Skip to content
Back to announcement

20250623_PSAB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907492_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review PSAB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.923
PKANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) - 6678527

Email : hum berg@humberglic.com

Nomor : 008/KET-N/VI/2025 Kepada Yth :
Hal : Surat Keterangan PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk
Tanggal :19 Juni 2025

Yang bertandatangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dibuka pada pukul 10.25

WIB.

1. Bahwa pada hari Kamis, 19 Juni 2025, telah diadakan RUPST PT J
RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk, baik secara fisik maupun secara daring,
di Premier Lounge, Prosperity Tower Lantai 11, Unit 11F, District 8, SCBD,
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan, 12190, Indonesia,
sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 19 Juni 2025, nomor
57, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT J
RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk (“Perseroan”),

2. Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah,
dengan perincian sebagai berikut :

“Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili
dalam RUPST sejumlah 24.480.199.800 (dua puluh empat miliar empat
ratus delapan puluh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan
ratus) saham atau sama dengan 92,524 (sembilan puluh dua koma lima
dua persen) dari 26.460.000.000 (dua puluh enam miliar empat ratus enam
puluh juta) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST,

"Mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam
RUPST adalah sebagai berikut:
Page 2 OCR 0.946
- Untuk seluruh agenda RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41
ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) juncto
Pasal 13 ayat 2 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPST
dapat dilangsungkan apabila dihadiri/diwakili lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh
Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
dengan hak suara yang sah dalam RUPST.

- Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah
sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat
untuk keseluruhan agenda RUPST.

Bahwa RUPST dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,

yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris :

Komisaris : Tuan CHRISTIAN WIJAYANTO A.J.
Direksi :

Direktur Utama : Tuan EDI PERMADI

Direktur : Tuan SANJAYA J

Direktur : Tuan ADI MARYONO

Bahwa agenda-agenda RUPST adalah sebagai berikut :

1.

Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas
Perhitungan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, serta
memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de charge)
sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan dan pengurusan yang dilakukan selama tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,

Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan dari tahun
buku 2024,

Persetujuan penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan
Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2025 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2025

2
Page 3 OCR 0.924
|
i
j
i
i

(apabila diperlukan), serta pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik
dan/atau Akuntan Publik beserta persyaratan-persyaratan lainnya,

4. Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi
dan/atau tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2025: dan

5. Persetujuan untuk mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan

Komisaris Perseroan.

Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020 dan
Anggaran Dasar Perseroan. Mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST,
Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPST
kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam surat
Perseroan No. JRAP/SKLR/CSD/2025/1V/036 tanggai 28 April 2025:

b. Melakukan pengumuman RUPST pada tanggal 09 Mei 2025 dan
melakukan pemanggilan RUPST pada tanggal 27 Mei 2025, melalui:

- website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
— website resmi Perseroan: dan

— website Bursa Efek Indonesia.

Sesi Pertanyaan :

» Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan
kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dalam
setiap agenda-agenda RUPST. Terdapat 2 (dua) orang pemegang saham
yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan agenda pertama RUPST.

Keputusan Agenda-Agenda RUPST :
«  RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:
1. Agenda Pertama RUPST, yaitu :
- Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan
atas Perhitungan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024,
serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de
charge) sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris

Perseroan atas tindakan dan pengurusan yang dilakukan
3
Page 4 OCR 0.947
l
!

1.

selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
800 (delapan ratus) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2
angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.
Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
24.480.199.800 (dua puluh empat miliar empat ratus delapan
puluh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus)
saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang hadir

dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda pertama RUPST

berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan

yang sah dan mengikat.

Agenda Kedua RUPST, yaitu :

Menyetujui tindakan Perseroan untuk tidak membagikan

dividen tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
800 (delapan ratus) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2
angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.
Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
24.480.199.800 (dua puluh empat miliar empat ratus delapan
puluh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus)
4
Page 5 OCR 0.925
i
!
!
!

i
:

saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang hadir
dalam RUPST.
-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka
RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda kedua RUPST
berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan

yang sah dan mengikat.

