Back to announcement
20250618_BRIS_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31896250_lamp2.pdf
Other Text extracted BRISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP II DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perbankan Syariah
Alamat Kantor Pusat:
Gedung The Tower Jl. Gatot Subroto No. 27
Jakarta Selatan, 12930, Indonesia
Tel.: (021) 3040 5999 Fax.: (021) 3042 1888
Website: www.bankbsi.co.id Email: corporate.secretary@bankbsi.co.id
Jaringan Kantor:
Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 153 kantor cabang, 886 kantor cabang pembantu,
91 kantor fungsional, dan 60 kantor cabang pembantu Mobile yang tersebar di seluruh Indonesia, serta 1 kantor cabang luar negeri.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025 (“SUKUK MUDHARABAH”)
DENGAN JUMLAH POKOK SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp5.000.000.000.000 (“LIMA TRILIUN RUPIAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah
ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.445.000.000.000 (dua triliun empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
adalah sebesar 72,47% (tujuh puluh dua koma empat tujuh persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan Rp217.610.735.477 (dua ratus tujuh belas miliar enam ratus sepuluh juta tujuh
ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) atau ekuivalen 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 27,53% (dua puluh tujuh
koma lima tiga persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp217.610.735.477 (dua ratus tujuh belas miliar enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus
tujuh puluh tujuh Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Seri A, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp175.000.000.000 (seratus tujuh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 73,60% (tujuh puluh tiga koma
enam nol persen) Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914 (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat belas
Rupiah) atau ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 26,40% (dua puluh enam koma empat nol persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang
Dibagihasilkan sebesar Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914 (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat
belas Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Seri B, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.380.000.000.000 (dua triliun tiga ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi, dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 74,72% (tujuh
puluh empat koma tujuh dua persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821 (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh satu
ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) atau ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 25,28% (dua puluh lima koma dua delapan persen)
dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821 (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu
Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Seri C, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal
26 September 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing seri adalah pada tanggal 6 Juli 2026 untuk Sukuk
Mudharabah Seri A, 26 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 26 Juni 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH PERSEROAN, NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU PIHAK KETIGA LAINNYA DAN TIDAK DIMASUKKAN DALAM
PROGRAM PENJAMINAN BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN ATAU PENGGANTINYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN MENGIKUTI
KETENTUAN PASAL 17 AYAT (1) HURUF D PERATURAN OJK NO. 21/POJK.03/2014 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM SYARIAH, DAN MERUPAKAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG
DISUBORDINASI, SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 6.10 PERJANJIAN PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH JUNIOR DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
LAIN PADA SAAT LIKUIDASI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT/PEMBIAYAAN. MERUPAKAN RISIKO AKIBAT KEGAGALAN NASABAH DAN/ATAU PIHAK LAIN (COUNTERPARTY) DALAM MEMENUHI
KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO GAGAL BAYAR DAN TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH INI PADA PERDAGANGAN PASAR SEKUNDER.
DALAM HAL LAPORAN HASIL PENELAAHAN AHLI LINGKUNGAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN LAIN PERSEROAN SUDAH MEMENUHI PERSYARATAN BERWAWASAN
KEBERLANJUTAN YANG TERDIRI DARI KEGIATAN USAHA BERWAWASAN LINGKUNGAN (“KUBL”) DAN KEGIATAN USAHA BERWAWASAN SOSIAL (“KUBS”), OLEH KARENA ITU PERSEROAN WAJIB MENYUSUN
RENCANA DAN MELAKUKAN UPAYA KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIAAN LAIN AGAR TETAP MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERWAWASAN KEBERLANJUTAN. UPAYA TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING
LAMA 1 (SATU) TAHUN SEJAK DITERIMANYA RENCANA DAN UPAYA PERSEROAN OLEH OJK.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA,
DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN
RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK
DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH INI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN NASIONAL UNTUK SUKUK MUDHARABAH DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA:
idAAA(sy) (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK SUKUK MUDHARABAH
PT BNI SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT MAYBANK SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
PT MEGA CAPITAL SEKURITAS
(Terafiliasi) (Terafiliasi) (Terafiliasi) INDONESIA INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2025
Page 2
INDIKASI JADWAL
Tanggal Efektif : 7 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 19 – 23 Juni 2025
Tanggal Penjatahan : 24 Juni 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 26 Juni 2025
Tanggal Distribusi Sukuk Mudharabah dan Secara Elektronik : 26 Juni 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 30 Juni 2025
PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah portofolio
pembiayaan baru ataupun eksisting berdasarkan Akad Syariah dalam kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan
Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berkelanjutan Berwawasan Sosial (KUBS) sesuai dengan
POJK No 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan
keberlanjutan. Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL dan 6 (enam) KUBS
dengan keterangan sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL)
1. energi terbarukan;
2. efisiensi energi;
3. pencegahan dan pengendalian polusi;
4. pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
5. konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
6. transportasi ramah lingkungan;
7. pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan;
8. adaptasi perubahan iklim;
9. produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit
polusi; dan
10. bangunan berwawasan lingkungan.
b. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS)
1. layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga;
2. akses terhadap layanan esensial;
3. perumahan yang terjangkau;
4. penciptaan lapangan kerja;
5. ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan peningkatan; dan
6. pemberdayaan sosio-ekonomi.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah berakhir dan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang
dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Page 3
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI DEWAN
PENGAWAS SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Pengawas Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 27 Desember 2023, perihal Sustainable Sukuk Mudharabah BSI, Dewan Pengawas Syariah
menyatakan perjanjian-perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 secara umum tidak bertentangan
dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum Syariah, serta sesuai dengan
Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Pengawas Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 21 Mei 2025
perihal Pengesahan Dokumen Terkait Sustainable Sukuk Mudharabah BSI, Dewan Pengawas Syariah
menyatakan setelah melaksanakan review dan kajian terhadap dokumen-dokumen:
A. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan Bank Syariah
Indonesia;
B. Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan Bank
Syariah Indonesia;
C. Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Bank Syariah
Indonesia;
D. Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
Berkelanjutan Bank Syariah Indonesia;
E. Informasi Tambahan.
Dewan Pengawas Syariah menyatakan bahwa template dokumen-dokumen tersebut tidak bertentangan dengan
Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL, DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah).
