Skip to content
Back to announcement

20250618_APIA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31896469_lamp2.pdf

Board change Needs review APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Tangerang, 18 Juni 2025

Nomor             : 38/Sek.Dekom/2025
Lampiran          : 1 (satu) berkas
Perihal           : Penyampaian Salinan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia

Kepada Yth.:
Pgs. Corporate Secretary Group Head
PT Angkasa Pura Indonesia
Di –
Tangerang

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura
                          SK−129/MBU/05/2025
Indonesia Nomor : KEP.DU.02/08.03.01/16/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 Tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia ditetapkan
pemberhentian dan pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Dewan Komisaris
sebagai pengawas dan penasihat perusahaan, telah dilakukan penataan susunan Ketua dan Wakil
Ketua Komite yang berasal dari Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia yang tertuang
dalam Surat Keputusan tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas Serta Pengangkatan Ketua Dan
Wakil Ketua Komite Audit, Komite Pemantau Manajemen Risiko & Tata Kelola Terintegrasi dan Komite
Nominasi & Remunerasi.

Selanjutnya, terlampir kami sampaikan Surat Keputusan dimaksud untuk dapat diketahui dan diproses
sebagaimana ketentuan di perusahaan.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS,




FAJAR KARYANTO
Tembusan Yth;
1. Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
2. Direksi PT Angkasa Pura Indonesia.

PT Angkasa Pura Indonesia
Dewan Komisaris

InJourney Airport Center
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
PO BOX 1004 Tangerang 15111-Indonesia
Page 2
                                    KEPUTUSAN
                     DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA INDONESIA
                            NOMOR: KEP.03/DK.API/5/2025
                                  TENTANG
PEMBERHENTIAN, PENGALIHAN TUGAS SERTA PENGANGKATAN KETUA DAN WAKIL KETUA
 KOMITE AUDIT, KOMITE PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO & TATA KELOLA TERINTEGRASI
                                    DAN
                        KOMITE NOMINASI & REMUNERASI
                     DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA INDONESIA
 Menimbang                 :    a. Bahwa berdasarkan Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
                                   Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
                                   Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para
                                   Pemegang Saham PT Angkasa Pura Indonesia Nomor :
                                         SK−129/MBU/05/2025
                                                                     tanggal 16 Mei 2025 Tentang
                                     KEP.DU.02/08.03.01/16/05/2025
                                     Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
                                     Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia (terlampir) telah
                                     ditetapkan pemberhentian dan pengangkatan Anggota-
                                     anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
                                b.   Bahwa dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Dewan
                                     Komisaris sebagai pengawas dan penasihat perusahaan, maka
                                     perlu dilakukan penataan susunan Ketua dan Wakil Ketua
                                     Komite yang berasal dari Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa
                                     Pura Indonesia;
                                c.   Berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut di atas,
                                     perlu menetapkan dalam sebuah Keputusan Dewan Komisaris
                                     tentang Pemberhentuan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan
                                     Ketua serta Wakil Ketua Komite Audit, Komite Pemantau
                                     Manajemen Risiko & Tata Kelola Terintegrasi dan Komite
                                     Nominasi & Remunerasi Dewan Komisaris PT Angkasa Pura
                                     Indonesia.
 Mengingat                 :    1.   Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
                                     Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                     2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                     Indonesia Nomor 4297);
                                2.   Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                                     Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
                                     Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                     Nomor 4756);
                                3.   Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-3/MBU/03/2023
                                     tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya
                                     Manusia Badan Usaha Milik Negara.
                                                                                       4. Akta…/2
PT Angkasa Pura Indonesia
Dewan Komisaris

InJourney Airport Center
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
PO BOX 1004 Tangerang 15111-Indonesia
Page 3
                                               -2-
                                4. Akta Pendirian PT Angkasa Pura Indonesia Nomor 106 tanggal
                                   28 Desember 2023 dengan Akta Notaris Surjadi,
                                   SH.,MKn.,MM.,MH.
                                5. Surat      Keputusan      Dewan       Komisaris     Nomo
                                   KEP.21/DK.API/9/2024 tanggal 9 September 2024 Tentang
                                   Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Komite PT Angkasa Pura
                                   Indonesia.

                                            MEMUTUSKAN

 MENETAPKAN                     KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA
                                INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN, PENGALIHAN
                                TUGAS SERTA PENGANGKATAN KETUA DAN WAKIL KETUA
                                KOMITE AUDIT, KOMITE PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO &
                                TATA KELOLA TERINTEGRASI DAN KOMITE NOMINASI &
                                REMUNERASI DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA
                                INDONESIA

