Skip to content
Back to announcement

20250619_SRSN_Penyampaian Bukti Iklan_31896645_lamp2.pdf

Other Parsed SRSN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                 (“Perseroan”)

                               Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat

                                  PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                          TAHUN BUKU 2023



Direksi PT Indo Acidatama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang
Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku
2023 (selanjutnya disebut dengan ”Rapat”) yaitu:

A.   Pada:
     Hari/Tanggal         : Selasa / 17 Juni 2025
     Tempat               : Vienna Room, 7th Floor Albergo Tower
                            THE BELLEZZASUITES
                            Jl. Soepeno no. 34, Permata Hijau Jakarta Selatan

     Waktu              : Pukul 14.09 s.d 14.59 WIB
     Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
        1. Laporan Tahunan untuk tahun buku 2024 termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan
              Pengawasan Dewan Komisaris.
         2.   Penetapan penggunaan Laba bersih untuk Tahun Buku 2024 .
         3.   Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.
         4.   Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan
              Kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi.
         5.   Persetujuan untuk mengalihkan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang
              merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam rangka
              mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Bank, yang demikian satu
              dan lain dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan Ketentuan Pasar Modal dan peraturan
              perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pasar Modal.
         6.   Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Perseroan dengan
              menambahkan kegiatan usaha penunjang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
              Tahun 2020 (KBLI 2020) dengan kode KBLI (21013/ Industri Produk Farmasi untuk Hewan, 20118
              Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus, dan 10802 / Industri Konsentrat
              Makanan Hewan).


B.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat.
     Direksi:
     1. Wakil Presiden Direktur           : Mulyadi Utomo Budhi Moeljono
     2. Direktur                          : Wong Lukas Yoyok Nurcahya
     3. Direktur                          : Shelumiel Setijo
     4. Direktur Independen               : Sharad Ganesh Ugrankar

     Dewan Komisaris:
      1. Presiden Komisaris                : Biantoro Setijo
      2. Komisaris Independen              : Stephanus Junianto
      3. Komisaris Independen              : Fransiskus Bahari Nusantara
Page 2
C.   Dalam RUPST tersebut telah dihadiri oleh 5.054.215.999 saham, yang memiliki hak suara yang sah atau setara
     dengan 83,96 % dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D.   Dalam Rapat kepada seluruh Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk
     mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat dan dalam setiap Mata Acara Rapat
     tidak ada pemegang saham /Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

E.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
     Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak
     tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan cara mengangkat tangan untuk selanjutnya kartu suara akan
     diambil oleh petugas, sedangkan sisanya yang tidak mengangkat tangan dianggap menyatakan setuju, kemudian
     dilakukan pemungutan suara.

F.   Hasil pengambilan keputusan untuk mata acara Rapat yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah
     suara dan presentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu
     sebagai berikut:

              Mata Acara                  Setuju             Tidak Setuju         Abstain          Setuju + Abstain
          Mata Acara Pertama      5.054.085.399 saham              -        130.600 saham         5.054.215.999
                                  atau + 99,997 %                           atau + 0,003 %
          Mata Acara Kedua        5.054.085.399 saham             -         130.600 saham atau    5.054.215.999
                                  atau + 99,997 %                           + 0,003 %
          Mata Acara Ketiga       5.053.953.399 saham             -         262.600 saham         5.054.215.999
                                  atau + 99,995 %                           atau + 0,005 %
          Mata Acara Keempat      5.053.953.399 saham    -                  262.600 saham         5.054.215.999
                                  atau + 99,995 %                           atau + 0,005 %
          Mata Acara Kelima       5.053.953.399 saham             -         262.600 saham         5.054.215.999
                                  atau + 99,995 %                           atau + 0,005 %
          Mata Acara Keenam        5.054.085.399 saham      -       130.600 saham         5.054.215.999
                                   atau + 99,997 %                  atau + 0,003 %
         **)Sesuai POJK No.15/2020, suara abstain mengikuti suara mayoritas, jumlah tersebut merupakan
         perhitungan dari e-proxy KSEI dan BAE Perseroan

G. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
      Mata Acara Rapat Pertama :

         1.   Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 termasuk Laporan
              Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
         2.   Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
              Akuntan Publik     Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sesuai dengan laporan No.
              00279/2.1030/AU.1/04/1155-2/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025. dengan pendapat Tanpa Modifikasian,
              dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggungjawab
              dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
              mereka jalankan selama tahun buku 2024 sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam
              Laporan Keuangan Tahun buku 2024.