Jumlah Sukuk Mudharabah yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sebesar
Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.445.000.000.000
(dua triliun empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya
Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 72,47% (tujuh puluh dua koma empat tujuh persen) dari
Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan Rp217.610.735.477 (dua ratus tujuh belas miliar enam
ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) atau
ekuivalen 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, dan Nisbah Perseroan adalah
sebesar 27,53% (dua puluh tujuh koma lima tiga persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang
Dibagihasilkan sebesar Rp217.610.735.477 (dua ratus tujuh belas miliar enam ratus sepuluh juta
tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) dan pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A, pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp175.000.000.000
(seratus tujuh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 73,60% (tujuh puluh tiga
koma enam nol persen) Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914
(lima belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus
empat belas Rupiah) atau ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun dan Nisbah
Perseroan adalah sebesar 26,40% (dua puluh enam koma empat nol persen) dari Proyeksi
Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar
Rp15.574.048.914 (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu
Page 4
sembilan ratus empat belas Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri B
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.380.000.000.000
(dua triliun tiga ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar
74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh dua persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang
Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821 (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas
juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) atau ekuivalen 6,65%
(enam koma enam lima persen) per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 25,28% (dua
puluh lima koma dua delapan persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar
Rp211.817.451.821 (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima
puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C, pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2025, sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada 6 Juli 2026 untuk
Sukuk Mudharabah Seri A, 26 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 26 Juni 2028 untuk Sukuk
Mudharabah Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan proyeksi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan
dihitung berdasarkan pendapatan yang dibagihasilkan dan nisbah bagi hasil untuk masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Proyeksi
Pendapatan
Seri A Seri B Seri C
Bagi Hasil
Ke-
1 26 September 2025 26 September 2025 26 September 2025
2 26 Desember 2025 26 Desember 2025 26 Desember 2025
3 26 Maret 2026 26 Maret 2026 26 Maret 2026
4 6 Juli 2026 26 Juni 2026 26 Juni 2026
5 26 September 2026 26 September 2026
6 26 Desember 2026 26 Desember 2026
7 26 Maret 2027 26 Maret 2027
8 26 Juni 2027 26 Juni 2027
9 26 September 2027
10 26 Desember 2027
11 26 Maret 2028
12 26 Juni 2028
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Page 5
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya. SKEMA SUKUK MUDHARABAH Skema Sukuk Mudharabah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan. RINGKASAN AKAD MUDHARABAH Akad Mudharabah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan. SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. JAMINAN SUKUK MUDHARABAH Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia dan sesuai fatwa DSN-MUI No.105/DSN-MUI/X/2016 tentang Jaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah Bi Al Istitsmar. PERPAJAKAN Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan. PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Perseroan, dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan. PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH Perubahan status Sukuk Mudharabah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) Pembelian kembali (Buy back) Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan. HAK SENIORITAS ATAS SUKUK MUDHARABAH Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Page 6
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia sesuai dengan surat No. RTG-163/PEF-DIR/V/2025
tanggal 23 Mei 2025 untuk periode 10 Februari 2025 sampai dengan 1 Februari 2026, Sukuk Mudharabah telah
mendapat peringkat:
idAAA(sy) (Triple A syariah)
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan. Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSu)
RUPSU dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Alamat Wali
Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jalan H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Situs Web: www.btn.co.id
Email: trustee.btn@gmail.com
Telp: (021) 50931835
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
Perseroan mempunyai hubungan Afiliasi dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang bertindak
sebagai Wali Amanat Sukuk Mudharabah sehubungan dengan kepemilikan atau penyertaan modal oleh
Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana pengecualian dalam Peraturan OJK Nomor:
19/POJK.04/2020.
Page 7
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan Perseroan untuk penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada (existing) baik
langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha
Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam POJK
No. 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan
keberlanjutan. Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL dan 6 (enam) KUBS
dengan keterangan sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL)
1. energi terbarukan;
2. efisiensi energi;
3. pencegahan dan pengendalian polusi;
4. pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
5. konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
6. transportasi ramah lingkungan;
7. pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan;
8. adaptasi perubahan iklim;
9. produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi; dan
10. bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional,
regional, atau internasional
b. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS)
1. layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga;
2. akses terhadap layanan esensial;
3. perumahan yang terjangkau;
4. penciptaan lapangan kerja dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi
pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro;
5. ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan peningkatan; dan
6. pemberdayaan sosio-ekonomi.
Penggunaan dana untuk Penyaluran pembiayaan yang sudah ada (existing) pada kategori KUBL dan KUBS.
Kategori KUBL memiliki porsi minimal sebesar 30% dan maksimal sebesar 50%. Adapun pembagian pada kategori
KUBL porsi terbesarnya yaitu minimal sebesar 50% pada kategori (1) energi terbarukan, (2) produk yang dapat
mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi serta (3) pengelolaan sumber daya
alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan dan sisanya untuk 7 (tujuh) Kategori KUBL Lainnya.
Kategori KUBS memiliki porsi minimal sebesar 50% dan maksimal sebesar 70%. Adapun pembagian kategori
KUBS porsi terbesarnya yaitu minimal sebesar 50% pada kategori (1) penciptaan lapangan kerja dan program
yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil
menengah dan pembiayaan mikro, (2) peningkatan pemberdayaan sosio ekonomi serta (3) akses terhadap
layanan esensial dan sisanya untuk 3 (tiga) kategori KUBS lainnya.
Penggunaan dana Sukuk Mudharabah untuk Kegiatan Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha
Berwawasan Sosial (KUBS) sesuai dengan landasan maqashid syariah dalam hal menjaga agama (hifdz al-din),
menjaga akal (hifdz al-‘aql), menjaga harta (hifdz al-maal), menjaga jiwa (hifdz an-nafs), menjaga keturunan
(hifdz an-nasl) dan menjaga lingkungan (hifdz al-bi’ah). Sehingga penerbitan sukuk tidak hanya fokus pada tujuan
keuangan tetapi juga membahas dimensi spiritual.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan.
Page 8
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp104.407.942
juta dan dana syirkah temporer sebesar Rp249.558.385 juta.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataan dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (untuk selanjutnya disebut "Perseroan") interim
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025 dan 2024, dan laporan keuangan
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, yang tercantum dalam Informasi Tambahan Ringkas ini.
