Back to announcement
20250619_ASRI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896534_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed ASRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.925
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestarid2@gmail.com Selasa, 17 Juni 2025 Nomor : 12/NOT/2025 Kepada Yth: Hai : Resume Rapat Umum PT Alam Sutera Realty Tbk Pemegang Saham Tahunan Wisma Argo Manunggal Lantai 18, PT Alam Sutera Realty Tbk Jl. Jenderal Gatot Subroto Kaveling 22, Jakarta Selatan 12930 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Alam Sutera Realty Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Selasa, 17 Juni 2025 Waktu : 10.14 WIB — 11.07 WIB Tempat 1 Hotel Mercure, Alam Sutera Jl. Alam Sutera Boulevard, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten - 15325 Kehadiran 1 Dewan Komisaris » Haryanto Tirtohadiguno Komisaris Utama Pingki Elka Pangestu Komisaris Independen Prasasto Sudyatmiko Komisaris Independen Direksi 1. Joseph Sanusi Tjong Direktur Utama Lilia Setiprawarti Sukotjo Direktur Mayjen TNI (Purn) Tri Direktur Tamtomo Haji Raden Danoeri, S.H. Sari Setyaningrum Direktur Emil Syarief Husen, S.H. Direktur Undangan Antonius Ignatius Karamoy Pemegang Saham 1. 10.664.917.708 saham atau mewakili 54,2760148Y6 dari seluruh sahan yang telah ditempatkan dan disetor hingga saat Rapat yaitu sebanyak 19.649.411.888. 1. MATA ACARA RAPAT : 1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal f
Page 2 OCR 0.943
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 031808391586 E-mail: shantiindahlestarid2@gmail.com 31 Desember 2024 serta memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan. 2. Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukannya 4. Penetapan susunan pengurus Perseroan untuk periode selanjutnya. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : a. Menyampaikan Pemberitahuan rencana Rapat dan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 30 April 2025, b. Mempublikasikan Pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham pada tanggal 9 Mei 2025, c. Mempublikasikan Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada tanggal 26 Mei 2025, seluruh Pengumuman dan Pemanggilan tersebut telah disampaikan kepada para Pemegang Saham Perseroan melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan, dan situs web KSEI. III. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 179.770.815 saham atau sebesar 1,68562777Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 10.000.000 saham atau sebesar 0,09376537Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.475.146.893 saham atau sebesar 98,22060685”6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran Dasar dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 10.654.917.708 saham atau 99,90623463Y0 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
Page 3 OCR 0.945
Y SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391536 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. - Keputusan Viata Acara Pertama Kapat yaitu sebagai berikut : Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - . Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 159.129.600 saham atau sebesar 1,49208465”6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 9.363.000 saham atau sebesar 0,08779252”4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.496.425.108 saham atau sebesar 98,42012283Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan 20 ayat 17 Anggaran Dasar dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 10.655.554.708 saham atau 99,91220748Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut : Menetapkan penggunaan Laba Bersih Komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp66.000.000.000,00 (enam puluh enam miliar Rupiah) dengan perincian sebagai berikut: a. sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan Perseroan, b. sedangkan sisanya sebesar Rp65.000.000.000.00 (enam puluh lima miliar Rupiah) akan dibukukan sebagai Laba Ditahan Perseroan. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara f Ketiga Rapat.
