Back to announcement
20250619_NASA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896638_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review NASASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.954
S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jl. Muara Kerang Raya No.10, Jakarta Utara 14450 NOTARIS DESMAN, S.H., M.Hum. Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002 SURAT KETERANGAN Nomor: 061.VI/N/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini: DESMAN, S.H., M.Hum. Notaris Kota Jakarta Utara dengan ini menerangkan: -Bahwa PT ANDALAN PERKASA ABADI Tbk, berkedudukan di Kabupaten Badung (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB selanjutnya disebut “Rapat”) A. Penyelenggaraan Rapat Hari/Tanggal Tempat Waktu Mata Acara Rapat : Rabu, 18 Juni 2025 : Sapphire Room, Hotel Fairmont Jakarta JL Asia Afrika No 8, Jakarta Selatan 10270 : RUPST : Pukul 14.12 sampai dengan 14.41 WIB RUPSLB : Pukul 14.47 sampai dengan 14.56 WIB : RUPST 1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. RUPSLB e Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas sebagian kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun buku, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun 1
Page 2 OCR 0.937
NOTARIS DESMAN, S.H., M.Hum. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002 Jl. Muara Karang Raya No.10, Jakarta Utara 14450 refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), terkait transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, yang merupakan transaksi yang dikecualikan dari POJK 42/2020 dan POJK 17/2020. . Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi: DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Bapak ANDRI BIMANTORO Komisaris Independen : Bapak MARSELLINO DIREKSI 2 Direktur Utama : Bapak ERWIN KUSNADI Direktur : Ibu ELARISKA SIHALOHO . Jumlah Saham Yang Hadir Pada Saat RUPST Dan RUPSLB e RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakili 8.282.167.200 saham yang merupakan 75,259& dari seluruh jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. e# RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakili 8.282.457.422 saham yang merupakan 75,261& dari seluruh jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. . Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat Untuk setiap mata acara Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau memberikan tanggapan/pendapat. Setelah tidak ada lagi pertanyaan, tanggapan/ pendapat dari para pemegang saham, maka Rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dengan menggunakan kartu suara maupun melalui media elektronik. . Pengajuan Pertanyaan Dan Tanggapan Dalam Setiap Mata Acara Rapat Dalam seluruh mata acara Rapat tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. . . Hasil Pemungutan Suara Untuk Setiap Mata Acara Rapat 1. Seluruh keputusan RUPST diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2. Keputusan RUPSLB diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. . Hasil Keputusan Rapat -RUPST memutuskan: e Mata Acara Pertama Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk 2
Page 3 OCR 0.952
NOTARIS DESMAN, S.H., M.Hum. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002 Jl. Muara Karang Raya No.10, Jakarta Utara 14450 Telp. (021) 663 0328 (huntin tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. e Mata Acara Kedua Menyetujui Perseroan tidak membagikan dividen maupun menyisihkan dana cadangan. # Mata Acara Ketiga 1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik ANTADAYA, HELMIANSYAH dan YASSIRLI yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk: a. menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut. b. menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. « Mata Acara Keempat Menyetujui memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus, dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan kenaikan sebesar 1,54 dari tahun buku 2024. - RUPSLB memutuskan: 1.a. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas sebagian kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun buku, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya) terkait transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, yang merupakan transaksi yang dikecualikan dari POJK 42/2020 dan POJK 17/2020. b. Untuk memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, untuk menandatangani setiap dan semua perjanjian dan dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian -
Page 4 OCR 0.954
NOTARIS DESMAN, S.H., M.Hum. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-1185.HT.03.02. 1002 Jl. Muara Karang Raya No.10, Jakarta Utara 14450 Telp. (021) 663 0328 (hunting) pengalihan dan dokumen terkait lainnya seperti surat kuasa, surat pernyataan, dokumen yang mungkin diperlukan untuk pengalihan kekayaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dianggap perlu dan sesuai oleh Direksi Perseroan, tanpa pengecualian, dan . c. Untuk mengkonfirmasikan dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, tanpa pengecualian. 2. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri- sendiri, yaitu untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan. -Bahwa risalah hasil keputusan Rapat sebagaimana diuraikan di atas, tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan nomor 40 dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa nomor 41, keduanya tertanggal 18 Juni 2025, yang seluruh minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 18 Juni 2025
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
DESMAN
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-
p.2 ×3
unresolved
person
ANDRI BIMANTORO
· Komisaris Utama
p.2
unresolved
person
ERWIN KUSNADI
· Direktur Utama
p.2
unresolved
person
ELARISKA SIHALOHO
· Direktur
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik ANTADAYA
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
151 ms
13 Sep 2026 15:10
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-18',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '14:41:00',
'time_start': '14:12:00',
'venue': 'Sapphire Room, Hotel Fairmont Jakarta JL Asia Afrika No 8, Jakarta '
'Selatan 10270'}