Back to announcement
20250620_FILM_Informasi Transaksi Afiliasi_31897334_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review FILMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Jakarta, 20 Juni 2025
Nomor : 026/FILM-OJK/VI/2025
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan
Kepada Yth,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta – 10710
Dengan hormat,
Merujuk kepada Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), dengan ini PT MD Entertainment Tbk (“Perseroan”)
menyampaikan Laporan sehubungan dengan Transaksi Afiliasi sebagai berikut:
1. Latar Belakang
Sebagai bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat
koordinasi operasional, PT MDTV Technologies Tbk (“MDTV”) dan PT MDTV Media Televisi
(“MMTV”) telah memindahkan kegiatan operasional ke MD Place. Dengan perubahan ini,
MDTV dan MMTV diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan integrasi bisnis,
mempercepat pengambilan keputusan, serta memanfaatkan ekosistem industri yang lebih
luas. Berdasarkan hal tersebut diatas, Perseroan telah melakukan Perjanjian Sewa Menyewa
MD Place dengan perjanjian nomor Ref 006/LA/MDTV/T.1-021-5/2024 tanggal 28 November
2024 dengan MDTV dan perjanjian nomor Reg 007/LA/NETMT/T.1/2024 tanggal 28 November
2024 dengan MMTV.
2. Objek dan Nilai Transaksi
Sewa Menyewa Kantor dengan Nilai Transaksi sebesar Rp25.878.686.400,- (dua puluh lima
miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh enam ribu empat
ratus rupiah).
3. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
a. PT MD Entertainment Tbk (“Perseroan”)
Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan pertama kali dengan nama PT MD
Media berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 1 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan
Frans Elsius Muliawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkum sesuai dengan Surat Keputusan No. C17650.HT.01.TH.2002 tanggal 13
September 2002, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.
090519244732 di bawah No. 5899/BH.09.05/XI/2002 tanggal 21 November 2002 dan
Page 2
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 23 September
2003, Tambahan No. 8852/2003.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta No. 52 tanggal 25 November 2024, yang dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah disampaikan kepada Menkum
sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0214521 tanggal 26 November 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0256015.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 26 November 2024 (“Akta No. 52/2024”).
Berdasarkan Surat No. LB-01/FILM/062025 tanggal 5 Juni 2025 perihal Laporan Bulanan
tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan
per tanggal 31 Mei 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Saham (Rp)
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
@Rp100,-
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor
1. Manoj Dhamoo Punjabi 1.179.371.015 117.937.101.500 11,92
2. Morgan Stanley and Co Intl 1.139.283.000 113.928.300.000 11,51
3. PT MD Global Investments 4.803.164.585 480.316.458.500 48,53
4. PT Samuel Sekuritas Indonesia 744.566.800 74.456.680.000 7,52
5. Shania Manoj Punjabi 18.955.400 1.895.540.000 0,19
6. Sanjeva Advani 2.643.400 264.340.000 0,03
7. Masyarakat 2.009.803.762 200.980.376.200 20,30
Jumlah Modal Ditempatkan dan
9.897.787.962 989.778.796.200 100
Modal Disetor
Susunan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shania Manoj Punjabi
Komisaris : Sanjeva Advani
Komisaris Independen : Dian Adhitama
Direksi
Direktur Utama : Manoj Dhamo Punjabi
Direktur : Priyadarshi Anand
Direktur : Sajan Lachmandas Mulani
Direktur : Theodore Yoon Soung Kim
Direktur : Bhavin Patel
Page 3
b. PT MDTV Media Technologies Tbk (“MDTV”)
MDTV, sebelumnya PT Net Visi Media Tbk dan sebelumnya PT Putra Insan Permata,
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 8, tanggal 23 Juli 2004, oleh Hasbullah Abdul
Rasyid, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. C-22196 HT.01.01.TH.2004, tanggal 3 September 2004. Akta
Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 46
tanggal 7 November 2024 oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta Selatan
mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan. Akta perubahan tersebut telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0072157.AH.01.02 TAHUN 2024 tanggal 08
November 2024.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, bidang usaha yang dijalankan
Perusahaan adalah aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen, aktivitas jasa
keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun, dan aktivitas profesional, ilmiah dan teknis
lainnya. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada 1 Januari 2017 dengan
kegiatan usaha yang bergerak dalam industri media, dalam hal ini manajemen (artis),
penyiaran televisi dan rumah produksi dan digital media melalui entitas anak hingga saat
ini.
