Skip to content
Back to announcement

20250624_KOIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907952_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed KOIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                             PT KOKOH INTI AREBAMA Tbk
                                    (“Perseroan”)
                          PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2025


Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST) (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) tahun 2025 telah dilaksanakan dalam rangka memenuhi
peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”). Perseroan menyampaikan ringkasan
risalah RUPST sebagai berikut:

A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu dan Acara:
   Hari/tanggal : Jumat, 20 Juni 2025
   Tempat       : Graha Mobisel, Lantai 3 (Meeting Room 301)
                  Jl. Buncit Raya No. 139
                  Kalibata, Pancoran
                  Jakarta Selatan
   Waktu        : 14.00 – 15.10 WIB
   Mata Acara :
   Mata Acara Pertama:
   Persetujuan dan pengesahan atas laporan Direksi dan laporan Dewan Komisaris sehubungan dengan
   kegiatan yang dilakukan Perseroan dan hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2024 dan selanjutnya memberikan pembebasan tanggung jawab
   sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
   pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku bersangkutan.

   Mata Acara Kedua:
   Persetujuan dan pengesahan atas Neraca dan perhitungan Laba Rugi (atau disebut sebagai Laporan
   Keuangan) untuk tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah
   diperiksa oleh Akuntan Publik.

   Mata Acara Ketiga:
   Persetujuan atas penggunaan Laba Bersih yang diperoleh Perseroan untuk tahun buku 2024.

   Mata Acara Ke-empat:
   Persetujuan atas penetapan gaji Direksi serta honorarium Dewan Komisaris Perseroan.

   Mata Acara Kelima:
   Persetujuan atas penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk menentukan
   honorarium Akuntan Publik.

   Mata Acara Ke-enam:
   Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
B. Rapat dipimpin oleh Direktur Utama, yaitu Tuan Warit Jintanawan sebagai Ketua Rapat; dan anggota
   Direksi yang hadir dalam Rapat adalah:
   Direksi:
   Direktur Utama              : Tuan Warit Jintanawan
   Wakil Direktur Utama        : Tuan Thichet Srisuriyon
   Direktur                    : Tuan Saran Kaitiwong
   Direktur                    : Tuan Kittikun Thongdejsri
   Direktur                    : Tuan Pattaraphon Charttongkum
   Direktur Independen         : Tuan Y. Agung Kuncoro Hadi


C. Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang mewakili 895.836.188
   saham atau mewakili 91,33% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
   Perseroan.


D. Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
   dan/atau memberikan pendapat untuk tiap mata acara Rapat.


E. Jumlah Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
   acara Rapat:
   - Mata Acara Pertama     : Nihil
   - Mata Acara Kedua       : Nihil
   - Mata Acara Ketiga      : Nihil
   - Mata Acara Ke-empat    : Nihil
   - Mata Acara Kelima      : Nihil
   - Mata Acara Ke-enam     : Nihil


F. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
   1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
      berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika :
      - disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
        yang sah yang hadir dan atau diwakili dalam Rapat untuk semua mata acara RUPST.

   2. Pemegang Saham juga dapat memberikan suara dalam Rapat melalui Electronic General Meeting
      System KSEI atau eASY KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT.
      Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”).

   3. Pemungutan suara terhadap setiap agenda Rapat dilakukan secara terbuka dengan prosedur
      mengangkat tangan bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik:
       - Suara SETUJU, atau
       - Suara TIDAK SETUJU, atau
       - Suara ABSTAIN/BLANKO
       Sedangkan Pemegang Saham yang hadir secara elektronik, memberikan pilihan suaranya pada
       aplikasi eASY.KSEI.
Page 3
G. Hasil Pemungutan Suara Untuk keputusan Rapat

  Mata Acara Pertama dan Kedua
  Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
  berikut:
  Suara Abstain: 6.999.600 suara atau mewakili 0,78% suara
  Suara Tidak Setuju: 0 suara atau mewakili 0% suara
  Suara Setuju: 888.836.588 suara atau mewakili 99,22% suara
  Total Suara Setuju: 895.836.188 suara atau mewakili 100% suara

