Back to announcement
20250623_PSAB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907492_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PSABSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.923
PKANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) - 6678527 Email : hum berg@humberglic.com Nomor : 008/KET-N/VI/2025 Kepada Yth : Hal : Surat Keterangan PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk Tanggal :19 Juni 2025 Yang bertandatangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dibuka pada pukul 10.25 WIB. 1. Bahwa pada hari Kamis, 19 Juni 2025, telah diadakan RUPST PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk, baik secara fisik maupun secara daring, di Premier Lounge, Prosperity Tower Lantai 11, Unit 11F, District 8, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan, 12190, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 19 Juni 2025, nomor 57, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk (“Perseroan”), 2. Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : “Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sejumlah 24.480.199.800 (dua puluh empat miliar empat ratus delapan puluh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus) saham atau sama dengan 92,524 (sembilan puluh dua koma lima dua persen) dari 26.460.000.000 (dua puluh enam miliar empat ratus enam puluh juta) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST, "Mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam RUPST adalah sebagai berikut:
Page 2 OCR 0.946
- Untuk seluruh agenda RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) juncto Pasal 13 ayat 2 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri/diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak suara yang sah dalam RUPST. - Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk keseluruhan agenda RUPST. Bahwa RUPST dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sebagai berikut: Dewan Komisaris : Komisaris : Tuan CHRISTIAN WIJAYANTO A.J. Direksi : Direktur Utama : Tuan EDI PERMADI Direktur : Tuan SANJAYA J Direktur : Tuan ADI MARYONO Bahwa agenda-agenda RUPST adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Perhitungan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de charge) sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan dan pengurusan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan dari tahun buku 2024, Persetujuan penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2025 2
Page 3 OCR 0.924
| i j i i (apabila diperlukan), serta pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik beserta persyaratan-persyaratan lainnya, 4. Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi dan/atau tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025: dan 5. Persetujuan untuk mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan. Mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPST kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam surat Perseroan No. JRAP/SKLR/CSD/2025/1V/036 tanggai 28 April 2025: b. Melakukan pengumuman RUPST pada tanggal 09 Mei 2025 dan melakukan pemanggilan RUPST pada tanggal 27 Mei 2025, melalui: - website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, — website resmi Perseroan: dan — website Bursa Efek Indonesia. Sesi Pertanyaan : » Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap agenda-agenda RUPST. Terdapat 2 (dua) orang pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan agenda pertama RUPST. Keputusan Agenda-Agenda RUPST : « RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: 1. Agenda Pertama RUPST, yaitu : - Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Perhitungan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de charge) sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan dan pengurusan yang dilakukan 3
Page 4 OCR 0.947
l ! 1. selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. -Setelah dicatat, ternyata : Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 800 (delapan ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 24.480.199.800 (dua puluh empat miliar empat ratus delapan puluh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda pertama RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Agenda Kedua RUPST, yaitu : Menyetujui tindakan Perseroan untuk tidak membagikan dividen tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024. -Setelah dicatat, ternyata : Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 800 (delapan ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 24.480.199.800 (dua puluh empat miliar empat ratus delapan puluh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus) 4
Page 5 OCR 0.925
i ! ! ! i : saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda kedua RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. III. Agenda Ketiga RUPST, yaitu : - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2025 (apabila diperlukan) karena proses seleksi Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik masih berlangsung, dengan kriteria Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, serta pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menctapkan honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik beserta persyaratan-persyaratan lainnya. -Setelah dicatat, ternyata : # Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 800 (delapan ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. «Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 274.600 (dua ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus) saham atau 0,001”6 (nol koma nol nol satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. # Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 24.479.925.200 (dua puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu dua ratus) saham atau 99,998”5 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan 5
Page 6 OCR 0.935
delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda ketiga RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat, IV. Agenda Keempat RUPST, yaitu : Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan honorarium atau gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata : Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 800 (delapan ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) — dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 274.600 (dua ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus) saham atau 0.00146 (nol koma nol nol satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 24.479.925.200 (dua puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu dua ratus) saham atau 99,998Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 7 OCR 0.923
V. Agenda Kelima RUPST, yaitu : Menyetujui untuk mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk jangka waktu sesuai anggaran dasar Perseroan yang terhitung sejak tanggal ditutupnya RUPST. Sehingga untuk selanjutnya, susunan Dircksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: DIREKSI Direktur Utama 2 Edi Permadi Direktur : Sanjaya J Direktur 2 Adi Maryono DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama 2 Jimmy Budiarto Komisaris : Christian Wijayanto A.J. Komisaris Independen : Budikwanto Kuesar dan sehubungan dengan usulan tersebut, juga diberikan persetujuan, wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan setiap dan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan pengangkatan kembali susunan Dewan Komisaris dan Direksi tersebut tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani atau meminta dibuatkan segala akta-akta, Surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan kepada pihak/pejabat yang berwenang serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna bagi Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku,
Page 8 OCR 0.929
-Setelah dicatat, ternyata : # Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 800 (delapan ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) — dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. » Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 274.600 (dua ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus) saham atau 0,00196 (nol koma nol nol satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. # Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 24.479.925.200 (dua puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu dua ratus) saham atau 99,998Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda kelima RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. RUPST ditutup pada pukul 11.00 WIB Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. » MKn.