Berdasarkan Surat No. LB-01/NETV/062025 tanggal 5 Juni 2025 perihal Laporan Bulanan
tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora sebagai Biro Administrasi Efek MDTV, susunan pemegang saham MDTV per
tanggal 31 Mei 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal (Seri A: Rp50,-) & (Seri B: Rp200,-)
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Modal Dasar 94.820.234.140 6.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
PT MD Entertainment Tbk 33.109.887.166 2.838.835.409.250 80,05
PT Karya Media Investindo 3.309.736.706 661.947.341.200 8,00
Masyarakat 4.940.893.900 988.178.780.000 11,95
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 41.360.517.772 989.778.796.200 100,00
Susunan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Manoj Dhamoo Punjabi
Komisaris : Shania Manoj Punjabi
Komisaris : Sanjeva Advani
Komisaris Independen : Rommy Fibri Hardyanto
Page 4
Direksi
Direktur Utama : Lie Halim
Direktur : Priyadarshi Anand
Direktur : Surya Hadiwinata
Direktur : Esmal Diansyah
c. PT MDTV Media Televisi (“MMTV”)
MMTV, PT MDTV Media Televisi (dahulu PT Net Mediatama Televisi) (”Perusahaan”)
didirikan awalnya bernama PT Televisi Anak Spacetoon berdasarkan Akta Pendirian No. 1
tanggal 8 November 2003 dari Sylvia Irawati, S.H., Notaris di Kota Tangerang. Akta
pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Keputusannya No. C-20804.HT.01.01.Th.2004 tanggal 19 Agustus 2004.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 11 tanggal 4 Juni 2025, yang dibuat di
hadapan Nadya Natasha, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, yang telah
disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036957.AH.01.02.Tahun
2025 tanggal 5 Juni 2025 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0295158
tanggal 5 Juni 2025.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan
terutama meliputi aktivitas penyiaran dan pemrograman televisi oleh swasta.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Daftar Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 22 tanggal 27 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova
Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0085727.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 27
Desember 2024 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0229159 tanggal 27
Desember 2024, yang seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0284802.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Modal Dasar 6.034.840 6.034.840.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
PT Industri Mitra Media 2.893.824 2.893.824.000.000 73,80
PT MDTV Media Technologies Tbk 1.027.163 1.027.163.000.000 26,20
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 3.920.987 3.920.987.000.000 100,00
Page 5
Susunan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Komisaris : Manoj Dhamoo Punjabi
Direksi
Direktur Utama : Lie Halim
Direktur : Esmal Diansyah
4. Sifat Hubungan Afiliasi
Sifat hubungan afiliasi dari pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut:
1. Perseroan merupakan Pengendali dari MDTV dengan jumlah saham sebesar 80,05%.
2. Perseroan merupakan Pengendali secara tidak langsung dari MMTV melalui kepemilikan
dari MDTV sebesar 26,20% dan melalui PT Industri Mitra Media sebesar 73,80%.
3. Komisaris Utama, Komisaris dan Direksi untuk MDTV & MMTV termasuk dalam Jajaran
Pengurus Perseroan.
5. Hasil Penilaian Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik
Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Munir, Wisnu, Heru dan Rekan (“KJPP MWH”)
dengan izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan Republik Indonessia No.
2.15. 0129 sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 479/KM.1/2015 tanggal 3 Juni 2015, yang
berdomisili di Gedung Lina Lantai 3, R. 307, Jl. HR. Rasuna Said Kav. B7, Kuningan, Jakarta
Selatan sebagai Penilai dalam melakukan Penilaian Wajar Transaksi sesuai dengan proposal
KJPP MWH No. 0121/PP-FO/MWH-0/HM/V/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian sebagaimana dituangkan dalam laporan KJPP
MWH No. 00164/2.0129-00/BS/10/0062/1/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025:
A. Tujuan dan Maksud Penugasan
Laporan ini disusun untuk memberikan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) atas
Rencana Menyewakan Ruang Kantor (Office Space) MD Place Tower 1, yang merupakan
Transaksi Afiliasi
B. Kondisi dan Asumsi
a. Laporan ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya untuk
mengetahui kewajaran transaksi.
b. Laporan ini bukan merupakan suatu rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui atau tidak menyetujui rencana transaksi tersebut atau untuk
melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan rencana Transaksi Sewa. Laporan
ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan isi laporan secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat
Kewajaran. Kami mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan laporan ini sampai
dengan tanggal pelaksanaan rencana transaksi tidak terjadi perubahan yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi- asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
Page 6
c. Penugasan kami untuk mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran telah sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan kami. Penilaian dan analisis kewajaran disusun
berdasarkan kondisi umum keuangan, perekonomian serta peraturan-peraturan
pemerintah pada tanggal penilaian dan pendapat kewajaran ini diterbitkan. Penilai
tidak memprediksikan adanya perubahan ekonomi yang signifikan yang dapat
mempengaruhi Perseroan, pasar maupun industri secara tidak terduga, oleh
karenanya kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
laporan kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan.
