Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2023
Direksi PT Indo Acidatama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang
Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku
2023 (selanjutnya disebut dengan ”Rapat”) yaitu:
A. Pada:
Hari/Tanggal : Selasa / 17 Juni 2025
Tempat : Vienna Room, 7th Floor Albergo Tower
THE BELLEZZASUITES
Jl. Soepeno no. 34, Permata Hijau Jakarta Selatan
Waktu : Pukul 14.09 s.d 14.59 WIB
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Laporan Tahunan untuk tahun buku 2024 termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris.
2. Penetapan penggunaan Laba bersih untuk Tahun Buku 2024 .
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan
Kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi.
5. Persetujuan untuk mengalihkan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang
merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam rangka
mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Bank, yang demikian satu
dan lain dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan Ketentuan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pasar Modal.
6. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Perseroan dengan
menambahkan kegiatan usaha penunjang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Tahun 2020 (KBLI 2020) dengan kode KBLI (21013/ Industri Produk Farmasi untuk Hewan, 20118
Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus, dan 10802 / Industri Konsentrat
Makanan Hewan).
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat.
Direksi:
1. Wakil Presiden Direktur : Mulyadi Utomo Budhi Moeljono
2. Direktur : Wong Lukas Yoyok Nurcahya
3. Direktur : Shelumiel Setijo
4. Direktur Independen : Sharad Ganesh Ugrankar
Dewan Komisaris:
1. Presiden Komisaris : Biantoro Setijo
2. Komisaris Independen : Stephanus Junianto
3. Komisaris Independen : Fransiskus Bahari Nusantara
Page 2
C. Dalam RUPST tersebut telah dihadiri oleh 5.054.215.999 saham, yang memiliki hak suara yang sah atau setara
dengan 83,96 % dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat kepada seluruh Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat dan dalam setiap Mata Acara Rapat
tidak ada pemegang saham /Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan cara mengangkat tangan untuk selanjutnya kartu suara akan
diambil oleh petugas, sedangkan sisanya yang tidak mengangkat tangan dianggap menyatakan setuju, kemudian
dilakukan pemungutan suara.
F. Hasil pengambilan keputusan untuk mata acara Rapat yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah
suara dan presentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu
sebagai berikut:
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Setuju + Abstain
Mata Acara Pertama 5.054.085.399 saham - 130.600 saham 5.054.215.999
atau + 99,997 % atau + 0,003 %
Mata Acara Kedua 5.054.085.399 saham - 130.600 saham atau 5.054.215.999
atau + 99,997 % + 0,003 %
Mata Acara Ketiga 5.053.953.399 saham - 262.600 saham 5.054.215.999
atau + 99,995 % atau + 0,005 %
Mata Acara Keempat 5.053.953.399 saham - 262.600 saham 5.054.215.999
atau + 99,995 % atau + 0,005 %
Mata Acara Kelima 5.053.953.399 saham - 262.600 saham 5.054.215.999
atau + 99,995 % atau + 0,005 %
Mata Acara Keenam 5.054.085.399 saham - 130.600 saham 5.054.215.999
atau + 99,997 % atau + 0,003 %
**)Sesuai POJK No.15/2020, suara abstain mengikuti suara mayoritas, jumlah tersebut merupakan
perhitungan dari e-proxy KSEI dan BAE Perseroan
G. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Mata Acara Rapat Pertama :
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 termasuk Laporan
Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sesuai dengan laporan No.
00279/2.1030/AU.1/04/1155-2/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025. dengan pendapat Tanpa Modifikasian,
dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggungjawab
dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
mereka jalankan selama tahun buku 2024 sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam
Laporan Keuangan Tahun buku 2024.
Mata Acara Rapat Kedua:
1. Menyetujui penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar Rp. 22.501.564.000 (dua puluh
dua miliar lima ratus satu juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah). sebagai berikut:
• Sebesar Rp. 6.020.000.000.- (enam miliar dua puluh juta Rupiah) dibagikan sebagai Dividen Tunai
kepada Pemegang Saham atau sebesar Rp. 1,- (satu Rupiah) untuk setiap saham.
• Sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar Rupiah) sebagai dana cadangan
• Sisanya sebesar Rp. 15.481.564.000 (lima belas miliar empat ratus delapan puluh satu juta lima
ratus enam puluh empat ribu rupiah) dimasukkan sebagai laba ditahan.
2. Menyetujui Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2024 serta mengumumkannya dalam
surat kabar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Ketiga:
1. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik
(AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan atau melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 dengan
memperhatikan rekomendasi komite audit, sehubungan dengan sampai saat ini Dewan Komisaris belum
dapat memberikan usulan penunjukan AP dan/atau KAP. Adapun Kriteria AP dan/atau KAP yang dapat
ditunjuk adalah sebagai berikut:
- Independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP;
- Ruang Lingkup Audit;
Page 3
- Imbalan Jasa Audit;
- Keahlian dan Pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP.
2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium AP
dan/atau KAP tersebut serta persyaratan lain penunjukannnya, dan menunjuk AP dan/atau KAP
pengganti, dalam hal AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat
menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan pada Periode Penugasan
Profesional atau tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, dengan ketentuan
bahwa dalam melakukan penunjukan AP dan/atau KAP, Dewan Komisaris dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
Mata Acara Rapat Keempat :
Menyetujui untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
Tahun Buku 2025 sebesar Rp 13.300.000.000 (tiga belas miliar tiga ratus juta Rupiah) per tahun dan
pembagiannya untuk Dewan Komisaris kewenangannya diberikan kepada Presiden Komisaris, sedangkan
gaji dan tunjangan Direksi kewenangan pembagiannya diberikan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Mata Acara Rapat Kelima :
1. Menyetujui pemberian persetujuan kepada Perseroan untuk menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh
persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka transaksi pemberian jaminan
kepada Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan
infrastruktur, baik dari dalam negeri maupun luar negeri atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh
Perseroan atau Perusahaan Terkendali; Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya peraturan Pasar Modal.
2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
jumlah pinjaman yang akan diterima oleh Perseroan;
3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk
melakukan semua dan setiap tindakan hukum yang diperlukan sehubungan transaksi sebagaimana
tersebut pada angka 1, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam perundang-undangan
yang berlaku khususnya Peraturan Pasar Modal.
Mata Acara Rapat Keenam :
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Perseroan untuk
disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020) dengan kode
KBLI (21013/ Industri Produk Farmasi untuk Hewan, 20118/ Industri Kimia Dasar Organik Yang
Menghasilkan Bahan Kimia Khusus, dan 10802 /Industri Konsentrat Makanan Hewan) dengan tidak
mengubah kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020
tentang transaksi material dan perubahan kegiatan Usaha.
Selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut :
--------------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -------------------
------------------------------------------------ Pasal 3 ------------------------------------------------
1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah : --------------------
Berusaha dalam bidang industri pakaian jadi, kimia dasar dan kemasan dari plastik serta perdagangan
ekspor dan impor.
1. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
A. Kegiatan usaha utama yaitu:
Mengusahakan segala usaha dan kegiatan dalam bidang perindustrian yaitu industri pakaian
jadi dan kimia, yaitu bidang industri spiritus, alkohol/ethanol, asam asetat, ethyl asetat, jerigen
plastik dan produk turunannya.
B. Kegiatan penunjang adalah:
1. Menjalan usaha dibidang industri pengolahan:
1.a. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil antara lain mencakup usaha pembuatan
pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong
dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti -kemeja, celana, blus, rok, pakaian olahraga,
baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit.
1.b. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, antara lain mencakup
usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian,
seperti alkohol/ethanol, asam asetat, ethyl asetat dan produk turunan lainnya.
1.c. industri pupuk lainnya, antara lain mencakup usaha pembuatan pupuk yang
mengandung mikro organisme sebagai komponen utama, seperti pupuk organik, pupuk
hayati dan dekomposer.