Page 9 OCR 0.909
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 1 Telp, (021) - 66697171, 66697272, 66697315-6 : Fax, (021) 6678527 i Email : humberg@humberglie.com i Nomor : 009/KET-N/VI/2025 Kepada Yth : : Hal : Surat Keterangan PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk Tanggal 119 Juni 2025 Yang bertandatangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dibuka pada pukul 11.04 WIB, 1. Bahwa pada hari Kamis, 19 Juni 2025, telah diadakan RUPSLB PT J3 RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk, baik secara fisik maupun secara daring, di Premier Lounge, Prosperity Tower Lantai 11, Unit 11F, District 8, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan, 12190, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 19 Juni 2025, nomor 58, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk (“Perseroan”), 2. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : # Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sejumlah 24.481.702.800 (dua puluh empat miliar empat ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus) saham atau sama dengan 92,5246 (sembilan puluh dua koma lima dua persen) dari 26.460.000.000 (dua puluh enam miliar empat ratus enam puluh juta) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPSLB: » Mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam RUPSLB adalah sebagai berikut:
Page 10 OCR 0.944
- Untuk agenda tunggal RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) juncto Pasal 13 ayat 2 angka (5) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri/diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak suara yang sah dalam RUPSLB. - Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk keseluruhan agenda RUPSLB. 3. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sebagai berikut: Dewan Komisaris : Komisaris 1 Tuan CHRISTIAN WIJAYANTO A.J. Direksi : Direktur Utama : Tuan EDI PERMADI Direktur : Tuan SANJAYA J Direktur : Tuan ADI MARYONO 4. Bahwa agenda tunggal RUPSLB adalah sebagai berikut : - Persetujuan untuk memberikan jaminan perusahaan, yang dilakukan dalam rangka pembiayaan atau perolehan pinjaman atau hutang dari pihak ketiga, yang diberikan kepada atau diperoleh Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan (baik dalam bentuk pinjaman biasa, penerbitan bonds/obligasi dan lain-lain), baik sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berlaku sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan berikutnya.
Page 11 OCR 0.938
Bahwa RUPSLB diadakan sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan. Mengenai rencana dan pelaksanaan RUPSLB, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam surat Perseroan No. JRAP/SKLR/CSD/2025/1V/036 tanggal 28 April 2025: b. Melakukan pengumuman RUPSLB pada tanggal 09 Mei 2025 dan melakukan pemanggilan RUPSLB pada tanggal 27 Mei 2025, melalui: — website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, — website resmi Perseroan, dan — website Bursa Efek Indonesia. Sesi Pertanyaan : « Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dalam agenda tunggal RUPSLB. Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan agenda tunggal RUPSLB. Keputusan Agenda Tunggal RUPSLB : # RUPSLB telah menyetujui keputusan sebagai berikut: — Agenda Tunggal RUPSLB, yaitu : 1. Menyetujui untuk memberikan jaminan perusahaan, yang dilakukan dalam rangka pembiayaan atau perolehan pinjaman atau hutang dari pihak ketiga, yang diberikan kepada atau diperoleh. Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan (baik dalam bentuk pinjaman biasa, penerbitan bonds/obligasi dan lain-lain), baik sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berlaku sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan berikutnya. Memberikan persetujuan dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk menandatangani akta-akta, 3
Page 12 OCR 0.932
perjanjian-perjanjian, Surat-surat/dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan agenda ini. -Setelah dicatat, ternyata : # Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 800 (delapan ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) — dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. # Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 274.600 (dua ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus) saham atau 0,00196 (nol koma nol nol satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. » Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 24.481.428.200 (dua puluh empat miliar empat ratus delapan puluh satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu dua ratus) saham atau 99,998Y5 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan agenda tunggal RUPSLB sesuai dengan kuorum pengambilan keputusan yang disyaratkan, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. RUPSLB ditutup pada pukul 11.14 WIB Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 19 Jun 2025 · 11:04– |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
24,480,199,800
—
Against
274,600
—
Abstain
800
—
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
CHRISTIAN WIJAYANTO A.J.
