Skip to content
Back to announcement

20250618_SRSN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896466_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review SRSN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.948
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Jakarta, 17 Juni 2025

Nomor : 13/Ket/Not/VI/2025
Hal : Surat Keterangan Notaris

Kepada Yth.

PT INDO ACIDATAMA Tbk

di Graha Kencana, Lantai 9

Jalan Raya Perjuangan Nomor 88
KebonJeruk Jakarta Barat

U.p. Direksi

Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di

Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa:

PT INDO ACIDATAMA Tbk
(“Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Barat

Telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada tanggal
17 Juni 2025 (“Rapat”) yang Berita Acara Rapatnya dibuat oleh saya, Notaris tertanggal 17
Juni 2025 Nomor: 29 yang pada pokoknya Rapat telah memutuskan sebagai berikut:

Keputusan Mata Acara Rapat Ke-1 (Kesatu):

1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua
ribu dua puluh empat) termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.

2. Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan tahun buku 2024 (dua ribu dua
puluh empat) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan sesuai dengan laporan No. 00279/2.1030/AU.1/04/1155-2/1/111/2025
tanggal 24-03-2025 (dua puluh empat Maret dua ribu dua puluh lima). dengan pendapat

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.952
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Tanpa Modifikasian, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dari tanggungjawab dan segala tanggungan (acguit ef de charge)
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun
buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum
dalam Laporan Keuangan Tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).

Keputusan Mata Acara Rapat Ke-2 (Kedua):

1. Menyetujui penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh
empat) sebesar Rp. 22.501.564.000 (dua puluh dua miliar lima ratus satu juta lima ratus
enam puluh empat ribu rupiah). sebagai berikut:

a. Sebesar Rp. 6.020.000.000.- (enam miliar dua puluh juta Rupiah) dibagikan
sebagai Dividen Tunai kepada Pemegang Saham atau sebesar Rp. 1,- (satu
Rupiah) untuk setiap saham.

b. Sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar Rupiah) untuk dana Cadangan

c. Sisanya sebesar Rp. 15.481.564.000 (lima belas miliar empat ratus delapan puluh
satu juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah) dimasukkan sebagai laba
ditahan.

2. Menyetujui Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2024

! (dua ribu dua puluh empat) serta mengumumkannya dalam surat kabar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Rapat Ke-3 (Ketiga):

1. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk AP
dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit-atas informasi keuangan historis
tahunan atau melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025
(dua ribu dua puluh lima) dengan memperhatikan rekomendasi komite audit, sehubungan
dengan sampai saat ini Dewan Komisaris belum dapat -memberikan usulan penunjukan
AP dan/atau KAP. Adapun Kriteria AP dan/atau KAP yang dapat ditunjuk adalah sebagai
berikut:

- Independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP:

- Ruang Lingkup Audit,

- Imbalan Jasa Audit,

- Keahlian dan Pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP.

2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
honorarium AP dan/atau KAP tersebut serta persyaratan lain penunjukannnya, dan
menunjuk AP dan/atau KAP pengganti, dalam hal AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk

| tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atas
| informasi keuangan historis tahunan pada Periode Penugasan Profesional atau tugas
| audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, dengan ketentuan bahwa
dalam melakukan penunjukan AP dan/atau KAP, Dewan Komisaris dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan

Graha Irama Lt. 6c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com

Page 3 OCR 0.944
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Keputusan Mata Acara Rapat Ke-4 (Keempat):

Menyetujui untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) sebesar Rp13.300.000.000
(tiga belas miliar tiga ratus juta Rupiah) per tahun dan pembagiannya untuk Dewan
Komisaris kewenangannya diberikan kepada Presiden Komisaris, sedangkan gaji dan
tunjangan Direksi kewenangan pembagiannya diberikan kepada Dewan Komisaris
Perseroan.

Keputusan Mata Acara Rapat Ke-5 (Kelima):

1. Menyetujui pemberian persetujuan kepada Perseroan untuk menjaminkan lebih dari 5046
(lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka
transaksi pemberian jaminan kepada Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan
pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur, baik dari dalam negeri maupun
luar negeri atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perseroan atau
Perusahaan Terkendali, Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya peraturan Pasar Modal.

