Back to announcement
20260710_BWPT_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32110805_lamp1.pdf
Other Text extracted BWPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 412
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 25 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 3 Juli 2025
Masa Penawaran Umum : 26 - 30 Juni 2025 Tanggal Distribusi Sukuk Mudharabah secara Elektronik : 3 Juli 2025
Tanggal Penjatahan : 1 Juli 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 4 Juli 2025
PROSPEKTUS OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2025
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG:
Rajawali Place Lt. 28 Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan
Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4 4 Kantor Cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Palangkaraya,
Jakarta 12910 Samarinda, dan Jayapura.
Tel: (021) 8665 8828
Website: www.eaglehighplantations.com
Email: corsec@eaglehighplantations.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP475.000.000.000 (EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP75.000.000.000 (TUJUH PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp 51.725.000.000 (lima puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh lima
juta Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp27.240.000.000,- (dua puluh tujuh miliar dua ratus empat puluh juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
3.094% (tiga koma nol sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75% (sembilan koma tujuh lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp24.485.000.000,- (dua puluh empat miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 3.491% (tiga koma empat sembilan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma
nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp23.275.000.000 (dua puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2025, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 13 Juli 2026 untuk
Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 3 Juli 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM
BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS
KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS
ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI
DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH INI 1 (SATU) TAHUN
SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN
SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH
LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH
BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN MINYAK NABATI LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI MINYAK NABATI LAINNYA,
HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN BIOFUEL DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH
ALAM LAINNYA, PERKEMBANGAN EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN PERMINTAAN DARI SEKTOR-SEKTOR BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT
MEMPENGARUHI JUMLAH PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP CPO ITU SENDIRI YANG BERDAMPAK TERHADAP HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK
INDONESIA, YAITU
id
A-sy (SINGLE A MINUS SYARIAH)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT KB VALBURY SEKURITAS PT UOB KAY HIAN SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan surat nomor 015/BOD/EHP/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM” atau “Undang- Undang Pasar Modal”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Sukuk Mudharabah pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk No. S-05040/BEI.PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah. Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHING- GA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERING- KAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/ POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI.......................................................................................................................................................i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN. ................................................................................................... ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN..................................................................................................... xvi
RINGKASAN.........................................................................................................................................xvii
I. PENAWARAN UMUM....................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.......................22
III. PERNYATAAN UTANG................................................................................................................25
IV. IKHTISAR KEUANGAN...............................................................................................................41
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN...........................................................................46
VI. FAKTOR RISIKO . .......................................................................................................................59
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. ..................63
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA..............................................................................................................64
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN............................................................................64
B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN
HUKUM DENGAN KEPEMILIKAN DIATAS 5%..................................................................121
C. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN..........................................................124
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ..............................................................................124
E. STRUKTUR ORGANISASI.................................................................................................130
F. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/ “GCG”)..............130
G. SUMBER DAYA MANUSIA.................................................................................................148
H. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS
ANAK SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS
ANAK .................................................................................................................................152
I. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK. ...................................................................152
J. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK..................................................................................180
IX. PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................193
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH.........................................................................195
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................196
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT.............................................................................199
XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH. ...............................................................210
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK
MUDHARABAH . .......................................................................................................................215
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................216
XVI. LAPORAN KEUANGAN.............................................................................................................251
i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
1. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
i. suami atau istri;
ii. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
iii. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
iv. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
v. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
i. orang tua dan anak;
ii. kakek dan nenek serta cucu; atau
iii. saudara dari orang yang bersangkutan;
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
4. hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
6. hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/
atau pelunasan kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan segera
setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
Akad Mudharabah : Berarti Akad Mudharabah, tanggal 26 Maret 2025, antara Perseroan dan
Wali Amanat.
ii
Page 5
Bank Kustodian : Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek di antara
para pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka,
yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dana Sukuk : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali pada
suatu waktu tertentu, dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar Rupiah) yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp 51.725.000.000 (lima
puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari
2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp27.240.000.000,- (dua puluh tujuh miliar dua ratus
empat puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
3,094% (tiga koma nol sembilan empat persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp24.485.000.000,- (dua puluh empat miliar empat
ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 3,491% (tiga koma empat sembilan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp23.275.000.000 (dua puluh tiga miliar dua ratus
tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Sukuk Mudharabah tersebut.
iii
Page 6
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan pelunasan
Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk
Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharah, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Sukuk di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang, Prospektus, Prospektus Ringkas, dan dokumen lainnya yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum, termasuk dokumen-dokumen
yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2, POJK No. 7/2017 dan POJK
No. 36/2014.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas
efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Efek Syariah : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan
usaha; dan/atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
dengan UUP2SK, yaitu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada
hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif
oleh Otoritas Jasa Keuangan
Emisi : berarti suatu Penawaran Umum Sukuk Mudharabah oleh Perseroan yang
dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Pemodal Profesional.
FFB atau TBS : Berarti Fresh Fruit Bunch atau Tandan Buah Segar.
Force Majeure : Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, adanya suatu pandemi
atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional,
atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
nasional, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
iv
Page 7
FPPSM : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
Harga Penawaran : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Dana Sukuk
Mudharabah.
Hari Bursa : Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik
Indonesia yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa kecuali, termasuk
hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Jumlah Kewajiban : Berarti berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Dana Sukuk Mudharabah,
Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
(jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
Informasi Keuangan : Berarti merupakan angka-angka konsolidasian dan disajikan dalam
jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain.
Kompensasi Kerugian : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang
Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor: 129/DSN-MUI/VII/2019
tentang Biaya Riil Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif al
Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah An Aan-Nukul, sebagai akibat dari kelalaian atau
keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah, dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari
Pemegang Sukuk Mudharabah serta Pemegang Sukuk Mudharabah
dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut
ditetapkan sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan
hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang
diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang
hilang (opportunity loss/alfurshah aldhai’ah).
Batasan besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk
pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan/atau Dana Modal Investasi akan
ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian
Perwaliamanatan.
v
Page 8
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
Pemegang Sukuk Mudharabah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang
Untuk RUPSU/KTUR diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPSU atau meminta
diselenggarakannya RUPSU, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagimana didefiniskan dalam Undang-Undang
Pasar Modal, yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
dan mengadministrasikan Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM,
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti PT UOB Kay Hian Sekuritas, pihak yang bertangung jawab atas
penjatahan Sukuk Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing
baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, satu dan lain
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal di Indonesia.
Mudharabah : Berarti perjanjian (akad) dimana pihak yang meyediakan dana (shahibal
mal) berjanji kepada pengelola usaha (Mudharib) untuk menyerahkan
modal, dan pengelola usaha (Mudharib) berjanji untuk mengelola
modal tersebut, sebagaimana dalam Akad Mudharabah Dalam Rangka
Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap I Tahun 2025.
Nisbah Bagi Hasil : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
Pemegang Sukuk karenanya harus dibayarkan oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Emiten untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.
vi
Page 9
Otoritas Jasa : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
Keuangan atau “OJK” wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tanggal 22 (dua puluh dua) Nopember 2011 (dua ribu sebelas) tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tanggal 12 (dua
belas) Januari 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Mudharabah Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam
Rekening Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemodal Profesional : berarti pihak yang memiliki kemampuan untuk membeli Sukuk
Mudharabah dan melakukan analisis risiko terhadap investasi atas Sukuk
Mudharabah tersebut sebagaimana dimaksud dalam dalam POJK No.
11/2018.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Sukuk Mudharabah I yang
Berkelanjutan dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
No.36/2014.
Pendapatan Bagi Hasil : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang merupakan marjin atas pembiayaan murabahah yang memiliki
kriteria sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Pendapatan Yang : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto dari margin harga jual produk wood
Dibagihasilkan pellet dan plywood, yaitu hasil penjualan berdasarkan kontrak penjualan
(sebagaimana diuraikan dalam Akad Mudharabah) dikurangi harga pokok
penjualan yang dihitung setiap triwulan. Harga pokok penjualan dalam
perjanjian ini adalah sama dengan Dana Sukuk Mudharabah.
vii
Page 10
Penjamin Emisi Efek : Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 dalam hal
ini adalah PT KB Valbury Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas dan
PT Mandiri Sekuritas atas nama Perseroan dan menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya atas pembelian dan
pembayaran sisa Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh Masyarakat
dan melakukan pembayaran hasil Sukuk Mudharabah kepada Perseroan,
yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan
ketentuan KSEI.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
Emisi Efek dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT KB Valbury
Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas,
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Pengakuan Kewajiban : Berarti pernyataan kewajiban Emiten sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan
Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap I Tahun 2025 No. 35 tanggal 26 Maret 2025 juncto Addendum I
Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2025 No. 05 tanggal 5 Mei 2025 juncto
Addendum II Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 No. 26 tanggal 28 Mei
2025 juncto Addendum III Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 No. 22 tanggal
20 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris
di Jakarta.
Pengendali : Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
Perseroan.
Peraturan IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tanggung
Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
Peraturan IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang
Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
viii
Page 11
Periode Pembayaran : Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap
Bagi Hasil 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal
Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan
dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2025, sedangkan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan Dana
Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan
dilakukan pada tanggal 13 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A
dan tanggal 3 Juli 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri. Perseroan tidak
berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang
diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Perjanjian Agen : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
Pembayaran Sukuk Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 No. 06 tanggal
Mudharabah 5 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris
di Jakarta perihal pelaksanaan pendapatan bagi hasil/sisa imbalan dan/
atau pembayaran dana/cicilan imbalan.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Surat Berharga pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI No. SP-028/SKK/KSEI/0325
Syariah di KSEI tanggal 5 Mei 2025 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan
Pencatatan Efek pencatatan Sukuk Mudharabah No. S-05040/BEI.PP1/05-2025 tanggal
Bersifat Utang 22 Mei 2025 yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Emisi Sukuk Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 No. 34 tanggal
Mudharabah 26 Maret 2025 juncto Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025
No. 04 tanggal 5 Mei 2025 juncto Addendum II Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap I Tahun 2025 No. 25 tanggal 28 Mei 2025 juncto Addendum III
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle
High Plantations Tahap I Tahun 2025 No. 21 tanggal 20 Juni 2025, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di
Jakarta.
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Perwaliamanatan Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 No. 33 tanggal
Sukuk Mudharabah 26 Maret 2025 juncto Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025
No. 03 tanggal 5 Mei 2025 juncto Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I
Tahun 2025 No. 24 tanggal 18 Mei 2025 juncto Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2025 No. 20 tanggal 20 Juni 2025, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di
Jakarta.
ix
Page 12
Pernyataan Penawaran : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Umum Berkelanjutan Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations No. 32 tanggal
Sukuk Mudharabah 26 Maret 2025 juncto Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations
No. 02 tanggal 5 Mei 2025 juncto Addendum II Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
Plantations No. 23 tanggal 28 Mei 2025 juncto Addendum III Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Eagle High Plantations No. 19 tanggal 20 Juni 2025, dibuat di hadapan
Vita Cahyojati, SH, M.Hum, Notaris di Jakarta.
Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK dengan Surat No.
Pendaftaran 015/BOD/EHP/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Surat Pengantar
Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations.
Perseroan atau EHP : Berarti PT Eagle High Plantations Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
atau Mudharib yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
PKS : Berarti Perkebunan Kelapa Sawit.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 3/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal
10 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No. 15/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No.17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 18/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana telah diubah
dengan POJK No. 3/2018.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
x
Page 13
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.23/2017 : Berarti Peraturan OJK No.23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Perseroan.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
Sukuk.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 45/2024 : Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.53/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar
Modal.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
xi
Page 14
Prinsip Syariah di : Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal
Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI), sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan
Peraturan OJK No. 15/2015 dan/atau Peraturan OJK lainnya yang
didasarkan pada fatwa DSN-MUI.
Prospektus : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
Prospektus Ringkas : berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Mudharabah dan/
atau dana milik Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaaan
Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah.
RUPSU : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Satuan : Berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah senilai Rp1 (satu rupiah) yang
Pemindahbukuan dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang diperdagangkan, yaitu
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI yang
Mudharabah diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Surat Kabar Harian : Berarti surat kabar berbahasa Indonesia yang terbit setiap hari kerja dan
mempunyai peredaran nasional.
Sukuk Mudharabah : Berarti surat berharga yang dikeluarkan oleh Emiten secara bertahap
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan yang terdiri dari Sukuk Mudharabah Tahap I dan/atau
Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dari masing-masing tahap Sukuk
Mudharabah tersebut dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
dalam Penitipan Kolektif KSEI, dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp475.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima miliar
Rupiah). Setiap penerbitan dan penawaran Sukuk Mudharabah,
yang dilakukan secara bertahap selama Periode Penawaran Umum
Berkelanjutan, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan dan
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
ditandatangani untuk setiap tahap penerbitannya.
xii
Page 15
Sukuk Mudharabah : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap I Tahap I Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah Tahap I, dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Tahap
I dalam jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap, yang terbagi dalam 2 (dua) seri yang masing-masing
nilainya akan ditentukan dalam addendum Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Tahap I yang dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar Rp 51.725.000.000 (lima puluh satu miliar tujuh
ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp27.240.000.000,- (dua puluh tujuh miliar dua ratus
empat puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
3.094% (tiga koma nol sembilan empat persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.;
Seri B :Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp24.485.000.000,- (dua puluh empat miliar empat
ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 3,491% (tiga koma empat sembilan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp23.275.000.000 (dua puluh tiga miliar dua ratus
tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Sukuk Mudharabah tersebut.
yang merupakan surat berharga bersifat yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui penawaran umum
Sukuk Mudharabah yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah.
Jumlah Kewajiban dapat berkurang dengan pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali Sukuk sebagai pelunasan Sukuk
Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
xiii
Page 16
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah hasil
Penawaran Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Sukuk Mudharabah
yang wajib dilakukan kepada pembeli Sukuk Mudharabah dalam
Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah kepada Perseroan (in good funds), yang merupakan
tanggal penerbitan Sukuk Mudharabah, berdasarkan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
Dana Sukuk tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk Mudharabah dan
Mudharabah wajib dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil jatuh tempo
Pendapatan Bagi Hasil dan wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran
Pendapatan
Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B
1 03 Oktober 2025 03 Oktober 2025
2 03 Januari 2026 03 Januari 2026
3 03 April 2026 03 April 2026
4 13 Juli 2026 03 Juli 2026
5 - 03 Oktober 2026
6 - 03 Januari 2027
7 - 03 April 2027
8 - 03 Juli 2027
9 - 03 Oktober 2027
10 - 03 Januari 2028
11 - 03 April 2028
12 - 03 Juli 2028
xiv
Page 17
Tanggal Pencatatan : Berarti tanggal Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia,
yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Sukuk
Mudharabah.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Mudharabah.
Tim Ahli Syariah : Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan
perusahaan.
Undang-undang Pasar : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Modal atau UUPM Pasar Modal berikut perubahannya dan peraturan pelaksanaannya.
Undang-Undang No. 4 : Berarti Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
Tahun 2023 atau dan Penguatan Sektor Keuangan, yang disahkan pada tanggal
“UUP2SK” 12 Januari 2023 dan diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6845.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah,
sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di
Jakarta.
xv
Page 18
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
ADS : PT Adhyaksa Dharmasatya
BHL : PT Bumihutani Lestari
BLP : PT Bumilanggeng Perdanatrada
EHP : PT Eagle High Plantations Tbk
GEH : Green Eagle Holdings Pte. Ltd.
GES : Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
FIC : FIC Properties SDN BHD
JMS : PT Jaya Mandiri Sukses
KAPAG : PT Karyapratama Agrisejahtera
MAJ : PT Manunggal Adi Jaya
MSP : PT Multikarya Sawit Prima
PLS : PT Pesonalintas Surasejati
RCI : PT Rajawali Capital International
SGA : PT Singaland Asetama
SKS : PT Saka Kencana Sejahtera
SMS : PT Satria Manunggal Sejahtera
STP : PT Suryabumi Tunggal Perkasa
TSP : PT Tandan Sawita Papua
VMA : PT Varia Mitra Andalan
xvi
Page 19
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di
dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang
paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain, serta disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama “PT Bumi Perdana Prima International” sebagaimana termaktub
dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana Prima International No. 13, tanggal
6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusan No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah
didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 5252/BH.09.05/IX/2002,
tanggal 12 September 2002, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68,
tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk No. 56, tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No.
AHU-0033681.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025 (“Akta No. 56/2025”).
Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat di
hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021 (“Akta No. 61/2021”)
jo. Akta No. 56/2025. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan (i) Peraturan OJK No. 33/
POJK.04/2014; (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; (iii) Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020;
dan (iv) Peraturan POJK No. 14/POJK.04/2022. Anggaran Dasar Perseroan belum disesuaikan dengan
(i) Peraturan No. IX.J.1.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No.
56/2025, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang
perkebunan dan industri kelapa sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak.
xvii
Page 20
KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan adalah sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit Indonesia dengan profil usia
perkebunan yang menarik. Per tanggal 31 Desember 2024, seluruh tanaman perseroan merupakan
tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia tanaman sekitar 17 tahun dan sebagian besar tanaman
kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi yang optimum pada beberapa
tahun ke depan. Kegiatan usaha utama Perseroan adalah mengembangkan, membudidayakan dan
memanen TBS dari tanaman kelapa sawit serta mengekstraksi CPO dan PK.
Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha perkebunan kelapa
sawit yang memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan
Perseroan tersebar pada 6 provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%,
Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%, Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%, Kalimantan Barat
tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar 2% dan Papua tertanam sekitar 13%.
Perkebunan Perseroan mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi, terutama karena sebagian
besar kebun terdiri dari satu hamparan sawit yang terintegrasi. Kondisi ini bukan hanya meningkatkan
efisiensi dalam proses pengelolaan, tetapi juga memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan
bagi Perseroan di pasar. Perseroan juga telah menjalin kerjasama yang kokoh dan berkesinambungan
dengan pembeli terkemuka, seperti APICAL Group, selama lebih dari beberapa dekade. Kerjasama ini
tidak hanya memperkuat posisi Perseroan dalam industri, tetapi juga menciptakan jaringan distribusi
yang solid. Konsistensi dalam memberikan pelayanan yang prima dan memastikan kualitas produk yang
terbaik telah berhasil membangun kepercayaan dari para pelanggan. Hal ini membuat mereka selalu
memilih untuk membeli produk hasil olahan dari Perseroan, menciptakan hubungan jangka panjang
yang saling menguntungkan.
Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS
sebesar 370 ton per jam atau sekitar 2.220.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO
dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton.
Dalam rangka mengoptimalisasi sumber daya, Perseroan memanfaatkan sisa hasil pengolahan pabrik
kelapa sawit dan/atau produk turunannya menjadi sumber energi terbarukan menggunakan limbah
hasil pengolahan.
Prospek Usaha
Kondisi Makroekonomi
Pada tahun 2024, perekonomian dunia mengalami tantangan yang menyebabkan perlambatan pada
beberapa negara. Namun, Indonesia masih tetap berada pada jalur yang kuat dengan pertumbuhan
ekonomi tercatat sebesar 4,95% pada triwulan-III tahun 2024. Sedangkan, angka inflasi terkontrol di
angka 1,55% yang disebabkan oleh upaya pemerintah dalam menstabilkan harga-harga barang dalam
kondisi ketidakpastian yang sedang terjadi. Salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi di tahun 2024
adalah ekspor non-migas, yang dimana salah satunya termasuk ekspor minyak nabati. Per triwulan-
III tahun 2024, minyak nabati berhasil diekspor sebesar US$14,43 milyar dari total ekspor non-migas
sebesar US$181,14 miliar.
xviii
Page 21
Demand minyak sawit yang Terus Meningkat
Konsumsi minyak sawit masih menjadi peringkat pertama pada tanggal 30 Juni 2024.
Sumber: Oil World 2024
Disamping itu, terjadi pertumbuhan penduduk pada negara - negara konsumen terbesar CPO dunia,
yaitu India, Cina, Pakistan dan Indonesia. Hal ini mendorong peningkatan pada konsumsi bahan
pangan, energi dan kebutuhan sehari-hari.
Grafik Pertumbuhan Penduduk Negara Konsumen Terbesar CPO
Sumber: World Bank
Dari sisi export minyak nabati pada grafik dibawah, dapat dilihat bahwa ekspor minyak sawit adalah
yang tertinggi dibandingkan dengan minyak nabati lainnya.
Ekspor Minyak Nabati Dunia Konsumsi Biofuel Dunia
Sumber: Oil World Sumber: Statista
Konsumsi biofuel dunia juga terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2024, konsumsi
biofuel sebesar 204 juta ton dan diperkirakan mencapai 225 juta ton pada tahun 2030.
xix
Page 22
Sejak berakhirnya pandemi COVID-19, dari tahun 2022 hingga saat ini prospek usaha sawit cukup
baik dimana harga CPO stabil dan cukup tinggi. Konsumsi akan terus meningkat yang disebabkan
peningkatan konsumsi biodiesel, oleochemical dan makanan.
Pasokan yang Terus Menurun
Terjadi penurunan pasokan minyak sawit yang dikarenakan turunnya produktivitas di Indonesia dan
Malaysia sebagai 2 produsen CPO terbesar yang mendominasi 84% produksi CPO dunia. Hal ini
dikarenakan tidak berjalannya program replanting (30% perkebunan kelapa sawit di Malaysia telah
berusia 19 tahun), penanaman baru sangat lambat, kekurangan tenaga kerja, peningkatan biaya
produksi serta tantangan keberlanjutan dan sertifikasi.
Penurunan Produktivitas CPO yield/hektar Produksi Negara Penghasil Sawit Stagnan
Sumber: Oil World Sumber: Oil World
Produksi tahun 2023 meningkat hanya karena harga CPO yang tinggi mendorong industri untuk
meningkatkan produktivitas tanaman yang ada saat ini.
Produksi CPO Global
Production (mn Ton) Yield (T/ha)
Negara
2025F 2024F 2023 2022 2025F 2024F 2023 2022
Indonesia 49 48,2 48,43 46,82 3,37 3,36 3,42 3,36
Malaysia 19,3 18,96 18,55 18,45 3,82 3,75 3,64 3,59
Thailand 3,30 3,20 3,31 3,24 3,08 3,05 3,21 3,27
Amerika (C & S) 6,32 5,98 5,95 5,65 3,36 3,27 3,40 3,35
Afrika 3,84 3,67 3,58 3,47 1,96 1,92 1,93 1,93
Negara lain 1,90 1,81 1,77 1,79 2,35 2,32 2,33 2,49
Total Global 83,66 81,82 81,59 79,42 3,30 3,27 3,31 3,27
Sumber: Oil World 2024
xx
Page 23
Produksi sawit di Indonesia diperkirakan akan menurun setelah tahun 2023 dikarenakan usia tanaman
sawit yang semakin tua dan Indonesia dihadapkan pada moratorium pembukaan lahan baru sawit dan
peremajaan sawit rakyat yang tidak berjalan dengan lancar.
Kondisi Perkebunan di Indonesia
Sumber: GAPKI
Berdasarkan data GAPKI tahun 2024 bahwa 50% dari total tanaman kelapa sawit saat ini telah memasuki
usia tidak produktif (declining stage), sementara program smallholder’s replanting yang digiatkan oleh
pemerintah tidak berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan sehingga terjadi defisit supply. Dengan
permintaan produk CPO yang terus meningkat sedangkan supply yang terus menurun, maka perseroan
cukup optimis bahwa prospek harga untuk produk CPO kedepannya akan stabil tinggi.
Program Replanting Sangat Lambat
Sumber: GAPKI
Per Desember 2024, harga CPO spot melambung ke harga 1.159 USD/MT dibandingkan dengan harga
810 USD/MT pada awal tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
1. Perkiraan penurunan hasil produksi FFB karena usia perkebunan kelapa sawit di Malaysia dan
Indonesia sudah tua;
2. Dampak dari perubahan iklim seperti fenomena cuaca El-Nino dan La-Nina yang berpengaruh
pada produktivitas kelapa sawit dunia termasuk di Indonesia maupun Malaysia;
3. Jumlah produksi dari minyak nabati selain CPO, seperti minyak kedelai, minyak canola (rapeseed),
minyak jagung, minyak bunga matahari dan lainnya cenderung stagnan;
4. Jumlah penduduk yang diprediksi terus meningkat akan berdampak pada peningkatan permintaan
CPO untuk konsumsi bahan makanan dan energi;
xxi
Page 24
5. Implementasi Biodiesel pada beberapa negara di Dunia seperti B35 di Indonesia (Target B40 pada
tahun 2025), B20 di Malaysia, B5 di India (target B20 pada tahun 2025), B13 di Brazil, B10 di
Argentina akan semakin menambah jumlah permintaan CPO dunia; dan
6. Potensi eskalasi harga minyak mentah akibat ketegangan geopolitik yang berkelanjutan di Eropa
dan Timur Tengah.
Secara keseluruhan, jumlah produksi CPO Indonesia per Agustus 2024 mencapai sekitar 34,7 juta
ton. Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Kelapa Sawit (CPOPC) memperkirakan bahwa produksi
minyak kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia, kontributor utama pasar global, akan mencapai
sekitar 70 juta ton mulai dari tahun 2024. Permintaan sektor hulu terhadap CPO diproyeksikan
akan terus meningkat, didorong oleh permintaan konsumsi yang meningkat, minat yang meningkat
dalam pengolahan CPO menjadi minyak goreng, biofuel, energi, dan aplikasi kosmetik. Pemanfaatan
yang semakin luas dari biofuel sebagai pengganti yang layak untuk minyak bumi dianggap sebagai
pendekatan yang bertanggung jawab secara lingkungan terhadap konsumsi bahan bakar.
Keterangan lebih lengkap mengenai Riwayat Singkat Perseroan dapat dibaca pada Bab VII Prospektus
ini.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I
Tahun 2025 (“Sukuk Mudharabah”).
Target Dana PUB Sukuk : Sebesar Rp475.000.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima miliar
Mudharabah I Rupiah)
Jumlah Dana Sukuk : Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
Mudharabah Tahap I persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah
ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp 51.725.000.000 (lima puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh lima
juta Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp27.240.000.000,- (dua puluh tujuh miliar
dua ratus empat puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 3,094% (tiga koma nol
sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75% (sembilan
koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp24.485.000.000,- (dua puluh empat
miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 3,491%
(tiga koma empat sembilan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
xxii
Page 25
dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp23.275.000.000 (dua puluh tiga miliar dua
ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Seri dan Jangka Waktu : a. Sukuk Mudharabah Seri A selama 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Sukuk Mudharabah hari kerja, sejak Tanggal Emisi
b. Sukuk Mudharabah Seri B selama 3 (tiga) tahun, sejak Tanggal
Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil : a. Sukuk Mudharabah Seri A : 3,094% (tiga koma nol sembilan
Sukuk Mudharabah empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75% (sembilan koma
tujuh lima persen) per tahun.
b. Sukuk Mudharabah Seri B : 3,491% (tiga koma empat sembilan
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol
persen) per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Sukuk Mudharabah
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Bagi : Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap
Hasil 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah
pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2025, sedangkan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal
pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing
Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 13 Juli 2026
untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 3 Juli 2028 untuk Sukuk
Mudharabah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan
pemotongan zakat atas Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
pendapatan milik Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin
oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa
benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan
Emiten yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Emiten kepada semua krediturnya yang
tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak
Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah paripassu tanpa preferen
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata Indonesia.
xxiii
Page 26
Penyisihan Dana (Sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk
Fund) pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Pembelian Kembali (Buy : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
Back) dengan ketentuan pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan
sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan
pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui bursa
efek atau di luar bursa efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
setelah tanggal penjatahan. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah
tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan apabila Perseroan
melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPSU. Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
sebagai pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah
atau untuk kemudian disimpan dan/atau dijual kembali dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
A- (Single A Minus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
3. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang belum
dilunasi oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Obligasi Rupiah
Tanggal Tingkat Jangka Jatuh Jumlah Terutang
Nama Efek Seri
Penerbitan Bunga Waktu Tempo (juta rupiah)
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High 11 Juli 2024 9,75% 370 hari 20 Juli 2025 61.845
Plantations Tahap I Tahun 2024 kalender
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High A 27 Februari 9,75% 370 hari 6 Maret 2026 23.920
Plantations Tahap II Tahun 2025 2025 kalender
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High B 27 Februari 11,00% 3 tahun 26 Februari 6.170
Plantations Tahap II Tahun 2025 2025 2028
TOTAL OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI 91.935
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana hasli Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk menggantikan dana
yang bersumber dari utang Perseroan dimana seluruhnya adalah pembayaran pokok Obligasi
Perseroan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja berupa pembelian tandan buah segar, crude palm oil
dan pupuk.
xxiv
Page 27
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada
Bab II Prospektus ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Pada tahun 2025, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan, sehingga struktur permodalan merujuk kepada Akta No. 33/2014.
Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 28 Mei 2025,
yang diterbitkan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp100,-) (%)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital International 11.886.121.516 1.188.612.151.600,- 37,70
2. FIC Properties SDN BHD 11.664.357.670 1.166.435.767.000,- 37,00
3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 7.559.205.714 755.920.571.400,- 23,98
4. Henderi 10.000.000 1.000.000.000,- 0,03
5. Yeoh Lean Khai 2.683.300 268.330.000,- 0,01
6. Choong Kam Loong 50.000 500.000,- 0
7. Saham treasuri 402.922.800 40.292.280.000,- 1,28
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 31.525.291.000 3.152.529.100.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 18.474.709.000 1.847.470.900.000,-
Keterangan lebih lengkap mengenai Struktur Permodalan Perseroan dapat dibaca pada Bab VIII
Prospektus ini.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan, yang angka-angkanya
diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023.
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani
oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah Aset Lancar 1.420.678 1.300.009
Jumlah Aset Tidak Lancar 8.373.702 8.883.501
Jumlah Aset 9.794.380 10.183.510
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.328.677 3.018.163
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 5.013.614 4.973.797
Jumlah Liabilitas 7.342.291 7.991.960
Jumlah Ekuitas 2.452.089 2.191.550
xxv
Page 28
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 4.302.676 4.204.612
Laba Kotor 1.254.425 1.057.146
Laba Tahun Berjalan 272.132 159.970
Laba Komprehensif Lain 260.539 152.517
Laba bersih per saham dasar dan dilusian 8,36 5,68
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 711.696 607.944
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (85.470) (132.208)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (595.654) (557.257)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank 30.572 (81.521)
Kas dan Bank Awal Tahun 27.378 108.876
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing 130 23
Kas dan Bank Akhir Tahun 58.080 27.378
RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 2,3 (8,1)
EBITDA 67,7 (5,5)
Laba Kotor 18,7 2,5
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan 70,1 1.166,1
Aset (3,8) (16,7)
Liabilitas (8,1) (21,4)
Ekuitas 11,9 6,9
Rasio Usaha (%)
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Aset 2,8 1,6
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Ekuitas 11,1 7,3
EBITDA / Pendapatan 33,1 20,2
Laba Kotor / Pendapatan 29,2 25,1
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Pendapatan 6,3 3,8
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 0,6 0,4
Jumlah Liabilitas/ Jumlah Ekuitas 3,0 3,6
Jumlah Liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,8
Debt Service Coverage Ratio 0,8 0,4
Interest Coverage Ratio* 3,0 1,5
Interest-bearing Debt to Equity Ratio** 1,8 2,3
*Interest Coverage Ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan
**Interest-bearing Debt to Equity Ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank +
liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas
xxvi
Page 29
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Persyaratan
Keterangan 31 Desember 2024
Keuangan
PERSYARATAN PERBANKAN
ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current ratio Min. 1x 0,9x
Debt service coverage ratio Min. 1x 2,0x
Debt to equity ratio2) Maks. 2,6x 2,4x
SGA, STP, PLS dan KAPAG
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 3x 2,1x
Interest coverage ratio Min. 1x 4,5x
JMS
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 2,75x 2,3x
Debt to EBITDA ratio Maks. 4x 3,3x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,6x
PERSYARATAN OBLIGASI
EHP
Interest Coverage Ratio Min 1,5x 2,9x
ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk
pengenyampingan pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga
keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.
Keterangan lebih lengkap mengenai Ikthisar Keuangan Perseroan dapat dibaca pada Bab IV Prospektus
ini.
7. FAKTOR RISIKO
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak terlepas dari beberapa risiko yang
dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal. Dalam penyusunan profil risiko, Perseroan
mempertimbangkan aspek materialitas atas dampak risiko tertentu dengan memberikan bobot yang
lebih kepada risiko yang lebih material. Faktor risiko usaha dan risiko umum disusun berdasarkan bobot
risiko yang dihadapi Perseroan.
1. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Fluktuasi Harga Minyak Kelapa Sawit. Harga CPO saat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
penawaran dan permintaan CPO dan minyak nabati lainnya, tingkat produksi minyak nabati lainnya,
harga dari minyak nabati lainnya, penggunaan biofuel dan harga bahan bakar fosil serta kondisi
perubahan iklim dan pengaruh alam lainnya, perkembangan ekonomi global pada umumnya dan
permintaan dari sektor-sektor baru seperti biofuel. Hal ini dapat mempengaruhi jumlah produksi dan
permintaan terhadap CPO itu sendiri yang berdampak terhadap harga tandan buah segar (TBS) dan
harga CPO secara global.
xxvii
Page 30
2. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Risiko-risiko berikut telah diurutkan berdasarkan risiko yang memiliki bobot tertinggi sampai terendah
adalah sebagai berikut:
A. Risiko Perubahan Iklim
B. Risiko Hama dan Penyakit
C. Risiko Kewajiban Memenuhi Peraturan Perundangan Industri
D. Risiko Perubahan Teknologi
E. Risiko Persaingan usaha
F. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
3. RISIKO UMUM
Perseroan juga tidak lepas pada risiko eksternal yang berlaku umum terkait dengan sektor usaha yang
dijalankan. Risiko tersebut antara lain:
1. Risiko Kondisi Politik, Ekonomi dan Sosial
2. Risiko Suku Bunga
3. Risiko Kekurangan Tenaga Kerja
4. Risiko Bencana Alam
5. Risiko Otonomi Daerah
4. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN SUKUK MUDHARABAH
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Mudharabah adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang;
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
serta hutang pokok pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Sukuk Mudharabah yang merupakan dampak dari
memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Keterangan lebih lengkap mengenai Faktor Risiko Perseroan dapat dibaca pada Bab VI Prospektus ini.
xxviii
Page 31
8. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK YANG SIGNIFIKAN
Entitas anak signifikan yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah
sebagai berikut:
Nama Status Kepemi- Tahun Kontribusi Kontribusi
No Domisili Kegiatan Usaha Pendirian
Perusahaan Operasional likan Penyertaan Aset* Pendapatan*
1. BLP Jakarta Bidang pertanian, Beroperasi 28 Agustus 99,99% 2007 11,37% 8,66%
Selatan industri, perdagangan, 1992
pengangkutan dan
pergudangan
2. BHL Jakarta Bidang pertanian, Beroperasi 25 Maret 99,99% 2007 13,04% 21,78%
Selatan industri, perdagangan, 2008
pengangkutan dan
pergudangan
3. JMS Jakarta Bidang pertanian, Beroperasi 12 Juli 95,0% 2014 19,69% 30,26%
Selatan industri, perdagangan, 2004
pengangkutan dan
pergudangan
4. STP Jakarta Bidang pertanian, Beroperasi 27 April 95,0% 2014 11,25% 27,31%
industri, perdagangan, 1998
pengangkutan dan
pergudangan
Keterangan lebih lengkap Keterangan Mengenai Entitas Anak Perseroan dapat dibaca pada Bab VIII
Prospektus ini.
xxix
Page 32
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 33
I. PENAWARAN UMUM
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG:
Rajawali Place Lt. 28 Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 1 Kantor
Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4 Pusat dan 4 Kantor Cabang yang berlokasi di Banjarmasin,
Jakarta 12910 Palangkaraya, Samarinda, dan Jayapura.
Tel: (021) 8665 8828
Website: www.eaglehighplantations.com
Email: corsec@eaglehighplantations.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
RP475.000.000.000 (EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut,
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
RP75.000.000.000 (TUJUH PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai
bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan
nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp 51.725.000.000 (lima puluh satu miliar
tujuh ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp27.240.000.000,- (dua puluh tujuh miliar dua ratus empat puluh juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 3.094% (tiga
koma nol sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp24.485.000.000,- (dua puluh empat miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 3,491%
(tiga koma empat sembilan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
1
Page 34
Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp23.275.000.000 (dua puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal
Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal
3 Oktober 2025, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal
pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan
pada tanggal 13 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 3 Juli 2028 untuk Sukuk
Mudharabah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHRABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA
ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA
TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA
BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA
KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN
KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK
ISTIMEWA TERMASUK SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN
1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN
ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK
KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHRABAH DAN
PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I
DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHRABAH DAN
DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK
KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN
PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN MINYAK NABATI LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI
MINYAK NABATI LAINNYA, HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN BIOFUEL
DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH
ALAM LAINNYA, PERKEMBANGAN EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN PERMINTAAN
DARI SEKTOR-SEKTOR BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH
PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP CPO ITU SENDIRI YANG BERDAMPAK TERHADAP
HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH
TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM
INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHRABAH SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.
2
Page 35
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHRABAH INI, PERSEROAN TELAH
MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA, YAITU
id
A-sy (SINGLE A MINUS SYARIAH)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA
BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
yang diatur dalam POJK No. 36/2014:
1. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum
Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations I Tahun 2025;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dimana pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
pada ulang tahun ke-3 (ketiga) sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations I Tahun 2025 sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat
oleh Perseroan pada tanggal 26 Maret 2025 dan laporan praktisi independen dengan No. 244/
III/2025/AB/MSId pada tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat oleh akuntan atas surat pernyataan
Perseroan tersebut;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat
Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
3
Page 36
1. NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025.
2. JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk yaitu kegiatan usaha Penerbit
dalam bidang perkebunan dan industri kelapa sawit tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, termasuk perubahan dan/atau penambahan dari
waktu ke waktu.
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah khususnya Pasal 9 pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka
Emiten dapat dikenakan kompensasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau
Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Dana Sukuk Mudharabah tersebut.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 25 Maret 2025 oleh Tim Ahli
Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I
Tahun 2025, Tim Ahli Syariah telah menyatakan bahwa Draft Dokumen/Perjanjian yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap I Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama
Indonesia.
PERUBAHAN ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK MUDHARABAH
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/
atau Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas
usulan perubahan,
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat Pernyataan Kesesuaian
Syariah dari Tim Ahli Syariah Syariah Emiten yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum
dilaksanakannya RUPSu.
Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang
diajukan oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
sesuai dengan ketentuan pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
4
Page 37
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 adalah sebagai
berikut:
Penjelasan:
1. a. Emiten sebagai Penerbit/Pengelola Usaha/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan
b. Pada saat yang bersamaan Investor sebagai Pemodal/Pemegang Sukuk/Shahib al-Mal
menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Emiten.
2. Dana hasil emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk Kegiatan Usaha Emiten yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu di bidang usaha Perkebunan dan Industri Kelapa
Sawit.
3. Dari kegiatan dimaksud, diperoleh pendapatan usaha.
4. Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH) kepada investor Sukuk Mudharabah berasal dari Laba
Bruto hasil kegiatan usaha Emiten. Pendapatan Bagi Hasil untuk Investor akan dihitung sesuai
dengan Nisbah bagi hasil yang telah disepakati berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan.
5. Pada saat jatuh tempo, Emiten (Mudharib) membayar kembali modal (ra’s al-mal) kepada Investor
(Pemegang Sukuk Mudharabah/Shahib al-Mal) sebesar Dana Sukuk Mudharabah.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
• Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha
yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah;
• Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan
menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak
akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
• Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
• Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan
yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil (Pendapatan Yang
Dibagihasilkan) Sukuk Mudharabah adalah pendapatan laba bruto Perseroan.
5
Page 38
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
• Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk (Wali Amanat
Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal), selaku
pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
• Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp75.000.000.000,00
(tujuh puluh lima miliar Rupiah).
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal) dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk
Mudharabah dengan ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar
Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan
untuk digunakan untuk:
• Sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk menggantikan dana
yang bersumber dari utang Perseroan dimana seluruhnya adalah pembayaran pokok Obligasi
Perseroan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah; dan
• Sisanya akan digunakan untuk pendanaan modal kerja berupa pembelian tandan buah segar, crude
palm oil dan pupuk.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
OBJEK SUKUK MUDHARABAH
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Perseroan di bidang
perkebunan dan industri kelapa sawit, yang terdiri dari:
a. Usaha di bidang industri, antara lain:
- memproduksi minyak sawit (CPO) dan inti sawit;
- memasarkan hasil industri minyak sawit (CPO) dan inti sawit;
- melakukan diversifikasi produk di dalam lingkup industri pengolahan.
b. Usaha-usaha di bidang pertanian dan perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang
menjadi dasar (underlying asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang
Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk
Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Surat Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI
Nomor 0189/DSN-MUI/III/2025 tanggal 12 Ramadhan 1446 H/12 Maret 2022 M, Tim Ahli Syariah yang
bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Tanggal Perizinan
1. Rully Intan Agustian R., ST Ketua KEP-013/PM.02/PJ-ASPM/2023 18 Agustus 2023
2. Awang Muda Satria , LC., MIRKH Anggota KEP-02/PM.02/PJ-ASPM/2023 8 Februari 2023
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
Penerbitan Sukuk Perseroan sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar
Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan
Sukuk Perseroan;
6
Page 39
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk Perseroan;
dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
dalam rangka Penerbitan Sukuk Perseroan apabila diperlukan.
3. HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Dana Sukuk Mudharabah.
4. JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai
bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp 51.725.000.000 (lima puluh satu miliar tujuh ratus
dua puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
• Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp27.240.000.000,-
(dua puluh tujuh miliar dua ratus empat puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 3,094% (tiga koma nol sembilan empat persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75% (sembilan koma tujuh
lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
• Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp24.485.000.000,-
(dua puluh empat miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 3,491% (tiga koma empat sembilan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas
koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp23.275.000.000 (dua puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal
Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober
2025, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan
dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal
13 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 3 Juli 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri
B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi .
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang
ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
7
Page 40
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat
tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan
(tidak diaudit).
Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk lebih besar dari yang diproyeksikan
dan disepakati maka Mudharib mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah/Shahib a-Mal
menyatakan setuju untuk melepaskan hak atas kelebihan Pendapatan tersebut kepada Mudharib
sebagai insentif, dan penghitungan Pendapatan Bagi Hasil dan Nisbah menggunakan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan setelah dikurangi insentif tersebut.
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah untuk masing-masing Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini
Tanggal Pembayaran
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 03 Oktober 2025 03 Oktober 2025
2 03 Januari 2026 03 Januari 2026
3 03 April 2026 03 April 2026
4 13 Juli 2026 03 Juli 2026
5 - 03 Oktober 2026
6 - 03 Januari 2027
7 - 03 April 2027
8 - 03 Juli 2027
9 - 03 Oktober 2027
10 - 03 Januari 2028
11 - 03 April 2028
12 - 03 Juli 2028
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
6. SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
7. JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
8
Page 41
8. PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab IX
Prospektus ini.
9. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Emiten dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dengan ketentuan pembelian kembali
Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan
pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui bursa efek atau di luar bursa efek dan baru
dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Emiten mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk
Mudharabah atau untuk kemudian disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka:
a. pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui bursa Efek atau di luar
bursa Efek;
c. pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal
penjatahan;
d. pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Kontrak Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak
yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
h. pembelian kembali Sukuk Mudharabah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
i. rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Sukuk Mudharabah;
8. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Sukuk Mudharabah;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap pihak yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah
yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang Sukuk Mudharabah melebihi jumlah Sukuk
Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh pemegang Sukuk Mudharabah;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah
untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar (outstanding) dalam periode
satu tahun setelah tanggal penjatahan;
9
Page 42
2. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
dijual kembali, dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada
akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk
Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
Sukuk Mudharabah;
n. pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah
yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah
yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk
Mudharabah; dan
q. pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri rapat umum pemegang Sukuk Mudharabah, hak suara, dan
hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, meliputi hak menghadiri rapat umum pemegang Sukuk Mudharabah, hak suara,
dan hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari
Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan rapat umum pemegang Sukuk Mudharabah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul
karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
(4) Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
(5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
10. HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur Perseroan lainnya
dan Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan jaminan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan.
11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Sukuk Mudharabah dan seluruh jumlah Dana Sukuk Mudharabah belum
seluruhnya dilakukan Pelunasan dan/atau seluruh jumlah Pendapatan Bagil Hasil Sukuk Mudharabah
serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
10
Page 43
Perwaliamanatan ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa :
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut:
i. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
ii. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun
yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun dengan nominal di atas 20%
(dua puluh persen) dari nilai aset Perseroan kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah
diagunkan sebelum penerbitan Sukuk Mudharabah.
iii. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan, atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha
Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
penerus, maka seluruh kewajiban Sukuk Mudharabah telah dialihkan secara sah kepada
perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
yang memadai untuk menjamin pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pelunasan Dana
Sukuk Mudharabah, serta Kompensasi Kerugian (apabila ada).
b. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah
bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
iv. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi
dalam suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima
persen) dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari kepada pihak ketiga manapun, kecuali;
(i) penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari;
atau
(ii) penjualan atas aset Perseroan dan/atau Entitas Anak yang sudah tidak dapat digunakan
lagi.
v. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya
didahulukan dari Sukuk Mudharabah ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang
diberikan dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah).
vi. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut
dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari pihak atau otoritas yang berwenang
(termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK).
vii. memberi kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali (i) pinjaman yang diberikan
kepada Entitas Anak sehubungan dengan kegiatan usaha Entitas Anak sehari-hari; atau (ii)
pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka
memberikan persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen
tambahan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan
persetujuan dari Perseroan. Dalam hal ini maka ketentuan mengenai kewajiban untuk
memberikan persetujuan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam ayat 2 butir
b ketentuan ini tidak berlaku.
d. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang
diminta oleh Wali Amanat berdasarkan ayat 2 butir c ketentuan ini; dan
11
Page 44
e. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib
memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun
dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan. Apabila Wali
Amanat tidak menyetujui permohonan persetujuan yang telah disampaikan oleh Perseroan,
maka permohonan persetujuan harus diputuskan melalui RUPSU.
3. Selama Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil belum dilunasi seluruhnya,
Perseroan berkewajiban untuk:
i. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen-
dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
ii. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/
atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan menyerahkan
kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah.
iii. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pelunasan
Dana Sukuk Mudharabah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana sesuai dengan butir
ii., maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian. Jumlah
Kompensasi Kerugian tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
hingga jumlah yang terhutang tersebut dibayar sepenuhnya. Kompensasi Kerugian yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayar
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
iv. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan
badan hukum dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau
diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta melaksanakan
kewajiban-kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan
dari Perjanjian Perwaliamanatan.
v. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan pernyataan standar
akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan, usaha dan transaksi yang dilakukan
Perseroan.
vi. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember
(audited) Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat:
- Interest Coverage Ratio (ICR) minimal 1,5x (satu koma lima kali).
ICR adalah perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga dan keuangan.
Beban bunga dan keuangan adalah beban bunga dan keuangan terkait pinjaman bank,
non-bank dan liabilitas sewa.
EBITDA adalah laba bersih sebelum bunga, pajak, penyusutan dan amortisasi.
vii. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-
persetujuan sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, termasuk tidak terbatas penyerahan:
a. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
terakhir.
b. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Bursa Efek atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan
triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua
setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka
penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
12
Page 45
c. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat
memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan atau
kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
ini) yang sedang berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang ditunda yang
melibatkan Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal ini.
viii. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan
Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik
dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum
pada bisnis yang sejenis.
ix. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan, manajemen dan bisnis
yang baik dan anggaran dasarnya.
x. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang
diwajibkan oleh otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku terhadap dan mengikat Perseroan.
xi. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat
untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan
kunjungan langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat
suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhikewajibannya kepada Pemegang Sukuk Muharabah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan
atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan
termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara
tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurang kurangnya 6 (enam)
Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
xii. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di
bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
xiii. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
penggantian Wali Amanat dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pelunasan
Dana Sukuk Mudharabah kepada OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat
paling sedikit melalui:
a) situs web Perseroan; dan
b) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling
lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta
material tersebut.
12. HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan
Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Dana Sukuk
Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/
atau Tanggal PelunasanDana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Dana Sukuk Mudharabah tersebut;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi,
13
Page 46
termasuk di dalamnya Dana Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
13. KELALAIAN PERSEROAN
(a) Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan PERSEROAN dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
a. PERSEROAN lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa Dana Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi
Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan PERSEROAN atau
telah mengambil tindakan yang menghalangi PERSEROAN untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan PERSEROAN
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. PERSEROAN dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara PERSEROAN
oleh salah satu krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
PERSEROAN berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
Pelunasan); atau
d. melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan
PERSEROAN untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau Dokumen Emisi (selain huruf di atas); atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki PERSEROAN dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau PERSEROAN tidak mendapat
ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara
material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha PERSEROAN dan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan PERSEROAN untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan PERSEROAN tentang keadaan atau status
korporasi atau keuangan PERSEROAN dan/atau pengelolaan PERSEROAN secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan
PERSEROAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. PERSEROAN berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan PERSEROAN untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
h. PERSEROAN diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang.
(b) Ketentuan mengenai pernyataan kelalaian, yaitu
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal huruf a, b dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
14
Page 47
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Pasal huruf d, e, f, g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling
lama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta PERSEROAN untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan PERSEROAN maka akan
dilaksanakan RUPSU berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap
PERSEROAN sehubungan dengan Sukuk Mudharabah
Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
PERSEROAN, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo
dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan
penagihan kepada PERSEROAN.
(c) Apabila:
1. Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda PERSEROAN atau
telah mengambil tindakan yang menghalangi PERSEROAN untuk menjalankan sebagian atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara Material kemampuan PERSEROAN untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi;
atau
2. PERSEROAN dibubarkan karena sebab apapun; atau
3. PERSEROAN dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
4. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
PERSEROAN dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh PERSEROAN
yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan
Niaga yang berwenang yang memutuskan bahwa Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo
seketika;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya
tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal demikian Sukuk
Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
14. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
1) RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah,
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020.
b) Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
15
Page 48
c) Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d) Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020, dan
e) Mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.--
2) RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Sukuk Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang
mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
belum dibayar kembali tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/
atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan
untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas)
Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU:
a) Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
(2) agenda RUPSU;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
dan
(5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPSU.
e) RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6) Tata cara RUPSU ;
a) Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
b) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
16
Page 49
Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c) Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR
kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
tersebut tidak dapat dialihkan/ dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat, transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSU.
e) Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g) Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
h) Sebelum pelaksanaan RUPSU dengan memperhatikan Pasal 10.6).g) Perjanjian
Perwaliamanatan:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan.
i) RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j) RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakannya RUPSU tersebut.
Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPSU.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan
pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (tidak
termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
17
Page 50
Mudharabah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU
(tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU
(tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
18
Page 51
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU kedua.
(3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSU yang keempat.
(7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat.
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10) Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah.-
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban
19
Page 52
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU, dengan memperhatikan
peraturan perundangan yang berlaku.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat,
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia, Peraturan KSEI serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
15. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia sesuai dengan
Surat No. RC-411/PEF-DIR/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Periode 24 Maret 2025 sampai
dengan 1 Maret 2026 dengan peringkat:
A-sy (Single A Minus Syariah)
id
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan
akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk Mudharabah
tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
Rating Rationale
Faktor Keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Pengelolaan operasional yang kuat
Perseroan memiliki pengelolaan operasional yang solid melalui implementasi strategi rasionalisasi
aset sejak tahun 2019, yang berhasil meningkatkan efisiensi produksi dan profitabilitas secara
signifikan. Strategi tersebut ditunjukkan dengan penyusutan luas perkebunan dari 147.918 hektar
menjadi sekitar 87.022 hektar pada tahun 2024 untuk mengoptimalkan biaya operasional dan fokus
di area utama. Hal ini terbukti efektif dengan peningkatan marjin EBITDA yang signifikan dari 6,6%
di 2019 menjadi 32,8% pada 2024, serta perolehan sertifikasi RSPO dan ISPO yang memperkuat
posisi keberlanjutan bisnis perusahaan.
2. Profil keuangan yang relatif kuat
Profil keuangan Perseroan tergolong kuat dengan rasio leverage yang terus membaik, tercermin
dari rasio utang terhadap EBITDA yang diproyeksikan berada pada tingkat 2,5x dan rasio utang
terhadap ekuitas sebesar 2,0x pada periode 2025-2027. Perseroan memiliki fleksibilitas keuangan
yang baik, didukung akses terhadap berbagai sumber pendanaan eksternal seperti fasilitas
pinjaman bank yang belum terpakai senilai IDR 222 miliar, serta fasilitas pinjaman dari pemegang
saham sebesar IDR 648,6 miliar per akhir tahun 2024. Ketersediaan likuiditas juga memadai untuk
menutupi kewajiban jangka pendek.
3. Permintaan stabil terhadap minyak sawit
Permintaan produk minyak sawit di pasar domestik maupun global diperkirakan akan tetap stabil
dalam jangka pendek hingga menengah. Program pemerintah seperti Biodiesel (B40) akan turut
membantu menjaga stabilitas permintaan domestik, sekaligus menopang prospek pertumbuhan
produksi Perseroan yang diproyeksikan naik sekitar 10% melalui implementasi digitalisasi dan
mekanisasi.
Faktor Kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Profil perkebunan yang moderat
Perseroan memiliki profil perkebunan yang moderat dengan produktivitas yang lebih rendah
dibandingkan pesaingnya, tercermin dari hasil panen (yield) sekitar 12 ton per hektar dengan
20
Page 53
produksi CPO sebesar 264 ribu ton pada akhir 2024, di bawah rata-rata industri yang mencapai
14-21 ton per hektar dengan produksi lebih tinggi. Produk Perseroan saat ini juga masih terbatas
pada CPO dan palm kernel saja, sehingga potensi pendapatan serta EBITDA cenderung terbatas
dibandingkan kompetitor yang lebih terdiversifikasi.
2. Eksposur tinggi terhadap fluktuasi harga komoditas dan cuaca ekstrem
Kinerja bisnis Perseroan sangat rentan terhadap faktor eksternal seperti volatilitas harga CPO
global yang sangat siklikal, dipengaruhi oleh dinamika permintaan dan penawaran internasional.
Situasi ini menyebabkan risiko penurunan margin keuntungan secara signifikan ketika harga CPO
mengalami koreksi, seperti terlihat pada tahun 2019 ketika marjin EBITDA turun drastis hingga
0,4%. Selain itu, kondisi cuaca ekstrem seperti musim kemarau panjang juga berpotensi menekan
tingkat produksi secara substansial, yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap stabilitas
keuangan dan operasional Perseroan.
16. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali
Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lantai 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Tel: (021) 26966553,
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Untuk perhatian : Divisi Treasury, Grup Kustodian dan Wali Amanat
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
21
Page 54
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk menggantikan dana
yang bersumber dari utang Perseroan dimana seluruhnya adalah pembayaran pokok Obligasi
Perseroan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap
I Tahun 2024
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang Hingga : Rp61.845.000.000,-
Saat Diterbitkan Prospektus
Nilai Pinjaman yang akan dibayarkan : Rp30.000.000.000,-
dengan menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Tingkat Kupon : 9,75% per tahun
Jatuh Tempo : 20 Juli 2025
Penggunaan Pinjaman : - Pembayaran sebagian utang berdasarkan
Akta Perjanjian Limit Pembiayaan Modal Kerja
Anjak Piutang Dengan Jaminan (Factoring
With Recourse) No. 01 tanggal 1 April 2019
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Addendum IX Perjanjian Limit Pembiayaan
Modal Kerja Dengan Fasilitas Anjak Piutang
(Factoring With Recourse) No. 87 tanggal 31 Juli
2023 yang dibuat antara Perseroan dengan PT
Chandra Sakti Utama Leasing
- Pendanaan modal kerja berupa pembelian CPO
dan FFB dari pihak ketiga pada kuartal III dan IV
tahun 2024
Prosedur dan persyaratan pembayaran : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
utang obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang
obligasi melalui pemegang rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good
fund) yang diperlukan untuk pelunasan pokok
obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok
obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali
amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
pokok obligasi tersebut.
Perkiraan Saldo Utang setelah Pelunasan : Rp 31.845.000.000,-
Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran bunga obligasi dan sisa pokok Obligasi adalah berasal
dari pendapatan operasional Perseroan.
22
Page 55
2. Sisanya akan digunakan untuk pendanaan modal kerja berupa pembelian tandan buah segar,
crude palm oil dan pupuk.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk pembelian tandan buah segar, crude palm
oil, dan pupuk, Perseroan belum menentukan akan melakukan pembelian dengan pihak-pihak
yang telah memiliki perjanjian kerjasama dan/atau pemasok lainnya, dimana Perseroan memiliki
pertimbangan komersial dan operasional yang fleksibel, termasuk dalam hal pemilihan pemasok,
guna memastikan kualitas, efisiensi biaya serta ketersediaan pasokan sesuai kebutuhan. Seluruh
pemasok yang nantinya akan dipilih tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan
menggunakan sumber dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau menggunakan sumber
pendanaan eksternal lainnya, guna membiayai rencana penggunaan dana sebagaimana disebutkan
di atas.
Pelaksanaan rencana penggunaan dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap I tidak akan melibatkan pihak terafiliasi Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Nilai dari rencana penggunaan dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap
I tidak mencapai atau melebihi 20% dari ekuitas Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih
dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum RUPSU dan memperoleh persetujuan RUPSU sesuai dengan POJK
No. 30/2015. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
wajib memperoleh persetujuan RUPSU sesuai dengan POJK No. 20/2020.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali
Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah telah direalisasikan.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 25 Maret 2025 oleh Tim Ahli
Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I
Tahun 2025, Tim Ahli Syariah telah menyatakan bahwa penggunaan dana ini tidak bertentangan dengan
prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan di Pasar Modal, yaitu Fatwa DSN-MUI Nomor 40/
DSN-Mul/X/2003 tentang Pasar Modal Syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/
POJK.04 /2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2024 dengan surat No. 136/BOD/EHP/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 perihal Penyampaian
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun
2024. Berdasarkan laporan tersebut, dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2024, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah dipergunakan seluruhnya oleh
Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang belum direalisasikan,
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan.
23
Page 56
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan Perseroan adalah sekitar
2,97% dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah. Semua biaya di bawah ini merupakan presentasi dari total
biaya yang meliputi:
• Biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee) sekitar 0,45%
• Biaya jasa penjaminan (Underwriting Fee) sekitar 0,15%
• Biaya jasa penjualan (Selling Fee) sekitar 0,15%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 1,44% yang terdiri dari:
o Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,60%
o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,67%
o Biaya jasa Notaris sekitar 0,17%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,22% yang terdiri dari:
o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,15%
o Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,07%
• Biaya lain-lain sekitar 0,56% termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di OJK, Biaya
jasa Tim Ahli Syariah, biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya penyelenggaraan
penawaran awal, biaya percetakan Prospektus Awal dan Prospektus, formulir, biaya iklan koran
dan biaya lainnya.
24
Page 57
III. PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai liabilitas konsolidasian yang
seluruhnya berjumlah Rp7.342.291 juta, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek konsolidasian sebesar
Rp2.328.677 juta dan liabilitas jangka panjang konsolidasian sebesar Rp5.013.614 juta.
Tabel di bawah ini menggambarkan posisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian
yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 290.776 393.718
Utang usaha
Pihak berelasi 11.994 6.962
Pihak ketiga 596.318 697.933
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka pendek 204.281 261.657
Uang muka diterima - pihak ketiga 86.971 124.242
Utang pajak 227.938 242.754
Beban akrual 96.381 103.110
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang bank 696.227 1.122.593
Liabilitas sewa 39.214 58.725
Utang lembanga keuangan bukan bank 17.027 6.469
Utang Obligasi 61.550 -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.328.677 3.018.163
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 22.440 20.859
Liabiitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank 2.910.631 3.019.033
Liabilitas sewa 29.007 48.950
Utang lembanga keuangan bukan bank 183.305 196.853
Liabilitas pajak tangguhan 772.085 711.730
Uang muka setoran modal 220.000 220.000
Liabilitas jangka panjang lain-lain 876.146 756.372
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 5.013.614 4.973.797
Jumlah Liabilitas 7.342.291 7.991.960
1. Utang Bank
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2024
Utang bank jangka pendek
Pihak ketiga
Rupiah
PT Bank J Trust Indonesia Tbk 168.382
PT Bank Permata Tbk 122.394
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk -
Jumlah 290.776
25
Page 58
Keterangan 2024
Utang bank jangka panjang
Pihak ketiga
Rupiah
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 1.651.054
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.108.514
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 871.422
PT Bank J Trust Indonesia Tbk 43.200
Subjumlah 3.674.190
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (67.332)
Jumlah utang bank jangka panjang 3.606.858
Bagian utang bank jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun 696.227
Utang bank jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun 2.910.631
Seluruh utang bank Perseroan diperoleh dari pihak ketiga. Berikut penjelasan pokok perjanjian pinjaman
adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2024
Utang bank jangka panjang
PT Bumihutani Lestari (BHL)
Fasilitas Kredit Refinancing 479.405
PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP)
Fasilitas Kredit Refinancing 414.968
PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)
Fasilitas Kredit Refinancing 360.120
PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS)
Fasilitas Kredit Refinancing 244.034
Fasilitas Kredit Modal Kerja 6.193
PT Multikarya Sawit Prima (MSP)
Fasilitas Kredit Refinancing 143.600
Fasilitas Kredit Modal Kerja 2.734
Subjumlah 1.651.054
PT Bumihutani Lestari (BHL)
Pada tanggal 10 September 2015, BHL memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit investasi dengan
tujuan untuk pembiayaan kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, dan
bulking CPO. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023
dengan jumlah maksimum kredit sebesar Rp650.475 juta dan jatuh tempo pada 25 November 2028.
Pada tanggal 7 Juni 2021, BHL juga memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja dengan
tujuan untuk tambahan modal kerja perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki jumlah maksimum
kredit sebesar Rp43.431 juta dan jatuh tempo pada 6 Juni 2024.
Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas adalah tingat bunga referensi bank.
Pada tanggal 17 Juni 2024, berdasarkan Surat No. COB4/3/587/R (tanggal 5 September 2024), BHL
telah melunasi fasilitas kredit modal kerja.
26
Page 59
PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP)
Pada tanggal 10 September 2015, BLP memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit investasi dengan
tujuan untuk pembiayaan kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah maksimum kredit sebesar
Rp 612.638 juta dan jatuh tempo pada 25 November 2028.
Pada tanggal 7 Juni 2021, BLP juga memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja dengan
tujuan untuk tambahan modal kerja perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki jumlah maksimum
kredit sebesar Rp30.103 juta dan jatuh tempo pada 6 Juni 2024.
Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas adalah tingat bunga referensi bank.
Pada tanggal, 17 Juni 2024 berdasarkan Surat No. COB4/3/589/R (tanggal 5 September 2024), BLP
telah melunasi fasilitas kredit modal kerja.
PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)
Pada tanggal 10 September 2015, ADS memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit investasi dengan
tujuan untuk pembiayaan kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.
Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah
maksimum kredit sebesar Rp419.570 juta dan jatuh tempo pada 25 Mei 2030.
Pada tanggal 7 Juni 2021, ADS juga memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja dengan
tujuan untuk tambahan modal kerja perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki jumlah maksimum
kredit sebesar Rp28.555 juta dan jatuh tempo pada 6 Juni 2024.
Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas adalah tingat bunga referensi bank.
Pada tanggal 17 Juni 2024, berdasarkan Surat No. COB4/3/588/R (tanggal 5 September 2024), ADS
telah melunasi fasilitas kredit modal kerja.
PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS)
Pada tanggal 10 September 2015, SMS memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit investasi dengan
tujuan untuk pembiayaan kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.
Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah
maksimum kredit sebesar Rp248.194 juta dan jatuh tempo pada 25 Mei 2030.
Pada tanggal 7 Juni 2021, SMS juga memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja dengan
tujuan untuk tambahan modal kerja perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki jumlah maksimum
kredit sebesar Rp13.228 juta dan jatuh tempo pada 6 Juni 2025.
Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas adalah tingat bunga referensi bank.
PT Multikarya Sawit Prima (MSP)
Pada tanggal 7 September 2016, MSP memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit investasi dengan
tujuan untuk pembiayaan kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah maksimum kredit sebesar
Rp151.900 juta dan jatuh tempo pada 25 Mei 2031.
Pada tanggal 7 Juni 2021, MSP juga memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja dengan
tujuan untuk tambahan modal kerja perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki jumlah maksimum
kredit sebesar Rp6.969 juta dan jatuh tempo pada 6 Juni 2025.
Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas adalah tingat bunga referensi bank.
27
Page 60
Pinjaman dari BNI dijamin dengan aset berupa persediaan dan piutang, aset berupa bidang tanah sesuai
dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB), Letter of Undertaking a.n. Perseroan, dan Corporate Guarantee a.n. PT Rajawali Corpora.
Pinjaman dari BNI mencakup persyaratan yang membatasi hak peminjam tanpa persetujuan tertulis
dari BNI, antara lain menerima atau memberikan pinjaman kecuali dalam rangka transaksi dagang yang
berkaitan dengan usahanya; menjadi penjamin; melakukan merger/akuisisi; mengubah status hukum;
menjual/menjaminkan aset yang dibiayai BNI; menyatakan pailit; menggadaikan saham; menarik
modal; melunasi utang kepada pemegang saham atau perusahaan afiliasi yang telah didudukan
sebagai pinjaman subordinasi, kecuali apabila rasio keuangan telah terpenuhi. Disamping itu, peminjam
diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
• Rasio lancar minimal 1x
• Rasio cakupan pelunasan utang minimal 1x
• Rasio utang terhadap ekuitas maksimal 2,6x
Pada tanggal 31 Desember 2024, BLP dan ADS telah mematuhi sebagian rasio keuangan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian utang bank kecuali untuk beberapa rasio tertentu. Pada 31 Desember
2024, BLP dan ADS telah mendapatkan waiver dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terkait
pemenuhan rasio keuangan.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2024
Utang bank jangka Panjang
PT Jaya Mandiri Sukses (JMS)
Kredit Investasi Refinancing 1.108.514
Jumlah 1.108.514
PT Jaya Mandiri Sukses (JMS)
Pada tanggal 19 September 2024, JMS memperoleh fasilitas pinjaman baru berupa kredit investasi
untuk pembiayaan kembali (refinancing) aset perkebunan sawit, pabrik kelapa sawit, composting dan
bulking. Fasilitas ini memiliki jumlah pinjaman maksimum Rp1.260.000 juta dengan jatuh tempo 30 Juni
2032.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit investasi adalah tingkat bunga referensi bank.
Atas fasilitas kredit investasi ini, JMS diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat perjanjian pinjaman,
diantaranya pembatasan JMS untuk mengubah susunan pengurus dan pemegang saham; membagi
dividen kecuali financial covenant masih terpenuhi baik sebelum maupun setelah pembagian dividen;
memindah tangankan agunan; memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman lain dari bank lain, kecuali
untuk transaksi yang wajar; mengikat diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan
JMS kepada pihak lain, serta kewajiban finansial kepada Mandiri dapat dipenuhi dengan baik.
Pinjaman tersebut dijamin dengan aset berupa piutang, aset berupa bidang tanah sesuai dengan
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),
perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, composting, bulking, serta sarana prasarana, Letter of
Undertaking a.n. Perusahaan, dan Cash Deficiency Support.
JMS diwajibkan untuk memelihara rasio keuangansebagai berikut:
• Rasio utang keuangan berbunga terhadap ekuitas kurang dari 2,75x;
• Rasio utang keuangan berbunga terhadap EBITDA kurang dari 4x; dan
• Rasio cakupan pembayaran utang lebih dari 1x.
28
Page 61
Pada tanggal 31 Desember 2024, JMS telah mematuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian utang bank
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2024
Utang bank jangka panjang
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
Fasilitas Kredit Transaksional Khusus 348.671
PT Singaland Asetama (SGA)
Fasilitas Kredit Transaksional Khusus 303.327
PT Pesonalintas Surasejati (PLS)
Fasilitas Kredit Transaksional Khusus 204.143
PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG)
Fasilitas Kredit Transaksional Khusus 15.281
Jumlah 871.422
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
Pada tanggal 22 Desember 2015, STP memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus untuk
pengembangan dan investasi STP. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
tanggal 30 November 2020 yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit sebesar Rp562.371 juta
dan jatuh tempo pada 31 Desember 2027.
PT Singaland Asetama (SGA)
Pada tanggal 22 Desember 2015, SGA memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus untuk
pengembangan dan investasi SGA. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
tanggal 30 November 2020 yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit sebesar Rp475.277 juta
dan jatuh tempo pada 31 Desember 2029.
PT Pesonalintas Surasejati (PLS)
Pada tanggal 22 Desember 2015, PLS memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus untuk
pengembangan dan investasi PLS. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
tanggal 30 November 2020 yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit sebesar Rp334.843 juta
dan jatuh tempo pada 31 Desember 2027.
PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG)
Pada tanggal 22 Desember 2015, KAPAG memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus untuk
pengembangan dan investasi KAPAG. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
tanggal 30 November 2020 yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit sebesar Rp29.121 juta
dan jatuh tempo pada 31 Desember 2027.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit transaksional khusus adalah tingkat bunga referensi bank.
Pinjaman ini dijamin dengan aset berupa tanah berikut seluruh aset yang ada diatasnya berupa kebun
kelapa sawit milik KAPAG yang terletak di Kota Baru, Kalimantan Selatan; serta berlaku cross-collateral
dengan perjanjian kredit atas nama SGA, PLS, Perseroan, BHL dan STP.
Fasilitas utang bank BRI memiliki beberapa peraturan pinjaman yang diuji tiap triwulan sekali, yaitu
31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, dimana STP, SGA, PLS dan KAPAG diwajibkan
untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
• Debt equity ratio kurang dari sama dengan 3x
• Interest coverage ratio lebih dari sama dengan 1x
29
Page 62
Pada tanggal 31 Desember 2024, STP, SGA, PLS dan KAPAG telah mematuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang bank.
PT Bank J-Trust Indonesia (Tbk)
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2024
Utang bank jangka pendek
PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)
Fasilitas Kredit Atas Permintaan 1 59.040
Fasilitas Kredit Atas Permintaan 2 59.342
Fasilitas Kredit Atas Permintaan Back to Back 50.000
Subjumlah 168.382
Utang bank jangka Panjang
PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)
Fasilitas Revolving 43.200
Subjumlah 43.200
Jumlah 211.582
PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)
Fasilitas kredit yang diterima Perseroan dari J-Trust adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 22 Februari 2023, Perseroan memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Atas
Permintaan (KAP) - Back to Back, dengan jumlah maksimum sebesar Rp50.000 juta. Perjanjian
pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 23 Februari 2024 dan akan berakhir pada tanggal
23 Februari 2025.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingkat bunga referensi bank (bunga mengambang)
2. Pada tanggal 7 Juni 2023, Perseroan memperoleh tambahan fasilitas Kredit Atas Permintaan 1 (KAP
1), dengan jumlah maksimum sebesar Rp77.000 juta. Perjanjian pinjaman ini telah diperpanjang
pada tanggal 8 Juni 2024 dan akan berakhir pada tanggal 8 Juni 2025.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingkat bunga referensi bank (bunga mengambang).
3. Pada tanggal 22 September 2023, Perseroan memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Atas
Permintaan (KAP) 2, dengan jumlah maksimum sebesar Rp60.000 juta. Perjanjian pinjaman ini
telah diperpanjang pada tanggal 26 September 2024 dan akan berakhir pada tanggal 26 September
2025.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingkat bunga referensi bank (bunga mengambang).
4. Pada tanggal 7 Juni 2023, Perseroan memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Angsuran Berjangka
(KAB) dengan jumlah maksimum sebesar Rp40.000 juta. Perjanjian pinjaman ini akan berakhir
pada tanggal 7 Desember 2024. Pada tanggal 8 Desember 2024, berdasarkan Surat No. 013/BJI/
CBOD/JKT/I/2025 (tanggal 22 Januari 2025), Perseroan telah melunasi seluruh saldo terutang atas
fasilitas ini.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingkat bunga referensi bank (bunga mengambang).
5. Pada tanggal 1 April 2024, Perusahaan memperoleh tambahan fasilitas kredit berupa Kredit
Angsuran Berjangka 2 (KAB 2), dengan jumlah maksimum sebesar Rp45.000 juta. Fasilitas tersebut
akan berakhir pada tanggal 4 April 2029.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingkat bunga referensi bank (bunga mengambang).
Seluruh pinjaman Perseroan tersebut dijamin secara cross collateral dengan aset berupa tanah yang
30
Page 63
terletak di DKI Jakarta dan deposito berjangka milik Perusahaan sebesar Rp 50.000 juta, dan tanah
perkebunan.
Perseroan diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat perjanjian pinjaman, diantaranya pembatasan
Perseroan untuk mengubah anggaran dasar, termasuk di dalamnya perubahan susunan pengurus dan
pemegang saham; memindah tangankan agunan; memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman lain dari
Bank Lain yang dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban Perseroan; mengikat diri
sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain; melakukan
pembagian dividen, melakukan pembubaran, penggabungan usaha, maupun peleburan dengan
perusahaan lain, serta kewajiban finansial kepada J-Trust dapat dipenuhi dengan baik. Pada tanggal
31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi syarat- syarat perjanjian yang ada.
PT Bank Permata Tbk
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2024
Utang bank jangka pendek
PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)
Fasilitas Modal Kerja Musyarakah Mutanaqisah 122.394
PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)
Pada tanggal 19 Februari 2021, Perseroan, memperoleh fasilitas kredit berupa fasilitas Modal Kerja
Musyarakah Mutanaqisah dengan maksimum pinjaman sebesar Rp196.000 juta. Fasilitas pinjaman ini
telah diperpanjang beberapa kali, terakhir sampai dengan 19 Februari 2025. Tingkat bagi hasil adalah
tingkat nisbah bagi hasil referensi bank.
Pinjaman ini dijamin dengan rekening giro deposito atas nama PT Rajawali Corpora sampai dengan
Rp200.000 juta.
Perseroan diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat perjanjian pinjaman, diantaranya untuk
menyampaikan laporan keuangan internal kuartalan maksimal 90 hari dan laporan keuangan tahunan
auditan maksimal 180 hari sejak pelaporan; menjadi penjamin terhadap hutang dagang pihak lain, kecuali
hutang datang yang dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari; menerima suatu pinjaman
uang atau fasilitas keuangan, atau fasilitas leasing dari pihak lain (kecuali pemegang saham sepanjang
disubordinasikan terhadap seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank) atau mengadakan suatu hutang
atau kewajiban apapun juga: yang melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva (“Pembatasan”)
atau dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban Nasabah kepada Bank. Pada tanggal
31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi syarat-syarat perjanjian yang ada.
2. Utang Usaha
Akun ini terutama merupakan utang atas pembelian produk kelapa sawit, pupuk dan peralatan
perkebunan lainnya, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2024
Berdasarkan pemasok
Pihak berelasi - Rupiah
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara 7.595
PT Netto Cyber Indonesia 3.009
PT Mitra Satu Solusi 1.390
Subjumlah 11.994
Pihak ketiga - Rupiah
PT Agrimas Utama Indonesia 163.535
PT Goautama Sinarbatuah 41.776
PT Abadi Agrosindo Persada 31.150
Dupan Anugerah Lestari 24.843
31
Page 64
Keterangan 2024
PT Indopalma Agro Persada 15.496
PT Bumi Agro Indonesia 13.279
CV Sugi Perkasa 12.860
Koperasi Sawit Agung Baya (KLIA) 10.542
PT Perkebunan Nusantara II (Persero) 9.042
Koperasi Trihampang Bersatu (ITNA) 8.652
Koperasi Kumai Hulu Seberang 6.752
Koperasi Marga Mulia (PLMA) 6.001
Dwitama Sembada 5.452
Lain-lain (masing-masing) kurang dari Rp 5.000) 246.190
Subjumlah 595.570
Pihak ketiga - Dolar Amerika Serikat
Boilermech Sdn Bhd 748
Subjumlah 748
Subjumlah pihak ketiga 596.318
Jumlah 608.312
Belum jatuh tempo 182.494
Jatuh tempo
Dibawah 30 hari 152.078
31 - 60 hari 121.662
61 - 90 hari 91.245
Diatas 90 hari 60.833
Jumlah 608.312
Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian bahan baku utama dan pembantu, baik dari pemasok
dalam maupun luar negeri berkisar 30 sampai dengan 60 hari.
3. Uang Muka Diterima – Pihak Ketiga
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2024
PT Sinarmas Agro Resources dan Technology Tbk 32.279
PT Tapian Nadenggan 19.866
PT Megasurya Mas 18.041
PT Wilmar Nabati Indonesia 7.033
PT Sari Dumai Sejati 6.745
Lain-lain (masing-masing kurang dari Rp2.000) 3.007
Jumlah 86.971
4. Beban Akrual
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2024
Gaji dan upah 40.860
Bonus dan tunjangan 27.314
Beban bunga 11.930
Biaya jasa profesional 10.273
Jamsostek 6.004
Jumlah 96.381
5. Utang Pajak
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2024
Pajak penghasilan:
Pajak kini 9.708
Pasal 21 43.223
32
Page 65
Keterangan 2024
Pasal 22 9.421
Pasal 23 27.138
Pajak pertambahan nilai 78.453
Pajak bumi dan bangunan 35.508
Lain-lain 24.487
Jumlah 227.938
Pada tahun 31 Desember 2024, Perseroan dan Entitas Anak memperoleh Surat Ketetapan Pajak Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang terdiri dari Pajak Kini, Pasal 21, Pasal
22, Pasal 23, Pasal 4(2), Pasal 25, Pasal 26, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Bumi dengan total
Rp24.487 juta.
6. Utang Lembaga Keuangan Bukan Bank
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2024
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka pendek – Pihak ketiga (Rupiah)
PT Chandra Sakti Utama Leasing 168.973
PT Radana Bhaskara Finance Tbk 35.308
Subjumlah 204.281
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang – Pihak ketiga (Rupiah)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 195.900
PT Mandiri Tunas Finance 2.396
PT Toyota Astra Finance 2.018
PT Clipan Finance Indonesia 307
Subjumlah 200.621
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (289)
Jumlah utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang 200.332
Bagian utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun 17.027
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang – setelah dikurangi
bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun 183.305
Penjelasan pokok perjanjian pinjaman adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Saldo Akhir Jatuh Tingkat Margin
Entitas Fasilitas Jaminan
2024 Tempo Per Tahun
PT Chandra Utama Leasing
Perseroan 85.295 Total fasilitas 31/07/2025 Piutang usaha dan 15,00%
BHL 44.299 pembiayaan modal 31/07/2025 persediaan.
PLS 25.133 kerja anjak piutang 31/07/2025
dengan jaminan,
STP 14.246 maksimal sebesar 31/07/2025
Rp 220.000 pada
tanggal 31 Desember
2024.
Jumlah 168.973
PT Radana Baskhara Finance
Perseroan 35.308 Fasilitas pembiayaan 23/06/2025 Tanah dan 13,00%
modal kerja dengan bangunan
jaminan, maksimal
sebesar Rp 35.393
pada tanggal 31
Desember 2024.
Jumlah 35.308
33
Page 66
Saldo Akhir Jatuh Tingkat Margin
Entitas Fasilitas Jaminan
2024 Tempo Per Tahun
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
MAJ 195.900 Fasilitas pembiayaan 31/12/2028 Letter of 10,00%
syariah Investasi undertaking dari
Ekspor berdasarkan Perusahaan;
prinsip Musyarakah g a r a n s i
M u t a n a q i s a h Perusahaan;
dengan maksimum tanah, perkebunan
pembiayaan sebesar kelapa sawit, dan
Rp 203.000 saham
PT Mandiri Tunas Finance
JMS 411 Fasilitas pembiayaan 03/11/2026 Kendaraan dan 12,92%
pembelian dengan alat berat
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp 623.
STP 1.985 Fasilitas pembiayaan 02/07/2027 Kendaraan dan 8,67%
pembelian dengan alat berat
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp 2.290.
Jumlah 2.396
PT Toyota Astra Finance
JMS 133 Fasilitas pembiayaan 26/11/2026 Kendaraan dan 8,57%
pembelian dengan alat berat
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp 200.
308 Fasilitas pembiayaan 01/04/2027 Kendaraan dan 11,39%
pembelian dengan alat berat
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp 391.
TSP 171 Fasilitas pembiayaan 31/02/2026 Kendaraan dan 11,39%
pembelian dengan alat berat
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp 376.
151 Fasilitas pembiayaan 27/12/2026 Kendaraan dan 11,39%
pembelian dengan alat berat
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp 248.
MAJ 308 Fasilitas pembiayaan 01/04/2027 Kendaraan dan 8,57%
pembelian dengan alat berat
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp 391.
SMS 283 Fasilitas pembiayaan 01/04/2027 Kendaraan dan 8,57%
pembelian dengan alat berat
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp 358.
34
Page 67
Saldo Akhir Jatuh Tingkat Margin
Entitas Fasilitas Jaminan
2024 Tempo Per Tahun
BHL 136 Fasilitas pembiayaan 13/11/2026 Kendaraan dan 8,57%
pembelian dengan alat berat
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp 205.
BLP 136 Fasilitas pembiayaan 13/11/2026 Kendaraan dan 8,57%
pembelian dengan alat berat
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp205.
SGA 131 Fasilitas pembiayaan 27/11/2026 Kendaraan dan 8,57%
pembelian dengan alat berat
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp197.
PLS 131 Fasilitas pembiayaan 27/12/2026 Kendaraan dan 8,57%
pembelian dengan alat berat
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp 197.
STP 130 Fasilitas pembiayaan 27/11/2026 Kendaraan dan 8,57%
pembelian dengan alat berat
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp197
Jumlah 2.018
PT Clipan Finance Indonesia
STP 307 Fasilitas pembiayaan Kendaraan dan 8,67%
pembelian dengan 23/09/2027 alat berat
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp 335.
Jumlah 307
Fasilitas ini memiliki pembatasan-pembatasan tertentu dan termasuk diantaranya rasio keuangan yang
harus dipenuhi. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi syarat
dan kondisi fasilitas pembiayaan yang ditetapkan.
Marjin keuntungan dapat direviu setiap saat sesuai kebijakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(LPEI). Jumlah beban bagi hasil untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 atas fasilitas pembiayaan
syariah ini sebesar Rp20.475 juta.
Jumlah beban bunga dan keuangan sebesar Rp59.980 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2024 atas fasilitas pembiayaan modal kerja anjak piutang dan pembiayaan pembelian kendaraan.
35
Page 68
7. Liabilitas Sewa
Nilai tunai pembayaran sewa pembiayaan minimum masa datang (future minimum lease payments)
dalam perjanjian sewa pembiayaan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2024
a. Analisa jatuh tempo:
< 1 tahun 43.410
1 – 2 tahun 20.404
2 – 3 tahun 10.532
Jumlah 74.346
Dikurangi bagian bunga (6.125)
Jumlah nilai tunai 68.221
Bagian liabilitas sewa pembiayaan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 39.214
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu lebih dari satu tahun - bersih 29.007
b. Berdasarkan pesewa
PT Shinhan Indo Finance 26.522
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara 15.871
PT Surya Artha Nusantara Finance 9.647
PT Mandiri Tunas Finance 6.416
PT Dipo Star Finance 4.412
PT ORIX Indonesia Finance 2.711
PT BRI Multifinance Indonesia 1.380
PT Chandra Sakti Utama Leasing 939
PT Astra Sedaya Finance 323
Jumlah 68.221
Tingkat suku bunga per tahun sewa pembiayaan ini untuk tahun 2024 adalah sebesar 9 – 13%.
Beban bunga liabilitas sewa adalah sebesar Rp8.029 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2024.
8. Utang Obligasi
Keterangan 2024
Rupiah
Nilai Nominal 61.845
Dikurangi
Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi (295)
Jumlah bersih 61.550
Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap 1 Tahun 2024 (‘Obligasi’) dengan nilai nominal sebesar Rp 61.845 Juta. Obligasi ini mempunyai
tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2025.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan triwulanan dengan pembayaran pertama dilakukan pada
10 Oktober 2024. Wali amanat untuk obligasi ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk (pihak ketiga).
Obligasi yang diterbitkan Perusahaan mencakup persyaratan yang membatasi hak Perusahaan
(negative covenants) antara lain:
a. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang
akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun dengan nominal diatas 20% (dua puluh
persen) dari nilai aset Perseroan kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum
penerbitan Obligasi.
36
Page 69
b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan, atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat negatif
terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi, kecuali:
a. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company), dan dalam
hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh
kewajiban telah dialihkan.
b. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak
dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
c. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi
dalam suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima persen)
dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
kepada pihak ketiga manapun, kecuali:
a. penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari; atau
b. penjualan atas aset Perseroan dan/atau Entitas Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi.
d. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana telah disebutkan dalam
anggaran dasar Perseroan.
e. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan
dari Obligasi ini (punya hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka
penerbitan Obligasi).
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
g. Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali:
a. pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak sehubungan dengan kegiatan usaha Entitas
Anak sehari-hari; atau
b. pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2024, obligasi yang diterbitkan Perseroan mendapat peringkat A-(Single
A Minus) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) per tanggal 16 April 2024 dan berlaku sampai
dengan 1 April 2025.
Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan dalam perjanjian obligasi yang disebutkan diatas.
9. Uang Muka Setoran Modal
Berdasarkan perjanjian uang muka setoran modal tanggal 9 Juni 2021, antara Perseroan dengan RCI,
dimana RCI akan memberikan fasilitas uang muka setoran modal sebesar Rp170.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2022, RCI menambah uang setoran modal sebesar Rp50.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2024, uang muka setoran modal Perusahaan kepada PT Rajawali Capital
International (RCI) adalah sebesar Rp220.000 juta.
10. Imbalan Kerja Jangka Panjang
Sesuai dengan Undang-Undang (”UU”) No. 6/2023 tentang Cipta Kerja (“Omnibus Law”), Grup wajib
memberikan imbalan pascakerja kepada karyawannya pada saat pemutusan hubungan kerja atau pada
saat karyawan menyelesaikan masa kerjanya. Imbalan pascakerja ini diberikan terutama berdasarkan
masa kerja dan kompensasi karyawan pada saat pemutusan hubungan kerja atau selesainya masa
kerja.
37
Page 70
Perhitungan aktuaria terakhir atas liabilitas imbalan kerja jangka panjang dilakukan oleh KKA Hanung
Budiarto dan Rekan, aktuaris independen, tertanggal 7 Februari 2025.
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan kerja jangka panjang tersebut sebanyak 680 pada tanggal
31 Desember 2024.
Jumlah yang diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian terkait
dengan beban imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2024
Biaya jasa:
Biaya jasa kini 2.215
Beban bunga neto 1.136
Kerugian aktuaria yang diakui - penyelesaian 134
Subtotal biaya manfaat pasti 3.485
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti:
Keuntungan dan kerugian aktuarial yang timbul dari penyesuaian atas
pengalaman 3.112
Keuntungan dan kerugian aktuarial yang timbul dari perubahan asumsi
keuangan (132)
Komponen beban imbalan pasti yang diakui dalam penghasilan komprehensif
lain 2.980
Jumlah 6.465
Pada tahun 2024, beban imbalan kerja jangka panjang disajikan dalam akun “Beban Umum dan
Administrasi” dalam laba rugi.
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2024
Saldo awal tahun 20.859
Biaya jasa kini 2.215
Beban bunga neto 1.136
Keuntungan aktuaria yang diakui - penyelesaian 134
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti:
Keuntungan dan kerugian aktuarial yang timbul dari penyesuaian atas
pengalaman 3.112
Keuntungan dan kerugian aktuarial yang timbul dari perubahan asumsi
keuangan (132)
Pembayaran manfaat (4.884)
Jumlah 22.440
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah tingkat
diskonto dan kenaikan gaji yang diharapkan. Sensitivitas analisis di bawah ini ditentukan berdasarkan
masing-masing perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan semua
asumsi lain konstan.
• Jika tingkat diskonto lebih tinggi (lebih rendah) 1%, liabilitas imbalan kerja jangka panjang akan
berkurang sebesar Rp1.408 juta (meningkat sebesar Rp1.543 juta).
• Jika pertumbuhan gaji yang diharapkan naik (turun) sebesar 1%, liabilitas imbalan kerja jangka
panjang akan naik sebesar Rp1.547 juta (turun sebesar Rp1.436 juta).
Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam
liabilitas imbalan kerja jangka panjang mengingat bahwa perubahan asumsi terjadinya tidak terisolasi
satu sama lain karena beberapa asumsi tersebut mungkin berkorelasi.
38
Page 71
Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di atas, nilai kini liabilitas imbalan kerja jangka
panjang dihitung dengan menggunakan metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan,
yang sama dengan yang diterapkan dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang diakui dalam
laporan posisi keuangan konsolidasian.
Asumsi-asumsi aktuarial utama yang digunakan untuk menghitung imbalan kerja jangka panjang:
Usia pensiun normal : 60 tahun
Tingkat kenaikan gaji : 5% per tahun
Tingkat bunga diskonto : 6,85% - 7,14%
: 15% per tahun sampai dengan 54 tahun lalu menurun menjadi
Tingkat pengunduran diri 0% per tahun diatas usia 55 tahun untuk tahun 2024.
11. Liabilitas Pajak Tangguhan
Rincian dari aset dan liabilitas pajak tangguhan Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut
(dalam jutaan Rupiah)
Dikreditkan
Dikreditkan (dibebankan)
Penjualan 31 Desember
Keterangan 1 Januari 2024 (dibebankan) ke ke penghasilan
Entitas Anak 2024
laba rugi komprehensif
lain
Perseroan
Aset (liabilitas) pajak tangguhan
Imbalan pasca kerja 2 62 6 - 70
Cadangan kerugian penurunan
nilai 3.147 (231) - - 2.916
Rugi fiskal 728.978 (24.489) - - 704.489
Liabilitas sewa 25 (36) - - (11)
Penyusutan dan amortisasi (4.589) 203 - - (4.386)
Jumlah 727.563 (24.491) 6 - 703.078
Entitas Anak
Aset pajak tangguhan 704.630 (104.890) 497 - 600.237
Liabilitas pajak tangguhan (711.730) (60.508) 153 - (772.085)
Jumlah (7.100) (165.398) 650 - (171.848)
Aset pajak tangguhan 1.432.193 (129.381) 503 - 1.303.315
Liabilitas pajak tangguhan (711.730) (60.508) 153 - (772.085)
12. Liabilitas dan Kontinjensi
Perseroan dan Entitas anak menerapkan beberapa program plasma, dimana biaya pengembangan
perkebunan plasma dibiayai oleh fasilitas kredit yang diberikan oleh bank yang ditunjuk untuk petani
melalui koperasi setempat sebagai perwakilan dari petani. Saldo pinjaman bank yang diberikan oleh
bank untuk petani dan dijamin oleh masing-masing Entitas anak pada akhir periode pelaporan tanggal
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Jumlah fasilitas 709.560
Jumlah utang dari petani plasma 393.215
39
Page 72
13. Kewajiban Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Prospektus ini adalah sebesar
Rp 175.800 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 80.600
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 55.275
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 27.750
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 3.750
PT Bank JTrust Indonesia Tbk 2.025
PT Surya Artha Nusantara Finance 1.623
PT Shinhan Indo Finance 3.115
PT Mandiri Tunas Finance 568
PT Toyota Astra Finance 274
PT Dipo Star Finance 226
PT ORIX Indonesia Finance 457
PT BRI Multifinance Indonesia 138
Jumlah 175.800
Pembayaran seluruh kewajiban ini akan dilakukan menggunakan dana kas internal Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK SERTA SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI
DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN
DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
40
Page 73
IV. IKHTISAR KEUANGAN
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini
bersamaan dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya pada
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, beserta laporan auditor
independen, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca
Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani
oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank 58.080 27.378
Piutang usaha – pihak ketiga - bersih 59.100 32.137
Piutang plasma 418.819 334.925
Piutang lain-lain 10.669 10.008
Persediaan - bersih 241.222 214.132
Pajak dibayar dimuka 38.639 64.951
Biaya dibayar dimuka 87.747 119.427
Uang muka kepada pemasok - pihak ketiga 166.462 126.236
Aset biologis 287.700 286.700
Aset lancar lain-lain 52.240 84.115
Jumlah Aset Lancar 1.420.678 1.300.009
Aset Tidak Lancar
Tanaman produktif
Tanaman menghasilkan – bersih 2.635.038 2.942.089
Tanaman belum menghasilkan – bersih 18.923 18.923
Pembibitan 50.974 75.137
Aset tetap – bersih 3.166.225 3.198.863
Goodwill dan aset tak berwujud lainnya - bersih 960.285 960.589
Aset pajak tangguhan 1.303.315 1.432.193
Aset tidak lancar lainnya 238.942 255.707
Jumlah Aset Tidak Lancar 8.373.702 8.883.501
JUMLAH ASET 9.794.380 10.183.510
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 290.776 393.718
Utang usaha
Pihak berelasi 11.994 6.962
Pihak ketiga 596.318 697.933
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka pendek 204.281 261.657
Uang muka diterima - pihak ketiga 86.971 124.242
Beban akrual 96.381 103.110
Utang pajak 227.938 242.754
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank 696.227 1.122.593
41
Page 74
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Liabilitas sewa 39.214 58.725
Utang lembanga keuangan bukan bank 17.027 6.469
Utang Obligasi 61.550 -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.328.677 3.018.163
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 22.440 20.859
Liabiitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Utang bank 2.910.631 3.019.033
Liabilitas sewa 29.007 48.950
Utang lembaga keuangan bukan bank 183.305 196.853
Liabilitas pajak tangguhan 772.085 711.730
Uang muka setoran modal 220.000 220.000
Liabilitas jangka panjang lain-lain 876.146 756.372
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 5.013.614 4.973.797
JUMLAH LIABILITAS 7.342.291 7.991.960
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham
Modal saham - nilai nominal Rp100 (dalam Rupiah penuh) per saham
Modal dasar - 50.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor - 31.525.291.000 saham 3.152.529 3.152.529
Saham treasuri - 402.922.800 saham pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (40.292) (40.292)
Tambahan modal disetor 4.015.083 4.015.083
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan (241.141) (241.141)
non-pengendali
Rugi komprehensif lain (385.574) (373.981)
Defisit (4.069.673) (4.329.883)
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk 2.430.932 2.182.315
Kepentingan Non-pengendali 21.157 9.235
Jumlah Ekuitas 2.452.089 2.191.550
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 9.794.380 10.183.510
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 4.302.676 4.204.612
Beban Pokok Penjualan 3.048.251 3.147.466
Laba Kotor 1.254.425 1.057.146
Beban Usaha
Umum dan administrasi 220.997 220.961
Penjualan 106.921 132.719
Jumlah beban usaha 327.918 353.680
Laba Usaha 926.507 703.466
Penghasilan (Beban) Lain-lain
Keuntungan dari perubahan nilai wajar aset biologis 1.000 13.771
Pendapatan bunga 3.549 6.936
Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang asing - net (596) 252
Beban bunga dan keuangan (479.195) (564.138)
Rugi penjualan entitas anak - (214.468)
Laba (rugi) penjualan aset tetap 24 (1.110)
Pendapatan lain-lain 27.134 10.407
Beban lain-lain (12.317) (79.269)
42
Page 75
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Beban lain-lain - bersih (460.401) (827.619)
Laba (rugi) Sebelum Pajak 466.106 (124.153)
Manfaat (beban) Pajak - Bersih (193.974) 284.123
Laba Tahun Berjalan 272.132 159.970
Laba (Rugi) Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas program imbalan pasti (2.980) 2.328
Beban pajak terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi 656 (512)
(2.324) 1.816
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dari kegiatan usaha luar
negeri (9.269) (9.269)
Rugi Komprehensif Lain Setelah Pajak (11.593) (7.453)
Jumlah Laba Komprehensif 260.539 152.517
Jumlah Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik entitas induk 260.210 177.025
Kepentingan nonpengendali 11.922 (17.055)
272.132 159.970
Jumlah Laba Komprehensif yang Dapat Diatribusikan Kepada
Pemilik entitas induk 248.617 169.572
Kepentingan nonpengendali 11.922 (17.055)
260.539 152.517
Laba Tahun Berjalan Per Saham
Dasar (dalam Rupiah penuh) 8,36 5,68
43
Page 76
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 4.239.734 4.100.050
Pembayaran kas kepada:
Pemasok (2.384.416) (2.191.646)
Direksi, staf dan bukan staf (666.937) (679.527)
Kas bersih dihasilkan dari operasi 1.188.381 1.228.877
Pembayaran beban bunga dan keuntungan bagi hasil (476.685) (620.933)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 711.696 607.944
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pencairan ke kas dibatasi penggunaannya 35.382 150.000
Penerimaan bunga 3.549 6.936
Penerimaan dari divestasi anak perusahaan – bersih dari kas anak
perusahaan - 9.843
Penjualan aset tetap 700 2.500
Pembayaran atas biaya pengembangan tanaman produktif dan
pembibitan (5.380) (22.444)
Perolehan aset tetap (119.721) (279.043)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (85.470) (132.208)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan utang lembaga keuangan bukan bank 1.561.920 1.086.188
Penerimaan utang bank jangka panjang 1.279.015 40.000
Penerimaan utang bank jangka pendek 361.325 443.797
Penerimaan utang obligasi 61.845 -
Pembelian saham treasuri - (10.610)
Pembayaran utang pemegang saham 119.774 25.118
Pembayaran liabilitas sewa (60.951) (48.431)
Pembayaran utang bank jangka pendek (464.267) (492.179)
Pembayaran utang lembaga keuangan bukan bank (1.622.422) (948.007)
Pembayaran utang bank jangka panjang (1.831.893) (653.133)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (595.654) (557.257)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK 30.572 (81.521)
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 27.378 108.876
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing 130 23
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 58.080 27.378
RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 2,3 (8,1)
EBITDA 67,7 (5,5)
Laba Kotor 18,7 2,5
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan 70,1 1.166,1
Aset (3,8) (16,7)
Liabilitas (8,1) (21,4)
Ekuitas 11,9 6,9
Rasio Usaha (%)
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Aset 2,8 1,6
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Ekuitas 11,1 7,3
EBITDA / Pendapatan 33,1 20,2
Laba Kotor / Pendapatan 29,2 25,1
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Pendapatan 6,3 3,8
44
Page 77
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar 0,6 0,4
Jumlah Liabilitas/ Jumlah Ekuitas 3,0 3,6
Jumlah Liabilitas/ Jumlah Aset 0,7 0,8
Debt Service Coverage Ratio 0,8 0,4
Interest Coverage Ratio* 3,0 1,5
Interest-bearing Debt to Equity Ratio** 1,8 2,3
*Interest Coverage Ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan
**Interest-bearing Debt to Equity Ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank +
liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Persyaratan
Keterangan 31 Desember 2024
Keuangan
PERSYARATAN PERBANKAN
ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current ratio Min. 1x 0,9x
Debt service coverage ratio Min. 1x 2,0x
Debt to equity ratio2) Maks. 2,6x 2,4x
SGA, STP, PLS dan KAPAG
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 3x 2,1x
Interest coverage ratio Min. 1x 4,5x
JMS
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 2,75x 2,3x
Debt to EBITDA ratio Maks. 4x 3,3x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,6x
PERSYARATAN OBLIGASI
EHP
Interest Coverage Ratio Min 1,5x 2,9x
1) ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk
pengenyampingan pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
2) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga
keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.
Perhitungan pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian kredit per 31 Desember 2024 dilakukan
berdasarkan konsolidasi keuangan masing-masing kelompok debitur.
45
Page 78
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta
catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Analisis dan pembahasan oleh
manajemen yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023.
Tabel berikut ini menunjukkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disusun berdasarkan
laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023 yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023 yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar
tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025.
Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Pembahasan dalam
bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward
looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai
akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab VI mengenai Faktor Risiko.
1. UMUM
PT Eagle High Plantations Tbk (EHP) terus menjalankan komitmen Perseroan dalam penerapan
Enviroment, Social dan Governance (ESG) secara berkelanjutan. Hal ini tercermin dari keberhasilan
Perseroan dalam menambahkan 1 sertifikasi RSPO dan 2 sertifikasi ISPO pada tahun 2024. Sehingga
sampai saat ini Perseroan telah memiliki 3 (tiga) Pabrik Kelapa Sawit yang bersertifikat RSPO dan
10 (sepuluh) perkebunan kelapa sawit yang telah bersertifikat ISPO. Di tahun yang sama, Perseroan
juga telah menjalankan operasional yang selaras dengan kebijakan EUDR mengenai deforestasi.
Pemenuhan terhadap kebijakan ini diharapkan mampu mewujudkan operasional praktik sawit yang
berkelanjutan dan sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development
Goals (SDGs). Selain itu, Perseroan juga berkomitmen mengimplementasikan kebijakan tanpa
deforestasi, tanpa gambut, tanpa eksploitasi (NDPE) dalam menjalankan operasional bisnisnya.
Perseroan konsisten menjaga keunggulan mutu dan kualitas mulai dari perkebunan kelapa sawit
hingga hasil olahan minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK) yang berkualitas. Melalui tata kelola
yang baik, dan penerapan standar mutu yang berkualitas, serta pengelolaan yang dilakukan secara
sistematis. Pada tahun 2024 Perseroan telah berhasil memenuhi kualifikasi dan standar sebagai
pemasok Unilever, sehingga membuka peluang bisnis kerja sama di masa yang akan datang.
Perseroan senantiasa fokus menjaga laju pertumbuhan dengan tujuan membangun masa depan yang
berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan visi Perseroan untuk menjadi perkebunan
pilihan yang dinamis dengan reputasi unggul di masa mendatang.
Sejalan dengan visi Perseroan tersebut, pada tahun 2024 Perseroan melakukan aksi korporasi
dengan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I. Langkah strategis ini
dilakukan untuk meningkatkan nilai Perseroan serta melakukan diversifikasi sumber pembiayaan guna
meningkatkan fleksibilitas keuangan Perseroan.
46
Page 79
BUILDING A SUSTAINABLE FUTURE TOGETHER
Ditengah kondisi bisnis kelapa sawit yang cukup menantang, Perseroan tetap fokus pada peningkatan
produktivitas, efisiensi dan profitabilitas. Perseroan konsisten mencatatkan pertumbuhan kinerja
keuangan double digit yang tercermin dari Laba bersih dan EBITDA Perseroan yang tumbuh
masing-masing sebesar 70% dan 25% year-on-year (YoY). Dari sisi operasional, Perseroan berhasil
meningkatkan efisiensi pabrik kelapa sawit dengan mencatatkan rata-rata tingkat ekstraksi CPO (OER)
mencapai sekitar 24% dan rata-rata tingkat ekstraksi PK (KER) diatas 4%.
Dalam rangka meningkatkan hubungan yang baik dengan masyarakat lokal disekitar perkebunan,
Perseroan telah menjalin kerjasama strategis yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Langkah ini memberikan dampak positif bagi petani lokal dimana para petani mendapatkan kepastian
penjual buah dan pendapatan setiap bulannya, mendapatkan pengetahuan tentang praktik agronomi
yang baik melalui pendampingan dari Perseroan, memperbaiki kualitas buah dan kebun petani. Seiring
dengan itu, Perseroan juga mendapatkan manfaat dalam hal kepastian pasokan buah.
Dari aspek teknologi, Perseroan telah mengoptimalkan upaya digitalisasi sebesar 80% di seluruh aspek
operasional usaha mulai dari lingkungan perkebunan, pabrik, bulking, dan terintegrasi secara real time
hingga kantor pusat. Dengan digitalisasi, Perseroan mengetahui data secara cepat, tepat dan akurat
setiap waktunya agar dapat membantu manajemen dalam pengambilan keputusan.
Lebih lanjut, dalam kegiatan operasional, Perseroan memakai sistem mekanisasi untuk menanam
dan juga mengolah limbah janjang kosong untuk pemupukan di perkebunan sawit. Perseroan juga
sudah memakai traktor untuk melakukan penanaman bibit kelapa sawit yang berusia 10 sampai
12 bulan. Dengan menggunakan metode mekanisasi ini membuat kinerja menjadi lebih mudah, cepat
dan homogen. Perseroan berkomitmen akan terus mengembangkan inovasi dalam praktik bisnisnya
agar dapat meningkatkan kualitas produk dan layanannya.
Strengthening Sustainable Development for The Future Building a Sustainable Future Together
Perseroan memahami pentingnya menerapkan konsep keberlanjutan pada kegiatan bisnisnya karena
dapat menumbuhkan citra baik bagi Perseroan dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan.
Didasari oleh pemahaman tersebut, Perseroan berkomitmen kuat untuk memperkuat konsep
keberlanjutan bagi masa depan. Perseroan meningkatkan kinerja keberlanjutan melalui program-
program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang telah direncanakan agar tepat sasaran
dan memiliki kebermanfaatan secara berkelanjutan bagi masyarakat dan Perseroan. Perseroan
mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial, lingkungan, serta hukum dan tata kelola.
Untuk memastikan implementasi kinerja keberlanjutan berjalan sesuai dengan visi dan misi Perseroan,
Perseroan senantiasa menyikapi isu-isu keberlanjutan secara cermat dan terstruktur. Terkait isu
lingkungan, seperti perubahan iklim yang menjadi isu global saat ini, Perseroan melakukan pemetaan
berdasarkan skala prioritas dan merencanakan langkah-langkah mitigasi.
Dari sisi operasional, Perseroan telah menerapkan standar mutu yang sama antar petani plasma dan
perkebunan inti, sehingga dapat menghasilkan produk sawit yang unggul dengan hasil yang berkualitas.
Di samping memberikan perhatikan pada kinerja operasional, Perseroan juga mengedepankan
pelaksanaan kinerja keberlanjutan sebagai strategi untuk menjaga keberlanjutan usaha. Perseroan
menyelenggarakan program TJSL dengan melibatkan masyarakat melalui forum diskusi dan pertemuan
informal. Melalui upaya ini, Perseroan dapat mengetahui kebutuhan masyarakat, sehingga program
TJSL yang berjalan nantinya dapat menjawab kebutuhan mereka. Pelibatan masyarakat menjadi bentuk
nyata komitmen Perseroan agar keberadaannya memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
47
Page 80
2. ANALISA LAPORAN POSISI KEUANGAN DAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah Aset Lancar 1.420.678 1.300.009
Jumlah Aset Tidak Lancar 8.373.702 8.883.501
Jumlah Aset 9.794.380 10.183.510
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.328.677 3.018.163
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 5.013.614 4.973.797
Jumlah Liabilitas 7.342.291 7.991.960
Jumlah Ekuitas 2.452.089 2.191.550
Jumlah Aset
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp9.794.380 juta, menurun
Rp389.130 juta dibandingkan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp10.183.510 juta. Penurunan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 disebabkan
oleh penurunan jumlah aset tidak lancar sebesar Rp509.799 juta dibandingkan pada tanggal
31 Desember 2023. Namun di sisi lain, aset lancar mengalami peningkatan sebesar Rp120.669 juta
dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan pada aset lancar dan penurunan pada
aset tidak lancar sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini.
Aset Lancar
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp1.420.678 juta, meningkat
Rp120.669 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp1.300.009 juta. Faktor utama yang
mendorong kenaikan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 terutama karena kenaikan
saldo kas dan bank sebesar 112% atau Rp30.702 juta.
Aset Tidak Lancar
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp8.373.702 juta, menurun
sebesar Rp509.799 juta dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.883.501 juta.
Penurunan ini disebabkan oleh tanaman menghasilkan yang diamortisasi sebesar Rp307.051 juta, serta
penurunan aset pajak tangguhan sebesar Rp128.878 juta dalam hal ini sejalan dengan meningkatnya
laba periode berjalan Perseroan sebesar 70% dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, yang memungkinkan Perseroan untuk memanfaatkan pajak tangguhan tersebut.
Jumlah Liabilitas
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp7.342.291 juta, menurun
sebesar Rp649.669 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp7.991.960 juta. Perseroan
disebabkan oleh penurunan jumlah liabilitas jangka pendek sebesar 23% atau Rp689.486 juta, dan
liabilitas jangka panjang yang tercatat meningkat sebesar 1% atau sebesar Rp39.817 juta sehingga
secara total liabilitas tercatat menurun dan dengan penurunan liabilitas tersebut menunjukan bahwa
posisi laporan keuangan perseroan semakin sehat. Penjelasan lebih lanjut untuk liabilitas jangka
pendek dan jangka panjang dijelaskan pada bagian bawah ini.
48
Page 81
Liabilitas Jangka Pendek
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp2.328.677 juta,
menurun sebesar Rp689.486 juta dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.018.163
juta. Penurunan jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan disebabkan oleh penurunan bagian liabilitas
jangka panjang dari utang bank yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar 38% atau
Rp426.366 juta. Hal ini merupakan salah satu upaya Perseroan dalam melakukan efisiensi terhadap
liabilitas jangka pendek sebagai komitmen untuk mencapai tingkat leverage yang lebih sehat. Perseroan
selalu menjaga likuiditas dalam rangka memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Liabilitas Jangka Panjang
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp5.013.614 juta,
meningkat sebesar Rp39.817 juta dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp4.973.797
juta. Peningkatan jumlah liabilitas jangka panjang disebabkan oleh peningkatan bagian liabilitas jangka
panjang lain-lain sebesar Rp119.774 juta atau 16%. Namun, utang bank yang akan jatuh tempo lebih
dari satu tahun mengalami penurunan sebesar Rp108.402 juta atau 4%. Perseroan selalu menjaga
likuiditas dalam rangka memenuhi kewajiban liabilitas jangka panjangnya.
Jumlah Ekuitas
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp2.452.089 juta, meningkat
sebesar Rp260.539 juta dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.191.550 juta.
Peningkatan jumlah ekuitas Perseroan utamanya disebabkan oleh peningkatan laba bersih Perseroan
pada tahun 2024 yang berdampak pada peningkatan saldo laba Perseroan.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 4.302.676 4.204.612
EBITDA 1.425.826 850.264
Laba Kotor 1.254.425 1.057.146
Laba Tahun Berjalan 272.132 159.970
Pendapatan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp4.302.676
juta, meningkat sebesar Rp 98.064 juta dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp4.204.612 juta. Peningkatan pendapatan Perseroan disebabkan oleh perubahan nilai
pendapatan usaha disebabkan oleh peningkatan harga penjualan minyak kelapa sawit, dari sebesar
Rp11.015/kg untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 menjadi Rp12.515/kg untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2024.
49
Page 82
Laba Kotor
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023
Laba kotor untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp1.254.425 juta,
meningkat sebesar Rp197.279 juta atau 18,7% dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp1.057.146 juta. Kenaikan laba kotor disebabkan karena Perseroan
berhasil meningkatkan efisiensi biaya operasional sehingga beban pokok penjualan turun sebesar 3%
YoY menjadi Rp3.048.251 juta dari Rp 3.147.466 juta.
Penurunan biaya pembelian tandan buah segar tersebut ditengarai oleh peningkatan pertumbuhan FFB
yield/ Ha (imbal hasil tandan buah segar per hektar) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar 38% dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Strategi lainnya dimana Perseroan konsisten dalam pemeliharaan tanaman yang baik berdampak positif
dalam pengendalian biaya dan peningkatan produktivitas perseroan dalam setahun terakhir, sehingga
rasio laba kotor terhadap penjualan perseroan meningkat menjadi 18,7% dari sebelumnya 2,5% pada
posisi 31 Desember 2024.
Beberapa faktor yang juga mendorong penurunan beban pokok penjualan adalah penurunan harga
pupuk yang signifikan pada tahun 2024 dan efisiensi dari biaya pemeliharaan kebun dikarenakan kondisi
tanaman yang sehat berkat konsistensi Perseroan dalam melakukan pemeliharaan pada tahun-tahun
sebelumnya. Apalagi didukung oleh sistem digitalisasi dan mekanisasi yang telah diimplementasikan
pada seluruh kegiatan operasional Perseroan.
Penurunan biaya pembelian tandan buah segar didukung oleh peningkatan pertumbuhan fresh
fruit bunch (FFB) yield/ Ha (imbal hasil tandan buah segar per hektar) Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar 38% dibandingkan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, serta upaya Perseroan yang menerapkan strategi efisiensi dalam aktivitas
operasionalnya. Adapun upaya efisiensi yang dilakukan Perseroan meliputi manajemen pembelian
tandan buah segar secara tepat sesuai kebutuhan produksi dan menjaga nilai pembelian tandan buah
segar tetap kompetitif dan menguntungkan.
Laba Tahun Berjalan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023
Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp272.132
juta, meningkat sebesar Rp112.162 juta atau 70% dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp159.970 juta. Kenaikan laba tahun berjalan Perseroan didukung oleh
penurunan beban bunga sebesar 15% dari sebesar Rp564.138 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp479.195 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dikarenakan komitmen Perseroan dalam penurunan pinjaman bank secara berkelanjutan.
Disamping itu, peningkatan laba juga didukung oleh penurunan komponen beban penjualan pada
beban usaha sebesar 19% atau Rp25.798 juta, dari Rp132.719 juta untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 menjadi Rp 106.921 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.
RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Current Ratio (x) 0,6 0,4
Total Liabilitas / Total Aset (x) 0,7 0,8
Total Liabilitas / Total Ekuitas (x) 3,0 3,6
Return on Asset (ROA) (%) 2,8 1,6
Return on Equity (ROE) (%) 11,1 7,3
50
Page 83
a. Rasio Likuiditas
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban liabilitas jangka pendek
dengan menggunakan aktiva lancar. Rasio ini terdiri Current Ratio. Current Ratio didapat dengan
membandingkan antara aset lancar dengan liabilitas lancar.
Current ratio Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar 0,6x dan 0,4x. Penurunan current ratio tersebut seiring dengan upaya
manajemen persediaan dan manajemen arus kas yang telah dilakukan Perseroan guna meningkatkan
efisiensi modal kerja yang diperlukan untuk melakukan aktivitas operasional.
b. Rasio Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar pinjaman jangka pendek dan pinjaman
jangka panjang yang akan jatuh tempo menggunakan sumber pendanaan yang dimiliki. Dalam
menghitung rasio solvabilitas, terdapat rasio keuangan yang digunakan meliputi rasio liabilitas terhadap
jumlah aset dan rasio liabilitas terhadap jumlah ekuitas.
Rasio liabilitas terhadap jumlah aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 0,7x dan 0,8x. Tingkat rasio liabilitas terhadap jumlah
aset Perseroan stabil pada kedua periode tersebut disebabkan oleh strategi Perseroan yang telah
melunasi sebagian pinjaman yang jatuh tempo menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari
penjualan entitas anak dan hasil usaha Perseroan.
Rasio liabilitas terhadap jumlah ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 3,0x dan 3,6x. Penurunan tingkat rasio tersebut seiring
dengan upaya Perseroan melunasi pinjaman dan melakukan manajemen arus kas sebagai strategi
dalam memastikan ketersediaan pendanaan untuk pembayaran pinjaman yang akan jatuh tempo.
c. Rasio Profitabilitas
Tingkat pengembalian aset (Return on Asset) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan
laba tahun berjalan dari seluruh aset yang dimiliki. Tingkat pengembalian aset Perseroan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 2,8% dan 1,6%.
Rasio tersebut meningkat seiring dengan peningkatan laba tahun berjalan yang dihasilkan Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebagaimana dijelaskan pada bagian laba tahun
berjalan di atas. Adapun kenaikan tingkat pengembalian aset menggambarkan Perseroan semakin
efektif dan efisien dalam memanfaatkan seluruh aset yang dimiliki sebagai dampak dari implementasi
strategi efisiensi, manajemen persediaan dan manajemen arus kas yang telah dilakukan Perseroan.
Tingkat pengembalian ekuitas (Return on Equity) menunjukan kemampuan Perseroan dalam
menghasilkan laba tahun berjalan dari seluruh ekuitas yang dimiliki. Tingkat pengembalian ekuitas
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar 11,1% dan 7,3%. Rasio tersebut meningkat seiring dengan peningkatan laba tahun
berjalan yang dihasilkan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebagaimana
dijelaskan pada bagian laba tahun berjalan di atas. Adapun kenaikan tingkat pengembalian ekuitas
menggambarkan Perseroan semakin efisien dalam memanfaatkan struktur permodalan melalui upaya
pelunasan sebagian pinjaman dari utang bank yang telah jatuh tempo, sehingga berdampak pada
penurunan beban bunga dan keuangan yang kemudian meningkatkan laba tahun berjalan Perseroan.
3. LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 711.696 607.944
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (85.470) (132.208)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (595.654) (557.257)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank 30.572 (81.521)
Kas dan Bank Awal Tahun 27.378 108.876
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing 130 23
Kas dan Bank Akhir Tahun 58.080 27.378
51
Page 84
Arus Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp711.696 juta, meningkat sebesar Rp103.752 juta dibandingkan
pada 31 Desember 2023 sebesar Rp607.944 juta. Kenaikan tersebut disebabkan oleh pendapatan
Perseroan yang meningkat sebesar 2% dari tahun sebelumnya dan adanya penurunan untuk beban
bunga dan keuangan sebesar 15% dari tahun sebelumnya.
Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp85.470 juta, menurun sebesar Rp46.738 juta dibandingkan arus
kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan pada 31 Desember 2023 sebesar Rp132.208
juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh pencairan kas dibatasi penggunaannya pada tahun ini hanya
sebesar Rp35.382 juta. Selain itu, Perseroan mengurangi pembelian untuk aset tetap dan pembibitan.
Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp595.654 juta, meningkat sebesar Rp38.397 juta dibandingkan
pada 31 Desember 2023 sebesar Rp557.257 juta. Peningkatan tersebut seiring dengan pembayaran
pinjaman dari utang bank dan utang lembaga keuangan bukan bank yang telah jatuh tempo yang telah
dipenuhi Perseroan melalui dana internal sebagai upaya untuk mengurangi beban bunga dan mencapai
tingkat leverage yang lebih sehat.
POLA ARUS KAS DIKAITKAN DENGAN KARAKTERISTIK DAN SIKLUS BISNIS PERSEROAN
Tidak terdapat pola arus kas tertentu yang terkait dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.
4. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Kebutuhan utama Perseroan atas likuiditas adalah untuk membiayai operasional, modal kerja, belanja
modal, dan pembayaran utang bank jangka pendek. Sumber utama likuiditas Perseroan berasal dari
kas yang diperoleh dari aktivitas operasi dan fasilitas kredit bank, baik utang jangka panjang maupun
utang jangka pendek.
Sampai dengan 31 Desember 2024, Perseroan memiliki kas dan setara kas sekitar Rp. 58.080
juta. Perseroan juga memiliki sumber likuiditas yang belum digunakan dalam bentuk saham treasuri
Perseroan sejumlah 402.922.800 saham yang diperoleh dari hasil pembelian kembali saham (buyback)
pada tahun 2022 dan 2023.
Sumber pendanaan Perseroan yang utama diperoleh dari kegiatan operasional berupa penjualan
minyak kelapa sawit (“CPO”), inti sawit (“PK”), dan Tandan Buah Segar (“TBS”) dengan sistem kontrak
kepada pembeli utama yang telah menjalin kerja sama cukup lama dan rekam jejak yang baik dengan
Perseroan. Pembeli biasanya melakukan pembayaran di muka sekitar 80% dari harga penjualan atau
sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, penerimaan tersebut merupakan sumber likuiditas internal
Perseroan. Selain itu, likuiditas eksternal didapatkan dari pinjaman bank dan lembaga keuangan bukan
52
Page 85
bank. Perseroan menerapkan kebijakan keuangan yang memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk
mempertahankan fleksibilitas pendanaan dan pengembangan usaha. Perseroan mengelola likuiditasnya
melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten khususnya dalam hal penyelarasan waktu
antara sumber pendanaan dengan piutang pihak ketiga.
