Skip to content
Back to announcement

20250623_BRPT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907607_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BRPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                   PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
                         PT BARITO PACIFIC Tbk

Dengan ini disampaikan pengumuman ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan dan Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) PT Barito Pacific Tbk (“Perseroan”),
sebagai berikut:

A. Penyelenggaraan Rapat
   Hari/Tanggal  : Kamis, 19 Juni 2025
   Tempat        : Wisma Barito Pacific Tower II, Ruang Auditorium, Lt. Mezzanine, Jl.
                 Let. Jend. S. Parman Kav.60, Jakarta 11410
   Waktu         : 14.00 – 15.28 WIB

  Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”):
  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
     Perseroan untuk tahun buku 2024;
  2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024;
  3. Penunjukan dan penetapan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap
     Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025;
  4. Persetujuan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan, dan pengangkatan kembali
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode tahun 2025 – 2028;
  5. Persetujuan penetapan gaji/honorarium, remunerasi, dan/atau tunjangan lainnya
     untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; dan
  6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pelaksanaan Waran dan Laporan
     Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
     Barito Pacific Tahap I Tahun 2023, Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II
     Tahun 2023, dan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024.

  Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”):
  1. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.


B. Kehadiran Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi

     RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
      seluruhnya mewakili 78.669.366.086 lembar saham yang merupakan 83,955% dari
      seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah diterbitkan oleh
      Perseroan.
     RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
      seluruhnya mewakili 78.670.547.249 lembar saham yang merupakan 83,956% dari
      seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah diterbitkan oleh
      Perseroan.




                                                                                        1
Page 2
    Rapat juga dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu
     sebagai berikut:
     - Direktur Utama           : Agus Salim Pangestu*
     - Wakil Direktur Utama     : Rudy Suparman
     - Direktur                 : David Kosasih
     - Direktur                 : Diana Arsiyanti
     - Komisaris                : Lim Chong Thian*
     - Komisaris (Independen) : Henky Susanto
     - Komisaris (Independen) : Salwati Agustina
           * hadir secara virtual


C. Mekanisme Rapat dan Hasil Pemungutan Suara

   Untuk Mata Acara Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para pemegang
   saham dan/atau kuasa pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
   pertanyaan atau memberikan tanggapan/pendapat. Setelah tidak ada lagi pertanyaan
   dan/atau tanggapan/pendapat dari para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
   saham, pengambilan keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk
   mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan
   pemungutan suara.

   Terdapat 3 (tiga) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan ataupun memberikan
   tanggapan/pendapat dalam Rapat. Hasil pemungutan suara dalam Mata Acara RUPST
   adalah sebagai berikut:

     Mata                  Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam Rapat
    Acara                    Setuju                Abstain            Tidak Setuju
    RUPST
      1                  78.343.856.777             183.603.904           141.905.405
                           (99,587%)                 (0,233%)               (0,180%)
       2                 78.491.415.332             176.451.745             1.499.279
                           (99,774%)                 (0,224%)                (0,002%)
       3                 78.113.104.055             176.912.316           379.349.715
                            (99,293%)                (0,225%)               (0,482%)
       4                 74.730.001.963             173.914.466          3.765.449.657
                           (94,993%)                 (0,221%)               (4,786%)
       5                 78.421.777.899             173.453.625            74.134.562
                           (99,686%)                 (0,220%)               (0,094%)
       6                      (tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham)

   Hasil pemungutan suara dalam Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:

     Mata                   Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam Rapat
     Acara                    Setuju               Abstain            Tidak Setuju
    RUPSLB
       1                  74.739.624.426          161.035.411           3.769.887.412
                            (95,003%)              (0,205%)                (4,792%)

                                                                                         2
Page 3
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No.15/POJK.04.2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
   Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), pemegang
   saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain
   (tidak memberikan suara), dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
   mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Sehingga total suara setuju
   untuk setiap Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:

   Mata Acara RUPST
     - Mata Acara RUPST Pertama                    : 78.527.460.681 (99,820%)
     - Mata Acara RUPST Kedua                      : 78.667.866.807 (99,998%)
     - Mata Acara RUPST Ketiga                     : 78.290.016.371 (99,518%)
     - Mata Acara RUPST Keempat                    : 74.903.916.429 (95,214%)
     - Mata Acara RUPST Kelima                     : 78.595.231.524 (99,906%)

   Mata Acara RUPSLB
     - Mata Acara RUPSLB Pertama                   : 74.900.659.837 (95,208%)

D. Hasil Keputusan Rapat

   Hasil Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:

      Mata Acara RUPST Pertama:
       1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
          Perseroan untuk tahun buku 2024; dan
       2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Volledig acquit et
          decharge) kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang dilakukan
          dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang
          dilakukan selama tahun buku 2024, sejauh tindakan-tindakan tersebut
          tercermin dalam Laporan Tahunan serta tidak bertentangan dengan ketentuan
          perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

      Mata Acara RUPST Kedua:
       Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2024 yang dapat diatribusikan
       kepada pemilik entitas induk, yang berjumlah US$ 56.484.000, sebagai berikut:
       a. Sebesar US$ 560.000 atau setara dengan 1,0% dari laba bersih tahun buku
           2024 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, untuk disisihkan
           sebagai cadangan wajib, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat 1 Undang-
           Undang Perseroan Terbatas; dan
       b. Sisa sebesar US$ 55.924.000 atau setara dengan 99,0% dari laba bersih tahun
           buku 2024 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, dicatat
           sebagai laba ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.