· Komisaris
p.2 ×3
unresolved
person
SANJAYA J
· Direktur
p.2 ×4
unresolved
person
ADI MARYONO Bahwa
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
person
Budikwanto Kuesar
· Komisaris Independen
p.7
unresolved
org
J3
RESOURCES ASIA PASIFIK
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
420 ms
13 Sep 2026 15:10
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari '
'jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak '
'suara yang sah dalam RUPST. - Berdasarkan '
'jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST '
'adalah sah dan dapat mengambil '
'keputusan-keputusan yang sah dan mengikat '
'untuk keseluruhan agenda RUPST. Bahwa RUPST '
'dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan, yaitu sebagai berikut: '
'Dewan Komisaris : Komisaris : Tuan CHRISTIAN '
'WIJAYANTO A.J. Direksi : Direktur Utama : '
'Tuan EDI PERMADI Direktur : Tuan SANJAYA J '
'Direktur : Tuan ADI MARYONO Bahwa '
'agenda-agenda RUPST adalah sebagai berikut : '
'1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan '
'dan pengesahan atas Perhitungan Tahunan '
'Perseroan untuk tahun buku 2024, serta '
'memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit '
'et de charge) sepenuhnya kepada Direksi dan '
'Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan dan '
'pengurusan yang dilakukan selama tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, '
'Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih '
'Perseroan dari tahun buku 2024, Persetujuan '
'penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan/atau '
'Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan '
'keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan '
'periode-periode lainnya dalam tahun buku 2025 '
'2 (apabila diperlukan), serta pemberian kuasa '
'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik | '
'i dan/atau Akuntan Publik beserta '
'persyaratan-persyaratan lainnya, j 4. '
'Persetujuan untuk memberikan kewenangan '
'kepada Dewan i Komisaris Perseroan untuk '
'menetapkan besarnya remunerasi i dan/atau '
'tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025: '
'dan 5. Persetujuan untuk mengangkat kembali '
'anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan. Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan '
'ketentuan POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar '
'Perseroan. Mengenai rencana dan pelaksanaan '
'RUPST, Direksi Perseroan telah melakukan '
'hal-hal sebagai berikut: a. Memberitahukan '
'mengenai rencana akan diselenggarakannya '
'RUPST kepada Otoritas Jasa Keuangan, '
'sebagaimana termaktub dalam surat Perseroan '
'No. JRAP/SKLR/CSD/2025/1V/036 tanggai 28 '
'April 2025: b. Melakukan pengumuman RUPST '
'pada tanggal 09 Mei 2025 dan melakukan '
'pemanggilan RUPST pada tanggal 27 Mei 2025, '
'melalui: - website PT Kustodian Sentral Efek '
'Indonesia, — website resmi Perseroan: dan — '
'website Bursa Efek Indonesia. Sesi Pertanyaan '
': » Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham untuk mengajukan pertanyaan dalam '
'setiap agenda-agenda RUPST. Terdapat 2 (dua) '
'orang pemegang saham yang mengajukan '
'pertanyaan pada pembahasan agenda pertama '
'RUPST. Keputusan Agenda-Agenda RUPST : « '
'RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan '
'sebagai berikut: 1. Agenda Pertama RUPST, '
'yaitu : - Menyetujui Laporan Tahunan '
'Perseroan dan pengesahan atas Perhitungan '
'Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, '
'serta memberikan pembebasan dan pelunasan '
'(acguit et de charge) sepenuhnya kepada '
'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas '
'tindakan dan pengurusan yang dilakukan 3 '
'selama tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember l ! 2024. -Setelah dicatat, '
'ternyata : Para pemegang saham yang '
'menyatakan suara abstain sebanyak 800 '
'(delapan ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal '
'47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 '
'angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara yang hadir namun tidak mengeluarkan '
'suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas. Para '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'tidak ada. Para pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 24.480.199.800 '
'(dua puluh empat miliar empat ratus delapan '
'puluh juta seratus sembilan puluh sembilan '
'ribu delapan ratus) saham atau 10096 (seratus '
'persen) dari jumlah suara yang hadir dalam '
'RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum '
'pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST '
'dengan ini menyetujui usulan agenda pertama '
'RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh '
'karenanya menjadi keputusan yang sah dan '
'mengikat. 1. Agenda Kedua RUPST, yaitu : '