Informasi Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan
dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu; dan
(ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang
terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan-firma
anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan tertanggal 04 Februari 2025 dan
ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
KAS 10.123.387 8.080.689 5.255.841
GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA 35.868.289 49.966.279 32.440.778
GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK LAIN
Pihak ketiga 3.551.434 3.752.325 2.219.233
Pihak berelasi 219.835 128.549 105.240
Jumlah giro dan penempatan pada bank lain 3.771.269 3.880.874 2.324.473
Cadangan kerugian penurunan nilai (26.763) (14.809) (20.745)
Bersih 3.744.506 3.866.065 2.303.728
INVESTASI PADA SURAT BERHARGA
Pihak ketiga 17.370.396 24.134.169 25.738.013
Pihak berelasi 39.396.001 38.117.637 45.563.513
Jumlah investasi pada surat berharga 56.766.397 62.251.806 71.301.526
Cadangan kerugian penurunan nilai (34.882) (35.288) (132.506)
Bersih 56.731.515 62.216.518 71.169.020
TAGIHAN AKSEPTASI
Pihak ketiga 6.733 12.694 244.074
Pihak berelasi 130.409 172.451 187.154
Jumlah tagihan akseptasi 137.142 185.145 431.228
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.371) (1.851) (4.312)
Bersih 135.771 183.294 426.916
PIUTANG
Murabahah
Pihak ketiga 145.818.519 144.205.651 136.391.384
Pihak berelasi 65.495 66.883 111.712
Jumlah murabahah 145.884.014 144.272.534 136.503.096
Istishna
Page 9
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Pihak ketiga 7 11 30
Ijarah
Pihak ketiga 178.602 188.361 217.241
Pihak berelasi - - 1.159
Jumlah ijarah 178.602 188.361 218.400
Jumlah piutang 146.062.623 144.460.906 136.721.526
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.393.981) (4.265.369) (4.361.368)
Bersih 141.668.642 140.195.537 132.360.158
PINJAMAN QARDH
Pihak ketiga 13.965.316 12.863.002 9.468.085
Pihak berelasi 355.831 910.782 1.838.996
Jumlah pinjaman qardh 14.321.147 13.773.784 11.307.081
Cadangan kerugian penurunan nilai (779.048) (787.694) (817.917)
Bersih 13.542.099 12.986.090 10.489.164
PEMBIAYAAN
Mudharabah
Pihak ketiga 918.923 937.079 881.133
Pihak berelasi 2.000.000 2.000.000 1.000.000
Jumlah mudharabah 2.918.923 2.937.079 1.881.133
Cadangan kerugian penurunan nilai (64.225) (93.488) (49.481)
Bersih 2.854.698 2.843.591 1.831.652
Musyarakah
Pihak ketiga 95.434.148 88.044.668 63.452.727
Pihak berelasi 25.168.091 26.142.550 24.763.470
Jumlah musyarakah 120.602.239 114.187.218 88.216.197
Cadangan kerugian penurunan nilai (5.239.149) (5.145.131) (4.459.696)
Bersih 115.363.090 109.042.087 83.756.501
Jumlah pembiayaan 123.521.162 117.124.297 90.097.330
Cadangan kerugian penurunan nilai (5.303.374) (5.238.619) (4.509.177)
Bersih 118.217.788 111.885.678 85.588.153
ASET YANG DIPEROLEH UNTUK IJARAH – BERSIH 3.312.777 3.122.255 2.190.107
ASET TETAP DAN ASET HAK GUNA – BERSIH 7.812.363 7.723.853 5.352.843
ASET TIDAK BERWUJUD – BERSIH 2.151.343 2.102.344 1.128.334
ASET PAJAK TANGGUHAN 1.906.260 2.056.727 1.665.694
ASET LAIN-LAIN – BERSIH 5.668.560 4.228.103 3.253.388
JUMLAH ASET 400.883.300 408.613.432 353.624.124
LIABILITAS
LIABILITAS SEGERA
Pihak ketiga 1.458.057 856.981 1.144.847
Pihak berelasi 49 1.662 171.220
1.458.106 858.643 1.316.067
BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN 300.893 291.578 255.932
SIMPANAN WADIAH
Giro wadiah
Pihak ketiga 16.122.052 16.260.234 18.023.665
Pihak berelasi 2.905.484 2.886.845 2.823.859
Jumlah giro wadiah 19.027.536 19.147.079 20.847.524
Tabungan wadiah
Pihak ketiga 55.940.324 55.266.166 47.016.211
Pihak berelasi 11.535 13.901 10.163
Jumlah tabungan wadiah 55.951.859 55.280.067 47.026.374
Jumlah simpanan wadiah 74.979.395 74.427.146 67.873.898
Page 10
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
SIMPANAN DARI BANK LAIN
Giro wadiah
Pihak ketiga 117.261 173.510 123.984
Pihak berelasi 1.365 1.369 1.353
Jumlah giro wadiah 118.626 174.879 125.337
Tabungan wadiah
Pihak ketiga 8.520 8.985 7.788
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”)
Pihak ketiga 1.759.000 2.481.425 1.401.191
Pihak berelasi 745.200 885.225 226.985
Jumlah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank
(“SIMA”) 2.504.200 3.366.650 1.628.176
Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah
Antarbank (“SIPA”)
Pihak ketiga 150.000 400.000 -
Pihak berelasi - 200.834 -
Jumlah Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip 600.834 -
Syariah Antarbank (“SIPA”) 150.000
Jumlah simpanan dari bank lain 2.781.346 4.151.348 1.761.301
LIABILITAS KEPADA BANK INDONESIA 18.089.361 18.417.864 11.900.055
LIABILITAS AKSEPTASI
Pihak ketiga 34.822 72.792 287.323
Pihak berelasi 102.320 112.353 143.905
Jumlah liabilitas akseptasi 137.142 185.145 431.228
UTANG PAJAK 774.879 889.642 539.042
LIABILITAS IMBALAN KERJA 531.086 534.730 667.264
ESTIMASI KERUGIAN KOMITMEN DAN KONTINJENSI 28.926 24.045 32.017
LIABILITAS LAIN-LAIN 5.326.808 5.867.830 2.446.107
JUMLAH LIABILITAS 104.407.942 105.647.971 87.222.911
DANA SYIRKAH TEMPORER
Giro mudharabah
Pihak ketiga 18.913.450 17.421.912 14.835.449
Pihak berelasi 19.861.094 19.813.889 17.581.811
Jumlah giro mudharabah 38.774.544 37.235.801 32.417.260
Tabungan mudharabah
Pihak ketiga 81.062.950 85.414.890 78.088.518
Pihak berelasi 330.718 375.768 191.667
Jumlah tabungan mudharabah 81.393.668 85.790.658 78.280.185
Deposito mudharabah
Pihak ketiga 90.904.790 92.556.398 87.628.737
Pihak berelasi 33.867.220 38.122.469 28.356.052
Jumlah deposito mudharabah 124.772.010 130.678.867 115.984.789
Jumlah giro, tabungan dan deposito mudharabah 244.940.222 253.705.326 226.682.234
Sukuk mudharabah subordinasi
Pihak ketiga 140.000 140.000 175.000
Pihak berelasi 60.000 60.000 25.000
Jumlah sukuk mudharabah subordinasi 200.000 200.000 200.000
Sukuk mudharabah diterbitkan
Pihak ketiga 2.765.663 2.653.063 3.608
Pihak berelasi 252.500 365.500 -
Jumlah sukuk mudharabah diterbitkan 3.018.163 3.018.563 3.608
Pembiayaan berjangka mudharabah 1.400.000 1.000.000 776.250
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER 249.558.385 257.923.889 227.662.092
Page 11
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per
saham
Modal dasar – 80.000.000.000 lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 46.129.260.138 23.064.630 23.064.630 23.064.630
saham
Tambahan modal disetor (3.929.100) (3.929.100) (3.929.100)
Keuntungan revaluasi aset tetap 553.440 553.440 444.530
Pengukuran kembali program imbalan pasti – setelah 347.644 347.644 241.462
pajak
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat (56.814) 6.154
berharga dalam kelompok diukur pada nilai wajar melalui
pendapatan komprehensif lain (60.210)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 3.377.462 3.377.462 2.236.713