2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan jumlah pinjaman yang akan diterima oleh Perseroan:

3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
subsitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan hukum yang diperlukan
sehubungan transaksi sebagaimana tersebut pada angka 1, dengan memperhatikan
Syarat-syarat dan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku khususnya
Peraturan Pasar Modal.

Keputusan Mata Acara Rapat Ke-6 (Keenam):

1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun
2020 (KBLI 2020) dengan kode KBLI (21013/ Industri Produk Farmasi untuk Hewan,
20118/ Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus, dan
10802 Industri Konsentrat Makanan Hewan) dengan tidak mengubah kegiatan usaha
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
transaksi material dan perubahan kegiatan Usaha.

Selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut :
—- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -—-—-—---——. —
mw Pasal 3 ---- mnan—— -—
1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah : .
Berusaha dalam bidang industri pakaian jadi, kimia dasar dan kemasan dari
plastik serta perdagangan ekspor dan impor.
1. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.948
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha

sebagai berikut:

A. Kegiatan usaha utama yaitu:
Mengusahakan segala usaha dan kegiatan dalam bidang -perindustrian
yaitu industri pakaian jadi dan kimia, yaitu bidang industri spiritus,
alkohol/ethanol, asam asetat, ethyl asetat, jerigen plastik dan produk
turunannya.

B. Kegiatan penunjang adalah:

1. Menjalan usaha dibidang industri pengolahan:

La. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil antara lain mencakup
usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain
(tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit
sehingga siap dipakai, seperti -kemeja, celana, blus, rok,
pakaian olahraga, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang
dijahit.

1.b. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian,
antara lain mencakup usaha industri kimia dasar organik yang
menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian, seperti
alkohol/ethanol, asam asetat, ethyl asetat dan produk turunan
lainnya. .

1.c, industri pupuk lainnya, antara lain mencakup usaha pembuatan
pupuk yang mengandung mikro organisme sebagai komponen
utama, seperti pupuk organik, pupuk hayati dan dekomposer.

1.d. Industri Produk Farmasi untuk Hewan, antara lain mencakup
usaha pembuatan, pengolahan dan pengemasan ulang obat-
obatan yang erbentuk jadi (sediaan) untuk hewan, misalnya
dalam bentuk serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan, suspensi
aerosol dan lainnya. Termasuk industri benang bedah, industri
alat-alat diagnosa medis industri produksi radioisotop untuk
adiofarmaka, industri farmasi bioteknologi dan industri medis,
perban dan sejenisnya yang dikhususkan untuk hewan.

1.e. Industri konsentrat untuk Hewan, kelompok ini mencakup usaha
pembuatan konsentrat makanan ternak, unggas dan hewan
lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha petrnakan
dimasukkan dalam golongan 014 (Peternakan).

1f. Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia,
kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik
yang menghasilkan bahan kimia khusus untuk minyak dan gas
bumi, pengolahan air, karet, kertas konstruksi, otomotif ,bahan
taambahan makanan (food aditive, tekstil, kuli, elektronik,
katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus
lainnya.

2. Menjalankan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran
bukan mobil dan sepeda motor antara lain:
2.a. perdagangan besar pakaian, antara lain mencakup usaha
perdagangan besar pakaian,- termasuk pakaian olahraga.

Graha Irama Lt. 6 c
Jl, HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 5 OCR 0.930
NOTARIS d
FATHIAH HELMI, SH

2.b. perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar, antara lain
mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang
kimia dasar atau kimia industri, seperti alkohol/ethanol, asam
asetat, ethyl asetat dan produk turunan lainnya dan lain-lain.

2.c. perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia, antara lain
mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk
agrokimia atau kimia pertanian.

2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan dalam suatu akta Notaris tersendiri sehubungan dengan perubahan Pasal 3
tentang Maksud Dan Tujuan Perseroan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas
untuk memohon persetujuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan
mendaftarkannya kepada instansi berwenang.

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Notaris di Jakarta

FATHIAH HELMI, SH

Ira Lt. 6c “ ,
San Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozic@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published18 Jun 2025
Pages5
Characters10,575
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDO ACIDATAMA Tbk p.1 ×5
linked person Amir Abadi Jusuf p.1
unresolved person FATHIAH HELMI p.1 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.1
unresolved org Mawar & Rekan p.1
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 168 ms 13 Sep 2026 15:09

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result