Back to announcement
20250623_JSPT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907706_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review JSPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.941
(aw) PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk No. 08/OJK/HO-CSL/JSI/VI/2025 Jakarta, 23 Juni 2025 Lampiran : 5 (lima) halaman Kode Saham : JSPT Papan Pencatatan : Pengembangan Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo JL. Lapangan Banteng Timur No. 1-4 Jaka rta Pusat 10710 Perihal : Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Dengan hormat, Bersama ini disampaikan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) PT JAKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari, tanggal : Kamis, 19 Juni 2025 Waktu 1 Pukul 10.45 W.I.B. s/d 11.31 W.I.B Tempat : Fraser Place Setiabudi Jakarta, Ruang M2 Jl. Setiabudi Selatan Raya No. 2 Jakarta Selatan 12920 Mata Acara Rapat adalah: T. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan & Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024 serta pemberian pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama Tahun Buku 2024, Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024, Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025, dan Penetapan besarnya honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 serta pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025. Rapat dihadiri baik secara fisik maupun melalui platform eASY.KSEI oleh: a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili 2.302.487.337 (dua miliar tiga ratus dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) saham yang merupakan 92,29925 (sembilan puluh dua koma dua sembilan sembilan dua persen) dari 2.318.736.000 (dua miliar tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025 yang ditutup pada pukul 16.00 WIB. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik, adalah sebagai berikut: -Dewan Komisaris: -Presiden Komisaris 1 Tuan PURWO HARI PRAWIRO, -Komisaris Independen 1 Tuan EDDY, Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan Jakarta 12920, Indonesia t 0215220568 f 021 522 8649 wuwjsi.co.id
Page 2 OCR 0.937
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk -Direksi: -Presiden Direktur 1 Tuan JEFRI DARMADI, -Direktur 1 Tuan LIE ERFURT CHANDRA PUTRA ASALI: -Direktur 1 Tuan ANTON GOENAWAN, C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir melalui video konferensi @ASY.KSEI adalah sebagai berikut: -Dewan Komisaris: -Komisaris Independen : Tuan GUNAWAN TENGGARAHARDJA, -Komisaris : Nyonya Dra. LIM MERRY, -Direksi: -Direktur 1 Tuan FRED PERRY MARTONO, -Direktur 1 Tuan BRAM VAN HOOF. - Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13, 14, dan 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Pasal 10 ayat 4, ayat 6 dan ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan yaitu sebagai berikut: Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat beserta mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dengan surat Perseroan Nomor 04/OJK/HO-CSL/JSI/V/2025 pada tanggal 2 Mei 2025: Pengumuman kepada pemegang saham perihal diselenggarakannya Rapat pada situs Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada tanggal 9 Mei 2025, - Pemanggilan Rapat pada situs Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada tanggal 28 Mei 2025. Dalam Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat. Tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham/kuasa pemegang saham dalam setiap mata acara Rapat. Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Bagi pemegang saham yang menghadiri melalui platform eASY.KSEI, para pemegang saham atau kuasanya wajib memberikan — suaranya dengan cara memasukkan votingnya melalui layar E-Meeting Hall di platform eASY.KSEI. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara maka akan dianggap memberikan suara abstain.
