Back to announcement
20250620_RDTX_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896984_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review RDTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.939
L PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RDTX RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN GROUP Direksi PT Roda Vivatex Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, yang diselenggarakan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu : A. Pada: Hari/Tanggal : Rabu, 18 Juni 2025 Pukul : 10.27-10.57 Tempat Rapat Secara fisik : RDTX SAUARE LT 20, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164, Jakarta Selatan Mekanisme : Rapat secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI Mata Acara Rapat: 1. Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun Buku 2024. 2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk Tahun buku 2024. 3. Penunjukkan Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun buku 2025. 4. Penetapan Gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan. B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat: Komisaris : Lilik Erika Direktur Utama : Wiriady Widjaja C. Kehadiran Pemegang Saham: Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dan/atau yang diwakili dalam Rapat, sejumlah 245.627.200.-- saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 91.38 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. D. Kesempatan Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan dan/ atau memberikan pendapat dalam setiap mata acara Rapat. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat dan Hasil Pemungutan Suara Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara. P.T. RODA MIVATEX Tbk Menara St: jard Chartered Lt. 32, Jl. Prof. Dr. Satrio No.164 Jakarta Selatan - Indonesia 21) 25532222 (Hunting) Fax. : (62-21) 25532255 n Km. | Citeureup - Cibinong, Indonesia, Telp. : (62-21) 8753685 vivatex.co.id Website : www.rodavivatex.co.id
Page 2 OCR 0.951
F. A.A D RDTX Hasil Pemungutan Suara GROUP Tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang memberikan suara tidak setuju atau abstain, dengan demikian keputusan semua mata acara Rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat. . Keputusan Rapat Hasil Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan hal-hal sebagai berikut: Mata Acara pertama Rapat: Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Johan Malonda Mustika & Rekan Nomor : 00058/2.0826/AU.1/04/0726-5/1/111/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan pendapat “Wajar Dalam Semua Hal yang Material”, dengan demikian membebaskan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan mereka tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 tersebut. Mata Acara kedua Rapat: Menyetujui Laba bersih Perseroan Tahun buku 2024 sebesar Rp. 287.868.398.051,-(Dua ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh satu rupiah) diusulkan dipergunakan untuk : 1. Dividen Interim sebesar Rp. 40.588.800.000,-(Empat puluh miliar lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp.151,- (Seratus lima puluh satu rupiah) setiap saham yang telah dibagikan pada tanggal 15 Januari 2025 dan sebesar Rp 74.726.400.000,-(Tujuh puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp. 278 (Dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) setiap saham dibagikan sebagai Dividen final sehingga total dividen tunai menjadi sebesar Rp. 115.315.200.000,-(Seratus lima belas miliar tiga ratus lima belas juta dua ratus ribu Rupiah) atau sebesar Rp.429,- (empat ratus dua puluh sembilan rupiah) setiap saham. 2. Sebesar Rp. 50.000.000,- digunakan sebagai "cadangan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 3. Sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan. » Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2024 serta mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. P.T. RODA VIVATEX Tbk Office Factory Standard Chartered Lt. 32, Jl. Prof. Dr. Satrio No.164 Jakarta Selatan - Indonesia ) 25532222 (Hunting) Fax. : (62-21) 25532255 | Citeureup - Cibinong, Indonesia, Telp. : (62-21) 8753685 davivatex.co.id Website : www.rodavivatex.co.id
Page 3 OCR 0.928
D RDTX Mata Acara Ketiga Rapat GROUP » Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannnya, serta menunjuk Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal. Mata Acara Keempat Rapat: 1. Menyetujui honorarium Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 sama dengan tahun buku 2024 tidak mengalami kenaikan 2. Menyetujui memberi kuasa/wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besar dan jenis penghasilan Direksi untuk tahun buku 2025. Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT RODA VIVATEX Tbk. Jakarta, 18 Juni 2025 PT Roda Vivatex Tbk Direksi Perseroan P.T. RODA VIVATEX Tbk Office — : Menara Standard Chartered Lt. 32, Jl. Prof. Drr Satrio No.164 Jakarta Selatan - Indonesia Telp.: (62-21) 25532222 (Hunting) Fax. : (62-21) 25532255 Factory : Jl. Pahlawan Km. | Citeureup - Cibinong, Indonesia, Telp. : (62-21) 8753685 Email :geno@rodavivatex.co.id Website : www.rodavivatex.co.id
Page 4 OCR 0.938
PENGUMUMAN
D
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024
PT RODA VIVATEX Tbk. ("PERSEROAN”) RDTX
Sesuai dengan keputusan Mata Acara ke-2 Rapat sebagaimana tersebut di SR Aka
Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen final kepada pemegang
saham Perseroan sebesar Rp74,726,400,000.-- (Tujuh puluh empat miliar tujuh ratus dua
puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) atau Rp 278,-- (Dua ratus tujuh puluh delapan
rupiah) per saham serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk
menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2024 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara
Pembagian Dividen Final Tahun Buku 2024 sebagai berikut :
1. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Final sebagai berikut:
» Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 26 Juni 2025
e Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 30 Juni 2025
e Cum Dividen di Pasar Tunai : 01 Juli 2025
» Ex Dividen di Pasar Tunai : 02 Juli 2025
e Recording Date pada DPS yang berhak atas pembayaran dividen : 01 Juli 2025
e Pembayaran Dividen Final : 10 Juli 2025
2. Tata Cara Pembagian DividenTunai:
a. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Dan Perseroan
tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang saham.
b. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 01 Juli
2025 pukul 16.00 WIB atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang saham
yang berhak atas dividen.
c. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dicatatkan dalam penitipan kolektif pada PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen final akan
dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 10 JULI 2025. Bukti pembayaran
dividen Final tahun buku 2024 akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang
saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham
membuka rekeningnya.
d. Bagi Pemegang saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
berada dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen
dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
memberitahukan nama, NPWP dan alamat bank serta nomor rekening bank atas
nama Pemegang Saham, selambat lambatnya pada tanggal O1 Juli 2025 pukul
16.00 WIB secara tertulis kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Bima Registra
(“BAE”) dengan alamat Satrio Tower Lantai 9, Jl. Prof. DR. Satrio, RT 7/RW.2,
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950, Telp(021) 2598 4818 Fax (021)
2598 4821 Email info@bimaregistra.co.id
P.T. RODA VIVATEX Tbk
Office
Factory
Menara Standard Chartered Lt. 32, Jl. Prof. Dr. Satrio No.164 Jakarta Selatan - Indonesia
Telp.: (62-21) 2553
Jl. Pahlawan Km. | C
2 (Hunting) Fax. : (62-21) 25532255
ureup - Cibinong, Indonesia, Telp. : (62-21) 8753685
davivatex.co.id Website : www.rodavivatex.co.id
Page 5 OCR 0.947
D RDTX GROUP e. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tdak melakukan pemotongan Pajak Pengahasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan diatas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. f. Bagi Pemegang Saham selain yang disebutkan dalam huruf e di atas, dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham perseroan yang bersangkutan. 9. Bagi para pemegang saham asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili dari Negara asalnya atau copy surat tersebut yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek Bima Registra (“BAE”) dengan alamat Satrio Tower Lantai 9, Jl. Prof. DR. Satrio, RT 7/RW.2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950, Telp (021) 2598 4818 Fax (021) 2598 4821 Email info@bimaregistra.co.id paling lambat tanggal 01 Juli 2025 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya surat tersebut diatas, dividen tunai yang dibayarkan kepada Pemegang Saham asing akan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20Yo. Jakarta, 18 Juni 2025 PT Roda Vivatex Tbk Direksi Perseroan P.T. R Factory ODA HIVATEX Tok Menara Standard Chartered Lt. 32, Jl. Prof. Dr. Satrio No.164 Jakarta Selatan - Indonesia Telp.: (62-21) 25532222 (Hunting) Fax. : (62-21) 25532255 J Email hlawan Km. | Citeureup - Cibinong, Indonesia, Telp. : (62-21) 8753685 geno@rodavivatex.co.id Website : www.rodavivatex.co.id
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lilik Erika
· Komisaris
p.1
unresolved
org
P.T. RODA MIVATEX Tbk
p.1
unresolved
org
Johan Malonda Mustika & Rekan
p.2
unresolved
person
Prof. Drr Satrio
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
169 ms
13 Sep 2026 15:12
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-18',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-07-01',
'time_end': '10:57:00',
'time_start': '10:27:00'}