d. Laporan dibentuk berdasarkan hasil penelaahan atas data dan informasi yang
kami peroleh dari manajemen termasuk namun tidak terbatas pada informasi
keuangan Perseroan terutama dari Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021, 2022, 2023 dan 2024 yang diaudit oleh KAP, proyeksi keuangan dan
informasi lainnya yang berkaitan dengan rencana transaksi. Semua data dan
informasi yang berpotensi membebani Perseroan secara signifikan di masa yang
akan datang telah disampaikan oleh Manajemen dan bahwa data dan informasi yang
diperoleh adalah benar, cukup memadai dan dapat dipercaya keakuratannya
e. Penilai tidak melakukan audit atau penelitian atas keabsahan rencana transaksi dari
segi hukum dan implikasi aspek perpajakan dari rencana transaksi tersebut. Proyeksi
keuangan yang dipergunakan sebagai dasar penilaian adalah proyeksi keuangan yang
dipersiapkan oleh manajemen yang telah disesuaikan oleh Penilai untuk
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty), dengan asumsi bahwa semua kondisi dan kewajiban dari semua
pihak yang terlibat dalam rencana transaksi terpenuhi, termasuk persyaratan-
persyaratan dalam draft perjanjian. Dalam memberikan pendapat kewajaran ini kami
telah berusaha semaksimal mungkin untuk bertindak secara obyektif dan
independen serta tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang
terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Laporan ini tidak dimaksudkan untuk
memberikan keuntungan atau kerugian kepada pihak manapun.
f. Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa
asumsi lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan
semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi telah
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh Manajemen Perseroan
g. Laporan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan dan bersifat non-disclaimer opinion.
Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan. Penilai karenanya juga bertanggung jawab atas laporan penilaian dan
kesimpulan akhir.
h. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini.
Page 7
C. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan pasar dengan metode perbandingan langsung.
D. Obyek Penilaian
Obyek analisis pendapat kewajaran adalah Rencana MD Entertainment untuk
melakukan penyewaan ruang kantor (Office Space) MD Place Tower 1, Jl. Setiabudi
Selatan No.7, Jakarta Selatan 12910
E. Tanggal Penilaian
Sesuai dengan surat penugasan yang kami terima analisis dilakukan untuk tanggal 31
Desember 2024 oleh karenanya paramameter yang dilakukan adalah berdasarkan
tanggal tersebut.
F. Kesimpulan Penilaian
Mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi
Analisis Rencana Transaksi, Analisis Kualitatif dan Kuantitatif, maka dari segi ekonomis
dan keuangan menurut pendapat kami adalah wajar bagi Perseroan dan Pemegang
saham Perseroan, karena memberikan manfaat bagi Perseroan dimana setelah Transaksi
akan meningkatkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan tambahan pendapatan
dan laba perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai Perseroan, dengan
asumsi-asumsi sebagaiman diuraikan didepan.
6. Pertimbangan dan Alasannya Dilakukan Transaksi
a. Efisiensi Operasional – Dengan berlokasi di MD Place, MDTV dan MMTV dapat
mengurangi biaya operasional terkait sewa dan pemeliharaan fasilitas yang terpisah,
sekaligus memanfaatkan infrastruktur yang sudah tersedia.
b. Kolaborasi yang Lebih Erat – Kedekatan fisik dengan MD Entertainment dan unit bisnis
terkait memungkinkan koordinasi lebih cepat, baik dalam aspek pengelolaan konten,
pemasaran, maupun pengembangan strategi bisnis.
c. Akses ke Ekosistem Industri – MD Place sebagai pusat industri hiburan memberikan
MDTV dan MMTV akses lebih luas ke jaringan kreatif, produksi, dan distribusi yang dapat
mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.
d. Peningkatan Efektivitas Keputusan – Dengan tim MDTV dan MMTV berbagi lokasi
dengan manajemen MD Entertainment, proses pengambilan keputusan bisa lebih
responsif dan berbasis data real-time.
e. Brand Positioning yang Lebih Kuat – Berkantor di MD Place memperkuat citra MDTV dan
MMTV sebagai bagian dari ekosistem MD Entertainment, meningkatkan daya tarik bagi
mitra bisnis, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.
Page 8
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020, Transaksi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan pemeriksaan secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar, tidak ada fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT MD Entertainment Tbk Fadel Ramadhia Corporate Secretary
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MDTV Technologies Tbk
p.1
unresolved
org
Technologies Tbk
p.1
unresolved
org
PT MD Media
p.1
unresolved
person
Frans Elsius Muliawan
· Notaris
p.1
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2 ×2
unresolved
org
Media Technologies Tbk
p.3 ×2
unresolved
org
Net Visi Media Tbk
p.3 ×2
unresolved
org
PT Putra Insan Permata
p.3
unresolved
person
Hasbullah Abdul Rasyid
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
person
Jose Dima Satria
p.3
unresolved
org
PT Karya Media Investindo
p.3
unresolved
person
Rommy Fibri Hardyanto
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
org
PT Televisi Anak Spacetoon
p.4
unresolved
person
Sylvia Irawati
p.4
unresolved
person
Nadya Natasha
· Notaris
p.4
unresolved
person
Mochamad Nova Faisal
· Notaris
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Munir
p.5
unresolved
org
Heru dan Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP MWH
p.5 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonessia
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2962 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}