Skip to content
Back to announcement

20250620_FILM_Informasi Transaksi Afiliasi_31897334_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review FILM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
Jakarta, 20 Juni 2025

 Nomor          : 026/FILM-OJK/VI/2025
 Perihal        : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
                  Keuangan No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                  Benturan Kepentingan

Kepada Yth,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta – 10710

Dengan hormat,

Merujuk kepada Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), dengan ini PT MD Entertainment Tbk (“Perseroan”)
menyampaikan Laporan sehubungan dengan Transaksi Afiliasi sebagai berikut:

1. Latar Belakang
   Sebagai bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat
   koordinasi operasional, PT MDTV Technologies Tbk (“MDTV”) dan PT MDTV Media Televisi
   (“MMTV”) telah memindahkan kegiatan operasional ke MD Place. Dengan perubahan ini,
   MDTV dan MMTV diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan integrasi bisnis,
   mempercepat pengambilan keputusan, serta memanfaatkan ekosistem industri yang lebih
   luas. Berdasarkan hal tersebut diatas, Perseroan telah melakukan Perjanjian Sewa Menyewa
   MD Place dengan perjanjian nomor Ref 006/LA/MDTV/T.1-021-5/2024 tanggal 28 November
   2024 dengan MDTV dan perjanjian nomor Reg 007/LA/NETMT/T.1/2024 tanggal 28 November
   2024 dengan MMTV.

2. Objek dan Nilai Transaksi
   Sewa Menyewa Kantor dengan Nilai Transaksi sebesar Rp25.878.686.400,- (dua puluh lima
   miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh enam ribu empat
   ratus rupiah).

3. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

   a. PT MD Entertainment Tbk (“Perseroan”)

       Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan pertama kali dengan nama PT MD
       Media berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 1 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan
       Frans Elsius Muliawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
       Menkum sesuai dengan Surat Keputusan No. C17650.HT.01.TH.2002 tanggal 13
       September 2002, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.
       090519244732 di bawah No. 5899/BH.09.05/XI/2002 tanggal 21 November 2002 dan
Page 2
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 23 September
2003, Tambahan No. 8852/2003.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta No. 52 tanggal 25 November 2024, yang dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah disampaikan kepada Menkum
sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0214521 tanggal 26 November 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0256015.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 26 November 2024 (“Akta No. 52/2024”).

Berdasarkan Surat No. LB-01/FILM/062025 tanggal 5 Juni 2025 perihal Laporan Bulanan
tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan
per tanggal 31 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Saham (Rp)
         Pemegang Saham              Jumlah Saham                            (%)
                                                           @Rp100,-
Modal Dasar                          20.000.000.000      2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor
1. Manoj Dhamoo Punjabi                1.179.371.015       117.937.101.500   11,92
2. Morgan Stanley and Co Intl          1.139.283.000       113.928.300.000   11,51
3. PT MD Global Investments            4.803.164.585       480.316.458.500   48,53
4. PT Samuel Sekuritas Indonesia         744.566.800        74.456.680.000    7,52
5. Shania Manoj Punjabi                   18.955.400         1.895.540.000    0,19
6. Sanjeva Advani                          2.643.400           264.340.000    0,03
7. Masyarakat                          2.009.803.762       200.980.376.200   20,30
Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                       9.897.787.962       989.778.796.200     100
Modal Disetor

Susunan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama      : Shania Manoj Punjabi
Komisaris            : Sanjeva Advani
Komisaris Independen : Dian Adhitama
Direksi
Direktur Utama       : Manoj Dhamo Punjabi
Direktur             : Priyadarshi Anand
Direktur             : Sajan Lachmandas Mulani
Direktur             : Theodore Yoon Soung Kim
Direktur             : Bhavin Patel
Page 3
b. PT MDTV Media Technologies Tbk (“MDTV”)
   MDTV, sebelumnya PT Net Visi Media Tbk dan sebelumnya PT Putra Insan Permata,
   didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 8, tanggal 23 Juli 2004, oleh Hasbullah Abdul
   Rasyid, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah mendapat
   pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
   Surat Keputusan No. C-22196 HT.01.01.TH.2004, tanggal 3 September 2004. Akta
   Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 46
   tanggal 7 November 2024 oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta Selatan
   mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan. Akta perubahan tersebut telah
   mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0072157.AH.01.02 TAHUN 2024 tanggal 08
   November 2024.

   Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, bidang usaha yang dijalankan
   Perusahaan adalah aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen, aktivitas jasa
   keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun, dan aktivitas profesional, ilmiah dan teknis
   lainnya. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada 1 Januari 2017 dengan
   kegiatan usaha yang bergerak dalam industri media, dalam hal ini manajemen (artis),
   penyiaran televisi dan rumah produksi dan digital media melalui entitas anak hingga saat
   ini.

   Berdasarkan Surat No. LB-01/NETV/062025 tanggal 5 Juni 2025 perihal Laporan Bulanan
   tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa
   Korpora sebagai Biro Administrasi Efek MDTV, susunan pemegang saham MDTV per
   tanggal 31 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

                                         Nilai Nominal (Seri A: Rp50,-) & (Seri B: Rp200,-)
              Keterangan
                                        Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal        (%)
    Modal Dasar                          94.820.234.140          6.500.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor
    Penuh
     PT MD Entertainment Tbk            33.109.887.166          2.838.835.409.250      80,05
     PT Karya Media Investindo           3.309.736.706            661.947.341.200       8,00
      Masyarakat                         4.940.893.900            988.178.780.000      11,95
    Jumlah Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh                     41.360.517.772            989.778.796.200    100,00


   Susunan Komisaris dan Direksi
   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama      : Manoj Dhamoo Punjabi
   Komisaris            : Shania Manoj Punjabi
   Komisaris            : Sanjeva Advani
   Komisaris Independen : Rommy Fibri Hardyanto
Page 4
   Direksi
   Direktur Utama        : Lie Halim
   Direktur              : Priyadarshi Anand
   Direktur              : Surya Hadiwinata
   Direktur              : Esmal Diansyah

c. PT MDTV Media Televisi (“MMTV”)
   MMTV, PT MDTV Media Televisi (dahulu PT Net Mediatama Televisi) (”Perusahaan”)
   didirikan awalnya bernama PT Televisi Anak Spacetoon berdasarkan Akta Pendirian No. 1
   tanggal 8 November 2003 dari Sylvia Irawati, S.H., Notaris di Kota Tangerang. Akta
   pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   dalam Surat Keputusannya No. C-20804.HT.01.01.Th.2004 tanggal 19 Agustus 2004.
   Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 11 tanggal 4 Juni 2025, yang dibuat di
   hadapan Nadya Natasha, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, yang telah
   disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036957.AH.01.02.Tahun
   2025 tanggal 5 Juni 2025 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0295158
   tanggal 5 Juni 2025.

   Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan
   terutama meliputi aktivitas penyiaran dan pemrograman televisi oleh swasta.

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Daftar Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
   Saham No. 22 tanggal 27 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova
   Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum
   berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0085727.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 27
   Desember 2024 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0229159 tanggal 27
   Desember 2024, yang seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
   Kemenkum di bawah No. AHU-0284802.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024
   adalah sebagai berikut:


                                                 Nilai Nominal Rp1.000.000,-
               Keterangan
                                       Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal    (%)
    Modal Dasar                            6.034.840        6.034.840.000.000   100,00
    Modal Ditempatkan dan Disetor
    Penuh
     PT Industri Mitra Media                   2.893.824    2.893.824.000.000    73,80
     PT MDTV Media Technologies Tbk            1.027.163    1.027.163.000.000    26,20
    Jumlah Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh                            3.920.987    3.920.987.000.000   100,00
Page 5
        Susunan Komisaris dan Direksi
        Dewan Komisaris
        Komisaris             : Manoj Dhamoo Punjabi
        Direksi
        Direktur Utama        : Lie Halim
        Direktur              : Esmal Diansyah

4. Sifat Hubungan Afiliasi
   Sifat hubungan afiliasi dari pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut:
   1.   Perseroan merupakan Pengendali dari MDTV dengan jumlah saham sebesar 80,05%.
   2.   Perseroan merupakan Pengendali secara tidak langsung dari MMTV melalui kepemilikan
        dari MDTV sebesar 26,20% dan melalui PT Industri Mitra Media sebesar 73,80%.
   3.   Komisaris Utama, Komisaris dan Direksi untuk MDTV & MMTV termasuk dalam Jajaran
        Pengurus Perseroan.