'Menyetujui tindakan Perseroan untuk tidak '
'membagikan dividen tahun buku yang berakhir '
'pada 31 Desember 2024. -Setelah dicatat, '
'ternyata : Para pemegang saham yang '
'menyatakan suara abstain sebanyak 800 '
'(delapan ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal '
'47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 '
'angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara yang hadir namun tidak mengeluarkan '
'suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas. Para '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'tidak ada. Para pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 24.480.199.800 '
'(dua puluh empat miliar empat ratus delapan '
'puluh juta seratus sembilan puluh sembilan '
'ribu delapan ratus) 4 i ! ! saham atau 10096 '
'(seratus persen) dari jumlah suara yang hadir '
'! dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum '
'pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST '
'dengan ini menyetujui usulan agenda kedua '
'RUPST i berdasarkan suara bulat, dari dan '
'oleh karenanya menjadi keputusan : yang sah '
'dan mengikat. III. Agenda Ketiga RUPST, yaitu '
': - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau '
'Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan '
'keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan '
'periode-periode lainnya dalam tahun buku 2025 '
'(apabila diperlukan) karena proses seleksi '
'Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik '
'masih berlangsung, dengan kriteria Kantor '
'Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik '
'tersebut harus terdaftar di Otoritas Jasa '
'Keuangan, serta pemberian kuasa kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk menctapkan '
'honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau '
'Akuntan Publik beserta '
'persyaratan-persyaratan lainnya. -Setelah '
'dicatat, ternyata : # Para pemegang saham '
'yang menyatakan suara abstain sebanyak 800 '
'(delapan ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal '
'47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 '
'angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara yang hadir namun tidak mengeluarkan '
'suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas. «Para '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 274.600 (dua ratus tujuh puluh empat '
'ribu enam ratus) saham atau 0,001”6 (nol koma '
'nol nol satu persen) dari jumlah suara yang '
'hadir dalam RUPST. # Para pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 24.479.925.200 '
'(dua puluh empat miliar empat ratus tujuh '
'puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh '
'lima ribu dua ratus) saham atau 99,998”5 '
'(sembilan puluh sembilan koma sembilan '
'sembilan 5 delapan persen) dari jumlah suara '
'yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan '
'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
'RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda '
'ketiga RUPST berdasarkan suara terbanyak, '
'dari dan oleh karenanya menjadi keputusan '
'yang sah dan mengikat, IV. Agenda Keempat '
'RUPST, yaitu : Menyetujui penetapan pemberian '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, '
'untuk menetapkan honorarium atau gaji, dan '
'tunjangan lainnya bagi anggota Dewan '
'Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun '
'buku 2025 dengan memperhatikan kondisi '
'keuangan Perseroan. -Setelah dicatat, '
'ternyata : Para pemegang saham yang '
'menyatakan suara abstain sebanyak 800 '
'(delapan ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal '
'47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 '
'angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara yang hadir namun tidak mengeluarkan '
'suara (abstain) — dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas. Para '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 274.600 (dua ratus tujuh puluh empat '
'ribu enam ratus) saham atau 0.00146 (nol koma '
'nol nol satu persen) dari jumlah suara yang '
'hadir dalam RUPST. Para pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 24.479.925.200 '
'(dua puluh empat miliar empat ratus tujuh '
'puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh '
'lima ribu dua ratus) saham atau 99,998Y6 '
'(sembilan puluh sembilan koma sembilan '
'sembilan delapan persen) dari jumlah suara '
'yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan '
'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
'RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda '
'keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, '
'dari dan oleh karen',
'seq': 1,
'votes_abstain': '800',
'votes_against': '274600',
'votes_for': '24480199800'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-19',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '11:04:00'}