Back to announcement
20250624_MSIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908142_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MSINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MNC DIGITAL ENTERTAINMENT Tbk
(”Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (“Rapat”) pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 20 Juni 2025
Waktu : 09.56 WIB – 11.08 WIB
Tempat : MNC Conference Hall, iNews Tower Lantai 3
Jl. Kebon Sirih Kaveling 17-19, Jakarta Pusat 10340
Kehadiran : Dewan Komisaris :
1. Dini Aryanti Putri Komisaris
2. Andry Wisnu Triyudanto Komisaris Independen
Direksi :
1. Noersing Direktur Utama
2. Kanti Mirdiati Imansyah Wakil Direktur Utama
3. Valencia Herliani Tanoesoedibjo Direktur
4. Titan Hermawan Direktur
5. Dewi Tembaga Direktur
6. Tantan Sumartana Direktur
7. Helmi Direktur
Undangan :
1. Rudy Hidayat
2. Jasmina Savitri Pratiwi
Pemegang Saham : 57.595.890.699 saham (94,9234%) dari total saham
yang memiliki hak suara yang sah yaitu sebanyak
60.676.178.205 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan
dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 (acquit et de charge).
3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
4. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk
Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian
Page 2
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik
Independen tersebut, serta persyaratan lain penunjukannya.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek
Indonesia (“Bursa”) dengan surat No. 037/MDE-Corsec/V/2025 tanggal 2 Mei 2025; dan
2. melakukan pengumuman pada tanggal 09 Mei 2025 dan pemanggilan pada tanggal 28 Mei
2025, keduanya melalui situs web Bursa (https://www.idx.co.id), situs web resmi Perseroan
(https://www.mncdigital.com) serta pada sistem eASY.KSEI (https://www.easy.ksei.co.id).
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat yang dilakukan
bersamaan dengan tanya-jawab untuk Mata Acara Kedua dan Ketiga Rapat, terdapat 2
(dua) pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
180.722.600 saham atau merupakan 0,3138% dari total seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju;
c. pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
57.415.168.099 saham atau merupakan 99,6862% dari total seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara untuk mata acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah
57.595.890.899 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat
tersebut.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan termasuk di dalamnya
Laporan Berkelanjutan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
mengenai jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Kedua Rapat.
Page 3
- Pada kesempatan tanya-jawab terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat yang dilakukan
bersamaan dengan tanya-jawab untuk Mata Acara Pertama dan Ketiga Rapat, terdapat 2
(dua) pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
180.722.600 saham atau merupakan 0,3138% dari total seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju;
c. pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
57.415.168.099 saham atau merupakan 99,6862% dari total seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020,
suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara untuk mata acara Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 57.595.890.899 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua
Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Kanaka Puradiredja, Suhartono, serta memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, masing-masing atas tindakan
pengawasan dan tindakan pengurusan yang dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 (acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta dengan mengingat Laporan
Tahunan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat yang dilakukan
bersamaan dengan tanya-jawab untuk Mata Acara Pertama dan Kedua Rapat, terdapat 2
(dua) pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 180.762.800 saham atau merupakan 0,3138% dari total seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju;
c. pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
57.415.127.899 saham atau merupakan 99,6862% dari total seluruh saham dengan
Page 4
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020,
suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara untuk mata acara Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 57.595.890.899 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga
Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebagai berikut:
(i) sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) akan dibukukan sebagai dana
cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-
undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
(ii) tidak ada pembagian dividen Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024; dan,
(iii) sisa keuntungan Perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk pendanaan
yang dibutuhkan dalam rencana Perseroan untuk memperkuat permodalan dan
pengembangan usaha di seluruh lini bisnis, termasuk untuk meningkatkan produksi
konten orisinil guna mempercepat potensi pertumbuhan platform digital Perseroan.
2. Menetapkan pembagian bonus yang telah dianggarkan, dimana kewenangan untuk
menentukan mengenai besarnya bonus tersebut serta pelaksanaan pembagiannya
diberikan kepada Direksi Perseroan.
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan penggunaan
keuntungan sebagaimana disebutkan di atas, satu dan lain hal tanpa ada yang
dikecualikan dengan tetap memperhatikan peraturan di bidang pasar modal.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 180.722.600 saham atau merupakan 0,3138% dari total seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 383.231.528 saham atau sebesar 0,6654% dari total seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
57.031.936.571 saham atau merupakan 99,0208% dari total seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020,
suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara untuk mata acara Rapat, dengan demikian jumlah suara
setuju adalah sebanyak 57.212.659.171 saham atau sebesar 99,3346% dari total seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat dengan suara terbanyak.