         Mata Acara Rapat Kedua:
         1. Menyetujui penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar Rp. 22.501.564.000 (dua puluh
             dua miliar lima ratus satu juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah). sebagai berikut:
               • Sebesar Rp. 6.020.000.000.- (enam miliar dua puluh juta Rupiah) dibagikan sebagai Dividen Tunai
                 kepada Pemegang Saham atau sebesar Rp. 1,- (satu Rupiah) untuk setiap saham.
               • Sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar Rupiah) sebagai dana cadangan
               • Sisanya sebesar Rp. 15.481.564.000 (lima belas miliar empat ratus delapan puluh satu juta lima
                 ratus enam puluh empat ribu rupiah) dimasukkan sebagai laba ditahan.
         2. Menyetujui Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
             menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2024 serta mengumumkannya dalam
             surat kabar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


         Mata Acara Rapat Ketiga:
         1. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik
            (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan
            historis tahunan atau melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 dengan
            memperhatikan rekomendasi komite audit, sehubungan dengan sampai saat ini Dewan Komisaris belum
            dapat memberikan usulan penunjukan AP dan/atau KAP. Adapun Kriteria AP dan/atau KAP yang dapat
            ditunjuk adalah sebagai berikut:
            - Independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP;
            - Ruang Lingkup Audit;
Page 3
   - Imbalan Jasa Audit;
   - Keahlian dan Pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP.
2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium AP
   dan/atau KAP tersebut serta persyaratan lain penunjukannnya, dan menunjuk AP dan/atau KAP
   pengganti, dalam hal AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat
   menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan pada Periode Penugasan
   Profesional atau tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, dengan ketentuan
   bahwa dalam melakukan penunjukan AP dan/atau KAP, Dewan Komisaris dengan memperhatikan
   rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.


Mata Acara Rapat Keempat :
Menyetujui untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
Tahun Buku 2025 sebesar Rp 13.300.000.000 (tiga belas miliar tiga ratus juta Rupiah) per tahun dan
pembagiannya untuk Dewan Komisaris kewenangannya diberikan kepada Presiden Komisaris, sedangkan
gaji dan tunjangan Direksi kewenangan pembagiannya diberikan kepada Dewan Komisaris Perseroan.


Mata Acara Rapat Kelima :
1. Menyetujui pemberian persetujuan kepada Perseroan untuk menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh
   persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka transaksi pemberian jaminan
   kepada Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan
   infrastruktur, baik dari dalam negeri maupun luar negeri atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh
   Perseroan atau Perusahaan Terkendali; Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku, khususnya peraturan Pasar Modal.
2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
   jumlah pinjaman yang akan diterima oleh Perseroan;
3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk
   melakukan semua dan setiap tindakan hukum yang diperlukan sehubungan transaksi sebagaimana
   tersebut pada angka 1, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam perundang-undangan
   yang berlaku khususnya Peraturan Pasar Modal.


Mata Acara Rapat Keenam :
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Perseroan untuk
   disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020) dengan kode
   KBLI (21013/ Industri Produk Farmasi untuk Hewan, 20118/ Industri Kimia Dasar Organik Yang
   Menghasilkan Bahan Kimia Khusus, dan 10802 /Industri Konsentrat Makanan Hewan) dengan tidak
   mengubah kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020
   tentang transaksi material dan perubahan kegiatan Usaha.
   Selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut :
   --------------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -------------------
   ------------------------------------------------ Pasal 3 ------------------------------------------------
   1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah : --------------------
      Berusaha dalam bidang industri pakaian jadi, kimia dasar dan kemasan dari plastik serta perdagangan
      ekspor dan impor.
       1. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas
          Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
          sebagai berikut:
           A. Kegiatan usaha utama yaitu:
                 Mengusahakan segala usaha dan kegiatan dalam bidang perindustrian yaitu industri pakaian
                 jadi dan kimia, yaitu bidang industri spiritus, alkohol/ethanol, asam asetat, ethyl asetat, jerigen
                 plastik dan produk turunannya.
           B. Kegiatan penunjang adalah:
                1. Menjalan usaha dibidang industri pengolahan:
                      1.a. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil antara lain mencakup usaha pembuatan
                           pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong
                           dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti -kemeja, celana, blus, rok, pakaian olahraga,
                           baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit.
                      1.b. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, antara lain mencakup
                           usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian,
                           seperti alkohol/ethanol, asam asetat, ethyl asetat dan produk turunan lainnya.
                      1.c. industri pupuk lainnya, antara lain mencakup usaha pembuatan pupuk yang
                           mengandung mikro organisme sebagai komponen utama, seperti pupuk organik, pupuk
                           hayati dan dekomposer.
                      1.d. Industri Produk Farmasi untuk Hewan, antara lain mencakup usaha pembuatan,
                           pengolahan dan pengemasan ulang obat-obatan yang erbentuk jadi (sediaan) untuk
                           hewan, misalnya dalam bentuk serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan, suspensi aerosol
                           dan lainnya. Termasuk industri benang bedah, industri alat-alat diagnosa medis industri
Page 4
                             produksi radioisotop untuk adiofarmaka, industri farmasi bioteknologi dan industri
                             medis, perban dan sejenisnya yang dikhususkan untuk hewan.
                        1.e. Industri konsentrat untuk Hewan, kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat
                             makanan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha
                             petrnakan dimasukkan dalam golongan 014 (Peternakan).
                        1.f. Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia, kelompok ini mencakup
                             usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus untuk minyak
                             dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas konstruksi, otomotif , bahan taambahan
                             makanan (food aditive, tekstil, kuli, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta
                             bahan kimia khusus lainnya.
                    2. Menjalankan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran bukan mobil dan sepeda motor
                       antara lain :
                        2.a. perdagangan besar pakaian, antara lain mencakup usaha perdagangan besar pakaian,
                             termasuk pakaian olahraga.
                        2.b. perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar, antara lain mencakup usaha
                             perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti
                             alkohol/ethanol, asam asetat, ethyl asetat dan produk turunan lainnya dan lain-lain.
                        2.c. perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia, antara lain mencakup usaha
                             perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.
        2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam
           suatu akta Notaris tersendiri sehubungan dengan perubahan Pasal 3 tentang Maksud Dan Tujuan
           Perseroan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk memohon persetujuan kepada
           Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi berwenang.


