Back to announcement
20250624_BGTG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907945_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BGTGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT BANK GANESHA Tbk
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA PUSAT
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 4 dan ayat 5 anggaran dasar Perseroan,
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut:
A. Penyelenggaraan Rapat :
Hari/Tanggal : Jumat, 20 Juni 2025
Waktu : pukul 10.20 - 11.38 WIB
Tempat : Sakura Room - Grand Tropic Suites Hotel
Jl. Letjen S. Parman Kav. 3
Jakarta Barat
Acara Rapat :
1. a. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
b. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024.
2. Penunjukan Akuntan Publik lndependen untuk mengaudit Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan tahun buku 2025.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan
serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan
Komisaris Perseroan.
4. Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
5. Pengubahan susunan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
6. Pengubahan anggaran dasar Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:
Presiden Direktur : Ibu Lenny Sugihat
Wakil Presiden Direktur : Bapak Setiawan Kumala
Direktur : Bapak Arif Wicaksono
Direktur : Bapak Suroso
Direktur : Bapak Ibrahim
Presiden Komisaris : Bapak Marcello Theodore Taufik
Wakil Presiden Komisaris : Ibu Lisawati
Komisaris Independen : Bapak Sudarto
Komisaris Independen : Bapak Trisna Chandra
1
Page 2
C. Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 19.586.871.895 saham dengan hak suara yang sah
atau 81,71% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
E. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan atau
memberikan pendapat berkaitan dengan mata acara Rapat :
Acara Pertama : terdapat 2 pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Acara Kedua : tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
atau memberikan pendapat.
Acara Ketiga : tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
atau memberikan pendapat.
Acara Keempat : tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
atau memberikan pendapat.
Acara Kelima : tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
atau memberikan pendapat.
Acara Keenam : tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
atau memberikan pendapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat :
Keputusan Rapat dilakukan secara terbuka dan dilaksanakan dengan cara musyawarah
untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara.
G. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat :
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
19.584.360.395 2.511.500
1 0
99,987% 0,013%
19.584.360.395 2.511.500
2 0
99,987% 0,013%
19.584.360.395 2.511.500
3 0
99,987% 0,013%
19.584.360.395 2.511.500
4 0
99,987% 0,013%
19.574.254.495 12.617.400
5 0
99,936% 0,064%
19.574.254.495 12.617.400
6 0
99,936% 0,064%
2
Page 3
H. Keputusan Rapat
Mata acara Rapat Pertama :
Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan :
Untuk butir a mata acara Rapat Pertama :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024,
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja”,
dimana Bapak Christophorus Alvin Kossim, sebagai Rekan telah ditunjuk sebagai
Akuntan Publik Independen Perseroan, sebagaimana ternyata dalam
Laporannya Nomor 00518/2.1032/AU.1/07/1681-3/1/III/2025, tanggal
27 Maret 2025, dengan pendapat “Wajar, dalam semua hal yang material”.
3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024, sebagaimana termaktub
dalam Laporan Tahunan Perseroan.
4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, maka sesuai dengan ketentuan
Pasal 17 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-
jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan
pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengawasan, yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2024, sejauh
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku 2024, kecuali atas perbuatan
penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya.
Untuk butir b mata acara Rapat Pertama :
Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 sebagai berikut:
A. sebesar Rp. 1.000.000.000,- disimpan sebagai Dana Cadangan Wajib/Umum
Perseroan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 1 anggaran dasar
Perseroan; dan
B. sisanya disimpan dalam Laba Ditahan untuk memperkuat permodalan
Perseroan;
- sehingga karenanya untuk tahun buku 2024 tidak ada dividen yang dibagikan
kepada para pemegang saham Perseroan.
Mata acara Rapat Kedua:
Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan :
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
1. Berdasarkan pertimbangan Komite Audit Perseroan, menunjuk Akuntan Publik
Independen yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi
dan Penghasilan Komprehensif Lain serta bagian lainnya dari Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan
2. Menetapkan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik Independen tersebut
serta persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut.
3
Page 4
Mata acara Rapat Ketiga :
Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan :
Menyetujui untuk :
a. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi
Perseroan.
b. memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan
Komisaris Perseroan.
c. melimpahkan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan pembagian gaji, honorarium dan tunjangan lainnya diantara
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Mata acara Rapat Keempat :
Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan :
a. Menyetujui Rencana Aksi Pemulihan Perseroan yang telah dicatat dalam
administrasi pengawasan OJK sesuai dengan surat OJK Nomor S-41/PB.32/2025,
tanggal 24 Februari 2025.
b. Memberi persetujuan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana
Aksi Pemulihan Perseroan, sesuai dengan kewenangannya.
