Back to announcement
20250618_APIA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31896469_lamp2.pdf
Board change Needs review APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Tangerang, 18 Juni 2025
Nomor : 38/Sek.Dekom/2025
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penyampaian Salinan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia
Kepada Yth.:
Pgs. Corporate Secretary Group Head
PT Angkasa Pura Indonesia
Di –
Tangerang
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura
SK−129/MBU/05/2025
Indonesia Nomor : KEP.DU.02/08.03.01/16/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 Tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia ditetapkan
pemberhentian dan pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Dewan Komisaris
sebagai pengawas dan penasihat perusahaan, telah dilakukan penataan susunan Ketua dan Wakil
Ketua Komite yang berasal dari Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia yang tertuang
dalam Surat Keputusan tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas Serta Pengangkatan Ketua Dan
Wakil Ketua Komite Audit, Komite Pemantau Manajemen Risiko & Tata Kelola Terintegrasi dan Komite
Nominasi & Remunerasi.
Selanjutnya, terlampir kami sampaikan Surat Keputusan dimaksud untuk dapat diketahui dan diproses
sebagaimana ketentuan di perusahaan.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS,
FAJAR KARYANTO
Tembusan Yth;
1. Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
2. Direksi PT Angkasa Pura Indonesia.
PT Angkasa Pura Indonesia
Dewan Komisaris
InJourney Airport Center
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
PO BOX 1004 Tangerang 15111-Indonesia
Page 2
KEPUTUSAN
DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA INDONESIA
NOMOR: KEP.03/DK.API/5/2025
TENTANG
PEMBERHENTIAN, PENGALIHAN TUGAS SERTA PENGANGKATAN KETUA DAN WAKIL KETUA
KOMITE AUDIT, KOMITE PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO & TATA KELOLA TERINTEGRASI
DAN
KOMITE NOMINASI & REMUNERASI
DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para
Pemegang Saham PT Angkasa Pura Indonesia Nomor :
SK−129/MBU/05/2025
tanggal 16 Mei 2025 Tentang
KEP.DU.02/08.03.01/16/05/2025
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia (terlampir) telah
ditetapkan pemberhentian dan pengangkatan Anggota-
anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
b. Bahwa dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Dewan
Komisaris sebagai pengawas dan penasihat perusahaan, maka
perlu dilakukan penataan susunan Ketua dan Wakil Ketua
Komite yang berasal dari Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa
Pura Indonesia;
c. Berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut di atas,
perlu menetapkan dalam sebuah Keputusan Dewan Komisaris
tentang Pemberhentuan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan
Ketua serta Wakil Ketua Komite Audit, Komite Pemantau
Manajemen Risiko & Tata Kelola Terintegrasi dan Komite
Nominasi & Remunerasi Dewan Komisaris PT Angkasa Pura
Indonesia.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
3. Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-3/MBU/03/2023
tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara.
4. Akta…/2
PT Angkasa Pura Indonesia
Dewan Komisaris
InJourney Airport Center
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
PO BOX 1004 Tangerang 15111-Indonesia
Page 3
-2-
4. Akta Pendirian PT Angkasa Pura Indonesia Nomor 106 tanggal
28 Desember 2023 dengan Akta Notaris Surjadi,
SH.,MKn.,MM.,MH.
5. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomo
KEP.21/DK.API/9/2024 tanggal 9 September 2024 Tentang
Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Komite PT Angkasa Pura
Indonesia.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA
INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN, PENGALIHAN
TUGAS SERTA PENGANGKATAN KETUA DAN WAKIL KETUA
KOMITE AUDIT, KOMITE PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO &
TATA KELOLA TERINTEGRASI DAN KOMITE NOMINASI &
REMUNERASI DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA
INDONESIA
PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat, nama-nama tersebut dibawah
ini sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Dewan Komisaris
PT Angkasa Pura Indonesia :
1. Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai Wakil Ketua 1 Komite
Audit;
2. Sdr. Achmad Syah Reza sebagai Wakil Ketua 2 Komite Audit;
3. Sdr. Satya Bhakti Parikesit sebagai Ketua Komite Pemantau
Manajemen Risiko dan dan Tata Kelola Terintegrasi;
4. Sdr. Irfan Wahid sebagai Wakil Ketua 1 Komite Pemantau
Manajemen Risiko dan dan Tata Kelola Terintegrasi;
5. Sdr. Lukman F. Laisa sebagai Wakil Ketua 2 Komite Pemantau
Manajemen Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi;
6. Sdr. Cahyo Rahadian Muzhar sebagai Wakil Ketua Komite
Nominasi dan Remunerasi.
