Skip to content
Back to announcement

20250623_JSPT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907706_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review JSPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.941
(aw) PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

No. 08/OJK/HO-CSL/JSI/VI/2025 Jakarta, 23 Juni 2025
Lampiran : 5 (lima) halaman Kode Saham : JSPT

Papan Pencatatan : Pengembangan

Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

JL. Lapangan Banteng Timur No. 1-4

Jaka

rta Pusat 10710

Perihal : Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham

Dengan hormat,

Bersama ini disampaikan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) PT JAKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan

(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Kamis, 19 Juni 2025

Waktu 1 Pukul 10.45 W.I.B. s/d 11.31 W.I.B

Tempat : Fraser Place Setiabudi Jakarta, Ruang M2

Jl. Setiabudi Selatan Raya No. 2
Jakarta Selatan 12920

Mata Acara Rapat adalah:

T.

Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Audit
Konsolidasian Perseroan & Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024 serta pemberian
pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama Tahun Buku
2024,

Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024,
Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2025, dan

Penetapan besarnya honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun
Buku 2025 serta pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

Rapat dihadiri baik secara fisik maupun melalui platform eASY.KSEI oleh:

a.

Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili 2.302.487.337 (dua
miliar tiga ratus dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tujuh)
saham yang merupakan 92,29925 (sembilan puluh dua koma dua sembilan sembilan dua
persen) dari 2.318.736.000 (dua miliar tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh
enam ribu) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal 28 Mei 2025 yang ditutup pada pukul 16.00 WIB.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik, adalah sebagai
berikut:

-Dewan Komisaris:
-Presiden Komisaris 1 Tuan PURWO HARI PRAWIRO,

-Komisaris Independen 1 Tuan EDDY,

Setiabudi 2 Building, 3A Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan

Jakarta 12920, Indonesia
t 0215220568

f 021 522 8649
wuwjsi.co.id
Page 2 OCR 0.937
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

-Direksi:
-Presiden Direktur 1 Tuan JEFRI DARMADI,
-Direktur 1 Tuan LIE ERFURT CHANDRA PUTRA ASALI:
-Direktur 1 Tuan ANTON GOENAWAN,

C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir melalui video konferensi
@ASY.KSEI adalah sebagai berikut:

-Dewan Komisaris:

-Komisaris Independen : Tuan GUNAWAN TENGGARAHARDJA,
-Komisaris : Nyonya Dra. LIM MERRY,

-Direksi:
-Direktur 1 Tuan FRED PERRY MARTONO,
-Direktur 1 Tuan BRAM VAN HOOF.

- Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Pasal 13, 14, dan 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Pasal 10 ayat 4, ayat 6 dan ayat 9 Anggaran
Dasar Perseroan yaitu sebagai berikut:

Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat beserta mata acara
Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dengan surat Perseroan
Nomor 04/OJK/HO-CSL/JSI/V/2025 pada tanggal 2 Mei 2025:

Pengumuman kepada pemegang saham perihal diselenggarakannya Rapat pada situs
Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada tanggal
9 Mei 2025,

- Pemanggilan Rapat pada situs Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral
Efek Indonesia, pada tanggal 28 Mei 2025.

Dalam Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat.

Tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham/kuasa pemegang saham dalam setiap mata
acara Rapat.

Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah untuk
mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Bagi pemegang
saham yang menghadiri melalui platform eASY.KSEI, para pemegang saham atau kuasanya wajib
memberikan — suaranya dengan cara memasukkan  votingnya melalui layar
E-Meeting Hall di platform eASY.KSEI. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara maka akan dianggap memberikan suara abstain.
Page 3 OCR 0.957
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

A.

Dalam Mata Acara Pertama, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

Te

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan
(member of the RSM network) dengan pendapat Wajar, dalam Semua Hal yang
Material sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor:
00346/2.1030/AU.1/04/1169-4/1/111/2025, tertanggal 27 Maret 2025, dan

Memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et
decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
pengurusan dan pengawasan yang dijalankannya selama Tahun Buku 2024, sejauh
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Audit
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak.