5. Hasil Penilaian Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik
   Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Munir, Wisnu, Heru dan Rekan (“KJPP MWH”)
   dengan izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan Republik Indonessia No.
   2.15. 0129 sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 479/KM.1/2015 tanggal 3 Juni 2015, yang
   berdomisili di Gedung Lina Lantai 3, R. 307, Jl. HR. Rasuna Said Kav. B7, Kuningan, Jakarta
   Selatan sebagai Penilai dalam melakukan Penilaian Wajar Transaksi sesuai dengan proposal
   KJPP MWH No. 0121/PP-FO/MWH-0/HM/V/2025 tanggal 22 Mei 2025.

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian sebagaimana dituangkan dalam laporan KJPP
   MWH No. 00164/2.0129-00/BS/10/0062/1/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025:

   A. Tujuan dan Maksud Penugasan
      Laporan ini disusun untuk memberikan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) atas
      Rencana Menyewakan Ruang Kantor (Office Space) MD Place Tower 1, yang merupakan
      Transaksi Afiliasi

   B. Kondisi dan Asumsi
      a. Laporan ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya untuk
         mengetahui kewajaran transaksi.
        b. Laporan ini bukan merupakan suatu rekomendasi kepada pemegang saham untuk
           menyetujui atau tidak menyetujui rencana transaksi tersebut atau untuk
           melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan rencana Transaksi Sewa. Laporan
           ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis dan
           informasi tanpa mempertimbangkan isi laporan secara keseluruhan dapat
           menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat
           Kewajaran. Kami mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan laporan ini sampai
           dengan tanggal pelaksanaan rencana transaksi tidak terjadi perubahan yang
           berpengaruh secara material terhadap asumsi- asumsi yang digunakan dalam
           penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
Page 6
c. Penugasan kami untuk mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran telah sesuai
   dengan ruang lingkup pekerjaan kami. Penilaian dan analisis kewajaran disusun
   berdasarkan kondisi umum keuangan, perekonomian serta peraturan-peraturan
   pemerintah pada tanggal penilaian dan pendapat kewajaran ini diterbitkan. Penilai
   tidak memprediksikan adanya perubahan ekonomi yang signifikan yang dapat
   mempengaruhi Perseroan, pasar maupun industri secara tidak terduga, oleh
   karenanya kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
   laporan kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan.
d. Laporan dibentuk berdasarkan hasil penelaahan atas data dan informasi yang
   kami peroleh dari manajemen termasuk namun tidak terbatas pada informasi
   keuangan Perseroan terutama dari Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2021, 2022, 2023 dan 2024 yang diaudit oleh KAP, proyeksi keuangan dan
   informasi lainnya yang berkaitan dengan rencana transaksi. Semua data dan
   informasi yang berpotensi membebani Perseroan secara signifikan di masa yang
   akan datang telah disampaikan oleh Manajemen dan bahwa data dan informasi yang
   diperoleh adalah benar, cukup memadai dan dapat dipercaya keakuratannya
e. Penilai tidak melakukan audit atau penelitian atas keabsahan rencana transaksi dari
   segi hukum dan implikasi aspek perpajakan dari rencana transaksi tersebut. Proyeksi
   keuangan yang dipergunakan sebagai dasar penilaian adalah proyeksi keuangan yang
   dipersiapkan oleh manajemen yang telah disesuaikan oleh Penilai untuk
   mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya
   (fiduciary duty), dengan asumsi bahwa semua kondisi dan kewajiban dari semua
   pihak yang terlibat dalam rencana transaksi terpenuhi, termasuk persyaratan-
   persyaratan dalam draft perjanjian. Dalam memberikan pendapat kewajaran ini kami
   telah berusaha semaksimal mungkin untuk bertindak secara obyektif dan
   independen serta tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang
   terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Laporan ini tidak dimaksudkan untuk
   memberikan keuntungan atau kerugian kepada pihak manapun.
f.   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa
     asumsi lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan
     semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi telah
     dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah
     ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
     diungkapkan oleh Manajemen Perseroan
g. Laporan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang
   dapat mempengaruhi operasional perusahaan dan bersifat non-disclaimer opinion.
   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
   keuangan. Penilai karenanya juga bertanggung jawab atas laporan penilaian dan
   kesimpulan akhir.
h. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini
   sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan
   apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
   dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini.
Page 7
   C. Pendekatan dan Metode Penilaian
      Pendekatan pasar dengan metode perbandingan langsung.