Belum ditentukan penggunaannya 23.563.107 21.684.310 16.674.732
JUMLAH EKUITAS 46.916.973 45.041.572 38.739.121
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN 400.883.300 408.613.432 353.624.124
EKUITAS
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA SEBAGAI
MUDHARIB
Pendapatan dari jual beli 3.431.657 3.268.393 13.404.055 12.627.780
Pendapatan dari bagi hasil 2.383.893 1.820.983 8.001.204 5.940.486
Pendapatan dari ijarah – bersih 16.984 47.904 192.124 155.446
Pendapatan usaha utama lainnya 895.806 969.405 3.700.820 3.528.031
HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL (2.317.861) (1.926.914) (7.889.029) (5.993.168)
HAK BAGI HASIL MILIK BANK 4.410.479 4.179.771 17.409.174 16.258.575
PENDAPATAN USAHA LAINNYA
Pendapatan imbalan jasa perbankan 1.218.867 789.748 4.265.561 3.112.884
Keuntungan investasi surat berharga 255.336 118.898 - -
Pendapatan lainnya 237.643 296.069 1.290.918 1.091.582
Jumlah pendapatan usaha lainnya 1.711.846 1.204.715 5.556.479 4.204.466
BEBAN USAHA
Gaji dan tunjangan (1.219.505) (1.189.405) (5.284.136) (5.035.215)
Umum dan administrasi (1.755.040) (1.364.339) (6.342.626) (5.169.938)
Bonus wadiah (152) (140) (586) (1.107)
Lain-lain (17.622) (15.682) (166.294) (42.944)
(2.992.319) (2.569.566) (11.793.642) (10.249.204)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset
(1.893.867) (2.622.479)
produktif dan non-produktif – bersih (645.696) (549.033)
LABA USAHA 2.484.310 2.265.887 9.278.144 7.591.358
PENDAPATAN NON-USAHA – BERSIH 1.782 (6.434) 4.312 (2.156)
LABA SEBELUM ZAKAT DAN BEBAN PAJAK 2.486.092 2.259.453 9.282.456 7.589.202
ZAKAT (62.152) (56.486) (232.061) (189.730)
BEBAN PAJAK (545.143) (495.783) (2.044.507) (1.695.729)
LABA BERSIH 1.878.797 1.707.184 7.005.888 5.703.743
Page 12
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi:
Keuntungan revaluasi aset tetap - - 108.910 -
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja - - 136.130 (35.181)
Pajak penghasilan terkait - - (29.948) 7.739
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasikan
atas surat berharga dalam kelompok diukur pada (3.396) 108.445 (92.116) 61.631
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait - - - -
Jumlah penghasilan komprehensif lain bersih (3.396) 108.445 152.124 34.189
setelah pajak
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 1.875.401 1.815.629 7.158.012 5.737.932
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 40,73 37,01 151,88 123,65
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Total aset -1,89% 15,55% 15,67%
Total liabilitas -1,17% 21,12% 18,42%
Total dana syirkah temporer -3,24% 13,29% 14,65%
Total ekuitas 4,16% 16,27% 15,62%
Pendapatan 15,70% 16,63% 13,43%
Laba bersih periode berjalan 10,05% 22,83% 33,88%
Laba rugi komprehensif 3,29% 24,75% 33,10%
Rasio Keuangan
Capital Adequacy Ratio (CAR) 21,39% 21,40% 21,04%
Non Performing Financing (NPF) gross 1,88% 1,90% 2,08%
Non Performing Financing (NPF) net 0,51% 0,50% 0,55%
Cash Coverage 194,69% 195,01% 194,35%
Return On Assets (ROA) 2,43% 2,49% 2,35%
Return On Equity (ROE) 17,58% 17,77% 16,88%
Net Imbalan (NI) 5,31% 5,66% 5,82%
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 70,57% 69,93% 71,27%
Cost to Income Ratio (CIR) 48,57% 50,89% 49,86%
Financing to Deposit Ratio (FDR) 89,87% 84,97% 81,73%
Persentase Pelampauan BMPD 0,00% 0,00% 0,00%
GWM Harian Rupiah 2,82% 4,83% 6,76%
GWM Rata-rata Rupiah 3,58% 3,74% 4,87%
GWM Valas 6,82% 1,46% 1,13%
Posisi Devisa Neto 1,57% 2,26% 2,47%
Debt to Asset Ratio (DAR) 5,66% 5,54% 3,64%
Debt to Equity Ratio (DER) 48,40% 50,26% 33,25%
*) Tidak diaudit
Keterangan:
(1) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut: (i) untuk akun-
akun laporan posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada tahun yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada
tahun sebelumnya, atau (ii) untuk akun-akun laba rugi dan pendapatan komprehensif lain, selisih saldo akun-akun terkait untuk tahun
Page 13
yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.
(2) CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk risiko kredit/pembiayaan dan risiko operasional yang dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) No. 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimun Bank Umum Syariah.
(3) Rasio Gross NPF (Non-Performing Financing) adalah rasio total NPF pembiayaan/piutang Syariah terhadap total pembiayaan/piutang
Syariah pada akhir tahun yang bersangkutan.
(4) Rasio Net NPF (Non-Performing Financing) adalah rasio total NPF pembiayaan/piutang Syariah setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai, terhadap total pembiayaan Syariah pada akhir tahun yg bersangkutan.
(5) Rasio Cash Coverage adalah rasio total cadangan kerugian penurunan nilai terhadap total NPF pembiayaan/piutang Syariah.
(6) ROA (Return on Assets) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan sebelum pajak untuk tahun yang bersangkutan
terhadap rata-rata total aset. Rata-rata total aset dihitung dari rata-rata jumlah total aset setiap bulan selama tahun yang
bersangkutan.
(7) ROE (Return on Equity) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan setelah pajak untuk tahun yang bersangkutan
terhadap rata-rata ekuitas dalam tahun yang sama. Rata-rata ekuitas dihitung dari rata-rata total modal inti (tier 1) setiap bulan
selama tahun yang bersangkutan.
(8) Rasio NI (Net Imbalan) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah rasio dari pendapatan penyaluran dana setelah bagi hasil
bersih untuk masing-masing tahun bersangkutan terhadap rata-rata total aset produktif pada akhir tahun yang bersangkutan.
(9) Rasio BOPO (Beban operasional terhadap pendapatan operasional) adalah rasio total beban operasional (berdasarkan formula
perhitungan Bank Indonesia, termasuk beban bagi hasil) terhadap total pendapatan operasional, masing-masing untuk tahun yang
bersangkutan.
(10) Rasio CIR (Cost to Income Ratio) ) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah beban operasional selain dari penyaluran dana
dikurangi beban bonus, imbalan dan CKPN untuk masing-masing tahun bersangkutan, terhadap pendapatan setelah distribusi bagi
hasil ditambah pendapatan operasional selain dari penyaluran dana dikurangi beban bonus, imbalan dan pemulihan CKPN untuk
masing-masing tahun bersangkutan.
(11) Rasio FDR (Financing to Deposit Ratio) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah rasio total pembiayaan/piutang Syariah
terhadap total dana pihak ketiga pada akhir tahun yang bersangkutan.
(12) GWM (Giro Wajib Minimum) dihitung sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/19/PBI/2008 tanggal 14 Oktober 2008 tentang
Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing, sebagaimana telah diubah dengan PBI No.
