Back to announcement
20250623_BRPT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907607_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT BARITO PACIFIC Tbk
Dengan ini disampaikan pengumuman ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan dan Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) PT Barito Pacific Tbk (“Perseroan”),
sebagai berikut:
A. Penyelenggaraan Rapat
Hari/Tanggal : Kamis, 19 Juni 2025
Tempat : Wisma Barito Pacific Tower II, Ruang Auditorium, Lt. Mezzanine, Jl.
Let. Jend. S. Parman Kav.60, Jakarta 11410
Waktu : 14.00 – 15.28 WIB
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”):
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2024;
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024;
3. Penunjukan dan penetapan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025;
4. Persetujuan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan, dan pengangkatan kembali
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode tahun 2025 – 2028;
5. Persetujuan penetapan gaji/honorarium, remunerasi, dan/atau tunjangan lainnya
untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; dan
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pelaksanaan Waran dan Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Barito Pacific Tahap I Tahun 2023, Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II
Tahun 2023, dan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024.
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”):
1. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
B. Kehadiran Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi
RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
seluruhnya mewakili 78.669.366.086 lembar saham yang merupakan 83,955% dari
seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah diterbitkan oleh
Perseroan.
RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
seluruhnya mewakili 78.670.547.249 lembar saham yang merupakan 83,956% dari
seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah diterbitkan oleh
Perseroan.
1
Page 2
Rapat juga dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu
sebagai berikut:
- Direktur Utama : Agus Salim Pangestu*
- Wakil Direktur Utama : Rudy Suparman
- Direktur : David Kosasih
- Direktur : Diana Arsiyanti
- Komisaris : Lim Chong Thian*
- Komisaris (Independen) : Henky Susanto
- Komisaris (Independen) : Salwati Agustina
* hadir secara virtual
C. Mekanisme Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
Untuk Mata Acara Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan atau memberikan tanggapan/pendapat. Setelah tidak ada lagi pertanyaan
dan/atau tanggapan/pendapat dari para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham, pengambilan keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan
pemungutan suara.
Terdapat 3 (tiga) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan ataupun memberikan
tanggapan/pendapat dalam Rapat. Hasil pemungutan suara dalam Mata Acara RUPST
adalah sebagai berikut:
Mata Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam Rapat
Acara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST
1 78.343.856.777 183.603.904 141.905.405
(99,587%) (0,233%) (0,180%)
2 78.491.415.332 176.451.745 1.499.279
(99,774%) (0,224%) (0,002%)
3 78.113.104.055 176.912.316 379.349.715
(99,293%) (0,225%) (0,482%)
4 74.730.001.963 173.914.466 3.765.449.657
(94,993%) (0,221%) (4,786%)
5 78.421.777.899 173.453.625 74.134.562
(99,686%) (0,220%) (0,094%)
6 (tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham)
Hasil pemungutan suara dalam Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
Mata Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam Rapat
Acara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPSLB
1 74.739.624.426 161.035.411 3.769.887.412
(95,003%) (0,205%) (4,792%)
2
Page 3
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.15/POJK.04.2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), pemegang
saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain
(tidak memberikan suara), dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Sehingga total suara setuju
untuk setiap Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara RUPST
- Mata Acara RUPST Pertama : 78.527.460.681 (99,820%)
- Mata Acara RUPST Kedua : 78.667.866.807 (99,998%)
- Mata Acara RUPST Ketiga : 78.290.016.371 (99,518%)
- Mata Acara RUPST Keempat : 74.903.916.429 (95,214%)
- Mata Acara RUPST Kelima : 78.595.231.524 (99,906%)
Mata Acara RUPSLB
- Mata Acara RUPSLB Pertama : 74.900.659.837 (95,208%)
D. Hasil Keputusan Rapat
Hasil Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara RUPST Pertama:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2024; dan
2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Volledig acquit et
decharge) kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang dilakukan
dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang
dilakukan selama tahun buku 2024, sejauh tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan serta tidak bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
Mata Acara RUPST Kedua:
Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2024 yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk, yang berjumlah US$ 56.484.000, sebagai berikut:
a. Sebesar US$ 560.000 atau setara dengan 1,0% dari laba bersih tahun buku
2024 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, untuk disisihkan
sebagai cadangan wajib, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat 1 Undang-
Undang Perseroan Terbatas; dan
b. Sisa sebesar US$ 55.924.000 atau setara dengan 99,0% dari laba bersih tahun
buku 2024 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, dicatat
sebagai laba ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.
