Skip to content
Back to announcement

20250623_JSPT_Penyampaian Bukti Iklan_31907710_lamp1.pdf

Other Text extracted JSPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.934
CD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

No. 09/OJK/HO-CSL/JSI/VI/2025 Jakarta, 23 Juni 2025
Lampiran : 5 (lima) lembar Kode Saham : JSPT
Papan Pencatatan : Pengembangan

Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta Pusat 10710

Perihal : Penyampaian Bukti Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Dengan hormat,

Dengan ini kami sampaikan bukti Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
PT Jakarta Setiabudi Internasional, Tbk. yang telah diumumkan pada website Perseroan,
Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia melalui eASY.KSEI, pada
tanggal 23 Juni 2025.

Demikian disampaikan, terima kasih.

Hormat kami,
PT JAKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk.

Asan Effendy”
Corporate Secretary

Tembusan :
1. PT Bursa Efek Indonesia,
2. Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa, Otoritas Jasa Keuangan,
3. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
4. PT Datindo Entrycom.

Setiabudi 2 Building, 3A Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan
Jakarta 12920, Indonesia

t 021 5220568

f 0215228649

wwwisi.co.id
Page 2 OCR 0.939
CD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

» PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024

Direksi PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu :

Hari,tanggal : Kamis, 19 Juni 2025
Waktu 2 Pukul 10.45 W.I.B. s/d 11.31 W.I.B
Tempat : Fraser Place Setiabudi Jakarta, Ruang M2

Jl. Setiabudi Selatan Raya No. 2
Jakarta Selatan 12920

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Audit
Konsolidasian Perseroan & Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024 serta pemberian
pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama Tahun Buku
2024,

2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024,

3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2025, dan

4. Penetapan besarnya honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku
2025 serta pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

Rapat dihadiri baik secara fisik maupun melalui platform eASY.KSEI oleh:

a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili 2.302.487.337 (dua miliar tiga
ratus dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) saham yang
merupakan 92,299246 (sembilan puluh dua koma dua sembilan sembilan dua persen) dari
2.318.736.000 (dua miliar tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu) saham
yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan,
dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025 yang ditutup
pada pukul 16.00 WIB.

b. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik, adalah sebagai berikut:

-Dewan Komisaris:

-Presiden Komisaris : Tuan PURWO HARI PRAWIRO,
-Komisaris Independen 1 Tuan EDDY,
-Direksi:
-Presiden Direktur 1 Tuan JEFRI DARMADI,
-Direktur : Tuan LIE ERFURT CHANDRA PUTRA ASALI,

-Direktur : Tuan ANTON GOENAWAN,

s
Page 3 OCR 0.947
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir melalui video konferensi eASY.KSEI
adalah sebagai berikut:

-Dewan Komisaris:

-Komisaris Independen : Tuan GUNAWAN TENGGARAHARDJA,
-Komisaris : Nyonya Dra. LIM MERRY,

-Direksi:
-Direktur 1: Tuan FRED PERRY MARTONO,
-Direktur 1 Tuan BRAM VAN HOOF.

- Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Pasal 13, 14, dan 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan ketentuan Pasal 10 ayat 4, ayat 6 dan ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan
yaitu sebagai berikut:

- Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat beserta mata acara Rapat
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dengan surat Perseroan Nomor
04/OJK/HO-CSL/JSI/V/2025 pada tanggal 2 Mei 2025,

- Pengumuman kepada pemegang saham perihal diselenggarakannya Rapat pada situs Perseroan,
Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada tanggal 9 Mei 2025:

- Pemanggilan Rapat pada situs Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek
Indonesia, pada tanggal 28 Mei 2025.

Dalam Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat.

Tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham/kuasa pemegang saham dalam setiap mata acara
Rapat.

Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah untuk
mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Bagi pemegang saham yang
menghadiri melalui platform eASY.KSEI, para pemegang saham atau kuasanya wajib memberikan
suaranya dengan cara memasukkan votingnya melalui layar E-Meeting Hall di platform eASY.KSEI.
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara maka akan dianggap
memberikan suara abstain.

Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

A. Dalam Mata Acara Pertama, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:
Page 4 OCR 0.947
CD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

1 Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (member of the
RSM network) dengan pendapat Wajar, dalam Semua Hal yang Material sebagaimana
dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor: 00346/2.1030/AU.1/04/1169-
4/1/11/2025, tertanggal 27 Maret 2025: dan

2 Memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et
decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan
dan pengawasan yang dijalankannya selama Tahun Buku 2024, sejauh tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak.