Sumber pendanaan Perseroan pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan tahun 2023
seluruhnya berasal dari hasil operasional Perseroan. Penggunaan dana yang utama adalah untuk
menurunkan fasilitas pembiayaan dari bank dan untuk mendanai seluruh kebutuhan biaya operasional,
modal kerja serta belanja modal Perseroan.
Pada saat prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian
dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang
material terhadap likuiditas Perseroan.
Sumber likuiditas utama perseroan berasal dari kegiatan operasional, tidak terdapat sumber likuiditas
yang material yang belum digunakan. Sejauh ini, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui,
permintaan dan komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin dapat mengakibatkan
terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas perseroan. Penerbitan obligasi
akan memperkuat struktur pendanaan perseroan dalam rangka memenuhi rencana belanja modal dan
untuk penurunan pokok dan biaya pinjaman jangka pendek.
Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang cukup, penerbitan obligasi akan memperkuat struktur
pendanaan perseroan untuk belanja modal dan kebutuhan modal kerja. Jika terdapat ketidakcukupan
dalam modal kerja, perseroan akan mengupayakan penyesuaian belanja aktiva atau modal kerja hanya
untuk aktivitas prioritas sebelum melalui penambahan fasilitas kredit modal kerja dari bank atau lembaga
keuangan bukan bank.
5. SEGMEN OPERASI
Pendapatan Perseroan berdasarkan produk terdiri dari: Minyak kelapa sawit, Inti kernel dan Tandan
buah segar. Tabel dibawah menunjukkan porsi pendapatan perseroan jika dibandingkan dengan total
pendapatan pertahun untuk periode yang berakhir untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 % 2023 %
Minyak Kelapa Sawit 3.889.930 90,41 3.811.517 90,65
Inti Kernel 363.869 8,46 322.805 7,68
Tandan Buah Segar 48.877 1,14 70.290 1,67
Jumlah 4.302.676 100,00 4.204.612 100,00
Penjualan yang melebihi dari 20% untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 berasal dari Minyak kelapa sawit yang masing-masing berkontribusi sebesar 90,41% dan
90,65% atas total pendapatan Perseroan.
6. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN
DANA KEPADA PERSEROAN
Perseroan tidak memiliki pembatasan terhadap kemampuan Entitas Anak untuk mengalihkan dana
kepada Perseroan.
53
Page 86
7. MANAJEMEN RISIKO
Aktivitas Perseroan dan Entitas anak terpengaruh oleh berbagai risiko keuangan seperti risiko pasar
(termasuk risiko mata uang asing, risiko suku bunga dan risiko harga), risiko kredit dan risiko likuiditas.
Program manajemen risiko Perseroan dan Entitas Anak secara keseluruhan difokuskan pada pasar
keuangan yang tidak dapat diprediksi dan Perseroan beserta Entitas Anak berusaha untuk meminimalkan
efek yang berpotensi merugikan kinerja keuangan.
Direksi memiliki tanggung jawab secara menyeluruh atas penetapan dan pengawasan kerangka
manajemen risiko. Direksi telah menetapkan Departemen Manajemen Risiko yang bertanggung
jawab untuk pengembangan dan pengawasan kebijakan manajemen risiko Perseroan. Departemen
Manajemen Risiko melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Direksi Perseroan secara
berkala.
Kebijakan manajemen risiko Perseroan disusun untuk mengidentifikasi dan menganalisa risiko-risiko
yang dihadapi Perseroan dan Entitas Anak dalam menetapkan batasan risiko dan pengendalian yang
seharusnya, serta untuk mengawasi risiko dan kepatuhan terhadap batasan yang telah ditetapkan.
Sistem dan kebijakan manajemen risiko ditelaah secara berkala untuk mencerminkan perubahan
dalam kondisi pasar, produk dan jasa yang ditawarkan. Perseroan, melalui pelatihan serta standar
dan prosedur pengelolaan, bertujuan untuk mengembangkan lingkungan pengendalian dimana semua
karyawan memahami tugas dan kewajibannya.
Risiko Pasar
a. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Perseroan dan Entitas Anak terpengaruh risiko nilai tukar mata uang asing yang timbul dari berbagai
esposur mata uang, terutama terhadap Dolar Amerika Serikat. Pada tanggal 31 Desember 2024,
Perseroan memiliki aset dan liabilitas keuangan dalam mata yang asing yang nilainya tidak material
sebagaimana telah diungkapkan pada laporan keuangan.
Manajemen telah menetapkan kebijakan yang mengharuskan Perseroan dan Entitas Anak mengelola
risiko nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang fungsionalnya. Risiko nilai tukar mata uang asing
timbul ketika aset dan liabilitas yang diakui didenominasikan dalam mata uang yang bukan mata uang
fungsional. Risiko diukur dengan menggunakan proyeksi arus kas.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki aset dan liabilitas keuangan dalam mata uang
asing.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jika mata uang Rupiah melemah/menguat sebesar 1% terhadap
Dolar Amerika Serikat dengan variabel lain konstan, laba untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024
akan lebih tinggi/rendah sebesar Rp5 juta, terutama diakibatkan kerugian/keuntungan dari penjabaran
aset dan liabilitas moneter dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.
b. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu
instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Perseroan dan
Entitas Anak yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan utang bank, utang lembaga
keuangan bukan bank dan utang obligasi.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, Perseroan dan Entitas Anak mengelola beban bunga
melalui kombinasi utang dengan suku bunga tetap dan suku bunga variabel, dengan mengevaluasi
kecenderungan suku bunga pasar.
Manajemen juga melakukan penelaahan berbagai suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk
mendapatkan suku bunga yang menguntungkan sebelum mengambil keputusan untuk melakukan
perikatan utang baru.
54
Page 87
Tabel berikut adalah nilai tercatat, berdasarkan jatuh temponya, atas liabilitas keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak yang terkait risiko suku bunga:
(dalam jutaan Rupiah)
Liabilitas
Keterangan Bunga Mengambang
Utang Bank Jangka Pendek Utang Bank Jangka Panjang
Suku Bunga(%)
≤ 1 tahun 290.776 696.227
1 – 2 tahun - 748.140
2 – 3 tahun - 820.915
3 – 5 tahun - 886.340
>5 tahun - 522.568
Jumlah 290.776 3.674.190
Biaya transaksi - (67.332)
Nilai tercatat 290.776 3.606.858
Pada tanggal 31 Desember 2024, jika suku bunga atas pinjaman yang didenominasikan dalam Rupiah
lebih tinggi/rendah 1% dan variabel lain dianggap tetap, laba sebelum pajak untuk tahun berjalan akan
lebih tinggi/rendah sebesar Rp44.381 juta, terutama sebagai akibat tingginya/rendahnya beban bunga
dari pinjaman dengan suku bunga mengambang.
c. Risiko Harga
Risiko harga adalah risiko dimana nilai wajar dari arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan
akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Eksposur Perseroan dan Entitas Anak terkait risiko
harga pasar terutama berasal dari harga komoditas pada tingkat yang minimum. Perseroan dan Entitas
Anak melakukan kontrak pembelian dan penjualan dengan harga yang telah disetujui dan dibayar uang
muka. Manajemen berkeyakinan tidak terdapat eksposur risiko harga yang signifikan.
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Perseroan dan Entitas Anak akan mengalami kerugian yang timbul
dari pelanggan atau pihak lawan akibat gagal memenuhi liabilitas kontraktualnya. Perseroan dan Entitas
Anak mengendalikan risiko kredit dengan cara melakukan hubungan usaha dengan pihak yang memiliki
kredibilitas, menetapkan kebijakan verifikasi dan otorisasi kredit, serta memantau kolektabilitas piutang
secara berkala untuk meminimalisasi jumlah piutang tak tertagih.
Berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk komponen laporan posisi keuangan
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Kas dan bank 56.950
Piutang usaha 59.100
Piutang lain-lain 10.669
Aset lancar lain-lain 52.240
Asset tidak lancar lainnya 77.205
Total 256.164
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki
arus kas yang cukup untuk memenuhi liabilitasnya.
Kebutuhan likuiditas Perseroan dan Entitas Anak terutama timbul dari kebutuhan untuk membiayai
investasi dan pengeluaran modal untuk ekspansi lahan dan penanaman baru kelapa sawit.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen memantau dan menjaga jumlah kas yang dianggap
55
Page 88
memadai untuk membiayai operasional Perseroan dan Entitas Anak dan untuk mengatasi dampak
fluktuasi arus kas. Manajemen juga melakukan evaluasi berkala atas proyeksi arus kas dan arus kas
aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang, dan terus-menerus melakukan penelaahan pasar keunagan
untuk mendapatkan sumber pendanaan yang optimal.
Tabel di bawah ini menganalisa liabilitas keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang dikelompokan
berdasarkan periode yang tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo kontraktual. Jumlah yang
diungkapkan dalam tabel merupakan arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan ≤ 1 Tahun 1 – 2 Tahun 2 – 3 Tahun 3 – 5 Tahun > 5 Tahun
Liabilitas yang diukur pada biaya amortisasi
Utang bank jangka pendek 290.776 - - - -
Utang Lembaga keuangan bukan bank
jangka pendek 204.281 - - - -
Utang usaha 608.312 - - - -
Beban akrual 96.381 - - - -
Utang bank jangka panjang 696.227 748.140 820.915 886.340 522.568
Utang Lembaga keuangan bukan bank
jangka panjang 17.027 29.997 55.697 97.900 -
Liabilitas sewa 43.410 20.404 10.532 - -
Utang obligasi 61.845 - - - -
Uang muka setoran modal - 220.000 - - -
Liabilitas jangka panjang lain-lain - 59.700 - 616.446 200.000
Total 2.634.705 1.078.241 887.144 984.240 722.568
Risiko Lain-lain
Informasi berikut menjelaskan mengenai risiko-risiko material yang menurut Perseroan dan Entitas Anak
dapat berpengaruh terhadap hasil operasi dimasa depan, kondisi keuangan dan yang kemungkinan
dapat menyebabkan perbedaan yang material dari ekspektasi saat ini dan berpotensi memiliki pengaruh
yang kurang baik.
Faktor eksternal:
Industri perkebunan kelapa sawit dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal diluar kendali dari
Perseroan dan Entitas Anak misalnya perubahan peraturan dan kerangka hukum, gerakan sosial dan
lingkungan, cuaca dan perubahan iklim, termasuk juga kondisi bisnis dan ekonomi. Keadaan sosial
dan lingkungan dapat mempengaruhi secara signifikan harga komoditas dan terutama harga minyak
sawit dari Perseroan dan Entitas Anak. Meski manajemen memiliki harapan positif yang kuat terhadap
masa depan dari industri kelapa sawit dengan kondisi yang kurang menentu, pengaruh dari penurunan
performa ekonomi secara global dapat membawa dampak kurang baik terhadap operasi Perseroan dan
Entitas Anak, kondisi keuangan dan kesempatan, sebagai contoh potensi penurunan nilai, penurunan
pendapatan dan biaya yang lebih tinggi. Untuk menanggapi situasi ini, Perseroan dan Entitas Anak
secara hati-hati menganalisa langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak kurang
baik tersebut.
Faktor internal:
Faktor internal yang dianggap oleh Perseroan dan Entitas Anak memiliki pengaruh signifikan adalah
efisiensi produksi dan pengembangan perkebunan Perseroan dan Entitas Anak.
Menanggapi resiko yang berkaitan dengan operasional, Perseroan dan Entitas Anak telah melakukan
langkah-langkah berikut:
• Memperkuat pengendalian terhadap aktivitas penanaman, perawatan dan pemanenan di setiap
kebun.
• Mengawasi perubahan faktor-faktor eksternal seperti cuaca, aktivitas sosial dan lingkungan yang
dapat berpengaruh terhadap operasi Perseroan dan Entitas Anak dan melakukan langkah-langkah
56
Page 89
yang tepat terhadap perubahan tersebut.
• Mengawasi dan mengendalikan secara berkelanjutan kebun-kebun baru dan yang telah ada dengan
melakukan pemetaan secara rutin dan penilaian atas area tertanam.
Berdasarkan pemetaan dan pengkajian yang sedang berlangsung dengan menggunakan teknologi
terkini atas area tertanam dari setiap kebun, saat ini Perseroan dan Entitas Anak mencatat area tertanam
sebesar 74.339 hektar. Proses pemetaan dan pengkajian saat ini masih terus berlangsung atas seluruh
area tertanam.
8. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI
Pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023, tidak terdapat kejadian atau
transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat
mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang
telah diaudit Akuntan Publik sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada
laporan keuangan terakhir.
9. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH
PERSEROAN
Harga jual pada sektor industri komoditas kelapa sawit memilki pergerakan fluktuasi harga yang dapat
dipicu oleh berbagai faktor penyebab dimana faktor utama seperti ketidakseimbangan antara tingkat
pasokan dengan permintaan, dan juga pergerakan harga dari produk substitusi. Selain itu harga CPO
juga dapat dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan pengaruh alam lainnya, perkembangan ekonomi global,
harga bahan bakar fosil, permintaan dari sektor baru seperti biofuel, pemberlakuan bea cukai di negara
tujuan ekspor dan juga hambatan perdagangan dari negara-negara importir seperti kampanye negatif
dalam penggunaan CPO.
Pengelolaan risiko dilakukan dengan cara secara aktif untuk terlibat di pasar komoditas sehingga
mendapatkan tren industri terkini untuk melakukan analisa dan strategi kebijakan atas faktor-faktor yang
mungkin akan berdampak untuk saat ini maupun berberapa tahun ke depan. Perseroan memiliki standar
ketentuan untuk mengidentifikasi dan menetapkan batas risiko serta strategi mitigasi untuk dampak
perubahan harga terhadap pendapatan perseroan. Salah satu cara perseroan dalam memitigasi dampak
penurunan harga diantaranya perseroan melakukan negosiasi dengan penjual agar menggunakan
acuan harga tetap (fixed price selling). Dari segi efisiensi biaya, perseroan mengupayakan pengurangan
biaya non-operasional maupun operasional. Cara lainnya dalam mengurangi dampak negatif yang
ditimbulkan oleh hal yang bersifat non-controllable seperti penurunan harga CPO, perseroan fokus
pada hal yang bersifat controllable seperti peningkatan produktivitas, efisiensi operasional, efisiensi
biaya penjualan, biaya umum dan administratif, dan biaya bunga bank sehingga omset pendapatan
perseroan dapat terus tumbuh dan mengurangi dampak negatif tersebut.
Regulasi Pemerintah yang mendukung komoditas kelapa sawit seperti pembatasan ekspor CPO dan
penggunaan Biodiesel membantu pelaku bisnis atau perseroan dalam memitigasi risiko akibat fluktuasi
perubahan harga komoditas kepala sawit.
10. PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BARU DAN REVISI (PSAK)
a. Diterapkan pada tahun 2024
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2024, relevan
bagi Perseroan dan Entitas Anak namun tidak menyebabkan perubahan material terhadap jumlah-
jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian:Amandemen PSAK No. 201: “Penyajian
Laporan Keuangan” tentang klasifikasi liabilitas sebagai liabilitas jangka pendek atau jangka panjang;
- Amandemen PSAK No. 201: “Penyajian Laporan Keuangan” terkait liabilitas jangka panjang dengan
kovenan;
- Amandemen PSAK No. 116: “Sewa” terkait liabilitas sewa pada transaksi jual dan sewa balik; dan
- Amandemen PSAK No. 207: “Laporan Arus Kas” dan amandemen PSAK No. 107: “Instrumen
Keuangan” tentang pengaturan pembiayaan pemasok.
57
Page 90
b. Standar Akuntansi yang telah terbit namun belum berlaku efektif
Amandemen standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk tahun buku
yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025:
- Amendemen PSAK No. 221: “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing” terkait kondisi ketika suatu
mata uang tidak tertukarkan.
Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian, Perseroan dan Entitas Anak masih
mempelajari dampak yang mungkin timbul atas penerapan standar baru dan dampaknya terhadap
laporan keuangan konsolidasian..
11. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN
USAHA DAN INVESTASI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Di tahun 2024, tidak terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh signifikan
terhadap keberlangsungan bisnis Perseroan.
Sejak Tahun 2019, pemerintah telah menerapkan kebijakan biodiesel menggunakan campuran atau
kandungan dari minyak kelapa sawit dan telah dimulai sejak tahun 2019 sesuai dengan peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada tahun 2023, pemerintah telah menetapkan
untuk meningkatkan kandungan biodiesel menjadi 35% yang disebut B-35 melalui kebijakan pemerintah
No.19.K/EK.05/DJE/2023 tanggal 31 Juli 2023. Pada Tahun 2024 direncanakan bahwa kandungan
biodiesel tersebut akan ditingkatkan menjadi 40% yang disebut B-40.
Hal ini merupakan sentimen positif bagi industri kelapa sawit di Indonesia dalam hal mitigasi risiko
fluktuasi harga komoditas minyak kelap sawit dunia. Dengan peningkatan program biodiesel tersebut,
permintaan minyak kelapa sawit di dalam negeri diharapkan akan semakin meningkat.
12. INVESTASI BARANG MODAL
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang tidak biasa atau kewajiban kontraktual
dalam bentuk apa pun yang tidak dalam kegiatan usaha biasa dan mungkin berdampak buruk terhadap
Perseroan (misalnya, kontrak atau perjanjian pembelian di atas harga pasar; pembelian kembali
atau perjanjian lain yang tidak biasa; ikatan material untuk pembelian properti, pabrik dan peralatan;
komitmen valuta asing yang signifikan; saldo terbuka pada letter of credit; komitmen pembelian untuk
jumlah persediaan yang melebihi kebutuhan normal atau pada harga yang melebihi harga pasar yang
berlaku; kerugian dari pemenuhan, atau ketidakmampuan untuk memenuhi, komitmen penjualan,
dll.). Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka pemenuhan
persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
13. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER
2024 DAN 2023
Sampai tanggal laporan keuangan audit Perseroan diterbitkan, perubahan kebijakan akuntansi tidak
menyebabkan perubahan material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan
konsolidasian.
58
Page 91
VI. FAKTOR RISIKO
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak terlepas dari beberapa risiko yang
dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal. Dalam penyusunan profil risiko, Perseroan
mempertimbangkan aspek materialitas atas dampak risiko tertentu dengan memberikan bobot yang
lebih kepada risiko yang lebih material. Faktor risiko usaha dan risiko umum disusun berdasarkan bobot
risiko yang dihadapi Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Fluktuasi Harga Minyak Kelapa Sawit
Risiko utama yang sangat mempengaruhi kelangsungan usaha bisnis kelapa sawit adalah fluktuasi
harga pasar. Harga CPO saat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain penawaran dan
permintaan CPO dan minyak nabati lainnya, tingkat produksi minyak nabati lainnya, harga dari minyak
nabati lainnya, penggunaan biofuel dan harga bahan bakar fosil.
Selain itu harga CPO juga dapat dipengaruhi oleh kondisi perubahan iklim dan pengaruh alam lainnya,
perkembangan ekonomi global pada umumnya; dan permintaan dari sektor-sektor baru seperti biofuel.
Fluktuasi harga CPO ini juga dapat mempengaruhi jumlah produksi dan permintaan terhadap CPO itu
sendiri sehingga berdampak terhadap harga TBS dan harga CPO secara global.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Risiko-risiko berikut telah diurutkan berdasarkan risiko yang memiliki bobot tertinggi sampai terendah
adalah sebagai berikut:
1. Risiko Perubahan Iklim
Jumlah TBS yang dipanen sebagian tergantung pada tingkat curah hujan. Daerah-daerah dimana
perkebunan kelapa sawit Perseroan dan Entitas Anak terletak beberapa terdampak oleh perubahan
cuaca, umumnya mengakibatkan jumlah TBS yang dipanen lebih banyak pada saat musim hujan
dan lebih sedikit pada saat musim kemarau. Curah hujan yang kurang akan menyebabkan tanaman
kelapa sawit hanya dapat menghasilkan bunga yang sedikit dan oleh karena itu lebih sedikit TBS
dan menghambat pembuahan tanaman kelapa sawit yang efektif, dimana hal ini akan menyebabkan
berkurangnya panen TBS dan dapat menunda jadwal pemupukan. Sebagai contoh, perkebunan
dapat dipengaruhi oleh curah hujan yang berlebihan atau kurang, masing-masing sebagai akibat dari
fenomena El-Nino dan La-Nina.
Fenomena El-Nino dapat memberikan dampak pada industri sawit di Indonesia. Berdasarkan analisis
Perseroan, fenomena El-Nino hanya berpengaruh terhadap beberapa hal, meliputi:
• Keterlambatan pematangan buah dikarenakan kurangnya asupan air pada tanaman.
• Bobot tandan lebih rendah karena kandungan air di dalam buah juga rendah.
• Mengurangi ketersediaan mikro dan makronutrien yang diperlukan untuk pertumbuhan yang
optimal.
2. Risiko Hama dan Penyakit
Serangga hama dan penyakit pada tanaman kelapa sawit dapat mengganggu perkembangan dan
pertumbuhan tanaman kelapa sawit serta menyebabkan penurunan produksi. Secara umum serangan
hama dapat menurunkan produksi sampai 70% dan di waktu yang bersamaan dengan serangan
penyakit maka kerusakan bisa mencapai 100%. Kerugian lain yang ditimbulkan adalah oleh serangan
59
Page 92
hama dan penyakit adalah bertambahnya biaya produksi yang harus dikeluarkan untuk memulihkan
kondisi tanaman.
3. Risiko Kewajiban Memenuhi Peraturan Perundangan Industri
Perseroan dan Entitas Anak wajib mematuhi berbagai macam undang-undang dan peraturan yang
mendukung praktik operasi lingkungan dan sosial. Perhatian utama atas lingkungan berkaitan dengan
pembuangan limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan kelapa sawit serta cara untuk mendapatkan
lahan untuk pembangunan perkebunan.
Bisnis perkebunan dan operasi Perseroan dan Entitas Anak juga wajib untuk mematuhi berbagai
undang-undang dan peraturan untuk lingkungan sekitar dan kehutanan. Perhatian utama Perseroan
dan Entitas Anak adalah kemungkinan terjadinya konflik dengan masyarakat lokal disekitar perkebunan
Perseroan dan Entitas Anak. Setiap pelanggaran lingkungan atau kegagalan untuk mematuhi peraturan
yang diterapkan sekarang maupun dimasa yang akan datang dapat mengakibatkan pengenaan denda,
perusakan, sanksi pidana atau perdata, biaya perbaikan atau penundaan atau penghentian operasi
Perseroan dan Entitas Anak.
4. Risiko Perubahan Teknologi
Perseroan dan Entitas Anak menggunakan teknologi untuk mengembangkan dan mempertahankan
daya saing dalam industri. Perseroan telah bersiap dan mengembangkan teknologi dalam kegiatan
operasi Perseroan dan Entitas Anak pada saat pandemi yang mendorong Perseroan untuk melakukan
percepatan dalam mengembangkan serta mengimplementasikan digitalisasi di seluruh fungsi organisasi,
mulai dari operasional, keuangan, pengadaan barang dan jasa, dan lain-lain yang mana seluruhnya
telah terintegrasi pada satu sistem di kantor pusat.
Dalam proses implementasi ini, terdapat risiko bahwa karyawan Perseroan dan Entitas Anak mungkin
kurang terampil atau kurang memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai terkait perubahan
teknologi, sehingga dapat berdampak pada kinerja operasional yang tidak mencapai produktivitas
secara optimal.
Selain itu, teknologi yang saat ini diterapkan oleh Perseroan dan Entitas Anak dapat berubah dengan
cepat, yang dapat mengakibatkan risiko ketertinggalan teknologi yang digunakan. Implementasi
teknologi yang tidak optimal juga menjadi risiko bagi Perseroan dan Entitas Anak, di mana hal tersebut
justru dapat menambah biaya dibandingkan meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional.
5. Risiko Persaingan Usaha
Risiko persaingan usaha, terutama dalam hal kompetisi harga, kualitas produk, dan kecepatan distribusi,
dapat berdampak terhadap margin keuntungan dan volume penjualan Perseroan. Selain itu, persaingan
ini juga dapat berasal dari pelaku industri yang memiliki integrasi vertikal atau skala ekonomi lebih besar,
yang cenderung menguasai pasar karena keunggulan kompetitif lebih tinggi didukung oleh infrastruktur
dan operasi yang lebih efisien.
6. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak tidak terlepas dari adanya gugatan
hukum yang dapat berasal dari pelanggan, pemasok, kreditur, pemegang saham Perseroan, instansi
pemerintah, maupun masyarakat. Apabila gugatan hukum tidak dapat diselesaikan dengan penggugat
maka risiko tersebut dapat merugikan Perseroan dan Entitas Anak.
C. RISIKO UMUM
Perseroan juga tidak lepas pada risiko eksternal yang berlaku umum terkait dengan sektor usaha yang
dijalankan. Risiko tersebut antara lain:
60
Page 93
1. Risiko Kondisi Politik, Ekonomi dan Sosial
Kegiatan usaha Perseroan dapat terpengaruh oleh dinamika kondisi politik, ekonomi, dan sosial di
Indonesia, yang dapat menimbulkan risiko terhadap kelangsungan dan kinerja usaha Perseroan, baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Secara politik, perubahan arah kebijakan pemerintah, termasuk regulasi terkait sektor perkebunan,
perizinan lahan, tata kelola lingkungan, serta kebijakan perdagangan dan energi (seperti program
biodiesel dan ekspor-impor CPO), dapat memunculkan ketidakpastian hukum dan administratif yang
berdampak terhadap kelancaran operasional dan kepastian usaha. Selain itu, instabilitas politik seperti
demonstrasi besar-besaran, tekanan terhadap pemerintah, maupun perubahan kepemimpinan dapat
memicu keresahan pasar dan memengaruhi sentimen investasi terhadap sektor kelapa sawit.
Secara ekonomi, fluktuasi harga minyak sawit mentah (CPO) global yang sangat dipengaruhi oleh
permintaan dunia, kebijakan ekspor, serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, berdampak
langsung terhadap pendapatan dan margin laba Perseroan. Kenaikan inflasi dan suku bunga juga
dapat meningkatkan biaya produksi dan pendanaan, sehingga menekan profitabilitas. Ketergantungan
pada kebijakan energi (seperti mandatori B35/B40) juga menciptakan risiko apabila terjadi perubahan
kebijakan secara tiba-tiba.
Secara sosial, Perseroan beroperasi dalam lingkungan yang dapat terpengaruh oleh potensi konflik
lahan dengan masyarakat lokal, tekanan dari LSM atau komunitas internasional terkait praktik
lingkungan dan sosial, serta tuntutan terhadap penerapan prinsip keberlanjutan (ESG). Apabila tidak
dikelola dengan baik, hal ini dapat memicu gangguan operasional, kerusakan reputasi, atau bahkan
sanksi dari pemangku kepentingan dan pasar ekspor.
Kondisi politik, ekonomi dan sosial yang terjadi di Indonesia selama ini tidak mempengaruhi kegiatan
usaha Perseroan. Hal ini dikarenakan jumlah kapasitas refinery di Indonesia sebesar 80 - 90 juta ton
sementara jumlah produksi CPO tahun 2024 di Indonesia hanya mencapai sekitar 47 juta ton ditambah
lagi mandat akan biodiesel terus meningkat, sehingga berapapun produksi yang dihasilkan oleh
Perseroan dapat diserap oleh pasar. Akan tetapi jika suatu hari terjadi kondisi penurunan permintaan
produk atau perubahan harga produk, Perseroan yakin dapat bersaing dikarenakan Perseroan selalu
menjaga kualitas produk yang dijual, reputasi (branding) ESG, serta bersaing dalam hal kecepatan
pengiriman. Dalam industri sawit di Indonesia, hanya 20% perusahaan yang memiliki sertifikasi RSPO
dimana Perseroan memiliki sertifikasi RSPO yang menunjukkan komitmen Perseroan terhadap ESG.
2. Risiko Suku Bunga
Pergerakan suku bunga menjadi risiko yang tidak bisa dihindari oleh Perseroan dan Entitas Anak karena
memiliki pinjaman dari beberapa kreditur (bank dan lembaga keuangan non bank). Risiko suku bunga
dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya kondisi ekonomi lokal dan dunia, inflasi, ketidakstabilan
politik, dan lain-lain yang seluruhnya diluar kendali Perseroan. Pergerakan suku bunga tentunya akan
memberikan dampak bagi Perseroan dan Entitas Anak khususnya untuk pinjaman dengan suku bunga
mengambang karena akan berdampak pada peningkatan beban bunga Perseroan dan Entitas Anak.
3. Risiko Kekurangan Tenaga Kerja
Kegiatan operasional Perseroan dan Entitas Anak masih padat karya dan sangat bergantung pada
tenaga kerja. Saat ini Indonesia sedang mengalami perkembangan dalam perekonomian sehingga
banyak tenaga kerja berkompetisi untuk bekerja di lokasi industrial. Hal ini menjadi tantangan bagi
Perseroan untuk menarik tenaga kerja karena lokasi perkebunan yang terletak dikawasan pedalaman
(remote area).
4. Risiko Bencana Alam
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan aktivitas vulkanik yang paling aktif di dunia. Hal ini
disebabkan karena Indonesia terletak di pertemuan tiga lempengan, sehingga wilayah Indonesia sangat
61
Page 94
rentan terhadap aktivitas seismik yang dapat menyebabkan gempa dan tsunami atau gelombang air
pasang. Selain kejadian alam tersebut di atas, hujan deras dapat juga mengakibatkan bencana banjir
dan tanah longsor.
Tidak ada kepastian juga bahwa bencana geologis maupun meteorologis tidak akan terus berpengaruh
terhadap perkekonomian Indonesia. Gempa yang besar, atau gangguan geologis lainnya maupun
bencana alam yang berhubungan dengan iklim pada suatu kota yang berpenduduk pada dan pusat-
pusat finansial dapat mengganggu ekonomi Indonesia dan mempengaruhi kepercayaan investor,
sehingga pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil
usaha dan prospek usaha Perseroan dan Entitas Anak.
5. Risiko Otonomi Daerah
Pemerintah Daerah tertentu telah menempatkan berbagai pembatasan, pajak dan retribusi, yang
mungkin berbeda dari pembatasan, pajak dan retribusi ditetapkan oleh pemerintah pusat Indonesia.
Kegiatan usaha dan operasional Perseroan dan Entitas Anak berlokasi di lokasi pemerintahan daerah
yang berbeda, adanya tambahan pembatasan, pajak atau pungutan yang dikenakan oleh pemerintah
daerah setempat dimana kegiatan usaha dan operasional Perseroan dan Entitas Anak berada, pada
akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek
usaha Perseroan dan Entitas Anak.
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN SUKUK MUDHARABAH
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Mudharabah adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara
lain disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Mudhrabah sebagai investasi jangka panjang;
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
serta hutang pokok pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Sukuk Mudharabah yang merupakan dampak dari
memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH
PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN
DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI YANG PALING TINGGI SAMPAI PALING RENDAH,
DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
DALAM PROSPEKTUS.
62
Page 95
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan posisi keuangan
dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan auditor
independen No. 00771/2.1090/AU.1/01/1904-1/1/VI/2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian yang
ditandatangani oleh Ario Bulan Awalia Noor pada tanggal 4 Juni 2025, yang menyatakan opini tanpa
modifikasian atas laporan keuangan konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan hingga efektifnya
Pernyataan Pendaftaran. Kecuali untuk hal-hal berikut:
• Utang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
1. MSP
Berdasarkan Surat No. COB4/4/1505 tanggal 27 Maret 2025, MSP telah melunasi fasilitas
kredit modal kerja yang didasarkan pada perjanjian kredit nomor 21 tanggal 7 Juni 2021.
2. SMS
Berdasarkan Surat No. COB4/4/1506 tanggal 27 Maret 2025, SMS telah melunasi fasilitas
kredit modal kerja yang didasarkan pada perjanjian kredit nomor 13 tanggal 7 Juni 2021.
• Utang PT Bank J Trust Indonesia Tbk
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit No. 037/JTRUST-CBOD/SPKK/VI/2025 tanggal 4 Juni
2025, Perusahaan telah memperpanjang fasilitas pinjaman Kredit Atas Permintaan (KAP) 1 dari
PT Bank J Trust Indonesia Tbk menjadi jatuh tempo 8 Juni 2026.
63
Page 96
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama “PT Bumi Perdana Prima International” sebagaimana termaktub
dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana Prima International No. 13, tanggal
6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusan No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan
telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 5252/BH.09.05/
IX/2002, tanggal 12 September 2002, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (untuk selanjutnya disebut “Akta
Pendirian”).
Pada saat pendiriannya, modal dasar Perseroan berjumlah Rp26.664.000.000,- yang terbagi atas
3.000.000 lembar saham, masing-masing bernilai nominal Rp8.888,-. Dari modal dasar tersebut,
telah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri sebesar Rp16.887.200.000,- yang terbagi atas
1.900.000 lembar saham. Sehingga, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp8.888,-) (%)
Modal Dasar 3.000.000 26.664.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Pranabumi Pratama 190.000 1.688.720.000,- 10
2. Ficus Assets Ltd. 1.710.000 15.198.480.000,- 90
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 1.900.000 16.887.200.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 1.100.000 9.776.800.000,-
Pada tanggal 27 Oktober 2009, Perseroan mencatatkan sebanyak 1.211.009.000 (satu miliar dua
ratus sebelas juta sembilan ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) untuk setiap saham di BEI dan ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran
Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) setiap sahamnya. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum
Perdana Saham adalah sebesar Rp666.054.950.000,- (enam ratus enam puluh enam miliar lima
puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) (“Penawaran Umum Perdana”).
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Eagle High Plantations Tbk. No. 2,
tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-AH.01.03-0062468, tanggal 11 Mei 2023, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0086522.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal
11 Mei 2023, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 42, tanggal 26 Mei 2023, Tambahan No.
15333/2023 (“Akta No. 2/2023”).
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk No. 56, tanggal 21 Mei 2025, yang
dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas No. AHU-0033681.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025 (“Akta
No. 56/2025”).
64
Page 97
Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021 yang
dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September
2021 (“Akta No. 61/2021”) jo. Akta No. 56/2025. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan
dengan (i) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014; (ii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; (iii)
Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan POJK No. 14/POJK.04/2022. Anggaran
Dasar Perseroan belum disesuaikan dengan (i) Peraturan No. IX.J.1.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 56/2023, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang:
a. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
b. Industri Pengolahan;
c. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO);
c. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil);
d. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati.
Adapun kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak
adalah dalam bidang perkebunan kelapa sawit, memproduksi dan memasarkan CPO dan inti sawit.
VISI DAN MISI PERSEROAN
Visi:
“Menjadi perusahaan perkebunan pilihan yang dinamis dengan reputasi unggul dalam aspek sosial,
ekonomi dan lingkungan”
Misi:
Menuju pertumbuhan, keunggulan dan posisi terdepan dalam bisnis sawit, melalui:
65
Page 98
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Tabel di bawah ini menguraikan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan dan Entitas Anak
sejak didirikan sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini:
Tahun Keterangan
2009 BWPT tercatat di IDX
2011 Dimiliki oleh Rajawali & Louis Dreufus
2015 Rajawali Corpora mengakuisisi BWPT dan meraih ISPO pertama
2018 Penambahan PKS di Papua dan ISPO 35%
2019 Meraih RSPO pertama
2021 Melakukan Rasionalisasi Aset
2022 EHP mencapai turn around dan mencatat pendapatan all-time high
2023 Luasan tanam sebesar 87.000 Ha dan 7 PKS
Mencapai RSPO 28% dan ISPO 40%
2024 PUB Obligasi I Eagle High Plantations
Peringkat Single A Minus dari PEFINDO
Mencapai RSPO 43% dan ISPO 71%
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Tahun 2023
Pada tahun 2023, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan. Adapun perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
terakhir terjadi pada bulan Desember 2014, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT BW Plantation Tbk No. 33, tanggal 24 Desember 2014, yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal 29 Desember 2014,
yang telah terdaftar di Daftar Perseroan No. AHU-0136714.40.80.2014, tanggal 29 Desember 2014,
dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-10292.40.21.2014, tanggal 24 Desember 2014, yang telah
terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0136104.40.80.2014, tanggal 24 Desember 2014,
dan telah diumumkan dalam BNRI No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039 (“Akta
No. 33/2014”). Berdasarkan Akta No. 33/2014, terjadi peningkatan modal dasar Perseroan menjadi
Rp5.000.000.000.000, dan modal ditempatkan/disetor Perseroan menjadi Rp3.152.529.100.000,
melalui Penawaran Umum Terbatas I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Sehingga struktur permodalan Perseroan pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp5.000.000.000.000
Modal ditempatkan : Rp3.152.529.100.000
Modal disetor : Rp3.152.529.100.000
Modal dasar Perseroan terbagi atas 50.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100 per
lembar saham.
Adapun susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang
Saham, tertanggal 31 Desember 2023, yang diterbitkan oleh PT BSR Indonesia, adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp100,-) (%)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital International 11.886.121.516 1.188.612.151.600,- 37,70
2. FIC Properties SDN BHD 11.664.357.670 1.166.435.767.000,- 37,00
3. Masyarakat di bawah 5% 7.565.883.214 756.588.321.400,- 24,00
4. Henderi 3.322.500 332.250.000,- 0,01
5. Yeoh Lean Khai 2.683.300 268.330.000,- 0,01
66
Page 99
Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp100,-) (%)
6. Saham treasuri 402.922.800 40.292.280.000,- 1,28
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 31.525.291.000 3.152.529.100.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 18.474.709.000 1.847.470.900.000,-
Tahun 2024
Pada tahun 2024, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan, sehingga struktur permodalan merujuk kepada Akta No. 33/2014.
Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, tertanggal
31 Desember 2024, yang diterbitkan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp100,-) (%)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital International 11.886.121.516 1.188.612.151.600,- 37,70
2. FIC Properties SDN BHD 11.664.357.670 1.166.435.767.000,- 37,00
3. Masyarakat di bawah 5% 7.559.205.714 755.920.571.400,- 23,98
4. Henderi 10.000.000 1.000.000.000,- 0,03
5. Yeoh Lean Khai 2.683.300 268.330.000,- 0,01
6. Saham treasuri 402.922.800 40.292.280.000,- 1,28
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 31.525.291.000 3.152.529.100.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 18.474.709.000 1.847.470.900.000,-
Tahun 2025
Pada tahun 2025, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan, sehingga struktur permodalan merujuk kepada Akta No. 33/2014.
Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 28 Mei
2025, yang diterbitkan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp100,-) (%)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital International 11.886.121.516 1.188.612.151.600,- 37,70
2. FIC Properties SDN BHD 11.664.357.670 1.166.435.767.000,- 37,00
3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 7.559.205.714 755.920.571.400,- 23,98
4. Henderi 10.000.000 1.000.000.000,- 0,03
5. Yeoh Lean Khai 2.683.300 268.330.000,- 0,01
6. Choong Kam Loong 50.000 500.000,- 0
7. Saham treasuri 402.922.800 40.292.280.000,- 1,28
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 31.525.291.000 3.152.529.100.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 18.474.709.000 1.847.470.900.000,-
67
Page 100
4. PERIZINAN PERSEROAN
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan yang telah aktif melaksanakan kegiatan usahanya
telah memiliki izin-izin material untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dipersyaratkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain dengan rincian
sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Industri Pengolahan
1. Keputusan Bupati Kotawaringin No. Berlaku selama Perseroan Lokasi : Desa Sungai Bedaun,
525.26/242/EK/2009 tanggal 11 mengelola unit usaha Kec. Kumai, Kab.
September 2009 tentang Izin Usaha industri pengolahan Kotawaringin Barat,
Perkebunan Untuk Pengolahan atas komoditas kelapa sawit Kalimantan Timur
nama PT BW Plantation sebagaimana dengan baik sesuai dengan Jumlah : 1 Unit
diubah dengan Persetujuan Bupati ketentuan teknis usaha Bahan Baku Utama : TBS Kelapa Sawit
Kapasitas Pabrik : 60 ton/jam
Kotawaringin Timur No. 525/002/ perkebunan dan peraturan Jenis Hasil Olahan : CPO/minyak sawit dan
EK tanggal 14 Januari 2016 tentang perundang-undangan yang inti sawit
Penambahan Kapasitas Industri berlaku.
Pengolahan Hasil Perkebunan PT Eagle
High Plantations
2. Sertifikat MUTU-ISPO/118 sehubungan 26 Juni 2028 N/A
dengan Penerapan Sistem Sertifikasi
Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
(Indonesian Sustainable Palm Oil
Certification System - ISPO)
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Tenaga Listrik
3. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang 3 tahun Jenis Pembangkit : Pembangkit Tenaga
Kegiatan Usaha IUPTLS No. Listrik Biomassa dan
812031011062900030002, tanggal 25 Pembangkit Tenaga
Juli 2024, yang diterbitkan oleh Lembaga Listrik Diesel
OSS atas nama Kepala DPMPTSP
Jumlah : 5 unit
Provinsi Kalimantan Tengah
Sifat Pengunaan : Utama – Untuk
kepentingan sendiri
Lokasi Pembangkit : Pabrik Kelapa Sawit
Perseroan, Sungai
Bedaun, Kumai,
Kotawaringin Barat
4. Sertifikat Laik Operasi No. 23 Desember 2025 Sertifikat laik operasi untuk pembangkit listrik
IU5.O.30.171.6201.0000.20, tanggal 23 tenaga diesel sehubungan dengan PKS
Desember 2020 yang diterbitkan oleh Bedaun Perseroan, Desa Sungai Bedaun,
Surveyor Indonesia untuk pembangkit Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin Barat,
listrik tenaga diesel sehubungan dengan Kalimantan Tengah.
PKS Bedaun Perseroan, Desa Sungai
Bedaun, Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin
Barat, Kalimantan Tengah
5. Sertifikat Laik Operasi No. 23 Desember 2025 Sertifikat laik operasi untuk pembangkit listrik
IU4.O.30.171.6201.0000.20, tanggal 23 tenaga diesel sehubungan dengan PKS
Desember 2020 yang diterbitkan oleh Bedaun Perseroan, Desa Sungai Bedaun,
Surveyor Indonesia untuk pembangkit Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin Barat,
listrik tenaga diesel sehubungan dengan Kalimantan Tengah
PKS Bedaun Perseroan, Desa Sungai
Bedaun, Kec. Kumai, Kab.Kotawaringin
Barat, Kalimantan Tengah
68
Page 101
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
6. Sertifikat Laik Operasi No. 23 Desember 2025 Sertifikat laik operasi untuk pembangkit listrik
IU6.O.30.111.6201.0000.20, tanggal 23 tenaga diesel sehubungan dengan PKS
Desember 2020 yang diterbitkan oleh Bedaun Perseroan, Desa Sungai Bedaun,
Surveyor Indonesia untuk pembangkit Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin Barat,
listrik tenaga diesel sehubungan dengan Kalimantan Tengah
PKS Bedaun Perseroan, Desa Sungai
Bedaun, Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin
Barat, Kalimantan Tengah
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Terminal
7. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang 5 tahun dan dapat Lokasi : Kumai Hulu, Kumai
Kegiatan Usaha Sertifikat Standar diperpanjang selama Kotawaringin Barat
Perpanjangan Pengoperasian Terminal memenuhi persyaratan Kalimantan Tengah
Untuk Kepentingan Sendiri (“TUKS”)
No. 812031011062900030003, tanggal Pengawas : Kantor Kesyahbandaran
dan Otoritas Pelabuhan
6 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh
Kelas IV Kumai
Lembaga OSS atas nama Menteri
Investasi/Kepala BKPM
8. Surat No. PMKU.IDKUM.1224.000003 9 Desember 2025 Menyatakan bahwa Perseroan yang
tanggal 9 Desember 2024 perihal beralamat di Gedung Rajawali Place Lantai
Pemberitahuan Melakukan Kegiatan 28, Jl. Rasuna Said, Kav. B/4 telah terdaftar
Usaha yang diterbitkan oleh Kepala pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kumai, untuk melakukan
Pelabuhan Kelas IV Kumai kegiatan usaha bongkar muat.
Izin dan Dokumen sehubungan dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
9. Surat Izin Pembuangan Limbah Cair 31 Juli 2024 Sebagaimana termaktub dalam Surat /EXT/
No. 660/1686/DLH.4/IPLCD/VIII/2019 EHP/II/2023 yang telah diterima pada tanggal
tanggal 29 Agustus 2019 28 Februari 2023 oleh Dinas Lingkungan
Hidup, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin
Barat, saat ini Perseroan sedang dalam proses
pengajuan persetujuan lingkungan guna
memenuhi Surat S.1806 tanggal 1 Juli 2022
perihal Arahan Mekanisme Pengintegrasian
Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis ke
dalam Persetujuan Lingkungan yang ditujukan
ke seluruh pemrakarsa usaha dan/atau
kegiatan.
Sehubungan dengan proses pengintegrasian
izin pembuangan limbah cair yang telah
habis masa berlakunya pada 31 Juli 2024
dengan persetujuan lingkungan yang sedang
diproses oleh Perseroan, maka Perseroan
kembali menyampaikan Surat No. 09/EXT/
EHP/IV/2024 tanggal 3 Mei 2024 perihal
Permohonan Pengintegrasian Rincian
Teknis LB3, Persetujuan Teknis Pengelolaan
Air Limbah dan Air Limbah Domestik ke
Persetujuan Lingkungan (PKPLH) kepada
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin
Barat.
Berdasarkan keterangan Perseroan, telah
dilakukan kunjungan lapangan untuk
monitoring dan evaluasi Perizinan Lingkungan
pada tanggal 21 Mei 2024 yang kemudian
ditindaklanjuti dengan penyampaian surat
tugas dan berita acara kepada dinas terkait
sebagaimana dibuktikan dengan Laporan
Pelaksanaan Tugas yang ditandatangani oleh
petugas dari dinas lingkungan hidup pada
tanggal 21 Mei 2024.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan belum memperoleh
teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
berwenang.
69
Page 102
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen sehubungan dengan Lingkungan Hidup
10. Addendum Dokumen Pengelolaan Selama Perseroan Dokumen ini telah disahkan di bawah No.
Lingkungan dan Upaya Pemantauan melakukan kegiatan 660/89/BLH/III/d/2016 tanggal 22 Februari
Lingkungan BLP dan Perseroan untuk usaha dan tidak terdapat 2016 oleh Badan Lingkungan Hidup
kebun yang berlokasi di Desa Sungai perubahan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Bedaun Kecamatan Kumai, Kabupaten
Kotawaringin Barat untuk kegiatan
usaha perkebunan dan pengolahan
kelapa sawit dengan luas lahan sebesar
9.501,12 Hektar dan kapasitas pabrik
sebesar 60 Ton TBS/Jam
11. Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Selama Perseroan Perseroan menggunakan dokumen
No. 660/05/BLH/I/2016 tentang Izin melakukan kegiatan lingkungan bersama-sama dengan BLP, hal ini
Lingkungan Addendum Dokumen Upaya usaha dan tidak terdapat mengingat Surat No. 660/91/Bpdl-II.2/III/2008,
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya perubahan tanggal 3 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh
Pemantauan Lingkungan Perluasan Badan Pengendali Dampak Lingkungan
Areal Dari 560 Hektar menjadi 9.501,12 Daerah pemerintah Kabupaten Kotawaringin
Hektar dan Pengingkatan Kapasitas Timur menyatakan bahwa letak lokasi pabrik
Produksi Dari 45 Ton TBS/Jam menjadi pengolahan Perseroan berada di dalam lokasi
60 Ton TBS/Jam Di Desa Sungai perkebunan BLP.
Bedaun Kecamatan Kumai, Kabupaten
Kotawaringin Barat
12. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 5 tahun -
dan Perumahan Rakyat No. 1896/
KPTS/M/2024, tanggal 5 Agustus 2024,
tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya
Air
Izin dan Dokumen sehubungan dengan Bangunan
13. Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Berlaku sejak tanggal Izin mendirikan kawasan industri
Umum Kabupaten Kotawaringin Barat ditetapkan
No. 647/68/PUD tentang Izin Mendirikan
Bangunan Bagi Perusahaan Industri
14. Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Berlaku sejak tanggal Izin mendirikan dermaga
No. 03/SIB/II/PUD/2010 tentang Izin ditetapkan
Mendirikan Bangunan
Izin dan Dokumen Operasional Perseroan Lainnya
15. Perizinan Berusaha Berbasis Berlaku selama menjalankan NIB Perseroan untuk Nama Klasifikasi Baku
Risiko Nomor Induk Berusaha (NIB) kegiatan usaha. Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
8120310110629 tanggal 2 November (i) Industri Minyak Mentah Inti Kelapa
2018 sebagaimana diubah pada Sawit (Crude Palm Kernel Oil); (ii) Industri
perubahan ke-3 tanggal 6 Desember Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa
2022, yang diterbitkan oleh Pemerintah Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit;
Republik Indonesia c.q. Lembaga (iii) Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa
Pengelola dan Penyelenggara OSS Sawit Dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit,
(iv) Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak
Murni Kelapa Sawit; (v) Industri Pemisahan/
Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit,
dengan Kode KBLI: 10432; 10433; 10434;
10435; 10436, dan berstatus Penanaman
Modal Asing. NIB berlaku sebagai Angka
Pengenal Impor Produsen (API-P).
16. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - -
No. 01.882.908.5-054.000, yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Perusahaan Masuk Bursa, Direktorat
Jenderal Pajak, Departemen Keuangan
Republik Indonesia
70
Page 103
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
17. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena - -
Pajak No. S-65/PKP/KPP.070803/2022
tanggal 19 Desember 2022, yang
diterbitkan oleh oleh Kantor Pelayanan
Pajak Perusahaan Masuk Bursa,
Direktorat Jenderal Pajak, Departemen
Keuangan Republik Indonesia
18. NPWP No. 01.882.908.5-713.001, - -
yang diterbitkan oleh KPP Pratama
Pangkalanbun, Direktorat Jenderal
Pajak, Departemen Keuangan Republik
Indonesia
19. Surat Pengukuhan Pengusaha - -
Kena Pajak No. S-1237KT/WPJ.29/
KP.0703/2015 tanggal 7 April 2015,
yang diterbitkan oleh KPP Pratama
Pangkalanbun, Direktorat Jenderal
Pajak, Departemen Keuangan Republik
Indonesia
20. Surat Keterangan Terdaftar No. S-102/ - -
KT/KPP.070803/2022, tanggal 19
Desember 2022, yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
Masuk Bursa, Direktorat Jenderal
Pajak, Departemen Keuangan Republik
Indonesia
21. Surat Keterangan Terdaftar No. - -
S - 1 2 3 7 K T / W P J . 2 0 / K P. 0 7 0 3 / 2 0 1 5 ,
tanggal 7 April 2015, yang diterbitkan
oleh KPP Pratama Pangkalanbun,
Direktorat Jenderal Pajak, Departemen
Keuangan Republik Indonesia
71
Page 104
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING
A. PERJANJIAN KREDIT YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Perjanjian Fasilitas 1. PT Bank KAB : 60 bulan Pemberian Fasilitas Kredit dengan rincian sebagai
Kredit No. 19, J t r u s t 2 terhitung berikut:
tanggal 7 September Indonesia s e j a k
2021, yang dibuat di Tbk. (“Bank”) 1. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 2 (“KAB
tanggal
hadapan DR. Anriz 2”) dengan pagu fasilitas kredit senilai
e f e k t i f
Nazaruddin Halim, 2. P e r s e r o a n Rp45.000.000.000, bersifat fasilitas langsung,
fasilitas
S.H., M.H., M.Kn., (“Debitur”) on-revolving basis dan uncommitted.
s a m p a i
Notaris di Jakarta dengan 4
Barat sebagaimana 2. Fasilitas Kredit Atas Permintaan (“KAP
April 2029 1”) dengan pagu fasilitas kredit senilai
diubah dengan:
KAP : 12 bulan Rp77.000.000.000 (sebagian plafond fasilitas
1. P e r u b a h a n 1 terhitung diblokir dan akan dilakukan pembukaan blokir
Perjanjian Fasilitas s e j a k sebesar penurunan porsi pokok fasilitas KAB
Kredit No. 172/ tanggal 8 bertahap setiap enam bulan sampai dengan
PK.BG/GBD-JAK/ Juni 2025 fasilitas KAB lunas), bersifat fasilitas langsung,
IX/2021, tanggal 20 s a m p a i on revolving basis dan uncommitted.
September 2021; dengan 8
Juni 2026 3. Fasilitas Kredit Atas Permintaan (“KAP
2. Akta Addendum KAP : 2 6 2”) dengan pagu fasilitas kredit senilai
Perjanjian Fasilitas 2 September Rp60.000.000.000, bersifat fasilitas langsung,
Kredit No. 35, 2 0 2 4 on-revolving basis dan uncommitted.
tanggal 22 Februari s a m p a i
2022 yang dibuat di dengan 26 4. Fasilitas Kredit Atas Permintaan Back to
hadapan DR. Anriz September Back (“KAP BTB”) dengan pagu fasilitas
Nazaruddin Halim, 2025 kredit senilai Rp25.000.000.000, bersifat
S.H., M.H., M.Kn., fasilitas langsung, on revolving basis dan
KAP : 12 bulan
Notaris di Jakarta uncommitted.
BTB terhitung
Barat; s e j a k 5. Fasilitas Kredit Modal Kerja - Bank Garansi
tanggal 23 (“BG”) dengan pagu fasilitas kredit senilai
3. P e r u b a h a n Februari
(Addendum) Rp182.000.000.000, bersifat fasilitas tidak
2 0 2 5 langsung, non revolving basis dan committed.
Perjanjian Kredit s a m p a i
No. 045/JTRUST- dengan 23 Tujuan Penggunaan Fasilitas:
AGR/LBS-JKT/ Februari
II/2023, tanggal 23 2026 Tambahan Modal Kerja, kecuali untuk fasilitas BG
Februari 2023; digunakan sebagai jaminan pembayaran tagihan
BG : Berlaku
s a m p a i yang berhubungan dengan kewajiban fiskal SSS
4. Akta Addendum
d e n g a n dan PCS pada masa periode kewajiban fiskal
Perjanjian Fasilitas
7 Januari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.
Kredit No. 12,
tanggal 7 Juni 2026
Bunga:
2023 yang dibuat di
hadapan DR. Anriz
KAB 2 : 10,75% per annum
Nazaruddin Halim,
S.H., M.H., M.Kn., KAP 1 : 10,75% per annum
Notaris di Jakarta KAP 2 : 10,75% per annum
Barat; K A P : Suku bunga deposito berjangka
BTB (time deposit) ditambah 1,25%
5. Akta Addendum (spread 1,25%)
Perjanjian Fasilitas
BG : N/A
Kredit No. 146,
tanggal 22 Jaminan:
September 2023
yang dibuat di 1. Jaminan eksisting yang turut saling menjamin
hadapan DR. Anriz (cross collateral dan cross default) fasilitas
Nazaruddin Halim, kredit KAP 1, KAB 2, dan BG:
S.H., M.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta
Barat;
72
Page 105
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
6. P e r u b a h a n a. Sebagai jaminan, Debitor menjaminkan
Perjanjian Fasilias beberapa bidang tanah kosong sebagaimana
Kredit No. 053/ diuraikan dalam SHM No. 1074, 1075,
JTRUST-AGR/LBS/ 1077, 1078, 836 dan SHGB No. 897 dan
II/2024, tanggal 23 898, yang terletak di Provinsi DKI Jakarta,
Februari 2024; Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru,
Kelurahan Selong seluas 3.024 m2, yang
7. Perubahan dan terdaftar atas nama Peter Sondakh.
Pernyataan kembali
Perjanjian Kredit Tanah-tanah tersebut telah diikat
No. 285/J-TRUST- sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
AGR/LBS/IX/2024, Rp158.400.000.000 untuk Perjanjian Kredit
tanggal 25 ini dengan Sertipikat Hak Tanggungan
September 2024; No. 04276/2021 dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 54/2021, tanggal 19 Oktober
8. P e r u b a h a n 2021, dibuat di hadapan Doddy Radjasa
Perjanjian Kredit Waluyo, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah
No. 034/JTRUST- di Jakarta Selatan.
AGR/LBS/II/2025,
tanggal 20 Februari b. Sebagai jaminan, Debitor menjaminkan
2025. beberapa bidang tanah kosong sebagaimana
diuraikan dalam SHM No. 1076, 900, 899,
9. P e r u b a h a n 916, 837, 1033 dan SHGB No. 900, 803, dan
Perjanjian Kredit 899, yang terletak di Provinsi DKI Jakarta,
No. 139/JTRUST- Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru,
AGR/LBS/VI/2025, Kelurahan Selong seluas 1.533 m2, yang
tanggal 4 Juni 2025. terdaftar atas nama Peter Sondakh.
Tanah-tanah tersebut telah diikat
sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp2.418.655.431 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertipikat Hak Tanggungan
No. 03253/2023 dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 59/2023, tanggal 4 Juli 2023,
dibuat di hadapan Doddy Radjasa Waluyo,
S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta
Selatan.
2. Deposito Berjangka berdasarkan Akta
Perjanjian Pemberian Jaminan Gadai Deposito
No. 36 tanggal 22 Februari 2022, yang dibuat
di hadapan K. Anriz Nazaruddin Halim, S.H.,,
M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, untuk
menjamin Fasilitas KAP BTB atas nama Debitor
pada Kreditor sebagai berikut:
No. No. Rekening No. Nominal
Bilyet
1. 3200641332 AF Rp12.500.000.000
058703
2. 3200641349 AF Rp12.500.000.000
058704
Berikut segala perpanjangan, perubahan,
serta tambahannya, yang telah diikat secara
gadai berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian
Jaminan Gadai Deposito No. 36 tanggal 22
Februari 2022, yang dibuat di hadapan DR.
Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta.
73
Page 106
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. Jaminan yang hanya menjamin fasilitas KAP 2:
Sebagai jaminan, Debitor menjaminkan
sebidang tanah perkebunan sebagaimana
diuraikan dalam SHGU No. 169, 170, 171,
172, 173, dan 174, yang terletak di Provinsi
Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah
Bumbu, seluas 973 Ha, yang terdaftar atas
nama PT Jaya Mandiri Sukses.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp75.000.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertipikat
Hak Tanggungan No. 01249/2023 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 080/2023,
tanggal 16 Oktober 2023, dibuat di hadapan Ayu
Wandira, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 April
2025 adalah:
KAB 2 : Rp42.300.000.000
KAP 1 : Rp69.300.775.849
KAP 2 : Rp52.636.186.427
K A P : Rp25.000.000.000
BTB
BG : Rp21.000.000.000
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Addendum 4
Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan
pada atau terkait dengan Perjanjian Fasilitas
Kredit ini telah dinyatakan lunas oleh Bank secara
tertulis, Debitur tidak diperkenankan, tanpa ada
persetujuan tertulis dari Kreditor terlebih dahulu
untuk menerima suatu pinjaman uang atau
fasilitas keuangan berupa apapun juga atau
fasilitas leasing dari pihak lain atau mengadakan
suatu hutang atau kewajiban apapun juga yang
dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran
kewajiban Debitur kepada Kreditor.
Addendum 5
Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan
pada atau terkait dengan Perjanjian Fasilitas
Kredit ini telah dinyatakan lunas oleh Kreditor
secara tertulis, Debitur tidak diperkenankan tanpa
ada pemberitahuan secara tertulis dari Kreditor
terlebih dahulu untuk (kecuali yang sudah ada
sebelum ditandatanganinya akta ini), menerima
suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan
berupa apapun juga atau fasilitas leasing dari
pihak lain atau mengadakan suatu hutang atau
kewajiban apapun juga yang dapat mempengaruhi
kemampuan pembayaran kewajiban Debitur
kepada Kreditor.
Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan
kepada PT Bank JTrust Indonesia Tbk berdasarkan
Surat Permohonan Persetujuan dan Penyampaian
Pemberitahuan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah I Tahap I PT Eagle High
Plantations Tbk No. 181/Fin-EHP/JKT/III/2025,
tanggal 25 Maret 2025 dan telah memperoleh
persetujuan dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk
berdasarkan Surat Persetujuan Permohonan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah I Tahap I PT Eagle High Plantations
Tbk No. 071/BJI/CBOD/JKT/IV/2025, tanggal 10
April 2025, yang diterbitkan oleh PT Bank JTrust
Indonesia Tbk.
74
Page 107
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2. Perubahan Pertama 1. PT Bank Tanggal 19 Februari Pemberian Fasilitas Kredit Modal Musyarakah
Perjanjian Pemberian Permata Tbk 2025 hingga tanggal Mutanaqishah (MMQ) Non Aset bersifat Uncomitted
Fasilitas Pembiayaan (“Bank”) 19 Februari 2026. dimana Bank melakukan penyertaan sebesar
Syariah (Ketentuan Rp196.000.000.000,-.
Khusus) No. 0337/ 2. P e r s e r o a n
KKS/AMD/III/2023/ (“Nasabah”) Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
CG5 tanggal 14 Maret pembiayaan modal kerja.
2023 dan Perubahan
dan Pernyataan Indikasi tingkat bagi hasil adalah Spread setara
Kembali Syarat dan 1% per tahun. Indikasi tingkat bagi hasil dapat
Ketentuan Umum diadakan peninjauan kembali (review) oleh Bank
Penyediaan Fasilitas pada saat realisasi (disebutkan pada deklarasi
Pembiayaan Syariah akad).
No. 0345/SKUS/AMD/
II/2024/CG5 tanggal Jaminan:
15 Februari 2024, Time deposito atas nama PT Rajawali
sebagaimana diubah Corpora dengan nilai penjaminan sebesar
dengan: Rp200.000.000.000,- dimana penetapan rate
1. P e r u b a h a n deposito ditentukan ketika dana akan ditempatkan.
Kedua Perjanjian
P e n y e d i a a n Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 April
F a s i l i t a s 2025 adalah Rp92.000.000.000.
Pembiayaan
(Ketentuan Khusus) Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
No. 0346/KKS/
AMD/II/2024/CG5 Nasabah wajib menyampaikan pemberitahuan
tanggal 15 Februari kepada Bank apabila mengadakan suatu utang
2024; atau kewajiban apa pun juga, yang melebihi 10%
2. P e r u b a h a n kemampuan pembayaran kewajiban Nasabah
Ketiga Perjanjian kepada Bank. Pembatasan tersebut hanya
P e n y e d i a a n berlaku untuk Nasabah dengan pinjaman di atas
F a s i l i t a s Rp150.000.000.000 atau ekuivalennya.
Pembiayaan Adapun, pelaksanaan Penawaran Umum
Syariah (Ketentuan Sukuk Mudharabah tidak akan melebihi
Khusus) No. 0424/ Rp150.000.000.000 sehingga ketentuan ini
KKS/AMD/II/2025/ tidak berlaku dalam Penawaran Umum Sukuk
CG5, tanggal 7 Mudharabah.
Februari 2025.
75
Page 108
B. PERJANJIAN KREDIT YANG TELAH DITERIMA OLEH ENTITAS ANAK
Dalam menjalankan kegiatan usaha dan aktivitasnya, Entitas Anak telah mendapatkan fasilitas-fasilitas kredit
dari para krediturnya, yaitu sebagai berikut:
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank 01 September Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus
Fasilitas Transaksional R a k y a t 2019 dengan jumlah fasilitas Rp562.371.172.000,-.
Khusus No. 59, tanggal Indonesia hingga
22 Desember 2015, (Persero) Tbk. 31 Desember 2027 Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
sebagaimana telah (“Bank”) restrukturisasi atas nama Debitur di Bank.
diubah dengan: 2. STP (“Debitur”)
a. Akta Addendum Bunga: 8,50% per tahun.
Perjanjian Fasilitas
Transaksional Jaminan:
Khusus No. 04, Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini
tanggal 8 Mei 2018; termasuk bunga, denda bunga dan segala biaya
b. Akta Addendum lain, Debitur memberikan/menyerahkan jaminan
Perjanjian Fasilitas sebagaimana berikut:
Transaksional
Khusus PT 1. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
Suryabumi Tunggal dalam Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No.
Perkasa No. 27 152 yang terletak di Desa Perian, Kecamatan
tanggal 28 Juni 2018; Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara,
c. Akta Addendum Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.005,33
Perjanjian Fasilitas Ha, yang terdaftar atas nama Debitur, beserta
Transaksional tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
Khusus No. 73, diatasnya baik yang sudah ada maupun yang
tanggal 29 Oktober akan ada.
2019;
d. Akta Addendum Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
Perjanjian Fasilitas tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000
Transaksional untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Khusus PT Hak Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30
Suryabumi Tunggal Maret 2016 dan telah diikat sebagai jaminan
Perkasa No. 15 tingkat kedua sebesar Rp. 55.060.000.000
tanggal 30 November untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
2020; Hak Tanggungan No. 00557/2024 dan Akta
seluruhnya dibuat Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2016,
di hadapan Djumini tanggal 19 Februari 2016, dibuat di hadapan
Setyoadi, S.H., M.Kn., Bambang Sudarsono, SH, Pejabat Pembuat Akta
Notaris di Jakarta Pusat. Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
2. sebidang tanah yang masih dalam proses
sertifikasi Hak Guna Usaha yang terletak di Desa
Perian, Kecamatan Muara Kuntai, Kabupaten
Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur
seluas 1.905,3 Ha, dengan bukti kepemilikan
berupa Izin Lokasi No. 590/525.29/007/A.P yang
terdaftar atas nama Debitur, beserta tanaman
kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya
baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 158.437.000.000.
3. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 01 yang terletak di Desa
Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan
seluas 145.600 m2, yang terdaftar atas nama
Debitur, beserta pabrik kelapa sawit dan
bangunan lain diatas lahan baik yang sudah ada
maupun yang akan ada.
76
Page 109
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 196.593.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
4. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 00079 terletak di Desa
Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir, Gunung
Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan
Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama PLS,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
yang akan ada termasuk PMKS kapasitas 45 ton/
jam.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 366.297.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 82/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat
di hadapan Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru,
dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00296/2018 tanggal 21 Juni 2018 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018,
tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno
Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Kotabaru.
5. sebidang tanah yang masih dalam proses
sertifikasi Hak Guna Usaha yang terletak di
Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir dan
Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan,
Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang
Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
kepemilikan berupa Izin Lokasi No. 525/03/
DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama PLS,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada
maupun yang akan ada.
Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
6. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di
Desa Sukadamai, Guntung, Batu Karang dan
Mentewe, Kecamatan Batulicin dan Kusan
Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang terletak
di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan, seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar
atas nama SGA, beserta tanaman kelapa sawit,
bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
sudah ada maupun yang akan ada.
77
Page 110
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 880.598.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
7. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 01005 terletak di Desa
Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah
Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA,
beserta bangunan bulking station.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 70.125.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
8. 6 bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No.
60, dan No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di
Desa Magalau Hulu, Kecamatan Sungai Durian,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan, SHGU No. 39 terletak di Desa Bungkukan,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU
No. 40 terletak di Desa Matang Belimbing,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kapubaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU
No. 41 terletak di Desa Matang Belimbing,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU
No. 60 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru,
Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU No. 61
terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru,
Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 1.806
Ha, yang terdaftar atas nama KAPAG, beserta
tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang
akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 11/2016 tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat
dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru,
dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00295/2018 tanggal 21 Juni 2018 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018 tanggal
4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Retno Tri
Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Kotabaru.
78
Page 111
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
9. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 0007/Kumai Hulu terletak di
Desa Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
seluas 18.496 m2, yang terdaftar atas nama
Perseroan, beserta dermaga dan bulking CPO.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 4.028.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 0690/2018 tanggal 23 Agustus
2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
257/NH/PPAT/KM/VII/2018, tanggal 26 Juli 2018,
dibuat di hadapan Nurhadi, SH, Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat.
10.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 01/Sei Bedaun terletak
di Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi
Kalimantan Tengah seluas 64,52 Ha, yang
terdaftar atas nama Perseroan, beserta pabrik
kelapa sawit kapasitas 60 ton dan perumahan.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 136.923.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 0689/2018 tanggal 23 Agustus
2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 258/NH/PPAT/KM/VII/2018, tanggal 26 Juli
2018, dibuat di hadapan Nurhadi, SH, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotawaringin
Barat.
11. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 01/Kabupaten Katingan,
terletak di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan
Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi
Kalimantan Tengah seluas 8.635 m2, yang
terdaftar atas nama BHL, beserta tanaman
perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
pelengkapnya.
Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan
tingkat ketiga sebesar Rp 730.121.335.000
untuk Perjanjian Kredit ini.
12.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 40/Kabupaten Kotawaringin
Timur, terletak di Desa Damar Makmur dan
Tumbang Sanak, Kecamatan Parenggean,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi
Kalimantan Tengah seluas 4.210,998 Ha, yang
terdaftar atas nama BHL, beserta tanaman
perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
pelengkapnya.
Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan
tingkat ketiga sebesar Rp 356.055.697.000
untuk Perjanjian Kredit ini.
79
Page 112
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
13.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 02/Kabupaten Katingan
terletak di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan
Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi
Kalimantan Tengah seluas 275.855 m2, yang
terdaftar atas nama BHL, beserta bangunan
pabrik kelapa sawit, bangunan perumahan
karyawan dan sarana pelengkap di atasnya.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua sebesar Rp 109.468.805.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 20/2020 tanggal 11 Februari
2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 03/APHT/2020, tanggal 17 Januari 2020,
yang dibuat di hadapan Antoni Priagung, S.H.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Katingan.
14.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 2/Desa Pundu terletak di Desa
Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten
Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
seluas 11.709 m2, yang terdaftar atas nama
BHL, beserta bangunan, dermaga/jetty, gudang,
bulking, peralatan dan mesin-mesin.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua sebesar Rp. 11.561.163.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00092/2020 tanggal 27 Januari
2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
021/2020, tanggal 17 Januari 2020 yang dibuat
di hadapan Tri Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kotawaringin Timur.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 April
2025 adalah Rp324.421.171.840.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian
Kredit, telah ditetapkan debt to equity ratio terhadap
Debitur dengan rincian sebagai berikut:
Rasio STP
Debt to equity ratio ≤ 300%
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
kewajiban rasio keuangan (financial covenant)
berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah ini.
80
Page 113
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2. Akta Perjanjian Kredit 1. PLS (“Debitur”); Tanggal 31 Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus
Fasilitas Transaksional dan Desember 2027 yang berbentuk pseudo rekening koran (r/k)
Khusus No. 61, tanggal 2. PT Bank Rakyat maksimum credit overeenkomst (CO) menurun,
22 Desember 2015, Indonesia dengan plafond yang dikonversi menjadi IDR
yang dibuat di hadapan (Persero) Tbk dengan maksimal plafond pinjaman sebesar
Djumini Setyoadi, S.H., (“Kreditur”), Rp 334.843.303.000,-.
M.Kn, Notaris di Jakarta
Pusat, sebagaimana
diubah dengan: Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
1. Akta Addendum restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
Perjanjian Fasilitas
Transaksional Khusus Bunga: 8,50% per tahun.
No. 5, tanggal 8 Mei
2018 yang dibuat
di hadapan Djumini Jaminan:
Setyoadi, S.H., M.Kn, Guna menjamin pembayaran Kembali kredit ini
Notaris di Jakarta; termasuk bunga, denda bunga dan segala biaya
2. Akta Addendum lain, Debitur memberikan/menyerahkan jaminan
Perjanjian Fasilitas sebagaimana berikut:
Transaksional Khusus 1. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
No. 28, tanggal 28 Sertifikat HGU No. 00079 terletak di Desa
Juni 2018 yang dibuat Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir, Gunung
di hadapan Djumini Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan
Setyoadi, S.H., M.Kn, Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
Notaris di Jakarta; Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
3. Akta Addendum 1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama Debitur,
Perjanjian Fasilitas beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
Transaksional Khusus aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
No. 76, tanggal 29 yang akan ada termasuk PMKS kapasitas 45 ton/
Oktober 2019 yang jam.
dibuat di hadapan
Djumini Setyoadi, Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
S.H., M.Kn, Notaris di tingkat pertama sebesar Rp. 366.297.000.000
Jakarta; dan untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
4. Akta Addendum Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret
Perjanjian Fasilitas 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
Transaksional Khusus No. 82/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat
No. 18, tanggal 30 di hadapan Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat
November 2020 yang Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru,
dibuat di hadapan dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
Djumini Setyoadi, sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian
S.H., M.Kn, Notaris di Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
Jakarta. No. 00296/2018 tanggal 21 Juni 2018 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018,
tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno
Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Kotabaru.
2. sebidang tanah yang masih dalam proses
sertifikasi Hak Guna Usaha yang terletak di
Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir dan
Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan,
Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang
Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
kepemilikan berupa Izin Lokasi No. 525/03/
DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama Debitur,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada
maupun yang akan ada.
Tanah tersebut dalam proses akan diikat
sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp. 80.092.000.000.
81
Page 114
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di
Desa Sukadamai, Guntung, Batu Karang dan
Mentewe, Kecamatan Batu Licin dan Kusan
Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang terletak
di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan, seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar
atas nama SGA, beserta tanaman kelapa sawit,
bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 880.598.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
4. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 01005 terletak di Desa
Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah
Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
30.161 m2, yang terdaftar atas nama SGA,
beserta bangunan bulking station.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 70.125.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu.
5. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40,
No. 41, No. 60, dan No. 61 dimana SHGU No.
38 terletak di Desa Magalau Hulu, Kecamatan
Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. SHGU No. 39 terletak di Desa
Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan. SHGU No. 40 terletak di Desa Matang
Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
Kapubaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan. SHGU No. 41 terletak di Desa Matang
Belimbing, Kecamatan Kelumpang Tengah,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan. SHGU No. 60 terletak di Desa
Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan. SHGU No. 61 terletak di Desa
Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Tengah,
Kabupaten Kotabaru seluas 1.806 Ha, yang
terdaftar atas nama KAPAG, beserta tanaman
kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya
baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
82
Page 115
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 11/2016 tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat
dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kotabaru , dan telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua sebesar Rp. 13.710.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00295/2018 tanggal 21 Juni
2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 64/2018 tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat
dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kotabaru.
6. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No.
152 yang terletak di Desa Perian, Kecamatan
Muara Muntai, Kabupaten KutaI Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.005,33 Ha,
yang terdaftar atas nama STP, beserta tanaman
kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya
baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30 Maret
2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat
kedua Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00557/2024 dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 193/2016, tanggal 19 Februari
2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono,
SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kutai Kartanegara.
7. sebidang tanah yang masih proses sertifikasi
Hak Guna Usaha yang terletak di Desa Perian,
Kecamatan Muara Kuntai, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur seluas
1.905,3 Ha, dengan bukti kepemilikan berupa Izin
Lokasi No. 590/525.29/007/A.P yang terdaftar
atas nama STP, beserta tanaman kelapa sawit,
bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut dalam proses akan diikat
sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp. 158.437.000.000.
8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 01 yang terletak di Desa
Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan
seluas 145.600 m2, yang terdaftar atas nama
STP, beserta pabrik kelapa sawit dan bangunan
lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
83
Page 116
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 196.593.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
Bumbu.
9. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 0007/Kumai Hulu terletak di
Desa Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
seluas 18.496 m2, yang terdaftar atas nama
Perseroan, beserta dermaga dan bulking CPO.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 4.028.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 0690/2018 tanggal 23 Agustus
2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 257/NH/PPAT/KM/VII/2018, tanggal 26 Juli
2018, dibuat di hadapan Nurhadi, SH, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotawaringin
Barat.
10.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 01/Sei Bedaun terletak
di Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi
Kalimantan Tengah seluas 64,52 Ha, yang
terdaftar atas nama Perseroan, beserta pabrik
kelapa sawit kapasitas 60 ton dan perumahan.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 136.923.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 0689/2018 tanggal 23 Agustus
2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 258/NH/PPAT/KM/VII/2018, tanggal 26 Juli
2018, dibuat di hadapan Nurhadi, SH, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotawaringin
Barat.
11. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 01/Kabupaten Katingan,
terletak di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan
Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi
Kalimantan Tengah seluas 8.635 m2, yang
terdaftar atas nama BHL, beserta tanaman
perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
pelengkapnya.
Tanah tersebut dalam proses akan diikat
sebagai jaminan tingkat ketiga sebesar
Rp 730.121.335.000 untuk Perjanjian Kredit ini.
12.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 40/Kabupaten Kotawaringin
Timur, terletak di Desa Damar Makmur dan
Tumbang Sanak, Kecamatan Parenggean,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi
Kalimantan Tengah seluas 4.210,998 Ha, yang
terdaftar atas nama BHL, beserta tanaman
perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
pelengkapnya.
Tanah tersebut dalam proses akan diikat
sebagai jaminan tingkat ketiga sebesar
Rp 356.055.697.000 untuk Perjanjian Kredit ini.
84
Page 117
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
13.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 02/Kabupaten Katingan
terletak di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan
Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi
Kalimantan Tengah seluas 275.855 m2, yang
terdaftar atas nama BHL, beserta bangunan
Pabrik Kelapa Sawit, bangunan perumahan
karyawan dan sarana pelengkap di atasnya.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua sebesar Rp. 109.468.805.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 20/2020 tanggal 11 Februari
2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 03/APHT/2020, tanggal 17 Januari 2020,
yang dibuat di hadapan Antoni Priagung, S.H.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Katingan.
14.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 2/Desa Pundu terletak di Desa
Pundu, Kecamatan Campaga Huku, Kabupaten
Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
seluas 11.709 m2, yang terdaftar atas nama
BHL, beserta bangunan, dermaga/jetty, gudang,
bulking, peralatan dan mesin-mesin.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua sebesar Rp. 11.561.163.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00092/2020 tanggal 27 Januari
2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
021/2020, tanggal 17 Januari 2020 yang dibuat
di hadapan Tri Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kotawaringin TImur.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal
30 April 2025 adalah Rp189.393.303.104.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh
Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian
Kredit, telah ditetapkan debt to equity ratio
terhadap Debitur dengan rincian sebagai berikut:
Rasio PLS
Debt to equity ratio ≤ 300%
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur
memenuhi kewajiban rasio keuangan (financial
covenant) berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah ini.
85
Page 118
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. Akta Perjanjian Kredit 1. K A P A G Tanggal 31 Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus
Fasilitas Transaksional (“Debitur”); dan Desember 2027 yang berbentuk pseudo rekening koran (r/k)
Khusus No. 57, tanggal 2. PT Bank Rakyat maksimum credit overeenkomst (CO) menurun,
22 Desember 2015, Indonesia dengan plafond yang dikonversi menjadi IDR
yang dibuat di hadapan (Persero) Tbk dengan maksimal plafond pinjaman sebesar
Djumini Setyoadi, S.H., (“Kreditur”), Rp 29.121.000.000,-.
M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, sebagaimana
diubah dengan: Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
1. Akta Addendum restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
Perjanjian Fasilitas
Transaksional Khusus Bunga: 8,50% per tahun.
No. 6, tanggal 8 Mei
2018, yang dibuat
di hadapan Djumini Jaminan:
Setyoadi, S.H., M.Kn, Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini
Notaris di Jakarta termasuk bunga, denda bunga dan segala biaya
Pusat; lain, Debitur memberikan/menyerahkan jaminan
2. A d d e n d u m sebagaimana berikut:
Perjanjian Fasilitas 1. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan
Transaksional Khusus dalam Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40,
No. 29, tanggal 28 No. 41, No. 60, dan No. 61 dimana SHGU No.
Juni 2018, yang dibuat 38 terletak di Desa Magalau Hulu, Kecamatan
di hadapan Djumini Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Setyoadi, S.H., M.Kn, Kalimantan Selatan. SHGU No. 39 terletak
Notaris di Jakarta di Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang
Pusat; Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
3. Akta Addendum Kalimantan Selatan. SHGU No. 40 terletak
Perjanjian Fasilitas di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
Transaksional Khusus Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru,
No. 75, tanggal 29 Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No. 41
Oktober 2019, yang terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
dibuat di hadapan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru,
Djumini Setyoadi, Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No. 60
S.H., M.Kn, Notaris di terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
Jakarta Pusat; Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru,
4. Akta Addendum Provinsi Kalimantan Selatan. SHGU No. 61
Perjanjian Fasilitas terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
Transaksional Khusus Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru,
No. 17, tanggal 30 Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 1.806
November 2020, yang Ha, yang terdaftar atas nama Debitur, beserta
dibuat di hadapan tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
Djumini Setyoadi, diatasnya baik yang sudah ada maupun yang
S.H., M.Kn, Notaris di akan ada.
Jakarta Pusat. Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 11/2016 tanggal 23 Maret 2016 yang
dibuat dihadapan Retno Tri Wahyuni dan telah
diikat sebagai jaminan tingkat kedua sebesar
Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00295/2018 tanggal 21 Juni 2018 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018
tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan
Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn., Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru.
86
Page 119
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di
Desa Sukadamai, Guntung, Batu Karang dan
Mentewe, Kecamatan Batu Licin dan Kusan
Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang terletak
di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan, seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar
atas nama SGA, beserta tanaman kelapa sawit,
bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 880.598.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
Bumbu.
3. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 01005 terletak di Desa
Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten
Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan
seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama
SGA, beserta bangunan bulking station.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 70.125.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
Bumbu.
4. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 00079 terletak di Desa
Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir, Gunung
Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan
Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama PLS,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan
dan aktiva lain diatasnya baik yang sudah
ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
kapasitas 45 ton/jam.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 366.297.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 82/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat
di hadapan Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru,
dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00296/2018 tanggal 21 Juni 2018 dan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018,
tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno
Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Kotabaru.
87
Page 120
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
5. sebidang tanah yang masih dalam proses
sertifikasi Hak Guna Usaha yang terletak di
Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir dan
Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan,
Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang
Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
kepemilikan berupa Izin Lokasi No. 525/03/
DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama PLS,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada
maupun yang akan ada.
Tanah tersebut dalam proses akan diikat
sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp. 80.092.000.000.
6. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No.
152 yang terletak di Desa Perian, Kecamatan
Muara Muntai, Kabupaten KutaI Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.005,33 Ha,
yang terdaftar atas nama STP, beserta tanaman
kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya
baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30 Maret
2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat
kedua Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00557/2024 dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 193/2016, tanggal 19 Februari
2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono,
SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kutai Kartanegara.
7. sebidang tanah yang masih proses sertifikasi
Hak Guna Usaha yang terletak di Desa Perian,
Kecamatan Muara Kuntai, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur seluas
1.905,3 Ha, dengan bukti kepemilikan berupa Izin
Lokasi No. 590/525.29/007/A.P yang terdaftar
atas nama STP, beserta tanaman kelapa sawit,
bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut dalam proses akan diikat
sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp. 158.437.000.000.
8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 01 yang terletak di Desa
Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan
seluas 145.600 m2, yang terdaftar atas nama
STP, beserta pabrik kelapa sawit dan bangunan
lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 196.593.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
Bumbu.
88
Page 121
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
9. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 0007/Kumai Hulu terletak di
Desa Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
seluas 18.496 m2, yang terdaftar atas nama
Perseroan, beserta dermaga dan bulking CPO.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 4.028.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 0690/2018 tanggal 23 Agustus
2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 257/NH/PPAT/KM/VII/2018, tanggal 26 Juli
2018, dibuat di hadapan Nurhadi, SH, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotawaringin
Barat.
10.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 01/Sei Bedaun terletak
di Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi
Kalimantan Tengah seluas 64,52 Ha, yang
terdaftar atas nama Perseroan, beserta pabrik
kelapa sawit kapasitas 60 ton dan perumahan.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 136.923.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 0689/2018 tanggal 23 Agustus
2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 258/NH/PPAT/KM/VII/2018, tanggal 26 Juli
2018, dibuat di hadapan Nurhadi, SH, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotawaringin
Barat.
11. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 01/Kabupaten Katingan,
terletak di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan
Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi
Kalimantan Tengah seluas 8.635 m2, yang
terdaftar atas nama BHL, beserta tanaman
perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
pelengkapnya.
Tanah tersebut dalam proses akan diikat
sebagai jaminan tingkat ketiga sebesar
Rp 730.121.335.000 untuk Perjanjian Kredit ini.
12.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 40/Kabupaten Kotawaringin
Timur, terletak di Desa Damar Makmur dan
Tumbang Sanak, Kecamatan Parenggean,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi
Kalimantan Tengah seluas 4.210,998 Ha, yang
terdaftar atas nama BHL, beserta tanaman
perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
pelengkapnya.
Tanah tersebut dalam proses akan diikat
sebagai jaminan tingkat ketiga sebesar
Rp 356.055.697.000 untuk Perjanjian Kredit ini.
13.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 02/Kabupaten Katingan
terletak di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan
Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi
Kalimantan Tengah seluas 275.855 m2, yang
terdaftar atas nama BHL, beserta bangunan
pabrik kelapa sawit, bangunan perumahan
karyawan dan sarana pelengkap di atasnya.
89
Page 122
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua sebesar Rp. 109.468.805.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 20/2020 tanggal 11 Februari
2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 03/APHT/2020, tanggal 17 Januari 2020,
yang dibuat di hadapan Antoni Priagung, S.H.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Katingan.
14.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 2/Desa Pundu terletak di Desa
Pundu, Kecamatan Campaga Huku, Kabupaten
Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
seluas 11.709 m2, yang terdaftar atas nama
BHL, beserta bangunan, dermaga/jetty, gudang,
bulking, peralatan dan mesin-mesin.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua sebesar Rp. 11.561.163.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00092/2020 tanggal 27 Januari
2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
021/2020, tanggal 17 Januari 2020 yang dibuat
di hadapan Tri Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kotawaringin Timur.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal
30 April 2025 adalah Rp14.005.358.592.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh
Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian
Kredit, telah ditetapkan debt to equity ratio
terhadap Debitur dengan rincian sebagai berikut:
Rasio KAPAG
Debt to equity ratio ≤ 300%
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur
memenuhi kewajiban rasio keuangan (financial
covenant) berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah ini.
90
Page 123
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. Akta Perjanjian Fasilitas 1. SGA (“Debitur”); Tanggal 31 Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus
Transaksional Khusus dan Desember 2029 yang berbentuk pseudo rekening koran (r/k)
No. 63, tanggal 22 3. 2. PT Bank maksimum credit overeenkomst (CO) menurun,
Desember 2015, yang R a k y a t dengan plafond yang dikonversi menjadi IDR
dibuat di hadapan Indonesia dengan maksimal plafond pinjaman sebesar
Djumini Setyoadi, S.H., (Persero) Tbk Rp 475.277.096.000,-.
M.Kn., Notaris di Jakarta (“Kreditur”),
Pusat, sebagaimana Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
diubah dengan: restrukturisasi atas nama Debitur di Kreditur.
1. Akta Addendum
Perjanjian Fasilitas Bunga: 8,50% per tahun.
Transaksional Khusus
No. 30, tanggal 28 Jaminan:
Juni 2018, yang dibuat Guna menjamin pembayaran Kembali kredit ini
di hadapan Djumini termasuk bunga, denda bunga dan segala biaya
Setyoadi, S.H., M.Kn., lain, Debitur memberikan/menyerahkan jaminan
Notaris di Jakarta sebagaimana berikut:
Pusat; 1. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
2. Akta Addendum dalam Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di
Perjanjian Fasilitas Desa Sukadamai, Guntung, Batu Karang dan
Transaksional Khusus Mentewe, Kecamatan Batu Licin dan Kusan
No. 74, tanggal 29 Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Oktober 2019, yang Selatan dan Sertifikat HGU No. 22 yang terletak
dibuat di hadapan di Desa Guntung, Kecamatan Kusan Hulu,
Djumini Setyoadi, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
S.H., M.Kn., Notaris di Selatan, seluas 6.787,94 Ha, yang terdaftar atas
Jakarta Pusat; nama Debitur, beserta tanaman kelapa sawit,
3. Akta Addendum bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
Perjanjian Fasilitas sudah ada maupun yang akan ada.
Transaksional Khusus
No. 16, tanggal 30 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
November 2020 yang tingkat pertama sebesar Rp. 880.598.000.000
dibuat di hadapan untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Djumini Setyoadi, Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei
S.H., M.Kn., Notaris di 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
Jakarta Pusat. No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
Bumbu.
2. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 01005 terletak di Desa
Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten
Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan
seluas 30.161 m2, yang terdaftar atas nama
Debitur, beserta bangunan bulking station.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 70.125.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 111/2016, tanggal 24 Maret 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, S.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
Bumbu.
3. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 00079 terletak di Desa
Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir, Gunung
Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan
Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama PLS,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan
dan aktiva lain diatasnya baik yang sudah
ada maupun yang akan ada termasuk PMKS
kapasitas 45 ton/jam.
91
Page 124
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 366.297.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 82/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat
di hadapan Zuraida, S.H., M.Kn., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotabaru,
dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00296/2018 tanggal 21 Juni 2018 dan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018,
tanggal 4 Juni 2018, dibuat di hadapan Retno
Tri Wahyuni, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Kotabaru.
4. sebidang tanah yang masih dalam proses
sertifikasi Hak Guna Usaha yang terletak di
Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir dan
Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan,
Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang
Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan seluas 903,38 Ha, dengan bukti
kepemilikan berupa Izin Lokasi No. 525/03/
DISBUN/2013 yang terdaftar atas nama PLS,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada
maupun yang akan ada.
Tanah tersebut dalam proses akan diikat
sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp. 80.092.000.000.
5. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40,
No. 41, No. 60, dan No. 61 dimana SHGU No.
38 terletak di Desa Magalau Hulu, Kecamatan
Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. SHGU No. 39 terletak
di Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang
Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. SHGU No. 40 terletak di
Desa Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang
Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. SHGU No. 41 terletak di
Desa Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang
Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. SHGU No. 60 terletak
di Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang
Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. SHGU No. 61 terletak
di Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang
Tengah, Kabupaten Kotabaru seluas 1.806
Ha, yang terdaftar atas nama KAPAG, beserta
tanaman kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain
diatasnya baik yang sudah ada maupun yang
akan ada.
92
Page 125
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 11/2016 tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat
dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kotabaru, dan telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua sebesar Rp. 13.710.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00295/2018 tanggal 21 Juni
2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 64/2018 tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat
dihadapan Retno Tri Wahyuni, S.H., MKn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kotabaru.
6. menjaminkan 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam Sertifikat HGU No. 150, No.
151, dan No. 152 yang terletak di Desa Perian,
Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten KutaI
Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, seluas
5.005,33 Ha, yang terdaftar atas nama STP,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada
maupun yang akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30 Maret
2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat
kedua Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00557/2024 dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 193/2016, tanggal 19 Februari
2016, dibuat di hadapan Bambang Sudarsono,
SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kutai Kartanegara.
7. sebidang tanah yang masih proses sertifikasi
Hak Guna Usaha yang terletak di Desa Perian,
Kecamatan Muara Kuntai, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur seluas
1.905,3 Ha, dengan bukti kepemilikan berupa Izin
Lokasi No. 590/525.29/007/A.P yang terdaftar
atas nama STP, beserta tanaman kelapa sawit,
bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut dalam proses akan diikat
sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp. 158.437.000.000.
8. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 01 yang terletak di Desa
Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan
seluas 145.600 m2, yang terdaftar atas nama
STP, beserta pabrik kelapa sawit dan bangunan
lain diatas lahan baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
93
Page 126
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 196.593.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret
2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
76/2016, tanggal 24 Februari 2016, dibuat di
hadapan Rasfienora Ronadinihari, SH, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tanah
Bumbu.
9. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 0007/Kumai Hulu terletak di
Desa Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
seluas 18.496 m2, yang terdaftar atas nama
Perseroan, beserta dermaga dan bulking CPO.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 4.028.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 0690/2018 tanggal 23 Agustus
2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 257/NH/PPAT/KM/VII/2018, tanggal 26 Juli
2018, dibuat di hadapan Nurhadi, SH, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotawaringin
Barat.
10.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 01/Sei Bedaun terletak
di Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi
Kalimantan Tengah seluas 64,52 Ha, yang
terdaftar atas nama Perseroan, beserta pabrik
kelapa sawit kapasitas 60 ton dan perumahan.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 136.923.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 0689/2018 tanggal 23 Agustus
2018 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 258/NH/PPAT/KM/VII/2018, tanggal 26 Juli
2018, dibuat di hadapan Nurhadi, SH, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Kotawaringin
Barat.
11. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 01/Kabupaten Katingan,
terletak di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan
Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi
Kalimantan Tengah seluas 8.635 m2, yang
terdaftar atas nama BHL, beserta tanaman
perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
pelengkapnya.
Tanah tersebut dalam proses akan diikat
sebagai jaminan tingkat ketiga sebesar
Rp 730.121.335.000 untuk Perjanjian Kredit ini.
12.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 40/Kabupaten Kotawaringin
Timur, terletak di Desa Damar Makmur dan
Tumbang Sanak, Kecamatan Parenggean,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi
Kalimantan Tengah seluas 4.210,998 Ha, yang
terdaftar atas nama BHL, beserta tanaman
perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
pelengkapnya.
Tanah tersebut dalam proses akan diikat
sebagai jaminan tingkat ketiga sebesar
Rp 356.055.697.000 untuk Perjanjian Kredit ini.
94
Page 127
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
13.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 02/Kabupaten Katingan
terletak di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan
Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi
Kalimantan Tengah seluas 275.855 m2, yang
terdaftar atas nama BHL, beserta bangunan
Pabrik Kelapa Sawit, bangunan perumahan
karyawan dan sarana pelengkap di atasnya.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua sebesar Rp. 109.468.805.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 20/2020 tanggal 11 Februari
2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 03/APHT/2020, tanggal 17 Januari 2020,
yang dibuat di hadapan Antoni Priagung, S.H.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Katingan.
14.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 2/Desa Pundu terletak di Desa
Pundu, Kecamatan Campaga Huku, Kabupaten
Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
seluas 11.709 m2, yang terdaftar atas nama
BHL, beserta bangunan, dermaga/jetty, gudang,
bulking, peralatan dan mesin-mesin.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua sebesar Rp. 11.561.163.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00092/2020 tanggal 27 Januari
2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
021/2020, tanggal 17 Januari 2020 yang dibuat
di hadapan Tri Dartahena, S.H., M.Kn., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kotawaringin Timur.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal
30 April 2025 adalah Rp288.327.096.064.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh
Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian
Kredit, telah ditetapkan debt to equity ratio
terhadap Debitur dengan rincian sebagai berikut:
Rasio KAPAG
Debt to equity ratio ≤ 300%
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur
memenuhi kewajiban rasio keuangan (financial
covenant) berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah ini.
95
Page 128
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
5. Perjanjian Pembiayaan 1. M A J 9 Mei 2018 Fasilitas Pembiayaan Investasi Ekspor berdasarkan
Investasi Ekspor (“Nasabah”); hingga prinsip Musyawarah Mutanaqishah dengan
B e r d a s a r k a n dan 31 Desember 2028 plafond fasilitas maksimal equivalent sebesar
Prinsip Musyarakah 2. L e m b a g a Rp.793.000.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh
Mutanaqishah No. 25, Pembiayaan tiga miliar Rupiah), dengan plafond untuk masing-
tanggal 9 Mei 2018, E k s p o r masing perusahaan yaitu:
sebagaimana diubah Indonesia a. Nasabah maksimal sebesar Rp203.000.000.000
dengan: atau disebut (dua ratus tiga miliar Rupiah);
1. Perubahan Perjanjian juga Indonesia
Pembiayaan Investasi E x i m b a n k b. PT Jaya Mandiri Sukses maksimal sebesar
Ekspor Berdasarkan (“Kreditur”) Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah);
Prinsip Musyarakah c. PT Arrtu Energie Resourses maksimal sebesar
Mutanaqishah No. Rp85.000.000.000 (delapan puluh lima miliar
457/ADDPK/10/2020 Rupiah);
tanggal 13 Oktober d. PT Agrolestari Kencana Makmur maksimal
2020. sebesar Rp85.000.000.000 (delapan puluh lima
2. Perubahan dan miliar Rupiah);
P e n e g a s a n
e. PT Bumi Sawit Utama maksimal sebesar
Kembali Perjanjian
Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah).
Pembiayaan Investasi
Ekspor Berdasarkan Tujuan penggunaan kredit adalah untuk refinancing
Prinsip Musyarakah atas aset-aset MAJ.
Mutanaqishah Indikasi Tingkat Bagi Hasil: 10% per tahun.
( P e r j a n j i a n Jaminan:
Penyediaan Fasilitas)
No. 15 tanggal 13 Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
Desember 2021, yang pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Nasabah
dibuat di hadapan menyerahkan kepada Kreditur jaminan sebagai
Dewantari Handayani, berikut:
SH, MPA, Notaris di 1. tanah dan kebun kelapa sawit berikut pabrik
Jakarta. kelapa sawit, tanaman dan non tanaman,
3. P e r j a n j i a n bangunan beserta mesin-mesin pabrik, alat-alat
Pembiayaan No. 009/ berat dan peralatan, sarana pelengkap yang
PP/SYR/12/2021 terdapat di atas tanah sebagaimana diuraikan
tanggal 13 Desember dalam SHGU No. 10/Laminpulut, yang terletak
2021. di Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai
4. Perubahan atas Kartanegara, Kecamatan Kenohan, Desa
Perubahan dan Laminpulut dan Lamin Telihan, seluas 5.037,9
P e n e g a s a n ha, terdaftar atas nama PT MAJ.
Kembali Perjanjian Tanah ini telah diikat sebagai jaminan tingkat
Pembiayaan Investasi pertama sebesar Rp.413.811.000.000 untuk
Ekspor Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan ini dengan Sertifkat
Prinsip Musyarakah Hak Tanggungan No. 00465/2018 dan Akta
Mutanaqishah Pemberian Hak Tanggungan No. 639/2018,
(Perubahan Perjanjian tanggal 31 Mei 2018, dibuat di hadapan
P e n y e d i a a n Bambang Sudarsono, S.H., Pejabat Pembuat
Fasilitas) No. 509/ Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
ADDPPF/12/2021 2. Gadai atas seluruh saham milik Perseroan
tanggal 28 Desember dalam MAJ sebanyak 267.000 saham dengan
2021 nilai pengikatan sebesar Rp.198.000.000.000,
5. Perubahan Perjanjian yang telah diikat secara gadai berdasarkan
Pembiayaan No. 011/ Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Gadai No.
PP/SYR/12/2021 23 tanggal 13 Desember 2021, yang dibuat di
tanggal 28 Desember hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA,
2021. Notaris di Jakarta.
96
Page 129
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
6. Perubahan Kedua 3. Gadai atas 50% saham milik Perseroan dalam
atas Perubahan PT Jaya Mandiri Sukses sebanyak 408.500
dan Penegasan saham dengan nilai pengikatan sebesar
Kembali Perjanjian Rp.204.250.000.000, yang telah diikat secara
Pembiayaan Investasi gadai berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian
Ekspor Berdasarkan Jaminan Gadai No. 21 tanggal 13 Desember
Prinsip Musyarakah 2021, yang dibuat di hadapan Dewantari
Mutanaqishah Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta.
(Perubahan Kedua
Perjanjian Penyediaan
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 April
Fasilitas) No. 246/
2025 adalah Rp192.150.000.000.
ADDPPF/12/2022
tanggal 23 Desember
2022. Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
7. P e r u b a h a n Berdasarkan Pasal 4.C angka 9 Perubahan dan
Kedua Perjanjian Penegasan Kembali Perjanjian Pembiayaan
Pembiayaan No. 050/ Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Musyarakah
PP/SYR/12/2022 Mutanaqishah (Perjanjian Penyediaan Fasilitas)
tanggal 26 Desember No. 15 tanggal 13 Desember 2021, yang dibuat di
2022. hadapan Dewantari Handayani, SH, MPA, Notaris
8. P e r u b a h a n di Jakarta, selama MAJ masih memiliki kewajiban
Ketiga Perjanjian membayar kepada Kreditur dan/atau selama jangka
Pembiayaan No. 029/ waktu fasilitas, tanpa persetujuan terulis terlebih
PP/SYR/12/2023 dahulu dari Kreditur, MAJ dilarang membayar
tanggal 13 Desember bunga dan pokok utang, membagikan dividen dan
2023. keuntungan usaha dalam bentuk apapun juga
9. Perubahan Ketiga dan/atau dalam jumlah berapapun juga kepada
atas Perubahan pemegang sahamnya atau pemillik modalnya.
dan Penegasan
MAJ telah menyampaikan Surat Permohonan
Kembali Perjanjian
Penyampingan Klausul Pembatasan Pembagian
Pembiayaan Investasi
Dividen terkait Penawaran Umum Berkelanjutan
Ekspor Berdasarkan
Sukuk Mudharabah I Tahap I PT Eagle High
Prinsip Musyarakah
Plantations Tbk No. 002/Fin-MAJ/JKT/IV/2025,
Mutanaqishah
tanggal 30 April 2025.
(Perubahan Ketiga
Perjanjian Penyediaan MAJ telah menerima Surat No. BS.0246/
Fasilitas) No. 183/ PAD/06/2025, tanggal 16 Juni 2025, terkait
ADDPPF/12/2023 Pemberitahuan Perubahan Covenant Terkait
tanggal 13 Desember Pembagian Dividen. Berdasarkan Surat tersebut,
2023. MAJ tidak perlu memperoleh persetujuan dari
kreditur untuk melakukan pembagian dividen
kepada pemegang saham MAJ, tetapi MAJ wajib
memenuhi syarat-syarat keuangan sebelum dan
setelah pembagian dividen tersebut.
97
Page 130
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
6. Akta Perubahan Atas 1. PT Bank Sejak 24 Juni 2019 Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dengan rincian
Perjanjian-Perjanjian Negara hingga: sebagai berikut:
Kredit No. 65, tanggal 24 Indonesia ADS: ADS:
Juni 2019 yang dibuat (Persero) Tbk. Tanggal 25 Mei Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar
di hadapan Djumini (“Kreditur”); 2030. Rp 419.570.000.000.
Setyoadi, S.H., M.Kn., 2. ADS; BHL: BHL:
Notaris di Jakarta Pusat, 3. BHL; Tanggal 25 Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar
sebagaimana telah 4. BLP; November 2028. Rp 650.475.000.000.
diubah dengan: 5. SMS; BLP: BLP:
ADS: 6. MSP; Tanggal 25 Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar
i. P e r s e t u j u a n (untuk November 2028. Rp 612.638.000.000.
Perubahan Perjanjian selanjutnya SMS: SMS:
Kredit Restrukturisasi secara Tanggal 25 Mei Fasilitas Kredit Investasi dengan maksimal awal
No. (1) 65 Akta No. 41, bersama- 2030. sebesar Rp 248.194.000.000.
tanggal 24 Juli 2020, sama disebut MSP: MSP:
yang dibuat dihadapan “Debitur”) Tanggal 25 Mei Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar
Djumini Setyoadi, 2031. Rp 151.900.000.000.
S.H., M.Kn, Notaris di
Jakarta Pusat; Tujuan penggunaan kredit adalah untuk pendudukan
ii. P e r s e t u j u a n restrukturisasi atas kredit investasi.
Perubahan Perjanjian
Kredit Restrukturisasi Bunga:
No. (2) 65 Akta No. 46, ADS : 8,50% per tahun
tanggal 7 Juni 2021,
BHL : 8,50% per tahun
yang dibuat dihadapan
Djumini Setyoadi, BLP : 8,25% per tahun
S.H., M.Kn, Notaris di SMS : 6% per tahun
Jakarta Pusat; MSP : 6% per tahun
iii. P e r s e t u j u a n
Perubahan Perjanjian Jaminan:
Kredit Restrukturisasi Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang
No. (3) 65, tanggal timbul, Debitur dengan ini memberikan dan/atau
9 Juni 2023. mengupayakan untuk memberikan jaminan berupa:
1. ADS menjaminkan:
BHL: a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
a. P e r s e t u j u a n HGU No. 39 yang terletak di Desa Tanjung
Perubahan Perjanjian Jorong, Kecamatan Parenggean, Kabupaten
Kredit Restrukturisasi Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan
No. (1) 65 Akta No. 37, Tengah seluas 5.465,80 Ha, yang terdaftar
tanggal 24 Juli 2020, atas nama ADS, berikut tanaman perkebunan
yang dibuat dihadapan kelapa sawit, bangunan Pabrik Kelapa Sawit
Djumini Setyoadi, (PKS) dan sarana pelengkap di atasnya,
S.H., M.Kn, Notaris di dengan IMB No. 647/03/KPPT/IMB/2011
Jakarta Pusat; tanggal 7 Januari 2011. Serta mesin dan
b. P e r s e t u j u a n
peralatan PKS berkapasitas produksi 30 ton
Perubahan Perjanjian
TBS/jam.
Kredit Restrukturisasi
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
No. (2) 65 Akta No. 38,
tanggal 7 Juni 2021, tingkat ketiga sebesar Rp 570.504.000.000
yang dibuat dihadapan untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Djumini Setyoadi, Hak Tanggungan No. 406 tanggal 2 Maret
S.H., M.Kn, Notaris di 2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
Jakarta Pusat; No. 118/2020, tanggal 24 Februari 2020 yang
c. P e r s e t u j u a n dibuat di hadapan Tri Dartahena, S.H., M.Kn.,
Perubahan Perjanjian Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kredit Restrukturisasi Kotawaringin Timur;
No. (3) 65, tanggal
9 Juni 2023.
98
Page 131
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
BLP: b. Persediaan ADS Cfm. Laporan Keuangan
a. P e r s e t u j u a n Home Statement 30 September 2022 dalam
Perubahan Perjanjian dokumen-dokumen Pendaftaran Jaminan
Kredit Restrukturisasi Fidusia (PJF) No. W10.00623405.AH.05.02
No. (1) 65 Akta No. 36, Tahun 2021 tanggal 15 November 2021
tanggal 24 Juli 2020, dan Akta Jaminan Fidusia No. 48, tanggal
yang dibuat dihadapan 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Djumini
Djumini Setyoadi, Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta
S.H., M.Kn, Notaris di Pusat;
Jakarta Pusat; c. Piutang ADS Cfm. Laporan Keuangan
b. P e r s e t u j u a n Home Statement 30 September 2022 dalam
Perubahan Perjanjian
dokumen-dokumen PJF No. W10.00618530.
Kredit Restrukturisasi
AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 11 November
No. (2) 65 Akta No. 42,
2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 49,
tanggal 7 Juni 2021,
yang dibuat dihadapan tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
Djumini Setyoadi, Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Pusat.
Jakarta Pusat; 2. BHL menjaminkan:
c. P e r s e t u j u a n a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
Perubahan Perjanjian dalam Sertifikat HGU No. 01 dan No. 40
Kredit Restrukturisasi yang terletak di Desa Mirah Kalanaman,
No. (3) 65, tanggal 9 Desa Damar Makmur dan Tumbang Sanak,
Juni 2023. Desa Pundu, Kecamatan Katingan Tengah,
Kecamatan Perenggean, Kecamatan
SMS: Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin
a. P e r s e t u j u a n Timur, Kabupaten Katingan, Provinsi
Perubahan Perjanjian Kalimantan Tengah, seluas 12.846 Ha, yang
Kredit Restrukturisasi terdaftar atas nama BHL, berikut tanaman
No. (1) 65 Akta No. 42, perkebunan kelapa sawit dan bangunan di
tanggal 24 Juli 2020, atasnya.
yang dibuat dihadapan Tanah dalam Sertifikat HGU No.1 dengan luas
Djumini Setyoadi, 8.635 Ha akan diikat sebagai jaminan tingkat
S.H., M.Kn., Notaris di pertama sebesar Rp 730.121.330.000 untuk
Jakarta Pusat; Perjanjian Kredit ini (termasuk pengikatan
b. P e r s e t u j u a n Hak Tanggungan atas fasilitas Grup Usaha
Perubahan Perjanjian di Kreditur dengan nilai penjaminan sebesar
Kredit Restrukturisasi
Rp 150.000.000.000) berdasarkan Sertifikat
No. (2) 65 Akta No. 65,
Hak Tanggungan 24/2007 dan APHT No. 60/
tanggal 30 Desember
APHT/2007, tanggal 20 November 2007 yang
2020, yang dibuat
di hadapan Djumini dibuat di hadapan Antoni Priagung, S.H.,
Setyoadi, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Katingan.
Notaris di Jakarta Tanah dalam Sertifikat HGU No.40
Pusat; dengan luas 4.211 Ha yang telah diikat
c. Akta Persetujuan sebagai jaminan tingkat ketiga sebesar Rp
Perubahan Perjanjian 356.055.700.000 untuk Perjanjian Kredit
Kredit Restrukturisasi ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
No. (3) 65 Akta No. 738/2020 tanggal 3 Desember 2020 dan
37, tanggal 22 April APHT No. 020/2020 tanggal 17 Januari
2021, yang dibuat 2020, yang dibuat di hadapan Tri Dartahena,
di hadapan Djumini S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Setyoadi, S.H., M.Kn., Kabupaten Kotawaringin Timur;
Notaris di Jakarta
Pusat;
99
Page 132
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
d. Akta Persetujuan b. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
Perubahan Perjanjian HGU No. 02 yang terletak di Desa Mirah
Kredit Restrukturisasi Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah,
No. (4) 65 Akta No. Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan
12, tanggal 7 Juni Tengah, seluas 275.855 m², yang terdaftar
2021, yang dibuat atas nama BHL, berikut bangunan PKS
di hadapan Djumini dengan IMB No. 05-11-6209-237-07 tanggal
Setyoadi, S.H., M.Kn., 7 September 2007, bangunan perumahan
Notaris di Jakarta karyawan dan sarana pelengkap di atasnya,
Pusat; serta mesin dan peralatan PKS berkapasitas
e. P e r s e t u j u a n produksi 60 ton TBS/jam.
Perubahan Perjanjian
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
Kredit Restrukturisasi
tingkat kedua sebesar Rp 109.468.810.000
No. (5) 65 Kredit
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Investasi Maksimum
Rp 248.194.000.000, Hak Tanggungan No. 20/2020 tanggal
tanggal 9 Juni 11 Februari 2020 dan APHT No. 03/
2023, yang dibuat APHT/2020, tanggal 17 Januari 2020, yang
di hadapan Djumini dibuat di hadapan Antoni Priagung, S.H.,
Setyoadi, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Katingan;
Notaris di Jakarta c. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
Pusat. HGB No. 02 yang terletak di Desa Pundu,
Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten
MSP: Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan
a. P e r s e t u j u a n Tengah, seluas 11.709 m², yang terdaftar
Perubahan Perjanjian atas nama BHL, berikut bangunan dan
Kredit Restrukturisasi sarana pelengkap dengan IMB No. 642/303/
No. (1) 65 Akta No. 33, UPT/CK-PU/2008 tanggal 19 September
tanggal 24 Juli 2020, 2008, serta mesin dan peralatan di atasnya
yang dibuat dihadapan yang mendukung operasional bulking CPO.
Djumini Setyoadi, Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
S.H., M.Kn, Notaris di tingkat kedua sebesar Rp 11.561.160.000
Jakarta Pusat; untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
b. P e r s e t u j u a n Hak Tanggungan No. 92/2020 tanggal
Perubahan Perjanjian 27 Januari 2020 dan APHT No. 021/2020,
Kredit Restrukturisasi tanggal 17 Januari 2020 yang dibuat
No. (2) 65 Akta No. 63, di hadapan Tri Dartahena, S.H., M.Kn.,
tanggal 30 Desember
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
2020, yang dibuat
Kotawaringin Timur;
dihadapan Djumini
d. Persediaan BHL Cfm. Laporan Keuangan
Setyoadi, S.H., M.Kn,
Notaris di Jakarta Home Statement 30 September 2022 dalam
Pusat; dokumen-dokumen PJF No. W10.00630612.
c. P e r s e t u j u a n AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 19 November
Perubahan Perjanjian 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 40,
Kredit Restrukturisasi tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
No. (3) 65 Akta No. 35, Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
tanggal 22 April 2021, Jakarta Pusat;
yang dibuat dihadapan e. Piutang BHL Cfm. Laporan Keuangan
Djumini Setyoadi, Home Statement 30 September 2022 dalam
S.H., M.Kn, Notaris di dokumen-dokumen PJF No. W.10.00630661.
Jakarta Pusat; AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 19 November
d. P e r s e t u j u a n 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 41,
Perubahan Perjanjian tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
Kredit Restrukturisasi Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
No. (4) 65 Akta No. 20, Jakarta Pusat;
tanggal 7 Juni 2021,
yang dibuat dihadapan
Djumini Setyoadi,
S.H., M.Kn, Notaris di
Jakarta Pusat;
100
Page 133
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
e. P e r s e t u j u a n 3. BLP menjaminkan:
Perubahan Perjanjian a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
Kredit Restrukturisasi dalam Sertifkat HGU No. 13 dan No. 40 yang
No. (5) 65, tanggal terletak di Desa Kumai Hulu, Kecamatan
9 Juni 2023. Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 8.876,6
Ha, yang terdaftar atas nama BLP, berikut
tanaman perkebunan kelapa sawit, bangunan
dan sarana pelengkap diatasnya.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai
jaminan tingkat keempat untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 0150/2020 tanggal 12 Maret 2020 dan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 104/
NH/PPAT/KM/II/2020, tanggal 27 Februari
2020 yang dibuat di hadapan Nurhadi, S.H.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kotawaringin
Barat;;
b. Persediaan BLP Cfm. Laporan Keuangan
Home Statement 30 September 2022 dalam
dokumen-dokumen PJF No.W10.00627840.
AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 17 November
2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 44,
tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
Jakarta Pusat;
c. Piutang BLP Cfm. Laporan Keuangan
Home Statement 30 September 2022 dalam
dokumen-dokumen PJF No. W10.00628119.
AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 17 November
2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 45,
tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
Jakarta Pusat.
4. SMS menjaminkan:
a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGU No. 63 s.d. No. 97 yang terletak di Desa
Tebing Karangan, Nusa Pandau, Sungai
Pinang, Tanjung Arak, Nanga Man, Pelempai
Jaya dan Nanga Ella, Kecamatan Nanga
Pinoh, Pinoh Utara, dan Ella Hilir, Kabupaten
Melawi, Provinsi Kalimantan Barat seluas
4.918,53 Ha, yang terdaftar atas nama SMS,
berikut tanaman perkebunan kelapa sawit,
bangunan dan sarana pelengkap di atasnya.
Tanah-tanah tersebut telah diikat
sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp 395.374.000.000 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00098/2020 tanggal 7 September 2020
dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
148/2020, tanggal 25 Agustus 2020, dibuat di
hadapan Rony Bastian Sianipar, SH, M.Kn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Melawi;
b. Persediaan SMS Cfm. Laporan Keuangan
Home Statement 30 September 2022 dalam
dokumen-dokumen PJF No. W10.00628930.
AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 18 November
2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 14,
tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
Jakarta Pusat;
101
Page 134
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
c. Piutang SMS Cfm. Laporan Keuangan
Home Statement 30 September 2022 dalam
dokumen-dokumen PJF No. W10.00629026.
AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 18 November
2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 15,
tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
Jakarta Pusat.
5. MSP menjaminkan:
a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGU No. 15 yang terletak di Desa/Nagari
Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang
Hari, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi
Sumatera Barat, seluas 6.527,40 Ha, yang
terdaftar atas nama MSP, berikut tanaman
perkbenunan kelapa sawit, bangunan dan
sarana pelengkap diatasnya.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua untuk Perjanjian Kredit ini
dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00113/2020 tanggal 12 Maret 2020 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 06/2020,
tanggal 28 Februari 2020 yang dibuat di
hadapan Susi Anggraini, S.H., Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Solok Selatan;
b. Persediaan MSP Cfm. Laporan Keuangan
Home Statement 30 September 2022 dengan
dokumen-dokumen PJF No. W10.00623528.
AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15 November
2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 22,
tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
Jakarta Pusat;
c. Piutang MSP Cfm. Laporan Keuangan Home
Statement 30 September 2022 dengan
dokumen-dokumen PJF No. W10.00623801.
AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15 November
2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 23,
tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di
Jakarta Pusat.
6. Koperasi Bedaun Maju Bersama menjaminkan
tanah yang masih dalam proses penerbitan
Sertifikat HGU yang terletak di Desa Sungai
Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kota
Waringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,
seluas 1.256,47 Ha, atas nama Koperasi Bedaun
Maju Bersama, berikut tanaman Perkebunan
kelapa sawit, bangunan dan saran pelengkap di
atasnya.
Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan
tingkat pertama senilai outstanding fasilitas
kreditnya pada saat itu.
7. Letter of Undertaking atas nama Perseroan yang
akan menjamin fasilitas kredit sindikasi;
8. Akta Corporate Guarantee atas nama
PT Rajawali Corpora.
102
Page 135
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 April
2025 adalah sebagai berikut:
ADS : Rp348.520.000.000
BHL : Rp447.405.000.000
BLP : Rp382.968.000.000
SMS : Rp242.034.000.000
MSP : Rp140.600.000.000
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian
Kredit, telah ditetapkan current ratio dan debt to
equity ratio terhadap Para Debitur dengan rincian
sebagai berikut:
Rasio ADS BLP BHL MSP SMS
Current 1,0x 1,0x 1,0x 1,0x 1,0x
ratio
Debt to 2,6x 2,6x 2,6x 2,6x 2,6x
equity
ratio
Berdasarkan keterangan Para Debitur, Para Debitur
belum memenuhi kewajiban rasio keuangan
(financial covenant) berdasarkan Perjanjian Kredit
ini. Dalam hal ini, Para Debitur telah menerima:
1. Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/847/R untuk ADS,
tanggal 30 Desember 2024;
2. Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/845/R untuk BHL, tanggal
30 Desember 2024;
3. Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/846/R untuk BLP, tanggal
30 Desember 2024;
4. Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/843/R untuk MSP,
tanggal 30 Desember 2024;
5. Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/844/R untuk SMS,
tanggal 30 Desember 2024,
yang diterbitkan oleh Kreditur untuk pengesampingan
kewajiban rasio keuangan tersebut.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah ini.
103
Page 136
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
7. Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank 96 bulan Pemberian Fasilitas Kredit Investasi refinancing
Investasi No. 12 M a n d i r i setelah tanggal dalam mata uang Rupiah dengan:
tanggal 19 September (Persero) Tbk; 19 September 1. Total Komitmen Fasilitas A, yang pada tanggal
2024 antara (i) JMS 2. PT Bank 2024 atau sampai Perjanjian Kredit sebesar Rp1.100.000.000.000;
(“Debitur”); dan (ii) PT Woori Saudara dengan tanggal 2. Total Komitmen Fasilitas B, yang pada tanggal
Bank Mandiri (Persero) Indonesia 30 Juni 2032 (yang Perjanjian Kredit sebesar Rp50.000.000.000;
Tbk; (iii) PT Bank Woori 1906 Tbk; mana yang terjadi 3. Total Komitmen Fasilitas C, yang pada tanggal
Saudara Indonesia 1906 3. PT Bank JTrust terlebih dahulu) Perjanjian Kredit sebesar Rp100.000.000.000.
Tbk; (iv) PT Bank JTrust Indonesia Tbk;
Indonesia Tbk; dan (v) 4. PT Bank SBI Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah:
PT Bank SBI Indonesia Indonesia; 1. Fasilitas A untuk:
(“Para Kreditur”), yang (untuk selanjutnya a. Pembiayaan kembali seluruh jumlah yang
dibuat di hadapan Aliya secara bersama- masih terutang sehubungan dengan Utang
Sriwendayani Azha, sama disebut Pembiayaan Kembali (jumlah yang terutang
S.H., M.H., M.Kn., “Kreditur”) kepada Debitur dan TSP dari fasilitas
Notaris di Jakarta Pusat 5. PT Bank pinjaman berjangka); dan
Mandiri (Persero) b. Dalam atau terhadap pembayaran seluruh
Tbk Mandated biaya, ongkos dan pengeluaran yang harus
Lead Arranger dibayar berdasarkan Dokumen-Dokumen
dan Bookrunner Pembiayaan.