III. Agenda Ketiga RUPST, yaitu :

- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
2025 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2025
(apabila diperlukan) karena proses seleksi Kantor Akuntan
Publik dan/atau Akuntan Publik masih berlangsung, dengan
kriteria Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik
tersebut harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, serta
pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menctapkan honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau

Akuntan Publik beserta persyaratan-persyaratan lainnya.

-Setelah dicatat, ternyata :

# Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak

800 (delapan ratus) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2
angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

«Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
274.600 (dua ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus) saham atau
0,001”6 (nol koma nol nol satu persen) dari jumlah suara yang
hadir dalam RUPST.

# Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
24.479.925.200 (dua puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh
sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu dua ratus) saham
atau 99,998”5 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan

5
Page 6 OCR 0.935
delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda ketiga RUPST

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat,

IV. Agenda Keempat RUPST, yaitu :

Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan, untuk menetapkan honorarium atau
gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan

memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
800 (delapan ratus) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2
angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) — dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
274.600 (dua ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus) saham atau
0.00146 (nol koma nol nol satu persen) dari jumlah suara yang
hadir dalam RUPST.

Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
24.479.925.200 (dua puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh
sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu dua ratus) saham
atau 99,998Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan

delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda keempat RUPST

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.
Page 7 OCR 0.923
V. Agenda Kelima RUPST, yaitu :

Menyetujui untuk mengangkat kembali anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk jangka waktu sesuai
anggaran dasar Perseroan yang terhitung sejak tanggal
ditutupnya RUPST. Sehingga untuk selanjutnya, susunan
Dircksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai

berikut:

DIREKSI

Direktur Utama 2 Edi Permadi

Direktur : Sanjaya J

Direktur 2 Adi Maryono

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama 2 Jimmy Budiarto
Komisaris : Christian Wijayanto A.J.
Komisaris Independen : Budikwanto Kuesar

dan sehubungan dengan usulan tersebut, juga diberikan
persetujuan, wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan setiap dan
segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan
sehubungan dengan pengangkatan kembali susunan Dewan
Komisaris dan Direksi tersebut tanpa ada yang dikecualikan,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat,
menandatangani atau meminta dibuatkan segala akta-akta,
Surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,
hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk
notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang
berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan
kepada pihak/pejabat yang berwenang serta melakukan
segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna bagi
Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-

undangan yang berlaku,
Page 8 OCR 0.929
-Setelah dicatat, ternyata :

# Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak

800 (delapan ratus) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2
angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) — dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

» Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
274.600 (dua ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus) saham atau
0,00196 (nol koma nol nol satu persen) dari jumlah suara yang
hadir dalam RUPST.

# Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
24.479.925.200 (dua puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh
sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu dua ratus) saham
atau 99,998Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda kelima RUPST

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.
RUPST ditutup pada pukul 11.00 WIB

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

» MKn.

Page 9 OCR 0.909
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
1 Telp, (021) - 66697171, 66697272, 66697315-6
: Fax, (021) 6678527
i Email : humberg@humberglie.com

i Nomor : 009/KET-N/VI/2025 Kepada Yth :
: Hal : Surat Keterangan PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk
Tanggal 119 Juni 2025

Yang bertandatangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dibuka pada pukul 11.04

WIB,

1. Bahwa pada hari Kamis, 19 Juni 2025, telah diadakan RUPSLB PT J3
RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk, baik secara fisik maupun secara daring,
di Premier Lounge, Prosperity Tower Lantai 11, Unit 11F, District 8, SCBD,
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan, 12190, Indonesia,
sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 19 Juni 2025, nomor
58, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT J
RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk (“Perseroan”),

2. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah,
dengan perincian sebagai berikut :

# Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili
dalam RUPSLB sejumlah 24.481.702.800 (dua puluh empat miliar empat
ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus) saham atau
sama dengan 92,5246 (sembilan puluh dua koma lima dua persen) dari
26.460.000.000 (dua puluh enam miliar empat ratus enam puluh juta)
saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPSLB:

» Mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam

RUPSLB adalah sebagai berikut:
Page 10 OCR 0.944
- Untuk agenda tunggal RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan Pasal
43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) juncto
Pasal 13 ayat 2 angka (5) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB
dapat dilangsungkan apabila dihadiri/diwakili paling sedikit 3/4 (tiga

per empat) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan
oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui
oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan dengan hak suara yang sah dalam RUPSLB.

- Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPSLB
adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan

mengikat untuk keseluruhan agenda RUPSLB.

3. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris :

Komisaris 1 Tuan CHRISTIAN WIJAYANTO A.J.
Direksi :

Direktur Utama : Tuan EDI PERMADI

Direktur : Tuan SANJAYA J

Direktur : Tuan ADI MARYONO

4. Bahwa agenda tunggal RUPSLB adalah sebagai berikut :

- Persetujuan untuk memberikan jaminan perusahaan, yang dilakukan
dalam rangka pembiayaan atau perolehan pinjaman atau hutang dari
pihak ketiga, yang diberikan kepada atau diperoleh Perseroan
dan/atau Entitas Anak Perseroan (baik dalam bentuk pinjaman biasa,
penerbitan bonds/obligasi dan lain-lain), baik sekarang maupun yang
akan ada dikemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 102
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, yang berlaku sampai dengan tanggal
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan

berikutnya.
Page 11 OCR 0.938
Bahwa RUPSLB diadakan sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020 dan

Anggaran Dasar Perseroan. Mengenai rencana dan pelaksanaan RUPSLB,

Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPSLB

kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam surat
Perseroan No. JRAP/SKLR/CSD/2025/1V/036 tanggal 28 April 2025:

b. Melakukan pengumuman RUPSLB pada tanggal 09 Mei 2025 dan
melakukan pemanggilan RUPSLB pada tanggal 27 Mei 2025, melalui:

— website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,

— website resmi Perseroan, dan

— website Bursa Efek Indonesia.

Sesi Pertanyaan :
« Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan

kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dalam

agenda tunggal RUPSLB. Tidak ada pemegang saham yang mengajukan

pertanyaan pada pembahasan agenda tunggal RUPSLB.

Keputusan Agenda Tunggal RUPSLB :

#  RUPSLB telah menyetujui keputusan sebagai berikut:
— Agenda Tunggal RUPSLB, yaitu :

1.

Menyetujui untuk memberikan jaminan perusahaan, yang
dilakukan dalam rangka pembiayaan atau perolehan
pinjaman atau hutang dari pihak ketiga, yang diberikan
kepada atau diperoleh. Perseroan dan/atau Entitas Anak
Perseroan (baik dalam bentuk pinjaman biasa, penerbitan
bonds/obligasi dan lain-lain), baik sekarang maupun yang
akan ada dikemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh
Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berlaku sampai
dengan tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan berikutnya.

Memberikan persetujuan dan wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan hal tersebut di atas, termasuk

namun tidak terbatas untuk menandatangani akta-akta,
3
Page 12 OCR 0.932
perjanjian-perjanjian, Surat-surat/dokumen-dokumen lainnya

sehubungan dengan agenda ini.

-Setelah dicatat, ternyata :

# Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain sebanyak

800 (delapan ratus) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2
angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) — dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

# Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
274.600 (dua ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus) saham atau
0,00196 (nol koma nol nol satu persen) dari jumlah suara yang
hadir dalam RUPSLB.

» Para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
24.481.428.200 (dua puluh empat miliar empat ratus delapan
puluh satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu dua ratus)
saham atau 99,998Y5 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB,

maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan agenda tunggal

RUPSLB sesuai dengan kuorum pengambilan keputusan yang

disyaratkan, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan

mengikat.
RUPSLB ditutup pada pukul 11.14 WIB

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.15 MB
Published23 Jun 2025
Pages12
Characters19,407
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held19 Jun 2025 · 11:04–
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
24,480,199,800
—
Against
274,600
—
Abstain
800
—
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk p.1 ×14
linked person Jimmy Budiarto p.7
possible person EDI PERMADI · Direktur Utama p.2 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
possible org RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk p.9
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person CHRISTIAN WIJAYANTO A.J. · Komisaris p.2 ×3
unresolved person SANJAYA J · Direktur p.2 ×4
unresolved person ADI MARYONO Bahwa · Direktur p.2 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved person Budikwanto Kuesar · Komisaris Independen p.7
unresolved org J3 RESOURCES ASIA PASIFIK p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.444 420 ms 13 Sep 2026 15:10

