Back to announcement
20250618_OTMA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31896312_lamp1.pdf
Listing Text extracted OTMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 102
Page 1
Jadwal
Tanggal Efektif : 26 Juni 2023
Masa Penawaran : 12 – 13 Juni 2025
Tanggal Pen jatahan : 16 Juni 2025
Tanggal Penge mbalian Uang Pemesanan : 18 Juni 2025
Tanggal Distribus i Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 18 Juni 2025
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 19 Juni 2025
OTORITA S JASA KEUAN GAN (“OJK”) TIDAK ME MBERIK AN PERNY ATAA N MENY ETUJUI ATAU T IDAK MENYET UJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MEN YATAK AN KEBEN ARA N ATAU KECU KUP AN
T A M B A H A N ISI INFORMASI TAMB AHAN INI. SETIAP PERNY ATAAN YA NG BE RTENT ANG AN DEN GAN H AL -HAL TERSE BUT AD ALAH PE RBU ATAN MELAN GGAR H UKU M.
INFORMASI TAMBA HAN INI PENTING DA N PERLU ME NDA PAT PER HATIAN SE GERA. A PABILA TERD APAT KE RAG UAN PA DA TIND AKAN YA NG AKA N DIAMBIL , SEBAIKN YA
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I OTO MULTIARTHA TAHAP I V TAHUN 2025
BERK ONSUL TASI DEN GAN PIHA K YANG K OMP ETEN.
INFORMASI TAMBA HAN INI MERUPAK AN PER UBAHA N DAN/ATA U TAMBA HAN INFOR MASI A TAS PROSP EKTU S YANG SEB ELUMNYA DITER BITKAN OLEH PER SE R OAN SEH UBUN GA N
DENG AN PENAWA RAN U MUM B ERKE LANJ UTA N DAN SELU RUH PE RUBA HAN YA NG BE RSIFA T MATERIAL TEL AH DIMU AT DALA M INFOR MA SI TAMBA H AN INI .
PT OTO MULTIARTH A (“PERSE ROA N”) DAN P ENJAMIN PE LAKS ANA E MISI OBLIGASI BER T ANGG UNG J AWAB SEPE NUH NYA AT AS KEB E NARAN S EMU A INFOR MASI, FAKTA, DAT A
ATAU LAP ORA N DAN KEJ UJUR AN PEN DAPAT YANG TE RCAN TUM D ALAM INFO RMASI TAMB A HAN INI.
PENAWAR AN UMU M INI MERUPAK AN PEN AWARAN EFEK BE RSIFAT UTAN G TAHAP KE -4 DA RI PENAWARAN UMUM BE RKELA NJUT AN EFE K BERSIFAT UTAN G YAN G TELAH ME NJADI
EFEKTIF.
PT OTO MULTIARTHA
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiaya an Konsumen
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Jaringan Usaha:
Gd. Summitmas II, Lt. 18 Per 31 Maret 2025, Perseroan mengoperasikan 61 Kantor Cabang dan 100 kantor selain
Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62 Kantor Cabang yang tersebar di propinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera
Jakarta 12190 - Indonesia Selatan, Jambi, Riau, Kepula uan Bangka Bel itung, Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta,
Telp. (021) 522 6410 Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat,
Faks. (021) 522 6370 Nusa Tenggara Timur, Sulawes i Utara, Sulawesi Selatan, Sulawes i Tenggara, Sulawesi
Website: https://otomultiartha.com Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Ti mur, Kali mantan Barat, Kalimantan Tengah ,
Email: corsec-otobond@oto.co.id Kali mantan Selatan , Kepulauan R iau, Gorontalo dan Sulawes i Tengah.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I O TO MULTIA RTHA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3 .000.000 .000.000 ( TIGA TR ILIUN RUPIA H)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n Obligasi Berkelanju tan I tersebut, Perseroa n telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I OTO MULTIARTHA TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEB ESAR RP500.000.000 .000 (LIMA RATUS MILIA R RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN I O TO MULTIA RTHA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SE BESAR RP700.000.000.000 (TUJUH RATUS MILIAR RUP IAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN I OTO MULTIARTHA TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SE BESAR RP800.000.000.000 (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n Obligasi Berkelanju tan I tersebut, Perseroa n akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I OTO MULTIARTHA TAHAP I V TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SE BESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGAS I”)
Obligasi in i diterbitkan tanpa warkat dan dita warkan dengan nilai 100 % (seratus persen), d alam 2 (dua) seri yaitu:
Seri A :Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp300 .000.000 .000 ( tiga ratus miliar Rupiah) denga n tingkat bunga tetap sebesar 7,00 % (tujuh k oma nol nol persen) per tahun , yang
berjangka waktu 36 ( tiga pu luh enam) bulan s ejak Tanggal Emisi ; dan
Seri B :Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp700.000.000 .000 (tujuh ra tus miliar Rupiah) deng an tingkat bunga tetap sebesar 7,20% (tujuh k oma dua nol persen) per tahun , yang
berjangka waktu 60 (enam puluh) bu lan sejak Tanggal Emisi.
Bunga Ob ligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pem bay aran Bunga Obligasi perta ma masing-masing
I N F O R M A S I
seri akan dilakukan pada tanggal 18 Septemb er 2025 sedangkan pembayaran Bunga Oblig asi terakhir sekaligus ja tuh tempo Obligasi a dalah tanggal 18 Juni 2028 untuk seri A dan
tanggal 18 Juni 2030 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing -masing Seri Pokok Obligasi.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI IN I TIDAK DIJAMIN DENGAN JA MINAN KHUSUS, TETAPI D IJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUA N DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PR EFER EN DENGAN HAK - HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA
BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK -HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AK AN ADA DI KEMUD IAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN K EMBALI OBLIGASI YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU D ISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEM BALI
DENGAN HARGA PASAR, DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT DAPAT DILAK UKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI
(BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN TIDAK DAPAT D ILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN -
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN K EMBALI ( BUY B ACK) OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PER SEROAN DARI PIHAK YANG
TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI WAJIB DILAPORKAN PERSEROAN KEPADA OJK PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM P ENGUMUMAN
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGA SI. PERSEROAN WAJIB MENGU MUMKAN REN CANA PEMBELIAN OBLIGA SI PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR
KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELU M TANGGAL PENAWARAN PEM BELIAN
KEMBALI OBLIGASI DIMULA I. PELAKSANAAN PEMB ELIA N KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU D I LUA R BURSA EFEK.
PERSEROAN HANYA MEN ERBITKAN SER TIFIKAT JUMBO YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”), DAN AKA N
DIDISTR IBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG D IADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PER SEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMER INGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
(“PEFINDO”) DENGAN PER INGKAT:
idAAA (Triple A)
KETERANGAN LEB IH LANJUT MENGENAI PEMER INGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO U SAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KRED IT. K EG AGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO
TERSEBUT D I ATA S DAPAT BERDAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP KEG IATAN U SAHA, KONDISI K EUANGAN, HASIL O PERASI DAN LIKUID ITA S
PERSEROAN.
INVESTOR PEMBELI OBLIGASI MEMILIK I RISIKO ATAS TIDAK LIKU IDNYA OBLIGA SI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWA RAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGA SI SEBAGAI INVESTA SI JANGKA PANJANG.
Obligasi in i akan d icatatkan di PT Bursa Efek Indonesia ( “BEI”)
Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh ( full commitment) terhadap Pen awaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank Mandir i ( Persero) Tbk .
Informasi Tambahan ini diterbitkan d i Jakarta tanggal 12 Juni 2025 .
Page 2
PT Oto Multiartha Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I kepada OJK dengan Surat No. 048/DIR-OTO/III/2023 tanggal 3 Maret 2023 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I Tahun 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang -Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 T ahun 1995, Tambahan No. 3608 (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang-Undang Pasar Modal”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima dari Surat OJK No. S -142/D.04/2023 tanggal 26 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah dana sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah dana sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah), dan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah dana sebesar Rp800.000.000.000 (delapan ratus miliar Rupiah) . Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-02579/BEI.PP1/03-2023 28 Maret 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan I kepada OJK melalui Surat No. 157/DIR-OTO/XI/2022 tanggal 30 November 2022 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Oto Multiartha . OJK selanjutnya telah melakukan pencatatan atas rencana Perseroan tersebut melalui Surat No. S -3087/NB.221/2022 tanggal 16 Desember 2022 perihal Surat Pencatatan Laporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Oto Multirartha. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing -masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab V mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab VI mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
PT Oto Multiartha
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN ...................................................................................................................... iii
RINGKASAN ........................................................................................................................................... xii
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ........................................................ xii
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM ........................................... xiv
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN ...................................................... xv
4. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI ......................... xvii
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI ................................ xvii
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................. xviii
I. PENAWARAN UMUM ....................................................................................................................... 1
1. PENAWARAN UMUM OBLIGASI ................................................................................................ 1
2. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI .............................................. 16
3. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ............................................ 17
4. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN .................................................................................. 18
5. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ................................................................................ 18
6. PERPAJAKAN ......................................................................................................................... 19
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .................................. 20
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ......................................................................................... 21
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA ................................................................................................................. 26
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN .................................................................................. 26
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................................... 26
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .......................................................... 26
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ....................................................................................... 27
4. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ..................................... 28
5. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA ......................................................... 29
6. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ............................................... 32
7. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI ........................................................ 56
8. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN .......................................................................................................................... 59
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ............. 60
1. UMUM .................................................................................................................................... 60
2. KEGIATAN USAHA.................................................................................................................. 62
3. JARINGAN KANTOR CABANG ................................................................................................. 63
4. PROSPEK USAHA .................................................................................................................. 64
5. PERSAINGAN USAHA ............................................................................................................. 64
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ..................................................................................................... 65
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................ 66
VII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ............................................................................................. 68
1. PEMESAN YANG BERHAK ...................................................................................................... 68
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ...................................................................................... 68
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN ............................................................................................ 68
4. MASA PENAWARAN UMUM .................................................................................................... 68
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF ................................................. 68
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ................................................... 69
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI ...................................................................... 69
8. PENJATAHAN OBLIGASI ........................................................................................................ 69
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI .............................................................. 70
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK ....................................................................... 70
i
Page 4
PT Oto Multiartha
11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN .................................................................. 70
VIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
..................................................................................................................................................... 72
IX. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ..................................................................................................... 73
ii
Page 5
PT Oto Multiartha
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
i. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seseorang
dengan:
(a) suami atau istri;
(b) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
(c) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
(d) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
(e) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
ii. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
(a) orang tua dan anak;
(b) kakek dan nenek serta cucu; atau
(c) saudara dari orang yang bersangkutan.
iii. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
iv. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
v. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
vi. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
vii. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
Agen Pembayaran : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana didefinisakan dalam Undang -Undang Pasar
Modal. Dalam Emisi ini bertugas sebagai Agen Pembayaran serta membuat
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dengan Perseroan, yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Obligasi serta Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi atas nama
Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Bank Kustodian : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
iii
Page 6
PT Oto Multiartha
Bapepam dan LK : berarti singkatan dari Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan
penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
(DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 606/KMK.01/2005
tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bapepam -LK
dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010
tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kement erian
Keuangan.
BEI atau Bursa Efek : berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT Bursa
Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain : nama, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan jumlah dana
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tig a puluh) Hari
Kalender.
Efek : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
Emisi : berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.
Formulir Pemesanan : berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
atau FPPO
Gearing Ratio : berarti rasio yang dihitung dengan membandingkan jumlah pinjaman yang
diterima dan utang obligasi (jika ada) dengan jumlah ekuitas. Sesuai dengan
PMK No. 84/PMK.012/2006, gearing ratio yang ditetapkan untuk perusahaan
pembiayaan adalah tidak lebih dari 10 (sepuluh) kali.
Hari Bursa : berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
Efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
iv
Page 7
PT Oto Multiartha
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan Hari Kerja biasa.
IAPI : berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
Kegiatan Usaha : berarti setiap kegiatan operasional, yang dilakukan langsung oleh Perseroan
sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
Informasi Tambahan : berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak -hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO atau kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
KTUR menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konsultan Hukum : berarti LasutPane & Partners yang melakukan pemeriksaan dari segi hukum
atas fakta yang ada mengenai Perseroan serta keterangan lain yang berkaitan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
Kustodian : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta
jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya,
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 , yaitu PT Mandiri
Sekuritas.
v
Page 8
PT Oto Multiartha
Masa Penawaran : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”), yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal
terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1
(satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat
melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama
dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.
Masyarakat : berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di
luar wilayah Indonesia.
Menkumham : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan/atau nama lainnya.
Notaris : berarti Kantor Notaris Aulia Taufani, S.H., yang membuat perjanjian-perjanjian
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
Obligasi : berarti surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Berkelanjutan I
Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Penawaran Umum, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap III dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp300.000.000.000 (tiga
ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 36
(tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh
ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,20%
(tujuh koma dua nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 60
(enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Obligasi : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I
Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I Tahun 2023, yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo
Tahap I obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan, yang merupakan penerbitan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dari rangkaian Penawaran Umum
Berkelanjutan, dalam jumlah pokok obligasi sebesar Rp 500.000.000.000 (lima
ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan dan 60
(enam puluh) bulan, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
KSEI.
vi
Page 9
PT Oto Multiartha
Obligasi : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I
Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024, yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo
Tahap II obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan, yang merupakan penerbitan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dari rangkaian Penawaran Umum
Berkelanjutan, dalam jumlah pokok obligasi sebesar Rp 700.000.000.000 (tujuh
ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender, 36 (tiga puluh enam) bulan, dan 60 (enam puluh) bulan, serta telah
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Obligasi : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I
Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap III Tahun 2025, yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo
Tahap III obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan, yang merupakan penerbitan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dari rangkaian Penawaran Umum
Berkelanjutan, dalam jumlah pokok obligasi sebesar Rp 800.000.000.000
(delapan ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender, 36 (tiga puluh enam) bulan, dan 60 (enam puluh) bulan, serta
telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Otoritas Jasa : berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
Keuangan atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan
Peraturan KSEI.
Pemegang Obligasi : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemeringkat : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atau perusahaan
pemeringkat lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
Wali Amanat.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK .
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap
Berkelanjutan oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
vii
Page 10
PT Oto Multiartha
Penjamin Emisi : berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Obligasi Penawaran Umum ini bagi kepentingan Perseroan, dengan kewajiban untuk
membeli sisa Obligasi yang tidak terjual, yang ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah
PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
Emisi Obligasi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri
Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Pengakuan Hutang : berarti perjanjian yang dibuat oleh Perseroan sebagaiman a tercantum dalam
Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV
Tahun 2025 No. 62 tanggal 20 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta.
Peraturan No. IX.A.2 : berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : berarti perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan pembayaran
Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran Denda (jika ada)
sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 No. 59 tanggal 20 Mei
2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran
Pendaftaran Efek Efek Bersifat Utang di KSEI dengan No. SP-070/OBL/KSEI/0425 tanggal 20 Mei
Bersifat Utang di 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
KSEI
Perjanjian : berarti perjanjian antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Obligasi
Penjaminan Emisi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 No. 61 tanggal 20 Mei
2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum
Perwaliamanatan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha
Tahap IV Tahun 2025 No. 60 tanggal 20 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran rangka Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
viii
Page 11
PT Oto Multiartha
Pernyataan : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran Menjadi Pendaftaran sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke -20 sejak
Efektif diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang
lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal OJK meminta
perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan dalam jangka waktu
20 Hari Kerja tersebut di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya
Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan
dan/atau tambahan informasi dimaksud.
Perppu Cipta Kerja : berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja.
Perseroan : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Oto Multiartha,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
POJK No. 7/2017 : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 20/2020 : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2018 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 36/2014 : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 49/2020 : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
ix
Page 12
PT Oto Multiartha
POJK No. 55/2015 : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Pokok Obligasi : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan masing-masing Seri Obligasi yang secara keseluruhan bernilai
nominal sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah). Jumlah Pokok
Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
RUPO : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Pemindahbukuan Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Obligasi KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
Tanggal Emisi : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi .
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal pembayaran seluruh Dana Obligasi kepada Perseroan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (in good fund), yang merupakan tanggal
yang sama dengan Tanggal Emisi.
Tanggal Pelunasan : berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pokok Obligasi dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat
Obligasi.
x
Page 13
PT Oto Multiartha
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal saat masing-masing seri Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Per janjian Perwaliamanatan
mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Tanggal Penjatahan : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah permintaan
Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi yang
ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Tingkat Kesehatan : berarti hasil penilaian kondisi permodalan, kualitas piutang pembiayaan,
Keuangan likuiditas dan kinerja Perseroan.
UUP2SK : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 6845.
Undang-Undang : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10
Pasar Modal atau September 1995 tentang Pasar Modal.
UUPM
UUPT : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
berdasarkan Pasal 3 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Penunjukan,
Tugas, Hak dan Kewajiban serta Berhentinya Wali Amanat.
xi
Page 14
PT Oto Multiartha
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan atas laporan keuangan yang tidak
tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata
uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Manunggal Multi Finance sebagai perusahaan yang memperoleh izin
untuk beroperasi sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan. Nama Perseroan selanjutnya
berubah pada tahun 1995 menjadi PT Oto Multiartha dan satu tahun setelah perubahan nama dilakukan,
Sumitomo Corporation yang merupakan salah satu perusahaan perdagangan umum di Jepang bergabung
menjadi Pemegang Saham Perseroan. Setelah melalui rekapitalisasi struktur p ermodalan yang dilakukan di
tahun 1998, Sumitomo Corporation resmi berperan sebagai pemegang saham mayoritas Perseroan. Pada
bulan Maret 2016, susunan pemegang saham Perseroan menjadi PT Summit Auto Group sebesar 49,9%,
Sumitomo Mitsui Banking Corporation sebesar 35,1%, dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk sebesar 15,0%. Pada
bulan Maret 2024, SMBCI yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation
melakukan pembelian atas 51,0% saham dari Perseroan, dan menjadikan SMBCI menjadi pemegang saham
pengendali Perseroan melalui proses akusisi saham Perseroan ini. Per Maret 2024, susunan pemegang saham
Perseroan menjadi SMBCI sebesar 51,0%, PT Summit Auto Group sebesar 34,0%, dan PT Sinar Mas
Multiartha Tbk sebesar 15,0%.
Sebagai salah satu perusahaan pembiayaan otomotif independen, Perseroan berfokus pada pembiayaan
kendaraan bermotor serta memiliki jaringan kantor yang luas di Indonesia. Saat ini Perseroan memiliki 61
kantor cabang dan 100 kantor selain kantor cabang yang terletak di berbagai propinsi di Indonesia, antara lain
propinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung,
Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, S ulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi
Barat, Kalimatan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan,
Kepulauan Riau, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.
Sebagai perusahaan pembiayaan, kegiatan usaha Perseroan bergantung kepada industri otomotif dengan
demikian Perseroan juga melakukan pembiayaan dana tunai sebagai bentuk diversifikasi pembiayaannya.
Perseroan terus melakukan berbagai inisiatif strategis, diantaranya dengan melakukan penguatan sistem
Teknologi Informasi (TI) yang dimiliki agar dapat meningkatkan efisiensi operasional sehingga Perseroan
dapat memberikan layanan yang maksimal kepada rekan bisnis dan konsumen. Perseroan juga melakukan
perluasan jaringan pelayanan dengan malakukan kerja sama dengan beberapa pihak swasta untuk
memberikan kemudahan kepada konsumen agar dapat dengan mudah melakukan transaksi pembayaran
angsuran di gerai-gerai retail, mesin ATM, internet banking, ataupun dengan menggunakan aplikasi mobile
banking. Perseroan juga berkerjasama dengan beberapa platform layanan digital dan membuat OTO Pay,
untuk dapat memudahkan konsumen melakukan pembayaran angsurannya.
Pertumbuhan ekonomi global pada 2025 diperkirakan akan tetap menghadapi tantangan meskipun inflasi
secara umum telah terkendali. Setelah mencapai puncaknya pada kuartal ketiga 2022, inflasi global
diproyeksikan akan menurun menjadi 3,5% pada akhir tahun 20 25, sedikit lebih rendah dari rata-rata historis
3,6% yang tercatat antara 2000 hingga 2019. Proyeksi pertumbuhan ekonomi global pada 2025 menurut
International Monetary Fund (IMF) tetap berada pada 3,2%, sedikit lebih rendah dari proyeksi sebelumnya yang
sebesar 3,3%. Meskipun terjadi pengetatan kebijakan moneter yang luas di seluruh dunia, ekonomi global
menunjukkan ketahanan yang luar biasa sepanjang proses disinflasi ini dan berhasil menghindari resesi global.
