Skip to content
Back to announcement

20250624_FOOD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908250_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed FOOD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                                           PENGUMUMAN
                                                       RINGKASAN RISALAH
                                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.

PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK., berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni
2025 di Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower Ground, SCBD Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia,
telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK. (selanjutnya
disebut “Perseroan”). RUPST dibuka pada pukul 13.10 WIB dan RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :

A.       Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPST
                          Dewan Komisaris                                                          Direksi
     -    Komisaris              : Tuan IWAN GOGO BONARDO
                                  PARSAULIAN PANDJAITAN
                                                                         -   Direktur Utama        : Tuan AGUSTUS SANI NUGROHO
     -    Komisaris Independen   : Tuan ANDREAS SUGIHARDJO
                                  TJENDANA




                                                                   1/8
Page 2
B.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
     Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan :
     ➢    Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat 2 angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa RUPST sah
          apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan
          hak suara yang sah telah dikeluarkan oleh Perseroan.
     -Dalam RUPST telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 552.013.700 (lima
     ratus lima puluh dua juta tiga belas ribu tujuh ratus) saham atau sebesar 84,9252% (delapan puluh empat koma sembilan dua lima dua persen)
     dari 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) saham yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
     Perseroan.
     -Maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPST adalah telah terpenuhi. Oleh karenanya, RUPST adalah sah dan dapat mengambil
     keputusan yang sah dan mengikat.


C.   Agenda - Agenda RUPST
     1.   Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2024 dan laporan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan Direksi dan Dewan
          Komisaris Perseroan selama tahun buku 2024, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aquit et de charge)
          kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
     2.   Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit
                                                                     2/8
Page 3
          pembukuan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan memberikan wewenang kepada
          Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya;
     3.   Penetapan honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dengan pemberian wewenang kepada Dewan
          Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2025; dan
     4.   Persetujuan Mengenai Hal-hal yang Berhubungan dengan Pelaksanaan RUPST, yaitu:
          a. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPST ini ke dalam akta
              pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan
              dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPST dimaksud guna
              memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa terkecuali; dan
          b. Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPST ini berlaku terhitung sejak ditutupnya
              RUPST ini.


D.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam
     setiap pembahasan mata acara RUPST. Tidak ada pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham pada setiap mata acara
     RUPST.


E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan



                                                                 3/8
Page 4
     Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
     menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara.


F.   Keputusan RUPST
                                                          Mata Acara Pertama RUPST
       Jumlah      Pemegang
                                                                              Tidak ada.
       Saham Yang Bertanya
       Hasil     Pemungutan
                                              Setuju                           Abstain                             Tidak Setuju
       Suara
       RUPST         disetujui Sebanyak 552.013.700 (lima ratus Tidak ada.                            Tidak ada.
       dengan suara terbanyak   lima puluh dua juta tiga belas ribu
                                tujuh ratus) saham atau 100%
                                (seratus persen) dari jumlah suara
                                yang hadir dalam RUPST.
       Keputusan Mata Acara Menyetujui Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
       Pertama RUPST            berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan laporan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan
                                yang telah dilakukan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2024 serta memberikan



                                                                      4/8
Page 5
                        pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
                        Komisaris Perseroan


                                                    Mata Acara Kedua RUPST
Jumlah       Pemegang
                                                                      Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil      Pemungutan                 Setuju                          Abstain                          Tidak Setuju
Suara
RUPST         disetujui Sebanyak 552.013.700 (lima ratus Tidak ada.                       Tidak ada.
dengan suara bulat      lima puluh dua juta tiga belas ribu
                        tujuh ratus) saham atau 100%
                        (seratus persen) dari jumlah suara
                        yang hadir dalam RUPST.
Keputusan Mata Acara     1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan dan Morhan Tirtonadi, CPA
Kedua RUPST                 sebagai Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan untuk melakukan audit
                            Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;




                                                              5/8
Page 6
                         2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan syarat dan
                            ketentuan serta honorarium dari Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut dengan
                            memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan; dan
                         3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik
                            dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti serta persyaratan dan ketentuan lainnya, apabila
                            Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau
                            melaksanakan tugas karena sebab apapun, dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan
                            perundang-undangan yang berlaku


                                                    Mata Acara Ketiga RUPST
Jumlah       Pemegang
                                                                      Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil      Pemungutan                 Setuju                          Abstain                          Tidak Setuju
Suara
RUPST         disetujui Sebanyak 552.013.700 (lima ratus Tidak ada.                       Tidak ada.
dengan suara bulat      lima puluh dua juta tiga belas ribu
                        tujuh ratus) saham atau 100%



                                                              6/8
Page 7
                        (seratus persen) dari jumlah suara
                        yang hadir dalam RUPST.
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan pemberian
Ketiga RUPST            wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan tetap memperhatikan
                        kondisi keuangan Perseroan dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.


