Back to announcement
20250623_MFIN_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31907411_lamp1.pdf
Other Text extracted MFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.887
NOTARIS VITA CAHYOJATI, S.H , M Hum SURAT KETERANGAN Nomor :137/V-Not/VI/2025 Yang bertandatangan dibawah ina yes aa“. ----- VITA CAHYOJATI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Kota Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan tentang hal sebenarnya sebagai berikut nana Bahwa perseroan terbatas PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (untuk selanjutnya disebut Perseroan), berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Sukuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023, tertanggal 19-06-2025 (sembilan belas Juni tahun dua ribu dua puluh lima), dibawah nomor : 18, yang dibuat oleh dan dihadapan saya, Notaris, telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (untuk selanjutnya disebut RUPSu) yang ringkasan ri alahnya sebagai berikut sa aa an Hari/tanggal : Kamis, 19 Juni 2025 Waktu 1 1120 WIB: — 1150! WIB Tempat : Kantor Mandala Multifinance Lantai 9 Jalan Menteng Raya Nomor 24 A-B Jakarta Pusat, 10340. ----- Bahwa Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap TII Tahun 2023 diterbitkan pada tanggal pada tanggal 22 Juni 2023 dengan nilai pokok sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah), terbagi dalam 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut: a. Sukuk Mudharabah Seri A, sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar rupiah), dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari dan telah dilunasi pada tanggal 29 Juni 2024.--------------- b. Sukuk Mudharabah Seri B, sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.--------------- JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TFI P (9211 78341119 / (0211 78342861. HP. 0816 106 116. Email : kantor.vitanotaris@amail.com
Page 2 OCR 0.920
----- Bahwa dalam RUPSu tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Mudharabahdan/atau Kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 yang sah sebanyak Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) atau sebanyak Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar) suara atau mewakili 1008 (seratus persen) dari jumlah Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 yang telah diterbitkan oleh Penerbit yaitu dengan Nilai Pokok berjumlah Rp200.000. 000.000 (dua ratus miliar Rupiah) sebagaimana ternyata dalam Daftar Hadir RUPSu Per Tanggal 19- 06-2025 (Sembilan belas Juni tahun dua ribu dua puluh Jina) «soo a) Direksi Perseroan :--------------------5555----5-55 TTL Direktur : Tuan DANNY HENDARKOj --------------------- Direktur : Tuan ROBERTO AK UNj---------------------5 b) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat selaku Wali Amanat dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023, yang dalam hal ini di wakili Tuan GUNTUR PRASETYO, Team Leader TCS Bussines Team, Trust & Corporate Services Department Investment Services Group, sebagaimana ternyata dalam Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 16 Juni 2025 selaku Kuasa dari Nyonya Arie Sus Miyanti, Group Head Investment Services Group, selaku Kuasa dari Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sedemikian berdasarkan Surat Kuasa B.248-INV/TCS/TCB/06/2025 tanggal 16 Juni 2025: juncto Surat Kuasa Nomor B.2392- DIR/INV/05/2025 tanggal 27 Mei 2025, dan didampingi oleh Tuan Lintang Mardhi Damarjatl ------------55---255555555n5005 c) Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Kuasanya yang sah sebanyak Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) atau sebanyak Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar) suara atau mewakili 1004 (seratus persen) dari jumlah Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 yang masih terhutang: - Bahwa sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK 20”) Pasal 22 huruf (f) butir 5, Rapat dipimpin oleh Wali Amanat. Dalam hal ini Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 dipimpin JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 3 OCR 0.903
