Skip to content
Back to announcement

20250624_BGTG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907945_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BGTG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                          PT BANK GANESHA Tbk
                          BERKEDUDUKAN DI JAKARTA PUSAT
                                  (“Perseroan”)

                      PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 4 dan ayat 5 anggaran dasar Perseroan,
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut:

A. Penyelenggaraan Rapat :

    Hari/Tanggal          : Jumat, 20 Juni 2025
    Waktu                 : pukul 10.20 - 11.38 WIB
    Tempat                : Sakura Room - Grand Tropic Suites Hotel
                            Jl. Letjen S. Parman Kav. 3
                            Jakarta Barat
   Acara Rapat :

   1. a. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
          Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
          tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
      b. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024.
   2. Penunjukan Akuntan Publik lndependen untuk mengaudit Laporan Keuangan
      Tahunan Perseroan tahun buku 2025.
   3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan
      serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan
      Komisaris Perseroan.
   4. Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
   5. Pengubahan susunan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   6. Pengubahan anggaran dasar Perseroan.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:

      Presiden Direktur                       :   Ibu Lenny Sugihat
      Wakil Presiden Direktur                 :   Bapak Setiawan Kumala
      Direktur                                :   Bapak Arif Wicaksono
      Direktur                                :   Bapak Suroso
      Direktur                                :   Bapak Ibrahim

      Presiden Komisaris                      :   Bapak Marcello Theodore Taufik
      Wakil Presiden Komisaris                :   Ibu Lisawati
      Komisaris Independen                    :   Bapak Sudarto
      Komisaris Independen                    :   Bapak Trisna Chandra

                                          1
Page 2
C. Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 19.586.871.895 saham dengan hak suara yang sah
   atau 81,71% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
   pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

E. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan atau
   memberikan pendapat berkaitan dengan mata acara Rapat :

    Acara Pertama : terdapat 2 pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
    Acara Kedua   : tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
                    atau memberikan pendapat.
    Acara Ketiga  : tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
                    atau memberikan pendapat.
    Acara Keempat : tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
                    atau memberikan pendapat.
    Acara Kelima  : tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
                    atau memberikan pendapat.
    Acara Keenam : tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
                    atau memberikan pendapat.

F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat :
   Keputusan Rapat dilakukan secara terbuka dan dilaksanakan dengan cara musyawarah
   untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
   keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara.

G. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat :

     Mata Acara            Setuju               Tidak Setuju          Abstain
                      19.584.360.395              2.511.500
          1                                                              0
                         99,987%                   0,013%
                      19.584.360.395              2.511.500
          2                                                              0
                         99,987%                   0,013%
                      19.584.360.395              2.511.500
          3                                                              0
                         99,987%                   0,013%
                      19.584.360.395              2.511.500
          4                                                              0
                         99,987%                   0,013%
                      19.574.254.495             12.617.400
          5                                                              0
                         99,936%                   0,064%
                      19.574.254.495             12.617.400
          6                                                              0
                         99,936%                   0,064%




                                           2
Page 3
H. Keputusan Rapat

   Mata acara Rapat Pertama :
   Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan :

      Untuk butir a mata acara Rapat Pertama :
      1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024.
      2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024,
         yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja”,
         dimana Bapak Christophorus Alvin Kossim, sebagai Rekan telah ditunjuk sebagai
         Akuntan Publik Independen Perseroan, sebagaimana ternyata dalam
         Laporannya     Nomor      00518/2.1032/AU.1/07/1681-3/1/III/2025,     tanggal
         27 Maret 2025, dengan pendapat “Wajar, dalam semua hal yang material”.
      3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan
         Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024, sebagaimana termaktub
         dalam Laporan Tahunan Perseroan.
      4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan
         Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, maka sesuai dengan ketentuan
         Pasal 17 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-
         jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan
         pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
         pengawasan, yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2024, sejauh
         tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
         Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku 2024, kecuali atas perbuatan
         penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya.

