Back to announcement
20250619_NASA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896638_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed NASASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Bali, 19 Juni 2025
No : 024/Corsec‐NASA/VI/2025
Lamp : 2 berkas
Kepada YTH.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
JL. Lapangan Banteng Timur No 2‐4
Jakarta 10710
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Pemberitahuan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan Luar Biasa PT Andalan Perkasa
Abadi Tbk.
Dengan Hormat,
Dengan ini diberitahukan bahwa PT Andalan Perkasa Abadi Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan di Kabupaten Badung, dengan ini memberitahukan telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”).
A. Penyelenggaraan Rapat
Hari/Tanggal : Rabu, 18 Juni 2025
Tempat : Sapphire Room, Hotel Fairmont Jakarta
Jl. Asia Afrika No 8, Jakarta Selatan 10270
Waktu : RUPST : Pukul 14.12 sampai dengan 14.41
RUPSLB : Pukul 14.47 sampai dengan 14.56
Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan dan pengesahan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas
yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
1
Jl. Raya Cendrawasih No.88
Kerobokan Klod Kuta Utara Kab. Badung Bali
T : +62 361 8499595
E : admin@andalanperkasaabadi.co.id
www.andalanperkasaabadi.co.id
Page 2
Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
jaminan utang atas sebagian kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa
transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama, untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun buku, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang
dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang
diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing
(berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), terkait transaksi yang berdiri sendiri
atau yang berkaitan satu sama lain, yang merupakan transaksi yang dikecualikan dari POJK
42/2020 dan POJK 17/2020.
B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Bapak Andri Bimantoro
Komisaris Independen : Bapak Marsellino
Direksi:
Direktur Utama : Erwin Kusnadi
Direktur : Elariska Sihaloho
C. Jumlah Saham Yang Hadir Pada Saat RUPST dan RUPSLB
RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
seluruhnya mewakili 8.282.167.200 saham yang merupakan 75,259% dari seluruh
jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
seluruhnya mewakili 8.282.457.422 saham yang merupakan 75,261% dari seluruh
jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
D. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Untuk setiap mata acara Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para pemegang
saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau memberikan
tanggapan/pendapat. Setelah tidak ada lagi pertanyaan, tanggapan/pendapat dari pemegang
saham, maka Rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dengan menggunakan kartu
suara maupun melalui media elektronik.
E. Pengajuan Pertanyaan dan Tanggapan Dalam Setiap Mata Acara Rapat
Dalam seluruh mata acara Rapat tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau tanggapan.
2
Jl. Raya Cendrawasih No.88
Kerobokan Klod Kuta Utara Kab. Badung Bali
T : +62 361 8499595
E : admin@andalanperkasaabadi.co.id
www.andalanperkasaabadi.co.id
Page 3
F. Hasil Pemungutan Suara untuk Setiap Mata Acara Rapat
1. Seluruh keputusan RUPST diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Keputusan RUPSLB diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
G. Hasil Keputusan Rapat
RUPST memutuskan:
1. Mata Acara Pertama
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan dan
pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan
Direksu Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Mata Acara Kedua
Menyetujui Perseroan tidak membagikan dividen maupun menyisihkan dana
cadangan.
3. Mata Acara Ketiga
a) Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik ANTADAYA, HELMIANSYAH dan
YASSIRLI yang akan melakukan audit atas buku‐buku Perseroan untuk tahun
buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
b) Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk:
1) Menetapkan honorarium dan persyaratan‐persyaratan lain
penunjukkan Akuntan Publik tersebut.
2) Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan
Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai
dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku,
termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam
dan LK dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
4. Mata Acara Keempat
Menyetujui memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas
yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan kenaikan sebesar 1,5% dari tahun
buku 2024.
3
Jl. Raya Cendrawasih No.88
Kerobokan Klod Kuta Utara Kab. Badung Bali
T : +62 361 8499595
E : admin@andalanperkasaabadi.co.id
www.andalanperkasaabadi.co.id
Page 4
RUPSLB memutuskan:
1.a Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan
hak atau menjadikan jaminan utang atas sebagian kekayaan Perseroan baik dalam satu
transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu
sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun buku, dalam rangka fasilitas keuangan
(termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk melalui penawaran umum
atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima Perseroan dan/atau Entitas Anak,
ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau
perubahannya), terkait transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu
sama lain, yang merupakan transaksi yang dikecualikan dari POJK 42/2020 dan POJK
17/2020
b. Untuk memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, sehubungan dengan
keputusan tersebut di atas, untuk menandatangani setiap dan semua perjanjian dan
dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pengalihan dan dokumen
terkait lainnya seperti surat kuasa, surat pernyataan, dokumen yang mungkin
diperlukan untuk pengalihan kekayaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan
sebagaimana dianggap perlu dan sesuai oleh Direksi Perseroan, tanpa pengecualian;
dan
c. Untuk mengkonfirmasikan dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi
Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan‐keputusan tersebut diatas,
tanpa pengecualian.
2. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama‐sama maupun sendiri‐sendiri
yaitu untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap
dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan
serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan selanjutnya
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal
tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.
Risalah Rapat sebagaimana diuraikan diatas tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Nomor 40 dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Nomor 41 , keduanya tertanggal 18 Juni 2025 dari Desman, SH, M.Hum, Notaris di Jakarta.
4
Jl. Raya Cendrawasih No.88
Kerobokan Klod Kuta Utara Kab. Badung Bali
T : +62 361 8499595
E : admin@andalanperkasaabadi.co.id
www.andalanperkasaabadi.co.id
Page 5
Demikian ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT Andalan Perkasa Abadi
Elariska Sihaloho
Direktur
5
Jl. Raya Cendrawasih No.88
Kerobokan Klod Kuta Utara Kab. Badung Bali
T : +62 361 8499595
E : admin@andalanperkasaabadi.co.id
www.andalanperkasaabadi.co.id
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 18 Jun 2025 · 14:12–14:41 |
| Present | 8,282,167,200 (75.26%) |
| Chair | — |
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Andri Bimantoro
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik ANTADAYA
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
person
Desman
p.4
unresolved
org
PT Andalan Perkasa Abadi Elariska Sihaloho
p.5
unresolved
person
Elariska Sihaloho
· Direktur
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
383 ms
12 Sep 2026 22:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-18',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '75.259',
'shares_present': '8282167200',
'time_end': '14:41:00',
'time_start': '14:12:00',
'venue': 'Sapphire Room, Hotel Fairmont Jakarta Jl. Asia Afrika No 8, Jakarta '
'Selatan 10270'}