Back to announcement
20250624_IBFN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908334_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review IBFNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.940
NOTARIS RINI YULIANTI, SH. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 2 Jakarta, 24 Juni 2025 Nomor : 044/NOT/VI/2025 Kepada Yth. Perihal : Ringkasan Risalah RUPST Direksi PT INTAN BARU PRANA Tbk. INTA hg Building Jl Raya Cakung Cilincing KM 3,5 Jakarta Utara - 14130 Dengan hormat, Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT INTAN BARU PRANA Tbk., berkedudukan di Jakarta Utara (“Perseroan”), yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025 di Auditorium Inta Building Lantai 5, INTA H9 Building, Jl Raya Cakung Cilincing KM 3,5 Jakarta Utara -14130. Rapat dibuka pada pukul 14.18 WIB dan ditutup pada pukul 14.59 WIB. A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: 2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan euangan Perseroan untuk tahun buku 2025: 3. Penetapan Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025: 4. Perubahan Susunan anggota Direksi” dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut : ds Bapak Alexander Reyza Komisaris Independen 2 Bapak Petrus Halim Direktur C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili secara fisik dalam Rapat sebanyak 1.097.012.639 saham yang merupakan 72,30Yo dari 1.517.332.349 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) Peraturan OJK No.15/2020 telah 1 Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450 Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170 4
Page 2 OCR 0.953
D. Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions". Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir setara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. F. Keputusan Rapat. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut : Mata Acara Rapat Pertama Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2024. 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (member of PKF ) sesuai dengan Laporannya Nomor 00727/2.1133/AU.1/05/1778-4/1/111/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan basis untuk opini "Wajar", serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig 2
Page 3 OCR 0.952
acguit et de charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan 'prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mata Acara Rapat Kedua Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. 2 Mata Acara Rapat Ketiga Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris. Mata Acara Rapat Keempat Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat, Bapak Petrus Halim dari jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dengan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (Wolledig acguit et decharge) atas tindakan pengurusan yang telah dijalankan sejak tanggal O1 Januari 2025 sampai dengan ditutupnya Rapat ini, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 2. Menyetujui pengangkatan Bapak Petrus Halim sebagai Direktur Utama Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal ' ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan “4 3
Page 4 OCR 0.945
tahun buku 2027 yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, namun tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu. 3. Menyetujui pengangkatan Bapak Willy Cahya Sundara sebagai Direktur Keuangan Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan untuk tahun buku 2027 yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, namun tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu. 4. Menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2027 yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, menjadi sebagai berikut: | DIREKSI Direktur Utama : Bapak Petrus Halim Direktur Keuangan : Bapak Willy Cahya Sundara DEWAN KOMISARIS " Komisaris Utama : Bapak Prof. Dr. K.H Said Agil Siroj, M.A Komisaris Independen “1 Bapak Alexander Reyza 5. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 20 Juni 2025 Nomor 34. £ Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
115 ms
13 Sep 2026 15:07
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-20',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '14:18:00'}