 PERTAMA                   :    Memberhentikan dengan hormat, nama-nama tersebut dibawah
                                ini sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Dewan Komisaris
                                PT Angkasa Pura Indonesia :
                                1. Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai Wakil Ketua 1 Komite
                                    Audit;
                                2. Sdr. Achmad Syah Reza sebagai Wakil Ketua 2 Komite Audit;
                                3. Sdr. Satya Bhakti Parikesit sebagai Ketua Komite Pemantau
                                    Manajemen Risiko dan dan Tata Kelola Terintegrasi;
                                4. Sdr. Irfan Wahid sebagai Wakil Ketua 1 Komite Pemantau
                                    Manajemen Risiko dan dan Tata Kelola Terintegrasi;
                                5. Sdr. Lukman F. Laisa sebagai Wakil Ketua 2 Komite Pemantau
                                    Manajemen Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi;
                                6. Sdr. Cahyo Rahadian Muzhar sebagai Wakil Ketua Komite
                                    Nominasi dan Remunerasi.
                                Diangkat dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor:
                                KEP.21/DK.API/9/2024 tanggal 9 September 2024, dengan ucapan
                                terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama
                                memangku jabatan tersebut.

 KEDUA                     :    Mengalihkan tugas Sdr. Erwan Agus Purwanto yang semula
                                sebagai Wakil Ketua 1 Komite Audit menjadi Ketua Komite
                                Pemantau Manajemen Risiko & Tata Kelola Terintegrasi.

                                                                                    KETIGA…/3
PT Angkasa Pura Indonesia
Dewan Komisaris

InJourney Airport Center
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
PO BOX 1004 Tangerang 15111-Indonesia
Page 4
                                               -3-
 KETIGA                    :    Mengangkat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai Wakil
                                Ketua Komite PT Angkasa Pura Indonesia :
                                1. Sdri. Imelda Sari sebagai Wakil Ketua Komite Audit;
                                2. Sdri. Eva Yuliana sebagai Wakil Ketua Pemantau Manajemen
                                   Risiko & Tata Kelola Terintegrasi;
                                3. Sdri. Dita Indah Sari sebagai Wakil Ketua Komite Nominasi &
                                   Remunerasi


 KEEMPAT                   :    Bagi nama-nama yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
                                Diktum KEDUA dan KETIGA Keputusan ini agar melaksanakan
                                tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan Peraturan Menteri
                                BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, PER-3/MBU/03/2023 dan
                                ketentuan lain yang terkait serta berkewajiban menjalankan tugas
                                wewenangnya sesuai charter Komite serta melaporkan
                                kegiatannya kepada Komisaris Utama.
 KELIMA                    :    Masa jabatan dan penugasan Komite PT Angkasa Pura Indonesia
                                sebagaimana Diktum KEDUA dan KETIGA tersebut di atas, berlaku
                                sejak ditetapkannya Keputusan ini sampai dengan masa
                                jabatannya sebagai Anggota Komisaris berakhir atau perubahan
                                lainnya.
 KEENAM                    :    Anggota Dewan Komisaris yang menjadi Ketua atau Anggota
                                Komite tidak diberikan penghasilan tambahan dasri jabatan
                                tersebut selain penghasilan sebagai anggota Dewan Komisaros
                                BUMN.
 KETUJUH                   :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
                                ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di
                                dalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

                                               Ditetapkan                       : Di Tangerang
                                               Pada tanggal                     : 19 Mei 2025
                                               ----------------------------------------------------------
                                                            a.n. DEWAN KOMISARIS
                                                               KOMISARIS UTAMA



                                                               ANTONI ARIF PRIADI

 Tembusan Yth.
  1. Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero);
  2. Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
  3. Direksi PT Angkasa Pura Indonesia;
  4. Arsip Dewan Komisaris;
  5. Yang bersangkutan.
PT Angkasa Pura Indonesia
Dewan Komisaris

InJourney Airport Center
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
PO BOX 1004 Tangerang 15111-Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published19 Jun 2025
Pages4
Characters11,652
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Angkasa Pura p.1 ×28
linked person Erwan Agus Purwanto p.3 ×3
linked person Achmad Syah Reza p.3
linked person Satya Bhakti Parikesit · Ketua p.3
linked person Irfan Wahid p.3
linked person Lukman F. Laisa p.3
linked person Cahyo Rahadian Muzhar p.3
linked person Imelda Sari p.4
linked person Eva Yuliana p.4
linked person Dita Indah Sari p.4
linked person ANTONI ARIF PRIADI p.4
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×4
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia p.1 ×20
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia Di p.1
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1 ×2
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Angkasa Pura SK p.1
unresolved person Pengangkatan Anggota-Anggota · Komisaris p.1
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia. Sehubungan p.1
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA Menimbang p.2
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia. Mengingat p.2
unresolved org Milik Negara p.2 ×2
unresolved org Menteri BUMN p.2
unresolved person Akta Notaris Surjadi p.3
unresolved person MKn. p.3
unresolved person Nomo · Komisaris p.3
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia. MEMUTUSKAN MENETAPKAN p.3
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN p.3
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA PERTAMA p.3
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 297 ms 12 Sep 2026 23:04

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-06-18',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Penyampaian Salinan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa '
            'Pura Indonesia'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result