Back to announcement
20250618_CTRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896429_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review CTRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT CIPUTRA DEVELOPMENT TBK
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini diberitahukan kepada seluruh pemegang saham Perseroan tentang Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang diadakan pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025, di
Dian Ballroom, Raffles Hotel Jakarta lt. 11, Ciputra World 1 Jakarta, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5,
Kuningan, Karet Kuningan, Jakarta Selatan 12940.
Seluruh anggota Direksi sejumlah 8 (delapan) orang dan anggota Dewan Komisaris sejumlah 4
(empat) orang, telah hadir dan mengikuti jalannya Rapat, baik secara fisik maupun secara virtual
melalui konferensi video.
Rapat dihadiri/diwakili oleh sebanyak 15.366.717.961 (lima belas miliar tiga ratus enam puluh
enam juta tujuh ratus tujuh belas ribu sembilan ratus enam puluh satu) saham atau sejumlah 82,9 %
(delapan puluh dua koma sembilan persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara.
Pada setiap mata acara Rapat, terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan pendapat, kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan. Apabila musyawarah mufakat tidak
tercapai, maka dilakukan dengan pemungutan suara.
Acara I Persetujuan laporan tahunan Perseroan termasuk pengesahan
laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024
Pertanyaan/pendapat : sebanyak 1 (satu) pemegang saham
Pengambilan keputusan :
Setuju Tidak Setuju Abstain
98,29% - 1,71%
Keputusan dengan suara terbanyak, menyetujui:
Menerima dengan baik dan menyetujui laporan tahunan Perseroan termasuk laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris serta mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan tertanggal 26 Maret 2025
nomor 00100/2.1460/AU.1/03/1428-1/1/III/2025 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang
material; maka dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi untuk tugas pengurusan Perseroan
dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tugas pengawasan Perseroan, sejauh tindakan
tersebut tercatat dalam laporan tahunan atau buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
Page 2
Acara II Penetapan penggunaan laba bersih
Pertanyaan/pendapat : sebanyak 0 (nol) pemegang saham
Pengambilan keputusan :
Setuju Tidak Setuju Abstain
98,43% 0,02% 1,55%
Keputusan dengan suara terbanyak:
1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp. 2.126.288.057.163,- (dua triliun seratus dua puluh enam miliar dua
ratus delapan puluh delapan juta lima puluh tujuh ribu seratus enam puluh tiga Rupiah)
digunakan untuk:
a. Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sebagai cadangan sesuai dengan ketentuan
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang) dan Pasal 38 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan;
b. Sebesar Rp. 1.680.431.371.043,- (satu triliun enam ratus delapan puluh miliar empat ratus tiga
puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu empat puluh tiga Rupiah) sebagai laba ditahan
untuk digunakan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan; dan
c. Sejumlah Rp. 444.856.686.120,- (empat ratus empat puluh empat miliar delapan ratus lima
puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu seratus dua puluh Rupiah) atau sebesar
Rp. 24,- (dua puluh empat Rupiah) per saham akan dibagikan sebagai dividen tunai yang akan
dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku,
sebagai berikut:
a) Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler & Negosiasi : tanggal 25 Juni 2025
b) Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler & Negosiasi : tanggal 26 Juni 2025
c) Recording Date yang berhak atas Dividen Tunai : tanggal 30 Juni 2025
d) Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai : tanggal 30 Juni 2025
e) Ex Deviden Tunai di Pasar Tunai : tanggal 1 Juli 2025
f) Pembayaran Dividen Tunai : tanggal 18 Juli 2025
2. Memberikan kuasa dan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
setiap dan semua tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas untuk menentukan
jadwal penyesuaian (apabila diperlukan), tata cara pembagiannya, membuat dan menandatangani
seluruh dokumen terkait keputusan tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang terkait.
