Back to announcement
20250619_RSGK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896860_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed RSGKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 18 Juni 2025
Nomor : 26/VI/2025 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Risalah PT KEDOYA ADYARAYA TBK
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Jalan Panjang Arteri No. 26
PT KEDOYA ADYARAYA TBK Kedoya Utara, Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT KEDOYA ADYARAYA TBK”, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Barat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan
pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 18 Juni 2025
Waktu : 09.17 WIB – 10.15 WIB
Tempat : Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8 Senayan City
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta Pusat 10270
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Jusup Halimi Komisaris Utama
2. dr. Liem Kian Hong Wakil Komisaris Utama
3. Hungkang Sutedja Komisaris
4. Murniadi Chandra Komisaris Independen
5. dr. Yanto Sandy Tjang Komisaris Independen
- Direksi : 1. dr. Juniwati Gunawan Direktur Utama
2. Hendra Munanto Direktur
3. Armen Antonius Djan Direktur
4. drg. Nailufar, MARS Direktur
- Pemegang Saham : 871.933.840 saham (93,789%) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat
yaitu sebanyak 929.675.000 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas: (a) Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan
Keuangan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sekaligus memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah
dijalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan, dan (b) Persetujuan sehubungan dengan
pelaporan dana Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
3. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
tahun 2025.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan
audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui Surat Perseroan Nomor 012/DIR-KA-
CORSEC/IV/2025 tertanggal 24 April 2025;
2. Melakukan pengumuman penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham pada
tanggal 5 Mei 2025;
3. Melakukan pemanggilan penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham pada
tanggal 20 Mei 2025;
Masing-masing pengumuman, pemanggilan dan pemanggilan ulang Rapat tersebut telah
dipublikasikan Perseroan di situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Penyedia e-
RUPS PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan situs web Perseroan dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris.
II. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham dan/atau
kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
abstain.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 74.000 saham atau sebesar 0,008% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
sebanyak 871.859.840 saham atau sebesar 99,992% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 871.859.840 saham atau mewakili 99,992%
dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, sekaligus
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan terhadap Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024,
sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan
Perseroan.
2. Menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana
Saham Perseroan per 31 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
abstain.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 74.000 saham atau sebesar 0,008% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju
sebanyak 871.859.840 saham atau sebesar 99,992% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 871.859.840 saham atau mewakili 99,992%
dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui Perseroan untuk tidak menyisihkan cadangan wajib dan tidak membagikan
dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
abstain.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 74.000 saham atau sebesar 0,008% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju
sebanyak 871.859.840 saham atau sebesar 99,992% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 871.859.840 saham atau mewakili 99,992%
dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan atas penetapan besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi remunerasi
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
namun tidak terbatas, untuk mendapatkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan yang membantu pelaksanaan fungsi remunerasi di Perseroan
dengan melakukan penilaian terhadap kesesuaian besaran remunerasi dan
mengajukan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
abstain.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 74.000 saham atau sebesar 0,008% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju
sebanyak 871.859.840 saham atau sebesar 99,992% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 871.859.840 saham atau mewakili 99,992%
dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro, & Surja (anggota
Firma Ernst & Young Global Limited), sebagai Kantor Akuntan Publik terdaftar di
OJK untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Menunjuk Bapak Mento yang merupakan Akuntan Publik (AP) yang tergabung
dalam KAP Purwantono, Sungkoro, & Surja selaku Akuntan Publik Perseroan, dan
merupakan Akuntan Publik Terdaftar di OJK untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
a. Menunjuk KAP pengganti, dalam hal KAP Purwantono, Sungkoro, & Surja
karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025;
b. Menunjuk Akuntan Publik pengganti dari Akuntan Publik yang tergabung
dalam KAP Purwantono, Sungkoro, & Surja, dalam hal Bapak Mento karena
sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025; dan
c. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan
dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik
Terdaftar di OJK, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya
honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut,
dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 18 Juni 2025 di bawah Nomor 64, yang
dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 18 Jun 2025 · 09:17–10:15 |
| Present | 871,933,840 (93.79%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
871,859,840
99.99%
Against
74,000
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
871,859,840
99.99%
Against
74,000
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
871,859,840
99.99%
Against
74,000
0.01%
Abstain
—
—
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.3
unresolved
org
Young Global Limited
p.5
unresolved
person
Mento
p.5 ×2
unresolved
org
Purwantono
p.5 ×3
unresolved
—
Surja
· Akuntan Publik
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1460 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.008',
'pct_for': '99.992',
'pct_in_favor_total': '99.992',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 74.000 saham atau sebesar 0,008% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 871.859.840 saham atau sebesar '
'99,992% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian '
'jumlah suara setuju adalah 871.859.840 saham '
'atau mewakili 99,992% dari jumlah suara yang '
'sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini. '
'- Keputusan',
'seq': 1,
'votes_against': '74000',
'votes_for': '871859840',
'votes_in_favor_total': '871859840'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.008',
'pct_for': '99.992',
'pct_in_favor_total': '99.992',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KETIGA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Tidak ada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 74.000 saham atau '
'sebesar 0,008% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 871.859.840 saham atau '
'sebesar 99,992% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian '
'jumlah suara setuju adalah 871.859.840 saham '
'atau mewakili 99,992% dari jumlah suara yang '
'sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini. '
'- Keputusan',
'seq': 2,
'votes_against': '74000',
'votes_for': '871859840',
'votes_in_favor_total': '871859840'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.008',
'pct_for': '99.992',
'pct_in_favor_total': '99.992',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id b. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 74.000 saham '
'atau sebesar 0,008% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 871.859.840 saham '
'atau sebesar 99,992% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian jumlah suara setuju adalah '
'871.859.840 saham atau mewakili 99,992% dari '
'jumlah suara yang sah yang hadir atau '
'diwakili dalam Rapat ini. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_against': '74000',
'votes_for': '871859840',
'votes_in_favor_total': '871859840'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-18',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '93.789',
'shares_present': '871933840',
'shares_total_voting': '929675000',
'time_end': '10:15:00',
'time_start': '09:17:00',
'venue': 'Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8 Senayan City Jalan Asia Afrika '
'Lot. 19 Jakarta Pusat 10270'}