Back to announcement
20250620_PDPP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31897063_lamp1.pdf
Other Text extracted PDPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT PRIMADAYA PLASTISINDO TBK
Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Primadaya Plastisindo Tbk
(“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 18 Juni 2025, dengan salah satu isi keputusan Mata Acara
Kedua RUPST adalah menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 sebesar Rp 3.575.546.707,-
(tiga miliar lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh rupiah) atau sebesar
15% (lima belas persen) dari laba bersih Perseroan tahun buku 2024, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para
pemegang saham Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp 1,17 (satu koma
satu tujuh rupiah), maka bersama ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan
tata cara pelaksanaan pembayaran dividen adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
No Keterangan Tanggal
1 Tanggal Pelaksanaan RUPS untuk persetujuan Dividen Tunai Final 18 Juni 2025
2 Laporan Hasil RUPS disertai Ringkasan Risalah RUPS yang diumumkan pada 20 Juni 2025
IDXNet
3 Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) di Pasar 26 Juni 2025
Negosiasi
4 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 30 Juni 2025
5 Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) di Pasar 1 Juli 2025
Tunai
6 Ex Dividen di Pasar Tunai 2 Juli 2025
7 Tanggal pencatatan (record date) yang berhak menerima Dividen Tunai 1 Juli 2025
8 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 18 Juli 2025
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan
pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 1 Juli 2025 pukul 16.00 WIB atau yang disebut sebagai
Recording Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan
cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam
rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor
rekening bank atas nama Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 16.00
WIB secara tertulis kepada:
Page 2
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”) PT
Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
Jl. Fachrudin No 19, Jakarta 10250
Tel: (62-21) 392 2332
Fax: (62-21) 392 3003
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP
Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah
ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 a) UU
No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No.
18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di
atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP
DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan dikenakan
pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang
dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari
jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan
Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya
dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Tangerang, 20 Juni 2025
PT Primadaya Plastisindo Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.