Dalam Mata Acara Kedua, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

1.

Menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024 sebesar
Rp261.337.269.477,00 (dua ratus enam puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh tujuh
juta dua ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
untuk digunakan sebagai berikut:

a. Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disisihkan sebagai dana
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas,

b. Sebesar Rp46.374.720.000,00 (empat puluh enam miliar tiga ratus tujuh
puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) atau Rp20,00 (dua
puluh rupiah) per lembar saham, akan dibagikan sebagai dividen kepada
pemegang saham, dan

c. Sisanya sebesar Rp213.962.549.477,00 (dua ratus tiga belas miliar sembilan
ratus enam puluh dua juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat
ratus tujuh puluh tujuh rupiah) akan dimasukkan sebagai Laba Ditahan.

Dividen Tunai akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 2 Juli 2025
dan pembayaran dividen akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2025,

Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih jauh tata
cara pembagian dividen tersebut dan mengumumkannya dengan memperhatikan
peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

Jadwal Dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

Jadwal Pembagian Dividen Tunai
Page 4 OCR 0.955
CD PT Jak

arta Setiabudi Internasional Tbk

No. Keterangan Tanggal
1. |Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 30 Juni 2025
- Pasar Tunai . 2 Juli 2025
2. | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
(Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 1 Juli 2025
- Pasar Tunai 3 Juli 2025
3, Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen 2 Juli 2025
(Recording Date)
4. | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 23 Juli 2025

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1.

Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal
2 Juli 2025 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia
tanggal 2 Juli 2025.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI,
pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara
pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke
Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana
para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham
Perseroan yang sahamnya masih dalam bentuk warkat/belum tercatat dalam penitipan
kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang
saham Perseroan. Untuk itu para pemegang saham wajib memberitahukan nomor
Rekening Banknya kepada PT Datindo Entrycom (BAE)
Jl Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Telp. 021 3508077, email : sc@datindo.com
selambat-lambatnya pada tanggal Recording Date, pukul 15.00 WIB. Bilamana sampai
dengan tanggal Recording Date, pemegang saham belum memberitahukan nomor
Rekening Banknya kepada BAE maka dividen akan ditransfer setelah BAE menerima
nomor Rekening Bank Pemegang Saham yang bersangkutan.

Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan
Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.
Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam
negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang
diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor
sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab
melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun

pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Page 5 OCR 0.944
CD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

——

IS

Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat
Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI
atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI,
tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh
Pasal 26 sebesar 204.

Dalam Mata Acara Ketiga, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

1. Menunjuk Tuan JUL EDY SIAHAAN sebagai Akuntan Publik Perseroan dari Kantor
Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (member of the RSM
network) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025
dan menetapkan persyaratan dan ketentuan serta honorarium dari Kantor Akuntan
Publik yang ditunjuk tersebut, dan

2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Tuan JUL EDY SIAHAAN dan/atau Kantor
Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (a member firm of RSM
Network), apabila dengan sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan honorarium dan
persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.

Dalam Mata Acara Keempat, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

1. Memberikan honorarium kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk Tahun Buku 2025,
dengan kenaikan honorarium maksimal sebesar 55 (lima persen) dari total honorarium
Dewan Komisaris Tahun Buku 2024, yang akan disesuaikan dengan jumlah Dewan
Komisaris setelah ditutupnya Rapat, dan memberikan kuasa dan wewenang kepada
Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium
tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris,

2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

Terlampir disampaikan Surat Keterangan No. 106/Srt/VI/2025 tertanggal 19 Juni 2025 dari
Notaris Mala Mukti, S. H., LL. M.

Demikian disampaikan, terima kasih.

Hormat kami,
PT JAKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk.

dfoadas

n Effendy——

Asa ndy.
Corporate Secretary

Tembusan :

1.