Page 4 OCR 0.942
Ng SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 il dahlestari02@gmail.com - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. Kengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 158.129.600 saham atau sebesar 1,48270811Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 19.815.399 saham atau sebesar 0,18579983Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.486.972.709 saham atau sebesar 98,3314920674 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan 20 ayat 17 Anggaran Dasar dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 10.645.102.309 saham atau 99,81420017Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut : Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 berikut menetapkan jumlah honorarium, sesuai ketentuan, kriteria dan peraturan yang berlaku, termasuk menunjuk KAP pengganti bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia apabila KAP yang ditunjuk tidak dapat melakukan tugasnya, dengan kriteria bahwa KAP tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 160.649.800 saham atau sebesar 1,5063388674 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 175.687.443 saham atau sebesar 1,64733988Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.328.580.465 saham atau sebesar 96,84632125Y46 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 5 OCR 0.947
& SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com Sesuai dengan ketentuan 20 ayat 17 Anggaran Dasar dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.i5/POJK.04/2020 tentang Kencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 10.489.230.265 saham atau 98.352660124 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang mana jabatannya telah berakhir efektif sejak ditutupnya Rapat ini, atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama masa jabatan mereka sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan. Perseroan juga mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Prasasto Sudyatmiko atas jasa-jasa dan kontribusi yang telah diberikan selama menjabat selaku anggota Komisaris Independen Perseroan. 2. Mengangkat Bapak Antonius Ignatius Karamoy sebagai Komisaris Independen Perseroan yang baru terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2027. 3. Mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat ini hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2027, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut: Direksi: Direktur Utama : Joseph Sanusi Tjong Direktur ilia Setiprawarti Sukotjo Direktur : Mayjen TNI (Purn) Tri Tamtomo H.R. Danoeri, S.H Direktur : Sari Setyaningrum Direktur : Emil Syarief Husen, S.H. Direktur : Andrew Charles Walker Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Haryanto Tirtohadiguno Komisaris : Angeline Sutedja Komisaris 1 Leo Yulianto Sutedja Komisaris Independen : Pingki Elka Pangestu Komisaris Independen : Antonius Ignatius Karamoy 4. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk jangka waktu sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan tersebut, dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, dan f
Page 6 OCR 0.947
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com 5. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri, untuk menyatakan kembali hasil keputusan Rapat ini dalam suatu akta notariil tersendiri, dan seberapa periu melakukan tindakan yang diperlukam'disyaratkan oleh instansi yang berwenang serta melakukan hal-hal yang dianggap baik dan perlu sehubungan dengan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, termasuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan agar pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diterima oleh instansi yang berwenang. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 17 Juni 2025 Nomor 12, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat saya, taris di Kabupaten Tangerang,
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 17 Jun 2025 · 10:14–11:07 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
10,496,425,108
—
Against
9,363,000
—
Abstain
159,129,600
—
Agenda 2
approved
For
10,486,972,709
—
Against
19,815,399
—
Abstain
158,129,600
—
Agenda 3
approved
For
10,328,580,465
—
Against
175,687,443
—
Abstain
160,649,800
—
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
person
Tri Direktur Tamtomo Haji Raden Danoeri
p.1
unresolved
person
S.H. Sari Setyaningrum
· Direktur
p.1 ×4
unresolved
person
H. Direktur Undangan Antonius Ignatius Karamoy
· Komisaris Independen
p.1 ×5
unresolved
person
Y SHANTI INDAH LESTARI
p.3 ×5
unresolved
person
Ng SHANTI INDAH LESTARI
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
209 ms
13 Sep 2026 15:10
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'berikut : Menerima dengan baik dan menyetujui '
'Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan '
'Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan '
'yang telah dilaksanakan Dewan Komisaris untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2024 serta memberikan pelunasan dan '
'pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) '
'kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang '
'telah dilakukan, sejauh tindakan tersebut '
'tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan '
'Keuangan Perseroan. MATA ACARA KEDUA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak '
'ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir. - . Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
'159.129.600 saham atau sebesar 1,49208465”6 '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat: b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 9.363.000 saham atau sebesar '
'0,08779252”4 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat: c. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 10.496.425.108 saham atau '
'sebesar 98,42012283Y6 dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan 20 ayat 17 Anggaran Dasar '
'dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 10.655.554.708 saham atau '
'99,91220748Y4 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan '
'Keuangan dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada '
'tanggal f SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
'KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. '
'Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Ku',
'votes_abstain': '159129600',
'votes_against': '9363000',
'votes_for': '10496425108',
'votes_in_favor_total': '10655554708'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun '
'2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok '
'F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, '
'Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, '
'Hp : 081808391586 il dahlestari02@gmail.com - '
'Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan '
'maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. Kengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 158.129.600 saham atau sebesar '
'1,48270811Y6 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat, b. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 19.815.399 saham '
'atau sebesar 0,18579983Y6 dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat, c. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak '
'10.486.972.709 saham atau sebesar '
'98,3314920674 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan 20 ayat 17 Anggaran Dasar dan Pasal '
'47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 10.645.102.309 saham atau '
'99,81420017Y6 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '158129600',
'votes_against': '19815399',
'votes_for': '10486972709',
'votes_in_favor_total': '10645102309'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 160.649.800 saham atau sebesar '
'1,5063388674 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat, b. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 175.687.443 saham '
'atau sebesar 1,64733988Y4 dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat: c. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak '
'10.328.580.465 saham atau sebesar '
'96,84632125Y46 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. & SHANTI INDAH '
'LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN '
'TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari '
'2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, '
'Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang '
'15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 '
'E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com Sesuai '
'dengan ketentuan 20 ayat 17 Anggaran Dasar '
'dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No.i5/POJK.04/2020 tentang Kencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 10.489.230.265 saham atau '
'98.352660124 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
'Keempat Rapat. Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '160649800',
'votes_against': '175687443',
'votes_for': '10328580465',
'votes_in_favor_total': '10489230265'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-17',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '11:07:00',
'time_start': '10:14:00'}