Skip to content
Back to announcement

20250618_BRIS_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31896250_lamp2.pdf

Other Text extracted BRIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1
                                                                          INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
  OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
  RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN PIHAK
  YANG KOMPETEN.
  INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN
  SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP II DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
  PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
  KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.




                                                                         PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK
                                                                                            Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                              Perbankan Syariah

                                                                                       Alamat Kantor Pusat:
                                                                          Gedung The Tower Jl. Gatot Subroto No. 27
                                                                                 Jakarta Selatan, 12930, Indonesia
                                                                          Tel.: (021) 3040 5999 Fax.: (021) 3042 1888
                                                               Website: www.bankbsi.co.id Email: corporate.secretary@bankbsi.co.id

                                                                                Jaringan Kantor:
                                               Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 153 kantor cabang, 886 kantor cabang pembantu,
                        91 kantor fungsional, dan 60 kantor cabang pembantu Mobile yang tersebar di seluruh Indonesia, serta 1 kantor cabang luar negeri.
    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
                             SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I)
                                               Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025 (“SUKUK MUDHARABAH”)
                                             DENGAN JUMLAH POKOK SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp5.000.000.000.000 (“LIMA TRILIUN RUPIAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah
ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut:
   Seri A       :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.445.000.000.000 (dua triliun empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                       puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
                       adalah sebesar 72,47% (tujuh puluh dua koma empat tujuh persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan Rp217.610.735.477 (dua ratus tujuh belas miliar enam ratus sepuluh juta tujuh
                       ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) atau ekuivalen 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 27,53% (dua puluh tujuh
                       koma lima tiga persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp217.610.735.477 (dua ratus tujuh belas miliar enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus
                       tujuh puluh tujuh Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
                       Sukuk Mudharabah Seri A, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A.
   Seri B       :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp175.000.000.000 (seratus tujuh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan
                       Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 73,60% (tujuh puluh tiga koma
                       enam nol persen) Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914 (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat belas
                       Rupiah) atau ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 26,40% (dua puluh enam koma empat nol persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang
                       Dibagihasilkan sebesar Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914 (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat
                       belas Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
                       Mudharabah Seri B, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
   Seri C       :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.380.000.000.000 (dua triliun tiga ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                       Emisi, dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 74,72% (tujuh
                       puluh empat koma tujuh dua persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821 (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh satu
                       ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) atau ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 25,28% (dua puluh lima koma dua delapan persen)
                       dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821 (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu
                       Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah
                       Seri C, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal
26 September 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing seri adalah pada tanggal 6 Juli 2026 untuk Sukuk
Mudharabah Seri A, 26 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 26 Juni 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
                                                                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
    SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH PERSEROAN, NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU PIHAK KETIGA LAINNYA DAN TIDAK DIMASUKKAN DALAM
    PROGRAM PENJAMINAN BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN ATAU PENGGANTINYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN MENGIKUTI
    KETENTUAN PASAL 17 AYAT (1) HURUF D PERATURAN OJK NO. 21/POJK.03/2014 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM SYARIAH, DAN MERUPAKAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG
    DISUBORDINASI, SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 6.10 PERJANJIAN PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH JUNIOR DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
    LAIN PADA SAAT LIKUIDASI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

  RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT/PEMBIAYAAN. MERUPAKAN RISIKO AKIBAT KEGAGALAN NASABAH DAN/ATAU PIHAK LAIN (COUNTERPARTY) DALAM MEMENUHI
  KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN.

  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO GAGAL BAYAR DAN TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH INI PADA PERDAGANGAN PASAR SEKUNDER.

  DALAM HAL LAPORAN HASIL PENELAAHAN AHLI LINGKUNGAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN LAIN PERSEROAN SUDAH MEMENUHI PERSYARATAN BERWAWASAN
  KEBERLANJUTAN YANG TERDIRI DARI KEGIATAN USAHA BERWAWASAN LINGKUNGAN (“KUBL”) DAN KEGIATAN USAHA BERWAWASAN SOSIAL (“KUBS”), OLEH KARENA ITU PERSEROAN WAJIB MENYUSUN
  RENCANA DAN MELAKUKAN UPAYA KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIAAN LAIN AGAR TETAP MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERWAWASAN KEBERLANJUTAN. UPAYA TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING
  LAMA 1 (SATU) TAHUN SEJAK DITERIMANYA RENCANA DAN UPAYA PERSEROAN OLEH OJK.