Ata Ts oleh Tuan Guntur Prasetyo, perwakilan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat, dan didampingi oleh Tuan Lintang Mardhi Damarjati.--------------------55 TT AGENDA RUPSu : 1. Persetujuan atas Rencana Penggabungan Usaha Perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang akan menyebabkan Perseroan dilikuidasi. 2. Persetujuan perubahan Penerbit Sukuk dari Perseroan menjadi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk dalam semua perjanjian dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah. -------------------555555555 3. Persetujuan perubahan ketentuan jaminan dalam perjanjian perwaliamanatan dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah. ------ PEMENUHAN KETENTUAN HUKUM PENYELENGGARAAN on an ani ----- Penyelenggaraan RUPSu ini dilaksanakan berdasarkan POJK 20 Pasal 22 huruf (b) butir 2, dimana Wali Amanat menganggap perlu untuk diadakannya Rapat atas permintaan Emiten. GE Bahwa RUPSu diselenggarakan sehubungan dengan rencana penggabungan usaha perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”)yang akan mengakibatkan semua aset, hak-hak dan kewajiban-kewajiban Perseroan beralih ke Adira Finance, selanjutnya izin usaha Perseroan akan dicabut dan Perseroan dilikuidasi (“Rencana — mm Bahwa PT Mandala Multifinance Tbk telah mengajukan surat kepada Wali Amanat Nomor 171/MM-DIR/V/25 tanggal 19 Mei 2025 Perihal Permohonan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSu") PT Mandala Multifinance Tbk dan Nomor 185/MM-DIR/VI/25 tanggal 11 Juni 2025 Perihal Permohonan Penyelenggaraan Rapat Umum 2-55 Bahwa Atas surat permohonan tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat melalui surat No.B.222- INV/TCS/TCB/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 telah memberikan persetujuan untuk Penyelenggaran RUPSu untuk PT Mandala Multifinance Tbk:--- JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 4 OCR 0.911
F3 Bahwa untuk pelaksanaan Rapat ini, Wali Amanat telah 1. Berdasarkan POJK 20 Pasal 22 huruf (e) butir 1 dan 2 Pengumuman Rapat wajib dilakukan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berpedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Pemanggilan, sedangkan Pemanggilan Rapat dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hana Hehe kapat aa aa - Wali Amanat telah melakukan pengumuman Rapat pada tanggal---- 22 Mei 2025 melalui Harian Investor Daily.------------------- - Kemudian Wali Amanat telah melakukan Pemanggilan Rapat pada tanggal 05 Juni 2025 melalui Harian Investor Daily serta Ralat Panggilan Rapat pada hari Kamis, 12 Juni 2025 melalui Harian Tnyestor Dal en SE aa 2. Berdasarkan POJK 20 Pasal 22 huruf (f) butir 4, Rapat dapat diadakan di tempat kedudukan Emiten atau di tempat lain yang disepakati Emiten dan Wali Amanat ag Bahwa Berdasarkan Pasal 10.7.a.1 dan Pasal 10.7.b.1 Perjanjian Perwaliamanatan, dan mengingat bahwa Rapat ini diselenggarakan atas permintaan dari Emiten, maka Rapat wajib diselenggarakan dengan “RUPSu dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.”“--------------- - Bahwa sesuai dengan tata tertib Rapat yang telah disampaikan maka Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya dianggap tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. eta Bahwa Berdasarkan Surat Pernyataan Emiten tertanggal 16 Juni 2025, Emiten menyatakan tidak ada Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya. Dengan demikian, jumlah Sukuk Mudharabah yang masih terhutang adalah sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 5 OCR 0.836
IV. miliar Rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) Seri dengan perincian sebagai berikut ea aa an aa men aa - Sukuk Mudharabah Seri B, sebesar Rp200.0900.000.000 (dua ratus miliar ----- Bahwa RUPSu ini telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang sah sehingga seluruhnya mewakili surat Sukuk Mudharabah yang bernilai pokok sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) yang merupakan 1008 (seratus persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih terhutang diluar Sukuk Mudharabah yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasinya. Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran dalam Rapat ini, sebagaimana ditentukan dalam POJK 20 Pasal 22 huruf g. angka 1l.a) butir 1 dan Pasal 22 huruf g. angka 2.a telah terpenuhi dan berdasarkan ketentuan tersebut di atas, rapat ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan, yang sah dan Mengikat: sem aan Sa aa aa aa MAKAM PUPBY (pa aa MR MEN TN TA ar SP aa da aa asa Balas AAS Setelah Emiten menyampaikan pemaparan dan pembahasan agenda rapat dan dan terdapat 1 (satu) pertanyaan yang diwakili REKSADANA SYARIAH SUCORINVEST SHARIA BALANCED FUND dan REKSADANA SYARIAH BERBASIS SUKUK SUCORINVEST SHARIA SUKUK FUND, selaku pemegang Sukuk Mudharabah keseluruhan sebanyak RP 200.000.000.0000,- (dua ratus miliar Rupiah) Bagaimana penanaman sukuk sehubungan dengan adanya penggabungan atau merger PerserdanP na aman TA Aman La MARS aan Ken anakan Pertanyaan tersebut diberikan jawaban oleh Tuan Guntur Prasetyo selaku Dengan adanya penggabungan atau merger tersebut terkait perubahan nama Sukuk maka tidak akan ada pengubahan nama Sukuk Mudharabah dan berlaku efektif pada saat penyelesaian dari Rencana Penggabungan Usaha antara Peseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Rencana ea aa aa aa aa Dan oleh karena tidak ada pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasanya yang menyatakan tdk setuju, sehingga atas agenda RUPSu Pertama, Kedua dan Ketiga disetujui dengan suara bulat dengan keputusan sebagai JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP, (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 6 OCR 0.901