Selanjutnya sehubungan dengan keputusan RUPST Mata Acara Rapat Kedua sebagaimana tersebut di atas dimana
Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen dari laba tahun berjalan Perseroan sebesar Rp
6.020.000.000,- (enam miliar dua puluh juta Rupiah) atau sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) per saham yang akan dibagikan
kepada 6.020.000.000,- (enam miliar dua puluh juta) saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan
Tata cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2024 sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Tunai

   NO                                   KETERANGAN                                                    TANGGAL
          Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
          • Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                    25-06-2025
    1
          • Pasar Tunai                                                                                    30-06-2025

          Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
          • Pasar Reguler dan Negosiasi
    2     • Pasar Tunai                                                                                    26-06-2025
                                                                                                           01-07-2025

    3     Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date)                               30-06-2025
    4     Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023                                                 18-07-2025

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
    Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 30-06-2025
    dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
    penutupan perdagangan tanggal 30-06-2025.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai
    dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
    pada tanggal 18-07-2025
    Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek
    dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi Pemegang Saham
    yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer
    ke rekening Pemegang Saham.
3. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan
   kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik
   Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama
   Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 30-06-2025 pukul 16.00 WIB secara tertulis kepada:

        Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
        PT Sinartama Gunita
        Menara Tekno Lantai 7
        Jl. Fachrudin No 19, Jakarta 10250
        Tel: (62-21) 392 2332
        Fax: (62-21) 392 3003
Page 5
4.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
     menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan
     Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
     Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
     Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 30-06-2025 pukul 16.00 WIB, tanpa adanya dokumen
     dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.


                                            Jakarta, 19 Juni 2025
                                             Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published19 Jun 2025
Pages5
Characters19,775
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held17 Jun 2025 · 14:09–14:59
Present5,054,215,999 (83.96%)
Chair—
Agenda 1
For
5,054,085,399
100.00%
Against
—
—
Abstain
130,600
0.00%
  • Sebesar Rp. 6.020.000.000.- (enam miliar dua puluh juta Rupiah) dibagikan sebagai Dividen Tunai
  • Sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar Rupiah) sebagai dana cadangan
  • Sisanya sebesar Rp. 15.481.564.000 (lima belas miliar empat ratus delapan puluh satu juta lima
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indo Acidatama Tbk p.1 ×2
linked person Mulyadi Utomo Budhi Moeljono p.1
linked person Shelumiel Setijo p.1
linked person Biantoro Setijo p.1
linked person Amir Abadi Jusuf p.2
unresolved org Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sesuai · Akuntan Publik p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 822 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.003',
             'pct_for': '99.997',
             'resolution_items': ['Sebesar Rp. 6.020.000.000.- (enam miliar '
                                  'dua puluh juta Rupiah) dibagikan sebagai '
                                  'Dividen Tunai',
                                  'Sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar '
                                  'Rupiah) sebagai dana cadangan',
                                  'Sisanya sebesar Rp. 15.481.564.000 (lima '
                                  'belas miliar empat ratus delapan puluh satu '
                                  'juta lima'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Mata Acara Pertama',
             'votes_abstain': '130600',
             'votes_for': '5054085399'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-17',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '83.96',
 'shares_present': '5054215999',
 'time_end': '14:59:00',
 'time_start': '14:09:00',
 'venue': 'Vienna Room, 7th Floor Albergo Tower THE BELLEZZASUITES Jl. Soepeno '
          'no. 34, Permata Hijau Jakarta Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result