Back to announcement
20250620_KOTA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31897060_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed KOTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT DMS PROPERTINDO Tbk
No. 283/DMSP/VI/2025
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 19 Juni 2025;
Waktu : 14.27’ BBWI s/d 15.12’ BBWI;
Tempat : Azana Suite Hotel Antasari, PSW Tower, Jl. Pangeran
Antasari No.75, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya
terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian dan
pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
1
Page 2
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
5. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan.
C. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah
sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Bapak DAVID DESANAN ANAN WINOWOD;
Komisaris : Bapak YARSOF AK;
Komisaris Independen`: Bapak ARIA EDDY KERTOCAHYONO.
DIREKSI:
Direktur : Bapak MARWADI SYAHRIZAL MASYHUR.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
7.427.997.229 saham, yang merupakan 70,4330% dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara
yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan
POJK 15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait setiap mata acara Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”).
2
Page 3
3. Berdasarkan Pasal 11 ayat (49) Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
H. Hasil pemungutan suara:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Tidak setuju : 547.200 suara;
Abstain : 0 suara;
maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 7.427.450.029
suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat MENYETUJUI usulan keputusan
mata acara pertama Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Tidak setuju : 547.200 suara;
Abstain : 0 suara;
maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 7.427.450.029
suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat MENYETUJUI usulan keputusan
mata acara kedua Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Tidak setuju : 547.200 suara;
Abstain : 0 suara;
maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 7.427.450.029
suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat MENYETUJUI usulan keputusan
mata acara ketiga Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
Tidak setuju : 547.200 suara;
Abstain : 0 suara;
maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 7.427.450.029
suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat MENYETUJUI usulan keputusan
mata acara keempat Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Tidak setuju : 547.200 suara;
Abstain : 0 suara;
maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 7.427.450.029
suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat MENYETUJUI usulan keputusan
mata acara kelima Rapat yang telah disampaikan.
3
Page 4
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
tahun buku 2024;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan
dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menetapkan Perseroan tidak mempunyai saldo laba yang positif dan tidak
terdapat laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, sehingga tidak terdapat penyisihan dana
cadangan umum sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang
Perseroan Terbatas.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2025, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kepada Dewan
Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
4
Page 5
ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah
Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki
pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki
Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
1. Menyetujui merubah susunan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dan
selanjutnya mengangkat anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk masa jabatan yang baru selama 5 (lima)
tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat hari ini, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu. Dengan demikian susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan tanggal 18 Juni 2030, dengan
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu adalah sebagai berikut:
DIREKSI:
Direktur Utama : MOHAMAD PRAPANCA;
Direktur : ADRIANSYAH AKBAR;
Direktur : GEMA PRATAMA.
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : DAVID DESANAN ANAN
WINOWOOD;
Komisaris : YARSOF AK;
Komisaris : STEVEN TIRTAWIDJAJA;
Komisaris Independen : ARIA EDDY KERTOCAHYONO.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain
yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
hak substitusi, untuk menyatakan keputusan pengangkatan
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut
di atas, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
memberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia
dan instansi yang berwenang lainnya serta mendaftarkan serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pemberitahuan pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan tersebut.
Jakarta, 19 Juni 2025
PT DMS PROPERTINDO Tbk
Direksi Perseroan
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 19 Jun 2025 · – |
| Present | 7,427,997,229 (70.43%) |
| Chair | — |
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DAVID DESANAN ANAN WINOWOD
p.2 ×3
unresolved
person
MARWADI SYAHRIZAL MASYHUR. D.
p.2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
452 ms
12 Sep 2026 22:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-19',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '70.4330',
'shares_present': '7427997229',
'venue': 'Azana Suite Hotel Antasari, PSW Tower, Jl. Pangeran Antasari No.75, '
'Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah '
'Khusus Ibukota Jakarta 12430. B.'}