Back to announcement
20250618_SRSN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896466_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review SRSNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.948
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Jakarta, 17 Juni 2025 Nomor : 13/Ket/Not/VI/2025 Hal : Surat Keterangan Notaris Kepada Yth. PT INDO ACIDATAMA Tbk di Graha Kencana, Lantai 9 Jalan Raya Perjuangan Nomor 88 KebonJeruk Jakarta Barat U.p. Direksi Dengan hormat, Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa: PT INDO ACIDATAMA Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Barat Telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada tanggal 17 Juni 2025 (“Rapat”) yang Berita Acara Rapatnya dibuat oleh saya, Notaris tertanggal 17 Juni 2025 Nomor: 29 yang pada pokoknya Rapat telah memutuskan sebagai berikut: Keputusan Mata Acara Rapat Ke-1 (Kesatu): 1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sesuai dengan laporan No. 00279/2.1030/AU.1/04/1155-2/1/111/2025 tanggal 24-03-2025 (dua puluh empat Maret dua ribu dua puluh lima). dengan pendapat Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.952
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Tanpa Modifikasian, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggungjawab dan segala tanggungan (acguit ef de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat). Keputusan Mata Acara Rapat Ke-2 (Kedua): 1. Menyetujui penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) sebesar Rp. 22.501.564.000 (dua puluh dua miliar lima ratus satu juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah). sebagai berikut: a. Sebesar Rp. 6.020.000.000.- (enam miliar dua puluh juta Rupiah) dibagikan sebagai Dividen Tunai kepada Pemegang Saham atau sebesar Rp. 1,- (satu Rupiah) untuk setiap saham. b. Sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar Rupiah) untuk dana Cadangan c. Sisanya sebesar Rp. 15.481.564.000 (lima belas miliar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah) dimasukkan sebagai laba ditahan. 2. Menyetujui Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2024 ! (dua ribu dua puluh empat) serta mengumumkannya dalam surat kabar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Rapat Ke-3 (Ketiga): 1. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk AP dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit-atas informasi keuangan historis tahunan atau melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) dengan memperhatikan rekomendasi komite audit, sehubungan dengan sampai saat ini Dewan Komisaris belum dapat -memberikan usulan penunjukan AP dan/atau KAP. Adapun Kriteria AP dan/atau KAP yang dapat ditunjuk adalah sebagai berikut: - Independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP: - Ruang Lingkup Audit, - Imbalan Jasa Audit, - Keahlian dan Pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP. 2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium AP dan/atau KAP tersebut serta persyaratan lain penunjukannnya, dan menunjuk AP dan/atau KAP pengganti, dalam hal AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk | tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atas | informasi keuangan historis tahunan pada Periode Penugasan Profesional atau tugas | audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan AP dan/atau KAP, Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.944
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Keputusan Mata Acara Rapat Ke-4 (Keempat): Menyetujui untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) sebesar Rp13.300.000.000 (tiga belas miliar tiga ratus juta Rupiah) per tahun dan pembagiannya untuk Dewan Komisaris kewenangannya diberikan kepada Presiden Komisaris, sedangkan gaji dan tunjangan Direksi kewenangan pembagiannya diberikan kepada Dewan Komisaris Perseroan. Keputusan Mata Acara Rapat Ke-5 (Kelima): 1. Menyetujui pemberian persetujuan kepada Perseroan untuk menjaminkan lebih dari 5046 (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka transaksi pemberian jaminan kepada Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur, baik dari dalam negeri maupun luar negeri atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perseroan atau Perusahaan Terkendali, Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan Pasar Modal. 2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan jumlah pinjaman yang akan diterima oleh Perseroan: 3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan hukum yang diperlukan sehubungan transaksi sebagaimana tersebut pada angka 1, dengan memperhatikan Syarat-syarat dan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pasar Modal. Keputusan Mata Acara Rapat Ke-6 (Keenam): 1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020) dengan kode KBLI (21013/ Industri Produk Farmasi untuk Hewan, 20118/ Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus, dan 10802 Industri Konsentrat Makanan Hewan) dengan tidak mengubah kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan Usaha. Selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut : —- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -—-—-—---——. — mw Pasal 3 ---- mnan—— -— 1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah : . Berusaha dalam bidang industri pakaian jadi, kimia dasar dan kemasan dari plastik serta perdagangan ekspor dan impor. 1. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.948
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: A. Kegiatan usaha utama yaitu: Mengusahakan segala usaha dan kegiatan dalam bidang -perindustrian yaitu industri pakaian jadi dan kimia, yaitu bidang industri spiritus, alkohol/ethanol, asam asetat, ethyl asetat, jerigen plastik dan produk turunannya. B. Kegiatan penunjang adalah: 1. Menjalan usaha dibidang industri pengolahan: La. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil antara lain mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti -kemeja, celana, blus, rok, pakaian olahraga, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. 1.b. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, antara lain mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian, seperti alkohol/ethanol, asam asetat, ethyl asetat dan produk turunan lainnya. . 1.c, industri pupuk lainnya, antara lain mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme sebagai komponen utama, seperti pupuk organik, pupuk hayati dan dekomposer. 1.d. Industri Produk Farmasi untuk Hewan, antara lain mencakup usaha pembuatan, pengolahan dan pengemasan ulang obat- obatan yang erbentuk jadi (sediaan) untuk hewan, misalnya dalam bentuk serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan, suspensi aerosol dan lainnya. Termasuk industri benang bedah, industri alat-alat diagnosa medis industri produksi radioisotop untuk adiofarmaka, industri farmasi bioteknologi dan industri medis, perban dan sejenisnya yang dikhususkan untuk hewan. 1.e. Industri konsentrat untuk Hewan, kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat makanan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha petrnakan dimasukkan dalam golongan 014 (Peternakan). 1f. Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia, kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus untuk minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas konstruksi, otomotif ,bahan taambahan makanan (food aditive, tekstil, kuli, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya. 2. Menjalankan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran bukan mobil dan sepeda motor antara lain: 2.a. perdagangan besar pakaian, antara lain mencakup usaha perdagangan besar pakaian,- termasuk pakaian olahraga. Graha Irama Lt. 6 c Jl, HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 5 OCR 0.930
NOTARIS d FATHIAH HELMI, SH 2.b. perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar, antara lain mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti alkohol/ethanol, asam asetat, ethyl asetat dan produk turunan lainnya dan lain-lain. 2.c. perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia, antara lain mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian. 2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam suatu akta Notaris tersendiri sehubungan dengan perubahan Pasal 3 tentang Maksud Dan Tujuan Perseroan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk memohon persetujuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi berwenang. Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Notaris di Jakarta FATHIAH HELMI, SH Ira Lt. 6c “ , San Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozic@gmail.com
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
FATHIAH HELMI
p.1 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.1
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
168 ms
13 Sep 2026 15:09
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}