10/25/PBI/2008 tanggal 23 Oktober 2008, PBI No. 12/19/PBI/2010 tanggal 4 Oktober 2010, PBI No. 13/10/PBI/2011 tanggal 9 Februari
2011, PBI No.15/15/PBI/2013 tanggal 24 Desember 2013, PBI No.17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015, PBI No. 18/3/PBI/2016
tanggal 10 Maret 2016, PBI No.20/3/PBI/2018 tanggal 29 Maret 2018, PBI No. 21/12/PBI/2019 tanggal 25 November 2019 dan terakhir
PBI No.24/4/PBI/2022 tanggal 25 Februari 2022.
(13) PDN (Posisi Devisa Neto) dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 12/10/PBI/2010 tanggal 1 Juli 2010 yang telah
diperbaharui oleh Peraturan Bank Indonesia No. 17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015.
(14) DAR (Debt to Asset Ratio) dihitung dari total liabilitas yang memiliki margin yaitu penjumlahan dari total liabilitas kepada Bank
Indonesia, pembiayaan berjangka mudharabah , sukuk mudharabah muqayyadah, dan sukuk mudharabah subordinasi, dibagi dengan
total nilai aset Perseroan.
(15) DER (Debt to Equity Ratio) dihitung dari total liabilitas yang memiliki margin yaitu penjumlahan dari total liabilitas kepada Bank
Indonesia, pembiayaan berjangka mudharabah, sukuk mudharabah muqayyadah, dan sukuk mudharabah subordinasi, dibagi dengan
total nilai ekuitas Perseroan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif, terdapat kejadian penting yang terjadi
setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 31 Desember 2024, yaitu:
1. Perseroan menjadi pelaksana Bank Emas (Bullion Bank) : Perseroan telah mendapatkan izin resmi
pelaksanaan Bank Emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat OJK No.S-53/PB.22/2025 pada
tanggal 12 Februari 2025.
2. Izin Prinsip Pembukaan Cabang BSI Untuk Membuka Kantor Cabang di Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 29
April 2025 (1 Dzulqo’dah 1446 H)
Susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan sebagaimana termaktub
dalam Resume Risalah RUPST Perseroan Tahun Buku 2024:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Muhadjir Effendy*
Komisaris Independen : Felicitas Tallulembang
Komisaris : Meidy Ferdiansyah*
Komisaris : Mochamad Agus Rofiudin*
Komisaris : Kamaruddin Amin*
Komisaris Independen : Nizar Ahmad Saputra*
Komisaris Independen : Muhammad Syafii Antonio*
Komisaris Independen : Addin Jauharudin*
Page 14
Direksi:
Direktur Utama : Anggoro Eko Cahyo*
Wakil Direktur Utama : Bob Tyasika Ananta
Direktur Retail Banking : Kemas Erwan Husainy*
Direktur Treasury dan International Banking : Firman Nugraha*
Direktur Wholesale Transaction Banking : Zaidan Novari
Direktur Sales & Distribution : Anton Sukarna
Direktur Information Technology : Muharto*
Direktur Risk Management : Grandhis Helmi Harumansyah
Direktur Compliance & Human Capital : Arief Adhi Sanjaya*
Direktur Finance & Strategy : Ade Cahyo Nugroho
Dewan Pengawas Syariah:
Ketua : Prof Dr.KH.Hasanudin, M.Ag
Anggota : DR. H. Mohamad Hidayat, MBA, M.H
Anggota : Dr. H. Oni Sahroni, M.A
Anggota : Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., M.H., M.Ag
Anggota : Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A
Catatan:
*penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
penialaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)
Pengangkatan seluruh Direktur dan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 33/2014.
KETERANGAN PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Djasa Arta (“BJA”) berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 3 April
1969 dibuat dihadapan Liem Toeng Kie, Notaris di Jakarta, diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.46
tanggal 29 April 1970 dibuat dihadapan Henk Limanow (Liem Toeng Kie), Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/70/4 tanggal 28 Mei 1970, dan telah
didaftarkan dalam buku register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung dibawah No. 186/1970 tanggal
1 Juli 1970, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 43 tanggal 28 Mei 1971,
Tambahan No. 242/1971 (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar Perseroan telah
mengalami perubahan-perubahan. Perubahan nama dan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dari BJA
menjadi PT Bank Syariah BRI diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh
Pemegang Saham Perseroan Terbatas BJA No. 45 tanggal 22 April 2008 dan Akta Pernyataan Keputusan
Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham No.57 tanggal 13 Agustus 2008, keduanya dibuat dihadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-71478.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 85 tanggal 23 Oktober 2009, Tambahan No. 26142
BJA berubah nama menjadi PT Bank Syariah BRI berdasarkan Pernyataan Keputusan Persetujuan Pemegang
Saham, sesuai dengan Akta No. 45 tanggal 22 April 2008 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., notaris di
Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dalam Surat Keputusan No. AHU-
71478.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008 yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 85 tanggal 23 Oktober 2009, serta memperoleh izin perubahan kegiatan usaha bank, dari
konvensional menjadi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dari Bank
Indonesia efektif sejak tanggal 16 Oktober 2008.
Pada tahun 2009, PT Bank Syariah BRI melakukan perubahan nama menjadi PT Bank BRISyariah sesuai dengan
Akta Pernyataan Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham PT Bank Syariah BRI No. 18 tanggal
14 April 2009 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang selanjutnya diubah dengan Akta
Pernyataan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham PT Bank Syariah BRI No. 20 tanggal 17 September
Page 15
2009 dari Notaris Fathiah Helmi, S.H., yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-53631.AH.01.02.TH2009 tanggal 5 November 2009, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 96 tanggal 1 Desember 2009, Tambahan No. 27908. Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 8 Januari 2018 yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank BRIsyariah No. 8 tanggal 8 Januari 2018 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, memutuskan perubahan modal dasar Bank dari Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) yang terbagi menjadi 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham menjadi Rp7.500.000.000.000,- (tujuh triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 15.000.000.000 (lima belas miliar) saham, dan menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) yang serta perubahan menyeluruh Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan ketentuan Perusahaan Terbuka, termasuk perubahan nama Perseroan dari PT Bank BRIsyariah menjadi PT Bank BRIsyariah Tbk. Perubahan ini telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat keputusan No. AHU- 0000386.AH.01.02 Tahun 2018 tanggal 10 Januari 2018 dan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam SABH Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No. AHU- AH.01.03-0009224 tanggal 10 Januari 2018. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Bank BRIsyariah Tbk No. 38 Tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, mengenai, antara lain, persetujuan penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah dengan PT Bank BRIsyariah Tbk serta mengubah nama Perseroan yang sebelumnya PT Bank BRIsyariah Tbk menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan No. AHU- AH.01.03-0061498 dan No. AHU-AH.01.03-0061501 serta telah mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU0006268.AH.01.02.Tahun 2021, seluruhnya tanggal 1 Februari 2021. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 37 tanggal 17 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang saham antara lain, untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain: (a) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan; (b) Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum; (c) Peraturan OJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum; dan (d) peraturan terkait lainnya. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkunham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035266.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- 0145286 tanggal 13 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0117702.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 13 Juni 2024 (“Akta No. 37/2024”). Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah dengan PT Bank BRIsyariah Tbk telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Hasil Penggabungan. Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 153 kantor cabang, 886 kantor cabang pembantu, 91 kantor fungsional, dan 60 kantor cabang pembantu Mobile yang tersebar di seluruh Indonesia serta 1 kantor cabang luar negeri. Dalam menjalankan usahanya sebagai bank umum syariah, sesuai dengan Undang-Undang Perbankan Syariah dan peraturan pelaksananya, Perseroan menyediakan jasa perbankan dan keuangan untuk kelompok nasabah korporasi dan individual. Per 31 Desember 2024, Total Aset Perseroan mencapai Rp408.613,4 miliar, dengan total pembiayaan yang diberikan Rp 278.481,2 miliar dan total simpanan nasabah mencapai sebesar Rp 327.454,2 miliar Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip syariah.