IMF juga memperkirakan bahwa ekonomi global akan tumbuh stabil di kisaran 3,2% pada tahun 2024 dan 2025.
xii
Page 15
PT Oto Multiartha
Industri otomotif di Indonesia telah mengalami berbagai dinamika dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun
2024, penjualan mobil nasional mencapai 865.723 unit, mengalami penurunan sebesar 13,9% dibandingkan
dengan tahun 2023 yang berjumlah 1.005.802 unit. Penurunan ini mendorong Gabungan Industri Kendaraan
Bermotor Indonesia (“Gaikindo”) untuk merevisi target penjualan tahun 2024 dari 1,1 juta unit menjadi 850
ribu unit. Meskipun terjadi penurunan penjualan, beberapa faktor mendukung prospek positif industri otomotif
Indonesia. Pertumbuhan kelas menengah yang signifikan meningkatkan daya beli masyarakat, sementara
pembangunan infrastruktur seperti jalan tol memperluas aksesibilitas dan mendorong permintaan kendaraan.
Selain itu, rasio kepemilikan mobil di Indonesia masih relatif rendah, yaitu 87 unit per 1.000 penduduk,
menunjukkan potensi pertumbuhan pasar yang besar. Perkembangan kendaraan listrik (EV) juga menjadi
sorotan utama. Meskipun adopsi EV di Indonesia masih lambat, dengan penjualan hanya mencapai 7% dari
total kendaraan pada tahun 2024, pemerintah dan pelaku industri terus beru paya meningkatkan infrastruktur
pendukung, seperti pembangunan stasiun pengisian daya dan fasilitas produksi baterai. Selain itu, ekspor
kendaraan menjadi fokus penting bagi industri otomotif Indonesia. Pada tahun 2024, realisasi target ekspor
mencapai 500 ribu unit kendaraan, dengan peningkatan kapasitas produksi dan pengiriman ke pasar
mancanegara. Hal ini menunjukkan peran vital pasar ekspor dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan
industri otomotif nasional.
Total piutang pembiayaan perusahaan multifinance hingga Desember 2024 naik sebesar 6,7% menjadi Rp476
triliun dari Rp445,9 triliun di periode yang sama tahun 2023, dimana pembiayaan multiguna masih merupakan
segmen terbesar dari total piutang pembiayaan yang memberi kontribusi terhadap total piutang pembiayaan
sebesar 53,3%, sementara pembiayaan investasi memberikan kontribusi sebesar 35,8%, dan pembiayaan
modal kerja dengan kontribusi sebesar 10,5%.
xiii
Page 16
PT Oto Multiartha
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Struktur per modalan
Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar PT Oto Multiartha No.23 tanggal 27 Maret 2024, dibuat dihadapan Aryanti Ar tisari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, pemberitahuan mengenai perubahan peralihan saham telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI No. AHU-AH.01.09-0124682 tanggal 27 Maret 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0064585.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024, sehingga struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Keterangan %
Seri A Seri B Seri A Seri B
Modal Dasar 225.000.000 1.275.000.000 225.000.000.000 1.275.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Pemegang Saham:
PT Summit Auto Group - 315.760.490 - 315.760.490.000 34,00
PT Bank SMBC Indonesia
- 473.640.735 - 473.640.735.000 51,00
Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk)
PT Sinar Mas Multiartha Tbk 139.306.099 - 139.306.099.000 - 15,00
Jumlah Modal Ditempatkan
139.306.099 789.401.225 139.306.099.000 789.401.225.000 100,00
dan disetor
Jumlah Saham Dalam
85.693.901 485.598.775 85.693.901.000 485.598.775.000
Portepel
xiv
Page 17
PT Oto Multiartha
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi Berkelanjutan : Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha.
Target Dana Obligasi : Sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah).
Berkelanjutan I
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.000.000.000.000 (Satu Triliun Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp300.000.000.000
(tiga ratus miliar Rupiah), yang berjangka waktu 36 (tiga puluh
enam) bulan sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp700.000.000.000
(tujuh ratus miliar Rupiah), yang berjangka waktu 60 (enam
puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.
Jangka Waktu : Seri A : 36 (tiga puluh enam) bulan; dan
Seri B : 60 (enam puluh) bulan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang
Obligasi adalah pari passu tanpa preferen dengan hak -hak kreditur
Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang
berlaku.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A : sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun.
Seri B : sebesar 7,20% (tujuh koma dua nol persen) per tahun.
Pembayaran Bunga Obligasi dan : Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal
tanggal jatuh tempo Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada
tanggal 18 September 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah tanggal 18 Juni 2028
untuk seri A dan tanggal 18 Juni 2030 untuk Seri B yang juga merupakan
Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung
sejak Tanggal Distribusi Obligasi secara elektronik (yang juga
merupakan Tanggal Emisi), dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga
puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus en am puluh) hari.
xv
Page 18
PT Oto Multiartha
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran
Bunga yang bersangkutan.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali Obligasi yang ditujukan
sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat dilakukan
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Rencana buy back
diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum tanggal permulaan
penawaran buy back dan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak
dilakukannya buy back, Perseroan wajib mengumumkan perihal buy
back tersebut pada 1 (satu) surat kabar berbahasa I ndonesia
berperedaran nasional. Keterangan mengenai buy back dapat dilihat
pada bab I Informasi Tambahan ini.
Sinking Fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk dapat mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
rencana penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.
Peringkat Obligasi : Perseroan telah memperoleh hasil peringkatan atas Obligasi dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (”Pefindo”) yaitu: idAAA (Triple A).
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.
xvi
Page 19
PT Oto Multiartha
4. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Bunga
Pokok Tetap
(dalam Rp Tahunan Jangka
Keterangan jutaan) (%) Waktu Jatuh Tempo Peringkat
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha
Tahap I Tahun 2023
idAAA dari
Seri A 315.000 6,35% 36 bulan 7 Juli 2026
Pefindo
idAAA dari
Seri B 185.000 6,50% 60 bulan 7 Juli 2028
Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha
Tahap II Tahun 2024
370 Hari 14 September idAAA dari
Seri A 255.270 6,55%
Kalender 2025 Pefindo
4 September idAAA dari
Seri B 114.705 6,90% 36 bulan
2027 Pefindo
4 September idAAA dari
Seri C 330.025 7,10% 60 bulan
2029 Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha
Tahap III Tahun 2025
370 Hari idAAA dari
Seri A 438.300 6,40% 7 April 2026
Kalender Pefindo
idAAA dari
Seri B 29.500 6,80% 36 bulan 27 Maret 2028
Pefindo
idAAA dari
Seri C 332.200 7,00% 60 bulan 27 Maret 2028
Pefindo
Total 2.000.000
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya -biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan Perseroan sebagai modal kerja Perseroan untuk pembiayaan konsumen sesuai
izin yang dimiliki Perseroan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat
dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
xvii
Page 20
PT Oto Multiartha
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam informasi
tambahan ini.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut, yang telah disusun dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan
Peraturan di sektor Pasar Modal
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 tersebut telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (a member firm of KPMG International), berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Aku ntan Publik Indonesia, yang ditandatangani oleh Novie, S.E.,
CPA (Izin Akuntan Publik No. AP. 1212) dalam laporannya yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2025
dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (a member firm of KPMG International), berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, yang ditandatangani oleh Liana Lim,
S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No. AP. 0851) dalam laporannya yang diterbitkan pada tanggal 19 Februari
2024 dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jumlah aset 15.680.599 14.911.748
Jumlah liabilitas 10.054.813 8.877.631
Jumlah ekuitas 5.625.786 6.034.117
Catatan:
(1) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pendapatan 2.456.502 2.261.680
Beban (2.373.388) (2.189.395)
Laba sebelum pajak penghasilan 83.114 72.285
Laba bersih tahun berjalan 53.509 49.710
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan 109.560 45.912
Laba bersih per saham (dalam Rupiah penuh) 58 54
Catatan:
(1) Tidak diaudit
xviii
Page 21
PT Oto Multiartha
Rasio-rasio Penting
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Rasio Pertumbuhan
Jumlah pendapatan 8,6% 22,6%
Jumlah beban 8,4% 30,6%
Laba sebelum pajak 15,0% (57,1%)
Laba bersih tahun berjalan 7,6% (59,2%)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 138,6% (67,3%)
EBITDA 39,2% 34,3%
Jumlah aset 5,2% 30,3%
Jumlah liabilitas 13,3% 64,7%
Jumlah ekuitas (6,8%) (0,4%)
Rasio permodalan
Modal disesuaikan/aset yang disesuaikan ( 1) 53,4% 58,2%
Kualitas piutang pembiayaan
Non performing financing ( 1) 0,8% 0,5%
Rasio rentabilitas
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset 0,3% 0,3%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas 1,0% 0,8%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah pendapatan 2,2% 2,2%
Beban operasional / pendapatan operasional ( 1) 96,6% 96,8%
Net interest margin ( 1) 17,5% 17,0%
Likuiditas
Current Ratio 2,4x 2,2x
Cash Ratio 0,2x 0,2x
Interest coverage ratio 1,3x 1,3x
Debt service coverage ratio 0,3x 0,3x
Solvabilitas
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset ( 1) (x) 0,6x 0,6x
Gearing Ratio atau Debt to Equity Ratio ( 2) (x) 1,7x 1,4x
Jumlah Pendapatan / Jumlah Aset (%) 15,7% 15,2%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (x) 1,8x 1,5x
Keterangan:
1. Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Tingkat Kesehatan
Keuangan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
2. Gearing Ratio dihitung dengan membandingkan jumlah pinjaman dengan jumlah modal (setelah dikurangi cadangan lindung nilai
arus kas), jumlah modal diambil dari ekuitas yang tercantum dalam laporan posisi keuangan. Gearing Ratio yang dipersyaratkan
dalam perjanjian kredit yang dimiliki Perseroan adalah maksimal 10 kali. Perseroan telah memenuhi persyaratan Gearing Ratio
dalam perjanjian kredit dan PMK No.84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 mengenai batas maksimal gearing ratio.
Rasio keuangan yang dijaga oleh Perseroan sesuai dengan persyaratan OJK
Perseroan wajib untuk menjaga rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit yang sejalan
dengan persyaratan OJK antara lain, sebagai berikut:
Keterangan Persyaratan 31 Desember 2024
Gearing Ratio Maksimum 10x 1,7x
Ekuitas terhadap modal disetor Minimum 50% 129,8%
Rasio permodalan Minimum 10% 53,4%
Rasio pembiayaan terhadap total aset Minimum 40% 89,7%
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi rasio-rasio keuangan
yang dipersyaratkan tersebut.
xix
Page 22
PT Oto Multiartha
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp1.169.329 juta yang terdiri dari pinjaman bank, dengan rincian sebagai berikut:
Nilai (dalam
Nama Bank jutaan Rupiah) Tanggal Jatuh Tempo
PT Bank Permata Tbk 6.944,4 16 - 24 Juni 2025
PT Bank Central Asia Tbk 10.416,7 8 - 20 Juni 2025
MUFG Bank, Ltd. - Cabang Jakarta 76.250,0 16 - 20 Juni 2025
PT Bank Permata Tbk 8.333,3 2 - 24 Juli 2025
PT Bank Central Asia Tbk 10.416,7 8 - 20 Juli 2025
MUFG Bank, Ltd. - Cabang Jakarta 39.012,5 10 Jui 2025
Mizuho Bank, Ltd 199.738,0 15 - 28 Juli 2025
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 39.087,5 14 Juli 2025
PT Bank Permata Tbk 8.333,3 4 - 25 Agustus 2025
PT Bank Central Asia Tbk 10.416,7 8 - 20 Agustus 2025
MUFG Bank, Ltd. - Cabang Jakarta 37.762,5 15 Agustus 2025
PT Bank Permata Tbk 8.333,3 2 - 24 September 2025
PT Bank Central Asia Tbk 10.416,7 8 - 20 September 2025
MUFG Bank, Ltd. - Cabang Jakarta 37.950,0 30 September 2025
Mizuho Bank, Ltd 110.610,0 26 September 2025
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 151.400,0 15 - 26 September 2025
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Seri A 255.270,0 14 September 2025
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited - Cabang
14.880,0 19 September 2025
Singapura
Deutsche Bank AG - Cabang Tokyo 133.757,5 29 September 2025
Perseroan akan membayar seluruh kewajiban tersebut menggunakan dana yang diperoleh dari hasil
operasional Perseroan.
Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab III dalam Informasi
Tambahan ini.
xx
Page 23
PT Oto Multiartha
I. PENAWARAN UMUM
1. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1.1 Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025.
1.2 Jenis Obligasi
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan d iadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian
Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.
1.3 Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4 Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Jumlah seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.000.000.000.000
(satu triliun Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang
berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,20% (tujuh koma dua nol persen) per tahun, yang
berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi .
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi mengenai Syarat -Syarat Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing -masing
Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:
1
Page 24
PT Oto Multiartha
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 18 September 2025 18 September 2025
2 18 Desember 2025 18 Desember 2025
3 18 Maret 2026 18 Maret 2026
4 18 Juni 2026 18 Juni 2026
5 18 September 2026 18 September 2026
6 18 Desember 2026 18 Desember 2026
7 18 Maret 2027 18 Maret 2027
8 18 Juni 2027 18 Juni 2027
9 18 September 2027 18 September 2027
10 18 Desember 2027 18 Desember 2027
11 18 Maret 2028 18 Maret 2028
12 18 Juni 2028 18 Juni 2028
13 18 September 2028
14 18 Desember 2028
15 18 Maret 2029
16 18 Juni 2029
17 18 September 2029
18 18 Desember 2029
19 18 Maret 2030
20 18 Juni 2030
1.5 Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1.6 Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan
Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obl igasi yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi;
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, de ngan
2
Page 25
PT Oto Multiartha
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
1.7 Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO
tiap-tiap Rp1 (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
Efek.
1.8 Pembelian Kembali Obligasi (buy back)
Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat
dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Rencana buy back diumumkan selambat-
lambatnya 2 (dua) hari sebelum tanggal permulaan penawaran buy back. Selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja sejak dilakukannya buy back, Perseroan wajib mengumumkan perihal buy back tersebut
pada 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Dalam hal Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi,
kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 (tujuh) diatas dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 8 (delapan) diatas, paling sedikit memuat
informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
3
Page 26
PT Oto Multiartha
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapa t dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 9 (sembilan) diatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi;
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut;
14. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
15. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
4
Page 27
PT Oto Multiartha
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembeli kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan ayat
8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
b. Bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
1.11. Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan
ini.
1.12. Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
a. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat (pemberian izin tertu lis tersebut) tunduk pada ketentuan
sebagai berikut: (i) Izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar, dan (ii) Wali
Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah permohonan izin dan do kumen pendukungnya tersebut diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat.
Apabila Wali Amanat telah menerima permohonan izin dan dokumen pendukung dari Perseroan dan
berpendapat masih diperlukan dokumen pendukung lainnya dari Perseroan, maka selambat -lambatnya
dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah penerimaan permohonan izin t ersebut, Wali Amanat dapat
memintai kekurangan dokumen pendukung yang diperlukan tersebut dari Perseroan. Apabila dalam 7
(tujuh) Hari Kerja Wali Amanat tidak meminta dokumen tambahan, maka dokumen dianggap telah
lengkap. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya kelengkapan dokumen
terakhir, Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan izinnya).
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, pembubaran atau memberikan
persetujuan kepada Perusahaan Anak (jika ada) untuk melakukan penggabungan atau peleburan
atau pengambilalihan atau pembubaran, kecuali penggabungan atau peleburan atau
pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada PT Summit Oto Finance, atau melakukan
penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada
5
Page 28
PT Oto Multiartha
perusahaan lain yang bidang usahanya sama dan tidak mempunyai dampak negatif yang
material terhadap jalannya usaha Perseroan atau perusahaan hasil penggabungan atau
peleburan, serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan atau perusahaan hasil
penggabungan atau peleburan tersebut dalam melakukan pembayaran jumlah Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi, dan dalam pemenuhan ketentuan poin 1.12 huruf b angka (xiii)
dibawah.
(ii) Memperoleh pinjaman baru atau memberikan persetujuan kepada Perusahaan Anak (jika ada)
untuk memperoleh pinjaman baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
yang timbul berdasarkan Obligasi namun dengan tetap memperhatikan ketentuan ketentuan poin
1.12 huruf a angka (iii) (yang memperbolehkan diberikannya jaminan untuk pinjaman yang
dikecualikan di bawah ini), kecuali:
1) pinjaman untuk pembiayaan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada);
2) pinjaman untuk refinancing utang yang telah ada, dengan syarat kedudukan utang baru
tersebut tidak lebih tinggi dari utang yang dibiayai kembali;
3) pinjaman yang telah diperoleh sebelumnya oleh perusahaan yang diambil alih, digabung atau
dilebur oleh Perseroan atau Perusahaan Anak (jika ada) sebagai akibat penggabungan atau
pengambilalihan atau peleburan yang memenuhi syarat poin 1.12 huruf a angka (i) diatas
dengan memperhatikan pemenuhan rasio keuangan sebagaimana disebut dalam poin 1.12
huruf b angka (xiii) dibawah.
(iii) Menjaminkan dan/atau membebani atau memberikan izin untuk menjaminkan dan/atau
membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang
ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang kecuali jaminan
sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh sesuai dengan poin 1.12 huruf a angka (ii).
(iv) Memberi pinjaman kepada pihak manapun atau mengizinkan Perusahaan Anak (jika ada)
memberikan pinjaman kepada pihak manapun kecuali:
1) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
2) pinjaman yang diberikan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan atau
Perusahaan Anak (jika ada) yang ditentukan berdasarkan Anggaran Dasar;
3) pinjaman kepada pegawai untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan dan pegawai
Perusahaan Anak (jika ada) dengan ketentuan tidak melebihi batas -batas yang wajar dan
sesuai dengan peraturan perusahaan Perseroan atau Perusahaan Anak (jika ada);
(v) Mengubah bidang usaha Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar dan/atau memberikan izin
atau persetujuan kepada Perusahaan Anak (jika ada) untuk melakukan perubahan bidang usaha
terkecuali dalam kaitannya dengan perubahan undang -undang atau peraturan perundang-
undangan.
(vi) Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
b. Perseroan berkewajiban untuk:
(i) Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh yang didasarkan
pada keterangan Agen Pembayaran mengenai Jumlah yang Terutang, paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan apabila diminta oleh Wali Amanat, menyerahkan kepada Wali Amanat foto kopi bukti
penyetoran tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Po kok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, dana yang diperlukan untuk pelunasan
tidak tersedia karena tidak disetorkan oleh Perseroan, maka Perseroan harus membayar denda
atas kelalaian tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun, di atas tin gkat Bunga Obligasi
masing-masing Seri Obigasi yang terutang yang dihitung atas bunga dan pokok yang tertunggak.
Jumlah denda tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa satu bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender dan satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender sampai dengan
jumlah dana dan denda yang harus dibayar (terutang) tersebut diatas dibayar lunas. Denda yang
dibayarkan oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan
6
Page 29
PT Oto Multiartha
besarnya Obligasi yang dimilikinya yang mengalami keterlambatan pembayaran sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
(ii) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(iii) Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi
berdasarkan Pedoman Standar Akuntansi (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang -
undangan yang berlaku.
(iv) Melakukan pemeringkatan ulang setiap tahunnya oleh perusahaan Pemeringkat dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku dan menyampaikan
fotokopi hasil rating Obligasi tersebut kepada Wali Amanat selambat -lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah hasil pemeringkatan tersebut diperoleh Perseroan.
(v) Memberitahukan dengan segera kepada Wali Amanat secara tertulis setelah menyadari terjadinya
kelalaian seperti tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau apabila ada kejadian
atau perkembangan penting yang berpengaruh negatif terhadap kinerja dan kemampuan
Perseroan dalam melunasi Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi.
(vi) Membayar semua kewajiban pajak, retribusi dan kewajiban Perseroan lainnya kepada Pemerintah
Republik Indonesia.
(vii) Memelihara aktiva tetap dengan baik dan mengasuransikannya dengan syarat -syarat dan
ketentuan yang berlaku umum bagi perusahaan yang bidang usahanya sama dengan bidang usaha
Perseroan kepada perusahaan asuransi yang secara umum dikenal.
