Back to announcement
20250619_BTEK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896574_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BTEKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BUMI TEKNOKULTURA UNGGUL Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Ringkasan Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Selasa, 17 Juni 2025
Waktu : 14:22 BBWI s/d 15.07 BBWI
Tempat : Gedung Meta Epsi
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2 Rawa Bunga
Jatinegara, Jakarta Timur 13350.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba
rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 serta pemberian dan pembebasan serta pelunasan (acquit et
de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris Perseroan.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
C. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat ini adalah
sebagai berikut:
DIREKSI:
- Direktur Utama : Bapak DHANNY CAHYADI;
- Direktur : Ibu NANING WAHYUNINGSIH.
DEWAN KOMISARIS:
- Komisaris Independen : Bapak RAHMAT IRAWAN.
1
Page 2
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah saham
yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 25.539.704.949 saham,
yang merupakan 55,188% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan
Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan
kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan keputusan untuk setiap mata
acara Rapat.
F. Dalam Rapat, terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan yaitu
Bapak THUNG TIRTAWINATA, selaku pemilik/pemegang 3.660.000 saham
dalam Perseroan, yang mengajukan pertanyaan terkait mata acara pertama
Rapat, melalui kehadiran secara fisik dalam Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan
dengan cara pemungutan suara (voting) secara terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
H. Hasil pemungutan suara:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Tidak setuju : 4.016.700 suara
Abstain : 7.000.000 suara
Setuju : 25.528.688.249 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang saham yang setuju
adalah sebanyak 25.535.688.249 suara atau yang merupakan 99,984% dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Tidak setuju : 7.015.300 suara
Abstain : 4.000.000 suara
Setuju : 25.528.689.649 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang saham yang setuju
2
Page 3
adalah sebanyak 25.532.689.649 suara atau yang merupakan 99,972% dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Tidak setuju : 4.000.000 suara
Abstain : 7.000.000 suara
Setuju : 25.528.704.949 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang saham yang setuju
adalah sebanyak 25.535.704.949 suara atau yang merupakan 99,984% dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun
buku 2024;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan
pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
2025, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kepada
Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
berlaku dan memperoleh Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
yang sesuai, dengan ketentuan kriteria Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki
pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki Sumber
3
Page 4
Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut.
Jakarta, 18 Juni 2025
PT BUMI TEKNOKULTURA UNGGUL Tbk
Direksi Perseroan
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 17 Jun 2025 · – |
| Present | 25,539,704,949 (55.19%) |
| Chair | — |
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
THUNG TIRTAWINATA
p.2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
732 ms
12 Sep 2026 22:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-17',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '55.188',
'shares_present': '25539704949',
'venue': 'Gedung Meta Epsi Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2 Rawa Bunga Jatinegara, '
'Jakarta Timur 13350. B.'}