Tata cara pembayaran dividen tunai:
a. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham.
b. Dividen tunai akan diberikan kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan atau pemegang rekening efek pada PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal (recording date) 30 Juni 2025.
c. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, dividen tunai
akan disampaikan melalui KSEI kepada perusahaan efek dan/ atau bank kustodian dimana
pemegang saham membuka rekeningnya. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh
konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan/ atau bank kustodian dimana
Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek. Bukti pemotongan pajak penghasilan
Page 3
(“PPh”) dividen dapat diambil di perusahaan efek atau bank kustodian dimana pemegang
saham membuka rekening efeknya.
d. Bagi pemegang saham warkat, Perseroan akan melaksanakan pembayaran dividen melalui
pemindahbukuan ke rekening bank yang telah disampaikan pemegang saham kepada
Perseroan secara tertulis di atas meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dilampirkan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk sesuai nama dan alamat yang tercatat dalam DPS Perseroan,
dan disampaikan ke alamat Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, sebagai berikut:
PT Electronic Data Interchange Indonesia
UP: Adella yudhi kurniawan
Email: bae@edi-indonesia.co.id
Wisma SMR Lantai 10, Jl. Yos Sudarso Kav. 89,
Jakarta Utara 14350
e. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan
atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang
diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan
dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut
wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha.
f. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT atau Surat Keterangan Domisili
(SKD) yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT
Electronic Data Interchange Indonesia dengan batas waktu penyampaian pada tanggal 30
Juni 2025 pukul 16.00 WIB, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
g. Selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib dan bertanggung jawab melakukan pelaporan
penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan
sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Acara III Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
Independen untuk memeriksa laporan keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, berikut penetapan honorarium dan persyaratan lain
mengenai penunjukannya
Pertanyaan/pendapat : sebanyak 0 (nol) pemegang saham
Pengambilan keputusan : Setuju Tidak Setuju Abstain
98,36% 0,09% 1,55%
Page 4
Keputusan dengan suara terbanyak, menyetujui:
1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia &
Rekan (“LRX”) untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada
tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025.
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
a. Menetapkan honorarium/imbalan jasa audit yang ditentukan berdasarkan pertimbangan dan
perhitungan profesional Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dengan memperhatikan
ruang lingkup audit;
b. Menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen pengganti termasuk
menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya, jika Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik Independen yang ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan
tugasnya oleh karena sebab apapun.
Acara IV Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan serta fasilitas
lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
untuk tahun buku 2025
Pertanyaan/pendapat : sebanyak 0 (nol) pemegang saham
Pengambilan keputusan :
Setuju Tidak Setuju Abstain
91,49% 6,96% 1,55%
Keputusan dengan suara terbanyak:
1. Menetapkan gaji dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan mengalami kenaikan 5% (lima
persen) terhadap gaji dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2024;
2. Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2025.
Acara V Perubahan Dewan Komisaris Perseroan, sehubungan dengan
pengunduran diri Bapak Thomas Bambang dari jabatannya
sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Pertanyaan/pendapat : sebanyak 0 (nol) pemegang saham
Pengambilan keputusan :
Setuju Tidak Setuju Abstain
98,45% - 1,55%
Keputusan dengan suara terbanyak:
1. Menerima pengunduran diri Bapak Thomas Bambang dari jabatannya sebagai Komisaris
Independen Perseroan terhitung sejak penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun
ini sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) untuk tugas kepengawasannya, sejauh tindakan tersebut tercatat dalam buku Perseroan.
Sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan penutupan Rapat
Page 5
Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua
puluh tujuh) menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rina Ciputra Sastrawinata
Komisaris : Junita Ciputra
Komisaris : Sandra Hendharto
Komisaris Independen : Kodradi
Komisaris Independen : Tanan Herwandi Antonius
Direksi
Direktur Utama : Candra Ciputra
Direktur : Budiarsa Sastrawinata
Direktur : Harun Hajadi
Direktur : Cakra Ciputra
Direktur : Agussurja Widjaja
Direktur : Artadinata Djangkar
Direktur : Marius Ignatius Meiko Handoyo Lukmantara
Direktur : Nanik Joeliawati Santoso
Direktur : Sutoto Yakobus
Direktur : Tulus Santoso Brotosiswojo
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan hal tersebut.
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 dan
52 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Jakarta, 18 Juni 2025
PT CIPUTRA DEVELOPMENT TBK
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 17 Jun 2025 · – |
| Present | 15,366,717,961 (82.90%) |
| Chair | — |
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Electronic Data Interchange Indonesia UP
p.3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.3
unresolved
org
PT Electronic Data Interchange Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.3 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.4
unresolved
person
Thomas Bambang
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
1092 ms
12 Sep 2026 22:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-17',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '82.9',
'record_date': None,
'shares_present': '15366717961'}