Page 3 OCR 0.957
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: A. Dalam Mata Acara Pertama, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan: Te Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (member of the RSM network) dengan pendapat Wajar, dalam Semua Hal yang Material sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor: 00346/2.1030/AU.1/04/1169-4/1/111/2025, tertanggal 27 Maret 2025, dan Memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dijalankannya selama Tahun Buku 2024, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak. Dalam Mata Acara Kedua, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan: 1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024 sebesar Rp261.337.269.477,00 (dua ratus enam puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) untuk digunakan sebagai berikut: a. Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, b. Sebesar Rp46.374.720.000,00 (empat puluh enam miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) atau Rp20,00 (dua puluh rupiah) per lembar saham, akan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham, dan c. Sisanya sebesar Rp213.962.549.477,00 (dua ratus tiga belas miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) akan dimasukkan sebagai Laba Ditahan. Dividen Tunai akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 2 Juli 2025 dan pembayaran dividen akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2025, Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih jauh tata cara pembagian dividen tersebut dan mengumumkannya dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. Jadwal Dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Jadwal Pembagian Dividen Tunai
Page 4 OCR 0.955
CD PT Jak arta Setiabudi Internasional Tbk No. Keterangan Tanggal 1. |Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) - Pasar Reguler dan Negosiasi 30 Juni 2025 - Pasar Tunai . 2 Juli 2025 2. | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) - Pasar Reguler dan Negosiasi 1 Juli 2025 - Pasar Tunai 3 Juli 2025 3, Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen 2 Juli 2025 (Recording Date) 4. | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 23 Juli 2025 Tata Cara Pembagian Dividen Tunai 1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 2 Juli 2025 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 2 Juli 2025. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya masih dalam bentuk warkat/belum tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan. Untuk itu para pemegang saham wajib memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada PT Datindo Entrycom (BAE) Jl Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Telp. 021 3508077, email : sc@datindo.com selambat-lambatnya pada tanggal Recording Date, pukul 15.00 WIB. Bilamana sampai dengan tanggal Recording Date, pemegang saham belum memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada BAE maka dividen akan ditransfer setelah BAE menerima nomor Rekening Bank Pemegang Saham yang bersangkutan. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Page 5 OCR 0.944
CD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk —— IS Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 204. Dalam Mata Acara Ketiga, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan: 1. Menunjuk Tuan JUL EDY SIAHAAN sebagai Akuntan Publik Perseroan dari Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (member of the RSM network) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 dan menetapkan persyaratan dan ketentuan serta honorarium dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut, dan 2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Tuan JUL EDY SIAHAAN dan/atau Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (a member firm of RSM Network), apabila dengan sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut. Dalam Mata Acara Keempat, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan: 1. Memberikan honorarium kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk Tahun Buku 2025, dengan kenaikan honorarium maksimal sebesar 55 (lima persen) dari total honorarium Dewan Komisaris Tahun Buku 2024, yang akan disesuaikan dengan jumlah Dewan Komisaris setelah ditutupnya Rapat, dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris, 2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025. Terlampir disampaikan Surat Keterangan No. 106/Srt/VI/2025 tertanggal 19 Juni 2025 dari Notaris Mala Mukti, S. H., LL. M. Demikian disampaikan, terima kasih. Hormat kami, PT JAKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk. dfoadas n Effendy—— Asa ndy. Corporate Secretary Tembusan : 1. 2. 3. 4. PT Bursa Efek Indonesia, Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa, Otoritas Jasa Keuangan: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Datindo Entrycom:
Page 6 OCR 0.937
S Pe, MALA MUKTI, S.H., LL.M. NOTARIS DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Nomor : 106/SrwvVI/2025 Jakarta, 19 Juni 2025 Hal Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT JAKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk. Kepada Yth: PT JAKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk. Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 62 Kuningan, Setiabudi Jakarta 12920, Indonesia Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) PT JAKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari, tanggal : Kamis, 19 Juni 2025 Waktu 1 Pukul 10.45 W.LB. s/d 11.31 W.LB Tempat : Fraser Place Setiabudi Jakarta, Ruang M2 Jl. Setiabudi Selatan Raya No. 2 Jakarta Selatan 12920 Mata Acara Rapat adalah: IL: Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan & Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024 serta pemberian pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama Tahun Buku 2024, Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 20245 Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025: dan Penetapan besarnya honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 serta pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025. AXA Tower Lantai 27 # 06, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Telp. (021) 3005 6229, Fax. (021) 3005 6373