Mata acara Rapat Kelima :
Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan :
I. A. Memberhentikan dengan hormat Ibu Lenny Sugihat selaku Presiden Direktur
Perseroan, dengan tidak lupa menyampaikan terima kasih yang sebesar-
besarnya atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan kepada Perseroan
selama menjabat;
B. Memberhentikan dengan hormat Bapak Setiawan Kumala selaku Wakil
Presiden Direktur Perseroan, untuk selanjutnya diangkat sebagai Presiden
Direktur Perseroan; dan
C. Memberhentikan dengan hormat Ibu Lisawati selaku Wakil Presiden
Komisaris Perseroan, untuk selanjutnya diangkat sebagai Komisaris
Perseroan;
dengan ketentuan bahwa:
A. pemberhentian dengan hormat Ibu Lenny Sugihat selaku Presiden Direktur
Perseroan, efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat;
B. pengangkatan Bapak Setiawan Kumala selaku Presiden Direktur Perseroan,
efektif terhitung sejak diperolehnya kelulusan uji kemampuan dan kepatutan
(selanjutnya disebut “Fit and Proper”) dari OJK dan selama Bapak Setiawan
Kumala belum memperoleh Fit and Proper, Bapak Setiawan Kumala tetap
menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan; dan
C. pengangkatan Ibu Lisawati selaku Komisaris Perseroan, efektif terhitung
sejak ditutupnya Rapat.
4
Page 5
Sehingga dengan demikian :
1. Terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan sisa masa jabatan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan lainnya yang sedang menjabat,
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 10
ayat 2 dan Pasal 13 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, susunan para anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi :
Wakil Presiden Direktur : Bapak Setiawan Kumala
Direktur : Bapak Arif Wicaksono
Direktur : Bapak Suroso
Direktur : Bapak Ibrahim
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris : Bapak Marcello Theodore Taufik
Komisaris : Ibu Lisawati
Komisaris Independen : Bapak Sudarto
Komisaris Independen : Bapak Trisna Chandra
2. Terhitung sejak Bapak Setiawan Kumala memperoleh Fit and Proper dari OJK
selaku Presiden Direktur Perseroan, sampai dengan sisa masa jabatan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan lainnya yang sedang
menjabat, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan
Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, susunan para
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi :
Presiden Direktur : Bapak Setiawan Kumala
Direktur : Bapak Arif Wicaksono
Direktur : Bapak Suroso
Direktur : Bapak Ibrahim
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris : Bapak Marcello Theodore Taufik
Komisaris : Ibu Lisawati
Komisaris Independen : Bapak Sudarto
Komisaris Independen : Bapak Trisna Chandra
II. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk segera
setelah ditutupnya Rapat dan segera setelah Bapak Setiawan Kumala
memperoleh Fit and Proper dari OJK selaku Presiden Direktur Perseroan,
menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat
Kelima dalam suatu akta Notaris tersendiri dan selanjutnya memberitahukan
dan atau mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia dan atau instansi lain yang berwenang serta untuk maksud tersebut
melakukan segala tindakan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
5
Page 6
Mata acara Rapat Keenam :
Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan :
I. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat 2 anggaran dasar Perseroan, sehingga untuk
selanjutnya berbunyi dan harus dibaca sebagai berikut :
------------------------------------------------ DIREKSI -----------------------------------------------
----------------------------------------------- PASAL 10 ----------------------------------------------
2. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu sejak tanggal yang
ditentukan pada RUPS yang mengangkat mereka sampai penutupan RUPS
Tahunan yang kedua sejak tanggal pengangkatan mereka, dengan tidak
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. -------------
- Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat
kembali. ------------------------------------------------------------------------------------------
II. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, sehingga untuk
selanjutnya berbunyi dan harus dibaca sebagai berikut :
--------------------------------------- DEWAN KOMISARIS ---------------------------------------
---------------------------------------------- PASAL 13 -----------------------------------------------
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu sejak
tanggal yang ditentukan pada RUPS yang mengangkat mereka sampai
penutupan RUPS Tahunan yang kedua sejak tanggal pengangkatan mereka,
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-
waktu. --------------------------------------------------------------------------------------------
- Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat
diangkat kembali. ------------------------------------------------------------------------------
III. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan mengenai pengubahan anggaran dasar
