Skip to content
Back to announcement

20250623_COCO_Pemanggilan RUPS_31907619_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted COCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                     PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                          PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk

Direksi PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Kab. Sumedang, dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) Perseroan (untuk selanjutnya RUPSLB disebut sebagai “Rapat”), yang akan diselenggarakan
pada:

Hari/Tanggal   : Selasa, 15 Juli 2025
Waktu          : 10.00 - Selesai
Tempat         : Kantor Perseroan, Couverture Room 2nd Floor.
                 Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT 017, RW 004,
                 Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.


Dengan Mata Acara RUPSLB sebagai berikut :
1. Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan, dan perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar
   Perseroan serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
   melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan perubahan
   anggaran dasar tersebut.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
   Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada Para Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
   dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
   Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
   a. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
       Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD;
   b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
       segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak
       terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT Bursa Efek
       Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan
       PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat di
       hadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
       modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD.

Penjelasan Mata Acara RUPSLB :
1. Mata acara Pertama terkait peningkatan modal dasar Perseroan, dan perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran
   Dasar Perseroan, dimana untuk modal dasar Perseroan yang semula sebesar Rp136.000.000.000,00 (seratus
   tiga puluh enam miliar Rupiah) yang terbagi ke dalam 1.360.000.000 (satu miliar tiga ratus enam puluh
   juta) lembar saham ditingkatkan menjadi Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) yang terbagi ke
   dalam 4.000.000.000 (empat miliar) lembar saham.

2. Mata acara Kedua, sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan aksi korporasi Penambahan
   Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”), Perseroan akan
   menerbitkan sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) lembar saham baru dengan nilai nominal
   Rp100,- setiap saham, dengan harga pelaksanaan yang akan ditentukan kemudian.
Page 2
Catatan :
   1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, sehingga
       Pemanggilan Rapat yang disampaikan Perseroan melalui situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI),
       situs web Bursa Efek Indonesia (SPE-IDXnet), dan situs web Perseroan www.wahana-interfood.com
       merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan.

   2. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat telah tersedia melalui situs
      web Perseroan www.wahana-interfood.com sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan sampai dengan
      Rapat diselenggarakan. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika diminta secara tertulis oleh
      Pemegang Saham Perseroan.

   3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat adalah:
       a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
          Perseroan pada hari Jumat, 20 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Sinartama
          Gunita yang merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan.
       b. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank
          kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham
          di Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, 20 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

   4. Memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang RUPS Perusahaan Terbuka Secara
      Elektronik dan Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) XI-B Tahun 2022 tentang Tata
      Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian
      Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”):
      a. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat hadir secara daring/online atau dengan
          memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang diselenggarakan
          oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan
          Rapat. Untuk detail lebih lanjut mengenai langkah-langkah pemberian kuasa dari Pemegang Saham,
          Pemegang Saham dapat mengikuti petunjuk dalam Panduan eASY.KSEI – Operations for
          Shareholder.
      b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka
          Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan atau dapat
          menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan melalui email corsec@wahana-interfood.com. Surat
          Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen
          pendukungnya dapat disampaikan kepada Perseroan melalui Biro Administrasi Efek Perusahaan
          yakni PT Sinartama Gunita, beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, Kecamatan
          Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250. Formulir Surat Kuasa yang telah diisi dan ditandatangani harus
          sudah diserahkan ke Biro Administrasi Efek Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
          sebelum Rapat diselenggarakan, atau selambat-lambatnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 pada
          pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.

   5. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon dengan
      hormat untuk melakukan registrasi kepada petugas pendaftaran di tempat acara dengan ketentuan:
      a. Bagi Pemegang Saham Perorangan, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri
          lainnya.
      b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, fotocopy Anggaran Dasar Perusahaan yang
          terakhir serta Akta susunan pengurus yang terakhir.
          Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral
          Efek Indonesia (KSEI) diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR)
          yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka
          rekening efeknya.
Page 3
6. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
   mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
   elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
7. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya. Direksi, Dewan
   Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat,
   namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam Pemungutan Suara.

8. Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah dimohon dengan hormat untuk sudah berada di tempat Rapat
   selambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
   hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat

9. Pemegang Saham atau kuasanya dan pihak-pihak lain yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib
   mematuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana mestinya. Perseroan dapat melakukan
   tindakan tertentu yang diperlukan demi kelancaran Rapat, apabila terdapat kondisi yang menurut
   pertimbangan Perseroan perlu untuk dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketertiban dan pemenuhan
   protokol kesehatan dimaksud.

10. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur kemudian pada
    Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada website eASY.KSEI dan situs web Perseroan.




                                    Sumedang, 23 Juni 2025
                                      Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published23 Jun 2025
Pages3
Characters9,041
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result