(viii) Mempertahankan dan menjaga Perseroan dan Perusahan Anak (jika ada) sebagai perseroan
terbatas serta mempertahankan izin-izin dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada).
(ix) Menyerahkan kepada Wali Amanat laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan laporan
keuangan 3 (tiga) bulanan yang selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal yang
dipersyaratkan di Bursa Efek atau otoritas Pasar Modal lainnya.
(x) Memberitahukan secara tertulis dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi dari salinan akta
yang terkait dengan perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris, pembagian
dividen maupun keputusan-keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan beserta
bukti-bukti persetujuan, dan/atau pemberitahuan kepada instansi yang terkait (jika ada).
(xi) Mengizinkan Wali Amanat untuk sewaktu-waktu selama jam kerja melakukan kunjungan langsung
ke Perseroan dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat -lambatnya 3
(tiga) Hari Kerja sebelumnya dan Perseroan wajib memberi keterangan dan data yang diminta
oleh Wali Amanat sesuai dengan tugas dan fungsi Wali Amanat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(xii) Menyampaikan kepada Wali Amanat salinan dari laporan, termasuk laporan yang berkaitan
dengan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan UUPM yang disampaikan kepada OJK,
Bursa Efek dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah laporan
tersebut diserahkan kepada pihak-pihak tersebut di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang
perlu, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen tambahan yang berkaitan
dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat -lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal
diperolehnya dokumen tersebut oleh Perseroan.
(xiii) Menjaga rasio keuangan konsolidasi dan memelihara pada setiap saat keadaan keuangan
Perseroan sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi yang telah diaudit
berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat b erada
dalam kondisi:
debt to equity ratio, yaitu perbandingan antara jumlah Pinjaman dengan ekuitas tidak lebih dari
10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
(xiv) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
(xv) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu -waktu diminta oleh Wali Amanat
sehubungan dengan pelaksanaan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
7
Page 30
PT Oto Multiartha
(xvi) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi
Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Wali Amanat.
1.13. Kelalaian Perseroan
Kejadian kelalaian dan akibat hukum diatur dalam pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan sebagai
berikut:
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
(i) Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
(ii) Fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
(iii) Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya ( cross default) yang
adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut s eluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kredi tur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
(iv) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
(v) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat
negatif terhadap kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain ketentuan pada poin 1.13 huruf a angka (i)
diatas).
b. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam :
(i) poin 1.13 huruf a angka (i) diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
(ii) poin 1.13 huruf a angka (ii) sampai dengan poin 1.13 huruf a angka (v) diatas dan keadaan
atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali
Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kel alaian tersebut,
tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggi l RUPO
menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam
RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasa n dan
8
Page 31
PT Oto Multiartha
alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga
dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu y ang
ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
c. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya konsultan hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan deng an pemenuhan
kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh
kelalaian Wali Amanat.
9
Page 32
PT Oto Multiartha
1.14. RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan
yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan
Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat -akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan -
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Nomor
20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang -undangan yang
berlaku di Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan perminta an tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan
c. Wali Amanat atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Poin 1.14 angka 2 (dua) huruf a, huruf b, dan huruf d
diatas, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh)
Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan untuk RUPO;
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan;
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
10
Page 33
PT Oto Multiartha
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata Cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang
dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal -tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp 1 (satu rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
• Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
11
Page 34
PT Oto Multiartha
• Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
• Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 1.14 angka 6 (enam) huruf g diatas, kuorum dan
pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam poin 1.14 angka 1 diatas, diatur sebagai
berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin a diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin c diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
12
Page 35
PT Oto Multiartha
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin a diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin c diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin a diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin c diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari j umlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sed ikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
13
Page 36
PT Oto Multiartha
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat sesuai dengan ketentuan peraturan OJK yang
berlaku.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat, kecuali untuk penyelenggaraan RUPO yang dimaksud dalam Pasal
3.8 huruf c dan d Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil;
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan -
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku
efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi;
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya -antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembaya ran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatangan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan p enagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO;
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek;
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang -
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut
yang berlaku.
14
Page 37
PT Oto Multiartha
1.15. Hak-hak Pemegang Obligasi
a) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib
dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang
sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KS EI
yang berlaku.
c) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang jatuh tempo kepada Agen
Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in good funds) sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI, maka
Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
dibayar berdasarkan Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai Pembatasan -
Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan b esarnya Obligasi yang
dimilikinya.
d) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat Obligasi untuk diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat Obligasi dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Obligasi wajib melakukan
panggilan untuk RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
15
Page 38
PT Oto Multiartha
2. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo.
Berdasarkan Surat Pefindo No.RC-059/PEF-DIR/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha periode 7 Februari 2025 sampai
dengan 1 Februari 2026, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan
penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG-126/PEF-DIR/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
id AAA
(Triple A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
16
Page 39
PT Oto Multiartha
3. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang ta hun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I telah menjadi efektif pada tanggal 26 Juni 2023 berdasarkan Surat OJK No.S -
142/D.04/2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling singkat 2 (dua) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 2 Maret 2023 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal
Bayar dari Kantor Akuntan tanggal 2 Maret 2023 dengan No.L-019/YCN/III/23, keduanya menyatakan
bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2
(dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Perseroan selanjutnya telah memperbaharui
Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 21 Mei 2025 yang menyatakan bahwa Perseroan
tidak pernah mengalami Gagal Bayar atas seluruh kewajiban Perseroan atau tidak pernah mengalami
kondisi Gagal Bayar dalam periode 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini . Gagal bayar berarti kondisi dimana Perseroan
tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor ; dan
iv. Obligasi Berkelanjutan I memiliki hasil pemeringkatan id AAA (Triple A) yang termasuk dalam kategori 4
(empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat Efek.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
17
Page 40
PT Oto Multiartha
4. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Penerbit : PT Oto Multiartha
Kegiatan usaha utama : Pembiayaan Konsumen
Kantor pusat : Gd. Summitmas II, Lt.18
Jl. Jend Sudirman Kav. 61-62
Jakarta 12190 - Indonesia
Tel. : (021) 522 6410
Faks. : (021) 522 6370
Email : corsec-otobond@oto.co.id
Situs web : https://otomultiartha.com
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan tentang
Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
5. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang beri kepercayaan untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUP2SK. Bank Mandiri sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan STTD No.
17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamatan Obligasi dengan Bank Mandiri.
Bank Mandiri sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. TIB.FIB/1641/2025 tanggal 19 Mei 2025 sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
Bank Mandiri sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. TIB.FIB/1640/2025 tanggal 19 Mei 2025
menyatakan bahwa sejak penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan berakhirnya tugas
Wali Amanat, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat :
• Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi yang
diwaliamanati;
• Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemega ng Obligasi;
• Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi .
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Capital Market Service Department
Financial Institutions Business Group
Plaza Mandiri Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190. Indonesia
www.bankmandiri.co.id
Telp. (021) 5268216, 5245161
Faks. (021) 5268201
18
Page 41
PT Oto Multiartha
6. PERPAJAKAN
Pajak penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
i) Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang
terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan ( holding period) obligasi;
ii) Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii)
10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang
terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual ata u nilai nominal di atas harga perolehan obligasi,
tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
iii) Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar :
(i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
iv) Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan
Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat
berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang
terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga
obligasi adalah:
i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; dan
ii) Dana Pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan se bagaimana telah beberapa kali diubah
dan terakhir dengan UU Cipta Kerja.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
i) Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
ii) Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
iii) Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
pada saat transaksi
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
19
Page 42
PT Oto Multiartha
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan untuk kegiatan pembiayaan konsumen
sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal
yang berlaku di Indonesia.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK
No. 30/2015. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat -lambatnya tanggal 15 bulan
berikutnya. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut sementara dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK
No.20/POJK.04/2020
Perseroan telah melakukan laporan realisasi penggunaan dana untuk hasil dana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap III yang telah dilakukan Perseroan, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait,
telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut, dan laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh Pers eroan sesuai dengan POJK No.
30/2015 dengan Surat No.174/DIR-OTO/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawanan Umum PT Oto Multiartha.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 0,317% (nol
koma tiga satu tujuh persen) dari nilai Emisi yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0250%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,150%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0250%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,019%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
sekitar 0,010% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,009%;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,069%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
sekitar 0,009% dan biaya Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,060%%; dan
• Biaya lain-lain sekitar 0,029%, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
pencetakan Informasi Tambahan, formulir, audit penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan
hal-hal tersebut.
20
Page 43
PT Oto Multiartha
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal -
tanggal tersebut, yang yang telah disusun dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan
Peraturan di sektor Pasar Modal.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 tersebut telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (a member firm of KPMG International), berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, yang ditandatangani oleh Novie, S.E.,
CPA (Izin Akuntan Publik No. AP. 1212) dalam laporannya yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2025
dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (a member firm of KPMG International), berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, yang ditandatangani oleh Liana Lim,
S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No. AP. 0851) dalam laporannya yang diterbitkan pada tanggal 19 Februari
2024 dengan opini tanpa modifikasian.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 350.765 65.602
Pihak ketiga 174.987 427.821
Piutang pembiayaan – bersih
Pihak ketiga 14.070.473 13.320.157
Piutang sewa pembiayaan 20 194
Piutang lain-lain – bersih
Pihak berelasi 471 361
Pihak ketiga 144.493 161.798
Aset derivatif
Pihak berelasi 30.535 7.302
Pihak ketiga 158.484 50.474
Klaim pengembalian pajak 165.764 140.863
Aset tetap – bersih 448.410 586.021
Aset pajak tangguhan 3.795 27.398
Aset lain-lain
Pihak berelasi 6.767 7.202
Pihak ketiga 125.635 116.555
JUMLAH ASET 15.680.599 14.911.748
LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 2.222.275 1.541.600
Pihak ketiga 6.034.101 5.691.104
Utang obligasi – bersih
Pihak ketiga 1.197.040 978.447
Utang pajak penghasilan 6.487 40.234
Liabilitas derivatif
Pihak berelasi 5.955 21.846
Pihak ketiga 146.442 127.780
Beban yang masih harus dibayar
Pihak berelasi 25.203 21.424
Pihak ketiga 138.744 134.637
Liabilitas imbalan pasca-kerja 114.129 111.803
Liabilitas lain-lain
21
Page 44
PT Oto Multiartha
Pihak berelasi 21.699 38.725
Pihak ketiga 142.738 170.031
JUMLAH LIABILITAS 10.054.813 8.877.631
EKUITAS
Modal saham 928.707 928.707
Tambahan modal disetor 3.405.877 3.405.877
Lindung nilai arus kas 9.995 (38.699)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 185.742 185.742
Belum ditentukan penggunaannya 1.095.465 1.552.490
JUMLAH EKUITAS 5.625.786 6.034.117
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 15.680.599 14.911.748
Catatan:
(1) Tidak diaudit
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024 31 Desember 2023
PENDAPATAN
Pendapatan
Pihak berelasi 6.436 8.739
Pihak ketiga 2.366.401 2.163.461
Pendapatan lain-lain
Pihak berelasi 8.036 11.402
Pihak ketiga 75.629 78.078
JUMLAH PENDAPATAN 2.456.502 2.261.680
BEBAN
Gaji dan tunjangan karyawan
Pihak berelasi (20.646) (18.450)
Pihak ketiga (338.212) (339.820)
Penambahan cadangan kerugian
penurunan nilai aset keuangan (504.934) (515.378)
Beban keuangan
Pihak berelasi (155.150) (98.733)
Pihak ketiga (606.513) (483.686)
Beban umum dan administrasi
Pihak berelasi (38.536) (47.155)
Pihak ketiga (709.397) (686.173)
JUMLAH BEBAN (2.373.388) (2.189.395)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 83.114 72.285
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini (21.814) (52.100)
Tangguhan (7.791) 29.525
(29.605) (22.575)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 53.509 49.710
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN:
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali aktuarial atas
liabilitas imbalan pascakerja 9.432 (4.824)
Pajak penghasilan terkait pos yang
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi (2.075) 1.061
7.357 (3.763)
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi
Lindung nilai arus kas:
Bagian efektif dari perubahan nilai wajar 113.107 105.518
Jumlah yang ditransfer ke laba rugi (50.676) (105.563)
Pajak penghasilan terkait pos
yang akan direklasifikasi ke
22
Page 45
PT Oto Multiartha
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024 31 Desember 2023
laba rugi (13.737) 10
48.694 (35)
Penghasilan komprehensif lain,
setelah pajak penghasilan 56.051 (3.798)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 109.560 45.912
Laba bersih per saham
(dalam Rupiah penuh) 58 54
Catatan:
(1) Tidak diaudit
3. RASIO-RASIO PENTING
31 Desember
2024 31 Desember 2023
Rasio Pertumbuhan
Jumlah pendapatan 8,6% 22,6%
Jumlah beban 8,4% 30,6%
Laba sebelum pajak 15,0% (57,1%)
Laba bersih tahun berjalan 7,6% (59,2%)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 138,6% (67,3%)
EBITDA 39,2% 34,3%
Jumlah aset 5,2% 30,3%
Jumlah liabilitas 13,3% 64,7%
Jumlah ekuitas (6,8%) (0,4%)
Rasio permodalan
Modal disesuaikan/aset yang disesuaikan ( 1) 53,4% 58,2%
Kualitas piutang pembiayaan
Non performing financing ( 1) 0,8% 0,5%
Rasio rentabilitas
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset 0,3% 0,3%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas 1,0% 0,8%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah pendapatan 2,2% 2,2%
Beban operasional / pendapatan operasional ( 1) 96,6% 96,8%
Net interest margin ( 1) 17,5% 17,0%
Likuiditas
Current Ratio 2,4x 2,2x
Cash Ratio 0,2x 0,2x
Interest coverage ratio 1,3x 1,3x
Debt service coverage ratio 0,3x 0,3x
Solvabilitas
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset ( 1) (x) 0,6x 0,6x
Gearing Ratio atau Debt to Equity Ratio ( 2) (x) 1,7x 1,4x
Jumlah Pendapatan / Jumlah Aset (%) 15,7% 15,2%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (x) 1,8x 1,5x
Keterangan:
1. Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Tingkat Kesehatan
Keuangan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
2. Gearing Ratio dihitung dengan membandingkan jumlah pinjaman dengan jumlah modal (setelah dikurangi cadangan lindung nilai
arus kas), jumlah modal diambil dari ekuitas yang tercantum dalam laporan posisi keuangan. Gearing Ratio yang dipersyaratkan
dalam perjanjian kredit yang dimiliki Perseroan adalah maksimal 10 kali. Perseroan telah memenuhi persyarata n Gearing Ratio
dalam perjanjian kredit dan PMK No.84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 mengenai batas maksimal gearing ratio.
23
Page 46
PT Oto Multiartha
Rasio keuangan yang dijaga oleh Perseroan sesuai dengan persyaratan OJK
Perseroan wajib untuk menjaga rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit yang sejalan
dengan persyaratan OJK antara lain, sebagai berikut:
Keterangan Persyaratan 31 Desember 2024
Gearing Ratio Maksimum 10x 1,7x
Ekuitas terhadap modal disetor Minimum 50% 129,8%
Rasio permodalan Minimum 10% 53,4%
Rasio pembiayaan terhadap total aset Minimum 40% 89,7%
Sehubungan dengan pemenuhan rasio pada tabel di atas, Perseroan berkeyakinan dapat memenuhi seluruh
rasio yang dipersyaratkan tersebut.
4. PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Pencairan pinjaman
Sejak tanggal 31 Desember 2024 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
melakukan pencairan pinjaman bank dan obligasi dengan rincian sebagai berikut: pencairan pinjaman bank
jangka pendek sebesar Rp670.000 juta dengan suku bunga rata-rata tertimbang sebesar 6,11%, pinjaman bank
jangka panjang sebesar Rp150.006 juta dengan suku bunga rata -rata tertimbang sebesar 8,35%, serta
pencairan obligasi sebesar Rp800.000 juta dengan suku bunga rata -rata tertimbang sebesar 6,66%. Adapun
tanggal jatuh tempo pinjaman bank Perseroan yang paling akhir adalah pada 21 Januari 2027, sedangkan
untuk obligasi adalah pada 27 Maret 2030.
Pembayaran pinjaman
Sejak tanggal 31 Desember 2024 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan
telah melunasi fasilitas pinjaman sebesar Rp1.865.915 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Nilai
(dalam jutaan
Nama Bank Rupiah) Tanggal Jatuh Tempo
PT Bank Permata Tbk 9.722,2 2 – 30 Januari 2025
PT Bank Central Asia Tbk 10.416,7 8 – 20 Januari 2025
MUFG Bank, Ltd. - Cabang Jakarta 39.012,5 10 Januari 2025
Mizuho Bank, Ltd 199.738,0 15 – 30 Januari 2025
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 39.087,5 13 Januari 2025
Bank of America N.A., Cabang Jakarta 32.220,0 21 Januari 2025
PT Bank Mizuho Indonesia 150.000,0 21 Januari 2025
PT Bank Permata Tbk 9.722,2 3 – 27 Februari 2025
PT Bank Central Asia Tbk 10.416,7 8– 20 Februari 2025
MUFG Bank, Ltd. - Cabang Jakarta 37.762,5 18 Feb 2025
PT Bank Mizuho Indonesia 50.000,0 13 Feb 2025
PT Bank Permata Tbk 9.722,2 3 – 27 Maret 2025
PT Bank Central Asia Tbk 10.416,7 8 – 20 Maret 2025
MUFG Bank, Ltd. - Cabang Jakarta 37.950,0 27 Maret 2025
Mizuho Bank, Ltd 110.610,0 26 Maret 2025
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 331.400,0 13 – 27 Maret 2025
PT Bank Mizuho Indonesia 190.000,0 11 – 27 Maret 2025
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited - Cabang Singapura 14.880,0 21 Maret 2025
PT Bank DBS Indonesia 30.000,0 24 Maret 2025
Deutsche Bank AG - Cabang Tokyo 133.757,5 27 Maret 2025
24
Page 47
PT Oto Multiartha
PT Bank Permata Tbk 9.722,2 8 – 28 April 2025
PT Bank Central Asia Tbk 10.416,7 8 – 20 April 2025
MUFG Bank, Ltd. - Cabang Jakarta 114.940,0 8 April 2025
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 138.725,0 8 – 24 April 2025
PT Bank Permata Tbk 8.333,3 2 – 26 Mei 2025
PT Bank Central Asia Tbk 10.416,7 8 – 20 Mei 2025
MUFG Bank, Ltd. - Cabang Jakarta 75.975,0 5 – 19 Mei 2025
PT Bank Permata Tbk 1.388,9 2 Jun 2025
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 39.162,5 2 Jun 2025
Setelah seluruh pembayaran pinjaman tersebut dilakukan, Perseroan mencatatkan saldo pinjaman dan utang
obligasi sebesar Rp9.151.666 juta, Perseroan akan membayar seluruh kewajiban Perseroan tersebut
menggunakan dana yang diperoleh dari hasil operasional Perseroan dan/atau pinjaman bank.
5. UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp1.169.329 juta yang terdiri dari pinjaman bank, dengan rincian sebagai berikut:
Nilai (dalam
Nama Bank jutaan Rupiah) Tanggal Jatuh Tempo
PT Bank Permata Tbk 6.944,4 16 - 24 Juni 2025
PT Bank Central Asia Tbk 10.416,7 8 - 20 Juni 2025
MUFG Bank, Ltd. - Cabang Jakarta 76.250,0 16 - 20 Juni 2025
PT Bank Permata Tbk 8.333,3 2 - 24 Juli 2025
PT Bank Central Asia Tbk 10.416,7 8 - 20 Juli 2025
MUFG Bank, Ltd. - Cabang Jakarta 39.012,5 10 Juli 2025
Mizuho Bank, Ltd 199.738,0 15 - 28 Juli 2025
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 39.087,5 14 Juli 2025
PT Bank Permata Tbk 8.333,3 4 - 25 Agustus 2025
PT Bank Central Asia Tbk 10.416,7 8 - 20 Agustus 2025
MUFG Bank, Ltd. - Cabang Jakarta 37.762,5 15 Agustus 2025
PT Bank Permata Tbk 8.333,3 2 - 24 September 2025
PT Bank Central Asia Tbk 10.416,7 8 - 20 September 2025
MUFG Bank, Ltd. - Cabang Jakarta 37.950,0 30 September 2025
Mizuho Bank, Ltd 110.610,0 26 September 2025
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 151.400,0 15 - 26 September 2025
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri A 255.270,0 14 September 2025
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited - Cabang
14.880,0 19 September 2025
Singapura
Deutsche Bank AG - Cabang Tokyo 133.757,5 29 September 2025
Perseroan akan membayar seluruh kewajiban tersebut menggunakan dana yang diperoleh dari hasil
operasional Perseroan.