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari '
                                'jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak '
                                'suara yang sah dalam RUPST. - Berdasarkan '
                                'jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST '
                                'adalah sah dan dapat mengambil '
                                'keputusan-keputusan yang sah dan mengikat '
                                'untuk keseluruhan agenda RUPST. Bahwa RUPST '
                                'dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan, yaitu sebagai berikut: '
                                'Dewan Komisaris : Komisaris : Tuan CHRISTIAN '
                                'WIJAYANTO A.J. Direksi : Direktur Utama : '
                                'Tuan EDI PERMADI Direktur : Tuan SANJAYA J '
                                'Direktur : Tuan ADI MARYONO Bahwa '
                                'agenda-agenda RUPST adalah sebagai berikut : '
                                '1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan '
                                'dan pengesahan atas Perhitungan Tahunan '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2024, serta '
                                'memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit '
                                'et de charge) sepenuhnya kepada Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan dan '
                                'pengurusan yang dilakukan selama tahun buku '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, '
                                'Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih '
                                'Perseroan dari tahun buku 2024, Persetujuan '
                                'penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan/atau '
                                'Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan '
                                'keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan '
                                'periode-periode lainnya dalam tahun buku 2025 '
                                '2 (apabila diperlukan), serta pemberian kuasa '
                                'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
                                'menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik | '
                                'i dan/atau Akuntan Publik beserta '
                                'persyaratan-persyaratan lainnya, j 4. '
                                'Persetujuan untuk memberikan kewenangan '
                                'kepada Dewan i Komisaris Perseroan untuk '
                                'menetapkan besarnya remunerasi i dan/atau '
                                'tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025: '
                                'dan 5. Persetujuan untuk mengangkat kembali '
                                'anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan. Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan '
                                'ketentuan POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan. Mengenai rencana dan pelaksanaan '
                                'RUPST, Direksi Perseroan telah melakukan '
                                'hal-hal sebagai berikut: a. Memberitahukan '
                                'mengenai rencana akan diselenggarakannya '
                                'RUPST kepada Otoritas Jasa Keuangan, '
                                'sebagaimana termaktub dalam surat Perseroan '
                                'No. JRAP/SKLR/CSD/2025/1V/036 tanggai 28 '
                                'April 2025: b. Melakukan pengumuman RUPST '
                                'pada tanggal 09 Mei 2025 dan melakukan '
                                'pemanggilan RUPST pada tanggal 27 Mei 2025, '
                                'melalui: - website PT Kustodian Sentral Efek '
                                'Indonesia, — website resmi Perseroan: dan — '
                                'website Bursa Efek Indonesia. Sesi Pertanyaan '
                                ': » Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham untuk mengajukan pertanyaan dalam '
                                'setiap agenda-agenda RUPST. Terdapat 2 (dua) '
                                'orang pemegang saham yang mengajukan '
                                'pertanyaan pada pembahasan agenda pertama '
                                'RUPST. Keputusan Agenda-Agenda RUPST : « '
                                'RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan '
                                'sebagai berikut: 1. Agenda Pertama RUPST, '
                                'yaitu : - Menyetujui Laporan Tahunan '
                                'Perseroan dan pengesahan atas Perhitungan '
                                'Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, '
                                'serta memberikan pembebasan dan pelunasan '
                                '(acguit et de charge) sepenuhnya kepada '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas '
                                'tindakan dan pengurusan yang dilakukan 3 '
                                'selama tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember l ! 2024. -Setelah dicatat, '
                                'ternyata : Para pemegang saham yang '
                                'menyatakan suara abstain sebanyak 800 '
                                '(delapan ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal '
                                '47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 '
                                'angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'suara yang hadir namun tidak mengeluarkan '
                                'suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas. Para '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'tidak ada. Para pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 24.480.199.800 '
                                '(dua puluh empat miliar empat ratus delapan '
                                'puluh juta seratus sembilan puluh sembilan '
                                'ribu delapan ratus) saham atau 10096 (seratus '
                                'persen) dari jumlah suara yang hadir dalam '
                                'RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum '
                                'pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST '
                                'dengan ini menyetujui usulan agenda pertama '
                                'RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh '
                                'karenanya menjadi keputusan yang sah dan '
                                'mengikat. 1. Agenda Kedua RUPST, yaitu : '
                                'Menyetujui tindakan Perseroan untuk tidak '
                                'membagikan dividen tahun buku yang berakhir '