                                                  Mata Acara Keempat RUPST
Jumlah       Pemegang
                                                                       Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil      Pemungutan                 Setuju                           Abstain                       Tidak Setuju
Suara
RUPST          disetujui Sebanyak 552.013.700 (lima ratus Tidak ada.                    Tidak ada.
dengan suara bulat      lima puluh dua juta tiga belas ribu
                        tujuh ratus) saham atau 100%
                        (seratus persen) dari jumlah suara
                        yang hadir dalam RUPST.
Keputusan Mata Acara Persetujuan Mengenai Hal-hal yang Berhubungan dengan Pelaksanaan RUPST, yaitu:
Keempat RUPST


                                                              7/8
Page 8
                          a. Memberikan kuasa kepada Direksi untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPST ini ke dalam
                             akta pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat laporan,
                             memberikan keterangan dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan dengan
                             isi setiap keputusan RUPST dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kecuali;
                             dan
                          b. Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPST ini berlaku
                             terhitung sejak ditutupnya RUPST ini.


RUPST Perseroan ditutup pada pukul 13.42 WIB.


                                                    Jakarta, 24 Juni 2025
                                            PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
                                                         DIREKSI




                                                          8/8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published25 Jun 2025
Pages8
Characters11,202
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held24 Jun 2025 · 13:10–
Present552,013,700 (84.93%)
Chair—
Agenda 1
For
552,013,700
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
552,013,700
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
552,013,700
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
For
552,013,700
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SENTRA FOOD INDONESIA TBK. p.1 ×11
linked person AGUSTUS SANI NUGROHO p.1 ×2
unresolved person IWAN GOGO BONARDO PARSAULIAN PANDJAITAN p.1
unresolved person ANDREAS SUGIHARDJO TJENDANA p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan p.5 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Morhan p.5 ×2
unresolved person Morhan Tirtonadi p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 744 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara terbanyak lima '
                      'tujuh (seratus',
             'votes_abstain': None,
             'votes_against': None,
             'votes_for': '552013700'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara bulat lima tujuh '
                      '(seratus',
             'votes_abstain': None,
             'votes_against': None,
             'votes_for': '552013700'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ium anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan dengan pemberian Ketiga RUPST '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk tahun buku 2025 dengan tetap '
                                'memperhatikan kondisi keuangan Perseroan dan '
                                'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
                                'Remunerasi.',
             'seq': 3,
             'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara bulat lima tujuh',
             'votes_abstain': None,
             'votes_against': None,
             'votes_for': '552013700'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'yang Berhubungan dengan Pelaksanaan RUPST, '
                                'yaitu: Keempat RUPST 7/8 a. Memberikan kuasa '
                                'kepada Direksi untuk menuangkan setiap '
                                'keputusan dalam RUPST ini ke dalam akta '
                                'pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya '
                                'kepada pejabat berwenang, membuat laporan, '
                                'memberikan keterangan dan melakukan tindakan '
                                'hukum lainnya yang diperlukan berkenaan '
                                'dengan isi setiap keputusan RUPST dimaksud '
                                'guna memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, '
                                'tanpa kecuali; dan b. Menetapkan bahwa semua '
                                'keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam '
                                'RUPST ini berlaku terhitung sejak ditutupnya '
                                'RUPST ini. RUPST Perseroan ditutup pada pukul '
                                '13.42 WIB. Jakarta, 24 Juni 2025 PT SENTRA '
                                'FOOD INDONESIA TBK. DIREKSI 8/8',
             'seq': 4,
             'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara bulat lima tujuh '
                      '(seratus',
             'votes_abstain': None,
             'votes_against': None,
             'votes_for': '552013700'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-24',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '84.9252',
 'shares_present': '552013700',
 'shares_total_voting': '650000000',
 'time_start': '13:10:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result