Back to announcement
20250624_PURI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908337_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review PURISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.925
NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DEBORA EKAWATI LUKMAN DADALI, SH SK. Menteri Hukum& HAM RI tanggal 29 Desember 2004 Nomor : C-477.HT.03.01-Th.2004 SK Kepala BPN RI tanggal 01 September 2008 Nomor : 9-XVII-PPAT-2008 Jl. Central Raya No.02, Komp. The Central Sukajadi Telp/Fax : 0778 — 7367 608 / 7367 609 Batam Centre — Batam, Kepri INDONESIA Batam, 20 Juni 2025 Nomor : 038/KET/NOT/VI/2025 Kepada Yth : Hal : Ringkasan Rapat Umum Pemegang PT. PURI GLOBAL SUKSES, Tbk. Saham Luar Biasa PT. PURI GLOBAL Di- SUKSES, Tbk. Ruko De Monde Junction Blok A No. 18-19, Sadai, Bengkong, Kota Batam Dengan hormat, bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut Rapat) dari PT. PURI GLOBAL SUKSES, Tbk., berkedudukan di Kota Batam (untuk selanjutnya disebut Perseroan) yang telah diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Jum'at/20 Juni 2025 Waktu 211.09 WIB s/d 11.17 WIB Tempat : Kantor Perseroan Ruko De Monde Junction Blok A No. 18-19, Sadai, Bengkong, Kota Batam A. MATA ACARA RAPAT 1. Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris dan/atau Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2025 — 2030 : B. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN yang hadir DEWAN KOMISARIS DIREKSI WAGIMAN (Komisaris Utama) HELLI SAPUTRA (Direktur) sedangkan ROSLINI ONWARDI selaku Komisaris Independen hadir secara virtual.
Page 2 OCR 0.953
C. KUORUM KEHADIRAN PARA PEMEGANG SAHAM Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut RUPSLB) telah dihadiri oleh para Pemegang Saham Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 852.649.400 (delapanratus limapuluh dua juta enamratus empatpuluh sembilanribu enamratus) lembar saham atau sebesar 85,26 4 (delapanpuluh lima koma duapuluh enam persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan yaitu sebanyak 1.000.000.000 (satu miliar) saham. D. KESEMPATAN TANYA JAWAB Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Dalam RUPS tidak ada para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan ataupun memberikan pendapat. E. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pengambilan Keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara. Jika dilakukan Pemungutan Suara, Pemungutan Suara tersebut akan dilakukan secara lisan, dengan cara mengangkat tangan dengan Prosedur sebagai berikut : 1. Mereka yang TIDAK SETUJU akan diminta mengangkat tangan : 2. Mereka yang memberikan suara ABSTAIN akan diminta mengangkat tangan : 3. Mereka yang tidak mengangkat tangan pada tahap pertama dan kedua dianggap menyetujui usul tersebut, karenanya mereka tidak akan diminta untuk mengangkat tangan. Menurut ketentuan Pasal 23 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, suara ABSTAIN dianggap sebagai mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Ketua Rapat akan meminta Notaris untuk menghitung suara dan mengumumkan hasil pemungutan suara tersebut. Bagi Penerima Kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk mengeluarkan suara TIDAK SETUJU atau suara ABSTAIN, tetapi pada waktu pengambilan keputusan oleh Ketua Rapat tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara TIDAK SETUJU atau suara ABSTAIN, maka mereka dianggap menyetujui usulan tersebut. Satu lembar saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara, apabila seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari satu lembar saham, maka ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya. F. PIHAK INDEPEDEN PENGHITUNG SUARA Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu saya, selaku NOTARIS dan PT. ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi Efek untuk melakukan perhitungan pengambilan suara. G. KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) - MATA ACARA RAPAT 1. Jumlah Pemegang Saham yang bertanya : Tidak Ada.
Page 3 OCR 0.938
- Mekanisme Pengambilan Keputusan : secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, sedangkan yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. . Hasil Pemungutan Suara : a, Setuju 185,26 Yo. b. Tidak Setuju : Tidak ada. c, Abstain : Tidak ada. 4. Keputusan : a. Menerima pengunduruan diri dengan hormat wanita ROSLINI ONWARDI dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan, dan mengangkat tuan MAZLAN A4. TALIB, lahir di Tambelan, pada tanggal 01-12-1960 (satu Desember tahun seribu sembilanratus enampuluh), wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Batam, Komplek YKB Blok D/15, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga O11, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 2171090112609003, selaku Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat yaitu 20-06-2025 (duapuluh Juni tahun duaribu duapuluh lima) hingga ditutupnya Rapat Tahunan Tahun 2030 (duaribu tigapuluh) yang akan mengesahkan buku buku Perseroan untuk Tahun buku Ke 5 (lima) : b. Pengangkatan Kembali Masa Jabatan seluruh susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini yaitu 20-06-2025 (duapuluh Juni tahun duaribu duapuluh lima) hingga ditutupnya Rapat Tahunan Tahun 2030 (duaribu tigapuluh) yang akan mengesahkan buku buku Perseroan untuk Tahun buku Ke 5 (lima), menjadi sebagai berikut : tuan EKO SAPUTRO WIJAYA - KOMISARIS UTAMA: : - KOMISARIS : tuan DAVID TANTRI - KOMISARIS INDEPENDEN-- : tuan MAZLAN A.TALIB c. Memberikan pengesyahan, pembebasan, serta pelepasan tanggung jawab sepenuhnya kepada susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas, untuk segala tindakan yang telah dilakukan oleh mereka bagi Perseroan selama masa jabatan mereka yang telah lampau, sepanjang tindakan tindakan tersebut sebagaimana ternyata dari penatabukuan dan neraca perusahaan Perseroan : d. Memberi Kuasa kepada Direksi dan/atau pegawai kantor Notaris yang ditunjuk oleh Notaris baik bersama sama maupun masing masing untuk : a. Melakukan segala tindakan untuk mendapatkan pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, mengenai Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan : b. Mengumumkan perubahan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia. Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta tertanggal 20 Juni 2025 Nomor : 22 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 4 OCR 0.925
Demikian ringkasan ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris, serahkan kepada Perseroan setelah selesai. . Hormat saya,
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PEMBUAT AKTA TANAH DEBORA EKAWATI LUKMAN DADALI
p.1
unresolved
org
Menteri
p.1
unresolved
org
PT. PURI GLOBAL Di-SUKSES
p.1
unresolved
org
PT. ADIMITRA JASA KORPORA
p.2
unresolved
person
MAZLAN
A4. TALIB
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
145 ms
13 Sep 2026 15:09
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-20',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Kantor Perseroan Ruko De Monde Junction Blok A No. 18-19, Sadai, '
'Bengkong, Kota Batam A.'}