                                'pada 31 Desember 2024. -Setelah dicatat, '
                                'ternyata : Para pemegang saham yang '
                                'menyatakan suara abstain sebanyak 800 '
                                '(delapan ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal '
                                '47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 '
                                'angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'suara yang hadir namun tidak mengeluarkan '
                                'suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas. Para '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'tidak ada. Para pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 24.480.199.800 '
                                '(dua puluh empat miliar empat ratus delapan '
                                'puluh juta seratus sembilan puluh sembilan '
                                'ribu delapan ratus) 4 i ! ! saham atau 10096 '
                                '(seratus persen) dari jumlah suara yang hadir '
                                '! dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum '
                                'pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST '
                                'dengan ini menyetujui usulan agenda kedua '
                                'RUPST i berdasarkan suara bulat, dari dan '
                                'oleh karenanya menjadi keputusan : yang sah '
                                'dan mengikat. III. Agenda Ketiga RUPST, yaitu '
                                ': - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau '
                                'Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan '
                                'keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan '
                                'periode-periode lainnya dalam tahun buku 2025 '
                                '(apabila diperlukan) karena proses seleksi '
                                'Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik '
                                'masih berlangsung, dengan kriteria Kantor '
                                'Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik '
                                'tersebut harus terdaftar di Otoritas Jasa '
                                'Keuangan, serta pemberian kuasa kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk menctapkan '
                                'honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau '
                                'Akuntan Publik beserta '
                                'persyaratan-persyaratan lainnya. -Setelah '
                                'dicatat, ternyata : # Para pemegang saham '
                                'yang menyatakan suara abstain sebanyak 800 '
                                '(delapan ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal '
                                '47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 '
                                'angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'suara yang hadir namun tidak mengeluarkan '
                                'suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas. «Para '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 274.600 (dua ratus tujuh puluh empat '
                                'ribu enam ratus) saham atau 0,001”6 (nol koma '
                                'nol nol satu persen) dari jumlah suara yang '
                                'hadir dalam RUPST. # Para pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 24.479.925.200 '
                                '(dua puluh empat miliar empat ratus tujuh '
                                'puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh '
                                'lima ribu dua ratus) saham atau 99,998”5 '
                                '(sembilan puluh sembilan koma sembilan '
                                'sembilan 5 delapan persen) dari jumlah suara '
                                'yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan '
                                'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
                                'RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda '
                                'ketiga RUPST berdasarkan suara terbanyak, '
                                'dari dan oleh karenanya menjadi keputusan '
                                'yang sah dan mengikat, IV. Agenda Keempat '
                                'RUPST, yaitu : Menyetujui penetapan pemberian '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, '
                                'untuk menetapkan honorarium atau gaji, dan '
                                'tunjangan lainnya bagi anggota Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun '
                                'buku 2025 dengan memperhatikan kondisi '
                                'keuangan Perseroan. -Setelah dicatat, '
                                'ternyata : Para pemegang saham yang '
                                'menyatakan suara abstain sebanyak 800 '
                                '(delapan ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal '
                                '47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat 2 '
                                'angka (8) dan (9) Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'suara yang hadir namun tidak mengeluarkan '
                                'suara (abstain) — dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas. Para '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 274.600 (dua ratus tujuh puluh empat '
                                'ribu enam ratus) saham atau 0.00146 (nol koma '
                                'nol nol satu persen) dari jumlah suara yang '
                                'hadir dalam RUPST. Para pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 24.479.925.200 '
                                '(dua puluh empat miliar empat ratus tujuh '
                                'puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh '
                                'lima ribu dua ratus) saham atau 99,998Y6 '
                                '(sembilan puluh sembilan koma sembilan '
                                'sembilan delapan persen) dari jumlah suara '
                                'yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan '
                                'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
                                'RUPST dengan ini menyetujui usulan agenda '
                                'keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, '
                                'dari dan oleh karen',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '800',
             'votes_against': '274600',
             'votes_for': '24480199800'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-19',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_start': '11:04:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result