Back to announcement
20250620_BSIM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31897149_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BSIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 19 Juni 2025
Nomor : 34/VI/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT. BANK SINARMAS Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di Sinar Mas Land Plaza Tower I Lantai 1 & 2
PT. BANK SINARMAS Tbk. Jl. MH. Thamrin No. 51, Gondangdia, Menteng
Jakarta Pusat 10350
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
”Rapat”) dari “PT. BANK SINARMAS Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 19 Juni 2025
Waktu : 10.35 WIB – 11.18 WIB
Tempat : Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 39
Jalan MH Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Tjendrawati Widjaja Komisaris Utama
2. Sammy Kristamuljana Komisaris Independen
3. Rusmin Komisaris Independen
- Direksi: 1. Frenky Tirtowijoyo Direktur Utama
2. Miko Andidjaja Direktur
3. Enny Kamal Direktur
4. Sendy Direktur
5. Ekajaya Ongny Putra Direktur
6. Amandalia Johanes Direktur
- Pemegang Saham: 16.805.142.169 saham (85,2354%) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu
sebanyak 19.716.162.403 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2025 serta Persyaratan
Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut.
4. Penetapan Besarnya Gaji atau Honorarium dan Tunjangan Lain bagi Dewan Komisaris serta Gaji,
Tunjangan dan tantiem/Bonus bagi Direksi Perseroan.
5. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
- Menyampaikan pemberitahuan tentang rencana Mata Acara Rapat ini kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), melalui surat tanggal 29 April 2025 Nomor SKL.143/2025/PRESDIR.
- Mempublikasikan Pengumuman Rapat kepada Pemegang Saham pada tanggal 9 Mei 2025 dan
Mempublikasikan Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham pada tanggal 28 Mei 2025, masing-
masing melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia, yaitu “Investor Daily Indonesia”,
situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs resmi
Perseroan.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 29.800
saham atau merupakan 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
16.805.112.369 saham atau merupakan 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 16.805.142.169
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menerima dan Menyetujui Laporan Tahunan Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris.
3. Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2024.
4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et de
charge’’) kepada Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 29.800
saham atau merupakan 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
16.805.112.369 saham atau merupakan 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 16.805.142.169
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp290.845.367.959 (Dua
Ratus Sembilan Puluh Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh
Tujuh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) yang akan digunakan sebesar
Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk dana cadangan sesuai dengan ketentuan pasal
70 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 22 anggaran
dasar Perseroan.
2. Menyetujui Sisa Laba Bersih Konsolidasian Perseroan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk sejumlah Rp290.345.367.959 (Dua Ratus Sembilan Puluh Milyar Tiga Ratus Empat
Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan
Rupiah) akan dipergunakan untuk memperkuat Permodalan Perseroan dan dicatat sebagai Laba
Yang Ditahan, sesuai dengan pasal 22 ayat 3 anggaran dasar Perseroan akan dikelola oleh Direksi
dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris.
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur, melaksanakan, dan
menjalankan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan laba bersih
Perseroan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 29.800
saham atau merupakan 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
16.805.112.369 saham atau merupakan 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 16.805.142.169
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik DENNY SUSANTO dan Kantor Akuntan Publik
“MIRAWATI SENSI IDRIS” (firma anggota Moore Global Network Limited) yang masing-
masing terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik,
atau Akuntan Publik lain dalam Kantor Akuntan Publik yang sama, dalam hal yang bersangkutan
berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun
Buku 2025.
2. Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik lain, dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atau berhalangan
tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025.
3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi perseroan untuk menetapkan honorarium bagi
Kantor Akuntan Publik tersebut dan melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan
dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, termasuk akan tetapi tidak
terbatas, pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 29.800
saham atau merupakan 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
16.805.112.369 saham atau merupakan 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 16.805.142.169
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan besaran gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya dari Dewan Komisaris
Perseroan pada tahun 2025 dengan besaran minimal sama dengan tahun 2024 dan maksimal
peningkatan 20% dari tahun 2024.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji,
tunjangan dan tantiem/bonus bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2025.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 29.800
saham atau merupakan 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
16.805.112.369 saham atau merupakan 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 16.805.142.169
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui Laporan Rencana Aksi Pemulihan Tahun 2024 sebagaimana telah disusun dan
disampaikan oleh Direksi serta disetujui oleh Dewan Komisaris, sebagai bagian dari upaya
penguatan manajemen krisis dan pemenuhan ketentuan regulator POJK Nomor 5 Tahun 2024
tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
untuk melakukan setiap dan seluruh Tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Rencana Aksi
Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, dengan memperhatikan POJK Nomor 5 tahun 2024
tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, serta
peraturan terkait lainnya.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 19 Juni 2025 Nomor
77, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 19 Jun 2025 · 10:35–11:18 |
| Present | 16,805,142,169 (85.24%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
16,805,112,369
100.00%
Against
—
—
Abstain
29,800
0.00%
Agenda 2
For
16,805,112,369
100.00%
Against
—
—
Abstain
29,800
0.00%
Agenda 3
For
16,805,112,369
100.00%
Against
—
—
Abstain
29,800
0.00%
Agenda 4
For
16,805,112,369
100.00%
Against
—
—
Abstain
29,800
0.00%
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×5
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
Tjendrawati Widjaja
· Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
Rusmin
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Frenky Tirtowijoyo
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Miko Andidjaja
· Direktur
p.1
unresolved
person
Enny Kamal
· Direktur
p.1
unresolved
person
Ekajaya Ongny Putra
· Direktur
p.1
unresolved
person
Amandalia Johanes
· Direktur
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris.
p.2
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
795 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.0002',
'pct_for': '99.9998',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. AULIA TAUFANI, '
'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 29.800 saham atau merupakan '
'0,0002% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju yaitu sebanyak 16.805.112.369 saham '
'atau merupakan 99,9998% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'16.805.142.169 saham atau merupakan 100% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Rapat Kedua. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '29800',
'votes_for': '16805112369',
'votes_in_favor_total': '16805142169'},
{'pct_abstain': '0.0002',
'pct_for': '99.9998',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 29.800 saham atau merupakan 0,0002% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'16.805.112.369 saham atau merupakan 99,9998% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 16.805.142.169 AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id saham atau '
'merupakan 100% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat '
'Ketiga. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '29800',
'votes_for': '16805112369'},
{'pct_abstain': '0.0002',
'pct_for': '99.9998',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 29.800 saham atau merupakan 0,0002% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'16.805.112.369 saham atau merupakan 99,9998% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 16.805.142.169 saham atau merupakan '
'100% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat. - '
'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '29800',
'votes_for': '16805112369',
'votes_in_favor_total': '16805142169'},
{'pct_abstain': '0.0002',
'pct_for': '99.9998',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KELIMA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kelima Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 29.800 '
'saham atau merupakan 0,0002% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. '
'c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'16.805.112.369 saham atau merupakan 99,9998% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 16.805.142.169 saham atau merupakan '
'100% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima. - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '29800',
'votes_for': '16805112369',
'votes_in_favor_total': '16805142169'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-19',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '85.2354',
'shares_present': '16805142169',
'shares_total_voting': '19716162403',
'time_end': '11:18:00',
'time_start': '10:35:00',
'venue': 'Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 39 Jalan MH '
'Thamrin No. 51 Jakarta Pusat 10350'}