      Mata Acara RUPST Ketiga:
       1. Melimpahkan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan,
          untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
          Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, sepanjang akuntan


                                                                                     3
Page 4
         publik tersebut tercatat dan terdaftar di Kementerian Keuangan Republik
         Indonesia dan OJK; dan
    2.   Menyetujui pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk
         menetapkan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut dan untuk
         menunjuk Akuntan Pengganti dari Kantor Akuntan Publik yang sama apabila
         karena sebab apapun Akuntan Publik tersebut tidak dapat menyelesaikan audit
         Laporan Keuangan Perseroan tepat pada waktunya.

   Mata Acara RUPST Keempat:
    1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan
       Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan telah berakhirnya masa
       jabatannya, dan selanjutnya memberikan pembebasan tanggung jawab
       sepenuhnya (Volledig acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi atas
       tindakan pengurusannya dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
       pengawasannya yang dilakukan selama masa jabatan masing-masing,
       sepanjang tindakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran
       Dasar, perundang-undangan dan hukum yang berlaku;
    2. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
       untuk masa jabatan tahun 2025 – 2028, sehingga terhitung sejak ditutupnya
       Rapat ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan menjadi
       sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama              : Prajogo Pangestu
         Komisaris                    : Lim Chong Thian
         Komisaris (Independen)       : Henky Susanto
         Komisaris (Independen)       : Salwati Agustina

         Direksi
         Direktur Utama               : Agus Salim Pangestu
         Wakil Direktur Utama         : Rudy Suparman
         Direktur                     : David Kosasih
         Direktur                     : Diana Arsiyanti

         Dengan masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
         Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028;
    3.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, baik
         secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menghadap pejabat yang
         berwenang dan notaris untuk menyatakan keputusan-keputusan yang diambil
         di dalam Rapat ini, menandatangani akta-akta, menyampaikan keterangan,
         membuat dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan.

   Mata Acara RUPST Kelima:
    1. Menyetujui penetapan gaji/honorarium, remunerasi, dan/atau tunjangan lainnya
       bagi segenap anggota Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris
       Independen yang secara keseluruhan setelah dipotong pajak penghasilan tidak
       melebihi jumlah Rp. 17 miliar per tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini,


                                                                                  4
Page 5
            dan selanjutnya Rapat melimpahkan wewenang kepada Komisaris Utama
            Perseroan untuk menentukan besarnya gaji/honorarium, remunerasi, dan/atau
            tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris; dan
       2.   Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
            untuk menetapkan besarnya gaji/honorarium, remunerasi, dan/atau tunjangan
            lainnya bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan.

      Mata Acara RUPST Keenam:
       Bersifat laporan yang tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham.


      Mata Acara RUPSLB Pertama:
       1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan
          dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
          (“Bapepam-LK”) No. IX.J.1 yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua
          Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok
          Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat
          Ekuitas dan Perusahaan Publik, dengan rincian perubahan sebagaimana dapat
          diunduh melalui situs web Perseroan yang tautannya telah dibagikan kepada
          pemegang saham sebelum Rapat dimulai; dan
       2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
          untuk menyatakan keputusan Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan
          kembali perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam Akta
          Notaris, serta mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran
          Dasar tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan
          segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Anggaran
          Dasar tersebut.

Ringkasan risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK
15/2020.


                                Jakarta, 23 Juni 2025
                                PT Barito Pacific Tbk
                                       Direksi




                                                                                   5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published23 Jun 2025
Pages5
Characters13,082
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held19 Jun 2025 · 14:00–15:28
Present78,669,366,086 (83.95%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Agus Salim Pangestu p.2 ×2
linked person Rudy Suparman p.2 ×2
linked person David Kosasih p.2 ×2
linked person Diana Arsiyanti p.2 ×2
linked person Lim Chong Thian p.2 ×2
linked person Henky Susanto p.2 ×2
linked person Salwati Agustina p.2 ×2
linked person Prajogo Pangestu p.4
possible org BARITO PACIFIC Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Bapepam-LK p.5 ×4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 3219 ms 12 Sep 2026 22:58

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-19',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '83.955',
 'shares_present': '78669366086',
 'time_end': '15:28:00',
 'time_start': '14:00:00',
 'venue': 'Wisma Barito Pacific Tower II, Ruang Auditorium, Lt. Mezzanine, Jl. '
          'Let. Jend. S. Parman Kav.60, Jakarta 11410'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result