Back to announcement
20250624_FOOD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908250_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed FOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK., berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni
2025 di Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower Ground, SCBD Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia,
telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK. (selanjutnya
disebut “Perseroan”). RUPST dibuka pada pukul 13.10 WIB dan RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPST
Dewan Komisaris Direksi
- Komisaris : Tuan IWAN GOGO BONARDO
PARSAULIAN PANDJAITAN
- Direktur Utama : Tuan AGUSTUS SANI NUGROHO
- Komisaris Independen : Tuan ANDREAS SUGIHARDJO
TJENDANA
1/8
Page 2
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan :
➢ Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat 2 angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa RUPST sah
apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah telah dikeluarkan oleh Perseroan.
-Dalam RUPST telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 552.013.700 (lima
ratus lima puluh dua juta tiga belas ribu tujuh ratus) saham atau sebesar 84,9252% (delapan puluh empat koma sembilan dua lima dua persen)
dari 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) saham yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
-Maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPST adalah telah terpenuhi. Oleh karenanya, RUPST adalah sah dan dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat.
C. Agenda - Agenda RUPST
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan laporan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan selama tahun buku 2024, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
2. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit
2/8
Page 3
pembukuan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan memberikan wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya;
3. Penetapan honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dengan pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2025; dan
4. Persetujuan Mengenai Hal-hal yang Berhubungan dengan Pelaksanaan RUPST, yaitu:
a. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPST ini ke dalam akta
pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan
dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPST dimaksud guna
memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa terkecuali; dan
b. Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPST ini berlaku terhitung sejak ditutupnya
RUPST ini.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam
setiap pembahasan mata acara RUPST. Tidak ada pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham pada setiap mata acara
RUPST.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
3/8
Page 4
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara.
F. Keputusan RUPST
Mata Acara Pertama RUPST
Jumlah Pemegang
Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan
Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 552.013.700 (lima ratus Tidak ada. Tidak ada.
dengan suara terbanyak lima puluh dua juta tiga belas ribu
tujuh ratus) saham atau 100%
(seratus persen) dari jumlah suara
yang hadir dalam RUPST.
Keputusan Mata Acara Menyetujui Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
Pertama RUPST berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan laporan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dilakukan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2024 serta memberikan
4/8
Page 5
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan
Mata Acara Kedua RUPST
Jumlah Pemegang
Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 552.013.700 (lima ratus Tidak ada. Tidak ada.
dengan suara bulat lima puluh dua juta tiga belas ribu
tujuh ratus) saham atau 100%
(seratus persen) dari jumlah suara
yang hadir dalam RUPST.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan dan Morhan Tirtonadi, CPA
Kedua RUPST sebagai Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
5/8
Page 6
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan syarat dan
ketentuan serta honorarium dari Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan; dan
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti serta persyaratan dan ketentuan lainnya, apabila
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau
melaksanakan tugas karena sebab apapun, dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Mata Acara Ketiga RUPST
Jumlah Pemegang
Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 552.013.700 (lima ratus Tidak ada. Tidak ada.
dengan suara bulat lima puluh dua juta tiga belas ribu
tujuh ratus) saham atau 100%
6/8
Page 7
(seratus persen) dari jumlah suara
yang hadir dalam RUPST.
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan pemberian
Ketiga RUPST wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan tetap memperhatikan
kondisi keuangan Perseroan dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Mata Acara Keempat RUPST
Jumlah Pemegang
Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 552.013.700 (lima ratus Tidak ada. Tidak ada.
dengan suara bulat lima puluh dua juta tiga belas ribu
tujuh ratus) saham atau 100%
(seratus persen) dari jumlah suara
yang hadir dalam RUPST.
Keputusan Mata Acara Persetujuan Mengenai Hal-hal yang Berhubungan dengan Pelaksanaan RUPST, yaitu:
Keempat RUPST
7/8
Page 8
a. Memberikan kuasa kepada Direksi untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPST ini ke dalam
akta pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat laporan,
memberikan keterangan dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan dengan
isi setiap keputusan RUPST dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kecuali;
dan
b. Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPST ini berlaku
terhitung sejak ditutupnya RUPST ini.
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 13.42 WIB.
Jakarta, 24 Juni 2025
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
DIREKSI
8/8
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Jun 2025 · 13:10– |
| Present | 552,013,700 (84.93%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
552,013,700
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
552,013,700
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
552,013,700
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
For
552,013,700
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
IWAN GOGO BONARDO PARSAULIAN PANDJAITAN
p.1
unresolved
person
ANDREAS SUGIHARDJO TJENDANA
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan
p.5 ×2
unresolved
person
Morhan Tirtonadi
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
744 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara terbanyak lima '
'tujuh (seratus',
'votes_abstain': None,
'votes_against': None,
'votes_for': '552013700'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara bulat lima tujuh '
'(seratus',
'votes_abstain': None,
'votes_against': None,
'votes_for': '552013700'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ium anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan dengan pemberian Ketiga RUPST '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk tahun buku 2025 dengan tetap '
'memperhatikan kondisi keuangan Perseroan dan '
'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
'Remunerasi.',
'seq': 3,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara bulat lima tujuh',
'votes_abstain': None,
'votes_against': None,
'votes_for': '552013700'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'yang Berhubungan dengan Pelaksanaan RUPST, '
'yaitu: Keempat RUPST 7/8 a. Memberikan kuasa '
'kepada Direksi untuk menuangkan setiap '
'keputusan dalam RUPST ini ke dalam akta '
'pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya '
'kepada pejabat berwenang, membuat laporan, '
'memberikan keterangan dan melakukan tindakan '
'hukum lainnya yang diperlukan berkenaan '
'dengan isi setiap keputusan RUPST dimaksud '
'guna memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, '
'tanpa kecuali; dan b. Menetapkan bahwa semua '
'keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam '
'RUPST ini berlaku terhitung sejak ditutupnya '
'RUPST ini. RUPST Perseroan ditutup pada pukul '
'13.42 WIB. Jakarta, 24 Juni 2025 PT SENTRA '
'FOOD INDONESIA TBK. DIREKSI 8/8',
'seq': 4,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara bulat lima tujuh '
'(seratus',
'votes_abstain': None,
'votes_against': None,
'votes_for': '552013700'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '84.9252',
'shares_present': '552013700',
'shares_total_voting': '650000000',
'time_start': '13:10:00'}