      Untuk butir b mata acara Rapat Pertama :
      Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 sebagai berikut:
      A. sebesar Rp. 1.000.000.000,- disimpan sebagai Dana Cadangan Wajib/Umum
          Perseroan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 1 anggaran dasar
          Perseroan; dan
      B. sisanya disimpan dalam Laba Ditahan untuk memperkuat permodalan
          Perseroan;
      - sehingga karenanya untuk tahun buku 2024 tidak ada dividen yang dibagikan
      kepada para pemegang saham Perseroan.

   Mata acara Rapat Kedua:
   Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan :

      Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
      1. Berdasarkan pertimbangan Komite Audit Perseroan, menunjuk Akuntan Publik
         Independen yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi
         dan Penghasilan Komprehensif Lain serta bagian lainnya dari Laporan Keuangan
         Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan
      2. Menetapkan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik Independen tersebut
         serta persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut.




                                          3
Page 4
Mata acara Rapat Ketiga :
Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan :

   Menyetujui untuk :
   a. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      menentukan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi
      Perseroan.
   b. memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk
      menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan
      Komisaris Perseroan.
   c. melimpahkan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk
      menentukan pembagian gaji, honorarium dan tunjangan lainnya diantara
      masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Mata acara Rapat Keempat :
Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan :

   a. Menyetujui Rencana Aksi Pemulihan Perseroan yang telah dicatat dalam
      administrasi pengawasan OJK sesuai dengan surat OJK Nomor S-41/PB.32/2025,
      tanggal 24 Februari 2025.
   b. Memberi persetujuan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
      melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana
      Aksi Pemulihan Perseroan, sesuai dengan kewenangannya.

Mata acara Rapat Kelima :
Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan :

   I. A. Memberhentikan dengan hormat Ibu Lenny Sugihat selaku Presiden Direktur
         Perseroan, dengan tidak lupa menyampaikan terima kasih yang sebesar-
         besarnya atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan kepada Perseroan
         selama menjabat;
      B. Memberhentikan dengan hormat Bapak Setiawan Kumala selaku Wakil
         Presiden Direktur Perseroan, untuk selanjutnya diangkat sebagai Presiden
         Direktur Perseroan; dan
      C. Memberhentikan dengan hormat Ibu Lisawati selaku Wakil Presiden
         Komisaris Perseroan, untuk selanjutnya diangkat sebagai Komisaris
         Perseroan;
      dengan ketentuan bahwa:
      A. pemberhentian dengan hormat Ibu Lenny Sugihat selaku Presiden Direktur
         Perseroan, efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat;
      B. pengangkatan Bapak Setiawan Kumala selaku Presiden Direktur Perseroan,
         efektif terhitung sejak diperolehnya kelulusan uji kemampuan dan kepatutan
         (selanjutnya disebut “Fit and Proper”) dari OJK dan selama Bapak Setiawan
         Kumala belum memperoleh Fit and Proper, Bapak Setiawan Kumala tetap
         menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan; dan
      C. pengangkatan Ibu Lisawati selaku Komisaris Perseroan, efektif terhitung
         sejak ditutupnya Rapat.


                                       4
Page 5
   Sehingga dengan demikian :
   1. Terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan sisa masa jabatan anggota
      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan lainnya yang sedang menjabat,
      dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
      untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 10
      ayat 2 dan Pasal 13 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, susunan para anggota
      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

      Direksi :
      Wakil Presiden Direktur          :   Bapak Setiawan Kumala
      Direktur                         :   Bapak Arif Wicaksono
      Direktur                         :   Bapak Suroso
      Direktur                         :   Bapak Ibrahim

      Dewan Komisaris :
      Presiden Komisaris               :   Bapak Marcello Theodore Taufik
      Komisaris                        :   Ibu Lisawati
      Komisaris Independen             :   Bapak Sudarto
      Komisaris Independen             :   Bapak Trisna Chandra