  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA,
  DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
  PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN
  PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN
  RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK
  DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
  PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

  PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH INI.

  DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN NASIONAL UNTUK SUKUK MUDHARABAH DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA:
                                                                           idAAA(sy) (Triple A Syariah)
                                   KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
                                           SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                     SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK SUKUK MUDHARABAH




PT BNI SEKURITAS              PT BRI DANAREKSA SEKURITAS                 PT MANDIRI SEKURITAS                 PT MAYBANK SEKURITAS                                                         PT TRIMEGAH SEKURITAS
                                                                                                                                                  PT MEGA CAPITAL SEKURITAS
   (Terafiliasi)                       (Terafiliasi)                          (Terafiliasi)                        INDONESIA                                                                   INDONESIA TBK

                                                                                                    WALI AMANAT
                                                                                      PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

                                                                Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2025
Page 2
                                             INDIKASI JADWAL

 Tanggal Efektif                                                  :                            7 Juni 2024
 Masa Penawaran Umum                                              :                      19 – 23 Juni 2025
 Tanggal Penjatahan                                               :                           24 Juni 2025
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                              :                           26 Juni 2025
 Tanggal Distribusi Sukuk Mudharabah dan Secara Elektronik        :                           26 Juni 2025
 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                       :                           30 Juni 2025

                                           PENAWARAN UMUM

A. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah portofolio
pembiayaan baru ataupun eksisting berdasarkan Akad Syariah dalam kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan
Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berkelanjutan Berwawasan Sosial (KUBS) sesuai dengan
POJK No 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan
keberlanjutan. Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL dan 6 (enam) KUBS
dengan keterangan sebagai berikut:
    a.   Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL)
             1. energi terbarukan;
             2. efisiensi energi;
             3. pencegahan dan pengendalian polusi;
             4. pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
             5. konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
             6. transportasi ramah lingkungan;
             7. pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan;
             8. adaptasi perubahan iklim;
             9. produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit
                 polusi; dan
             10. bangunan berwawasan lingkungan.

    b.   Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS)
             1. layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga;
             2. akses terhadap layanan esensial;
             3. perumahan yang terjangkau;
             4. penciptaan lapangan kerja;
             5. ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan peningkatan; dan
             6. pemberdayaan sosio-ekonomi.

Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah berakhir dan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang
dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Page 3
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI DEWAN
PENGAWAS SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Pengawas Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 27 Desember 2023, perihal Sustainable Sukuk Mudharabah BSI, Dewan Pengawas Syariah
menyatakan perjanjian-perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 secara umum tidak bertentangan
dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum Syariah, serta sesuai dengan
Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Pengawas Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 21 Mei 2025
perihal Pengesahan Dokumen Terkait Sustainable Sukuk Mudharabah BSI, Dewan Pengawas Syariah
menyatakan setelah melaksanakan review dan kajian terhadap dokumen-dokumen:
A. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan Bank Syariah
     Indonesia;
B. Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan Bank
     Syariah Indonesia;
C. Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Bank Syariah
     Indonesia;
D. Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
     Berkelanjutan Bank Syariah Indonesia;
E. Informasi Tambahan.
Dewan Pengawas Syariah menyatakan bahwa template dokumen-dokumen tersebut tidak bertentangan dengan
Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL, DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah).
Jumlah Sukuk Mudharabah yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sebesar
Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) yang terdiri dari:

 Seri A    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.445.000.000.000
               (dua triliun empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
               tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
               Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya
               Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 72,47% (tujuh puluh dua koma empat tujuh persen) dari
               Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan Rp217.610.735.477 (dua ratus tujuh belas miliar enam
               ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) atau
               ekuivalen 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, dan Nisbah Perseroan adalah
               sebesar 27,53% (dua puluh tujuh koma lima tiga persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang
               Dibagihasilkan sebesar Rp217.610.735.477 (dua ratus tujuh belas miliar enam ratus sepuluh juta
               tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) dan pembayaran kembali
               Dana Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
               sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A, pada Tanggal
               Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A.