Perseroan sebagaimana telah diambil dalam mata acara Rapat Keenam dalam
suatu akta Notaris tersendiri dan selanjutnya memberitahukan dan atau
mendaftarkan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan untuk maksud
tersebut melakukan pengubahan dan atau penambahan dalam bentuk
bagaimanapun yang diperlukan dan atau disyaratkan oleh Menteri Hukum
Repubik Indonesia, demikian dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 24 Juni 2025
Direksi Perseroan
6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 20 Jun 2025 · 10:20–11:38 |
| Present | 19,586,871,895 (81.71%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
19,584,360,395
99.99%
Against
2,511,500
0.01%
Abstain
0
—
Agenda 2
approved
For
19,584,360,395
99.99%
Against
2,511,500
0.01%
Abstain
0
—
Agenda 3
approved
For
19,584,360,395
99.99%
Against
2,511,500
0.01%
Abstain
0
—
Agenda 4
approved
For
19,584,360,395
99.99%
Against
2,511,500
0.01%
Abstain
0
—
Agenda 5
approved
For
19,574,254,495
99.94%
Against
12,617,400
0.06%
Abstain
0
—
Agenda 6
approved
For
19,574,254,495
99.94%
Against
12,617,400
0.06%
Abstain
0
—
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Christophorus Alvin Kossim
p.3
unresolved
person
Trisna Chandra II. Memberi
p.5 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Repubik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
646 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.013',
'pct_for': '99.987',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '2511500',
'votes_for': '19584360395'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.013',
'pct_for': '99.987',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '2511500',
'votes_for': '19584360395'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.013',
'pct_for': '99.987',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '2511500',
'votes_for': '19584360395'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.013',
'pct_for': '99.987',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '2511500',
'votes_for': '19584360395'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.064',
'pct_for': '99.936',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Indonesia dan atau instansi lain yang '
'berwenang serta untuk maksud tersebut '
'melakukan segala tindakan yang disyaratkan '
'oleh peraturan perundang- undangan yang '
'berlaku. 5 Mata acara Rapat Keenam : Rapat '
'dengan suara terbanyak, memutuskan : I. '
'Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat 2 anggaran '
'dasar Perseroan, sehingga untuk selanjutnya '
'berbunyi dan harus dibaca sebagai berikut : '
'------------------------------------------------ '
'DIREKSI '
'----------------------------------------------- '
'----------------------------------------------- '
'PASAL 10 '
'---------------------------------------------- '
'2. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk '
'jangka waktu sejak tanggal yang ditentukan '
'pada RUPS yang mengangkat mereka sampai '
'penutupan RUPS Tahunan yang kedua sejak '
'tanggal pengangkatan mereka, dengan tidak '
'mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya '
'sewaktu-waktu. ------------- - Anggota '
'Direksi yang masa jabatannya telah berakhir '
'dapat diangkat kembali. '
'------------------------------------------------------------------------------------------ '
'II. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat 3 '
'anggaran dasar Perseroan, sehingga untuk '
'selanjutnya berbunyi dan harus dibaca sebagai '
'berikut : '
'--------------------------------------- DEWAN '
'KOMISARIS '
'--------------------------------------- '
'---------------------------------------------- '
'PASAL 13 '
'----------------------------------------------- '
'3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS '
'untuk jangka waktu sejak tanggal yang '
'ditentukan pada RUPS yang mengangkat mereka '
'sampai penutupan RUPS Tahunan yang kedua '
'sejak tanggal pengangkatan mereka, dengan '
'tidak mengurangi hak RUPS untuk '
'memberhentikannya sewaktu- waktu. '
'-------------------------------------------------------------------------------------------- '
'- Anggota Dewan Komisaris yang masa '
'jabatannya telah berakhir dapat diangkat '
'kembali. '
'------------------------------------------------------------------------------ '
'III. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan '
'dengan hak substitusi, untuk menyatakan '
'kembali keputusan mengenai pengubahan '
'anggaran dasar Perseroan sebagaimana telah '
'diambil dalam',
'seq': 5,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '12617400',
'votes_for': '19574254495'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.064',
'pct_for': '99.936',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 6,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '12617400',
'votes_for': '19574254495'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-20',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '81.71',
'shares_present': '19586871895',
'time_end': '11:38:00',
'time_start': '10:20:00'}