Skip to content
Back to announcement

20250620_KOTA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31897060_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed KOTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                    PT DMS PROPERTINDO Tbk
                       No. 283/DMSP/VI/2025

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:

A.   Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/tanggal : Kamis, 19 Juni 2025;
     Waktu        : 14.27’ BBWI s/d 15.12’ BBWI;
     Tempat       : Azana Suite Hotel Antasari, PSW Tower, Jl. Pangeran
                    Antasari No.75, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota
                    Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430.

B.   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
     1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya
         terdiri dari:
         a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
               Laporan    jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
               Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
               31 Desember 2024;
         b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
               perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
               tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian dan
               pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
               sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
               Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
               pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
               yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
     2.   Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
          pada tanggal 31 Desember 2024.
     3.   Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
          Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.




                                     1
Page 2
     4.   Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
          keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2025.
     5.   Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
          Perseroan.

C.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah
     sebagai berikut:

     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Utama      : Bapak DAVID DESANAN ANAN WINOWOD;
     Komisaris            : Bapak YARSOF AK;
     Komisaris Independen`: Bapak ARIA EDDY KERTOCAHYONO.

     DIREKSI:
     Direktur             : Bapak MARWADI SYAHRIZAL MASYHUR.

D.   Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
     saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
     7.427.997.229 saham, yang merupakan 70,4330% dari seluruh saham
     yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara
     yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan
     POJK 15/2020.

E.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
     dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
     keputusan untuk setiap mata acara Rapat.

F.   Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
     saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
     terkait setiap mata acara Rapat.

G.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
     1.  Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
         musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
         mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
         Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
         terbuka.
     2.  Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
         Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
         disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
         (“KSEI”).




                                   2
Page 3
     3.   Berdasarkan Pasal 11 ayat (49) Anggaran Dasar Perseroan dan
          Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
          yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
          elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
          atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
          suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
          memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
          suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
H.   Hasil pemungutan suara:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
     Tidak setuju : 547.200 suara;
     Abstain       :        0 suara;
     maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 7.427.450.029
     suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
     dikeluarkan secara sah dalam Rapat MENYETUJUI usulan keputusan
     mata acara pertama Rapat yang telah disampaikan.

     MATA ACARA KEDUA RAPAT:
     Tidak setuju : 547.200 suara;
     Abstain       :        0 suara;
     maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 7.427.450.029
     suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
     dikeluarkan secara sah dalam Rapat MENYETUJUI usulan keputusan
     mata acara kedua Rapat yang telah disampaikan.

     MATA ACARA KETIGA RAPAT:
     Tidak setuju : 547.200 suara;
     Abstain       :         0 suara;
     maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 7.427.450.029
     suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
     dikeluarkan secara sah dalam Rapat MENYETUJUI usulan keputusan
     mata acara ketiga Rapat yang telah disampaikan.

     MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
     Tidak setuju : 547.200 suara;
     Abstain       :        0 suara;
     maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 7.427.450.029
     suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
     dikeluarkan secara sah dalam Rapat MENYETUJUI usulan keputusan
     mata acara keempat Rapat yang telah disampaikan.

     MATA ACARA KELIMA RAPAT:
     Tidak setuju : 547.200 suara;
     Abstain       :        0 suara;
     maka pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu 7.427.450.029
     suara yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang
     dikeluarkan secara sah dalam Rapat MENYETUJUI usulan keputusan
     mata acara kelima Rapat yang telah disampaikan.




                                  3
Page 4
I.   Hasil keputusan Rapat:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:

     Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:
      a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
         Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
         tahun buku 2024;
      b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk
         tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
     sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan
     dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
     Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
     pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang
     tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
     Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2024.

     MATA ACARA KEDUA RAPAT:

     Menetapkan Perseroan tidak mempunyai saldo laba yang positif dan tidak
     terdapat laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2024, sehingga tidak terdapat penyisihan dana
     cadangan umum sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang
     Perseroan Terbatas.

     MATA ACARA KETIGA RAPAT:

     Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
     untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
     bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
     tahun buku 2025, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
     ketentuan yang berlaku.

     MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:

     1.   Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
          mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kepada Dewan
          Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
          berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan




                                    4
Page 5
     ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah
     Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki
     pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki
     Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
2.   Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
     menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
     Akuntan Publik tersebut.

MATA ACARA KELIMA RAPAT:

1.   Menyetujui merubah susunan anggota Direksi dan anggota Dewan
     Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dan
     selanjutnya mengangkat anggota Direksi dan anggota Dewan
     Komisaris Perseroan untuk masa jabatan yang baru selama 5 (lima)
     tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat hari ini, dengan tidak
     mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
     memberhentikan       sewaktu-waktu. Dengan demikian susunan
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
     ditutupnya Rapat ini sampai dengan tanggal 18 Juni 2030, dengan
     tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
     memberhentikan sewaktu-waktu adalah sebagai berikut:

     DIREKSI:
     Direktur Utama            : MOHAMAD PRAPANCA;
     Direktur                  : ADRIANSYAH AKBAR;
     Direktur                  : GEMA PRATAMA.

     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Utama           : DAVID DESANAN ANAN
                                 WINOWOOD;
     Komisaris                 : YARSOF AK;
     Komisaris                 : STEVEN TIRTAWIDJAJA;
     Komisaris Independen      : ARIA EDDY KERTOCAHYONO.

2.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain
     yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
     hak substitusi, untuk menyatakan keputusan pengangkatan
     anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut
     di atas, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
     memberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia
     dan instansi yang berwenang lainnya serta mendaftarkan serta
     melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
     pemberitahuan pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan
     Komisaris Perseroan tersebut.

                         Jakarta, 19 Juni 2025
                      PT DMS PROPERTINDO Tbk
                           Direksi Perseroan




                               5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published20 Jun 2025
Pages5
Characters11,006
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held19 Jun 2025 · –
Present7,427,997,229 (70.43%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DMS PROPERTINDO Tbk p.1 ×5
linked person YARSOF AK p.2 ×2
linked person ARIA EDDY KERTOCAHYONO. p.2 ×2
linked person MOHAMAD PRAPANCA p.5
linked person ADRIANSYAH AKBAR p.5
linked person GEMA PRATAMA. p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person DAVID DESANAN ANAN WINOWOD p.2 ×3
unresolved person MARWADI SYAHRIZAL MASYHUR. D. p.2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 452 ms 12 Sep 2026 22:38

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-19',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '70.4330',
 'shares_present': '7427997229',
 'venue': 'Azana Suite Hotel Antasari, PSW Tower, Jl. Pangeran Antasari No.75, '
          'Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah '
          'Khusus Ibukota Jakarta 12430. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result