 Seri B    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp175.000.000.000
               (seratus tujuh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan
               Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
               Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 73,60% (tujuh puluh tiga
               koma enam nol persen) Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914
               (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus
               empat belas Rupiah) atau ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun dan Nisbah
               Perseroan adalah sebesar 26,40% (dua puluh enam koma empat nol persen) dari Proyeksi
               Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar
               Rp15.574.048.914 (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu
Page 4
              sembilan ratus empat belas Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri B
              tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
              jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
              Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

 Seri C   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.380.000.000.000
              (dua triliun tiga ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
              Tanggal Emisi, dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
              perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar
              74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh dua persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang
              Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821 (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas
              juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) atau ekuivalen 6,65%
              (enam koma enam lima persen) per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 25,28% (dua
              puluh lima koma dua delapan persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar
              Rp211.817.451.821 (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima
              puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk
              Mudharabah Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
              (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C, pada Tanggal Pembayaran Kembali
              Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2025, sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada 6 Juli 2026 untuk
Sukuk Mudharabah Seri A, 26 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 26 Juni 2028 untuk Sukuk
Mudharabah Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan proyeksi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan
dihitung berdasarkan pendapatan yang dibagihasilkan dan nisbah bagi hasil untuk masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
    Proyeksi
  Pendapatan
                              Seri A                       Seri B                       Seri C
   Bagi Hasil
       Ke-
      1               26 September 2025              26 September 2025           26 September 2025
      2                26 Desember 2025              26 Desember 2025             26 Desember 2025
      3                  26 Maret 2026                 26 Maret 2026                26 Maret 2026
      4                    6 Juli 2026                  26 Juni 2026                 26 Juni 2026
      5                                              26 September 2026           26 September 2026
      6                                              26 Desember 2026             26 Desember 2026
      7                                                26 Maret 2027                26 Maret 2027
      8                                                 26 Juni 2027                 26 Juni 2027
      9                                                                          26 September 2027
      10                                                                          26 Desember 2027
      11                                                                            26 Maret 2028
      12                                                                             26 Juni 2028
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Page 5
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Skema Sukuk Mudharabah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RINGKASAN AKAD MUDHARABAH

Akad Mudharabah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia dan sesuai fatwa DSN-MUI No.105/DSN-MUI/X/2016 tentang Jaminan Pengembalian Modal
Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah Bi Al Istitsmar.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VII Informasi
Tambahan.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Perseroan, dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi
sesuai dengan tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan
pada Bab II dalam Informasi Tambahan.

PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH

Perubahan status Sukuk Mudharabah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Pembelian kembali (Buy back) Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HAK SENIORITAS ATAS SUKUK MUDHARABAH

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Page 6
HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia sesuai dengan surat No. RTG-163/PEF-DIR/V/2025
tanggal 23 Mei 2025 untuk periode 10 Februari 2025 sampai dengan 1 Februari 2026, Sukuk Mudharabah telah
mendapat peringkat:

                                         idAAA(sy) (Triple A syariah)


Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan. Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan mengenai kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSu)

RUPSU dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Alamat Wali
Amanat adalah sebagai berikut:
                                 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                           Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                           Menara 2 BTN Lantai 8
                                        Jalan H.R. Rasuna Said No. 1
                                      Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                                         Situs Web: www.btn.co.id
                                       Email: trustee.btn@gmail.com
                                            Telp: (021) 50931835
                      Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department

Perseroan mempunyai hubungan Afiliasi dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang bertindak
sebagai Wali Amanat Sukuk Mudharabah sehubungan dengan kepemilikan atau penyertaan modal oleh
Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana pengecualian dalam Peraturan OJK Nomor:
19/POJK.04/2020.
Page 7
                RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan Perseroan untuk penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada (existing) baik
langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha
Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam POJK
No. 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan
keberlanjutan. Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL dan 6 (enam) KUBS
dengan keterangan sebagai berikut:
a.   Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL)
     1. energi terbarukan;
     2. efisiensi energi;
     3. pencegahan dan pengendalian polusi;
     4. pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
     5. konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
     6. transportasi ramah lingkungan;
     7. pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan;
     8. adaptasi perubahan iklim;
     9. produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi; dan
     10. bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional,
         regional, atau internasional

b.   Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS)
     1. layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga;
     2. akses terhadap layanan esensial;
     3. perumahan yang terjangkau;
     4. penciptaan lapangan kerja dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi
         pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro;
     5. ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan peningkatan; dan
     6. pemberdayaan sosio-ekonomi.