25
Page 48
PT Oto Multiartha
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan. Anggaran
Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar PT Oto Multiartha No.23 tanggal 27 Maret 2024, dibuat di hadapan Ar yanti Artisari,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang mengubah Pasal 13 ayat (2), Pasal 20 ayat
(5). Pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusai RI No. AHU -AH.01.03-0075020 tanggal 27 Maret 2024
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan N o. AHU-0064585.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret
2024.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Struktur per modalan
Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar PT Oto Multiartha No.23 tanggal 27 Maret 2024, dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah (i) telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.AHU-AH.01.09-0124682 tanggal
27 Maret 2024, dan (ii) telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0064585.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 27 Maret 2024 (“Akta No. 23/2024”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Keterangan %
Seri A Seri B Seri A Seri B
Modal Dasar 225.000.000 1.275.000.000 225.000.000.000 1.275.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Pemegang Saham:
PT Summit Auto Group - 315.760.490 - 315.760.490.000 34,0
PT Bank SMBC Indonesia
- 473.640.735 - 473.640.735.000 51,0
Tbk (d/h Bank BTPN Tbk)
PT Sinar Mas Multiartha Tbk 139.306.099 - 139.306.099.000 - 15,0
Jumlah Modal Ditempatkan
139.306.099 789.401.225 139.306.099.000 789.401.225.000 100,00
dan disetor
26
Page 49
PT Oto Multiartha
Jumlah Saham Dalam
85.693.901 485.598.775 85.693.901.000 485.598.775.000
Portepel
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Oto Multiartha
No. 29 tanggal 21 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Selatan, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data persero an telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU -AH.01.09-0218222
tanggal 26 Juni 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU -0126060.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 26 Juni 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Oto Multiartha No. 5 tanggal 16
Desember 2024, yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0289978 tanggal 18
Desember 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU -0276486.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 18 Desember 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Keishi Iwamoto
Komisaris : Toshiyuki Mitsui
Komisaris : Nugroho Triko Pramono
Komisaris Independen : Muliawan Gunadi Kartarahardja
Komisaris Independen : Murniaty Santoso
Direksi
Presiden Direktur : Akinori Otsu
Direktur : Pieter Maruli Panjaitan
Direktur : Ronny
Direktur : Nobuhiro Moroo
Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal RUPS pengangkatannya. Penunjukkan dan pengangkatan seluruh
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.
27
Page 50
PT Oto Multiartha
4. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
Catatan :
Sumitomo Corporation dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation merupakan perusahaan yang didirikan dan beroperasi berdasarkan
hukum negara Jepang dan Singapura. Perseroan tidak memiliki akses terhadap informasi mengenai ultimate shareholders dari masi ng-
masing pemegang saham terbanyak atas saham Sumitomo Corporation dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
Sehubungan dengan pengendali Perseroan sebagaimana didefinisikan pada Peraturan OJK
No.9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah PT Bank
SMBC Indonesia Tbk (“SMBCI”) sesuai dengan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
64/PL.02/2024 tanggal 19 Februari 2024.
Pada Tahun 2024, nama SMBCI mengalami perubahan dari semula ‘PT Bank BTPN Tbk’ menjadi ‘PT Bank
SMBC Indonesia Tbk’ sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT Bank
BTPN Tbk.
28
Page 51
PT Oto Multiartha
Pemilik Manfaat dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
(“Perpres No. 13/2018”), adalah Yoshihiro Hyakutome. Perseroan telah melakukan pengkinian informasi
Pemilik Manfaat sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang
(Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia), sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi
Penyampaian Data tanggal 5 Mei 2025 yang memenuhi kriteria dalam pasal 4 huruf a, b dan c Perpres No.
13/2018.
5. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“SMBCI”)
SMBCI telah dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pemegang saham pengendali
Perseroan sebagaimana termaktub dalam surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-64/PL.02/2024
tanggal 19 Februari 2024.
Riwayat Singkat
SMBCI merupakan suatu Perusahaan Terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. SMBCI didirikan
secara sah dengan nama PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional No. 31 tanggal 16 Februari 1985, dibuat di hadapan Komar
Andasasmita, Notaris di Bandung dan diperbaiki dengan Akta No. 12 tanggal 13 Juli 1995 yang dibuat di
hadapan Notaris Dedeh Ramdah Sukarna, pengganti dari Notaris Komar Andasasmita, Notaris di Bandung,
yang telah: (i) mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-4583 HT01.01TH85 tanggal 25 Juli 1985; (ii) didaftarkan dalam
register di Kantor Pengadilan Negeri Bandung di bawah No. 458 dan No. 459 tanggal 16 Agustus 1985.
Pada Tahun 2024, nama SMBCI mengalami perubahan dari semula ‘PT Bank BTPN Tbk’ menjadi ‘PT Bank
SMBC Indonesia Tbk’ sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT Bank
BTPN Tbk No. 43 tanggal 29 Agustus 2024 yang di buat di hadapa n Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, dan telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0054625.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 29 Agustus 2024;
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0183275.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 29 Agustus 2024 oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (“ Akta No.43/2024”).
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar SMBCI telah beberapa kali mengalami
perubahan Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Dasar SMBCI yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta No.43/2024, berdasarkan mana RUPS Luar Biasa PT Bank BTPN Tbk tanggal 29
Agustus 2024, telah menyetujui menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar SMBCI, maksud dan tujuan adalah berusaha dalam
Bank Umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar SMBCI, Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas, SMBCI dapat melaksanakan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sebagai
berikut:
A. Kegiatan Usaha Utama:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik dalam mata uang
Rupiah maupun mata uang asing;
29
Page 52
PT Oto Multiartha
b. Menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk kredit, baik jangka panjang, jangka
menengah maupun jangka pendek, atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam
dunia perbankan, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing .
B. Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
b. Membeli menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabah:
1. Surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
2. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
3. Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan Pemerintah;
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5. Obligasi;
6. Surat Dagang dan/atau surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
c. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
d. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
e. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
pihak ketiga;
f. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
g. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontak dan/atau
perjanjian;
h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga,
baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat di Bursa Efek;
i. Melakukan pembelian agunan melalui pelelangan atau dengan cara lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan agunan
yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
j. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
k. Melakukan penyertaan modal pada bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang
perbankan;
l. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang
berwenang;
m. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank (termasuk bank syariah) atau perusahaan lain di
bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, Perusahaan Efek, asuransi, serta lembaga
kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang
berwenang;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit dan/atau
kegagalan pembiayaan lainnya, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
o. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan;
p. Menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan Bank garansi;
q. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
30
Page 53
PT Oto Multiartha
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir
dimuat dalam Akta No.43/2024 juncto laporan kepemilikan efek yang mencapai 5% atau lebih, dan kurang dari
5%. Per 31 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom, selaku Biro Administrasi Efek SMBCI,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMBCI adalah sebagai berikut :
Modal saham dengan nilai nominal Rp 20 per saham
Jumlah Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 15.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Sumitomo Mitsui Banking Corporation 9.692.826.975 193.856.539.500 91,047
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 12.007.137 240.142.740 0,113
PT Bank Central Asia Tbk 109.742.058 2.194.841.160 1,031
Masyarakat (masing-masing <5%) 953.118.773 19.062.375.460 7,809
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.645.945.748 212.918.914.960 100,000
Jumlah Saham dalam Portepel 4.354.054.252 87.081.085.040
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Pt Bank SMBC Indonesia Tbk No. 25 tanggal
22 April 2025 dibuat di hadapn Ashoya Ratam, SH, M. Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU -AH.01.09-0210284 tanggal 28 April
2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU -0091653.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 28
April 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chow Ying Hoong
Komisaris : Takeshi Kimoto
Komisaris Independen : Ninik Herlani Masli Ridhwan
Komisaris Independen : Onny Widjanarko
Komisaris Independen : Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
Komisaris Independen : Marita Alisjahbana
Direksi
Direktur Utama : Henoch Munandar
Wakil Direktur Utama : Jun Saito
Wakil Direktur Utama : Michellina Laksmi Triwardhany
Direktur Kepatuhan : Dini Herdini
Direktur : Atsushi Hino
Direktur : Yuki Terayama
Direktur : Merisa Darwis
Direktur : Hanna Tantani
31
Page 54
PT Oto Multiartha
6. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
A. Perjanjian Kredit
1. PT Bank Central Asia Tbk
Akta Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 29 Juni 2001 yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Perubahan Ketiga
Puluh Satu Atas Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 29 November 2024 yang dibuat di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Debitor
Jenis Fasilitas & Jumlah : a. Fasilitas Kredit Multi (Kredit Lokal dan Bank Garansi),
Fasilitas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah);
b. Fasilitas Kredit Jangka Pendek yang tidak mengikat
(uncommitted facility) berupa Pinjaman Berjangka Money
Market 1 (“Fasilitas PBMM 1”), dengan jumlah pokok tidak
melebihi Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah);
c. Fasilitas Kredit Jangka Pendek yang tidak mengikat
(uncommitted facility) berupa Pinjaman Berjangka Money
Market 2 (“Fasilitas PBMM 2”), dengan jumlah pokok tidak
melebihi Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh
miliar Rupiah);
d. Fasilitas Installment Loan IX, dengan jumlah pokok tidak
melebihi Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).
e. Fasilitas Installment Loan X, dengan jumlah pokok tidak
melebihi Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah)
Jangka Waktu : a. Fasilitas Kredit Multi (Kredit Lokal dan Bank Garansi): s.d.
29 September 2025;
b. Fasilitas PBMM 1: s.d. 29 September 2025;
c. Fasilitas PBMM 2: s.d. 29 September 2025
d. Fasilitas Installment Loan IX: 60 bulan termasuk di
dalamnya availability period, yaitu sejak tanggal 10 April
2023.
e. Fasilitas Installment Loan X: 60 bulan termasuk di
dalamnya availability period, yaitu sejak tanggal 29
November 2024.
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban : 1) Menjaga debt to equity ratio Perseroan;
Perseroan (antara lain) 2) Menjaga overdue ratio Perseroan;
3) Memperbarui daftar piutang setiap tiga bulan dan
menyerahkannya kepada Bank;
4) Melaporkan kepada Bank apabila melakukan investasi,
penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang
telah ada.
Keadaan Cedera Janji : 1) Lalai untuk membayar utang pada waktu dan dengan cara
(antara lain) yang ditentukan dalam Perjanjian;
2) Perseroan lalai atau tidak memenuhi syarat-syarat atau
ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Perjanjian;
32
Page 55
PT Oto Multiartha
3) Menggunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank
diluar apa yang ditentukan dalam Perjanjian;
4) Menurut penilaian dari Bank, keadaan keuangan
Perseroan, bonafiditas dan solvabilitasnya mundur
sedemikian rupa sehingga tidak dapat membayar utang;
5) Perseroan mengajukan permohonan pailit atau dipailitkan
atau karena sebab apapun tidak berhak lagi untuk
mengurus atau menguasai harta kekayaannya;
6) Perkara di pengadilan yang menurut penilaian Bank dapat
mengakibatkan Perseroan wajib membayar ganti rugi
dan/atau pembayaran lainnya yang secara material dapat
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam pembayaran
utang.
Pembatasan Sepanjang Utang belum lunas, Perseroan tidak diperkenankan
untuk melakukan hal-hal berikut ini, tanpa persetujuan terlebih
dahulu dari Kreditur:
− Mengikatkan diri sebagai penjamin, kecuali dalam rangka
menjalankan usaha sehari-hari;
− Menjaminkan piutang pembiayaan konsumen yang
menjadi jaminan atas fasilitas kredit kepada pihak lain.
− Meminjamkan uang, kecuali dalam rangka menjalankan
kegiatan usaha sehari-hari.
Jaminan Fasilitas Kredit Multi, Fasilitas PBMM 1:
: Fidusia atas tagihan-tagihan dan piutang sebagaimana
termaktub dalam Akta Perubahan Akta Jaminan Fidusia No. 18
tanggal 29 November 2024 yang dibuat di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
Fasilitas PBMM 2:
Fidusia atas tagihan-tagihan dan piutang sebagaimana
termaktub dalam Akta Jaminan Fidusia No. 19 tanggal 29
November 2024 yang dibuat di hadapan Veronica Sandra
Irawaty Purnadi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
Fasilitas Installment Loan IX:
Fidusia atas tagihan-tagihan dan piutang sebagaimana
termaktub dalam Akta Perubahan Jaminan Fidusia No. 20
tanggal 29 November 2024 yang dibuat di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
Fasilitas Installment Loan X:
Fidusia atas tagihan-tagihan dan piutang sebagaimana
termaktub dalam Akta Jaminan Fidusia No. 17 tanggal 29
November 2024 yang dibuat di hadapan Veronica Sandra
Irawaty Purnadi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
Catatan Untuk Fasilitas Kredit Multi (Kredit Lokal dan Bank Garansi),
: Fasilitas PBMM 1 dan PBMM 2 telah diperpanjang berdasarkan
Surat PT Bank Central Asia Tbk No. 40325/GBK/2025 tanggal
3 Juni 2025.
33
Page 56
PT Oto Multiartha
2. PT Bank Permata Tbk
Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 23 tanggal 13 Februari 2018 yang dibuat dihadapan
Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yang telah diubah dan dinyatakan kembali dengan
Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 6 tanggal 29
November 2024, yang dibuat dihadapan Indra Wiguna, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat, dengan
uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Bank Permata Tbk sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Debitur
Jenis dan Jumlah : a. Fasilitas Term Loan-2, sebesar Rp250.000.000.000,00
Fasilitas (dua ratus lima puluh miliar Rupiah);
b. Fasilitas Term Loan-3, sebesar Rp300.000.000.000,00
(tiga ratus miliar Rupiah).
c. Fasilitas Term Loan-4, sebesar Rp300.000.000.000,00
(tiga ratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu : a. Fasilitas Term Loan-2, 42 bulan termasuk di dalamnya
availability period, yaitu sejak tanggal 6 November 2021;
b. Fasilitas Term Loan-3, 42 bulan termasuk di dalamnya
availability periode, yaitu sejak tanggal 30 Maret 2023.
c. Fasilitas Term Loan-4, 45 bulan termasuk di dalamnya
availability periode, yaitu sejak tanggal 29 November 2024.
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban : 1) Menjaga debt to equity ratio Perseroan;
Perseroan (antara lain) 2) Menjaga overdue ratio Perseroan;
3) Menyerahkan Laporan Keuangan kepada Bank;
4) Memperbaharui daftar piutang pembiayaan kepada Bank
secara triwulan.
Keadaan Cedera Janji : 1) Tidak membayar utang pada saat jatuh tempo;
(antara lain) 2) Tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian;
3) Membuat pernyataan yang tidak benar sehubungan
dengan Perjanjian;
4) Terdapat salah satu utang Perseroan yang tidak dapat
dibayar ketika jatuh tempo dan berpengaruh pada kondisi
bisnis/keuangan Perseroan;
5) Terdapat proses pengadilan yang dapat mengganggu
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban dalam
Perjanjian Kredit;
6) Terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian.
Jaminan : Fasilitas Term Loan-2
Fidusia atas tagihan-tagihan dan piutang sebagaimana
termaktub dalam Akta Perjanjian Jaminan Pemberian Fidusia
No. 2 tanggal 6 Mei 2020 yang dibuat dihadapan Drs. Gunawan
Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat.
Fasilitas Term Loan-3
Fidusia atas tagihan-tagihan dan piutang sebagaimana
termaktub dalam Akta Perjanjian Jaminan Pemberian Fidusia
34
Page 57
PT Oto Multiartha
No. 8 tanggal 30 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Indra
Wiguna, SH., MKn, Notaris di Kota Jakarta Barat.
Fasilitas Term Loan-4
Fidusia atas tagihan-tagihan dan piutang sebagaimana
termaktub dalam Akta Perjanjian Jaminan Pemberian Fidusia
No. 7 tanggal 29 November 2024 yang dibuat dihadapan Indra
Wiguna, SH., MKn, Notaris di Kota Jakarta Barat.
3. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
a. Skedul No. 053 atas Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kredit tertanggal
27 Juni 2016 yang ditandatangani tanggal 28 Februari 2025 dibuat di bawah tangan, dengan
uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Peminjam
Jenis Fasilitas : Revolving
Jumlah Fasilitas : USD390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta Dolar
Amerika Serikat)
Jangka Waktu : Maksimum 36 (tiga puluh enam) bulan
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban : 1) Menggunakan pinjaman hanya untuk maksud yang
Perseroan (antara lain) ditentukan dalam Perjanjian dan membayar semua
kewajibannya dengan tepat waktu;
2) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan
yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian;
3) Segera memberitahukan kepada Bank mengenai
terjadinya suatu peristiwa yang merupakan atau akan
menjadi suatu peristiwa Cedera Janji;
4) Mempertahankan keberadaan Perseroan menurut
hukum di Indonesia;
5) Menyerahkan laporan keuangan kepada Bank;
6) Menyelenggarakan pembukuan secara layak;
7) Memastikan senantiasa dipatuhinya ketentuan
peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Keadaan Cedera Janji : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang
(antara lain) dan bunga pada saat jatuh tempo;
2) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan
yang diatur dan disampaikan dalam Perjanjian;
3) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat
material yang menurut pertimbangan Bank
menyebabkan Perseroan tidak dapat menjalankan
kegiatan usahanya;
4) Perseroan dinyatakan pailit;
5) Terjadinya Cross Default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada
saat jatuh tempo Perseroan.
PT Bank SMBC Indonesia Tbk merupakan pihak terafiliasi
35
Page 58
PT Oto Multiartha
b. Perubahan Pertama atas Skedul No. 047 untuk Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali Atas
Perjanjian Kredit tanggal 27 Juni 2016 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Pertama
Atas Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit tanggal 2 4 Februari 2022,
yang ditandatangani tanggal 15 Juli 2022 dan dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai
berikut:
Para Pihak : 1. PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebagai Bank, dan
2. Perseroan sebagai Peminjam
Jenis Fasilitas : Non-revolving
Jumlah Fasilitas : USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat)
Jatuh Tempo : 31 Maret 2026
Pembayaran
Tujuan Fasilitas :
Modal Kerja
Hak dan Kewajiban 1) Menggunakan pinjaman hanya untuk maksud yang
:
Perseroan (antara lain) ditentukan dalam Perjanjian dan membayar semua
kewajibannya dengan tepat waktu;
2) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan
yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian;
3) Segera memberitahukan kepada Bank mengenai
terjadinya suatu peristiwa yang merupakan atau akan
menjadi suatu peristiwa Cedera Janji;
4) Mempertahankan keberadaan Perseroan menurut
hukum di Indonesia;
5) Menyerahkan laporan keuangan kepada Bank;
6) Menyelenggarakan pembukuan secara layak;
7) Memastikan senantiasa dipatuhinya ketentuan
peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Keadaan Cedera Janji : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang
(antara lain) dan bunga pada saat jatuh tempo;
2) Melanggar kewajiban dan pemyataan dan jaminan
yang diatur dan disampaikan dalam Perjanjian;
3) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat
material yang menurut pertimbangan Bank
menyebabkan Perseroan tidak dapat menjalankan
kegiatan usahanya;
4) Perseroan dinyatakan pailit;
5) Terjadinya Cross Default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada
saat jatuh tempo Perseroan.