2.
3.
4.

PT Bursa Efek Indonesia,

Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa, Otoritas Jasa Keuangan:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,

PT Datindo Entrycom:
Page 6 OCR 0.937
S Pe, MALA MUKTI, S.H., LL.M.

NOTARIS
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Nomor : 106/SrwvVI/2025 Jakarta, 19 Juni 2025

Hal

Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT JAKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk.

Kepada Yth:

PT JAKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk.
Setiabudi 2 Building, 3A Floor

Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 62

Kuningan, Setiabudi

Jakarta 12920, Indonesia

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) PT JAKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk., berkedudukan di
Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari, tanggal : Kamis, 19 Juni 2025
Waktu 1 Pukul 10.45 W.LB. s/d 11.31 W.LB
Tempat : Fraser Place Setiabudi Jakarta, Ruang M2

Jl. Setiabudi Selatan Raya No. 2
Jakarta Selatan 12920

Mata Acara Rapat adalah:

IL:

Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Audit
Konsolidasian Perseroan & Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024 serta pemberian
pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama Tahun
Buku 2024,

Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 20245
Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025: dan

Penetapan besarnya honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun
Buku 2025 serta pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku
2025.

AXA Tower Lantai 27 # 06, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Telp. (021) 3005 6229, Fax. (021) 3005 6373
Page 7 OCR 0.926
Rapat dihadiri baik secara fisik maupun melalui platform eASY.KSEI oleh:

&

Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili 2.302.487.337 (dua
miliar tiga ratus dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tujuh)
saham yang merupakan 92,2992”6 (sembilan puluh dua koma dua sembilan sembilan dua
persen) dari 2.318.736.000 (dua miliar tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh
enam ribu) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal 28 Mei 2025 yang ditutup pada pukul 16.00 WIB.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik, adalah sebagai
berikut:

-Dewan Komisaris:

-Presiden Komisaris : Tuan PURWO HARI PRAWIRO,
-Komisaris Independen 1 Tuan EDDY,
-Direksi:
-Presiden Direktur » Tuan JEFRI DARMADI,
-Direktur : Tuan LIE ERFURT CHANDRA PUTRA ASALI.
-Direktur : Tuan ANTON GOENAWAN,

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir melalui video konferensi
eASY.KSEI adalah sebagai berikut:

-Dewan Komisaris:

-Komisaris Independen : Tuan GUNAWAN TENGGARAHARDJA,
-Komisaris : Nyonya Dra. LIM MERRY,

-Direksi:
-Direktur : Tuan FRED PERRY MARTONO,
-Direktur 1 Tuan BRAM VAN HOOF.

Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Pasal 13, 14, dan 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Pasal 10 ayat 4, ayat 6 dan ayat 9
Anggaran Dasar Perseroan yaitu sebagai berikut:

- Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat beserta mata acara
Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dengan surat
Perseroan Nomor 04/0JK/HO-CSL/ISI/V/2025 pada tanggal 2 Mei 2025,

- Pengumuman kepada pemegang saham perihal diselenggarakannya Rapat pada situs
Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada tanggal
9 Mei 2025,
Page 8 OCR 0.946
- Pemanggilan Rapat pada situs Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral
Efek Indonesia, pada tanggal 28 Mei 2025.

Dalam Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat.

Tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham/kuasa pemegang saham dalam setiap mata
acara Rapat.

Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah
untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Bagi
pemegang saham yang menghadiri melalui platform eASY.KSEI, para pemegang saham atau
kuasanya wajib memberikan suaranya dengan cara memasukkan votingnya melalui layar
E-Meeting Hall di platform cASY.KSEI. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
tidak memberikan pilihan suara maka akan dianggap memberikan suara abstain.

Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

A. Dalam Mata Acara Pertama, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO,
MAWAR & Rekan (member of the RSM network) dengan pendapat Wajar, dalam
Semua Hal yang Material sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor
Independen — Nomor: 00346/2.1030/AU.1/04/1169-4/1/111/2025, — tertanggal
27 Maret 2025: dan

2. Memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et
decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
pengurusan dan pengawasan yang dijalankannya selama Tahun Buku 2024,
sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan serta Laporan
Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak.

B. Dalam Mata Acara Kedua, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024 sebesar
Rp261.337.269.477,00 (dua ratus enam puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh
Page 9 OCR 0.952
tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh
rupiah) untuk digunakan sebagai berikut:

a. Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disisihkan sebagai dana
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas,

b. Sebesar Rp46.374.720.000,00 (empat puluh enam miliar tiga ratus tujuh
puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) atau Rp20,00 (dua
puluh rupiah) per lembar saham, akan dibagikan sebagai dividen kepada
pemegang saham, dan

c. Sisanya sebesar Rp213.962.549.477,00 (dua ratus tiga belas miliar
sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus empat puluh sembilan ribu
empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) akan dimasukkan sebagai Laba
Ditahan.

Dividen Tunai akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 2 Juli
2025 dan pembayaran dividen akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2025,

Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih jauh
tata cara pembagian dividen tersebut dan mengumumkannya dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

Dalam Mata Acara Ketiga, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

1.

Menunjuk Tuan JUL EDY SIAHAAN sebagai Akuntan Publik Perseroan dari
Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR &
Rekan (member of the RSM network) yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2025 dan menetapkan persyaratan dan ketentuan
serta honorarium dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut, dan

Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Tuan JUL EDY
SIAHAAN dan/atau Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF,
ARYANTO, MAWAR & Rekan (member of RSM Network), apabila dengan
sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan honorarium dan persyaratan
lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.

Dalam Mata Acara Keempat, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

L:

Memberikan honorarium kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk Tahun
Buku 2025, dengan kenaikan honorarium maksimal sebesar 5”6 (lima persen)

4
Page 10 OCR 0.959
dari total honorarium Dewan Komisaris Tahun Buku 2024, yang akan
disesuaikan dengan jumlah Dewan Komisaris setelah ditutupnya Rapat, dan
memberikan kuasa dan wewenang kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk
menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota
Dewan Komisaris,

2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun
Buku 2025.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan yang dibuat oleh saya, Notaris, pada tanggal 19 Juni 2025, Akta
Nomor 58, yang akan segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

Hormat saya,

MALA MUKTI, S.H., LL.M.
Notaris di Jakarta

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.77 MB
Published23 Jun 2025
Pages10
Characters23,010
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person PURWO HARI PRAWIRO · Presiden Komisaris p.1 ×4
linked person JEFRI DARMADI p.2 ×3
linked person LIE ERFURT CHANDRA PUTRA ASALI · Direktur p.2 ×3
linked person ANTON GOENAWAN · Direktur p.2 ×3
linked person GUNAWAN TENGGARAHARDJA · Komisaris Independen p.2 ×4
linked person Dra. LIM MERRY · Komisaris p.2 ×5
linked person FRED PERRY MARTONO · Direktur p.2 ×3
linked person BRAM VAN HOOF. p.2 ×3
linked person AMIR ABADI JUSUF p.3 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person EDDY p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×10
possible person Prof. Dr. Satrio p.6
unresolved org Setiabudi Internasional Tbk p.1 ×10
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF p.3 ×4
unresolved org MAWAR & Rekan p.3 ×6
unresolved org PT Jak p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5
unresolved person JUL EDY SIAHAAN · Akuntan Publik p.5 ×5
unresolved person Mala Mukti p.5 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 242 ms 13 Sep 2026 15:09

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-19',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2025-05-28',
 'venue': 'Fraser Place Setiabudi Jakarta, Ruang M2 Jl. Setiabudi Selatan Raya '
          'No. 2 Jakarta Selatan 12920'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result