AGENDA RUrSu. 'D (Pertama Se aa an TAS nian Gin 16 Tue Menyetujui Rencana Penggabungan Usaha Perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang akan menyebabkan Perseroan dilikuidasi dan seluruh hak dan kewajiban Perseroan beralih kepada PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Rencana Transaksi). Persetujuan tersebut akan berlaku efektif pada saat penyelesaian dari Rencana Transaksi terjadi, yang mana penyelesaian Rencana Transaksi akan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terpenuhinya syarat-syarat dalam perjanjian terkait, antara lain, diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan ataupun sehubungan dengan pelaksanaan daripada Rencana Transaksi maupun masing-masing keputusan yang sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat Menyetujui untuk mengubah pihak Penerbit dari Perseroan menjadi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, dimana persetujuan tersebut akan berlaku efektif pada saat penyelesaian dari Rencana Transaksi terjadi, yang mana penyelesaian Rencana Transaksi akan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terpenuhinya syarat- syarat dalam perjanjian terkait, antara lain, diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, ------------ 52 ---5-5555 555555500 nN Luna anu unun Berdasarkan keputusan angka 1, akan dilaksanakan dengan penandatanganan perjanjian pengalihan atau amandemen/addendum/ perubahan/pembaharuan atas perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.- Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan ataupun sehubungan dengan pelaksanaan daripada Rencana Transaksi maupun masing-masing keputusan yang sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat dan menandatangani perubahan/addendum Akta No.57/2023 dan perjanjian-perjanjian lain JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 7 OCR 0.899
yang diperlukan dihadapan Notaris, setelah atau bersamaan dengan pelaksanaan kencana eoansak aa Aa aa 1. yang Menyetujui perubahan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan khususnya ketentuan mengenai jaminan untuk disesuaikan dengan ketentuan jaminan dalam semua sukuk yang diterbitkan oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yaitu menjadi tanpa jaminan khusus (“Clean Collateral"), dimana persetujuan tersebut akan berlaku efektif pada saat penyelesaian dari Rencana Transaksi terjadi, yang mana penyelesaian Rencana Transaksi akan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terpenuhinya syarat-syarat dalam perjanjian terkait, antara lain, diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Berdasarkan keputusan angka Tag akan dilaksanakan dengan penandatanganan perjanjian amandemen/addendum atas perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.---- Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan ataupun sehubungan dengan pelaksanaan daripada Rencana Transaksi maupun masing-masing keputusan yang sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat dan menandatangani perubahan/addendum Akta No.57/2023 dan perjanjian-perjanjian lain yang diperlukan dihadapan Notaris, setelah atau bersamaan dengan pelaksanaan Rencana Maa aa ia - Bahwa untuk Agenda Rapat yang disetujui yang memiliki keputusan sah dan mengikat akan dituangkan dalam Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap LIT Tahun 2022 secara motartid aa - Keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Sukuk Sukuk Mudharabah Perkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023, tertanggal 19-06-2025 (sembilan belas Juni tahun dua ribu dua puluh lima), dibawah nomor: 18., yang dibuat oleh dan dihadapan Baya Nobar SA an aa aa JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 8 OCR 0.949
---- Adapun salinan aktanya pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di Kantor saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini saya, Notaris buat di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 19-06-2025 (sembilan belas Juni tahun dua ribu dua puluh lima), agar dapat dipergunakan seperlunya. Notaris di Jakarta VITA CAHYOJATI, S.H., M.Hum. JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
VITA CAHYOJATI
p.1 ×2
unresolved
person
DANNY HENDARKOj
· Direktur
p.2
unresolved
person
ROBERTO AK UNj---------------------
· Direktur
p.2
unresolved
person
GUNTUR PRASETYO
p.2 ×3
unresolved
person
Arie Sus Miyanti
p.2
unresolved
person
Lintang Mardhi Damarjatl
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Lintang Mardhi Damarjati.
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.