PT Bank SMBC Indonesia Tbk merupakan pihak terafiliasi
36
Page 59
PT Oto Multiartha
c. Skedul No. 051 atas Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kredit tertanggal
27 Juni 2016 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Kedua atas Perubahan Kedua dan
Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kredit tertanggal 31 Maret 2023, yang ditandatangani tanggal
31 Maret 2023 dan dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Peminjam
Jenis Fasilitas : Non-revolving
Jumlah Fasilitas : USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika
Serikat)
Jatuh Tempo : 26 Februari 2027
Pembayaran
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban : 1) Menggunakan pinjaman hanya untuk maksud
Perseroan (antara lain) yang ditentukan dalam Perjanjian dan membayar
semua kewajibannya dengan tepat waktu;
2) Memperoleh dan memastikan memenuhi
perijinan yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian;
3) Segera memberitahukan kepada Bank mengenai
terjadinya suatu peristiwa yang merupakan atau
akan menjadi suatu peristiwa Cedera Janji;
4) Mempertahankan keberadaan Perseroan
menurut hukum di Indonesia;
5) Menyerahkan laporan keuangan kepada Bank;
6) Menyelenggarakan pembukuan secara layak;
7) Memastikan senantiasa dipatuhinya ketentuan
peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Keadaan Cedera Janji : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran
(antara lain) utang dan bunga pada saat jatuh tempo;
2) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan
jaminan yang diatur dan disampaikan dalam
Perjanjian;
3) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat
material yang menurut pertimbangan Bank
menyebabkan Perseroan tidak dapat
menjalankan kegiatan usahanya;
4) Perseroan dinyatakan pailit;
5) Terjadinya Cross Default yang disebabkan oleh
tidak terpenuhinya pemenuhan kewajiban
pinjaman pada saat jatuh tempo Perseroan.
PT Bank SMBC Indonesia Tbk merupakan pihak terafiliasi
37
Page 60
PT Oto Multiartha
4. MUFG Bank, Ltd. – Cabang Jakarta
a. Perjanjian Kredit No. 2020-0049877 LT tanggal 5 Maret 2021 sebagaimana terakhir
diubah dan dinyatakan kembali dengan Perjanjian Kredit Nomor: 2022 -0000420 LT
tanggal 5 Maret 2022, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. MUFG Bank, Ltd cabang Jakarta sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Debitur
Jenis Fasilitas : Term Loan
Jumlah Fasilitas : USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat)
Jatuh Tempo : 3 (tiga) tahun dari masing-masing tanggal penarikan.
Pembayaran Fasilitas
Terjadi penarikan pada tanggal 13 Februari 2023,
karenanya akan berakhir pada 13 Februari 2026 .
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban : 1) Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
Perseroan (antara mengenai setiap kasus litigasi atau perselisihan
lain) dengan badan pemerintah, pengatur atau penegak
hukum dan/atau mengenai setiap hal yang mungkin
berakibat terjadinya kerugian yang bersifat material
bagi Perseroan;
2) Menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit
kepada Bank untuk setiap tahun fiskal, laporan
keuangan triwulanan dan/atau semesteran untuk
setiap triwulan dan semester fiskal;
3) Memelihara dan mempertahankan keberadaannya
secara hukum serta seluruh ijin yang penting bagi
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya;
4) Membayar dan memenuhi kewajiban-kewajibannya
secara tepat waktu;
5) Memberitahukan kepada Bank secara tertulis
mengenai terjadinya suatu kejadian kelalaian
Keadaan Cedera Janji : 1) Perseroan gagal membayar jumlah pokok, bunga atau
(antara lain) jumlah lain yang harus dibayar kepada Bank
berdasarkan Perjanjian;
2) Perseroan tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian;
3) Pernyataan dan jaminan Perseroan yang diberikan
sehubungan dengan Perjanjian adalah tidak benar,
palsu atau menyesatkan;
4) Perseroan gagal memenuhi kewajiban pembayaran
pada pihak ketiga manapun pada saat jatuh tempo;
5) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat
material;
6) Dicabutnya ijin kegiatan usaha Perseroan;
7) Disitanya aset Perseroan dalam jumlah yang
substansial oleh pihak ketiga manapun yang memiliki
dampak kerugian yang material bagi Perseroan;
8) Perseroan mengajukan permohonan penundaan
kewajiban pembayaran utang, pailit, likuidasi atau
38
Page 61
PT Oto Multiartha
proses hukum lainnya, melakukan pengalihan umum
untuk kepentingan kreditur-krediturnya.
Jaminan : Fidusia atas tagihan atau piutang sebagaimana termaktub
dalam Akta Jaminan Fidusia atas Tagihan-Tagihan
Piutang No. 3 tanggal 5 Maret 2021 yang dibuat di
hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan.
b. Perjanjian Kredit No. 2023-0002154 tanggal 15 Maret 2023, yang dibuat di bawah tangan,
dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. MUFG Bank, Ltd cabang Jakarta sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Debitur
Jenis Fasilitas : Term Loan
Jumlah Fasilitas : USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat)
Jatuh Tempo : 3 (tiga) tahun dari masing-masing tanggal penarikan
Pembayaran Fasilitas
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban : 1) Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
Perseroan (antara mengenai setiap kasus litigasi atau perselisihan
lain) dengan badan pemerintah, pengatur atau penegak
hukum dan/atau mengenai setiap hal yang mungkin
berakibat terjadinya kerugian yang bersifat material
bagi Perseroan;
2) Menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit
kepada Bank untuk setiap tahun fiskal, laporan
keuangan triwulanan dan/atau semesteran untuk
setiap triwulan dan semester fiskal;
3) Memelihara dan mempertahankan keberadaannya
secara hukum serta seluruh ijin yang penting bagi
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya;
4) Membayar dan memenuhi kewajiban-kewajibannya
secara tepat waktu;
5) Memberitahukan kepada Bank secara tertulis
mengenai terjadinya suatu kejadian kelalaian
Keadaan Cedera Janji : 1) Perseroan gagal membayar jumlah pokok, bunga atau
(antara lain) jumlah lain yang harus dibayar kepada Bank
berdasarkan Perjanjian;
2) Perseroan tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian;
3) Pernyataan dan jaminan Perseroan yang diberikan
sehubungan dengan Perjanjian adalah tidak benar,
palsu atau menyesatkan;
4) Perseroan gagal memenuhi kewajiban pembayaran
pada pihak ketiga manapun pada saat jatuh tempo;
5) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat
material;
6) Dicabutnya ijin kegiatan usaha Perseroan;
7) Disitanya aset Perseroan dalam jumlah yang
substansial oleh pihak ketiga manapun yang memiliki
dampak kerugian yang material bagi Perseroan;
39
Page 62
PT Oto Multiartha
8) Perseroan mengajukan permohonan penundaan
kewajiban pembayaran utang, pailit, likuidasi atau
proses hukum lainnya, melakukan pengalihan umum
untuk kepentingan kreditur-krediturnya.
Jaminan : Fidusia atas tagihan atau piutang sebagaimana termaktub
dalam Akta Jaminan Fidusia atas Tagihan-Tagihan
Piutang No. 61 tanggal 15 Maret 2023 yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
5. Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited – Cabang Singapura
a. Amending and Restating Agreement tanggal 28 Februari 2019 sebagaimana terakhir
diubah dengan Supplemental Agreement tanggal 28 Februari 2025, yang dibuat di bawah
tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Borrower;
2. Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited, Singapore
Branch sebagai Bank
Jenis Fasilitas : Uncommitted Revolving Credit Facility
Jumlah Fasilitas : USD20.000.000 (dua puluh juta Dolar Amerika Serikat)
Jatuh Tempo : 26 Februari 2027
Pembayaran Fasilitas
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban : 1) Melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan
Perseroan (antara lain) Perjanjian;
2) Melaksanakan kegiatan usahanya secara layak;
3) Memberitahukan kepada Bank secara rinci mengenai
terjadinya perkara di pengadilan, arbitrase atau
persoalan administrasi sehubungan dengan
pemenuhan Perjanjian;
4) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan
yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian;
5) Menginformasikan kepada Bank jika terdapat rencana
pengurangan modal Perseroan.
Keadaan Cedera Janji : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang
(antara lain) dan bunga pada saat jatuh tempo;
2) Terjadinya Cross Default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada
saat jatuh tempo Perseroan;
3) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan
yang diatur dan disampaikan dalam Perjanjian;
4) Terdapat keadaan yang menurut penilaian dari Bank
dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
memenuhi pembayaran utang berdasarkan
Perjanjian;
5) Terjadi proses kepailitan terhadap Perseroan serta
penyitaan terhadap aset Perseroan sehubungan
dengan hal tersebut.
b. Amending and Agreement tanggal 28 Februari 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan
Supplemental Agreement tanggal 28 Februari 2025, yang dibuat di bawah tangan,
dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Borrower
40
Page 63
PT Oto Multiartha
2. Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited, Singapore
Branch sebagai Bank
Jenis Fasilitas : Uncommitted Revolving Credit Facility
Jumlah Fasilitas JPY500.000.000 (lima ratus juta Yen)
Jatuh Tempo : 31 Agustus 2026
Pembayaran Fasilitas
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban : 1) Melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan
Perseroan (antara lain) Perjanjian;
2) Melaksanakan kegiatan usahanya secara layak;
3) Memberitahukan kepada Lender secara rinci
mengenai terjadinya perkara di pengadilan, arbitrase
atau persoalan administrasi sehubungan dengan
pemenuhan Perjanjian;
4) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan
yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian;
5) Menginformasikan kepada Bank jika terdapat rencana
pengurangan modal Perseroan.
Keadaan Cedera Janji : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang
(antara lain) dan bunga pada saat jatuh tempo;
2) Terjadinya Cross Default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada
saat jatuh tempo Perseroan;
3) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan
yang diatur dan disampaikan dalam Perjanjian;
4) Terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk memenuhi pembayaran
utang berdasarkan Perjanjian;
5) Terjadi proses kepailitan terhadap Perseroan serta
penyitaan terhadap aset Perseroan sehubungan
dengan hal tersebut.
c. Loan Agreement tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana terakhir diubah dengan Supplemental
Agreement tanggal 22 Juli 2024, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai
berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Borrower
2. Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited, Singapore
Branch sebagai Bank
Jenis Fasilitas : Uncommitted dual currency term loan facility
Jumlah Fasilitas USD60.000.000 (enam puluh juta Dolar Amerika Serikat)
Jatuh Tempo : 31 Maret 2026
Pembayaran Fasilitas
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban : 1) Melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan
Perseroan (antara lain) Perjanjian;
2) Melaksanakan kegiatan usahanya secara layak;
3) Memberitahukan kepada Lender secara rinci
mengenai terjadinya perkara di pengadilan, arbitrase
atau persoalan administrasi sehubungan dengan
pemenuhan Perjanjian;
41
Page 64
PT Oto Multiartha
4) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan
yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian;
5) Menginformasikan kepada Bank jika terdapat rencana
pengurangan modal Perseroan.
Keadaan Cedera Janji : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang
(antara lain) dan bunga pada saat jatuh tempo;
2) Terjadinya Cross Default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada
saat jatuh tempo Perseroan;
3) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan
yang diatur dan disampaikan dalam Perjanjian;
4) Terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk memenuhi pembayaran
utang berdasarkan Perjanjian;
5) Terjadi proses kepailitan terhadap Perseroan serta
penyitaan terhadap aset Perseroan sehubungan
dengan hal tersebut.
d. Loan Agreement tanggal 30 September 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan
Supplemental Agreement tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat di bawah tangan, dengan
uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Borrower
2. Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited, Singapore
Branch sebagai Bank
Jenis Fasilitas : Uncommitted dual currency term loan facility
Jumlah Fasilitas : USD30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat)
Jatuh Tempo : 31 Maret 2026
Pembayaran Fasilitas
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban : 1) Melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan
Perseroan (antara Perjanjian;
lain) 2) Melaksanakan kegiatan usahanya secara layak;
3) Memberitahukan kepada Lender secara rinci
mengenai terjadinya perkara di pengadilan,
arbitrase atau persoalan administrasi sehubungan
dengan pemenuhan Perjanjian;
4) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan
yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian;
5) Menginformasikan kepada Bank jika terdapat
rencana pengurangan modal Perseroan.
Keadaan Cedera Janji : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran
(antara lain) utang dan bunga pada saat jatuh tempo;
2) Terjadinya Cross Default yang disebabkan oleh
tidak terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman
pada saat jatuh tempo Perseroan;
3) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan
yang diatur dan disampaikan dalam Perjanjian;
42
Page 65
PT Oto Multiartha
4) Terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk memenuhi
pembayaran utang berdasarkan Perjanjian;
5) Terjadi proses kepailitan terhadap Perseroan serta
penyitaan terhadap aset Perseroan sehubungan
dengan hal tersebut.
e. Loan Agreement tanggal 26 Mei 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan
Supplemental Agreement tanggal 22 Juli 2024, yang dibuat di bawah tangan, dengan
uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Borrower
2. Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited, Singapore
Branch sebagai Bank
Jenis Fasilitas : Uncommitted dual currency term loan facility
Jumlah Fasilitas : USD50.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat)
Jatuh Tempo : 28 Mei 2027
Pembayaran Fasilitas
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban : 1) Melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan
Perseroan (antara Perjanjian;
lain) 2) Melaksanakan kegiatan usahanya secara layak;
3) Memberitahukan kepada Lender secara rinci
mengenai terjadinya perkara di pengadilan,
arbitrase atau persoalan administrasi sehubungan
dengan pemenuhan Perjanjian;
4) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan
yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian;
5) Menginformasikan kepada Bank jika terdapat
rencana pengurangan modal Perseroan.
Keadaan Cedera Janji : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran
(antara lain) utang dan bunga pada saat jatuh tempo;
2) Terjadinya Cross Default yang disebabkan oleh
tidak terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman
pada saat jatuh tempo Perseroan;
3) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan
yang diatur dan disampaikan dalam Perjanjian;
4) Terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk memenuhi
pembayaran utang berdasarkan Perjanjian;
5) Terjadi proses kepailitan terhadap Perseroan serta
penyitaan terhadap aset Perseroan sehubungan
dengan hal tersebut.
43
Page 66
PT Oto Multiartha
6. Bank of America, N.A. – Cabang Jakarta
Credit Agreement No. 34671-01/04/2017 tanggal 5 April 2017 sebagaimana terakhir diubah
dengan Advising Letter No. 03/34709/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan uraian
sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Bank of America, N.A., Jakarta Branch sebagai
Lender
2. Perseroan sebagai Borrower
Jenis Fasilitas : Kredit Modal Kerja
Jumlah Fasilitas : USD 20.000.000 (dua puluh juta Dolar Amerika
Serikat)
Jangka Waktu : 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari dari tanggal
penggunaan.
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Menyerahkan laporan usaha tahunan lembar
(antara lain) neraca, laporan laba rugi kepada Lender;
2) Telah memperoleh seluruh persetujuan dan ijin
yang diperlukan sehubungan dengan Perjanjian;
3) Memberitahukan kepada Lender sesaat setelah
diketahui telah terjadi salah satu keadaan cedera
janji.
Keadaan Cedera Janji (antara : 1) Perseroan gagal memenuhi dan
lain) melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian;
2) Pemyataan dan jaminan Perseroan yang
diberikan sehubungan dengan Perjanjian
adalah tidak benar, tidak lengkap atau
menyesatkan;
3) Perseroan dinyatakan pailit;
4) Terdapat proses litigasi yang membawa
dampak material yang merugikan Perseroan
dan kemampuannya untuk melaksanakan
kewajiban berdasarkan Perjanjian.
Catatan : Penarikan pinjaman telah dilakukan pada tanggal 20
Desember 2024 dan telah jatuh tempo pada tanggal
21 Januari 2025.
7. Mizuho Bank Ltd.
a. Facility Agreement tanggal 30 Juli 2020 sebagaimana terakhir diubah dengan
Amendment Facility Agreement tanggal 31 Juli 2024, yang dibuat di bawah tangan,
dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Borrower;
2. Mizuho Bank, Ltd sebagai Lenders,
3. Mizuho Bank, Ltd sebagai Facility Agent
Jenis Fasilitas : Term Loan Facility
Jumlah Fasilitas JPY9.000.000.000 (sembilan miliar Yen)
Jatuh Tempo Pembayaran : 26 Maret 2026
Fasilitas
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
44
Page 67
PT Oto Multiartha
Hak dan Kewajiban : 1) Mendapatkan, mempertahankan dan mematuhi
Perseroan (antara lain) setiap otorisasi yang diwajibkan oleh hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
sehubungan dengan Perjanjian;
2) Mengupayakan agar tidak terdapat perubahan
substansial sehubungan dengan kegiatan usaha
Perseroan.
Keadaan Cedera Janji : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran
(antara lain) utang dan bunga pada saat jatuh tempo;
2) Memberikan informasi dan pernyataan yang tidak
benar kepada Lender sehubungan dengan
Perjanjian;
3) Terjadinya Cross Default yang disebabkan oleh
tidak terpenuhinya pemenuhan kewajiban
pinjaman pada saat jatuh tempo Perseroan;
4) Terjadi kepailitan;
5) Terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk memenuhi
pembayaran utang berdasarkan Perjanjian.
Jaminan : Fidusia atas piutang pembiayaan konsumen
sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian
Pemberian Jaminan Fidusia (Atas Piutang) No. 16
tanggal 30 Juli 2020 yang dibuat di hadapan Dedy
Syamri, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
b. Facility Agreement tanggal 15 Desember 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan
Amendment Facility Agreement tanggal 31 Juli 2024, yang dibuat di bawah tangan,
dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Borrower;
2. Mizuho Bank, Ltd sebagai Lender,
3. Mizuho Bank, Ltd sebagai Facility Agent.
Jenis Fasilitas : Term Loan Facility
Jumlah Fasilitas JPY5.000.000.000 (lima miliar Yen)
Jatuh Tempo : 15 Januari 2027
Pembayaran Fasilitas
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban : 1) Mendapatkan, mempertahankan dan mematuhi setiap
Perseroan (antara lain) otorisasi yang diwajibkan oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehubungan
dengan Perjanjian;
2) Mengupayakan agar tidak terdapat perubahan
substansial sehubungan dengan kegiatan usaha
Perseroan.
Keadaan Cedera Janji : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang
(antara lain) dan bunga pada saat jatuh tempo;
2) Memberikan informasi dan pernyataan yang tidak
benar kepada Lender sehubungan dengan Perjanjian;
3) Terjadinya Cross Default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada
saat jatuh tempo Perseroan;
4) Terjadi kepailitan;
45
Page 68
PT Oto Multiartha
5) Terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk memenuhi pembayaran
utang berdasarkan Perjanjian.
Jaminan : Fidusia atas piutang pembiayaan konsumen sebagaimana
termaktub dalam Akta Perjanjian Pemberian Jaminan
Fidusia (Atas Piutang) No. 11 tanggal 15 Desember 2022
yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan.
8. The Norinchukin Bank – Cabang Singapura
a. Fasilitas Kredit Bergulir Jangka Pendek Tanpa Komitmen tanggal 27 April 2021 terakhir
diubah dengan Surat Fasilitas tanggal 25 April 2025, yang dibuat di bawah tangan,
dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Borrower
2. The Norinchukin Bank, Singapore Bank sebagai
Bank
Jenis Fasilitas : Fasilitas Kredit Bergulir Jangka Pendek Tanpa
Komitmen
Jumlah Fasilitas : JPY3.000.000.000 (tiga miliar Yen)
Jangka Waktu : 30 Oktober 2026
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban : 1) Menyerahkan laporan usaha tahunan lembar
Perseroan (antara lain) neraca, laporan laba rugi kepada Bank;
2) Telah memperoleh seluruh persetujuan dan ijin yang
diperlukan sehubungan dengan Perjanjian;
3) Memberitahukan kepada Bank sesaat setelah
diketahui telah terjadi salah satu keadaan cedera
janji.
Keadaan Cedera Janji : 1) Perseroan gagal memenuhi dan melaksanakan
(antara lain) ketentuan dalam Perjanjian;
2) Pernyataan dan jaminan Perseroan yang diberikan
sehubungan dengan Perjanjian adalah tidak benar,
tidak lengkap atau menyesatkan;
3) Perseroan dinyatakan pailit;
4) Terdapat proses litigasi yang membawa dampak
material yang merugikan Perseroan dan
kemampuannya untuk melaksanakan kewajiban
berdasarkan Perjanjian.
b. Fasilitas Mata Uang Tunggal Berjangka Yang Tidak Terikat tanggal 29 Mei 2023, yang
dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1) Perseroan sebagai Borrower
2) The Norinchukin Bank, Singapore Bank sebagai
Bank
Jenis Fasilitas : Fasilitas Mata Uang Tunggal Berjangka Yang Tidak
Terikat
Jumlah Fasilitas : JPY6.000.000.000 (enam miliar Yen)
Jangka Waktu : 30 November 2026
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
46
Page 69
PT Oto Multiartha
Hak dan Kewajiban : 1) Menyerahkan laporan usaha tahunan lembar
Perseroan (antara lain) neraca, laporan laba rugi kepada Bank;
2) Telah memperoleh seluruh persetujuan dan ijin
yang diperlukan sehubungan dengan Perjanjian;
3) Memberitahukan kepada Bank sesaat setelah
diketahui telah terjadi salah satu keadaan cedera
janji.
