Back to announcement
20250623_COCO_Pemanggilan RUPS_31907619_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk
Direksi PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Kab. Sumedang, dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) Perseroan (untuk selanjutnya RUPSLB disebut sebagai “Rapat”), yang akan diselenggarakan
pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 15 Juli 2025
Waktu : 10.00 - Selesai
Tempat : Kantor Perseroan, Couverture Room 2nd Floor.
Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT 017, RW 004,
Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Dengan Mata Acara RUPSLB sebagai berikut :
1. Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan, dan perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar
Perseroan serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan perubahan
anggaran dasar tersebut.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada Para Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
a. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD;
b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak
terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT Bursa Efek
Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan
PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat di
hadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD.
Penjelasan Mata Acara RUPSLB :
1. Mata acara Pertama terkait peningkatan modal dasar Perseroan, dan perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran
Dasar Perseroan, dimana untuk modal dasar Perseroan yang semula sebesar Rp136.000.000.000,00 (seratus
tiga puluh enam miliar Rupiah) yang terbagi ke dalam 1.360.000.000 (satu miliar tiga ratus enam puluh
juta) lembar saham ditingkatkan menjadi Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) yang terbagi ke
dalam 4.000.000.000 (empat miliar) lembar saham.
2. Mata acara Kedua, sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan aksi korporasi Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”), Perseroan akan
menerbitkan sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) lembar saham baru dengan nilai nominal
Rp100,- setiap saham, dengan harga pelaksanaan yang akan ditentukan kemudian.
Page 2
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, sehingga
Pemanggilan Rapat yang disampaikan Perseroan melalui situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI),
situs web Bursa Efek Indonesia (SPE-IDXnet), dan situs web Perseroan www.wahana-interfood.com
merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat telah tersedia melalui situs
web Perseroan www.wahana-interfood.com sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan sampai dengan
Rapat diselenggarakan. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika diminta secara tertulis oleh
Pemegang Saham Perseroan.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat adalah:
a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada hari Jumat, 20 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Sinartama
Gunita yang merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan.
b. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank
kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham
di Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, 20 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4. Memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang RUPS Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik dan Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) XI-B Tahun 2022 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian
Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”):
a. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat hadir secara daring/online atau dengan
memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang diselenggarakan
oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan
Rapat. Untuk detail lebih lanjut mengenai langkah-langkah pemberian kuasa dari Pemegang Saham,
Pemegang Saham dapat mengikuti petunjuk dalam Panduan eASY.KSEI – Operations for
Shareholder.
b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka
Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan atau dapat
menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan melalui email corsec@wahana-interfood.com. Surat
Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen
pendukungnya dapat disampaikan kepada Perseroan melalui Biro Administrasi Efek Perusahaan
yakni PT Sinartama Gunita, beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, Kecamatan
Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250. Formulir Surat Kuasa yang telah diisi dan ditandatangani harus
sudah diserahkan ke Biro Administrasi Efek Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
sebelum Rapat diselenggarakan, atau selambat-lambatnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 pada
pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
5. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon dengan
hormat untuk melakukan registrasi kepada petugas pendaftaran di tempat acara dengan ketentuan:
a. Bagi Pemegang Saham Perorangan, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri
lainnya.
b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, fotocopy Anggaran Dasar Perusahaan yang
terakhir serta Akta susunan pengurus yang terakhir.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR)
yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka
rekening efeknya.
Page 3
6. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
7. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya. Direksi, Dewan
Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat,
namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam Pemungutan Suara.
8. Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah dimohon dengan hormat untuk sudah berada di tempat Rapat
selambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat
9. Pemegang Saham atau kuasanya dan pihak-pihak lain yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib
mematuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana mestinya. Perseroan dapat melakukan
tindakan tertentu yang diperlukan demi kelancaran Rapat, apabila terdapat kondisi yang menurut
pertimbangan Perseroan perlu untuk dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketertiban dan pemenuhan
protokol kesehatan dimaksud.
10. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur kemudian pada
Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada website eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
Sumedang, 23 Juni 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.