Back to announcement
20250624_KOIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907952_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed KOINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT KOKOH INTI AREBAMA Tbk
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2025
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST) (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) tahun 2025 telah dilaksanakan dalam rangka memenuhi
peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”). Perseroan menyampaikan ringkasan
risalah RUPST sebagai berikut:
A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu dan Acara:
Hari/tanggal : Jumat, 20 Juni 2025
Tempat : Graha Mobisel, Lantai 3 (Meeting Room 301)
Jl. Buncit Raya No. 139
Kalibata, Pancoran
Jakarta Selatan
Waktu : 14.00 – 15.10 WIB
Mata Acara :
Mata Acara Pertama:
Persetujuan dan pengesahan atas laporan Direksi dan laporan Dewan Komisaris sehubungan dengan
kegiatan yang dilakukan Perseroan dan hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan selanjutnya memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku bersangkutan.
Mata Acara Kedua:
Persetujuan dan pengesahan atas Neraca dan perhitungan Laba Rugi (atau disebut sebagai Laporan
Keuangan) untuk tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah
diperiksa oleh Akuntan Publik.
Mata Acara Ketiga:
Persetujuan atas penggunaan Laba Bersih yang diperoleh Perseroan untuk tahun buku 2024.
Mata Acara Ke-empat:
Persetujuan atas penetapan gaji Direksi serta honorarium Dewan Komisaris Perseroan.
Mata Acara Kelima:
Persetujuan atas penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk menentukan
honorarium Akuntan Publik.
Mata Acara Ke-enam:
Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
B. Rapat dipimpin oleh Direktur Utama, yaitu Tuan Warit Jintanawan sebagai Ketua Rapat; dan anggota
Direksi yang hadir dalam Rapat adalah:
Direksi:
Direktur Utama : Tuan Warit Jintanawan
Wakil Direktur Utama : Tuan Thichet Srisuriyon
Direktur : Tuan Saran Kaitiwong
Direktur : Tuan Kittikun Thongdejsri
Direktur : Tuan Pattaraphon Charttongkum
Direktur Independen : Tuan Y. Agung Kuncoro Hadi
C. Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang mewakili 895.836.188
saham atau mewakili 91,33% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
D. Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat untuk tiap mata acara Rapat.
E. Jumlah Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
acara Rapat:
- Mata Acara Pertama : Nihil
- Mata Acara Kedua : Nihil
- Mata Acara Ketiga : Nihil
- Mata Acara Ke-empat : Nihil
- Mata Acara Kelima : Nihil
- Mata Acara Ke-enam : Nihil
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika :
- disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dan atau diwakili dalam Rapat untuk semua mata acara RUPST.
2. Pemegang Saham juga dapat memberikan suara dalam Rapat melalui Electronic General Meeting
System KSEI atau eASY KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”).
3. Pemungutan suara terhadap setiap agenda Rapat dilakukan secara terbuka dengan prosedur
mengangkat tangan bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik:
- Suara SETUJU, atau
- Suara TIDAK SETUJU, atau
- Suara ABSTAIN/BLANKO
Sedangkan Pemegang Saham yang hadir secara elektronik, memberikan pilihan suaranya pada
aplikasi eASY.KSEI.
Page 3
G. Hasil Pemungutan Suara Untuk keputusan Rapat
Mata Acara Pertama dan Kedua
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
berikut:
Suara Abstain: 6.999.600 suara atau mewakili 0,78% suara
Suara Tidak Setuju: 0 suara atau mewakili 0% suara
Suara Setuju: 888.836.588 suara atau mewakili 99,22% suara
Total Suara Setuju: 895.836.188 suara atau mewakili 100% suara
Mata Acara Ketiga
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
berikut:
Suara Abstain: 6.999.600 suara atau mewakili 0,78% suara
Suara Tidak Setuju: 0 suara atau mewakili 0% suara
Suara Setuju: 888.836.588 suara atau mewakili 99,22% suara
Total Suara Setuju: 895.836.188 suara atau mewakili 100% suara
Mata Acara Ke-empat
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
berikut:
Suara Abstain: 6.999.600 suara atau mewakili 0,78% suara
Suara Tidak Setuju: 0 suara atau mewakili 0% suara
Suara Setuju: 888.836.588 suara atau mewakili 99,22% suara
Total Suara Setuju: 895.836.188 suara atau mewakili 100% suara
Mata Acara Kelima
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
berikut:
Suara Abstain: 6.999.600 suara atau mewakili 0,78% suara
Suara Tidak Setuju: 0 suara atau mewakili 0% suara
Suara Setuju: 888.836.588 suara atau mewakili 99,22% suara
Total Suara Setuju: 895.836.188 suara atau mewakili 100% suara
Mata Acara Ke-enam
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
berikut:
Suara Abstain: 6.999.600 suara atau mewakili 0,78% suara
Suara Tidak Setuju: 0 suara atau mewakili 0% suara
Suara Setuju: 888.836.588 suara atau mewakili 99,22% suara
Total Suara Setuju: 895.836.188 suara atau mewakili 100% suara
H. Keputusan Rapat
I. Memberikan persetujuan dan mengesahkan laporan Direksi dan laporan Dewan Komisaris
sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan Perseroan dan hasil-hasil yang telah dicapai
selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan selanjutnya
memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka
lakukan selama tahun buku yang bersangkutan.