Keadaan Cedera Janji : 1) Perseroan gagal memenuhi dan melaksanakan
(antara lain) ketentuan dalam Perjanjian;
2) Pernyataan dan jaminan Perseroan yang diberikan
sehubungan dengan Perjanjian adalah tidak
benar, tidak lengkap atau menyesatkan;
3) Perseroan dinyatakan pailit;
4) Terdapat proses litigasi yang membawa dampak
material yang merugikan Perseroan dan
kemampuannya untuk melaksanakan kewajiban
berdasarkan Perjanjian.
c. Fasilitas Mata Uang Tunggal Berjangka Yang Tidak Terikat tanggal 26 September
2024, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Borrower
2. The Norinchukin Bank, Singapore Bank sebagai
Bank
Jenis Fasilitas : Fasilitas Mata Uang Tunggal Berjangka Yang Tidak
Terikat
Jumlah Fasilitas : JPY1.500.000.000 (satu miliar lima ratus Yen)
Jangka Waktu : 31 Maret 2028
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban : 1) Menyerahkan laporan usaha tahunan lembar
Perseroan (antara lain) neraca, laporan laba rugi kepada Bank;
2) Telah memperoleh seluruh persetujuan dan ijin
yang diperlukan sehubungan dengan Perjanjian;
3) Memberitahukan kepada Bank sesaat setelah
diketahui telah terjadi salah satu keadaan cedera
janji.
Keadaan Cedera Janji : 1) Perseroan gagal memenuhi dan
(antara lain) melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian;
2) Pernyataan dan jaminan Perseroan yang diberikan
sehubungan dengan Perjanjian adalah tidak
benar, tidak lengkap atau menyesatkan;
3) Perseroan dinyatakan pailit;
4) Terdapat proses litigasi yang membawa dampak
material yang merugikan Perseroan dan
kemampuannya untuk melaksanakan kewajiban
berdasarkan Perjanjian.
d. Fasilitas Mata Uang Tunggal Berjangka Yang Tidak Terikat tanggal 26 Maret 2025,
yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Borrower
2. The Norinchukin Bank, Singapore Bank sebagai
Bank
47
Page 70
PT Oto Multiartha
Jenis Fasilitas : Fasilitas Mata Uang Tunggal Berjangka Yang Tidak
Terikat
Jumlah Fasilitas : JPY1.500.000.000 (satu miliar lima ratus Yen)
Jangka Waktu : 31 Maret 2028
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban : 1) Menyerahkan laporan usaha tahunan lembar
Perseroan (antara lain) neraca, laporan laba rugi kepada Bank;
2) Telah memperoleh seluruh persetujuan dan ijin
yang diperlukan sehubungan dengan Perjanjian;
3) Memberitahukan kepada Bank sesaat setelah
diketahui telah terjadi salah satu keadaan cedera
janji.
Keadaan Cedera Janji : 1) Perseroan gagal memenuhi dan melaksanakan
(antara lain) ketentuan dalam Perjanjian;
2) Pernyataan dan jaminan Perseroan yang diberikan
sehubungan dengan Perjanjian adalah tidak benar,
tidak lengkap atau menyesatkan;
3) Perseroan dinyatakan pailit;
4) Terdapat proses litigasi yang membawa dampak
material yang merugikan Perseroan dan
kemampuannya untuk melaksanakan kewajiban
berdasarkan Perjanjian.
48
Page 71
PT Oto Multiartha
9. Bank Of America, N.A. – Cabang Tokyo
Facility Agreement tanggal 19 Mei 2023, yang terakhir diubah dengan Amendment Agreement
No. 1 tanggal 22 Juli 2024, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Bank of America, N.A., Cabang Tokyo sebagai
Lender
2. Perseroan sebagai Borrower
Jenis Fasilitas : Term Loan Facility
Jumlah Fasilitas : USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat)
Jangka Waktu : 19 November 2026
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban : 1) Menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada
Perseroan (antara lain) Lender;
2) Menjaga overdue ratio Perseroan;
3) Menjaga debt to equity ratio Perseroan
Keadaan Cedera Janji : 1) Perseroan tidak membayarkan jumlah yang harus
(antara lain) dibayarkan pada saat jatuh tempo;
2) Terjadinya Cross Default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada
saat jatuh tempo Perseroan;
3) Perseroan dinyatakan pailit;
4) Terdapat proses litigasi yang merugikan secara
material.
Jaminan : Fidusia terhadap piutang-piutang Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Jaminan
Fidusia Atas Tagihan No. 23 tanggal 19 Mei 2023 yang
dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan.
Catatan : Tidak terdapat outstanding
49
Page 72
PT Oto Multiartha
10. PT Bank DBS Indonesia
Perubahan dan Penegasan Kembali atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 292B/PFP-
DBSI/VIII/2010 tanggal 11 Agustus 2010 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan
Ketujuhbelas atas Perubahan dan Penegasan Kembali atas Perjanjian Fasilitas Perbankan
No. 113/PFPA-DBSI/V/1-2/2025 tanggal 27 Mei 2025, yang dibuat d i bawah tangan, dengan
uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Nasabah
Jenis Fasilitas : Revolving
Jumlah Fasilitas : Uncommitted revolving credit facility (Fasilitas RCF 1) sebesar
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah);
Committed revolving credit facility (Fasilitas RCF 2) sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu : Fasilitas RCF 1: sampai dengan 31 Maret 2026 dan akan
diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 3 bulan
sejak tanggal jatuh tempo.
Fasilitas RCF 2: sampai dengan 31 Maret 2026.
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban : 1) Perseroan wajib membayar kembali kepada Bank seluruh
Perseroan (antara lain) utang pokok, bunga, bunga pelanggaran dan biaya -biaya
lain pada tanggal jatuh tempo;
2) Perseroan wajib membayar secara penuh kepada Bank
segala biaya, ongkos dan pengeluaran yang berhubungan
dengan persiapan, negosiasi, eksekusi, penyempurnaan
dokumen fasilitas perbankan setiap jaminan sehubungan
dengan fasilitas yang diberikan oleh Bank;
3) Perseroan akan menyerahkan kepada Bank laporan
keuangan tahunan dan triwulanan, piutang/tagihan -
tagihan, informasi, dan/atau dokumen lain yang
dibutuhkan oleh Bank.
Keadaan Cedera Janji : 1) Perseroan gagal membayar kewajiban yang telah jatuh
(antara lain) tempo berdasarkan Perjanjian;
2) Perseroan membuat pernyataan, jaminan, janji yang tidak
benar sehubungan dengan pemberian fasilitas
berdasarkan Perjanjian kepada Bank;
3) Utang Perseroan yang tidak dapat dibayar pada saat jatuh
tempo kepada pihak lain;
4) Tidak dapat dilakukannya ketentuan dalam Perjanjian oleh
Perseroan;
5) Perseroan mengubah, menghentikan, menangguhkan,
atau mengancam untuk menghentikan seluruh atau
sebagian besar kegiatan usahanya atau dicabutnya ijin
usaha Perseroan berdasarkan peraturan perundang -
undangan yang berlaku;
6) Dilakukan sita jaminan atas aset Perseroan;
7) Terjadinya keadaan pailit atau penundaan pembayaran
kewajiban pembayaran utang oleh Perseroan;
50
Page 73
PT Oto Multiartha
8) Perseroan terlibat dalam proses litigasi yang
menyebabkan terpengaruhnya keadaan Perseroan untuk
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
Jaminan : Fidusia atas piutang atau tagihan sebagaimana termaktub
dalam Addendum II Pembebanan Jaminan Secara Fidusia Atas
Tagihan-tagihan/Piutang No. 03 Tanggal 12 September 2005
yang dibuat di hadapan Rismaela Kasri, S.H., Notaris di
Jakarta dan Akta Jaminan Fidusia No 69 Tanggal 13 April
2011yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., pengganti
dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
11. PT Bank Sinarmas Tbk
Perjanjian Kredit No. 010/P-009/PRK/VI/2012 tanggal 15 Juni 2012 sebagaimana terakhir
diubah dengan Addendum Perjanjian Kredit No. 002-Corporate Banking/P-019/PRK/VI/2024-
14 tanggal 14 Juni 2024, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan sebagai Debitur
2. PT Bank Sinarmas Tbk. sebagai Bank
Jenis Fasilitas : Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (Commited- Revolving)
Jumlah Fasilitas : Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta Rupiah)
Jangka Waktu : Sampai dengan 15 Juni 2025
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban : 1) Membuka dan mengaktifkan rekening giro pada Bank;
Perseroan (antara lain) 2) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan
penggunaan kredit;
3) Menaati semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
4) Memberitahukan kepada Bank tentang adanya setiap
perkara yang menyangkut Perseroan yang secara material
dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
5) Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan
dengan fasilitas kredit;
6) Memelihara sistem pembukuan, administrasi, dan
pengawasan keuangan Perseroan;
7) Menyampaikan laporan keuangan Perseroan kepada
Bank.
Keadaan Cedera Janji : 1) Lalai dalam memenuhi persyaratan atau ketentuan dalam
(antara lain) Perjanjian;
2) Menggunakan fasilitas kredit menyimpang dari maksud
dan tujuan penggunaan;
3) Terlibat perkara di pengadilan yang dapat
mengakibatkannya membayar ganti rugi yang jumlahnya
secara material dapat mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk membayar kembali fasilitas kredit kepada
Bank;
51
Page 74
PT Oto Multiartha
4) Melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan ijin
usahanya dicabut dan/atau secara langsung maupun tidak
langsung mempengaruhi kemampuan Perseroan
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
5) Perseroan dibubarkan atau dilikuidasi.
Dokumen Lain-Lain : Surat Pengakuan Hutang No. 007/P-006/PRK/VII/2013 tanggal
15 Juli 2013.
Catatan : Tidak terdapat outstanding.
Perseroan telah menyampaikan permohonan perpanjangan
perjanjian dengan surat Perseroan No. 005/TRS-OTO/IV/2025
tanggal 14 April 2025.
12. Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Perjanjian Fasilitas tanggal 10 Februari 2012 sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
Fasilitas tanggal 24 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Deutsche Bank, AG Cabang Jakarta sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Nasabah
Jenis Fasilitas : Pinjaman Jangka pendek dan Overdraft
Jumlah Fasilitas : Maksimum sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
Rupiah)
Jangka Waktu : Sampai dengan 30 November 2025 dan akan otomatis
diperpanjang untuk 12 (dua belas) bulan ke depan sejak
tanggal berakhirnya.
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban : 1) Menyerahkan kepada Bank informasi mengenai laporan
Perseroan (antara lain) keuangan yang diperlukan sehubungan dengan
Perjanjian;
2) Memenuhi kewajiban pembayaran utang pada saat jatuh
tempo.
Keadaan Cedera Janji : 1) Tidak membayar utang pada saat jatuh tempo;
(antara lain) 2) Tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian;
3) Membuat pernyataan yang tidak benar sehubungan
dengan Perjanjian;
4) Terdapat salah satu utang Perseroan yang tidak dapat
dibayar ketika jatuh tempo dan berpengaruh pada kondisi
bisnis/keuangan Perseroan;
5) Terdapat proses pengadilan sehubungan dengan
pembubaran/kepailitan terhadap Perseroan;
6) Terdapat perubahan material yang akan memberikan
dampak merugikan terhadap kemampuan Perseroan
melaksanakan salah satu kewajibannya berdasarkan
Perjanjian.
Jaminan : Fidusia atas piutang atau tagihan
Catatan : Tidak terdapat outstanding
52
Page 75
PT Oto Multiartha
13. Sumitomo Mitsui Banking Corporation – Cabang Singapura
Uncommitted ShortTerm Facilities tanggal 10 September 2024 dengan uraian sebagai
berikut:
1. Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Cabang Singapura
Para Pihak :
sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Borrower
Revolving Loan on Certificate Facility sebesar
Jenis dan Jumlah :
USD345.000.000 (seratus tujuh puluh satu juta Dolar
Fasilitas
Amerika Serikat)
Jatuh Tempo : 12 (dua belas) bulan
Pembayaran Fasilitas
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
1) Memberitahukan secara layak kepada Bank tentang adanya
Hak dan Kewajiban :
setiap hal yang menyangkut Perseroan yang secara
Perseroan (antara lain)
material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
melaksanakan kegiatan usaha, kondisi finansial atau
prospek usaha Perseroan;
2) Memperoleh dan memenuhi seluruh perijinan yang
diperlukan berdasarkan peraturan yang berlaku dalam
melaksanakan kewajibannya menurut Perjanjian;
3) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan maksud dan
tujuan pemberian fasilitas yang ditentukan dalam
Perjanjian;
4) Menjaga keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.
14. The Chiba Bank – Cabang Hongkong
Facility Agreement tanggal 30 September 2024, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian
sebagai berikut:
Para Pihak : 1. The Chiba Bank – Cabang Hong Kong sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Borrower
Jenis Fasilitas : Term Loan Facility
Jumlah Fasilitas : USD15.000.000 (lima belas juta Dolar Amerika Serikat)
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban : 1) Tidak ada peristiwa yang merupakan kejadian
Perseroan (antara lain) wanprestasi;
2) Menginformasikan kepada Bank segera setelah terjadinya
peristiwa yang memiliki dampak material yang dapat
mempengaruhi kemampuannya dalam memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
3) Menyampaikan laporan keuangan kepada Bank;
4) Menjaga keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.
53
Page 76
PT Oto Multiartha
15. Deutsche Bank, AG – Cabang Tokyo
Loan Agreement tanggal 17 April 2025, yang dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai
berikut:
Para Pihak : 1. Deutsche Bank, AG – Cabang Tokyo sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Borrower
Jenis Fasilitas : Term Loan Facility
Jumlah Fasilitas : JPY5.000.000.000 (lima miliar Yen)
Jangka Waktu : 17 April 2028
Pembayaran
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan : 1) Menyerahkan laporan keuangan kepada Bank;
Kewajiban
Perseroan (antara 2) Memberitahukan kepada Bank sesaat setelah
lain) diketahui telah terjadi salah satu keadaan cedera
: janji;
Keadaan Cedera 1) Perseroan tidak membayarkan jumlah yang harus
Janji (antara lain) dibayarkan pada saat jatuh tempo;
2) Terjadinya Cross Default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada
saat jatuh tempo;
Perjanjian Sehubungan Dengan Penerbitan Obligasi
No. Nama Perjanjian Jumlah Pokok Para Pihak Jangka
Waktu
1. Akta Perjanjian Seri A: 1. Perseroan Seri A: 07-
Perwaliamanatan Rp315.000.000.000,00 07-2026
Obligasi I Berkelanjutan 2. PT Bank
Seri B: Mandiri Tbk Seri B: : 07-
Oto Multiartha Tahap I
Rp185.000.000.000,00 (“Wali 07-2028
Tahun 2023 No. 3
tanggal 2 Maret 2023 Amanat”)
jis. Akta Addendum
Perjanjian
Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I
Oto Multiartha Tahap I
Tahun 2023 tanggal 28
Maret 2023, Akta
Addendum II Perjanjian
Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I
Oto Multiartha Tahap I
Tahun 2023 No. 7
54
Page 77
PT Oto Multiartha
tanggal 2 Mei 2023, dan
Akta Addendum III
Pernyataan Kembali
Perjanjian
Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I
Oto Multiartha Tahap I
Tahun 2023 No. 68
tanggal 19 Juni 2023,
dan Akta Addendum IV
Perjanjian
Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I
Oto Multiartha Tahap I
Tahun 2023 No. 54
tanggal 23 Januari 2024
seluruhnya dibuat di
hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta
Selatan
2. Perjanjian Seri A: 1.Perseroan Seri A: 14-
Perwaliamanatan Rp255.270.000.000,00 2.PT Bank Mandiri 05-2025
Obligasi Berkelanjutan I Tbk (“Wali
Seri B: Seri B: 04-
Oto Multiartha Tahap II Amanat”)
Rp114.705.000.000,00 09-2027
Tahun 2024 No. 51
tanggal 19 Agustus Seri C: 04-
Seri C:
2024, dibuat di hadapan 06-2029
Rp330.025.000.000,00
Aulia Taufani, SH.,
Notaris di Kota
Administrasi Jakarta
Selatan
3. Perjanjian Seri A: 1.Perseroan Seri A: 370
Perwalimanatan Rp438.300.000.000,00 2.PT Bank Mandiri hari
Obligasi Berkelanjutan I Seri B: Tbk (“Wali
Seri B: 36
Oto Multiartha Tahap III Rp29.500.000.000,00 Amanat”)
bulan
Tahun 2025 No. 9 Seri C:
tanggal 7 Maret 2025, Rp332.200.000.000,00 Seri C: 60
dibuat di hadapan Aulia bulan
Taufani, SH., Notaris di
Kota Administrasi
Jakarta Selatan
• Tidak terdapat pembatasan dalam perpanjangan perjanjian -perjanjian pinjaman yang mengikat
Perseroan yang harus dikesampingkan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu dan/atau dapat
merugikan hak dan kepentingan pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV termasuk rencana
penggunaan dananya.
• Tidak terjadi pelanggaran atas pembatasan rasio keuangan dalam setiap perjanjian pinjaman sebagai
akibat dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV.
55
Page 78
PT Oto Multiartha
• Para pihak dalam masing-masing perjanjian di atas telah memenuhi hak dan kewajibannya termasuk
perjanjian pinjaman yang dimiliki Perseroan.
7. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI
Dalam kegiatan usaha normal, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak -pihak yang memiliki hubungan
Afiliasi untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan. Seluruh perjanjian terkait transaksi dengan pihak
yang memiliki hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar sebagaimana bila
dilakukan dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan seluruh transaksi Perseroan deng an pihak Afiliasi:
1. Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Bersama No. PKS.033/DIR/RLBJF/III/2024 tanggal 21 Maret
2024, yang dibuat di bawah tangan, dengan rincian sebagai berikut :
Para Pihak : 1. PT Bank SMBC Indonesia Tbk, sebagai BTPN
2. Perseroan, sebagai OTO
Ruang Lingkup Kerja Sama : Menyediakan Fasilitas Pembiayaan Bersama
Jangka Waktu : 31 Desember 2027
Kewajiban : 1) Memberikan data yang dibutuhkan BTPN terkait dengan
proses annual review
2) Menyerahkan laporan keuangan tahunan (audited)
selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal pelaporan
3) Menyerahkan laporan keuangan (unaudited) triwulanan
paling lambat 30 hari sejak tanggal pelaporan
4) Memberikan informasi lain tentang kondisi usaha dan
keuangan sebagaimana yang mungkin dibutuhkan oleh
BTPN dari waktu ke waktu
5) Setiap perubahan komposisi pemegang saham
perusahaan harus diberitahukan secara tertulis kepada
pihak BTPN
6) Setiap reorganisasi perusahaan harus memberitahukan
secara tertulis kepada pihak BTPN
7) Atas adanya perubahan susunan direksi dan komisaris,
OTO mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada pihak
BTPN
8) Memastikan senantiasa dipatuhinya peraturan OJK
tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan
yg berlaku
9) Setiap pembagian dividen usaha harus memberitahukan
secara tertulis kepada pihak BTPN
Penyelesaian sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
2. Skedul No. 053 atas Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kredit tertanggal 27 Juni
2016 yang ditandatangani tanggal 28 Februari 2025 dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai
berikut:
Para Pihak : 1. PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Peminjam
Jenis Fasilitas : Revolving
Jumlah Fasilitas : USD390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta Dolar Amerika
Serikat)
Jangka Waktu : Maksimum 36 (tiga puluh enam) bulan
56
Page 79
PT Oto Multiartha
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Menggunakan pinjaman hanya untuk maksud yang ditentukan
(antara lain) dalam Perjanjian dan membayar semua kewajibannya dengan
tepat waktu;
2) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang diperlukan
sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
3) Segera memberitahukan kepada Bank mengenai terjadinya suatu
peristiwa yang merupakan atau akan menjadi suatu peristiwa
Cedera Janji;
4) Mempertahankan keberadaan Perseroan menurut hukum di
Indonesia;
5) Menyerahkan laporan keuangan kepada Bank;
6) Menyelenggarakan pembukuan secara layak;
7) Memastikan senantiasa dipatuhinya ketentuan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Keadaan Cedera Janji (antara : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan bunga
lain) pada saat jatuh tempo;
2) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan yang diatur dan
disampaikan dalam Perjanjian;
3) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material yang
menurut pertimbangan Bank menyebabkan Perseroan tidak dapat
menjalankan kegiatan usahanya;
4) Perseroan dinyatakan pailit;
5) Terjadinya Cross Default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
tempo Perseroan.
