Skip to content
Back to announcement

20250620_PDPP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31897063_lamp1.pdf

Other Text extracted PDPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                    PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM MENGENAI
                        JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                                PT PRIMADAYA PLASTISINDO TBK

Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Primadaya Plastisindo Tbk
(“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 18 Juni 2025, dengan salah satu isi keputusan Mata Acara
Kedua RUPST adalah menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 sebesar Rp 3.575.546.707,-
(tiga miliar lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh rupiah) atau sebesar
15% (lima belas persen) dari laba bersih Perseroan tahun buku 2024, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para
pemegang saham Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp 1,17 (satu koma
satu tujuh rupiah), maka bersama ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan
tata cara pelaksanaan pembayaran dividen adalah sebagai berikut:

A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:

     No                                   Keterangan                                              Tanggal
      1 Tanggal Pelaksanaan RUPS untuk persetujuan Dividen Tunai Final                          18 Juni 2025
      2 Laporan Hasil RUPS disertai Ringkasan Risalah RUPS yang diumumkan pada                  20 Juni 2025
        IDXNet
      3 Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) di Pasar               26 Juni 2025
        Negosiasi
      4 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                               30 Juni 2025
      5 Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) di Pasar                1 Juli 2025
        Tunai
      6 Ex Dividen di Pasar Tunai                                                                2 Juli 2025
      7 Tanggal pencatatan (record date) yang berhak menerima Dividen Tunai                      1 Juli 2025

      8 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                                        18 Juli 2025

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

    1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan
       pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.

    2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
       Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 1 Juli 2025 pukul 16.00 WIB atau yang disebut sebagai
       Recording Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai.

    3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
       Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan
       cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening
       Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening.

    4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam
       penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam
       rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor
       rekening bank atas nama Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 16.00
       WIB secara tertulis kepada:
Page 2
                                Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”) PT
                                            Sinartama Gunita
                                          Menara Tekno Lantai 7
                                   Jl. Fachrudin No 19, Jakarta 10250
                                          Tel: (62-21) 392 2332
                                          Fax: (62-21) 392 3003

5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
   dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP
   Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
   dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
   orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
   diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah
   ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 a) UU
   No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU
   No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No.
   18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di
   atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai
   dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP
   DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
   Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan dikenakan
   pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang
   dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari
   jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
   menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
   ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
   Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan
   Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya
   dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                                        Tangerang, 20 Juni 2025
                                     PT Primadaya Plastisindo Tbk
                                               Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published20 Jun 2025
Pages2
Characters6,374
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PRIMADAYA PLASTISINDO TBK p.1 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result