   2. Terhitung sejak Bapak Setiawan Kumala memperoleh Fit and Proper dari OJK
      selaku Presiden Direktur Perseroan, sampai dengan sisa masa jabatan
      anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan lainnya yang sedang
      menjabat, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
      Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan
      Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, susunan para
      anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

      Direksi :
      Presiden Direktur                :   Bapak Setiawan Kumala
      Direktur                         :   Bapak Arif Wicaksono
      Direktur                         :   Bapak Suroso
      Direktur                         :   Bapak Ibrahim

      Dewan Komisaris :
      Presiden Komisaris               :   Bapak Marcello Theodore Taufik
      Komisaris                        :   Ibu Lisawati
      Komisaris Independen             :   Bapak Sudarto
      Komisaris Independen             :   Bapak Trisna Chandra

II. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk segera
    setelah ditutupnya Rapat dan segera setelah Bapak Setiawan Kumala
    memperoleh Fit and Proper dari OJK selaku Presiden Direktur Perseroan,
    menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat
    Kelima dalam suatu akta Notaris tersendiri dan selanjutnya memberitahukan
    dan atau mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum Republik
    Indonesia dan atau instansi lain yang berwenang serta untuk maksud tersebut
    melakukan segala tindakan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.

                                   5
Page 6
Mata acara Rapat Keenam :
Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan :

   I. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat 2 anggaran dasar Perseroan, sehingga untuk
      selanjutnya berbunyi dan harus dibaca sebagai berikut :

      ------------------------------------------------ DIREKSI -----------------------------------------------
      ----------------------------------------------- PASAL 10 ----------------------------------------------
      2. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu sejak tanggal yang
           ditentukan pada RUPS yang mengangkat mereka sampai penutupan RUPS
           Tahunan yang kedua sejak tanggal pengangkatan mereka, dengan tidak
           mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. -------------
           - Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat
           kembali. ------------------------------------------------------------------------------------------

   II. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, sehingga untuk
       selanjutnya berbunyi dan harus dibaca sebagai berikut :

      --------------------------------------- DEWAN KOMISARIS ---------------------------------------
      ---------------------------------------------- PASAL 13 -----------------------------------------------
      3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu sejak
           tanggal yang ditentukan pada RUPS yang mengangkat mereka sampai
           penutupan RUPS Tahunan yang kedua sejak tanggal pengangkatan mereka,
           dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-
           waktu. --------------------------------------------------------------------------------------------
           - Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat
           diangkat kembali. ------------------------------------------------------------------------------

   III. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
        menyatakan kembali keputusan mengenai pengubahan anggaran dasar
        Perseroan sebagaimana telah diambil dalam mata acara Rapat Keenam dalam
        suatu akta Notaris tersendiri dan selanjutnya memberitahukan dan atau
        mendaftarkan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan untuk maksud
        tersebut melakukan pengubahan dan atau penambahan dalam bentuk
        bagaimanapun yang diperlukan dan atau disyaratkan oleh Menteri Hukum
        Repubik Indonesia, demikian dengan memperhatikan ketentuan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku.