  Mata Acara Ketiga
  Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
  berikut:
  Suara Abstain: 6.999.600 suara atau mewakili 0,78% suara
  Suara Tidak Setuju: 0 suara atau mewakili 0% suara
  Suara Setuju: 888.836.588 suara atau mewakili 99,22% suara
  Total Suara Setuju: 895.836.188 suara atau mewakili 100% suara

  Mata Acara Ke-empat
  Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
  berikut:
  Suara Abstain: 6.999.600 suara atau mewakili 0,78% suara
  Suara Tidak Setuju: 0 suara atau mewakili 0% suara
  Suara Setuju: 888.836.588 suara atau mewakili 99,22% suara
  Total Suara Setuju: 895.836.188 suara atau mewakili 100% suara

  Mata Acara Kelima
  Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
  berikut:
  Suara Abstain: 6.999.600 suara atau mewakili 0,78% suara
  Suara Tidak Setuju: 0 suara atau mewakili 0% suara
  Suara Setuju: 888.836.588 suara atau mewakili 99,22% suara
  Total Suara Setuju: 895.836.188 suara atau mewakili 100% suara

  Mata Acara Ke-enam
  Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai
  berikut:
  Suara Abstain: 6.999.600 suara atau mewakili 0,78% suara
  Suara Tidak Setuju: 0 suara atau mewakili 0% suara
  Suara Setuju: 888.836.588 suara atau mewakili 99,22% suara
  Total Suara Setuju: 895.836.188 suara atau mewakili 100% suara


H. Keputusan Rapat
     I.   Memberikan persetujuan dan mengesahkan laporan Direksi dan laporan Dewan Komisaris
          sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan Perseroan dan hasil-hasil yang telah dicapai
          selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan selanjutnya
          memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi
          dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka
          lakukan selama tahun buku yang bersangkutan.
Page 4
II.    Memberikan persetujuan dan mengesahkan Neraca dan perhitungan Laba Rugi (atau disebut
       sebagai Laporan Keuangan) untuk tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2024 yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik.

III.   Memberikan persetujuan untuk tahun buku 2024 untuk tidak melakukan penyisihan laba
       dan tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham Perseroan.

IV.    1. Dengan memperhatikan saran dan usulan yang diberikan oleh Komite Nominasi dan
       Remunerasi Perseroan, dengan ini menyetujui penetapan honorarium serta tunjangan lainnya
       bagi Dewan Komisaris secara keseluruhan untuk tahun buku 2025 sebesar Rp. 600.000.000,-
       (enam ratus juta rupiah);
       2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya
       gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi pada tahun buku 2025, dengan
       memperhatikan saran dan usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

V.     - Menyetujui penunjukkan Akuntan Publik Grace Prativi Widjaja dari Kantor Akuntan Publik
       Independen Siddharta Widjaja & Rekan sebagaimana diajukan oleh Dewan Komisaris dengan
       memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan untuk memeriksa Laporan
       Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

       - Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
       honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan
       Akuntan Publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

VI.    1. Memberi persetujuan untuk:
           a. Memberhentikan dengan hormat Tuan VORAPONG PANAVASU sebagai Komisaris
              Perseroan, Tuan NIPAN BOONBANDARN sebagai Wakil Direktur Utama, Nyonya
              SATAPORN NA SONGKHLA sebagai Direktur, Tuan WARIT JINTANAWAN sebagai
              Direktur Utama, dan Tuan THICHET SRISURIYON sebagai Wakil Direktur Utama
              Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat;
           b. Mengangkat Tuan WARIT JINTANAWAN sebagai Komisaris, Tuan THICHET SRISURIYON
              sebagai Direktur Utama, Tuan SURAWIT RATTANAWAREE sebagai Wakil Direktur
              Utama, dan Tuan PAVARET LILA sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan
           terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan
           Tahun Buku 2025 yang akan diadakan pada tahun 2026.