Diangkat dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor:
KEP.21/DK.API/9/2024 tanggal 9 September 2024, dengan ucapan
terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama
memangku jabatan tersebut.
KEDUA : Mengalihkan tugas Sdr. Erwan Agus Purwanto yang semula
sebagai Wakil Ketua 1 Komite Audit menjadi Ketua Komite
Pemantau Manajemen Risiko & Tata Kelola Terintegrasi.
KETIGA…/3
PT Angkasa Pura Indonesia
Dewan Komisaris
InJourney Airport Center
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
PO BOX 1004 Tangerang 15111-Indonesia
Page 4
-3-
KETIGA : Mengangkat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai Wakil
Ketua Komite PT Angkasa Pura Indonesia :
1. Sdri. Imelda Sari sebagai Wakil Ketua Komite Audit;
2. Sdri. Eva Yuliana sebagai Wakil Ketua Pemantau Manajemen
Risiko & Tata Kelola Terintegrasi;
3. Sdri. Dita Indah Sari sebagai Wakil Ketua Komite Nominasi &
Remunerasi
KEEMPAT : Bagi nama-nama yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDUA dan KETIGA Keputusan ini agar melaksanakan
tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan Peraturan Menteri
BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, PER-3/MBU/03/2023 dan
ketentuan lain yang terkait serta berkewajiban menjalankan tugas
wewenangnya sesuai charter Komite serta melaporkan
kegiatannya kepada Komisaris Utama.
KELIMA : Masa jabatan dan penugasan Komite PT Angkasa Pura Indonesia
sebagaimana Diktum KEDUA dan KETIGA tersebut di atas, berlaku
sejak ditetapkannya Keputusan ini sampai dengan masa
jabatannya sebagai Anggota Komisaris berakhir atau perubahan
lainnya.
KEENAM : Anggota Dewan Komisaris yang menjadi Ketua atau Anggota
Komite tidak diberikan penghasilan tambahan dasri jabatan
tersebut selain penghasilan sebagai anggota Dewan Komisaros
BUMN.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di
dalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : Di Tangerang
Pada tanggal : 19 Mei 2025
----------------------------------------------------------
a.n. DEWAN KOMISARIS
KOMISARIS UTAMA
ANTONI ARIF PRIADI
Tembusan Yth.
1. Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero);
2. Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
3. Direksi PT Angkasa Pura Indonesia;
4. Arsip Dewan Komisaris;
5. Yang bersangkutan.
PT Angkasa Pura Indonesia
Dewan Komisaris
InJourney Airport Center
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
PO BOX 1004 Tangerang 15111-Indonesia
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia
p.1 ×20
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia Di
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Angkasa Pura SK
p.1
unresolved
person
Pengangkatan Anggota-Anggota
· Komisaris
p.1
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia. Sehubungan
p.1
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA Menimbang
p.2
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia. Mengingat
p.2
unresolved
org
Milik Negara
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Surjadi
p.3
unresolved
person
MKn.
p.3
unresolved
person
Nomo
· Komisaris
p.3
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia. MEMUTUSKAN MENETAPKAN
p.3
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN
p.3
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA PERTAMA
p.3
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
297 ms
12 Sep 2026 23:04
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-06-18',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Penyampaian Salinan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa '
'Pura Indonesia'}