(“MLAB”); 2. Fasilitas B untuk Penanaman Baru, sebagai
6. JMS (“Debitur”) kegiatan penanaman aset perkebunan seluas
2.000 hektar yang dilaksanakan oleh Debitur
sesuai dengan pelaksanaan kegiatan usaha
Debitur;
3. Fasilitas C untuk Pengembangan Pabrik Kelapa
Sawit (PKS), sebagai kegiatan pengembangan
pabrik kelapa sawit dari kapasitas minimal 60
ton tandan buah segar per jam menjadi 90 ton
tandan buah segar per jam yang dilaksanakan
oleh Debitur sesuai dengan pelaksanaan
kegiatan usaha Debitur.
Jumlah dari setiap Komitmen Fasilitas A, B dan C
yang dipindahkan kepada pihaknya berdasarkan
Perjanjian Kredit:
Komitmen
Nama Kreditur Komitmen Fasilitas A Komitmen Fasilitas
Fasilitas C
Awal (dalam IDR) B (dalam IDR)
(dalam IDR)
PT Bank Mandiri 800.000.000.000 35.000.000.000 75.000.000.000
(Persero) Tbk
PT Bank 177.000.000.000 8.000.000.000 15.000.000.000
Woori Saudara
Indonesia 1906
Tbk
PT Bank JTrust 88.000.000.000 5.000.000.000 7.000.000.000
Indonesia Tbk
PT Bank SBI 45.000.000.000 2.000.000.000 3.000.000.000
Indonesia
Total 1.110.000.000.000 50.000.000.000 100.000.000.000
Bunga:
Tingkat Suku Bunga pada masing-masing untuk
masing-masing Periode Bunga adalah tingkat
presentase per tahun yang merupakan kesuluruhan
dari:
1. Margin 2.5% per tahun; dan
2. Tingkat Suku Bunga Acuan, berarti terkait
dengan setiap Pinjaman:
a. Tingkat Suku Bunga Pada Layar pada waktu
yang ditentukan dan selama periode yang
sama panjangnya dengan Periode Bunga
dari Pinjaman tersebut; atau
104
Page 137
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
b. Sebaliknya, apabila tidak tersedia Tingkat Suku
Bunga Pada Layar untuk mata uang Pinjaman
pada waktu yang ditentukan dan untuk jangka
waktu yang sama dengan Periode Bunga dari
Pinjaman (JIBOR), JIBOR yang berlaku adalah
Tingkat Suku Bunga Pada Layar Terinterpolasi
untuk jangka waktu yang sama dengan Periode
Bunga dari Pinjaman tersebut.
dan jika, dalam keadaan manapun, tingkat tersebut
kurang dari nol, Tingkat Suku Bunga Acuan akan
dianggap nol.
Jaminan:
Dokumen jaminan terdiri atas:
1. Gadai atas rekening transaksi yang sedang
dalam proses pengaktaan oleh Aliya
Sriwendayani Azha, Notaris di Jakarta Pusat.
2. Fidusia atas tagihan berdasarkan Akta Jaminan
Fidusia yang sedang dalam proses pengaktaan
oleh Aliya Sriwendayani Azha, Notaris di Jakarta
Pusat.
3. Hak Atas Tanah atas nama Debitur:
a. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 13, yang terletak di
Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai dan
Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.073,92
Ha dan 727,32 Ha.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 600.000.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 00056/2025 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 213/2024,
tanggal 17 Desember 2024, dibuat di
hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
b. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 162 yang terletak di
Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai,
Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur, seluas 5.218.700 m2.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 40.000.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 00269/2025 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 020/2025,
tanggal 17 Maret 2025, dibuat di hadapan Sri
Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur.
c. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 160 yang terletak
di Desa Lebak Mantan, Kecamatan Muara
Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur, seluas 13.258.000 m2.
105
Page 138
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 100.000.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 00058/2025 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 209/2024,
tanggal 12 Desember 2024, dibuat di
hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
d. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 163 dan No. 168
yang terletak di Desa Kayu Batu, Kecamatan
Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur, seluas 17.714.800
m2 dan Desa Lebak Cilong, Kecamatan
Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur, seluas 1.128.500
m2.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 150.000.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 00060/2025 dan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 210/2024,
tanggal 12 Desember 2024, dibuat di
hadapan Sri Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn.,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
e. 8 (delapan) bidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam Sertifikat HGU No. 157 s.d.
No. 159, No. 161, dan No. 164 s.d. No. 167
yang terletak di Desa Katu Batu, Muara Leka,
Lebak Mantan dan Lebak Cilong, Kecamatan
Muara Muntai dan Menara Wis, Kabupaten
Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan
Timur, seluas 51.324.300 m2 secara
keseluruhan.
Tanah-tanah tersebut telah diikat
sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp346.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00057/2025 dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 211/2024, tanggal 12
Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Dewi
Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur.
f. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGB No. 1 s.d No. 3, yang
terletak di Desa Sembeban, Kecamatan
Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5,234 Ha.
Tanah-tanah tersebut telah diikat
sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp24.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan
No. 00059/2025 dan Akta Pemberian
Hak Tanggungan No. 205/2024, tanggal
9 Desember 2024, dibuat di hadapan Sri
Dewi Ariastuti, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur.
106
Page 139
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga
seluruh gedung dan bangunan yang sekarang
atau dikemudian hari akan dibangun atau sedang
dibangun di atasnya serta semua tanaman, mesin-
mesin, perlengkapan-perlengkapan, fitting-fitting,
peralatan-peralatan, perbaikan-perbaikan dan
penambahan-penambahan yang sekarang atau di
kemudian hari dilekatkan pada atau menjadi bagian-
bagian dari gedung atau bangunan-bangunan
tersebut, yangmenurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku dapat dianggap sebagai
benda-benda tidak bergerak.
4. Hak Atas Tanah atas nama TSP:
a. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGB No. 1 s.d. No. 3, yang
terletak di Desa Yetty, Kecamatan Arso Timur,
Kabupaten Keerom, Papua, seluas 328.700
m2 secara keseluruhan.
Tanah-tanah tersebut telah diikat
sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp190.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00320/2024 dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 50/2024, tanggal 23 Oktober
2024 dibuat di hadapan Khatman Akbar,
S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Keerom, Papua.
b. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam Sertifikat HGU No. 7, dan
No. 9 s.d. No. 13, yang terletak di Desa
Yetty, Kriku, Suskun, Kecamatan Arso Timur,
Kabupaten Keerom, Papua, seluas 13.143,06
Ha secara keseluruhan.
Tanah-tanah tersebut telah diikat
sebagai jaminan tingkat pertama sebesar
Rp288.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00319/2024 dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 49/2024, tanggal 23 Oktober
2024 dibuat di hadapan Khatman Akbar,
S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Keerom, Papua.
Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga
seluruh gedung dan bangunan yang sekarangatau
dikemudian hari akan dibangun atau sedang
dibangun di atasnya serta semua tanaman,mesin-
mesin, perlengkapan-perlengkapan, fitting-fitting,
peralatan-peralatan, perbaikan-perbaikandan
penambahan-penambahan yang sekarang atau di
kemudian hari dilekatkan pada atau menjadibagian-
bagian dari gedung atau bangunan-bangunan
tersebut, yang menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku dapat dianggap sebagai
benda-benda tidak bergerak.
107
Page 140
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
5. Akta surat pernyataan janji (Letter of Undertaking)
yang ditandatangani oleh Perseroan dan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagai agen
jaminan sehubungan dengan pernyataan janji
yang diberikan Perseroan, termasuk dukungan
kekurangan kas berdasarkan Akta Pernyataan
dan Kesanggupan (Letter of Undertaking) No.
15 tanggal 19 September 2024, yang dibuat di
hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta Pusat.
JMS telah menerima Surat No. CBG.
CB4/4929/2025, tanggal 10 Juni 2025 terkait
Tanggapan atas Permohonan Penyesuaian Klausul
Pembatasan Pembagian Dividen terkait Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I Tahap
I PT Eagle High Plantations Tbk kepada JMS.
Berdasarkan Surat tersebut, JMS tidak perlu
memperoleh persetujuan dari kreditur untuk
melakukan pembagian dividen kepada pemegang
saham JMS, tetapi JMS wajib memenuhi syarat-
syarat keuangan sebelum dan setelah pembagian
dividen tersebut.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 April
2025 adalah Rp1.102.778.016.743.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian
Kredit, telah ditetapkan debt service coverage ratio,
loan to EBITDA, dan debt to equity ratio terhadap
Debitur dengan rincian sebagai berikut:
Rasio JMS
Debt service coverage 1,0x
ratio
Loan to EBITDA 3,24x
Debt to equity ratio 2,75x
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur telah
memenuhi kewajiban rasio keuangan (financial
covenant) berdasarkan Perjanjian Kredit ini dengan
diterbitkannya Sertifikat Kepatuhan tanggal 30 April
2025 kepada Agen Sindikasi Bank Mandiri, yang
menjelaskan bahwa Debitur memenuhi kewajiban
rasio keuangan.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Berdasarkan Pasal 21.8(i) dan Pasal 21.8(ii), JMS
memiliki kewaiban untuk tidak akan:
1. menetapkan, membagikan atau membayar
suatu dividen, beban, biaya atau distribusi lain
(atau bunga atas suatu dividen, beban, biaya
atau distribusi lain yang belum dibayar) (baik
secara tunai atau inbreng) atas atau sehubungan
dengan modal sahamnya (atau setiap kelas
saham dari modal sahamnya);
2. melunasi atau mendistribusikan setiap cadangan
dividen atau agio saham.
JMS telah menyampaikan Surat Permohonan
Penyampingan Klausul Pembatasan Pembagian
Dividen terkait Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah I Tahap I PT Eagle High
Plantations Tbk No. 045/FIN-JMS/JKT/IV/2025,
tanggal 30 April 2025.
108
Page 141
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
JMS telah menerima Surat No. CBG.
CB4/4929/2025, tanggal 10 Juni 2025 terkait
Tanggapan atas Permohonan Penyesuaian Klausul
Pembatasan Pembagian Dividen terkait Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I Tahap
I PT Eagle High Plantations Tbk kepada JMS.
Berdasarkan Surat tersebut, JMS tidak perlu
memperoleh persetujuan dari kreditur untuk
melakukan pembagian dividen kepada pemegang
saham JMS, tetapi JMS wajib memenuhi syarat-
syarat keuangan sebelum dan setelah pembagian
dividen tersebut.
8. Perjanjian Kredit Modal 1. TSP (“Debitur”); Tanggal 20 Fasilitas Kredit Modal Kerja transaksional dengan
Kerja No. 18, tanggal 20 dan September 2025 limit sebesar Rp20.000.000.000.
September 2024 2. PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk Digunakan untuk modal kerja untuk membiayai
operasional perusahaan.
Bunga: 9,00% per annum, floating rate, dibayar
efektif setiap tanggal 23 setiap bulan.
Jaminan:
Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur
menyerahkan kepada Bank jaminan berupa:
1. Jaminan fidusia piutang usaha sebesar
Rp.15.000.000.000 sebagaimana tertuang
dalam Akta Jaminan Fidusia No. 15, tanggal
16 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Aliya
S. Azhar, S.H., M.H., M.Kn.
2. Jaminan fidusia persediaan sebesar
Rp.15.000.000.000, sebagaimana tertuang
dalam Akta Jaminan Fidusia No. 16, tanggal
16 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan
Aliya S. Azhar, S.H., M.H., M.Kn..
3. beberapa bidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam SHGU No. 0007, 0009,
00010, 00011, 00012, dan 00013, yang
terletak di Kamp. Yetti, Kriku dan Suskun,
Kecamatan Arso Timur, Kabupaten Keerom,
Propinsi Papua seluas 13,143.06 ha, yang
terdaftar atas nama Debitur.
Tanah-tanah tersebut telah diikat
sebagai jaminan tingkat kedua sebesar
Rp.15.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00361/2024 dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 52, tanggal 14 November
2024, dibuat di hadapan Khataman Akbar,
SH, M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Keerom.
4. beberapa bidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam SGU No. 00001, 00002,
dan 00003, yang terletak di di Kamp. Yetty,
Kriku dan Suskun, Kecamatan Arso Timur,
Kabupaten Keerom, Propinsi Papua seluas
32,87 ha, yang terdaftar atas nama Debitur.
Tanah-tanah tersebut telah diikat
sebagai jaminan tingkat kedua sebesar
Rp.5.000.000.000 untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00362/2024 dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 53, tanggal 14 November
2024, dibuat di hadapan Khataman Akbar,
SH, M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Keerom.
109
Page 142
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
5. Letter of Undertaking PT EHP, termasuk di
dalamnya cash deficit guarantee.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 April
2025 adalah Rp14.398.651.984.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Berdasarkan Pasal 18.1(i) Perjanjian Kredit, selama
seluruh utang yang timbul berdasarkan Perjanjian
Kredit dan/atau perjanjian-perjanjian lain yang
merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Kredit
belum dibayar lunas, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak boleh
melakukan pembagian dividen.
TSP telah menyampaikan Surat Permohonan
Penyampingan Klausul Pembatasan Pembagian
Dividen terkait Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah I Tahap I PT Eagle High
Plantations Tbk No. 035/Fin-TSP/JKT/IV/2025,
tanggal 30 April 2025.
TSP telah menerima Surat No. CBG.CB3/
IC4.975/2025, tanggal 5 Juni 2025, terkait
Persetujuan Perubahan Ketentuan Dividen a.n.
TSP. Berdasarkan Surat tersebut, TSP tidak
perlu memperoleh persetujuan dari kreditur untuk
melakukan pembagian dividen kepada pemegang
saham TSP, tetapi TSP wajib memenuhi syarat-
syarat keuangan sebelum dan setelah pembagian
dividen tersebut.
9. Akta Perjanjian Kredit 1. STP (“Debitur”); Tanggal 7 Maret Fasilitas Kredit Investasi-Pinjaman Jangka
No. 414, tanggal 7 dan 2035 Menengah Panjang Reguler (KI-PJMP Reguler)
Maret 2025, yang dibuat 2. PT Bank Mestika sebesar Rp68.370.000.000.
di hadapan Kartika, Dharma Tbk
S.H., M.Kn., Notaris di (“Bank”) Digunakan untuk pelunasan pembayaran
Jakarta Selatan harga jual-beli satu lantai area perkantoran dari
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara.
Bunga: 9,00% per annum, dengan ketentuan:
1. Efektif fixed untuk tahun ke-1 sampai dengan
tahun ke-5; dan
2. Efektif floating rate, untuk tahun ke-6 sampai
dengan tahun ke-10.
Jaminan:
Guna lebih menjamin pembayaran kembali, fasilitas
pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, Debitur
menyerahkan kepada Bank jaminan berupa satu
lantai area Perkantoran Rajawali Place, yaitu
Lantai 28, Zona A, B, C, D, seluas 1.810,70 m2,
sebagaimana diuraikan dalam SHGB No. 00824/
Setiabudi, seluas 23.269 m2, yang terletak di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
Jakarta Selatan, Kecamatan Setiabudi, Kelurahan
Setiabudi, yang terdaftar atas nama PT Permadani
Khatulistiwa Nusantara.
Unit perkantoran tersebut belum dapat dilaksanakan
pengikatan jaminan berupa Hak Tanggungan karena
sertifikat atas unit perkantoran tersebut belum
dilaksanakan pemecahannya menjadi Sertifikat
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama PT
Permadani Khatulistiwa Nusantara.
Sehingga Debitur akan memberikan pernyataan
dan jaminan bilamana Sertifikat Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun telah terbit, maka Debitur
berjanji dan menjamin serta mengikatkan diri untuk:
110
Page 143
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
a. menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT
yang berwenang; dan
b. menandatangani akta Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan (“Akta
SKMHT”) di hadapan Notaris rekanan Bank,
atau APHT atas unit perkantoran tersebut.
Nilai outstanding perjanjian ini per tanggal 30 April
2025 adalah Rp68.016.692.735.
Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan oleh Debitur:
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Perjanjian
Kredit, telah ditetapkan current ratio, balance sheet
leverage, debt service ratio, interest coverage ratio
terhadap Debitur dengan rincian sebagai berikut:
Rasio STP
Current ratio <1
Balance sheet leverage >4
Debt service ratio <1
Interest coverage ratio < 1,5
Berdasarkan keterangan Debitur, Debitur memenuhi
kewajiban rasio keuangan (financial covenant)
berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah ini.
111
Page 144
C. PERJANJIAN PEMBIAYAAN PERSEROAN
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Perjanjian Limit 1. PT Chandra 1 April 2019 Fasilitas pembiayaan dengan sifat revolving
Pembiayaan Modal Sakti Utama dengan limit sebesar Rp220.000.000.000,-
Kerja Anjak Piutang L e a s i n g sampai dengan
dengan Jaminan (“Factor”); Tujuan Penggunaan Fasilitas:
(Factoring With 31 Juli 2025 Pembiayaan diberikan dalam rangka memenuhi
Recourse) No. 01, 2. Perseroan; atau sampai kebutuhan aktivitas usaha Klien yang dilakukan
tanggal 1 April 2019 dengan seluruh dengan cara memberikan pembiayaan dengan
yang dibuat dihadapan 3. STP; limit pembiayaan berdasarkan pengalihan piutang yang dimiliki oleh
Lies Herminingsih, berdasarkan Klien yang timbul dari adanya transaksi dengan
4. BHL; Perjanjian Kredit
S.H., Notaris di Jakarta customer yang akan dituangkan dalam perjanjian
sebagaimana diubah telah habis, mana tersendiri dengan cara factoring with recourse
5. JMS; yang tercapai
dengan: (undisclosed).
lebih dahulu.
6. PLS;
1. Akta Addendum Jaminan:
Perjanjian Limit 7. SGA; Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang
Pembiayaan Modal timbul, Debitur dengan ini memberikan dan/atau
Kerja Anjak Piutang 8. ADS; mengupayakan untuk memberikan jaminan berupa:
dengan Jaminan
(Factoring with (untuk selanjutnya 1. Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh dan
Recourse) No. 22, secara bersama- ditandatangani pejabat yang berwenang dari
tanggal 30 April 2019; sama disebut Perseroan;
2. Akta Addendum “Klien”) 2. Jaminan pembiayaan dari PT Asuransi
II Perjanjian Limit Sinarmas sebesar Rp132.000.000.000 berupa
Pembiayaan Modal Surety Bond, berdasarkan;
Kerja Anjak Piutang 3. Jaminan berupa inventaris dari Crude Palm Oil
dengan Jaminan dengan rincian sebagai berikut:
(Factoring with
Recourse) No. 41, Pemberi Jumlah
Nilai Objek (Rp) Sertifikat
tanggal 25 Juli 2019; Jaminan (liter)
3. Akta Addendum Perseroan 3.500.000 29.750.000.000 W10.00220158.
AH.05.01 Tahun 2020,
III Perjanjian Limit tanggal 9 April 2020
Pembiayaan Modal
3.500.000 33.250.000.000 W10.00160301.
Kerja Anjak Piutang AH.05.02 Tahun 2021,
dengan Jaminan tanggal 12 Maret 2021
(Factoring with 3.500.000 42.000.000.000 W10.00443008.
Recourse) No. 24, AH.05.02 Tahun 2022,
tanggal 20 September
tanggal 12 Maret 2022
2020; 4.000.000 48.000.000.000 W10.00249975.
4. Akta Addendum AH.05.02 Tahun 2023,
IV Perjanjian Limit tanggal 19 Mei 2023
Pembiayaan Modal STP 1.500.000 14.250.000.000 W10.00085022.
AH.05.01 Tahun 2021,
Kerja Anjak Piutang tanggal 10 Februari 2021
dengan Jaminan 2.000.000 24.000.000.000 W10.00443005.
(Factoring with AH.05.02 Tahun 2022,
Recourse) No. 07, tanggal 20 September
2022
tanggal 12 Januari
3.000.000 36.000.000.000 W10.00250017.
2021; AH.05.02 Tahun 2023,
5. Akta Addendum tanggal 19 Mei 2023
V Perjanjian Limit PLS 1.400.000 13.300.000.000 W10.00085029.
Pembiayaan Modal AH.05.01 Tahun 2021,
Kerja Anjak Piutang tanggal 10 Februari 2021
dengan Jaminan 2.000.000 24.000.000.000 W10.00443001.
AH.05.02 Tahun 2022,
(Factoring with tanggal 20 September
Recourse) No. 06, 2022
tanggal 5 April 2021, 3.000.000 36.000.000.000 W10.00250332.
yang kelimanya AH.05.02 Tahun 2023,
tanggal 19 Mei 2023
dibuat di hadapan
Lies Herminingsih,
S.H., Notaris di
Jakarta;
112
Page 145
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
6. Addendum Perjanjian Pemberi Jumlah
Nilai Objek (Rp) Sertifikat
Limit Pembiayaan Jaminan (liter)
Modal Kerja Anjak ADS 1.000.000 8.500.000.000 W10.00220154.
Piutang dengan AH.05.01 Tahun 2020,
tanggal 9 April 2020
Jaminan (Factoring
1.000.000 9.500.000.000 W10.00160322.
with Recourse) No. AH.05.02 Tahun 2021,
087/CSUL/V/2022 tanggal 12 Maret 2021
tanggal, 31 Mei 2022; 1.500.000 18.000.000.000 W10.00442919.
7. Addendum VII AH.05.02 Tahun 2022,
tanggal 20 September
Perjanjian Limit 2022
Pembiayaan Modal 2.000.000 24.000.000.000 W10.00250346.
Kerja Anjak Piutang AH.05.02 Tahun 2023,
dengan Jaminan tanggal 19 Mei 2023
(Factoring with TSP 4.000.000 26.000.000.000 W10.00486401.
AH.05.01 Tahun 2019,
Recourse) No. 31, tanggal 15 Agustus 2019
tanggal 22 Agustus
1.700.000 14.450.000.000 W10.00220147.
2022, yang dibuat AH.05.02 Tahun 2020,
di hadapan Lies tanggal 9 April 2020
Herminingsih, S.H., 1.700.000 16.150.000.000 W10.00161268.
Notaris di Jakarta; AH.05.02 Tahun 2021,
tanggal 12 Maret 2021
8. Akta Addendum
2.000.000 24.000.000.000 W10.00443007.
VIII Perjanjian AH.05.02 Tahun 2022,
Limit Pembiayaan tanggal 20 September
Modal Kerja dengan 2022
Fasilitas Anjak 2.000.000 24.000.000.000 W10.00250387.
AH.05.02 Tahun 2023,
Piutang (Factoring tanggal 19 Mei 2023
with Recourse) No. BHL 4.000.000 34.000.000.000 W10.00220155.
73, tanggal 23 April AH.05.01 Tahun 2020,
2023; tanggal 9 April 2020
9. Akta Addendum 4.000.000 38.000.000.000 W10.00160299.
AH.05.02 Tahun 2021,
IX Perjanjian Limit tanggal 12 Maret 2021
Pembiayaan Modal
4.000.000 48.000.000.000 W10.00443002.
Kerja dengan AH.05.02 Tahun 2022,
Fasilitas Anjak tanggal 20 September
Piutang (Factoring 2022
with Recourse) No. 4.833.334 58.000.008.000 W10.00250431.
AH.05.02 Tahun 2023,
87, tanggal 31 Juli tanggal 19 Mei 2023
2023, JMS 4.000.000 34.000.000.000 W10.00220159.
yang keduanya dibuat di AH.05.01 Tahun 2020,
hadapan Muhammad tanggal 9 April 2020
Kholid Artha, S.H., 4.000.000 38.000.000.000 W10.00161263.
AH.05.02 Tahun 2021,
Notaris di Jakarta; tanggal 12 Maret 2021
10.Akta Addendum 4.000.000 48.000.000.000 W10.00443000.
X Perjanjian Limit AH.05.02 Tahun 2022,
Pembiayaan Modal tanggal 22 Agustus 2022
Kerja Anjak Piutang 5.000.000 60.000.000.000 W10.00250572.
AH.05.02 Tahun 2023,
dengan Jaminan
tanggal 19 Mei 2023
(Factoring with
Recourse) No. 43, Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
tanggal 31 Juli Tidak terdapat pembatasan yang dapat
2024, yang dibuat menghambat pelaksanaan Penawaran Umum
di hadapan Lies Sukuk Mudharabah ini.
Herminingsih, S.H.,
Notaris di Jakarta.
113
Page 146
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2. Akta Perjanjian 1.PT Radana 23 Agustus 2025 Pemberian fasilitas kredit modal kerja/fasilitas
Pembiayaan Modal Kerja B h a s k a r a modal usaha dengan plafond maksimal
dengan Fasilitas Modal Finance Tbk Rp35.392.750.000.
Usaha No. 36, tanggal (“Kreditur”);
23 Juni 2023 dibuat
dihadapan Bayu Nirwana 2.Perseroan
Sari, S.H., M.Kn., Notaris (“Debitur”) Tujuan Penggunaan Fasilitas:
Kota Tangerang Selatan
Fasilitas Pembiayaan yang diberikan dalam
sebagaimana telah
rangka memenuhi aktivitas usaha Debitur yang
diubah dengan:
dilakukan dengan cara memberikan pembiayaan
1. Akta Amandemen
berdasarkan tagihan yang diserahkan kepada
Atas Perjanjian
Kreditur.
Pembiayaan Modal
Kerja dengan
Fasilitas Modal
Usaha No. 15 tanggal Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
25 Juli 2023, yang
dibuat di hadapan Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari
Bayu Nirwana Sari, Kreditor, Debitor dilarang untuk memperoleh
S.H., M.Kn., Notaris pinjaman baru dari pihak lain.
di Tangerang Selatan;
2. Akta Amandemen Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
II Perjanjian PT Radana Bhaskara Finance Tbk berdasarkan
Pembiayaan Modal Surat Permohonan Persetujuan Penawaran
Kerja dengan Fasilitas Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I Tahap I
Modal Usaha No. 234, PT Eagle High Plantations Tbk No. 180/Fin-
tanggal 19 Desember EHP/JKT/III/2025, tanggal 25 Maret 2025, yang
2023, tang dibuat di diterbitkan oleh Perseroan dan telah ditandatangani
hadapan Benhard oleh PT Radana Bhaskara Finance Tbk sebagai
Sihite, SH., M.Kn., bentuk persetujuan atas pelaksanaan PUB I Tahap I.
Notaris di Kabupaten
Bogor; dan
3. Akta Amandemen
III atas Perjanjian
Pembiayaan Modal
Kerja dengan
Fasilitas Modal Usaha
No. 118, tanggal
21 Juni 2024 yang
dibuat di hadapan
Benhard Sihite, SH.,
M.Kn., Notaris di
Kabupaten Bogor;
dan
4. Surat Keterangan
Perpanjangan
Fasilitas Sementara,
tanggal 24 Juni 2025,
yang diterbitkan oleh
PT Radana Bhaskara
Finance Tbk.
114
Page 147
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. Akta Perjanjian 1.PT Radana 6 bulan Pembiayaan investasi senilai Rp59.133.862.573.
Pembiayaan dengan B h a s k a r a
Pembayaran Secara Finance Tbk Tujuan Penggunaan Fasilitas:
Angsuran No. 129, (“Kreditur”); Untuk pembiayaan modal operasional.
tanggal 25 Februari
2025, yang dibuat di 2.Perseroan Jaminan:
hadapan Benhard (“Debitur”)
- Tanah dan bangunan seluas 195,30 Ha
Sihite, S.H., M.Kn.,
berdasarkan SHGU No. 00176/Cantung Kiri Hilir
Notaris di Jakarta
yang terdaftar atas nama JMS;
Selatan
- Tanah dan bangunan seluas 200 Ha berdasarkan
SHGU No. 00177/Cantung Kiri Hilir, Lalapin yang
terdaftar atas nama JMS;
- Tanah dan bangunan seluas 170,90 Ha
berdasarkan SHGU No. 00178/Cantung Kiri Hilir
yang terdaftar atas nama JMS.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Selama jangka waktu Perjanjian Kredit, tanpa
persetujuan tertulis sebelumnya dari Kreditur,
Debitur dilarang untuk memperoleh pinjaman baru
dari pihak lain.
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
PT Radana Bhaskara Finance Tbk berdasarkan
Surat Permohonan Persetujuan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I Tahap I
PT Eagle High Plantations Tbk No. 180/Fin-EHP/
JKT/III/2025, tanggal 25 Maret 2025, yang diterbitkan
oleh Perseroan dan telah ditandatangani oleh
PT Radana Bhaskara Finance Tbk sebagai bentuk
persetujuan atas pelaksanaan PUB I Tahap I.
4. Perjanjian Pembiayaan 1.PT Shinhan Indo 36 bulan Pembiayaan untuk membeli Massey Ferguson 5709
Investasi Dalam Bentuk Finance (“SIF”) ES sebanyak 1 unit dengan nilai Rp515.040.000,-
Sewa Pembiayaan
Investasi Dalam Bentuk 2.Perseroan
Sewa Pembiayaan (“Debitur”)
(Finance Lease) No.
235222300392 tanggal
26 September 2023
D. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN LAINNYA
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Perjanjian Layanan Seat 1 . P e r s e r o a n 48 bulan Pelanggan membutuhkan layanan Seat
Management No. 160/ (“Pelanggan”) Management dengan spesifikasi dan alokasi untuk
VELO/KT-MS/DI/VI/2022 2. PT Nettocyber pengiriman sesuai dengan kebutuhannya. Velo
tanggal 10 Juni 2022 Indonesia (“Velo”) akan mempersiapkan dan menyediakan perangkat
keras dan perangkat lunak serta dukungan teknis
untuk kebutuhan pelanggan.
Nilai perjanjian: Rp303.839.583,- per bulan
115
Page 148
E. PERJANJIAN SEWA MENYEWA DAN PINJAM PAKAI RUANGAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Pihak Pihak No.
Hubungan Jangka
No. Pemberi Sewa/ Penyewa/Pihak Perjanjian/ Obyek Sewa
Afiliasi Waktu
Pihak Pertama Kedua Tanggal
1. PT Permadani Perseroan T e r d a p a t Perjanjian Ruang sewa di Rajawali Place Perjanjian
Khatulistiwa hubungan afiliasi S e w a yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna ini berlaku
Nusantara antara para pihak Menyewa Said No. Kav. B-4, Kuningan, s e j a k
(“PKN”) dalam perjanjian No. 2022/ Setiabudi, Jakarta lantai 28 dengan tanggal 1
ini, dimana VIII-T0-004 luas 142,47 m2 September
Perseroan dan tanggal 27 2 0 2 2
PKN dikendalikan Oktober 2022 Nilai perjanjian: Rp79.070.850,- h i n g g a
oleh pihak yang per triwulan tanggal
sama. 31 Agustus
2027.
2. Perseroan Masing- T e r d a p a t Perjanjian Ruang di Lantai 28 pada Gedung Perjanjian
masing anak hubungan afiliasi Pinjam Pakai Rajawali Place sebagai kantor dan/ ini berlaku
perusahaannya antara para pihak Ruangan atau sekaligus menjadi tempat s e j a k
sebagai berikut: dalam perjanjian Perkantoran dudukan dari Pihak Kedua. tanggal
ini, dimana Para tanggal 30 30 Januari
a. SMS; Penerima Sewa Januari 2023 Nilai Perjanjian: N/A 2 0 2 2
b. BHL; merupakan anak h i n g g a
Perusahaan dari tanggal
c. ISA; Perseroan. 31 Agustus
2027.
d. MSP;
e. PSR;
f. SKS;
g. TSP;
h. MAJ;
i. PLS;
j. SHM;
k.
SGSS;
l. PAK;
m. HUM;
n. I P S ;
dan
o. SPN
3. PKN BLP T e r d a p a t Perjanjian Penyewaan ruang sewa pada Perjanjian
hubungan afiliasi S e w a BLP untuk Rajawali Place yang ini berlaku
antara para pihak Menyewa No. beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said s e j a k
dalam perjanjian 2022/VIII/TO- No. Kav. B-4, Kuningan, Setiabudi, tanggal 1
ini, dimana BLP 006, tanggal Jakarta, Lantai 28B dengan luas September
m e r u p a k a n 27 Oktober 363,41 m2. 2 0 2 2
entitas anak 2022 h i n g g a
perusahaan tanggal
dari Perseroan 31 Agustus
dan PKN serta 2027.
P e r s e r o a n
dikendalikan oleh
pihak yang sama.
116
Page 149
Pihak Pihak No.
Hubungan Jangka
No. Pemberi Sewa/ Penyewa/Pihak Perjanjian/ Obyek Sewa
Afiliasi Waktu
Pihak Pertama Kedua Tanggal
4. PKN ADS T e r d a p a t Perjanjian Pemberian sewa atas Rajawali Perjanjian
hubungan afiliasi S e w a Place yang beralamat di Jl. ini berlaku
antara para pihak Menyewa No. H.R. Rasuna Said No. Kav. B-4, s e j a k
dalam perjanjian 2022/VIII/TO- Kuningan, Setiabudi, Jakarta lantai tanggal 1
ini, di mana 005, tanggal 28A dengan luas 284,94 m2 dari September
ADS merupakan 27 Oktober PKN kepada ADS. 2 0 2 2
entitas anak 2022 h i n g g a
perusahaan dari tanggal
Perseroan dan 31 Agustus
RCI merupakan 2027.
pemegang saham
Perseroan.
Sepanjang pengetahuan Perseroan, seluruh transaksi di atas telah diselesaikan dengan wajar.
Seluruh transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya dilaku-
kan dengan syarat dan ketentuan yang wajar sebagaimana apabila dilakukan dengan pihak ketiga
(arm’s length).
6. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa aset bergerak
dan tidak bergerak sebesar Rp100.764.812.340 pada tanggal 31 Desember 2024 dengan rincian
sebagai berikut:
A. TANAH-TANAH YANG DIMILIKI
Hak Guna Bangunan
Sertifikat HGB
Luas Nilai Terdaftar
No. Lokasi Keterangan
Berlaku (M²) (Rp) Atas Nama
Nomor Tanggal
Hingga
1. 0007 11 24-09-2036 18.496 2.995.743.840 Desa : Perseroan Sedang dijaminkan
Desember Kurnai Hulu untuk kepentingan
2013 Kecamatan : PT Bank Rakyat
Kumai Indonesia (Persero)
Kabupaten:Kotawaringin Tbk.
Barat
Provinsi : Kalimantan
Tengah
2. 01 27 26 Agustus 645.200 95.316.165.000 Desa : B u k i t Perseroan Sedang dijaminkan
Agustus 2032 Mulia untuk kepentingan
2002 Kecamatan : Kintap PT Bank Rakyat
Kabupaten : Ta n a h Indonesia (Persero)
Laut Tbk.
Provinsi : Selatan
117
Page 150
B. KENDARAAN BERMOTOR
Merek/ Nilai
No. No. Polisi Tahun No. Mesin No. Rangka Pemanfaatan Aset Asuransi
Tipe (Rp)
1. Suzuki Ertiga B 1077 BYR 2014 150.000.000 K14BT1111994 MHYKZE81SEJ204711 Kegiatan Opera- Polis asuransi dari
sional PT Lippo General
2. Toyota B 1371 PLO 2011 220.000.000 2TR7070100 MHFZX69G2B7023767 Kegiatan Opera- Insurance Tbk No.
Fortuner sional 1802212500043,
untuk masa perlind-
3. Toyota B 1452 PAE 2012 260.000.000 2AR0737973 MR053AK50C4501441 Kegiatan Opera-
ungan sejak tanggal
Camry sional 31 Januari 2025
4. Toyota Ki- B 1927 DFB 2021 385.000.000 2GDC836824 MHFJB8EM9M1083800 Kegiatan Opera- sampai dengan
jang Innova sional tanggal 31 Januari
5. Mitsubishi KH 8109 GJ 2011 140.000.000 4D56UCDM0978 MMBJNKB40CD044934 Kegiatan Opera- 2026
Triton L 200 sional
Pick Up DC
6. Mitsubishi KH 8390 GK 2014 220.000.000 4D34TK83778 MHMFE74P5EK130866 Kegiatan Opera-
Dump Truck sional
7. Honda Mega KH 4029 WF 2014 15.000.000 KC61E1022199 MH1KC6114EK022129 Kegiatan Opera- Polis asuransi dari
Pro sional PT Lippo General
8. Honda/B5D- KH 2239 YS 2022 21.900.500 KC02E1183184 MH1KC0215NK183682 Kegiatan Opera- Insurance Tbk No.
02K29M2 sional 1802052500014,
M/T untuk masa perlind-
9. Honda/B5D- KH 2240 YS 2022 21.900.500 KC02E1183186 MH1KC0215NK183701 Kegiatan Opera- ungan sejak tanggal
02K29M2 sional 31 Januari 2025
M/T sampai dengan
tanggal 31 Januari
10. Honda/B5D- KH 2241 YS 2022 21.900.500 KC02E1183188 MH1KC0210NK183685 Kegiatan Opera- 2026
02K29M2 sional
M/T
11. Honda/B5D- KH 2242 YS 2022 21.900.500 KC02E1183203 MH1KC0213NK183700 Kegiatan Opera-
02K29M2 sional
M/T
12. Honda/B5D- KH 2243 YS 2022 21.900.500 KC02E1183228 MH1KC0212NK183722 Kegiatan Opera-
02K29M2 sional
M/T
13. Honda/B5D- KH 2245 YS 2022 21.900.500 KC02E1183229 MH1KC0214NK183723 Kegiatan Opera-
02K29M2 sional
M/T
14. Honda/B5D- KH 2245 YS 2022 21.900.500 KC02E1183306 MH1KC0214NK183799 Kegiatan Opera-
02K29M2 sional
M/T
15. Yamaha B 5931 SAP 2024 18.600.000 E32WE0465374 MH3SEG710RJ332961 Kegiatan Opera-
B3W AT sional
16. Backhoe - 2011 891.000.000 - 2019999 Kegiatan Opera- Polis asuransi
Loader sional dari PT Asuran-
3CX SITE si Harta Aman
MASTER Pratama Tbk No.
10109052500039,
untuk masa perlind-
ungan sejak tanggal
31 Januari 2025
sampai dengan
tanggal 31 Januari
2026
118
Page 151
C. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan memiliki merek-merek yang telah memperoleh
sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:
Nama
No. No. Merek Merek Pemegang Tanggal Penerimaan Masa Berlaku
Merek
1. IDM000612646 ”Mata Rajawali” Perseroan 11 Mei 2016 11 Mei 2026
2. IDM000612552 “EAGLE HIGH Perseroan 11 Mei 2016 11 Mei 2026
PLANTATIONS”
D. SAHAM-SAHAM DALAM PERUSAHAAN
Perseroan memiliki saham-saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
NAMA PERSENTASE
NO. JUMLAH SAHAM SAHAM
PERUSAHAAN (%)
(RUPIAH/USD)
1. BLP 602.499.999 602.499.999.000 99,99
@Rp1.000,-
2. ADS 199.717.999 199.717.999.000 99,99
@Rp1.000,-
3. SMS 239.434 239.434.000.000 41,49
@Rp1.000.000,-
4. PLS 319.200 319.200.000.000 95,00
@Rp1.000.000,-
5. SGA 123.500 123.500.000.000 95,00
@Rp1.000.000,-
6. JMS 817.000 408.500.000.000 95,00
@Rp500.000,-
7. MAJ 723.841 361.920.500.000 95,00
@Rp500.000,-
8. STP 513.000 256.500.000.000 95,00
@Rp500.000,-
9. VMA 350263.266.700 263.266.700.000 37,61
@Rp1.000,-
10. TSP 99.750 99.750.000.000 7,19
@Rp1.000.000,-
11. GEH 184.578.314 USD184,578,314 100,00
@USD 1
119
Page 152
7. PERJANJIAN ASURANSI
Perseroan telah mengasuransikan resiko yang mungkin terjadi atas harta kekayaannya, yaitu sebagai berikut:
Nama Nama Tertang- Jenis
No. Polis No. Obyek Asuransi Nilai Pertang-gungan Masa Berlaku
Penanggung gung Asuransi
1. 0101-0901-25- PT Avrist General Perseroan Public Liability Seluruh operasi dari tertanggung Rp15.000.000.000,- 31 Januari
000041 Insurance termasuk namun tidak terbatas 2025 s/d
pada kantor dan/atau aktivitas 31 Januari
lain sehubungan dengan bisnis 2026
tertanggung.
2. 10109052500039 PT Asuransi Harta Perseroan Contractor’s Brand JCB tipe Backhoe Loader Rp891.000.000,- untuk 1 31 Januari
Aman Pratama beserta anak Plant & 3CX SITE MASTER (satu unit) dengan detail 2025 s/d
Tbk. perusahaan Marchinery sebagaimana diatur dalam 31 Januari
atau polis 2026
perusahaan
afiliasi
3. 9901240006568 PT Zurich Asuransi Perseroan 1. Building Seluruh operasi dari tertanggung Machineries & Equipment 31 Juli 2024
Indonesia Tbk. beserta anak 2 . termasuk namun tidak terbatas untuk lokasi Rajawali Place: s/d
dan beberapa perusahaan Machineries & pada kantor dan/atau aktivitas Rp3.820.220.864. 31 Januari
penanggung atau Equipment lain sehubungan dengan bisnis 2026
lainnya perusahaan tertanggung yang terletak di: Building untuk lokasi di
afiliasi 1. Rajawali Place EHPM: Rp138.740.973.258.
2. EHPM, DS Bedaun, Kec.
Kumai, Kab. Kotawaringin Inventories/stock
Barat, Kalimantan Tengah untuk Lokasi di EHPM:
Rp10.000.000.000.
Machineries & Equipment
untuk lokasi EHPM:
Rp2.678.500.000.
4. GA00102501 PT Asuransi BRI Perseroan Professional Sebagaimana diatur lengkap dalam polis. 1 Januari 2025
Life Group Health s/d
31 Desember
2025
5. 1802212500043 PT Lippo General Perseroan Motor Vehicle Sebagaimana diatur lengkap dalam polis. 31 Januari
Insurance beserta anak Insurance 31 Januari 2025 2025
perusahaan s/d s/d
31 Januari 2026 31 Januari
2026
1802052500014 Motor Cycle
Insurance
6. 991024786854 PT Zurich Asuransi Perseroan Group Sebagaimana diatur lengkap dalam polis. 31 Mei 2025
Indonesia Tbk beserta anak Accident s/d
perusahaan Solution 31 Mei 2026
atau Insurance
perusahaan
afiliasi
Sehubungan dengan asuransi-asuransi atas aset Perseroan sebagaimana dijabarkan di atas,
Perseroan meyakini bahwa asuransi tersebut telah memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
120
Page 153
B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
DENGAN KEPEMILIKAN DIATAS 5%
1. PT RAJAWALI CAPITAL INTERNASIONAL
PT Rajawali Capital International (“RCI”) adalah pemilik/pemegang 11.886.121.516 saham dalam
Perseroan atau mewakili 37,7% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Riwayat Singkat
RCI didirikan dengan nama “PT Rajawali Capital International” sebagaimana termaktub dalam
akta Perseroan Terbatas “PT Rajawali Capital International” No. 29, tanggal 11 Februari 2014,
yang dibuat di hadapan Mohamad Abror, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang dan telah
memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) sesuai dengan
Surat Keputusannya No. AHU-10.01816.Pendirian-PT.2014, tanggal 12 Februari 2014 serta telah
didaftarkan di Daftar Perseroan di bawah No. 05697, tanggal 12 Februari 2014.
Perubahan anggaran dasar RCI yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 73, tanggal 20 Mei 2024, yang dibuat
di hadapan Emmy Halim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-
0043273.AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 17 Juli 2024, serta telah diterima pemberitahuannya oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0227587, tanggal 17 Juli 2024, yang keduanya telah terdaftar di Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0144955.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 17 Juli 2024 (“Akta 73/2024”), yang
mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar RCI.
Maksud dan Tujuan RCI
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar RCI sebagaimana termaktub akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Rajawali Capital International No. 95, tanggal
22 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Emmy Halim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta2, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham di bawah Surat Keputusannya No. AHU-0075170.
AH.01.02.Tahun 2021, tanggal 24 Desember 2021 serta didaftarkan dalam dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0229337.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 24 Desember 2021, maksud dan tujuan RCI ialah
berusaha dalam bidang:
a. Konstruksi;
b. Perdagangan;
c. Industri Pengolahan;
d. Pengangkutan dan Pergudangan;
e. Pertanian;
f. Pertambangan dan Penggalian;
g. Informasi dan Komunikasi;
h. Aktivitas Profesional;
i. Aktivitas Jasa Keuangan.
Adapun berdasarkan keterangan Perseroan, kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh RCI
saat ini adalah investment holding company.
121
Page 154
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta 73/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
RCI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 8.500.000 8.500.000.000.000,-
Pemegang Saham:
1. PT Rajawali Corpora 1.277.340 1.277.340.000.000,- 21,17
2. PT Rajawali Kapital Internasional 4.757.113 4.757.113.000.000,- 78,83
Modal Ditempatkan dan Disetor 6.034.453 6.034.453.000.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 2.465.547 2.465.547.000.000,-
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
PT Rajawali Capital International No. 48, tanggal 24 Januari 2025, yang dibuat di hadapan
Emmy Halim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0043394, tanggal 31 Januari 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0017295.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 31 Januari 2025, susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi RCI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Yaya Winarno Junardy
Komisaris : Jap Johanes
Direksi:
Direktur Utama : Peter Sondakh
Direktur : Abed Nego
Direktur : Rizki Indrakusuma
2. FIC PROPERTIES SDN BHD
FIC Properties SDN BHD (“FIC”) adalah pemilik/pemegang 11.664.357.670 saham dalam Perseroan
atau mewakili 37% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Riwayat Singkat
FIC merupakan badan hukum Malaysia yang didirikan pada tanggal 31 Juli 2013 dengan Syarikat
No. 1056622 U di mana FIC memiliki telah memiliki anggaran dasar Articles of Association of FIC
tanggal 31 Juli 2013.
Maksud dan Tujuan FCI
Sebagaimana termaktub pada Notice of Resolution FIC tanggal 4 Januari 2016 juncto Notice of
Resolution FIC tanggal 22 Maret 2016, maksud dan tujuan dari FIC adalah:
a. Untuk menjalankan bisnis perusahaan holding investasi dan untuk tujuan itu mengakuisisi
dan memegang baik atas nama perusahaan atau atas nama nominee saham, saham, surat
utang, saham surat hutang, obligasi, surat utang, kewajiban-kewajiban dan surat berharga dan
semua derivatifnya yang diterbitkan atau dijamin oleh perusahaan mana pun yang didirikan
atau menjalankan bisnis dan surat utang, saham surat utang, obligasi, surat utang, obligasi
dan surat berharga dan semua derivatifnya yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah,
penguasa berdaulat, komisaris, badan atau otoritas publik, tertinggi , tanggungan, kota, lokal
atau di bagian mana pun di dunia.
122
Page 155
b. Untuk memperoleh, melepaskan, menangani atau berinvestasi dalam mata uang asing dan
menukarkannya serta melakukan transaksi derivatif termasuk perjanjian pertukaran mata uang
atau suku bunga, swap, caps, collar, floor, forward, credit default swaps, perjanjian lindung
nilai atau perjanjian derivatif lainnya atau perjanjian derivatif lainnya atau perjanjian-perjanjian
serupa dengan hal-hal tersebut di atas dan pengaturan apa pun untuk agunan atau jaminan
lainnya sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan instrumen keuangan lainnya dalam
bentuk apa pun untuk perdagangan, investasi, atau tujuan lainnya.
c. Untuk melaksanakan dan menegakkan semua hak dan kekuasaan yang diberikan oleh atau
sehubungan dengan kepemilikan saham tersebut, kewajiban saham atau surat berharga
lainnya termasuk tanpa mengurangi sifat umum dari semua hak veto atau kendali yang
mungkin diberikan berdasarkan kepemilikan oleh perusahaan sejumlah proporsi khusus dari
jumlah yang dikeluarkan atau jumlah nominalnya dan untuk memberikan jasa manajerial dan
pengawasan eksekutif lainnya dan konsultan untuk atau sehubungan dengan perusahaan
mana pun.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Sebagaimana termaktub pada Summary of Share Capital yang diterbitkan oleh Suruhanjaya
Syarikat Malaysia, modal dari FIC adalah 1.000.000 Ringgit dimana seluruhnya dipegang oleh
Federal Land Development Authority.
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub pada bagian Directors/Officers yang diterbitkan oleh Suruhanjaya Syarikat
Malaysia, susunan pengurus FIC adalah:
Direksi:
Direktur Utama : Ahmad Nizam Hamid
Direktur : Dr Suzana Idayu Wati Osman
Direktur : Mohd Shahrin Bin Mohd Ali
Direktur : Ahmad Tarmidi Bin Zakaria
Direktur : Syed Fadil Bin Syed Sofi
123
Page 156
C. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Peter Sondakh yang memiliki 37,70% saham dalam Perseroan
dengan kepemilikan tidak langsung melalui PT Rajawali Capital International merupakan Pengendali
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.b Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
sebagaimana termaktub dalam Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal 13 November 2023,
yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data,
dimana pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Peter Sondakh.
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Eagle High
Plantation No. 57 tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.09-0260116 tanggal 23 Mei 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0113612.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Abed Nego
Komisaris Independen : Yohanes Wahyu Saronto
Komisaris : Mohammad Prianto Madelar
124
Page 157
Direksi
Direktur Utama : Henderi Djunaidi
Direktur : Andrew Haryono
Direktur : Yeoh Lean Khai
Direktur : Choong Kam Loong
HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Pengurus dan Pengawas Perseroan dengan Pemegang
Saham Berbentuk Badan Hukum Dengan Kepemilikan Di Atas 5% yaitu:
Nama Perseroan RCI FIC
Abed Nego KU D -
Yohanes Wahyu Saronto KI - -
Mohammad Prianto Madelar K - -
Henderi Djunaidi DU - -
Andrew Haryono D - -
Yeoh Lean Khai D - -
Choong Kam Loong D - -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama
K : Komisaris
KI : Komisaris Independen
DU : Direktur Utama
D : Direktur
Kompensasi Dewan Komisaris dan Direksi
Para pemegang saham melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
remunerasi dalam RUPS. Mengacu pada mandat RUPS tersebut, Komite Nominasi dan
Remunerasi memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penetapan remunerasi
bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan menganalisa hasil evaluasi kinerja yang
bersangkutan, termasuk kinerja Perseroan secara keseluruhan. Komite Nominasi dan Remunerasi
juga menganalisa informasi mengenai remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari
perusahaan sejenis dengan industri dan skala usaha Perseroan.
Struktur remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris terdiri dari komponen tetap dan variabel.
Komponen tetap meliputi gaji pokok sedangkan komponen variable meliputi bonus serta insentif
termasuk yang bersifat jangka panjang. Struktur remunerasi ditinjau setiap tahunnya dengan
berpedoman pada tingkat inflasi, evaluasi kinerja serta kondisi keuangan Perseroan.
Tidak ada kompensasi dan imbalan lain yang diberikan kepada anggota Direksi atau Dewan
Komisaris atas kehadirannya di rapat Direksi atau Dewan Komisaris. Tidak terdapat kontrak terkait
imbalan kerja setelah masa kerja berakhir bagi Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen
dan Direksi.
Penunjukan dan pengangkatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
memperhatikan dan sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 dan telah memenuhi
ketentuan mengenai pembatasan rangkap jabatan sebagaimana diuraikan dalam Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014.
Berikut ini adalah riwayat singkat dari para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
125
Page 158
DEWAN KOMISARIS
Abed Nego, Komisaris Utama
Usia : 50 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari STIIE IBII, Jakarta pada tahun
1996 dan gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Sydney tahun
2001.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2023. Selain menjabat
sebagai Komisaris Utama Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat
sebagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2023 – saat ini Komisaris Utama Perseroan
2016 – saat ini Komisaris PT Archi Indonesia Tbk
2017 – saat ini Managing Director (CFO) PT Rajawali Corpora
2019 – 2024 Komisaris Utama PT Fortune Indonesia Tbk
2003 – 2017 Director of Finance PT Rajawali Corpora
2001 – 2003 Investment Banking Manager PT Danareksa
1996 – 1999 Senior Auditor PricewaterhouseCoopers
Mohammad Prianto, Komisaris
Usia : 52 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Beliau memperoleh gelar Magister Hukum tahun 2011 dan Sarjana Hukum tahun
1996 dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2023. Selain menjabat sebagai
Komisaris Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat sebagai posisi di
perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2023 – saat ini Komisaris Perseroan
2022 – saat ini Legal Consultant PT Rajawali Corpora
2006 – 2021 Direktur (Legal Counselor) PT Rajawali Corpora
2004 – 2006 Founding & Senior Partner Radjiman Billitea Madelar Law
Firm
2001 – 2004 Partner Assegaf Hamzah & Partner (AHP) Law Firm
1996 – 2001 Senior Associate Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) Law Firm
126
Page 159
Yohanes Wahyu Saronto, Komisaris Independen
Usia : 77 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Beliau memperoleh gelar dari AKABRI Kepolisian pada tahun 1971, Perguruan
Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 1977, SESPIM Polri pada tahun 1985, mendalami
masalah manajemen strategik, mengikuti pendidikan dan latihan di dalam dan luar
negeri di bidang Intelijen serta Lemhanas pada tahun 2002.
Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2017. Selain menjabat sebagai
Komisaris Independen Perseroan, beliau juga memiliki berbagai pengalaman, antara
lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2017 - saat ini Komisaris Independen Perseroan
2011 – 2017 Komisaris Perseroan
2007 - 2011 Dewan Analis Stratejik Badan Intelijen Negara (BIN)
2002 Deputy Contra Intel Badan Intelijen Negara (BIN)
2001 - 2002 Kapolda Daerah Istimewa Yogywakarta
2000 Dir Intelpam POLRI
1999 Kadis Pam POLRI
DIREKSI
Henderi, Direktur Utama
Usia : 52 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanegara, Jakarta tahun
1994 dan gelar MBA dari Jakarta Institute of Management tahun 1999.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2022. Selain menjabat
sebagai Direktur Utama Perseroan, beliau juga pernah menjabat sebagai posisi di
perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2022 – saat ini Direktur Utama Perseroan
2017 – 2022 Direktur Perseroan
2015 – 2017 Eksekutif Manajemen Perseroan
2011 – 2015 Chief Operating Officer Green Eagle Group
2009 – 2011 Vice President Marketing & Infrastructure PT Rajawali
Plantations Group
2007 – 2008 Chief Financial Officer PT Rajawali Plantations Group
2004 – 2007 Assistance Vice President Finance PT SMART Tbk
1999 – 2003 Senior Manager PT TEAC Electronics Indonesia
1996 – 1998 Supervisor PT Antilope Madju Puri Indah
1994 – 1996 Senior Auditor Arthur Andersen
1993 – 1994 Junior Auditor Johan Malonda & Co.
127
Page 160
Andrew Haryono, Direktur
Usia : 45 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Beliau memperoleh gelar Master di bidang Akuntansi Profesional dan Bachelor of
Business Administration dari The University of Texas di Austin, Amerika Serikat pada
tahun 2001. Beliau juga merupakan Akuntan Publik Terdaftar.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2020. Selain menjabat sebagai
Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat sebagai posisi di
perusahaan lain, atara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2020 – saat ini Direktur Perseroan
2019 – 2020 Eksekutif Manajemen Perseroan
2017 – 2019 Komisaris Perseroan
2015 – saat ini Direktur Green Eagle Holding Pte. Ltd.
2015 – saat ini Direktur Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
2011 – 2019 Chief of Staff to Chairman/CEO dan Malaysia Country Chief
Representative Rajawali Corpora
2010 – 2011 Financial Controller Microsoft Indonesia
2007 – 2010 Financial Controller Dell Singapura
2001 – 2006 Advanced Financial Analyst Electronic Data System/ Hewlett
Packard Amerika Serikat
Yeoh Lean Khai, Direktur
Usia : 59 Tahun
Kewarganegaraan : Malaysia
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Commerce dari Murdoch University, Western
Australia tahun 1989.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021. Selain menjabat sebagai
Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat sebagai posisi di
perusahaan lain, atara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2021 – saat ini Direktur Perseroan
2015 – 2021 Eksekutif Manajemen Perseroan
2011 – 2014 Deputy Chief Financial Officer Green Eagle Group
2010 – 2011 Deputy Chief Financial Officer PT Louis Dreyfus Commodities
Indonesia
2008 – 2009 Chief Financial Officer Shanghai Hutchison Co. Ltd.
2007 – 2008 Chief Financial Officer Lippo Commercial Consulting Co.
1993 – 2007 Finance and Admin Manager Kerry Group
1991 – 1993 Internal Audit Executive Universal Furniture Limited
128
Page 161
Choong Kam Loong, Direktur
Usia : 48 Tahun
Kewarganegaraan : Malaysia
Beliau memperoleh gelar Certified Internal Auditor Qualified dari Institute of Internal
Audits di Amerika Serikat tahun 2027.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2025. Selain menjabat sebagai
Direktur Perseroan, beliau juga pernah atau sedang menjabat sebagai posisi di
perusahaan lain, atara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2025 - Sekarang Direktur Perseroan
2024 Group Head Finance, Accounting & Tax PT Jaya Mandiri Sukses
2021 – 2023 Head of Accounting & tax PT Jaya Mandiri Sekuritas
2013 – 2020 Group Contoller – Corporate Finance PT Jaya Mandiri Sekuritas
2010 – 2013 Deputy Financial Controller IMC Industrial Group – Plantations
2009 – 2010 Group Finance Manager TSH Resources Berhad
2008 - 2009 Regional Internal Audit TSH Resources Berhad
2004 -2007 Assistant Manager Internal Audit TSH Resources Berhad &
Ekowood International Berhad
2003 – 2004 Internal Audit Ngiu Kee Berhad & Big Industrial Berhad
2001 – 2003 Audit Assistant 1 HALS & Associate (formerly Horwath)
Manajemen Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas
sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Tidak terdapat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
pemegang saham Perseroan.
Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
129
Page 162
E. STRUKTUR ORGANISASI
F. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/ “GCG”)
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah menerapkan Good Corporate Governance
dengan berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen Perseroan
untuk menjalankan GCG diantaranya dengan menyediakan sarana keterbukaan informasi melalui
website, buku tahunan dan keterbukaan informasi lainnya, serta program-program pelatihan untuk
mendukung pelaksanaan GCG.
Perseroan melandasi struktur tata kelola perusahaan pada tiga prinsip dasar berikut:
a. Transparansi
Perseroan menerapkan transparansi di seluruh kegiatan operasional sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Prinsip ini dituangkan dalam bentuk pelaporan berkala
seputar perkembangan bisnis Perseroan kepada pemerintah dan investor. Perseroan juga
menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai kinerja keuangan, operasional
dan aspek penting lainnya dalam kegiatan bisnis Perseroan.
b. Akuntabilitas
Akuntabilitas Perseroan dijaga melalui pembentukan struktur organisasi dan alur kerja yang
tepat untuk mendukung setiap divisi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan
lebih efisien. Setiap divisi bertanggung jawab kepada pihak manajemen yang kemudian
menyusun laporan usaha dan laporan keuangan yang selanjutnya diperiksa oleh Dewan
Komisaris dan Kantor Akuntan Publik.
c. Tanggung Jawab
Melalui struktur tata kelola yang baik, Perseroan memastikan bahwa kegiatan operasional
dan kegiatan usaha dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan
membawa manfaat bagi setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan Perseroan.
130
Page 163
Struktur Tata Kelola
Untuk mengimplementasikan GCG secara sistematis dan kondusif, Perseroan memiliki organ-organ
yang memiliki peran, tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan, sebagaimana digambarkan
pada bagan berikut:
1. Dewan Komisaris
Tugas Dan Wewenang Dewan Komisaris
Tugas dan wewenang Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Anggaran
Dasar Perseroan, adalah sebagai berikut:
1. Bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha
Perseroan dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham lainnya sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
3. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana
dimaksud dalam anggaran dasar ini, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan
dapat membentuk komite lainnya.
5. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar
pada setiap akhir tahun buku.
6. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban Direksi berdasarkan Pasal 30 ayat (6) dan (7)
anggaran dasar berlaku mutatis mutandis bagi Dewan Komisaris.
7. Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan
alasannya.
8. Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu
untuk jangka waktu tertentu dengan mengacu pada ketentuan anggaran dasar atau keputusan
RUPS.
9. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan
dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perseroan dan berhak
menerima semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan
keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah
dijalankan oleh Direksi.
10. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang
ditanyakan oleh Dewan Komisaris.
131
Page 164
Rapat Dewan Komisaris
Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
Berdasarkan Notulen Rapat Dewan Komisaris, Dewan Komisaris telah mengadakan 7 (tujuh) kali
rapat Dewan Komisaris sepanjang tahun 2024 dan 2 (dua) kali rapat Dewan Komisaris selama
periode Januari – Februari 2025, dengan daftar hadir sebagai berikut:
Rapat Dewan Komisaris
Nama Jabatan Januari – Februari Sepanjang
2025 tahun 2024
Abed Nego Komisaris Utama 2 7
Mohammad Prianto Madelar Komisaris 1 4
Yohanes Wahyu Saronto Komisaris Independen 2 7
2. Direksi
Tugas dan Wewenang Direksi
Tugas dan wewenang Direksi Perseroan sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Anggaran Dasar
Perseroan, adalah sebagai berikut:
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar Perseroan.
2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud
dalam anggaran dasar, Direksi akan menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar ini.
3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan iktikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada anggaran dasar, Direksi dapat membentuk komite.
5. Dalam hal dibentuk komite, Direksi melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir
tahun buku.
6. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan
yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
7. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugian
Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan
tugasnya;
8. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini apabila dapat membuktikan:
i. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
ii. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian
untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
iii. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
iv. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
9. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan
segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta
menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan
tetapi dengan pembatasan bahwa untuk melakukan tindakan tindakan di bawah ini Direksi
terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang
Perseroan di Bank);
b. Mengikat Perseroan sebagai Penjamin;
c. Mempertanggungkan atau menggadaikan atau dengan cara lain membebani barang tidak
bergerak maupun barang bergerak milik Perseroan;
d. Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun diluar
negeri;
132
Page 165
e. Menjual, mengalihkian, memindahkan atau melepaskan barang tidak bergerak maupun
barang bergerak atau hak atas suatu Perusahaan, dengan nilai kurang atau sampai dengan
50% jumlah kekayaan bersih.
10. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perseroan. Dalam hal Direktur Utama berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga, maka salah seorang orang anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Secara umum Direksi bertanggung jawab memimpin dan mengelola Perseroan untuk mencapai
objektif atau strategi bisnis yang telah ditetapkan dan memastikan aset Perseroan digunakan
semaksimal mungkin untuk kepentingan pemegang saham.
Direksi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat Anggaran Dasar
Perseroan dan mempertimbangkan kebutuhan internal dan ekternal agar dapat mencapai visi dan
misi Perseroan.
Adapun tugas dan tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut:
• Bertanggung jawab atas keseluruhan operasi Perseroan dan memastikan profitabilitas
Perseroan.
• Bertanggung jawab mengelola strategi, kebijakan, dan prosedur keuangan perusahaan yang
sesuai dengan ketentuan dan standar keuangan dan akuntansi untuk menjamin ketersediaan
dan pemanfaatan dana untuk mendukung bisnis
• Bertanggung jawab dalam mengarahkan pelaksanaan strategi dan kebijakan terkait riset dan
teknologi, inovasi, dan keberlanjutan dalam rangka mendukung penerapan praktik tata kelola
terbaik dan berkelanjutan dalam bisnis Perseroan.
• Bertanggung jawab mengarahkan pelaksanaan strategi, kebijakan, dan program sumber daya
manusia untuk membangun organisasi, sumber daya manusia, dan praktik-praktik yang efektif
dalam mencapai tujuan Perseroan.
• Bertanggung jawab menetapkan tujuan komprehensif untuk kinerja dan pertumbuhan
operasional, memimpin dan memotivasi tim profesional lapangan dalam penerapan praktik
agronomi yang baik, mengikuti tren perkembangan terbaru dalam industri, mengadopsi
teknologi terbaru agar dapat efektif dan efisien.
• Bertanggung jawab mengembangkan dan mengimplementasikan inisiatif keberlanjutan yang
meningkatkan kinerja lingkungan dan sosial perusahaan serta mengelola rantai pasokan dan
logistik Perseroan.
• Bertanggung jawab merencanakan dan mengelola penjualan produk-produk Perseroan serta
pembelian barang-barang strategis pendukung bisnis sesuai dengan rencana dan sasaran
jangka pendek serta jangka panjang Perseroan.
Rapat Direksi
Berdasarkan Notulen Rapat Direksi, Direksi telah mengadakan 22 (dua puluh dua) kali rapat Direksi
sepanjang tahun 2024 dan 3 (tiga) kali rapat Direksi selama periode Januari – Februari 2025,
dengan daftar hadir sebagai berikut:
Rapat Direksi
Nama Jabatan Januari – Februari Sepanjang tahun
2025 2025
Henderi Direktur Utama 3 22
Andrew Haryono Direktur 3 22
Yeoh Lean Khai Direktur 3 22
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi untuk Anggota Direksi
Tidak terdapat pelatihan dan pengembangan kompetensi untuk Anggota Direksi
133
Page 166
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Notulen Rapat Direksi dan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Komisaris telah
mengadakan 7 (tujuh) kali rapat Direksi sepanjang tahun 2024 dan 2 (dua) kali rapat Direksi selama
periode Januari – Februari 2025, dengan daftar hadir sebagai berikut:
Rapat Gabungan
Dewan Komisaris dan Direksi
Nama Jabatan
Januari – Februari Sepanjang tahun
2025 2024
Abed Nego Komisaris Utama 2 7
Mohammad Prianto Madelar Komisaris 1 4
Yohanes Wahyu Saronto Komisaris Independen 2 7
Henderi Direktur Utama 2 7
Andrew Haryono Direktur 2 7
Yeoh Lean Khai Direktur 2 7
3. Remunerasi Dewan Komisaris dan Anggota Direksi
Perseroan memberikan remunerasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi dalam bentuk gaji,
tunjangan dan bonus sebesar Rp30.462 juta di tahun 2024 dan Rp23.625 juta di tahun 2023.
Adapun kebijakan remunerasi telah diatur dalam Peraturan Perusahaan.
4. Sekretaris Perusahaan
Perseroan memiliki sekretaris perusahaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Melalui
Surat Keputusan Direktur Utama Perseroan Nomor: 007/SK-Dir/II/2024 tanggal 16 Februari 2024,
Perseroan telah menunjuk Rizka Dewi Sulistyorini sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate
Secretary), sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik dan telah disampaikan kepada OJK melalui surat Nomor 010/
BWPT/Corsec/II/2024 tanggal 16 Februari 2024. Berikut merupakan profil singkat dari sekretaris
perusahaan:
Nama : Rizka Dewi Sulistyorini
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Riwayat Pendidikan : Rizka memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas
Merdeka, Malang pada tahun 2000. Saat ini Rizka sedang
menempuh pendidikan Sarjana dan Magister Hukum di Fakultas
Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Riwayat Jabatan : Rizka memiliki pengalaman selama 4 tahun dibidang layanan
pelanggan dalam bisnis perbankan dan pemasaran, serta 17 tahun
berpengalaman dibidang perizinan, pengembangan bisnis dan
regulasi di perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Rizka telah berhasil mengembangkan peluang lahan baru dan
mendapatkan perijinan di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi
dan Papua. Rizka aktif terlibat dalam keanggotaan pada Gabungan
Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Alamat : Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4
Jakarta 12910
Nomor Telepon : (021) 8665 8828
E-mail : corsec@eaglehighplantations.com
134
Page 167
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan terdiri dari:
1. Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris secara berkala dan/
atau sewaktu-waktu apabila diminta.
2. Bertindak sebagai penghubung (liaison officer).
3. Menatausahakan serta menyimpan dokumen Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada
Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus dan risalah rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris dan
RUPS.
4. Memastikan adanya koordinasi antara internal Perseroan dengan staf Pemegang Saham dalam
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
5. Membantu Sekretaris Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tugas seperti pengaturan jadwal
rapat dengan pihak internal/eksternal. Pertemuan dengan auditor dan konsultan eksternal,
serta mendampingi Direksi dalam berkomunikasi dengan pihak luar.
6. Membangun komunikasi dengan pihak luar Perseroan secara terpadu dalam satu bahasa
sehingga tidak menimbulkan kerancuan yang dapat mempengaruhi kinerja dan citra Perseroan.
7. Menjalankan fungsi Corporate Relationship, Corporate Communication, Corporate
Documentaion, Corporate Legal.
8. Memastikan pengelolaan Community Relation, Media Relation dan Institution/Governmental
Relation secara efektif dan efisien bagi Perseroan dan pemangku kepentingan.
9. Memastikan penyusunan dan pencapaian target Rencana Jangka Panjang Perseroan serta
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan di lingkungan Sekretaris Perusahaan.
10. Memastikan penetapan kebijakan bidang hukum dan kesekretariatan, hubungan masyarakat,
tata kelola perusahaan dan manajemen risiko, kemitraan dan bina lingkungan serta perwakilan
Jakarta.
11. Memastikan pengelolaan dan pendistribusian data/informasi/laporan mengenai bidang yang
menjadi tanggung jawabnya baik untuk kepentingan internal maupun eksternal Perseroan
sesuai dengan tingkat kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
12. Memastikan pengelolaan dan inovasi di lingkungan Sekretaris Perusahaan untuk mendukung
kegiatan inovasi Perseroan.
13. Memastikan pengelolaan kegiatan bidang GCG sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi untuk Sekretaris Perusahaan
Tidak terdapat pelatihan dan pengembangan kompetensi untuk Sekretaris Perusahaan
5. Komite Audit
Dewan Komisaris membentuk Komite Audit, sehingga Komite Audit wajib bertanggung jawab
kepada Dewan Komisaris sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (yang sekarang dikenal sebagai Otoritas Jasa Keuangan/OJK) No. KEP-642/
BL/2012 yang telah diperbarui pada tahun 2015 melalui Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit berpedoman pada Piagam Komite Audit yang memuat
antara lain tugas, tanggung jawab serta wewenang, komposisi, struktur, persyaratan keanggotaan,
tata cara dan prosedur kerja, kebijakan serta masa tugas Komite Audit. Masa jabatan Komite Audit
Perseroan berlaku terhitung sejak tangal ditetapkan sampai dengan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan.
Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Audit berperan untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsi
pengawasannya atas hal-hal yang terkait dengan proses pelaporan keuangan, manajemen risiko,
pelaksanaan audit dan implementasi Corporate Governance. Tugas dan tanggung jawab Komite
Audit adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada
public dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya
terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
135
Page 168
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen
dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan biaya;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh audit internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan audit internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
Perseroan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi
benturan kepentingan Perseroan; dan
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Komite Audit memiliki unsur yang terdiri dari seorang Ketua yang merupakan Komisaris Independen
dan 2 (dua) orang anggota yang semuanya bukan pengurus, karyawan maupun pemegang saham
Perseroan. Komite Audit diwajibkan memiliki latar belakang keuangan dan/atau akuntansi serta
memenuhi persyaratan keanggotaan Komite Audit yang berlaku.
Masa tugas anggota Komite Audit diatur yaitu tidak lebih lama dari masa tugas Dewan Komisaris
Perseroan, dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Adapun Komposisi keanggotaan Komite Audit terhitung sejak 1 Januari 2024 sesuai dengan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 002/BOC/Int/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023
adalah sebagai berikut:
Ketua Komite : Yohanes Wahyu Saronto
Anggota : Riniek Winarsih
Anggota : Bastian Purnama
Dalam melaksanakan tugasnya, komite audit mengacu pada informasi yang diperoleh dari laporan
direksi, jajaran manajemen, auditor internal, dan auditor eksternal dengan melakukan evaluasi
terutama pada penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor eksternal,
pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan pengawasan tindak lanjut, aktivitas pelaksanaan
manajemen risiko oleh direksi, menelaah pelaksanaan kebijikan tata kelola perusahaan yang baik,
serta memonitor perkembangan kegiatan operasional Perseroan dan entitas anak dan memastikan
kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Profil Singkat Komite Audit
Yohanes Wahyu Saronto,
Komisaris merangkap Ketua Komite Audit.
Beliau memperoleh gelar dari AKABRI Kepolisian pada tahun 1971, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian
pada tahun 1977, SESPIM Polri pada tahun 1985, mendalami masalah manajemen strategik,
mengikuti pendidikan dan latihan di dalam dan luar negeri di bidang Intelijen serta Lemhanas pada
tahun 2002.
Sebelumnya beliau menjabat posisi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Kepala
Dinas Pengamanan Polri, Direktur Intelijen Polri, Kepala Daerah Kepolisian serta sejumlah posisi
di BIN (Badan Intelijen Negara). Saat ini sebagai anggota DAS (Dewan Analis Stratejik) di BIN
dan mengajar di beberapa Pendidikan dan Pelatihan profesi. Dalam mengemban profesinya telah
memperoleh penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama. Beliau menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak tahun 2017.
136
Page 169
Riniek Winarsih,
Anggota Komite Audit
Beliau adalah warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1965. Beliau adalah seorang profesional
dan praktisi akuntansi dan keuangan dengan pengalaman kerja lebih dari 25 tahun. Sebelum
bergabung sebagai anggota komite audit, Riniek adalah audit partner pada kantor akuntan publik
yang merupakan anggota dari Deloitte South East Asia Cluster sampai dengan awal tahun 2020
dengan pengalaman lebih dari 25 tahun sebagai auditor dari berbagai industri dan perusahaaan
terbuka (Tbk) dan juga sebagai konsultan. Industri perusahaan yang pernah diaudit antara lain
bergerak di bidang perkebunan, retail, perhotelan dan institusi keuangan seperti bank, perusahaan
pembiayaan, broker dealer dan asuransi. Riniek juga mengikuti program pertukaran kerja yang
dikenal sebagai “Global Development Program” pada Deloitte Mclean di Amerika Serikat selama
hampir 2 tahun dimana dia ditugaskan dalam audit perusahaan pabrikan, retail dan institusi
keuangan. Riniek terdaftar sebagai Akuntan Publik Bersertifikat di Indonesia, juga bersertifikasi
sebagai Akuntan Syariah, Bank Indonesia dan di OJK sebagai Akuntan Publik untuk Perusahaan
Publik. Beliau mendapat gelar Sarjana dari Universitas Brawijaya, Malang pada tahun 1989.
Bastian Purnama,
Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1956, seorang profesional dan praktisi akuntansi,
keuangan, pasar modal dan perbankan dengan pengalaman kerja lebih dari 35 tahun.
Saat ini mengemban jabatan sebagai Industry Expert Advisory Board di Center for Risk Management
Studies-Industry Expert Advisory Board Member Capital Market. Sebelumnya pernah menjabat
sebagai Direktur di PT Danareksa Investment dan PT Danareksa Sekuritas pada tahun 1996-2004,
Komisaris, Audit Komite dan Direktur Utama di PT Bursa Efek Surabaya pada tahun 2004-2007 dan
menjabat sebagai Direktur Information Technology di PT Bursa Efek Indonesia pada tahun 2007-
2009, Komisaris Independen, Komite Audit dan Komite Remunerasi di Bank Amar Indonesia Tbk
pada tahun 2009-2014 dan Komite Audit di PT Onix Capital Tbk di tahun 2010-2020.
Mendapat gelar Sarjana dari Universitas Padjajaran Bandung pada tahun 1984, Chartered Accountant
(The Indonesian Institute of Accountants), juga memiliki beberapa sertifikat yaitu, Certificate in Risk
Management dari Badan Sertifikasi Manajemen Resiko, Sertifikat Manajer Investasi dari Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (OJK), sertifikat Wakil Perantara Pedagang Efek
dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (OJK).
Rapat Komite Audit
Untuk periode Januari hingga Desember 2024, Komite Audit telah mengadakan pertemuan
sebanyak 6 (enam) kali, sedangkan selama periode Januari – Februari 2025, Komite Audit telah
mengadakan pertemuan sebanyak 1 (satu) kali. Aktivitas yang dibahas dalam pertemuan tersebut
Komite Audit meliputi penelaahan atas rencana, pelaksanaan, pelaporan kegiatan audit internal
serta tindak lanjut atas temuan audit internal serta mempelajari laporan keuangan.
Data Tingkat Kehadiran
Nama Jabatan
Januari – Februari 2025 Sepanjang tahun 2024
Yohanes Wahyu Saronto Ketua 100% 100%
Riniek Winarsih Anggota 100% 100%
Bastian Purnama Anggota 100% 100%
Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit dan Komite Audit Internal
1. Menelaah dan berdiskusi dengan Manajemen mengenai laporan keuangan konsolidasi
Perseroan setiap kuartal.
2. Menelaah dan berdiskusi dengan auditor internal Perseroan mengenai aktivitas audit selama
tahun 2023 dan rencana audit internal tahun 2024.
137
Page 170
3. Menelaah temuan-temuan penting dari auditor internal dan memonitor rekomendasi mereka.
4. Menelaah dan berdiskusi dengan auditor independen Mirawati Sensi Idris mengenai hasil audit
atas laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023.
5. Menelaah dan berdiskusi dengan Manajemen mengenai manajemen risiko Perseroan.
6. Menelaah dan berdiskusi dengan Manajemen mengenai kepatuhan Perseroan pada hukum
dan peraturan.
7. Menelaah kinerja operasional yang telah dicapai manajemen Perseroan selama tahun 2023.
6. Unit Audit Internal
Unit Audit Internal (UAI) merupakan suatu bagian integral dalam Perseroan yang memiliki fungsi
dalam memberikan jasa audit secara independen dan objektif, dan juga memberikan masukan
yang bersifat konstruktif dan konsultatif kepada manajemen guna meningkatkan nilai tambah, untuk
mengamankan aset juga untuk meningkatkan efisiensi dari pada sistem operasional Perseroan,
sistem pengendalian internal dan manajemen resiko. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi
PT Eagle High Plantations Tbk No. 002/SK-DIR/EHP/II/2025, tanggal 3 Februari 2025, tentang
Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal, yang telah mengangkat Rinto Adidjaja sebagai Kepala
Unit Audit Internal Perseroan yang baru.
Rinto Adidjaja,
Kepala Unit Audit Internal
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1976. Beliau diangkat sebagai Kepala Unit Audit Internal
Perseroan sejak tahun 2024. Memulai karirnya di PT Sinar Mas Agro Resources and Technology
Tbk (PT SMART Tbk) dengan jabatan terakhir sebagai Senior Accounting Supervisor (2000 – 2005),
dan melanjutkan karirnya di PT Eagle High Plantations Tbk sebagai Head of Accounting and Budget
tahun (2005 - sekarang). Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara pada tahun
1994-1999.
Struktur Unit Audit Internal Perseroan berdasarkan Piagam Audit Internal adalah sebagai berikut:
• Unit Audit Internal secara struktural dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal
• Kepala Unit Audit Internal ditunjuk dan diberhentikan secara langsung oleh Direktur Utama
Perseroan setelah disetujui oleh Komisaris.
• Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung dan independen kepada
Direktur Utama Perseroan.
Adapun tugas dan tanggung jawab Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Menyusun strategi dan rencana kerja audit serta rencana pengembangan kemampuan dan
ketrampilan auditor berdasarkan risk-based audit sejalan dengan pencapaian visi, misi dan
strategi Perseroan secara umum. Dengan cara mengadakan training setiap Kuartal.
2. Merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, dan melaporkan realisasi kegiatan audit
(operasional, compliance dan fraud) kepada Manajemen dengan tembusan kepada Direktur
lain sesuai dengan tingkatan informasi.
3. Melaporkan hal-hal penting berkaitan dengan proses pengendalian internal, termasuk
melaporkan/ merekomendasikan kemungkinan untuk melakukan peningkatan pada proses
tersebut.
4. Melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaksanaan tindak lanjut atas hasil audit
internal maupun eksternal.
5. Melakukan koordinasi kegiatan Unit Audit Internal dengan unit-unit kerja lain di PT Eagle High
Plantations Tbk. dan pihak auditor eksternal berdasarkan penugasan manajemen.
6. Memberikan bantuan berupa masukan dalam penyempurnaan sistem, prosedur dan kebijakan
yang diperlukan bagi tercapainya efisiensi dan keefektifan kegiatan dan pengendalian internal
sehingga selaras dengan misi dan tujuan serta strategi Perseroan.
7. Menyusun dan memperbaharui program audit quality development dan pengembangan
sumber daya manusia untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit dari tim audit guna menjaga
kualitasnya dan menghasilkan auditor yang profesional.
8. Menyelenggarakan administrasi untuk mendukung tertib administrasi dan pelaporan kegiatan
Audit Internal.
138
Page 171
Perseroan telah membentuk Piagam Audit Internal (Charter Audit Internal) tanggal 31 Januari 2018.
7. Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi yang bertanggung jawab langsung kepada
Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perseroan Publik.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 001/KOM/EHP/VI/23, tanggal 9 Mei
2023 tentang Struktur Komite Nominasi dan Remunerasi, susunan keanggotaan Komite Nominasi
dan Remunerasi, adalah sebagai berikut berikut:
Ketua Komite : Yohanes Wahyu Saronto
Anggota : Mohammad Prianto
Anggota : Bobby Derrick Andre Joris
Profil Singkat Komite Nominasi dan Remunerasi
Yohanes Wahyu Saronto,
Komisaris merangkap Ketua Komite Nominasi & Remunerasi.
Beliau memperoleh gelar dari AKABRI Kepolisian pada tahun 1971, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian
pada tahun 1977, SESPIM Polri pada tahun 1985, mendalami masalah manajemen strategik,
mengikuti pendidikan dan latihan di dalam dan luar negeri di bidang Intelijen serta Lemhanas pada
tahun 2002.
Sebelumnya beliau menjabat posisi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Kepala
Dinas Pengamanan Polri, Direktur Intelijen Polri, Kepala Daerah Kepolisian serta sejumlah posisi
di BIN (Badan Intelijen Negara). Saat ini sebagai anggota DAS (Dewan Analis Stratejik) di BIN
dan mengajar di beberapa Pendidikan dan Pelatihan profesi. Dalam mengemban profesinya telah
memperoleh penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama. Beliau menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak tahun 2017.
Mohammad Prianto,
Komisaris merangkap anggota Komite Nominasi & Remunerasi.
Beliau memperoleh gelar Magister Hukum dan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas
Indonesia.
Beliau memulai karier profesionalnya di Firma Hukum Lubis Ganie Surowidjojo dan Firma Hukum
Assegaf Hamzah & Partner, lalu pada tahun 2004-2006 menjadi Founding & Senior Partner di Firma
Hukum Radjiman Billitea Madelar. Beliau bergabung di PT Rajawali Corpora selama 2006-2021
dengan jabatan terakhir sebagai Director-Legal Counselor dan saat ini menjabat sebagai Legal
Consultant.
Bobby Derrick Andre Joris
Kepala Human Capital & Corporate Services (HCCS) merangkap anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan No. 61 Tanggal 30 Agustus 2021 dan
Keputusan Dewan Komisaris Tahun 2021.
Beliau adalah warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1968. Beliau memiliki pengalaman
selama lebih dari 28 tahun di berbagai sektor seperti pulp & paper, tekstil dan perbankan termasuk
16 tahun di perkebunan sawit. Awal karir beliau sebagai Export Document Supervisor di Bank
Korea Commercial Surya, lalu bekerja di PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills (Asia Pulp & Paper) dan
kemudian bergabung dengan PT Argo Pantes Tbk.
139
Page 172
Pada pertengahan 2007, beliau memutuskan untuk bergabung dengan Rajawali Group, diawali
dengan menjadi bagian dalam Papua Project sebagai Procurement Manager, lalu menjabat sebagai
CSR & Plasma Senior Manager di Rajawali Plantations. Pada tahun 2011-2015 menjabat sebagai
CSR Head di Green Eagle Group. Pada awal tahun 2015, beliau bergabung dengan PT Eagle High
Plantations Tbk sebagai CSR Head sebelum dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Human
Capital & Corporate Services pada tahun 2019. Beliau memperoleh gelar Sarjana Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung pada tahun 1993 dan Post Graduate in
Commerce, Economic Development University of Wollongong Australia.
Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Nominasi dan Remunerasi dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Piagam Komite
Nominasi dan Remunerasi. Ruang lingkup Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi mencakup
tugas, tanggung jawab serta wewenang, komposisi, struktur, persyaratan keanggotaan, tata cara
dan prosedur kerja, kebijakan, serta masa tugas. Berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi, tugas dan tanggung jawabnya adalah:
A. Fungsi Nominasi
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:
a. Komposisi dan proses nominasi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris,
b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi,
c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan evaluasi kinerja Direksi dan/atau Dewan
Komisaris.
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
4. Melakukan penelaahan dan memberikan usulan calon yang memenuhi syarat untuk
disampaikan ke RUPS.
B. Fungsi Remunerasi
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
b. Kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
c. Besaran Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kerja.
Komite Nominasi dan Remunerasi memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait
komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris termasuk kebijakan dan
kriteria dalam proses nominasi serta kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota direksi dan/atau
anggota dewan komisaris. Komite juga membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja
dan rekomendasi pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Komite juga memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
Komite juga memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan dan
besaran remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Selama periode Januari – Desember 2024, Komite Nominasi dan Remunerasi telah mengadakan
pertemuan sebanyak 4 (empat) kali, sedangkan selama periode Januari – Februari 2025, Komite
Nominasi dan Remunerasi telah mengadakan pertemuan sebanyak 1 (satu) kali.
140
Page 173
Data Tingkat Kehadiran
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Nama Jabatan
Januari – Februari
2024
2025
Yohanes Wahyu Saronto Ketua 100% 100%
Mohammad Prianto Madelar* Anggota 100% 75%
Bobby Derrick Andre Joris Anggota 100% 100%
Sistem Pengendalian Internal
Dalam menyusun kerangka kerja pengendalian internal yang memastikan kecukupan pengendalian
operasional maupun finansial, pelaporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasional,
serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, Perseroan menerapkan Sistem
Pengendalian Internal yang mengacu pada COSO (Committee of the Sponsoring Organizations of
the Treadway Commission)-Internal Control Integrated Framework.
Tinjauan atas Efektivitas Sistem Pengendalian Internal
Dalam COSO disebutkan bahwa pengendalian internal merupakan sistem atau proses yang
dijalankan oleh Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen serta karyawan dalam sebuah perusahaan,
untuk menyediakan jaminan yang memadai demi tercapainya tujuan pengendalian. Dalam COSO
disebutkan bahwa pengendalian internal merupakan sistem atau proses yang dijalankan oleh Dewan
Komisaris, Direksi, Manajemen serta karyawan dalam sebuah perusahaan, untuk menyediakan
jaminan yang memadai demi tercapainya tujuan pengendalian. Sistem pengendalian internal yang
diterapkan oleh Perseroan telah membantu dan memastikan kesesuaian pengendalian keuangan
dan operasional Perseroan. Sehingga, penerapan sistem pengendalian internal ini memberikan
efektivitas dalam pengelolaan Perseroan. Evaluasi atas sistem pengendalian internal Perseroan
dikelola oleh Komite Audit, yang di antaranya berupa rekomendasi hasil audit internal dan
eksternal. Keduanya menjadi masukan berharga bagi manajemen dalam menyempurnakan sistem
pengendalian internal. Hingga saat ini, Perseroan menilai tingkat kepatuhan terhadap kebijakan
dan prosedur yang ada sudah cukup baik.
8. Manajemen Risiko
Praktik pengelolaan risiko di Perseroan mengacu pada pedoman standar penerapan manajemen
risiko yang mencakup: pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi; kecukupan kebijakan,
prosedur dan penetapan limit manajemen risiko; proses identif ikasi, pengukuran, pemantauan dan
pengendalian risiko; sistem informasi manajemen risiko; dan sistem pengendalian internal yang
menyeluruh.
141
Page 174
i. Profil dan Mitigasi Risiko
Penjelasan mengenai profil risiko dan pelaksanaan mitigasi risiko, sebagai berikut:
Jenis Risiko Keterangan Mitigasi
Risiko Fluktuasi Risiko yang timbul akibat ketidakstabilan • Menjaga tingkat persediaan tetap rendah dengan
Harga Minyak harga minyak sawit (CPO) di pasar global cara meningkatkan siklus perputaran persediaan dan
Kelapa Sawit yang berdampak pada pendapatan, penjualan sehingga perseroan dapat menetapkan harga
margin laba, dan keberlanjutan sesuai dengan harga rata-rata pasar.
operasional Perseroan. • Perseroan fokus menghasilkan produk berkualitas tinggi
dan berkelanjutan untuk dijual pada pembeli besar
yang terkemuka di Indonesia, selain itu perseroan telah
memiliki kontrak kerjasama penjualan jangka panjang dan
telah terjalin dengan baik dalam waktu lebih dari 15 tahun.
• Dari segi efisiensi biaya, Perseroan mengupayakan
pengurangan biaya non-operasional maupun operasional
dengan cara mekanisasi dan digitalisasi yang terintegrasi.
• Cara lainnya dalam mengurangi dampak negatif yang
ditimbulkan oleh hal yang bersifat non-controllable seperti
penurunan harga CPO, Perseroan fokus pada hal yang
bersifat controllable seperti peningkatan produktivitas,
efisiensi operasional, efisiensi biaya penjualan, biaya
umum dan administratif, dan biaya bunga bank sehingga
omset pendapatan perseroan dapat terus tumbuh dan
mengurangi dampak negatif tersebut.
Dalam hal kaitannya persaingan dengan produk sejenis/
substitusi minyak nabati lainnya, saat ini harga CPO dunia
bahkan disebut merupakan premium oil karena telah menyaingi
harga minyak nabati lainnya seperti soya, jagung dll. Selain itu
keunggulan CPO dibandingkan minyak nabati lainnya adalah
produktivitas yang lebih tinggi, saat ini belum terdapat produk
turunan/ substitusi yang dapat mengalahkan produktivitas dari
CPO. Walaupun demikian, Perseroan memiliki dua (2) strategi
dalam menjaga keunggulan bersaing dengan produk turunan/
substitusi diantaranya : (1) fokus untuk menghasilkan produk
berkualitas tinggi dengan standar ESG yang ketat; (2) perseroan
saat ini tengah dalam proses membangun pabrik minyak kernel
yang dapat menghasilkan produk minyak lebih jernih dan harga
yang sangat premium.
Risiko Perubahan Risiko yang muncul akibat ketidakpastian • Perseroan berkomitmen untuk mengimplementasikan
Iklim iklim seperti musim kemarau panjang kebijakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (Zero Burning
atau curah hujan tinggi, yang dapat Policy), termasuk dalam perluasan atau penanaman
menurunkan hasil panen dan kualitas kembali (replanting). Perseroan berkomitmen untuk
produksi kelapa sawit, sehingga menerapkan praktik terbaik kelapa sawit tanpa membakar
mempengaruhi kinerja operasional lahan dan telah memiliki regu pemadam kebakaran yang
Perseroan secara signifikan. bertanggung jawab serta sarana dan prasarana untuk
kesiapsiagaan darurat.
• Perseroan juga berkomitmen untuk mengimplementasikan
praktik pengelolaan terbaik dan praktik pertanian yang
baik untuk tanah dan gambut di seluruh area operasi.
Perseroan mengelola tanaman kelapa sawit yang tertanam
di gambut sesuai ketentuan peraturan pemerintah dan
panduan Praktik Pengelolaan Terbaik yang dikeluarkan
RSPO. Praktik-praktik pengelolaan terbaik yang dilakukan
Perseroan diantaranya:
a. Menerapkan water management system dengan
membangun pintu-pintu air dan memasang piezometer
untuk menjaga dan memantau tinggi muka air tanah
gambut pada level 40 cm dari permukaan tanah.
b. Menunjuk dan melatih staff untuk memastikan water
management system dijalankan sesuai standar
operasional prosedur (SOP).
c. Melakukan pemantauan hotspot untuk mencegah
terjadinya kebakaran di area lahan gambut.
142
Page 175
Jenis Risiko Keterangan Mitigasi
Risiko Hama dan Risiko serangan hama atau penyakit Perseroan mengendalikan hama tikus dengan burung hantu
Penyakit pada tanaman kelapa sawit yang sebagai predator, dimana sepasang burung hantu dapat
menyebabkan penurunan produksi, mengendalikan tikus pada luasan 30-40 hektar. Burung hantu
peningkatan biaya operasional, serta dibiakkan secara internal sehingga populasi tikus terkontrol
berpotensi menurunkan profitabilitas dan penggunaan bahan kimia (rodentisida) menurun.
Perseroan. Pengendalian hayati hama ulat pemakan daun kelapa sawit
juga dilakukan dengan meningkatkan populasi predatornya,
Cosmolestes Picticeps. Untuk menurunkan pemakaian bahan
kimia (insektisida), predator ulat dikembangkan dengan cara
memperbanyak tanaman yang menjadi inang predator yaitu
bunga pukul delapan, bunga air mata pengantin dan menjaga
pakisan tempat tinggalnya.
Perseroan juga berkomitmen untuk mendorong seluruh
pemasok menerapkan pengendalian hama secara terpadu
untuk mengurangi penggunaan bahan kimia baik pupuk kimia
maupun pestisida. Perseroan melakukan sosialisasi secara
berkala kepada pemasok untuk memastikan implementasi yang
sesuai.
Risiko Kewajiban Risiko akibat potensi pelanggaran Perseroan dan Entitas Anak melakukan evaluasi secara berkala
M e m e n u h i terhadap peraturan lingkungan, dan terus update atas perubahan peraturan perundangan yang
P e r a t u r a n sosial, dan kehutanan yang dapat berlaku di Indonesia dan senantiasa memenuhi kewajiban
Perundangan mengakibatkan sanksi, denda, konflik peraturan yang belaku sehingga dapat terus bersaing dalam
Industri sosial, serta gangguan operasional yang industri.
signifikan bagi Perseroan.
Risiko Perubahan Risiko terkait ketidakmampuan Perseroan Perseroan mengimplementasikan digitalisasi untuk melakukan
Teknologi dalam mengadopsi perubahan teknologi percepatan di seluruh fungsi organisasi mulai dari operasional,
secara cepat dan efisien, yang dapat keuangan, pengadaan barang & jasa dan lain-lain yang mana
mengakibatkan ketertinggalan kompetitif seluruhnya telah terintegrasi pada satu sistem di kantor pusat.
serta meningkatnya biaya operasional.
Perseroan juga menggunakan teknologi dalam hal mekanisasi
pada kegiatan operasional berupa panen mekanis, penyebaran
pupuk menggunakan spreader mekanis dan pengaplikasian
limbah padat PKS berupa janjang kosong sebagai pupuk alami.
Perseroan akan terus beradapatasi dan memanfaatkan
perubahan teknologi agar dapat semakin memaksimalkan
operasional dan mencapai efektif dan efisien.
Risiko Persaingan Risiko akibat kompetisi dengan Perseroan mengatasi risiko persaingan melalui penerapan
usaha perusahaan sejenis dalam hal harga, strategi diferensiasi dan inovasi berbasis ESG untuk
kualitas produk, ketersediaan tenaga menghasilkan produk premium yang ramah lingkungan, sehingga
kerja, dan logistik yang berdampak pada produk yang dihasilkan memiliki keunikan yang diterima secara
posisi pasar, profitabilitas, dan daya saing global. Meski produk dijual di pasar domestik, fokus utama
Perseroan. Perseroan adalah pada pembeli besar terkemuka dengan
orientasi pasar global, yang tidak mudah diakses oleh semua
perusahaan sejenis. Saat ini, Perseroan telah memiliki 4 dari 7
pabrik yang tersertifikasi RSPO dan 10 pabrik yang tersertifikasi
ISPO, menunjukkan komitmen perusahaan terhadap praktik
bisnis yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Langkah mitigasi lainnya meliputi peningkatan efisiensi pabrik
untuk meningkatkan hasil minyak, mekanisasi kegiatan
operasional kebun guna menekan biaya, penerapan digitalisasi
terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas proses manajemen
informasi, serta memperkuat kolaborasi dengan masyarakat
sekitar untuk meningkatkan produksi. Selain itu, perusahaan
aktif menjalin kerja sama dengan perusahaan lain baik dalam
pengembangan bersama maupun pengembangan energi
terbarukan.
Dengan strategi dan langkah mitigasi tersebut, saat ini
perusahaan mampu menjaga daya saing dan memastikan
keberlanjutan usaha Perseroan dalam jangka panjang.
143
Page 176
Jenis Risiko Keterangan Mitigasi
Risiko Tuntutan Risiko yang berasal dari potensi sengketa Perseroan dalam menjalankan bisnisnya selalu tunduk
atau Gugatan atau tuntutan hukum oleh pihak eksternal pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Hukum seperti pelanggan, pemasok, kreditur, Indonesia serta menjalin hubungan baik dengan pelanggan,
pemegang saham, pemerintah, atau pemasok, kreditur, pemegang saham Perseroan, instansi
masyarakat, yang dapat menimbulkan pemerintah, maupun masyarakat. Sejauh ini Perseroan
biaya tambahan, gangguan operasional, berhasil menyelesaikan tuntutan atau gugatan hukum yang
serta dampak negatif pada reputasi ada dengan baik sehingga belum pernah merugikan Perseroan
Perseroan. (tidak material). Sebagian besar permasalahan yang dihadapi
Perseroan dengan pihak ketiga berhasil diselesaikan pada
tahap mediasi.
Risiko Perubahan Kondisi perekonomian global dan Melakukan identifikasi dampak kondisi ekonomi terhadap sektor
K o n d i s i nasional yang berubah, berdampak industri Perseroan serta aspek lainnya yang mempengaruhi
Perekonomian terhadap permintaan dan penawaran kinerja.
atau daya beli masyarakat, nilai tukar
mata uang asing, tingkat suku bunga, Guna menekan risiko nilai tukar mata uang asing, Perseroan
likuiditas, perencanaan strategis, harga menyediakan pendanaan dalam bentuk Rupiah.
jual dan perluasan lahan, sehingga
mempengaruhi kinerja operasional. Perseroan menjalin hubungan dengan sejumlah lembaga
keuangan dan bank-bank terkemuka guna mendapatkan suku
bunga terbaik. Perseroan juga menjaga kinerja kredit dan
secara teratur menginformasikan kinerja operasional Perseroan
kepada bank penyandang dana sehingga profil risiko dan bunga
pinjaman yang ditawarkan kepada Perseroan dapat tetap
terjaga.
Perseroan mengatasi fluktuasi harga jual dengan cara menjaga
tingkat persediaan agar tetap rendah dan mempercepat siklus
penjualan agar Perseroan dapat menetapkan harga sesuai
dengan harga rata-rata pasar.
R i s i k o Perseroan mengidentifikasi risiko-risiko Perseroan memitigasi risiko ketersediaan sumber daya manusia
Operasional, yang terkait dengan ketersediaan sumber dengan mengembangkan hubungan yang kuat dengan pihak-
Perencanaan dan daya manusia, penggunaan kapasitas dan pihak terkait untuk menciptakan talent pool dan menarik pekerja
Pengawasan sumber daya yang tidak optimal, praktik yang kompeten, memberikan kesempatan pelatihan untuk
pengadaan, kesehatan dan keselamatan mempertahankan karyawan kompeten yang ada dan menarik
kerja, pelaporan manajemen dan operasi, talenta baru.
keandalan dan ketersediaan layanan
Teknologi Informasi. Untuk risiko operasional, perencanaan dan pengawasan lainnya,
perusahaan melakukan pemantauan rutin untuk mengidentifikasi
area inefisiensi dan menerapkan praktik manajemen yang
ramping, berinvestasi dalam teknologi dan perangkat lunak
manajemen sumber daya untuk mengoptimalkan pemanfaatan
sumber daya, mengembangkan metrik kinerja yang jelas
dan mengadakan tinjauan rutin untuk melacak kemajuan dan
mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan, mengembangkan
hubungan yang kuat dengan pemasok yang bereputasi dan
membangun kemitraan jangka panjang untuk memastikan
pasokan yang berkualitas dan konsisten, melakukan audit
keselamatan secara teratur dan menerapkan langkah-
langkah perbaikan untuk mengatasi risiko yang teridentifikasi,
menerapkan prosedur pelaporan yang terstandarisasi,
berinvestasi pada sistem manajemen data dan perangkat lunak
yang andal untuk menyederhanakan pelaporan, berinvestasi
dalam pemeliharaan rutin dan peningkatan infrastruktur IT.
ii. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Tanggung Jawab Sosial
Hubungan Masyarakat
Salah satu langkah yang ditempuh dalam upaya mencapai pertumbuhan berkelanjutan sesuai
dengan komitmen Perseroan adalah implementasi sejumlah program Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan (CSR). Perseroan melibatkan masyarakat di sekitar area kebun dan pemangku
kepentingan lainnya dalam pelaksanaan program-program ini, yang mencakup pemberdayaan
144
Page 177
masyarakat, kegiatan pembinaan lingkungan, respons darurat terhadap bencana, dan kegiatan
filantropi. Dengan melakukan ini, Perseroan berharap dapat terus berkembang secara harmonis
bersama masyarakat dan lingkungan.
Tahun 2023 menjadi momentum bagi Perseroan untuk terus meneguhkan komitmennya
dalam pelaksanaan Program CSR Perusahaan serta mendukung pencapaian 17 target dalam
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Dalam wujud komitmennya, Perseroan secara
berkesinambungan melaksanakan kegiatan CSR yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi
masyarakat lokal.
Program CSR yang Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)
Fokus program CSR yang dilakukan oleh Perseroan terdiri dari 4 aspek yaitu Pengembangan
Masyarakat, Kepedulian dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Pembangunan dan Pemeliharaan
Jaringan Infrastruktur, dan Kepedulian Sosial. Lebih lanjut, seluruh program CSR Perseroan yang
telah dilakukan dapat sejalan dan memberikan kontribusi terhadap TPB.
Pengembangan Masyarakat
• Pertanian: budidaya tanaman hortikultura (sayuran dan buah-buahan semusim), tanaman
buah-buahan tahunan, dan tanaman industri perkebunan (kebun kelapa sawit plasma).
• Peternakan, terdiri dari peternakan unggas (ayam dan itik), ruminansia kecil (kambing dan babi)
serta ruminansia besar (sapi).
• Perikanan air tawar, terdiri dari perikanan air deras, kolam dan keramba, serta perikanan
tangkap.
• Industri rumah tangga, pengrajin kerupuk ikan dan gandum, pengrajin anyaman rotan, ukiran
kayu.
• Kegiatan usaha lainnya: kegiatan usaha daur ulang.
Kepedulian dan perlindungan lingkungan hidup
• Program pengelolaan dan usaha daur ulang sampah.
• Pengadaan air bersih ke seluruh rumah karyawan.
• Pemeliharaan jaringan sarana air bersih.
• Pelibatan masyarakat dalam penanaman untuk restorasi mangrove dan gambut.
Pembangunan dan pemeliharaan jaringan infrastruktur
• Pemeliharaan jalan, saluran drainase, jembatan, dan gorong-gorong.
• Perbaikan >1.608 rumah karyawan di sepanjang tahun 2023.
• Perbaikan fasilitas umum yang mencakup tempat ibadah, fasilitas kesehatan, tempat penitipan
anak, dan sekolah, dan sarana air bersih untuk MCK (Mandi Cuci Kakus).
• Penyediaan layanan jaringan Listrik
Kepedulian sosial
• Kesehatan: pemeliharaan sarana air bersih, imunisasi (bekerja sama dengan Puskesmas),
perbaikan gizi anak, pengadaan unit ambulans.
• Pendidikan: beasiswa, pengadaan sarana belajar di ruang kelas, sarana internet, bus sekolah,
bantuan honorarium tenaga pendidik.
• Keagamaan: pembangunan dan pemeliharaan sarana ibadah, memfasilitasi kegiatan dan
upacara keagamaan.
• Olahraga: bantuan alat olahraga, perbaikan sarana olahraga, partisipasi dalam event olahraga.
• Seni dan budaya: bantuan peralatan musik dan tari tradisional, memfasilitasi upacara dan
kegiatan adat pembinaan kelompok seni/budaya lokal.
• Bencana alam: bantuan kepada korban bencana alam.
iii. Kinerja Lingkungan
Perseroan berkomitmen untuk mengelola lingkungan dan berupaya untuk selalu menerapkan praktik
bisnis yang meminimalkan dampak terhadap lingkungan. Komitmen ini diwujudkan dengan membuat
Kebijakan Keberlanjutan yang ditinjau secara berkala yang mencakup semua aktivitas operasional
145
Page 178
Perseroan dan semua pemasok pihak ketiga, serta mematuhi seluruh aturan dan kebijakan yang
berkaitan dengan aspek lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, baik lokal, nasional dan
internasional. Perseroan melakukan perhitungan konsumsi air dan energi yang digunakan, emisi
yang dihasilkan, serta mengelola efluen, mendaur ulang limbah, dan melindungi keanekaragaman
hayati. Selain itu, Perseroan juga terus melakukan upaya terbaik untuk meminimalkan penggunaan
bahan kimia, melarang penggunaan parakuat, melarang pestisida kelas 1A dan 1B menurut World
Health Organization (WHO), dan bahan kimia yang tercantum dalam Konvensi Stockholm dan
Konvensi Rotterdam, kecuali dalam kejadian luar biasa yang dapat terjadi dalam kasus ketika
penggunaannya telah divalidasi oleh proses uji tuntas atau ketika diizinkan oleh otoritas pemerintah
selama wabah.
Perseroan berkomitmen tidak melakukan pengembangan di lahan gambut. Komitmen ini sejalan
dengan peraturan dan Prinsip dan Kriteria Roundtable on Sustainable Palm Oil (P&C RSPO) tanggal
15 November 2018 yang melarang pengembangan dan mengamanatkan pengelolaan lahan
gambut secara berkelanjutan. Perseroan mengimplementasikan praktik pengelolaan terbaik (Best
Management Practice atau ”BMP”) atau praktik pertanian yang baik (Good Agricultural Practices atau
”GAP”) untuk tanah dan gambut di seluruh area operasi. Perseroan mengelola tanaman kelapa sawit
yang tertanam di gambut sesuai ketentuan peraturan pemerintah dan panduan Praktik Pengelolaan
Terbaik yang dikeluarkan RSPO. Selain itu, Perseroan juga berkomitmen untuk menerapkan praktik
terbaik kelapa sawit tanpa membakar lahan. Hilangnya hutan dan perubahan penggunaan lahan
berpotensi memberikan dampak terhadap iklim lokal dan regional. Perseroan menyadari bahwa
risiko ini terkait dengan aktivitas bisnis yang dijalankan, terutama potensi terjadinya kebakaran hutan.
Terkait hal ini, Perseroan telah berkomitmen untuk mengimplementasikan Kebijakan Pembukaan
Lahan Tanpa Bakar (Zero Burning Policy) termasuk dalam perluasan maupun penanaman kembali
(replanting).
Perseroan juga meminimalisasi dampak terhadap lingkungan dengan mengoptimalisasi konsumsi
energi dalam seluruh operasi bisnisnya. Perseroan secara konsisten berupaya untuk menanamkan
dan memelihara budaya hemat energi melalui berbagai implementasi kebijakan, inisiatif dan
inovasi berkelanjutan. Perseroan secara aktif mengupayakan penggunaan energi terbarukan untuk
mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Pada tahun 2024, Perseroan berhasil menurunkan emisi
gas rumah kaca sebesar 8,9% dibandingkan tahun sebelumnya.
Perseroan telah menerima sertifikasi RSPO, Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan sertifikat
Public Disclosure Program for Environmental Compliance (PROPER) dari Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam industri kelapa sawit yang menunjukkan bahwa pengelolaan
perkebunan kelapa sawit di Perseroan telah mengikuti standar keberlanjutan yang ditetapkan oleh
institusi nasional dan internasional.
Inisiatif Perlindungan Habitat
Perseroan menginisiasi program untuk meningkatkan ekosistem rawa gambut dan hutan bakau
dengan mengintegrasikan restorasi dan rehabilitasi dengan perlindungan, serta pemanfaatan
secara berkelanjutan melalui aksi kolaboratif, yaitu Restorasi Ekosistem Hutan Rawa Gambut
(Proyek Konservasi Rimba Raya) dan Restorasi Ekosistem Mangrove di Kampung Dumaring.
1. Restorasi Ekosistem Hutan Rawa Gambut
Rimba Raya Biodiversity Reserve (RRBR) didirikan untuk melindungi sekitar 65.000 hektar hutan
rawa gambut di Kalimantan Tengah. Sebelum diresmikan sebagai cagar alam, sebagian besar
atau seluas 47.237 hektar dari hutan ini ditargetkan untuk dikonversi menjadi perkebunan kelapa
sawit. Kini, RRBR dikelola sebagai Konsesi Restorasi Ekosistem, dimana Perseroan berpartisipasi
dalam menyediakan pembiayaan untuk program rehabilitasi lahan gambut. Mengingat kedekatan
lokasi proyek dengan Perseroan, diharapkan dapat tercipta kemitraan jangka panjang yang bersifat
kolaboratif, sehingga mendorong pengembangan kapasitas internal Perseroan untuk melindungi
kawasan NKT dengan lebih baik.
Tujuan jangka panjang dari proyek ini adalah rehabilitasi habitat di 1.500 hektar lahan gambut yang
146
Page 179
saat ini tidak berhutan atau terdegradasi melalui penanaman pohon. Hal ini akan menghasilkan
habitat yang lebih baik bagi flora dan fauna yang terancam punah, peluang mata pencaharian bagi
masyarakat setempat, dan penyangga lingkungan bagi Taman Nasional Tanjung Puting. Proyek
ini memberdayakan tenaga ahli lokal dalam bidang penanaman pohon untuk memastikan bahwa
hanya pohon asli yang ditanam di area tersebut. Proyek ini juga menciptakan lapangan kerja bagi
masyarakat dengan melibatkan mereka dalam kegiatan penanaman pohon di konsesi tersebut.
Selain itu, proyek ini memberikan dukungan finansial berupa modal dan keterampilan teknis dengan
cara mengajarkan masyarakat cara menghasilkan bibit berkualitas tinggi, memproduksi bibit, serta
cara menanam dan merawat pohon.
Saat ini, proyek yang didanai oleh Perseroan ini telah berhasil menanam 96.232 bibit pohon
yang terdiri dari 67.032 bibit spesies asli Belangiran dan Bintuka dan 29.200 bibit Spesies Pohon
Serbaguna. Penanaman di Tatah Ji seluas 130 hektar dan di Natai seluas 110 hektar dengan 74%
tingkat kelangsungan hidup. Tahun 2024 total restorasi ekosistem hutan rawa gambut mencapai
240 ha dimana angka ini meningkat 300% dibandingkan tahun sebelumnya. Kegiatan patroli rutin
juga turut dilakukan baik dari patroli rutin RRC, patroli bersama Masyarakat Peduli Api (MPA), dan
patroli gabungan bersama TNI, POLRI, dan TPNP.
2. Restorasi Ekosistem Mangrove di Kampung Dumaring
Program ini adalah kolaborasi multi-pihak, yang diinisiasi oleh Perseroan dan terletak di Kampung
Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Kawasan ini
merupakan bagian dari lanskap karst Sangkulirang-Mangkalihat yang terkenal, lanskap unik yang
telah terdaftar dalam daftar tentatif UNESCO untuk dinominasikan sebagai Situs Warisan Dunia.
Namun sejak tahun 1988, luas kawasan hutan bakau di kawasan ini menyusut dari 127,7 hektar
(28,6% luas mangrove) menjadi hanya 42,6 hektar (9,5% luas mangrove) pada tahun 2021. Situasi
yang menakutkan ini akan menyebabkan banjir, intrusi air laut, penetrasi air laut, dan kondisi
menakutkan lainnya bagi desa dan penduduk desa. Kehilangan mangrove berarti kehilangan mata
pencaharian, ketahanan pangan, pertahanan pesisir dan salah satu penyimpan karbon paling
efisien dan penting di planet ini.
Dengan tujuan utama meningkatkan ekosistem hutan bakau dan pesisir, Perseroan menginisiasi
program Restorasi dan Rehabilitasi Mangrove Desa Dumaring seluas 477 hektar melalui aksi
kolaborasi yang efektif dengan pemerintah setempat dan masyarakat lokal untuk melakukan restorasi
dan rehabilitasi mangrove, sekaligus menjaga dan memanfaatkannya secara berkelanjutan. Berbagai
pihak terlibat dalam pengelolaan program tersebut, terutama adalah Perseroan sebagai penyedia
dana, PT Gagas Dinamiga Aksenta (Aksenta) yang bertindak sebagai Pengelola dan Pelaksana
Program, KPH Berau Pantai, Pemerintah Kampung Dumaring, dan Lembaga Pengelola Mangrove
Dumaring. Selain pihak yang menjalankan Program, terdapat pihak lain yang juga terlibat, terutama
masyarakat Kampung Dumaring sebagai penerima manfaat Program (beneficiaries), institusi
pemerintahan dan instansi sektoral seperti Kecamatan Talisayan, Pemerintah Kabupaten Berau,
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
yang membawahi secara teknis mengenai pengelolaan mangrove dan pantai.
Program restorasi dan rehabilitasi Mangrove Dumaring direncanakan akan berjalan jangka panjang,
dengan fokus pada pencapaian 80% pertumbuhan kembali di atas lahan seluas 447 hektar di
sepanjang garis pantai sepanjang 5 kilometer, sehingga berkontribusi terhadap mitigasi emisi.
Melalui program ini, EHP ingin memberikan dampak positif terhadap masyarakat di luar area operasi
Perseroaan yang berada pada landscape yang sama dimana Perseroan beroperasi. Lebih dari itu,
Perseroan juga telah berkontribusi atas emisi dari konversi hutan mangrove yang akan diperkirakan
mencapai 28 juta ton CO2 per hektar (MtCO2th-1). Inisiatif ini bertujuan untuk memitigasi volume
emisi yang sama, sehingga menghasilkan potensi mitigasi sebesar 12.516 juta ton CO2 (MtCO2
th-1) jika 447 hektar dari lahan tersebut dilestarikan.
147
Page 180
G. SUMBER DAYA MANUSIA
Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Untuk mengusung semangat menjadi perusahaan perkebunan pilihan yang dinamis dengan
reputasi unggul dalam aspek sosial, ekonomi dan lingkungan, EHP mengelola SDM dengan optimal
melalui pengelolaan yang efektif. Oleh karena itu, perencanaan penempatan, penetapan tugas dan
tanggung jawab, peningkatan kuantitas dan kualitas, seluruhnya direncanakan secara matang agar
selaras dengan visi, misi, dan strategi Perseroan. SDM yang profesional dan tangguh merupakan
aset berharga dalam rangka mewujudkan visi dan misi Perseroan. Pengelolaan SDM Perseroan
dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan serta mendorong karyawan untuk bersikap positif,
saling menghargai, optimis agar terbangun komitmen dan loyalitas yang kuat sehingga diharapkan
dapat menciptakan situasi kerja yang kondusif dan produktif.
Pendekatan Manajemen
Pada tahun 2024, EHP mencatat 15.392 jam pelatihan yang diselenggarakan dan diikuti oleh 871
karyawan dari berbagai tingkat jabatan sebagai peserta. Angka ini meningkat 8,43% dari tahun
sebelumnya. Informasi lebih lanjut tentang pencapaian untuk program SDM dapat dilihat pada
penjabaran masing-masing sub bab terkait SDM.
Kebijakan dan Komitmen
• Kebijakan QHSSE
• Kebijakan Safety Management System
• Roadmap pemberdayaan masyarakat
• Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
• Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
• Kebijakan Human Rights Penanggung Jawab, Evaluasi Kinerja, dan Pelibatan Pemangku
Kepentingan
Departemen HCCS, Departemen Sosial Capital (Plasma CSR) dan Departemen Sustainability,
bertanggung jawab atas kinerja sosial Perseroan. Seluruh capaian dan progres kinerja aspek sosial
dievaluasi dan dilaporkan kepada manajemen Perseroan maupun pemangku kepentingan secara
berkala.
Lingkungan Kerja yang Setara dan Aman
Perseroan senantiasa berupaya menyediakan lingkungan bekerja yang layak dan aman untuk seluruh
SDM-nya. Pengelolaan yang dilakukan tentunya berjalan dengan memperhatikan kesetaraan dan
sikap nondiskriminatif. Setiap insan EHP memiliki hak yang sama untuk mengikuti pengembangan
karier dan kompetensi, mendapatkan penilaian kinerja yang transparan, kebebasan berserikat serta
menerima remunerasi tanpa memandang perbedaan gender, suku, ras, agama ataupun golongan.
Seluruh hak diberikan secara adil dan objektif. Upaya ini telah dimulai sejak proses rekrutmen dan
seleksi dilakukan.
Untuk menciptakan ekosistem SDM yang profesional, kunci utamanya terletak pada proses
rekrutmen. Proses yang efektif akan selalu dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan SDM yang
kompeten, sekaligus meningkatkan citra sebagai perusahaan yang berkualitas dan dinamis. Pada
implementasinya, EHP telah menyusun tahapan rekrutmen yang prosedural dan komprehensif untuk
menjaring talenta-talenta kompeten, unggul, andal, dan tangguh dengan memperhatikan kualifikasi
yang dibutuhkan oleh setiap jabatan serta struktur organisasi terkait. Pada tahun 2023, Perseroan
melakukan rekrutmen sebanyak 178 staff untuk menempati beberapa posisi di Perseroan.
Untuk menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekaligus mendukung kesejahteraan
masyarakat, Perseroan juga berkomitmen untuk membuka dan menyediakan peluang kesempatan
kerja bagi penduduk lokal, yaitu masyarakat yang berdomisili di wilayah dalam provinsi tempat
wilayah operasi entitas anak. Pada akhir tahun 2023, jumlah karyawan lokal adalah sebanyak 60%
148
Page 181
dari total karyawan. Selain karyawan Perseroan, terdapat pekerja lainnya yaitu pekerja kontraktor/
pemasok dengan mayoritas adalah penduduk lokal. Komposisi mitra kerja lokal ini sejalan dengan
kebijakan kami untuk mendorong kontraktor/pemasok mempekerjakan penduduk lokal.
Keberagaman dan Kesetaraan
Penetapan komposisi karyawan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kompleksitas
Perseroan. Dalam prosesnya, Perseroan senantiasa mengedepankan aspek keberagaman
keahlian, pengetahuan dan pengalaman. Hal ini terlihat pada komposisi demografi yang beragam.
Dalam hal ini, Perseroan juga memperhatikan kesetaraan dan mendorong karyawan wanita untuk
dapat berkontribusi besar.
Melalui keberagaman komposisi, masing-masing individu dapat menciptakan organisasi yang
kaya akan perspektif sehingga akan tercermin pada aspek operasional dan bisnis yang semakin
berkembang dan inovatif. Melalui keberagaman pada posisi top management, Perseroan juga
berupaya untuk mempertajam objektivitas dalam proses pengambilan keputusan sehingga dapat
meningkatkan performa Perseroan secara keseluruhan.
Untuk mencegah diskriminasi terkait gender, Perseroan senantiasa menghimbau seluruh insan
EHP untuk menghindari diskriminasi atau harassment. Langkah konkret yang dilakukan Perseroan
dalam hal ini adalah melakukan sosialisasi tentang keberagaman dan kesetaraan secara berkala,
mengirimkan perwakilan untuk mendapatkan pelatihan serta mengadakan pelatihan secara berkala
di seluruh entitas Perseroan dan menjalankan program yang berhubungan dengan keberagaman
dan kesetaraan.
Pelatihan dan Pengembangan Karyawan
Saat ini dan di masa yang akan datang, keunggulan kompetitif telah menjadi kebutuhan bagi setiap
entitas bisnis. Salah satu penentu untuk dapat berkompetisi adalah kesiapan dalam membangun
dan menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, dalam arti memiliki bakat dengan standar
kompetensi tinggi di bidangnya masing-masing dan memiliki karakter yang dapat bersaing di tingkat
global.