3. Skedul No. 051 atas Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kredit tertanggal 27 Juni
2016 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Kedua atas Perubahan Kedua dan Pernyataan
Kembali atas Perjanjian Kredit tertanggal 31 Maret 2023, yang d itandatangani tanggal 31 Maret 2023 dan
dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebagai Bank
2. Perseroan sebagai Peminjam
Jenis Fasilitas & Jumlah : Non-revolving dengan jumlah USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar
Fasilitas Amerika Serikat)
Jatuh Tempo Pembayaran : 26 Februari 2027
Fasilitas
Tujuan Fasilitas : Modal kerja
Hak dan Kewajiban Perseroan : 1) Menggunakan pinjaman hanya untuk maksud yang ditentukan
(antara lain) dalam Perjanjian dan membayar semua kewajibannya dengan
tepat waktu;
2) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
3) Segera memberitahukan kepada Bank mengenai terjadinya suatu
peristiwa yang merupakan atau akan menjadi suatu peristiwa
Cedera Janji;
4) Mempertahankan keberadaan Perseroan menurut hukum di
Indonesia;
5) Menyerahkan laporan keuangan kepada Bank;
6) Menyelenggarakan pembukuan secara layak;
57
Page 80
PT Oto Multiartha
7) Memastikan senantiasa dipatuhinya ketentuan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Keadaan Cedera Janji (antara : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan bunga
lain) pada saat jatuh tempo;
2) Melanggar kewajiban dan pernyataan dan jaminan yang diatur
dan disampaikan dalam Perjanjian;
3) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material yang
menurut pertimbangan Bank menyebabkan Perseroan tidak dapat
menjalankan kegiatan usahanya;
4) Perseroan dinyatakan pailit;
5) Terjadinya Cross Default yang disebabkan oleh tidak
terpenuhinya pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh
tempo Perseroan.
4. Perubahan Pertama atas Skedul No. 047 untuk Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian
Kredit tanggal 27 Juni 2016 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Pertama Atas Perubahan
Kedua dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit tanggal 2 4 Februari 2022, yang ditandatangani
tanggal 15 Juli 2022 dan dibuat di bawah tangan, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebagai Bank, dan
2. Perseroan sebagai Peminjam
Jenis Fasilitas : Non-revolving
Jumlah Fasilitas : USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat)
Jatuh Tempo Pembayaran : 31 Maret 2026
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja
Hak dan Kewajiban : 1) Menggunakan pinjaman hanya untuk maksud yang ditentukan dalam
Perseroan (antara lain) Perjanjian dan membayar semua kewajibannya dengan tepat waktu;
2) Memperoleh dan memastikan memenuhi perijinan yang diperlukan
sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian;
3) Segera memberitahukan kepada Bank mengenai terjadinya suatu
peristiwa yang merupakan atau akan menjadi suatu peristiwa Cedera
Janji;
4) Mempertahankan keberadaan Perseroan menurut hukum di
Indonesia;
5) Menyerahkan laporan keuangan kepada Bank;
6) Menyelenggarakan pembukuan secara layak;
7) Memastikan senantiasa dipatuhinya ketentuan peraturan perundang -
undangan di Indonesia.
Keadaan Cedera Janji : 1) Tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang dan bunga
(antara lain) pada saat jatuh tempo;
2) Melanggar kewajiban dan pemyataan dan jaminan yang diatur dan
disampaikan dalam Perjanjian;
3) Terjadi keadaan yang merugikan yang bersifat material yang
menurut pertimbangan Bank menyebabkan Perseroan tidak dapat
menjalankan kegiatan usahanya;
4) Perseroan dinyatakan pailit;
5) Terjadinya Cross Default yang disebabkan oleh tidak terpenuhinya
pemenuhan kewajiban pinjaman pada saat jatuh tempo Perseroan.
PT Bank SMBC Indonesia Tbk merupakan pihak terafiliasi
58
Page 81
PT Oto Multiartha
8. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung surat pernyataan yang dibuat oleh
Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ter tanggal 21 Mei 2025. Dengan ini Perseroan, Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan tidak sedang menghadapi/tidak terlibat dalam (i) suatu perkara
perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung; (ii) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (iii) pengajuan Pailit
atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (iv) perkara Perselisihan H ubungan
Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (v)
sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (vi) se ngketa atau perkara perpajakan
pada Pengadilan Pajak; (vii) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan (viii)
sengketa persaingan usaha, yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan , yang berdampak material atas kegiatan usaha Perseroan
dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi .
Perseroan juga tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di
atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan, hubungan industrial,
sengketa konsuman dan sengketa persaingan usaha, termasuk somasi dari pihak manapun, yang dapat
mempengaruhi secara negatif jalannya kegiatan usaha Perseroan atau kondisi keuangan Perseroan , yang
berdampak material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana
pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi.
59
Page 82
PT Oto Multiartha
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai kegiatan dan prospek usaha sejak Perseroan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan :
1. UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Manunggal Multi Finance sebagai perusahaan yang memperoleh izin
untuk beroperasi sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan. Nama Perseroan selanjutnya
berubah pada tahun 1995 menjadi PT Oto Multiartha dan satu tahun setelah perubahan nama dilakukan,
Sumitomo Corporation yang merupakan salah satu perusahaan perdagangan umum di Jepang bergabung
menjadi Pemegang Saham Perseroan. Setelah melalui rekapitalisasi struktur permodalan yang dilakukan di
tahun 1998, Sumitomo Corporation resmi berperan sebagai pemegang saham m ayoritas Perseroan. Pada
bulan Maret 2016, susunan pemegang saham Perseroan menjadi PT Summit Auto Group sebesar 49,9%,
Sumitomo Mitsui Banking Corporation sebesar 35,1%, dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk sebesar 15,0%. Pada
bulan Maret 2024, SMBCI yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation
melakukan pembelian atas 51,0% saham dari Perseroan, dan menjadikan SMBCI menjadi pemegang saham
pengendali Perseroan melalui proses akusisi saham Perseroan ini. Per Maret 2024, susunan pemegang saham
Perseroan menjadi SMBCI sebesar 51,0%, PT Summit Auto Group sebesar 34,0%, dan PT Sinar Mas
Multiartha Tbk sebesar 15,0%.
Sebagai salah satu perusahaan pembiayaan otomotif independen, Perseroan berfokus pada pembiayaan
kendaraan bermotor serta memiliki jaringan kantor yang luas di Indonesia. Saat ini Perseroan memiliki 61
kantor cabang dan 100 kantor selain kantor cabang yang terletak di berbagai propinsi di Indonesia, antara lain
propinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung,
Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nu sa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi
Barat, Kalimatan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan,
Kepulauan Riau, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.
Sebagai perusahaan pembiayaan, kegiatan usaha Perseroan bergantung kepada industri otomotif dengan
demikian Perseroan juga melakukan pembiayaan dana tunai sebagai bentuk diversifikasi pembiayaannya.
Perseroan terus melakukan berbagai inisiatif strategis, diantaranya dengan melakukan penguatan sistem
Teknologi Informasi (TI) yang dimiliki agar dapat meningkatkan efisiensi operasional sehingga Perseroan
dapat memberikan layanan yang maksimal kepada rekan bisnis d an konsumen. Perseroan juga melakukan
perluasan jaringan pelayanan dengan malakukan kerja sama dengan beberapa pihak swasta untuk
memberikan kemudahan kepada konsumen agar dapat dengan mudah melakukan transaksi pembayaran
angsuran di gerai-gerai retail, mesin ATM, internet banking, ataupun dengan menggunakan aplikasi mobile
banking. Perseroan juga berkerjasama dengan beberapa platform layanan digital dan membuat OTO Pay,
untuk dapat memudahkan konsumen melakukan pembayaran angsurannya.
Pertumbuhan ekonomi global pada 2025 diperkirakan akan tetap menghadapi tantangan meskipun inflasi
secara umum telah terkendali. Setelah mencapai puncaknya pada kuartal ketiga 2022, inflasi global
diproyeksikan akan menurun menjadi 3,5% pada akhir tahun 20 25, sedikit lebih rendah dari rata-rata historis
3,6% yang tercatat antara 2000 hingga 2019. Proyeksi pertumbuhan ekonomi global pada 2025 menurut
International Monetary Fund (IMF) tetap berada pada 3,2%, sedikit lebih rendah dari proyeksi sebelumnya yang
sebesar 3,3%. Meskipun terjadi pengetatan kebijakan moneter yang luas di seluruh dunia, ekonomi global
menunjukkan ketahanan yang luar biasa sepanjang proses disinflasi ini dan berhasil menghindari resesi global.
IMF juga memperkirakan bahwa ekonomi global akan tumbuh stabil di kisaran 3,2% pada tahun 2024 dan 2025.
60
Page 83
PT Oto Multiartha
Industri otomotif di Indonesia telah mengalami berbagai dinamika dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun
2024, penjualan mobil nasional mencapai 865.723 unit, mengalami penurunan sebesar 13,9% dibandingkan
dengan tahun 2023 yang berjumlah 1.005.802 unit. Penurunan ini mendorong Gabungan Industri Kendaraan
Bermotor Indonesia (“Gaikindo”) untuk merevisi target penjualan tahun 2024 dari 1,1 juta unit menjadi 850
ribu unit. Meskipun terjadi penurunan penjualan, beberapa faktor mendukung prospek positif industri otomotif
Indonesia. Pertumbuhan kelas menengah yang signifikan meningkatkan daya beli masyarakat, sementara
pembangunan infrastruktur seperti jalan tol memperluas aksesibilitas dan mendorong permintaan kendaraan.
Selain itu, rasio kepemilikan mobil di Indonesia masih relatif rendah, yaitu 87 unit per 1.000 penduduk,
menunjukkan potensi pertumbuhan pasar yang besar. Perkembangan kendaraan listrik (EV) juga menjadi
sorotan utama. Meskipun adopsi EV di Indonesia masih lambat, dengan penjualan hanya mencapai 7% dari
total kendaraan pada tahun 2024, pemerintah dan pelaku industri terus beru paya meningkatkan infrastruktur
pendukung, seperti pembangunan stasiun pengisian daya dan fasilitas produksi baterai. Selain itu, ekspor
kendaraan menjadi fokus penting bagi industri otomotif Indonesia. Pada tahun 2024, realisasi target ekspor
mencapai 500 ribu unit kendaraan, dengan peningkatan kapasitas produksi dan pengiriman ke pasar
mancanegara. Hal ini menunjukkan peran vital pasar ekspor dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan
industri otomotif nasional.
Secara keseluruhan, meskipun menghadapi tantangan seperti penurunan penjualan domestik dan perlambatan
adopsi kendaraan listrik, industri otomotif Indonesia memiliki fondasi kuat untuk pertumbuhan di masa depan.
Dukungan dari pemerintah, investasi asing, dan potensi pasar yang besar menjadi pilar utama dalam
mendorong perkembangan sektor ini.
Total piutang pembiayaan perusahaan multifinance hingga Desember 2024 naik sebesar 6,7% menjadi Rp476
triliun dari Rp445,9 triliun di periode yang sama tahun 2023, dimana pembiayaan multiguna masih merupakan
segmen terbesar dari total piutang pembiayaan yang memberi kontribusi terhadap total piutang pembiayaan
sebesar 53,3%, sementara pembiayaan investasi memberikan kontribusi sebesar 35,8%, dan pembiayaan
modal kerja dengan kontribusi sebesar 10,5%.
61
Page 84
PT Oto Multiartha
2. KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan izin yang dimilikinya, kegiatan usaha Perseroan adalah pembiayaan
konsumen. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor telah
dilakukan oleh Perseroan sejak tahun 1994 sesuai dengan peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014.
Berikut ini merupakan pendapatan dari usaha pembiayaan kendaraan bermotor dan sewa operasi untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4 dan 2023:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2024 2023
Pendapatan dari pembiayaan kendaraan bermotor 1.959.290 1.691.207
Pendapatan dari sewa operasi 107.180 109.814
Berikut ini merupakan perkembangan pembiayaan baru untuk untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah Pembiayaan Baru (dalam jutaan Rupiah) 7.300.781 8.287.428
Jumlah Unit 57.919 57.268
Pembiayaan multiguna yang disediakan oleh Perseroan adalah dalam bentuk pemberian kredit untuk
kepemilikan kendaraan roda empat terutama jenis minibus, LCGC dan Jeep, baik kendaraan baru maupun
kendaraan bekas pakai. Jangka waktu fasilitas pembiayaan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Dalam
pemberian fasilitas pembiayaan multiguna tersebut, Perseroan tidak mengkhususkan diri pada merek atau
produk tertentu, melainkan hampir semua produk kendaraan roda empat dari segala merek yang
diperdagangkan di Indonesia dapat dimiliki dengan menggunakan fasi litas pembiayaan yang disediakan oleh
Perseroan.
Sedangkan komposisi kontrak pembiayaan kendaraan bermotor yang dikelola oleh Perseroan berdasarkan
jenis kendaraan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam unit)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Minibus 54.561 40.441
Pick Up 14.066 14.910
Sedan 1.470 1.058
Jeep 16.985 14.754
LCGC 54.112 46.586
Lain-lain 2.177 1.693
Total 143.371 119.442
62
Page 85
PT Oto Multiartha
Komposisi kontrak pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor menurut daerah pemasaran untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam unit)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jabodetabeka 36.613 31.146
Jawa (luar Jabodetabeka) 40.378 33.683
Sumatera 29.585 25.091
Kalimantan 20.522 16.594
Sulawesi 11.339 8.960
Bali & Lain-lain 4.934 3.968
Total 143.371 119.442
Berdasarkan tabel di atas, kontrak pembiayaan kendaraan bermotor yang dikelola oleh Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar 20,03% atau naik sebesar
23.929 unit jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023. Kenaikan ini sesuai dengan
rencana bisnis Perseroan untuk meningkatkan total penjualannya pada tahun 2024, terutama untuk
pembiayaan fasilitas dana dan fasilitas modal usaha .
3. JARINGAN KANTOR CABANG
Per 31 Maret 2024, Perseroan beroperasi melalui jaringan kerja kantor cabang dan kantor selain kantor cabang
yang tersebar di berbagai propinsi di Indonesia yang terd iri dari 61 kantor cabang dan 100 kantor selain kantor
cabang. Perseroan berhasil meningkatkan dan memelihara hubungan baik dengan konsumen dan dealer
kendaraan bermotor roda empat. Oleh karena itu kantor cabang memiliki peranan yang penting dalam
pertumbuhan dan perkembangan Perseroan.
Tabel berikut menyajikan perkembangan jaringan pemasaran dan pelayanan Perseroan untuk masing -masing
periode di bawah ini:
Keterangan 31 Maret 2024 31 Desember 2024
Kantor cabang 61 61
Kantor selain kantor cabang 100 103
Jumlah 161 164
Kantor cabang dan kantor pemasaran Perseroan terletak di berbagai propinsi di Indonesia, antara lain propinsi
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung,
Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara
Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat,
Kalimatan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kepulauan
Riau, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.
63
Page 86
PT Oto Multiartha
4. PROSPEK USAHA
Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,1% pada tahun 2025, sedikit
meningkat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024 sebesar 5,0%. Pemerintah, di bawah
kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, menargetkan pertumbuhan e konomi hingga 8% dengan
mengoptimalkan berbagai sektor potensial. Meskipun target ini dinilai ambisius, upaya peningkatan ekspor dan
investasi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Bank Indonesia telah
mengambil langkah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menurunkan suku bunga acuan sebesar
25 basis poin menjadi 5,75% pada Januari 2025. Penurunan suku bunga ini diharapkan dapat meningkatkan
daya beli konsumen dan mendorong pembiayaan kendaraan bermotor, ditengah tantangan yang dihadapi oleh
industri otomotif berupa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang dapat
mempengaruhi harga jual kendaraan dan daya beli masyarakat.
Meskipun penjualan mobil nasional mengalami penurunan sebesar 13,9% pada tahun 2024, prospek industri
otomotif pada tahun 2025 diprediksi membaik didorong oleh perbaikan daya beli konsumen, penurunan suku
bunga, dan ekspansi sektor manufaktur akan menjadi pendorong utama pertumbuhan industri otomotif. Selain
itu, pemerintah menargetkan ekspor kendaraan mencapai satu juta unit pada tahun 2025, yang akan
memperluas pasar bagi produsen otomotif domestik. Secara keseluruhan, meskipun terdapat berbagai
tantangan yang memengaruhi industri otomotif di Indonesia , prospek usaha kendaraan bermotor roda empat
di Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan potensi pertumbuhan yang positif, didukung oleh kebijakan
ekonomi yang kondusif, investasi dalam sektor EV, dan upaya peningkatan ekspor kendaraan.
5. PERSAINGAN USAHA
Berdasarkan data statistik OJK per Desember 2024, terdapat 146 perusahaan pembiayaan yang beroperasi di
Indonesia. Jumlah ini mencerminkan tingkat persaingan yang semakin intens di industri pembiayaan, menuntut
setiap pelaku usaha, termasuk Perseroan, untuk memiliki strate gi yang tepat dan diferensiasi yang kuat agar
tetap kompetitif. Mengacu pada data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan
kendaraan baru secara nasional sepanjang tahun 2024 mencapai 889.680. Sedangkan untuk transaksi
kendaraan bekas diperkirakan lebih tinggi 1,5x hingga 2x lipat dibandingkan dengan penjualan kendaraan baru,
meskipun tidak terdapat data statistik resmi untuk penjualan kendaraan bekas ini.
Pada tahun 2024 Perseroan berhasil membukukan pembiayaan baru sebanyak 57.919 unit, dimana sebesar
4.733 unit berasal dari pembiayaan baru atas kendaraan baru. Berdasarkan capaian tersebut, Perseroan
menguasai sekitar 1% pangsa pasar pembiayaan atas kendaraan baru secara nasional yang dihitung dari total
pembiayaan baru atas kendaraan baru Perseroan terhadap total keseluruhan penjualan kendaraan baru secara
nasional.
Selain itu, seiring meningkatkanya permintaa masyarakat terhadap alternatif kendaraan baru yang lebih
terjangkau, maka Perseroan melihat adanya peluang ekspansi yang masih terbuka lebar untuk pembiayaan
kendaraan roda empat bekas pakai, yang mana segmen ini masih terfragmantasi dan memiliki potensi
pertumbuhan yang tinggi. Perseroan berfokus untuk meningkatkan kendaraan roda empat bekas pakai yang
mana menempatkan Perseroan sebagai salah satu pemain di segmen kendaraan bekas.
64
Page 87
PT Oto Multiartha
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan,
menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan
mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal
penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam Rupiah)
No. Nama Seri A (Rp) Seri B (Rp) Total (Rp) %
1. PT Indo Premier Sekuritas 184.000.000.000 316.000.000.000 500.000.000.000 50,0
2. PT Mandiri Sekuritas 116.000.000.000 384.000.000.000 500.000.000.000 50,0
Total 300.000.000.000 700.000.000.000 1.000.000.000.000 100,0
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum
Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A. Manajer
Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisikan dalam UUP2SK.
PENENTUAN JUMLAH DANA OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA
Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark terhadap obligasi
Pemerintah, dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
65
Page 88
PT Oto Multiartha
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri, lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12910
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/05/12/2008 tanggal 17
Desember 2008
Pedoman kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
Perjanjian Perwaliamantan Obligasi, Undang-Undang Pasar Modal,
serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat
Surat Penunjukan : Surat Persetujuan dan Penunjukkan Bank Mandiri sebagai Wali
Amanat No. 153/DIR-OTO/V/2025 tanggal 8 Mei 2025
Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di
luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamantan Obligasi serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KONSULTAN HUKUM
LasutPane & Partners
Jl. Hang Tuah Raya No.29
Kebayoran Baru. Jakarta 12120
Telepon: (021) 720 4279. 722 4105
Faksimili: (021) 720 4275
STTD : STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023 atas nama
Pane Marjan Elize
Nama Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No. Anggota Asosiasi : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
KEP.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005
Surat Penunjukan : Surat Penawaran No. 011/LPP/XI/2022 tanggal 25 November
2022 yang telah disetujui Perseroan.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan
terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Pe rseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana
telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum
yang diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini
adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
keterbukaan.
