Skip to content
Back to announcement

20250624_IBFN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908334_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review IBFN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.940
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010

2

Jakarta, 24 Juni 2025

Nomor : 044/NOT/VI/2025 Kepada Yth.

Perihal : Ringkasan Risalah RUPST Direksi
PT INTAN BARU PRANA Tbk.
INTA hg Building
Jl Raya Cakung Cilincing KM 3,5
Jakarta Utara - 14130

Dengan hormat,

Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) PT INTAN BARU PRANA Tbk., berkedudukan di Jakarta Utara
(“Perseroan”), yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025 di
Auditorium Inta Building Lantai 5, INTA H9 Building, Jl Raya Cakung Cilincing KM 3,5
Jakarta Utara -14130.

Rapat dibuka pada pukul 14.18 WIB dan ditutup pada pukul 14.59 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024,
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan

Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:

2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan euangan
Perseroan untuk tahun buku 2025:

3. Penetapan Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025:

4. Perubahan Susunan anggota Direksi” dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan.

B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai

berikut :
ds Bapak Alexander Reyza Komisaris Independen
2 Bapak Petrus Halim Direktur

C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
dan/atau diwakili secara fisik dalam Rapat sebanyak 1.097.012.639 saham
yang merupakan 72,30Yo dari 1.517.332.349 saham yang merupakan
seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan sampai
dengan tanggal Rapat, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf (a) Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) Peraturan OJK No.15/2020 telah

1

Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450
Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170

4
Page 2 OCR 0.953
D. Kesempatan Tanya Jawab.

Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran
yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.

Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan
formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya
yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic
Opinions".

Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik
maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan.

Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta
kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir setara fisik dalam
Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan
abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.

Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.

F. Keputusan Rapat.

Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara,
sebagai berikut :

Mata Acara Rapat Pertama

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk Laporan
Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
selama tahun buku 2024.

2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan (member of PKF ) sesuai dengan Laporannya
Nomor 00727/2.1133/AU.1/05/1778-4/1/111/2025 tanggal 27 Maret
2025 dengan basis untuk opini "Wajar", serta memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig

2
Page 3 OCR 0.952
acguit et de charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas
tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan
selama Tahun Buku 2024, sepanjang bukan merupakan tindak pidana
atau melanggar ketentuan dan 'prosedur hukum yang berlaku serta
tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.

Mata Acara Rapat Kedua

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2025 dan pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2025 tersebut sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor
Akuntan Publik tersebut. 2

Mata Acara Rapat Ketiga

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan
gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan
Komisaris untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan usul dan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya
ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

Mata Acara Rapat Keempat

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat, Bapak Petrus Halim
dari jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung efektif sejak
tanggal ditutupnya Rapat ini dengan memberikan pembebasan dan
pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (Wolledig acguit et decharge)
atas tindakan pengurusan yang telah dijalankan sejak tanggal O1
Januari 2025 sampai dengan ditutupnya Rapat ini, sepanjang bukan
merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur
hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan
dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

2. Menyetujui pengangkatan Bapak Petrus Halim sebagai Direktur
Utama Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal '
ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan “4

3
Page 4 OCR 0.945
tahun buku 2027 yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, namun
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu.

3. Menyetujui pengangkatan Bapak Willy Cahya Sundara sebagai
Direktur Keuangan Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak
tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
untuk tahun buku 2027 yang akan diselenggarakan pada tahun 2028,
namun tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu.

4. Menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
yang baru terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk

tahun buku 2027 yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, menjadi
sebagai berikut: |

DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Petrus Halim
Direktur Keuangan : Bapak Willy Cahya Sundara
DEWAN KOMISARIS "
Komisaris Utama : Bapak Prof. Dr. K.H Said Agil Siroj, M.A
Komisaris Independen “1 Bapak Alexander Reyza
5. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan

hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan tersebut,
tanpa ada yang dikecualikan, sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku.

Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal
20 Juni 2025 Nomor 34. £

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat
(1) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020.

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.47 MB
Published24 Jun 2025
Pages4
Characters8,335
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTAN BARU PRANA Tbk. p.1 ×5
linked person Alexander Reyza p.1 ×3
linked person Petrus Halim · Direktur p.1 ×9
linked person Willy Cahya Sundara · Direktur Keuangan p.4 ×4
unresolved person RINI YULIANTI p.1
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R. p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.2
unresolved org Palilingan & Rekan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 115 ms 13 Sep 2026 15:07

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-20',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_start': '14:18:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result