Penggunaan dana untuk Penyaluran pembiayaan yang sudah ada (existing) pada kategori KUBL dan KUBS.
Kategori KUBL memiliki porsi minimal sebesar 30% dan maksimal sebesar 50%. Adapun pembagian pada kategori
KUBL porsi terbesarnya yaitu minimal sebesar 50% pada kategori (1) energi terbarukan, (2) produk yang dapat
mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi serta (3) pengelolaan sumber daya
alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan dan sisanya untuk 7 (tujuh) Kategori KUBL Lainnya.
Kategori KUBS memiliki porsi minimal sebesar 50% dan maksimal sebesar 70%. Adapun pembagian kategori
KUBS porsi terbesarnya yaitu minimal sebesar 50% pada kategori (1) penciptaan lapangan kerja dan program
yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil
menengah dan pembiayaan mikro, (2) peningkatan pemberdayaan sosio ekonomi serta (3) akses terhadap
layanan esensial dan sisanya untuk 3 (tiga) kategori KUBS lainnya.

Penggunaan dana Sukuk Mudharabah untuk Kegiatan Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha
Berwawasan Sosial (KUBS) sesuai dengan landasan maqashid syariah dalam hal menjaga agama (hifdz al-din),
menjaga akal (hifdz al-‘aql), menjaga harta (hifdz al-maal), menjaga jiwa (hifdz an-nafs), menjaga keturunan
(hifdz an-nasl) dan menjaga lingkungan (hifdz al-bi’ah). Sehingga penerbitan sukuk tidak hanya fokus pada tujuan
keuangan tetapi juga membahas dimensi spiritual.

Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan.

Penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan.
Page 8
                                            PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp104.407.942
juta dan dana syirkah temporer sebesar Rp249.558.385 juta.

Penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataan dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan.

                                    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (untuk selanjutnya disebut "Perseroan") interim
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025 dan 2024, dan laporan keuangan
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, yang tercantum dalam Informasi Tambahan Ringkas ini.

Informasi Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan
dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu; dan
(ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang
terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan-firma
anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan tertanggal 04 Februari 2025 dan
ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229).

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Maret               31 Desember
 Keterangan
                                                                 2025*              2024            2023
 ASET
 KAS                                                              10.123.387        8.080.689       5.255.841
 GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA                          35.868.289       49.966.279      32.440.778
 GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK LAIN
   Pihak ketiga                                                    3.551.434        3.752.325       2.219.233
   Pihak berelasi                                                    219.835          128.549         105.240
 Jumlah giro dan penempatan pada bank lain                         3.771.269        3.880.874       2.324.473
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                   (26.763)         (14.809)        (20.745)
 Bersih                                                            3.744.506        3.866.065       2.303.728
 INVESTASI PADA SURAT BERHARGA
   Pihak ketiga                                                   17.370.396       24.134.169      25.738.013
   Pihak berelasi                                                 39.396.001       38.117.637      45.563.513
 Jumlah investasi pada surat berharga                             56.766.397       62.251.806      71.301.526
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                   (34.882)         (35.288)      (132.506)
 Bersih                                                           56.731.515       62.216.518      71.169.020
 TAGIHAN AKSEPTASI
   Pihak ketiga                                                         6.733          12.694         244.074
   Pihak berelasi                                                    130.409          172.451         187.154
 Jumlah tagihan akseptasi                                            137.142          185.145         431.228
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (1.371)          (1.851)         (4.312)
 Bersih                                                              135.771          183.294         426.916
 PIUTANG
 Murabahah
   Pihak ketiga                                                 145.818.519       144.205.651    136.391.384
   Pihak berelasi                                                    65.495            66.883        111.712
 Jumlah murabahah                                               145.884.014       144.272.534    136.503.096
 Istishna
Page 9
                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                            31 Maret            31 Desember
Keterangan
                                             2025*           2024            2023
  Pihak ketiga                                         7            11            30
Ijarah
  Pihak ketiga                                   178.602        188.361        217.241
  Pihak berelasi                                       -              -          1.159
Jumlah ijarah                                    178.602        188.361        218.400
Jumlah piutang                              146.062.623    144.460.906    136.721.526
Cadangan kerugian penurunan nilai            (4.393.981)    (4.265.369)    (4.361.368)
Bersih                                      141.668.642    140.195.537    132.360.158
PINJAMAN QARDH
  Pihak ketiga                               13.965.316     12.863.002      9.468.085
  Pihak berelasi                                355.831        910.782      1.838.996
Jumlah pinjaman qardh                        14.321.147     13.773.784     11.307.081
Cadangan kerugian penurunan nilai             (779.048)      (787.694)      (817.917)
Bersih                                       13.542.099     12.986.090     10.489.164
PEMBIAYAAN
Mudharabah
  Pihak ketiga                                  918.923        937.079        881.133
  Pihak berelasi                              2.000.000      2.000.000      1.000.000
Jumlah mudharabah                             2.918.923      2.937.079      1.881.133
Cadangan kerugian penurunan nilai               (64.225)       (93.488)       (49.481)
Bersih                                        2.854.698      2.843.591      1.831.652
Musyarakah
  Pihak ketiga                               95.434.148     88.044.668     63.452.727
  Pihak berelasi                             25.168.091     26.142.550     24.763.470
Jumlah musyarakah                           120.602.239    114.187.218     88.216.197
Cadangan kerugian penurunan nilai            (5.239.149)    (5.145.131)    (4.459.696)
Bersih                                      115.363.090    109.042.087     83.756.501
Jumlah pembiayaan                           123.521.162    117.124.297     90.097.330
Cadangan kerugian penurunan nilai            (5.303.374)    (5.238.619)    (4.509.177)
Bersih                                      118.217.788    111.885.678     85.588.153
ASET YANG DIPEROLEH UNTUK IJARAH – BERSIH      3.312.777      3.122.255      2.190.107
ASET TETAP DAN ASET HAK GUNA – BERSIH          7.812.363      7.723.853      5.352.843
ASET TIDAK BERWUJUD – BERSIH                   2.151.343      2.102.344      1.128.334
ASET PAJAK TANGGUHAN                           1.906.260      2.056.727      1.665.694
ASET LAIN-LAIN – BERSIH                        5.668.560      4.228.103      3.253.388
JUMLAH ASET                                 400.883.300    408.613.432    353.624.124