66
Page 89
PT Oto Multiartha
NOTARIS
Kantor Notaris Aulia Taufani, S.H.
Menara Sudirman Lt.8
Jl. Jend. Sudirman Kav.60
Jakarta Selatan 12190
STTD : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 26 Juli 2023
Keanggotaan Asosiasi : 0060219710719
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : Surat Penawaran No. 40/IV/2025 tanggal 29 April 2025 yang telah
disetujui Perseroan.
Ruang lingkup tugas Notaris adalah membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum
Obligasi, sesuai dengan peraturan jabatan notaris dan kode etik notaris.
Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, Lantai 30 Unit A, E, F, dan G
SCBD Lot 9 Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Ruang lingkup Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara
seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang
terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting
yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tu juh) Hari Kerja
sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal ya ng terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Perseroan juga tidak
memiliki hubungan kredit dengan Bank Mandiri selaku Wali Amanat.
67
Page 90
PT Oto Multiartha
VII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab VIII dalam Informasi
Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali,
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi
Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan
tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan
pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dilakukan selama 2 (dua) Hari Kerja, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 12 Juni 2025 10.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 13 Juni 2025 10.00 - 16.00 WIB
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka
atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
68
Page 91
PT Oto Multiartha
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak -hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan jumlah Pokok Obligasi yang ditetapkan
Perseroan masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan
data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat)
Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPO, dan wajib memperlihatkan
KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada
Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini, melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan o leh kebijaksanaan
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah 16
Juni 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
69
Page 92
PT Oto Multiartha
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan
atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat
30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2025 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
Bank Permata Tbk Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Jakarta Sudirman
Rekening No. 0701254783 Rekening No. 1020005566028
Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas nama: PT Mandiri Sekuritas
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Perseroan
pada Tanggal Pembayaran, yaitu tanggal 18 Juni 2025, selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB (in good funds).
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 18 Juni 2025. Setelah
menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal
Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub
Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda akibat
keterlambatan kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya karena adanya penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapa t dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
70
Page 93
PT Oto Multiartha
diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Obligasi atau Penjamin
Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi
di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan
Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi kepada
para pemesan Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah dana
yang terlambat dibayar kepada para pemesan Obligasi. Denda tersebut diatas dihitung dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi telah dilakukan pengembalian dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin
Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membaya Denda kepada para pemesan Obligasi.
71
Page 94
PT Oto Multiartha
VIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place Menara Mandiri I, Lantai 24-25
16/F, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 5263445
Telepon: (021) 5088 7168 Faksimili: (021) 5275701
Faksimili: (021) 5088 7167 Website: www.mandirisekuritas.co.id
Website: www.indopremier.com Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
Email: corfin@ipc.co.id Up: Divisi Fixed Income
Up: Divisi Investment Banking
72
Page 95
PT Oto Multiartha
IX. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang telah disusun oleh Konsultan LasutPane &
Partners.
73
Page 96
Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan PT Indo Premier Sekuritas Sektor Pasar Modal Pacific Century Place 16/F, SCBD Lot 10 Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta Selatan 12190 Jakarta 10710 PT Oto Multiartha PT Mandiri Sekuritas Summitmas II, Lt. 18 Menara Mandiri 1 Lt. 24-25 Jend. Sudirman Kav. 61-62 Jl. Jend. Sudirman Kav 54-55 Jakarta 12190 Jakarta 12190 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Capital Market Service Department International Banking & Financial Institutions Group Plaza Mandiri Lantai 22 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38 Jakarta 12190 No.003/LPP/VI/2025 10 Juni 2025 Dengan hormat, Pendapat hukum ini (“Pendapat Hukum”) diterbitkan dalam rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025”) sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang terbagi dalam 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut: a. Seri A: Jumlah Pokok sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah), yang berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi; dan b. Seri B: Jumlah Pokok sebesar Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar Rupiah), yang berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi . yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I Tahun 2023, Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Tahun 2024 dan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap III Tahun 2025 oleh PT OTO MULTIARTHA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut “Perseroan”), sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 No. 60 tanggal 20 Mei 2025 dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“PWA IV”). Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahun 2023 dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) kepada OJK telah memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 26 Juni 2023 berdasarkan surat OJK No. S-142/D.04/2023 tanggal 26 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, serta telah dicatatkan di PT Bursa Efek
Page 97
Indonesia, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (”UUPM”) dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”).
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
nilai pokoknya, dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo masing-masing Seri, yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban Perseroan kepada para pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025.
Bunga Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak
Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun
2025.
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02579/BEI.PP1/03-2023 tanggal
28 Maret 2023.
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Oto
Multiartha Tahap IV Tahun 2025 ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Perseroan telah memperoleh penegasan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia dengan
peringkat idAAA (Triple A) sebagaimana sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek Indonesia No. RTG-126/PEF-
DIR/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha
Tahap IV Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idAAA (Triple A).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun
2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan
untuk kegiatan pembiayaan konsumen sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan,
sebagaimana tercantum dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan
I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 (“Informasi Tambahan”).
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 dilaksanakan oleh Perseroan
bersama-sama dengan PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku penjamin pelaksana emisi
Obligasi (”Penjamin Pelaksana Emisi Tahap IV”) dan sebagai penjamin emisi Obligasi (”Penjamin Emisi
Obligasi Tahap IV”) dan menjamin secara penuh (full commitment) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahun 2025 Tahap IV No. 61 tanggal 20 Mei 2025 yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“PPEO IV”).
Perseroan telah menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai wali amanat (“Wali Amanat”) dan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk telah menerima penunjukan tersebut dengan hak dan kewajiban sebagaimana termaktub
dalam PWA IV.
2 | PENDAPAT HUKUM
Page 98
Kami telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjalankan tugas sebagai konsultan hukum independen berdasarkan
surat penunjukan Perseroan dengan surat Perseroan No. 020A/DIR-OTO/I/2023 tanggal 16 Januari 2023, dan
telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan
Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) dan telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dengan
memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan atas nama : Marjan E. Pane, S.H., STTD No. STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023.
Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha
Tahap IV Tahun 2025 adalah untuk memeriksa aspek hukum Perseroan dan Dokumen Emisi (sebagaimana
didefinisikan di bawah) serta menerbitkan pendapat dari segi hukum atas Perseroan dengan merujuk pada POJK
7/2017 dengan memperhatikan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM. Pendapat hukum diterbitkan berdasarkan hasil uji tuntas hukum atas
tambahan informasi sebagaimana termaktub dalam tambahan informasi laporan uji tuntas hukum tanggal 10 Juni
2025 (“Tambahan Informasi LUTH”), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk dan tidak terbatas pada UUPM berikut peraturan-peraturan pelaksananya, UUP2SK dan Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-
Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).
Sehubungan dengan rencana Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 telah
ditandatangani dokumen sebagai berikut:
a. PWA IV;
b. PPEO IV;
c. Perjanjian Agen Pembayaran No. 59 tanggal 20 Mei 2025 dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
d. Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 No. 62 tanggal 20 Mei 2025
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
e. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI Nomor Pendaftaran: SP-070/OBL/KSEI/0425 tanggal 20
Mei 2025, antara Perseroan dan KSEI.
Dokumen-dokumen tersebut di atas bersama-sama disebut “Dokumen Emisi”.
Pendapat Hukum diberikan dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
i. selain dari dokumen-dokumen yang telah kami terima dari Perseroan sebagaimana termaktub Tambahan
Informasi, tidak ada dokumen-dokumen korporasi Perseroan lainnya termasuk perjanjian-perjanjian dengan
pihak lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, yang diserahkan kepada kami;
ii. semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/copy adalah sama dengan aslinya;
iii. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan kepada kami
adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang berwenang menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
iv. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana dimuat dalam dokumen-
dokumen yang disampaikan adalah benar; dan
3 | PENDAPAT HUKUM
Page 99
v. semua salinan dari akta notaris yang diterbitkan sehubungan dengan Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025, telah dibuat di hadapan atau oleh notaris yang berwenang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kami selaku konsultan hukum yang independen menyampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:
1. Anggaran Dasar Perseroan mengalami perubahan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Oto Multiartha No.23 tanggal 27 Maret 2024,
dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang mengubah
Pasal 13, Pasal 20 ayat (5). Pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-
0075020 tanggal 27 Maret 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0064585.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024. Perubahan anggaran dasar Perseroan telah
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas pada Anggaran
Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan Dan Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), karenanya sah dan mengikat.
2. Tidak terdapat perubahan Maksud dan tujuan Perseroan setelah Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Oto
Multiartha Tahap III Tahun 2024.
3. Tidak terdapat perubahan susunan anggota Direski dan Dewan Komisisari Perseroan sejak Penerbitan
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap III Tahun 2024. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah diangkat dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran
dasar Perseroan, UUPM, termasuk peraturan pelaksaannya yang relevan yaitu POJK No.33/2014 dan POJK
No. 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang baik Bagi Perusahaan Pembiayaan, karenanya
sah bertindak dalam kewenangannya masing-masing sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Masing-masing anggota Direksi Perseroan tidak melanggar ketentuan tentang rangkap jabatan sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (”POJK No. 30/2014”).
Pembentukan Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan POJK 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Pembentukan Komite Audit dan penyusunan Piagam Komite Audit Perseroan telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.Pembentukan Unit Audit Internal Dan Piagam Unit Audit Internal telah dilakukan sesuai
Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak melanggar ketentuan tentang rangkap jabatan
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 18 ayat (4) POJK No. 30/2014.
4 | PENDAPAT HUKUM
Page 100
4. Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir telah disusun
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf b.2 POJK No. 7/2017, dan telah dilakukan secara berkesinambungan, serta telah dilakukan sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah
serta mengikat Perseroan.
Kepemilikan saham dalam Perseroan oleh para pemegang sahamnya telah dilakukan sesuai dengan
anggaran dasar Perseroan dan anggaran dasar masing-masing pemegang saham dan peraturan perundang-
undangan yang mengikat masing-masing pemegang saham tersebut, karenanya kepemilikan saham oleh
masing-masing pemegang saham Perseroan adalah sah dan mengikat dan para pemegang saham tersebut
dapat menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
Saham para pemegang saham Perseroan tidak sedang dijaminkan.
PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebagai pengendali telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan
Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Dan Perusahaan Penjaminan (“POJK No.4/2013”)
dan karenanya sah serta mengikat.
Pemilik Manfaat dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, adalah
adalah Yoshihiro Hyakutome. Perseroan telah melakukan pengkinian informasi Pemilik Manfaat sebagaimana
diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia), sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal
5 Mei 2025 yang memenuhi kriteria dalam pasal 4 huruf a, b dan c Perpres No. 13/2018.
5. Tidak terdapat perubahan atas Kekayaan Perseroan berupa aset tetap dan HAKI setelah Penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap III Tahun 2025. Aset tetap telah diasuransikan dan polis masih berlaku
sampai dengan 1 Juni 2025 dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan sebagaimana termaktub dalam
dalam Fire Insurance Cover Note No.CN/PAR-EQ-BRANCH/VI/2025 dan Fire Insurance Cover Note No.
CN/PAR-EQ-POOL/OTO/VI/2025 keduanya tertanggal 9 Mei 2025 untuk jangka waktu dari 1 Juni 2025
sampai dengan 1 Juni 2026. Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan yang dimiliki oleh
Perseroan, telah cukup memadai untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
6. Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 89 POJK 35/2018 jo. POJK No. 28/POJK.05/2020 Tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan NonBank yaitu dengan tingkat kesehatan yang diukur
dari hasil penilaian kondisi Perseroan terhadap: i) tata Kelola perusahaan yang baik; ii) profil risiko; iii)
rentabilitas; dan iv) permodalan untuk periode 31 Desember 2024 adalah 1 atau sangat sehat.
7. Kondisi Kondisi gearing ratio Perseroan pada saat Pendapat Hukum diterbitkan sebesar 1,68 tidak melanggar
ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) No. 35/2018 karenanya tidak menghalangi Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025.
8. Perpanjangan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak lain, telah
ditandatangani oleh pihak yang berwenang, karenanya sah serta mengikat bagi para pihak didalamnya dan
dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di dalamnya.
Tidak terdapat pembatasan dalam perpanjangan perjanjian-perjanjian pinjaman yang mengikat Perseroan
yang harus dikesampingkan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu dan/atau dapat merugikan hak dan
5 | PENDAPAT HUKUM
Page 101
kepentingan pemegang Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 termasuk rencana
penggunaan dananya.
Berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025
oleh Perseroan, tidak terdapat kewajiban yang harus diberitahukan kepada atau memperoleh persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat sebelumnya, kreditur, pihak lain dan/atau instansi lain yang
berwenang.
9. Tidak terjadi pelanggaran atas pembatasan rasio keuangan dalam setiap perjanjian pinjaman sebagai akibat
dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025.
10. Perseoan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014 khususnya pasal 5 yaitu memiliki peringkat
idAAA (Triple A yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
perusahaan pemeringkat Efek dan karenanya dapat menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha
Tahap IV Tahun 2025 .
11. Sampai diterbitkannya Pendapat Hukum, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara,
Pajak, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia yang melibatkan Perseroan dan/atau masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta tidak ada gugatan kepailitan atau PKPU yang
telah diajukan terhadap Perseroan maupun keterlibatan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan terhadap perkara kepailitan dan praktek monopoli/persaingan usaha tidak sehat
dan/atau somasi/klaim .
12. Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar atas seluruh kewajiban Perseroan dalam periode 2 (dua)
tahun terakhir, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
13. Dokumen Emisi telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang dan dibuat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk POJK No. 36/2014 dan karenanya sah dan mengikat bagi para
pihak di dalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di
dalamnya.
Tidak ada hubungan afiliasi maupun hubungan kredit antara Wali Amanat dengan Perseroan.
Tidak ada hubungan afiliasi antara Para Penjamin Pelaksana Emisi, Para Penjamin Emisi, Wali Amanat
dengan Perseroan.
PWA IV telah dibuat sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang tanggal 22 April 2020.
Tidak terdapat pembatasan dalam Perjanjian Perwaliamanatan maupun Perjanjian Emisi yang dapat
merugikan Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025.
14. Penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 setelah
dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan yang
diterbitkan sehubungan rangka Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 adalah sah dan
mengikat Perseroan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
6 | PENDAPAT HUKUM
Page 102
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPO; dan ii) mendapatkan persetujuan dari RUPO serta menyampaikan hasil RUPO
kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO, sebagaimana termaktub dalam
Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan
likuid.
15. Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 adalah pari passu tanpa preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan
ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendapat Hukum kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum yang independen dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
khususnya di bidang Pasar Modal dan kami bertanggungjawab atas isi Pendapat Hukum.
Pendapat Hukum berlaku sejak tanggal yang tercantum pada awal Pendapat Hukum yaitu tanggal 10 Juni 2025,
yang mencabut dan menggatikan Pendapat Hukum tanggal 20 Mei 2025.
Hormat kami,
LASUT PANE & PARTNERS
________________________
Marjan E. Pane
Partner
7 | PENDAPAT HUKUM
Names mentioned 149 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT OTO MULTIARTH A
p.1
unresolved
org
PT OTO MULTIARTHA Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×7
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
PT Bank Mandir
p.1
unresolved
org
PT Oto Multirartha. Semua Lembaga
p.2
unresolved
org
PT Oto Multiartha DAFTAR ISI DEFINISI DAN SINGKATAN
p.3
unresolved
org
PT Oto Multiartha DEFINISI DAN SINGKATAN
p.5
unresolved
org
PT Oto Multiartha Bapepam
p.6
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×8
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Oto Multiartha Hari Kalender
p.7
unresolved
org
| berarti LasutPane & Partners yang melakukan pemeriksaan dari segi
· Konsultan Hukum
p.7
unresolved
org
LasutPane & Partners
p.7
unresolved
org
PT Oto Multiartha Masa Penawaran
p.8
unresolved
org
Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Oto Multiartha Obligasi
p.9
unresolved
org
PT Oto Multiartha Penjamin Emisi
p.10
unresolved
org
PT Oto Multiartha Tanggal Pembayaran
p.13
unresolved
org
PT Manunggal Multi Finance
p.14 ×2
unresolved
org
Sumitomo Corporation
p.14 ×6
unresolved
org
PT Summit Auto Group
p.14 ×6
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.14 ×8
unresolved
org
PT Oto Multiartha Industri
p.15 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.
p.16 ×3
unresolved
org
PT Oto Multiartha Bunga
p.18
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.20 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja
p.20 ×4
unresolved
person
Novie
p.20 ×2
unresolved
person
Liana Lim
p.20 ×2
unresolved
org
PT Oto Multiartha Rasio-rasio Penting
p.21
unresolved
org
PT Oto Multiartha Utang
p.22
unresolved
org
PT Oto Multiartha Bunga Ke-
p.24
unresolved
org
PT Oto Multiartha Kegiatan
p.40
unresolved
org
PT Oto Multiartha II.
p.42
unresolved
org
PT Oto Multiartha. Sesuai
p.42
unresolved
org
PT Oto Multiartha III.
p.43
unresolved
org
PT Oto Multiartha Pihak
p.44
unresolved
org
PT Oto Multiartha Rasio
p.46
unresolved
org
PT Oto Multiartha IV.
p.48
unresolved
person
Artisari
p.48
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusai RI No. AHU
p.48
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.48 ×13
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.48
unresolved
org
PT Oto Multiartha Jumlah Saham
p.49
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU
p.49 ×2
unresolved
org
PT Oto Multiartha Pemilik Manfaat
p.51
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.51 ×2
unresolved
org
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
p.51 ×2
unresolved
person
Komar Andasasmita
· Notaris
p.51
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.51
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bandung
p.51
unresolved
person
Ashoya Ratam S.H.
p.51 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.52 ×2
unresolved
org
PT Oto Multiartha Struktur Permodalan
p.53
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.53
unresolved
org
Disetor Penuh Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.53
unresolved
person
Muhammad Kholid Artha
· Notaris
p.54
unresolved
person
Veronica Sandra Irawaty Purnadi
· Notaris
p.54 ×9
unresolved
org
Bank Garansi
p.54 ×3
unresolved
person
Drs. Gunawan Tedjo
· Notaris
p.56 ×5
unresolved
person
Indra Wiguna
· Notaris
p.56 ×5
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited
p.62
unresolved
org
PT Oto Multiartha Hak
p.67 ×2
unresolved
person
Dedy Syamri
· Notaris
p.67
unresolved
org
PT Oto Multiartha Jenis Fasilitas
p.70
unresolved
org
Bank Of America
p.71
unresolved
person
Rismaela Kasri
· Notaris
p.73
unresolved
person
Sutjipto
p.73
unresolved
org
Mandiri Tbk
p.76
unresolved
person
Taufani
p.77
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.78
unresolved
org
PT Oto Multiartha Tujuan Fasilitas
p.79
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.81
unresolved
org
Arbitrasi Nasional Indonesia
p.81
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.81
unresolved
org
PT Oto Multiartha Komposisi
p.85
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi
p.87
unresolved
org
PT Oto Multiartha VI.
p.88
unresolved
org
KONSULTAN HUKUM LasutPane & Partners
p.88
unresolved
person
Oto Multiartha NOTARIS Kantor Notaris Aulia Taufani
· Notaris
p.89 ×23
unresolved
person
H. Menara Sudirman
p.89
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Equity Tower
p.89
unresolved
org
PT Oto Multiartha VII.
p.90
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.92
unresolved
org
PT Oto Multiartha VIII.
p.94
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Pacific Century Place
p.94
unresolved
org
PT Oto Multiartha IX.
p.95
unresolved
org
Konsultan LasutPane & Partners
p.95
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Sektor Pasar Modal
p.96
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Summitmas II
p.96
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia No. RTG-
p.97
unresolved
person
Marjan E. Pane
· Partner
p.98
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.