Perseroan mendukung setiap SDM untuk mencapai target individu yang ditetapkan sehingga
dapat terus mengembangkan karirnya sesuai dengan peningkatan kompetensi yang dimiliki.
Pengembangan yang dilakukan di berbagai level memiliki ragam tujuan, diantaranya dalam rangka
memperoleh sertifikasi, meningkatkan kemampuan teknis, maupun pengenalan, dan pendalaman
terhadap nilai-nilai utama Perseroan. Untuk itu, Perseroan secara rutin meningkatkan kapasitas
karyawan melalui pelatihan, dan sertifikasi - sertifikasi, dan in-house training.
Penetapan program pengembangan kompetensi di tahun berjalan disesuaikan dengan kebutuhan
karyawan dan rencana kerja Perseroan secara keseluruhan.
Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak
a. Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan
2024 2023
Pendidikan
Perseroan Entitas Anak Jumlah Perseroan Entitas Anak Jumlah
S2 1 18 19 4 19 23
S1 11 650 661 6 651 657
Diploma 3 196 199 5 190 195
SMA 94 3.266 3.360 95 3.199 3.294
SMP 16 2.495 3.511 18 2.136 2.154
SD 8 8.169 8.177 9 10.113 10.122
Jumlah 133 15.794 15.927 137 16.308 16.445
149
Page 182
b. Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang jabatan
2024 2023
Jabatan
Perseroan Entitas Anak Jumlah Perseroan Entitas Anak Jumlah
Executive Directors dan
Head of Divisions 6 10 16 6 11 17
General Manager 1 21 22 - 24 24
Senior Manager - 33 33 - 29 29
Manager 1 104 105 1 109 110
Supervisor - 84 84 1 96 97
Senior Staff 3 252 255 4 242 246
Staff 4 240 244 4 174 178
Non Staff 118 15.050 15.168 121 15.623 15.744
Jumlah 133 15.794 15.927 137 16.308 16.445
c. Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang usia
2024 2023
Usia
Perseroan Entitas Anak Jumlah Perseroan Entitas Anak Jumlah
> 50 12 1.247 1.259 11 1.081 1.092
46 – 50 15 1.852 1.867 13 1.806 1.819
41 – 45 16 2.555 2.571 19 2.670 2.689
36 – 40 25 2.635 2.660 20 2.730 2.750
31 – 35 21 2.564 2.585 29 2.729 2.758
26 – 30 25 2.238 2.263 32 2.405 2.437
20 - 25 18 2.383 2.401 13 2.512 2.525
< 20 1 320 321 - 375 375
Jumlah 133 15.794 15.927 137 16.308 16.445
d. Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut lokasi
2024 2023
Lokasi
Perseroan Entitas Anak Jumlah Perseroan Entitas Anak Jumlah
Kalimantan Tengah 126 4.958 5.084 131 5.200 5.331
Kalimantan Selatan - 4.468 4.468 - 4.695 4.695
Kalimantan Timur - 3.658 3.658 - 3.865 3.865
Kalimantan Barat - 451 451 - 444 444
Papua - 1.845 1.845 - 1.719 1.719
Sumatera - 280 280 - 242 242
Kalimantan Barat 7 134 141 6 444 444
Jumlah 133 15.794 15.927 137 16.308 16.445
e. Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut status karyawan
2024 2023
Status
Perseroan Entitas Anak Jumlah Perseroan Entitas Anak Jumlah
Tetap 117 7.543 7.660 129 7.074 7.203
Kontrak 16 8.251 8.267 8 9.234 9.242
Jumlah 133 15.794 15.927 137 16.308 16.445
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, belum terdapat karyawan Perseroan dan
Entitas Anak yang memiliki keahlian khusus di bidangnya.
Serikat Pekerja
No. Perusahaan Anak Nama Serikat Pekerja
1. Adhyaksa Dharmasatya Pimpinan Komisariat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
2. Manunggal Adi Jaya Kaltim Federasi Buruh Indonesia (FBI)
150
Page 183
No. Perusahaan Anak Nama Serikat Pekerja
3. Bumilanggeng Perdanatrada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT BLP
4. Eagle High Plantation Mill PUK.SPPP-SPSI PT.EAGLE HIGH PLANTATION (EHP-MILL)
Serikat Buruh Indonesia Mandiri (SBIM) dan Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan
5. Bumihutani Lestari
(FSP.PP-KSPSI)
Suryabumi Tunggal Perkasa Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Intan dan Federasi
6.
Kalsel Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Merah Delima Estate
Suryabumi Tunggal Perkasa
7. Serikat Pekerja Nasional (SPN)
Kaltim
8. Pesonalintas Surasejati Serikat Pekerja Perkebunan Saphire Estate
Pengurus Komisariat Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi, dan Kesehatan
9. Singaland Asetama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Pimpinan Unit Kerja Serikat
Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
10. Karyapratama Agrisejahtera Serikat Pekerja Perkebunan Kalimaya Estate
11. Jaya Mandiri Sukses Kalsel Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI
12. Jaya Mandiri Sukses Kaltim Serikat Pekerja Nasional (SPN)
13. Multikarya Sawit Prima Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat 3 (tiga) tenaga kerja asing di Perseroan, dengan
rincian sebagai berikut:
Warga Masa Berlaku Masa Berlaku
Nama Jabatan Dokumen Perizinan
Negara Paspor KITAS
Yeoh Lean Malaysia Direktur B.3/004234/PK.04.01/I/2024 3 Juli 2029 15 Februari 2026
Khai Marketing berlaku hingga
28-02-2025
Choong Malaysia Direktur B.3/32466/PK.04.00/VI/2025 9 April 2029 1 November 2025
Kam berlaku hingga
Loong 31-08-2026
Wong Malaysia Finance B.3/064006/PK.04.01/V/2024 22 September 2029 3 Juni 2025
Kieng Manager berlaku hingga
Chang 27-05-2025
Kesejahteraan Karyawan
Perseroan selalu meningkatkan kesejahteraan karyawan sebagai salah satu unsur penghargaan
atas konstribusi karyawan. Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan ditunjukkan
dengan melakukan penyesuaian gaji karyawan secara berkala pada awal tahun sesuai dengan nilai
pasar, serta secara otomastis memenuhi kewajiban upah minimal sesuai ketentuan yang ditetapkan
pemerintah.
Perseroan menerapkan sistem pengupahan yang mengacu pada peraturan yang berlaku di
Indonesia. Perseroan tidak membedakan sistem pengupahan berdasarkan gender, baik pria dan
wanita memiliki yang hak yang setara. Perseroan berkomitmen dan memastikan bahwa seluruh
karyawan baik di kantor pusat maupun entitas anak telah menerima upah minimum sesuai dengan
yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan mengikuti status kepegawaian, tingkat jabatan dan
masa kerja.
Komponen gaji karyawan terdiri dari beberapa komponen yaitu gaji pokok, fasilitas transportasi,
tunjangan jabatan, insentif kebun, insentif kehadiran, insentif hasil produksi, uang makan dan
Tunjangan Hari Raya. Pengaturan pemberian komponen gaji tersebut berdasarkan golongan
karyawan, lokasi kerja dan unit bisnisnya. Selain itu, Perseroan juga memberikan bonus tahunan
berdasarkan hasil kinerja perseroan bagi karyawan level staf.
Perseroan memberikan fasilitas kesehatan tambahan diluar BPJS Kesehatan berupa rawat jalan,
rawat inap, kacamata, keluarga berencana (KB), persalinan, dan general check up. Untuk karyawan
yang berlokasi di kebun disediakan klinik kesehatan. Selain itu, Perseroan memberikan tambahin
asuransi yaitu jaminan risiko kecelakaan diri berupa asuransi kecelakaan diri untuk staff. Untuk
karyawan yang berada di site kebun, Perseroan menyediakan fasilitas perumahan termasuk air,
151
Page 184
listrik dan peralatan rumah tangga, serta mobil atau motor operasional untuk level Asisten ke atas.
Perusahaan membangun fasilitas umum untuk sarana Pendidikan, sarana ibadah (masjid dan
gereja), sarana olahraga dan tempat penitipan anak. Perusahaan memfasilitasi pendirian Koperasi
Karyawan dan warung serba ada untuk memenuhi kebutuhan harian karyawan.
Per 31 Desember 2024, sarana kesejahteraan untuk karyawan Perseroan dan Entitas Anak adalah
sebagai berikut:
Tempat Warung
Rumah Non Sekolah Fasilitas
Rumah Staff Penitipan Serba Tempat Ibadah Klinik
Staff Olahraga
Anak Ada
Masjid &
Pintu Pintu Musholla Gereja
366 7.601 59 58 24 52 23 72 29
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, belum terdapat perjanjian antara Perseroan
dan Entitas Anak yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan
atau Dewan Komisaris dan Direksi.
H. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris, dan
Direksi Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak, baik
dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas
lainnya, dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan yang bersifat material yang dapat
mempengaruhi secara material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas
Anak serta rencana Penawaran Umum ini, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
hubungan industrial, arbitrase, pajak, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, kepailitan,
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan/atau perkara-perkara lainnya, baik pada
lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan
lainnya di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak pada terbatas Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara,
Pengadilan Hubungan Industrial, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan/atau Badan Arbitrase
Pasar Modal Indonesia, maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
I. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK
Nama Kegiatan Status Kepemi- Tahun Kontribusi Kontribusi
No Domisili Pendirian
Perusahaan Usaha Operasional likan Penyertaan Aset* Pendapatan*
1. BLP Jakarta Bidang Beroperasi 28 Agustus 99,99% 2007 11,37% 8,66%
Selatan pertanian, 1992
industri,
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
2. BHL Jakarta Bidang Beroperasi 25 Maret 99,99% 2007 13,04% 21,78%
Selatan pertanian, 2008
industri,
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
152
Page 185
Nama Kegiatan Status Kepemi- Tahun Kontribusi Kontribusi
No Domisili Pendirian
Perusahaan Usaha Operasional likan Penyertaan Aset* Pendapatan*
3. JMS Jakarta Bidang Beroperasi 12 Juli 2004 95,0% 2014 19,69% 30,26%
Selatan pertanian,
industri,
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
4. STP Jakarta Bidang Beroperasi 27 April 1998 95,0% 2014 11,25% 27,31%
pertanian,
industri,
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau
lebih dari pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:
1. PT BUMILANGGENG PERDANATRADA
Akta Pendirian dan Perubahannya
PT Bumilanggeng Perdanatrada (“BLP”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. BLP didirikan dengan nama
“PT Bumilanggeng Perdanatrada” sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Bumi
Langgeng Perdanatrada No. 27 tanggal 15 November 1989 yang dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Keputusannya No. C2-4515.HT.01.01.TH.92 tanggal 30 Mei 1992 serta telah didaftarkan
di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 1772/1992 tanggal 9 Juli 1992 serta telah
diumumkan dalam Tambahan No. 4115 Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”)No. 69 tanggal 28
Agustus 1992 (“Akta Pendirian BLP”). BLP telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 28 Agustus
1992.
Anggaran dasar BLP telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar BLP
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT Bumilanggeng Perdanatrada No. 21, tanggal 25 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Hayati
Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0066160.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 30 Oktober 2023,
dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0134938, tanggal 30 Oktober 2023, yang keduanya
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0216790.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 30 Oktober
2023, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 034, tanggal 26 April 2024, Tambahan No. 012546 (“Akta
21/2023”). Perubahan tersebut telah berlaku efektif sejak tanggal 30 Oktober 2023.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BLP sebagaimana termaktub dalam Akta No. 17/2022,
maksud dan tujuan BLP ialah berusaha dalam bidang pertanian, industri, perdagangan, pengangkutan
dan pergudangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BLP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Menjalankan usaha di bidang pertanian, antara lain:
(a) perkebunan buah kelapa sawit (01262);
(b) jasa pengolahan lahan (01611);
(c) jasa pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama dan gulma (01612);
(d) jasa pemanenan (01613);
153
Page 186
(e) jasa penyemprotan dan penyerbukan melalui udara (01614);
(f) jasa penunjang pertanian lainnya (01619);
(g) jasa pasca panen (01630);
(h) pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan (01640);
2. Menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:
(a) industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) (10431);
(b) industri minyak mentah inti kelapa sawit (Crude Palm Kernel Oil) (10432);
(c) industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa
sawit (10433);
(d) industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit (10434);
(e) industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit (10435);
(f) industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit (10436);
3. Menjalankan usaha di bidang perdagangan, antara lain:
(a) perdagangan besar buah yang mengandung minyak (46202);
(b) perdagangan besar minyak dan lemak nabati (46315);
(c) perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya (46319);
(d) perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia (46652);
4. Menjalankan usaha di bidang pengangkutan dan pergudangan, antara lain:
(a) angkutan bermotor untuk barang umum (49431);
(b) angkutan bermotor untuk barang khusus (49432);
(c) angkutan laut perairan Pelabuhan dalam negeri untuk barang (50132);
(d) angkatan laut dalam negeri untuk barang khusus (50133);
(e) angkutan laut luar negeri untuk barang umum (50141);
(f) angkutan laut luar negeri untuk barang khusus (50142);
(g) angkutan sungai dan danau untuk barang khusus (50222);
(h) perdagangan dan penyimpanan (52101).
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta 21/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLP adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 602.500.000 602.500.000.000
Pemegang Saham:
1. Perseroan 602.499.999 602.499.999.000 99,99
2. PSR 1 1.000 0,01
Modal Ditempatkan dan Disetor 602.500.000 602.500.000.000 100
Saham Dalam Portepel - - -
Susunan Pengurus dan Pengawas BLP
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4, tanggal 29 Mei 2024,
dibuat dihadapan Hayati Nufus, SH, Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0214180, tanggal 14 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0117915.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 14 Juni 2024, susunan Direksi BLP terkini adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Haji Arfan Sani
Direktur : Mohammad Shalahuddin
Direktur : Fathi Huzaifa
Direktur : Erick Halomoan Ambarita
154
Page 187
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 2 tanggal 2 Januari 2025, dibuat
dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0002392, tanggal 8 Januari 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0001075.
AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 8 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris BLP terkini adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Manuel Markus Gandey
Perizinan
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Perizinan Umum
1. NIB No. 9120307652477, tanggal 27 N/A N/A
Juni 2019, sebagaimana diubah dengan
Perubahan ke-3 tanggal 6 Desember 2022,
yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS
2. SKT No. S-396/KT/KPP.0413/2022, N/A N/A
tanggal 14 Desember 2022, yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Jakarta Setiabudi Dua, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan
I, Direktorat Jenderal Pajak, Departemen
Keuangan Republik Indonesia
3. NPWP No. 01.342.760.4-073.000, yang N/A N/A
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jakarta Setiabudi Dua, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan Republik Indonesia
4. SPPKP No. S-163/PKP/KPP.0413/2022, N/A N/A
tanggal 14 Desember 2022, yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jakarta Setiabudi Dua, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan Republik Indonesia
Izin dan Dokumen Material Operasional
5. IUP tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana Berlaku selama BLP melakukan Lokasi : K e c a m a t a n
telah diubah dengan perubahan ke-4 kegiatan operasional sesuai Kumai, Kabupaten
tanggal 11 April 2020 yang diterbitkan oleh ketentuan perundang- Kotawaringin
Lembaga OSS. undangan dan ketentuan Barat, Kalimantan
dalam IUP. Tengah
Luas Areal : ± 1.400 Ha
Jenis : Kelapa Sawit
Tanaman
6. PKKPR No. 13112410316201001, tanggal 3 tahun Lokasi : Desa Sungai
13 November 2024, yang diterbitkan oleh B e d a u n ,
Lembaga OSS. K e c a m a t a n
Kumai, Kabupaten
Kotawaringin
Barat, Kalimantan
Tengah
Luas Areal : ± 1.621.414,16m2
Jenis : K a w a s a n
Peruntukan Perkebunan
Pemanfaatan
Kode KBLI 0 1 2 6 2
(Perkebunan Buah
Kelapa Sawit)
155
Page 188
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Tenaga Listrik
7. Sertifikat Laik Operasi No. 22 Desember 2025 Jenis : Pembangkit Listrik
IQ8.O.30.171.6201.0000.20 untuk Pembangkit Tenaga Diesel
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel tanggal
Kapasitas : 350 kVA
22 Desember 2020, yang diterbitkan oleh Terpasang
PT Surveyor Indonesia (Persero)
Kapasitas : 92 kW
Mampu/uji
Lokasi : Desa Sungai
Pembangkit B e d a u n ,
K e c a m a t a n
Kumai, Kabupaten
Kotawaringin Barat,
Kalimantan Tengah
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan Hidup
8. Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup 21 April 2025 Lokasi : Desa Sungai Bedaun,
Kabupaten Kotawaringin No. 660/538/ Kecamatan Kumai,
DLH.3/IV/2020 tanggal 21 April 2020 Berdasarkan keterangan BLP, Kabupaten Kotawaringin
perihal Pernyataan Telah Terpenuhinya izin ini sedang dalam proses Barat, Kalimantan
Komitmen Izin Pengelolaan Limbah B3 perpanjangan dan sedang Tengah
untuk Izin Operasional Pengelolaan menunggu arahan dari Dinas
Limbah B3 untuk Penghasil BLP. Lingkungan Hidup Kabupaten
Kotawaringin Barat Kalimantan
Tengah.
9. Keputusan Kepala Dinas Penanaman 13 Maret 2025 Lokasi : Desa Sungai Bedaun,
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Kecamatan Kumai,
Pintu Kabupaten Kotawaringin Barat No. Berdasarkan keterangan BLP, Kabupaten Kotawaringin
503/004/LH/DPMPTSP.D tentang Izin izin ini sedang dalam proses Barat, Kalimantan
Pembuangan Air Limbah, tanggal 13 Maret perpanjangan dan sedang Tengah
2020. menunggu arahan dari Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten
Kotawaringin Barat Kalimantan
Tengah.
10. Keputusan Bupati Kotawaringin Barat No. Berlaku selama BLP Lokasi : Desa Sungai
660/05/BLH/I/2016 tanggal 23 Februari melakukan kegiatan Bedaun, Kecamatan
2016 tentang Izin Lingkungan Addendum operasional sesuai ketentuan Kumai, Kabupaten
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan perundang-undangan dan Kotawaringin Barat,
dan Upaya Pemantauan Lingkungan ketentuan dalam Keputusan. Kalimantan Tengah
Perluasan Area Dari Luas Areal : ± 9.501,12 Ha
K e g i a t a n : Perkebunan dan
Usaha Pengolahan Kelapa
Sawit
K a p a s i t a s : 60 ton TBS/jam
Pabrik
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah aset lancar 568.726 504.458 747.629
Jumlah aset tidak lancar 1.319.124 1.386.489 2.008.059
Jumlah Aset 1.887.850 1.890.947 2.755.687
Jumlah liabilitas jangka pendek 832.537 726.316 751.557
Jumlah liabilitas jangka panjang 744.409 1.011.101 1.854.451
Jumlah Liabilitas 1.576.946 1.737.417 2.606.008
Jumlah Ekuitas 284.095 153.530 149.679
156
Page 189
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Penjualan 1.309.849 1.265.037 1.581.954
Laba Kotor 371.757 271.830 392.135
Laba Bersih Sebelum Pajak 162.961 (80.877) 98.445
Laba Bersih Tahun Berjalan 131.302 (32.270) 61.109
2. PT BUMIHUTANI LESTARI
Akta Pendirian dan Perubahannya
PT Bumihutani Lestari (“BHL”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. BHL didirikan dengan nama
“PT Bumihutani Lestari” sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas No. 5 tanggal
1 Maret 1991 yang dibuat di hadapan Gde Kertayasa, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-3719.
HT.01.01-Th 94 tanggal 28 Februari 1994 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 3491 BNRI No.
25 tanggal 25 Maret 2008 (“Akta Pendirian BHL”). BHL telah sah menjadi badan hukum sejak 25 Maret
2008.
Anggaran dasar BHL telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar BHL
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT Bumihutani Lestari No.07 tanggal 9 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya
No. AHU-0033808.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023 serta telah diterima dan dicatat dalam
database SABH di bawah No. AHU.AH.01.03-0078511 tanggal 15 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0112213.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023, dan telah
diumumkan dalam BNRI No. 034, tanggal 26 April 2024, Tambahan No. 012551 (“Akta No. 7/2023”).
Perubahan tersebut telah berlaku efektif sejak tanggal 15 Juni 2023.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BHL sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Bumihutani Lestari No. 16 tanggal 12 Desember 2022 yang
dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0001379.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal
9 Januari 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0004370.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 9 Januari 2023, maksud dan tujuan BHL ialah berusaha dalam bidang pertanian,
industri, perdagangan, pengangkutan dan pergudangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BHL dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Menjalankan usaha di bidang pertanian, antara lain:
(a) perkebunan buah kelapa sawit (01262);
(b) jasa pengolahan lahan (01611);
(c) jasa pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama dan gulma (01612);
(d) jasa pemanenan (01613);
(e) jasa penyemprotan dan penyerbukan melalui udara (01614);
(f) jasa penunjang pertanian lainnya (01619);
(g) jasa pasca panen (01630);
(h) pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan (01640);
2. Menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:
(a) industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) (10431);
(b) industri minyak mentah inti kelapa sawit (Crude Palm Kernel Oil) (10432);
157
Page 190
(c) industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa
sawit (10433);
(d) industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit (10434);
(e) industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit (10435);
(f) industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit (10436);
3. Menjalankan usaha di bidang perdagangan, antara lain:
(a) perdagangan besar buah yang mengandung minyak (46202);
(b) perdagangan besar minyak dan lemak nabati (46315);
(c) perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya (46319);
(d) perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia (46652);
4. Menjalankan usaha di bidang pengangkutan dan pergudangan, antara lain:
(a) angkutan bermotor untuk barang umum (49431);
(b) angkutan bermotor untuk barang khusus (49432);
(c) angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang (50132);
(d) angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus (50133);
(e) angukutan laut luar negeri untuk barang umum (50141);
(f) angukutan laut luar negeri untuk barang khusus (50142);
(g) angkutan sungai dan danau untuk barang khusus (50222);
(h) pergudangan dan penyimpanan (52101).
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Bumihutani Lestari No. 08 tanggal
21 November 2023 yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0189652 tanggal 27 November
2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0239241.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 27 November 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BHL adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 325.300.062 325.300.062.000
Pemegang Saham:
1. BLP 325.300.061 325.300.061.000 99,99
2. ADS 1 1.000 0,01
Modal Ditempatkan dan Disetor 325.300.062 325.300.062.000 100
Saham Dalam Portepel - - -
Susunan Pengurus dan Pengawas BHL
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 1, tanggal 3 Juni
2024, dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0213881, tanggal 13 Juni 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0117289.AH.01.11.Tahun 2024, susunan Direksi BHL terkini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Haji Arfan Sani
Direktur : Mohammad Shalahuddin
Direktur : Hotman Marojhan Simanjuntak
Direktur : Erick Halomoan Ambarita
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal
2 Januari 2025, dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0002260, tanggal 8 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
158
Page 191
Perseroan di bawah No. AHU-0001030.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 8 Januari 2025, susunan Dewan
Komisaris BHL terkini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Manuel Markus Gandey
Perizinan
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Perizinan Umum
1. NIB No. 8120213160078, tanggal 7 N/A N/A
November 2018, sebagaimana diubah
dengan Perubahan ke-1 tanggal 7
Desember 2022, yang diterbitkan oleh
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS
2. SKT No. S-630KT/WPJ.04/ N/A N/A
KP.0403/2020, tanggal 28 Februari 2020,
yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Jakarta Setiabudi Empat, Kantor
Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat
Jenderal Pajak, Departemen Keuangan
Republik Indonesia
3. NPWP No. 01.541.920.3-073.000, N/A N/A
yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Jakarta Setiabudi Empat, Kantor
Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat
Jenderal Pajak, Departemen Keuangan
Republik Indonesia
4. SPPKP No. S114PKP/WPJ.04/ N/A N/A
KP.0403/2020, tanggal 28 Februari 2020,
yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Jakarta Setiabudi Empat, Kantor
Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat
Jenderal Pajak, Departemen Keuangan
Republik Indonesia
Izin dan Dokumen Material Operasional
5. IUP, tanggal 7 November 2019, Berlaku selama BHL Lokasi : Kel. Jemaras, Kec. Cempaga,
sebagaimana telah diubah terakhir melakukan kegiatan Kab. Kotawaringin Timur,
dengan perubahan ke-2, tanggal 4 April operasional sesuai ketentuan Provinsi Kalimantan Tengah
2020, yang diterbitkan oleh Lembaga perundang-undangan dan
Kegiatan : Industri Minyak Mentah
OSS ketentuan dalam IUP.
Usaha Kelapa Sawit (Crude Palm
Oil)
6. Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Berlaku selama BHL Lokasi : Kel. Jemaras, Kec. Cempaga,
No. 692/Menhutbun-VII/2000, tanggal 21 melakukan kegiatan Kab. Kotawaringin Timur,
Juni 2000, yang diterbitkan Departemen operasional sesuai ketentuan Kalimantan Tengah
Kehutanan dan Perkebunan Republik perundang-undangan.
Indonesia
7. IUI, tanggal 7 November 2019, Berlaku selama BHL Lokasi : Kel. Jemaras, Kec. Cempaga,
sebagaimana telah diubah terakhir melakukan kegiatan Kab. Kotawaringin Timur,
dengan perubahan ke-2, tanggal 4 April operasional sesuai ketentuan Provinsi Kalimantan Tengah
2020, yang diterbitkan oleh Lembaga perundang-undangan.
OSS
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Terminal
8. Keputusan Direktur Jenderal Berlaku selama BHL Lokasi : Desa Bukit Batu, Kec.
Perhubungan Laut No. BXXXIV.129/ melakukan kegiatan Cempaga Hulu, Kab.
PU.60, tanggal 16 Februari 2010 tentang operasional sesuai ketentuan Kotawaringin Timur, Provinsi
Pemberian Izin Pembangunan Kepada perundang-undangan dan Kalimantan Tengah
PT Bumihutani Lestari Untuk Membangun Keputusan.
Terminal Khusus Perkebunan Kelapa
Sawit dan Industri Minyak Kasar (Minyak
Makan) Dari Nabati di Desa Bukit Batu,
Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten
Kotawaringin, Provinsi Kalimantan
Tengah.
159
Page 192
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
9. Keputusan Menteri Perhubungan No. Berlaku selama BHL Lokasi : Desa Bukit Batu, Kec.
KP.455 Tahun 2010, tanggal 2 November melakukan kegiatan Cempaga Hulu, Kab.
2010, tentang Pemberian Izin Operasi operasional sesuai ketentuan Kotawaringin Timur, Provinsi
kepada PT Bumihutani Lestari untuk perundang-undangan Kalimantan Tengah
Mengoperasikan Terminal Khusus
Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri
Minyak Kasar (Minyak Makan) dari
Nabati di Desa Bukit Batu.
10. Keputusan Direktur Jenderal 10 tahun Lokasi : Desa Bukit Batu, Kec.
Perhubungan Laut No. BX-115/PP008, Cempaga Hulu, Kab.
tanggal 11 April 2016, tentang Pemberian Kotawaringin Timur, Provinsi
Perpanjangan Izin Pengoperasian Kalimantan Tengah
Terminal Khusus Perkebunan Kelapa
Sawit dan Industri Minyak Kasar (Minyak
Makan) dari Nabati PT Bumihutani
Lestari di Desa Bukit Batu.
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Tenaga Listrik
11. IUPTLS No. 812021316007800010002, 3 tahun Lokasi : Desa Bukit Batu, Kec.
tanggal 2 April 2024, yang diterbitkan Cempaga Hulu, Kab.
oleh Pemerintah Indonesia melalui Kotawaringin Timur, Provinsi
Lembaga OSS atas nama Kepala Kalimantan Tengah
DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah. Rincian : PLTBm dan PLTD sebanyak
5 unit
12. Sertifikat Laik Operasi No. 1 Februari 2026 Lokasi : Desa Bukit Batu, Kec.
JG1.O.30.171.6202.0000.21 tanggal Cempaga Hulu, Kab.
1 Februari 2021, yang diterbitkan oleh Kotawaringin Timur, Provinsi
PT Surveyor Indonesia (Persero). Kalimantan Tengah
Rincian : PLTBm dan PLTD sebanyak
5 unit
13. Sertifikat Laik Operasi No. 1 Februari 2026 Jenis : Pembangkit Listrik Tenaga
JG6.O.30.171.6202.0000.21tanggal Pembangkit Diesel
1 Februari 2021, yang diterbitkan oleh
Kapasitas : 80 kVA
PT Surveyor Indonesia (Persero). Terpasang
Kapasitas : 38,7 kW
Mampu/uji
Lokasi : Desa Mirah Kalamanan,
Pembangkit Kec. Katingan Tengah,
Kab. Katingan, Kalimantan
Tengah
14. Sertifikat Laik Operasi No. 1 Februari 2026 Jenis : Pembangkit Listrik
JG7.O.30.111.6202.0000.21 tanggal Pembangkit Tenaga Uap
1 Februari 2021, yang diterbitkan oleh
Kapasitas : 1505 kVA
PT Surveyor Indonesia (Persero). Terpasang
Kapasitas : 725 kW
Mampu/uji
Lokasi : Desa Mirah Kalamanan,
Pembangkit Kec. Katingan Tengah,
Kab. Katingan,
Kalimantan Tengah
15. Sertifikat Laik Operasi No. 1 Februari 2026 Jenis : Pembangkit Listrik
JG8.O.30.111.6206.0000.21 tanggal Pembangkit Tenaga Uap
1 Februari 2021, yang diterbitkan oleh
Kapasitas : 1505 kVA
PT Surveyor Indonesia (Persero). Terpasang
Kapasitas : 725 kW
Mampu/uji
Lokasi : Desa Mirah Kalamanan,
Pembangkit Kec. Katingan Tengah,
Kab. Katingan,
Kalimantan Tengah
160
Page 193
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
16. Sertifikat Laik Operasi No. 1 Februari 2026 Jenis : Pembangkit Listrik
JF2.O.30.171.6202.0000.21 tanggal Pembangkit Tenaga Diesel
1 Februari 2021, yang diterbitkan oleh
Kapasitas : 200 kVA
PT Surveyor Indonesia (Persero). Terpasang
Kapasitas : 11 kW
Mampu/uji
Lokasi : Desa Mirah Kalamanan,
Pembangkit Kec. Katingan Tengah,
Kab. Katingan,
Kalimantan Tengah
17. Sertifikat Laik Operasi No. 1 Februari 2026 Jenis : Pembangkit Listrik
JF3.O.30.171.6202.0000.21 tanggal Pembangkit Tenaga Diesel
1 Februari 2021, yang diterbitkan oleh
Kapasitas : 63 kVA
PT Surveyor Indonesia (Persero). Terpasang
Kapasitas : 7.6 kW
Mampu/uji
Lokasi : Desa Mirah Kalamanan,
Pembangkit Kec. Katingan Tengah,
Kab. Katingan,
Kalimantan Tengah
18. Sertifikat Laik Operasi No. 1 Februari 2026 Jenis : Pembangkit Listrik
JF4.O.30.171.6202.0000.21 tanggal Pembangkit Tenaga Diesel
1 Februari 2021, yang diterbitkan oleh
Kapasitas : 500 kVA
PT Surveyor Indonesia (Persero). Terpasang
Kapasitas : 107 kW
Mampu/uji
Lokasi : Desa Mirah Kalamanan,
Pembangkit Kec. Katingan Tengah,
Kab. Katingan,
Kalimantan Tengah
19. Sertifikat Laik Operasi No. 1 Februari 2026 Jenis : Pembangkit Listrik
JF5.O.30.171.6202.0000.21 tanggal Pembangkit Tenaga Diesel
1 Februari 2021, yang diterbitkan oleh
Kapasitas : 276 kVA
PT Surveyor Indonesia (Persero). Terpasang
Kapasitas : 120 kW
Mampu/uji
Lokasi : Desa Mirah
Pembangkit Kalamanan, Kec.
Katingan Tengah,
Kab. Katingan,
Kalimantan Tengah
20. Sertifikat Laik Operasi No. 1 Februari 2026 Jenis : Pembangkit Listrik Tenaga
JF6.O.30.171.6202.0000.21 tanggal Pembangkit Diesel
1 Februari 2021, yang diterbitkan oleh
Kapasitas : 455 kVA
PT Surveyor Indonesia (Persero). Terpasang
Kapasitas : 94 kW
Mampu/uji
Lokasi : Desa Mirah Kalamanan,
Pembangkit Kec. Katingan Tengah,
Kab. Katingan, Kalimantan
Tengah
21. Sertifikat Laik Operasi No. 1 Februari 2026 Jenis : Pembangkit Listrik Tenaga
JF7.O.30.171.6202.0000.21 tanggal Pembangkit Diesel
1 Februari 2021, yang diterbitkan oleh
Kapasitas : 45 kVA
PT Surveyor Indonesia (Persero). Terpasang
Kapasitas : 14 kW
Mampu/uji
Lokasi : Desa Mirah Kalamanan,
Pembangkit Kec. Katingan Tengah,
Kab. Katingan, Kalimantan
Tengah
161
Page 194
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan Hidup
22. Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Berlaku selama BHL Lokasi : Kec. Cempaga, Kab.
No. 397 Tahun 2009, tanggal 26 Agustus melakukan kegiatan Kotawaringin Timur, Provinsi
2009, tentang Kelayakan Lingkungan operasional sesuai ketentuan Kalimantan Tengah
Kegiatan Pembangunan Perkebunan dan perundang-undangan dan
Pabrik Kelapa Sawit oleh PT Bumihutani ketentuan dalam Keputusan.
Lestari di Kecamatan Cempaga,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi
Kalimantan Tengah
23. Keputusan Badan Pengendalian Berlaku selama BHL Lokasi : Desa Mirah Kelamanan,
Dampak Lingkungan Daerah Pemerintah melakukan kegiatan Kecamatan Katingan Tengah,
Kabupaten Kotawaringin Timur No. 08/ operasional sesuai ketentuan Kabupaten Katingan, Provinsi
SP/UKL/UPL/BPDL/XII/2008, tanggal 12 perundang-undangan. Kalimantan Tengah
Desember 2008, tentang Persetujuan
UKL-UPL Pembangunan Pelabuhan
Khusus Regional dan Fasilitas
Penunjangnya PT Bumihutani Lestari
24. Surat Keputusan No. 168 Tahun 2008, Berlaku selama BHL Lokasi : Kec. Cempaga, Kab.
tanggal 3 September 2018, tentang Izin melakukan kegiatan Kotawaringin Timur, Provinsi
Pembuangan Limbah Cair Yang Telah operasional sesuai ketentuan Kalimantan Tengah
Diolah Melalui Instalasi Pengelolaan perundang-undangan.
Limbah (IPAL) PT Bumihutani Lestari.
25. Surat Hasil Evaluasi Rincian Teknis Berlaku sejak tanggal Lokasi : Desa Mirah Kalamanan,
Penyimpanan Limbah B3 No. 660/1187/ ditetapkan. Kecamatan Katingan Tengah,
II.2/DLH, tanggal 10 Juni 2024, yang Kabupaten Katingan, Provinsi
diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
26. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 5 tahun Lokasi : Sungai Sebamban, Kabupaten
dan Perumahan Rakyat No. 1142/ Katingan, Provinsi Kalimantan
KPTS/M/2021, tanggal 6 September Tengah
2021, tentang Pemberian Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air kepada
PT Bumihutani Lestari untuk Kegiatan
Usaha Industri Kelapa Sawit.
27. Keputusan Kepala Dinas Penanaman 24 September 2023 N/A
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Katingan No. 503/034/ Berdasarkan keterangan
BHL, BHL sedang
Sek-LH/B3/DPM-PTSP/IX/2018,
melakukan proses integrasi
tanggal 24 September 2018, tentang
izin pengelolaan limbah
Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk B3 ke dalam Persetujuan
Kegiatan Penyimpanan yang diterbitkan Lingkungan BHL.
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Katingan.
28. Surat Keputusan Kepala Dinas 21 Januari 2025 Lokasi : Desa Mirah
Penanaman Modal dan Pelayanan K a l a m a n a n ,
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Berdasarkan keterangan Kecamatan Katingan
Katingan No. 503/4/Sek-LH/ILA/DPM- BHL, BHL sedang Tengah, Kabupaten
PTSP/I/2020, tanggal 21 Januari 2020, melakukan proses integrasi Katingan, Provinsi
tentang Izin Pemanfaatan Air Limbah izin pengelolaan limbah Kalimantan Tengah
Industri Minyak Sawit untuk Aplikasi B3 ke dalam Persetujuan Kegiatan : Perkebunan dan
pada Tanah Perkebunan Kelapa Sawit Lingkungan BHL. pabrik pengolahan
PT Bumihutani Lestari Lokasi Desa Mirah kelapa sawit
Kalanaman Kecamatan Katingan Tengah L u a s : 291.986ha
Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Lokasi
Tengah. Kegiatan:
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Bangunan
29. Surat Keputusan Kecamatan Cempaga N/A Kantor perkebunan.
No. 649.2/29/Trantib/2004, tanggal
22 Juni 2004 tentang IMB.
30. Surat Keputusan Bupati Kotawaringin N/A Dermaga penampungan minyak
Timur No. 642/303/UPT/CK-PU/2008, sawit dan fasilitas pelengkap lainnya.
tanggal 19 September 2008 tentang IMB.
162
Page 195
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
31. Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan N/A Pabrik pengelolaan minyak sawit.
Umum Kabupaten Katingan No. 05-
11-6209-237-07, tanggal 31 Mei 2008
tentang Pemberian IMB.
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Klinik
32. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Berlaku sejak tanggal N/A
Kabupaten Katingan No. ditetapkan
440/969/PSDMK-3/V/2013 tanggal
14 Mei 2013 tentang Izin Klinik Pratama
PT Bumihutani Lestari di Desa Mirah
Kalanaman, Kecamatan Katingan
Tengah
33. Surat Izin Praktik Dokter Kesatu No. 2 Desember 2029 Diterbitkan untuk dr. Richardo Sahat Parulian
503/127/DPM-PTSP-4/SIPD/XII/2024 Butar-Butar
, tanggal 2 Desember 2024, yang
diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
34. Surat Tanda Registrasi No. 31 Oktober 2025 Diterbitkan untuk dr. Richardo Sahat Parulian
61.1.1.100.1.06.046934 Butar-Butar
35. Surat Tanda Registrasi No. 230152119- Seumur hidup Diterbitkan untuk Wika Hayatunnur
3115496
36. Surat Tanda Registrasi No. 230252223- 19 Januari 2028 Diterbitkan untuk Norjanah
4643748
37. Surat Tanda Registrasi No. 230252122- 23 Mei 2027 Diterbitkan untuk Rosalia Cales
4545695
38. Surat Tanda Registrasi No. Seumur hidup Diterbitkan untuk Nelly Nur Andriani
AQ00000581321064
39. Surat Tanda Registrasi No. Seumur hidup Diterbitkan untuk Fatmawati, S.Farm.
KT00000063676760
40. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Kesatu 2 Desember 2029 Diterbitkan untuk Fatmawati, S.Farm.
No. 503/043/DPM-PTSP-4/SIPA-1/
XII/2024, tanggal 2 Desember 2024,
yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah aset lancar 272.423 185.237 352.725
Jumlah aset tidak lancar 1.004.930 1.113.340 1.055.362
Jumlah Aset 1.277.353 1.298.577 1.408.088
Jumlah liabilitas jangka pendek 475.662 458.580 378.543
Jumlah liabilitas jangka panjang 478.959 603.773 720.422
Jumlah Liabilitas 954.621 1.062.353 1.098.964
Jumlah Ekuitas 322.731 236.224 309.123
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Penjualan 937.220 831.709 781.607
Laba Kotor 236.561 154.747 185.536
Laba Bersih Sebelum Pajak 103.910 (84.908) 57.188
Laba Bersih Tahun Berjalan 87.310 (74.056) 39.484
163
Page 196
3. PT JAYA MANDIRI SUKSES
Akta Pendirian dan Perubahannya
PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. JMS didirikan dengan nama
“PT Jaya Mandiri Sukses” sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Jaya Mandiri
Sukses No. 53 tanggal 28 Mei 2004 yang dibuat di hadapan Endrawila Parmata, S.H., Pengganti
dari Benny Kristianto, SH. Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-17331
HT.01.01-TH.2004 tanggal 12 Juli 2004 serta telah didaftarkan berdasarkan Daftar Perseroan No.
1737/BH/09.05/VII/2004 tanggal 20 Juli 2004, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 89, tanggal
5 November 2004, Tambahan No. 11126 (“Akta Pendirian JMS”). JMS telah sah menjadi badan hukum
sejak tanggal 12 Juli 2004.
Perubahan anggaran dasar JMS terakhir adalah perubahan terhadap Pasal 3 anggaran dasar JMS terkait
maksud dan tujuan atas dasar penyesuaian terhadap Peraturan BPS 2/2020 dan perubahan terhadap
domisili kantor pusat JMS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 18,
tanggal 12 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0092798.AH.01.02.Tahun
2022, tanggal 22 Desember 2022, telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0089459, tanggal
22 Desember 2022, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0257639.
AH.01.11.Tahun 2022, tanggal 22 Desember 2022 (“Akta 18/2022”). Perubahan tersebut telah berlaku
efektif sejak tanggal 22 Desember 2022.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar JMS sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Jaya Mandiri Sukses No. 18 tanggal 12 Desember 2022 yang
dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0092798.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal
22 Desember 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0257639.
AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 22 Desember 2022, maksud dan tujuan JMS ialah berusaha dalam
bidang:
a. Pertanian;
b. Industri;
c. Perdagangan;
d. Pengangkutan dan pergudangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, JMS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Menjalankan usaha di bidang pertanian, antara lain:
(a) perkebunan buah kelapa sawit (01262);
(b) jasa pengolahan lahan (01611);
(c) jasa pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama dan gulma (01612);
(d) jasa pemanenan (01613);
(e) jasa penyemprotan dan penyerbukan melalui udara (01614);
(f) jasa penunjang pertanian lainnya (01619);
(g) jasa pasca panen (01630);
(h) pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan (01640);
2. Menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:
(a) industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) (10431);
(b) industri minyak mentah inti kelapa sawit (Crude Palm Kernel Oil) (10432);
(c) industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa
sawit (10433);
(d) industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit (10434);
(e) industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit (10435);
164
Page 197
(f) industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit (10436);
3. Menjalankan usaha di bidang perdagangan, antara lain:
(a) perdagangan besar buah yang mengandung minyak (46202);
(b) perdagangan besar minyak dan lemak nabati (46315);
(c) perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya (46319);
(d) perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia (46652);
4. Menjalankan usaha di bidang pengangkutan dan pergudangan, antara lain:
(a) angkutan bermotor untuk barang umum (49431);
(b) angkutan bermotor untuk barang khusus (49432);
(c) angkutan laut perairan Pelabuhan dalam negeri untuk barang (50132);
(d) angkatan laut dalam negeri untuk barang khusus (50133);
(e) angkutan laut luar negeri untuk barang umum (50141);
(f) angkutan laut luar negeri untuk barang khusus (50142);
(g) angkutan sungai dan danau untuk barang khusus (50222);
(h) perdagangan dan penyimpanan (52101).
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Jaya Mandiri Sukses No. 11
tanggal, 17 November 2017, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diterima pemberitahuannya oleh Menkumham dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0192113, tanggal 17 November 2017, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0146241.AH.01.11 Tahun 2017, tanggal 17 November 2017,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham JMS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 860.000 430.000.000.000
Pemegang Saham:
1. Perseroan 817.000 408.500.000.000 95,00
2. PT Rajawali Corpora 43.000 21.500.000.000 5,00
Modal Ditempatkan dan Disetor 860.000 430.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - - -
Susunan Pengurus dan Pengawas JMS
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Jaya Mandiri Sukses No.
2 tanggal 12 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0216277, tanggal 21 Juni 2024 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0122178.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 21 Juni 2024, susunan
Direksi JMS terkini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Haji Arfan Sani
Direktur : Jaditua Manik
Direktur : Ebin Simangunsong
Direktur : Agus Budi Dharma
Direktur : Chendrik Arseni Siregar
Direktur : Erick Halomoan Ambarita
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Jaya Mandiri Sukses No. 5 tanggal
2 Januari 2025, dibuat dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0016569, tanggal 16 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0005634.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 16 Januari 2025, susunan
165
Page 198
Dewan Komisaris JMS terkini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Manuel Markus Gandey
Perizinan
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Perizinan Umum
1. NIB No. 8120010082043, tanggal N/A N/A
24 Oktober 2018, sebagaimana diubah
pada Perubahan ke-1 tanggal 6 Maret
2023, yang diterbitkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS
2. SKT No. S-540/KT/KPP.041103/2022, N/A N/A
tanggal 15 Desember 2022, yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Madya Jakarta Selatan I, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan
I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
3. NPWP No. 02.354.536.1-058.000, yang N/A N/A
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Madya Jakarta Selatan I, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan
I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
4. SPPKP No. S-429/PKP/KPP.041103/2022, N/A N/A
tanggal 15 Desember 2022, yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Madya Jakarta Selatan I, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan
I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
Izin dan Dokumen Material Operasional
5. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Berlaku selama JMS Lokasi : Desa Perian, Kecamatan
No. 525/03/IUP-P/DPK.IV/2012, tanggal melakukan kegiatan Muara Muntai, Kabupaten
5 Juni 2012 tentang IUP untuk Pengolahan operasional sesuai ketentuan Kutai Kartanegara, Provinsi
Keputusan Bupati (“IUP-P”) atas nama perundang-undangan dan Kalimantan Timur
JMS. ketentuan dalam IUP-P.
Kapasitas : 60 Ton TBS/Jam
Izin
Jenis : Kelapa Sawit
Tanaman
6. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. Berlaku selama JMS Lokasi : Desa Perian, Kecamatan
525.26/001/IUP-B/DPMPTSP, tanggal melakukan kegiatan Muara Muntai, Kabupaten
5 Juli 2017 tentang IUP Budidaya operasional sesuai ketentuan Kutai Kartanegara, Provinsi
(“IUP-B”) atas nama JMS. perundang-undangan dan Kalimantan Timur
ketentuan dalam IUP-B. Luas Areal : ± 2.176,12 Ha
Jenis : Kelapa Sawit
Tanaman
7. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 30 tahun Lokasi : Desa Lebak Cilong,
503/11/SK-DISBUN KUKAR/XII/2005, Lebak Mantan,
tanggal 21 Desember 2005 tentang Ijin S e b e m b a n ,
Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kecamatan Muara
Kelapa Sawit atas nama JMS. Wis dan Desa Muara
Leka, Perian, Kayu
Batu, Muara Aloh,
Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten
Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan
Timur
Luas Areal : 21.000 Ha
Jenis : Kelapa Sawit
Tanaman
166
Page 199
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
8. Keputusan Bupati Kotabaru No. Berlaku selama JMS Lokasi : Desa Batu Lasung,
188.45/274/KUM/2011, tanggal melakukan kegiatan Desa Banua Lawas,
21 Desember 2005 tentang Pemberian operasional sesuai ketentuan Desa Mankirana,
IUP di Kabupaten Kotabaru atas nama perundang-undangan dan Desa Lalapin,
JMS. dan ketentuan dalam IUP K e c a m a t a n
dan wajib mengajukan Kelumpang Hulu
pendaftaran ulang setiap 10 dan Kecamatan
tahun sekali. H a m p a n g ,
K a b u p a t e n
Catatan: Kotabaru, Desa/
Berdasarkan Surat Dinas Kelurahan Cantung
Ketanahan Pangan dan Kiri Hilir, Kecamatan
Pertanian Pemerintah K e l u m p a n g
Kabupaten Kotabaru No. Hulu, Kabupaten
520/173/BUN-DKPP, tanggal Kotabaru, Provinsi
28 Mei 2024, tentang Kalimantan Selatan
Pendaftaran Ulang IUP, MAJ, Luas Areal : 2.678,175 Ha
JMS, KAPAG, PLS, dan
Jenis : Kelapa Sawit
SKS tidak wajib melakukan Tanaman
pendaftaran ulang IUP,
kecuali jika terjadi perubahan
luas, perubahan jenis
tanaman, diversifikasi usaha,
serta perubahan kapasitas
pabrik.
9. Keputusan Bupati Tanah Bumbu No. Berlaku selama JMS Lokasi : Kecamatan Mantewe
35, tanggal 15 Januari 2008 tentang melakukan kegiatan dan Kecamatan Simpang
Pemberian IUP Kelapa Sawit atas nama operasional sesuai ketentuan Empat, Kabupaten
JMS. perundang-undangan Tanah Bumbu, Provinsi
dan ketentuan dalam IUP Kalimantan Selatan
dan wajib mengajukan
Luas Areal : 20.000 Ha
pendaftaran ulang setiap 3
tahun sekali. Jenis : Kelapa Sawit
Tanaman
Catatan:
Berdasarkan Surat Dinas
Kehutanan dan Perkebunan
Pemerintah Kabupaten
Tanah Bumbu No. 525/112/
Bun.1/2011, tanggal 1 Maret
2011, tentang Pendaftaran
Ulang IUP, JMS dan SGA
tidak wajib melakukan
pendaftaran ulang IUP dan
IUP dari JMS dan SGA
berlaku selama JMS dan
SGA masih melaksanakan
kegiatannya sesuai
dengan baku teknis dan
ketentuan yang berlaku.
Surat ini berlaku juga bagi
perusahaan perkebunan lain
yang dicantumkan kewajiban
daftar ulang IUP pada SK
IUP perusahaan.
10. Surat Direktorat Jenderal Perhubungan 5 tahun Lokasi : Desa Sembeban,
Laut Kementerian Perhubungan No. Kecamatan Muara
A.206/AL.308/DJPL, tanggal 22 Februari Wis, Kabupaten Kutai
2021, perihal Penetapan Pemenuhan Kartanegara, Provinsi
Komitmen Perpanjangan Izin Komersial/ Kalimantan Timur
Operasional Terminal Khusus Budidaya
Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit
PT Jaya Mandiri Sukses.
167
Page 200
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
11. IUI, tanggal 30 Desember 2019, yang Berlaku selama JMS Lokasi I : Desa Perian, Kecamatan
telah dilakukan perubahan ke-5 pada melakukan kegiatan Muara Muntai, Kabupaten
tanggal 4 April 2020 atas nama JMS yang operasional sesuai ketentuan Kutai Kartanegara, Provinsi
diterbitkan oleh Lembaga OSS. perundang-undangan dan Kalimantan Timur
ketentuan dalam IUI.
Lokasi II : Desa Batu Lasung, Desa
Banua Lawas, Desa
Mankirana dan Desa
Lalapin, Kecamatan
Kelumpang Hulu dan
Kecamatan Hampang,
Kabupaten Kotabaru,
Kelurahan Cantung Kiri Hilir,
Kecamatan Kelumpang
Hulu, Kabupaten Kotabaru,
Provinsi Kalimantan
Selatan
Lokasi III : Desa Karya Bakti, Desa
Sidomulyo, Desa Sepakat,
Desa Mantewe dan
Sari Mulya Kecamatan
Mantewe, Desa Mekar
sari, Kecamatan Simpang
Empat, Kelurahan
Mentawakan Mulia,
Kecamatan Mantewe,
Kabupaten Tanah Bumbu,
Provinsi Kalimantan
Selatan
Lokasi IV : Desa Perian, Kelurahan
Perian, Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
12. PKKPR No. 29112310216402029, tanggal 3 tahun Lokasi : Desa Batu Kayu, Desa
28 November 2023, atas nama JMS, yang Muara Leka, Kecamatan
diterbitkan oleh Lembaga OSS. Muara Muntai, Desa
Lebak Mantan, Desa
Lebak Cilong, Kecamatan
Muara Wis, Kelurahan
Perian, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
Luas : 146.581.159,42 m²
Tanah yang
Dimohon
13. PKKPR No. 13112310216402055, tanggal 3 tahun Lokasi : Desa Kayu Batu, Kelurahan
13 November 2023, atas nama JMS, yang Kayu Batu, Kecamatan
diterbitkan oleh Lembaga OSS. Muara Muntai, Kabupaten
Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
Luas : 150.826,13 m²
Tanah yang
Dimohon
14. Surat Persetujuan RKPPLP No. B-6593/ N/A Lokasi : Desa Perian, Muara Leka,
DISBUN/UP-I/500.8/12/2024, tanggal Lebak Mantan, dan Desa
2 Desember 2024, yang diterbitkan Kayu Batu, Kecamatan
oleh Dinas Perkebunan, Pemerintah Muara Muntai, Kabupaten
Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur. Kalimantan Timur
Luas Areal : ± 2.822,704 Ha
Jenis : Kelapa Sawit
Tanaman
168
Page 201
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
15. Surat Persetujuan RKPPLP No. B-6894/ N/A Lokasi : Desa Perian, Muara Leka,
DISBUN/UP-I/500.8/12/2024, tanggal Lebak Mantan, dan Desa
2 Desember 2024, yang diterbitkan Kayu Batu, Kecamatan
oleh Dinas Perkebunan, Pemerintah Muara Muntai, Kabupaten
Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur. Kalimantan Timur
Luas Areal : ± 2.531,573 Ha
J e n i s : Kelapa Sawit
Tanaman
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Tenaga Listrik
16. IUPTLS No. 812001008204300050001, Berlaku selama JMS Jenis : Pembangkit Listrik Tenaga
tanggal 29 Maret 2023, yang diterbitkan melakukan kegiatan Pembangkit Biomassa dan Pembangkit
oleh Pemerintah Republik Indonesia operasional sesuai ketentuan Listrik Tenaga Diesel
melalui Lembaga OSS atas nama Kepala perundang-undangan dan Jumlah : 2 Unit
DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur. ketentuan dalam IUPTLS
dan akan ditinjau kembali Sifat : Utama – Untuk kepentingan
Penggunaan sendiri
dalam waktu 5 tahun.
Lokasi : Desa Perian, Kecamatan
Pembangkit Muara Muntai, Kabupaten
Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
17. Sertifikat Laik Operasi No. 7 November 2028 Jenis : Pembangkit Listrik Tenaga
DID.1.S.29.307.6402.23, tanggal Pembangkit Diesel
7 November 2023, yang diterbitkan
Kapasitas : 160 kVA
oleh PT Energi Solusi Borneo untuk Terpasang
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel.
Kapasitas : 80 kW
Mampu/uji
Lokasi : Desa Perian, Kecamatan
Pembangkit Muara Muntai, Kabupaten
Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan
Timur dan Kelurahan
Perian, Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
18. Sertifikat Laik Operasi No. 27 November 2028 Jenis : Pembangkit Listrik Tenaga
EAX.1.S.29.307.6402.23, tanggal Pembangkit Diesel
27 November 2023, yang diterbitkan
Kapasitas : 500 kVA
oleh PT Energi Solusi Borneo untuk Terpasang
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel.
Kapasitas : 364 kW
Mampu/uji
Lokasi : Desa Perian, Kecamatan
Pembangkit Muara Muntai, Kabupaten
Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan
Timur dan Kelurahan
Perian, Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
169
Page 202
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
19. Sertifikat Laik Operasi No. 29 Desember 2028 Jenis : Pembangkit Listrik Tenaga
GE.7.S.29.307.6402.23, tanggal Pembangkit Diesel
27 November 2023, yang diterbitkan
Kapasitas : 500 kVA
oleh PT Energi Solusi Borneo untuk Terpasang
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel.
Kapasitas : 219 kW
Mampu/uji
Lokasi : Desa Perian, Kecamatan
Pembangkit Muara Muntai, Kabupaten
Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan
Timur dan Kelurahan
Perian, Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
20. Sertifikat Laik Operasi No. 30 November 2028 Jenis : Pembangkit Listrik
EQ4.1.S.DJ.320.6402.23, tanggal Pembangkit Tenaga Biomassa
30 November 2023, yang diterbitkan
Kapasitas : 2.000 kVA
oleh Direktorat Jenderal Kelistrikan Terpasang
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral untuk Pembangkit Listrik Tenaga Kapasitas : 556 kW
Mampu/uji
Biomassa.
Lokasi : Desa Perian,
Pembangkit Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten
Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan
Timur dan Kelurahan
Perian, Kecamatan
Muara Muntai,
Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
21. Sertifikat Laik Operasi No. 30 November 2028 Jenis : Pembangkit Listrik Tenaga
EQ2.1.S.DJ.320.6402.23, tanggal Pembangkit Biomassa
30 November 2023, yang diterbitkan
Kapasitas : 2.000 kVA
oleh Direktorat Jenderal Kelistrikan Terpasang
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral untuk Pembangkit Listrik Tenaga Kapasitas : 450,16 kW
Mampu/uji
Biomassa.
Lokasi : Desa Perian, Kecamatan
Pembangkit Muara Muntai, Kabupaten
Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan
Timur dan Kelurahan
Perian, Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Stasiun Radio
22. Perizinan Berusaha Untuk 16 Oktober 2027 Jenis ISR : MO – Mobile Station
Menunjang Kegiatan Usaha No.
812001008204300020NAN untuk ISR No.
02611050-000SU/0620222027, tanggal Jenis Dinas : LMS – Land Mobile
17 Oktober 2022, yang diterbitkan oleh Service
Lembaga OSS.
Nama Stasiun : HT.01-08 BERGERAK
SEKITAR KEBUN JMS
Alamat : Desa Lebak Mantan,
Stasiun Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
170
Page 203
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan Hidup
23. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Berlaku selama JMS Lokasi : Desa Perian, Kecamatan
Kehutanan No. 599 Tahun 2024 tentang melakukan kegiatan Muara Muntai, Kabupaten
Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan operasional sesuai ketentuan Kutai Kartanegara,
Perkebunan dan Pengelolaan Kelapa perundang-undangan dan Provinsi Kalimantan Timur
Sawit di Desa Perian, Kecamatan Muara ketentuan dalam Kelayakan
Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Lingkungan Kegiatan
Provinsi Kalimantan Timur oleh PT Jaya Pembangunan Perkebunan
Mandiri Sukses, tanggal 27 Mei 2024 dan Pabrik Pengolahan
Kelapa Sawit.
24. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. Berlaku selama JMS Lokasi : Desa Lebak Cilong, Lebak
KAKK/09/AMDAL/PERKEBUNAN/2007, melakukan kegiatan Mantan, Sebemban,
tanggal 18 Juni 2007, tentang Kelayakan operasional sesuai ketentuan Kecamatan Muara Wis
Lingkungan Usaha Perkebunan Kelapa perundang-undangan dan dan Desa Muara Leka,
Sawit PT Jaya Mandiri Sukses. ketentuan dalam Keputusan Kayu Batu, Muara Aloh,
Bupati. Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten Kutai
Kartanegara
25. Keputusan Bupati Kutai Berlaku selama JMS Lokasi : Desa Perian, Kecamatan
Kartanegara No. KAKK/27/AMDAL/ melakukan kegiatan Muara Muntai, Kabupaten
PABRIKKOMPOSTING/ X/2010, tanggal operasional sesuai ketentuan Kutai Kartanegara,
28 Oktober 2010, tentang Kelayakan perundang-undangan dan Provinsi Kalimantan Timur
Lingkungan Rencana Kegiatan ketentuan dalam Keputusan Luas Areal : ± 14,9 Ha
Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Bupati.
Sawit dan Komposing Seluas +14,9 Ha.
26. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. Berlaku selama JMS Lokasi : Dusun Kuyung, Desa
KAKK/28/AMDAL/PELSUS/ XI/2010, melakukan kegiatan Sembeban, Kecamatan
tanggal 23 November 2010, tentang operasional sesuai ketentuan Muara Wis, Kabupaten
Kelayakan Lingkungan PT Jaya Mandiri perundang-undangan dan Kutai Kartanegara
Sukses Rencana Usaha dan/atau ketentuan dalam Keputusan Luas Areal : ± 6 Ha
Kegiatan Pembangunan dan Operasional Bupati.
Pelabuhan Khusus serta Fasilitas
Penunjang Seluas +6 Ha.
27. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Berlaku selama JMS Lokasi : Desa Perian dan Desa
No. KAKK/02/KOMPEDALKUKAR/ melakukan kegiatan Muara Leka, Kecamatan
I/2016, tanggal 15 Januari 2016, tentang operasional sesuai ketentuan Muara Muntai, Kabupaten
Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana perundang-undangan dan Kutai Kartanegara,
Usaha dan/atau Kegiatan Perluasan ketentuan dalam Keputusan Provinsi Kalimantan Timur
Perkebunan Kelapa Sawit Seluas Bupati. Luas Areal : ± 2.296,17 Ha
+2.296,17 Ha.
28. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. Berlaku selama JMS Lokasi : Desa Perian dan Desa
05, tanggal 15 Januari 2016, tentang Izin melakukan kegiatan Muara Leka, Kecamatan
Lingkungan Rencana Usaha dan/atau operasional sesuai ketentuan Muara Muntai, Kabupaten
Kegiatan Perluasan Perkebunan Kelapa perundang-undangan dan Kutai Kartanegara,
Sawit Seluas +2.296,17 Ha. ketentuan dalam Keputusan Provinsi Kalimantan Timur
Bupati. Luas Areal : ± 2.296,17 Ha
29. Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Berlaku selama JMS Lokasi : Desa Perian, Kecamatan
B3 dengan nomor penerimaan No. melakukan kegiatan Muara Muntai, Kabupaten
600.4.13.39/VI/PSLB3.DLH/2024, tanggal operasional sesuai ketentuan Kutai Kartanegara,
24 Juni 2024, sebagaimana tercantum perundang-undangan dan Provinsi Kalimantan Timur
dalam Lampiran IV Keputusan Menteri ketentuan dalam Rincian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. Teknis.
599/2024.
30. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Berlaku selama JMS Lokasi : Desa Perian, Kecamatan
No. 660.1/80/B-II/BLHD/2015, tanggal melakukan kegiatan Muara Muntai, Kabupaten
8 Juni 2015, tentang Izin Pemanfaatan operasional sesuai ketentuan Kutai Kartanegara,
Air Limbah dari Industri Minyak Sawit perundang-undangan dan Provinsi Kalimantan Timur
pada Tanah di Perkebunan Kelapa ketentuan dalam Izin. Luas Areal : 370 Ha
Sawit Seluas 370 Hektar sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. 599/2024.
171
Page 204
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
31. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 5 tahun terhitung sejak Nama : Kolam Tampungan
dan Perumahan Rakyat No. 1444/ ditetapkannya Izin. Sumber Air (Kabupaten Kutai
KPTS/M/2024, tanggal 25 Juni 2024, Kartanegara)
tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya Kuota Air : 33,34 liter/detik atau
Air yang mencabut Keputusan Menteri setara dengan 2.400,48
Pekerjaan Umum dan Perumahan m3/hari
Rakyat No. 85/KPTS/M/2023, tanggal
Jenis/Tipe : Bangunan pengambilan
25 Januari 2023, tentang Pemberian Izin
Konstruksi air (intake)
Pengusahaan Sumber Daya Air.
32. SIPA No. 503/2.5-7/DPMPTSP/IX/2024, 11 September 2027 Lokasi : Danau Pualam Estate,
tanggal 12 September 2024, untuk Desa Mantawakan Mulia,
Pualam Estate Kabupaten Tanah Bumbu Kecamatan Mantewe,
Kabupaten Tanah Bumbu,
Provinsi Kalimantan
Selatan
33. SIPA No. 503/2.5-10/DPMPTSP/IX/2024, 12 September 2027 Lokasi : Aliran Sungai Berlian
tanggal 13 September 2024, untuk Berlian Estate dan Guntung/
Estate Kabupaten Kotabaru Kolam di Desa Cantung
Kiri Hilir, Kecamatan
Kelumpang Hulu,
Kabupaten Kotabaru,
Provinsi Kalimantan
Selatan
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Gedung
34. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. N/A Bunker – 1.
647/109/BP2T, tanggal 26 Agustus 2013,
tentang IMB
35. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. N/A Bunker – 2.
647/110/BP2T, tanggal 26 Agustus 2013,
tentang IMB
36. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A Pembangunan main process.
Perizinan Terpadu No. 690.352/097/IMB/
BP2T/VIII/2010, tanggal 18 Agustus 2010,
tentang IMB
37. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A Tempat Penyimpanan Sementara (TPS)
Perizinan Terpadu No. 690.352/068/IMB/ Limbah Bahan Berbahaya Beracun (Limbah
BP2T/III/2011, tanggal 28 Maret 2011, B3)
tentang IMB
38. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A Pembangunan Pos Jaga.
Perizinan Terpadu No. 690.352/114/IMB/
BP2T/VIII/2010, tanggal 18 Agustus 2010,
tentang IMB
39. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A Pembangunan Pagar Harmonika.
Perizinan Terpadu No. 690.352/115/IMB/
BP2T/VIII/2010, tanggal 18 Agustus 2010,
tentang IMB
40. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A Pembangunan Power House.
Perizinan Terpadu No. 690.352/116/IMB/
BP2T/VIII/2010, tanggal 18 Agustus 2010,
tentang IMB
41. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A Pembangunan CPO Tank 5000 T.
Perizinan Terpadu No. 690.352/117/IMB/
BP2T/VIII/2010, tanggal 18 Agustus 2010,
tentang IMB
42. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A Pembangunan Unloading Shed.
Perizinan Terpadu No. 690.352/118/IMB/
BP2T/VIII/2010, tanggal 18 Agustus 2010,
tentang IMB
43. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A Pembangunan Kantor.
Perizinan Terpadu No. 690.352/119/IMB/
BP2T/VIII/2010, tanggal 18 Agustus 2010,
tentang IMB
172
Page 205
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
44. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A Pembangunan Rumah Jembatan Timbang.
Perizinan Terpadu No. 690.352/120/IMB/
BP2T/VIII/2010, tanggal 18 Agustus 2010,
tentang IMB
45. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A Pembangunan Gudang Karnel.
Perizinan Terpadu No. 690.352/121/IMB/
BP2T/VIII/2010, tanggal 18 Agustus 2010,
tentang IMB
46. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A Pembangunan Jembatan Timbang.
Perizinan Terpadu No. 690.352/122/IMB/
BP2T/VIII/2010, tanggal 18 Agustus 2010,
tentang IMB
47. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A Pembangunan Rumah Karyawan G2.
Perizinan Terpadu No. 690.352/123/IMB/
BP2T/VIII/2010, tanggal 18 Agustus 2010,
tentang IMB
48. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A Pembangunan Jetty.
Perizinan Terpadu No. 690.352/124/IMB/
BP2T/VIII/2010, tanggal 18 Agustus 2010,
tentang IMB
49. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A Pembangunan Rumah Askep.
Perizinan Terpadu No. 690.352/125/IMB/
BP2T/VIII/2010, tanggal 18 Agustus 2010,
tentang IMB
50. Keputusan Kepala Badan Pelayanan N/A Pembangunan Rumah Karyawan G4.
Perizinan Terpadu No. 690.352/126/IMB/
BP2T/VIII/2010, tanggal 18 Agustus 2010,
tentang IMB
51. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Rumah Manajer Lokasi Bengkirai Estate.
Terpadu No. 640-03/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
52. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Rumah Askep Lokasi Bengkirai Estate.
Terpadu No. 640-04/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
53. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Rumah Asisten Lokasi Bengkirai Estate.
Terpadu No. 640-05/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
54. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Rumah Karyawan Type G2.
Terpadu No. 640-06/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
55. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Kantor Lokasi Bengkirai Estate.
Terpadu No. 640-07/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
56. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Gudang 1 Lokasi Bengkirai Estate.
Terpadu No. 640-08/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010 tentang IMB
57. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Gudang 2 Lokasi Bengkirai Estate.
Terpadu No. 640-09/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
58. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Bengkel Lokasi Bengkirai Estate.
Terpadu No. 640-10/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
59. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Rumah Manajer Lokasi Gaharu Estate.
Terpadu No. 640-11/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
60. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Rumah Askep Lokasi Gaharu Estate.
Terpadu No. 640-12/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
61. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Rumah Asisten Lokasi Gaharu Estate.
Terpadu No. 640-13/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
173
Page 206
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
62. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Rumah Karyawan Type G2 Lokasi Gaharu
Terpadu No. 640-14/IMB/BP2T/I/2010, Estate.
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
63. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Kantor Lokasi Gaharu Estate.
Terpadu No. 640-15/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010 tentang IMB
64. Keputusan Badan PelayananPerizinan N/A Gedung 2 Lokasi Gaharu Estate.
Terpadu No. 640-17/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
65. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Bengkel Lokasi Gaharu Estate.
Terpadu No. 640-18/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
66. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Rumah Manajer Lokasi Angsana Estate.
Terpadu No. 640-19/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
67. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Rumah Asisten Lokasi Angsana Estate.
Terpadu No. 640-20/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
68. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Rumah Karyawan Type G2 Lokasi Angsana
Terpadu No. 640-21/IMB/BP2T/I/2010, Estate.
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
69. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Kantor Lokasi Angsana Estate.
Terpadu No. 640-22/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB.
70. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Gedung 1 Lokasi Angsana Estate.
Terpadu No. 640-23/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
71. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Gedung 2 Lokasi Angsana Estate.
Terpadu No. 640-24/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
72. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Bengkel Lokasi Angsana Estate.
Terpadu No. 640-25/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
73. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Rumah Manajer Lokasi Cendana Estate.
Terpadu No. 640-26/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
74. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Rumah Asisten Lokasi Cendana Estate.
Terpadu No. 640-27/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
75. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Kantor Lokasi Cendana Estate.
Terpadu No. 640-28/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
76. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Gudang 1 Lokasi Cendana Estate.
Terpadu No. 640-29/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
77. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Gudang 2 Lokasi Cendana Estate.
Terpadu No. 640-30/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
78. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Bengkel Lokasi Cendana Estate.
Terpadu No. 640-31/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
79. Keputusan Badan Pelayanan Perizinan N/A Long House Lokasi Jati Mas Estate.
Terpadu No. 640-32/IMB/BP2T/I/2010,
tanggal 11 Januari 2010, tentang IMB
80. Keputusan Walikota Samarinda No. 596/ N/A Ruko 36 Unit, dengan konstruksi bangunan
DPPK-KS/Pr.B/V/2008 tentang IMB, tidak permanen.
bertanggal
81. Surat Izin WaliKota Banjarbaru No. N/A Bangunan Gedung Perkantoran
503.229/KP2T/2007, tanggal 2 Agustus
200,7 tentang IMB
174
Page 207
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
82. Keputusan Bupati Tanah Bumbu No. N/A Fasilitas Pendukung Perkebunan
640/1533/PEMB-IMB/XII/ 2014, tanggal
10 Desember 2014, tentang IMB an.
Henderi selaku Direktur PT Jaya Mandiri
Sukses
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah aset lancar 313.468 211.269 580.324
Jumlah aset tidak lancar 1.615.171 1.211.756 1.232.737
Jumlah Aset 1.928.639 1.423.025 1.813.061
Jumlah liabilitas jangka pendek 375.768 467.479 541.260
Jumlah liabilitas jangka panjang 1.067.838 599.842 774.539
Jumlah Liabilitas 1.443.606 1.067.321 1.315.799
Jumlah Ekuitas 485.033 355.704 497.261
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Penjualan 1.305.552 1.101.623 1.042.602
Laba Kotor 388.982 390.210 345.266
Laba Bersih Sebelum Pajak 176.765 (177.476) 162.922
Laba Bersih Tahun Berjalan 129.831 (142.708) 122.300
4. PT SURYABUMI TUNGGAL PERKASA
Akta Pendirian dan Perubahannya
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (“STP”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta. STP didirikan dengan nama “
PT Suryabumi Tunggal Perkasa” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 76 tanggal 11 September 1997 yang dibuat di hadapan Irawan Soerodjo, S.H., Notaris di Jakarta
yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. C2-4281.HT.01.01-Th 98 tanggal 27 April 1998 serta telah didaftarkan di kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 1627/BH.09.04/VII/2003 tanggal 28
Juli 2003 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 4902 BNRI No.40 tanggal 18 Mei 2007 (“Akta
Pendirian STP”). STP telah sah menjadi badan hukum sejak 27 April 1998.
Anggaran dasar STP telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar STP
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT Suryabumi Tunggal Perkasa No. 21 tanggal 12 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Hayati
Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan
Surat Keputusannya No. AHU-0093277.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 23 Desember 2022 serta telah
diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU.AH.01.09-0090058 tanggal 23 Desember
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0258984.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 23 Desember 2022 (“Akta No. 21/2022”). Perubahan tersebut berlaku efektif sejak tanggal
23 Desember 2022.
175
Page 208
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar STP sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Suryabumi Tunggal Perkasa No. 21 tanggal 12 Desember 2022
yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0093277.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23
Desember 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0258984.AH.01.11.
Tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022, maksud dan tujuan STP ialah berusaha dalam bidang:
a. Pertanian;
b. Industri;
c. Perdagangan;
d. Pengangkutan dan pergudangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, STP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Menjalankan usaha di bidang pertanian, antara lain:
(a) perkebunan buah kelapa sawit (01262);
(b) jasa pengolahan lahan (01611);
(c) jasa pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama dan gulma (01612);
(d) jasa pemanenan (01613);
(e) jasa penyemprotan dan penyerbukan melalui udara (01614);
(f) jasa penunjang pertanian lainnya (01619);
(g) jasa pasca panen (01630);
(h) pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan (01640);
2. Menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:
(a) industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) (10431);
(b) industri minyak mentah inti kelapa sawit (Crude Palm Kernel Oil) (10432);
(c) industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa
sawit (10433);
(d) industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit (10434);
(e) industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit (10435);
(f) industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit (10436);
3. Menjalankan usaha di bidang perdagangan, antara lain:
(a) perdagangan besar buah yang mengandung minyak (46202);
(b) perdagangan besar minyak dan lemak nabati (46315);
(c) perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya (46319);
(d) perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia (46652);
4. Menjalankan usaha di bidang pengangkutan dan pergudangan, antara lain:
(a) angkutan bermotor untuk barang umum (49431);
(b) angkutan bermotor untuk barang khusus (49432);
(c) angkutan laut perairan Pelabuhan dalam negeri untuk barang (50132);
(d) angkatan laut dalam negeri untuk barang khusus (50133);
(e) angkutan laut luar negeri untuk barang umum (50141);
(f) angkutan laut luar negeri untuk barang khusus (50142);
(g) angkutan sungai dan danau untuk barang khusus (50222);
(h) perdagangan dan penyimpanan (52101).
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Suryabumi Tunggal Perkasa No.
19 tanggal 17 November 2017, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta dan
telah diterima dan dicatat dalam dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0192142 tanggal
17 November 2017, struktur permodalan dan susunan pemegang saham STP adalah sebagai berikut:
176
Page 209
Nilai Nominal Rp500.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 540.000 270.000.000.000
Pemegang Saham:
1. Perseroan 513.000 256.500.000.000 95,00
2. PT Rajawali Corpora 27.000 13.500.000.000 5,00
Modal Ditempatkan dan Disetor 540.000 270.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - - -
Susunan Pengurus dan Pengawas STP
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 8, tanggal 12 Juni 2024, yang
dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0214854, tanggal 18 Juni 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0119327.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 18 Juni 2024, susunan Direksi STP terkini adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Haji Arfan Sani
Direktur : Ebin Simangunsong
Direktur : Jaditua Manik
Direktur : Chendrik Arseni Siregar
Direktur : Erick Halomoan Ambarita
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 11, tanggal 3 Januari 2025, yang
dibuat dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0003935, tanggal 9 Januari 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0001715.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris STP terkini
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Manuel Markus Gandey
Perizinan
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Perizinan Umum
1. NIB No. 8120318042333, tanggal N/A N/A
23 Oktober 2018, sebagaimana diubah
dengan Perubahan ke-7, tanggal 1 Maret
2023, yang diterbitkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS
2. SKT No. S-542/KT/KPP.041103/2022, N/A N/A
tanggal 15 Desember 2022, yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Madya Jakarta Selatan I, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan
I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
3. NPWP No. 01.824.231.3-056.000, yang N/A N/A
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Madya Jakarta Selatan I, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan
I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
177
Page 210
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
4. SPPKP No. S-431/PKP/KPP.041103/2022, N/A N/A
tanggal 15 Desember 2022, yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Madya Jakarta Selatan I, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan
I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
Izin dan Dokumen Material Operasional
5. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara 30 tahun Lokasi : Desa Lebak Mantan,
No. 503/54/SK-DISBUN KUKAR/X/2007, Sebemban, Paundana,
tanggal 2 Oktober 2007, tentang Izin Kayu Batu, Muara Aloh,
Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kecamatan Muara
Kelapa Sawit atas nama STP. Muntai dan Muara
Wis, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
Luas Areal` : 17.500 Ha
J e n i s : Kelapa Sawit
Tanaman
6. Keputusan Bupati Tanah Bumbu No. 327 Berlaku selama STP Lokasi : Desa Guntung,
Tahun 2007, tanggal 3 Oktober 2007, melakukan kegiatan Kecamatan Kusan
tentang Pemberian IUP untuk Pabrik operasional sesuai ketentuan Hulu, Kabupaten
Pengolah Kelapa Sawit atas nama STP. perundang-undangan dan Tanah Bumbu, Provinsi
ketentuan dalam IUP. Kalimantan Selatan
Luas Areal : ± 14.46 Ha
Jenis : Kelapa Sawit
Tanaman
7. PKKPR No. 12092310216402031, tanggal 3 tahun Lokasi : Desa Perian, Kecamatan
11 September 2023 atas nama STP, yang Muara Muntai,
diterbitkan oleh Lembaga OSS. Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
Luas : 46.038.001,99 m²
Tanah yang
Dimohon
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Stasiun Radio
8. ISR No. 02654801-000SU/2620232028, 1 Februari 2028 Jenis ISR : FB – Base Station
tanggal 2 Februari 2023, yang diterbitkan
Jenis Dinas : LMS – Land Mobile
oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya
Service
dan Perangkat Pos dan Informatika,
Kementerian Komunikasi dan Informatika Nama : BS. Batubulan Mill
atas nama STP. Stasiun
Alamat : Desa Guntung,
Stasiun Kecamatan Kelumpang
Hulu, Kabupaten
Kotabaru, Kusan
Hulu, Tanah Bumbu,
Kalimantan Selatan
9. ISR No. 02654802-000SU/0620232028, 1 Februari 2028 Jenis ISR : MO – Mobile Station
tanggal 2 Februari 2023, yang diterbitkan
Jenis Dinas : LMS – Land Mobile
oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya
Service
dan Perangkat Pos dan Informatika,
Kementerian Komunikasi dan Informatika Nama : HT.01-02 BERGERAK
atas nama STP. Stasiun
Alamat : Desa Guntung,
Stasiun Kecamatan Kelumpang
Hulu, Kabupaten
Kotabaru, Kusan Hulu,
Tanah Bumbu, Provinsi
Kalimantan Selatan
178
Page 211
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan Hidup
10. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Berlaku selama STP Jenis : a. Perkebunan Buah Kelapa
Kehutanan No. 160 Tahun 2024, tanggal melakukan kegiatan Usaha Sawit (KBLI 01262)
6 Februari 2024, tentang Kelayakan operasional sesuai ketentuan b. Industri Minyak Mentah
Lingkungan Hidup Kegiatan Perkebunan perundang-undangan dan Kelapa Sawit (KBLI 10431)
dan Pengelolaan Kelapa Sawit di Dusun ketentuan dalam Persetujuan
Lokasi : Dusun Puanda, Desa Kayu
Puanda, Desa Kayu Batu, Desa Muara Lingkungan.
Batu, Desa Muara Leka,
Leka, Desa Perian, dan Desa Muara
Desa Perian, dan Desa
Aloh, Kecamatan Muara Muntai, Desa
Muara Aloh, Kecamatan
Lebak Cilong, dan Desa Lebak Mantan, Muara Muntai, Desa Lebak
Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Cilong, dan Desa Lebak
Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Mantan, Kecamatan Muara
Wis, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
11. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor Berlaku selama STP Lokasi : Desa Suka Damai,
419 Tahun 2007, tanggal 27 Desember melakukan kegiatan Kecamatan Mantewe,
2007, tentang Persetujuan UKL dan operasional sesuai ketentuan Kabupaten Tanah Bumbu,
UPL Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit perundang-undangan dan Provinsi Kalimantan Selatan
PT Suryabumi Tunggal Perkasa di ketentuan dalam Persetujuan
Desa Suka Damai Kecamatan Mantewe UKL dan UPL.
Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi
Kalimantan Selatan.
12. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Berlaku selama STP Jenis : a. Industri Minyak Mentah
Mutu Air Limbah No. B/667/3431/DLH- melakukan kegiatan Usaha Kelapa Sawit (Crude Palm
PPKLH.1/VI/2023, tanggal 12 Juni 2023, operasional sesuai ketentuan Oil) (KBLI 10431)
atas PT Suryabumi Tunggal Perkasa, yang perundang-undangan dan b. Industri Minyak Mentah
diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup ketentuan dalam Persetujuan Inti Kelapa Sawit (Crude
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Teknis. Palm Kernel Oil) (KBLI
10432)
Lokasi : Desa Suka Damai,
Kecamatan Mantewe,
Kabupaten Tanah Bumbu,
Provinsi Kalimantan Selatan
13. SIPA No. 503/2.5-5/DPMPTSP/IX/2024 11 September 2027 Lokasi : Waduk Batu Bulan Mill, Desa
tanggal 12 September 2024 atas nama Guntung, Kecamatan Kusan
STP, yang diterbitkan oleh DPMPTSP Hulu, Kabupaten Tanah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Bumbu, Provinsi Kalimantan
Selatan
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Bangunan
14. Surat Izin Bupati Kutai Kartanegara N/A Bangunan kantor, perumahan beserta
No. 647/07/PEMB-IMB/2007 tanggal fasilitas pendukung perkebunan kelapa
28 Februari 2007 tentang Izin Mendirikan sawit.
Bangunan Kantor, Perumahan dan
Gudang Beserta Fasilitas Pendukung
Perkebunan Kelapa Sawit PT Suryabumi
Tunggal Perkasa.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah aset lancar 129.245 130.134 180.428
Jumlah aset tidak lancar 973.418 1.117.392 1.450.918
Jumlah Aset 1.102.663 1.247.526 1.631.346
Jumlah liabilitas jangka pendek 366.901 661.174 741.784
Jumlah liabilitas jangka panjang 450.464 396.339 534.078
Jumlah Liabilitas 817.365 1.057.513 1.275.862
Jumlah Ekuitas 285.298 190.013 355.484
179
Page 212
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Penjualan 1.175.329 1.080.058 1.031.440
Laba Kotor 261.748 209.566 114.372
Laba Bersih Sebelum Pajak 134.176 (219.264) 5.043
Laba Bersih Tahun Berjalan 95.170 (166.056) (205)
J. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
ENTITAS ANAK
Perseroan didirikan pada tanggal 6 November 2000. Pada tanggal 27 Oktober 2009, saham
Perseroan telah tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (IDX) dengan kode saham
BWPT. Sesuai dengan anggaran dasar perseroan Pasal 3 dijelaskan bahwa perseroan memiliki
maksud dan tujuan dalam bidang industri dan pertanian, dengan melaksanakan kegiatan usaha
antara lain (1) memproduksi minyak kelapa sawit (crude palm oil/ ”CPO”) dan inti sawit (palm kernel
oil/ ”PK”) (2) memasarkan hasil industri CPO dan PK (3) melaksanakan diversifikasi produk di dalam
lingkup industri pengolahan.
1. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Perseroan adalah sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit Indonesia dengan profil usia
perkebunan yang menarik. Per tanggal 31 Desember 2024, seluruh tanaman perseroan merupakan
tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia tanaman sekitar 17 tahun dan sebagian besar
tanaman kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi yang optimum
pada beberapa tahun ke depan. Kegiatan usaha utama Perseroan adalah mengembangkan,
membudidayakan dan memanen TBS dari tanaman kelapa sawit serta mengekstraksi CPO dan PK.
Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha perkebunan
kelapa sawit yang memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi
perkebunan Perseroan tersebar pada 6 provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam
sekitar 24%, Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%, Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%,
180
Page 213
Kalimantan Barat tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar 2% dan Papua tertanam
sekitar 13%.
Perkebunan Perseroan mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi, terutama karena
sebagian besar kebun terdiri dari satu hamparan sawit yang terintegrasi. Kondisi ini bukan hanya
meningkatkan efisiensi dalam proses pengelolaan, tetapi juga memberikan keunggulan kompetitif
yang signifikan bagi Perseroan di pasar. Perseroan juga telah menjalin kerjasama yang kokoh
dan berkesinambungan dengan pembeli terkemuka, seperti APICAL Group, selama lebih dari
beberapa dekade. Kerjasama ini tidak hanya memperkuat posisi Perseroan dalam industri, tetapi
juga menciptakan jaringan distribusi yang solid. Konsistensi dalam memberikan pelayanan yang
prima dan memastikan kualitas produk yang terbaik telah berhasil membangun kepercayaan dari
para pelanggan. Hal ini membuat mereka selalu memilih untuk membeli produk hasil olahan dari
Perseroan, menciptakan hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan.
Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS
sebesar 370 ton per jam atau sekitar 2.220.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan
CPO dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton. Dalam upaya untuk meningkatkan produktivitas
produk dan efisiensi pengolahan pabrik, Perseroan telah menerapkan berbagai inisiatif. Salah
satunya adalah penerapan sistem manajemen perkebunan yang terintegrasi melalui digitalisasi.
Sistem ini dirancang untuk meningkatkan proses penelusuran buah, memantau hasil panen secara
real-time, dan mengurangi kesalahan pencatatan saat menerima buah. Dengan penelusuran yang
lebih akurat, Perseroan dapat memastikan kualitas dan kuantitas produksi yang lebih baik. Perseroan
juga secara rutin melaksanakan pemeliharaan mesin dan memberikan pelatihan kepada karyawan
pabrik. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan dalam
pengoperasian mesin, sehingga meningkatkan efisiensi dan hasil produksi. Konsistensi perseroan
dalam menghasilkan ekstraksi CPO dan PK dari tahun ke tahun, mencerminkan komitmen Perseroan
terhadap kualitas dan keberlanjutan dalam operasionalnya.
Dalam upaya mengoptimalkan sumber daya secara efisien dan bertanggung jawab, Perseroan
menetapkan komitmen kuat untuk menerapkan praktik keberlanjutan yang tidak hanya bertujuan
untuk menghasilkan produk berkualitas tinggi, tetapi juga menjunjung tinggi kelestarian alam dan
lingkungan. Sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan, Perseroan memastikan bahwa tidak
ada produk sisa yang akan membahayakan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, seluruh produk
turunan dari hasil produksi diupayakan untuk dimanfaatkan secara optimal. Salah satu inisiatif
penting yang diambil oleh Perseroan adalah pemanfaatan sisa hasil pengolahan dari pabrik kelapa
sawit dan/atau produk turunannya. Limbah ini tidak hanya dibuang, tetapi diolah menjadi sumber
energi terbarukan yang berkelanjutan. Melalui proses ini, Perseroan dapat mengubah limbah hasil
pengolahan menjadi energi yang bermanfaat, yang dapat digunakan untuk mendukung operasional
pabrik dan mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil.
Dengan memanfaatkan limbah sebagai sumber energi, Perseroan berkontribusi dalam upaya
pengurangan emisi karbon dan menjaga keseimbangan ekosistem. Ini juga sejalan dengan visi
Perseroan untuk menjadi pelopor dalam praktik industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Inisiatif ini tidak hanya mendukung keberlanjutan lingkungan tetapi juga memberikan nilai tambah
bagi Perseroan dan komunitas sekitar. Melalui berbagai langkah ini, Perseroan berkomitmen untuk
terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya, sehingga dapat
memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat, serta menciptakan produk yang
bermanfaat dan berkualitas tinggi.
Produk Perseroan
Produk utama Perseroan adalah TBS, CPO dan PK yang mana sebagian dari produk Perseroan
tersebut telah tersertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sehingga dapat ditelusuri
sumber pasokan (traceability) serta dalam proses usahanya Perseroan telah memperhatikan
praktik agronomi yang berkelanjutan (sustainable). Pada tahun 2024, Perseroan berhasil mencapai
peringkat ke-23 global dan peringkat ke-4 perusahaan sawit dengan skor 81,4% dalam penilaian
Sustainability Policy Transparency Toolkit (SPOTT) dari total 100 produsen, pengolah dan pedagang
181
Page 214
minyak.
Selain itu, Perseroan juga berhasil meningkatkan jumlah sertifikasi RSPO dan Indonesia Sustainable
Palm Oil (ISPO) setiap tahunnya. Hingga akhir tahun 2024 Perseroan telah memiliki 3 sertifikat
RSPO atau 43% dari total seluruh pabrik yang dimiliki Perseroan. Total luas lahan yang telah
bersertifikat RSPO adalah 34.870 ha atau 22,23% dan akan terus bertambah dalam waktu dekat.
Selain itu, EHP juga berhasil mendapatkan 10 sertifikat ISPO atau 71% dari total seluruh entitas
Perseroan. Total luas lahan yang telah bersertifikat ISPO adalah 69.465 ha atau 80%.
Guna memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, EHP harus memastikan
tingkat ketertelusuran dalam rantai pasoknya. Perseroan mendorong keterlibatan pemasok dalam
menjunjung prinsip keberlanjutan melalui seleksi pemasok yang telah memenuhi kriteria sosial
dan lingkungan, diantaranya petani mitra, pemasok ketenagakerjaan, pemasok barang, dan jasa
kontraktor. Seluruh pemasok diwajibkan untuk menyetujui dan sepenuhnya berkomitmen terhadap
kebijakan keberlanjutan Perseroan, untuk menerapkan persyaratan dan komitmen yang tercantum
dalam kebijakan keberlanjutan Perseroan tersebut, dan setiap perubahan dikomunikasikan kepada
semua pemasok.
Dalam menyeleksi kebutuhan pemasok, Perseroan juga memberlakukan peraturan agar pihak
pemasok mengantongi izin ketenagakerjaan dari Disnaker setempat, yaitu Disnaker regional
Kalimantan dan Papua.
Beberapa kriteria utama yang menjadi pertimbangan Perseroan dalam pemilihan pemasok
diantaranya:
• Sumber TBS pemasok tidak berasal dari lahan yang berada di kawasan hutan;
• Sumber TBS pemasok berasal dari lahan yang legal dan bukan merupakan hasil pencurian;
• Pemasok tidak melakukan pembukaan hutan atau lahan gambut;
• Pemasok bersedia untuk mematuhi dan mengimplementasikan kebijakan keberlanjutan Perseroan.
Perseroan juga bekerja sama dengan mitra rantai pasok untuk memastikan ketertelusuran dan
transparansi
lokasi lahan dalam praktik mereka untuk menciptakan rantai nilai yang lebih berkelanjutan.
Perseroan tidak
menerima pengadaan bahan mentah dari sumber ilegal.
182
Page 215
Proses Produksi
Proses produksi dimulai dengan pemanenan TBS yang sudah siap di panen. Setelah itu TBS
dipindahkan ke pabrik pengolahan untuk disterilisasi menggunakan uap bertekanan tinggi agar TBS
menjadi lunak dan longgar kelekatan buahnya dari tandan. TBS yang telah lunak kemudian diproses
lebih lanjut untuk menjalani tahap pemisahan dalam drum baja yang berputar untuk memisahkan
buah dari tandan.
Selanjutnya buah yang telah dipisahkan dari tandan diletakkan ke dalam bejana baja yang
dikenal sebagai pengaduk buah. Uap dan tangan mekanik digunakan untuk melonggarkan serat
dari biji buah. Ekstraksi minyak yang dihasilkan kemudian diproses lebih lanjut untuk pemurnian.
Minyak yang diperoleh dari proses pengadukan buah dan pengepresan kemudian disaring untuk
menghilangkan sisa-sisa serat dan serpihan biji sebelum dimasukkan ke dalam tangki.
Minyak yang bersih kemudian dikumpulkan dan diproses lebih lanjut dalam mesin pemutar
sentrifugal berkecepatan tinggi untuk memisahkan kotoran yang mungkin masih terdapat dalam
minyak. Setelah itu minyak disalurkan melalui pengering untuk mengurangi kadar kelembaban.
Minyak murni yang diperoleh dari seluruh proses tersebut dikenal sebagai CPO, yang kemudian
disimpan dalam tangki penyimpanan minyak untuk dikirim kepada pelanggan.
2. KAPASITAS HASIL PRODUKSI
Kapasitas hasil produksi Perseroan sejak 31 Desember 2023 hingga Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Kapasitas per Tahun
Pabrik Kelapa Sawit Lokasi Kapasitas
(MT)
PKS 1 Kalimantan Selatan 70 MT/ Jam 420.000
PKS 2 Kalimantan Selatan 45 MT/ Jam 270.000
PKS 3 Kalimantan Timur 60 MT/ Jam 360.000
PKS 4 Kalimantan Tengah 30 MT/ Jam 180.000
PKS 5 Kalimantan Tengah 60 MT/ Jam 360.000
PKS 6 Kalimantan Tengah 60 MT/ Jam 360.000
PKS 7 Papua 45 MT/ Jam 270.000
Total 370 MT/ Jam 2.220.000
183
Page 216
Terhitung sejak 31 Desember 2023, Perseroan memiliki 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas
sebesar 2,2 juta MT per tahun. Dengan profil tanaman yang berada dalam usia prima dimana
produksi diperkirakan akan terus tumbuh dalam beberapa tahun ke depan, maka Perseroan juga
memiliki rencana pengembangan untuk peningkatan kapasitas PKS hingga 75 MT/ Jam dalam
rencana bisnis 5 tahun ke depan.
Saat ini Perseroan sedang dalam proses uji komisioning terkait pengembangan kapasitas PKS
sebesar 30 MT/ Jam untuk Pabrik yang berlokasi di Kalimantan Timur sehingga kapasitas PKS
tersebut pada kuartal 2 tahun 2025 ini menjadi sebesar 90 MT/ Jam. Selanjutnya untuk tahun ini,
Perseroan juga sedang melakukan uji kelayakan bisnis untuk membangun PKS baru yang berlokasi
di Kalimantan Timur dengan kapasitas sebesar 45 MT/ Jam.
Rencana pengembangan kapasitas PKS ini, merupakan salah satu strategi perusahaan untuk
melanjutkan trend pertumbuhan double digit pada periode di masa yang akan datang. Dengan
bertambahnya kapasitas produksi, maka omset usaha Perseroan akan semakin meningkat sehingga
berdampak pada penguatan kinerja keuangan Perseroan di masa yang akan datang.
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban,
dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
keuangan Perseroan.
3. PERSAINGAN DALAM INDUSTRI
Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang memasok CPO terbesar di dunia. Pemain
industri perkebunan kelapa sawit Indonesia terdiri dari perusahaan perkebunan yang dimiliki oleh
Pemerintah, perusahaan perkebunan swasta yang tergabung dalam grup besar yang sudah go
public di pasar modal dan juga perusahaan independen dan petani kecil.
Berikut merupakan data perbandingan pendapatan dari perusahaan-perusahaan penghasil CPO di
Indonesia:
(Dalam miliar Rupiah)
Pendapatan
No. Nama Perusahaan
per 31 Desember 2024
1 PT Astra Agro Lestari Tbk 21.815
2 PT Dharma Satya Nusantara Tbk 10.119
3 PT Triputra Agro Persada Tbk 9.671
4 PT Sampoerna Agro Lestari Tbk 5.694
5 PT Sumber Tani Agung Resources Tbk 6.439
6 PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia Tbk 4.563
Sumber: Laporan keuangan perusahaan
Dalam industri sawit saat ini, tingkat persaingan diantara para pemain CPO sangat rendah atau
hampir tidak ada dikarenakan jumlah permintaan CPO terus meningkat sementara jumlah pasokan
CPO diperkirakan stagnan sehingga terjadi defisit supply. Hal ini terjadi karena adanya peningkatan
jumlah penduduk negara-negara konsumen CPO (seperti India, Pakistan, Cina dan Indonesia)
sehingga mendorong peningkatan pada kebutuhan bahan pangan, energi keberlanjutan dan
kebutuhan harian.
Perseroan memandang bahwa persaingan yang ada saat ini adalah persaingan dari produsen
minyak nabati lainnya (yang dapat digunakan sebagai produk substitusi dari CPO) seperti minyak
kelapa, minyak kacang kedelai, minyak jagung, dan rapeseed oil yang tersedia di pasar sebagai
produk substitusi dari minyak kelapa sawit.
184
Page 217
Namun demikian, mengingat rapeseed oil dan minyak kacang kedelai banyak digunakan untuk
memproduksi biodiesel, pasokan rapeseed oil dan minyak kacang kedelai semakin berkurang
untuk penggunaan di pasar makanan tradisional dan CPO adalah minyak nabati yang terbaik untuk
mengisi kekurang pasokan untuk makanan tersebut.
4. KEGIATAN PEMASARAN
Kunci keberhasilan strategi pemasaran Perseroan terletak pada kemampuan Perseroan dalam
membangun dan menjaga hubungan kerja sama jangka panjang dengan para pelanggan. Hubungan
ini terwujud berkat tingginya tingkat kepuasan pelanggan terhadap kualitas produk yang konsisten,
serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi komitmen pasokan sesuai dengan ketentuan
kontrak yang telah disepakati. Untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga, Perseroan menjalin
kemitraan strategis dengan produsen Crude Palm Oil (CPO) ternama di Indonesia. Kerja sama
ini tidak hanya menjamin pasokan bahan baku yang andal, tetapi juga mendukung keberlanjutan
operasional dan kepercayaan pelanggan terhadap produk Perseroan.
Pengiriman CPO dan PK kepada pelanggan di Kalimantan dan Papua umumnya dilakukan melalui
jalur laut. Perseroan selalu mencari upaya yang paling efektif dan efisien untuk moda pengiriman dan
memastikan ketersediaan kapal sesuai dengan waktu yang sudah disepakati dengan pelanggan.
Untuk memastikan kegiatan pemasaran berjalan dengan lancar, Perseroan didukung oleh tim
pemasaran yang memiliki kompetensi dan profesional di bidangnya serta kinerja mereka dievaluasi
secara berkala agar target yang ditetapkan Perseroan dapat tercapai. Di samping itu, Perseroan
terus mencari alternatif jalur distribusi yang efisien untuk berbagai produknya.
Perseroan memiliki tim khusus (fleet management) yang bertanggung jawab mengatur dan
memastikan ketersediaan truk untuk menunjang proses pengiriman TBS dari kebun ke pabrik
sehingga dapat menjamin ketersediaan produk yang akan dijual tepat waktu. Selain itu, Perseroan
juga secara aktif melakukan pemeliharaan infrastruktur jalan, termasuk melakukan pengawasan
terhadap level debit air di sekitar kebun dan pabrik.
Dalam rangka meningkatkan omset Perseroan juga memiliki tim khusus yang menangani aktivitas
trading CPO. Kegiatan trading yang dimaksud bertujuan untuk memanfaatkan peluang bisnis yang
tersedia di pasar sehingga Perseroan mendapatkan keuntungan dari aktivitas trading tersebut.
Pada tahun 2024, volume penjualan Perseroan dan Entitas Anak adalah sebanyak 311.111 MT
dengan nominal Rp 4.302.676 juta dan volume penjualan tahun 2023 adalah sebanyak 347.227 MT
dengan nominal Rp 4.204.612 juta.
5. PROSPEK USAHA
Kondisi Makroekonomi
Pada tahun 2024, perekonomian dunia mengalami tantangan yang menyebabkan perlambatan pada
beberapa negara. Namun, Indonesia masih tetap berada pada jalur yang kuat dengan pertumbuhan
ekonomi tercatat sebesar 4,95% pada triwulan-III tahun 2024. Sedangkan, angka inflasi terkontrol
di angka 1,55% yang disebabkan oleh upaya pemerintah dalam menstabilkan harga-harga barang
dalam kondisi ketidakpastian yang sedang terjadi. Salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi di
tahun 2024 adalah ekspor non-migas, yang dimana salah satunya termasuk ekspor minyak nabati.
Per triwulan-III tahun 2024, minyak nabati berhasil diekspor sebesar US$14,43 milyar dari total
ekspor non-migas sebesar US$181,14 miliar.
185
Page 218
Demand minyak sawit yang Terus Meningkat
Konsumsi minyak sawit masih menjadi peringkat pertama pada tanggal 30 Juni 2024.
Sumber: Oil World 2024
Disamping itu, terjadi pertumbuhan penduduk pada negara - negara konsumen terbesar CPO dunia,
yaitu India, Cina, Pakistan dan Indonesia. Hal ini mendorong peningkatan pada konsumsi bahan
pangan, energi dan kebutuhan sehari-hari.
Grafik Pertumbuhan Penduduk Negara Konsumen Terbesar CPO
Sumber: World Bank
186
Page 219
Dari sisi export minyak nabati pada grafik dibawah, dapat dilihat bahwa ekspor minyak sawit adalah
yang tertinggi dibandingkan dengan minyak nabati lainnya.
Ekspor Minyak Nabati Dunia Konsumsi Biofuel Dunia
Sumber: Oil World Sumber: Statista
Konsumsi biofuel dunia juga terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2024,
konsumsi biofuel sebesar 204 juta ton dan diperkirakan mencapai 225 juta ton pada tahun 2030.
Sejak berakhirnya pandemi COVID-19 pada akhir tahun 2021, dari tahun 2022 hingga saat ini
prospek usaha sawit cukup baik dimana harga CPO stabil dan cukup tinggi. Konsumsi akan terus
meningkat yang disebabkan peningkatan konsumsi biodiesel, oleochemical dan makanan.
Supply yang Terus Menurun
Terjadi penurunan supply minyak sawit yang dikarenakan turunnya produktivitas di Indonesia dan
Malaysia sebagai 2 produsen CPO terbesar yang mendominasi 84% produksi CPO dunia. Hal ini
dikarenakan: tidak berjalannya program replanting (30% perkebunan kelapa sawit di Malaysia telah
berusia 19 tahun), penanaman baru sangat lambat, kekurangan tenaga kerja, peningkatan biaya
produksi serta tantangan keberlanjutan dan sertifikasi.
Penurunan Produktivitas CPO yield/hektar Produksi Negara Penghasil Sawit Stagnan
Sumber: Oil World Sumber: Oil World
Produksi tahun 2023 meningkat hanya karena harga CPO yang tinggi mendorong industri untuk
meningkatkan produktivitas tanaman yang ada saat ini.
187
Page 220
Produksi CPO Global
Production (mn Ton) Yield (T/ha)
Negara
2025F 2024F 2023 2022 2025F 2024F 2023 2022
Indonesia 49 48,2 48,43 46,82 3,37 3,36 3,42 3,36
Malaysia 19,3 18,96 18,55 18,45 3,82 3,75 3,64 3,59
Thailand 3,30 3,20 3,31 3,24 3,08 3,05 3,21 3,27
Amerika (C & S) 6,32 5,98 5,95 5,65 3,36 3,27 3,40 3,35
Afrika 3,84 3,67 3,58 3,47 1,96 1,92 1,93 1,93
Negara lain 1,90 1,81 1,77 1,79 2,35 2,32 2,33 2,49
Total Global 83,66 81,82 81,59 79,42 3,30 3,27 3,31 3,27
Sumber: Oil World 2024
Produksi sawit di Indonesia diperkirakan akan menurun setelah tahun 2023 dikarenakan usia
tanaman sawit yang semakin tua dan Indonesia dihadapkan pada moratorium pembukaan lahan
baru sawit dan peremajaan sawit rakyat yang tidak berjalan dengan lancar.
Kondisi Perkebunan di Indonesia
Sumber: GAPKI
Berdasarkan data GAPKI tahun 2024 bahwa 50% dari total tanaman kelapa sawit saat ini telah
memasuki usia tidak produktif (declining stage), sementara program smallholder’s replanting yang
digiatkan oleh pemerintah tidak berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan sehingga terjadi
defisit supply. Dengan permintaan produk CPO yang terus meningkat sedangkan supply yang terus
menurun, maka perseroan cukup optimis bahwa prospek harga untuk produk CPO kedepannya
akan stabil tinggi.
188
Page 221
Program Replanting Sangat Lambat
Sumber: GAPKI
Per Desember 2024, harga CPO spot melambung ke harga 1.159 USD/MT dibandingkan dengan
harga 810 USD/MT pada awal tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
1. Penurunan hasil produksi FFB karena rata-rata usia perkebunan kelapa sawit di Malaysia dan
Indonesia sudah tua;
2. Dampak dari perubahan iklim seperti fenomena cuaca El-Nino dan La-Nina yang berpengaruh
pada produktivitas kelapa sawit dunia termasuk di Indonesia maupun Malaysia;
3. Jumlah produksi dari minyak nabati selain CPO, seperti minyak kedelai, minyak canola
(rapeseed), minyak jagung, minyak bunga matahari dan lainnya cenderung stagnan;
4. Jumlah penduduk yang diprediksi terus meningkat akan berdampak pada peningkatan
permintaan CPO untuk konsumsi bahan makanan dan energi;
5. Implementasi Biodiesel pada beberapa negara di Dunia seperti B40 di Indonesia, B20 di
Malaysia, B5 di India (target B20 pada tahun 2025), B13 di Brazil, B10 di Argentina akan
semakin menambah jumlah permintaan CPO dunia; dan
6. Potensi eskalasi harga minyak mentah akibat ketegangan geopolitik yang berkelanjutan di
Eropa dan Timur Tengah.
Secara keseluruhan, jumlah produksi CPO Indonesia Tahun 2024 mencapai sekitar 46 juta ton.
Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Kelapa Sawit (CPOPC) memperkirakan bahwa produksi
minyak kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia, kontributor utama pasar global, akan mencapai
sekitar 70 juta ton mulai dari tahun 2024. Permintaan sektor hulu terhadap CPO diproyeksikan akan
terus meningkat, didorong oleh permintaan konsumsi yang meningkat, minat yang meningkat dalam
pengolahan CPO menjadi minyak goreng, biofuel, energi, dan aplikasi oleokimia. Pemanfaatan
yang semakin luas dari biofuel sebagai pengganti yang layak untuk minyak bumi dianggap sebagai
pendekatan yang bertanggung jawab secara lingkungan terhadap konsumsi bahan bakar.
Penggunaan Minyak Sawit di Indonesia
Sumber: GAPKI
189
Page 222
6. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN
Perseroan memiliki keunggulan kompetitif di dalam industri, diantaranya sebagai berikut:
1. Luas Lahan Tertanam
Perseroan mengelola lahan tertanam yang mencapai 87.022 hektar, dengan seluruh area
tersebut ditanami tanaman kelapa sawit yang sudah menghasilkan. Dengan fokus pada area
luasan tersebut menjadi dasar yang solid bagi perseroan untuk meningkatkan produksi dan
efisiensi operasional.
2. Usia Tanaman yang Prima dan Optimal
Kebun kelapa sawit kami rata-rata berusia sekitar 17 tahun, berada pada usia prima untuk
memproduksi hasil yang maksimal. Usia ini menjamin produktivitas tinggi serta kualitas minyak
kelapa sawit yang dihasilkan.
3. Lokasi Strategis dan Terintegrasi
Perkebunan kami terletak di lokasi strategis yang terintegrasi antara kebun, pabrik kelapa sawit,
tangki penyimpanan, dan pelabuhan. Di Kalimantan Timur, perkebunan berada dekat dengan
Sungai Mahakam dan Kutai Kartanegara, sementara di Kalimantan Tengah, perkebunan
berada dekat Sungai Kumai dan kota Pangkalan Bun serta Palangkaraya. Di Kalimantan
Selatan, perkebunan berada dekat dengan Sungai Tanah Merah dan Batulicin. Di Papua,
lokasi perkebunan berada berdekatan dengan pelabuhan dan kota Jayapura. Keberadaan
fasilitas ini sangat memudahkan proses distribusi produk akhir kepada pelanggan.
4. Efisiensi Pengelolaan
Sebagian besar kebun terletak dalam satu hamparan luas, yang memungkinkan pengelolaan
yang lebih efektif dan efisien. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga
mempermudah implementasi praktik pertanian terbaik.
5. Tingkat Rendemen yang Tinggi
Perseroan mencatatkan tingkat rendemen minyak sawit mentah (CPO) sebesar 23-24%
dan rendemen inti sawit (PK) antara 4-5%. Tingkat rendemen yang tinggi ini menunjukkan
produktivitas yang baik serta kemampuan kami dalam memaksimalkan pemrosesan buah
menjadi produk akhir perseroan.
6. Komitmen kuat terhadap ESG dan Keberlanjutan
• Perseroan berkomitmen untuk menerapkan praktik keberlanjutan yang bertanggung
jawab. Kebun dan pabrik kelapa sawit kami telah berhasil memperoleh tiga sertifikat RSPO
dan menambah satu sertifikat lagi pada bulan Maret 2025. Selain itu, kami juga memiliki
delapan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang membuktikan komitmen
kami terhadap lingkungan dan masyarakat.
• Perseroan telah memproduksi minyak berkualitas tinggi yang bersertifikat RSPO. Dengan
standar yang tinggi ini, kami mampu menawarkan produk kepada konsumen dengan
harga premium. Ke depannya, kami memiliki rencana untuk memperluas produk minyak
sawit hijau, termasuk untuk memasok minyak sawit untuk bio-avtur sebagai bagian dari
upaya mendukung kebutuhan industri penerbangan yang semakin berkomitmen terhadap
keberlanjutan. Kami menyadari bahwa permintaan akan produk ramah lingkungan terus
meningkat, dan kami ingin berada di garis depan inovasi ini.
• Dengan tingkat kepatuhan ESG yang tinggi dan komitmen kami terhadap praktik agronomi
berkelanjutan, kami telah meningkatkan reputasi Perseroan di mata para pemangku
kepentingan, termasuk konsumen, mitra bisnis, dan regulator. Ini tidak hanya memperkuat
posisi perseroan di pasar, tetapi juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas. Kami
sedang menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan-perusahaan ternama seperti
Apical Group, yang melihat potensi besar dalam produk minyak sawit hijau. Melalui
kolaborasi ini, kami berharap dapat menciptakan rantai pasokan yang lebih efisien dan
berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat di sekitar
kebun kami.
190
Page 223
• Perseroan juga berkomitmen untuk melibatkan masyarakat setempat dalam setiap
langkah pengembangan bisnis. Pendidikan dan pelatihan bagi petani lokal tentang
praktik pertanian berkelanjutan merupakan fokus utama kami. Inisiatif ini tidak hanya
meningkatkan hasil pertanian, tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk menjadikan
mereka bagian dari solusi keberlanjutan. Kami percaya bahwa keberlanjutan tidak hanya
terkait dengan lingkungan tetapi juga dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat di
sekitar kami.
7. Potensi Ekspansi
Terdapat potensi area lahan dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang masih dapat di tanam
sehingga memungkinkan Perseroan untuk memperluas areal perkebunan. Ini memberikan
kesempatan bagi perseroan untuk meningkatkan kapasitas produksi di masa depan.
8. Pemanfaatan Teknologi untuk efektivitas operasional
Perseroan telah memanfaatkan teknologi secara optimal untuk meningkatkan efektivitas
operasionalnya melalui beberapa inisiatif inovatif, antara lain:
• Perseroan mengimplementasikan mekanisasi dalam berbagai tahap proses pertanian,
termasuk panen, pemupukan, dan pemeliharaan tanaman. Dengan menggunakan alat dan
mesin modern, kami dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan lahan, mengurangi
waktu dan tenaga kerja yang dibutuhkan, serta meminimalkan kerugian. Mekanisasi tidak
hanya memungkinkan hasil panen yang lebih baik, tetapi juga meningkatkan kualitas
produk yang dihasilkan.
• Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi, Perseroan telah menerapkan
sistem manajemen digital terintegrasi yang menghubungkan berbagai fungsi operasional
dengan sistem yang ada di kantor pusat. Dengan digitalisasi, kami dapat mengakses
informasi secara real-time, memantau performa operasional, dan melakukan analisis data
untuk pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat. Hal ini juga memungkinkan
kami untuk melakukan perencanaan dan pengawasan yang lebih baik, serta merespons
perubahan pasar dengan lebih adaptif.
• Pemanfaatan teknologi drone dalam pemetaan tanaman merupakan langkah inovatif
yang dilakukan oleh Perseroan. Dengan menggunakan drone, kami dapat melakukan
pemantauan lahan secara lebih efisien dan akurat. Drone memungkinkan kami untuk
menghasilkan gambar dan data spasial yang detail, yang membantu dalam analisis
kesehatan dan pertumbuhan tanaman di seluruh kebun. Teknologi ini juga mendukung
pengambilan keputusan terkait pengelolaan lahan, pengendalian hama, dan pemberian
nutrisi yang tepat bagi tanaman, sehingga dapat memaksimalkan hasil produksi.
• Kami juga mengadopsi teknologi IoT untuk menghubungkan berbagai perangkat
di lapangan. Perseroan menggunakan barcode yang dipasang di lahan pertanian
memungkinkan kami untuk mengumpulkan data mengenai potensi buah di setiap blok.
Data ini dapat dianalisis untuk mengoptimalkan penggunaan pupuk, sehingga mengurangi
pemborosan sumber daya dan meningkatkan efisiensi produksi.
• Untuk memastikan keberhasilan penerapan teknologi ini, Perseroan juga berinvestasi
dalam pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia. Kami menyelenggarakan
program pelatihan yang bertujuan untuk membekali karyawan dengan keterampilan yang
dibutuhkan dalam penggunaan alat dan sistem teknologi terbaru. Dengan meningkatkan
kemampuan tim kami, kami percaya dapat memaksimalkan potensi teknologi yang ada
untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan.
9. Dukungan Manajemen yang Profesional
Perseroan didukung oleh tim manajemen yang profesional dengan pengalaman luas di industri
perkebunan kelapa sawit. Keahlian dan dedikasi mereka menjadi pendorong utama dalam
mencapai target perusahaan dan meraih keunggulan kompetitif.
Dengan keunggulan-keunggulan ini, Perseroan siap untuk menghadapi tantangan pasar dan terus
berinovasi dalam industri perkebunan kelapa sawit.
191
Page 224
7. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN
Riset dan pengembangan merupakan bagian penting dari kegiatan operasional Perseroan.
Perseroan secara terus-menerus memperbaiki teknik pertanian, hasil panen, praktik agronomi yang
baik serta mengimplementasikan mekanisasi dan digitalisasi yang terintegrasi pada seluruh kegiatan
operasional Perseroan.
Perseroan terus melakukan penelitian pada seluruh aktivitas perkebunan, termasuk optimalisasi
penggunaan pupuk, teknik pemanenan, penggunaan herbisida serta upaya pengendalian hama dan
penyakit. Tujuan penelitian adalah menjaga dan meningkatkan produktivitas dan kualitas perkebunan
sehingga Perseroan dapat memperoleh pasokan TBS yang berkualitas untuk pabrik pengolahannya
secara rutin dan berkesinambungan.
Beberapa penelitian yang telah dilakukan antara lain memeriksa kecukupan nutrisi mineral tanaman,
perlindungan tanaman, peningkatan pemanfaatan limbah hasil pemrosesan CPO (POME). Kecukupan
nutrisi mineral hal yang sangat penting. Peneliti Perseroan melakukan program eksperimen untuk
mempelajari dampak dari pemberian berbagai tingkat dosis pupuk pada hasil panen kelapa sawit.
Tujuan dari eksperimen lapangan tersebut adalah untuk menilai jenis pupuk yang optimal dan efektif
untuk setiap jenis tanah serta untuk meningkatkan penyerapan nutrisi.
Sedangkan untuk perlindungan tanaman, Perseroan melakukan penelitian untuk menemukan
metode paling efektif dalam mengendalikan penyakit tanaman dan melakukan percobaan untuk
mempelajari tindakan penyembuhan dan pencegahan tanaman muda, termasuk dampak dari teknik
pemanenan terhadap perkembangan penyakit. Perseroan juga menggunakan pemangsa alami,
seperti burung hantu, untuk mengendalikan hama.
Perseroan menggunakan kembali limbah produksi seperti POME dan janjang kosong yang dihasilkan
oleh pabrik pengolahan sebagai suplemen atas pupuk. Mengingat limbah tersebut merupakan
sumber nutrisi yang baik untuk tanaman, Perseroan memanfaatkan keduanya sebagai pupuk
organik pada lahan perkebunan.
Disamping itu Perseroan juga memiliki kerjasama Build, Operate and Transfer (BOT) dengan rekan
berpengalaman di bidang energi untuk memanfaatkan POME menjadi energi terbarukan.
Biaya yang telah dikeluarkan dalam 2 (dua) tahun terakhir atas penelitian yang dilakukan Perseroan
adalah:
dalam rupiah
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Biaya Riset dan Pengembangan 4,355,950,000 2,611,373,695
8. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU
KEUANGAN
Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada pemasok dan pelanggan tertentu dikarenakan
jumlah kapasitas refinery di Indonesia sebesar 80 - 90 juta ton sementara jumlah produksi CPO
tahun 2024 di Indonesia hanya mencapai sekitar 47 juta ton sehingga berapapun produksi yang
dihasilkan oleh Perseroan pasti akan diserap oleh pasar, baik oleh existing customer maupun new
customer.
192
Page 225
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang
Efek diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa
bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
(ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari
obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan
peraturan perpajakan, maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang
terbaru dan berlaku saat itu.
193
Page 226
CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SUKUK
MUDHRABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.
194
Page 227
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek,
para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan
Sukuk Mudharabah kepada masyarakat sebesar Rp51.725.000.000 (lima puluh satu miliar tujuh ratus
dua puluh lima juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp23.275.000.000 (dua puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort). Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berikut
perubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuannya di kemudian hari dan setelah itu tidak ada
lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek ini.
Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Mudaharabah
secara kesanggupan penuh (full commitment) ini adalah sebagai berikut:
(dalam juta Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Nominal Porsi Penjaminan Porsi
Penjaminan Persentase (%)
Seri A Seri B Penjaminan
PT KB Valbuy Sekuritas 14.870 11.600 26.470 51,17
PT Mandiri Sekuritas 2.370 12.885 15.255 29,50
PT UOB Kay Hian Sekuritas 10.000 - 10.000 19,33
Total 27.240 24.485 51,725 100,00
Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp23.275.000.000 (dua puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah adalah PT UOB Kay
Hian Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yaitu PT KB
Valbury Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas merupakan pihak yang tidak
terafiliasi Perseroan.
PENENTUAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PENDAPATAN YANG DIBAGIHASILKAN
SUKUK MUDHARABAH
Harga Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk sukuk mudharabah,
benchmark terhadap efek bersifat utang Pemerintah (sesuai jatuh tempo seri Sukuk Mudharabah), dan
risk premium (sesuai dengan peringkat Sukuk Mudharabah).
195
Page 228
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Mirawati Sensi Idris (Member of Moore Global Network
Limited)
Intiland Tower, 8th Floor
Jl. Jend. Sudirman, Kav 32
Jakarta - 10220
Rekan yang ditunjuk : Ario Bulan Awalia Noor
No. STTD : STTD.AP-33/PM.021/2024 tanggal 22 Maret
2024
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik dan
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI)
Nama & Nomor : Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia &
Asosiasi No. Reg. IAPI AP.1904
Surat Penunjukan : 00050/III/2025/BI/AB/2.1090 tanggal
6 Maret 2025
Tugas Pokok : Melakukan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan
Akuntan Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar
diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas
dari salah saji yang material dan bertanggung jawab atas pendapat
yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diaudit. Tugas
Akuntan Publik meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti
pendukung dalam pengungkapan laporan keuangan.
Konsultan Hukum : AGI Legal
Sequis Tower, Level 26
Jl. Jend. Sudirman Kav.71
SCBD Lot 11B
Jakarta 12190
Rekan yang ditunjuk : Giffy Pardede
No. STTD : STTD.KH-517/PM.021/2023 tanggal
12 Desember 2023
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/
VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana
diubah dengan Keputusan HKHPM
No. Kep.03/HKHPM/Xl/2021 tanggal
10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No. Kep.02/
HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal.