1.d. Industri Produk Farmasi untuk Hewan, antara lain mencakup usaha pembuatan,
pengolahan dan pengemasan ulang obat-obatan yang erbentuk jadi (sediaan) untuk
hewan, misalnya dalam bentuk serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan, suspensi aerosol
dan lainnya. Termasuk industri benang bedah, industri alat-alat diagnosa medis industri
Page 4
produksi radioisotop untuk adiofarmaka, industri farmasi bioteknologi dan industri
medis, perban dan sejenisnya yang dikhususkan untuk hewan.
1.e. Industri konsentrat untuk Hewan, kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat
makanan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha
petrnakan dimasukkan dalam golongan 014 (Peternakan).
1.f. Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia, kelompok ini mencakup
usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus untuk minyak
dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas konstruksi, otomotif , bahan taambahan
makanan (food aditive, tekstil, kuli, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta
bahan kimia khusus lainnya.
2. Menjalankan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran bukan mobil dan sepeda motor
antara lain :
2.a. perdagangan besar pakaian, antara lain mencakup usaha perdagangan besar pakaian,
termasuk pakaian olahraga.
2.b. perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar, antara lain mencakup usaha
perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti
alkohol/ethanol, asam asetat, ethyl asetat dan produk turunan lainnya dan lain-lain.
2.c. perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia, antara lain mencakup usaha
perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam
suatu akta Notaris tersendiri sehubungan dengan perubahan Pasal 3 tentang Maksud Dan Tujuan
Perseroan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk memohon persetujuan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi berwenang.
Selanjutnya sehubungan dengan keputusan RUPST Mata Acara Rapat Kedua sebagaimana tersebut di atas dimana
Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen dari laba tahun berjalan Perseroan sebesar Rp
6.020.000.000,- (enam miliar dua puluh juta Rupiah) atau sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) per saham yang akan dibagikan
kepada 6.020.000.000,- (enam miliar dua puluh juta) saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan
Tata cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2024 sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
NO KETERANGAN TANGGAL
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 25-06-2025
1
• Pasar Tunai 30-06-2025
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi
2 • Pasar Tunai 26-06-2025
01-07-2025
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date) 30-06-2025
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 18-07-2025
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 30-06-2025
dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan tanggal 30-06-2025.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai
dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
pada tanggal 18-07-2025
Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi Pemegang Saham
yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer
ke rekening Pemegang Saham.
3. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik
Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama
Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 30-06-2025 pukul 16.00 WIB secara tertulis kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
Jl. Fachrudin No 19, Jakarta 10250
Tel: (62-21) 392 2332
Fax: (62-21) 392 3003
Page 5
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 30-06-2025 pukul 16.00 WIB, tanpa adanya dokumen
dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 19 Juni 2025
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 17 Jun 2025 · 14:09–14:59 |
| Present | 5,054,215,999 (83.96%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
5,054,085,399
100.00%
Against
—
—
Abstain
130,600
0.00%
- Sebesar Rp. 6.020.000.000.- (enam miliar dua puluh juta Rupiah) dibagikan sebagai Dividen Tunai
- Sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar Rupiah) sebagai dana cadangan
- Sisanya sebesar Rp. 15.481.564.000 (lima belas miliar empat ratus delapan puluh satu juta lima
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sesuai
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
822 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.003',
'pct_for': '99.997',
'resolution_items': ['Sebesar Rp. 6.020.000.000.- (enam miliar '
'dua puluh juta Rupiah) dibagikan sebagai '
'Dividen Tunai',
'Sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar '
'Rupiah) sebagai dana cadangan',
'Sisanya sebesar Rp. 15.481.564.000 (lima '
'belas miliar empat ratus delapan puluh satu '
'juta lima'],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara Pertama',
'votes_abstain': '130600',
'votes_for': '5054085399'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-17',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '83.96',
'shares_present': '5054215999',
'time_end': '14:59:00',
'time_start': '14:09:00',
'venue': 'Vienna Room, 7th Floor Albergo Tower THE BELLEZZASUITES Jl. Soepeno '
'no. 34, Permata Hijau Jakarta Selatan'}