Page 7 OCR 0.926
Rapat dihadiri baik secara fisik maupun melalui platform eASY.KSEI oleh: & Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili 2.302.487.337 (dua miliar tiga ratus dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) saham yang merupakan 92,2992”6 (sembilan puluh dua koma dua sembilan sembilan dua persen) dari 2.318.736.000 (dua miliar tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025 yang ditutup pada pukul 16.00 WIB. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik, adalah sebagai berikut: -Dewan Komisaris: -Presiden Komisaris : Tuan PURWO HARI PRAWIRO, -Komisaris Independen 1 Tuan EDDY, -Direksi: -Presiden Direktur » Tuan JEFRI DARMADI, -Direktur : Tuan LIE ERFURT CHANDRA PUTRA ASALI. -Direktur : Tuan ANTON GOENAWAN, Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir melalui video konferensi eASY.KSEI adalah sebagai berikut: -Dewan Komisaris: -Komisaris Independen : Tuan GUNAWAN TENGGARAHARDJA, -Komisaris : Nyonya Dra. LIM MERRY, -Direksi: -Direktur : Tuan FRED PERRY MARTONO, -Direktur 1 Tuan BRAM VAN HOOF. Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13, 14, dan 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Pasal 10 ayat 4, ayat 6 dan ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan yaitu sebagai berikut: - Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat beserta mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dengan surat Perseroan Nomor 04/0JK/HO-CSL/ISI/V/2025 pada tanggal 2 Mei 2025, - Pengumuman kepada pemegang saham perihal diselenggarakannya Rapat pada situs Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada tanggal 9 Mei 2025,
Page 8 OCR 0.946
- Pemanggilan Rapat pada situs Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada tanggal 28 Mei 2025. Dalam Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat. Tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham/kuasa pemegang saham dalam setiap mata acara Rapat. Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Bagi pemegang saham yang menghadiri melalui platform eASY.KSEI, para pemegang saham atau kuasanya wajib memberikan suaranya dengan cara memasukkan votingnya melalui layar E-Meeting Hall di platform cASY.KSEI. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara maka akan dianggap memberikan suara abstain. Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: A. Dalam Mata Acara Pertama, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (member of the RSM network) dengan pendapat Wajar, dalam Semua Hal yang Material sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen — Nomor: 00346/2.1030/AU.1/04/1169-4/1/111/2025, — tertanggal 27 Maret 2025: dan 2. Memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dijalankannya selama Tahun Buku 2024, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak. B. Dalam Mata Acara Kedua, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan: 1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024 sebesar Rp261.337.269.477,00 (dua ratus enam puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh
Page 9 OCR 0.952
tujuh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) untuk digunakan sebagai berikut: a. Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, b. Sebesar Rp46.374.720.000,00 (empat puluh enam miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) atau Rp20,00 (dua puluh rupiah) per lembar saham, akan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham, dan c. Sisanya sebesar Rp213.962.549.477,00 (dua ratus tiga belas miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) akan dimasukkan sebagai Laba Ditahan. Dividen Tunai akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 2 Juli 2025 dan pembayaran dividen akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2025, Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih jauh tata cara pembagian dividen tersebut dan mengumumkannya dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. Dalam Mata Acara Ketiga, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan: 1. Menunjuk Tuan JUL EDY SIAHAAN sebagai Akuntan Publik Perseroan dari Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (member of the RSM network) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 dan menetapkan persyaratan dan ketentuan serta honorarium dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut, dan Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Tuan JUL EDY SIAHAAN dan/atau Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (member of RSM Network), apabila dengan sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut. Dalam Mata Acara Keempat, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan: L: Memberikan honorarium kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk Tahun Buku 2025, dengan kenaikan honorarium maksimal sebesar 5”6 (lima persen) 4
Page 10 OCR 0.959
dari total honorarium Dewan Komisaris Tahun Buku 2024, yang akan disesuaikan dengan jumlah Dewan Komisaris setelah ditutupnya Rapat, dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris, 2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dibuat oleh saya, Notaris, pada tanggal 19 Juni 2025, Akta Nomor 58, yang akan segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat saya, MALA MUKTI, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Setiabudi Internasional Tbk
p.1 ×10
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF
p.3 ×4
unresolved
org
MAWAR & Rekan
p.3 ×6
unresolved
org
PT Jak
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
unresolved
person
JUL EDY SIAHAAN
· Akuntan Publik
p.5 ×5
unresolved
person
Mala Mukti
p.5 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
242 ms
13 Sep 2026 15:09
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-19',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-05-28',
'venue': 'Fraser Place Setiabudi Jakarta, Ruang M2 Jl. Setiabudi Selatan Raya '
'No. 2 Jakarta Selatan 12920'}