Skip to content
Back to announcement

20250619_RSGK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896860_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed RSGK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


                                                              Jakarta, 18 Juni 2025

Nomor : 26/VI/2025                                            Kepada Yth:
Hal   : Ringkasan Risalah                                     PT KEDOYA ADYARAYA TBK
        Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan                     Jalan Panjang Arteri No. 26
        PT KEDOYA ADYARAYA TBK                                Kedoya Utara, Kebon Jeruk
                                                              Jakarta Barat


Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT KEDOYA ADYARAYA TBK”, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Barat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan
pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 18 Juni 2025
Waktu        : 09.17 WIB – 10.15 WIB
Tempat       : Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8 Senayan City
               Jalan Asia Afrika Lot. 19
               Jakarta Pusat 10270

Kehadiran       : - Dewan Komisaris :      1.   Jusup Halimi                Komisaris Utama
                                           2.   dr. Liem Kian Hong          Wakil Komisaris Utama
                                           3.   Hungkang Sutedja            Komisaris
                                           4.   Murniadi Chandra            Komisaris Independen
                                           5.   dr. Yanto Sandy Tjang       Komisaris Independen

                  - Direksi :              1.   dr. Juniwati Gunawan        Direktur Utama
                                           2.   Hendra Munanto              Direktur
                                           3.   Armen Antonius Djan         Direktur
                                           4.   drg. Nailufar, MARS         Direktur

                  - Pemegang Saham :       871.933.840 saham (93,789%) dari seluruh saham yang
                                           telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat
                                           yaitu sebanyak 929.675.000 saham.


I.    MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan atas: (a) Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan
        Keuangan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
        buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sekaligus memberikan pelunasan
        dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah
        dijalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan
Page 2
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


         tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan, dan (b) Persetujuan sehubungan dengan
         pelaporan dana Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan sesuai dengan Peraturan
         Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
         Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
      2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember 2024.
      3. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
         tahun 2025.
      4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan
         audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember 2025.


II.    PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
      1. Menyampaikan pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
         (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui Surat Perseroan Nomor 012/DIR-KA-
         CORSEC/IV/2025 tertanggal 24 April 2025;
      2. Melakukan pengumuman penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham pada
         tanggal 5 Mei 2025;
      3. Melakukan pemanggilan penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham pada
         tanggal 20 Mei 2025;
      Masing-masing pengumuman, pemanggilan dan pemanggilan ulang Rapat tersebut telah
      dipublikasikan Perseroan di situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Penyedia e-
      RUPS PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan situs web Perseroan dalam Bahasa
      Indonesia dan Bahasa Inggris.


II. KEPUTUSAN RAPAT:
    MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
       saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
       terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham dan/atau
       kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
       sistem eASY.KSEI.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
       a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
           abstain.
       b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
           sebanyak 74.000 saham atau sebesar 0,008% dari total seluruh saham yang sah yang
           hadir dalam Rapat.

           c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju
Page 3
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


      sebanyak 871.859.840 saham atau sebesar 99,992% dari total seluruh saham yang sah
      yang hadir dalam Rapat.
   Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 871.859.840 saham atau mewakili 99,992%
   dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
   Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
   1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
      Dewan Komisaris Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian
      Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
      telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, sekaligus
      memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para
      anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
      pengawasan terhadap Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024,
      sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan
      Perseroan.
   2. Menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana
      Saham Perseroan per 31 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
      Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.


MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
  terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
  pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
  sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
      abstain.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
      sebanyak 74.000 saham atau sebesar 0,008% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju
      sebanyak 871.859.840 saham atau sebesar 99,992% dari total seluruh saham yang sah
      yang hadir dalam Rapat.
  Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 871.859.840 saham atau mewakili 99,992%
  dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
  Menyetujui Perseroan untuk tidak menyisihkan cadangan wajib dan tidak membagikan
  dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40
  Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
  31 Desember 2024.
Page 4
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id




MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
  terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
  pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
  sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
      abstain.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
      sebanyak 74.000 saham atau sebesar 0,008% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju
      sebanyak 871.859.840 saham atau sebesar 99,992% dari total seluruh saham yang sah
      yang hadir dalam Rapat.
  Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 871.859.840 saham atau mewakili 99,992%
  dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
      Perseroan atas penetapan besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan
      Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
  2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
      segala tindakan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi remunerasi
      sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
      namun tidak terbatas, untuk mendapatkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
      Remunerasi Perseroan yang membantu pelaksanaan fungsi remunerasi di Perseroan
      dengan melakukan penilaian terhadap kesesuaian besaran remunerasi dan
      mengajukan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
  terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
  pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
  sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
      abstain.
Page 5
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
       sebanyak 74.000 saham atau sebesar 0,008% dari total seluruh saham yang sah yang
       hadir dalam Rapat.
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju
       sebanyak 871.859.840 saham atau sebesar 99,992% dari total seluruh saham yang sah
       yang hadir dalam Rapat.
    Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 871.859.840 saham atau mewakili 99,992%
    dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
-   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
    1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro, & Surja (anggota
       Firma Ernst & Young Global Limited), sebagai Kantor Akuntan Publik terdaftar di
       OJK untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
       tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
    2. Menunjuk Bapak Mento yang merupakan Akuntan Publik (AP) yang tergabung
       dalam KAP Purwantono, Sungkoro, & Surja selaku Akuntan Publik Perseroan, dan
       merupakan Akuntan Publik Terdaftar di OJK untuk melakukan audit Laporan
       Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2025.
    3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
       a. Menunjuk KAP pengganti, dalam hal KAP Purwantono, Sungkoro, & Surja
           karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan
           Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
           Desember 2025;
       b. Menunjuk Akuntan Publik pengganti dari Akuntan Publik yang tergabung
           dalam KAP Purwantono, Sungkoro, & Surja, dalam hal Bapak Mento karena
           sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan
           Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
           Desember 2025; dan
       c. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan
           dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik
           Terdaftar di OJK, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya
           honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut,
           dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku.
Page 6
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 18 Juni 2025 di bawah Nomor 64, yang
dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published19 Jun 2025
Pages6
Characters16,380
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held18 Jun 2025 · 09:17–10:15
Present871,933,840 (93.79%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
871,859,840
99.99%
Against
74,000
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 2 approved
For
871,859,840
99.99%
Against
74,000
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 3 approved
For
871,859,840
99.99%
Against
74,000
0.01%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KEDOYA ADYARAYA TBK p.1 ×8
linked person Jusup Halimi · Komisaris Utama p.1
linked person dr. Liem Kian Hong p.1
linked person Hungkang Sutedja · Komisaris p.1
linked person Murniadi Chandra · Komisaris Independen p.1
linked person dr. Yanto Sandy Tjang · Komisaris Independen p.1
linked person dr. Juniwati Gunawan · Direktur Utama p.1
linked person Hendra Munanto · Direktur p.1
linked person Armen Antonius Djan · Direktur p.1
possible person drg. Nailufar p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×6
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.3
unresolved org Young Global Limited p.5
unresolved person Mento p.5 ×2
unresolved org Purwantono p.5 ×3
unresolved — Surja · Akuntan Publik p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1460 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.008',
             'pct_for': '99.992',
             'pct_in_favor_total': '99.992',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 74.000 saham atau sebesar 0,008% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 871.859.840 saham atau sebesar '
                                '99,992% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian '
                                'jumlah suara setuju adalah 871.859.840 saham '
                                'atau mewakili 99,992% dari jumlah suara yang '
                                'sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini. '
                                '- Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_against': '74000',
             'votes_for': '871859840',
             'votes_in_favor_total': '871859840'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.008',
             'pct_for': '99.992',
             'pct_in_favor_total': '99.992',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id MATA ACARA KETIGA RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : a. Tidak ada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 74.000 saham atau '
                                'sebesar 0,008% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 871.859.840 saham atau '
                                'sebesar 99,992% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian '
                                'jumlah suara setuju adalah 871.859.840 saham '
                                'atau mewakili 99,992% dari jumlah suara yang '
                                'sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini. '
                                '- Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_against': '74000',
             'votes_for': '871859840',
             'votes_in_favor_total': '871859840'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.008',
             'pct_for': '99.992',
             'pct_in_favor_total': '99.992',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id b. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju sebanyak 74.000 saham '
                                'atau sebesar 0,008% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 871.859.840 saham '
                                'atau sebesar 99,992% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
                                'demikian jumlah suara setuju adalah '
                                '871.859.840 saham atau mewakili 99,992% dari '
                                'jumlah suara yang sah yang hadir atau '
                                'diwakili dalam Rapat ini. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_against': '74000',
             'votes_for': '871859840',
             'votes_in_favor_total': '871859840'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-18',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '93.789',
 'shares_present': '871933840',
 'shares_total_voting': '929675000',
 'time_end': '10:15:00',
 'time_start': '09:17:00',
 'venue': 'Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8 Senayan City Jalan Asia Afrika '
          'Lot. 19 Jakarta Pusat 10270'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result