           Sehingga berlaku sejak dilaksanakannya pemberhentian dan pengangkatan tersebut di
           atas, susunan lengkap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah
           sebagai berikut:

           Direksi :
           Direktur Utama         : Thichet Srisuriyon
           Wakil Direktur Utama   : Pavaret Lila
           Wakil Direktur Utama   : Surawit Rattanawaree
           Direktur               : Saran Kaitiwong
           Direktur               : Kittikun Thongdejsri
           Direktur               : Pattaraphon Charttongkum
           Direktur Independen    : Y. Agung Kuncoro Hadi
Page 5
    Dewan Komisaris:
    Komisaris Utama      : Wiroat Rattanachaisit
    Komisaris            : Warit Jintanawan
    Komisaris Independen : Noppadol Gaewthabthim

2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan seluruh dan/atau sebagian
keputusan Rapat dalam bentuk akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan
keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat
atau akta yang diperlukan dan mengerjakan segala tindakan dan perbuatkan yang dianggap
perlu dan berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.


                            Jakarta, 24 Juni 2025

                                   Direksi

                         PT Kokoh Inti Arebama Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published24 Jun 2025
Pages5
Characters10,731
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held20 Jun 2025 · 14:00–15:10
Present895,836,188 (91.33%)
ChairDirektur Utama
Agenda 1 approved
For
888,836,588
99.22%
Against
0
0.00%
Abstain
6,999,600
0.78%
Agenda 3 approved
For
888,836,588
99.22%
Against
0
0.00%
Abstain
6,999,600
0.78%
Agenda 5 approved
For
888,836,588
99.22%
Against
0
0.00%
Abstain
6,999,600
0.78%
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KOKOH INTI AREBAMA Tbk p.1 ×5
linked person Warit Jintanawan · Ketua p.2 ×10
linked person Thichet Srisuriyon · Wakil Direktur Utama p.2 ×7
linked person Saran Kaitiwong p.2 ×2
linked person Kittikun Thongdejsri p.2 ×2
linked person Pattaraphon Charttongkum p.2 ×2
linked person VORAPONG PANAVASU · Komisaris p.4
linked person NIPAN BOONBANDARN · Wakil Direktur Utama p.4
linked person SATAPORN NA SONGKHLA · Direktur p.4
linked person SURAWIT RATTANAWAREE p.4 ×2
linked person PAVARET LILA · Wakil Direktur Utama p.4 ×2
linked person Wiroat Rattanachaisit p.5
linked person Noppadol Gaewthabthim · Komisaris Independen p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Y. Agung Kuncoro Hadi C. p.2 ×3
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen Siddharta Widjaja & Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen Siddharta Widjaja p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 680 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.78',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.22',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '6999600',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '888836588',
             'votes_in_favor_total': '895836188'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.78',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.22',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '6999600',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '888836588',
             'votes_in_favor_total': '895836188'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.78',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.22',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'I. Memberikan persetujuan dan mengesahkan '
                                'laporan Direksi dan laporan Dewan Komisaris '
                                'sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan '
                                'Perseroan dan hasil-hasil yang telah dicapai '
                                'selama tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2024 dan selanjutnya memberikan '
                                'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit '
                                'et decharge) kepada Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan '
                                'dan pengawasan yang mereka lakukan selama '
                                'tahun buku yang bersangkutan. II. Memberikan '
                                'persetujuan dan mengesahkan Neraca dan '
                                'perhitungan Laba Rugi (atau disebut sebagai '
                                'Laporan Keuangan) untuk tahun buku Perseroan '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 '
                                'yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik. '
                                'III. Memberikan persetujuan untuk tahun buku '
                                '2024 untuk tidak melakukan penyisihan laba '
                                'dan tidak membagikan dividen kepada para '
                                'pemegang saham Perseroan. IV. 1. Dengan '
                                'memperhatikan saran dan usulan yang diberikan '
                                'oleh Komite Nominasi dan Remunerasi '
                                'Perseroan, dengan ini menyetujui penetapan '
                                'honorarium serta tunjangan lainnya bagi Dewan '
                                'Komisaris secara keseluruhan untuk tahun buku '