Page 16
PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan pada struktur permodalan Perseroan dalam periode 2 (dua) tahun terakhir sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.:
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025,
yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur susunan
kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal
Seri A Dwiwarna
Nama Pemegang Saham Seri A Rp500.-/saham
Seri B %
Dwiwarna Seri B Rp500,-/saham
Modal Dasar 1 - 500
- 79.999.999.999 39.999.999.999.500
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Negara Republik Indonesia 1 - 500 0,000
- PT Bank Mandiri (Persero) - 23.740.608.436 11.870.304.218.000 51,465
Tbk
- PT Bank Negara Indonesia - 10.720.230.418 5.360.115.209.000 23,240
(Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia - 7.092.761.655 3.546.380.827.500 15,376
(Persero) Tbk
- Masyarakat* - 4.575.659.628 2.287.829.814.000 9,919
*)masing-masing dengan
kepemilikan di bawah 5%.
Jumlah Modal Ditempatkan 1 46.129.260.138 23.064.630.069.000 100
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 33.870.739.862 16.935.369.931.000 -
STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN
Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan Negara Republik Indonesia. Pemegang saham
mayoritas saham seri B dan pengendali Perseroan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perseroan telah
menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Perpres No. 13/2018 dan
telah menyampaikannya kepada Menkumham pada tanggal 5 Maret 2025 melalui Notaris Ashoya Ratam, SH.,
M.Kn., dimana pemilik manfaat yang telah ditetapkan dan dilaporkan oleh Perseroan adalah Hery Gunardi selaku
Direktur Utama Perseroan. Namun demikian, individu yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik
manfaat tidak memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres No.
13/2018. Mengingat Perpres No. 13/2018 mensyaratkan adanya orang-perseorangan sebagai pemilik manfaat,
sementara pemilik manfaat sebenarnya dari Perseroan adalah Negara Republik Indonesia, berdasarkan
keterangan Perseroan, Perseroan memutuskan untuk menetapkan Direktur Utama Perseroan sebagai pemilik
manfaat didasarkan pada kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (f) Perpres No. 13/2018 yang mengatur bahwa
pemilik manfaat dari perseroan terbatas merupakan orang perseorangan yang menerima manfaat dari
perseroan terbatas.
Merujuk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Tahun Buku 2024 Perseroan
tanggal 16 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam surat Notaris Ashoya Ratam, SH., M.Kn Nomor 150/V/2025
tanggal 16 Mei 2025 perihal Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.,
bahwa RUPST telah mengukuhkan pemberhentian Hery Gunardi selaku Direktur Utama Perseroan terhitung
sejak tanggal 24 Maret 2025 dan mengangkat penggantinya yaitu Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama
yang berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK atas penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and
proper test). Atas dasar tersebut, setelah Direktur Utama yang baru efektif, maka Perseroan akan melakukan
pengikinian terhadap penetapan pemilik manfaat Perseroan yang terdaftar pada Kemenkum.
Page 17
Keterangan Mengenai Perusahaan Anak/Asosiasi
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung pada perseroan terbatas lain.
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah disampaikan,
sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2024 pada tanggal 16 Mei 2025, dimana salah satu agenda rapat yang telah
disetujui adalah perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan Pernyataan
Perseroan, akta terkait RUPST Perseroan tersebut masih dalam proses pembuatan oleh Notaris sebagaimana
termaktub dalam Surat No. 150/V/2024 tanggal 16 Mei 2025 perihal Resume Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, yang dikeluarkan oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan (“Resume Risalah RUPST Perseroan Tahun Buku 2024”).
Sebagaimana termaktub dalam Resume Risalah RUPST Perseroan Tahun Buku 2024, susunan anggota Dewan
Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Muhadjir Effendy*
Komisaris Independen : Felicitas Tallulembang
(Efektif menjabat pada tanggal 10 Desember 2024
berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK
No. KEPR-172/D.03/2024 tanggal 9 Desember
2024)
Komisaris : Meidy Ferdiansyah*
Komisaris : Mochamad Agus Rofiudin*
Komisaris : Kamaruddin Amin*
Komisaris Independen : Nizar Ahmad Saputra*
Komisaris Independen : Muhammad Syafii Antonio*
Komisaris Independen : Addin Jauharudin*
Direksi:
Direktur Utama : Anggoro Eko Cahyo*
Wakil Direktur Utama : Bob Tyasika Ananta
(Efektif menjabat pada tanggal 23 September
2022 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner
OJK No. KEP-145/D.03/2022 tanggal 22
September 2022)
Direktur Retail Banking : Kemas Erwan Husainy*
Direktur Information Technology : Muharto*
Direktur Finance & Strategy : Ade Cahyo Nugroho
(Efektif menjabat pada tanggal 1 Februari 2021
berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK
No. 26/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari 2021)
Direktur Sales & Distribution : Anton Sukarna
(Efektif menjabat pada tanggal 1 Februari 2021
berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK
No. 22/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari 2021)
Direktur Compliance & Human Capital : Arief Adhi Sanjaya*
Direktur Risk Management : Grandhis Helmi Harumansyah
(Efektif menjabat pada tanggal 21 September
2023 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner
OJK No. KEPR-121/D.03/2023 tanggal 21
September 2023)
Page 18
Direktur Wholesale Transaction Banking : Zaidan Novari
(Efektif menjabat pada tanggal 31 Januari 2023
berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK
No. 12/D.03/2023 tanggal 26 Januari 2023)
Direktur Treasury & International Banking : Firman Nugraha*
Dewan Pengawas Syariah:
Ketua : Prof Dr.KH.Hasanudin, M.Ag
Anggota : DR. H. Mohamad Hidayat, MBA, M.H
Anggota : Dr. H. Oni Sahroni, M.A
Anggota : Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., M.H., M.Ag
Anggota : Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A
*) Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian
kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
Pengangkatan seluruh Direktur dan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 33/2014.
KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan pada Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 37 tanggal 17 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham:
a. Kegiatan Usaha Utama:
1) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah;
2) Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah;
3) Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
4) Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna’, atau akad lain yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
5) Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah;
6) Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah
berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
7) Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah;
8) Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
9) Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain:
i. wakalah;
ii. hawalah;
iii. kafalah;
iv. rahn.
10) Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah;
11) Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/ atau Bank
Indonesia;
12) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak
ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;
13) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepetningan nasabah berdasarkan
prinsip syariah;
Page 19
14) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
15) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah
yad amanah atau prinsip lain berdasarkan prinsip syariah;
16) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu akad berdasarkan prinsip syariah;
17) Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip syariah;
18) Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah;
19) Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan akad wakalah;
20) Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
21) Melakukan kegiatan pengalihan piutang
22) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Kegiatan Usaha Penunjang:
1) Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
2) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank umum syariah atau lembaga keuangan yang
melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah;
3) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4) Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah;
5) Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
6) Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan
sarana elektronik;
7) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berjangka pendek berdasarkan prinsip
syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar uang;
8) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar modal;
9) Menyediakan produk atau melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
10) Melakukan kerjasama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan--kerjasama dengan selain Lembaga Jasa
Keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah, sesuai denganketentuan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan prinsip syariah.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor di Gedung The Tower, Jl. Jendral Gatot Subroto No.27.
PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
Pertumbuhan Ekonomi Global
Ekonomi global diprakirakan dalam tren perbaikan dengan pertumbuhan di kisaran 3,3% pada tahun 2025.
Namun sejumlah risiko masih perlu terus diperhatikan, utamanya terkait terhambatnya pemulihan ekonomi
Tiongkok serta eskalasi tensi geopolitik di tengah ketidakpastian akibat pergantian kepemimpinan di Amerika
Serikat, yang berpotensi menahan pertumbuhan ekonomi global.
Di tengah kondisi tersebut, ekonomi Indonesia pada tahun 2025 diprakirakan tumbuh sedikit lebih tinggi
dibandingkan tahun sebelumnya di kisaran 4-8%-5,6% didorong oleh permintaan domestik. Ke depan,
pertumbuhan ekonomi Indonesia diprakirakan tetap solid dan berada dalam tren yang meningkat. Pertumbuhan
ekonomi yang tetap solid terutama didorong oleh permintaan domestik yang disertai dengan membaiknya
kondisi perekonomian global. Namun demikian, sejumlah risiko seperti perlambatan pemulihan ekonomi global
dan dampak eskalasi tensi geopolitik global perlu terus diperhatikan karena berpotensi menahan pemulihan
kinerja sektor eksternal.
Dari sisi perbankan, penurunan suku bunga ke depan diharapkan dapat meningkatkan likuiditas di pasar,
sehingga dapat mendukung intermediasi perbankan. Penyesuaian Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan
Page 20
sebagai respons atas kebijakan suku bunga BI, berpotensi mendorong pertumbuhan kredit pada kisaran 11%- 13% di tahun 2025. Sementara itu, DPK diprakirakan tumbuh dikisaran 10% pada tahun 2025 sejalan dengan potensi pelonggaran kebijakan moneter BI di tahun 2025. Meski demikian, penurunan BI rate juga berpotensi menyebabkan peralihan dana ke instrumen keuangan lain, yang dapat menahan pertumbuhan DPK. Pada tahun 2025, Bank Indonesia akan mengimplementasikan kebijakan pro-growth untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional yang ditopang oleh konsumsi, investasi, hingga ekspor. Kondisi perekonomian baik global maupun nasional serta perkembangan industri perbankan khususnya perbankan syariah di masa yang akan datang menunjukkan adanya beberapa peluang (opportunities) yang dimiliki oleh BSI, di antaranya: 1. Preferensi Masyarakat yang kuat untuk Perbankan Syariah 2. Pertumbuhan Ekonomi Syariah Global dan Nasional, dengan terus meningkatkan halal awareness 3. Positioning BSI di industri perbankan Syariah yang kuat 4. Dukungan dari pemerintah terhadap keuangan Syariah 5. Market Share Syariah di Perbankan Nasional yang masih terbuka luas 6. Memperkuat sinergi dengan Grup Usaha Bank Induk dalam rangka menjaga operasional Perseroan Strategi Usaha Dalam menghadapi tantangan masa depan di sektor perbankan Syariah yang semakin kompetitif, Perseroan telah merumuskan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh dalam jangka menengah (2025-2027) sebagai berikut: 1. Focus on Transaction Banking Perseroan fokus pada peningkatan transactional banking dengan meningkatkan kapabilitas digital melalui BEWIZE, BYOND, EDC, QRIS, ATM, dan e-channel lainnya. 2. Winning Low-Cost Funding Perseroan fokus untuk penetrasi DPK yang sustain agar mendapatkan Low-Cost Fund dengan meningkatan Tabungan dan Giro Transaksional. 3. High Yield & Prudent Financing Penetration Perseroan akan fokus menyalurkan pembiayaan yang sehat dan sustain dengan yield yang optimal serta kualitas pembiayaan terjaga baik, untuk memastikan NI tetap berada di atas industri. 4. Solid Fee Contribution Perseroan akan meningkatkan transaksi yang berbasis fee based dan mencari sumber fbi baru seperti bancassurance. 5. Strengthening Fundamental Enablers Perseroan akan memastikan fundamental enablers yang kuat untuk mendukung bisnis perusahaan dengan meningkatkan produktivitas pegawai, IT stable & reliable, meningkatkan kemampuan data analytics, serta penguatan risk management. Perseroan juga akan melakukan penguatan Fundamental Enablers yang mencakup aspek Human Capital; Information Technology & Operational Excellence; Environmental, Social, Risk, Governance & Compliance (ESG- RC), serta Data Analytics melalui infrastruktur yang kuat untuk big data dengan kualitas dan sesuai dengan governance dalam menunjang bisnis serta meningkatkan kemampuan pengambilan keputusan dengan Artificial Intelligence. Keterangan lebih lanjut mengenai Keterangan Perseroan, Kecenderungan Dan Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan.
Page 21
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah, para
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan
Sukuk Mudharabah sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah untuk porsi penjaminan dengan
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
SERI A Jumlah Nominal
NO KETERANGAN SERI B SERI C %
370 HARI (Rp)
2 TAHUN 3 TAHUN
KALENDER
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
1. PT BNI Sekuritas 439.000.000.000 - 377.900.000.000 816.900.000.000 16,34
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 435.000.000.000 - 375.000.000.000 810.000.000.000 16,20
3. PT Mandiri Sekuritas 397.000.000.000 96.400.000.000 525.000.000.000 1.018.400.000.000 20,37
PT Maybank Sekuritas
4. 370.000.000.000 78.500.000.000 275.000.000.000 723.500.000.000 14,47
Indonesia
5. PT Mega Capital Sekuritas 489.000.000.000 - 327.000.000.000 816.000.000.000 16,32
PT Trimegah Sekuritas
6. 315.000.000.000 100.000.000 500.100.000.000 815.200.000.000 16,30
Indonesia Tbk
TOTAL 2.445.000.000.000 175.000.000.000 2.380.000.000.000 5.000.000.000.000 100,00
Selain Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang turut
dalam Emisi Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Sukuk Mudharabah ini adalah PT Maybank
Sekuritas Indonesia.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dalam rangka
Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara
tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK, kecuali hubungan Afiliasi (sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK) antara Perseroan dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, serta PT
Mandiri Sekuritas yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi, yaitu melalui
kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana pengecualian
dalam Peraturan OJK Nomor: 19/POJK.04/2020.