196
Page 229
Nomor Anggota : 202239
Asosiasi
Surat Penunjukan : Surat Penyediaan Jasa Konsultan
Hukum Sehubungan Dengan Rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah I Tahap I No. 017/BOD/
EHP/III/2025, tanggal 10 Maret 2025
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
penelitian dimana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi
Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi Hukum.
Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
T Tower Lt. 17
JL Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
No. STTD : 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal
4 Januari 2016
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan
Pedoman Operasional Wali Amanat,
Mewakili kepentingan pemegang Sukuk
Mudharabah baik di dalam maupun di
luar pengadilan mengenai pelaksanaan
hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah
sesuai dengan syarat-syarat Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Surat Penunjukan : Surat No. 011/BOD/EHP/III/2025,
tanggal 12 Maret 2025 perihal
Penunjukan Wali Amanat – Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I PT Eagle
High Plantations Tbk.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang
berkaitan dengan hak Pemegang Sukuk Mudharabah sesuai dengan
syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
197
Page 230
Notaris : Vita Cahyojati, SH, M.Hum
Jl. Jati Padang V Nomor 17 C Kelurahan Jati Padang,
Kecamatan Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12540
No. STTD : STTD.N-193/PJ1/PM.021/2024 tanggal
25 April 2024
Keanggotaan Asosiasi : 1685719770624
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : Surat No. 010/BOD/EHP/III/2025, tanggal
12 Maret 2025, perihal Penunjukan
Kantor Notaris Vita Cahyojati, S.H,
M.Hum, Dalam Rangka Penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I EHP
Tahap I
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
Penawaran Umum antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
a. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran
Umum.
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah antara Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Para
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
c. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham antara Perseroan
dan Biro Administrasi Efek.
Lembaga Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Pedoman Kerja : POJK No.24/POJK.04/2024 tentang
Pedoman Kegiatan Perusahaan
Pemeringkat Efek
No. Izin Usaha : No. 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus
1994
Surat Penunjukan : Surat No. 088/FIN-EHP/JKT/II/2025
Tanggal 19 Februari 2025
Tugas Pokok : Melakukan pemeringkatan efek dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah.
SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM
PENAWARAN UMUM INI, MENYATAKAN DENGAN TEGAS TIDAK TERAFILIASI DENGAN
PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA
BARAT DAN BANTEN TBK SEBAGAI WALIAMANAT.
198
Page 231
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk (selanjutnya disebut sebagai “bank bjb”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang
diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM.
Bank BJB dalam penerbitan Sukuk Mudharabah ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar
di OJK dengan No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Sehubungan dengan penerbitan
Sukuk Mudharabah ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan
dengan Bank BJB.
Bank BJB sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang
dituangkan dalam surat pernyataan tidak terafiliasi No. 1648/TRE-KWA/2025 tanggal 26 Maret 2025,
dan Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau
pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi
Wali Amanat dari Pemegang Sukuk Mudharabah, sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020
yang dituangkan dalam surat pernyataan tidak mempunyai hubungan kredit No. 1647/TRE-KWA/2025
tanggal 26 Maret 2025.
Bank BJB sebagai Wali Amanat menyatakan mempunyai penanggung jawab kegiatan perwaliamanatan
yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk
Mudharabah yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan surat pernyataan No. 1649/TRE-KWA/2025 tanggal
26 Maret 2025.
Bank BJB sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. 1646/TRE-KWA/2025 tanggal 26 Maret 2025, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
Surat]
1) Riwayat Singkat
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan milik Belanda di Indonesia yang dikenakan
nasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yaitu N.V. Denis
(De Eerste Nederlandsche Indische Shareholding) terkena ketentuan tersebut dan diserahkan kepada
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Bank telah mulai beroperasi secara komersial
pada tanggal 20 Mei 1961.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1960, Pemerintah Daerah Provinsi
Daerah Tingkat I Jawa Barat mendirikan Bank Karya Pembangunan, dengan Akta Notaris Noezar No.
152 tanggal 21 Maret 1961 dan No. 184 tanggal 13 Mei 1961 yang kemudian dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 7/GKDN/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 dengan nama PD
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
No. 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972, kedudukan hukum PD Bank Karya Pembangunan Daerah
Jawa Barat dikukuhkan sebagai Perusahaan Daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya,
melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1/DP-40/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat mendapat sebutan “Bank Jabar” dan logo baru berdasarkan
Peraturan Daerah No. 11 tahun 1995.
Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992,
Bank memperoleh status sebagai bank devisa. Penyesuaian bentuk badan hukum Bank menjadi
Perseroan Terbatas dinyatakan dalam Akta Notaris No. 4 tanggal 8 April 1999 yang dibuat dihadapan
199
Page 232
Notaris Popy Kuntari Sutresna, S.H., M. Hum., yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C27103.HT.01.01.TH.99 tanggal 16 April 1999 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 14 Mei 1999. Pada tanggal 12 September
2007, nama Bank diubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten berdasarkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui surat No. W8-02673 HT.01.04-
TH.2007. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1065/SK/DIR - PPN/2007 tanggal 29 November
2007, Bank mengubah penyebutan nama menjadi “Bank Jabar Banten”.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal Rencana
Perubahan Logo Bank, serta Surat Keputusan Direksi No. 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010
tentang Perubahan Logo dan Penyebutan Nama serta pemberlakuan Brand Identity Guidelines, maka
pada tanggal 2 Agustus 2010 perubahan penyebutan nama “Bank Jabar Banten” secara resmi diubah
menjadi “Bank BJB”.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di
Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April
1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No.
43 tanggal 16 April 2025 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor : AHU-AH.01.09-0204421.
2) Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 05 tanggal 04 April 2023 yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam surat keputusannya nomor : AHU-0024508.AH.01.02.TAHUN 2023, struktur permodalan dan
Susunan Pemegang Saham bank bjb pada tanggal 26 Februari 2025 adalah sebagai berikut:
Jenis Seri B
Jenis Seri A
Nilai nominal Rp250 per Jumlah
Nilai nominal Rp250 per saham %
saham Saham Kelas
Keterangan Jumlah
Jumlah A&B
Jumlah Nominal Jumlah Saham
Jumlah Saham Nominal
(jutaan Rp) Saham
(jutaan Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 3.756.415.785 939.104 296.756.810 74.189 4.053.172.595 38,52
2. Pemerintah Kota & Kab. se-Jawa
Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
200
Page 233
Jenis Seri B
Jenis Seri A
Nilai nominal Rp250 per Jumlah
Nilai nominal Rp250 per saham %
saham Saham Kelas
Keterangan Jumlah
Jumlah A&B
Jumlah Nominal Jumlah Saham
Jumlah Saham Nominal
(jutaan Rp) Saham
(jutaan Rp)
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Kabupaten Pangandaran - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
3. Pemerintah Provinsi Banten 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
4. Pemerintah Kota & Kab. se-
Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
5. Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100,00
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
3) Pengurus Dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204421 tanggal
24 April 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Wowiek Prasantyo*
Komisaris : Herman Suryatman*
Komisaris : Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Novian Herodwijanto*
Komisaris Independen : Helmy Yahya*
Dewan Direksi
Direktur Utama : Yusuf Saadudin*
Direktur Kepatuhan : Joko Hartono Kalisman*
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini*
Direktur Komersial dan UMKM : Mulyana*
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna*
* Berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan
(fit and proper test) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
201
Page 234
4) Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No 05 Tanggal 04 April 2023 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvensional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito
berjangka, sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek, atau sarana lainnya.
1. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
Nasabah.
2. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
3. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
4. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
5. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
6. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
7. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
8. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
9. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga
Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
10. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancassurance, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah mendorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023,
202
Page 235
bank bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210
kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan bjb
prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.
Pada 4 Januari 2016 bank bjb telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar
Modal. bank bjb adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
5) Tugas Utama Wali Amanat
Sesuai Peraturan No. 19/POJK.04/2020 dan Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan tentang Kewajiban
Wali Amanat, maka tugas pokok Wali Amanat adalah:
Bank umum yang melakukan kegiatan Wali Amanat wajib melakukan tugas pokok dan tanggung
jawabnya meliputi:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah, baik didalam maupun diluar pengadilan
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak
Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Emiten;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan ; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah mulai
berlaku efektif pada saat Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
6) Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
i. penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan
ii. penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
- Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
- timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat;
- atas permintaan para Pemegang Sukuk Mudharabah melalui RUPO sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
- atas permintaan Wali Amanat atau dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri karena karena
Perseroan tidak membayar Imbalan Jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal
4 Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran
203
Page 236
secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan dan setelah Perseroan
memberikan tanggapan tertulis kepada Wali Amanat mengenai tidak dibayarnya imbalan
kepada Wali Amanat.
iii. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
- Sukuk Mudharabah telah dilunasi baik jumlah pokok atau nilai pokok, bunga, bagi hasil, marjin,
atau imbal jasa termasuk denda, jika terdapat denda, dan Wali Amanat telah menerima laporan
pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
tempo jumlah pokok Sukuk Mudharabah; atau
- setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7) Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah laporan posisi keuangan konsolidasian bank bjb tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Total Aset 219.960.693 188.295.488
Total Liabilitas 190.180.094 163.579.102
Total Dana Syirkah Temporer 10.141.898 9.267.368
Total Ekuitas 19.638.701 15.449.018
*) tidak diaudit
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
KETERANGAN Desember
2024 2023
Pendapatan Bunga dan
Syariah Neto 6.626.671 7.063.622
Pendapatan Operasional Lainnya 2.223.329 1.922.255
Beban Operasional Lainnya (7.074.787) (6.837.152)
Laba Operasional 1.775.213 2.148.725
Beban Non-Operasional - Neto 8.570 (22.358)
Laba Sebelum Pajak 1.783.783 2.126.367
Laba Tahun Berjalan 1.455.186 1.681.177
Total Laba Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 1.397.322 1.806.591
Laba Per Saham Dasar Yang Dapat
Diatribusikan Kepada Pemilik
Entitas Induk (Nilai Penuh) 130.16 169.03
*) tidak diaudit
204
Page 237
8) PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
205
Page 238
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
206
Page 239
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
207
Page 240
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
208
Page 241
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran
Umum PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
9) INFORMASI
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lantai 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Tel: (021) 26966553,
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
209
Page 242
XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Mudharabah (“FPPSM”) baik melalui softcopy formulir yang diemail maupun yang
dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum
dalam Bab XII Prospektus ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di
atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu
satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa penawaran umum Sukuk Mudharabah dimulai tanggal 25 Juni 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup
pada tanggal 30 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Hari Tanggal Waktu Pemesanan
Pertama 25 Juni 2025 09.00 – 16.00
Kedua 26 Juni 2025 09.00 – 16.00
Ketiga 30 Juni 2025 09.00 – 16.00
5. PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah
tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara
elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Mudharabah hasil Penawaran
Umum ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam
Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
Mudharabah yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Dana
Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk
210
Page 243
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Sukuk
Mudharabah maupun pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Mudharabah yang
berhak atas Imbal Hasil Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil
Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Sukuk Mudharabah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk
Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan
seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI
(R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di
KSEI.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian
Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPSM kepada Penjamin Emisi yang
ditunjuk, pada tempat dimana FPPSM diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui
email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPSM yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN SUKUK MUDHARABAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan
oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 1 Juli 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek
dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek,
agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang
menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek
sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Sukuk Mudharabah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Mudharabah
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
Peraturan IX.A.2.
211
Page 244
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT UOB Kay Hian Sekuritas, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat
30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Mudharabah, Pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada tanggal 2 Juli 2025 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:
PT KB VALBURY SEKURITAS PT UOB KAY HIAN SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS
Bank: KB Bank Syariah Bank: CIMB Niaga Syariah Bank: Bank Permata Syariah
Cabang: Melawai Cabang: Niaga Tower Cabang: Arteri Pondok Indah
No. Rek: 8800981019 No. Rek: 860015431600 Jakarta
a/n: PT KB Valbury Sekuritas a/n: PT UOB Kay Hian Sekuritas No. Rek: 00971134003
a/n: PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 3 Juli 2025 pukul 14.00.
10. DISTRIBUSI SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak
sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Mudharabah yang akan disampaikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan
wajib membayar Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
dengan pelaksanaan distribusi Sukuk Mudharabah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian
penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, tidak akan menerima alokasi Sukuk
Mudharabah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
A. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Emiten dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama
3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum,
dengan ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten yang meliputi:
a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus)
selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut;
212
Page 245
b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11
lampiran 11; dan
2) Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan
tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Emiten yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Emiten wajib
mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja
sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
B. Emiten yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai
kembali Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Emiten wajib memulai kembali Masa Penawaran
Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa
Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan
indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Emiten dapat melakukan kembali
penundaan Masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai jadwal Penawaran
Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi
setelah penundaan Masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping
kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan dalam media
massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal pemesanan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran
pemesanan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek
atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Sukuk Mudharabah paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian
uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para
pemesan, denda/kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bagi
hasil masing-masing seri Sukuk Mudharabah dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
213
Page 246
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya
seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran
pemesanan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana
Emisi Efek, maka:
a. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan
tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya
penundaan atau pembatalan tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak
yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan kompensasi kerugian
akibat keterlambatan untuk tiap hari keterlambatan sebesar maksimal ekuivallen dengan 1% per
tahun di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Sukuk Mudharabah dengan tetap
mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, dari jumlah dana yang terlambat dibayar
paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya
pembatalan tersebut. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana
Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar kompensasi kerugian kepada
para pemesan Sukuk Mudharabah.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan
pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang pemesanan telah
diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan
membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung
jawabnya.
e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan
sesuai huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi
Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar maksimal ekuivallen dengan 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil masing-masing Seri Sukuk Mudharabah, dari jumlah
dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan
1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Kompensasi Kerugian dikenakan sejak hari
ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan
yang berlaku.
214
Page 247
XIV.PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada masa
Penawaran Umum pada tanggal 25 – 30 Juni 2025 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para
Penjamin Emisi Efek berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT KB Valbury Sekuritas
Sahid Sudirman Center Lt. 41, Unit AC
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220
Tel. (021) 2509 8300
Fax. (021) 2509 8400
www.kbvalbury.com
email: dcm.ib@kbvalbury.com
PT UOB Kay Hian Sekuritas
UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36
Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10
Jakarta Pusat
Tel. (021) 2993 3888
Fax. (021) 3190 7608
www.utrade.co.id
email: uobkhindcf@uobkayhian.com
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri I Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190
Tel. (021) 526 3445
Fax. (021) 527 5701
www.mandirisekuritas.co.id
email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id sett_fisd@mandirisekuritas.co.id
215
Page 248
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
216
Page 249
24 Juni 2025
No. Ref. 12730-v4
Kepada Yth.
PT Eagle High Plantations Tbk
Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4
Jakarta Selatan 12910
U.p. : Direksi
Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK DAN
ANAK PERUSAHAAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH I TAHAP I PT EAGLE HIGH
PLANTATIONS TBK TAHUN 2025
Dengan hormat,
Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum AGI Legal, dalam hal ini diwakili oleh Giffy Pardede, S.H., yang
terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
517/PM.021/2023, tanggal 12 Desember 2023 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. 202239, telah ditunjuk oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Surat
Penyediaan Jasa Konsultan Hukum Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah I Tahap I No. 017/BOD/EHP/III/2025, tanggal 10 Maret 2025, untuk melakukan Uji
Tuntas dan mempersiapkan Laporan Uji Tuntas (“LUT”) serta memberikan Pendapat Dari Segi Hukum
atas Perseroan dan Anak Perusahaan (“Pendapat Hukum”), sehubungan dengan pelaksanaan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah dana Sukuk
Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp75.000.000.000 (“PUB I Tahap I”) yang merupakan
bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I Eagle High Plantations dengan
target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp475.000.000.000.
Pendapat Hukum ini diterbitkan dalam rangka PUB I Tahap I.
Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum No. 12730-v1, tanggal 20 Juni 2025.
I. PENDAHULUAN
A. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
Dalam rangka PUB I Tahap I, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk
Mudharabah dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp75.000.000.000 (“Sukuk
Mudharabah”).
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
sebagai bukti kewajiban kepada pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
AGI Legal
Sequis Tower, Level 26, Jl. Jend. Sudirman Kav.71
SCBD Lot 11B, Jakarta 12190, Indonesia
Tel: +62 21 3825 0800
agilegal.id
127370.4
217
Page 250
ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah dana Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp51.725.000.000 yang terdiri
dalam 2 seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp27.240.000.000 dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 3,094% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75% per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah adalah 370 Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp24.485.000.000 dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 3,491% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah adalah 3 tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp23.275.000.000 akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 bulan sejak Tanggal Emisi
sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah pertama,
pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali
dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan dengan
merujuk pada tanggal yang diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PUB
I Tahap I (“Prospektus”). Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas
bagi hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh pemegang Sukuk Mudharabah.
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk, para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui
untuk menawarkan Sukuk Mudharabah kepada masyarakat sebesar Rp51.725.000.000
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp23.275.000.000 (best effort). Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk berikut perubahan
dan/atau penambahan dan/atau pembaharuannya di kemudian hari dan setelah itu tidak ada
lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek ini.
Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk
Mudaharabah secara kesanggupan penuh (full commitment) ini adalah sebagai berikut:
Nama Seri A Seri B Total (Rp)
PT KB Valbury Sekuritas 14.870.000.000 11.600.000.000 26.470.000.000
PT Mandiri Sekuritas 2.370.000.000 12.885.000.000 15.255.000.000
PT UOB Kay Hian 10.000.000.000 - 10.000.000.000
Sekuritas
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam
rangka PUB I Tahap I, Perseroan telah menandatangani:
127370.4
218
Page 251
(a) Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Eagle High Plantations No. 32, tanggal 26 Maret 2025, sebagaimana diubah dengan
Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations No. 02, tanggal 5 Mei 2025, Akta Perubahan
II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Eagle High Plantations No. 23, tanggal 28 Mei 2025, dan Akta Perubahan III
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Eagle High Plantations No. 19, tanggal 20 Juni 2025, seluruhnya dibuat di hadapan
Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, yang dibuat oleh Perseroan
(“Pernyataan PUB”);
(b) Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2025 No. 33, tanggal 26 Maret 2025, sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 No. 03, tanggal 5 Mei
2025, Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 No. 24, tanggal 28 Mei
2025, dan Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 No. 20, tanggal 20 Juni
2025, seluruhnya dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta,
antara Perseroan dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
(“Wali Amanat”) (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk”);
(c) Akta Perjanjian Penjaminan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2025 No. 34, tanggal 26 Maret 2025, sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 No. 04, tanggal 5 Mei 2025, Akta
Perubahan II Perjanjian Penjaminan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2025 No. 25, tanggal 28 Mei 2025, dan Akta Perubahan III
Perjanjian Penjaminan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap I Tahun 2025 No. 21, tanggal 20 Juni 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Vita
Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Para Penjamin
Emisi (“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk”);
(d) Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2025 No. 35, tanggal 26 Maret 2025, sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan I Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 No. 05, tanggal 5 Mei 2025, Akta
Perubahan II Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2025 No. 26, tanggal 28 Mei 2025, dan Akta Perubahan III
Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations
127370.4
219
Page 252
Tahap I Tahun 2025 No. 22, tanggal 20 Juni 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Vita
Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta (”Akta Pengikatan Kewajiban”);
(e) Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 06, tanggal 5 Mei 2025, yang dibuat di
hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan KSEI
(“Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk”);
(f) Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-028/SKK/KSEI/0325,
tanggal 5 Mei 2025, antara Perseroan dan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah”).
(g) Akad Mudharabah atas Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap I Tahun 2025, tanggal 26 Maret 2025, antara Perseroan dan PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (”Akad Mudharabah”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi, serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam PUB I Tahap I ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPM”).
Untuk pelaksanaan PUB I Tahap I, Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip
Pencatatan Sukuk dari BEI No. S-05040/BEI.PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025 (“Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang pada BEI”). Jika Sukuk Mudharabah tidak dapat
dicatatkan pada BEI karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, maka sesuai dengan Pasal
76 UUPM, penawaran atas Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pesanan
Sukuk Mudharabah dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk.
Sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap I, Direksi Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris PT Eagle High Plantations Tbk No. 002/KOM/EHP/III/2025, tanggal 24 Maret 2025.
Seluruh dana hasil PUB I Tahap I, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
untuk:
(a) Sebesar Rp30.000.000.000 akan digunakan untuk menggantikan dana yang
bersumber dari utang Perseroan dimana seluruhnya adalah pembayaran pokok
Obligasi Perseroan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I
Tahun 2024
Sifat Hubungan Afiliasi dengan : Tidak terafiliasi
Kreditur
Nilai Pinjaman atau Jumlah : Rp61.845.000.000
Utang Hingga Saat Diterbitkan
Prospektus
Nilai Pinjaman yang akan : Rp30.000.000.000
dibayarkan dengan
menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah
Tingkat Kupon : 9,75% per tahun
Jatuh Tempo : 20 Juli 2025
127370.4
220
Page 253
Penggunaan Pinjaman : - Pembayaran sebagian utang berdasarkan Akta
Perjanjian Limit Pembiayaan Modal Kerja Anjak
Piutang Dengan Jaminan (Factoring With
Recourse) No. 01 tanggal 1 April 2019
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Addendum IX Perjanjian Limit Pembiayaan Modal
Kerja Dengan Fasilitas Anjak Piutang (Factoring
With Recourse) No. 87 tanggal 31 Juli 2023 yang
dibuat antara Perseroan dengan PT Chandra
Sakti Utama Leasing
- Pendanaan modal kerja berupa pembelian CPO
dan FFB dari pihak ketiga pada kuartal III dan IV
tahun 2024
Prosedur dan persyaratan : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
pembayaran utang obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang
obligasi melalui pemegang rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund)
yang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi
tersebut yang jatuh tempo kepada agen
pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa
sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut
dan menyerahkan kepada wali amanat fotokopi
bukti penyetoran dana tersebut selambat-
lambatnya pada tanggal pelunasan pokok obligasi
tersebut.
Perkiraan Saldo Utang setelah : Rp 31.845.000.000
Pelunasan
Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran bunga obligasi dan sisa pokok
Obligasi adalah berasal dari pendapatan operasional Perseroan.
(b) Sisanya akan digunakan untuk pendanaan modal kerja berupa pembelian tandan buah
segar, crude palm oil dan pupuk.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk pembelian tandan buah segar,
crude palm oil, dan pupuk, Perseroan belum menentukan akan melakukan pembelian
dengan pihak-pihak yang telah memiliki perjanjian kerjasama dan/atau pemasok
lainnya, dimana Perseroan memiliki pertimbangan komersial dan operasional yang
fleksibel, termasuk dalam hal pemilihan pemasok, guna memastikan kualitas, efisiensi
biaya serta ketersediaan pasokan sesuai kebutuhan. Seluruh pemasok yang nantinya
akan dipilih tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
(Untuk selanjutnya disebut sebagai “Rencana Penggunaan Dana”)
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan
akan menggunakan sumber dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau menggunakan
sumber pendanaan eksternal lainnya, guna membiayai rencana penggunaan dana
sebagaimana disebutkan di atas.
Pelaksanaan rencana penggunaan dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap I tidak akan melibatkan pihak terafiliasi Perseroan dan oleh karenanya
bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Nilai dari rencana penggunaan dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap I tidak mencapai atau melebihi 20% dari ekuitas Perseroan dan oleh
127370.4
221
Page 254
karenanya bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan
wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling lambat 14 hari sebelum Rapat Umum
Pemegang Sukuk (“RUPSU”) dan memperoleh persetujuan RUPSU sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”). Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah wajib memperoleh persetujuan RUPSU sesuai
dengan Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan
kepada OJK sesuai dengan POJK 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil penawaran
umum Sukuk Mudharabah tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan
dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil penawaran
umum Sukuk Mudharabah telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang belum
direalisasikan, penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.Sehubungan dengan PUB I Tahap I ini,
Sehubungan dengan PUB I Tahap I ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) dengan peringkat idA-sy (Single A Minus Syariah)
berdasarkan Surat No. RC-411/PEF-DIR/III/2025, tanggal 24 Maret 2025 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun
2025 Periode 24 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026. Peringkat atas PUB I Tahap I ini
telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/2014 (sebagaimana didefinisikan di
bawah ini).
Sehubungan dengan PUB I Tahap I ini, Perseroan telah memperoleh opini yang dikeluarkan
oleh Tim Ahli Syariah PUB I Tahap I, yang menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad
yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah PUB I Tahap I tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah, dan oleh
karenanya Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK 18/2015 (sebagaimana didefinisikan di
bawah ini).
Pendapat Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Anak Perusahaan
terhitung sejak tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Tahap II Tahun hingga
tanggal LUT ini dikeluarkan.
Pendapat Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat
Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
127370.4
222
Page 255
Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
B. DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
“Anggaran Dasar” berarti Anggaran Dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia.
“AMDAL” berarti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.
“Anak Perusahaan” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum PT
berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki secara langsung oleh
Perseroan di mana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih dari
50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan
laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang dalam hal ini meliputi:
(a) PT Bumilanggeng Perdanatrada (“BLP”);
(b) PT Bumihutani Lestari (“BHL”);
(c) PT Adhyaksa Dharmasatya (“ADS”);
(d) PT Satria Manunggal Sejahtera (“SMS”)
(e) PT Pesonalintas Surasejati (“PLS”);
(f) PT Karyapratama Agrisejahtera (“KAPAG”);
(g) PT Singaland Asetama (“SGA”);
(h) PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”);
(i) PT Manunggal Adi Jaya (“MAJ”);
(j) PT Suryabumi Tunggal Perkasa (“STP”);
(k) PT Saka Kencana Sejahtera (“SKS”);
(l) PT Tandan Sawit Papua(“TSP”);
(m) PT Multikarya Sawit Prima ("MSP");
(n) PT Varia Mitra Andalan ("VMA");
(o) PT Papua Sawita Raya ("PSR");
(p) PT Sukses Hijau Mandiri ("SHM");
(q) PT Seguri Serasau Sejahtera ("SGSS");
(r) PT Palm Agro Katulistiwa ("PAK");
127370.4
223
Page 256
(s) PT Hamparan Unggul Mandiri ("HUM");
(t) PT Indah Permai Sawita ("IPS");
(u) PT Sawita Perdana Nusantara ("SPN");
(v) PT Intaran Suraya Agri ("ISA").
“Anak Perusahaan Asing” berarti GEHPL dan GESPL.
“BEI” berarti Bursa Efek Indonesia.
“BNRI” berarti Berita Negara Republik Indonesia.
"BPJS" berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Dewan Komisaris” berarti dewan komisaris dari suatu PT.
“Direksi” berarti direksi dari suatu PT.
“GEHPL” berarti Green Eagle Holdings Pte. Ltd.
“GESPL” berarti Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
“HKHPM” berarti Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
“Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
sah di Republik Indonesia.
“IMB” berarti Izin Mendirikan Bangunan.
“KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“KKPR” berarti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
“KTP” berarti Kartu Tanda Penduduk.
”KUHPerdata” berarti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
”Limbah B3” berarti Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
“LUT” berarti Laporan Uji Tuntas yang memuat hasil Uji Tuntas AGI Legal, yang disusun
dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHPM dan ketentuan Hukum Indonesia yang
relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas.
“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"OJK" berarti Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK atau Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan).
“PBG” berarti Persetujuan Bangunan Gedung.
“PKWT” berarti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
“Pemegang Saham Utama” berarti pemegang saham yang memiliki sekurang-kurangnya 20%
dari total modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
127370.4
224
Page 257
“Peraturan IX.J.1” berarti Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP- 179/BL/2008 tentang
Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik.
“Peraturan BPS 2/2020” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“Perizinan Lingkungan Hidup” berarti perizinan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan di
bidang lingkungan hidup yang bersifat material terhadap kegiatan usaha utama Perseroan
dan/atau Anak Perusahaan.
“Perizinan Material” berarti berarti perizinan yang bersifat material terhadap kelangsungan
kegiatan usaha utama dari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan, yang terdiri dari Perizinan
Umum, Perizinan Operasional, dan Perizinan Lingkungan Hidup.
“Perizinan Operasional” berarti perizinan yang bersifat operasional yang bersifat material
terhadap kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.
“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.
“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen utang yang mengikat
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam LUT.
“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan dengan Pihak Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap
pelaksanaan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana
diungkapkan dalam LUT.
“Permen ATR/Kepala BPN 13/2021” berarti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertahanan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
“Perpres 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Periode Uji Tuntas” berarti periode uji tuntas hukum dari pendirian Perseroan hingga Tanggal
LUT dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan Standar HKHPM.
“PKKPR” berarti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
“POJK 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
127370.4
225
Page 258
“POJK 18/2015” berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2054 sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 3/POJIK.04/2918 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK 9/2018” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
“POJK 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
”POJK 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
”POJK 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
“PP 16/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“PP 22/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“PP 25/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Energi dan Sumber Daya Mineral.
“PT” berarti Perseroan Terbatas.
“RKL” berarti Rencana Pengelolaan Lingkungan.
“RPL” berarti Rencana Pemantauan Lingkungan.
“RPTKA” berarti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“SLF” berarti Sertifikat Laik Fungsi.
“SLO” berarti Sertifikat Laik Operasi.
“Standar HKHPM” berarti Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan
oleh HKHPM berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018.
“Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini yaitu tanggal
20 Juni 2025.
127370.4
226
Page 259
“Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang
dilaksanakan oleh AGI Legal sehubungan dengan permintaan oleh Perseroan, dengan
memperhatikan Ruang Lingkup, Pembatasan dan Asumsi dari LUT sebagaimana dimuat
dalam Bab I.C LUT.
“UMK” berarti Upah Minimum Kabupaten/Kota.
“UMP” berarti Upah Minimum Provinsi.
“Upah Minimum Regional” berarti UMK dan UMP.
“UU 32/2009” berarti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
“UU 17/2019” berarti Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana
diubah dengan UU Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja.
“UUTK” berarti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana
kali diubah dengan UU Cipta Kerja.
“UUWDP” berarti Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang
masih berlaku hingga dicabut oleh UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020.
“UU WLTK” berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perusahaan.
“WLTK” berarti Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
C. RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI
Laporan ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum dilakukan khusus dalam masa Periode Uji Tuntas, kecuali
dinyatakan lain secara tegas di bawah ini;
2. Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan serta pernyataan dan
keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota Direksi, Komisaris, wakil
dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan yang hasilnya termuat dalam LUT
(“Dokumen LUT”), yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Pendapat Hukum ini dengan memperhatikan Standar HKHPM dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3. Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum negara lain;
127370.4
227
Page 260
4. Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam Pendapat Hukum
ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
Pendapat Hukum.
Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
Hukum ini, kami berasumsi bahwa:
1. selain untuk Perseroan dan Anak Perusahaan yang menjadi pihak, semua tanda
tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang, semua dokumen
yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah otentik, dan
bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang diberikan kepada
kami adalah sama dengan dokumen aslinya;
2. bahwa Perseroan, Pemegang Saham Utama Perseroan, dan Anak Perusahaan telah
memberikan kepada kami seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan
pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi
lainnya yang relevan yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;
3. bahwa seluruh Informasi Uji Tuntas beserta dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam
Informasi Uji Tuntas tersebut, yang telah menjadi dasar penyusunan Pendapat Hukum
ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya, belum diubah dan masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum,
serta tidak ada hal-hal lain yang berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun
tidak;
4. bahwa dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;
5. bahwa dokumen-dokumen tersebut mengatur kewajiban yang mengikat para pihak
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh
Perseroan atau Pemegang Saham Utama Perseroan atau Anak Perusahaan untuk
kepentingannya masing-masing;
6. bahwa untuk setiap dokumen di mana pihaknya berbentuk perusahaan, pihak tersebut
masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh perizinan/persetujuan
korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menandatangani perjanjian
tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk
keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak tidak dalam keadaan pailit
atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian tersebut;
7. bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan/atau Anak Perusahaan menjadi
pihak, yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar jurisdiksi
Republik Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan
mengikat Perseroan dan/atau Anak Perusahaan sesuai dengan Hukum Asing tersebut,
bahwa dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan,
dan bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum;
8. bahwa setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak
Perusahaan Perseroan dan/atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan
perizinan Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai
127370.4
228
Page 261
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;
9. dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; dan
10. pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan, Pemegang
Saham Utama Perseroan dan Anak Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan Uji
Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
keadaan yang sesungguhnya.
II. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti Dokumen LUT, serta berdasarkan asumsi dan kualifikasi yang
diuraikan di atas dan berdasarkan pengungkapan dalam LUT, Pendapat Hukum kami adalah
sebagai berikut:
A. PERSEROAN
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan dan
diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Bumi Perdana
Prima International berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana
Prima International No. 13, tanggal 6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus
Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah
didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No.
5252/BH.09.05/IX/2002, tanggal 12 September 2002 serta telah diumumkan dalam
BNRI No. 68 tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (“Akta Pendirian”).
Perseroan telah didirikan secara sah berdasarkan Hukum Indonesia.
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High
Plantations Tbk No. 56, tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari
Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
berdasarkan Persetujuan No. AHU-0033681.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 23 Mei
2025, yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0113603.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025 (“Akta 56/2025”).
Perseroan belum memperoleh bukti pengumuman dalam BNRI untuk Akta 56/2025.
Berdasarkan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam BNRI dilakukan oleh Menkumham
dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkan keputusan
Menkumham atau sejak diterimanya pemberitahuan perubahan.
Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini
diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
anggaran dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku termasuk pada UUPT, Peraturan BPS 2/2020, POJK 15/2020 dan POJK
127370.4
229
Page 262
33/2014, kecuali belum dilakukannya pembagian atas kegiatan usaha utama dan
kegiatan usaha penunjang sesuai ketentuan angka 4 huruf c dan d Peraturan IX.J.1
karena Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.
Berdasarkan Surat Komitmen Perseroan, tanggal 20 Juni 2025, Perseroan
berkomitmen untuk melakukan pembagian kegiatan usaha sesuai Angka 4 huruf c dan
d Peraturan No. IX.J.1 dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal Surat Komitmen
Perseroan.
2. Berdasarkan keterangan Perseroan, kegiatan usaha yang secara riil dijalankan oleh
Perseroan adalah menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:
(a) memproduksi minyak sawit (CPO) dan inti sawit.
(b) memasarkan hasil industri minyak sawit (CPO) dan inti sawit.
(c) melakukan diversifikasi produk di dalam lingkup industri pengolahan.
Dalam menjalankan kegiatan usaha di atas, Perseroan memiliki KBLI sebagai berikut:
(a) Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (CPO) – KBLI No. 10432; dan
(b) Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati – KBLI No. 46315.
Dikarenakan Perseroan saat ini hanya menjalankan usaha di bidang industri kelapa
sawit, maka Perseroan tidak memiliki kewajiban fasilitasi pembangunan kebun
masyarakat paling rendah sebesar 20% dari total luas areal kebun berdasarkan Pasal
58 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan belum disesuaikan
dengan Peraturan IX.J.1, karena Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha penunjang.
Tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai sanksi yang akan
dikenakan kepada suatu perusahaan dalam hal belum dilakukan penyesuaian kegiatan
usaha sesuai dengan Peraturan IX.J.1.
3. Dalam 2 tahun terakhir, Perseroan tidak melakukan perubahan terhadap struktur
permodalan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada Tanggal
Pendapat Hukum adalah sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT BW Plantation Tbk No. 33, tanggal 24 Desember 2014, yang dibuat di
hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal 29 Desember 2014, yang telah terdaftar
di Daftar Perseroan No. AHU-0136714.40.80.2014, tanggal 29 Desember 2014, dan
telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-10292.40.21.2014, tanggal 24
Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0136104.40.80.2014, tanggal 24 Desember 2014, dan telah diumumkan dalam BNRI
No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039, yaitu sebagai berikut:
Modal dasar : Rp5.000.000.000.000
Modal ditempatkan : Rp3.152.529.100.000
127370.4
230
Page 263
Modal disetor : Rp3.152.529.100.000
Modal dasar Perseroan terbagi atas 50.000.000.000 lembar saham dengan nilai
nominal Rp100 per lembar saham.
Adapun susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 28 Mei 2025, yang diterbitkan oleh PT BSR
Indonesia, adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang
No. Nominal (Rp) Jumlah Saham %
Saham
1. RCI 1.188.612.151.600 11.886.121.516 37,7
2. FIC Properties Sdn Bhd 1.166.435.767.000 11.664.357.670 37
3. Masyarakat di bawah 5% 755.920.571.400 7.559.205.714 23,98
4. Henderi Djunaidi 1.000.000.000 10.000.000 0,03
5. Yeoh Lean Khai 268.330.000 2.683.300 0,01
6. Choong Kam Loong 500.000 50.000 0
7. Saham Treasury 40.292.280.000 402.922.800 1,28
Jumlah saham yang telah 3.152.529.100.000 31.525.291.000
100
dikeluarkan/diambil bagian
Saham dalam Portepel 1.847.470.900.000 18.474.709.000 -
*Saham treasury tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak
diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak
berhak mendapat pembagian dividen.
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada Tanggal
Pendapat Hukum telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pengungkapan struktur permodalan Perseroan pada Prospektus telah dilakukan
secara berkesinambungan sesuai dengan urutan perubahan yang terjadi.
Pemegang Saham Utama Perseroan adalah PT Rajawali Capital International.
Pengendali Perseroan adalah Peter Sondakh, yang mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
dan/atau kebijakan Perseroan merupakan Pengendali Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.b POJK 9/2018.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik
manfaat dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Perpres 13/2018.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal
13 November 2023, yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online,
Peter Sondakh merupakan pemilik manfaat akhir Perseroan. Pihak yang telah
ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik manfaat akhir tersebut memenuhi kriteria
127370.4
231
Page 264
sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) butir f Perpres
13/2018, yaitu sebagai pihak yang menerima manfaat dari perseroan terbatas.
4. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 57, tanggal 21 Mei
2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0260116,
tanggal 23 Mei 2025 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0113612.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025, susunan Direksi Perseroan
terkini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Henderi Djunaidi
Direktur : Andrew Haryono
Direktur : Yeoh Lean Khai
Direktur : Choong Kam Loong
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 2, tanggal 8 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0062468, tanggal 11 Mei 2023, dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0116320, tanggal 11
Mei 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0086522.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 11 Mei 2023, susunan Dewan Komisaris
Perseroan terkini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Abed Nego
Komisaris : Mohammad Prianto Madelar
Komisaris Independen : Yohanes Wahyu Saronto
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan surat pernyataan pribadi dari
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tanggal 20 Juni
2025, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi
ketentuan POJK 33/2014 pada saat diangkat dan selama menjabat juga termasuk
telah terpenuhinya ketentuan mengenai Komisaris Independen sebagai pemenuhan
jumlah Komisaris Independen lebih dari 30% jumlah anggota Dewan Komisaris
Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 33/2014. Ketentuan anggaran dasar
Perseroan terkait Direksi dan Dewan Komisaris tidak bertentangan dan telah sesuai
serta memenuhi ketentuan POJK 33/2014.
Pada Tanggal Pendapat Hukum, masa jabatan masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
127370.4
232
Page 265
Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Komitasi Nominasi dan Remunerasi,
Komite Audit, dan Unit Audit Internal serta telah memenuhi ketentuan POJK 34/2024,
POJK 35/2014, POJK 55/2015, dan POJK 56/2015.
5. Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung oleh pernyataan Perseroan, Perseroan
belum melakukan penyisihan sejumlah tertentu dari laba bersih sebagai cadangan
wajib. Berdasarkan keterangan dari Perseroan, meskipun Perseroan membukukan
jumlah laba komprehensif sebesar Rp260.539.000.000 dan Rp152.517.000.000
masing-masing untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023, pencatatan laba komprehensif tersebut tidak secara otomatis mencerminkan
adanya saldo laba positif dalam laporan posisi keuangan Perseroan. Per tanggal 31
Desember 2024, Perseroan masih membukukan defisit sebesar Rp4.069.673.000.000.
Dengan demikian, ketentuan penyisihan cadangan wajib sebagaimana diatur dalam
Pasal 70 UUPT belum berlaku bagi Perseroan karena, sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum, Perseroan belum mencatat saldo laba positif dan belum melakukan
pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
6. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah memperoleh Perizinan Material
sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
Perizinan Material tersebut masih berlaku hingga Tanggal Pendapat Hukum, kecuali:
(a) belum diselesaikannya proses integrasi ke dalam persetujuan lingkungan atas
Surat Izin Pembuangan Limbah Cair No. 660/1686/DLH.4/IPLCD/VIII/2019,
tanggal 29 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Bupati Kotawaringin Barat,
yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 31 Juli 2024.
Berdasarkan keterangan Perseroan, telah dilakukan kunjungan lapangan
untuk monitoring dan evaluasi pada tanggal 21 Mei 2024 yang kemudian
ditindaklanjuti dengan penyampaian surat tugas dan berita acara kepada dinas
terkait sebagaimana dibuktikan dengan laporan pelaksanaan tugas yang
ditandatangani oleh petugas dari dinas lingkungan hidup pada tanggal 21 Mei
2024.
(b) belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan SLF untuk
bangunan gedung yang dimiliki Perseroan.
(c) belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk perolehan
PKKPR/KKPR untuk lokasi kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan proses integrasi izin pembuangan
limbah cair ke dalam persetujuan lingkungan, pengurusan SLF, dan pengadaan
PKKPR berdasarkan Surat Komitmen, tertanggal 20 Juni 2025, dalam jangka waktu 6
bulan sejak tanggal Surat Komitmen Perseroan.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban ketaatan yang dipersyaratkan
oleh Perizinan Material milik Perseroan.
7. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perjanjian Material yang diikat oleh Perseroan adalah
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.
Terdapat ketentuan dalam perjanjian/instrumen utang yang dapat membatasi rencana
Perseroan untuk melakukan PUB I Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana. Yang
mana, Perseroan perlu mendapatkan persetujuan dari:
127370.4
233
Page 266
(a) PT Radana Bhaskara Finance Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan
Modal Kerja dengan Fasilitas Modal Usaha No. 36, tanggal 23 Juni 2023,
dibuat dihadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris Kota Tangerang
Selatan, sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Amandemen III atas
Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan Fasilitas Modal Usaha No. 118,
tanggal 21 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Benhard Sihite, SH., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Bogor.
Dalam hal ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Radana
Bhaskara Finance Tbk berdasarkan Surat No. 180/Fin-EHP/JKT/III/2025
tanggal 25 Maret 2025 perihal Permohonan Persetujuan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I Tahap I PT Eagle High Plantations Tbk;
dan
(b) PT Bank JTrust Indonesia Tbk berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Modal
Kerja Jangka Pendek No. 193/PK.CWL/GBD-JAK/X/2021, tanggal 25 Oktober
2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan dan Pernyataan
kembali Perjanjian Kredit No. 285/J-TRUST-AGR/LBS/IX/2024, tanggal 25
September 2024.
Dalam hal ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Bank JTrust
Indonesia Tbk berdasarkan Surat No. 071/BJI/CBOD/JKT/IV/2025 tanggal 10
April 2025 perihal Persetujuan Permohonan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah I Tahap I PT Eagle High Plantations Tbk dari PT Bank
Jtrust Indonesia.
Perjanjian Material yang telah diikat Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
Perjanjian Kredit, tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan
pemegang Sukuk maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi PUB I
Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana serta tidak ada pembatasan-pembatasan
yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
Atas Perjanjian Material yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-
perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Perseroan dan pihak ketiga
masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut.
Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para
pihak.
Berdasarkan keterangan Perseroan, masing-masing perjanjian dengan pihak Afiliasi
tersebut merupakan transaksi yang telah dilakukan dengan wajar (arm’s length) serta
dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal sebagaimana halnya jika dilakukan
dengan pihak ketiga.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Perseroan, Perseroan
telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh Perjanjian
Kredit yang diikat oleh Perseroan.
Perseroan telah melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi afiliasi sebagaimana
diwajibkan oleh POJK 42/2020 berdasarkan Surat Pelaporan Transaksi Afilisasi oleh
PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) No. 027/BOD/EHP/VI/2025, tanggal 19
Juni 2025.
127370.4
234
Page 267
8. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, PUB I Tahap I memerlukan persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
PT Eagle High Plantations Tbk No. 002/KOM/EHP/III/2025, tanggal 24 Maret 2025.
Selain itu, Perseroan juga telah memenuhi ketaatan PUB I Tahap I sebagai berikut:
(a) Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
penawaran umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014
yaitu Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun
dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB I.
(b) Perseroan telah memperoleh peringkat efek sesuai POJK 36/2014 yaitu
peringkat idA- (Single A Minus) yang masuk dalam kategori 4 peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014.
(c) Perseroan telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
(d) Perseroan telah menandatangani Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk.
(e) Perseroan telah menandatangani Akta Pengikatan Kewajiban.
(f) Perseroan telah menandatangi Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk;
(g) Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
Syariah;
(h) Perseroan telah menandatangani Akad Mudharabah dengan Wali Amanat.
Akad Mudharabah ini telah sesuai dengan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang
Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal;
(i) Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah No. 01/PKS-
TAS/EHP/III/2025, tanggal 25 Maret 2025, dari Tim Ahli Syariah PUB I Tahap
I sesuai POJK 18/2015 bahwa Tim Ahli Syariah PUB I Tahap I menyatakan:
(i) Menetapkan Opini/Pernyataan bahwa dokumen perjanjian-perjanjian
dan akad-akad yang dibuat dalam rangka PUB I Tahap I tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam
Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan
peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah;
(ii) Memerintahkan kepada Perseroan sebagai emiten untuk mematuhi
Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan
peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah serta
peraturan lainnya yang terkait secara konsisten dan
bertanggungjawab.
Tim Ahli Syariah PUB I Tahap I terdiri dari:
127370.4
235
Page 268
(i) Rully Intan Agustian R., ST sebagai Ketua dengan Izin Ahli Syariah
Pasar Modal (“ASPM”) No. KEP-013/PM.02/PJ-ASPM/2023, tanggal
18 Agustus 2023; dan
(ii) Awang Muda Satria, LC, MIRKH sebagai Anggota dengan Izin ASPM
No. KEP-02/PM.02/PJ-ASPM/2023, tanggal 8 Februari 2023;
(j) Perseroan telah menyampaikan rencana jadwal PUB I Tahap I adalah
sebagaimana diuraikan dalam Pernyataan Pendaftaran dan Prospektus
kepada OJK dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(k) Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang pada BEI.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB I Tahap I tersebut di atas telah
berlaku secara sah, mengikat Perseroan dan dibuat sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan Hukum Indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut di atas juga tidak
mengatur pembatasan yang berpotensi merugikan pemegang saham publik Perseroan
dan/atau menghambat pelaksanaan PUB I Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana.
9. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT
KB Valbury Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk dan Penjamin Emisi Sukuk dalam PUB I Tahap I.
10. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, aset/harta kekayaan material Perseroan
antara lain berupa penyertaan saham pada Anak Perusahaan, hak-hak atas tanah dan
bangunan khususnya tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan, hak atas
kekayaan intelektual, mesin dan kendaraan bermotor. Seluruh aset tersebut adalah
benar terdaftar atas nama Perseroan dan karenanya memberi hak kepada Perseroan
sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan kepemilikan
aset/harta kekayaan material tersebut dengan memperhatikan Hukum Indonesia.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, seluruh aset Perseroan tidak terlibat dalam
perkara atau sengketa.
11. Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, sebagaimana diungkapkan dalam
Prospektus, sebagian aset/harta kekayaan material Perseroan dalam bentuk: (i) hak
guna bangunan sedang dijaminkan untuk kepentingan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, (ii) deposito berjangka (time deposit) sedang dijaminkan untuk
kepentingan PT Bank JTrust Indonesia, Tbk, (iii) gadai saham JMS dan MAJ milik
Perseroan untuk kepentingan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan (iv)
inventaris berupa crude palm oil untuk kepentingan PT Chandra Sakti Utama Leasing,
dimana penjaminan terhadap aset/harta kekayaan Perseroan tersebut telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Eksekusi terhadap harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan
atas kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, akan berdampak
material bagi kelangsungan usaha Perseroan.
12. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, tanggal 20
Juni 2025, pada Tanggal Pendapat Hukum, seluruh harta kekayaan milik Perseroan
yang dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji
127370.4
236
Page 269
tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, polis-polis asuransi tersebut
masih berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan
Perseroan tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap material tersebut
telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti
objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
13. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Peraturan Perusahaan
yang masih berlaku; (ii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan
dan Kesehatan, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iv) kewajiban
pelaporan WLTK, (v) RPTKA, (vi) pembentukan, perpanjangan, dan pergantian
pengurus Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vii) pencatatan PKWT kepada
Kementerian Ketenagakerjaan.
14. Sukuk Mudharabah yang diterbitkan melalui PUB I Tahap I ini tidak dijamin dengan
suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
KUHPerdata. Hak pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Rencana Penggunaan Dana tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang
dimiliki oleh Perseroan.
Pelaksanaan rencana penggunaan dana PUB I Tahap I untuk pembayaran pokok
utang Perseroan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan pembiayaan modal kerja berupa
pembelian tandan buah segar, crude palm oil, dan pupuk tidak akan melibatkan pihak
terafiliasi Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan Transaksi
Material mengingat target dana yang dihimpun dari PUB I Tahap I tidak mencapai 20%
ekuitas Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUB I Tahap I ini sesuai
dengan POJK 30/2015, yaitu: (a) kepada pemegang saham Perseroan dalam setiap
RUPS tahunan; dan (b) kepada OJK setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember yang disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya
setelah tanggal laporan terkait.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB I Tahap I yang belum direalisasikan, Perseroan
wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid
dan melakukan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 POJK 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana Penggunaan Dana hasil
PUB I Tahap I ini, maka rencana Perseroan tersebut wajib dilaporkan terlebih dahulu
kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU.
16. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi maupun
hubungan kredit dengan Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK 19/2020 serta
127370.4
237
Page 270
tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO sebagai perusahaan
pemeringkat efek berkaitan dengan PUB I Tahap I, Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Perwaliamanatan telah sesuai dengan POJK 20/2020 dan POJK 18/2015.
Sesuai ketentuan POJK 20/2020, Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani
surat pernyataan bermeterai cukup yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dengan kontrak perwaliamanatan, yang menyatakan bahwa Wali Amanat
telah melakukan due dilligence terhadap Perseroan sehubungan dengan PUB I Tahap
I sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Wali Amanat Mengenai Uji Tuntas
(Due Diligence) No. 1646/TRE-KWA/2025, tanggal 26 Maret 2025, dari Wali Amanat.
17. Berdasarkan Surat Pernyataan, tanggal 20 Juni 2025, dan hasil pemeriksaan uji tuntas
kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan: (a) tidak sedang terlibat
dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase di Republik Indonesia
atau dalam perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan
yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah
perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit, (b) tidak terlibat dalam
perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi
menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh negatif terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan pelaksanaan PUB I Tahap I.
18. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, tanggal 20 Juni 2025, dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris dari Perseroan: (a) tidak sedang terlibat dalam perkara bidang
perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit atau
menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum
pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris di Perseroan, (b) tidak
terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang
berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh negatif
terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
B. Anak Perusahaan
1. Anak Perusahaan berkedudukan di Jakarta Selatan, kecuali untuk SGA dan KAPAG
berkedudukan di Kalimantan Selatan. Anak Perusahaan bergerak di bidang industri,
pertanian, perdagangan, dan pengangkutan dan pergudangan.
127370.4
238
Page 271
2. Anak Perusahaan telah didirikan secara sah berdasarkan Hukum Indonesia.
3. Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan yang terakhir
telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali:
(a) belum dilakukannya pendaftaran anggaran dasar pada Kantor Pendaftaran
Perusahaan untuk akta pendirian PLS.
(b) belum diperolehnya BNRI oleh:
(i) PLS untuk Akta Perseroan Terbatas No. 49, tanggal 2 November
1990, yang dibuat di hadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusan No. C-33092.HT.01.01-Th 2005,
tanggal 13 Desember 2005;
(ii) KAPAG untuk Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 17, tanggal 12 November 2009, yang dibuat di hadapan Linda
Hermawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-
21138, tanggal 24 November 2009, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0078358.AH.01.09.Tahun 2009,
tanggal 24 November 2009;
(iii) MAJ untuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 1, tanggal 12 September 2024 yang dibuat di hadapan
Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
(iv) MSP untuk:
(A) Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 4, tanggal 7
Desember 2005, yang dibuat di hadapan Haryanti, SH,
Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C-
14751.HT.01.01.TH.2006, tanggal 9 Mei 2006;
(B) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3,
tanggal 11 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Idha
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diterima pemberitahuannya berdasarkan Surat Penerimaan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0224540,
tanggal 19 Desember 2024, serta telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0277537.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 19 Desember 2024;
(v) PSR untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 18 tanggal 5 April
2007 jo. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. 6
tanggal 30 November 2007, yang keduanya dibuat di hadapan Siti
Rachmayanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan Menkumham sesuai dengan Keputusan No. AHU-
127370.4
239
Page 272
05249.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 1 Februari 2008, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0007932.AH.01.09.Tahun 2008, tanggal 1 Februari 2008;
(vi) SHM untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 70, tanggal 2 Juni
2011, yang dibuat di hadapan Emmy Halim, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
dengan Keputusan No. AHU-33652.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 5
Juli 2011, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0054638.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011;
(vii) SGSS untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 3, tanggal 7
Januari 2008, jo. Akta Perbaikan No. 126, tanggal 29 Maret 2008,
yang keduanya dibuat di hadapan Yustina Pratini, S.H., Notaris di
Sanggau, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
dengan Keputusan No. AHU-60249.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 8
September 2008, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0081486.AH.01.09.Tahun 2008, tanggal 8
September 2008;
(viii) PAK untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 21, tanggal 27
Desember 2006, yang dibuat di hadapan Dian Imelda pengganti dari
Marlina Flora, S.H., Notaris di Jakarta jo. Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 02, tanggal 18 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Marlina
Flora, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
Menkumham sesuai Keputusan No. AHU-35469.AH.01.01.Tahun
2008 tanggal 25 Juni 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0051449.AH.01.09.Tahun 2008,
tanggal 25 Juni 2008;
(ix) ISA untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 31, tanggal 19
Januari 2009, yang dibuat di hadapan Josef Sunar Wibisono, S.H.,
Notaris di Denpasar, yang telah memperoleh pengesahan
Menkumham sesuai dengan Keputusan No. AHU-
18453.AH.01.01.Tahun 2009, tanggal 6 Mei 2009, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0023586.AH.01.09.Tahun 2009, tanggal 6 Mei 2009.
Selama pengumuman dalam BNRI atas perubahan anggaran dasar belum
dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud tetap berlaku tetapi
belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga. Berdasarkan Pasal
30 UUPT, pengumuman dalam BNRI dilakukan oleh Menkumham dalam
waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkan keputusan
Menkumham atau sejak diterimanya pemberitahuan perubahan.
Khusus untuk PLS dan MSP, mengingat PLS dan MSP telah melakukan
penyesuaian anggaran dasar terhadap UUPT, maka Direksi PLS dan MSP
saat ini hanya tunduk pada UUPT dimana UUPT tidak mengatur adanya sanksi
pidana terkait kelalaian mendaftarkan anggaran dasar. Selain itu, dengan
dicabutnya UUWDP oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, PLS dan MSP
tidak lagi memiliki kewajiban untuk memperoleh Tanda Daftar Perusahaan.
127370.4
240
Page 273
Tidak terdapat sanksi administratif atau pidana bagi Direksi PLS dan MSP saat
ini sehubungan dengan belum dilakukannya pendaftaran akta pendirian PLS
dan MSP pada Kantor Pendaftaran Perusahaan. Direksi PLS dan MSP yang
menjabat pada saat itu, secara tanggung renteng menanggung kerugian
sehubungan dengan belum diumumkannya Akta Pendirian PLS dan MSP
serta pengesahan badan hukumnya dalam TBNRI sebagaimana diatur dalam
Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995.
4. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
diungkapkan dalam LUT adalah benar dan telah dilakukan secara berkesinambungan
sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Anak
Perusahaan adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya
sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
masing-masing Anak Perusahaan.
6. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan telah memperoleh Perizinan
Material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana
dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perizinan
Material tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, kecuali:
(a) belum selesai dilakukannya proses integrasi ke dalam persetujuan lingkungan
atas Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Katingan No. 503/034/Sek-LH/B3/DPM-PTSP/IX/2018,
tanggal 24 September 2018, tentang Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk
Kegiatan Penyimpanan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dan Surat Keputusan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Katingan No. 503/4/Sek-LH/ILA/DPM-PTSP/I/2020 tentang Izin
Pemanfaatan Air Limbah, tanggal 21 Januari 2020 yang diterbitkan oleh
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Katingan, oleh BHL
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BHL tidak memperoleh teguran
dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.
BHL berkomitmen untuk menyelesaikan proses integrasi Izin Pengelolaan
Limbah B3 dan Izin Pemanfaatan Air Limbah ke dalam persetujuan lingkungan
berdasarkan Surat Komitmen, tertanggal 20 Juni 2025, dalam jangka waktu 6
bulan sejak tanggal Surat Komitmen BHL;
(b) belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan SLO untuk
pembangkit listrik yang dimiliki MAJ, SKS, dan KAPAG. Berdasarkan Pasal 57
ayat (2) PP 25/2021, apabila pelaku usaha mengoperasikan instalasi tenaga
listrik tanpa SLO, maka pelaku usaha akan dikenakan denda paling banyak
Rp250.000.000. Akan tetapi, apabila pengoperasian instalasi tenaga Listrik
dilakukan tanpa SLO mengakibatkan timbulnya korban, maka pelaku usaha
akan dikenakan denda paling banyak Rp500.000.000.
127370.4
241
Page 274
Berdasarkan keterangan MAJ, terkait proses SLO MAJ, sedang dilakukan
perbaikan sarana dan prasarana untuk lokasi genset dan genset dan
setelahnya akan dilakukan penilaian SLO.
Berdasarkan keterangan SKS, terkait proses SLO SKS, sedang dilakukan
perbaikan sarana dan prasarana untuk lokasi genset dan genset dan
setelahnya akan dilakukan penilaian SLO.
Berdasarkan keterangan KAPAG, terkait proses pengurusan SLO KAPAG,
KAPAG sedang dalam proses diskusi dan koordinasi terkait Surat Perjanjian
Kerjasama dengan PT YSF Consultant Engineering dengan estimasi tanggal
efektif pada 30 Juni 2025.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, MAJ, SKS, dan KAPAG tidak
memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.
Berdasarkan Pasal 70 butir d UU 17/2019, setiap orang yang melakukan
penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha dapat dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak
Rp5.000.000.000.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, TSP tidak memperoleh teguran
dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang;
(c) belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan SLF untuk
bangunan gedung yang dimiliki MAJ, STP, VMA, JMS, TSP, BHL, SKS, ADS,
KAPAG, SGA dan PLS. Pasal 327 PP 16/2021 mengatur bahwa ketiadaan
SLF sebelum pemanfaatan bangunan gedung dapat dikenakan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian
sementara atau tetap pada kegiatan, pembekuan, dan pencabutan PBG/IMB.
Pasal 327 PP 16/2021 mengatur bahwa ketiadaan SLF sebelum pemanfaatan
bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif.
Berdasarkan keterangan MAJ, MAJ masih dalam proses perolehan SLF untuk
perumahan karyawan MAJ, yang mana statusnya masih “menunggu penilik”.
Berdasarkan keterangan PLS, SGA, ADS, JMS, SKS dan TSP, terkait proses
pengurusan SLF, PLS, SGA, ADS, JMS, SKS dan TSP masih melakukan
pendataan kelengkapan persyaratan permohonan SLF, khususnya gambar
bangunan.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, MAJ, STP, VMA, JMS, TSP, BHL,
SKS, ADS, KAPAG, SGA dan PLS tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi
dari instansi yang berwenang.
Berdasarkan Surat Komitmen tanggal 20 Juni 2025 yang diterbitkan oleh
masing-masing MAJ, STP, VMA, JMS, TSP, BHL, SKS, ADS, KAPAG, SGA
dan PLS, masing-masing Anak Perusahaan tersebut berkomitmen untuk
menyelesaikan proses pengurusan SLF dalam jangka waktu 6 bulan sejak
diterbitkan Surat Komitmen tersebut.
(d) belum selesai dilakukannya proses integrasi ke dalam persetujuan lingkungan
atas Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
127370.4
242
Page 275
Satu Pintu Kabupaten Katingan No. 503/034/Sek-LH/B3/DPM-PTSP/IX/2018,
tanggal 24 September 2018, tentang Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk
Kegiatan Penyimpanan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan, oleh BHL.
Berdasarkan Surat Komitmen tanggal 20 Juni 2025 yang diterbitkan oleh BH,
BHL berkomitmen untuk menyelesaikan proses pengurusan integrasi tersebut
dalam jangka waktu 6 bulan sejak diterbitkan Surat Komitmen tersebut.
(e) belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk perolehan
PKKPR/KKPR untuk lokasi kegiatan usaha BHL, MSP, SKS, SMS, SGA, ADS,
dan KAPAG.
Meskipun tidak terdapat kentuan sanksi yang tegas apabila suatu perusahaan
belum memperoleh KPPR dan PKPPR, pada dasarnya pelaksanaan kegiatan
usaha di atas area yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang diatur
RTR atau RDTR yang berlaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 188
s.d. Pasal 195 PP 21/2022, yaitu, antara lain, peringatan tertulis dan denda
administratif.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BHL, MSP, SKS, SMS, SGA, ADS,
dan KAPAG tidak memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang
berwenang.
Berdasarkan Surat Komitmen tanggal 20 Juni 2025 yang diterbitkan oleh
masing-masing usaha BHL, MSP, SKS, SMS, SGA, ADS, dan KAPAG,
masing-masing Anak Perusahaan tersebut berkomitmen untuk menyelesaikan
proses pengurusan PKKPR/KKPR dalam jangka waktu 6 bulan sejak
diterbitkan Surat Komitmen tersebut.
Anak Perusahaan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban ketaatan yang
dipersyaratkan oleh Perizinan Material milik Anak Perusahaan.
7. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perjanjian Material yang diikat oleh Anak
Perusahaan, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Anak Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan.
Perjanjian Material yang diikat oleh Anak Perusahaan, termasuk Perjanjian Kredit,
tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat menghalangi atau membatasi
PUB I Tahap I dan Rencana Penggunaan Dana, tetapi terdapat ketentuan yang
berpotensi merugikan pemegang saham publik Perseroan berdasarkan:
(a) Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Musyarakah
Mutanaqishah No. 25, tanggal 9 Mei 2018 antara (i) MAJ; dan (ii) Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia atau disebut juga Indonesia Eximbank yang
dibuat di hadapan Selam Bastomi, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta (“Perjanjian
MAJ Eximbank”).
MAJ telah menerima Surat Pemberitahuan Perubahan Covenant Terkait
Pembagian Dividen No. BS.0246/PAD/06/2025, tanggal 16 Juni 2025, kepada
MAJ. Berdasarkan Surat tersebut, MAJ tidak perlu memperoleh persetujuan
dari kreditur untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham
127370.4
243
Page 276
MAJ, tetapi MAJ wajib memenuhi syarat-syarat keuangan sebelum dan
setelah pembagian dividen tersebut.
(b) Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 18, tanggal 20 September 2024 antara (i)
TSP; dan (ii) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
TSP telah menerima Surat No. CBG.CB3/IC4.975/2025, tanggal 5 Juni 2025
terkait Tanggapan atas Permohonan Penyesuaian Klausul Pembatasan
Pembagian Dividen terkait Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah I Tahap I PT Eagle High Plantations Tbk kepada TSP.
Berdasarkan Surat tersebut, TSP tidak perlu memperoleh persetujuan dari
kreditur untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham TSP,
tetapi TSP wajib memenuhi syarat-syarat keuangan sebelum dan setelah
pembagian dividen tersebut.
(c) Akta Perjanjian Kredit Investasi No. 12, tanggal 19 September 2024 antara (i)
JMS; dan (ii) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; (iii) PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk; (iv) PT Bank JTrust Indonesia Tbk; dan (v) PT Bank SBI
Indonesia, dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Mandated Lead
Arranger dan Bookrunner, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azha,
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat.
JMS telah menerima Surat No. CBG.CB4/4929/2025, tanggal 10 Juni 2025
terkait Tanggapan atas Permohonan Penyesuaian Klausul Pembatasan
Pembagian Dividen terkait Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah I Tahap I PT Eagle High Plantations Tbk kepada JMS.
Berdasarkan Surat tersebut, JMS tidak perlu memperoleh persetujuan dari
kreditur untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham JMS,
tetapi JMS wajib memenuhi syarat-syarat keuangan sebelum dan setelah
pembagian dividen tersebut.
Atas Perjanjian Material yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-
perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak Perusahaan dan pihak
ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan
mengikat para pihak.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Anak Perusahaan,
Perseroan telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh
Perjanjian Kredit yang diikat oleh Anak Perusahaan, kecuali:
(a) BHL, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/945/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.
(b) BLP, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/846/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.
127370.4
244
Page 277
(c) MSP, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/843/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen
dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Term Loan – Maksimum Rp
6.968.667.835 No. 21, tanggal 7 Juni 2021, sebagaimana diamandemen.
(d) SMS, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/844/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen
dan Akta Perubahan atas Perjanjian-Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni
2019, sebagaimana diamandemen dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja
Term Loan – Maksimum Rp13.227.871.776 No. 13, tanggal 7 Juni 2021,
sebagaimana diamandemen.
(e) ADS, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/847/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.
8. Pada Tanggal Pendapat Hukum, kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau
harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak
yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan, kecuali untuk ISA, HUM, SPN,
IPS, PAK, SGSS, dan PSR yang tidak memiliki harta kekayaan yang material, untuk
menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
dan/atau penguasaan yang sah menurut Hukum Indonesia dan harta kekayaan Anak
Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
sebagian aset/harta kekayaan:
(a) STP, PLS, ADS, TSP, BHL, dan JMS yang sedang dijaminkan untuk
kepentingan PT Chandra Sakti Utama Leasing;
(b) ADS, BHL, BLP, SMS, dan MSP yang sedang dijaminkan untuk kepentingan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
(c) PLS, SGA, KAPAG, STP, dan BHL yang sedang dijaminkan untuk kepentingan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
(d) JMS dan TSP yang sedang dijaminkan untuk kepentingan sindikasi PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, PT Bank
JTrust Indonesia Tbk, dan PT Bank SBI Indonesia;
(e) VMA dan JMS yang sedang dijaminkan untuk kepentingan PT Radana
Bhaskara Finance Tbk; dan
(f) MAJ, yang sedang dijaminkan untuk kepentingan Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia;
127370.4
245
Page 278
Penjaminan tersebut telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing
ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS, MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eksekusi terhadap harta kekayaan masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP yang saat ini merupakan objek jaminan
atas kewajiban pembayaran oleh masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP kepada pihak ketiga, akan berdampak
material bagi kelangsungan usaha masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP.
9. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal
20 Juni 2025, pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan yang memiliki harta
kekayaan yang dianggap material bagi Anak Perusahaan telah mengasuransikan harta
kekayaan yang dianggap material dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk
mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan
polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.
10. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan, kecuali untuk VMA, SHM, ISA,
HUM, SPN, IPS, PAK, SGSS, dan PSR yang tidak memiliki tenaga kerja, telah menaati
ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
kewajiban pelaporan WLTK, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (v)
pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vi) RPTKA khusus untuk JMS,
kecuali:
(a) belum selesai dilakukannya proses perpanjangan pengesahan Peraturan
Perusahaan oleh ADS, SMS, PLS, JMS, BLP, STP, BHL, SGA, SKS, TSP, dan
MSP.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Peraturan Perusahaan masing-
masing ADS, SMS, PLS, JMS, BLP, STP, BHL, SGA, SKS, TSP, dan MSP
saat ini sedang dalam proses perpanjangan melalui website
https://pppkb.kemnaker.go.id. dengan:
(i) No. Permohonan #250213006, tanggal 13 Februari 2025, untuk ADS;
(ii) No. Permohonan #250213002, tanggal 13 Februari 2025, untuk STP;
(iii) No. Permohonan #250117003, tanggal 17 Januari 2025, untuk JMS;
(iv) No. Permohonan #250116007, tanggal 16 Januari 2025, untuk PLS;
(v) No. Permohonan #250117004, tanggal 17 Januari 2025, untuk BLP;
(vi) No. Permohonan #250213003, tanggal 13 Februari 2025, untuk TSP;
(vii) No. Permohonan #250213005, tanggal 13 Februari 2025, untuk BHL;
(viii) No. Permohonan #250217015, tanggal 17 Februari 2025, untuk SGA;
(ix) No. Permohonan #250217019, tanggal 17 Februari 2025, untuk SMS;
(x) No. Permohonan #250217017, tanggal 17 Februari 2025, untuk MSP;
dan
127370.4
246
Page 279
(xi) No. Permohonan #250217016, tanggal 17 Februari 2025, untuk SKS.
Berdasarkan Pasal 188 UUTK, perusahaan yang tidak memperbarui
pengesahan peraturan perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana denda
paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000; dan
(b) belum dilakukannya pencatatan PKWT kepada Kementerian Ketenagakerjaan
oleh ADS, JMS, KAPAG, MAJ, PLS, SKS, STP. Apabila ketentuan pencatatan
tersebut tidak dipenuhi, maka berdasarkan Pasal 59 ayat (3) UUTK, PKWT
secara demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(c) belum diselesaikannya proses perpanjangan dan melakukan pergantian
pengurus LKS Bipartit BLP. Pasal 190 UUTK kemudian mengatur bahwa
pelanggaran Pasal 106 UUTK tentang pembentukan LKS Bipartit
sebagaimana dimaksud dapat dikenai sanksi administratif yang akan diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Namun demikian, sampai dengan
Tanggal Pendapat Hukum, Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
belum diterbitkan.
Apabila BLP tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengadakan atau
memperbarui kepengurusan LKS Bipartit, maka BLP dapat dinyatakan telah
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) Permaneker 32/2008,
meskipun Permenaker 32/2008 tidak memberikan sanksi secara tegas
terhadap pelanggaran tersebut.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BLP belum dikenai sanksi atas
belum dipenuhinya kewajiban tersebut.
Berdasarkan Surat Komitmen BLP, tanggal 20 Juni 2025, Perseroan
berkomitmen untuk menyelesaikan pengurusan paling lambat 6 bulan setelah
diterbitkannya surat komitmen.
11. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing Anak Perusahaan, tanggal 20 Juni 2025,
dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum,
Anak Perusahaan: (a) tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik pada bidang
perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan
arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan badan
pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
tidak pernah dinyatakan pailit, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat
material dan dapat berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
pelaksanaan PUB I Tahap I.
12. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan masing-masing Anak Perusahaan, tanggal 20 Juni 2025, dan
hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, anggota
Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Anak Perusahaan: (a) tidak sedang
terlibat dalam perkara bidang perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar
negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
127370.4
247
Page 280
termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
yang berhubungan dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam
waktu 5 tahun sebelum pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris
di Perseroan, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima
somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat
berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
C. Anak Perusahaan Asing
Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana termaktub dalam Legal Opinion No.
DELSGH//1025002901, tanggal 26 Maret 2025, yang diterbitkan oleh konsultan hukum dari
Kantor Hukum Allen & Gledhill LLP yang berwenang untuk memeriksa serta memberikan
pendapat hukum berdasarkan hukum negara Singapura:
1. GEHPL adalah perusahaan yang didirikan dan beroperasi secara sah menurut Hukum
Singapura.
2. GESPL adalah perusahaan yang didirikan dan beroperasi secara sah menurut Hukum
Singapura.
3. GEHPL memiliki modal disetor senilai US$184.578.314 yang terdiri dari 184.578.314
saham biasa.
4. GESPL memiliki modal disetor senilai US$19.316.913 yang terdiri dari 19.316.913
saham biasa.
5. Pemegang saham tunggal GEHPL adalah Perseroan.
6. Pemegang saham tunggal GESPL adalah GEHPL.
7. Direksi GEHPL terdiri dari Juanda dan Andrew Haryono.
8. Direksi GESPL terdiri dari Juanda dan Andrew Haryono.
9. Sekretaris Perusahaan GEHPL adalah Lai Chwen Woei.
10. Sekretaris Perusahaan GESPL adalah Lai Chwen Woei
11. Anggaran Dasar GEHPL mengatur mengenai maksud dan tujuan GEHPL. GEHPL
memiliki kecakapan hukum dan otoritas untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai
dengan cakupan maksud dan tujuan GEHPL yang tercantum dalam Anggaran Dasar
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perusahaan 1967 Singapura (Companies
Act 1967 of Singapore), sepanjang memiliki izin yang dibutuhkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang relevan. Salah satu maksud dan tujuan GEHPL
adalah menjalankan usaha atau aktivitas yang berkaitan atau sehubungan dengan
perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit di negara manapun.
12. Anggaran Dasar GESPL tidak mengatur mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha utama perusahaan. Dengan demikian, GESPL memiliki kecakapan hukum dan
otoritas untuk menjalankan kegiatan usaha apa pun sebagaimana diatur dalam
127370.4
248
Page 281
Undang-Undang Perusahaan 1967 Singapura (Companies Act 1967 of Singapore),
sepanjang memiliki izin yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang relevan.
13. Berdasarkan informasi yang tersedia pada Sistem Litigasi Elektronik Terpadu
Singapura, dalam jangka waktu 1 Januari 2023 hingga 26 Maret 2025, tidak terdapat
gugatan atau proses hukum yang diajukan terhadap GEHPL dan anggota direksinya
yang sedang menjabat, masing-masing, pada Pengadilan Tertinggi (Supreme Court)
dan Pengadilan-Pengadilan Tingkat Pertama (State Courts) Singapura.
14. Berdasarkan informasi yang tersedia pada Sistem Litigasi Elektronik Terpadu
Singapura, dalam jangka waktu 1 Januari 2023 hingga 26 Maret 2025, tidak terdapat
gugatan atau proses hukum yang diajukan terhadap GESPL dan anggota direksinya
yang sedang menjabat, masing-masing, pada Pengadilan Tertinggi (Supreme Court)
dan Pengadilan-Pengadilan Tingkat Pertama (State Courts) Singapura.
127370.4
249
Page 282
250
Page 283
XVI. LAPORAN KEUANGAN
251
Page 284
PT Eagle High Plantations Tbk
dan Entitas Anak/and its Subsidiaries
Laporan Keuangan Konsolidasian/
Consolidated Financial Statements
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
dan 1 Januari 2023/31 Desember 2022
serta untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023/
As of December 31, 2024 and 2023 and
January 1, 2023/December 31, 2022 and
for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
252
Page 285
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk DAN ENTITAS ANAK/AND ITS SUBSIDIARIES
DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
Laporan Auditor Independen/Independent Auditors’ Report
Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Konsolidasian
PT Eagle High Plantations Tbk dan Entitas Anak pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan
1 Januari 2023/31 Desember 2022 serta untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2023
dan 2022/
The Directors’ Statement on the Responsibility for Consolidated Financial Statements of
PT Eagle High Plantations Tbk and Its Subsidiaries as of December 31, 2024 and 2023 and
January 1, 2023/December 31, 2022 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN – Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan 1
Januari 2023/31 Desember 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024
dan 2023/
CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS – As of December 31, 2024 and 2023 and
January 1, 2023/December 31, 2022 and for the Years Ended December 31, 2024 and 2023
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian/Consolidated Statements of Financial Position 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian/Consolidated
Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income 3
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian/Consolidated Statements of Changes in Equity 4
Laporan Arus Kas Konsolidasian/Consolidated Statements of Cash Flows 5
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian/Notes to Consolidated Financial Statements 6
253
Page 286
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Registered Public Accountan ts
Business License No. 1353/KM.l/2016
Inti land Tower, 8•" Floor
J I. Jenderal Sudi rma n, Kav 32
Jakarta - 10220
INDONESIA
T +62-21-570 am
F +62-21-572 2737
Laporan Auditor lndependen Independent Auditors' Report
No. 00771/2.1090/AU.1 /01 /1904-1 /1 Nl/2025 No. 00771/2.1090/AU.1/01 /1904-1/1Nl/2025
Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi The Stockholders, Board of Commissioners, and
Directors
PT Eagle High Plantations Tbk PT Eagle High Plantations Tbk
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian We have audited the consolidated financial statements
PT Eagle High Plantations Tbk dan entitas anaknya of PT Eagle High Plantations Tbk and its subsidiaries
(Grup), yang terdiri dari laporan posisi keuangan (the Group), wh ich comprise the consolidated statement
konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 of financial position as of December 31, 2024 and 2023
dan 1 Januari 2023/31 Desember 2022, serta laporan and January 1, 2023/December 31 , 2022, and the
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statement of profit or loss and other
konsolidasian, laporan perubahan ekuitas comprehensive income, consolidated statement of
konsolidasian, dan laporan aru s kas konsolidasian changes in equity and consolidated statement of cash
untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember flows for the years ended December 31. 2024 and 2023.
2024 dan 2023, serta catatan atas laporan keuangan and notes to the consolidated financial statements,
konsolidasian. termasuk informasi kebijakan akuntansi including material accounting policy information.
material.
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion. the accompanying consolidated financial
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal statements present fairly, in all material respects, the
yang material, pos1s1 keuangan konsolidasian consolidated financial position of the Group as of
Grup tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan December 31, 2024 and 2023 and January 1, 2023/
1 Januari 2023/31 Desember 2022, serta kinerja December 31. 2022 and its consolidated financial
keuangan konsolidasian dan arus kas performance and its consolidated cash flows for the
konsolidasiannya untuk tahun-tahun yang berakhir years ended December 31, 2024 and 2023 in
pada 31 Desember 2024 dan 2023, sesuai dengan accordance with Indonesian Financial Accounting
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Standards.
Basis Opini Basis for Opin ion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar We conducted our audit in accordance with Standards
Audit yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik on Auditing established by the Indonesian Institute of
Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar Certified Public Accountants. Our responsibilities under
tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf those standards are further described in the Auditor's
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Responsibilities for the Audit of the Consolidated
Keuangan Konsolidasian pada laporan kami. Kami Financial Statements section of our report. We are
independen terhadap Grup berdasarkan ketentuan independent of the Group in accordance with the ethical
etika yang relevan dalam audit kami alas laporan requirements that are relevant to our audit of the
keuangan konsolidasian di Indonesia, dan kami telah financial statements in Indonesia. and we have fulfilled
memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan our other ethical responsibilities in accordance with
ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang these requirements. We believe that the audit evidence
telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk we have obtained is sufficient and appropriate to provide
menyediakan suatu basis bagi opini audit kami. a basis for our opinion.
An independent member of
Moore Global Network Limited -
members in principal cities throughout the world
254
Page 287
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Hal Audit Utama Key Audit Matters
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut Key audit matters are those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal yang professional judgment, were of most significance in our
paling signifikan dalam audit kami atas laporan audit of the consolidated financial statements of the
keuangan konsolidasian periode kini. Hal-hal tersebut current period. These matters were addressed in the
disampaikan dalam konteks audit kami alas laporan context of our audit of the consolidated financial
keuangan konsol idasian secara keseluruhan, dan statements as a whole, and in forming our opinion
dalam merumuskan opini kami atas laporan keuangan thereon, and we do not provide a separate opinion on
konsolidasian terkait, kami tidak menyatakan suatu these matters.
opini terpisah atas hal audit utama tersebut.
Pengujian Penurunan Nilai Asel Tetap dan Tanaman Impairment Testing of Property, Plant and Equipment
Produktif - Tanaman Menghasilkan and Bearer Plants - Mature Plantation
Mengacu pada Catalan 3o, 3p dan 3t (lnformasi Refer to Notes 3o, 3p and 3t (Material Accounting Policy
Kebijakan Akuntansi Material atas Tanaman Produktif; Information on Bearer Plants; Property, Plant and
Aset Tetap; dan Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan), Equipment; and Impairment of Non-Financial Assets),
Catatan 4c (Penggunaan Estimasi dan Asumsi Note 4c (Management Use of Estimates and
Manajemen - Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan), Assumptions - Impairment of Non-Financial Assets).
Catatan 15 (Tanaman Produktif) dan Catatan 16 (Aset Note 15 (Bearer Plants) and Note 16 (Property, Plant
Tetap) atas Laporan Keuangan Konsolidasian. and Equipment) to the consolidated financial
statements.
Grup memiliki aset tetap dan tanaman produktif The Group has property, plant and equipment and
menghasilkan dengan nilai tercatat bersih mature bearer plants with net carrying amount of
masing-masing sebesar Rp 3.166.225 juta dan Rp 3, 166,225 million and Rp 2,635,038 million as of
Rp 2.635.038 juta pada tanggal 31 Desember 2024, December 31, 2024, representing 32% and 27% of the
yang mewakili 32% dan 27% dari jumlah total aset Group's total assets, respectively. The Group has
Grup. Grup telah melakukan pengujian penurunan nilai performed impairment testing for property, plant and
untuk aset tetap dan tanaman produktif menghasilkan equipment, and mature bearer plants held by the Group
yang dimiliki oleh Grup yang berdasarkan analisis based on the analysis of indicators for impairment
indikator penurunan nilai yang diidentifikasi oleh identified by management for the Group.
manajemen untuk Grup.
Kami fokus pada area ini karena signifikannya nilai We focused on this area due to significant amount of
tercatat aset tetap dan tanaman produktif property, plant and equipment and mature bearer plants.
menghasilkan, dan menetapkan pengujian penurunan and consider the impairment testing as a key audit
nilai merupakan hal audit utama karena proses matter because the assessment process requ ires
penilaian memerlukan pertimbangan signifikan significant management judgment and the calculation of
manajemen dan perhitungan jumlah terpulihkan aset the recoverable amount of property, plant and
tetap dan tanaman produktif menghasilkan equipment and mature bearer plants is based on
menggunakan asumsi dengan estimasi tingkat assumptions that are subject to higher level of estimation
ketidakpastian yang tinggi. uncertainty.
Bagaimana audit kami merespon ha/ audit utama How our audit addressed the key audit matter
Prosedur kami sehubungan dengan pengujian Our procedures in relation to impairment testing of
penurunan nilai aset tetap dan tanaman produktif property, plant and equipment and mature bearer plants
menghasilkan meliputi: follows :
• Memeroleh pemahaman tentang proses • Obtained an understanding of management's
manajemen dalam menilai indikator penurunan process in assessing the indicators of the
nilai. impairment.
• Menilai indikator penurunan nilai aset tetap dan • Assessed the indicators of impairment of property,
tanaman produktif menghasilkan yang diidentifikasi plant and equipment and mature bearer plants
oleh manajemen untuk Grup. identified by management for the Group.
• Memeroleh laporan penilaian eksternal dan • Obtained the external valuation report and evaluated
mengevaluasi ruang lingkup kerja, kualifikasi, the work scope, qualifications, competency, and
kompetensi, dan independensi dari penilai independence of the external valuer. Performed
eksternal tersebut. Melakukan diskusi dengan discussion with external valuer, understand the
penilai eksternal, memahami metodologi dan dasar methodologies and the used basis of assessment
penilaian serta menguji kewajaran dasar penilaian and also assessed the reasonableness and
dan asumsi yang digunakan. assumptions used.
- ii -
255
Page 288
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
• Membandingkan nilai tercatat aset tetap dan • Compared the carrying value of property, plant and
tanaman produktif menghasilkan dengan jumlah equipment and mature bearer plants with the
terpulihkannnya dan memastikan bahwa rugi recoverable amount and ensured that an impairment
penurunan nilai diakui untuk setiap kelebihan nilai loss is recognized for any excess of the carrying
tercatat di alas jumlah terpulihkannya. amount over the recoverable amount.
• Menilai kecukupan pengungkapan alas evaluasi • Assessed the adequacy of the disclosures made on
penilaian penurunan nilai aset tetap dan tanaman these impairment assessments of property, plant
produktif menghasilkan pada laporan keuangan and equipment and mature bearer plants in
konsolidasian. consolidated financial statements.
Pengujian Penurunan Nilai Goodwill Impairment Testing of Goodwill
Mengacu pada Catalan 3q (lnformasi Kebijakan Refer to Notes 3q (Material Accounting Policy on
Akuntansi Material atas Ase! Tidak Berwujud) dan Intangible Assets - Goodwill) and Note 4b (Management
Catatan 4b (Penggunaan Estimasi dan Asumsi use of Estimates and Assumptions - Impairment of
Manajemen - Penurunan Nilai Goodwill) dan Goodwill) and Note 17 (Goodwill and Other Intangible
Catalan 17 (Goodwill dan Aset Tidak Berwujud Assets - Net) to the consolidated financial statements.
Lainnya Bersih) atas Laporan Keuangan
Konsolidas ian.
Grup memiliki Goodwill dengan nilai tercatat bersih The Group has Goodwill with net carrying amount of
sebesar Rp 960.285 juta pada tanggal Rp 960,285 million as of December 31, 2024
31 Desember 2024, sekitar 10% dari jumlah aset Grup representing about 10% of the Group's total assets and
dan terdiri dari jumlah tercatat bruto Rp 1.154.759 juta comprise of gross carrying amount of Rp 1,154,759
dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar million net of allowance for impairment losses of
Rp 194.474 juta. Grup telah melakukan pengujian Rp 194,474 million. The Group has performed
penurunan nilai untuk Goodwill yang muncul dari impairment testing fo r Goodwill arising from acquisitions
akuisisi entitas anak. Uji penurunan nilai atas Goodwill of subsidiaries. Impairment testing of Goodwill is
wajib dilakukan sedikitnya satu tahun sekali tanpa required to be performed at least annually irrespective of
memperhatikan apakah telah terjadi indikasi whether or not there are indications of impairment.
penurunan nilai. Penentuan nilai pakai Goodwill Determining the value in use of assets requires the
membutuhkan estimasi arus kas yang diharapkan estimation of cash flows expected to be generated from
akan dihasilkan dari pemakaian berkelanjutan dan the continued use and ultimate disposition of such
pelepasan akhir atas aset tersebut serta tingkat assets and a suitable discount rate in order to calcu late
diskonto yang tepat untuk menghitung nilai kini. the present value.
Kami menganggap penilaian penurunan nilai Goodwill We consider the impairment assessment of Goodwill to
menjadi hal audit utama karena penilaian penurunan be a key audit matter due to the impairment assessment
nilai yang disiapkan oleh Grup berisi tingkat prepared by the Group conta ined certain degree of
pertimbangan tertentu dan melibatkan asumsi judgment and involved assumptions of future events that
peristiwa masa depan yang secara inheren tidak pasti. are inherently uncertain. It required us to exercise a
Hal ini mengharuskan kami untuk menggunakan significant level of judgment in evaluating the Group's
tingkat pertimbangan yang signifikan dalam impairment assessment.
mengevaluasi penilaian penurunan nilai Grup.
Bagaimana audit kami merespon ha/ audit utama: How our audit addressed the key audit matter:
• Memeroleh pemahaman tentang proses • Obtained understanding of management's process
manajemen dalam menilai indikator penurunan in assessing the indicators of the impairment;
nilai;
• Mengevaluasi desain dan implementasi • We evaluated the design and implementation of the
pengendalian alas penyusunan model penilaian controls over the preparation of the valuation model
yang digunakan untuk menentukan jumlah used to determined recoverable amount of the cash
terpulihkan dari unit penghasil kas; generating units;
• Melakukan tinjauan retrospektif dengan • We performed a retrospective review by comparing
membandingkan hasil aktual selama tahun the actual result during the current year with those
berjalan dengan proyeksi tahun lalu untuk menilai included in the prior year's forecasts in order to
kewajaran proses penganggaran Grup; assess the rea sonableness of the Group's budgeting
process;
- iii -
256
Page 289
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
• Mengevaluasi asumsi yang digunakan dalam • We evaluated the assumptions used in the
penyusunan prakiraan arus kas yang preparation of the discounted cash flow forecast,
didiskontokan , termasuk proyeksi tingkat including projected future growth rates for income
pertumbuhan pendapatan dan pengeluaran di and expenses and discount rate with reference to our
masa depan dan tingkat diskonto dengan mengacu understanding of the business, historical trends and
pada pemahaman kami tentang bisnis, tren historis available industry information and market data; and
dan informasi industri yang tersedia serta data
pasar; dan
• Melakukan analisa sensitivitas atas asumsi utama, • We performed sensitivity analyses on the key
termasuk proyeksi profitabilitas dan tingkat assumption, including projected profitability and the
diskonto yang digunakan dalam perkiraan arus kas discount rate, adopted in the discounted cash flow
yang didiskontokan dan menilai apakah ada forecast and assessing whether there were any
indikator bias manajemen dalam pemilihan asumsi indicators of management bias in the selection of
ini. these assumptions.
Hal Lain Other Matter
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan Laporan Prior this report, we have issued the Independent
Auditor lndependen No. 00096/2.1090/AU.1/01/1904- Auditor's Report No. 00096/2.1090/AU.1 /01/1904-
1/1/11/2025 tanggal 28 Februari 2025 dan 111/11/2025 dated February 28, 2025 and
No. 00664/2.1090/AU .1/01/1904-1/1N/2025 tanggal No. 00664/2 .1090/AU .1/01 /1904-1/1N12025 dated
5 Mei 2025 alas laporan keuangan konsolidasian untuk May 5, 2025 on the consolidated financial statements for
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan the years ended December 31 , 2024 and 2023, on which
2023, dimana kami menyatakan op1rn tanpa we express an unmodified opinion . In connection with
modifikasian. Sehubungan dengan rencana the Company's plan to conduct the Continuing Public
Perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum Offering of Shelf-Registered Sukuk Mudharabah I of
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Phase I Year 2025, the Group
Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025, Grup has reissued its consolidated financial statements as of
telah menerbitkan kembali laporan keuangan December 31 , 2024 and 2023 and January 1, 2023/
konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31 , 2022 and for the years ended
dan 1 Januari 2023/31 Desember 2022 serta untuk December 31 , 2024 and 2023, accompanied by some
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan changes in and additional disclosures to the
2023, yang disertai dengan beberapa perubahan dan consolidated financial statements as described in Note
tambahan pengungkapan dalam laporan keuangan 53 to the consol idated financial statements.
konsolidasian sebagaimana dijelaskan dalam Catalan
53 atas laporan keuangan konsolidasian.
Laporan keuangan konsolidasian auditan diterbitkan This audited consolidated financial statements were
dengan tujuan untuk dicantumkan dalam prospektus issued for inclusion in the offering documents in
sehubungan dengan rencana Perusahaan untuk connection with the Company's plan to conduct the
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Continuing Public Offering of Shelf-Registered Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Mudharabah I of Eagle High Plantations Phase 1 Year
Tahap I Tahun 2025, serta tidak ditujukan, dan tidak 2025, and is not intended , and may not be used for any
diperkenankan untuk, digunakan untuk tujuan lain. other purposes.
lnformasi Lain Other Information
Manajemen bertanggung jawab alas informasi lain. Management is responsible for the other information.
lnformasi lain terdiri dari informasi yang tercantum The other information consists of information contained
dalam Laporan Tahunan, tetapi tidak mencantumkan in the Annual Report but does not include the
laporan keuangan konsolidasian dan laporan auditor consolidated financial statements and our auditor's
kami. Laporan Tahunan diharapkan akan tersedia bagi report. The Annual Report is expected to be made
kami setelah tanggal laporan auditor in i. available to us after the date of this auditor's report.
Opini kami al as laporan keuangan konsolidasian tidak Our opinion on the consolidated financial statements
mencakup informasi lain, dan oleh karena itu , kami does not cover the other information and we do not and
tidak menyatakan bentuk keyakinan apapun atas will not express any form of assurance conclusion there
informasi lain tersebut. on.
- iv -
257
Page 290
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Sehubungan dengan audit kami atas laporan In connection with our audit of the consolidated financial
keuangan konsolidasian, tanggung jawab kami adalah statements, our responsibility is to read the other
untuk membaca informasi lain jika tersedia dan, dalam information when it becomes available and, in doing so,
melaksanakannya, mempertimbangkan apakah consider whether the other information is materially
informasi lain mengandung ketidakkonsistensian inconsistent with the consolidated financial statements
material dengan laporan keuangan konsolidasian atau or our knowledge obtained in the audit, or otherwise
pemahaman yang kami peroleh selama audit, atau appears to be materially misstated .
mengandung kesalahan penyajian material.
Ketika kami membaca Laporan Tahunan , jika kami When we read the Annual Report, if we conclude that
menyimpulkan bahwa terdapat suatu kesalahan there is a material misstatement therein, we are required
penyajian material di dalamnya, kami diharuskan untuk to communicate the matter to those charged with
mengomunikasikan hal tersebut kepada pihak yang governance and take appropriate actions in accordance
bertanggung jawab atas tata kelola dan mengambil with Standards on Auditing established by the
tindakan tepat berdasarkan Standar Audit yang Indonesian Institute of Certified Public Accountants.
ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik Indonesia.
Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Responsibilities of Management and Those Charged
Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap with Governance for the Consolidated Financial
Laporan Keuangan Konsolidasian Statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and fair
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian presentation of the consolidated financial statements in
tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan accordance with Indonesian Financial Accounting
di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang Standards , and for such internal control as management
dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan determines is necessary to enable the preparation of
penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang consolidated financial statements that are free from
bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang material misstatement, whether due to fraud or error.
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan .
Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian, In preparing the consolidated financial statements,
manajemen bertanggung jawab untuk menilai management is responsible for assessing the Group's
kemampuan Grup dalam mempertahankan ability to continue as a going concern , disclosing, as
kelangsungan usahanya, mengungkapkan , sesuai applicable, matters related to going concern and using
dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan the going concern basis of accounting unless
kelangsungan usaha, dan menggunakan basis management either intends to liquidate the Group or to
akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen cease operations, or has no realistic alternative but to do
memiliki intensi untuk melikuidasi Grup atau so.
menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif
yang realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible for
bertanggung jawab untuk mengawasi proses overseeing the Group's financial reporting process.
pelaporan keuangan Grup.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Auditor's Responsibilities for the Audit of the
Laporan Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable assurance about
memadai tentang apakah laporan keuangan whether the consolidated financial statements as a
konsolidasian secara keseluruhan bebas dari whole are free from material misstatement, whether due
kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan to fraud or error, and to issue an auditor's report that
oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk includes our opinion. Reasonable assurance is a high
menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini level of assurance, but is not a guarantee that an audit
kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat conducted in accordance with Standards on Auditing will
keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu always detect a material misstatement when it exists.
jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Misstatements can arise from fraud or error and are
Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan considered material if, individually or in the aggregate,
penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan they could reasonably be expected to influence the
penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun economic decisions of users taken on the basis of these
kesalahan dan dianggap material jika, baik secara consolidated financial statements.
individual maupun secara agregat, dapat
diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi
keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
tersebut.
-v-
258
Page 291
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar As part of an audit in accordance with Standards on
Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan Auditing, we exercise professional judgment and
mempertahankan skeptisisme profesional selama maintain professional skepticism throughout the audit.
audit. Kami juga: We also:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan • Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan misstatement of the consolidated financial
konsolidasian, baik yang disebabkan oleh statements, whether due to fraud or error, design
kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan and perform audit procedures responsive to those
melaksanakan prosedur audit yang responsif risks, and obtain audit evidence that is sufficient and
terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti appropriate to provide a basis for our opinion. The
audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan risk of not detecting a material misstatement
basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya resulting from fraud is higher than for one resulting
kesalahan penyajian material yang disebabkan from error, as fraud may involve collusion, forgery,
oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan intentional omissions, misrepresentations, or the
oleh kesalahan, karena kecurangan dapat override of internal control.
melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan
secara sengaja, pernyataan salah, atau
pengabaian pengendalian internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang • Obtain an understanding of internal control relevant
pengendalian internal yang relevan dengan audit to the audit in order to design audit procedures that
untuk mendesain prosedur audit yang tepat are appropriate in the circumstances, but not for the
sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk purpose of expressing an opinion on the
tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan effectiveness of the Group's internal control.
pengendalian internal Grup.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi Evaluate the appropriateness of accounting policies
yang digunakan serta kewajaran estimasi used and the reasonableness of accounting
akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat estimates and related disclosures made by
oleh manajemen. management.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis • Conclude on the appropriateness of management's
akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen use of the going concern basis of accounting and,
dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, based on the audit evidence obtained, whether a
apakah terdapat suatu ketidakpastian material material uncertainty exists related to events or
yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang conditions that may cast significant doubt on the
dapat menyebabkan keraguan signifikan atas Group's ability to continue as a going concern. If we
kemampuan Grup untuk mempertahankan conclude that a material uncertainty exists, we are
kelangsungan usahanya. Ketika kami required to draw attention in our auditor's report to
menyimpulkan bahwa terdapat suatu the related disclosures in the consolidated financial
ketidakpastian material, kami diharuskan untuk statements or, if such disclosures are inadequate,
menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke to modify our opinion. Our conclusions are based on
pengungkapan terkait dalam laporan keuangan the audit evidence obtained up to the date of our
konsolidasian atau, jika pengungkapan tersebut auditor's report. However, future events or
tidak memadai, harus menentukan apakah perlu conditions may cause the Group to cease to
untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami continue as a going concern.
didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga
tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa
atau kondisi masa depan dapat menyebabkan
Grup tidak dapat mempertahankan kelangsungan
usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan • Evaluate the overall presentation, structure and
keuangan konsolidasian secara keseluruhan, content of the consolidated financial statements,
termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan including the disclosures, and whether the
keuangan konsolidasian mencerminkan transaksi consolidated financial statements represent the
dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu underlying transactions and events in a manner that
cara yang mencapai penyajian wajar. achieves fair presentation.
- vi -
259
Page 292
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
• Memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat • Obtain sufficient appropriate audit evidence
terkait informasi keuangan entitas atau aktivitas regarding the financial information of the entities or
bisnis dalam Grup untuk menyatakan opini atas business activities within the Group to express an
laporan keuangan konsolidasian. Kami opinion on the consolidated financial statements.
bertanggung jawab alas arahan, supervisi, dan We are responsible for the direction , supervision
pelaksanaan audit Grup. Kami tetap bertanggung and performance of the group audit. We remain
jawab sepenuhnya alas opini audit kami. solely responsible for our audit opinion.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with governance
bertanggung jawab alas tata kelola mengenai , antara regarding, among other matters, the planned scope and
lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan alas timing of the audit and significant audit findings , including
audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap any significant deficiencies in internal control that we
defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang identify during our audit.
teridentifikasi oleh kami selama audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada We also provide those charged with governance with a
pihak yang bertanggung jawab alas tata kelola bahwa statement that we have complied with relevant ethical
kami telah mematuhi ketentuan etika yang relevan requirements regarding independence, and to
mengenai independensi , dan mengomunikasikan com municate with them all relationships and other
seluruh hubungan , serta hal-hal lain yang dianggap matters that may reasonably be thought to bear on our
secara wajar berpengaruh terhadap independensi independence, and where applicable, related
kami, dan, jika relevan. pengamanan terkait. safeguards.
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang From the matters communicated with those charged with
bertanggung jawab alas tata kelola , kami menentukan governance, we determine those matters that were of
hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas most significance in the audit of the consolidated
laporan keuangan konsolidasian periode kini dan oleh financial statements of the current period and are
karenanya menjadi hal audit utama. Kami therefore the key audit matters. We describe these
menguraikan hal audit utama dalam laporan auditor matters in our auditor's report unless law or regu lation
kami, kecuali peraturan perundang-undangan precludes public disclosure about the matter or when, in
melarang pengungkapan publik tentang hal tersebut extremely rare circumstances, we determine that a
atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, matter should not be communicated in our report
kami menentukan bahwa suatu hal tidak boleh because the adverse consequences of doing so would
dikomunikasikan dalam laporan kami karena reasonably be expected to outweigh the public interest
konsekuensi merugikan dari mengomunikasikan hal benefits of such communication .
tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi
manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut.
MIRAWATI SENSI IDRIS
1-l~~~t.·;·
l!:.J ••,.r . ,. \ li1
rf'I.~
~· . :IL.I +':. ;t:::> ..
)-=-· r-l'i . ·. . •t;-=i;11
~1~.:.~·.~ru··-:·~=..1·.·~
•••
.,. . . . m·•
..,. l,Ah
~ . ~i\!/
Ario Bulan Awali Noor
lzin Akuntan Publik No. AP. 1904/
-=:.. .. .
. . - ~·· . . ... .......
• i';.._ .., ir.."4:...-.L:·
[!]
Certified Public Accountant License No. AP. 1904 00771
4 Juni 2025/June 4, 2025
- vii -
260
Page 293
261
Page 294
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK DAN ENTITAS ANAK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Consolidated Statements of Financial Position
31 Desember 2024 dan 2023 dan 1 Januari 2023/31 Desember 2022 December 31, 2024 and 2023 and January 1, 2023/December 31, 2022
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Millions of Rupiah, unless Otherwise Stated)
1 Januari 2023/
31 Desember 2022/
Catatan/ 31 December/December 31 January 1, 2023
Notes 2024 2023 December 31, 2022
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan bank 3g, 6 58.080 27.378 108.876 Cash on hand and in banks
Piutang usaha - pihak ketiga - setelah Trade accounts receivable - third parties - net of
dikurangi cadangan kerugian allowance for impairment
penurunan nilai sebesar Rp 8.377, Rp 9.669 of Rp 8,377, Rp 9,669 and Rp 13,037
dan Rp 13.037 masing-masing pada as of December 31, 2024, 2023 and 2022
tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 2022 3h, 7 59.100 32.137 41.005 respectively
Piutang plasma 3l, 8 418.819 334.925 314.222 Plasma receivables - third parties
Piutang lain-lain - pihak ketiga 9 10.669 10.008 13.553 Other receivables - third parties
Persediaan - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp 3.144 Inventories - net of allowance for
masing-masing pada tanggal 31 Desember 3j, 10 241.222 214.132 484.150 decline in value of Rp 3,144 as of
2024, 2023 dan 2022 December 31, 2024, 2023 and 2022, respectively
Pajak dibayar dimuka 11 38.639 64.951 86.849 Prepaid taxes
Biaya dibayar dimuka 3k, 12 87.747 119.427 129.240 Prepaid expenses
Uang muka kepada pemasok - pihak ketiga 166.462 126.236 165.711 Advances paid to suppliers - third parties
Aset biologis 3n, 13 287.700 286.700 292.957 Biological assets
Aset lancar lain-lain 3m, 14 52.240 84.115 247.206 Other current assets
Jumlah Aset Lancar 1.420.678 1.300.009 1.883.769 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON CURRENT ASSETS
Tanaman produktif 3o, 15 Bearer plants
Tanaman menghasilkan - setelah
dikurangi akumulasi amortisasi sebesar Mature plantations - net of accumulated
Rp 3.414.599, Rp 3.107.548 dan 3.193.542 amortization of Rp 3,414,599, Rp 3,107,548
masing-masing pada tanggal and Rp 3,193,542 as of December 31, 2024,
31 Desember 2024, 2023 dan 2022 2.635.038 2.942.089 3.944.232 2023 and 2022, respectively
Tanaman belum menghasilkan -
setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai sebesar Rp 13.345 Immature plantations - net of allowance for
masing-masing pada tanggal impairment of Rp 13,345 as of December 31,
31 Desember 2024, 2023 dan 2022 18.923 18.923 16.815 2024, 2023 and 2022, respectively
Pembibitan 50.974 75.137 66.585 Nurseries
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi Property, plant and equipment - net of
penyusutan sebesar Rp 1.527.534, Rp 1.366.464 accumulated depreciation of Rp 1,527,534,
dan Rp 1.383.500 masing-masing pada Rp 1,366,464 and Rp 1,383,500 as of
tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 2022 3p, 3r, 16 3.166.225 3.198.863 3.487.975 December 31, 2024, 2023 and 2022, respectively
Goodwill dan aset takberwujud lainnya - bersih 3q, 17 960.285 960.589 981.327 Goodwill and other intangible assets - net
Aset pajak tangguhan 3y, 39 1.303.315 1.432.193 1.378.197 Deferred tax assets
Aset tidak lancar lainnya 3m, 18 238.942 255.707 464.668 Other non-current assets
Jumlah Aset Tidak Lancar 8.373.702 8.883.501 10.339.799 Total Non current Assets
JUMLAH ASET 9.794.380 10.183.510 12.223.568 TOTAL ASSETS
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements
262
Page 295
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK DAN ENTITAS ANAK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Consolidated Statements of Financial Position
31 Desember 2024 dan 2023 dan 1 Januari 2023/31 Desember 2022 December 31, 2024 and 2023 and January 1, 2023/December 31, 2022
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Millions of Rupiah, unless Otherwise Stated)
1 Januari 2023/
31 Desember 2022/
Catatan/ 31 Desember/December 31 January 1, 2023
Notes 2024 2023 December 31, 2022
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang bank jangka pendek 3h, 19 290.776 393.718 442.100 Short-term bank loans
Utang usaha 3h, 20 Trade accounts payable
Pihak berelasi 11.994 6.962 3.531 Related parties
Pihak ketiga 596.318 697.933 711.759 Third parties
Utang lembaga keuangan bukan Short-term loans from non-bank
bank jangka pendek 3h, 24 204.281 261.657 400.934 financial institutions
Uang muka diterima - pihak ketiga 21 86.971 124.242 241.040 Advances received - third parties
Beban akrual 22 96.381 103.110 225.311 Accrued expenses
Utang pajak 23 227.938 242.754 238.135 Taxes payable
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun: Current portion of long-term liabilities:
Utang bank 3h, 19 696.227 1.122.593 641.300 Bank loans
Liabilitas sewa 3r, 25 39.214 58.725 42.535 Lease liabilities
Utang lembaga keuangan bukan bank 3h, 24 17.027 6.469 4.893 Loans from non-bank financial institutions
Utang obligasi 3h, 26 61.550 - - Bonds payable
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.328.677 3.018.163 2.951.538 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON CURRENT LIABILITIES
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 3x, 38 22.440 20.859 32.034 Long-term employee benefits liability
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu
satu tahun: Long-term liabilities - net of current portion:
Utang bank 3h, 19 2.910.631 3.019.033 5.446.485 Bank loans
Utang lembaga keuangan bukan bank 24 183.305 196.853 4.598 Loans from non-bank financial institutions
Liabilitas sewa 3r, 25 29.007 48.950 76.286 Lease liabilities
Liabilitas pajak tangguhan 3y,39 772.085 711.730 711.730 Deferred tax liabilities
Uang muka setoran modal 27 220.000 220.000 220.000 Deposit for future stock subscription
Liabilitas jangka panjang lain-lain 41d, 41f, 51 876.146 756.372 731.254 Other non-current liabilities
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 5.013.614 4.973.797 7.222.387 Total Non current Liabilities
Jumlah Liabilitas 7.342.291 7.991.960 10.173.925 Total Liabilities
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Equity Attributable to Owners of
Pemilik Entitas Induk the Company
Modal saham Capital stock
Modal saham - nilai nominal Rp 100 Capital stock - Rp 100 (in full Rupiah)
(dalam Rupiah penuh) per saham par value per share
Modal dasar - 50.000.000.000 saham Authorized - 50,000,000,000 shares
Modal ditempatkan dan disetor - Issued and paid up -
31.525.291.000 saham 28 3.152.529 3.152.529 3.152.529 31,525,291,000 shares
Saham treasuri - 402.922.800 saham pada Treasury stocks - 402,922,800 shares as of
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan December 31, 2024 and 2023 and 223,631,400
223.631.400 saham pada tanggal 3s, 29 (40.292) (40.292) (22.363) shares as of December 31, 2022
31 Desember 2022
Tambahan modal disetor 30 4.015.083 4.015.083 4.007.764 Additional paid-in capital
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan Difference in value arising from transactions
nonpengendali (241.141) (241.141) (241.141) with non-controlling interests
Rugi komprehensif lain 38, 39 (385.574) (373.981) (366.528) Other equity component
Defisit (4.069.673) (4.329.883) (4.506.908) Deficit
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Total Equity Attributable to Owners of
kepada Pemilik Entitas Induk 2.430.932 2.182.315 2.023.353 the Company
Kepentingan Nonpengendali 31 21.157 9.235 26.290 Non-controlling interests
Jumlah Ekuitas 2.452.089 2.191.550 2.049.643 Total Equity
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 9.794.380 10.183.510 12.223.568 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements
263
Page 296
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK DAN ENTITAS ANAK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Consolidated Statements of Profit or Loss and
Konsolidasian Other Comprehensive Income
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Catatan/
2024 Notes 2023
PENDAPATAN USAHA 4.302.676 3v, 32 4.204.612 NET SALES
BEBAN POKOK PENJUALAN 3.048.251 33 3.147.466 COST OF GOODS SOLD
LABA KOTOR 1.254.425 1.057.146 GROSS PROFIT
BEBAN USAHA OPERATING EXPENSES
Umum dan administrasi 220.997 34 220.961 General and administrative
Penjualan 106.921 35 132.719 Selling
Jumlah Beban Usaha 327.918 353.680 Total operating expenses
LABA USAHA 926.507 703.466 OPERATING INCOME
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN OTHER INCOME (EXPENSES)
Keuntungan dari perubahan Gain from changes in
nilai wajar aset biologis 1.000 3n, 13 13.771 fair value of biological assets
Pendapatan bunga 3.549 6.936 Interest income
Keuntungan (Kerugian) selisih kurs
mata uang asing - net (596) 252 Gain (loss) on foreign exchange - net
Beban bunga dan keuangan (479.195) 19, 24, 25 (564.138) Interest and financial expenses
Rugi penjualan entitas anak - 47 (214.468) Loss on subsidiaries divestment
Laba (rugi) penjualan aset tetap 24 16, 51 (1.110) Gain (loss) on disposal of fixed assets
Pendapatan lain-lain 27.134 36, 51 10.407 Others income
Beban lain-lain (12.317) 37, 51 (79.269) Others expenses
Beban Lain-lain - Bersih (460.401) (827.619) Other Expenses - Net
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 466.106 (124.153) PROFIT (LOSS) BEFORE TAX
MANFAAT (BEBAN) PAJAK - Bersih (193.974) 3y, 39 284.123 TAX BENEFIT (EXPENSE) - Net
LABA TAHUN BERJALAN 272.132 159.970 PROFIT FOR THE YEAR
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME (LOSS)
Pos yang tidak akan direklasifikasi Items that will not be reclassified subsequently
ke laba rugi to profit and loss
Pengukuran kembali liabilitas program Remeasurement of defined benefits
imbalan pasti (2.980) 3x, 38 2.328 obligation
Manfaat (beban) pajak terkait pos-pos Tax benefit (expense) relating to item
yang tidak akan direklasifikasi 656 3y, 39 (512) that will not be reclassified subsequently
(2.324) 1.816
Items that will be reclassified subsequently
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi to profit and loss
Selisih kurs karena penjabaran laporan Exchange difference on translating
keuangan dari kegiatan usaha luar negeri (9.269) (9.269) foreign operations
RUGI KOMPREHENSIF OTHER COMPREHENSIVE LOSS -
LAIN SETELAH PAJAK (11.593) (7.453) NET OF TAX
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 260.539 152.517 TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
JUMLAH LABA TAHUN BERJALAN YANG TOTAL PROFIT FOR THE YEAR
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 260.210 177.025 Owners of the Parent Company
Kepentingan nonpengendali 11.922 31 (17.055) Non-controlling interests
272.132 159.970
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 248.617 169.572 Owners of the Parent Company
Kepentingan nonpengendali 11.922 31 (17.055) Non-controlling interests
260.539 152.517
LABA TAHUN BERJALAN PER SAHAM EARNINGS PER SHARE FOR THE YEAR
Dasar (dalam Rupiah penuh) 8,36 3z, 40 5,68 Basic (in full Rupiah)
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
264
Page 297
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK DAN ENTITAS ANAK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian Consolidated Statements of Changes in Equity
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Selisih Penghasilan (rugi) komprehensif lain/
transaksi ekuitas Other comprehensive income (loss) Ekuitas yang
dengan pihak Pengukuran kembali dapat diatribusikan
Modal saham nonpengendali/ atas manfaat Selisih penjabaran kepada pemilik
ditempatkan Saham Tambahan Difference in value of pensiun karyawan/ laporan keuangan/ entitas induk/ Kepentingan
dan disetor/ treasuri/ modal disetor/ equity transaction Remeasurement of Cumulative Equity attributable nonpengendali/
Catatan/ Paid up Treasury Additional with non-controlling post-employment translation Defisit/ to owners Non-controlling Jumlah ekuitas/
Notes capital stock shares paid-in capital interests benefits obligation adjustment Deficit of the company interests Total equity
Saldo pada tanggal 1 Januari 2023 3.152.529 (22.363) 4.007.764 (241.141) 12.586 (379.114) (4.506.908) 2.023.353 26.290 2.049.643 Balance as of January 1, 2023
Laba tahun berjalan - - - - - - 177.025 177.025 (17.055) 159.970 Profit for the year
Penghasilan (rugi) komprehensif lain - - - - 1.816 (9.269) - (7.453) - (7.453) Other comprehensive income (loss)
Transaksi dengan pemilik Transactions with owners
Saham treasuri 3v, 29 - (17.929) 7.319 - - - - (10.610) - (10.610) Treasury shares
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 3.152.529 (40.292) 4.015.083 (241.141) 14.402 (388.383) (4.329.883) 2.182.315 9.235 2.191.550 Balance as of December 31, 2023
Laba tahun berjalan - - - - - - 260.210 260.210 11.922 272.132 Profit for the year
Rugi komprehensif lain - - - - (2.324) (9.269) - (11.593) - (11.593) Other comprehensive loss
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024 3.152.529 (40.292) 4.015.083 (241.141) 12.078 (397.652) (4.069.673) 2.430.932 21.157 2.452.089 Balance as of December 31, 2024
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statement
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statem
265
Page 298
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK DAN ENTITAS ANAK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK AND ITS SUBSIDIARIES
Laporan Arus Kas Konsolidasian Consolidated Statements of Cash Flows
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Millions of Rupiah, unless Otherwise Stated)
Catatan/
2024 Notes 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan 4.239.734 7, 21, 31 4.100.050 Cash receipts from customers
Pembayaran kas kepada : Cash paid to :
Pemasok (2.384.416) 20, 33, 34, 35 (2.191.646) Suppliers
Direksi, staf dan bukan staf (666.937) (679.527) Directors, staff and non staff employees
Kas bersih dihasilkan dari operasi 1.188.381 1.228.877 Net cash generated from operations
Pembayaran beban bunga dan keuntungan bagi hasil (476.685) 19, 22, 24, 25 (620.933) Payment of interest and financial expenses
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 711.696 607.944 Net Cash Provided by Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Pencairan ke kas dibatasi penggunaannya 35.382 14 150.000 Release in restricted cash
Penerimaan bunga 3.549 6.936 Interest received
Penjualan aset tetap 700 16 2.500 Proceeds from disposal of fixed asset
Penerimaan dari divestasi anak perusahaan - bersih Proceeds from divestment of subsidiaries-
dari kas anak perusahaan - 45 9.843 net of cash of subsidiary
Pembayaran atas biaya pengembangan Payments for additional development costs
tanaman produktif dan pembibitan (5.380) 15 (22.444) of bearer plants and nurseries
Perolehan aset tetap (119.721) 16 (279.043) Acquisitions of property, plant and equipment
Kas Bersih Digunakan
untuk Aktivitas Investasi (85.470) (132.208) Net Cash Used in Investing Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan utang lembaga keuangan
bukan bank 1.561.920 24 1.086.188 Proceeds from loans from non-bank financial institutions
Penerimaan utang bank jangka panjang 1.279.015 19 40.000 Proceeds from long-term bank loans
Penerimaan utang bank jangka pendek 361.325 19 443.797 Proceeds from short-term bank loans
Penerimaan utang obligasi 61.845 25 - Proceeds from bonds payable
Pembelian saham treasuri - 29 (10.610) Purchase of treasury stocks
Penerimaan utang pemegang saham 119.774 41 25.118 Proceeds due to shareholders
Pembayaran liabilitas sewa (60.951) 25 (48.431) Payment of lease liabilities
Pembayaran utang bank jangka pendek (464.267) 19 (492.179) Payment of short-term bank loans
Pembayaran utang lembaga keuangan
bukan bank (1.622.422) 24 (948.007) Payment of loans from non-bank financial institutions
Pembayaran utang bank jangka panjang (1.831.893) 19 (653.133) Payment of long-term bank loans
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (595.654) (557.257) Net Cash Used in Financing Activities
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH NET INCREASE (DECREASE) IN CASH ON HAND
KAS DAN BANK 30.572 (81.521) AND IN BANKS
CASH ON HAND AND IN BANKS AT THE
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 27.378 108.876 BEGINNING OF THE YEAR
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing 130 23 Effect on foreign exchange rate changes
CASH ON HAND AND IN BANKS AT THE
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 58.080 27.378 END OF THE YEAR
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan See accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. which are an integral part of the consolidated financial statements.
266
Page 299
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
1. Umum 1. General
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
PT Eagle High Plantations Tbk PT Eagle High Plantations Tbk (the
(Perusahaan) berkedudukan di Jakarta Company) was established in South Jakarta,
Selatan, didirikan berdasarkan Akta Notaris based on Notarial Deed No. 13 dated
No. 13 tanggal 6 November 2000 dari Paulus November 6, 2000 of Paulus Widodo
Widodo Sugeng Haryono, S.H., notaris di Sugeng Haryono, S.H., public notary in
Jakarta. Anggaran Dasar Perusahaan Jakarta. The Deed of Establishment was
tersebut telah mendapat pengesahan dari approved by the Minister of Justice of the
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republic of Indonesia in his Decision Letter
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-25665.HT.01.01.Th.2000 dated
No. C-25665.HT.01.01.Th.2000 tanggal December 22, 2000 and was published in
22 Desember 2000 serta diumumkan dalam the State Gazette of Republic of Indonesia
Berita Negara Republik Indonesia No. 68 No. 68 Supplement No. 7449 dated
tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan August 26, 2003.
No. 7449.
Anggaran Dasar Perusahaan telah The Company's Articles of Association have
beberapa kali mengalami perubahan, been amended several times, most recently
terakhir mengenai perubahan beberapa regarding changes to several provisions in
ketentuan dalam Anggaran Dasar untuk the Articles of Association to be adjusted to
disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa the Financial Services Authority Regulation
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang No. 15/POJK.04/2020 concerning the Plan
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat and Implementation of the General Meeting
Umum Pemegang Saham Perusahaan of Shareholders of a Public Company,
Terbuka, diaktakan pada Akta No. 2 tanggal notarized in Deed No. 2 dated May 8, 2023,
8 Mei 2023 dari Novita Puspitarini, S.H., of Novita Puspitarini, S.H., Notary in Jakarta
Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh and had been ratified by the Minister of Law
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia and Human Rights of the Republic of
Republik Indonesia dengan Surat Indonesia with a Notice of Acceptance of
Pemberitahuan Penerimaan Perubahan Amendments to the Articles of Association
Data PerseroanNo. AHU-AH.01.09-0116320 No. AHU-AH.01.09-0116320 dated May 11,
tanggal 11 Mei 2023. 2023.
Sesuai dengan Pasal 3 dari Anggaran Dasar In accordance with Article 3 of the
Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Company’s Articles of Association, the
Perusahaan terutama meliputi bidang scope of its activities is mainly to engage in
industri dan pertanian. manufacturing and agricultural businesses.