B. Dalam Mata Acara Kedua, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024 sebesar
Rp261.337.269.477,00 (dua ratus enam puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta
dua ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) untuk digunakan
sebagai berikut:

3. Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan terbatas,

b. Sebesar Rp46.374.720.000,00 (empat puluh enam miliar tiga ratus tujuh puluh
empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) atau Rp20,00 (dua puluh rupiah) per
lembar saham, akan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham, dan

& Sisanya sebesar Rp213.962.549.477,00 (dua ratus tiga belas miliar sembilan ratus
enam puluh dua juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh
tujuh rupiah) akan dimasukkan sebagai Laba Ditahan.

2: Dividen Tunai akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 2 Juli 2025 dan
pembayaran dividen akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2025:

3, Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih jauh tata cara
pembagian dividen tersebut dan mengumumkannya dengan memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

& Dalam Mata Acara Ketiga, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

1. Menunjuk Tuan JUL EDY SIAHAAN sebagai Akuntan Publik Perseroan dari Kantor Akuntan
Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (member of the RSM network) yang
akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 dan menetapkan
persyaratan dan ketentuan serta honorarium dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk
tersebut, dan
Page 5 OCR 0.948
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

D.

Jadwal

2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik pengganti dalam hal Tuan JUL EDY SIAHAAN dan/atau Kantor Akuntan Publik
AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (a member firm of RSM Network), apabila
dengan sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor
Akuntan Publik pengganti tersebut.

Dalam Mata Acara Keempat, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

1. Memberikan honorarium kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk Tahun Buku 2025,
dengan kenaikan honorarium maksimal sebesar 596 (lima persen) dari total honorarium
Dewan Komisaris Tahun Buku 2024, yang akan disesuaikan dengan jumlah Dewan Komisaris
setelah ditutupnya Rapat, dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Presiden Komisaris
Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota
Dewan Komisaris,

2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

| Dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

Jadwal Pembagian Dividen Tunai

No. Keterangan Tanggal
1. | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 30 Juni 2025
- Pasar Tunai 2 Juli 2025
2. | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
(Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 1 Juli 2025
- Pasar Tunai 3 Juli 2025
3. Tanggal: Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen 3) Juli 2025
(Recording Date)
4. | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 23 Juli 2025

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1.

Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal
2 Juli 2025 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 2 Juli 2025.
Page 6 OCR 0.960
D PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, pembayaran dividen
sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI,
dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening
efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya masih dalam bentuk
warkat/belum tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan
ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan. Untuk itu para pemegang saham wajib
memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada PT Datindo Entrycom (BAE) Jl. Hayam Wuruk
No. 28, Jakarta 10120, Telp. 021 3508077, email : sc@datindo.com selambat-lambatnya pada
tanggal Recording Date, pukul 15.00 WIB. Bilamana sampai dengan tanggal Recording Date,
pemegang saham belum memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada BAE maka dividen
akan ditransfer setelah BAE menerima nomor Rekening Bank Pemegang Saham yang
bersangkutan.

3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.

4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di
atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan Pajak Penghasilan
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

6. Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian
sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 2096.

Jakarta, 23 Juni 2025
Direksi
PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.19 MB
Published23 Jun 2025
Pages6
Characters14,199
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person PURWO HARI PRAWIRO · Presiden Komisaris p.2 ×2
linked person JEFRI DARMADI p.2
linked person LIE ERFURT CHANDRA PUTRA ASALI · Direktur p.2
linked person ANTON GOENAWAN · Direktur p.2
linked person GUNAWAN TENGGARAHARDJA · Komisaris Independen p.3
linked person Dra. LIM MERRY · Komisaris p.3
linked person FRED PERRY MARTONO p.3
linked person BRAM VAN HOOF. p.3
linked person AMIR ABADI JUSUF p.4 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible person EDDY p.2
unresolved org Setiabudi Internasional Tbk p.1 ×10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved person Asan Effendy” · Corporate Secretary p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom. Setiabudi p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF p.4 ×2
unresolved org MAWAR & Rekan p.4 ×3
unresolved person JUL EDY SIAHAAN · Akuntan Publik p.4 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result