Page 4
II. Memberikan persetujuan dan mengesahkan Neraca dan perhitungan Laba Rugi (atau disebut
sebagai Laporan Keuangan) untuk tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik.
III. Memberikan persetujuan untuk tahun buku 2024 untuk tidak melakukan penyisihan laba
dan tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham Perseroan.
IV. 1. Dengan memperhatikan saran dan usulan yang diberikan oleh Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan, dengan ini menyetujui penetapan honorarium serta tunjangan lainnya
bagi Dewan Komisaris secara keseluruhan untuk tahun buku 2025 sebesar Rp. 600.000.000,-
(enam ratus juta rupiah);
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya
gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi pada tahun buku 2025, dengan
memperhatikan saran dan usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
V. - Menyetujui penunjukkan Akuntan Publik Grace Prativi Widjaja dari Kantor Akuntan Publik
Independen Siddharta Widjaja & Rekan sebagaimana diajukan oleh Dewan Komisaris dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan untuk memeriksa Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan
Akuntan Publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
VI. 1. Memberi persetujuan untuk:
a. Memberhentikan dengan hormat Tuan VORAPONG PANAVASU sebagai Komisaris
Perseroan, Tuan NIPAN BOONBANDARN sebagai Wakil Direktur Utama, Nyonya
SATAPORN NA SONGKHLA sebagai Direktur, Tuan WARIT JINTANAWAN sebagai
Direktur Utama, dan Tuan THICHET SRISURIYON sebagai Wakil Direktur Utama
Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat;
b. Mengangkat Tuan WARIT JINTANAWAN sebagai Komisaris, Tuan THICHET SRISURIYON
sebagai Direktur Utama, Tuan SURAWIT RATTANAWAREE sebagai Wakil Direktur
Utama, dan Tuan PAVARET LILA sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan
terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan
Tahun Buku 2025 yang akan diadakan pada tahun 2026.
Sehingga berlaku sejak dilaksanakannya pemberhentian dan pengangkatan tersebut di
atas, susunan lengkap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:
Direksi :
Direktur Utama : Thichet Srisuriyon
Wakil Direktur Utama : Pavaret Lila
Wakil Direktur Utama : Surawit Rattanawaree
Direktur : Saran Kaitiwong
Direktur : Kittikun Thongdejsri
Direktur : Pattaraphon Charttongkum
Direktur Independen : Y. Agung Kuncoro Hadi
Page 5
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Wiroat Rattanachaisit
Komisaris : Warit Jintanawan
Komisaris Independen : Noppadol Gaewthabthim
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan seluruh dan/atau sebagian
keputusan Rapat dalam bentuk akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan
keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat
atau akta yang diperlukan dan mengerjakan segala tindakan dan perbuatkan yang dianggap
perlu dan berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
Jakarta, 24 Juni 2025
Direksi
PT Kokoh Inti Arebama Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 20 Jun 2025 · 14:00–15:10 |
| Present | 895,836,188 (91.33%) |
| Chair | Direktur Utama |
Agenda 1
approved
For
888,836,588
99.22%
Against
0
0.00%
Abstain
6,999,600
0.78%
Agenda 3
approved
For
888,836,588
99.22%
Against
0
0.00%
Abstain
6,999,600
0.78%
Agenda 5
approved
For
888,836,588
99.22%
Against
0
0.00%
Abstain
6,999,600
0.78%
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen Siddharta Widjaja & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen Siddharta Widjaja
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
680 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.78',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.22',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '6999600',
'votes_against': '0',
'votes_for': '888836588',
'votes_in_favor_total': '895836188'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.78',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.22',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '6999600',
'votes_against': '0',
'votes_for': '888836588',
'votes_in_favor_total': '895836188'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.78',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.22',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'I. Memberikan persetujuan dan mengesahkan '
'laporan Direksi dan laporan Dewan Komisaris '
'sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan '
'Perseroan dan hasil-hasil yang telah dicapai '
'selama tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2024 dan selanjutnya memberikan '
'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit '
'et decharge) kepada Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan '
'dan pengawasan yang mereka lakukan selama '
'tahun buku yang bersangkutan. II. Memberikan '
'persetujuan dan mengesahkan Neraca dan '
'perhitungan Laba Rugi (atau disebut sebagai '
'Laporan Keuangan) untuk tahun buku Perseroan '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 '
'yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik. '
'III. Memberikan persetujuan untuk tahun buku '
'2024 untuk tidak melakukan penyisihan laba '
'dan tidak membagikan dividen kepada para '
'pemegang saham Perseroan. IV. 1. Dengan '
'memperhatikan saran dan usulan yang diberikan '
'oleh Komite Nominasi dan Remunerasi '
'Perseroan, dengan ini menyetujui penetapan '
'honorarium serta tunjangan lainnya bagi Dewan '
'Komisaris secara keseluruhan untuk tahun buku '
'2025 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus '
'juta rupiah); 2. Memberikan kuasa dan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris untuk '
'menentukan besarnya gaji dan tunjangan '
'lainnya bagi anggota Direksi pada tahun buku '
'2025, dengan memperhatikan saran dan usulan '
'dari Komite Nominasi dan Remunerasi '
'Perseroan. V. - Menyetujui penunjukkan '
'Akuntan Publik Grace Prativi Widjaja dari '
'Kantor Akuntan Publik Independen Siddharta '
'Widjaja & Rekan sebagaimana diajukan oleh '
'Dewan Komisaris dengan memperhatikan '
'rekomendasi dari Komite Audit Perseroan untuk '
'memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2025. - Memberikan kuasa dan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk menetapkan honorarium dan persyaratan '
'lainnya sehubungan dengan penunjukan dan '
'pengangkatan Akuntan Publik tersebut sesuai '
'dengan ketentuan yang berlaku. VI. 1. Memberi '
'persetujuan untuk: a. Memberhentikan dengan '
'hormat Tuan VORAPONG PANAVASU sebagai '
'Komisaris Perseroan, Tuan NIPAN BOONBANDARN '
'sebagai Wakil Direktur Utama, Nyonya SATAPORN '
'NA SONGKHLA sebagai Direktur, Tuan WARIT '
'JINTANAWAN sebagai Direktur Utama, dan Tuan '
'THICHET SRISURIYON sebagai Wakil Direktur '
'Utama Perseroan terhitung efektif sejak '
'ditutupnya Rapat; b. Mengangkat Tuan WARIT '
'JINTANAWAN sebagai Komisaris, Tuan THICHET '
'SRISURIYON sebagai Direktur Utama, Tuan '
'SURAWIT RATTANAWAREE sebagai Wakil Direktur '
'Utama, dan Tuan PAVARET LILA sebagai Wakil '
'Direktur Utama Perseroan terhitung efektif '
'sejak ditutupnya Rapat sampai dengan '
'ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 yang '
'akan diadakan pada tahun 2026. Sehingga '
'berlaku sejak dilaksanakannya pemberhentian '
'dan pengangkatan tersebut di atas, susunan '
'lengkap anggota Direksi dan anggota Dewan '
'Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: '
'Direksi : Direktur Utama : Thichet Srisuriyon '
'Wakil Direktur Utama : Pavaret Lila Wakil '
'Direktur Utama : Surawit Rattanawaree '
'Direktur : Saran Kaitiwong Direktur : '
'Kittikun Thongdejsri Direktur : Pattaraphon '
'Charttongkum Direktur Independen : Y. Agung '
'Kuncoro Hadi Dewan Komisaris: Komisaris Utama '
': Wiroat Rattanachaisit Komisaris : Warit '
'Jintanawan Komisaris Independen : Noppadol '
'Gaewthabthim 2. Memberikan kuasa kepada '
'Direksi Perseroan untuk menyatakan seluruh '
'dan/atau sebagian keputusan Rapat dalam '
'bentuk akta Notaris. Untuk itu menghadap '
'dimana perlu, memberikan keterangan dan '
'laporan, membuat atau suruh buatkan serta '
'menandatangani semua surat atau akta yang '
'diperlukan dan mengerjakan segala tindakan '
'dan perbuatkan yang dianggap perlu dan '
'berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada '
'yang dikecualikan. Jakarta, 24 Juni 2025 '
'Direksi PT Kokoh Inti Arebama Tbk',
'seq': 5,
'votes_abstain': '6999600',
'votes_against': '0',
'votes_for': '888836588',
'votes_in_favor_total': '895836188'}],
'chair_name': 'Direktur Utama',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-20',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '91.33',
'shares_present': '895836188',
'time_end': '15:10:00',
'time_start': '14:00:00',
'venue': 'Graha Mobisel, Lantai 3 (Meeting Room 301) Jl. Buncit Raya No. 139 '
'Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan'}