Perusahaan dan entitas anak (selanjutnya The Company and its subsidiaries
dinyatakan sebagai “Grup”) didirikan (collectively referred to hereinafter as the
dan menjalankan usahanya di Indonesia dan “Group”) are incorporated and conducted
Singapura. Ruang lingkup kegiatan their operations in Indonesia and Singapore.
usaha Grup meliputi pengembangan The scope of the activities of the Group
perkebunan, pengolahan hasil perkebunan, mainly comprises of plantation development,
perdagangan dan lain-lain. Bidang usaha processing and trading of plantation
Grup meliputi perkebunan kelapa sawit dan products. The Group currently engages in
hasil olahan kelapa sawit antara lain produk palm plantation and its products consisting
perkebunan. Produk tersebut mencakup of palm products such as crude palm oil and
produk hasil kelapa sawit antara lain minyak palm kernel.
kelapa sawit (crude palm oil) dan inti sawit
(palm kernel).
267
Page 300
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Perusahaan mulai beroperasi secara The Company started its commercial
komersial pada tahun 2004. operations in 2004.
Pabrik pengolahan kelapa sawit Grup The palm oil mills of the Group are located
berada di Kalimantan dan Papua dan in Kalimantan and Papua and the
perkebunan entitas anak berlokasi di subsidiaries’ plantations are located in
Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan, Sumatera, Sulawesi and
Papua. Papua.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the
jumlah luas lahan yang ditanami adalah total planted area is approximately
seluas 74.339 hektar. 74,339 hectares.
Entitas induk Perusahaan adalah The parent entity of the Company is
PT Rajawali Capital International dan PT Rajawali Capital International and the
pemegang saham pengendali induk ultimate controlling parent of the Company
Perusahaan adalah PT Rajawali Corpora. is PT Rajawali Corpora.
b. Penawaran Umum Efek b. Public Offering of Shares
Pada tanggal 19 Oktober 2009, Perusahaan On October 19, 2009, the Company
memperoleh Pernyataan Efektif dari Ketua obtained Effectivity Notification from the
Badan Pengawas Pasar Modal dan Chairman of the Capital Markets
Lembaga Keuangan (Bapepam – LK) and Financial Institutions Supervisory
(sekarang Otoritas Jasa Keuangan – OJK) Agency (Bapepam – LK) (currently Financial
melalui surat No. S-9236/BL/2009 untuk Services Authority - OJK) in his letter
penawaran umum perdana atas No. S-9236/BL/2009 regarding the Initial
1.211.009.000 saham Perusahaan dengan Public Offering of 1,211,009,000 shares with
nilai nominal Rp 100 (dalam Rupiah penuh) a par value of Rp 100 (in full Rupiah) per
per saham dan dengan harga penawaran share and offering price of
Rp 550 (dalam Rupiah penuh) per saham. Rp 550 (in full Rupiah) per share. On
Saham-saham Perusahaan telah dicatat October 27, 2009, the Company’s shares
di Bursa Efek Indonesia pada tanggal were listed on the Indonesia Stock
27 Oktober 2009. Exchange.
Berdasarkan Akta No. 2 tanggal Based on Notarial Deed No. 2 dated
6 November 2013 dari Muhammad November 6, 2013 of Muhammad Hanafi,
Hanafi, S.H., notaris di Jakarta, tentang S.H., notary in Jakarta, concerning the
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Extraordinary Stockholders’ Meeting
Saham Luar Biasa (RUPSLB), dimana wherein the Company’s stockholders
pemegang saham Perusahaan menyetujui approved the issuance of 405,100,000
untuk menerbitkan 405.100.000 lembar shares at a price of Rp 850 (in full Rupiah)
saham pada harga Rp 850 (dalam Rupiah per share to the existing stockholders
penuh) per saham melalui Penambahan (“Rights Issue Without Pre-Emptive
Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Rights”). On November 15, 2013 and
Dahulu (PMTHMETD). Pada tanggal December 23, 2013, the Company issued
15 November 2013 dan 23 Desember 2013, 270,100,000 and 135,000,000 shares on
Perusahaan melaksanakan PMTHMETD Rights Issue without Pre-Emptive Rights
tahap 1 dan 2 masing-masing sebanyak phase 1 and 2, respectively, at a price of
270.100.000 dan 135.000.000 lembar Rp 850 (in full Rupiah) per share. The total
saham dengan harga pelaksanaan masing- funds received from the stockholders in
masing sebesar Rp 850 (dalam Rupiah relation to this “Rights Issue Without
penuh) per saham. Jumlah dana yang Pre-Emptive Rights” amounted to
diperoleh dari pemegang saham dalam Rp 344,335.
pelaksanaan PMTHMETD adalah sebesar
Rp 344.335.
268
Page 301
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 27 November 2014, On November 27, 2014, the Company
Perusahaan memperoleh Pernyataan Efektif obtained the Effectivity Notification from the
dari Ketua dari Otoritas Jasa Keuangan Chairman of Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
(OJK) melalui surat No. S-491/D.04/2014 in his letter No. S-491/D.04/2014 for the
untuk Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) Limited Public Offering I with Pre-Emptive
kepada Pemegang Saham dengan Hak Rights to Stockholders for 27,021,678,000
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) common shares with par value of Rp 100
atas 27.021.678.000 lembar saham biasa (in full Rupiah) per share at exercise price of
dengan nilai nominal Rp 100 (dalam Rupiah Rp 400 (in full Rupiah) per share.
penuh) per saham yang ditawarkan dengan
harga pelaksanaan Rp 400 (dalam Rupiah
penuh) per saham.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan As of December 31, 2024 and 2023, all of
2023, seluruh saham Perusahaan atau the Company’s shares totaling to
sejumlah 31.525.291.000 saham telah 31,525,291,000 shares are listed in the
tercatat di Bursa Efek Indonesia. Indonesia Stock Exchange.
c. Penawaran Umum Obligasi Perusahaan c. Public Offering of the Company’s Bonds
Pada tanggal 22 Mei 2024, Perusahaan On May 22, 2024, the Company obtained the
memperoleh Pernyataan Efektif dari OJK Notice of Effectivity from OJK in his letter
melalui suratnya No. S-93/D.04/2024 untuk No. S-93/D.04/2024 for Continuing Public
melakukan Penawaran Umum Obligasi Offering of Shelf Registration I Bonds
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Eagle High Plantations Year 2024 with Fixed
Tahun 2024 dengan Tingkat Bunga Tetap. Interest Rates. The nominal value of the
Jumlah pokok obligasi yang ditawarkan Bonds offered amounted to Rp 200,000 with
adalah sebesar Rp 200.000 dengan jangka term of three-hundred seventy (370) days
waktu tiga ratus tujuh puluh (370) hari with maturity date on July 25, 2025 and
sampai dengan 25 Juli 2025 dan suku bunga bears interest rate of 9.75% per annum.
sebesar 9,75% per tahun. Obligasi dicatat di The bonds were listed on the Indonesia
Bursa Efek Indonesia pada tanggal Stock Exchange on July, 11, 2024.
11 Juli 2024.
d. Entitas Anak yang Dikonsolidasikan d. Consolidated Subsidiaries
Entitas anak yang dimiliki oleh Perusahaan The Company’s directly or indirectly owned
baik langsung maupun tidak langsung subsidiaries, are as follows:
adalah sebagai berikut:
Tahun Beroperasi/ % Pemilikan/% of Ownership Jumlah Aset (Sebelum Eliminasi)/
Domisili/ Jenis Usaha/ Year of 31 Desember /December 31, Total Assets (Before Elimination)
Entitas Anak/Subsidiaries Domicile Nature of Business Operation 2024 2023 2024 2023
PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 1997 100,00 100,00 1.113.941 919.629
Palm plantation
PT Bumihutani Lestari (BHL) Jakarta Perkebunan dan pengolahan 1998 100,00 100,00 1.299.126 1.317.259
minyak kelapa sawit dan bulking/
Palm plantation and
palm oil mill and bulking
PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS) Jakarta Perkebunan dan pengolahan 2006 100,00 100,00 737.020 648.002
minyak kelapa sawit/
Palm plantation and palm oil mill
PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 2010 100,00 100,00 444.961 437.651
Palm plantation
PT Manunggal Adi Jaya (MAJ) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 2006 95,00 95,00 304.390 308.433
Palm plantation
PT Singaland Asetama (SGA) Batu Licin Perkebunan kelapa sawit 1997 95,00 95,00 603.725 646.012
dan bulking/
Palm plantation and bulking
269
Page 302
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tahun Beroperasi/ % Pemilikan/% of Ownership Jumlah Aset (Sebelum Eliminasi)/
Domisili/ Jenis Usaha/ Year of 31 Desember /December 31, Total Assets (Before Elimination)
Entitas Anak/Subsidiaries Domicile Nature of Business Operation 2024 2023 2024 2023
PT Jaya Mandiri Sukses (JMS) Jakarta Perkebunan dan pengolahan 2005 95,00 95,00 1.938.186 1.430.909
minyak kelapa sawit dan bulking/
Palm plantation and
palm oil mill and bulking
PT Pesonalintas Surasejati (PLS) Jakarta Perkebunan dan pengolahan 2005 95,00 95,00 930.133 776.288
minyak kelapa sawit/
Palm plantation and palm oil mill
PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG) Kotabaru Perkebunan kelapa sawit/ 1997 95,00 95,00 92.849 109.548
Palm plantation
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) Jakarta Perkebunan dan pengolahan 2005 95,00 95,00 1.117.170 1.254.381
minyak kelapa sawit/
Palm plantation and palm oil mill
PT Saka Kencana Sejahtera (SKS) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 2006 95,00 95,00 44.446 39.327
Palm plantation
PT Tandan Sawita Papua (TSP) Jakarta Perkebunan dan pengolahan 2011 95,00 95,00 1.150.060 1.150.408
minyak kelapa sawit/
Palm plantation and palm oil mill
PT Varia Mitra Andalan (VMA) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 2015 95,00 95,00 659.021 656.311
Palm plantation
PT Papua Sawita Raya (PSR) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 2007 95,00 95,00 467.202 465.601
Palm plantation
PT Multikarya Sawit Prima (MSP) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 2009 95,00 95,00 249.769 236.926
Palm plantation
PT Sukses Hijau Mandiri (SHM) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ - 95,00 95,00 11.376 11.373
Palm plantation
PT Seguri Serasau Sejahtera (SGSS) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ 2015 95,00 95,00 3.190 3.190
Palm plantation
PT Palm Agro Katulistiwa (PAK) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ - 95,00 95,00 16.023 15.201
Palm plantation
PT Hamparan Unggul Mandiri (HUM) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ - 95,00 95,00 41.436 41.436
Palm plantation
PT Indah Permai Sawita (IPS) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ - 95,00 95,00 26.549 26.546
Palm plantation
PT Sawita Persada Nusantara (SPN) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ - 95,00 95,00 30.355 30.355
Palm plantation
PT Intaran Surya Agri (ISA) Jakarta Perkebunan kelapa sawit/ - 95,00 95,00 61.310 61.310
Palm plantation
Green Eagle Holdings Pte. Ltd. (GEH) Singapura/ Perusahaan investasi/ - 100,00 100,00 2.961.854 2.825.142
Singapore Investment
holding company
Green Eagle Singapore Pte. Ltd. (GES) Singapura/ Perusahaan investasi/ - 100,00 100,00 260.846 248.806
Singapore Investment holding
company
PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS) PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS)
Berdasarkan Akta Notaris No. 01 Based on Notarial Deed No. 01 dated
Tanggal 11 Desember 2024, dari Idha December 11, 2024 of Idha Rachmani, S.H.,
Rachmani, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten M.Kn., notary in Garut Regency, the
Garut, pemegang saham SMS menyetujui shareholders of SMS approved the increase
peningkatan modal ditempatkan dan disetor in issued and paid-up capital of SMS from
SMS dari Rp 577.045 yang terbagi atas Rp 577,045 which was divided into 577,045
577.045 (dalam satuan penuh) lembar (in full amount) shares with par value of
saham dengan nilai nominal Rp 1 menjadi Rp 1 per share to Rp 623,000 which was
Rp 623.000 yang terbagi atas 623.000 divided into 623,000 (in full amount) shares
(dalam satuan penuh) lembar saham with par value of Rp 1 per share, of which all
dengan nilai nominal Rp 1, dimana of Rp 45,955 were subscribed and fully paid
seluruhnya, sebesar Rp 45.955, diambil in cash into paid-up capital by ADS.
bagian dan disetor secara tunai menjadi
setoran modal oleh ADS.
270
Page 303
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Manunggal Adi Jaya (MAJ) PT Manunggal Adi Jaya (MAJ)
Berdasarkan Akta Notaris No. 01 Based on Notarial Deed No. 01
Tanggal 12 September 2024, dari Hayati dated September 12, 2024 of Hayati Nufus,
Nufus, S.H., notaris di Jakarta, pemegang S.H., notary in Jakarta, the shareholders of
saham MAJ menyetujui peningkatan modal MAJ approved the increase in issued and
ditempatkan dan disetor MAJ dari paid-up capital of MAJ from Rp 430,969
Rp 430.969 yang terbagi atas 861.938 which was divided into 861,938 (in full
(dalam satuan penuh) lembar saham amount) shares with par value of
dengan nilai nominal Rp 500.000 (dalam Rp 500,000 (in full Rupiah) per share to
Rupiah penuh) menjadi Rp 481.075 yang Rp 481,075 which was divided into 962,150
terbagi atas 962.150 (dalam satuan penuh) (in full amount) shares with par value of
lembar saham dengan nilai nominal Rp 500,000 (in full Rupiah), whereas:
Rp 500.000 (dalam Rupiah penuh), dimana:
- Sebesar Rp 47.579 diambil bagian dan - A total of Rp 47,579 were subscribed
disetor tunai menjadi setoran modal and fully paid in cash into paid-up
oleh Perusahaan. capital by the Company.
- Sebesar Rp 2.527 diambil bagian dan - A total of Rp 2,527 were subscribed
disetor tunai menjadi setoran modal and fully paid in cash into paid-up
oleh PT Rajawali Corpora. capital by PT Rajawali Corpora.
PT Saka Kencana Sejahtera (SKS) PT Saka Kencana Sejahtera (SKS)
Berdasarkan Akta Notaris No. 02 tanggal Based on Notarial Deed No. 01 dated
11 Desember 2024 dari Idha Rachmani, December 11, 2024 of Idha Rachmani, S.H.,
S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Garut, M.Kn., notary in Garut Regency, the
pemegang saham SKS menyetujui shareholders of SKS approved the increase
peningkatan modal ditempatkan dan disetor in issued and paid-up capital of SKS from
SKS dari Rp 22.898 yang terbagi atas Rp 22,898 which was divided into 45,796 (in
45.796 (dalam satuan penuh) lembar saham full amount) shares with par value of
dengan nilai nominal Rp 500.000 (dalam Rp 500,000 (in full Rupiah) per share to
Rupiah penuh) menjadi Rp 29.000 yang Rp 29,000 which was divided into 58,000 (in
terbagi atas 58.000 (dalam satuan penuh) full amount) shares with par value of
lembar saham dengan nilai nominal Rp 500,000 (in full Rupiah) per share, of
Rp 500.000 (dalam Rupiah penuh), dimana which all of Rp 6,102 were subscribed and
seluruhnya, sebesar Rp 6.102, diambil fully paid in cash into paid-up capital by STP.
bagian dan disetor secara tunai menjadi
setoran modal oleh STP.
PT Multikarya Sawit Prima (MSP) PT Multikarya Sawit Prima (MSP)
Berdasarkan Akta Notaris No. 03 tanggal Based on Notarial Deed No. 03 dated
11 Desember 2024 dari Idha Rachmani, December 11, 2024 of Idha Rachmani, S.H.,
S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Garut, M.Kn., notary in Garut Regency, the
pemegang saham MSP menyetujui shareholders of MSP approved the increase
peningkatan modal ditempatkan dan disetor in issued and paid-up capital of MSP from
MSP dari Rp 240.298 yang terbagi atas Rp 240,298 which was divided into
2.402.976 (dalam satuan penuh) lembar 2,402,976 (in full amount) shares with par
saham dengan nilai nominal Rp 100.000 value of Rp 100,000 (in full Rupiah) per
(dalam Rupiah penuh) menjadi Rp 269.000 share to Rp 269,000 which was divided into
yang terbagi atas 2.690.000 (dalam satuan 2,690,000 (in full amount) shares with par
penuh) lembar saham dengan nilai nominal value of Rp 100,000 (in full Rupiah) per
Rp 100.000 (dalam Rupiah penuh), dimana share, of which all of of Rp 28,702 were
seluruhnya, sebesar Rp 28.702, diambil subscribed and fully paid in cash into paid-
bagian dan disetor secara tunai menjadi up capital by STP.
setoran modal oleh STP.
271
Page 304
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Selisih kurs karena penjabaran laporan Exchange differences on translating foreign
keuangan dari kegiatan usaha luar negeri operation of the Group (GEH and GES) from
Grup (GEH dan GES) dari mata uang its functional currency (USD) to the Group’s
fungsional mereka (USD) ke mata uang presentation currency (Indonesian Rupiah)
penyajian Grup (Rupiah) diakui langsung are recognized directly in other
dalam penghasilan komprehensif lain dan comprehensive income and accumulated in
diakumulasikan dalam selisih penjabaran the cumulative translation adjustment.
laporan keuangan.
Pada tahun 2017, Grup melakukan In 2017, the Group restructured its
restrukturisasi entitas anak dengan subsidiaries by transferring indirect
memindahkan kepemilikan saham entitas ownership of subsidiaries share through
anak yang sebelumnya dimiliki secara tidak GEH and GES into a direct ownership by the
langsung melalui GEH dan GES menjadi Company. There is no impact on the
dimiliki langsung oleh Perusahaan. Tidak consolidated financial statements as they
terdapat dampak pada laporan keuangan are restructuring transactions of entities
konsolidasian karena merupakan transaksi under common control that have been
restrukturisasi entitas sepengendali yang eliminated at the consolidated level.
telah dieliminasi pada level konsolidasian.
e. Karyawan, Dewan Komisaris dan Direksi e. Employees, Board of Commissioners
and Directors
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024, and 2023, based
berdasarkan Akta Notaris No. 2 tanggal on Notarial Deed No. 2 dated May 8, 2023 of
8 Mei 2023 dari Novita Puspitarini, S.H., Novita Puspitarini, S.H., notary in Jakarta,
notaris di Jakarta, susunan pengurus the Company’s management consists of the
Perusahaan adalah sebagai berikut: following:
2024 dan/and 2023
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Abed Nego : President Commissioner
Komisaris : Mohammad Prianto Madelar : Commissioner
Komisaris Independen : Yohanes Wahyu Saronto : Independent Commissioner
Direksi Board of Directors
Direktur Utama : Henderi Djunaidi : President Director
Direktur : Andrew Haryono : Directors
Yeoh Lean Khai
Komite Audit Perusahaan pada tanggal The Company’s Audit Committee as of
31 Desember 2024 dan 2023 adalah December 31, 2024 and 2023 consists of
sebagai berikut: the following:
2024 2023
Ketua : Yohanes Wahyu Saronto Yohanes Wahyu Saronto : Chairman
Anggota : Riniek Winarsih Riniek Winarsih : Members
Bastian Purnama Patia Mamontang Simatupang
Personel manajemen kunci Perusahaan Key management personnel of the
terdiri dari Komisaris dan Direksi. Company consist of Commissioners and
Directors.
Jumlah karyawan Perusahaan (tidak diaudit) The Company had a total number of
adalah 14 karyawan tahun 2024 dan employees (unaudited) of 14 in 2024 and
16 karyawan tahun 2023. Jumlah karyawan 16 in 2023. Total consolidated number of
Grup (tidak diaudit) adalah 716 karyawan employees of the Group (unaudited) is 716
tahun 2024 dan 760 karyawan tahun 2023. in 2024 and 760 in 2023.
272
Page 305
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
f. Penyelesaian Laporan Keuangan f. Completion of Consolidated Financial
Konsolidasian Statements
Laporan keuangan konsolidasian The consolidated financial statements of
PT Eagle High Plantations Tbk dan Entitas PT Eagle High Plantations Tbk and Its
Anak untuk tahun yang berakhir Subsidiaries for the year ended
31 Desember 2024 telah diselesaikan dan December 31, 2024 were completed and
diotorisasi untuk terbit pada tanggal authorized for issuance on June 4, 2025 by
4 Juni 2025 oleh Direksi Perusahaan yang the Company’s Directors who are
bertanggung jawab atas penyusunan dan responsible for the preparation and
penyajian laporan keuangan konsolidasian presentation of the consolidated financial
tersebut. statements.
2. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi 2. Changes to Statements of Financial
Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Accounting Standards and Interpretations of
Keuangan Financial Accounting Standards
Sejak 1 Januari 2024, perubahan penomoran Beginning January 1, 2024, changes in the
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) numbering of the Statements of Financial
dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan Accounting Standards (PSAK) and Interpretation
(ISAK) telah berlaku efektif. of Financial Accounting Standards (ISAK) have
become effective.
Perubahan pada PSAK Changes to the PSAK
Diterapkan pada tahun 2024 Adopted during 2024
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi The implementation of the following revised
berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2024, financial accounting standards, which are
relevan bagi Grup namun tidak menyebabkan effective from January 1, 2024, relevant for the
perubahan material terhadap jumlah-jumlah yang Group, and had no material impact on the
dilaporkan dalam laporan keuangan amounts reported in the consolidated financial
konsolidasian: statements:
- Amandemen PSAK No. 201: “Penyajian - Amendments to PSAK No. 201:
Laporan Keuangan” tentang klasifikasi "Presentation of Financial Statements"
liabilitas sebagai liabilitas jangka pendek atau regarding classification of liabilities as current
jangka panjang; or non-current;
- Amandemen PSAK No. 201: “Penyajian - Amendments to PSAK No. 201:
Laporan Keuangan” terkait liabilitas jangka "Presentation of Financial Statements"
panjang dengan kovenan; regarding noncurrent liabilities with
covenants;
- Amandemen PSAK No. 116: “Sewa” terkait - Amendments to PSAK No. 116: "Leases"
liabilitas sewa pada transaksi jual dan sewa regarding lease liabilities in sale-and-lease
balik; dan back transactions; and
- Amandemen PSAK No. 207: “Laporan Arus - Amendments to PSAK No. 207: “Statements
Kas” dan amandemen PSAK No. 107: of Cash Flow” and amendment to PSAK
“Instrumen Keuangan” tentang pengaturan No. 107: “Financial Instrument” regarding
pembiayaan pemasok. supplier financing arrangements.
273
Page 306
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Telah diterbitkan namun belum berlaku efektif Issued but not yet effective
Amandemen standar akuntansi keuangan yang Amendments to financial accounting standard
telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk tahun issued that are mandatory for the financial year
buku yang dimulai pada atau setelah: beginning or after:
1 Januari 2025 January 1, 2025
Amendemen PSAK No. 221: "Pengaruh Amendments to PSAK No. 221: "The Effect of
Perubahan Kurs Valuta Asing" terkait kondisi Changes in Foreign Exchange Rates" regarding
ketika suatu mata uang tidak tertukarkan. to conditions when a currency is not
exchangeable.
Sampai dengan tanggal otorisasi atas laporan As at the authorisation date of these consolidated
keuangan konsolidasian, Grup masih mempelajari financial statements, the Group is still evaluating
dampak yang mungkin timbul dari penerapan the potential impact from the implementation of
standar baru dan dampaknya terhadap laporan these new standards and the effect on the
keuangan konsolidasian Grup. Group’s consolidated financial statements.
3. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 3. Material Accounting Policy Information
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran a. Basis of Consolidated Financial
Laporan Keuangan Konsolidasian Statements Preparation and
Measurement
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements have
dan disajikan dengan menggunakan Standar been prepared and presented in accordance
Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi with Indonesian Financial Accounting
pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan Standards “SAK”, which comprise the
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan statements and interpretations issued by the
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Board of Financial Accounting Standards of
Standar Akuntansi Syariah IAI, dan the Institute of Indonesia Chartered
Peraturan Regulator Pasar Modal yaitu Accountants (IAI) and the Board of Sharia
Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian Accounting Standards of IAI and Regulation
dan Pengungkapan Laporan Keuangan of The Capital Market Regulator, namely
Emiten atau Perusahaan Publik”. Regulation No. VIII.G.7 regarding
“Presentation and Disclosures of Public
Companies’ Financial Statements”. Such
consolidated financial statements are an
English translation of the Group’s statutory
report in Indonesia.
Dasar pengukuran laporan keuangan The measurement basis used is the
konsolidasian ini adalah konsep biaya historical cost, except for certain accounts
perolehan (historical cost), kecuali beberapa which are measured on the bases described
akun tertentu disusun berdasarkan in the related accounting policies. The
pengukuran lain, sebagaimana diuraikan consolidated financial statements, except for
dalam kebijakan akuntansi masing-masing the consolidated statements of cash flows,
akun tersebut. Laporan keuangan are prepared under the accrual basis of
konsolidasian ini disusun dengan metode accounting.
akrual, kecuali laporan arus kas
konsolidasian.
Laporan arus kas konsolidasian disusun The consolidated statements of cash flows
dengan menggunakan metode langsung are prepared using the direct method with
dengan mengelompokkan arus kas dalam classifications of cash flows into operating,
aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. investing, and financing activities.
274
Page 307
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Kebijakan akuntansi yang diterapkan The accounting policies adopted in
dalam penyusunan laporan keuangan the preparation of the consolidated
konsolidasian untuk tahun yang berakhir financial statements for the year ended
31 Desember 2024 adalah konsisten dengan December 31, 2024 are consistent with
kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam those adopted in the preparation of the
penyusunan laporan keuangan consolidated financial statements for the
konsolidasian untuk tahun yang berakhir year ended December 31, 2023.
31 Desember 2023.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam The presentation currency used in the
penyusunan laporan keuangan preparation of the consolidated financial
konsolidasian adalah mata uang Rupiah statements is the Indonesian Rupiah
yang juga merupakan mata uang fungsional (Rupiah) which is also the functional
Perusahaan. currency of the Company.
b. Prinsip Konsolidasian b. Basis of Consolidation
Laporan keuangan konsolidasian meliputi The consolidated financial statements
laporan keuangan Perusahaan dan entitas- incorporate the financial statements of the
entitas (termasuk entitas terstruktur) yang Company and entities (including structured
dikendalikan oleh Perusahaan dan entitas entities) controlled by the Company and its
anak (Grup). Pengendalian diperoleh subsidiaries (the Group). Control is achieved
apabila Grup memiliki seluruh hal berikut ini: when the Group has all the following:
• kekuasaan atas investee; • power over the investee;
• eksposur atau hak atas imbal hasil • is exposed, or has rights, to variable
variabel dari keterlibatannya dengan returns from its involvement with the
investee; dan investee; and
• kemampuan untuk menggunakan • the ability to use its power to affect its
kekuasaannya atas investee untuk returns.
mempengaruhi jumlah imbal hasil Grup.
Pengkonsolidasian entitas anak dimulai Consolidation of a subsidiary begins when
pada saat Grup memperoleh pengendalian the Group obtains control over the subsidiary
atas entitas anak dan berakhir pada saat and ceases when the Group losses control
Grup kehilangan pengendalian atas entitas of the subsidiary. Specifically, income and
anak. Secara khusus, penghasilan dan expenses of a subsidiary acquired or
beban entitas anak yang diakuisisi atau disposed of during the year are included in
dilepaskan selama tahun berjalan termasuk the consolidated statement of profit or loss
dalam laporan laba rugi dan penghasilan and other comprehensive income from the
komprehensif lain konsolidasian sejak date the Group gains control until the date
tanggal Grup memperoleh pengendalian when the Group ceases to control the
sampai dengan tanggal Grup kehilangan subsidiary.
pengendalian atas entitas anak.
Seluruh aset dan liabilitas, ekuitas, All intragroup assets and liabilities, equity,
penghasilan, beban dan arus kas dalam intra income, expenses and cash flows relating to
kelompok usaha terkait dengan transaksi transactions between members of the Group
antar entitas dalam Grup dieliminasi secara are fully eliminated in the consolidated
penuh dalam laporan keuangan financial statements.
konsolidasian.
275
Page 308
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Laba rugi dan setiap komponen penghasilan Profit or loss and each component of other
komprehensif lain diatribusikan kepada comprehensive income are attributed to the
pemilik Perusahaan dan kepentingan owners of the Company and to the non-
nonpengendali (KNP) meskipun hal tersebut controling interest (NCI) even if this results
mengakibatkan KNP memiliki saldo defisit. in the NCI having a deficit balance.
KNP disajikan dalam laporan laba rugi dan NCI are presented in the consolidated
penghasilan komprehensif lain statement of profit or loss and other
konsolidasian dan dalam ekuitas pada comprehensive income and under the equity
laporan posisi keuangan konsolidasian, section of the consolidated statement of
terpisah dari bagian yang dapat diatribusikan financial position, respectively, separately
kepada pemilik Perusahaan. from the corresponding portion attributable
to owners of the Company.
Transaksi dengan KNP yang tidak Transactions with NCI that do not result in
mengakibatkan hilangnya pengendalian loss of control are accounted for as equity
dicatat sebagai transaksi ekuitas. Selisih transactions. The difference between the fair
antara nilai wajar imbalan yang dialihkan value of any consideration paid and the
dengan bagian relatif atas nilai tercatat aset relevant share acquired of the carrying value
bersih entitas anak yang diakuisisi dicatat di of net assets of the subsidiary is recorded in
ekuitas. Keuntungan atau kerugian dari equity. Gains or losses on disposals to NCI
pelepasan kepada KNP juga dicatat di are also recorded in equity.
ekuitas.
c. Akuntansi Kombinasi Bisnis c. Accounting for Business Combination
Entitas Sepengendali Among Entities Under Common Control
Transaksi kombinasi bisnis entitas Business combination transaction of entities
sepengendali, berupa pengalihan bisnis under common control in form of business
yang dilakukan dalam rangka reorganisasi transfer with regard to reorganization of
entitas-entitas yang berada dalam entities within the same group of companies
suatu kelompok usaha yang sama, bukan does not result in a change of the economic
merupakan perubahan kepemilikan substance of the ownership, thus, the
dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaction is recognized at carrying value
transaksi tersebut diakui pada jumlah based on pooling of interest method.
tercatat berdasarkan metode penyatuan
kepemilikan.
Selisih antara jumlah imbalan yang dialihkan Any difference between amount of
dan jumlah tercatat dari setiap kombinasi consideration transferred and the carrying
bisnis entitas sepengendali disajikan dalam value of each business combination
akun tambahan modal disetor pada bagian of entities under common control is
ekuitas dalam laporan posisi keuangan recognized as additional paid-in capital as
konsolidasian. part of equity section in the consolidated
statement of financial position.
Entitas yang melepas bisnis, dalam An entity which is disposing a business unit
pelepasan bisnis entitas sepengendali, in connection with the disposal of a business
mengakui selisih antara imbalan yang unit of an entity under common control
diterima dan jumlah tercatat bisnis yang recognizes the difference between the
dilepas dalam akun tambahan modal disetor consideration received and carrying amount
pada bagian ekuitas dalam laporan posisi of the disposed business unit as additional
keuangan konsolidasian. paid-in capital as part of equity section in the
consolidated statement of financial position.
276
Page 309
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Akuisisi Terbalik Reverse Acquisition
Akuisisi terbalik terjadi jika entitas yang Reverse acquisitions occur when the entity
menerbitkan efek (pihak pengakuisisi secara that issues securities (the legal acquirer)
hukum) diidentifikasi sebagai pihak yang is identified as the acquiree for accounting
diakuisisi untuk tujuan akuntansi. Entitas purpose. The entity whose equity
yang kepentingan ekuitasnya diperoleh interests are acquired (the legal acquiree)
(pihak yang diakuisisi secara hukum) is considered the acquirer for accounting
dianggap sebagai pihak pengakuisisi untuk purposes for a reverse acquisition
tujuan akuntansi dalam transaksi akuisisi transaction.
terbalik.
Kondisi berikut dipertimbangkan dalam The following circumstances are considered
mengidentifikasi pihak pengakuisisi dalam in identifying the acquirer in a business
kombinasi bisnis, termasuk: combination, including:
• Bagian hak suara dalam entitas hasil • The relative voting rights in the
penggabungan setelah kombinasi combined entity after the business
bisnis; combination;
• Keberadaan kepentingan suara • The existence of a large minority voting
minoritas yang besar dalam entitas interest in the combined entity if no
hasil kombinasi jika tidak ada pemilik other owner has a significant voting
lain yang mempunyai kepentingan interest;
suara signifikan;
• Komposisi organ pengatur entitas hasil • The composition of the governing body
kombinasi; of the combined entity;
• Kombinasi manajemen senior entitas • The composition of the senior
hasil kombinasi; dan management of the combined entity;
and
• Ketentuan pertukaran kepentingan • The terms of the exchange of equity
ekuitas. interests.
Nilai wajar tanggal akuisisi dari imbalan yang The acquisition date fair value of the
secara efektif dialihkan oleh pihak consideration transferred by the accounting
pengakuisisi secara akuntansi untuk acquirer for its interest in the accounting
kepentingannya pada pihak yang diakuisisi acquiree is based on the most reliable
secara akuntansi didasarkan pada ukuran measure between the fair value of the legal
yang paling andal antara nilai wajar saham parent’s shares with the fair value of the
entitas induk secara hukum dengan nilai legal subsidiary’s shares.
wajar saham entitas anak secara hukum.
Laporan keuangan konsolidasian yang Consolidated financial statements prepared
disusun mengikuti akuisisi terbalik disajikan following a reverse acquisition is issued
dengan menggunakan nama entitas under the name of the legal parent but as a
induk secara hukum, tetapi sebagai continuation of the financial statements of
pemberlanjutan laporan keuangan entitas the legal subsidiary, with one adjustment,
anak secara hukum, dengan satu which is to adjust retroactively the
penyesuaian untuk disesuaikan secara accounting acquirer’s legal capital to reflect
retroaktif atas modal menurut hukum the legal capital of the accounting acquiree.
dari pihak pengakuisisi secara akuntansi That adjustment is required to reflect the
untuk merepresentasikan modal dari capital of the legal parent. Comparative
pihak yang diakuisisi secara akuntansi. information presented in the consolidated
Penyesuaian tersebut disyaratkan financial statements is retroactively adjusted
untuk merepresentasikan modal dari to reflect the legal capital of the legal parent.
entitas induk secara hukum. Informasi
komparatif yang disajikan dalam laporan
keuangan konsolidasian tersebut juga
merepresentasikan modal menurut hukum
dari entitas induk secara hukum.
277
Page 310
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Jumlah yang diakui sebagai kepentingan The amount recognised as issued equity
ekuitas yang diterbitkan dalam laporan interests in the consolidated financial
keuangan konsolidasian ditentukan dengan statements is determined by adding the
menambahkan ekuitas yang diterbitkan oleh issued equity of the legal subsidiary
entitas anak secara hukum sesaat sebelum immediately before the business
kombinasi bisnis dan nilai wajar dari imbalan combination and the fair value of the
yang secara efektif dialihkan. Struktur consideration effectively transferred. The
ekuitas yang muncul dalam laporan equity structure appearing in the
keuangan konsolidasian (jumlah dan jenis consolidated financial statements (the
saham ekuitas diterbitkan) mencerminkan number and type of equity shares issued)
kepentingan ekuitas dari entitas induk reflects the equity structure of the legal
secara hukum, termasuk kepentingan parent, including the equity interests issued
ekuitas yang diterbitkan oleh entitas induk by the legal parent to affect the combination.
secara hukum dalam rangka kombinasi
bisnis.
KNP merupakan reklasifikasi bagian KNP The NCI is the reclassification of NCI share
atas saldo laba pihak pengakuisisi secara on retained earnings of the accounting
akuntansi sesaat sebelum akuisisi dan atas acquirer immediately before the acquisition
ekuitas yang diterbitkan pihak pengakuisisi and the accounting acquirer’s issued equity
secara akuntansi. shares.
Pengaruh akuisisi terbalik terhadap The impact of reverse acqusition on the
pelaporan keuangan Perusahaan dan financial reporting and disclosures of the
pengungkapan seperti dijelaskan di Company as disclosed in Note 5.
Catatan 5.
d. Penjabaran Mata Uang Asing d. Foreign Currency Translation
Mata Uang Fungsional dan Pelaporan Functional and Reporting Currencies
Akun-akun yang tercakup dalam laporan Items included in the financial statements of
keuangan setiap entitas dalam Grup diukur each of the Group’s companies are
menggunakan mata uang dari lingkungan measured using the currency of the primary
ekonomi utama dimana entitas beroperasi economic environment in which the entity
(mata uang fungsional). operates (the functional currency).
Laporan keuangan konsolidasian disajikan The consolidated financial statements are
dalam Rupiah, yang merupakan mata uang presented in Rupiah which is the Company’s
fungsional Perusahaan dan mata uang functional and the Group’s presentation
penyajian Grup. currency.
Transaksi dan Saldo Transactions and Balances
Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan Foreign currency transactions are translated
kedalam mata uang fungsional into the functional currency using the
menggunakan kurs pada tanggal transaksi. exchange rates prevailing at the dates of the
Keuntungan atau kerugian selisih kurs yang transactions. Foreign exchange gains and
timbul dari penyelesaian transaksi dan dari losses resulting from the settlement of such
penjabaran pada kurs akhir tahun atas aset transactions and from the translation at year
dan liabilitas moneter dalam mata uang end exchange rates of monetary assets and
asing diakui dalam laba rugi. Aset liabilities denominated in foreign currencies
nonmoneter yang diukur pada nilai wajar are recognized in profit or loss. Non-
dijabarkan menggunakan kurs pada tanggal monetary assets that are measured at fair
nilai wajar ditentukan. Selisih penjabaran value are translated using the exchange rate
akun ekuitas dan akun nonmoneter serupa at the date that the fair value was
yang diukur pada nilai wajar diakui dalam determined. Translation differences on
laba rugi. equities and similar non-monetary items
measured at fair value are recognized in
profit or loss.
278
Page 311
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the
kurs konversi yakni kurs tengah Bank conversion rates used by the Group were the
Indonesia, yang digunakan oleh Grup adalah middle rates of Bank Indonesia as follows:
sebagai berikut:
2024 2023
(dalam Rupiah penuh)/ (dalam Rupiah penuh)/
(in full Rupiah) (in full Rupiah)
1 Dolar Amerika Serikat 16.162 15.416 1 United States (U.S.) Dollar
e. Transaksi Pihak Berelasi e. Transactions with Related Parties
Orang atau entitas dikategorikan sebagai A person or entity is considered a related
pihak berelasi Grup apabila memenuhi party of the Group if it meets the definition of
definisi pihak berelasi berdasarkan a related party in PSAK No. 224: “Related
PSAK No. 224: “Pengungkapan Pihak-pihak Party Disclosures”.
Berelasi”.
Semua transaksi signifikan dengan pihak All significant transactions with related
berelasi telah diungkapkan dalam laporan parties are disclosed in the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements.
f. Klasifikasi Lancar dan Tidak Lancar f. Current and Non-current Classification
Grup menyajikan aset dan liabilitas dalam The Group presents assets and liabilities in
laporan posisi keuangan berdasarkan the consolidated statement of financial
klasifikasi lancar/tidak lancar. Suatu aset position based on current/non-current
disajikan lancar bila: classification. An asset is current when it is:
1. akan direalisasi, dijual atau dikonsumsi 1. expected to be realized or intended to
dalam siklus operasi normal; be sold or consumed in the normal
operating cycle;
2. untuk diperdagangkan; atau 2. held primarily for the purpose of trading;
or
3. akan direalisasi dalam 12 bulan setelah 3. expected to be realized within 12
tanggal pelaporan, atau kas atau setara months after the reporting period, or
kas, kecuali yang dibatasi cash or cash equivalents unless
penggunaannya atau akan digunakan restricted from being exchanged or
untuk melunasi suatu liabilitas dalam used to settle a liability for at least 12
paling lambat 12 bulan setelah tanggal months after the reporting period.
pelaporan.
Seluruh aset lain diklasifikasikan sebagai All other assets are classified as non-
tidak lancar. current.
Suatu liabilitas disajikan jangka pendek bila: A liability is current when it is:
1. akan dilunasi dalam siklus operasi 1. expected to be settled in the normal
normal; operating cycle;
2. untuk diperdagangkan; 2. held primarily to the purpose of trading;
279
Page 312
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
3. akan dilunasi dalam 12 bulan setelah 3. due to be settled within 12 months after
tanggal pelaporan; atau the reporting period; or
4. tidak ada hak pada akhir periode 4. there is no right at the end of the
berjalan untuk menangguhkan reporting period to defer the settlement
pelunasannya dalam paling tidak 12 of the liability for at least 12 months after
bulan setelah tanggal pelaporan. the reporting period.
Seluruh liabilitas lain diklasifikasikan sebagai All other liabilities are classified as non-
jangka panjang. current.
g. Kas dan Bank g. Cash on hand and in banks
Kas terdiri dari kas, bank dan kas pada Cash consists of cash on hand, in banks and
lembaga pembiayaan bukan bank, yang cash in non-bank financial institutions, which
tidak dijaminkan serta tidak dibatasi are not used as collateral and are not
pencairannya. restricted.
h. Instrumen Keuangan h. Financial Instruments
Grup menerapkan PSAK No. 109: The Group has applied PSAK No. 109:
"Instrumen Keuangan" mengenai "Financial Instruments", which set the
pengaturan instrumen keuangan terkait requirements in classification and
klasifikasi dan pengukuran, dan penurunan measurement, and impairment in value of
nilai atas instrumen keuangan dan akuntansi financial assets and hedging accounting.
lindung nilai.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the
Grup memiliki instrumen keuangan berupa Group has financial instruments under
aset keuangan pada biaya perolehan financial assets as subsequently measured
diamortisasi dan liabilitas keuangan yang at amortized cost and financial liabilities as
diukur pada biaya perolehan diamortisasi. subsequently measured at amortized cost.
Oleh karena itu, kebijakan akuntansi terkait Thus, accounting policies related to financial
dengan instrumen keuangan dalam aset instruments under financial assets
keuangan yang diukur pada nilai wajar measured at fair value through other
melalui penghasilan komprehensif lain, aset comprehensive income, financial assets
keuangan yang diukur pada nilai wajar measured at fair value through profit or loss,
melalui laba rugi, dan liabilitas keuangan and financial liabilities measured at fair value
yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi through profit or loss were not disclosed.
tidak diungkapkan.
Aset Keuangan Financial Assets
Grup mengklasifikasikan aset keuangan The Group classifies its financial assets in
sesuai dengan PSAK No. 109: “Instrumen accordance with PSAK No. 109: “Financial
Keuangan”, sehingga setelah pengakuan Instruments” that classifies financial assets
awal aset keuangan diukur pada biaya as subsequently measured at amortized
perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui cost, fair value through comprehensive
penghasilan komprehensif lain atau nilai income or fair value through profit or loss, on
wajar melalui laba rugi, dengan the basis of both:
menggunakan dua dasar, yaitu:
1. Model bisnis Grup dalam mengelola 1. The Group’s business model for
aset keuangan; dan managing the financial assets; and
2. Karakteristik arus kas kontraktual dari 2. The contractual cash flow
aset keuangan. characteristics of the financial assets.
280
Page 313
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Aset Keuangan pada Biaya Perolehan Financial Assets at Amortized Cost
Diamortisasi
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan A financial asset shall be measured at
diamortisasi jika kedua kondisi berikut amortized cost if both of the following
terpenuhi: conditions are met:
1) Aset keuangan dikelola dalam model 1) The financial asset is held within a
bisnis yang bertujuan untuk memiliki business model whose objective is to
aset keuangan dalam rangka hold financial assets in order to collect
mendapatkan arus kas kontraktual; dan contractual cash flows; and
2) Persyaratan kontraktual dari aset 2) The contractual terms of the financial
keuangan menghasilkan arus kas pada assets give rise on specified dates to
tanggal tertentu yang semata dari cash flows that are solely payments of
pembayaran pokok dan bunga dari principal and interest on the principal
jumlah pokok terutang. amount outstanding.
Aset keuangan pada biaya perolehan Financial assets at amortized cost is
diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui measured at initial amount minus the
saat pengakuan awal dikurangi pembayaran principal repayments, plus or minus the
pokok, ditambah atau dikurangi dengan cumulative amortization using the effective
amortisasi kumulatif menggunakan metode interest method of any difference between
suku bunga efektif yang dihitung dari selisih that initial amount and the maturity amount,
antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, adjusted for allowance for impairment.
dan dikurangi dengan cadangan kerugian
penurunan nilai.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the
kategori ini meliputi kas dan bank, piutang Group’s cash on hand and in banks, trade
usaha pihak ketiga, piutang lain-lain, aset accounts receivable third parties, other
lancar lain-lain dan tidak lancar lainnya yang receivables, other current and non-current
dimiliki oleh Grup. assets are included in this category.
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Financial Liabilities and Equity
Ekuitas Instruments
Liabilitas keuangan dan instrumen Financial liabilities and equity instruments of
ekuitas Grup diklasifikasikan berdasarkan the Group are classified according to the
substansi perjanjian kontraktual serta substance of the contractual arrangements
definisi liabilitas keuangan dan instrumen entered into and the definitions of a financial
ekuitas. Kebijakan akuntansi yang liability and equity instrument. The
diterapkan atas instrumen keuangan accounting policies adopted for specific
tersebut diungkapkan berikut ini. financial instruments are set out below.
Instrumen Ekuitas Equity Instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak An equity instrument is any contract that
yang memberikan hak residual atas aset evidences a residual interest in the assets of
suatu entitas setelah dikurangi dengan an entity after deducting all of its liabilities.
seluruh liabilitasnya. Instrumen ekuitas Equity instruments are recorded at the
dicatat sejumlah hasil yang diterima, setelah proceeds received, net of direct issue costs.
dikurangkan dengan biaya penerbitan
langsung.
281
Page 314
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dalam lingkup Financial liabilities within the scope of PSAK
PSAK No. 109: "Instrumen Keuangan" No. 109: "Financial Instruments" are
diklasifikasikan sebagai berikut: (i) liabilitas classified as follows: (i) financial liabilities at
keuangan yang diukur dengan biaya amortized cost (FVPL), or (ii) financial
diamortisasi, atau (ii) liabilitas keuangan liabilities at fair value through profit and loss
yang diukur dengan nilai wajar melalui laba (FVPTL). The Group determines the
rugi. Grup menentukan klasifikasi liabilitas classification of its financial liabilities at initial
keuangan pada saat pengakuan awal. recognition.
Seluruh liabilitas keuangan diakui pada All financial liabilities are recognized initially
awalnya sebesar nilai wajar dan, dalam hal at fair value and, in the case of loans and
pinjaman dan utang, termasuk biaya borrowings, inclusive of directly attributable
transaksi yang dapat diatribusikan secara transaction costs and subsequently
langsung dan selanjutnya diukur pada biaya measured at amortized cost using the
perolehan diamortisasi dengan effective interest rate method. The
menggunakan metode suku bunga efektif. amortization of the effective interest rate is
Amortisasi suku bunga efektif disajikan included in finance costs in profit or loss.
sebagai bagian dari beban keuangan dalam
laba rugi.
Liabilitas Keuangan yang Diukur pada Financial Liabilities at Amortized Cost
Biaya Perolehan Diamortisasi
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan Financial liabilities at amortized cost is
diamortisasi diukur pada jumlah yang measured at initial amount minus the
diakui saat pengakuan awal dikurangi principal repayments, plus or minus the
pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi cumulative amortization using the effective
dengan amortisasi kumulatif menggunakan interest method of any difference between
metode suku bunga efektif yang dihitung dari that initial amount and the maturity amount.
selisih antara nilai awal dan nilai jatuh
temponya.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the
Grup mengklasifikasikan utang bank jangka Group’s short-term bank loans and long-
pendek dan jangka panjang, utang usaha, term bank loans, trade accounts payable,
utang lembaga keuangan bukan bank short-term and long-term loans from non-
jangka pendek dan jangka panjang, utang bank financial institutions, bonds payable,
obligasi, beban akrual dan liabilitas jangka accrued expenses and other current and
pendek dan jangka panjang lain-lain dalam non-current liabilities are included in this
kategori ini. category.
Saling Hapus Instrumen Keuangan Offseting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan Financial assets and liabilities are offset and
saling hapus dan nilai bersihnya disajikan the net amount reported in the consolidated
dalam laporan posisi keuangan statement of financial position if, and only if,
konsolidasian jika, dan hanya jika, Grup saat there is a currently enforceable right to offset
ini memiliki hak yang berkekuatan hukum the recognized amounts and there is
untuk melakukan saling hapus atas jumlah intention to settle on a net basis, or to realize
yang telah diakui tersebut; dan berniat untuk the asset and settle the liability
menyelesaikan secara neto atau untuk simultaneously.
merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitasnya secara simultan.
282
Page 315
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Reklasifikasi Aset Keuangan Reclassification of Financial Assets
Sesuai dengan ketentuan PSAK No. 109: In accordance with PSAK No. 109:
"Instrumen Keuangan", Grup mereklasifikasi "Financial Instruments", the Group
seluruh aset keuangan dalam kategori yang reclassifies its financial assets when, and
terpengaruh, jika dan hanya jika, Grup only when, the Group changes its business
mengubah model bisnis untuk pengelolaan model for managing financial assets. While,
aset keuangan tersebut. Sedangkan, any financial liabilities shall not be
liabilitas keuangan tidak direklasifikasi. reclassified.
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Grup selalu mengakui kerugian kredit The Group always recognizes expected
ekspetasian (KKE) sepanjang umur untuk credit losses (ELC) over the life of trade
piutang usaha. Pengukuran KKE dilakukan receivables. The measurement of KKE is
secara individual dengan menghitung selisih performed on an individual basis by
antara nilai tercatat dan nilai kini estimasi calculating the difference between the
arus kas masa depan. Estimasi arus kas carrying amount and the present value of
masa depan diestimasi menggunakan estimated future cash flows. Estimated
pendekatan tingkat kerugian berdasarkan future cash flows are estimated using a loss
pengalaman kerugian kredit historis grup, rate approach based on the group's
disesuaikan dengan kondisi ekonomi umum historical credit loss experience, adjusted for
dan penilaian baik atas kondisi kini maupun general economic conditions and an
perkiraan masa depan pada tanggal assessment of both current and expected
pelaporan, termasuk nilai waktu atas uang future conditions at the reporting date,
jika tepat. including the time value of money where
appropriate.
Untuk semua instrumen keuangan lainnya, For all other financial instruments, the Group
Grup mengakui KKE sepanjang umur jika recognizes lifetime ECL when there has
terdapat peningkatan risiko kredit yang been a significant increase in credit risk
signifikan sejak pengakuan awal. Namun, since initial recognition. If, on the other hand,
sebaliknya, risiko kredit pada atas instrumen the credit risk on the financial instrument has
keuangan tidak meningkat secara signifikan not increased significantly since initial
sejak pengakuan awal, Grup mengukur recognition, the Group measures the loss
penyisihan kerugian atas instrumen allowance for that financial instrument at an
keuangan sebesar KKE 12 bulan. Penilaian amount equal to 12-month ECL. The
apakah KKE sepanjang umur harus diakui assessment of whether lifetime ECL should
berdasarkan pada peningkatan signifikan be recognized is based on significant
dalam kemungkinan terjadinya atau pada increases in the likelihood or risk of a default
risiko gagal bayar sejak pengakuan awal dan occurring since initial recognition instead of
bukan didasarkan bukti aset keuangan yang on evidence of a financial asset being credit
mengalami kerugian kredit pada tanggal impaired at the reporting date or an actual
pelaporan atau kejadian gagal bayar default occurring. Lifetime ECL represents
sebenarnya. KKE sepanjang umur the expected credit losses that will result
merupakan kerugian kredit ekspetasian from all possible default events over the
yang timbul dari seluruh kemungkinan expected life of a financial instrument.
peristiwa gagal bayar selama perkiraan
umur instrumen keuangan.
Sebaliknya, KKE 12 bulan mewakili porsi In contrast, 12-month ECL represents the
KKE sepanjang umur yang timbul dari portion of lifetime ECL that is expected to
peristiwa gagal bayar pada instrumen result from default events on a financial
keuangan yang mungkin terjadi dalam instrument that are possible within
12 bulan setelah tanggal pelaporan. 12 months after the reporting date.
283
Page 316
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Penghentian Pengakuan Aset dan Derecognition of Financial Assets and
Liabilitas Keuangan Liabilities
1. Aset Keuangan 1. Financial Assets
Aset keuangan (atau bagian dari aset Financial asset (or, where applicable, a
keuangan atau kelompok aset part of a financial asset or part of
keuangan serupa) dihentikan a group of similar financial assets)
pengakuannya jika: is derecognized when:
a. hak kontraktual atas arus kas a. the rights to receive cash flows
yang berasal dari aset keuangan from the asset have expired;
tersebut berakhir;
b. Grup tetap mempertahankan hak b. the Group retains the right to
untuk menerima arus kas dari receive cash flows from the
aset keuangan tersebut, namun asset, but has assumed a
juga menanggung liabilitas contractual obligation to pay them
kontraktual untuk membayar arus in full without material delay to a
kas yang diterima tersebut third party under a “pass-through”
kepada satu atau lebih pihak arrangement; or
penerima melalui suatu
kesepakatan; atau
c. Grup telah mentransfer haknya c. the Group has transferred its
untuk menerima arus kas dari rights to receive cash flows from
aset keuangan dan (i) telah the asset and either (i) has
mentransfer secara substansial transferred substantially all the
seluruh risiko dan manfaat atas risks and rewards of the asset, or
aset keuangan, atau (ii) secara (ii) has neither transferred nor
substansial tidak mentransfer retained substantially all the risks
atau tidak memiliki seluruh and rewards of the asset, but has
risiko dan manfaat atas aset transferred control of the asset.
keuangan, namun telah
mentransfer pengendalian atas
aset keuangan tersebut.
2. Liabilitas Keuangan 2. Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dihentikan A financial liability is derecognized
pengakuannya jika liabilitas keuangan when the obligation under the contract
tersebut berakhir, dibatalkan, atau is discharged, cancelled or has
telah kadaluarsa. expired.
i. Pengukuran Nilai Wajar i. Fair Value Measurement
Pengukuran nilai wajar didasarkan pada The fair value measurement is based on the
asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset presumption that the transaction to sell the
atau mengalihkan liabilitas akan terjadi: asset or transfer the liability takes place
either:
• di pasar utama untuk aset atau liabilitas • in the principal market for the asset or
tersebut atau; liability or;
• jika tidak terdapat pasar utama, di • in the absence of a principal market, in
pasar yang paling menguntungkan the most advantageous market for the
untuk aset atau liabilitas tersebut. asset or liability
284
Page 317
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Grup harus memiliki akses ke pasar utama The Group must have access to the principal
atau pasar yang paling menguntungkan or the most advantageous market at the
pada tanggal pengukuran. measurement date.
Nilai wajar aset atau liabilitas diukur The fair value of an asset or a liability is
menggunakan asumsi yang akan digunakan measured using the assumptions that
pelaku pasar ketika menentukan harga aset market participants would use when pricing
atau liabilitas tersebut, dengan asumsi the asset or liability, assuming that market
bahwa pelaku pasar bertindak dalam participants act in their economic best
kepentingan ekonomi terbaiknya. interest.
Pengukuran nilai wajar aset non-keuangan A fair value measurement of a non-financial
memperhitungkan kemampuan pelaku pasar asset takes into account a market
untuk menghasilkan manfaat ekonomik participant’s ability to generate economic
dengan menggunakan aset dalam benefits by using the asset in its highest and
penggunaan tertinggi dan terbaiknya, atau best use or by selling it to another market
dengan menjualnya kepada pelaku pasar participant that would use the asset in its
lain yang akan menggunakan aset tersebut highest and best use.
dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Ketika Grup menggunakan teknik penilaian, When the Group uses valuation techniques,
maka Grup memaksimalkan penggunaan it maximizes the use of relevant observable
input yang dapat diobservasi yang relevan inputs and minimizing the use of
dan meminimalkan penggunaan input yang unobservable inputs.
tidak dapat diobservasi.
Seluruh aset dan liabilitas yang mana nilai All assets and liabilities for which fair value
wajar aset atau liabilitas tersebut diukur atau is measured or disclosed in the financial
diungkapkan, dikategorikan dalam hirarki statements are categorized within the fair
nilai wajar sebagai berikut: value hierarchy as follows:
• Level 1 – harga kuotasian (tanpa • Level 1 – quoted (unadjusted) market
penyesuaian) di pasar aktif untuk aset prices in active markets for identical
atau liabilitas yang identik; assets or liabilities;
• Level 2 – teknik penilaian dimana level • Level 2 – valuation techniques for
input terendah yang signifikan which the lowest level input that is
terhadap pengukuran nilai wajar dapat significant to the fair value
diobservasi, baik secara langsung measurement is directly or indirectly
maupun tidak langsung; observable;
• Level 3 – teknik penilaian dimana level • Level 3 – valuation techniques for
input terendah yang signifikan which the lowest level input that is
terhadap pengukuran nilai wajar tidak significant to the fair value
dapat diobservasi. measurement is unobservable.
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada For assets and liabilities that are recognized
nilai wajar secara berulang dalam laporan in the consolidated financial statements on a
keuangan konsolidasian, maka Grup recurring basis, the Group determines
menentukan apakah telah terjadi transfer di whether there are transfers between levels
antara level hirarki dengan menilai kembali in the hierarchy by re-assessing
pengkategorian level nilai wajar pada setiap categorization at the end of each reporting
akhir periode pelaporan. period.
j. Persediaan j. Inventories
Persediaan dinyatakan berdasarkan biaya Inventories are stated at cost or net
atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih realizable value, whichever is lower. Cost is
rendah (the lower of cost and net realizable determined using the weighted average
value). Biaya persediaan ditentukan method.
berdasarkan metode rata-rata tertimbang.
285
Page 318
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Cadangan persediaan usang dan cadangan Allowance for inventory obsolescence and
kerugian penurunan nilai persediaan decline in value of the inventories are
dibentuk untuk menyesuaikan nilai provided to reduce the carrying value of
persediaan ke nilai realisasi bersih. inventories to their net realizable values.
k. Biaya Dibayar Dimuka k. Prepaid Expenses
Biaya dibayar dimuka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortised over their
masa manfaat masing-masing biaya dengan beneficial periods using the straight-line
menggunakan metode garis lurus. method.
l. Piutang (utang) Plasma l. Due From (to) Plasma Projects
Piutang (utang) plasma disajikan dalam Due from (to) plasma projects is presented
jumlah neto setelah dikurangi pembiayaan net of funding received from the banks and
yang diterima dari bank dan cadangan allowance for impairment. The allowance for
kerugian penurunan nilai. Cadangan impairment is estimated based on
kerugian penurunan nilai diestimasi management’s periodic evaluation of the
berdasarkan evaluasi manajemen secara collectibility of the differences between
berkala terhadap kolektibilitas dari selisih development cost and amount financed by
antara jumlah biaya pengembangan yang the bank.
dikeluarkan dengan jumlah pembiayaan
bank yang dijanjikan.
m. Investasi Plasma m. Plasma Investments
Investasi plasma terdiri dari biaya-biaya Plasma investment consists of costs
yang dikeluarkan untuk pengembangan incurred for developing plasma plantations
perkebunan plasma yang sementara which are temporarily funded by the
dibiayai oleh entitas anak termasuk subsidiaries and include advances to
pinjaman pupuk serta sarana produksi farmers for fertilizing and other agricultural
pertanian lainnya kepada petani. Biaya- production costs. These costs are billed to
biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma farmers and are presented net of the
plasma dan disajikan dalam jumlah bersih agreed amount of the receivables from
setelah dikurangi jumlah yang disetujui yang plasma farmers and allowance for
telah diterima dari petani plasma dan impairment.
cadangan penurunan nilai.
Cadangan kerugian penurunan nilai dihitung The allowance for impairment is estimated
dari kelebihan jumlah biaya pengembangan based on the excess of accumulated
dan jumlah yang disetujui oleh petani developments costs and the amounts
plasma. agreed by the plasma farmers.
n. Aset Biologis n. Biological Asset
Aset biologis terkait dengan hasil pertanian Biological asset relates to agricultural
yang tumbuh pada tanaman produktif, yakni produce growing on bearer plants, which is
Tandan Buah Segar (TBS) dan diukur pada referred to as Fresh Fruit Bunches (FFB)
nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. and are stated at fair value less costs to sell.
NIlai wajar TBS diperkirakan dengan The fair value of FFB is estimated by
mengacu pada perkiraan jumlah yang reference to the projected harvest quantities
dipanen dan estimasi harga jual TBS pada and estimated selling price of FFB as of the
tanggal pelaporan, setelah dikurangi biaya reporting date, less cost to sell.
untuk menjual.
286
Page 319
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari Gain or losses arising from the changes in
perubahan dalam nilai wajar dikurangi fair value less estimated costs to sell of FFB
dengan taksiran biaya untuk menjual TBS at each reporting date are included in profit
pada setiap tanggal pelaporan dimasukkan or loss for the period in which they arise.
dalam laba rugi untuk periode saat
terjadinya.
o. Tanaman Produktif o. Bearer Plants
Tanaman produktif dikelompokkan menjadi Bearer plants are classified as mature
tanaman menghasilkan, tanaman belum plantations, immature plantations and
menghasilkan dan pembibitan. nurseries.
Tanaman menghasilkan Mature Plantations
Tanaman kelapa sawit dinyatakan Palm oil plantations are considered mature
menghasilkan setelah 4 tahun masa tanam. in 4 years after planting. Actual time to
Jangka waktu untuk menjadi tanaman maturity is dependent upon vegetative
menghasilkan tergantung pada tingkat growth and assessment by management.
pertumbuhan tanaman dan penilaian
manajemen.
Tanaman menghasilkan dicatat sebesar Mature plantations are stated at cost, less
biaya perolehan, dikurangi akumulasi accumulated amortization.
amortisasi.
Tanaman menghasilkan diamortisasi Mature plantations are amortised using the
dengan menggunakan metode garis lurus straight line method over the estimated
selama taksiran masa produktif tanaman productive life of 20 years starting from the
yaitu 20 tahun terhitung sejak produksi commencement of commercial production.
komersial dimulai.
Tanaman belum menghasilkan Immature plantations
Tanaman belum menghasilkan dinyatakan Immature plantations are stated at
sebesar harga perolehan yang meliputi acquisition cost which includes costs
biaya persiapan lahan, penanaman, incurred for field preparation, planting,
pemupukan dan pemeliharaan termasuk fertilizing and maintenance, including
kapitalisasi biaya pinjaman yang digunakan capitalization of borrowing costs incurred on
untuk membiayai pengembangan tanaman loans used to finance the development of
belum menghasilkan dan biaya tidak immature plantations and an allocation of
langsung lainnya yang dialokasikan other indirect costs based on planted
berdasarkan luas hektar tertanam. Pada hectares. When the plantations are mature,
saat tanaman sudah menghasilkan, the accumulated costs are reclassified to
akumulasi harga perolehan tersebut akan “Mature Plantations”.
direklasifikasi ke “Tanaman Menghasilkan”.
Pembibitan Nurseries
Biaya-biaya yang terjadi untuk pembibitan, Costs incurred in the preparation of the
pembelian bibit dan pemeliharaannya nurseries, purchase of seedlings and their
dinyatakan sebesar biaya perolehan. maintenance are stated at cost. The
Akumulasi biaya ini akan dipindahkan ke accumulated costs are transferred to
akun "Tanaman belum menghasilkan" pada "Immature plantations" account at the time of
saat siap ditanam. planting.
287
Page 320
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
p. Aset Tetap p. Property, Plant and Equipment
Pemilikan Langsung Direct Acquisition
Aset tetap pemilikan langsung, kecuali Direct acquisitions of property, plant and
tanah, dinyatakan berdasarkan biaya equipment, except for land, are stated at
perolehan setelah dikurangi akumulasi cost, less accumulated depreciation and any
penyusutan dan penurunan nilai, jika ada. impairment in value. Land is stated at cost
Tanah tidak disusutkan dan dinyatakan less any impairment in value and is not
berdasarkan biaya perolehan dikurangi depreciated.
akumulasi rugi penurunan nilai, jika ada.
Biaya perolehan awal aset tetap meliputi The initial cost of property, plant and
harga perolehan, termasuk bea impor dan equipment consists of its purchase price,
pajak pembelian yang tidak boleh including import duties and non-refundable
dikreditkan dan biaya-biaya yang dapat taxes and any directly attributable costs in
diatribusikan secara langsung untuk bringing the property, plant and equipment to
membawa aset ke lokasi dan kondisi yang its working condition and location for its
diinginkan sesuai dengan tujuan intended use.
penggunaan yang ditetapkan.
Biaya pengurusan legal hak atas tanah Initial legal costs incurred to obtain legal
ketika tanah diperoleh pertama kali diakui rights are recognised as part of the
sebagai bagian dari biaya perolehan tanah, acquisition cost of the land, and these costs
dan biaya ini tidak disusutkan. are not depreciated.
Biaya pengurusan perpanjangan atau Costs related to extension or renewal of land
pembaruan legal hak atas tanah diakui rights are recognised as intangible assets
sebagai aset tak berwujud dan diamortisasi and amortised during the period of the land
sepanjang umur hukum hak atas tanah. rights.
Beban-beban yang timbul setelah aset tetap Expenditures incurred after the property,
digunakan, seperti beban perbaikan dan plant and equipment have been put into
pemeliharaan, dibebankan ke laba rugi pada operations, such as repairs and
saat terjadinya. Apabila beban-beban maintenance costs, are normally charged to
tersebut menimbulkan peningkatan manfaat profit or loss in the year such costs are
ekonomis di masa datang dari penggunaan incurred. In situations where it can be clearly
aset tetap tersebut yang dapat melebihi demonstrated that the expenditures have
kinerja normalnya, maka beban-beban resulted in an increase in the future
tersebut dikapitalisasi sebagai tambahan economic benefits expected to be obtained
biaya perolehan aset tetap. Penyusutan from the use of the property, plant and
dihitung berdasarkan metode garis lurus equipment beyond its originally assessed
(straight-line method) selama masa manfaat standard of performance, the expenditures
aset tetap sebagai berikut: are capitalised as additional costs of
property, plant and equipment. Depreciation
is computed on a straight-line basis over the
property, plant and equipment’s useful lives
as follows:
Tahun/Years
Bangunan dan prasarana 10-25 Buildings and land improvements
Mesin 4-20 Machineries
Kendaraan dan alat berat 5-8 Vehicles and heavy equipment
Peralatan dan perabot 4-8 Furniture, fixtures and equipment
288
Page 321
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Nilai tercatat aset tetap direviu kembali dan The carrying amounts of property, plant and
dilakukan penurunan nilai apabila terdapat equipment are reviewed for impairment
peristiwa atau perubahan kondisi tertentu when events or changes in circumstances
yang mengindikasikan nilai tercatat tersebut indicate that the carrying values may not be
tidak dapat dipulihkan. recoverable.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan The carrying amounts of property, plant and
pengakuannya (derecognised) pada saat equipment is derecognized upon disposal or
dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomis when no future economic benefits are
masa depan yang diharapkan dari expected from its use or disposal. Any gains
penggunaan atau pelepasannya. Laba atau or loss arising from derecognition of
rugi yang timbul dari penghentian property, plant and equipment calculated as
pengakuan aset tetap ditentukan sebesar the difference between the net disposal
perbedaan antara jumlah neto hasil proceeds, if any, and the carrying amount of
pelepasan, jika ada, dengan jumlah tercatat the item is included in the consolidated
dari aset tetap tersebut, dan diakui dalam statements of profit or loss and other
laporan laba rugi dan penghasilan comprehensive income in the year the item
komprehensif lain konsolidasian pada is derecognized.
tahun terjadinya penghentian pengakuan.
berikutnya.
Nilai residu, umur manfaat, serta metode The asset’s residual values, useful life and
penyusutan dan amortisasi ditelaah setiap depreciation method are reviewed and
akhir tahun dan dilakukan penyesuaian adjusted if appropriated, at each financial
apabila hasil telaah berbeda dengan year end.
estimasi sebelumnya.
Aset Dalam Konstruksi Construction in Progress
Aset tetap dalam pembangunan Construction in progress represents
merupakan aset tetap dalam tahap property, plant and equipment under
konstruksi, yang dinyatakan pada biaya construction which is stated at cost and is
perolehan dan tidak disusutkan. Akumulasi not depreciated. The accumulated costs will
biaya akan direklasifikasi ke akun aset tetap be reclassified to the respective property,
yang bersangkutan dan akan disusutkan plant and equipment account and will be
pada saat konstruksi selesai secara depreciated when the construction is
substansial dan aset tersebut telah siap substantially complete and the asset is ready
digunakan sesuai tujuannya. for its intended use.
q. Aset Tidak Berwujud q. Intangible assets
Goodwill Goodwill
Goodwill diuji penurunan nilainya setiap Goodwill is tested annually for impairment
tahun dan dicatat sebesar biaya perolehan and carried at cost less accumulated
dikurangi dengan akumulasi penurunan nilai. impairment losses. Impairment losses on
Penurunan nilai goodwill tidak dapat goodwill are not reversed. Gains and losses
dipulihkan. Keuntungan atau kerugian yang on the disposal of an entity include the
diakui pada saat pelepasan entitas anak carrying amount of goodwill relating to the
harus memperhitungkan nilai tercatat entity sold.
goodwill dari entitas anak yang dijual
tersebut.
Goodwill dialokasikan ke UPK untuk tujuan Goodwill is allocated to CGU for the purpose
uji penurunan nilai. Alokasi dilakukan ke of impairment testing. The allocation is made
UPK atau kelompok UPK yang diharapkan to those CGU or groups of CGU that are
akan mendapat manfaat dari kombinasi expected to benefit from the business
bisnis yang menimbulkan goodwill tersebut. combination in which the goodwill arose.
289
Page 322
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Lisensi Licenses
Lisensi yang diperoleh secara terpisah Separately acquired licenses are shown at
disajikan pada biaya perolehan. Lisensi yang historical cost. Licenses acquired in a
diperoleh dari kombinasi bisnis diakui business combination are recognized at fair
sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi. value at the acquisition date. Licenses have
Lisensi memiliki umur manfaat terbatas dan a finite useful life and are carried
disajikan pada biaya perolehan dikurangi at cost less accumulated amortization.
akumulasi amortisasi. Amortisasi dihitung Amortization is calculated using the straight-
menggunakan metode garis lurus yang line method to allocate the cost of licenses
mengalokasikan biaya perolehan lisensi over their estimated useful lives.
tersebut sepanjang estimasi umur manfaat.
Perangkat Lunak Software
Biaya yang dibayarkan atas layanan piranti Costs incurred from the acquisition of
lunak komputer ditangguhkan dan computer software and software service fee
diamortisasi menggunakan metode garis are deferred and are amortized using the
lurus selama periode perjanjian. straight-line method over the term of the
agreement.
r. Transaksi Sewa r. Lease Transactions
Grup menerapkan PSAK No. 116 yang The Group has applied PSAK No. 116,
mensyaratkan pengakuan liabilitas sewa which sets the requirement for the
sehubungan dengan sewa yang sebelumnya recognition of lease liabilities in relation to
diklasifikasikan sebagai ‘sewa operasi’. leases which had been previously classified
as ‘operating lease’.
Sebagai penyewa As lessee
Pada tanggal permulaan kontrak, Grup At the inception of a contract, the Group
menilai apakah kontrak merupakan, atau assesses whether the contract is, or
mengandung, sewa. Suatu kontrak contains, a lease. A contract is or contains a
merupakan atau mengandung sewa jika lease if the contract conveys the right to
kontrak tersebut memberikan hak untuk control the use of an identified assets for a
mengendalikan penggunaan aset period of time in exchange for consideration.
identifikasian selama suatu jangka waktu
untuk dipertukarkan dengan imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan To assess whether a contract conveys the
hak untuk mengendalikan penggunaan aset right to control the use of an identified asset,
identifikasian, Grup harus menilai apakah: the Group shall assesses whether:
- Grup memiliki hak untuk mendapatkan - The Group has the right to obtain
secara subtansial seluruh manfaat substantially all the economic benefits
ekonomi dari penggunaan aset from use of the asset throughout the
identifikasian; dan period of use; and
- Grup memiliki hak untuk mengarahkan - The Group has the right to direct the use
penggunaan aset identifikasian. Grup of the asset. The Group has this right
memiliki hak ini ketika Grup memiliki hak when it has the decision-making rights
untuk pengambilan keputusan yang that are the most relevant to changing
relevan tentang bagaimana dan untuk how and for what purpose the asset is
tujuan apa aset digunakan telah used are predetermined:
ditentukan sebelumnya:
1. Grup memiliki hak untuk 1. the Group has the right to operate
mengoperasikan aset; dan the asset; and
290
Page 323
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Grup telah mendesain aset dengan 2. the Group has designed the asset
cara menetapkan sebelumnya in a way that predetermined how
bagaimana dan untuk tujuan apa and for what purpose it will be used.
aset akan digunakan selama
periode penggunaan.
Pada tanggal awal dimulainya kontrak atau At the inception or on reassessment of a
pada tanggal penilaian kembali atas kontrak contract that contains a lease component, the
yang mengandung sebuah komponen sewa, Group allocates the consideration in the
Grup mengalokasikan imbalan dalam contract to each lease component on the
kontrak ke masing-masing komponen sewa basis of their relative stand-alone prices and
berdasarkan harga tersendiri relatif dari the aggregate stand-alone price of the non-
komponen sewa dan harga tersendiri lease components.
agregat dari komponen nonsewa.
Pada tanggal permulaan sewa, Grup The Group recognizes a right-of-use asset
mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa. and a lease liability at the lease
Aset hak-guna diukur pada biaya perolehan, commencement date. The right-of-use assets
dimana meliputi jumlah pengukuran awal are initially measured at cost, which
liabilitas sewa yang disesuaikan dengan comprises the initial amount of the lease
pembayaran sewa yang dilakukan pada atau liability adjusted for any lease payment made
sebelum tanggal permulaan. at or before the commencement date.
Aset hak-guna kemudian disusutkan The right-of-use assets are subsequently
menggunakan metode garis lurus dari depreciated using the straight-line method
tanggal permulaan hingga tanggal yang from the commencement date to the earlier
lebih awal antara akhir umur manfaat aset of the end of the useful life of the right-of-use
hak-guna atau akhir masa sewa. assets or the end of the lease term.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the
pembayaran sewa yang belum dibayar pada present value of the lease payments that are
tanggal permulaan, didiskontokan dengan not paid at the commencement date,
menggunakan suku bunga implisit dalam discounted using the interest rate implicit in
sewa atau jika suku bunga tersebut tidak the lease or, if that rate cannot be readily
dapat ditentukan, maka menggunakan suku determined, using incremental borrowing
bunga pinjaman inkremental. Pada rate. Generally, the Group uses its
umumnya, Grup menggunakan suku bunga incremental borrowing rate as the discount
pinjaman inkremental sebagai tingkat bunga rate.
diskonto.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam Lease payments included in the
pengukuran liabilitas sewa meliputi measurement of the lease liability comprise
pembayaran berikut ini: the following:
- pembayaran tetap, termasuk - fixed payments, including in-substance
pembayaran tetap secara substansi; fixed payments;
- pembayaran sewa variabel yang - variable lease payments that depend on
bergantung pada indeks atau suku an index or a rate, initially measured
bunga yang pada awalnya diukur using the index or rate as at the
dengan menggunakan indeks atau suku commencement date;
bunga pada tanggal permulaan;
- jumlah yang diperkirakan akan - amounts expected to be payable under
dibayarkan oleh penyewa dengan a residual value guarantee;
jaminan nilai residual;
- harga eksekusi opsi beli jika Grup cukup - the exercise price under a purchase
pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut; option that the Group is reasonably
dan certain to exercise; and
- penalti karena penghentian awal sewa - penalties for early termination of a lease
kecuali jika Grup cukup pasti untuk tidak unless the Group is reasonably certain
menghentikan lebih awal. not to terminate early.
291
Page 324
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi Each lease payment is allocated between
bagian pokok dan biaya keuangan. the liability and finance cost. The finance
Biaya keuangan dibebankan pada laba cost is charged to profit or loss over the lease
rugi selama periode sewa sehingga period so as to produce a constant periodic
menghasilkan tingkat suku bunga periodik rate of interest on the remaining balance of
yang konstan atas saldo liabilitas untuk the liability for each period.
setiap periode.
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset If the lease transfers ownership of the
pendasar kepada Grup pada akhir masa underlying asset to the Group by the end of
sewa atau jika biaya perolehan aset hak- the lease term or if the cost of the right-of-
guna merefleksikan Grup akan use assets reflects that the Group will
mengeksekusi opsi beli, maka Grup exercise a purchase option, the Group
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal depreciates the right-of-use assets from the
permulaan hingga akhir umur manfaat aset commencement date to the end of the useful
pendasar. Jika tidak, maka Grup life of the underlying asset. Otherwise, the
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal Group depreciates the right-of-use assets
permulaan hingga tanggal yang lebih awal from the commencement date to the earlier
antara akhir umur manfaat aset hak-guna of the end of the useful life of the right-of-use
atau akhir masa sewa. assets or the end of the lease term.
Sewa jangka pendek Short-term lease
Grup memutuskan untuk tidak mengakui The Group has elected not to recognize
aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk right-of-use assets and lease liabilities for
sewa jangka pendek yang memiliki masa short-term leases that have a lease term of
sewa 12 bulan atau kurang. Grup mengakui 12 months or less. The Group recognizes
pembayaran sewa atas sewa tersebut the leases payments associated with these
sebagai beban dengan dasar garis lurus leases as an expense on a straight-line basis
selama masa sewa. over the lease term.
Sebagai pesewa As lessor
Ketika Grup bertindak sebagai pesewa, When the Group acts as a lessor, it shall
Grup mengklasifikasi masing-masing classify each of its leases as either an
sewanya baik sewa operasi atau sewa operating lease or a finance lease.
pembiayaan.
Untuk mengklasifikasi masing-masing sewa, To classify each lease, the Group makes an
Grup membuat penilaian secara overall assessment of whether the lease
keseluruhan atas apakah sewa mengalihkan transfers substantially all of the risks and
secara substansial seluruh risiko dan rewards incidental to ownership of the
manfaat yang terkait dengan kepemilikan underlying asset. If this is the case, then the
aset pendasar. Jika penilaian membuktikan lease is classified as a finance lease; if not,
hal tersebut, maka sewa diklasifikasikan then it is an operating lease. As part of this
sebagai sewa pembiayaan; jika tidak maka, assessment, the Group considers certain
merupakan sewa operasi. Sebagai bagian indicators such as whether the lease term is
dari penilaian ini, Grup mempertimbangkan for the major part of the economic life of the
beberapa indikator seperti apakah masa asset.
sewa adalah sebagian besar dari umur
ekonomik aset pendasar.
292
Page 325
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
s. Saham Treasuri s. Treasury Stocks
Pada saat Perusahaan membeli kembali Where the Group purchases the Group’s
saham Perusahaan (saham treasuri), maka equity share capital (treasury shares), the
imbalan yang dibayarkan, termasuk biaya- consideration paid, including any directly
biaya transaksi inkremental yang attributable incremental transaction costs
teratribusikan langsung (bersih setelah pajak (net of income taxes) is deducted from equity
penghasilan), dikurangkan dari ekuitas yang attributable to the Group’s equity holders
dapat diatribusikan kepada pemegang until the shares are cancelled or reissued.
saham Perusahaan sampai dengan saham Where such ordinary shares are
tersebut dibatalkan atau diterbitkan kembali. subsequently reissued, any consideration
Jika saham tersebut kemudian diterbitkan received, net of any directly attributable
kembali, maka setiap imbalan yang diterima, incremental transaction costs and the
setelah dikurangkan dengan biaya-biaya related income tax effects, is included in
transaksi inkremental yang teratribusikan equity attributable to the Group’s equity
langsung dan dampak pajak penghasilan, holders.
dibukukan pada ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada pemegang saham
Perusahaan.
t. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan t. Impairment of Non-Financial Assets
Pada setiap akhir periode pelaporan The Group assesses at each annual
tahunan, Grup menelaah apakah terdapat reporting period whether there is an
indikasi suatu aset mengalami penurunan indication that an asset may be impaired. If
nilai. Jika terdapat indikasi tersebut atau any such indication exists, or when annual
pada saat uji tahunan penurunan nilai aset impairment testing for an asset is required,
perlu dilakukan, maka Grup membuat the Group makes an estimate of the asset’s
estimasi jumlah terpulihkan aset tersebut. recoverable amount.
Jika nilai tercatat aset lebih besar daripada Where the carrying amount of an asset
nilai terpulihkannya, maka aset tersebut exceeds its recoverable amount, the asset is
dinyatakan mengalami penurunan nilai dan considered impaired and impairment losses
rugi penurunan nilai diakui dalam laba rugi. are recognized in profit or loss. In assessing
Dalam menghitung nilai pakai, estimasi arus the value in use, the estimated net future
kas masa depan bersih didiskontokan cash flows are discounted to their present
ke nilai kini dengan menggunakan value using a pre-tax discount rate that
tingkat diskonto sebelum pajak yang reflects current market assessments of the
mencerminkan penilaian pasar kini dari nilai time value of money and the risks specific to
waktu uang dan risiko spesifik atas aset. the asset.
Penelaahan dilakukan pada akhir setiap An assessment is made at each annual
periode pelaporan tahunan untuk reporting period as to whether there is any
mengetahui apakah terdapat indikasi bahwa indication that previously recognized
rugi penurunan nilai aset yang telah diakui impairment losses recognized for an asset
dalam periode sebelumnya mungkin tidak may no longer exist or may have decreased.
ada lagi atau mungkin telah menurun. Jika If such indication exists, the recoverable
indikasi dimaksud ditemukan, maka Grup amount is estimated. A previously
mengestimasi jumlah terpulihkan aset recognized impairment loss for an asset is
tersebut. Kerugian penurunan nilai yang reversed in profit or loss to the extent that the
diakui dalam periode sebelumnya akan carrying amount of the assets does not
dipulihkan apabila nilai tercatat aset tidak exceed its recoverable amount nor exceed
melebihi jumlah terpulihkannya maupun nilai the carrying amount that would have been
tercatat, neto setelah penyusutan, determined, net of depreciation, had no
seandainya tidak ada rugi penurunan nilai impairment loss been recognized for the
yang telah diakui untuk aset tersebut pada asset in prior years. After such a reversal,
tahun-tahun sebelumnya. Setelah the depreciation charge on the said asset is
pemulihan tersebut, penyusutan aset adjusted in future periods to allocate the
tersebut disesuaikan di periode mendatang asset’s revised carrying amount, less any
untuk mengalokasikan nilai tercatat aset residual value, on a systematic basis over its
yang direvisi, dikurangi nilai sisanya, dengan remaining useful life.
dasar yang sistematis selama sisa umur
manfaatnya.
293
Page 326
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
u. Biaya Emisi Saham u. Shares Issuance Costs
Biaya emisi saham disajikan sebagai Shares issuance costs are deducted from
pengurang akun tambahan modal disetor the additional paid-in capital portion of the
dan tidak diamortisasi. related proceeds from issuance of shares
and are not amortised.
v. Pengakuan Pendapatan dan Beban v. Revenue and Expense Recognition
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Revenue from contracts with customers
Grup menerapkan PSAK No. 115 yang The Group has applied PSAK No. 115,
mensyaratkan pengakuan pendapatan which requires revenue recognition to fulfill 5
harus memenuhi 5 langkah analisa sebagai steps of assessment:
berikut:
1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan. 1. Identify contract(s) with a customer.
2. Identifikasi kewajiban pelaksanaan 2. Identify the performance obligations in
dalam kontrak. Kewajiban pelaksanaan the contract. Performance obligations
merupakan janji-janji dalam kontrak are promises in a contract to transfer to a
untuk menyerahkan barang atau jasa customer goods or services that are
yang memiliki karakteristik berbeda ke distinct.
pelanggan.
3. Penetapan harga transaksi. Harga 3. Determine the transaction price.
transaksi merupakan jumlah imbalan Transaction price is the amount of
yang berhak diperoleh suatu entitas consideration to which an entity expects
sebagai kompensasi atas diserahkannya to be entitled in exchange for transferring
barang atau jasa yang dijanjikan ke promised goods or services to a
pelanggan. Jika imbalan yang dijanjikan customer. If the consideration promised
di kontrak mengandung suatu jumlah in a contract includes a variable amount,
yang bersifat variabel, maka Grup the Group estimates the amount of
membuat estimasi jumlah imbalan consideration to which it expects to be
tersebut sebesar jumlah yang diharapkan entitled in exchange for transferring the
berhak diterima atas diserahkannya promised goods or services to a
barang atau jasa yang dijanjikan ke customer less the estimated amount of
pelanggan dikurangi dengan estimasi service level guarantee which will be paid
jumlah jaminan kinerja jasa yang akan during the contract period.
dibayarkan selama periode kontrak.
4. Alokasi harga transaksi ke setiap 4. Allocate the transaction price to each
kewajiban pelaksanaan dengan performance obligation on the basis of
menggunakan dasar harga jual berdiri the relative stand-alone selling prices of
sendiri relatif dari setiap barang atau jasa each distinct goods or services promised
berbeda yang dijanjikan di kontrak. in the contract. Where these are not
Ketika tidak dapat diamati secara directly observable, the relative stand-
langsung, harga jual berdiri sendiri relatif alone selling price are estimated based
diperkirakan berdasarkan biaya yang on expected cost plus margin.
diharapkan ditambah marjin.
5. Pengakuan pendapatan ketika kewajiban 5. Recognize revenue when performance
pelaksanaan telah dipenuhi dengan obligation is satisfied by transferring a
menyerahkan barang atau jasa yang promised goods to a customer (which is
dijanjikan ke pelanggan (ketika when the customer obtains control on
pelanggan telah memiliki pengendalian that goods) which is at point in time.
atas barang atau jasa tersebut).
294
Page 327
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi A performance obligation may be satisfied at
dengan 2 cara, yakni: the following:
a. Suatu titik waktu (umumnya janji untuk a. A point in time (typically for promises to
menyerahkan barang ke pelanggan); transfer goods to a customer); or
atau
b. Suatu periode waktu (umumnya janji b. Over time (typically for promises to
untuk menyerahkan jasa ke transfer services to a customer). For a
(pelanggan). Untuk kewajiban performance obligation satisfied over
pelaksanaan yang dipenuhi dalam time, the Group selects an appropriate
suatu periode waktu, Grup memilih measure of progress to determine the
ukuran penyelesaian yang sesuai untuk amount of revenue that should be
penentuan jumlah pendapatan yang recognized as the performance
harus diakui karena telah terpenuhinya obligation is satisfied.
kewajiban pelaksanaan.
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk Payment of the transaction price is different
setiap kontrak. Aset kontrak diakui ketika for each contract. A contract asset is
jumlah penerimaan dari pelanggan kurang recognized once the consideration paid by
dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah customer is less than the balance of
dipenuhi. Kewajiban kontrak diakui ketika performance obligation which has been
jumlah penerimaan dari pelanggan lebih dari satisfied. A contract liability is recognized
saldo kewajiban pelaksanaan yang telah once the consideration paid by customer is
dipenuhi. Aset kontrak disajikan dalam more than the balance of performance
"Piutang usaha" dan liabilitas kontrak obligation which has been satisfied. Contract
disajikan dalam "Uang muka diterima”. assets are presented under "Trade accounts
receivables" and contract liabilities are
presented under "Advances received”.
Biaya penambahan yang secara langsung The incremental costs that directly relate to
berhubungan untuk mendapatkan kontrak obtaining a contract (“cost to obtain”) and are
("biaya untuk memperoleh") dan diharapkan expected to be recovered are eligible for
dapat dipulihkan, biaya tersebut dengan capitalization under PSAK No. 115 and
demikian memenuhi syarat kapitalisasi recognized as “Intangible assets”. Such cost
berdasarkan PSAK No. 115 dan diakui will be amortized on a systematic basis that
sebagai “Aset takberwujud”. Beban tersebut is consistent with the transfer of the goods or
diamortisasi dengan cara sistematis sejalan services to which such asset relates.
dengan penyerahan barang atau jasa yang
terkait dengan aset tersebut.
Pendapatan bunga dan beban bunga dari Interest income and interest expense for all
instrumen keuangan diakui dalam laba rugi financial instruments are recognized in profit
secara akrual menggunakan metode suku or loss on accrual basis using the effective
bunga efektif. interest rate method.
Beban diakui pada saat terjadinya (accrual Expenses are recognized when incurred
basis). (accrual basis).
w. Biaya Pinjaman w. Borrowing Costs
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan Borrowing costs which are directly
secara langsung dengan perolehan, attributable to the acquisition, construction,
konstruksi, atau pembuatan aset or production of qualifying assets are
kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian capitalised as part of the acquisition cost of
dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya the qualifying assets. Other borrowing costs
pinjaman lainnya diakui sebagai beban pada are recognised as an expense in the period
saat terjadinya. in which they are incurred.
295
Page 328
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Jika Grup meminjam dana secara khusus To the extent that the Group borrows funds
untuk tujuan memperoleh aset kualifikasian, specifically for the purpose of obtaining a
maka Grup menentukan jumlah biaya qualifying asset, the Group determines the
pinjaman yang layak dikapitalisasikan amount of borrowing costs eligible for
sebesar biaya pinjaman aktual yang terjadi capitalization as the actual borrowing costs
selama tahun berjalan dikurangi penghasilan incurred on that borrowing during the year
investasi atas investasi sementara dari less any investment income on the
pinjaman tersebut. temporary investment of those borrowings.
Jika pengembangan aktif atas aset If there is suspension development on
kualifikasian dihentikan, Grup menghentikan qualifying assets, the Group suspends
kapitalisasi biaya pinjaman selama periode capitalization of borrowing costs during
yang diperpanjang tersebut. extended periods.
Kapitalisasi biaya pinjaman dihentikan saat The Group ceases capitalizing borrowing
selesainya secara subtansi seluruh aktivitas costs when substantially all the activities
yang diperlukan untuk mempersiapkan aset necessary to prepare the qualifying asset for
kualifikasian agar dapat digunakan atau its intended use or sale are complete.
dijual sesuai dengan maksudnya.
x. Imbalan Kerja x. Employee Benefits
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek Short-term employee benefits liability
Imbalan kerja jangka pendek diakui sebesar Short-term employee benefits are
jumlah yang tak-terdiskonto sebagai liabilitas recognized at its undiscounted amount as a
pada laporan posisi keuangan konsolidasian liability after deducting any amount already
setelah dikurangi dengan jumlah yang telah paid in the consolidated statement of
dibayar dan sebagai beban dalam laba rugi. financial position and as an expense in profit
or loss.
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Long-term employee benefits liability
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Long-term employee benefits liability
merupakan imbalan pasca-kerja manfaat represents post-employment benefits,
pasti yang dibentuk tanpa pendanaan unfunded defined-benefit plans which
khusus dan didasarkan pada masa kerja dan amounts are determined based on years of
jumlah penghasilan karyawan pada saat service and salaries of the employees at the
pensiun yang dihitung menggunakan time of pension and calculated using the
metode Projected Unit Credit. Pengukuran Projected Unit Credit. Remeasurement is
kembali liabilitas imbalan pasti langsung reflected immediately in the consolidated
diakui dalam laporan posisi keuangan statement of financial position with a charge
konsolidasian dan penghasilan or credit recognized in other comprehensive
komprehensif lain pada periode terjadinya income in the period in which they occur and
dan tidak akan direklasifikasi ke laba rugi, not to be reclassified to profit or loss but
namun menjadi bagian dari rugi reflected immediately in other equity
komprehensif lain. Biaya liabilitas imbalan component. All other costs related to the
pasti lainnya terkait dengan program defined-benefit plan are recognized in profit
imbalan pasti diakui dalam laba rugi. or loss.
y. Pajak Penghasilan y. Income Tax
Pajak Kini Current Tax
Pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena Current tax expense is determined based on
pajak dalam tahun yang bersangkutan yang the taxable income for the year computed
dihitung berdasarkan tarif pajak yang using prevailing tax rates.
berlaku.
296
Page 329
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pajak Tangguhan Deferred Tax
Pajak tangguhan disajikan dengan Deferred tax is provided using the liability
menggunakan metode liabilitas, untuk method on temporary differences between
semua perbedaan temporer yang muncul the tax bases of assets and liabilities and
akibat perbedaan perhitungan tarif dasar their carrying amounts for financial reporting
pajak untuk aset dan liabilitas dengan nilai purposes at the reporting date.
tercatatnya dalam rangka kebutuhan laporan
keuangan per tanggal pelaporan.
Pajak tangguhan diakui atas perbedaan Deferred tax is recognized on temporary
temporer antara jumlah tercatat aset dan differences between the carrying amounts of
liabilitas dalam laporan keuangan assets and liabilities in the consolidated
konsolidasian dengan dasar pengenaan financial statements and the corresponding
pajak yang digunakan dalam perhitungan tax bases used in the computation of taxable
laba kena pajak. Liabilitas pajak tangguhan profit. Deferred tax liabilities are recognized
diakui untuk seluruh perbedaan temporer for all taxable temporary differences.
kena pajak. Aset pajak tangguhan diakui Deferred tax assets are recognized for all
untuk seluruh perbedaan temporer yang deductible temporary differences and the
dapat dikurangkan dan akumulasi rugi pajak carryforward benefit for any unused tax
belum dikompensasi sepanjang losses to the extent that is probable that
kemungkinan besar bahwa laba kena pajak taxable profits will be available against which
akan tersedia sehingga perbedaan temporer those deductible temporary differences and
dan akumulasi rugi pajak belum the carryforward benefit of unused tax losses
dikompensasi dapat dimanfaatkan. Aset dan can be utilized. Such deferred tax assets and
liabilitas pajak tangguhan tidak diakui jika liabilities are not recognized if the temporary
perbedaan temporer timbul dari pengakuan differences arise from the initial recognition
awal (selain dari kombinasi bisnis) dari aset (other than in a business combination) of
dan liabilitas suatu transaksi yang tidak assets and liabilities in a transaction that
mempengaruhi laba kena pajak atau laba affects neither the taxable profit nor the
akuntansi. Selain itu, liabilitas pajak accounting profit. In addition, deferred tax
tangguhan tidak diakui jika perbedaan liabilities are not recognized if the temporary
temporer timbul dari pengakuan awal differences arises from the initial recognition
goodwill. of goodwill.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur Deferred tax assets and liabilities are
dengan menggunakan tarif pajak yang measured at the tax rates that are expected
diharapkan berlaku ketika aset dipulihkan to apply in the year when the asset is
atau liabilitas diselesaikan, berdasarkan tarif realized or the liability is settled, based on
pajak (atau peraturan pajak) yang telah tax rates (or tax laws) that have been
berlaku atau secara substantif telah berlaku enacted or substantively enacted at the
pada tanggal pelaporan. reporting date.
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak Deferred tax assets and deferred tax
tangguhan saling hapus jika dan hanya jika, liabilities are offset if and only if, a legally
terdapat hak yang dipaksakan secara hukum enforceable right exists to set off current tax
untuk melakukan saling hapus aset pajak assets against current tax liabilities and the
kini terhadap liabilitas pajak kini dan pajak deferred taxes relate to the same taxable
tangguhan tersebut terkait dengan entitas entity and the same taxation authority.
kena pajak yang sama dan dikenakan oleh
otoritas perpajakan yang sama.
z. Laba per Saham z. Earnings per Share
Laba per saham dasar dihitung dengan Earnings per share are computed
membagi laba bersih yang dapat by dividing net income attributable to owners
diatribusikan kepada pemilik entitas induk of the Parent Company by the weighted
dengan jumlah rata-rata tertimbang saham average number of shares outstanding
yang beredar pada tahun yang during the year.
bersangkutan.
297
Page 330
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
aa. Segmen Operasi aa. Operations Segment
Informasi segmen disusun sesuai dengan Segment information is prepared using the
kebijakan akuntansi yang dianut dalam accounting policies adopted for preparing
penyusunan dan penyajian laporan and presenting the consolidated financial
keuangan konsolidasian. statements.
Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan Operating segments are identified on the
laporan internal komponen-komponen Grup basis of internal reports about components
yang secara berkala dilaporkan kepada of the Group that are regularly reviewed by
pengambil keputusan operasional dalam the chief operating decision maker in order
rangka alokasi sumber daya ke dalam to allocate resources to the segments and to
segmen dan penilaian kinerja Grup. assess their performances.
bb. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan bb. Events after the Reporting Period
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah Post year-end events that provide additional
periode pelaporan yang menyediakan information about the consolidated
tambahan informasi mengenai posisi statement of financial position at the
keuangan konsolidasian Grup pada tanggal reporting date (adjusting events), if any, are
laporan posisi keuangan konsolidasian reflected in the consolidated financial
(peristiwa penyesuai), jika ada, telah statements. Post year-end events that are
tercermin dalam laporan keuangan not adjusting events are disclosed in the
konsolidasian. Peristiwa-peristiwa yang notes to consolidated financial statements
terjadi setelah periode pelaporan yang tidak when material.
memerlukan penyesuaian (peristiwa non-
penyesuai), apabila jumlahnya material,
telah diungkapkan dalam laporan keuangan
konsolidasian.
4. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan dan 4. Management Use of Estimates, Judgments
Asumsi Manajemen and Assumptions
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Grup, In the application of the Group’s accounting
seperti yang diungkapkan dalam Catatan 3 pada policies, which are described in Note 3 to the
laporan keuangan konsolidasian, manajemen consolidated financial statements, management is
harus membuat estimasi, pertimbangan, dan required to make estimates, judgments, and
asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang assumptions about the carrying amounts of assets
tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi and liabilities that are not readily apparent from
dan asumsi tersebut, berdasarkan pengalaman other sources. The estimates and assumptions
historis dan faktor lain yang dipertimbangkan are based on historical experience and other
relevan. factors that are considered to be relevant.
Manajemen berkeyakinan bahwa pengungkapan Management believes that the following represent
berikut telah mencakup ikhtisar estimasi, a summary of the significant estimates,
pertimbangan dan asumsi signifikan yang dibuat judgments, and assumptions made that affected
oleh manajemen, yang berpengaruh terhadap certain reported amounts and disclosures in the
jumlah-jumlah yang dilaporkan serta consolidated financial statements.
pengungkapan dalam laporan keuangan
konsolidasian.
298
Page 331
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat oleh The following judgments are made by
manajemen dalam proses penerapan kebijakan management in the process of applying the
akuntansi Grup yang memiliki dampak yang Group’s accounting policies that have the most
paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang significant effects on the amounts recognized in
diakui dalam laporan keuangan konsolidasian: the consolidated financial statements:
a. Mata Uang Fungsional a. Functional Currency
Dalam proses penerapan kebijakan In the process of applying the Group’s
akuntansi Grup, manajemen telah membuat accounting policies, management has made
pertimbangan untuk menentukan mata uang judgment on the determination of functional
fungsional entitas anak luar negeri. currency of the foreign subsidiaries.
Mata uang fungsional Perusahaan dan The functional currency of the Company and
entitas anak adalah mata uang lingkungan its subsidiaries is the currency of the primary
ekonomi utama dimana masing-masing economic environment in which each of them
entitas beroperasi. Mata uang tersebut operates. It is the currency, among others,
adalah yang paling mempengaruhi harga jual that mainly influences sales prices for goods
barang dan jasa, dan mata uang dari negara and services, and of the country whose
yang kekuatan persaingan dan peraturannya competitive forces and regulations mainly
sebagian besar menentukan harga jual determine the sales prices of its goods and
barang dan jasa entitas, dan merupakan mata services, and the currency in which funds
uang yang mana dana dari aktivitas from financing activities are generated.
pendanaan dihasilkan.
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas b. Classification of Financial Assets and
Keuangan Financial Liabilities
Grup menentukan klasifikasi aset dan The Group determines the classifications of
liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan certain assets and liabilities as financial
liabilitas keuangan dengan menilai apakah assets and liabilities by judging if they meet
aset dan liabilitas tersebut memenuhi kriteria the criteria set forth in PSAK No. 109.
yang ditetapkan dalam PSAK No. 109. Aset Accordingly, the financial assets and liabilities
keuangan dan liabilitas keuangan dicatat are accounted for in accordance with the
sesuai dengan kebijakan akuntansi Grup Group’s accounting policies disclosed in
sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 3. Note 3.
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset c. Allowance for Impairment of Financial Assets
Keuangan
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, At each financial position reporting date, the
Grup menilai apakah risiko kredit atas Group assesses whether the credit risk of a
instrumen keuangan telah meningkat secara financial instrument has increased
signifikan sejak pengakuan awal. Ketika significantly since initial recognition. When
melakukan penilaian tersebut, Grup making the assessment, the Group shall use
mempertimbangkan perubahan risiko gagal the change in the risk of a default over the
bayar yang terjadi selama umur instrumen expected life of the financial instrument. To
keuangan. Dalam melakukan penilaian make that assessment, the Group shall
tersebut, Grup membandingkan risiko gagal compare the risk of a default occurring on the
bayar yang terjadi pada tanggal pelaporan financial instrument as of the reporting date
dengan risiko gagal bayar pada saat with the risk of a default occurring on the
pengakuan awal, serta mempertimbangkan financial instrument as of the date of initial
informasi, termasuk informasi masa lalu, recognition and consider reasonable and
kondisi saat ini, dan informasi bersifat supportable information, including that which
perkiraan masa depan (forward-looking), is forward-looking, that is available without
yang wajar dan terdukung yang tersedia undue cost or effort.
tanpa biaya atau upaya berlebihan.
299
Page 332
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Grup mengukur cadangan kerugian The Group measures the loss allowance for a
sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas financial instrument at an amount equal to the
instrumen keuangan tersebut telah lifetime expected credit losses if the credit risk
meningkat secara signifikan sejak pengakuan on that financial instrument has increased
awal, jika tidak, maka Grup mengukur significantly since initial recognition,
cadangan kerugian untuk instrumen otherwise, the Group measures the loss
keuangan tersebut sejumlah KKE 12 bulan. allowance for that financial instrument at an
Suatu evaluasi yang bertujuan untuk amount equal to 12-month ECL. Evaluation of
mengidentifikasi jumlah cadangan kerugian financial assets to determine the allowance
ekspektasian yang harus dibentuk, dilakukan for expected loss to be provided is performed
secara berkala pada setiap periode periodically in each reporting period.
pelaporan. Oleh karena itu, saat dan besaran Therefore, the timing and amount of
jumlah cadangan kerugian ekspektasian allowance for expected credit loss recorded
yang tercatat pada setiap periode dapat at each period might differ based on the
berbeda tergantung pada pertimbangan atas judgments and estimates that are available or
informasi yang tersedia atau berlaku pada valid at each period.
saat itu.
Nilai tercatat aset keuangan Grup dalam The carrying values of the Group’s financial
kategori Grup yang diukur pada biaya instruments categorized as financial assets at
perolehan diamortisasi pada tanggal amortized cost as of December 31, 2024 and
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai 2023 follows:
berikut:
2024 2023
Kas dan bank 58.080 27.378 Cash on hand and in banks
Piutang usaha pihak ketiga 59.100 32.137 Trade accounts receivable - third parties
Piutang lain-lain 10.669 10.008 Other accounts receivable
Aset lancar lain-lain 50.000 80.000 Other current assets
Aset tidak lancar lainnya 24.193 29.575 Other non - current assets
Jumlah 202.042 179.098 Total
d. Komitmen Sewa d. Lease Commitments
Komitmen Sewa - Grup Sebagai Penyewa Operating Lease Commitments - Group as
Lessee
Grup telah menandatangani sejumlah The Group has entered into various lease
perjanjian sewa ruangan serta perjanjian agreements for commercial spaces and
sewa sejumlah mesin dan peralatan. Grup commercial machineries and equipment. The
menentukan bahwa sewa tersebut memenuhi Group has determined that those leases meet
kriteria pengakuan dan pengukuran aset hak- the criteria for recognition and measurement
guna dan liabilitas sewa sesuai dengan of right-to-use assets and lease liabilities in
PSAK No. 116: “Sewa”. accordance with PSAK No. 116: “Leases”.
Komitmen Sewa Operasi - Grup Sebagai Operating Lease Commitments - Group as
Pesewa Lessor
Grup telah menandatangani sejumlah The Group has entered into various
perjanjian sewa bulking. Grup menentukan commercial lease agreements. The Group
bahwa sewa tersebut adalah sewa operasi has determined that it is an operating lease
karena Grup menanggung secara signifikan since the Group bears substantially all the
seluruh risiko dan manfaat dari kepemilikan significant risks and rewards of ownership of
aset-aset tersebut. the related assets.
300
Page 333
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
e. Pajak Penghasilan e. Income Taxes
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan Significant judgment is required in
untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. determining the provision for income taxes.
Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan There are many transactions and calculations
yang menimbulkan ketidakpastian penentuan for which the ultimate tax determination is
jumlah pajak penghasilan karena interpretasi uncertain due to different interpretation of tax
atas peraturan pajak yang berbeda. Jika hasil regulations. Where the final tax outcome of
pemeriksaan pajak berbeda dengan jumlah these matters is different from the amounts
yang sebelumnya telah dibukukan, maka that were initially recorded, such differences
selisih tersebut akan berdampak terhadap will have an impact on the current and
aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan deferred income tax assets and liabilities in
dalam periode dimana hasil pemeriksaan the period in which such determination is
tersebut terjadi. made.
Estimasi dan Asumsi Estimates and Assumptions
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber The key assumptions concerning the future and
utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian other key sources of estimation uncertainty at the
pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko reporting date that have a significant risk of
signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian causing a material adjustment to the carrying
material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas amounts of assets and liabilities within the next
dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah financial period are disclosed below. The Group
ini. Grup mendasarkan asumsi dan estimasi pada based its assumptions and estimates on
parameter yang tersedia saat laporan keuangan parameters available when the consolidated
konsolidasian disusun. Kondisi yang ada dan financial statements were prepared. Existing
asumsi mengenai perkembangan masa depan circumstances and assumptions about future
dapat berubah karena perubahan situasi pasar developments may change due to market
yang berada di luar kendali Grup. Perubahan changes on circumstances arising beyond the
tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan control of the Group. Such changes are reflected
tersebut terjadi. in the assumptions when they occur.
a. Estimasi Masa Manfaat Tanaman Produktif a. Estimated Useful Lives of Bearer Plants and
dan Aset Tetap Property, Plant and Equipments
Masa manfaat dari masing-masing tanaman The useful life of each of the item of the
produktif dan aset tetap Grup diestimasi Group’s bearer plants and property, plant
berdasarkan jangka waktu aset tersebut and equipment is estimated based on the
diharapkan tersedia untuk digunakan. period over which the asset is expected to
Estimasi tersebut didasarkan pada penilaian be available for use. Such estimation is
kolektif berdasarkan bidang usaha yang based on a collective assessment of similar
sama, evaluasi teknis internal dan business, internal technical evaluation and
pengalaman dengan aset sejenis. Estimasi experience with similar assets. The
masa manfaat setiap aset ditelaah secara estimated useful life of each asset is
berkala dan diperbarui jika estimasi berbeda reviewed periodically and updated if
dari perkiraan sebelumnya yang disebabkan expectations differ from previous estimates
karena pemakaian, usang secara teknis atau due to physical wear and tear, technical or
komersial serta keterbatasan hak atau commercial obsolescence, and legal or other
pembatasan lainnya terhadap penggunaan limits on the use of the asset. It is possible,
aset. Dengan demikian, hasil operasi di however, that future results of operations
masa mendatang mungkin dapat could be materially affected by changes in
terpengaruh secara signifikan oleh the amounts and timing of recorded
perubahan dalam jumlah dan waktu expenses brought about by changes in
terjadinya biaya karena perubahan yang the factors mentioned above. A reduction in
disebabkan oleh faktor-faktor yang the estimated useful life of any item of bearer
disebutkan di atas. Penurunan estimasi plants and property, plant and equipment
masa manfaat ekonomis setiap tanaman would increase the recorded depreciation
produktif dan aset tetap akan menyebabkan and decrease the carrying values of these
kenaikan beban penyusutan dan penurunan assets.
nilai tercatat aset tetap dan tanaman
produktif.
301
Page 334
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Nilai tercatat tanaman produktif dan aset The carrying values of bearer plants and
tetap masing-masing diungkapkan pada property, plant and equipment are set out in
Catatan 15 dan 16. Notes 15 and 16, respectively.
b. Penurunan Nilai Goodwill b. Impairment of Goodwill
Uji penurunan nilai goodwill wajib dilakukan Impairment testing for goodwill is required to
sedikitnya setahun sekali tanpa be performed at least annually irrespective
memperhatikan apakah telah terjadi indikasi of whether or not there are indications of
penurunan nilai. Penentuan nilai pakai aset impairment. Determining the value in use of
tak berwujud membutuhkan estimasi arus assets requires the estimation of cash flows
kas yang diharapkan akan dihasilkan dari expected to be generated from the continued
pemakaian berkelanjutan dan pelepasan use and ultimate disposition of such assets
akhir atas aset tersebut (UPK) serta tingkat (CGU) and a suitable discount rate in order
diskonto yang tepat untuk menghitung nilai to calculate the present value.
kini.
Manajemen berkeyakinan bahwa asumsi- While it is believed that the assumptions
asumsi yang digunakan dalam estimasi nilai used in the estimation of the value in use of
pakai dalam laporan keuangan assets reflected in the consolidated financial
konsolidasian adalah tepat dan wajar, statements are appropriate and reasonable,
namun demikian, perubahan signifikan significant changes in this assumption may
dalam asumsi-asumsi tersebut dapat materially affect the assessment of
berdampak signifikan pada jumlah nilai recoverable values and any resulting
terpulihkan dan jumlah kerugian penurunan impairment loss could have a material
nilai yang terjadi mungkin berdampak adverse impact on the results of the Group’s
material pada hasil operasi Grup. operations.
Berdasarkan penelaahan manajemen, nilai Based on the assessment of management,
tercatat aset tak berwujud, dimana telah diuji the carrying values of assets, on which
penurunan nilai, disajikan dalam Catatan 17 impairment analysis are applied, were
atas laporan keuangan konsolidasian. described in Note 17 to the consolidated
financial statements.
c. Penurunan Nilai Aset Non-keuangan c. Impairment of Non-financial Assets
Penelaahan atas penurunan nilai dilakukan Impairment review is performed when
apabila terdapat indikasi penurunan nilai certain impairment indicators are present.
aset tertentu. Penentuan nilai wajar aset Determining the fair value of assets requires
membutuhkan estimasi arus kas yang the estimation of cash flows expected to be
diharapkan akan dihasilkan dari pemakaian generated from the continued use and
berkelanjutan dan pelepasan akhir atas aset ultimate disposition of such assets. Any
tersebut. Perubahan signifikan dalam significant changes in the assumptions used
asumsi-asumsi yang digunakan untuk in determining the fair value may materially
menentukan nilai wajar dapat berdampak affect the assessment of recoverable values
signifikan pada nilai terpulihkan dan jumlah and any resulting impairment loss could
kerugian penurunan nilai yang terjadi have a material impact on results of
mungkin berdampak material pada hasil operations.
operasi Grup.
Nilai tercatat aset non-keuangan yang The carrying values of these assets which
berupa tanaman produktif dan aset tetap comprise of bearer plant and property, plant
diungkapkan masing-masing pada Catatan and equipment are disclosed in Notes 15
15 dan 16 atas laporan keuangan and 16 to the consolidated financial
konsolidasian. statements, respectively.
302
Page 335
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
d. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang d. Long-term Employee Benefits Liability
Penentuan liabilitas imbalan kerja jangka The determination of the long-term
panjang dipengaruhi oleh asumsi tertentu employee benefits is dependent on the
yang digunakan oleh aktuaris dalam selection of certain assumptions used by
menghitung jumlah tersebut. Asumsi-asumsi actuary in calculating such amounts. Those
tersebut dijelaskan dalam Catatan 38 dan assumptions are described in Note 38 and
mencakup, antara lain, tingkat kenaikan gaji, include, among others, rate of salary
dan tingkat diskonto yang ditentukan dengan increase, and discount rate which is
mengacu pada imbal hasil pasar atas bunga determined after giving consideration to
obligasi korporasi berkualitas tinggi dalam interest rates of high-quality corporate bonds
mata uang yang sama dengan mata uang that are denominated in the currency in
pembayaran imbalan dan memiliki jangka which the benefits are to be paid and have
waktu yang mendekati estimasi jangka terms of maturity approximating the terms of
waktu liabilitas imbalan kerja jangka panjang the related employee benefits liability. Actual
tersebut. Hasil aktual yang berbeda dengan results that differ from the Group’s
asumsi Grup dibukukan pada penghasilan assumptions are charged to comprehensive
komprehensif lain dan dengan demikian, income and therefore, generally affect the
berdampak pada jumlah penghasilan recognized comprehensive income and
komprehensif lain yang diakui dan liabilitas recorded obligation in such future periods.
yang tercatat pada periode-periode While it is believed that the Group’s
mendatang. Manajemen berkeyakinan assumptions are reasonable and
bahwa asumsi-asumsi yang digunakan appropriate, significant differences in actual
adalah tepat dan wajar, namun demikian, experience or significant changes in
perbedaan signifikan pada hasil aktual, atau assumptions may materially affect the
perubahan signifikan dalam asumsi-asumsi amount of long-term employee benefits
tersebut dapat berdampak signifikan pada liability.
jumlah liabilitas imbalan kerja jangka
panjang.
Nilai tercatat liabilitas imbalan kerja jangka The carrying value of long-term employee
panjang diungkapkan pada Catatan 38 atas benefits liability is disclosed in Note 38 to the
laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
e. Aset Pajak Tangguhan e. Deferred Tax Assets
Aset pajak tangguhan diakui untuk semua Deferred tax assets are recognized for all
perbedaan temporer antara nilai tercatat temporary differences between the financial
aset dan liabilitas pada laporan keuangan statements’ carrying amounts of existing
dengan dasar pengenaan pajak jika assets and liabilities and their respective
kemungkinan besar jumlah laba kena pajak taxes bases to the extent that it is probable
akan memadai untuk pemanfaatan that taxable profit will be available against
perbedaan temporer yang diakui. Estimasi which the temporary differences can be
manajemen yang signifikan diperlukan untuk utilized. Significant management estimates
menentukan jumlah aset pajak tangguhan are required to determine the amount of
yang diakui berdasarkan kemungkinan deferred tax assets that can be recognized,
waktu terealisasinya dan jumlah laba kena based upon the likely timing and the level of
pajak pada masa mendatang serta strategi future taxable profits together with future tax
perencanaan pajak masa depan. Nilai planning strategies. The carrying value of
tercatat aset pajak tangguhan diungkapkan deferred tax assets is disclosed in
di Catatan 39 pada laporan keuangan Note 39 to the consolidated financial
konsolidasi. statement.
f. Aset Biologis f. Biological Asset
Perhitungan nilai wajar aset biologis The calculation of biological asset fair value
dipengaruhi oleh asumsi harga jual dan depends on the assumptions of selling price
proyeksi hasil panen Tandan Buah Segar. and projected quantity of the harvested
Peningkatan (penurunan) harga dan Fresh Fruit Bunches. An increase
proyeksi hasil panen akan berbanding lurus (decrease) in price and projected harvesting
dengan peningkatan (penurunan) nilai wajar will proportionally increase (decrease) the
aset biologis. Nilai wajar aset biologis fair value of biological asset. The fair value
diungkapkan pada Catatan 13 atas laporan less cost to sell of biological asset is
keuangan konsolidasian. disclosed in Note 13 to the consolidated
financial statements.
303
Page 336
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
5. Kombinasi Bisnis 5. Business Combination
Akuisisi Terbalik Reverse Acquisition
Tanggal 24 Desember 2014, Perusahaan On December 24, 2014, the Company acquired
mengakuisisi 37.145.707 saham (100% 37,145,707 shares (100% ownership) of Green
kepemilikan) Green Eagle Holding Pte. Ltd., Eagle Holding Pte. Ltd (GEH)., a company based
(GEH), Perusahaan yang berkedudukan di in Singapore, by issuing 27,021,678,000 shares
Singapura, dengan menerbitkan saham melalui or Rp 10,808,671 through Limited Public Offering
Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) sebesar I (PUT I) part of which was acquired by
27.021.678.000 saham atau sejumlah PT Rajawali Capital International (RCI). After PUT
Rp 10.808.671 yang sebagian besar diambil oleh I, RCI owned 65.54% of the Company’s shares so
PT Rajawali Capital International (RCI). Setelah that RCI obtained control over the Company. GEH
PUT I, RCI menguasai 65,54% kepemilikan and RCI have the same ultimate shareholder.
saham Perusahaan, sehingga RCI memperoleh
pengendalian atas Perusahaan. GEH dan RCI
memiliki pemegang saham utama yang sama.
Akuisisi ini diperlakukan sebagai akuisisi terbalik This acquisition is accounted for as a reverse
dimana GEH diidentifikasi sebagai pengakuisisi acquisition with GEH being identified as the
untuk tujuan akuntansi dan Perusahaan acquirer for accounting purposes and the
diidentifikasi sebagai pihak yang diakuisisi untuk Company being identified as the acquiree for
tujuan akuntansi. accounting purposes.
Mengingat bahwa Perusahaan dianggap sebagai Given that the Company is the deemed acquiree,
yang diakuisisi, goodwill atas kombinasi bisnis goodwill on business combination is computed as
yang terjadi dihitung sebagai selisih antara nilai the difference between the fair value of the net
wajar aset teridentifikasi neto Perusahaan dan identifiable assets of the Company and the fair
nilai wajar imbalan yang skecara efektif dialihkan, value of the consideration effectively transferred
sehubungan dengan transaksi akuisisi ini adalah as follows:
sebagai berikut:
Imbalan yang secara efektif dialihkan 6.214.981 Consideration effectively transferred
Nilai wajar aset dan liabilitas teridentifikasi Fair value of the Company's
Perusahaan yang diakui (5.296.819) identifiable assets and liabilities
Liabilitas pajak tangguhan 212.067 Deferred tax liability
Goodwill 1.130.229 Goodwill
Struktur modal dalam jumlah saham yang The capital structure in terms of the number of
disajikan adalah jumlah saham Perusahaan, shares are the shares of the Company, but the
tetapi jumlah dalam nilai dari saham yang amount of the issued share capital in the
diterbitkan dalam laporan posisi keuangan consolidated statements of financial position
konsolidasian adalah jumlah saham GEH sesaat immediately prior to the acquisition is that of GEH,
sebelum akuisisi, ditambah imbalan yang secara plus the consideration effectively transferred by
efektif dialihkan dari GEH dan nilai saham yang GEH and the value of shares issued by the
diterbitkan oleh Perusahaan untuk mengakuisisi Company to acquire GEH, plus any share issued
GEH, ditambah setiap penerbitan saham by the Company subsequent to the transaction.