Page 5
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Ibu Dewi Tembaga, Bapak Tantan
Sumartana dan Bapak Helmi, masing-masing dalam kapasitasnya sebagai Direktur
Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat, disertai dengan ucapan terima
kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama dan pengabdian yang telah diberikan
kepada Perseroan serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
et de charge) atas segala tindakan pengurusan yang dilakukan selama menjabat
sebagai anggota Direksi Perseroan, sejauh tindakan pengurusan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
2. Menyetujui untuk mengangkat Ibu Clarissa Herliani Tanoesoedibjo sebagai Direktur,
Bapak Rudy Hidayat sebagai Direktur dan Ibu Jasmina Savitri Pratiwi sebagai Direktur,
terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat untuk sisa masa jabatan anggota Direksi
Perseroan yang menjabat saat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
3. Menetapkan bahwa terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Liliana Tanaja Tanoesoedibjo
Komisaris : Dini Aryanti Putri
Komisaris Independen : Andry Wisnu Triyudanto
Direksi
Direktur Utama : Noersing
Wakil Direktur Utama : Kanti Mirdiati Imansyah
Direktur : Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Titan Hermawan
Direktur : Lina Priscilla Tanaya
Direktur : Clarissa Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Rudy Hidayat
Direktur : Jasmina Savitri Pratiwi
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan
susunan pengurus sebagaimana tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta menandatangani segala akta yang
berkaitan dengan itu di hadapan Notaris dan memberitahukan keputusan tersebut
kepada pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besaran remunerasi bagi para anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan
Page 6
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 180.722.600 saham atau merupakan 0,3138% dari total seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
57.415.168.099 saham atau merupakan 99,6862% dari total seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020,
suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara untuk mata acara Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 57.595.890.899 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kelima
Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen dan/atau Kantor Akuntan
Publik Independen untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta persyaratan lain penunjukannya,
dengan memperhatikan usulan dan rekomendasi Komite Audit Perseroan;
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen dan/atau Kantor Akuntan Publik
Independen.
Jakarta, 24 Juni 2025
PT MNC Digital Entertainment Tbk
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 20 Jun 2025 · 09:56–11:08 |
| Present | 57,595,890,699 (94.92%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
57,415,127,899
99.69%
Against
—
—
Abstain
180,762,800
0.31%
Agenda 3
approved
For
57,031,936,571
99.02%
Against
383,231,528
0.67%
Abstain
180,722,600
0.31%
Agenda 4
For
57,415,168,099
99.69%
Against
—
—
Abstain
180,722,600
0.31%
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen.
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
596 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.3138',
'pct_for': '99.6862',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara abstain '
'sebanyak 180.762.800 saham atau merupakan '
'0,3138% dari total seluruh saham dengan hak '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat; b. '
'tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan tidak setuju; c. '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 57.415.127.899 '
'saham atau merupakan 99,6862% dari total '
'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat; Sesuai dengan Pasal 11 '
'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 '
'POJK No. 15/2020, suara abstain dianggap '
'memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara untuk mata acara Rapat, sehingga '
'keputusan diambil berdasarkan musyawarah '
'untuk mufakat dari seluruh pemegang saham '
'yang hadir atau sejumlah 57.595.890.899 saham '
'dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara '
'Ketiga Rapat tersebut. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '180762800',
'votes_for': '57415127899'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.3138',
'pct_against': '0.6654',
'pct_for': '99.0208',
'pct_in_favor_total': '99.3346',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara abstain '
'sebanyak 180.722.600 saham atau merupakan '
'0,3138% dari total seluruh saham dengan hak '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat; b. '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 383.231.528 '
'saham atau sebesar 0,6654% dari total seluruh '
'saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 57.031.936.571 saham atau merupakan '
'99,0208% dari total seluruh saham dengan hak '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat; Sesuai '
'dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, '
'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara untuk mata acara '
'Rapat, dengan demikian jumlah suara setuju '
'adalah sebanyak 57.212.659.171 saham atau '
'sebesar 99,3346% dari total seluruh saham '
'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Keempat Rapat dengan suara '
'terbanyak. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '180722600',
'votes_against': '383231528',
'votes_for': '57031936571',
'votes_in_favor_total': '57212659171'},
{'pct_abstain': '0.3138',
'pct_for': '99.6862',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'kepada pihak yang berwenang sesuai dengan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. '
'Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran '
'remunerasi bagi para anggota Dewan Komisaris '
'dan Direksi Perseroan dengan memperhatikan '
'usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
'Remunerasi Perseroan. MATA ACARA KELIMA RAPAT '
'- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kelima Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
'yang disampaikan oleh pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan suara abstain sebanyak 180.722.600 '
'saham atau merupakan 0,3138% dari total '
'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat; b. tidak ada pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju; c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 57.415.168.099 saham atau '
'merupakan 99,6862% dari total seluruh saham '
'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 '
'Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK '
'No. 15/2020, suara abstain dianggap '
'memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara untuk mata acara Rapat, sehingga '
'keputusan diambil berdasarkan musyawarah '
'untuk mufakat dari seluruh pemegang saham '
'yang hadir atau sejumlah 57.595.890.899 saham '
'dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara '
'Kelima Rapat tersebut. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '180722600',
'votes_for': '57415168099'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-20',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '94.9234',
'shares_present': '57595890699',
'shares_total_voting': '60676178205',
'time_end': '11:08:00',
'time_start': '09:56:00',
'venue': 'MNC Conference Hall, iNews Tower Lantai 3 Jl. Kebon Sirih Kaveling '
'17-19, Jakarta Pusat 10340'}