   D. Obyek Penilaian
      Obyek analisis pendapat kewajaran adalah Rencana MD Entertainment untuk
      melakukan penyewaan ruang kantor (Office Space) MD Place Tower 1, Jl. Setiabudi
      Selatan No.7, Jakarta Selatan 12910

   E. Tanggal Penilaian
      Sesuai dengan surat penugasan yang kami terima analisis dilakukan untuk tanggal 31
      Desember 2024 oleh karenanya paramameter yang dilakukan adalah berdasarkan
      tanggal tersebut.

   F. Kesimpulan Penilaian
      Mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi
      Analisis Rencana Transaksi, Analisis Kualitatif dan Kuantitatif, maka dari segi ekonomis
      dan keuangan menurut pendapat kami adalah wajar bagi Perseroan dan Pemegang
      saham Perseroan, karena memberikan manfaat bagi Perseroan dimana setelah Transaksi
      akan meningkatkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan tambahan pendapatan
      dan laba perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai Perseroan, dengan
      asumsi-asumsi sebagaiman diuraikan didepan.

6. Pertimbangan dan Alasannya Dilakukan Transaksi
   a. Efisiensi Operasional – Dengan berlokasi di MD Place, MDTV dan MMTV dapat
      mengurangi biaya operasional terkait sewa dan pemeliharaan fasilitas yang terpisah,
      sekaligus memanfaatkan infrastruktur yang sudah tersedia.

   b. Kolaborasi yang Lebih Erat – Kedekatan fisik dengan MD Entertainment dan unit bisnis
      terkait memungkinkan koordinasi lebih cepat, baik dalam aspek pengelolaan konten,
      pemasaran, maupun pengembangan strategi bisnis.

   c. Akses ke Ekosistem Industri – MD Place sebagai pusat industri hiburan memberikan
      MDTV dan MMTV akses lebih luas ke jaringan kreatif, produksi, dan distribusi yang dapat
      mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.

   d. Peningkatan Efektivitas Keputusan – Dengan tim MDTV dan MMTV berbagi lokasi
      dengan manajemen MD Entertainment, proses pengambilan keputusan bisa lebih
      responsif dan berbasis data real-time.

   e. Brand Positioning yang Lebih Kuat – Berkantor di MD Place memperkuat citra MDTV dan
      MMTV sebagai bagian dari ekosistem MD Entertainment, meningkatkan daya tarik bagi
      mitra bisnis, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.
Page 8
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 POJK
42/2020, Transaksi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan pemeriksaan secara
seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah
benar, tidak ada fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan
sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT MD Entertainment Tbk




Fadel Ramadhia
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published20 Jun 2025
Pages8
Characters19,355
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MD Entertainment Tbk p.1 ×15
linked org PT MDTV Media Televisi p.1 ×5
linked person Manoj Dhamoo Punjabi p.2 ×3
linked — Morgan Stanley p.2
linked org PT MD Global Investments p.2
linked person Shania Manoj Punjabi p.2 ×3
linked person Sanjeva Advani p.2 ×3
linked person Dian Adhitama · Komisaris Independen p.2
linked person Priyadarshi Anand p.2 ×2
linked person Sajan Lachmandas Mulani p.2
linked person Theodore Yoon Soung Kim p.2
linked person Bhavin Patel p.2
linked org PT MDTV Media Technologies Tbk p.3 ×3
linked org Karya Media p.3
linked person Esmal Diansyah p.4 ×2
linked org PT Net Mediatama Televisi p.4
linked person Fadel Ramadhia · Corporate Secretary p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible person Lie Halim p.4 ×2
possible person Surya Hadiwinata p.4
unresolved org PT MDTV Technologies Tbk p.1
unresolved org Technologies Tbk p.1
unresolved org PT MD Media p.1
unresolved person Frans Elsius Muliawan · Notaris p.1
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2 ×2
unresolved org Media Technologies Tbk p.3 ×2
unresolved org Net Visi Media Tbk p.3 ×2
unresolved org PT Putra Insan Permata p.3
unresolved person Hasbullah Abdul Rasyid p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved person Jose Dima Satria p.3
unresolved org PT Karya Media Investindo p.3
unresolved person Rommy Fibri Hardyanto · Komisaris Independen p.3
unresolved org PT Televisi Anak Spacetoon p.4
unresolved person Sylvia Irawati p.4
unresolved person Nadya Natasha · Notaris p.4
unresolved person Mochamad Nova Faisal · Notaris p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Munir p.5
unresolved org Heru dan Rekan p.5
unresolved org KJPP MWH p.5 ×3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonessia p.5
unresolved org Menteri Keuangan p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2962 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result