Perusahaan setelah transaksi akuisisi ini. Atas For the amount of the issued share capital, an
jumlah modal yang diterbitkan tersebut, dilakukan adjustment was made to reflect retroactively the
satu penyesuaian untuk menyesuaikan secara accounting acquirer’s statutory capital, being
retroaktif atas modal menurut hukum, dari pihak GEH, to reflect the statutory capital of the
pengakuisisi secara akuntansi, yaitu GEH, untuk accounting acquiree, being the Company, with
mencerminkan modal dari pihak yang diakuisisi detail as follows:
secara akuntansi, yaitu Perusahaan, dengan
rincian sebagai berikut:
304
Page 337
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Jumlah saham yang diterbitkan Number of shares issued
31 Desember/
December 31,
2014
Modal saham GEH sesaat sebelum Existing share capital of GEH immediately
kombinasi bisnis 321.533 prior to business combination
Imbalan yang secara efektif dialihkan 6.214.981 The consideration effectively trasferred
Penyesuaian ke modal saham Perusahaan (3.383.985) Adjustment to the Company's share capital
Jumlah 3.152.529 Total
Penyesuaian ke modal saham Perusahaan Adjustment to the Company’s share capital was
dicatat sebagai tambahan modal disetor pada recorded as additional paid-in capital in the
laporan posisi keuangan konsolidasian consolidated statement financial position of the
Perusahaan dan entitas anaknya tanggal Company and its subsidiaries as of
31 Desember 2014. December 31, 2014.
Saldo penyesuaian ke modal saham Total adjustments to the Company's share
Perusahaan tanggal 1 Januari 2014 125.585 capital as of January 1, 2014
Peningkatan modal saham sehubungan Additional paid-in capital from stock
dengan pelaksanaan opsi saham 3.243 option exercised
Penawaran Umum Terbatas I 2.702.168 Limited Public Offering I
Imbalan yang secara efektif dialihkan (6.214.981) The consideration effectively transferred
Saldo penyesuaian ke modal saham Total adjustments to the Company's share
Perusahaan tanggal 31 Desember 2014 (3.383.985) capital as of December 31, 2014
Pada tahun 2014 saat terjadinya akuisisi, laporan Since 2014 at the acquisition date, the
keuangan konsolidasian yang disusun mengikuti consolidated financial statements prepared
akuisisi terbalik disajikan dengan menggunakan following the reverse acquisition were issued
nama entitas induk secara hukum, yaitu under the name of the legal parent, being the
Perusahaan, tetapi sebagai pemberlanjutan Company, but as a continuation of the financial
laporan keuangan GEH, sebagai entitas anak statements of the GEH, being the legal subsidiary.
secara hukum.
6. Kas dan Bank 6. Cash on Hand and in Banks
2024 2023
Kas 1.130 1.096 Cash on hand
Bank - pihak ketiga Cash in banks - third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 35.656 6.280 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 5.290 1.638 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank J Trust Indonesia Tbk 4.460 2.584 PT Bank J Trust Indonesia Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 4.238 1.579 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 4.156 992 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 1.425 1.028 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 214 211 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank IBK Indonesia Tbk 184 181 PT Bank IBK Indonesia Tbk
PT Bank Permata Tbk 82 105 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Raya Indonesia Tbk 65 10.312 PT Bank Raya Indonesia Tbk
Lain-lain (masing-masing
kurang dari Rp 100) 80 100 Others (each less than Rp 100)
Subjumlah 55.850 25.010 Subtotal
305
Page 338
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2024 2023
Bank - pihak ketiga Cash in banks - third parties
Dolar Amerika Serikat (Catatan 40) U.S. Dollar (Note 40)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 172 283 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Lain-lain (masing-masing kurang
dari Rp 100) 87 189 Others (each less than Rp 100)
Subjumlah 259 472 Subtotal
Jumlah - Bank 56.109 25.482 Total - Cash in banks
Lainnya - Rupiah Others - Rupiah
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 841 800 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Jumlah 58.080 27.378 Total
Bunga atas penempatan bank dan lainnya Interest rate on placements of bank and others
sebesar 0% - 2% dan 0% - 2,5 % masing-masing amounted 0% - 2% and 0% – 2.5% as of
untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember December 31, 2024 and 2023, respectively.
2024 dan 2023.
7. Piutang Usaha – Pihak Ketiga 7. Trade Accounts Receivable – Third Parties
Rincian piutang usaha adalah sebagai berikut: The details of trade accounts receivable are as
follows:
2024 2023
a. Berdasarkan Pelanggan a. By Customers
Rupiah Rupiah
PT Sinar Mas Agro Resources PT Sinar Mas Agro Resources
and Technology Tbk 35.224 5.384 and Technology Tbk
PT Sari Dumai Sejati 21.151 18.383 PT Sari Dumai Sejati
PT Perkebunan Nusantara II (Persero) 5.048 5.048 PT Perkebunan Nusantara II (Persero)
PT Kemilau Permata Sawit 3.713 - PT Kemilau Permata Sawit
PT Megasurya Mas - 4.865 PT Megasurya Mas
PT Tunas Prima Sejahtera - 3.015 PT Tunas Prima Sejahtera
PT Arjuna Utama Sawit - 2.051 PT Arjuna Utama Sawit
Lain-lain (masing-masing
kurang dari Rp 2.000) 2.341 3.060 Others (each less than Rp 2,000)
Jumlah 67.477 41.806 Total
Cadangan penurunan nilai (8.377) (9.669) Allowance for impairment
Jumlah bersih 59.100 32.137 Total - net
b. Berdasarkan Umur b. By Age
Belum jatuh tempo 47.760 25.641 Not past due
Jatuh tempo: Past due:
dibawah 30 hari 7.941 2.953 Less than 30 days
31-60 hari 711 462 31 - 60 days
61 - 90 hari 3.551 1.501 61 - 90 days
Diatas 90 hari 7.514 11.249 More than 90 days
Jumlah 67.477 41.806 Total
Cadangan penurunan nilai (8.377) (9.669) Allowance for impairment
Jumlah bersih 59.100 32.137 Total - Net
Periode normal atas penerimaan hasil penjualan The normal collection period of sales proceeds is
adalah dalam waktu 30 hari. within 30 days.
306
Page 339
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat Management believes that there are no significant
risiko terkonsentrasi secara signifikan atas piutang concentrations of credit risk in trade accounts
dari pihak ketiga. receivable from third parties.
Perubahan dalam cadangan kerugian penurunan The changes in allowance for impairment of trade
nilai piutang usaha adalah sebagai berikut: accounts receivables are detailed as follows:
2024 2023
Saldo awal tahun 9.669 13.037 Balance at the beginning of the year
Penambahan (pemulihan) 675 (2.594) Additions (reversal)
Penghapusan (1.967) - Write-offs
Penjualan entitas anak - (774) Disposal of subsidiaries
Saldo akhir tahun 8.377 9.669 Balance at the end of the year
Manajemen berpendapat bahwa cadangan Management believes that the allowance for
kerugian penurunan nilai piutang yang telah impairment losses of trade accounts receivables
dibentuk pada tanggal 31 Desember 2024 dan as of December 31, 2024 and 2023 is adequate to
2023 adalah cukup untuk menutup kemungkinan cover possible losses from uncollectible accounts.
kerugian atas penurunan nilai piutang usaha.
Piutang usaha pada tanggal 31 Desember 2024 Trade accounts receivables as of
dan 2023 masing-masing sebesar Rp 20.306 December 31, 2024 and 2023 of Rp 20,306 (out
(dijaminkan secara fidusia maksimal sebesar of fiduciary agreement with maximum amount of
Rp 135.107) dan Rp 125.771 (dijaminkan secara Rp 135,107) and Rp 125,771 (out of fiduciary
fidusia maksimal sebesar Rp 339.718) digunakan agreement with maximum amount of
sebagai jaminan atas utang bank dan utang Rp 339,718) are used as collateral for certain
lembaga keuangan bukan bank entitas anak subsidiaries’ bank loans and loan from non-bank
(Catatan 19 dan 24). financial institution (Notes 19 and 24).
8. Piutang Plasma 8. Plasma Receivables
Rincian piutang plasma adalah sebagai berikut: The details of plasma receivables are as follows:
2024 2023
Berdasarkan perkebunan plasma By plasma plantation
Koperasi Tani Sawita Susjetkri 140.475 138.038 Koperasi Tani Sawita Susjetkri
Koperasi Bedaun Maju Bersama 92.362 61.579 Koperasi Bedaun Maju Bersama
Koperasi Bina Masyarakat 38.150 29.997 Koperasi Bina Masyarakat
Koperasi Jasa Bukit Menuah 30.602 26.749 Koperasi Jasa Bukit Menuah
Koperasi Kelumpang Bersama 27.484 17.471 Koperasi Kelumpang Bersama
Koperasi Mitra Koling 27.019 13.647 Koperasi Mitra Koling
Koperasi Agri Bisnis Mitra Sejahtera 15.412 12.748 Koperasi Agri Bisnis Mitra Sejahtera
Koperasi Mitra Usaha 14.033 12.325 Koperasi Mitra Usaha
Koperasi Sawit Sejati 12.334 10.632 Koperasi Sawit Sejati
Koperasi Petak Sembelum 12.269 10.905 Koperasi Petak Sembelum
Lain - Lain (masing-masing
kurang dari Rp 7.000) 8.679 834 Others (each less than Rp 7,000)
Jumlah 418.819 334.925 Total
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, plasma
piutang plasma merupakan beban untuk receivable represents expenses incurred for
perkebunan plasma yang termasuk pemupukan, plasma plantations which include fertilizing,
pemeliharaan tanaman dan aktivitas agrikultur upkeeping and other agricultural activities.
lainnya.
307
Page 340
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Manajemen berpendapat bahwa piutang plasma Management believes that plasma receivable
dapat ditagih seluruhnya sehingga tidak dibentuk is fully collectible, thus, no allowance for
cadangan kerugian penurunan nilai. impairment losses was provided.
9. Piutang Lain-Lain – Pihak Ketiga 9. Other Receivables – Third Parties
2024 2023
Piutang proyek kebun 8.026 7.346 Estate project receivables
Piutang karyawan 2.635 2.101 Receivables from employees
Piutang klaim asuransi 8 561 Insurance claims receivables
Jumlah 10.669 10.008 Total
Manajemen berpendapat bahwa piutang lain-lain Management believes that other receivables and
dan piutang karyawan dapat ditagih seluruhnya receivables from employee are fully collectible,
sehingga tidak dibentuk cadangan kerugian thus, no allowance for impairment losses was
penurunan nilai. provided.
10. Persediaan 10. Inventories
2024 2023
Barang jadi 107.120 79.357 Finished goods
Pupuk dan pestisida 61.953 59.755 Fertilizer and pesticides
Suku cadang 36.053 38.242 Spareparts
Bahan bakar dan pelumas 8.252 9.944 Gasoline and lubricants
Pestisida 7.412 7.221 Pesticides
Bahan kontruksi 6.075 6.638 Construction materials
Bibit 5.010 3.982 Seedling
Bahan pembantu 4.914 3.046 Supporting materials
Bahan listrik 2.474 2.846 Electrical materials
Peralatan perkebunan 2.007 2.503 Plantation tools
Bahan reparasi 886 1.182 Workshop tools
Perlengkapan kantor 953 983 Office supplies
Persediaan medis 770 852 Medical supplies
Laboratorium 359 539 Laboratorium supplies
Perlengkapan damkar 128 186 Firefighter supplies
Jumlah 244.366 217.276 Total
Cadangan penurunan nilai (3.144) (3.144) Allowance for decline in value
Jumlah bersih 241.222 214.132 Total - net
Barang jadi terdiri dari minyak kelapa sawit (crude Finished goods consist of crude palm oil and palm
palm oil) dan inti sawit (palm kernel). kernel.
Pada tanggal 31 Desember 2024, persediaan As of December 31, 2024, inventories are insured
telah diasuransikan kepada PT Zurich Asuransi with PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk,
Indonesia Tbk, PT Asuransi Mitra Pelindung PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, PT AXA
Mustika, PT AXA Insurance Indonesia, Insurance Indonesia, PT Sunday Insurance
PT Sunday Insurance Indonesia, PT Asuransi Indonesia, PT Asuransi Etiqa Internasional
Etiqa Internasional Indonesia, PT Avrist General Indonesia, PT Avrist General Insurance,
Insurance, PT China Taiping Insurance Indonesia, PT China Taiping Insurance Indonesia, PT Great
PT Great Eastern General Insurance Indonesia, Eastern General Insurance Indonesia, and
dan PT Lippo General Insurance Tbk terhadap PT Lippo General Insurance Tbk against losses
kerugian atas kebakaran, kehilangan dan risiko from fire, theft and other inventories risks
lainnya dengan jumlah pertanggungan sebesar amounting to Rp 282,633.
Rp 282.633.
308
Page 341
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2023, persediaan As of December 31, 2023, inventories are insured
telah diasuransikan kepada PT Zurich Asuransi with PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, PT KSK
Indonesia Tbk, PT KSK Insurance Indonesia, Insurance Indonesia, PT Asuransi FPG Indonesia,
PT Asuransi FPG Indonesia, PT Asuransi Multi PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT MSIG
Artha Guna Tbk, PT MSIG Insurance Indonesia, Insurance Indonesia, PT Asuransi Mitra Pelindung
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, PT Lippo Mustika, PT Lippo General Insurance,
General Insurance, PT Assurance ETIQA PT Assurance ETIQA Internasional Indonesia,
Internasional Indonesia, PT Asuransi Tri Pakarta, PT Asuransi Tri Pakarta, PT Avrist General
PT Avrist General Insurance, PT Asuransi Harta Insurance, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk,
Aman Pratama Tbk, dan PT Asurnasi Bina Dana and PT Asurnasi Bina Dana Artha against losses
Artha terhadap kerugian atas kebakaran, from fire, theft and other inventories risks
kehilangan dan risiko lainnya dengan jumlah amounting to Rp 180,286.
pertanggungan Rp 180.286.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, biaya As of December 31, 2024, and 2023, the cost of
persediaan yang diakui sebagai beban dan inventories recognized as expense and included
termasuk dalam beban pokok penjualan adalah in the cost of goods sold amounted to
masing-masing sebesar Rp 1.202.488 dan Rp 1,202,488 and Rp 1,365,601, respectively
Rp 1.365.601 (Catatan 33). (Note 33).
Manajemen berpendapat bahwa nilai Management believes that the insurance
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi coverage is adequate to cover possible losses
kemungkinan kerugian atas persediaan yang that might arise from such risks on the inventories
dialami Grup. by the Group.
Manajemen berpendapat bahwa nilai tercatat dari Management believes that the carrying value of
persediaan tidak melebihi nilai realisasi bersihnya. inventories does not exceed the net realizable
value.
Persediaan sebesar Rp 243.567 pada tanggal Inventories with carrying amount of Rp 243,567 as
31 Desember 2024 dan Rp 65.142 pada tanggal of December 31, 2024 and Rp 65,142 as of
31 Desember 2023 digunakan sebagai jaminan December 31, 2023, were used as collateral on
atas utang bank dan utang lembaga keuangan certain bank loans and loan from non-bank
bukan bank (Catatan 19 dan 24). financial institution (Notes 19 and 24).
11. Pajak Dibayar Dimuka 11. Prepaid Tax
2024 2023
Pajak Pertambahan Nilai - bersih 38.639 64.951 Value Added Tax - net
12. Biaya Dibayar Dimuka 12. Prepaid Expenses
2024 2023
Progam kepemilikan kendaraan bermotor 34.002 38.559 Motor vehicle ownership program
Perbaikan dan perawatan 19.280 38.274 Service and maintenance
Proyek dan plasma 15.871 20.111 Project and plasma
Perlengkapan kantor 7.267 7.387 Office supplies
Asuransi 4.690 6.895 Insurance
Pembelian kendaraan dan alat berat 3.351 3.635 Deposit of vehicle and heavy equipment
Sewa kantor dan kendaraan 2.339 2.296 Office and vehicle rent
Langganan 501 154 Membership
Perjalanan dinas 446 2.116 Travelling
Jumlah 87.747 119.427 Total
Seluruh biaya dibayar dimuka merupakan Prepaid expenses consist of third party
transaksi pihak ketiga. transactions.
309
Page 342
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
13. Aset Biologis 13. Biological Assets
Aset biologis merujuk pada hasil perkebunan yang Biological assets refer to the agricultural produce
tumbuh pada tanaman produktif, yakni produk growing on mature plantations, in form of
agrikultur berupa Tandan Buah Segar (TBS), dan Fresh Fruit Bunches (FFB), and the fair values of
dicatat pada nilai wajar aset biologis yang biological assets are recorded and determined
ditentukan berdasarkan estimasi harga jual dan based on the estimated selling price and projected
perkiraan jumlah panen TBS, dikurangi dengan harvest quantity of FFB, less cost to sell.
biaya untuk menjual.
Berikut merupakan rekonsiliasi nilai wajar aset The following is the reconciliation in the biological
biologis: assets’ fair values:
2024 2023
Saldo awal 286.700 292.957 Beginning balance
Keuntungan dari perubahan nilai Gain arising from changes in fair value
wajar aset biologis 1.000 13.771 of biological assets
Jumlah 287.700 306.728 Total
Penjualan entitas anak (Catatan 45) - (20.028) Disposal of subsidiaries (Note 45)
Saldo akhir 287.700 286.700 Ending balance
Keuntungan dari perubahan nilai wajar aset Gain arising from changes in fair value of
biologis diakui pada laporan laba rugi dan biological asset is recognized in consolidated
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. statements of profit or loss and other
comprehensive income.
Tabel berikut menyajikan informasi mengenai The following table shows the information about
pengukuran nilai wajar menggunakan masukan fair value measurements using unobservable
yang tidak dapat diamati (level 3): input (level 3):
Pendekatan Masukan yang
penilaian/ tidak teramati/
31 Des 2024/ 31 Des 2023/ Valuation Unobservable
Dec 31, 2024 Dec 31, 2023 techniques inputs
Nilai wajar TBS sebagai 287.700 286.700 Pendekatan Estimasi harga jual dikurangi Fair value FFB as
aset biologis (Rp) pendapatan/ biaya untuk menjual dan biological assets (Rp)
Income approach perkiraan jumlah yang dipanen/
Estimated selling price less
cost to sell and projected
harvest quantities
Hasil panen TBS (ton) 895.208 975.251 - - The quantity of harvested FFB (tonnes)
Penilaian pada tanggal 31 Desember 2024 dan As of December 31, 2024 and 2023, the valuation
2023, ditetapkan oleh Radhitte Pramudito, was arrived at on the basis of valuation carried out
KJPP Iskandar dan Rekan, penilai independen by Radhitte Pramudito, KJPP Iskandar dan
dalam laporan masing-masing tertanggal Rekan, an independent valuer, in their reports
17 Februari 2025 dan 15 Februari 2024. dated February 17, 2025 and February 15, 2024,
respectively.
310
Page 343
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Asumsi yang digunakan dalam menentukan nilai Assumptions used in determining the fair value of
wajar aset biologis adalah: biological asset are:
1. Estimasi harga jual dikurangi biaya untuk 1. Estimated selling price less cost to sell
menjual
Peningkatan (penurunan) harga jual dikurangi Increase (decrease) in estimated selling price
biaya untuk menjual akan meningkatkan less cost to sell would increase (decrease) the
(menurunkan) nilai wajar aset biologis. fair value of biological asset.
2. Perkiraan jumlah yang dipanen 2. Projected harvest quantities
Peningkatan (penurunan) perkiraan jumlah Increase (decrease) in projected harvest
yang dipanen akan meningkatkan quantities would increase (decrease) the fair
(menurunkan) nilai wajar aset biologis. value of biological asset.
14. Aset Lancar Lain – lain 14. Other Current Assets
2024 2023
Kas dibatasi penggunaannya 50.000 80.000 Restricted cash
Investasi plasma 2.240 4.115 Plasma investments
Jumlah 52.240 84.115 Total
Pada tanggal 31 Desember 2024, kas dibatasi As of December 31, 2024, restricted cash
penggunaannya sebesar Rp 50.000 digunakan amounting to Rp 50,000 is used as collateral for
sebagai jaminan atas utang bank Perusahaan. the Company’s bank loans. As of December 31,
Sedangkan pada tanggal 31 Desember 2023, kas 2023, restricted cash amounting to Rp 80,000 is
dibatasi penggunaannya sebesar Rp 80.000 used as collateral for the Company and STP’s
digunakan sebagai jaminan atas utang bank bank loans (Note 19).
Perusahaan dan STP (Catatan 19).
Investasi plasma Plasma investment
Entitas anak sebagai perkebunan inti diwajibkan The subsidiaries as nucleas are obliged under
oleh peraturan Pemerintah untuk Government regulations to develop the plasma
mengembangkan perkebunan plasma. Akun ini plantations. This account represents the
merupakan biaya yang terjadi untuk development cost incurred in developing plasma
pengembangan plasma dalam tahap either at development stage or mature stage,
pengembangan atau tahap menghasilkan, yang which will be and have been converted to plasma
akan atau telah dikonversi menjadi perkebunan plantations. The plasma investment which will
plasma. Investasi plasma yang akan receive credit facility from bank in less than one
mendapatkan kredit fasilitas dari bank dalam year is classified as other current assets.
jangka waktu satu tahun diklasifikasikan sebagai
aset lancar lain-lain.
Jumlah konversi termasuk biaya pengembangan The conversion amount includes development
dan biaya bunga selama masa pengembangan cost and interest during development up to
hingga konversi perkebunan plasma. Dalam hal conversion of plasma plantations. In case of cost
kelebihan biaya melebihi jumlah yang disepakati overruns, excess cost over the agreed amount at
di awal, akan ditanggung oleh entitas anak. the inception will be borne by the subsidiaries.
Jumlah konversi tersebut disepakati di awal Such total conversion amount is agreed with the
perjanjian dengan petani plasma dan akan didanai plasma farmers from the outset in the agreement
oleh perusahaan inti, jika tidak didanai oleh bank. and will be funded by the nucleas should it not be
funded by bank.
311
Page 344
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Ikhtisar perkebunan plasma sebagai berikut: Summary of plasma plantations is as follows:
Perusahaan Inti/Nucleus Lokasi/Location Kelompok Tani/Farmers Group
PT Jaya Mandiri Sukses Kalimantan Timur / Koperasi Leka Mandiri, Keham Lestari, Agung Baya,
East Kalimantan Leka Transmigrasi dan/and Keham Transmigrasi
Kalimantan Selatan / Koperasi Mufakat Bersama, Mentawakan Agro
South Kalimantan Sejahtera dan/and Marga Mulya
PT Manunggal Adi Jaya Kalimantan Timur / Koperasi Jaya Guna Mekar Sejahtera, dan/and
East Kalimantan Serba Usaha Agribisnis Mitra Sejahtera
Kalimantan Selatan / Koperasi Kelumpang Bersama
South Kalimantan
PT Multikarya Sawit Prima Sumatera Koperasi Serba Usaha Bina Masyarakat
PT Suryabumi Tunggal Perkasa Kalimantan Timur / Koperasi Agung Baya
East Kalimantan
Kalimantan Selatan / Koperasi Trihampang Bersatu
South Kalimantan
PT Saka Kencana Sejahtera Kalimantan Selatan / Koperasi Mitra Usaha
South Kalimantan
PT Satria Manunggal Sejahtera Kalimantan Barat / Koperasi Jasa Bukit Menuah
West Kalimantan
PT Singaland Asetama Kalimantan Selatan / Koperasi Madani
South Kalimantan
PT Pesonalintas Surasejati Kalimantan Timur / Koperasi Sawit Sejati
East Kalimantan
PT Bumilanggeng Perdanatrada Kalimantan Tengah / Koperasi Bedaun Maju Bersama dan/and
Central Kalimantan Kumai Hulu Seberang
PT Bumihutani Lestari Kalimantan Tengah / Koperasi Petak Sembelum dan/and
Central Kalimantan Mitra Koling
PT Tandan Sawit Papua Papua Koperasi Tani Sawita Susjetkri
15. Tanaman Produktif 15. Bearer Plants
Perubahan selama tahun 2024/
Changes during 2024
Penjualan
entitas anak/
1 Januari 2024/ Penambahan/ Pengurangan/ Disposal of 31 Desember 2024/
January 1, 2024 Additions Deductions subsidiaries December 31, 2024
Biaya perolehan: At cost:
Tanaman menghasilkan 6.049.637 - - - 6.049.637 Mature plantations
Tanaman belum menghasilkan 32.268 - - - 32.268 Immature plantations
Pembibitan 75.137 5.380 29.543 - 50.974 Nurseries
Jumlah 6.157.042 5.380 29.543 - 6.132.879 Total
Akumulasi amortisasi 3.107.548 307.051 - - 3.414.599 Accumulated amortization
Cadangan kerugian penurunan nilai- Allowance for impairment losses -
tanaman belum menghasilkan (13.345) (13.345) immature plantations
Nilai tercatat 3.036.149 2.704.935 Net book value
312
Page 345
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Perubahan selama tahun 2023/
Changes during 2023
Penjualan
entitas anak/
1 Januari 2023/ Penambahan/ Pengurangan/ Disposal of 31 Desember 2023/
January 1, 2023 Additions Deductions subsidiaries December 31, 2023
Biaya perolehan: At cost:
Tanaman menghasilkan 7.137.774 - (11.690) (1.076.447) 6.049.637 Mature plantations
Tanaman belum menghasilkan 30.160 2.108 - - 32.268 Immature plantations
Pembibitan 66.585 20.336 (1.070) (10.714) 75.137 Nurseries
Jumlah 7.234.519 22.444 (12.760) (1.087.161) 6.157.042 Total
Akumulasi amortisasi 3.193.542 291.981 (1.900) (376.075) 3.107.548 Accumulated amortization
Cadangan kerugian penurunan nilai- Allowance for impairment losses -
tanaman belum menghasilkan (13.345) (13.345) immature plantations
Nilai tercatat 4.027.632 3.036.149 Net book value
Beban amortisasi tanaman telah menghasilkan Amortization of mature plantations charged to
dibebankan pada beban pokok penjualan sebesar cost of goods sold for the years ended
Rp 307.051 dan Rp 291.981 masing-masing untuk December 31, 2024 and 2023 amounted to
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan Rp 307,051 and Rp 291,981, respectively
2023 (Catatan 33). (Note 33).
Termasuk dalam akumulasi amortisasi adalah Included in the accumulated amortization is
amortisasi alokasi harga beli ketika Grup amortization of purchase price allocation
mengakuisisi entitas anak sebesar Rp 720.297 when Group acquired its subsidiaries, amounting
dan Rp 578.932 masing-masing pada to Rp 720,297 and Rp 578,932 as of
31 Desember 2024 dan 2023. December 31, 2024 and 2023, respectively.
Rincian luas lahan yang ditanami atas tanaman The details of planted area of mature plantations
telah menghasilkan menurut lokasi operasi Grup based on the Group’s operational locations are as
adalah sebagai berikut: follows:
2024 dan 2023 (dalam hektar)/
Lokasi 2024 and 2023 (in hectares) Location
Kalimantan 63.682 Kalimantan
Papua 9.039 Papua
Sumatera 1.347 Sumatera
Jumlah 74.068 Total
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, luas As of December 31, 2024 and 2023, the details of
lahan yang ditanami atas tanaman belum planted area of immature plantations are
menghasilkan adalah seluas 271 hektar yang 271 hectares which are located in Papua.
berlokasi di Papua.
Tanaman produktif dengan nilai tercatat Bearer plants with carrying amount of
masing-masing sebesar Rp 3.277.469 dan Rp 3,277,469 and Rp 3,955,237 as of
Rp 3.955.237 pada tanggal 31 Desember 2024 December 31, 2024 and 2023, respectively, are
dan 2023 digunakan sebagai jaminan atas used as collateral for bank loans and loan from
pinjaman bank dan utang lembaga keuangan non-bank financial institutions (Notes 19 and 24).
bukan bank (Catatan 19 dan 24).
Nilai wajar tanaman menghasilkan dan tanaman The fair values of the mature plantations and
belum menghasilkan pada tanggal immature plantations as of December 31, 2024
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing and 2023 amounted to Rp 3,328,858 and
sebesar Rp 3.328.858 dan Rp 3.312.359, Rp 3,312,359, respectively, based on the
berdasarkan penilaian oleh Radhitte Pramudito, valuation performed by Radhitte Pramudito,
KJPP Iskandar dan Rekan, penilai independen KJPP Iskandar dan Rekan, independent valuers,
dalam laporan tertanggal 17 Februari 2025 dan in its report dated February 17, 2025 and
15 Februari 2024. Penilaian ini dilakukan February 15, 2024, respectively. The valuations
berdasarkan pendekatan biaya dan pendekatan were carried out using cost approach and income
pendapatan. approach.
313
Page 346
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
16. Aset Tetap 16. Property, Plant and Equipment
Perubahan selama tahun 2024/
Changes during 2024
Penjualan
entitas anak/
1 Januari 2024/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Disposal of 31 Desember 2024/
January 1, 2024 Additions Deductions Reclassification subsidiaries December 31, 2024
Biaya perolehan At cost
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Tanah 1.332.672 - - - - 1.332.672 Land
Bangunan dan prasarana 1.238.620 3.319 (185) 254.938 - 1.496.692 Buildings and land improvements
Mesin, kendaraan dan Machineries, vehicles and
alat berat 1.289.536 9.503 (12.663) 21.784 - 1.308.160 heavy equipment
Peralatan dan perabot 138.260 1.318 (238) - - 139.340 Furniture, fixtures and equipment
Subjumlah 3.999.088 14.140 (13.086) 276.722 - 4.276.864 Subtotal
Aset hak-guna Right-of-use assets
Mesin, kendaraan dan Machineries, vehicles and
alat berat 188.591 28.606 (3.607) (12.293) - 201.297 heavy equipment
Ruang kantor 42.755 - (3.202) - - 39.553 Office space
Subjumlah 231.346 28.606 (6.809) (12.293) - 240.850 Subtotal
Aset dalam konstruksi 334.893 105.581 - (264.429) - 176.045 Constructions in progress
Jumlah 4.565.327 148.327 (19.895) - - 4.693.759 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Bangunan dan prasarana 489.494 73.262 (185) - - 562.571 Buildings and land improvements
Mesin, kendaraan dan Machineries, vehicles and
alat berat 703.257 62.667 (10.158) 4.391 - 760.157 heavy equipment
Peralatan dan perabot 110.148 10.198 (238) - - 120.108 Furniture, fixtures and equipment
Subjumlah 1.302.899 146.127 (10.581) 4.391 - 1.442.836 Subtotal
Aset hak-guna Right-of-use assets
Mesin, kendaraan dan Machineries, vehicles and
alat berat 40.651 24.763 (1.574) (4.391) - 59.449 heavy equipment
Ruang kantor 22.914 5.537 (3.202) - - 25.249 Office space
Subjumlah 63.565 30.300 (4.776) (4.391) - 84.698 Subtotal
Jumlah 1.366.464 176.427 (15.357) - - 1.527.534 Total
Jumlah Tercatat 3.198.863 3.166.225 Net Carrying Amount
Perubahan selama tahun 2023/
Changes during 2023
Penjualan
entitas anak/
1 Januari 2023/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Disposal of 31 Desember 2023/
January 1, 2023 Additions Deductions Reclassification subsidiaries December 31, 2023
Biaya perolehan At cost
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Tanah 1.441.915 - (3.483) - (105.760) 1.332.672 Land
Bangunan dan prasarana 1.334.495 4.607 (500) 62.205 (162.187) 1.238.620 Buildings and land improvements
Mesin, kendaraan dan Machineries, vehicles and
alat berat 1.487.580 13.676 (4.094) 4.356 (211.982) 1.289.536 heavy equipment
Peralatan dan perabot 147.230 1.635 (252) 129 (10.482) 138.260 Furniture, fixtures and equipment
Subjumlah 4.411.220 19.918 (8.329) 66.690 (490.411) 3.999.088 Subtotal
Aset hak-guna Right-of-use assets
Mesin, kendaraan dan Machineries, vehicles and
alat berat 134.230 55.605 - (977) (267) 188.591 heavy equipment
Ruang kantor 42.755 - - - - 42.755 Office space
Subjumlah 176.985 55.605 - (977) (267) 231.346 Subtotal
Aset dalam konstruksi 283.270 259.125 (39) (65.713) (141.750) 334.893 Constructions in progress
Jumlah 4.871.475 334.648 (8.368) - (632.428) 4.565.327 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Bangunan dan prasarana 483.335 47.685 (382) - (41.144) 489.494 Buildings and land improvements
Mesin, kendaraan dan Machineries, vehicles and
alat berat 744.180 48.869 (3.641) - (86.151) 703.257 heavy equipment
Peralatan dan perabot 118.272 2.065 (252) - (9.937) 110.148 Furniture, fixtures and equipment
Subjumlah 1.345.787 98.619 (4.275) - (137.232) 1.302.899 Subtotal
Aset hak-guna Right-of-use assets
Mesin, kendaraan dan Machineries, vehicles and
alat berat 20.371 21.295 - - (1.015) 40.651 heavy equipment
Ruang kantor 17.342 5.572 - - - 22.914 Office space
Subjumlah 37.713 26.867 - - (1.015) 63.565 Subtotal
Jumlah 1.383.500 125.486 (4.275) - (138.247) 1.366.464 Total
Jumlah Tercatat 3.487.975 (494.181) 3.198.863 Net Carrying Amount
314
Page 347
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Beban penyusutan aset tetap dialokasikan Depreciation expense was allocated as follows:
sebagai berikut:
2024 2023
Beban pokok penjualan (Catatan 33) 166.481 118.294 Cost of goods sold (Note 33)
Beban umum dan administrasi General and administrative expenses
(Catatan 34) 9.946 7.192 (Note 34)
Jumlah 176.427 125.486 Total
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak As of December 31, 2024 and 2023, there is no
terdapat aset tetap yang tidak dipakai sementara. property, plant and equipment that are temporarily
not used.
Berikut adalah rincian penjualan aset tetap selama Detail of sales of property, plant and equipment
tahun 2024 dan 2023: during 2024 and 2023 are presented as follows:
2024 2023
Harga perolehan Acquisition cost
Tanah, bangunan dan prasarana - 3.899 Land, buildings and infrastructures
Mesin, kendaraan dan alat berat 700 - Machineries, vehicles and heavy equipment
Jumlah 700 3.899 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan dan prasarana - 289 Buildings and infrastructures
Mesin, kendaraan dan alat berat 24 - Machineries, vehicles and heavy equipment
Jumlah 24 289 Total
Nilai tercatat 676 3.610 Net book value
Harga jual 700 2.500 Selling price
Keuntungan (kerugian) 24 (1.110) Gain (loss)
Berikut adalah rincian penghapusan aset tetap Detail of write-off of property, plant and equipment
selama tahun 2024 dan 2023: during 2024 and 2023 are presented as follows:
2024 2023
Harga perolehan Acqu Acquisition cost
Bangunan dan prasarana 185 123 BuildiLand, buildings and infrastructures
Mesin dan alat berat 8.463 4.094 Machineries, vehicles and heavy equipment
Perabotan dan peralatan 238 252 Furnitures, fixtures and equipment
Jumlah 8.886 4.469 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan dan prasarana 185 94 BuildiTotal
Mesin dan alat berat 8.463 3.640 Machineries, vehicles and heavy equipment
Perabotan dan peralatan 238 252 Furnitures, fixtures and equipment
Jumlah 8.886 3.986 Total
Nilai tercatat - 483 Net book value
315
Page 348
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tahun 2024, Grup menghentikan pengakuan In 2024, the Group derecognized right of use
aset hak guna – sewa ruang kantor sebesar assets – lease of office space amounting to
Rp 3.202 dan nilai tercatat sebesar nihil, Rp 3,202 and carrying value of nil, due to
sehubungan dengan telah berakhirnya masa expiration of the lease period.
sewa tersebut.
Berikut adalah rincian jual dan sewa balik aset Details of sales and leaseback in the form
tetap berupa mesin, kendaraan dan alat berat machineries, vehicles and heavy equipment
yang dilakukan oleh Perusahaan selama 2024 during 2024 and 2023 are presented as follows:
dan 2023:
2024 2023
Harga perolehan 7.107 - Acquisition cost
Akumulasi penyusutan 3.245 - Accumulated depreciation
Nilai tercatat 3.862 - Net book value
Grup memiliki beberapa bidang tanah yang The Group owns several parcels of land located in
terletak di Sumatra, Kalimantan dan Papua seluas Sumatra, Kalimantan and Papua amounted to
140.935,79 Ha dengan hak legal berupa Hak 140,935.79 Ha with renewable Land Use Rights
Guna Usaha (HGU) sejak tahun 1998 hingga (Hak Guna Usaha or HGU), obtained during 1998
2018, yang dapat diperbarui dan berjangka waktu to 2018, and is valid for 8 to 29 years until 2032 to
antara 8 dan 29 tahun yang akan jatuh tempo 2053. Management believes that it is probable to
antara tahun 2032 dan 2053. Berdasarkan data extend the term of the land rights on its expiration
tersebut, manajemen berkeyakinan bahwa HGU since all the land were acquired legally and
akan dapat diperpanjang pada akhir periode HGU. supported by sufficient evidence of ownership.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak As of December 31, 2024 and 2023, there is no
terdapat aset tetap yang dihentikan dari property, plant and equipment discontinued from
penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan active use and not classified as available for sale.
sebagai tersedia untuk dijual.
Sebagian aset tetap dengan nilai tercatat masing- Certain property, plant and equipment with
masing sebesar Rp 1.839.093 dan carrying amount of Rp 1,839,093 and
Rp 2.748.027 pada tanggal 31 Desember 2024 Rp 2,748,027 as of December 31, 2024 and 2023,
dan 2023 digunakan sebagai jaminan atas respectively, are used as collateral for bank loans
pinjaman bank (Catatan 19), utang lembaga (Note 19), loan from non bank financial institution
keuangan bukan bank (Catatan 24) dan liabilitas (Note 24) and lease liabilities (Note 25).
sewa (Catatan 25).
Pada tanggal 31 Desember 2024, aset tetap telah As of December 31, 2024, propery, plant and
diasuransikan kepada PT Asuransi Harta Aman equipment are insured with PT Asuransi Harta
Pratama Tbk, PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, Aman Pratama Tbk, PT Zurich Asuransi Indonesia
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, PT AXA Tbk, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika,
Insurance Indonesia, PT Sunday Insurance PT AXA Insurance Indonesia, PT Sunday
Indonesia, PT Asuransi Etiqa Internasional Insurance Indonesia, PT Asuransi Etiqa
Indonesia, PT Avrist General Insurance, PT China Internasional Indonesia, PT Avrist General
Taiping Insurance Indonesia, PT Great Eastern Insurance, PT China Taiping Insurance Indonesia,
General Insurance Indonesia, dan PT Lippo PT Great Eastern General Insurance Indonesia,
General Insurance Tbk terhadap kerugian atas and PT Lippo General Insurance Tbk against
kebakaran, kehilangan dan risiko lainnya dengan losses from fire, theft and other property risks
jumlah pertanggungan sebesar Rp 1.664.139. amounting to Rp 1,664,139.
316
Page 349
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2023, aset tetap telah As of December 31, 2023, propery, plant and
diasuransikan kepada PT Harta General equipment are insured with PT Harta General
Insurance, PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, Insurance, PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk,
PT KSK Insurance Indonesia, PT Asuransi Multi PT KSK Insurance Indonesia, PT Asuransi Multi
Artha Guna Tbk, PT Asuransi Harta Aman Pratam Artha Guna Tbk, PT Asuransi Harta Aman Pratam
Tbk, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, Tbk, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika,
PT Asurance Etiqa Internasional Indonesia, PT Asurance Etiqa Internasional Indonesia,
PT Avrist General Insurance, PT MSIG Insurance PT Avrist General Insurance, PT MSIG Insurance
Indonesia, PT Asuransi Bina Dana Artha, Indonesia, PT Asuransi Bina Dana Artha,
PT Lippo General Insurance, PT Asuransi FPG PT Lippo General Insurance, PT Asuransi FPG
Indonesia, dan PT Asuransi Tri Pakarta terhadap Indonesia, and PT Asuransi Tri Pakarta against
kerugian atas kebakaran, kehilangan dan risiko losses from fire, theft and other property risks
lainnya dengan jumlah pertanggungan sebesar amounting to Rp 2,097,361.
Rp 2.097.361.
Manajemen berpendapat bahwa nilai Management believes that the insurance
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi coverage is adequate to cover possible losses
kemungkinan kerugian atas aset tetap yang that might arise from such risks on the property,
dialami Grup. plant and equipment by the Group.
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat Management believes that there is no impairment
penurunan nilai atas aset tetap pada tanggal in value of the aforementioned property, plant and
31 Desember 2024 dan 2023. equipment as of December 31, 2024 and 2023.
Aset dalam konstruksi adalah biaya dalam rangka Constructions in progress consist of costs in order
peningkatan kapasitas aset Grup. Pada tanggal to improve the capacity of the Group’s assets. As
31 Desember 2024, tingkat penyelesaian aset of December 31, 2024, the constructions in
dalam konstruksi adalah 95% dan diharapkan progress is 95% completed and estimated to be
akan selesai pada tahun 2025. completed in 2025.
Nilai wajar tanah dan bangunan pada tanggal The fair values of the land and buildings as of
31 Desember 2024 dan 2023 sebesar December 31, 2024 and 2023 amounted to
Rp 3.229.647 dan Rp 3.285.444. Penilaian ini Rp 3,229,647 and Rp 3,285,444, respectively.
dilakukan berdasarkan pendekatan data pasar The valuations were performed based on market
dan pendekatan biaya yang ditetapkan oleh data approach and cost approach performed by
Radhitte Pramudito, KJPP Iskandar dan Rekan, Radhitte Pramudito, KJPP Iskandar dan Rekan,
penilai independen, masing-masing tertanggal independent valuers, dated February 17, 2025
17 Februari 2025 dan 15 Februari 2024. and February 15, 2024, respectively.
Hak atas tanah termasuk Hak Guna Usaha yang Land rights included Hak Guna Usaha titles will
berlaku hingga 2032 – 2053. Manajemen expire in 2032 – 2053. Management believes the
berkeyakinan bahwa hak atas tanah tersebut land rights can be renewed upon their expiry.
dapat diperbaharui setelah kadaluarsa.
Biaya perolehan aset tetap yang telah disusutkan The acquisition cost of property, plant and
penuh dan masih digunakan masing-masing equipment which were fully depreciated and are
sebesar Rp 492.583 dan Rp 445.612 pada tanggal still being used amounted to Rp 492,583 and
31 Desember 2024 dan 2023. Rp 445,612 as of December 31, 2024 and 2023,
respectively.
317
Page 350
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
17. Goodwill dan Aset Tidak Berwujud – Bersih 17. Goodwill and Other Intangible Assets – Net
2024 2023
Goodwill 1.154.759 1.154.759 Goodwill
Cadangan kerugian penurunan nilai (194.474) (194.474) Allowance for impairment losses
Jumlah tercatat - bersih 960.285 960.285 Net carrying amount
Software - bersih - 304 Software - net
Jumlah 960.285 960.589 Total
Goodwill merupakan selisih lebih antara biaya Goodwill represents the excess of acquisition
perolehan akuisisi di atas nilai wajar dari aset dan cost of the Company over the fair value of assets
liabilitas yang diperoleh dari PT Bumi Sawit and liabilities acquired of PT Bumi Sawit Utama,
Utama, PT Prima Cipta Selaras dan akuisisi PT Prima Cipta Selaras and reverse acquisition
terbalik Green Eagle Holdings Pte. Ltd. masing- of Green Eagle Holdings Pte. Ltd. amounting to
masing sebesar Rp 5.742, Rp 18.788 dan Rp 5,742, Rp 18,788 and Rp 1,130,229 (Note 5),
Rp 1.130.229 (Catatan 5). respectively.
PT Bumi Sawit Utama dan PT Prima Cipta Selaras PT Bumi Sawit Utama and PT Prima Cipta
merupakan entitas anak yang telah dijual pada Selaras are disposed in 2021.
tahun 2021.
Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan Management believes that the allowance for
kerugian penurunan nilai yang telah dibentuk impairment losses is adequate to cover possible
memadahi untuk menutup kerugian yang timbul losses in the future.
dimasa mendatang.
18. Aset Tidak Lancar Lainnya 18. Other Non-Current Assets
2024 2023
Hak guna usaha dalam proses 155.809 155.809 Land rights under process
Investasi plasma 53.012 67.740 Plasma investments
Kas dibatasi penggunaannya 24.193 29.575 Restricted cash
Lain-lain 5.928 2.583 Others
Jumlah 238.942 255.707 Total
Pada tanggal 31 Desember 2024, kas dibatasi As of December 31, 2024, restricted cash
penggunaannya merupakan penempatan represents time deposit placements by SKS, MAJ,
deposito berjangka oleh SKS, MAJ, TSP, BLP, TSP, BLP, ADS and SMS in PT Bank Mandiri
ADS dan SMS di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, (Persero) Tbk, and PT Bank Syariah Indonesia
dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Penempatan Tbk. Time deposit placement are used as
deposito berjangka tersebut yang digunakan guarantees for credit facilities obtained by plasma
sebagai jaminan atas fasilitas kredit bank untuk cooperative. As of December 31, 2023, restricted
koperasi plasma. Pada tanggal 31 Desember cash represents time deposit placements by JMS,
2023, kas dibatasi penggunaannya merupakan SKS, MAJ, TSP, BLP, ADS and SMS in PT Bank
penempatan deposito berjangka oleh JMS, SKS, Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Muamalat
MAJ, TSP, BLP, ADS dan SMS di PT Bank Indonesia Tbk, and PT Bank Syariah Indonesia
Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Muamalat Tbk. Time deposit placement are used as
Indonesia Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia guarantees for credit facilities obtained by plasma
Tbk. Penempatan deposito berjangka tersebut cooperative.
yang digunakan sebagai jaminan atas fasilitas
kredit bank untuk koperasi plasma.
318
Page 351
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Semua kas yang dibatasi penggunaannya All restricted cash is held within third-party banks
merupakan penempatan kepada bank pihak and in Rupiah. As of December 31, 2024 and
ketiga dan dalam bentuk rupiah. Pada 2023, the contractual interest rates were
31 Desember 2024 dan 2023, besaran suku 2,5% - 3%, while the profit sharing ratio were
bunga kontraktual adalah masing-masing sebesar 26% - 27%, respectively.
2,5% - 3%, sedangkan besaran Nisbah bagi hasil
masing-masing sebesar 26 - 27%.
Lain-lain merupakan peralatan dan perlengkapan Others represent harvesting tools and equipment
panen yang disediakan oleh Grup untuk karyawan provided by the group for harvesting employees.
panen.
19. Utang Bank 19. Bank Loans
2024 2023
Utang bank jangka pendek Short-term bank loans
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank J Trust Indonesia Tbk 168.382 181.618 PT Bank J Trust Indonesia Tbk
PT Bank Permata Tbk 122.394 142.100 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - 70.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Jumlah 290.776 393.718 Total
Utang bank jangka panjang Long-term bank loans
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 1.651.054 1.953.918 (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.108.514 1.104.357 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 871.422 1.072.821 (Persero) Tbk
PT Bank J Trust Indonesia Tbk 43.200 26.666 PT Bank J Trust Indonesia Tbk
PT Bank DBS Indonesia - 52.639 PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Raya Indonesia Tbk - 16.667 PT Bank Raya Indonesia Tbk
Subjumlah 3.674.190 4.227.068 Subtotal
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (67.332) (85.442) Unamortized transaction costs
Jumlah utang bank jangka panjang 3.606.858 4.141.626 Total long-term bank loans
Bagian utang bank jangka panjang yang Current portion of long-term
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun 696.227 1.122.593 bank loans
Utang bank jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang akan jatuh tempo Long-term bank loans -
dalam waktu satu tahun 2.910.631 3.019.033 net of current portion
Seluruh utang bank Grup diperoleh dari pihak All the Group’s bank loans are obtained from third
ketiga. Berikut penjelasan pokok perjanjian parties. Details of bank loans are as follows:
pinjaman adalah sebagai berikut:
319
Page 352
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
2024 2023
Utang bank jangka panjang Long-term bank loans
PT Bumihutani Lestari (BHL) PT Bumihutani Lestari (BHL)
Fasilitas Kredit Refinancing 479.405 591.405 Refinancing Credit Facility
Fasilitas Kredit Modal Kerja - 14.731 Working Capital Credit Facility
PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP) PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP)
Fasilitas Kredit Refinancing 414.968 526.968 Refinancing Credit Facility
Fasilitas Kredit Modal Kerja - 9.178 Working Capital Credit Facility
PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS) PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)
Fasilitas Kredit Refinancing 360.120 391.120 Refinancing Credit Facility
Fasilitas Kredit Modal Kerja - 3.955 Working Capital Credit Facility
PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS) PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS)
Fasilitas Kredit Refinancing 244.034 248.034 Refinancing Credit Facility
Fasilitas Kredit Modal Kerja 6.193 12.193 Working Capital Credit Facility
PT Multikarya Sawit Prima (MSP) PT Multikarya Sawit Prima (MSP)
Fasilitas Kredit Refinancing 143.600 149.600 Refinancing Credit Facility
Fasilitas Kredit Modal Kerja 2.734 6.734 Working Capital Credit Facility
Subjumlah 1.651.054 1.953.918 Subtotal
PT Bumihutani Lestari (BHL) PT Bumihutani Lestari (BHL)
Pada tanggal 10 September 2015, BHL On September 10, 2015, BHL obtained a loan
memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit facility in the form of investment credit for the
investasi dengan tujuan untuk pembiayaan purpose of refinancing oil palm plantations, palm
kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit, oil mill, and CPO bulking. This facility has been
pabrik kelapa sawit, dan bulking CPO. Fasilitas ini amended several times, most recently on June 9,
telah mengalami beberapa kali perubahan, 2023 with maximum credit of Rp 650,475 and
terakhir pada tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah maturity date of November 25, 2028.
maksimum kredit sebesar Rp 650.475 dan jatuh
tempo pada 25 November 2028.
Pada tanggal 7 Juni 2021, BHL juga memperoleh On June 7, 2021, BHL also obtained a loan facility
fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja in the form of working capital credit for the purpose
dengan tujuan untuk tambahan modal kerja of additional working capital for oil palm
perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki plantations. This facility has a maximum credit of
jumlah maksimum kredit sebesar Rp 43.431 dan Rp 43,431 and maturity date of June 6, 2024.
jatuh tempo pada 6 Juni 2024.
Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas Interest rate per annum on all facilities is bank
adalah tingat bunga referensi bank. reference interest.
Pada tanggal 17 Juni 2024, berdasarkan Surat On June 17, 2024, based on Letter
No. COB4/3/587/R (tanggal 5 September 2024), No. COB4/3/587/R (dated September 5, 2024),
BHL telah melunasi fasilitas kredit modal kerja. BHL has paid off the working capital credit facility.
PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP) PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP)
Pada tanggal 10 September 2015, BLP On September 10, 2015, BLP obtained a loan
memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit facility in the form of investment credit for the
investasi dengan tujuan untuk pembiayaan purpose of refinancing oil palm plantations. This
kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit. facility has been amended several times, most
Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali recently on June 9, 2023 with maximum credit of
perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023 Rp 612,638 and maturity date of November 25,
dengan jumlah maksimum kredit sebesar 2028.
Rp 612.638 dan jatuh tempo pada 25 November
2028.
320
Page 353
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 7 Juni 2021, BLP juga memperoleh On June 7, 2021, BLP also obtained a loan facility
fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja in the form of working capital credit for the purpose
dengan tujuan untuk tambahan modal kerja of additional working capital for oil palm
perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki plantations. This facility has a maximum credit of
jumlah maksimum kredit sebesar Rp 30.103 dan Rp 30,103 and maturity date of June 6, 2024.
jatuh tempo pada 6 Juni 2024.
Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas Interest rate per annum on all facilities is bank
adalah tingat bunga referensi bank. reference interest.
Pada tanggal, 17 Juni 2024 berdasarkan Surat On June 17, 2024, based on Letter
No. COB4/3/589/R (tanggal 5 September 2024), No. COB4/3/589/R (dated September 5, 2024),
BLP telah melunasi fasilitas kredit modal kerja. BLP has paid off the working capital credit facility.
PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS) PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)
Pada tanggal 10 September 2015, ADS On September 10, 2015, ADS obtained a loan
memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit facility in the form of investment credit for the
investasi dengan tujuan untuk pembiayaan purpose of refinancing oil palm plantations and
kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit palm oil mill. This facility has been amended
dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini telah several times, most recently on June 9, 2023 with
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir maximum credit of Rp 419,570 and maturity date
pada tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah of May 25, 2030.
maksimum kredit sebesar Rp 419.570 dan jatuh
tempo pada 25 Mei 2030.
Pada tanggal 7 Juni 2021, ADS juga memperoleh On June 7, 2021, ADS also obtained a loan facility
fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja in the form of working capital credit for the purpose
dengan tujuan untuk tambahan modal kerja of additional working capital for oil palm
perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki plantations. This facility has a maximum credit of
jumlah maksimum kredit sebesar Rp 28.555 dan Rp 28,555 and maturity date of June 6, 2024
jatuh tempo pada 6 Juni 2024.
Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas Interest rate per annum on all facilities is bank
adalah tingat bunga referensi bank. reference interest.
Pada tanggal 17 Juni 2024, berdasarkan Surat On June 17, 2024, based on Letter
No. COB4/3/588/R (tanggal 5 September 2024), No. COB4/3/588/R (dated September 5, 2024),
ADS telah melunasi fasilitas kredit modal kerja. ADS has paid off the working capital credit facility.
PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS) PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS)
Pada tanggal 10 September 2015, SMS On September 10, 2015, SMS obtained a loan
memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit facility in the form of investment credit for the
investasi dengan tujuan untuk pembiayaan purpose of refinancing oil palm plantations. This
kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit. facility has been amended several times, most
Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali recently on June 9, 2023 with maximum credit of
perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023 Rp 248,914 and maturity date of May 25, 2030.
dengan jumlah maksimum kredit sebesar
Rp 248.194 dan jatuh tempo pada 25 Mei 2030.
321
Page 354
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 7 Juni 2021, SMS juga memperoleh On June 7, 2021, SMS also obtained a loan facility
fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja in the form of working capital credit for the purpose
dengan tujuan untuk tambahan modal kerja of additional working capital for oil palm
perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki plantations. This facility has a maximum credit of
jumlah maksimum kredit sebesar Rp 13.228 dan Rp 13,228 and maturity date of June 6, 2025.
jatuh tempo pada 6 Juni 2025.
Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas Interest rate per annum on all facilities is bank
adalah tingat bunga referensi bank. reference interest.
PT Multikarya Sawit Prima (MSP) PT Multikarya Sawit Prima (MSP)
Pada tanggal 7 September 2016, MSP On September 7, 2016, MSP obtained a loan
memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit facility in the form of investment credit for the
investasi dengan tujuan untuk pembiayaan purpose of refinancing oil palm plantations. This
kembali (refinancing) perkebunan kelapa sawit. facility has been amended several times, most
Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali recently on June 9, 2023 with maximum credit of
perubahan, terakhir pada tanggal 9 Juni 2023 Rp 151,900 and maturity date of May 25, 2031.
dengan jumlah maksimum kredit sebesar
Rp 151.900 dan jatuh tempo pada 25 Mei 2031.
Pada tanggal 7 Juni 2021, MSP juga memperoleh On June 7, 2021, MSP also obtained a loan facility
fasilitas pinjaman berupa kredit modal kerja in the form of working capital credit for the purpose
dengan tujuan untuk tambahan modal kerja of additional working capital for oil palm
perkebunan kelapa sawit. Fasilitas ini memiliki plantations. This facility has a maximum credit of
jumlah maksimum kredit sebesar Rp 6.969 dan Rp 6,969 and maturity date of June 6, 2025.
jatuh tempo pada 6 Juni 2025.
Tingkat bunga per tahun pada seluruh fasilitas Interest rate per annum on all facilities is bank
adalah tingat bunga referensi bank. reference interest.
Pinjaman dari BNI dijamin dengan aset berupa The loans from secured by assets in the form of
persediaan dan piutang, aset berupa bidang tanah inventory and receivables, land in accordance
sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha with the Land Use Rights Certificate (SHGU),
(SHGU), bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak buildings in accordance with the Building Use
Guna Bangunan (SHGB), Letter of Undertaking Rights Certificate (SHGB), Letter of Undertaking
a.n. Perusahaan, dan Corporate Guarantee a.n. on behalf of the Company, and Corporate
PT Rajawali Corpora. Guarantee in the name of PT Rajawali Corpora.
Pinjaman dari BNI mencakup persyaratan yang The loans from BNI contain covenants which
membatasi hak peminjam tanpa persetujuan among others, restrict the borrowing without prior
tertulis dari BNI, antara lain menerima atau approval from BNI to obtain or grant loans except
memberikan pinjaman kecuali dalam rangka in the context of commercial transactions relating
transaksi dagang yang berkaitan dengan to its business; act as guarantor; conduct merger
usahanya; menjadi penjamin; melakukan and acquisition; change the legal entity;
merger/akuisisi; mengubah status hukum; sale/pledge the assets that are financed by BNI;
menjual/menjaminkan aset yang dibiayai BNI; declare bankruptcy; pledge the shares; withdraw
menyatakan pailit; menggadaikan saham; menarik the capital; payment of liabilities to shareholder of
modal; melunasi utang kepada pemegang saham affiliated companies that have been placed as
atau perusahaan afiliasi yang telah didudukan subordinated loan unless the financial ratio has
sebagai pinjaman subordinasi, kecuali apabila been fulfilled.
rasio keuangan telah terpenuhi.
322
Page 355
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)
2024 2023
Utang bank jangka pendek Short-term bank loans
PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan) PT Eagle High Plantations Tbk (The Company)
Kredit Agunan Surat Berharga Non-revolving - 70.000 Non-revolving Securities Collateral Loan
Utang bank jangka panjang Long-term bank loans
PT Jaya Mandiri Sukses (JMS) PT Jaya Mandiri Sukses (JMS)
Kredit Investasi Refinancing 1.108.514 - Refinancing Investment Loan
Kredit Investasi Kebun Non-revolving - 722.000 Non-revolving Plantation Investment Loan
PT Tandan Sawita Papua (TSP) PT Tandan Sawita Papua (TSP)
Kredit Investasi - 382.357 Investment Loan
Subjumlah 1.108.514 1.104.357 Subtotal
Jumlah 1.108.514 1.174.357 Total
PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan) PT Eagle High Plantations Tbk (The Company)
Berdasarkan Perjanjian Kredit Angunan Surat Based on Collateralized Securities Credit
Berharga tanggal 14 September 2021, Agreement on September 14, 2021, the Company
perusahaan memperoleh fasilitas Kredit Agunan obtained a Secured Securities Collateral Credit
Surat Berharga (KASB) dengan jumlah (KASB) facility with a maximum amount of
maksimum sebesar Rp 150.000 untuk Rp 150,000 for the construction of a palm oil mill.
pembiayaan operasional perusahaan. Fasilitas The loan facility has been extended several times,
pinjaman telah diperpanjang beberapa kali, the latest until December 9, 2026.
terakhir sampai dengan 9 Desember 2026.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit Interest rate per annum on non-revolving
agunan surat berharga non-revolving adalah securities collateral loan is bank reference
tingkat bunga referensi bank. interest.
Pinjaman tersebut dijamin dengan aset berupa The loan is secured by assets in the form
bilyet Deposito yang diterbitkan Mandiri dengan certificates of deposit issued by Mandiri amounting
nilai nominal sebesar Rp 70.000. to Rp 70,000.
Atas fasilitas KASB ini, perusahaan diwajibkan For this KASB facility, the Company is required to
untuk memenuhi beberapa syarat perjanjian fulfill several conditions of the loan agreement,
pinjaman, diantaranya pembatasan untuk including restrictions to bind itself as a guarantor
mengikat diri sebagai penjamin hutang atau of debt or pledge the Company's assets to other
menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada parties, and financial obligations to Bank Mandiri
pihak lain, serta kewajiban finansial kepada Bank can be fulfilled properly.
Mandiri dapat dipenuhi dengan baik.
Pada tanggal 13 Mei 2024, berdasarkan Surat On May 13, 2024, based on Letter
No. CBG.CB3/1211/2024 (tanggal 13 Mei 2024), No. CBG.CB3/1211/2024 (dated May 13, 2024),
Perusahaan telah melunasi seluruh saldo terutang the Company has paid off all of the outstanding
atas fasilitas ini. loan balance under this facility.
323
Page 356
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Jaya Mandiri Sukses (JMS) PT Jaya Mandiri Sukses (JMS)
1. Pada tanggal 19 September 2024, JMS 1. On September 19, 2024, JMS obtained a new
memperoleh fasilitas pinjaman baru berupa loan facility which consists of investment loan
kredit investasi untuk pembiayaan kembali to refinancing asset of palm oil plantations,
(refinancing) aset perkebunan sawit, pabrik palm oil mills, composting and bulking. This
kelapa sawit, composting dan bulking. facility has loanable amount of maximum
Fasilitas ini memiliki jumlah pinjaman Rp 1,260,000 with maturity date June 30,
maksimum Rp 1.260.000 dengan jatuh 2032.
tempo 30 Juni 2032.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit Interest rate per annum on investment loan
investasi adalah tingkat bunga referensi facility is bank reference interest.
bank.
Atas fasilitas kredit investasi ini, JMS For this investment credit facility, JMS is
diwajibkan untuk memenuhi beberapa required to fulfill several conditions of the loan
syarat perjanjian pinjaman, diantaranya agreement, including restrictions on JMS to
pembatasan JMS untuk mengubah susunan change the composition of the management
pengurus dan pemegang saham; membagi and shareholders; distribute dividends unless
dividen kecuali financial covenant masih the financial covenants are still met both
terpenuhi baik sebelum maupun setelah before and after the dividend distribution;
pembagian dividen; memindah tangankan transfer collateral; obtain credit facilities or
agunan; memperoleh fasilitas kredit atau other loans from other banks, except for
pinjaman lain dari bank lain, kecuali untuk reasonable transactions; bind itself as a
transaksi yang wajar; mengikat diri sebagai guarantor of debt or pledge the company's
penjamin hutang atau menjaminkan harta assets to other parties, and financial
kekayaan perusahaan kepada pihak lain, obligations to Mandiri can be fulfilled properly.
serta kewajiban finansial kepada Mandiri
dapat dipenuhi dengan baik.
Pinjaman tersebut dijamin dengan aset The loan is guaranteed by assets in the form
berupa piutang, aset berupa bidang tanah of receivables, assets in the form of plots of
sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha land in accordance with the Certificate of
(SHGU), bangunan sesuai dengan Sertifikat Land Use Rights (SHGU), buildings in
Hak Guna Bangunan (SHGB), perkebunan accordance with the Certificate of Building
kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, Use Rights (SHGB), oil palm plantations,
composting, bulking, serta sarana palm oil mills, composting, bulking and
prasarana, Letter of Undertaking a.n. infrastructure, Letter of Undertaking on behalf
Perusahaan, dan Cash Deficiency Support. of the Company, and Cash Deficiency
Support.
2. Pada tanggal 22 Maret 2019, JMS 2. On March 22, 2019, JMS obtained loan
memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit facilities which consist of non-revolving
investasi non-revolving untuk perkebunan investment loan to palm oil plantations and
sawit dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini palm oil mills. This facility has been
telah mengalami perubahan beberapa kali, amendment several times, and the latest is
terakhir sampai dengan tanggal valid until September 17, 2019 with
17 September 2019 dengan jumlah kredit maximum credit of Rp 1,000,000 facility with
maksimum fasilitas sebesar Rp 1.000.000 maturity date of December 31, 2026.
dengan jatuh tempo pada 31 Desember
2026.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit Interest rate per annum on investment loan
investasi adalah tingkat bunga referensi facility is bank reference interest.
bank.
324
Page 357
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Atas fasilitas kredit investasi ini, JMS For this investment credit facility, JMS is
diwajibkan untuk memenuhi beberapa required to fulfill several conditions of the
syarat perjanjian pinjaman, diantaranya loan agreement, including restrictions on
pembatasan JMS untuk mengubah susunan JMS to change the composition of the
pengurus dan pemegang saham; membagi management and shareholders; distribute
dividen kecuali financial covenant masih dividends unless the financial covenants are
terpenuhi baik sebelum maupun setelah still met both before and after the dividend
pembagian dividen; memindah tangankan distribution; transfer collateral; obtain credit
agunan; memperoleh fasilitas kredit atau facilities or other loans from other banks,
pinjaman lain dari bank lain, kecuali untuk except for reasonable transactions; bind
transaksi yang wajar; mengikat diri sebagai itself as a guarantor of debt or pledge the
penjamin hutang atau menjaminkan harta company's assets to other parties, and
kekayaan perusahaan kepada pihak lain, financial obligations to Mandiri can be
serta kewajiban finansial kepada Mandiri fulfilled properly.
dapat dipenuhi dengan baik.
Pinjaman tersebut dijamin dengan aset The loan is guaranteed by assets in the form
berupa piutang, aset berupa bidang tanah of receivables, assets in the form of plots of
sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha land in accordance with the Certificate of
(SHGU), bangunan sesuai dengan Sertifikat Land Use Rights (SHGU), buildings in
Hak Guna Bangunan (SHGB), perkebunan accordance with the Certificate of Building
kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, Use Rights (SHGB), oil palm plantations,
composting, bulking serta sarana palm oil mills, composting, bulking and
prasarana, Letter of Undertaking a.n. infrastructure, Letter of Undertaking on
Perusahaan, dan Cash Deficiency Support. behalf of the Company, and Cash Deficiency
Support.
Pada tanggal 23 September 2024, On September 23, 2024, based on Letter
berdasarkan Surat No. CBG.CB3/IC4.2113/2024 (dated
No. CBG.CB3/IC4.2113/2024 (tanggal September 24, 2024), JMS has paid the
24 September 2024), JMS telah melunasi non-revolving plantation investment loan.
fasilitas kredit investasi kebun non-
revolving.
PT Tandan Sawita Papua (TSP) PT Tandan Sawita Papua (TSP)
1. Pada tanggal 20 September 2024, TSP 1. On September 20 2024, TSP obtained a
memperoleh fasilitas pinjaman berupa kredit loan facility in the form of working capital
modal kerja untuk perkebunan sawit dan credit for palm oil plantations and palm oil
pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini jatuh tempo mills. This facility matures on September 19,
pada tanggal 19 September 2025 dengan 2025 with a maximum loan amount of
jumlah maksimum pinjaman Rp 20.000. Rp 20,000. This facility was not used in
Fasilitas ini tidak digunakan pada tahun 2024.
2024.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit Interest rate per annum on revolving
agunan surat berharga revolving adalah securities collateral loan is bank reference
tingkat bunga referensi bank. interest.
Pinjaman tersebut dijamin dengan aset The loan is secured by assets in the form of
berupa tanah, Perkebunan kelapa sawit dan land, oil palm plantations and palm oil mills
pabrik kelapa sawit milik TSP. owned by TSP.
2. Pada tanggal 4 Juni 2013, TSP memperoleh 2. On June 4, 2013, TSP obtained loan
fasilitas pinjaman berupa kredit investasi facilities which consist of investment loan to
untuk perkebunan sawit dan pabrik kelapa palm oil plantations and palm oil mills. This
sawit. Fasilitas ini telah mengalami facility has been amendment several times,
perubahan beberapa kali, terakhir sampai and the latest is valid until January 20, 2021
dengan tanggal 20 Januari 2021 dengan with maximum amount of Rp 316,575 for oil
jumlah maksimum Rp 316.575 untuk palm plantations and Rp 67,282 for palm oil
perkebunan kelapa sawit dan Rp 67.282 mills with maturity date of September 30,
untuk pabrik kelapa sawit dengan jatuh 2024.
tempo 30 September 2024.
325
Page 358
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas Interest rate per annum on investment loan
investasi adalah tingkat bunga referensi facility is bank reference interest.
bank.
Pinjaman tersebut dijamin dengan aset The loan is secured by assets in the form of
berupa tanah berikut seluruh properti yang land and all properties attached above it in
ada diatasnya berupa kebun kelapa sawit, the form of oil palm plantations, palm oil
pabrik kelapa sawit, infrastruktur (sarana mills, infrastructure, and buildings owned by
dan prasarana), dan bangunan milik TSP TSP located in Ds. Yetti, Papua; assets in
yang terletak di Desa Yetti, Papua; aset the form of land and all assets above it in the
berupa tanah berikut seluruh aset yang ada form of oil palm plantations owned by JMS
diatasnya berupa kebun kelapa sawit milik located in Kutai, East Kalimantan; and TSP
JMS yang terletak di Kutai, Kalimantan shares owned by the Company.
Timur; serta saham TSP yang dimiliki oleh
Perusahaan.
Pada tanggal 23 September 2024, On September 23, 2024, based on Letter
berdasarkan Surat No. CBG.CB3/IC4.2112/2024 (dated
No. CBG.CB3/IC4.2112/2024 (tanggal September 24, 2024), TSP has paid the
24 September 2024), TSP telah melunasi investment loan.
fasilitas kredit investasi.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
2024 2023
Utang bank jangka panjang Long-term bank loans
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
Fasilitas Kredit Transaksional Khusus 348.671 434.671 Special Transactional Loan Facility
PT Singaland Asetama (SGA) PT Singaland Asetama (SGA)
Fasilitas Kredit Transaksional Khusus 303.327 363.327 Special Transactional Loan Facility
PT Pesonalintas Surasejati (PLS) PT Pesonalintas Surasejati (PLS)
Fasilitas Kredit Transaksional Khusus 204.143 255.143 Special Transactional Loan Facility
PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG) PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG)
Fasilitas Kredit Transaksional Khusus 15.281 19.680 Special Transactional Loan Facility
Subjumlah 871.422 1.072.821 Subtotal
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
Pada tanggal 22 Desember 2015, STP On December 22, 2015, STP received a special
memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus transactional credit facility intended to be used for
untuk pengembangan dan investasi STP. development and investment. The facility has
Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali been amended several times, most recently on
perubahan, terakhir tanggal 30 November 2020 November 30, 2020 which stated that the
yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit maximum credit amounted to Rp 562,371 with
sebesar Rp 562.371 dan jatuh tempo pada maturity date of December 31, 2027.
31 Desember 2027.
PT Singaland Asetama (SGA) PT Singaland Asetama (SGA)
Pada tanggal 22 Desember 2015, SGA On December 22, 2015, SGA received a special
memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus transactional credit facility intended to be used for
untuk pengembangan dan investasi SGA. development and investment. The facility has
Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali been amended several times, most recently on
perubahan, terakhir tanggal 30 November 2020 November 30, 2020 which stated that the
yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit maximum credit amounted to Rp 475,277 with
sebesar Rp 475.277 dan jatuh tempo pada maturity date of December 31, 2029.
31 Desember 2029.
326
Page 359
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Pesonalintas Surasejati (PLS) PT Pesonalintas Surasejati (PLS)
Pada tanggal 22 Desember 2015, PLS On December 22, 2015, PLS received a special
memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus transactional credit facility intended to be used for
untuk pengembangan dan investasi PLS. development and investment. The facility has
Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali been amended several times, most recently on
perubahan, terakhir tanggal 30 November 2020 November 30, 2020 which stated that the
yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit maximum credit amounted to Rp 334,843 with
sebesar Rp 334.843 dan jatuh tempo pada maturity date of December 31, 2027.
31 Desember 2027.
PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG) PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG)
Pada tanggal 22 Desember 2015, KAPAG On December 22, 2015, KAPAG received a
memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus special transactional credit facility intended to be
untuk pengembangan dan investasi KAPAG. used for development and investment. The facility
Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali has been amended several times, most recently
perubahan, terakhir tanggal 30 November 2020 on November 30, 2020 which stated that the
yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit maximum credit amounted to Rp 29,121 with
sebesar Rp 29.121 dan jatuh tempo pada maturity date of December 31, 2027.
31 Desember 2027.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit Interest rates per annum on special transactional
transaksional khusus adalah tingkat bunga loan facilities are bank reference interest.
referensi bank.
Pinjaman ini dijamin dengan aset berupa tanah The loans are guaranteed by assets in the form of
berikut seluruh aset yang ada diatasnya berupa land and all properties located above, including
kebun kelapa sawit milik KAPAG yang terletak di palm plantations, owned by KAPAG located in
Kota Baru, Kalimantan Selatan; serta berlaku Kota Baru, Kalimantan Selatan; and cross-
cross-collateral dengan perjanjian kredit atas collateralized with credit agreements on behalf of
nama SGA, PLS, Perusahaan, BHL dan STP SGA, PLS, the Company, BHL and STP
(Catatan 15 dan 16). (Notes 15 and 16).
PT Bank J Trust Indonesia Tbk PT Bank J Trust Indonesia Tbk
2024 2023
Utang bank jangka pendek Short-term bank loans
PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan) PT Eagle High Plantations Tbk (The Company)
Fasilitas Kredit Atas Permintaan 2 59.342 59.500 Demand Loan 2
Fasilitas Kredit Atas Permintaan 1 59.040 42.118 Demand Loan 1
Fasilitas Kredit Atas Permintaan Back to Back 50.000 50.000 Demand Loan Back to Back
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
Fasilitas Kredit Atas Permintaan Back to Back - 30.000 Demand Loan Back to Back
Subjumlah 168.382 181.618 Subtotal
Utang bank jangka panjang Long-term bank loans
PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan) PT Eagle High Plantations Tbk (The Company)
Fasilitas Angsuran Berjangka 2 43.200 - Term Loan 2
Fasilitas Angsuran Berjangka - 26.666 Term Loan
Subjumlah 43.200 26.666 Subtotal
Jumlah 211.582 208.284 Total
327
Page 360
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan) PT Eagle High Plantations Tbk (The Company)
Fasilitas kredit yang diterima Perusahaan dari The loan facilities received by the Company from
J Trust adalah sebagai berikut: J Trust consist of the following:
1. Pada tanggal 22 Februari 2023, Perusahaan 1. On February 22, 2023, the Company
memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Atas obtained credit facility in the form of Demand
Permintaan (KAP) - Back to Back, dengan Loan – Back to Back, with a maximum
jumlah maksimum sebesar Rp 50.000. loanable amount of Rp 50,000. This facility
Perjanjian pinjaman ini telah diperpanjang has been extended on February 23, 2024,
pada tanggal 23 Februari 2024 dan akan and the latest is valid until February 23, 2025.
berakhir pada tanggal 23 Februari 2025.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini Interest rate per annum for this facility is bank
adalah tingkat bunga referensi bank (bunga reference interest (floating rate).
mengambang).
2. Pada tanggal 7 Juni 2023, Perusahaan 2. On June 7, 2023, the Company obtained
memperoleh tambahan fasilitas Kredit Atas additional credit facilities in the form of
Permintaan 1 (KAP 1), dengan jumlah Demand Loan 1 with maximum loanable
maksimum sebesar Rp 77.000. Perjanjian amount of Rp 77,000 This facility has been
pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal extended on June 8, 2024 and the latest is
8 Juni 2024 dan akan berakhir pada tanggal valid until June 8, 2025.
8 Juni 2025.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini Interest rate per annum for this facility is bank
adalah tingkat bunga referensi bank (bunga reference interest (floating rate).
mengambang).
3. Pada tanggal 22 September 2023, 3. On September 22, 2023, the Company
Perusahaan memperoleh fasilitas kredit obtained credit facility in the form of Demand
berupa Kredit Atas Permintaan (KAP) 2, Loan 2, with a maximum loanable amount of
dengan jumlah maksimum sebesar Rp 60,000. This facility has been extended on
Rp 60.000. Perjanjian pinjaman ini telah September 26, 2024 and the latest is valid
diperpanjang pada tanggal 26 September until September 26, 2025.
2024 dan akan berakhir pada tanggal
26 September 2025.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini Interest rate per annum for this facility is bank
adalah tingkat bunga referensi bank (bunga reference interest (floating rate).
mengambang).
4. Pada tanggal 7 Juni 2023, Perusahaan 4. On June 7, 2023, the Company obtained
memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit credit facility in the form of Term Loan, with a
Angsuran Berjangka (KAB) dengan jumlah maximum loanable amount of Rp 50,000.
maksimum sebesar Rp 40.000. Perjanjian This facility is valid until December 7, 2024.
pinjaman ini akan berakhir pada tanggal On December 8, 2024, based on Letter
7 Desember 2024. Pada tanggal No. 013/BJI/CBOD/JKT/I/2025 (dated
8 Desember 2024, berdasarkan Surat January 22, 2025), the Company has paid off
No. 013/BJI/CBOD/JKT/I/2025 (tanggal all of the outstanding balance under this
22 Januari 2025), Perusahaan telah melunasi facility.
seluruh saldo terutang atas fasilitas ini.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini Interest rate per annum for this facility is bank
adalah tingkat bunga referensi bank (bunga reference interest (floating rate).
mengambang).
328
Page 361
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
5. Pada tanggal 1 April 2024, Perusahaan 5. On April 1, 2024, the Company obtained
memperoleh tambahan fasilitas kredit berupa additional credit facilitiy in the form of Term
Kredit Angsuran Berjangka 2 (KAB 2), dengan Loan 2 with maximum loanable amount of
jumlah maksimum sebesar Rp 45.000. Rp 45,000. This facility is valid until April 4,
Fasilitas tersebut akan berakhir pada tanggal 2029.
4 April 2029.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini Interest rate per annum for this facility is bank
adalah tingkat bunga referensi bank (bunga reference interest (floating rate).
mengambang).
Seluruh pinjaman Perusahaan tersebut dijamin All of the Company’s loan are secured cross-
secara cross collateral dengan aset berupa tanah collateralized with assets in the form of land
yang terletak di DKI Jakarta dan deposito located in DKI Jakarta and term deposits owned
berjangka milik Perusahaan sebesar Rp 50.000, by the Company amounting to Rp 50,000, and
dan tanah perkebunan. plantation land.
Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi The Company is required to fulfill several terms of
beberapa syarat perjanjian pinjaman, diantaranya the loan agreement, including restrictions on the
pembatasan Perusahaan untuk mengubah Company to change its articles of association;
anggaran dasar, termasuk di dalamnya including changes of the composition of
perubahan susunan pengurus dan pemegang management and shareholders, collateral
saham; memindah tangankan agunan; transfer; obtaining credit facilities or other loans
memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman lain dari from other banks which may affect the Company’s
Bank Lain yang dapat mempengaruhi ability to pay its obligations; binding the Company
kemampuan pembayaran kewajiban Perusahaan; as a debt guarantor or pledging the Company
mengikat diri sebagai penjamin hutang atau assets to other parties; distribute dividends; carry
menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada out dissolution, business merger or consolidation
pihak lain; melakukan pembagian dividen, with other companies; as well as financial
melakukan pembubaran, penggabungan usaha, obligations to J Trust can be fulfilled properly. As
maupun peleburan dengan perusahaan lain, serta of December 31, 2024 and 2023, the Company
kewajiban finansial kepada J Trust dapat dipenuhi has fulfilled the terms of the existing agreement.
dengan baik. Pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, Perusahaan telah memenuhi syarat-
syarat perjanjian yang ada.
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
Pada tanggal 22 Oktober 2021, STP memperoleh On October 22, 2021, STP obtained credit facility
fasilitas kredit berupa Kredit Atas Permintaan in the form of Back to Back Demand Loan
Back to Back (KAP BTB) dengan jumlah with a maximum loanable amount of
maksimum sebesar Rp 30.000. Fasilitas ini telah Rp 30,000. This facility has been extended
diperpanjang beberapa kali, terakhir sampai several times, and the latest is valid until
dengan 25 Oktober 2024. October 25, 2024.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah Interest rate per annum for this facility is bank
tingkat bunga referensi bank (bunga reference interest (floating rate).
mengambang).
Pinjaman ini dijamin dengan deposito berjangka This loan is secured with the STP’s term deposit
milik STP sebesar Rp 30.000. amounting to Rp 30,000.
329
Page 362
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
STP diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat STP is required to fulfill several terms of the loan
perjanjian pinjaman, diantaranya pembatasan agreement, including restrictions on STP to
STP untuk mengubah anggaran dasar, termasuk change its articles of association, including
di dalamnya perubahan susunan pengurus dan changes of the composition of management and
pemegang saham; memindah tangankan agunan; shareholders, collateral transfer, obtaining credit
memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman lain dari facilities or other loans from other banks which
bank lain yang dapat mempengaruhi kemampuan may affect STP’s ability to pay its obligations,
pembayaran kewajiban STP; mengikat diri binding STP as a debt guarantor or pledging
sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta STP’s assets to other parties, distribute dividends,
kekayaan STP kepada pihak lain; melakukan carry out dissolution, business merger or
pembagian dividen, melakukan pembubaran, consolidation with other companies, as well as
penggabungan usaha, maupun peleburan dengan financial obligations to J Trust can be fulfilled
perusahaan lain, serta kewajiban finansial kepada properly.
J Trust dapat dipenuhi dengan baik.
Pada tanggal 17 Juli 2024, berdasarkan Surat On July 17, 2024, based on Letter
No. 117/JTRUST/CBD/VII/2024 (tanggal 18 Juli No. 117/JTRUST/CBD/VII/2024 (dated July 18,
2024), STP telah melunasi seluruh saldo terutang 2024), STP has paid off all of the outstanding
atas fasilitas ini. balance under this facility.
PT Bank Permata Tbk (Permata) PT Bank Permata Tbk (Permata)
2024 2023
Utang bank jangka pendek Short-term bank loans
PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan) PT Eagle High Plantations Tbk (The Company)
Fasilitas Modal Kerja Musyarakah Mutanaqisah 122.394 142.100 Working Capital Musyarakah Mutanaqisah
PT Eagle High Plantations Tbk (Perusahaan) PT Eagle High Plantations Tbk (The Company)
Pada tanggal 19 Februari 2021, Perusahaan, On February 19, 2021, the Company, obtained
memperoleh fasilitas kredit berupa fasilitas Modal working capital Musyarakah Mutanaqisah facility
Kerja Musyarakah Mutanaqisah dengan with maximum loanable amount of Rp 196,000.
maksimum pinjaman sebesar Rp 196.000. This facility has been extended several times, and
Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang beberapa the latest is valid until February 19, 2025. Profit
kali, terakhir sampai dengan 19 Februari 2025. sharing ratio is the bank's reference profit sharing
Tingkat bagi hasil adalah tingkat nisbah bagi hasil ratio.
referensi bank.
Pinjaman ini dijamin dengan rekening giro This loan is secured by a time deposit in the name
deposito atas nama PT Rajawali Corpora sampai of PT Rajawali Corpora up to Rp 200,000.
dengan Rp 200.000.
Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi The Company is required to fulfill certain
beberapa syarat perjanjian pinjaman, diantaranya covenants, submitting quarterly internal financial
untuk menyampaikan laporan keuangan internal reports no later than 90 days and audited annual
kuartalan maksimal 90 hari dan laporan keuangan financial reports no later than 180 days after the
tahunan auditan maksimal 180 hari sejak reporting period; guaranteeing the trade debts of
pelaporan; menjadi penjamin terhadap hutang other parties, except for trade debts incurred in the
dagang pihak lain, kecuali hutang datang yang course of ordinary business operations; not
dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari- obtaining any loan, financial facility, or leasing
hari; menerima suatu pinjaman uang atau fasilitas facility from any other party (except shareholders
keuangan, atau fasilitas leasing dari pihak lain to the extent that such loans, financial facilities, or
(kecuali pemegang saham sepanjang leasing facilities are subordinated to all of the
disubordinasikan terhadap seluruh kewajiban Company’s obligations to the Bank Permata) or
Perusahaan kepada Bank Permata) atau incurring any other debt or obligation whatsoever:
mengadakan suatu hutang atau kewajiban exceeds 10% (ten percent) of the value of the
apapun juga: yang melebihi 10% (sepuluh persen) assets ("Covenant") or could adversely affect the
dari nilai aktiva (“Pembatasan”) atau dapat Company’s ability to pay its obligations to
mempengaruhi kemampuan pembayaran Bank Permata.
kewajiban Perusahaan kepada Bank Permata.
330
Page 363
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the Company
Perusahaan telah memenuhi syarat-syarat has complied with the required covenants.
perjanjian yang ada.
PT Bank DBS Indonesia (DBS) PT Bank DBS Indonesia (DBS)
2023
Utang bank jangka panjang Long-term bank loans
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
Fasilitas term loan 52.639 Committed amortizing term loan
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
Pada tanggal 22 November 2017, STP On November 22, 2017, STP obtained a credit
memperoleh fasilitas pinjaman berupa fasilitas facility in the form of uncommitted omnibus facility
fasilitas kredit dalam bentuk uncommitted (Omnibus Facility). This facility had been
omnibus facility (Fasilitas Omnibus). Fasilitas ini amendment several times, and latest on January
telah mengalami perubahan beberapa kali, dan 12, 2021 with maximum amount of Rp 396,000
terakhir pada tanggal 12 Januari 2021 dengan and maturity date of June 30, 2024.
maksimum Rp 396.000 dengan jatuh tempo
30 Juni 2024.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah Interest rate per annum for this facility is bank
tingkat bunga referensi bank. reference interest.
Atas fasilitas kredit ini, debitur diwajibkan untuk For this credit facility, STP is required to fulfill
memenuhi beberapa syarat perjanjian pinjaman, several conditions of the loan agreement,
diantaranya STP tidak diperkenankan untuk including STP is not allowed to pledge all or part
menjaminkan seluruh atau sebagian harta kepada of its assets to any third party; STP is prohibited
pihak ketiga manapun; STP dilarang mengubah from materially changing the type of business;
jenis usaha secara material; mengajukan filing for bankruptcy; binding itself as a guarantor
permohonan untuk dinyatakan pailit; mengikatkan to a third party; approving an agreement that
diri sebagai penjamin terhadap pihak ketiga; benefits the Directors, Commissioners of STP;
menyetujui suatu perjanjian yang menguntungkan and approving capital expenditure.
Direksi, Komisaris STP; dan menyetujui terjadinya
pengeluaran modal.
Perjanjian ini dibuat tanpa pemberian jaminan This agreement is made without the provision of
atau agunan kepada DBS. collateral or security to DBS.
Berkaitan dengan fasilitas kredit tersebut, STP In relation to this credit facility, STP is required to
diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat fulfill certain covenants, among others, to maintain
perjanjian pinjaman, diantaranya untuk menjaga certain financial ratios. As of December 31, 2023,
beberapa rasio keuangan tertentu. Pada tanggal STP has complied with the required covenants.
31 Desember 2023, STP telah memenuhi syarat-
syarat perjanjian yang ada.
Pada tanggal 30 Juni 2024, berdasarkan Surat On June 30, 2024, based on Letter
No.104/SKL-DBSI/VII/1-2/2024 (tanggal 4 Juli No. 104/SKL-DBSI-VII-1-2/2024 (dated July 4,
2024), STP telah melunasi seluruh saldo utang. 2024), STP has paid off all of the outstanding loan
balance.
331
Page 364
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Bank Raya Indonesia Tbk PT Bank Raya Indonesia Tbk
2023
Utang bank jangka panjang Long-term bank loans
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
Kredit Modal Kerja Non-revolving 9.667 Non-revolving Working Capital Loan
PT Pesonalintas Surasejati (PLS) PT Pesonalintas Surasejati (PLS)
Kredit Modal Kerja Non-revolving 7.000 Non-revolving Working Capital Loan
Subjumlah 16.667 Subtotal
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
Pada tanggal 20 Juni 2017, STP memperoleh On June 20, 2017, STP obtained a credit facility in
fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja - the form of Revolving Working Capital with
Pinjaman Rekening Koran (KMK-PRK) dengan maximum value of Rp 29,000. On June 17, 2022,
maksimum pinjaman sebesar Rp 29.000. Pada STP obtained loan facility, which was initially a
tanggal 17 Juni 2022, STP memperoleh fasilitas Revolving Working Capital Loan, was modified to
yang semula adalah Kredit Modal Kerja – a Non-Revolving Working Capital Loan facility
Pinjaman Rekening Koran (KMK-PRK) diubah with a 24-month term from June 20, 2022 to
menjadi fasilitas Kredit Modal Kerja – Pinjaman June 20, 2024.
Tetap Angsuran (KMK-PTA) dengan jangka waktu
24 bulan sejak tanggal 20 Juni 2022 sampai
dengan 20 Juni 2024.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit Interest rate per annum on non-revolving working
modal kerja non-revolving adalah tingkat bunga capital loan is bank reference interest.
referensi bank.
PT Pesonalintas Surasejati (PLS) PT Pesonalintas Surasejati (PLS)
Pada tanggal 20 Juni 2017, PLS memperoleh On June 20, 2017, PLS obtained a credit facility in
fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja – the form of Revolving Working Capital with a
Pinjaman Rekening Koran (KMK-PRK) dengan maximum value of Rp 21,000. On June 17, 2022,
maksimum pinjaman sebesar Rp 21.000. Pada PLS obtained loan facility, which was initially a
tanggal 17 Juni 2022, PLS memperoleh fasilitas Revolving Working Capital Loan, was modified to
yang semula adalah Kredit Modal Kerja – a Non-Revolving Working Capital Loan facility
Pinjaman Rekening Koran (KMK-PRK) diubah with a 24-month term from June 20, 2022 to
menjadi fasilitas Kredit Modal Kerja – Pinjaman June 20, 2024.
Tetap Angsuran (KMK-PTA) dengan jangka waktu
24 bulan sejak tanggal 20 Juni 2022 sampai
dengan 20 Juni 2024.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit Interest rate per annum on non-revolving working
modal kerja non-revolving adalah tingkat bunga capital loan is bank reference interest.
referensi bank.
Pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha The loans are guaranteed by trade receivables
dan persediaan milik PLS. Agunan tersebut and inventory owned by PLS which applies cross
berlaku cross collateral untuk seluruh fasilitas collaterally to all credit facilities on behalf of
kredit atas nama STP, PLS dan Koperasi STP, PLS and Koperasi Perkebunan Rukmana
Perkebunan Rukmana Sari. Sari.
332
Page 365
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
STP dan PLS diwajibkan untuk memenuhi STP and PLS are required to fulfill several
beberapa syarat perjanjian pinjaman, diantaranya conditions of the loan agreement, including
pembatasan untuk mengubah susunan pengurus restrictions on changing the composition of the
dan pemegang saham; melakukan merger, management and shareholders; conducting
akuisisi, penjualan aktiva tetap yang telah mergers, acquisitions, sales of fixed assets that
dijaminkan; mengikat diri sebagai penjamin have been pledged; binding themselves as
hutang atau menjaminkan harta kekayaan guarantors of debt or pledging the company's
perusahaan kepada pihak lain; mengajukan assets to other parties; applying for bankruptcy or
permohonan pernyataan pailit atau PKPU; PKPU statements; leasing assets pledged to the
menyewakan aset yang diagunkan pada Bank; Bank; paying or paying off shareholder debt until
membayar atau melunasi hutang pemegang the credit is paid off. Debtors are also required to
saham sampai dengan kredit lunas. Debitur juga conduct most of their financial transactions
wajib melakukan sebagian besar transaksi through BRI.
keuangan melalui BRI.
Pada tanggal 31 Desember 2023, PLS dan STP As of December 31, 2023, PLS and STP have
telah memenuhi syarat-syarat perjanjian yang fulfilled the terms of the existing agreements.
ada.
Pada tanggal 6 Maret 2024, berdasarkan On March 6, 2024, based on
Surat No. 43/COP-CRD/03/2024 dan Letter No. 43/COP-CRD/03/2024 and
Surat No. 42/COP-CRD/03/2024 (keduanya Letter No. 42/COP-CRD/03/2024 (both dated
tanggal 8 Maret 2024), STP dan PLS telah March 8, 2024), STP and PLS has paid off all of
melunasi seluruh fasilitas pinjaman tersebut. the loan facilities.
Kepatuhan terhadap Pengaturan Pinjaman Compliance with Long-term Loan Covenants
Jangka Panjang
Sebagian besar utang bank jangka panjang milik A number of the Group's long-term bank loans are
Grup memiliki pengaturan pinjaman yang harus subject to certain debt covenants. As of
dipatuhi. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan December 31, 2024, and December 31, 2023, the
31 Desember 2023, Grup telah mematuhi seluruh Group has complied with all its relevant debt
pengaturan pinjaman yang berlaku, kecuali covenants, except as set out below:
sebagaimana disebutkan di bawah ini:
Jumlah Utang Bank Jangka Panjang/ Pengaturan
Total Long-term Bank Loans Pinjaman/
2024 2023 Covenants
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) 1.651.054 1.953.918 1. Rasio Lancar/
Current Ratio
2. Rasio Cakupan Pembayaran Utang/
Debt Service Coverage Ratio
3. Rasio Utang terhadap Ekuitas/
Debt to Equity Ratio
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) 1.108.514 - 1. Rasio Utang Keuangan Berbunga
terhadap Ekuitas/
Interest Bearing Debt to Equity Ratio
2. Rasio Utang Keuangan Berbunga
terhadap EBITDA/
Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio
3. Rasio Cakupan Pembayaran Utang/
Debt Service Coverage Ratio
- 1.104.357 1. Rasio leverage/leverage ratio
2. Rasio Pembayaran Sendiri/Self financing ratio
3. Rasio Cakupan Pembayaran Utang/
Debt Service Coverage Ratio
4. Total networth bernilai positif/
Positive total networth
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) 871.422 1.072.821 1. Rasio Cakupan Bunga/
Interest Coverage Ratio
2. Rasio Utang terhadap Ekuitas/
Debt to Equity Ratio
333
Page 366
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Apabila Grup melanggar pengaturan pinjaman In the event of when the Group breaches a
jangka panjang pada saat atau sebelum akhir condition of a long-term loan arrangement on or
periode pelaporan yang menyebabkan liabilitas before the end of the reporting period with the
tersebut harus segera dibayar sesuai permintaan, effect that the liability becomes payable on
liabilitas tersebut diklasifikasikan sebagai liabilitas demand, the Group classifies the liability as
jangka pendek. current.
Fasilitas utang bank BNI memiliki beberapa Loan facilities from BNI have certain financial
pengaturan pinjaman yang diuji tiap triwulan covenants which are assessed quarterly on March
sekali, yaitu 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31, June 30, September 30, and December 31,
31 Desember, dimana SMS, BHL, BLP, dan ADS whereas SMS, BHL, BLP, ADS, and MSP are
diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan required to maintain certain financial ratios as
sebagai berikut: follows:
• Rasio lancar minimal 1x; • Current ratio with a minimum value of 1x;
• Rasio cakupan pelunasan utang minimal • Debt service coverage ratio with a minimum
100%; dan value of 100%; and
• Rasio utang terhadap ekuitas maksimal 2,6x. • Debt to equity ratio with a maximum value of
2,6x.
Pada tanggal 31 Desember 2024, BLP dan ADS As of December 31, 2024, BLP and ADS have
telah mematuhi sebagian rasio keuangan yang complied with most of the financial ratios required
dipersyaratkan dalam perjanjian utang bank in the bank loan agreement except for certain
kecuali untuk beberapa rasio tertentu. Pada ratios. As of December 31, 2024, BLP and ADS
31 Desember 2024, BLP dan ADS telah have obtained waiver from BNI regarding the
mendapatkan waiver dari BNI terkait pemenuhan fulfillment of financial ratios.
rasio keuangan.
Pada tanggal 31 Desember 2023, BLP, BHL, As of December 31, 2023, BLP, BHL ADS, and
ADS, dan MSP telah mematuhi sebagian rasio MSP have complied with most of the financial
keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian ratios required in the bank loan agreement except
utang bank kecuali untuk beberapa rasio tertentu. for certain ratios. As of December 31, 2023, BLP,
Pada 31 Desember 2023, BLP, BHL. ADS, dan BHL, ADS, and MSP have obtained a waiver from
MSP telah mendapatkan waiver dari BNI terkait BNI regarding the fulfillment of financial ratios.
pemenuhan rasio keuangan.
Fasilitas utang bank Mandiri memiliki beberapa Loan facilities from Mandiri have certain financial
pengaturan pinjaman yang diuji tiap triwulan covenants which are assessed quarterly on
sekali, yaitu 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan March 31, June 30, September 30, and
31 Desember, dimana JMS diwajibkan untuk December 31, whereas JMS is required to
memelihara rasio keuangan sebagai berikut: maintain certain financial ratios as follows:
• Rasio utang keuangan berbunga terhadap • Interest bearing debt to equity ratio of less than
ekuitas kurang dari 2,75x; 2,75x;
• Rasio utang keuangan berbunga terhadap • Interest bearing debt to EBITDA Ratio of less
EBITDA kurang dari 4x; dan than 4x; and
• Rasio cakupan pembayaran utang lebih dari • Debt service coverage ratio of more than 1x.
1x.
Pada tanggal 31 Desember 2024, JMS telah As of December 31, 2024, JMS has complied all
mematuhi semua rasio keuangan yang of the financial ratios required in the bank loan
dipersyaratkan dalam perjanjian utang bank. agreement.
334
Page 367
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Selain itu, pada tanggal 31 Desember 2023, JMS As of December 31, 2023, JMS and TSP are
dan TSP diwajibkan untuk memelihara rasio required to maintain certain financial ratios as
keuangan sebagai berikut: follows:
• Leverage ratio kurang dari 300%; • Leverage ratio less than 300%;
• Self financing ratio lebih dari 35%; • Self financing ratio more than 35%;
• Debt service coverage ratio lebih dari 100%; • Debt service coverage ratio more than 100%;
dan dan
• Total networth bernilai positif. • Positive total networth.
Pada tanggal 31 Desember 2023, JMS telah As of December 31, 2023 JMS has complied with
mematuhi sebagian rasio keuangan yang most of the financial ratios required in the bank
dipersyaratkan dalam perjanjian utang bank loan agreement except for certain ratios. On
kecuali untuk beberapa rasio tertentu. Pada December 31, 2023, JMS has obtained a waiver
31 Desember 2023, JMS telah mendapatkan from Mandiri regarding the fulfillment of financial
waiver dari Mandiri terkait pemenuhan rasio ratios.
keuangan.
Fasilitas utang bank BRI memiliki beberapa Loan facilities from BRI have certain financial
pengaturan pinjaman yang diuji tiap triwulan covenants which are assessed quarterly on March
sekali, yaitu 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31, June 30, September 30, and December 31,
31 Desember, dimana STP, SGA, PLS dan whereas STP, SGA, PLS and KAPAG are
KAPAG diwajibkan untuk memelihara rasio required to maintain certain financial ratios as
keuangan sebagai berikut: follows:
• Debt equity ratio kurang dari sama dengan • Debt equity ratio of less than or equal to 300%;
300%; dan and
• Interest coverage ratio lebih dari sama dengan • Interest coverage ratio of more than or equal
100%. to 100%.
Pada tanggal 31 Desember 2024, STP, SGA, PLS As of December 31, 2024, STP, SGA, PLS and
dan KAPAG telah mematuhi seluruh rasio KAPAG have complied with all of the financial
keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian ratios required in the bank loan agreement. As of
utang bank. Pada tanggal 31 Desember 2023, December 31, 2023, STP and SGA have complied
STP dan SGA telah mematuhi sebagian besar with most of the financial ratios required under the
rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam bank loan agreement and have obtained waiver
perjanjian utang bank dan telah mendapatkan from BRI regarding the fulfillment of financial
waiver dari BRI terkait pemenuhan rasio ratios.
keuangan.
Grup mempunyai rencana ke depan untuk The Group has plans going forward to innovate in
berinovasi dalam meningkatkan efektivitas improving operational effectiveness which may
operasional yang mungkin dapat mempengaruhi affect its capability in complying with the financial
kapabilitasnya dalam mematuhi rasio-rasio ratios. However, the Group is committed to
keuangan tersebut. Namun demikian, Grup continue to maintain strong and efficient financial
berkomitmen untuk terus menjaga menjaga rasio ratios and performance.
dan kinerja keuangan yang tangguh dan efisien.
335
Page 368
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
20. Utang Usaha 20. Trade Accounts Payable
Akun ini terutama merupakan utang atas This account mainly consists of amounts due to
pembelian produk kelapa sawit, pupuk dan suppliers for purchases of oil palm products,
peralatan perkebunan lainnya, dengan rincian fertilizers and other plantation supplies, with
sebagai berikut: details as follows:
2024 2023
a. Berdasarkan pemasok a. By supplier
Pihak berelasi - Rupiah (Catatan 39) Related parties - Rupiah (Note 39)
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara 7.595 3.427 PT Permadani Khatulistiwa Nusantara
PT Netto Cyber Indonesia 3.009 3.535 PT Netto Cyber Indonesia
PT Mitra Satu Solusi 1.390 - PT Mitra Satu Solusi
Subjumlah 11.994 6.962 Subtotal
Pihak ketiga - Rupiah Third parties - Rupiah
PT Agrimas Utama Indonesia 163.535 228.931 PT Agrimas Utama Indonesia
PT Goautama Sinarbatuah 41.776 65.615 PT Goautama Sinarbatuah
PT Abadi Agrosindo Persada 31.150 - PT Abadi Agrosindo Persada
Dupan Anugerah Lestari 24.843 80 Dupan Anugerah Lestari
PT Indopalma Agro Persada 15.496 13.469 PT Indopalma Agro Persada
PT Bumi Agro Indonesia 13.279 - PT Bumi Agro Indonesia
CV Sugi Perkasa 12.860 2.777 CV Sugi Perkasa
Koperasi Sawit Agung Baya (KLIA) 10.542 8.311 Koperasi Sawit Agung Baya (KLIA)
PT Perkebunan Nusantara II (Persero) 9.042 8.954 PT Perkebunan Nusantara II (Persero)
Koperasi Trihampang Bersatu (ITNA) 8.652 4.956 Koperasi Trihampang Bersatu (ITNA)
Koperasi Kumai Hulu Seberang 6.752 13.510 Koperasi Kumai Hulu Seberang
Koperasi Marga Mulia (PLMA) 6.001 2.344 Koperasi Marga Mulia (PLMA)
Dwitama Sembada 5.452 219 Dwitama Sembada
CV Sinar Cahaya Mulia - 7.891 CV Sinar Cahaya Mulia
Regar - 7.467 Regar
Koperasi Keham Lestari (GHRA) - 7.360 Koperasi Keham Lestari (GHRA)
PT Arjuna Utama Sawit - 6.132 PT Arjuna Utama Sawit
PT United Shipping Indonesia - 5.556 PT United Shipping Indonesia
Lain-lain (masing-masing)
kurang dari Rp 5.000) 246.190 313.648 Others (each less than Rp 5,000)
Subjumlah 595.570 697.220 Subtotal
Pihak ketiga - Dolar Amerika Serikat
(Catatan 40) Third parties - U.S. Dollar (Note 40)
Boilermech Sdn Bhd 748 713 Boilermech Sdn Bhd
Subjumlah pihak ketiga 596.318 697.933 Subtotal third parties
Jumlah 608.312 704.895 Total
Belum jatuh tempo 182.494 211.469 Current
Jatuh tempo Past due
Dibawah 30 hari 152.078 176.224 Below 30 days
31 - 60 hari 121.662 140.979 31 - 60 days
61 - 90 hari 91.245 105.734 61 - 90 days
Diatas 90 hari 60.833 70.489 Above days 90 days
Jumlah 608.312 704.895 Total
Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian Purchases of raw and indirect materials, both from
bahan baku utama dan pembantu, baik dari local and foreign suppliers, have credit terms of 30
pemasok dalam maupun luar negeri berkisar to 60 days.
30 sampai dengan 60 hari.
336
Page 369
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
21. Uang Muka Diterima – Pihak Ketiga 21. Advances Received – Third Parties
2024 2023
PT Sinarmas Agro Resources dan PT Sinarmas Agro Resources and
Technology Tbk 32.279 40.375 Technology Tbk
PT Tapian Nadenggan 19.866 59.940 PT Tapian Nadenggan
PT Megasurya Mas 18.041 - PT Megasurya Mas
PT Wilmar Nabati Indonesia 7.033 944 PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Sari Dumai Sejati 6.745 18.680 PT Sari Dumai Sejati
Lain-lain (masing masing kurang dari
Rp 2.000) 3.007 4.303 Others (each less than Rp 2,000)
Jumlah 86.971 124.242 Total
22. Beban Akrual 22. Accrued Expenses
2024 2023
Gaji dan upah 40.860 55.328 Wages and fees
Bonus dan tunjangan 27.314 24.715 Bonus and allowances
Beban bunga 11.930 9.420 Interest expense
Biaya jasa profesional 10.273 7.900 Professional fees
Jamsostek 6.004 5.747 Jamsostek
Jumlah 96.381 103.110 Total
23. Utang Pajak 23. Taxes Payable
2024 2023
Pajak penghasilan: Income taxes:
Pajak kini (Catatan 37) 9.708 17.201 Current tax (Note 37)
Pasal 21 43.223 56.773 Article 21
Pasal 22 9.421 7.914 Article 22
Pasal 23 27.138 20.465 Article 23
Pajak pertambahan nilai 78.453 79.627 Value added tax
Pajak bumi dan bangunan 35.508 38.514 Land and property taxes
Lain-lain 24.487 22.260 Others
Jumlah 227.938 242.754 Total
Pada tahun 31 Desember 2024 dan 2023, Grup As of December 31, 2024 and 2023, the Group
memeroleh Surat Ketetapan Pajak Pajak Kurang received Tax Assessment Letters on Tax
Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) Underpayment (SKPKB) and Bill Payment Letters
yang terdiri dari Pajak Kini, Pasal 21, Pasal 22, (STP) which consist of Current Tax, Article 21,
Pasal 23, Pasal 4(2), Pasal 25, Pasal 26, Pajak Article 22, Article 23, Article 4(2), Article 25, Article
Pertambahan Nilai, dan Pajak Bumi dengan total 26, Value Added Tax and Land and Building Tax
masing-masing Rp 24.487 dan Rp 22.260. amounted Rp 24,487 and Rp 22,260, respectively.
337
Page 370
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
24. Utang Lembaga Keuangan Bukan Bank 24. Loans From Non-Bank Financial Institutions
2024 2023
Utang lembaga keuangan bukan bank Short-term loans from non-bank financial
jangka pendek - Pihak ketiga institution - Third parties
Rupiah Rupiah
PT Chandra Sakti Utama Leasing 168.973 216.704 PT Chandra Sakti Utama Leasing
PT Radana Bhaskara Finance Tbk 35.308 27.953 PT Radana Bhaskara Finance Tbk
PT Globalindo Multi Finance - 17.000 PT Globalindo Multi Finance
Subjumlah 204.281 261.657 Subtotal
Utang lembaga keuangan bukan bank Long-term loans from non-bank financial
jangka panjang - Pihak ketiga institution - Third parties
Rupiah Rupiah
Lembaga Pembiayaan Ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia 195.900 197.900 Indonesia
PT Mandiri Tunas Finance 2.396 604 PT Mandiri Tunas Finance
PT Toyota Astra Finance 2.018 1.454 PT Toyota Astra Finance
PT Clipan Finance Indonesia 307 - PT Clipan Finance Indonesia
PT Chandra Sakti Utama Leasing - 1.050 PT Chandra Sakti Utama Leasing
PT Dipo Star Finance - 605 PT Dipo Star Finance
PT Astra Credit Companies - 2.134 PT Astra Credit Companies
Subjumlah 200.621 203.747 Subtotal
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (289) (425) Unamortized transaction costs
Jumlah utang lembaga keuangan Total long-term loans from non-bank
bukan bank jangka panjang 200.332 203.322 financial institutions
Bagian utang lembaga keuangan
bukan bank jangka panjang yang
akan jatuh tempo dalam waktu Current portion of long-term loans from
satu tahun 17.027 6.469 non-bank financial institutions
Utang lembaga keuangan bukan
bank jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang akan jatuh Long-term loans from non-bank financial
tempo dalam waktu satu tahun 183.305 196.853 institutions - net of current portion
Rincian atas utang lembaga keuangan bukan Details of loans from non-bank financial
bank adalah sebagai berikut: institutions are as follows:
Tingkat
bunga per
Saldo akhir/ Outstanding tahun/
Entitas/ balance Fasilitas/ Jatuh Tempo/ Jaminan/ Interest rate
Entity 2024 2023 Facility Due Date Collateral per annum
PT Chandra Sakti Utama Leasing
Perusahaan/
The Company 85.295 66.874 Total fasilitas 31/07/2025 Piutang usaha 15,00%
pembiayaan modal (Catatan 7) dan
BHL 44.299 87.942 kerja anjak piutang 31/07/2025 persediaan
dengan jaminan, (Catatan 12). /Trade
PLS 25.133 - maksimal sebesar 31/07/2025 receivable (Note 7)
Rp 220.000 pada and inventories
STP 14.246 61.888 tanggal 31 Desember 31/07/2025 (Note 10).
2024 dan 2023. / Total
working capital of
factoring with recourse
facility, maximum
amounted of
Rp 220,000 as of
December 31, 2024
and 2023,
respectively.
Jumlah/Total 168.973 216.704
338
Page 371
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tingkat
bunga per
Saldo akhir/ Outstanding tahun/
Entitas/ balance Fasilitas/ Jatuh Tempo/ Jaminan/ Interest rate
Entity 2024 2023 Facility Due Date Collateral per annum
PT Radana Baskhara Finance
Perusahaan/ 35.308 27.953 Fasilitas pembiayaan 23/06/2025 Tanah dan 13,00%
The Company modal kerja dengan bangunan (Catatan
jaminan, maksimal 16)./Land and
masing - masing buildings (Note 16).
sebesar Rp 35.393
dan Rp 35.000 pada
tanggal 31 Desember
2024 dan 2023. /
Working capital
financing facility with
maximum guarantee
of Rp 35,393 and
Rp 35,000 as of
December 31, 2024
and 2023,
respectively.
Jumlah/Total 35.308 27.953
PT Globalindo Multi Finance
ADS - 17.000 Fasilitas pembiayaan 31/12/2024 Piutang usaha 18,00%
modal kerja dengan (Catatan 7)./ Trade
jaminan maksimal receivable (Note 7).
sebesar Rp 17.000./
Working capital
financing facility with
maximum guarantee
of Rp 17.000.
Jumlah/Total - 17.000
Tingkat
margin per
tahun/
Saldo akhir/ Outstanding Profit
Entitas/ balance Fasilitas/ Jatuh Tempo/ Jaminan/ margin rate
Entity 2024 2023 Facility Due Date Collateral per annum
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
MAJ 195.900 197.900 Fasilitas pembiayaan 31/12/2028 Letter of 10,00%
syariah Investasi undertaking dari
Ekspor berdasarkan Perusahaan;
prinsip Musyarakah garansi
Mutanaqisah dengan Perusahaan; tanah,
maksimum perkebunan kelapa
pembiayaan sebesar sawit, dan saham
Rp 203.000./Syariah (Catatan 15 dan 16)
financial investment /Letter of
facility on Musyarakah undertaking from
Mutanaqisah principle the Company,
with maximum loan corporate
amount of Rp 203,000. guarantee, land,
plantations, and
Company shares
(Notes 15 and 16).
Jumlah/Total 195.900 197.900
Tingkat
bunga per
tahun/
Saldo akhir/ Outstanding Interest
Entitas/ balance Fasilitas/ Jatuh Tempo/ Jaminan/ rate per
Entity 2024 2023 Facility Due Date Collateral annum
PT Mandiri Tunas Finance
JMS 411 604 Fasilitas pembiayaan 03/11/2026 Kendaraan dan alat 12,92%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 623. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 623.
339
Page 372
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tingkat
bunga per
tahun/
Saldo akhir/ Outstanding Interest
Entitas/ balance Fasilitas/ Jatuh Tempo/ Jaminan/ rate per
Entity 2024 2023 Facility Due Date Collateral annum
PT Mandiri Tunas Finance
STP 1.985 - Fasilitas pembiayaan 02/07/2027 Kendaraan dan alat 8,67%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 2.290. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 2.290.
Jumlah/Total 2.396 604
PT Toyota Astra Finance
JMS 133 194 Fasilitas pembiayaan 26/11/2026 Kendaraan dan alat 8,57%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 200. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 200.
308 - Fasilitas pembiayaan 01/04/2027 Kendaraan dan alat 11,39%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 391. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 391.
TSP 171 291 Fasilitas pembiayaan 31/02/2026 Kendaraan dan alat 11,39%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 376. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 376.
151 - Fasilitas pembiayaan 27/12/2026 Kendaraan dan alat 11,39%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 248. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 248.
MAJ 308 - Fasilitas pembiayaan 01/04/2027 Kendaraan dan alat 8,57%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 391. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 391.
SMS 283 - Fasilitas pembiayaan 01/04/2027 Kendaraan dan alat 8,57%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 358. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 358.
340
Page 373
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tingkat
bunga per
tahun/
Saldo akhir/ Outstanding Interest
Entitas/ balance Fasilitas/ Jatuh Tempo/ Jaminan/ rate per
Entity 2024 2023 Facility Due Date Collateral annum
BHL 136 198 Fasilitas pembiayaan 13/11/2026 Kendaraan dan alat 8,57%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 205. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 205.
BLP 136 198 Fasilitas pembiayaan 13/11/2026 Kendaraan dan alat 8,57%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 205. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 205.
SGA 131 191 Fasilitas pembiayaan 27/11/2026 Kendaraan dan alat 8,57%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 197. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 197.
PLS 131 191 Fasilitas pembiayaan 27/12/2026 Kendaraan dan alat 8,57%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 197. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 197.
STP 130 191 Fasilitas pembiayaan 27/11/2026 Kendaraan dan alat 8,57%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 197. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 197.
Jumlah/Total 2.018 1.454
PT Clipan Finance Indonesia
STP 307 - Fasilitas pembiayaan 23/09/2027 Kendaraan dan alat 8,67%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 335. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 335.
Jumlah/Total 307 -
341
Page 374
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tingkat
bunga per
tahun/
Saldo akhir/ Outstanding Interest
Entitas/ balance Fasilitas/ Jatuh Tempo/ Jaminan/ rate per
Entity 2024 2023 Facility Due Date Collateral annum
PT Chandra Sakti Utama Leasing
JMS - 287 Fasilitas pembiayaan 02/09/2024 Kendaraan dan alat 15,00%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 1.092. / Purchase
Financing Installment
Payment with financing
amount of Rp 1,092.
SGA - 94 Fasilitas pembiayaan 02/09/2024 Kendaraan dan alat 15,00%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 359. / Purchase
Financing Installment
Payment with financing
amount of Rp 359.
STP - 188 Fasilitas pembiayaan 02/09/2024 Kendaraan dan alat 15,00%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 715. / Purchase
Financing Installment
Payment with financing
amount of Rp 715.
MAJ - 96 Fasilitas pembiayaan 02/09/2024 Kendaraan dan alat 15,00%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 366. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 366.
BHL - 385 Fasilitas pembiayaan 02/09/2024 Kendaraan dan alat 15,00%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 1.469. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 1,469.
Jumlah/Total - 1.050
PT Dipo Star Finance
JMS - 315 Fasilitas pembiayaan 01/09/2024 Kendaraan dan alat 10,50%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 2.734. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 2,734.
BLP - 290 Fasilitas pembiayaan 31/12/2024 Kendaraan dan alat 10,50%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 792. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 792.
Jumlah/Total - 605
342
Page 375
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Tingkat
bunga per
tahun/
Saldo akhir/ Outstanding Interest
Entitas/ balance Fasilitas/ Jatuh Tempo/ Jaminan/ rate per
Entity 2024 2023 Facility Due Date Collateral annum
PT Astra Credit Companies
JMS - 755 Fasilitas pembiayaan 01/09/2024 Kendaraan dan alat 9,90%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 2.734. /Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 2,734.
STP - 1.379 Fasilitas pembiayaan 22/10/2024 Kendaraan dan alat 9,90%
pembelian dengan berat (Catatan 16). /
pembayaran secara Vehicle and heavy
angsuran dengan nilai equipment (Note
pembiayaan sebesar 16).
Rp 4.524. / Purchase
Financing Installment
Payment with
financing amount of
Rp 4,524.
Jumlah/Total - 2.134
Fasilitas-fasilitas tersebut memiliki pembatasan- The facilities contain certain covenants to be
pembatasan tertentu yang harus dipenuhi. Pada fulfilled. As of December 31, 2024 and 2023, the
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup telah Group is in compliance with the terms and
memenuhi syarat dan kondisi fasilitas pembiayaan conditions of these facilities.
yang ditetapkan.
Marjin keuntungan dapat direviu setiap saat The profit margin can be reviewed at any time by
sesuai kebijakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Indonesia (LPEI). Jumlah beban bagi hasil untuk Total profit sharing for the years ended
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan December 31, 2024 and 2023 on these syariah
2023 atas fasilitas pembiayaan syariah ini masing- financing facilities is Rp 20,475 and Rp 23,684,
masing sebesar Rp 20.475 dan Rp 23.684. respectively.
Jumlah beban bunga dan keuangan sebesar Total interest and financial expenses amounted to
Rp 59.980 dan Rp 48.524 masing-masing untuk Rp 59,980 and Rp 48,524 for the years ended
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan December 31, 2024 and 2023, respectively on
2023 atas fasilitas pembiayaan modal kerja anjak factoring facility and payable for vehicle purchase.
piutang dan pembiayaan pembelian kendaraan.
25. Liabilitas Sewa 25. Lease Liabilities
Nilai tunai pembayaran sewa pembiayaan Based on the lease agreements, the future
minimum masa datang (future minimum lease minimum lease payments are as follows:
payments) dalam perjanjian sewa pembiayaan
adalah sebagai berikut:
2024 2023
a. Analisa jatuh tempo: a. Maturity analysis:
<= 1 tahun 43.410 66.294 <= 1 year
1-2 tahun 20.404 35.495 1-2 years
2-3 tahun 10.532 16.605 2-3 years
Jumlah 74.346 118.394 Total
Dikurangi bagian bunga (6.125) (10.719) Less interest
Jumlah nilai tunai 68.221 107.675 Present value of minimum lease payments
Bagian liabilitas sewa pembiayaan yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun 39.214 58.725 Less current portion of lease liabilities
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu
lebih dari satu tahun - bersih 29.007 48.950 Long-term portion - net
343
Page 376
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2024 2023
b. Berdasarkan pesewa b. By lessor:
PT Shinhan Indo Finance 26.522 29.712 PT Shinhan Indo Finance
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara 15.871 21.086 PT Permadani Khatulistiwa Nusantara
PT Surya Artha Nusantara Finance 9.647 21.496 PT Surya Artha Nusantara Finance
PT Mandiri Tunas Finance 6.416 - PT Mandiri Tunas Finance
PT Dipo Star Finance 4.412 16.661 PT Dipo Star Finance
PT ORIX Indonesia Finance 2.711 7.293 PT ORIX Indonesia Finance
PT BRI Multifinance Indonesia 1.380 1.562 PT BRI Multifinance Indonesia
PT Chandra Sakti Utama Leasing 939 6.637 PT Chandra Sakti Utama Leasing
PT Astra Sedaya Finance 323 3.228 PT Astra Sedaya Finance
Jumlah 68.221 107.675 Total
Tingkat suku bunga per tahun sewa pembiayaan These facilities bear interest rates per annum of
ini untuk tahun 2024 dan 2023 adalah masing- 9 - 13% and 9 - 15% in 2024 and 2023,
masing sebesar 9 - 13% dan 9 - 15%. respectively.
Beban bunga liabilitas sewa adalah sebesar Interest expense on lease liabilities amounted to
Rp 8.029 dan Rp 11.115 untuk tahun-tahun yang Rp 8,029 and Rp 11,115 for the years ended
berakhir 31 Desember 2024 dan 2023. December 31, 2024 and 2023, respectively.
26. Utang Obligasi 26. Bonds Payable
31 Desember 2024/
December 31, 2024
Rupiah Rupiah
Nilai nominal 61.845 Nominal value
Dikurangi Less
Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi (295) Unamortized issuance bonds costs
Jumlah bersih 61.550 Total - net
Pada tanggal 28 Juni 2024, Perusahaan On June 28, 2024, the Company offered Shelf
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Registered Bonds I of Eagle High Plantations
Plantations Tahap 1 Tahun 2024 (‘Obligasi’) dengan Phase 1 Year 2024 (‘The Bonds’) with a nominal
nilai nominal sebesar Rp 61.845. Obligasi ini value amounted to Rp 61,845. The Bonds have
mempunyai tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per fixed interest rate per annum at 9.75% and will
tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli mature on July 20, 2025. Interest is paid on a
2025. Pembayaran bunga obligasi dilakukan quarterly basis with the first payment made on
triwulanan dengan pembayaran pertama dilakukan October 10, 2024. PT Bank Pembangunan
pada 10 Oktober 2024. Wali amanat untuk obligasi Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (third party)
ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa is the trustee for these bonds.
Barat dan Banten Tbk (pihak ketiga).