                                '2025 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus '
                                'juta rupiah); 2. Memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris untuk '
                                'menentukan besarnya gaji dan tunjangan '
                                'lainnya bagi anggota Direksi pada tahun buku '
                                '2025, dengan memperhatikan saran dan usulan '
                                'dari Komite Nominasi dan Remunerasi '
                                'Perseroan. V. - Menyetujui penunjukkan '
                                'Akuntan Publik Grace Prativi Widjaja dari '
                                'Kantor Akuntan Publik Independen Siddharta '
                                'Widjaja & Rekan sebagaimana diajukan oleh '
                                'Dewan Komisaris dengan memperhatikan '
                                'rekomendasi dari Komite Audit Perseroan untuk '
                                'memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk '
                                'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2025. - Memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk menetapkan honorarium dan persyaratan '
                                'lainnya sehubungan dengan penunjukan dan '
                                'pengangkatan Akuntan Publik tersebut sesuai '
                                'dengan ketentuan yang berlaku. VI. 1. Memberi '
                                'persetujuan untuk: a. Memberhentikan dengan '
                                'hormat Tuan VORAPONG PANAVASU sebagai '
                                'Komisaris Perseroan, Tuan NIPAN BOONBANDARN '
                                'sebagai Wakil Direktur Utama, Nyonya SATAPORN '
                                'NA SONGKHLA sebagai Direktur, Tuan WARIT '
                                'JINTANAWAN sebagai Direktur Utama, dan Tuan '
                                'THICHET SRISURIYON sebagai Wakil Direktur '
                                'Utama Perseroan terhitung efektif sejak '
                                'ditutupnya Rapat; b. Mengangkat Tuan WARIT '
                                'JINTANAWAN sebagai Komisaris, Tuan THICHET '
                                'SRISURIYON sebagai Direktur Utama, Tuan '
                                'SURAWIT RATTANAWAREE sebagai Wakil Direktur '
                                'Utama, dan Tuan PAVARET LILA sebagai Wakil '
                                'Direktur Utama Perseroan terhitung efektif '
                                'sejak ditutupnya Rapat sampai dengan '
                                'ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 yang '
                                'akan diadakan pada tahun 2026. Sehingga '
                                'berlaku sejak dilaksanakannya pemberhentian '
                                'dan pengangkatan tersebut di atas, susunan '
                                'lengkap anggota Direksi dan anggota Dewan '
                                'Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: '
                                'Direksi : Direktur Utama : Thichet Srisuriyon '
                                'Wakil Direktur Utama : Pavaret Lila Wakil '
                                'Direktur Utama : Surawit Rattanawaree '
                                'Direktur : Saran Kaitiwong Direktur : '
                                'Kittikun Thongdejsri Direktur : Pattaraphon '
                                'Charttongkum Direktur Independen : Y. Agung '
                                'Kuncoro Hadi Dewan Komisaris: Komisaris Utama '
                                ': Wiroat Rattanachaisit Komisaris : Warit '
                                'Jintanawan Komisaris Independen : Noppadol '
                                'Gaewthabthim 2. Memberikan kuasa kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk menyatakan seluruh '
                                'dan/atau sebagian keputusan Rapat dalam '
                                'bentuk akta Notaris. Untuk itu menghadap '
                                'dimana perlu, memberikan keterangan dan '
                                'laporan, membuat atau suruh buatkan serta '
                                'menandatangani semua surat atau akta yang '
                                'diperlukan dan mengerjakan segala tindakan '
                                'dan perbuatkan yang dianggap perlu dan '
                                'berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada '
                                'yang dikecualikan. Jakarta, 24 Juni 2025 '
                                'Direksi PT Kokoh Inti Arebama Tbk',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '6999600',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '888836588',
             'votes_in_favor_total': '895836188'}],
 'chair_name': 'Direktur Utama',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-20',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '91.33',
 'shares_present': '895836188',
 'time_end': '15:10:00',
 'time_start': '14:00:00',
 'venue': 'Graha Mobisel, Lantai 3 (Meeting Room 301) Jl. Buncit Raya No. 139 '
          'Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result