Skip to content
Back to announcement

20250623_COCO_Pemanggilan RUPS_31907619.pdf

RUPS notice Text extracted COCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page


 No Surat                         051/WIN-OJK/VI/2025

 Nama Perusahaan                  PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.

 Kode Emiten                      COCO

 Lampiran                         1

 Perihal                          Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa


 Pemanggilan Rencana RUPS

 Merujuk pada surat Perseroan Nomor 033/WIN-OJK/VI/2025 , Tanggal 05 Juni 2025, Perseroan menyampaikan
 pemberitahuan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada

 Hari/Tanggal/Waktu                                       :   15 Juli 2025              Waktu : 10:00

 Lokasi Penyelenggaraan RUPS (bila sudah dapat            :   Kantor Perseroan, Couverture Room 2nd
 diumumkan dan sesuai iklan)                                  Floor.
                                                              Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun
                                                              Cipacing, RT 017, RW 004,
                                                              Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan,
                                                              Kabupaten Sumedang.

 Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak hadir    :   20 Juni 2025
 dalam RUPS (Recording Date)


Agenda RUPS Luar Biasa (Khusus RUPS Luar Biasa)
                      No Agenda                                         Isi Agenda


                         1                          Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan,
                                                        dan perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar
                                                       Perseroan serta pemberian kuasa dan wewenang
                                                    kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
                                                        melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
                                                      sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan
                                                             perubahan anggaran dasar tersebut.
Page 2
                      No Agenda                                             Isi Agenda


                            2                           Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan
                                                             Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
                                                         Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) kepada
                                                           Para Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan
                                                                 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                                                             32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                                                             Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                                                          Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah
                                                        diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                                                         14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
                                                       Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
                                                           Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
                                                           Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                                                          termasuk: a. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat 2
                                                            Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
                                                       peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan
                                                          dalam rangka PMHMETD; b. Pemberian kuasa dan
                                                           wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
                                                       substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang
                                                          diperlukan berkaitan dengan PMHMETD tersebut,
                                                          termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan
                                                        saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT
                                                       Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah
                                                       saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan
                                                                    PMHMETD lainnya, serta untuk
                                                       menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang
                                                           dibuat di hadapan Notaris mengenai perubahan
                                                           Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
                                                             peningkatan modal ditempatkan dan disetor
                                                                 Perseroan dalam rangka PMHMETD.
Informasi Lain




Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.




Gendra Fachrurozi

Corporate Secretary




PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa
Telepon : -, Fax : -, www.wahana-interfood.com



Nama Pengirim                      Gendra Fachrurozi

Jabatan                            Corporate Secretary
Page 3
Tanggal dan Waktu                23-06-2025 22:29

Lampiran                        1. 1. Pemanggilan (IDN) RUPS 23-06-2025.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
    karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
                    bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page


 Letter / Announcement No.              051/WIN-OJK/VI/2025

 Issuer Name                            PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.

 Issuer Code                            COCO

 Attachment                             1

 Subject                                Invitation of Extraordinary General Meeting of Shareholders


 Call for AGM

In accordance with Company letter No. 033/WIN-OJK/VI/2025 , dated 05 June 2025
,the Issuer has announced for AGM on

 Day/Date/Time                                                    :   15 July 2025                Time : 10:00

 Venue information of the General Meeting of Shareholders         :   Kantor Perseroan, Couverture Room 2nd
                                                                      Floor.
                                                                      Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun
                                                                      Cipacing, RT 017, RW 004,
                                                                      Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan,
                                                                      Kabupaten Sumedang.

 Recording date of Shareholders which are entitled to             :   20 June 2025
 participate in the AGM


Agenda of Extraordinary GMS (Only for Extraordinary GMS)
                        Agenda Number                                         Agenda Contents


                              1                            Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan,
                                                               dan perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar
                                                              Perseroan serta pemberian kuasa dan wewenang
                                                           kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
                                                               melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
                                                             sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan
                                                                    perubahan anggaran dasar tersebut.
Page 5
                     Agenda Number                                        Agenda Contents


                           2                              Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan
                                                               Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
                                                           Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) kepada
                                                             Para Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan
                                                                   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                                                               32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                                                               Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                                                            Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah
                                                          diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                                                           14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
                                                         Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
                                                             Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
                                                             Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                                                            termasuk: a. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat 2
                                                              Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
                                                         peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan
                                                            dalam rangka PMHMETD; b. Pemberian kuasa dan
                                                             wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
                                                         substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang
                                                            diperlukan berkaitan dengan PMHMETD tersebut,
                                                            termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan
                                                          saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT
                                                         Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah
                                                         saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan
                                                                      PMHMETD lainnya, serta untuk
                                                         menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang
                                                             dibuat di hadapan Notaris mengenai perubahan
                                                             Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
                                                               peningkatan modal ditempatkan dan disetor
                                                                   Perseroan dalam rangka PMHMETD.
Other Information:




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.




Gendra Fachrurozi

Corporate Secretary




PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa
Phone : -, Fax : -, www.wahana-interfood.com



Sender Name                          Gendra Fachrurozi

Function                             Corporate Secretary
Page 6
Date and Time                     23-06-2025 22:29

Attachment                       1. 1. Pemanggilan (IDN) RUPS 23-06-2025.pdf


  This is an official document of PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. that does not require a signature as it was
     generated electronically by the electronic reporting system. PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. is fully

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published23 Jun 2025
Pages6
Characters12,368
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Wahana Interfood Nusantara Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person Gendra Fachrurozi · Corporate Secretary p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result