Obligasi yang diterbitkan Perusahaan mencakup The bonds issued by the Company include
persyaratan yang membatasi hak Perusahaan requirements that limit the Company's rights
(negative covenants) antara lain: (negative covenants), among others:
a. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan a. Guarantee or pledge the Company's assets,
Perseroan baik yang sekarang ada maupun both existing and future, to any third party
yang akan ada di kemudian hari kepada pihak with a nominal value above 20% (twenty
ketiga manapun dengan nominal diatas 20% percent) of the company's asset value,
(dua puluh persen) dari nilai aset perseroan except for the Company's assets that have
kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah been pledged prior to the issuance of the
diagunkan sebelum penerbitan Obligasi. Bonds.
344
Page 377
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan b. Conduct merger, consolidation with other
perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya companies that cause the dissolution of the
Perseroan, atau Perseroan diakuisisi oleh pihak Company, or the Company is acquired by
lain, yang akan mempunyai akibat negatif other parties, which will have a negative
terhadap kelangsungan usaha utama effect on the Company's main business
Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk continuity and the Company's ability to carry
melaksanakan kewajibannya berdasarkan out its obligations under the Transaction
Dokumen Transaksi, kecuali: Documents, except:
i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam i. All terms and conditions of the Bonds in
Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku the Trust Agreement shall remain in full
dan mengikat sepenuhnya terhadap force and effect and shall be binding
perusahaan penerus (surviving company), upon the surviving company, and in the
dan dalam hal Perseroan bukan event that the Company is not the
merupakan perusahaan penerus surviving company, all obligations shall
(surviving company) maka seluruh have been transferred in full.
kewajiban telah dialihkan.
ii. Salah satu bidang usaha perusahaan ii. One of the business fields of the
penerus (surviving company) tersebut surviving company is engaged in the
adalah bergerak dalam bidang usaha yang same business field as the Company.
sama dengan Perseroan.
c. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset c. Sell or transfer the Company's assets in one
Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi or a series of transactions in the current
dalam suatu tahun buku berjalan yang financial year which in total exceed 25%
berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh (twenty five percent) of the total assets on a
lima persen) dari total aktiva secara konsolidasi, consolidated basis, both existing and future to
baik yang telah ada maupun yang akan ada di any third party, except:
kemudian hari kepada pihak ketiga manapun,
kecuali:
i. penjualan aset tersebut dilakukan dalam i. the sale of such assets is carried out in
rangka pelaksanaan kegiatan usaha the context of carrying out daily
sehari-hari; atau business activities; or
ii. penjualan atas aset Perseroan dan/atau ii. sale of assets of the Company and/or
Entitas Anak yang sudah tidak dapat Subsidiaries that can no longer be
digunakan lagi. used.
d. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama d. To change the main business activities of the
Perseroan sebagaimana telah disebutkan Company as stated in the articles of
dalam anggaran dasar Perseroan. association of the Company.
e. Menerbitkan surat utang yang mempunyai e. Issue debt securities that have a higher
kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya position and payment precedence than these
didahulukan dari Obligasi ini (punya hak Bonds (have preference rights over special
preferen terhadap agunan khusus yang collateral provided in connection with the
diberikan dalam rangka penerbitan Obligasi). issuance of the Bonds).
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan f. Reduce authorized capital, issued capital and
dan modal disetor. paid-up capital.
g. Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada g. Provide credit and/or loans to other parties,
pihak lain, kecuali: except:
i. pinjaman yang diberikan kepada i. loans granted to a Subsidiary in
Entitas Anak sehubungan dengan connection with the Subsidiary's
kegiatan usaha Entitas Anak sehari- ordinary course of business; or
hari; atau
345
Page 378
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
ii. pinjaman kepada Direksi dan ii. loans to Directors and Employees of
Karyawan Perseroan. the Company
Pada tanggal 31 Desember 2024, obligasi yang As of December 31, 2024, the Bonds issued by
diterbitkan Perusahaan mendapat peringkat A- the Company are rated at A- (Single A Minus) by
(Single A Minus) oleh PT Pemeringkat Efek PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) on
Indonesia (Pefindo) per tanggal 16 April 2024 dan April 16, 2024 and is valid until April 1, 2025.
berlaku sampai dengan 1 April 2025.
Perusahaan telah mematuhi seluruh persyaratan The Company has complied with the
dalam perjanjian obligasi yang disebutkan diatas. aforementioned bonds covenants.
27. Uang Muka Setoran Modal 27. Deposit for Future Stock Subscription
Akun ini merupakan uang muka setoran modal This account represent deposit from PT Rajawali
dari PT Rajawali Capital International (RCI). Capital International (RCI). Based on the deposit
Berdasarkan perjanjian uang muka setoran modal for future stock subscription agreement dated
tanggal 9 Juni 2021, antara Perusahaan dengan on June 9, 2021, between the Company and RCI,
RCI, dimana RCI akan memberikan fasilitas uang wherein RCI will provide deposit for future stock
muka setoran modal sebesar Rp 170.000. subscription facility amounting Rp 170,000.
Pada tanggal 31 Desember 2022, PT Rajawali As of December 31, 2022, PT Rajawali Capital
Capital International (RCI) menambah uang muka International (RCI) increased the deposit for future
setoran modal sebesar Rp 50.000. stock subscription amounting Rp 50,000.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, uang As of December 31, 2024 and 2023, the
muka setoran modal Perusahaan kepada Company’s deposit for future stock subscription to
PT Rajawali Capital International (RCI) adalah PT Rajawali Capital International (RCI) amounts
sebesar Rp 220.000. to Rp 220,000.
28. Modal Saham 28. Capital Stock
Susunan kepemilikan saham Perusahaan The stockholders of the Company based on the
berdasarkan catatan yang dibuat oleh PT BSR record of PT BSR Indonesia, share’s registrar, are
Indonesia, biro administrasi efek, adalah sebagai as follows:
berikut:
31 Desember 2024 dan 2023/
December 31, 2024 and 2023
Persentase Jumlah modal
Jumlah lembar kepemilikan/ disetor/
saham/ Percentage of Total paid-up
Number of shares ownership capital stock
%
PT Rajawali Capital International 11.886.121.516 37,70 1.188.612 PT Rajawali Capital International
FIC Properties Sdn Bhd 11.664.357.670 37,00 1.166.436 FIC Properties Sdn Bhd
Masyarakat (masing-masing
di bawah 5%) 7.974.811.814 25,30 797.481 Public (below 5% each)
Jumlah 31.525.291.000 100,00 3.152.529 Total
346
Page 379
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Kepemilikan saham Perusahaan oleh anggota The details of shares of the Company owned by
Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai members of the Board of Commissioners and
berikut: Directors are as follows:
31 Desember/ December 31, 2024
Persentase Jumlah modal
Jumlah lembar kepemilikan/ disetor/
saham/ Percentage of Total paid-up
Number of shares ownership capital stock
%
Henderi Djunaidi 10.000.000 0,03 1.000 Henderi Djunaidi
Yeoh Lean Khai 2.683.300 0,01 268 Yeoh Lean Khai
Jumlah 12.683.300 0,04 1.268 Total
31 Desember/ December 31, 2023
Persentase Jumlah modal
Jumlah lembar kepemilikan/ disetor/
saham/ Percentage of Total paid-up
Number of shares ownership capital stock
%
Henderi Djunaidi 3.322.500 0,01 332 Henderi Djunaidi
Yeoh Lean Khai 2.683.300 0,01 268 Yeoh Lean Khai
Jumlah 6.005.800 0,02 600 Total
Manajemen Permodalan Capital Management
Tujuan utama dari pengelolaan modal Grup The primary objective of the Group’s capital
adalah untuk memastikan bahwa Grup management is to ensure that it maintains healthy
mempertahankan rasio modal yang sehat dalam capital ratios in order to support its business and
rangka mendukung bisnis dan memaksimalkan maximize shareholder value. The Group is not
nilai pemegang saham. Grup tidak diwajibkan required to meet any capital requirements.
untuk memenuhi syarat-syarat modal tertentu.
Grup mengelola struktur modal dan membuat The Group manages its capital structure and
penyesuaian terhadap struktur modal makes adjustments to it, in light of changes in
sehubungan dengan perubahan kondisi ekonomi. economic conditions.
Grup memantau modalnya dengan menggunakan The Group monitors its capital using gearing
analisa gearing ratio (rasio utang terhadap ratios, by dividing net debt by total equity. The
modal), yakni membagi utang bersih terhadap Group’s capital structure consists of equity and
jumlah ekuitas. Struktur modal Grup terdiri dari net debt consists of interest bearing borowings
ekuitas dan utang bersih yang terdiri dari reduced by cash on hand and in banks.
pinjaman berbunga dikurangi dengan kas dan
bank.
Rasio utang bersih terhadap ekuitas pada tanggal Ratio of net debt to equity as of
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai December 31, 2024 and 2023 are as follows:
berikut:
2024 2023
Jumlah pinjaman 4.432.018 5.107.998 Total borrowing
Dikurangi: Less:
kas dan bank dan kas dibatasi cash on hands and in banks and
penggunaannya 132.273 136.953 restricted cash
Pinjaman dan utang bersih 4.299.745 4.971.045 Net debt
Jumlah ekuitas 2.452.089 2.191.550 Total equity
Rasio pinjaman dan utang bersih
terhadap ekuitas 175,35% 226,83% Gearing ratio
347
Page 380
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
29. Saham Treasuri 29. Treasury Stocks
Nilai Akuisisi Jumlah
Jumlah Rata-rata per Lembar/ Jumlah Nilai
Lembar/ Average Acquisition Nilai Akuisisi/ Nominal/
Number of Cost Total Total Par
Shares Per Share Acquisition Cost Value
(dalam Rupiah penuh/
in Rupiiah amount)
Pembelian selama tahun 2022 Acquired during 2022
Agustus 21.988.200 70 1.538 2.199 August
September 80.950.000 70 5.671 8.095 September
Oktober 47.211.300 67 3.161 4.721 October
November 46.853.700 69 3.212 4.685 November
Desember 26.628.200 66 1.764 2.663 December
Saldo pada tanggal 31 Desember 2022 223.631.400 15.346 22.363 Balance as of December 31, 2022
Pembelian selama tahun 2023 Acquired during 2023
Januari 26.041.600 65 1.684 2.604 January
Februari 16.584.500 66 1.101 1.658 February
Maret 17.107.400 63 1.071 1.711 March
April 18.649.900 58 1.083 1.865 April
Mei 29.212.200 57 1.658 2.921 May
Juni 22.276.600 55 1.229 2.228 June
Juli 23.203.700 56 1.299 2.320 July
Agustus 26.215.500 57 1.485 2.622 August
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024 Balance as of December 31, 2024
dan 2023 402.922.800 25.956 40.292 and 2023
% terhadap jumlah saham beredar: % to number of outstanding shares
Tahun 2024 dan 2023 1,28% Year 2024 and 2023
30. Tambahan Modal Disetor 30. Additional Paid-In Capital
Akun ini merupakan suatu penyesuaian ke modal This account represents adjustments to reflect the
saham menurut hukum dari entitas induk secara statutory share capital of the legal parent (the
hukum (Perusahaan) sebagai akibat dari akuisisi Company) resulting from the reverse acquisition
terbalik dan selisih nilai transaksi restrukturisasi and difference in value arising from restructuring
dari entitas sepengendali dan penyesuaian ke transactions under common control and excess of
modal saham menurut hukum dari Perusahaan acquisition cost of treasury stock over par value.
sebagai akibat dari akuisisi terbalik.
31 Desember 2024 dan 2023 /
December 31, 2024 and 2023
Penyesuaian ke modal saham menurut Adjustment to the statutory share capital
hukum dari Perusahaan sebagai of the Company resulting from the reverse
akibat dari akuisisi terbalik (Catatan 5) 3.383.985 acquisition (Note 5)
Selisih nilai transaksi restrukturisasi dari Difference in value arising from restructuring
entitas sepengendali 616.762 transactions under common control
Selisih antara harga pembelian kembali dengan Excess of acquisition cost of treasury stocks
nilai nominal saham treasuri (Catatan 28): over par value (Note 28):
Tahun 2022 7.017 2022
Tahun 2023 7.319 2023
Jumlah 4.015.083 Total
348
Page 381
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
31. Kepentingan Nonpengendali 31. Noncontrolling Interests
2024 2023
a. Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada a. Distributable equity to noncontrolling
kepentingan nonpengendali interests
JMS 46.306 39.347 JMS
STP 27.090 20.780 STP
SGA 20.440 16.388 SGA
PLS 10.386 8.534 PLS
KAPAG 8.453 8.350 KAPAG
SKS 1.658 1.751 SKS
ISA (15) (15) ISA
MSP (48) (43) MSP
SGSS (115) (115) SGSS
VMA (648) (591) VMA
MAJ (13.599) (11.406) MAJ
TSP (36.019) (33.047) TSP
PSR (42.732) (40.698) PSR
Jumlah 21.157 9.235 Total
b. Laba (rugi) yang dapat diatribusikan kepada b. Distributable income (loss) to
kepentingan nonpengendali non-controlling interests
JMS 6.959 (6.741) JMS
STP 6.310 (6.915) STP
SGA 4.052 (4.031) SGA
PLS 1.852 (786) PLS
KAPAG 103 155 KAPAG
APN* - 7.299 APN*
AAN* - 4.915 AAN*
ABP* - 4.877 ABP*
AER* - 4.345 AER*
ISA - (2) ISA
SGSS - (80) SGSS
MSP (5) (9) MSP
VMA (57) (203) VMA
SKS (93) (254) SKS
PSR (2.034) (7.485) PSR
MAJ (2.193) (4.309) MAJ
TSP (2.972) (7.831) TSP
Jumlah 11.922 (17.055) Total
*Penjualan entitas anak *Disposal of subsidiaries
32. Pendapatan Usaha 32. Net Sales
2024 2023
a. Berdasarkan produk a. By product
Minyak kelapa sawit 3.889.930 3.811.517 Crude palm oil
Inti kernel 363.869 322.805 Palm kernel
Tandan buah segar 48.877 70.290 Fresh fruit bunches
Jumlah 4.302.676 4.204.612 Total
349
Page 382
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2024 2023
b. Berdasarkan pelanggan b. By customer
Pihak ketiga Third parties
PT Sinar Mas Agro Resources and PT Sinar Mas Agro Resources and
Technology Tbk 1.800.781 1.773.349 Technology Tbk
PT Sari Dumai Sejati 1.571.296 1.664.024 PT Sari Dumai Sejati
PT Tapian Nadenggan 278.414 - PT Tapian Nadenggan
PT Bina Karya Prima 130.050 159.461 PT Bina Karya Prima
PT Pacrim Nusantara Lestari Foods 127.681 - PT Pacrim Nusantara Lestari Foods
PT Mega Surya Mas 104.621 183.715 PT Mega Surya Mas
PT Wilmar Nabati Indonesia 76.699 48.274 PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Sinar Jaya Inti Mulia 49.053 61.619 PT Sinar Jaya Inti Mulia
PT Kutai Refinary Nusantara 48.614 60.036 PT Kutai Refinary Nusantara
PT Kemilau Permata Sawit 27.701 23.981 PT Kemilau Permata Sawit
PT Energi Unggul Persada 25.519 - PT Energi Unggul Persada
PT Palm Mas Asri - 40.634 PT Palm Mas Asri
Lain - lain (masing-masing kurang
dari Rp 25.000) 62.247 189.519 Other (each less than Rp 25,000)
Jumlah 4.302.676 4.204.612 Total
Rincian penjualan setelah diskon yang The above sales after sales discounts for the
melebihi 10% dari jumlah penjualan bersih years ended December 31, 2024 and 2023
masing-masing untuk tahun-tahun yang berakhir include sales to the following customers which
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai represent more than 10% of the net sales of the
berikut: respective period:
2024
Persentase
dari penjualan/
Jumlah/ Percentage of
Total sales
%
Pihak ketiga Third parties
PT Sinar Mas Agro Resources PT Sinar Mas Agro Resources
and Technology Tbk 1.800.781 42% and Technology Tbk
PT Sari Dumai Sejati 1.571.296 36% PT Sari Dumai Sejati
Jumlah 3.372.077 78% Total
2023
Persentase
dari penjualan/
Jumlah/ Percentage of
Total sales
%
Pihak ketiga Third parties
PT Sinar Mas Agro Resources PT Sinar Mas Agro Resources
and Technology Tbk 1.773.349 42% and Technology Tbk
PT Sari Dumai Sejati 1.664.024 40% PT Sari Dumai Sejati
Jumlah 3.437.373 82% Total
350
Page 383
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
33. Beban Pokok Penjualan 33. Cost of Goods Sold
2024 2023
Biaya pembelian persediaan: Cost of inventories purchased:
Pembelian tandan buah segar 642.470 1.040.705 Purchases of fresh fruit bunches
Pembelian minyak kelapa sawit 587.781 151.685 Purchases of crude palm oil
Pembelian inti kernel - 240 Purchase of palm kernel
Biaya amortisasi dan penyusutan Amortization and depreciation expenses
(Catatan 15 dan 16) 473.532 410.275 (Notes 15 and 16)
Biaya pemeliharaan
tanaman menghasilkan 471.733 435.117 Mature upkeep expenses
Biaya overhead kebun dan pabrik 447.316 403.400 Estate and mill overhead
Biaya panen dan transportasi 310.091 350.381 Harvesting and transportation expenses
Biaya pabrik dan penampungan 143.091 182.692 Mill and bulking costs
Persediaan barang jadi Finished goods
Saldo awal 79.357 268.653 Beginning balance
Saldo akhir (107.120) (79.357) Ending balance
Penjualan entitas anak - (16.325) Disposal of subsidiaries
Jumlah 3.048.251 3.147.466 Total
Untuk tahun-tahun yang berakhir There are no purchases from an individual
31 Desember 2024 dan 2023, tidak terdapat supplier which represent more than
pembelian dari pemasok tunggal yang jumlahnya 10% of net sales for the years ended
melebihi 10% dari jumlah pembelian. December 31, 2024 and 2023.
34. Beban Umum Dan Administrasi 34. General and Administrative Expenses
2024 2023
Biaya karyawan 110.406 108.159 Staff costs
Biaya hukum dan profesi 56.771 50.350 Legal and professional expenses
Biaya sewa 11.871 8.350 Rental expenses
Biaya penyusutan (Catatan 16) 9.946 7.192 Depreciation expenses (Note 16)
Biaya perjalanan dinas dan entertain 8.983 10.733 Travelling and entertainment expenses
Biaya telekomunikasi 8.169 6.810 Telecommunication expenses
Biaya perijinan dan pajak 5.686 1.316 Licences and tax expenses
Biaya pengembangan karyawan 4.971 2.209 Employees' development expenses
Lain-lain (masing-masing kurang dari
Rp 2.000) 4.194 25.842 Other (each less than Rp 2,000)
Jumlah 220.997 220.961 Total
35. Beban Penjualan 35. Selling Expenses
Beban penjualan terdiri dari biaya pengangkutan Selling expenses represent expenses for
tandan buah segar, minyak kelapa sawit dan inti transportation of fresh fruit bunches, crude palm
kernel. oil and palm kernel.
2024 2023
Berdasarkan produk By product
Minyak kelapa sawit 53.265 75.046 Crude palm oil
Inti kernel 40.280 17.956 Palm kernel
Tandan buah segar 13.376 39.717 Fresh fruit bunches
Jumlah 106.921 132.719 Total
351
Page 384
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
36. Pendapatan Lain-lain 36. Other Income
Pada tahun 2024 dan 2023, pendapatan lain-lain On 2024 and 2023, other income mostly
sebagian besar merupakan pendapatan sewa represents crude palm oil bulking rental income
tangki minyak kelapa sawit dan penjualan and palm kernel shell sales.
cangkang sawit.
37. Beban Lain-lain 37. Other Expenses
Pada tahun 2024 dan 2023, beban lain-lain On 2024 and 2023, other expenses mostly
sebagian besar merupakan beban penghapusan represent inventories write-off expenses,
persediaan, beban pembentukan cadangan allowance for impairment losses expenses,
kerugian penurunan nilai, beban penghapusan property, plant and equipment write-off expenses
aset tetap dan rugi atas gagal klaim asuransi. and loss on rejection of insurance claim.
38. Imbalan Kerja Jangka Panjang 38. Long-Term Employee Benefits
Sesuai dengan Undang-Undang (”UU”) In accordance with Law No. 6/2023 relating to Job
No. 6/2023 tentang Cipta Kerja (“Omnibus Law”), Creation (“Omnibus Law”), the Group is required
Grup wajib memberikan imbalan pascakerja to provide post-employment benefits to its
kepada karyawannya pada saat pemutusan employees when their employment is terminated
hubungan kerja atau pada saat karyawan or when they retire. These benefits are primarily
menyelesaikan masa kerjanya. Imbalan based on years of service and the employees’
pascakerja ini diberikan terutama berdasarkan compensation at termination or retirement.
masa kerja dan kompensasi karyawan pada saat
pemutusan hubungan kerja atau selesainya masa
kerja.
Perhitungan aktuaria terakhir atas liabilitas The latest actuarial valuation upon the
imbalan kerja jangka panjang dilakukan oleh KKA long-term employee benefits liability was from
Hanung Budiarto dan Rekan, aktuaris KKA Hanung Budiarto dan Rekan, an
independen, tertanggal 7 Februari 2025. independent actuary, dated February 7, 2025.
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan Number of eligible employees is 680 and 688
kerja jangka panjang tersebut sebanyak 680 dan employees as of December 31, 2024 and 2023,
688 pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. respectively.
Jumlah yang diakui pada laporan laba rugi dan Amounts recognized in the consolidated
penghasilan komprehensif lain konsolidasian statements of profit or loss and other
terkait dengan beban imbalan pasca kerja adalah comprehensive income in respect of the post
sebagai berikut: employment benefit expense plan are as follows:
2024 2023
Biaya jasa: Service cost:
Biaya jasa lalu - (77) Previous service cost
Biaya jasa kini 2.215 2.077 Current service cost
Beban bunga neto 1.136 1.589 Net interest expense
Kerugian aktuaria
yang diakui - penyelesaian 134 - Actuarial losses - settlement
Subtotal biaya manfaat pasti 3.485 3.589 Subtotal of defined benefit cost
352
Page 385
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2024 2023
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti: Remeasurement on defined benefits liability:
Keuntungan dan kerugian aktuarial
yang timbul dari penyesuaian atas Actuarial gains and losses arising from
pengalaman 3.112 2.094 experience adjustments
Keuntungan dan kerugian aktuarial Actuarial gains and losses arising from
yang timbul dari perubahan asumsi
keuangan (132) (6.019) changes in financial assumptions
Penjualan anak perusahaan - 1.597 Disposal of subsidiaries
Komponen pendapatan (beban) imbalan Components of defined benefit (costs)
pasti yang diakui dalam penghasilan recognized in other comprehensive
komprehensif lain 2.980 (2.328) income
Jumlah 6.465 1.261 Total
Pada tahun 2024 dan 2023, beban imbalan kerja In 2024 and 2023, long term employee benefits
jangka panjang disajikan dalam akun “Beban expense is presented as part of “General and
umum dan administrasi” dalam laba rugi. administrative expenses” in profit or loss.
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan kerja jangka Movements in the present value of the long-term
panjang adalah sebagai berikut: employee benefits liability were as follows:
2024 2023
Saldo awal tahun 20.859 32.034 Balance at the beginning of the year
Biaya jasa lalu - (77) Previous service costs
Biaya jasa kini 2.215 2.077 Current service costs
Beban bunga neto 1.136 1.589 Net interest expense
(Keuntungan) kerugian aktuaria Actuarial (gains) losses -
yang diakui - penyelesaian 134 - settlement
Remeasurement on defined benefits
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti: obligation:
Keuntungan dan kerugian aktuarial yang
timbul dari penyesuaian atas Actuarial gains and losses arising from
pengalaman 3.112 2.094 experience adjustments
Keuntungan dan kerugian aktuarial
yang timbul dari perubahan asumsi Actuarial gains and losses arising from
keuangan (132) (6.019) changes in financial assumptions
Entitas anak dijual - (3.334) Disposal of subsidiaries
Pembayaran manfaat (4.884) (7.505) Benefits paid
Saldo akhir tahun 22.440 20.859 Balance at the end of the year
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan Significant actuarial assumptions for the
liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah determination of the long-term employee benefits
tingkat diskonto dan kenaikan gaji yang liability are discount rate and expected salary
diharapkan. Sensitivitas analisis di bawah ini increase. The sensitivity analyses below have
ditentukan berdasarkan masing-masing been determined based on reasonably possible
perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada changes of the respective assumptions occurring
akhir periode pelaporan, dengan semua asumsi at the end of the reporting period, while holding all
lain konstan. other assumptions constant.
• Jika tingkat diskonto lebih tinggi (lebih • If the discount rate is 1% higher (lower), the
rendah) 1%, liabilitas imbalan kerja jangka long-term employee benefit liability would
panjang akan berkurang sebesar Rp 1.408 decrease by Rp 1,408 (increase by
(meningkat sebesar Rp 1.543). Rp 1,543).
353
Page 386
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
• Jika pertumbuhan gaji yang diharapkan naik • If the expected salary growth increases
(turun) sebesar 1%, liabilitas imbalan kerja (decreases) by 1%, the long-term employee
jangka panjang akan naik sebesar Rp 1.547 benefit liability would increase by Rp 1,547
(turun sebesar Rp 1.436). (decrease by Rp 1,436).
Analisis sensitivitas yang disajikan di atas The sensitivity analysis presented above may not
mungkin tidak mewakili perubahan yang be representative of the actual change in the long-
sebenarnya dalam liabilitas imbalan kerja jangka term employee benefit liability as it is unlikely that
panjang mengingat bahwa perubahan asumsi the change in assumptions would occur in
terjadinya tidak terisolasi satu sama lain karena isolation of one another as some of the
beberapa asumsi tersebut mungkin berkorelasi. assumptions may be correlated.
Selanjutnya, dalam menyajikan analisis Furthermore, in presenting the above sensitivity
sensitivitas di atas, nilai kini liabilitas imbalan kerja analysis, the present value of the long-term
jangka panjang dihitung dengan menggunakan employee benefit liability has been calculated
metode projected unit credit pada akhir periode using the projected unit credit method at the end of
pelaporan, yang sama dengan yang diterapkan the reporting period, which is the same as that
dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang applied in calculating the long-term employee
diakui dalam laporan posisi keuangan benefit liability recognised in the consolidated
konsolidasian. statement of financial position.
Asumsi-asumsi aktuarial utama yang digunakan The principal actuarial assumptions used in the
untuk menghitung imbalan kerja jangka panjang: valuation of the long-term employee benefit
liability:
Usia pensiun normal : 60 tahun/ 60 years old : Normal pension age
Tingkat kenaikan gaji : 5% per tahun/per annum : Salary increase rate
Tingkat bunga diskonto 6,85% - 7,14% dan 7,20% - 7,44% per tahun masing-masing untuk tahun Discount rate
2024 dan 2023/ 6.85% - 7.14% and 7.20% - 7.44% per annum for 2024
: and 2023, respectively :
Tingkat pengunduran diri : 15% per tahun sampai dengan 54 tahun lalu menurun menjadi 0% per : Withdrawal rate/resignation
tahun diatas usia 55 tahun untuk tahun 2024 dan 2023 / 15% per annum rate
up to age 54 years old, then decrease to 0% per annum at age up to 55
years old for 2024 and 2023.
39. Pajak Penghasilan 39. Income Tax
Manfaat (beban) pajak Perusahaan dan entitas Tax benefit (expense) of the Company and its
anak terdiri dari: subsidiaries consists of the following:
2024 2023
Perusahaan The Company
Pajak tangguhan (24.491) 19.480 Deferred tax
Entitas anak Subsidiaries
Pajak kini (4.085) (653) Current tax
Pajak tangguhan (165.398) 265.296 Deferred tax
Jumlah (169.483) 264.643 Subtotal
Jumlah (193.974) 284.123 Total
354
Page 387
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pajak kini Current tax
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak A reconciliation between profit (loss) before tax
menurut laporan laba rugi dan penghasilan per consolidated statements of profit or loss and
komprehensif konsolidasian dengan rugi fiskal other comprehensive income and fiscal loss
adalah sebagai berikut: follows:
2024 2023
Laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan Profit (loss) before tax per consolidated
laba rugi dan penghasilan komprehensif statements of profit or loss and
lain konsolidasian 466.106 (124.153) other comprehensive income
Dikurangi: Less:
Laba sebelum pajak entitas Profit before tax of the
anak Perusahaan 498.809 1.177.260 Company's subsidiaries
Rugi sebelum pajak - Perusahaan (32.703) (1.301.413) Loss before tax - the Company
Perbedaan temporer: Temporary differences:
Beban imbalan pasca kerja 283 8 Post-employment benefit expense
Liabilitas sewa (52) 111 Lease liabilities
Penjualan anak perusahaan - 29.213 Disposal of subsidiaries
Cadangan kerugian penurunan Allowance for impairment on
nilai piutang (1.053) (422) receivables
Klaim mutu - (305) Quality claim
Beban depresiasi 921 1.705 Depreciation expense
Jumlah 99 30.310 Total
Perbedaan tetap: Permanent differences:
Penghasilan yang telah dikenakan
pajak final (2.548) (2.866) Income subject to final tax
Lain-lain 4.903 572.314 Others
Jumlah 2.355 569.448 Total
Rugi fiskal Perusahaan (30.251) (701.655) The Company's taxable loss
Rugi fiskal tahun lalu: Fiscal loss prior years:
2020 (30.792) (30.792) 2020
2021 (2.345.293) (2.345.293) 2021
2022 (876.715) (876.715) 2022
2023 (701.655) - 2023
The Company's accumulated fiscal loss
Akumulasi rugi fiskal Perusahaan (3.984.706) (3.954.455) carryforward
Beban pajak kini Current tax expense
Perusahaan - - The Company
Entitas anak (4.085) (653) Subsidiaries
Jumlah beban pajak kini (4.085) (653) Total current tax expense
Utang pajak (Catatan 23) (9.708) (17.201) Tax payable (Note 23)
355
Page 388
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pajak tangguhan Deferred tax
Rincian dari aset dan liabilitas pajak tangguhan The details of the Company and its subsidiaries
Perusahaan dan entitas anak adalah sebagai deferred tax assets and liabilities are as follows:
berikut:
Dikreditkan
Dikreditkan (dibebankan)
(dibebankan) ke penghasilan Penjualan
ke laba rugi/ komprehensif lain/ Entitas Anak
Credited Credited (Catatan 47)/
1 Januari/ (charged) (charged) to other Disposal of 31 Desember/
January 1, to income comprehensive Subsidiaries December 31,
2024 for the year income for the year (Note 47) 2024
Perusahaan The Company
Aset (liabilitas) pajak tangguhan Deferred tax assets (liabilities)
Imbalan pasca kerja 2 62 6 - 70 Post-employment benefits
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 3.147 (231) - - 2.916 impairment losses
Rugi fiskal 728.978 (24.489) - - 704.489 Fiscal loss
Liabilitas sewa 25 (36) - - (11) Lease liabilities
Penyusutan dan amortisasi (4.589) 203 - - (4.386) Depreciation and amortization
Jumlah 727.563 (24.491) 6 - 703.078 Total
Entitas anak Subsidiaries
Aset pajak tangguhan 704.630 (104.890) 497 - 600.237 Deferred tax assets
Liabilitas pajak tangguhan (711.730) (60.508) 153 - (772.085) Deferred tax liabilities
Jumlah (7.100) (165.398) 650 - (171.848) Total
Aset pajak tangguhan 1.432.193 (129.381) 503 - 1.303.315 Deferred tax assets
Liabilitas pajak tangguhan (711.730) (60.508) 153 - (772.085) Deferred tax liabilities
Dikreditkan
Dikreditkan (dibebankan)
(dibebankan) ke penghasilan Penjualan
ke laba rugi/ komprehensif lain/ Entitas Anak
Credited Credited (Catatan 47)/
1 Januari/ (charged) (charged) to other Disposal of 31 Desember/
January 1, to income comprehensive Subsidiaries December 31,
2023 for the year income for the year (Note 47) 2023
Perusahaan The Company
Aset (liabilitas) pajak tangguhan Deferred tax assets (liabilities)
Imbalan pasca kerja 3 2 (3) - 2 Post-employment benefits
Klaim mutu 67 (67) - - - Quality claim
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 3.240 (93) - - 3.147 impairment losses
Rugi fiskal 716.167 12.811 - - 728.978 Fiscal loss
Koreksi negatif penjualan Negative correction divestment
anak (6.427) 6.427 - - - of subsidiaries
Liabilitas sewa - 25 - - 25 Lease liabilities
Penyusutan dan amortisasi (4.964) 375 - - (4.589) Depreciation and amortization
Jumlah 708.086 19.480 (3) - 727.563 Total
Entitas anak Subsidiaries
Aset pajak tangguhan 670.111 265.296 (509) (230.268) 704.630 Deferred tax assets
Liabilitas pajak tangguhan (711.730) - - - (711.730) Deferred tax liabilities
Jumlah (41.619) 265.296 (509) (230.268) (7.100) Total
Aset pajak tangguhan 1.378.197 284.776 (512) (230.268) 1.432.193 Deferred tax assets
Liabilitas pajak tangguhan (711.730) - - - (711.730) Deferred tax liabilities
356
Page 389
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Rekonsiliasi antara jumlah manfaat (beban) pajak A reconciliation between the total tax benefit
dan hasil perkalian laba (rugi) akuntansi sebelum (expense) and the amounts computed by applying
pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan the effective tax rates to profit (loss) before tax per
komprehensif lain Perusahaan dengan tarif pajak statements of profit or loss and other
yang berlaku adalah sebagai berikut: comprehensive income of the Company is as
follows:
2024 2023
Laba (rugi) sebelum pajak menurut Profit (loss) before tax per
laporan laba rugi dan penghasilan consolidated statements of profit and loss
komprehensif lain konsolidasian 466.106 (124.153) and other comprehensive income
Dikurang: Less:
Laba sebelum pajak Profit before tax
entitas anak - bersih 498.809 1.177.260 of the subsidiaries - net
Rugi sebelum pajak Perusahaan (32.703) (1.301.413) Loss before tax of the Company
Manfaat pajak dengan
tarif pajak yang berlaku Tax benefit at effective tax rates
Perusahaan 7.195 286.311 The Company
Pengaruh pajak atas perbedaan yang
tidak dapat diperhitungkan menurut fiskal (518) (125.278) Tax effects of non-deductible expenses
Penyesuaian pajak tangguhan (31.168) (141.553) Adjustment on deferred tax
Manfaat pajak Perusahaan (24.491) 19.480 Tax benefit of the Company
Manfaat (beban) pajak entitas anak (169.483) 264.643 Tax benefit (expense) of the subsidiaries
Manfaat (beban) pajak (193.974) 284.123 Total tax benefit (expense)
40. Laba Per Saham 40. Earnings Per Share
Perhitungan laba per saham adalah sebagai The calculation of earnings per share follows:
berikut:
2024 2023
Laba yang dapat diatribusikan Profit attributable to the owners
kepada pemilik entitas induk 260.210 177.025 of the Company
Rata-rata tertimbang jumlah saham Weighted average number of shares
untuk perhitungan laba outstanding for computation of
per saham dasar*) 31.122.368.200 31.176.693.497 basic earnings per share*)
Laba bersih per saham
(dalam Rupiah penuh) Earnings per share (in full Rupiah)
Dasar 8,36 5,68 Basic
*) Dalam satuan penuh *) In full amount
357
Page 390
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
41. Sifat dan Transaksi Pihak Berelasi 41. Nature of Relationship and Transactions with
Related Parties
Sifat Pihak Berelasi Nature of Relationship
Rincian sifat pihak berelasi dan jenis transaksi The nature of relationship and significant
yang signifikan dengan pihak berelasi adalah transactions with related parties are as follows:
sebagai berikut:
a. PT Rajawali Capital International merupakan a. PT Rajawali Capital International is a
pemegang saham Perusahaan. shareholder of the Company.
b. Personel manajemen kunci Perusahaan b. Key management personel of the Company
adalah Komisaris dan Direksi. are the Commissioners and Directors.
c. PT Rajawali Corpora merupakan pemegang c. PT Rajawali Corpora is a shareholder of
saham PT Rajawali Capital International. PT Rajawali Capital International.
d. PT Nettocyber Indonesia merupakan d. PT Nettocyber Indonesia is affiliate company
perusahaan terafiliasi dengan PT Rajawali to PT Rajawali Corpora.
Corpora.
e. PT Permadani Khatgulistiwa Nusantara e. PT Permadani Khatulistiwa Nusantara is
merupakan perusahaan terafiliasi dengan affiliate company of PT Rajawali Corpora.
PT Rajawali Corpora.
f. PT Mitra Satu Solusi merupakan perusahaan f. PT Mitra Satu Solusi is affiliate company of
terafiliasi dengan PT Rajawali Corpora. PT Rajawali Corpora
Transaksi Pihak Berelasi Transaction with Related Parties
Dalam kegiatan usahanya, Grup melakukan In the normal course of business, the Group has
transaksi tertentu dengan pihak-pihak berelasi, entered into certain transactions with related
yang meliputi antara lain: parties involving the following:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Consolidated Statements of Financial Position
Liabilitas jangka pendek Current liabilities
Utang usaha Trade payable
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara 7.595 3.427 PT Permadani Khatulistiwa Nusantara
PT Nettocyber Indonesia 3.009 3.535 PT Nettocyber Indonesia
PT Mitra Satu Solusi 1.390 - PT Mitra Satu Solusi
Jumlah 11.994 6.962 Total
Presentase dari jumlah liabilitas 0,16% 0,09% Percentage of total liabilities
Sewa pembiayaan Lease liabilities
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara 15.871 21.086 PT Permadani Khatulistiwa Nusantara
Presentase dari jumlah liabilitas 0,22% 0,26% Percentage of total liabilities
Liabilitas lain-lain jangka pendek Other current laibilities
PT Rajawali Corpora 616.446 494.922 PT Rajawali Corpora
Presentase dari jumlah liabilitas 8,40% 6,19% Percentage of total liabilities
358
Page 391
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Consolidated Statements of Financial Position
Liabilitas jangka panjang Non-current liabilities
Uang muka setoran modal Deposit for future stock subscription
PT Rajawali Capital International 220.000 220.000 PT Rajawali Capital International
Presentase dari jumlah liabilitas 3,00% 2,75% Percentage of total liabilities
Liabilitas lain-lain jangka panjang Other non-current laibilities
PT Rajawali Capital International 259.700 261.450 PT Rajawali Capital International
Presentase dari jumlah liabilitas 3,54% 3,27% Percentage of total liabilities
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Consolidated Statements of Profit or Loss
Lain Konsolidasian and Other Comprehensive Income
Beban umum dan administrasi General and administrative expenses
Direksi 27.749 21.089 Board of directors
Dewan Komisaris 2.712 2.536 Board of commissioners
Jumlah 30.461 23.625 Total
Percentage of total general and administative
Persentase dari jumlah beban umum dan administrasi 13,78% 10,69% expenses
a. Remunerasi yang diberikan kepada Dewan a. Remuneration of the Board of
Komisaris dan Direksi Perusahaan adalah Commissioners and Directors of the
sebesar Rp 30.461 dan Rp 23.625 masing- Company for the years ended
masing untuk tahun yang berakhir December 31, 2024 and 2023 amounted to
31 Desember 2024 dan 2023. Rp 30,461 and Rp 23,625, respectively.
b. Grup mempunyai perjanjian atas jasa b. The Group entered into information
pendukung infrastruktur teknologi informasi technology infrastructure support service
dengan PT Nettocyber Indonesia. Pada agreement with PT Nettocyber Indonesia. As
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, utang of December 31, 2024 and 2023 payable to
kepada PT Nettocyber Indonesia masing- PT Nettocyber Indonesia amounting to
masing sebesar Rp 3.009 dan Rp 3.535, Rp 3,009 and Rp 3,535, respectively, is
dicatat sebagai bagian dari utang usaha recorded as part of trade account payable
(Catatan 20). (Note 20).
c. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, c. As of December 31, 2024 and 2023, most of
sebagian nilai liabilitas jangka panjang lain- other non-current liabilities amount
lain merupakan utang Grup kepada represents Group’s liabilities to PT Rajawali
PT Rajawali Corpora. Utang tersebut tidak Corpora. These liabilities have no fixed
memiliki jadwal pembayaran yang tetap, tidak payment schedule, no fixed maturity and
memiliki jatuh tempo yang pasti dan tidak interest. Liabilities to
dikenakan bunga. Utang kepada PT Rajawali PT Rajawali Corpora are used for Group’s
Corpora digunakan untuk kegiatan usaha dan business activities and operations.
operasional Grup.
d. Pada tanggal 30 Juni 2020, Grup memiliki d. In June 30, 2020, Group have a loan
perjanjian pinjaman dengan PT Rajawali agreement with PT Rajawali Capital
Capital International dengan maksimum International with a maximum credit amount
kredit sebesar Rp 200.000. Fasilitas ini of Rp 200,000. This facility has a maturity
memiliki jatuh tempo pada tanggal 30 Juni date of June 30, 2025 but has been extended
2025 dan telah diperpanjang menjadi to June 30, 2030 with a fixed interest rate of
30 Juni 2030 dengan bunga tetap sebesar 4.75% per annum which is used for business
4,75% per tahun yang digunakan untuk and operational activities. As of
kegiatan usaha dan operasional. Nilai utang December 31, 2024 and 2023, outstanding
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, liability amounted to Rp 200,000,
masing-masing sebesar Rp 200.000. respectively.
359
Page 392
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
e. Group mempunyai perjanjian atas jasa e. The Group entered into information
pendukung infrastruktur teknologi informasi technology infrastructure support agreement
dengan PT Mitra Satu Solusi. Pada tanggal with PT Mitra Satu Solusi. As of
31 Desember 2024, utang kepada PT Mitra December 31, 2024, account payable to
Satu Solusi sebesar Rp 1.390 dicatat sebagai PT Mitra Satu Solusi amounted Rp 1,390 is
bagian dari utang usaha (Catatan 20). recorded as part of trade account payable
(Note 20).
f. Pada tanggal 28 Juni 2021, Grup memiliki f. In June 28, 2021, Group have a loan
perjanjian pinjaman dengan PT Rajawali agreement with PT Rajawali Capital
Capital International dengan maksimum International with a maximum credit amount
kredit sebesar Rp 500.000. Fasilitas ini of Rp 500,000. This facility has a maturity
memiliki jatuh tempo pada tanggal date of December 31, 2026 with a fixed
31 Desember 2026 dengan bunga tetap interest rate of 4.75% per annum which is
sebesar 4,75% per tahun yang digunakan used for business and operational activities.
untuk kegiatan usaha dan operasional. Nilai As of December 31, 2024 and 2023,
utang pada tanggal 31 Desember 2024 dan outstanding of liability amounting to
2023, masing-masing sebesar Rp 59.700 and Rp 59,700 and Rp 61,450, respectively.
Rp 61.450.
g. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, g. As of December 31, 2024 and 2023, balance
saldo uang muka setoran modal dari RCI of deposit for future stock subscriptions from
adalah sebesar Rp 220.000 (Catatan 27). RCI amounted to Rp 220,000 (Note 27).
h. Grup mempunyai perjanjian atas jasa h. The Group entered into building rent
sewa gedung dengan PT Permadani agreement with PT Permadani Khatulistiwa
Khatulistiwa Nusantara. Pada tanggal Nusantara. As of December 31, 2024 and
31 Desember 2024 dan 2023, utang kepada 2023, accounts payable to PT Permadani
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara Khatulistiwa Nusantara amounted Rp 7,595
sebesar Rp 7.595 dan Rp 3.427 dicatat and Rp 3,427 is recorded as part of trade
sebagai bagian dari utang usaha account payable (Note 20).
(Catatan 20).
i. Utang bank Grup dijamin dengan jaminan i. The Group’s bank loans are secured by
perusahaan dari PT Rajawali Corpora corporate guarantee from PT Rajawali
(Catatan 19). Corpora (Note 19).
j. Tidak terdapat komitmen dengan pihak j. There are no commitments with related
berelasi, termasuk jaminan dan garansi yang parties, including guarantees and warranties
diberikan atau diterima. given or received.
42. Aset dan Liabilitas Moneter dalam Mata Uang 42. Monetary Assets and Liabilities Denominated
Asing in Foreign Currency
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup As of December 31, 2024 and 2023, the Group’s
mempunyai aset dan liabilitas moneter dalam monetary assets and liabilities in foreign
mata uang asing sebagai berikut: currencies are as follows:
2024 2023
Mata uang asing Mata uang asing
(angka penuh)/ (angka penuh)/
Foreign currency Ekuivalen/ Foreign currency Ekuivalen/
(full amount) Equivalent (full amount) Equivalent
Aset Assets
Bank USD 16.056 259 30.900 472 Cash in banks
Liabilitas
Utang usaha USD 46.277 748 46.277 713 Trade accounts payable
Liabilitas bersih (489) (241) Net liabilities
360
Page 393
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, kurs As of December 31, 2024 and 2023, the
nilai tukar yang digunakan Grup diungkapkan conversion rates used by the Group are disclosed
pada Catatan 3 atas laporan keuangan in Note 3 to the consolidated financial statements.
konsolidasian.
43. Perikatan dan Perjanjian Penting 43. Commitments and Agreements
Entitas anak sebagai perkebunan inti The subsidiaries, as nucleus, are obliged under
diwajibkan oleh peraturan Pemerintah untuk Government regulations to develop the plasma
mengembangkan perkebunan plasma yang pada plantations, which will be eventually converted to
akhirnya akan dikonversi menjadi perkebunan plasma plantations. After the conversion, the
plasma. Setelah konversi, petani plasma wajib plasma farmers are in turn obliged to sell the fruit
menjual buah ke inti sebagai imbalannya to the nucleus (Notes 8, 14 and 18).
(Catatan 8, 14 dan 18).
44. Liabilitas Kontinjensi 44. Contingent Liabilities
Grup telah menerapkan beberapa program The Group has implemented several plasma
plasma, dimana biaya pengembangan program, under which the development cost of the
perkebunan plasma dibiayai oleh fasilitas kredit plasma plantations is financed by credit facilities
yang diberikan oleh bank yang ditunjuk untuk granted by designated banks to the farmers
petani melalui koperasi setempat sebagai through local cooperatives as the representatives
perwakilan dari petani. Saldo pinjaman bank yang of the farmers. The outstanding bank loans
diberikan oleh bank untuk petani dan dijamin oleh granted by the banks to the farmers and
masing-masing entitas anak pada akhir periode guaranteed by one of the subsidiaries as at end of
pelaporan adalah sebagai berikut: the reporting period are as follows:
2024 2023
Jumlah fasilitas 709.560 709.560 Facility amounts
Outstanding amount due by plasma
Jumlah utang dari petani plasma 393.215 448.702 farmers
45. Segmen Operasi 45. Operating Segment
Segmen operasi dilaporkan sesuai dengan Operating segments are reported in accordance
pelaporan internal kepada pembuat keputusan with the internal reporting provided to the chief
operasional, yang bertanggung jawab atas alokasi operating decision maker, who is responsible for
sumber daya ke masing-masing segmen yang allocating resources to the reportable segments
dilaporkan serta menilai kinerja masing-masing and assesses their performance. The Group has
segmen tersebut. Grup memiliki dua (2) segmen two (2) operating segments, namely; plantations
yang dioperasikan, meliputi; perkebunan dan and manufacturing.
pabrikasi.
2024
Jumlah sebelum
Eliminasi/
Perkebunan/ Pabrikasi/ Total Before Eliminasi/ Konsolidasian/
Plantations Manufacturing Elimination Elimination Consolidation
PENDAPATAN USAHA NET SALES
Penjualan eksternal 48.877 4.253.799 4.302.676 - 4.302.676 External sales
Penjualan antar-segmen - 463.848 463.848 (463.848) - Inter-segment sales
Jumlah pendapatan 48.877 4.717.647 4.766.524 (463.848) 4.302.676 Total revenues
Beban pokok penjualan (1.624.475) (1.887.624) (3.512.099) 463.848 (3.048.251) Cost of goods sold
Laba kotor (1.575.598) 2.830.023 1.254.425 - 1.254.425 Gross profit
Keuntungan dari perubahan nilai Gain arising from changes in
wajar aset biologis 1.000 - 1.000 - 1.000 fair value of biological assets
Beban penjualan (40.279) (66.642) (106.921) - (106.921) Selling expenses
Laba kotor sebelum alokasi (1.614.877) 2.763.381 1.148.504 - 1.148.504 Gross profit before allocation
361
Page 394
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2024
Jumlah sebelum
Eliminasi/
Perkebunan/ Pabrikasi/ Total Before Eliminasi/ Konsolidasian/
Plantations Manufacturing Elimination Elimination Consolidation
Beban umum dan administrasi (220.997) General and administrative expenses
Pendapatan bunga 3.549 Interest income
Kerugian selisih kurs - bersih (596) Loss on foreign exchange - net
Beban bunga dan keuangan (479.195) Interest and financial expenses
Lain-lain - bersih 14.841 Others expense - net
Beban pajak (193.974) Tax expense
Laba tahun berjalan (1.614.877) 2.763.381 1.148.504 - 272.132 Profit for the year
Laporan posisi keuangan Consolidated statements of
konsolidasian * financial position *
Segmen aset 4.375.827 19.974.923 24.350.750 (15.898.324) 8.452.426 Segment assets
Segmen liabilitas 1.698.876 6.182.326 7.881.202 (1.538.934) 6.342.268 Segment liabilities
2023
Jumlah sebelum
Eliminasi/
Perkebunan/ Pabrikasi/ Total Before Eliminasi/ Konsolidasian/
Plantations Manufacturing Elimination Elimination Consolidation
PENDAPATAN USAHA NET SALES
Penjualan eksternal 70.290 4.134.322 4.204.612 - 4.204.612 External sales
Penjualan antar-segmen - 165.742 165.742 (165.742) - Inter-segment sales
Jumlah pendapatan 70.290 4.300.064 4.370.354 (165.742) 4.204.612 Total revenues
Beban pokok penjualan (1.712.835) (1.600.373) (3.313.208) 165.742 (3.147.466) Cost of goods sold
Laba kotor (1.642.545) 2.699.691 1.057.146 - 1.057.146 Gross profit
Keuntungan dari perubahan nilai Gain arising from changes in
wajar aset biologis 13.771 - 13.771 - 13.771 fair value of biological assets
Beban penjualan (39.717) (93.002) (132.719) - (132.719) Selling expenses
Laba kotor sebelum alokasi (1.668.491) 2.606.689 938.198 - 938.198 Gross profit before allocation
Beban umum dan administrasi (220.961) General and administrative expenses
Pendapatan bunga 6.936 Interest income
Keuntungan selisih kurs - bersih 252 Gain on foreign exchange - net
Beban bunga dan keuangan (564.138) Interest and financial expenses
Rugi penjualan entitas anak (214.468) Loss on subsidiaries divestment
Lain-lain - bersih (69.972) Others expense - net
Manfaat pajak 284.123 Tax benefit
Laba tahun berjalan (1.668.491) 2.606.689 938.198 - 159.970 Profit for the year
Laporan posisi keuangan Consolidated statements of
konsolidasian * financial position *
Segmen aset 3.748.161 17.924.157 21.672.318 (12.985.952) 8.686.366 Segment assets
Segmen liabilitas 2.018.150 5.853.566 7.871.716 (834.240) 7.037.476 Segment liabilities
* Aset segmen tidak termasuk aset pajak * Segment assets exclude deferred tax assets
tangguhan dan pajak dibayar dimuka, and prepaid taxes while segment liabilities
sedangkan liabilitas segmen tidak exclude taxes payable and deferred tax
termasuk utang pajak dan liabilitas pajak liabilities.
tangguhan.
Penjualan antar segmen didasari perjanjian dari Inter-segment sales are based on the agreement
kedua belah pihak. of both parties.
Segmen Geografis Geographical Segments
2024
Jumlah/
Sumatera Kalimantan Papua Total
Penjualan/Sales Sales
Lokal 27.701 4.455.810 346.815 4.830.326 Local
Eliminasi - (217.198) (310.452) (527.650) Elimination
Jumlah setelah dieliminasi 27.701 4.238.612 36.363 4.302.676 Total after elimination
362
Page 395
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2023
Jumlah/
Sumatera Kalimantan Papua Total
Penjualan/Sales Sales
Lokal 23.981 4.049.095 297.278 4.370.354 Local
Eliminasi - (23.419) (142.323) (165.742) Elimination
Jumlah setelah dieliminasi 23.981 4.025.676 154.955 4.204.612 Total after elimination
2024
Sumatera dan/and Jumlah/
Sulawesi Singapore Kalimantan Papua Total
Aset segmen * Segment assets *
Jumlah sebelum dieliminasi 443.552 924 21.546.871 2.359.401 24.350.748 Total before elimination
Eliminasi (510) - (15.819.383) (78.429) (15.898.322) Elimination
Jumlah setelah dieliminasi 443.042 924 5.727.488 2.280.972 8.452.426 Total after elimination
* Tidak termasuk aset pajak tangguhan dan pajak dibayar dimuka *Exclude deferred tax assets and prepaid taxes
2023
Sumatera dan/and Jumlah/
Sulawesi Singapore Kalimantan Papua Total
Aset segmen * Segment assets *
Jumlah sebelum dieliminasi 395.460 881 19.065.497 2.210.480 21.672.318 Total before elimination
Eliminasi (86) - (12.913.420) (72.446) (12.985.952) Elimination
Jumlah setelah dieliminasi 395.374 881 6.152.077 2.138.034 8.686.366 Total after elimination
* Tidak termasuk aset pajak tangguhan dan pajak dibayar dimuka *Exclude deferred tax assets and prepaid taxes
46. Tujuan Dan Kebijakan Manajemen Risiko 46. Financial Risk Management Objectives And
Keuangan Policies
Aktivitas Grup terpengaruh berbagai risiko The Group activities are exposed to a variety of
keuangan: risiko pasar (termasuk risiko mata financial risks: market risk (including foreign
uang asing, risiko suku bunga dan risiko harga), exchange risk, interest rate risk and price risk),
risiko kredit dan risiko likuiditas. Program credit risk and liquidity risk. The Group’s overall
manajemen risiko Grup secara keseluruhan risk management program focuses on the
difokuskan pada pasar keuangan yang tidak unpredictability of financial markets and seeks to
dapat diprediksi dan Grup berusaha untuk minimize potential adverse effects on the Group’s
meminimalkan efek yang berpotensi merugikan financial performance.
kinerja keuangan Grup.
Direksi memiliki tanggung jawab secara Establishing and monitoring risk management is
menyeluruh atas penetapan dan pengawasan the overall responsibility of the Board of Directors.
kerangka manajemen risiko. Direksi telah The Board of Directors has identified the Risk
menetapkan Departemen Manajemen Risiko Management Department to develop and oversee
yang bertanggung jawab untuk pengembangan the risk management policies. The activities
dan pengawasan kebijakan manajemen risiko carried out by the Risk Management Department
Perusahaan. Departemen Manajemen Risiko are regularly reported to the Board of Directors.
melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan
kepada Direksi Perusahaan secara berkala.
363
Page 396
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Kebijakan manajemen risiko Perusahaan disusun The Company's risk management policies are
untuk mengidentifikasi dan menganalisa risiko- established to identify and analyse the risks faced
risiko yang dihadapi Grup dalam menetapkan by the Group which includes setting risk limits and
batasan risiko dan pengendalian yang controls, monitoring risks and adherence to limits
seharusnya, serta untuk mengawasi risiko dan that have been determined. Risk management
kepatuhan terhadap batasan yang telah policies and systems are evaluated periodically to
ditetapkan. Sistem dan kebijakan manajemen reflect changes in market conditions, products
risiko ditelaah secara berkala untuk and services offered. The Company, through
mencerminkan perubahan dalam kondisi pasar, training and management standards and
produk dan jasa yang ditawarkan. Perusahaan, procedures, aims to develop the control
melalui pelatihan serta standar dan prosedur environment, in which all employees understand
pengelolaan, bertujuan untuk mengembangkan the duties and obligations.
lingkungan pengendalian dimana semua
karyawan memahami tugas dan kewajibannya.
Risiko Pasar Market Risk
a. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing a. Foreign Exchange Risk
Grup terpengaruh risiko nilai tukar mata uang The Group is exposed to foreign exchange
asing yang timbul dari berbagai eksposur risk arising from various currency exposures,
mata uang, terutama terhadap Dolar Amerika primarily with respect to the U.S. Dollar
Serikat. Risiko nilai tukar mata uang asing foreign exchange risk arising from
timbul dari aset dan liabilitas yang diakui. recognised assets and liabilities.
Manajemen telah menetapkan kebijakan Management has set up a policy to require
yang mengharuskan entitas-entitas dalam Group companies to manage their foreign
Grup mengelola risiko nilai tukar mata uang exchange risk against their functional
asing terhadap mata uang fungsionalnya. currency. Foreign exchange risk arises when
Risiko nilai tukar mata uang asing timbul recognized assets or liabilities are
ketika aset dan liabilitas yang diakui denominated in a currency that is not the
didenominasikan dalam mata uang yang entity’s functional currency. The risk is
bukan mata uang fungsional. Risiko diukur measured using cash flow forecasts.
dengan menggunakan proyeksi arus kas.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the
Perusahaan memiliki aset dan liabilitas Company has financial assets and financial
keuangan dalam mata uang asing liabilities denominated in foreign currencies
sebagaimana diungkapkan dalam Catatan as disclosed in Note 40.
40.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, if the
jika mata uang Rupiah melemah/menguat Rupiah had weakened/strengthened by 1%,
sebesar 1% terhadap Dolar Amerika Serikat against the U.S. Dollar with all other
dengan variabel lain konstan, laba untuk variables held constant, income for the year
tahun yang berakhir 31 Desember 2024 akan ended December 31, 2024 would have been
lebih tinggi/rendah sebesar Rp 5 dan rugi Rp 5 lower/higher and loss for the year
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 ended December 31, 2023 would have been
akan lebih tinggi/rendah sebesar Rp 2, Rp 2 higher/lower, mainly as a result of
terutama diakibatkan kerugian/keuntungan foreign exchange loss/gain on translation of
dari penjabaran aset dan liabilitas moneter U.S. Dollar denominated monetary assets
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. and liabilities.
b. Risiko suku bunga b. Interest Rate Risk
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai Interest rate risk is the risk that the fair value
wajar atau arus kas kontraktual masa datang or contractual future cash flows of a financial
dari suatu instrumen keuangan akan instrument will be affected due to changes in
terpengaruh akibat perubahan suku bunga market interest rates. The Group exposures
pasar. Eksposur Grup yang terpengaruh to interest rate risk relate primarily to bank
risiko suku bunga terutama terkait dengan loans, loans from non-bank financial
utang bank, utang lembaga keuangan bukan institutions and bonds payable.
bank dan utang obligasi.
364
Page 397
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, Grup To minimize interest rate risk, the Group
mengelola beban bunga melalui kombinasi manages interest cost through loans
utang dengan suku bunga tetap dan suku combination with fixed rate and variable rate,
bunga variabel, dengan mengevaluasi by evaluating market rate trends.
kecenderungan suku bunga pasar.
Manajemen juga melakukan penelaahan Management also conducts assessments of
berbagai suku bunga yang ditawarkan oleh interest rates offered by banks to obtain the
kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang most favorable interest rate before taking any
menguntungkan sebelum mengambil decision to enter new loan agreement.
keputusan untuk melakukan perikatan utang
baru.
Tabel berikut adalah nilai tercatat, The following table sets out the carrying
berdasarkan jatuh temponya, atas liabilitas amount, by maturity, of the Group’s
keuangan konsolidasian Grup yang terkait consolidated financial liabilities that are
risiko suku bunga: exposed to interest rate risk:
2024
Jatuh Tempo/Maturity
Suku Bunga/ ≤ 1 tahun/ 1 - 2 tahun/ 2 - 3 tahun/ 3 - 5 tahun/ > 5 tahun/ Jumlah/ Biaya transaksi Nilai tercatat
Interest rate ≤ 1 year 1 - 2 years 2 - 3 years 3 - 5 years > 5 years Total Transaction cost Carrying value
%
Liabilitas/Liabilities
Bunga Mengambang/Floating Rate
Utang bank jangka pendek/
Short-term bank loans
- Rupiah 3,6 - 10,75 290.776 - - - - 290.776 - 290.776
Utang bank jangka panjang/
Long-term bank loans
- Rupiah 8,5 - 9,5 696.227 748.140 820.915 886.340 522.568 3.674.190 (67.332) 3.606.858
Bunga Tetap/Fixed Rate
Utang lembaga keuangan bukan bank
jangka pendek/
Short-term loans from non-bank
financial institutions 13 - 18 204.281 - - - - 204.281 - 204.281
Utang lembaga keuangan bukan bank
jangka panjang
Long term loans from non-bank
financial institutions 10 17.027 29.997 55.697 97.900 - 200.621 (289) 200.332
Utang obligasi
Bonds payable 9,75 61.845 - - - - 61.845 (295) 61.550
2023
Jatuh Tempo/Maturity
Suku Bunga/ ≤ 1 tahun/ 1 - 2 tahun/ 2 - 3 tahun/ 3 - 5 tahun/ > 5 tahun/ Jumlah/ Biaya transaksi Nilai tercatat
Interest rate ≤ 1 year 1 - 2 years 2 - 3 years 3 - 5 years > 5 years Total Transaction cost Carrying value
%
Liabilitas/Liabilities
Bunga Mengambang/Floating Rate
Utang bank jangka pendek/
Short-term bank loans
- Rupiah 8,5 - 10,5 393.718 - - - - 393.718 - 393.718
Utang bank jangka panjang/
Long-term bank loans
- Rupiah 8,5 - 10,5 1.122.593 697.427 1.027.100 976.068 403.880 4.227.068 (85.442) 4.141.626
Bunga Tetap/Fixed Rate
Utang lembaga keuangan bukan bank
jangka pendek/
Short-term loans from non-bank
financial institutions 13 - 17 261.657 - - - - 261.657 - 261.657
Utang lembaga keuangan bukan bank
jangka panjang
Long term loans from non-bank
financial institutions 10 6.469 15.741 28.637 152.900 - 203.747 (425) 203.322
365
Page 398
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, if interest
jika suku bunga atas pinjaman yang rates on Rupiah-denominated borrowings
didenominasikan dalam Rupiah lebih had been 1% higher/lower with all other
tinggi/rendah 1% dan variabel lain dianggap variables held constant, profit before tax for
tetap, laba sebelum pajak untuk tahun yang the year ended December 31, 2024 would
berakhir 31 Desember 2024 akan lebih have been Rp 44,381 lower/higher and loss
tinggi/rendah sebesar Rp 44.381 dan rugi before tax for the year ended December 31,
sebelum pajak untuk tahun yang berakhir 2023 would have been Rp 51,943
31 Desember 2023 akan lebih tinggi/rendah higher/lower, mainly as a result of
sebesar Rp 51.943, terutama sebagai akibat higher/lower interest expense on floating rate
tingginya/rendahnya beban bunga dari borrowings.
pinjaman dengan suku bunga mengambang.
c. Risiko Harga c. Price Risk
Risiko harga adalah risiko dimana nilai wajar Price risk is the risk that the value of the
dari arus kas masa depan dari suatu financial instrument will fluctuate as a result
instrumen keuangan akan berfluktuasi karena of changes in market prices. The Group’s
perubahan harga pasar. Eksposur Grup exposure to price risk relates to its palm oil
terkait risiko harga pasar terutama berasal based product commodities. The Group
dari harga komoditas pada tingkat yang monitors the market closely to ensure that
minimum. Grup melakukan kontrak the risk exposure to the volatility of the
pembelian dan penjualan dengan harga yang commodities is kept at minimum level. The
telah disetujui dan dibayar dengan uang Group entered into sale and purchase at the
muka. Manajemen berkeyakinan tidak agreed market price and paid in advances.
terdapat eksposur risiko harga yang The management believes that price risk
signifikan. exposure is not significant.
Risiko Kredit Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko bahwa Grup Credit risk is the risk that the Group will incur a
akan mengalami kerugian yang timbul dari loss arising from the customers or counterparties
pelanggan atau pihak lawan akibat gagal due to failure to meet contractual obligations. The
memenuhi liabilitas kontraktualnya. Grup Group controls the credit risk by doing business
mengendalikan risiko kredit dengan cara relationships with parties who are credible, setting
melakukan hubungan usaha dengan pihak yang verification and authorization policies of credit,
memiliki kredibilitas, menetapkan kebijakan and monitor the collectibility of receivables on a
verifikasi dan otorisasi kredit, serta memantau regular basis to minimize the amount of bad debts.
kolektibilitas piutang secara berkala untuk
meminimalisasi jumlah piutang tak tertagih.
Berikut adalah eksposur maksimum terhadap The table below shows the maximum exposure to
risiko kredit untuk komponen laporan posisi credit risk of the components of the consolidated
keuangan konsolidasian pada tanggal statements of financial position as of December
31 Desember 2024 dan 2023: 31, 2024 and 2023:
2024 2023
Kas di bank 56.950 26.282 Cash in banks
Piutang usaha 59.100 32.137 Trade accounts receivable
Piutang lain-lain 10.669 10.008 Other receivables
Aset lancar lain-lain 52.240 84.115 Other current assets
Aset tidak lancar lainnya 77.205 97.315 Other non-current assets
Jumlah 256.164 249.857 Total
366
Page 399
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Risiko Likuiditas Liquidity Risk
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul Liquidity risk is a risk arising when the cash flow
karena Grup tidak memiliki arus kas yang cukup position of the Group is not enough to cover the
untuk memenuhi liabilitasnya. liabilities as they become due.
Kebutuhan likuiditas Grup terutama timbul dari Liquidity needs of the Group primarily arise from
kebutuhan untuk membiayai investasi dan the need to finance investment and capital
pengeluaran modal untuk ekspansi lahan dan expenditures for expansion and new planting of
penanaman baru kelapa sawit. new oil palm trees.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen In the management of liquidity risk, management
memantau dan menjaga jumlah kas yang monitors and maintain a level of cash deemed
dianggap memadai untuk membiayai operasional adequate to finance the Group operations and to
Grup dan untuk mengatasi dampak fluktuasi arus mitigate the effects of fluctuation in cash flows.
kas. Manajemen juga melakukan evaluasi berkala Management also regularly evaluates the
atas proyeksi arus kas dan arus kas aktual, projected and actual cash flows and continuously
termasuk jadwal jatuh tempo utang, dan terus- assess conditions in the financial markets for
menerus melakukan penelaahan pasar keuangan opportunities to obtain optimal funding sources.
untuk mendapatkan sumber pendanaan yang
optimal.
Tabel di bawah ini menganalisa liabilitas The table below analyses the Group’s financial
keuangan Grup yang dikelompokkan berdasarkan liabilities into relevant maturity groupings based
periode yang tersisa sampai dengan tanggal jatuh on the remaining period to the contractual maturity
tempo kontraktual. Jumlah yang diungkapkan date. The amounts disclosed in the table are the
dalam tabel merupakan arus kas kontraktual yang contractual undiscounted cash flows (excluding
tidak didiskontokan (tidak termasuk arus kas cash flows for interest payments):
untuk pembayaran bunga):
2024
<= 1 tahun/ 1-2 tahun/ 2-3 tahun/ 3-5 tahun/ > 5 tahun/ Jumlah/
<= 1 year 1-2 years 2-3 years 3-5 years > 5 years Total
Liabilitas yang diukur pada biaya amortisasi/
Liabilities measured at amortized cost
Utang bank jangka pendek/
Short-term bank loans 290.776 - - - - 290.776
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka pendek/
Short-term loan from non-bank financial institutions 204.281 - - - - 204.281
Utang usaha/
Trade accounts payable 608.312 - - - - 608.312
Beban akrual/
Accrued expenses 96.381 - - - - 96.381
Utang bank jangka panjang/
Long-term bank loans 696.227 748.140 820.915 886.340 522.568 3.674.190
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang
Long-term loan from non-bank financial institutions 17.027 29.997 55.697 97.900 - 200.621
Liabilitas sewa/
Lease liabilities 43.410 20.404 10.532 - - 74.346
Utang obligasi/
Bonds payable 61.845 - - - - 61.845
Uang muka setoran modal
Deposit for future stock subscriptions - 220.000 - - - 220.000
Liabilitas jangka panjang lain-lain/
Other non-currrent liabilities - 59.700 - 616.446 200.000 876.146
Jumlah/Total 2.018.259 1.078.241 887.144 1.600.686 722.568 6.306.898
367
Page 400
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2023
<= 1 tahun/ 1-2 tahun/ 2-3 tahun/ 3-5 tahun/ > 5 tahun/ Jumlah/
<= 1 year 1-2 years 2-3 years 3-5 years > 5 years Total
Liabilitas yang diukur pada biaya amortisasi/
Liabilities measured at amortized cost
Utang bank jangka pendek/
Short-term bank loans 393.718 - - - - 393.718
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka pendek/
Short-term loan from non-bank financial institutions 261.657 - - - - 261.657
Utang usaha/
Trade accounts payable 704.895 - - - - 704.895
Beban akrual/
Accrued expenses 103.110 - - - - 103.110
Utang bank jangka panjang/
Long-term bank loans 1.122.593 697.427 1.027.100 976.068 403.880 4.227.068
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang
Long-term loan from non-bank financial institutions 6.469 15.741 28.637 152.900 - 203.747
Liabilitas sewa/
Lease liabilities 66.294 35.495 16.605 - - 118.394
Uang muka setoran modal
Deposit for future stock subscriptions - 220.000 - - - 220.000
Liabilitas jangka panjang lain-lain/
Other non-currrent liabilities - 200.000 61.450 494.922 - 756.372
Jumlah/Total 2.658.736 1.168.663 1.133.792 1.623.890 403.880 6.988.961
Risiko Lain-lain Other Risks
Informasi berikut menjelaskan mengenai risiko- The following information describes the material
risiko material yang menurut Grup dapat risks which the Group believes could cause its
berpengaruh terhadap hasil operasi dimasa future result of operations, financial conditions and
depan, kondisi keuangan dan yang kemungkinan prospects to differ materially from current
dapat menyebabkan perbedaan yang material expectations and could potentially have adverse
dari ekspektasi saat ini dan berpotensi memiliki impact.
pengaruh yang kurang baik.
Faktor eksternal: External factors:
Industri perkebunan kelapa sawit dipengaruhi oleh Palm oil plantation industry is affected by external
berbagai faktor eksternal diluar kendali dari Grup factors that is beyond the Group’s controls such
misalnya perubahan peraturan dan kerangka as changes in regulations and legal frameworks,
hukum, gerakan sosial dan lingkungan, cuaca dan social and environmental movements, weather
perubahan iklim, termasuk juga kondisi bisnis dan and climate changes and also economic and
ekonomi. Keadaan sosial dan lingkungan dapat business conditions. Such social and
mempengaruhi secara signifikan harga komoditas environmental movements could materially affect
dan terutama harga minyak sawit dari Grup. Meski the price of commodities and ultimately the price
manajemen memiliki harapan positif yang kuat of the Group’s palm oil products. Although
terhadap masa depan dari industri kelapa sawit management maintain positive expectation
dengan kondisi yang kurang menentu, pengaruh strongly toward the future of the palm oil industry
dari penurunan performa ekonomi secara global despite cyclical movements, the impact of
dapat membawa dampak kurang baik terhadap downturn in global economic performance could
operasi Grup, kondisi keuangan dan kesempatan, lead to adverse impacts on the Group’s
sebagai contoh potensi penurunan nilai, operations, financial conditions and prospects, for
penurunan pendapatan dan biaya yang lebih example potential impairment, lower revenue and
tinggi. Untuk menanggapi situasi ini, Grup secara higher costs. In response to this, the Group
hati-hati menganalisa langkah-langkah yang carefully analyze any counter measures that could
dapat dilakukan untuk mengurangi dampak be implemented to reduce the negative impact.
kurang baik tersebut.
368
Page 401
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Faktor internal: Internal factors:
Faktor internal yang dianggap oleh Grup memiliki Internal factors that the Group considers
pengaruh signifikan adalah efisiensi produksi dan significant are efficiency of its production and
pengembangan perkebunan Grup. development of its plantations.
Menanggapi resiko yang berkaitan dengan In response to these risks related to the
operasional, Grup telah melakukan langkah- operations, the Group continously perform the
langkah berikut: following measures:
• Memperkuat pengendalian terhadap aktivitas • Strengthen control of activities related to
penanaman, perawatan dan pemanenan di planting, maintaining and harvesting in each
tiap kebun. plantation estate.
• Mengawasi perubahan faktor-faktor eksternal • Monitor any changes of external factors such
seperti cuaca, aktivitas sosial dan lingkungan as weather, social and environmental
yang dapat berpengaruh terhadap operasi activities that affected group operation and
Grup dan melakukan langkah-langkah yang take appropriate responses to such changes.
tepat terhadap perubahan tersebut.
• Mengawasi dan mengendalikan secara • Continuously monitor and control of new and
berkelanjutan kebun-kebun baru dan yang existing estates by having regular mapping
telah ada dengan melakukan pemetaan and assessment of planted area.
secara rutin dan penilaian atas area tertanam.
Berdasarkan pemetaan dan pengkajian yang Based on ongoing mapping and assessment
sedang berlangsung dengan menggunakan using the latest technology on planted area of
teknologi terkini atas area tertanam dari setiap each estate, the Group currently records planted
kebun, saat ini Grup mencatat area tertanam area of 74,339 hectares. Mapping and assessing
sebesar 74.339 hektar. Proses pemetaan dan processes are still ongoing over the entire planted
pengkajian saat ini masih terus berlangsung atas area.
seluruh area tertanam.
47. Penjualan Entitas Anak 47. Disposal of Subsidaries
2023 2023
PT Mandiri Kapital Jaya (MKJ) PT Mandiri Kapital Jaya (MKJ)
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham Based on the Deed of Sale and Purchase of
PT Mandiri Kapital Jaya No. 21 tanggal 9 Juni Shares of PT Mandiri Kapital Jaya No. 21 dated
2023 oleh Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, June 9, 2023 by Emmyra Fauzia Kariana, S.H.,
notaris di Jakarta, pemegang saham MKJ M.Kn, notary in Jakarta, the MKJ‘s shareholders
menyetujui pengalihan saham sebanyak 166.080 approved a transfer of 166,080 shares owned by
saham milik SGA kepada PT Nova Anugerah SGA to PT Nova Anugerah Abadi with the nominal
Abadi dengan nilai nominal setiap saham sebesar value of Rp 1,000,000 per share and total value
Rp 1.000.000 dan total nilai jual beli sebesar amounting to Rp 1,386.
Rp 1.386.
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham Based on the Deed of Sale and Purchase of
PT Mandiri Kapital Jaya No. 22 tanggal 9 Juni Shares of PT Mandiri Kapital Jaya No. 22 dated
2023 oleh Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, June 9, 2023 by Emmyra Fauzia Kariana, S.H.,
notaris di Jakarta, pemegang saham MKJ M.Kn, notary in Jakarta, the MKJ‘s shareholders
menyetujui pengalihan saham sebanyak 18.452 approved transfer of 18,452 shares owned by
saham milik SGA kepada Jonathan Khans SGA to Jonathan Khans Gunawan with the
Gunawan dengan nilai nominal setiap saham nominal value of of Rp 1,000,000 per share and
sebesar Rp 1.000.000 dan total nilai jual beli total value amounting to Rp 154.
sebesar Rp 154.
369
Page 402
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham Based on the Deed of Sale and Purchase of
PT Mandiri Kapital Jaya No. 23 tanggal 9 Juni Shares of PT Mandiri Kapital Jaya No. 23 dated
2023 oleh Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, June 9, 2023 by Emmyra Fauzia Kariana, S.H.,
notaris di Jakarta, pemegang saham MKJ M.Kn, notary in Jakarta, the MKJ‘s shareholders
menyetujui pengalihan saham sebanyak 1 saham approved transfer of 1 shares owned by PT Mitra
milik PT Mitra Hamparan Lestari kepada Jonathan Hamparan Lestari to Jonathan Khans Gunawan
Khans Gunawan dengan nilai nominal setiap with the nominal value of Rp 1,000,000 per share
saham sebesar Rp 1.000.000 dan total nilai jual and total value amounting to Rp 8,345 (in full
beli sebesar Rp 8.345 (dalam rupiah penuh) rupiah).
PT Arrtu Plantation (APN) PT Arrtu Plantation (APN)
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Arrtu Based on the Deed of Sale and Purchase of
Plantation No. 25 tanggal 9 Juni 2023 oleh Shares of PT Arrtu Plantation No. 25 dated June
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, notaris di 9, 2023 by Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn,
Jakarta, pemegang saham APN menyetujui notary in Jakarta, the APN‘s shareholders
pengalihan saham sebanyak 89.141.851 saham approved transfer of 89,141,851 shares owned by
milik BLP kepada PT Nova Anugerah Abadi BLP to PT Nova Anugerah Abadi with the nominal
dengan nilai nominal setiap saham sebesar value of Rp 1.000 per share and total value
Rp 1.000 dan total nilai jual beli sebesar amounting to Rp 443.
Rp 443.
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Arrtu Based on the Deed of Sale and Purchase of
Plantation No. 26 tanggal 9 Juni 2023 oleh Shares of PT Arrtu Plantation No. 26 dated June
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, notaris di 9, 2023 by Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn,
Jakarta, pemegang saham APN menyetujui notary in Jakarta, the APN‘s shareholders
pengalihan saham sebanyak 91.190.749 saham approved transfer of 91,190,749 shares owned by
milik BLP kepada Jonathan Khans Gunawan BLP to Jonathan Khans Gunawan with the
dengan nilai nominal setiap saham sebesar nominal of Rp 1.000 per share and total value
Rp 1.000 dan total nilai jual beli sebesar amounting to Rp 453.
Rp 453.
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Arrtu Based on the Deed of Sale and Purchase of
Plantation No. 27 tanggal 9 Juni 2023 oleh Shares of PT Arrtu Plantation No. 27 dated June
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, notaris di 9, 2023 by Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn,
Jakarta, pemegang saham APN menyetujui notary in Jakarta, the APN‘s shareholders
pengalihan saham sebanyak 180.332.597 saham approved transfer of 180,332,597 shares owned
milik ADS kepada PT Nova Anugerah Abadi by ADS to PT Nova Anugerah Abadi with the
dengan nilai nominal setiap saham sebesar nominal value of Rp 1.000 per share and total
Rp 1.000 dan total nilai jual beli sebesar value amounting to Rp 896.
Rp 896.
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Arrtu Based on the Deed of Sale and Purchase of
Plantation No. 28 tanggal 9 Juni 2023 oleh Shares of PT Arrtu Plantation No. 28 dated June
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, notaris di 9, 2023 by Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn,
Jakarta, pemegang saham APN menyetujui notary in Jakarta, the APN‘s shareholders
pengalihan saham sebanyak 62.845.944 saham approved transfer of 62,845,944 shares owned by
milik STP kepada PT Nova Anugerah Abadi STP to PT Nova Anugerah Abadi with the nominal
dengan nilai nominal setiap saham sebesar value of Rp 1,000 per share and total value
Rp 1.000 and total nilai jual beli sebesar amounting to Rp 312.
Rp 312.
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Arrtu Based on the Deed of Sale and Purchase of
Plantation No. 29 tanggal 9 Juni 2023 oleh Shares of PT Arrtu Plantation No. 29 dated June
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, notaris di 9, 2023 by Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn,
Jakarta, pemegang saham APN menyetujui notary in Jakarta, the APN‘s shareholders
pengalihan saham sebanyak 386.625.749 saham approved transfer of 386,625,749 shares owned
milik JMS kepada PT Nova Anugerah Abadi by JMS to PT Nova Anugerah Abadi with the
dengan nilai nominal setiap saham sebesar nominal value of Rp 1,000 per share and total
Rp 1.000 dan total nilai jual beli sebesar value amounting to Rp 1,921.
Rp 1.921.
370
Page 403
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Arrtu Based on the Deed of Sale and Purchase of
Plantation No. 30 tanggal 9 Juni 2023 oleh Shares of PT Arrtu Plantation No 30 dated June 9,
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, notaris di 2023 by Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn,
Jakarta, pemegang saham APN menyetujui notary in Jakarta, the APN‘s shareholders
pengalihan saham sebanyak 82.788.217 saham approved transfer of 82,788,217 shares owned by
milik BHL kepada PT Nova Anugerah Abadi BHL to PT Nova Anugerah Abadi with the nominal
dengan nilai nominal setiap saham sebesar value of Rp 1,000 per share and total value
Rp 1.000 dan total nilai jual beli sebesar amounting to Rp 411.
Rp 411.
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Arrtu Based on the Deed of Sale and Purchase of
Plantation No. 31 tanggal 9 Juni 2023 oleh Shares of PT Arrtu Plantation No. 31 dated June
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, notaris di 9, 2023 by Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn,
Jakarta, pemegang saham APN menyetujui notary in Jakarta, the APN‘s shareholders
pengalihan saham sebanyak 18.982.379 saham approved transfer of 18,982,379 shares owned by
milik PT Rajawali Corpora kepada PT Nova Rajawali Corpora to PT Nova Anugerah Abadi
Anugerah Abadi dengan nilai nominal setiap with the nominal value of Rp 1,000 per share and
saham sebesar Rp 1.000 dan total nilai jual beli total value amounting to Rp 94.
sebesar Rp 94.
PT Arrtu Agro Nusantara (AAN) PT Arrtu Agro Nusantara (AAN)
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Arrtu Agro Based on the Deed of Sale and Purchase of
Nusantara No. 33 tanggal 9 Juni 2023 oleh Shares of PT Arrtu Agro Nusantara No. 33 dated
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, notaris di June 9, 2023 by Emmyra Fauzia Kariana, S.H.,
Jakarta, pemegang saham AAN menyetujui M.Kn, notary in Jakarta, the AAN‘s shareholders
pengalihan saham sebanyak 33.874 saham milik approved transfer of 33,874 shares owned by the
Perusahaan kepada PT Nova Anugerah Abadi Company to PT Nova Anugerah Abadi with the
dengan nilai nominal setiap saham sebesar nominal value of Rp 1,000,000 per share and total
Rp 1.000.000 dan total nilai jual beli sebesar value amounting to Rp 687.
Rp 687.
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Arrtu Agro Based on the Deed of Sale and Purchase of
Nusantara No. 34 tanggal 9 Juni 2023 oleh Shares of PT Arrtu Agro Nusantara No. 34 dated
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, notaris di June 9, 2023 by Emmyra Fauzia Kariana, S.H.,
Jakarta, pemegang saham AAN menyetujui M.Kn, notary in Jakarta, the AAN‘s shareholders
pengalihan saham sebanyak 8.876 saham milik approved transfer of 8,876 shares owned by the
Perusahaan kepada Jonathan Khans Gunawan Company to Jonathan Khans Gunawan with the
dengan nilai nominal setiap saham sebesar nominal value of Rp. 1,000,000 per share and total
Rp 1.000.000 dan total nilai jual beli sebesar value amounting to Rp 180.
Rp 180.
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Arrtu Agro Based on the Deed of Sale and Purchase of
Nusantara No. 35 tanggal 9 Juni 2023 oleh Shares of PT Arrtu Agro Nusantara No. 35 dated
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, notaris di June 9, 2023 by Emmyra Fauzia Kariana, S.H.,
Jakarta, pemegang saham AAN menyetujui M.Kn, notary in Jakarta, the AAN‘s shareholders
pengalihan saham sebanyak 43.758 saham milik approved transfer of 43,758 shares owned by STP
STP kepada PT Nova Anugerah Abadi dengan to PT Nova Anugerah Abadi with the nominal
nilai nominal setiap saham sebesar Rp 1,000,000 value of Rp 1,000,000 per share and total value
dan total nilai jual beli sebesar Rp 887. amounting to Rp 887.
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Arrtu Agro Based on the Deed of Sale and Purchase of
Nusantara No. 36 tanggal 9 Juni 2023 oleh Shares of PT Arrtu Agro Nusantara No. 36 dated
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, notaris di June 9, 2023 by Emmyra Fauzia Kariana, S.H.,
Jakarta, pemegang saham AAN menyetujui M.Kn, notary in Jakarta, the AAN‘s shareholders
pengalihan saham sebanyak 2.250 saham milik approved transfer of 2,250 shares owned by
PT Rajawali Corpora kepada PT Nova Anugerah PT Rajawali Corpora to PT Nova Anugerah Abadi
Abadi dengan nilai nominal setiap saham sebesar with the nominal value of Rp 1,000,000 per share
Rp 1.000.000 dan total nilai jual beli sebesar and total value amounting to Rp 46.
Rp 46.
371
Page 404
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
PT Arrtu Energie Resourses (AER) PT Arrtu Energie Resourses (AER)
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Arrtu Based on the Deed of Sale and Purchase of
Energie Resources No. 38 tanggal Shares of PT Arrtu Energie Resources
9 Juni 2023 oleh Emmyra Fauzia Kariana, S.H., No. 38 dated June 9, 2023 by Emmyra Fauzia
M.Kn, notaris di Jakarta, pemegang saham AER Kariana, S.H., M.Kn, notary in Jakarta, the AER‘s
menyetujui pengalihan saham sebanyak 2.375 shareholders approved transfer of 2,375 shares
saham milik Perusahaan kepada PT Nova owned by the Company to PT Nova Anugerah
Anugerah Abadi dengan nilai nominal setiap Abadi with the nominal value of Rp 1,000,000 per
saham sebesar Rp 1.000.000 dan total nilai jual share and total value amounting to Rp 11.
beli sebesar Rp 11.
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Arrtu Based on the Deed of Sale and Purchase of
Energie Resources No. 39 tanggal 9 Juni 2023 Shares of PT Arrtu Energie Resources No. 39
oleh Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, notaris dated June 9, 2023 by Emmyra Fauzia Kariana,
di Jakarta, pemegang saham AER menyetujui S.H., M.Kn, notary in Jakarta, the AER‘s
pengalihan saham sebanyak 165.272 saham milik shareholders approved transfer of 165,272 shares
STP kepada PT Nova Anugerah Abadi dengan owned by STP to PT Nova Anugerah Abadi with
nilai nominal setiap saham sebesar the nominal value of Rp 1,000,000 per share and
Rp 1.000.000 dan total nilai jual beli sebesar total value amounting to Rp 795.
Rp 795.
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Arrtu Based on the Deed of Sale and Purchase of
Energie Resources No. 40 tanggal 9 Juni 2023 Shares of PT Arrtu Energie Resources No. 40
oleh Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, notaris dated June 9, 2023 by Emmyra Fauzia Kariana,
di Jakarta, pemegang saham AER menyetujui S.H., M.Kn, notary in Jakarta, the AER‘s
pengalihan saham sebanyak 19.530 saham milik shareholders approved transfer of 19,530 shares
STP kepada Jonathan Khans Gunawan dengan owned by STP to Jonathan Khans Gunawan with
nilai nominal setiap saham sebesar Rp 1.000.000 the nominal value of Rp 1,000,000 per share and
dan total nilai jual beli sebesar Rp 94. total value amounting to Rp 94.
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Arrtu Based on the Deed of Sale and Purchase of
Energie Resources No. 41 tanggal 9 Juni 2023 Shares of PT Arrtu Energie Resources No. 41
oleh Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, notaris dated June 9, 2023 by Emmyra Fauzia Kariana,
di Jakarta, pemegang saham AER menyetujui S.H., M.Kn, notary in Jakarta, the AER‘s
pengalihan saham sebanyak 8.000 saham milik shareholders approved transfer of 8,000 shares
BHL kepada PT Nova Anugerah Abadi dengan owned by BHL to PT Nova Anugerah Abadi with
nilai nominal setiap saham sebesar Rp 1.000.000 the nominal value of Rp 1,000,000 per share and
dan total nilai jual beli sebesar Rp 39. total value amouting to Rp 39.
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Arrtu Based on the Deed of Sale and Purchase of
Energie Resources No. 42 tanggal 9 Juni 2023 Shares of PT Arrtu Energie Resources No. 42
oleh Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn, notaris dated June 9, 2023 by Emmyra Fauzia Kariana,
di Jakarta, pemegang saham AER menyetujui S.H., M.Kn, notary in Jakarta, the AER‘s
pengalihan saham sebanyak 125 saham milik shareholders approved transfer of 125 shares
PT Rajawali Corpora kepada PT Nova Anugerah owned by PT Rajawali Corpora to PT Nova
Abadi dengan nilai nominal setiap saham sebesar Anugerah Abadi with the nominal value of
Rp 1.000.000 dan total nilai jual beli sebesar Rp 1,000,000 per share and total value amounting
Rp 1. to Rp 1.
PT Arrtu Borneo Perkebunan (ABP) PT Arrtu Borneo Perkebunan (ABP)
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Arrtu Based on the Deed of Sale and Purchase of
Borneo Perkebunan No. 44 tanggal Shares of PT Arrtu Borneo Perkebunan
9 Juni 2023 oleh Emmyra Fauzia Kariana, S.H., No. 44 dated June 9, 2023 by Emmyra Fauzia
M.Kn, notaris di Jakarta, pemegang saham ABP Kariana, S.H., M.Kn, notary in Jakarta, the ABP‘s
menyetujui pengalihan saham sebanyak 36.172 shareholders approved transfer of 36,172 shares
saham milik Perusahaan kepada PT Nova owned by the Company to PT Nova Anugerah
Anugerah Abadi dengan nilai nominal setiap Abadi with the nominal value of Rp 1,000,000 per
saham sebesar Rp 1.000.000 dan total nilai jual share and total value amounting to Rp 186.
beli saham sebesar Rp 186.
372
Page 405
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Arrtu Based on the Deed of Sale and Purchase of
Borneo Perkebunan No. 45 tanggal Shares of PT Arrtu Borneo Perkebunan
9 Juni 2023 oleh Emmyra Fauzia Kariana, S.H., No. 45 dated June 9, 2023 by Emmyra Fauzia
M.Kn, notaris di Jakarta, pemegang saham ABP Kariana, S.H., M.Kn, notary in Jakarta, the ABP‘s
menyetujui pengalihan saham sebanyak 23.203 shareholders approved transfer of 23,203 shares
saham milik Perusahaan kepada Jonathan Khans owned by the Company to Jonathan Khans
Gunawan dengan nilai nominal setiap saham Gunawan with the nominal value of Rp 1,000,000
sebesar Rp 1.000.000 dan total nilai jual beli per share and total value amounting to Rp 119.
saham Rp 119.
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Arrtu Based on the Deed of Sale and Purchase of
Borneo Perkebunan No. 46 tanggal Shares of PT Arrtu Borneo Perkebunan
9 Juni 2023 oleh Emmyra Fauzia Kariana, S.H., No. 46 dated June 9, 2023 by Emmyra Fauzia
M.Kn, notaris di Jakarta, pemegang saham ABP Kariana, S.H., M.Kn, notary in Jakarta, the ABP‘s
menyetujui pengalihan saham sebanyak 169.534 shareholders approved transfer of 169,534 shares
saham milik ADS kepada PT Nova Anugerah owned by ADS to PT Nova Anugerah Abadi with
Abadi dengan nilai nominal setiap saham sebesar the nominal value of Rp 1,000,000 per share and
Rp 1.000.000 dan total nilai jual beli saham total value amounting to Rp 869.
sebesar Rp 869.
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Arrtu Based on the Deed of Sale and Purchase of
Borneo Perkebunan No. 47 tanggal Shares of PT Arrtu Borneo Perkebunan
9 Juni 2023 oleh Emmyra Fauzia Kariana, S.H., No. 47 dated June 9, 2023 by Emmyra Fauzia
M.Kn, notaris di Jakarta, pemegang saham ABP Kariana, S.H., M.Kn, notary in Jakarta, the ABP‘s
menyetujui pengalihan saham sebanyak 3.125 shareholders approved transfer of 3,125 shares
saham milik PT Rajawali Corpora kepada owned by PT Rajawali Corpora to PT Nova
PT Nova Anugerah Abadi dengan nilai nominal Anugerah Abadi with the nominal value of
setiap saham sebesar Rp 1.000.000 dan total nilai Rp 1,000,000 per share and total value amounting
jual beli saham sebesar Rp 16. to Rp 16.
Kerugian dari penjualan entitas anak adalah The losses on disposal of subsidiaries amounted
sebesar Rp 214.468. to Rp 214,468.
Pada tanggal penjualan, aset dan liabilitas atas As of the date of disposal, the assets and liabilities
hilangnya entitas anak yang dijual adalah sebagai of over which control was lost is as follows:
berikut:
AAN ABP AER APN MKJ Jumlah/ Total
Jumlah aset lancar 16.865 22.653 1.178 82.879 5.352 128.927 Total current assets
Jumlah aset tidak lancar 226.474 217.909 175.029 676.531 284.055 1.579.998 Total non-current assets
Jumlah liabilitas jangka pendek (9.270) (3.237) (84.109) (8.783) (5.578) (110.977) Total current liabilities
Jumlah liabilitas imbalan kerja jangka panjang (315.552) (196.909) (60) (611.463) (249.653) (1.373.637) Total long-term employee benefits liability
Aset bersih yang dijual (81.483) 40.416 92.038 139.164 34.176 224.311 Net assets dispossed of
Arus kas bersih atas penjualan entitas anak The net cash inflow on disposal of the subsidiary
adalah sebagai berikut: is as follows:
AAN ABP AER APN MKJ Jumlah/ Total
Imbalan yang diterima dalam bentuk Consideration received in cash -
kas - bersih 1.754 1.174 939 4.436 1.540 9.843 net
48. Nilai Wajar Aset Dan Liabilitas Keuangan 48. Fair Value of Financial Assets And Financial
Liabilities
Manajemen berpendapat bahwa nilai tercatat aset Management believes that the carrying amounts
dan liabilitas keuangan yang dicatat sebesar of financial assets and financial liabilities recorded
biaya perolehan diamortisasi dalam laporan at amortized cost in the consolidated financial
keuangan mendekati nilai wajarnya baik yang statements approximate their fair values either
jatuh tempo dalam jangka pendek atau memiliki because of their short-term maturities or they
tingkat suku bunga pasar. carry market rates of interest.
373
Page 406
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Metode dan asumsi berikut ini digunakan oleh The following methods and assumptions were
Grup untuk melakukan estimasi atas nilai wajar used by the Group to estimate the fair value of
setiap kelompok instrumen keuangan: each class of financial instrument for which it is
practicable to estimate such value:
Aset keuangan lancar dan liabilitas keuangan Current financial assets and liabilities
jangka pendek
Karena instrumen keuangan tersebut jatuh tempo Due to the short-term nature of the transactions,
dalam jangka pendek, maka nilai tercatat aset the carrying amounts of the current financial
keuangan lancar dan liabilitas jangka pendek telah assets and liabilities approximate the estimated
mendekati estimasi nilai wajarnya. fair values.
Liabilitas keuangan jangka panjang dengan suku Noncurrent financial liabilities with variable
bunga variable interest rate
Merupakan utang jangka panjang berupa utang Consist of long-term loans which bank loans and
bank dan utang lembaga keuangan bukan bank loan from non-bank fair value in level 2 is
dimana nilai wajarnya pada Level 2 yang determined by discounting future cash flow using
ditentukan dengan mendiskontokan arus kas applicable rates from observable market rates for
masa datang menggunakan suku bunga berlaku instruments with similar terms, credit risk and
dari suku bunga pasar yang dapat diamati untuk remaining maturities.
instrumen dengan persyaratan, risiko kredit dan
jatuh tempo yang sama.
49. Rekonsiliasi Liabilitas yang Timbul Dari 49. Reconciliation of Liabilities Arising From
Aktivitas Pendanaan Financing Activities
Tabel di bawah ini menjelaskan perubahan dalam The table below details changes in the Group’s
liabilitas Grup yang timbul dari aktivitas liabilities arising from financing activities, including
pendanaan, termasuk perubahan yang timbul dari both cash and non-cash changes. Liabilities
arus kas dan perubahan nonkas. Liabilitas yang arising from financing activities are those for which
timbul dari aktivitas pendanaan adalah liabilitas cash flows were, or future cash flows will be,
yang arus kas, atau arus kas masa depannya, classified in the Group’s consolidated statement of
diklasifikasikan dalam laporan arus kas cash flows as cash flows from financing activities.
konsolidasian Grup sebagai arus kas dari aktivitas
pendanaan.
Perubahan transaksi non kas/
Non-cash changes
Arus kas aktivitas Penjualan Amortisasi Perolehan aset
1 Januari/ pendanaan/ Entitas Anak/ biaya transaksi/ Perubahan sewa pembiayaan/ 31 Desember/
January 1, Financing Disposal of Amortised lainnya/ Acquisition of Decemb er 31,
2024 cash flows Sub sidiaries facility fee Other Changes leased assets 2024
Utang bank jangka pendek 393.718 (102.942) - - - - 290.776 Short-term bank loans
Utang bank jangka panjang 4.141.626 (552.878) - 18.110 - - 3.606.858 Long-term bank loans
Utang lembaga keuangan Short -term loan from non-bank
bukan bank jangka pendek 261.657 (57.376) - - - - 204.281 financial institution
Utang lembaga keuangan Long -term loan from non-bank
bukan bank jangka panjang 203.322 (3.126) - 136 - - 200.332 financial institution
Liabilitas sewa 107.675 (60.951) - - (7.109) 28.606 68.221 Lease liabilities
Utang obligasi - 61.845 - (295) - - 61.550 Bonds payable
Jumlah 5.107.998 (715.428) - 17.951 (7.109) 28.606 4.432.018 Total
Perubahan transaksi non kas/
Non-cash changes
Arus kas aktivitas Penjualan Amortisasi Perolehan aset
1 Januari/ pendanaan/ Entitas Anak/ biaya transaksi/ Perubahan sewa pembiayaan/ 31 Desember/
January 1, Financing Disposal of Amortised lainnya/ Acquisition of Decemb er 31,
2023 cash flows Sub sidiaries facility fee Other Changes leased assets 2023
Utang bank jangka pendek 442.100 (48.382) - - - - 393.718 Short-term bank loans
Utang bank jangka panjang 6.087.785 (613.133) (1.369.487) 36.461 - - 4.141.626 Long-term bank loans
Utang lembaga keuangan Short -term loan from non-bank
bukan bank jangka pendek 400.934 141.498 (82.875) - (197.900) - 261.657 financial institution
Utang lembaga keuangan Long -term loan from non-bank
bukan bank jangka panjang 9.491 (3.317) (818) 66 197.900 - 203.322 financial institution
Liabilitas sewa 118.821 (48.431) - - (18.320) 55.605 107.675 Lease liabilities
Jumlah 7.059.131 (571.765) (1.453.180) 36.527 (18.320) 55.605 5.107.998 Total
374
Page 407
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
50. Pengungkapan Tambahan Laporan Arus Kas 50. Supplemental Disclosures on Consolidated
Konsolidasian Statements of Cash Flows
Aktivitas operasi, investasi dan pendanaan yang The following are the noncash operating, investing
tidak mempengaruhi kas dan bank: and financing activities of the Group:
2024 2023
Penambahan aset tetap melalui Lease liabilities on additional
liabilitas sewa (Catatan 25) 28.606 55.605 right-of-use assets (Note 25)
Cadangan penurunan nilai - piutang 1.292 3.368 Allowance for impairment - accounts
usaha - pihak ketiga (Catatan 7) receivable - third parties (Note 7)
Depresiasi aset tetap dan tanaman Depreciation of property, plant and equipmen
menghasilkan 483.782 417.467 and bearer plant
Plasma 222.646 233.292 Plasma
Pembibitan 29.543 1.070 Nurseries
Barang jadi 27.763 172.971 Finished goods
51. Reklasifikasi Akun 51. Reclassification of Accounts
Beberapa akun dalam laporan keuangan tahun Certain accounts in the 2023 and 2022 financial
2023 dan 2022 telah direklasifikasi agar sesuai statements have been reclassified to conform with
dengan penyajian laporan keuangan tahun 2024, the 2024 financial statement presentation. A
sebagai berikut: summary of such accounts is as follows:
31 Desember 2023/Decemb er 31, 2023
Sesudah Sebelum
Reklasifikasi/After Reklasifikasi/Before
Reclassification Reclassification
Laporan posisi keuangan Consolidated Statements of Financial
konsolidasian Position
Liabilitas Liabilities
Liabilitas jangka pendek Current Liabilitas
Liabilitas jangka pendek lain-lain - 494.922 Other current liabilities
Liabilitas jangka panjang Non-Current Laibilities
Liabilitas jangka panjang lain-lain 756.372 261.450 Other non-current liabilities
Laporan laba rugi dan rugi komprehensif Consolidated statements of profit or loss
lain konsolidasian and other comprehensive income
Penghasilan (Beban) Lain-lain Other Income (Expenses)
Laba (rugi) aset tetap (1.110) (3.961) Gain (loss) on disposal of fixed assets
Pendapatan lain-lain 10.407 - Others income
Beban lain-lain (79.269) - Others expenses
Lain-lain bersih - (66.011) Others-net
Laporan arus kas konsolidasian Consolidated statements of cash flows
Arus Kas dari Aktivitas Operasi Cash Flow From Operating Activities
Pembayaran kas kepada pemasok (2.191.646) (2.166.528) Cash paid to suppliers
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Cash Flow From Financing Activities
Penerimaan utang pemegang saham 25.118 - Proceeds from due to shareholders
375
Page 408
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
1 Januari 2023/31 Desember 2022/
January 1, 2023/Decemb er 31, 2022
Sesudah Sebelum
Reklasifikasi/After Reklasifikasi/Before
Reclassification Reclassification
Laporan posisi keuangan Consolidated Statements of Financial
konsolidasian Position
Liabilitas Liabilities
Liabilitas jangka pendek Current Liabilitas
Liabilitas jangka pendek lain-lain - 442.754 Other current liabilities
Liabilitas jangka panjang Non-Current Laibilities
Liabilitas jangka panjang lain-lain 731.254 288.500 Other non-current liabilities
52. Kejadian Setelah Tanggal Pelaporan 52. Events After Reporting Period
1. Obligasi Berkelanjutan I Tahap II 1. Shelf Registration Bonds I Phase II
Pada tanggal 26 Februari 2025, Perusahaan On February 26, 2025, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Shelf Registration Bonds I Phase II Year
Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar 2025 with principal amounting to Rp 30,090.
Rp 30.090. Obligasi ini terdiri dari: This bonds payable consist of, as follows:
• Seri A dengan jumlah pokok sebesar • Series A with principal amounting to
Rp 23.920 dengan tingkat bunga tetap Rp 23,920 with interest rate of 9.75% per
sebesar 9,75% per tahun dengan jangka annum with term of thirty-seven hundred
waktu tiga ratus tujuh puluh (370) hari sejak (370) days after date of issuance.
tanggal emisi.
• Seri B dengan jumlah pokok sebesar • Series B with principal amounting to
Rp 6.170 dengan tingkat bunga tetap Rp 6,170 with interest rate of 11% per
sebesar 11% per tahun dengan jangka annum with term of thirty-six (36) months
waktu tiga puluh enam (36) bulan sejak after date of issuance.
tanggal emisi.
2. Utang PT Bank Permata Tbk 2. PT Bank Permata Tbk’s Loan
Berdasarkan Perjanjian Penyediaan Fasilitas Based on the Agreement of the Provision of
Pembiayaan Syariah Sharia Financing Facility
No. 0424/KKS/AMD/II/2025/CG5 tanggal No. 0424/KKS/AMD/II/2025/CG5 CG5 dated
19 Februari 2025, Perusahaan telah February 19, 2025, the Company has
memperpanjang fasilitas pinjaman modal extended the period of Musyarakah
kerja Musyarakah Mutanaqishah dari Mutanaqisah Working Capital facility to
PT Bank Permata Tbk menjadi jatuh tempo February 19, 2026 from PT Bank
pada 19 Februari 2026. Permata Tbk.
3. Utang PT Bank J Trust Indonesia Tbk 3. PT Bank J Trust Indonesia Tbk’s Loan
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Based on Credit Decision Notification Letter
Keputusan Kredit No. 009/JTRUST-CBOD/SPKK/II/2025 dated
No. 009/JTRUST-CBOD/SPKK/II/2025 February 20, 2025, the Company has
tanggal 20 Februari 2025, Perusahaan telah extended the period of Demand Loan – Back
memperpanjang fasilitas pinjaman Kredit to Back to February 23, 2026 from
Atas Permintaan – Back to Back dari PT Bank J Trust Indonesia Tbk.
PT Bank J Trust Indonesia Tbk menjadi jatuh
tempo 23 Februari 2026.
376
Page 409
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
4. Fasilitas Kredit Investasi 4. Credit Investment Facilities
a. TSP a. TSP
Per tanggal 4 Juni 2025, TSP As of June 4, 2025, TSP has an
mempunyai saldo akhir utang bank atas outstanding bank loan on investment
fasilitas kredit investasi sebesar facility amounting to Rp 14,151 from
Rp 14.151 dari Bank Mandiri yang Bank Mandiri for working capital
digunakan untuk keperluan modal kerja. purposes.
b. STP b. STP
Pada tanggal 7 Maret 2025, STP On March 7, 2025, STP disbursed an
melakukan pencairan fasilitas kredit investment credit facility amounting to
investasi sebesar Rp 68.370 dari Rp 68,370 from PT Bank Mestika
PT Bank Mestika Dharma Tbk untuk Dharma Tbk for the purchase of office
keperluan pembelian aset unit unit assets.
perkantoran.
5. Akuisisi Aset oleh STP 5. Acquitision of Asset by STP
STP mengakuisisi kepemilikan aset tetap STP acquired ownership of fixed assets in the
berupa unit perkantoran milik form of office units belonging to
PT Permadani Katulistiwa berdasarkan pada PT Permadani Katulistiwa based on the Sale
Perjanjian Pengikatan Jual Beli and Purchase Agreement
No. 023/PKN-RP/III/2025, dengan nilai No. 023/PKN-RP/III/2025, with an acquisition
perolehan sebesar Rp 96.474 pada tanggal cost of Rp 96,474 on March 7, 2025.
7 Maret 2025.
6. Penyesuaian Anggaran Dasar Perusahaan 6. Adjustment of the Company's Articles of
Association
Berdasarkan Akta Notaris No 56 tanggal Based on Notarial Deed No. 56 dated
21 Mei 2025 dari Dini Lastari Siburian, S.H., May 21, 2025 of Dini Lastari Siburian, S.H.,
notaris di Jakarta, anggaran dasar notary in Jakarta, the Company's
Perusahaan mengalami penyesuaian articles of association have been adjusted
mengenai maksud dan tujuan, serta kegiatan regarding the intention, purpose and
usaha Perusahaan. business activities of the Company.
7. Perubahan Susunan Pengurus 7. Changes of Board Structure
Berdasarkan Akta Notaris No 57 tanggal Based on Notarial Deed No. 57 dated
21 Mei 2025 dari Dini Lastari Siburian, S.H., May 21, 2025 of Dini Lastari Siburian, S.H.,
notaris di Jakarta, susunan pengurus notary in Jakarta, the Company’s board
Perusahaan dengan sebagai berikut: structures consists of the following:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Abed Nego : President Commissioner
Komisaris : Mohammad Prianto Madelar : Commissioner
Komisaris Independen : Yohanes Wahyu Saronto : Independent Commissioner
Direksi Board of Directors
Direktur Utama : Henderi Djunaidi : President Director
Direktur : Andrew Haryono : Directors
Yeoh Lean Khai
Choong Kam Loong
377
Page 410
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
53. Penerbitan Kembali Laporan Keuangan 53. Reissue of the Consolidated Financial
Konsolidasian Satetements
Sehubungan dengan rencana untuk melakukan In relation with the Company’s plan to conduct the
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Continuing Public Offering of Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Mudharabah I of Eagle High Plantations Phase 1
Plantations Tahap 1 Tahun 2025, Perusahaan Year 2025, the Company has reissued its
menerbitkan kembali laporan keuangan consolidated financial statements as of June 4,
konsolidasiannya pada tanggal 4 Juni 2025, 2025, accompanied by some changes and
dengan beberapa perubahan dan tambahan additional disclosures in the consolidated financial
pengungkapan dalam laporan keuangan statements to the consolidated financial
konsolidasian. Tidak terdapat perbedaan yang statements. There is no material difference
material antara laporan keuangan konsolidasian between the previous consolidated financial
terdahulu dengan laporan keuangan statements and the reissued consolidated
konsolidasian yang diterbitkan kembali. Berikut ini financial statements. The following is information
adalah informasi perubahan atas laporan on changes to the consolidated financial
keuangan konsolidasian yang diterbitkan kembali: statements:
1. Laporan posisi keuangan konsolidasian: 1. Consolidated statement of financial position:
merevisi pengungkapan atas piutang lain-lain revision on disclosure of other receivables
dan catatan yang mengacu pada rincian and references to detailed calculations of
perhitungan rugi komprehensif lain. other comprehensive losses.
2. Laporan laba rugi dan penghasilan 2. Consolidated statements of financial position:
komprehensif lain konsolidasian: merevisi revision on disclosure of other income
pengungkapan penghasilan (beban) lain-lain. (expenses).
3. Laporan arus kas konsolidasian: merevisi 3. Consolidated statements of cash flows:
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. revision on the breakdown of operating,
investing and financing activities.
4. Catatan 2: menambahkan pengungkapan 4. Note 2: additional disclosure on method of
atas metode perhitungan cadangan kerugian calculating allowance for impairment losses
penurunan nilai piutang usaha. on accounts receivable.
5. Catatan 7: merevisi penyajian atas 5. Note 7: revision on the presentation of
perubahan dalam cadangan kerugian changes in allowance for impairment of trade
penurunan nilai piutang usaha dan accounts receivable.
6. Catatan 9: merevisi pengungkapan piutang 6. Note 9: revision on disclosure of other
lain-lain. receivables.
7. Catatan 10: menambahkan pengungkapan 7. Note 10: additional disclosure on inventories
mengenai persediaan yang diakui sebagai recognized as expense during the current
beban selama periode berjalan. period.
8. Catatan 12: menambahkan pengungkapan 8. Note 12: additional disclosure on
mengenai transaksi atas biaya dibayar transactions related to prepaid expenses.
dimuka.
9. Catatan 13: menambahkan pengungkapan 9. Note 13: additional disclosure on
atas penilai independen aset biologis. independent appraiser of biological asset.
10. Catatan 15: menambahkan pengungkapan 10. Note 15: additional disclosure on
atas penilai independen tanaman produktif. independent appraiser of bearer plants.
378
Page 411
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARIES
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Angka-angka Disajikan dalam Jutaan Rupiah, (Figures are Presented in Millions of Rupiah,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
11. Catatan 16: menambahkan pengungkapan 11. Note 16: additional disclosure on the Group’s
atas kepemilikan tanah Grup, jenis dan nilai land ownership, carrying value of sale, write-
tercatat atas penjualan, penghapusan, off and leaseback transactions of assets, as
transaksi jual dan sewa balik aset, serta well as independent appraiser of the Group’s
penilai independen aset tetap. property, plant, and equipment.
12. Catatan 17: menambahkan pengungkapan 12. Note 17: additional disclosure on transaction
atas histori transaksi goodwill. history of goodwill.
13. Catatan 41: menambahkan pengungkapan 13. Note 41: additional disclosure on
atas transaksi yang dilakukan dengan pihak transactions with related parties based on its
berelasi berdasarkan klasifikasinya. classification.
14. Catatan 50: menambahkan pengungkapan 14. Note 50: additional supplemental disclosures
tambahan laporan arus kas konsolidasian on consolidated statements of cash flows
terkait cadangan penurunan nilai. related to allowance for impairment.
15. Catatan 51: menambahkan penyajian dan 15. Note 51: additional presentation and
pengungkapan atas reklasifikasi akun dalam disclosure on reclassification of accounts in
laporan posisi keuangan, laporan laba rugi consolidated of statements financial position,
komprehensif lain dan laporan arus kas consolidated statements of profit or loss and
konsolidasian. other comprehensive income and
consolidated statements of cash flow.
*********
379
Page 412
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 194 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×15
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT UOB KAY HIAN SEKURITAS
p.1 ×4
unresolved
org
PT MANDIRI SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×13
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×10
unresolved
person
H. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH
p.3 ×2
unresolved
org
Indonesia
p.8
unresolved
person
Vita Cahyojati
· Notaris
p.10 ×9
unresolved
org
Bapepam
p.10 ×8
unresolved
org
PT Adhyaksa Dharmasatya BHL
p.18
unresolved
org
PT Bumihutani Lestari BLP
p.18
unresolved
org
PT Bumilanggeng Perdanatrada EHP
p.18
unresolved
org
Green Eagle Holdings Pte. Ltd.
p.18
unresolved
org
Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
p.18
unresolved
org
PT Jaya Mandiri Sukses KAPAG
p.18
unresolved
org
PT Karyapratama Agrisejahtera MAJ
p.18
unresolved
org
PT Manunggal Adi Jaya MSP
p.18
unresolved
org
PT Multikarya Sawit Prima PLS
p.18
unresolved
org
PT Pesonalintas Surasejati RCI
p.18
unresolved
org
PT Rajawali Capital International SGA
p.18
unresolved
org
PT Singaland Asetama SKS
p.18
unresolved
org
PT Saka Kencana Sejahtera SMS
p.18
unresolved
org
PT Satria Manunggal Sejahtera STP
p.18 ×3
unresolved
org
PT Suryabumi Tunggal Perkasa TSP
p.18
unresolved
org
PT Tandan Sawita Papua VMA
p.18
unresolved
org
PT Varia Mitra Andalan
p.18
unresolved
org
PT Bumi Perdana Prima International
p.19 ×4
unresolved
person
Paulus Widodo Sugeng Haryono
· Notaris
p.19 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19 ×2
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.19 ×3
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.19 ×5
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.27 ×4
unresolved
—
(Rp100,-)
p.27 ×5
unresolved
org
PT Rajawali Capital International
p.27 ×7
unresolved
person
Rully Intan Agustian R., ST
· Ketua
p.38
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.38 ×2
unresolved
—
Awang Muda Satria , LC., MIRKH
· Anggota
p.38
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.57 ×2
unresolved
org
Bank J Trust Indonesia Tbk
p.57 ×9
unresolved
org
PT Bumihutani Lestari
p.58 ×3
unresolved
org
PT Bumilanggeng Perdanatrada
p.58 ×2
unresolved
org
PT Adhyaksa Dharmasatya
p.58 ×2
unresolved
org
PT Multikarya Sawit Prima
p.58 ×2
unresolved
org
PT Rajawali Corpora. Pinjaman
p.60
unresolved
org
PT Suryabumi Tunggal Perkasa
p.61 ×2
unresolved
org
PT Singaland Asetama
p.61 ×2
unresolved
org
PT Karyapratama Agrisejahtera
p.61 ×2
unresolved
org
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara
p.63 ×2
unresolved
org
PT Netto Cyber Indonesia
p.63
unresolved
org
PT Agrimas Utama Indonesia
p.63
unresolved
org
PT Goautama Sinarbatuah
p.63
unresolved
org
PT Abadi Agrosindo Persada
p.63
unresolved
org
PT Indopalma Agro Persada
p.64
unresolved
org
PT Bumi Agro Indonesia
p.64
unresolved
org
Koperasi Sawit Agung Baya
p.64
unresolved
org
PT Perkebunan Nusantara II (Persero)
p.64
unresolved
org
Koperasi Trihampang Bersatu
p.64
unresolved
org
Koperasi Kumai Hulu Seberang
p.64
unresolved
org
Koperasi Marga Mulia
p.64
unresolved
org
Dolar Amerika Serikat Boilermech Sdn Bhd
p.64
unresolved
org
PT Sinarmas Agro Resources
p.64
unresolved
org
Technology Tbk
p.64 ×2
unresolved
org
PT Tapian Nadenggan
p.64
unresolved
org
PT Megasurya Mas
p.64
unresolved
org
PT Wilmar Nabati Indonesia
p.64
unresolved
org
PT Sari Dumai Sejati
p.64
unresolved
org
PT Toyota Astra Finance
p.65 ×2
unresolved
org
PT Chandra Utama Leasing
p.65
unresolved
org
PT Radana Baskhara Finance
p.65
unresolved
org
PT Mandiri Tunas Finance JMS
p.66
unresolved
org
PT Toyota Astra Finance JMS
p.66
unresolved
org
PT Shinhan Indo Finance
p.68 ×2
unresolved
org
PT Dipo Star Finance
p.68 ×2
unresolved
org
PT ORIX Indonesia Finance
p.68 ×2
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.68 ×2
unresolved
org
KKA Hanung Budiarto dan Rekan
p.70
unresolved
org
Departemen Manajemen Risiko
p.86 ×2
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.90
unresolved
—
(Rp8.888,-)
p.96
unresolved
org
PT Pranabumi Pratama
p.96
unresolved
org
Ficus Assets Ltd.
p.96
unresolved
person
Novita Puspitarini
· Notaris
p.96 ×3
unresolved
org
BW Plantation Tbk
p.98 ×3
unresolved
org
Menteri Investasi
p.101
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
p.101
unresolved
org
Lingkungan Hidup
p.102
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Bedaun Kecamatan Kumai
p.102
unresolved
org
Pengendali Dampak Lingkungan Areal
p.102
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum
p.102
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.102 ×10
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.103 ×11
unresolved
person
DR. Anriz
p.104 ×3
unresolved
org
BTB
p.104 ×2
unresolved
org
Bank Garansi
p.104
unresolved
person
DR. Anriz KAB
p.104
unresolved
person
Waluyo
p.105
unresolved
person
Doddy Radjasa Waluyo
p.105
unresolved
person
K. Anriz Nazaruddin Halim
· Notaris
p.105 ×4
unresolved
org
PT Rajawali Kapital Internasional
p.154
unresolved
person
Emmy Halim
· Notaris
p.154
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.156
unresolved
org
PT Eagle High Plantation
p.156
unresolved
org
Kepemilikan Di Atas
p.157
unresolved
person
Yohanes Wahyu Saronto
· Komisaris Independen
p.157 ×12
unresolved
person
Mohammad Prianto Madelar
· Komisaris
p.157 ×10
unresolved
person
Kompensasi
· Komisaris
p.157
unresolved
org
PT Jaya Mandiri Sekuritas
p.161 ×2
unresolved
person
Notulen
· Komisaris
p.164
unresolved
person
Henderi
· Direktur Utama
p.165 ×2
unresolved
—
Rizka Dewi Sulistyorini
· Sekretaris Perusahaan
p.166
unresolved
—
Kewarganegaraan
p.166
unresolved
—
Riwayat Pendidikan
p.166
unresolved
—
Riwayat
p.166
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.167
unresolved
org
Intelijen Negara
p.168 ×2
unresolved
—
Bintang Bhayangkara Pratama. Beliau
· Komisaris
p.168 ×2
unresolved
org
PT Sinar Mas Agro Resources
p.170
unresolved
org
SMART Tbk
p.170 ×2
unresolved
org
Bank Korea Commercial Surya
p.171
unresolved
org
PT Pindo Deli Pulp
p.171
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.184
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.184
unresolved
org
Arbitrase Pasar Modal Indonesia
p.184
unresolved
person
Hayati Nufus
· Notaris
p.186 ×11
unresolved
person
Idha Rachmani
· Notaris
p.187 ×7
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I
p.187 ×8
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia Izin dan Dokumen Material Operasional
p.187 ×2
unresolved
org
PT Bumihutani Lestari Untuk Membangun
p.191
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.198 ×4
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Izin dan Dokumen Material Operasional
p.198
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.231
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat.
p.231 ×3
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat. Bank Pembangunan Daerah
p.231
unresolved
org
Bank Jabar
p.231
unresolved
org
Bank Indonesia
p.231 ×2
unresolved
person
Popy Kuntari Sutresna
p.232
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.232
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.232
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.232 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.232
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.232 ×2
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
p.232
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Banten
p.233
unresolved
person
Giffy Pardede
p.249
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.