Mata Acara RUPST Ketiga:
1. Melimpahkan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan,
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, sepanjang akuntan
3
Page 4
publik tersebut tercatat dan terdaftar di Kementerian Keuangan Republik
Indonesia dan OJK; dan
2. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut dan untuk
menunjuk Akuntan Pengganti dari Kantor Akuntan Publik yang sama apabila
karena sebab apapun Akuntan Publik tersebut tidak dapat menyelesaikan audit
Laporan Keuangan Perseroan tepat pada waktunya.
Mata Acara RUPST Keempat:
1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan telah berakhirnya masa
jabatannya, dan selanjutnya memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (Volledig acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi atas
tindakan pengurusannya dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengawasannya yang dilakukan selama masa jabatan masing-masing,
sepanjang tindakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran
Dasar, perundang-undangan dan hukum yang berlaku;
2. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
untuk masa jabatan tahun 2025 – 2028, sehingga terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan menjadi
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Prajogo Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris (Independen) : Henky Susanto
Komisaris (Independen) : Salwati Agustina
Direksi
Direktur Utama : Agus Salim Pangestu
Wakil Direktur Utama : Rudy Suparman
Direktur : David Kosasih
Direktur : Diana Arsiyanti
Dengan masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028;
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menghadap pejabat yang
berwenang dan notaris untuk menyatakan keputusan-keputusan yang diambil
di dalam Rapat ini, menandatangani akta-akta, menyampaikan keterangan,
membuat dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan.
Mata Acara RUPST Kelima:
1. Menyetujui penetapan gaji/honorarium, remunerasi, dan/atau tunjangan lainnya
bagi segenap anggota Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris
Independen yang secara keseluruhan setelah dipotong pajak penghasilan tidak
melebihi jumlah Rp. 17 miliar per tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini,
4
Page 5
dan selanjutnya Rapat melimpahkan wewenang kepada Komisaris Utama
Perseroan untuk menentukan besarnya gaji/honorarium, remunerasi, dan/atau
tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris; dan
2. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan besarnya gaji/honorarium, remunerasi, dan/atau tunjangan
lainnya bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan.
Mata Acara RUPST Keenam:
Bersifat laporan yang tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham.
Mata Acara RUPSLB Pertama:
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan
dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(“Bapepam-LK”) No. IX.J.1 yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok
Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik, dengan rincian perubahan sebagaimana dapat
diunduh melalui situs web Perseroan yang tautannya telah dibagikan kepada
pemegang saham sebelum Rapat dimulai; dan
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menyatakan keputusan Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan
kembali perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam Akta
Notaris, serta mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran
Dasar tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Anggaran
Dasar tersebut.
Ringkasan risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK
15/2020.
Jakarta, 23 Juni 2025
PT Barito Pacific Tbk
Direksi
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 19 Jun 2025 · 14:00–15:28 |
| Present | 78,669,366,086 (83.95%) |
| Chair | — |
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Bapepam-LK
p.5 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
3219 ms
12 Sep 2026 22:58
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-19',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '83.955',
'shares_present': '78669366086',
'time_end': '15:28:00',
'time_start': '14:00:00',
'venue': 'Wisma Barito Pacific Tower II, Ruang Auditorium, Lt. Mezzanine, Jl. '
'Let. Jend. S. Parman Kav.60, Jakarta 11410'}