Penentuan Tingkat Imbal Hasil Pada Pasar Perdana
Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan
waktu jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-
masing pemeringkatan Sukuk Mudharabah.
Page 22
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
(FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai
berikut:
a. Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPSM yang dapat
diperoleh dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah melalui email para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 08.00
– 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPSM yang sudah dibubuhi Nomor
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh
email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang
dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP
atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2025 pukul 16.00 WIB ke rekening
dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPSM
yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPSM yang telah diisi lengkap wajib
dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB
dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPSM serta nama pemesan sesuai
dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan tersebut di atas.
Setiap pemesan Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang
telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 19 Juni 2025 dari pukul 10.00 WIB hingga tanggal
23 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI
Nomor: SP-034/SKK/KSEI/0425 tanggal 26 Mei 2025 serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang
Page 23
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka
atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah
akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk
Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 26 Juni 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
dengan Pemegang Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan
Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening;
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSu, serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
kepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang
menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
kepemilikan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan
membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSu dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSu;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk
Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah yang tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah.
Apabila diminta oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek harus memastikan bahwa Penjamin
Emisi Efek telah menerima, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum permulaan Masa Penawaran, satu
salinan dari instruksi-instruksi mengenai cara mengurus dan menyelesaikan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah. Masing-masing Penjamin Emisi Efek harus memastikan bahwa instruksi-instruksi ini adalah sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan
yang tertera dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah, Informasi Tambahan dan dalam
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah.
Masing-masing Penjamin Emisi Efek harus berusaha sebaik-baiknya untuk memastikan bahwa setiap Daftar
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yang sah dan yang telah diisi lengkap sebagaimana mestinya,
disampaikan kembali oleh Penjamin Emisi Efek kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, segera setelah
diterimanya pemesanan itu dari pemesan yang bersangkutan. Apabila diminta oleh Perseroan, maka selambat-
lambatnya pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat, pada Hari Kerja penutupan Masa Penawaran,
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan Daftar Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dan
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yang sah, yang diisi lengkap sebagaimana mestinya, untuk
memastikan bahwa alokasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Page 24
Masing-masing Penjamin Emisi Efek yang menerima pemesanan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan
kembali kepada para pemesan tembusan pertama dari Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yang
telah ditandatangani oleh Penjamin Emisi Efek yang menerima pesanan sebagai bukti tanda terima pemesanan
Sukuk Mudharabah, namun tanda terima tersebut tidak merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi
penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30
Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan
LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 24 Juni 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan. Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April
2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2025 pukul 16.00 pada
rekening berikut:
Sukuk Mudharabah
PT BNI Sekuritas PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang Wisma 46 - JPU
No. Rekening: 449.317.4290
Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 1031.829.597
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang Jakarta Hasanudin
No. Rekening: 577.0000.779
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 777 99 555 88
Page 25
Sukuk Mudharabah
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Mega Capital Sekuritas PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang Jakarta Tebet Barat
No. Rekening: 8911.222.222
Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang The Tower
No. Rekening: 777.777.6007
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbob Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Sukuk
Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan
masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Sukuk Mudharabah sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling
lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Denda dan Ta'widh
Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang sudah menjadi hak pemegang Sukuk
Mudharabah dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Dana dari Denda dan Ta'widh Keterlambatan yang diterima
Pemegang Sukuk setelah dikurangi dengan kerugian riil (sebagaimana ditentukan dalam Fatwa Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor : 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi) yang dialami Pemegang Sukuk, apabila terdapat kelebihan akan digunakan sebagai dana sosial dan
jika terjadi kekurangan bayar maka harus dibayarkan sesuai dengan jumlah kekurangan bayar yang dimaksud
dengan memperhatikan Prinsip Syariah.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
kepada para pemesan Sukuk Mudharabah. Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang
Page 26
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan
dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan
menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Lain - lain
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah, yaitu pada tanggal 19 – 23 Juni 2025 sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul
16.00 WIB, di kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Menara Gedung BRI II Lt.23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend Sudirman Kav.44-46
Jakarta 12910 Jakarta 10210
Tel. (021) 2554 3946 Telepon: (021) 5091 4100
www.bnisekuritas.co.id Faksimile: (021) 2520 990
mail: dcm@bnisekuritas.co.id Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Plaza Mandiri, 28th floor Sentral Senayan III, Lt. 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.36-38 Jl. Asia Afrika No.8
Telepon: (021) 526 3445 Jakarta 10270
Fax.: (021) 526 3603/3507 Telepon: (021) 8066 8500
www.mandirisekuritas.co.id Faksimili: (021) 8066 8501
Email: divisi-fi@mandirisek.co.id www.maybank-ke.co.id
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com
PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Bank Mega, Lt.2 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12790 Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 7917 5599 Telepon: (021) 2924 9088
Fax.: (021) 7919 3900 Fax: (021) 2924 9150
www.megasekuritas.id www.trimegah.com
Email: fit@megasekuritas.id Email: fit@trimegah.com;
investment.banking@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TELAH TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
Names mentioned 69 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×5
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×2
unresolved
org
Bank BSI Tahap II Tahun
p.2
unresolved
org
Bank BSI Tahap I Tahun
p.3
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.8
unresolved
org
Rintis
p.8
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.8
unresolved
person
Lucy Luciana Suhenda
p.8
unresolved
org
BANK INDONESIA
p.8 ×12
unresolved
org
Bank Umum Syariah.
p.13
unresolved
person
MBA
p.14 ×2
unresolved
person
Dr. H. Oni Sahroni
p.14 ×2
unresolved
person
Prof. Dr. Jaih Mubarok
p.14 ×4
unresolved
person
Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen
p.14 ×2
unresolved
org
PT Bank Djasa Arta
p.14
unresolved
person
Liem Toeng Kie
· Notaris
p.14
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bandung
p.14
unresolved
org
PT Bank Syariah BRI
p.14 ×5
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.14 ×7
unresolved
org
PT Bank BRISyariah
p.14 ×17
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.15
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.15
unresolved
org
PT Bank Syariah Mandiri
p.15 ×3
unresolved
org
PT Bank BNI Syariah
p.15 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.15
unresolved
org
Menteri
p.15
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.15 ×7
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.16
unresolved
org
Bapepam
p.21 ×12
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia. Para Penjamin Pelaksana Emisi
p.21
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.22
unresolved
org
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Semua
p.25
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Sudirman Plaza
p.26
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Plaza Mandiri
p.26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.