                                       Jakarta, 24 Juni 2025
                                         Direksi Perseroan




                                                  6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published24 Jun 2025
Pages6
Characters15,924
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held20 Jun 2025 · 10:20–11:38
Present19,586,871,895 (81.71%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
19,584,360,395
99.99%
Against
2,511,500
0.01%
Abstain
0
—
Agenda 2 approved
For
19,584,360,395
99.99%
Against
2,511,500
0.01%
Abstain
0
—
Agenda 3 approved
For
19,584,360,395
99.99%
Against
2,511,500
0.01%
Abstain
0
—
Agenda 4 approved
For
19,584,360,395
99.99%
Against
2,511,500
0.01%
Abstain
0
—
Agenda 5 approved
For
19,574,254,495
99.94%
Against
12,617,400
0.06%
Abstain
0
—
Agenda 6 approved
For
19,574,254,495
99.94%
Against
12,617,400
0.06%
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK GANESHA Tbk p.1 ×2
linked person Lenny Sugihat · Presiden Direktur p.1 ×6
linked person Arif Wicaksono p.1 ×5
linked person Marcello Theodore Taufik p.1 ×5
possible person Setiawan Kumala · Presiden Direktur p.1 ×17
possible person Suroso p.1 ×3
possible person Ibrahim p.1 ×3
possible person Lisawati · Komisaris p.1 ×5
possible person Sudarto p.1 ×3
unresolved person Christophorus Alvin Kossim p.3
unresolved person Trisna Chandra II. Memberi p.5 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Menteri Hukum Repubik Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 646 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.013',
             'pct_for': '99.987',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '2511500',
             'votes_for': '19584360395'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.013',
             'pct_for': '99.987',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '2511500',
             'votes_for': '19584360395'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.013',
             'pct_for': '99.987',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '2511500',
             'votes_for': '19584360395'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.013',
             'pct_for': '99.987',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '2511500',
             'votes_for': '19584360395'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.064',
             'pct_for': '99.936',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Indonesia dan atau instansi lain yang '
                                'berwenang serta untuk maksud tersebut '
                                'melakukan segala tindakan yang disyaratkan '
                                'oleh peraturan perundang- undangan yang '
                                'berlaku. 5 Mata acara Rapat Keenam : Rapat '
                                'dengan suara terbanyak, memutuskan : I. '
                                'Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat 2 anggaran '
                                'dasar Perseroan, sehingga untuk selanjutnya '
                                'berbunyi dan harus dibaca sebagai berikut : '
                                '------------------------------------------------ '
                                'DIREKSI '
                                '----------------------------------------------- '
                                '----------------------------------------------- '
                                'PASAL 10 '
                                '---------------------------------------------- '
                                '2. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk '
                                'jangka waktu sejak tanggal yang ditentukan '
                                'pada RUPS yang mengangkat mereka sampai '
                                'penutupan RUPS Tahunan yang kedua sejak '
                                'tanggal pengangkatan mereka, dengan tidak '
                                'mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya '
                                'sewaktu-waktu. ------------- - Anggota '
                                'Direksi yang masa jabatannya telah berakhir '
                                'dapat diangkat kembali. '
                                '------------------------------------------------------------------------------------------ '
                                'II. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat 3 '
                                'anggaran dasar Perseroan, sehingga untuk '
                                'selanjutnya berbunyi dan harus dibaca sebagai '
                                'berikut : '
                                '--------------------------------------- DEWAN '
                                'KOMISARIS '
                                '--------------------------------------- '
                                '---------------------------------------------- '
                                'PASAL 13 '
                                '----------------------------------------------- '
                                '3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS '
                                'untuk jangka waktu sejak tanggal yang '
                                'ditentukan pada RUPS yang mengangkat mereka '
                                'sampai penutupan RUPS Tahunan yang kedua '
                                'sejak tanggal pengangkatan mereka, dengan '
                                'tidak mengurangi hak RUPS untuk '
                                'memberhentikannya sewaktu- waktu. '
                                '-------------------------------------------------------------------------------------------- '
                                '- Anggota Dewan Komisaris yang masa '
                                'jabatannya telah berakhir dapat diangkat '
                                'kembali. '
                                '------------------------------------------------------------------------------ '
                                'III. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan '
                                'dengan hak substitusi, untuk menyatakan '
                                'kembali keputusan mengenai pengubahan '
                                'anggaran dasar Perseroan sebagaimana telah '
                                'diambil dalam',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '12617400',
             'votes_for': '19574254495'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.064',
             'pct_for': '99.936',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '12617400',
             'votes_for': '19574254495'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-20',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '81.71',
 'shares_present': '19586871895',
 'time_end': '11:38:00',
 'time_start': '10:20:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result