LIABILITAS
LIABILITAS SEGERA
  Pihak ketiga                                1.458.057        856.981      1.144.847
  Pihak berelasi                                     49          1.662        171.220
                                              1.458.106        858.643      1.316.067
BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN                 300.893        291.578        255.932
SIMPANAN WADIAH
Giro wadiah
  Pihak ketiga                               16.122.052     16.260.234     18.023.665
  Pihak berelasi                              2.905.484      2.886.845      2.823.859
 Jumlah giro wadiah                          19.027.536     19.147.079     20.847.524
Tabungan wadiah
  Pihak ketiga                               55.940.324     55.266.166     47.016.211
  Pihak berelasi                                 11.535         13.901         10.163
Jumlah tabungan wadiah                       55.951.859     55.280.067     47.026.374
Jumlah simpanan wadiah                       74.979.395     74.427.146     67.873.898
Page 10
                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                          31 Maret           31 Desember
Keterangan
                                                           2025*          2024            2023
SIMPANAN DARI BANK LAIN
Giro wadiah
  Pihak ketiga                                                117.261      173.510        123.984
  Pihak berelasi                                                1.365        1.369          1.353
 Jumlah giro wadiah                                           118.626      174.879        125.337
Tabungan wadiah
  Pihak ketiga                                                  8.520         8.985         7.788
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”)
  Pihak ketiga                                              1.759.000     2.481.425     1.401.191
  Pihak berelasi                                              745.200       885.225       226.985
 Jumlah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank
(“SIMA”)                                                    2.504.200     3.366.650     1.628.176
Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah
Antarbank (“SIPA”)
  Pihak ketiga                                                150.000      400.000                  -
  Pihak berelasi                                                    -      200.834                  -
Jumlah Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip                     600.834                  -
Syariah Antarbank (“SIPA”)                                    150.000
Jumlah simpanan dari bank lain                              2.781.346     4.151.348     1.761.301
LIABILITAS KEPADA BANK INDONESIA                           18.089.361    18.417.864    11.900.055
LIABILITAS AKSEPTASI
  Pihak ketiga                                                 34.822        72.792       287.323
  Pihak berelasi                                              102.320       112.353       143.905
Jumlah liabilitas akseptasi                                   137.142       185.145       431.228
UTANG PAJAK                                                   774.879       889.642       539.042
LIABILITAS IMBALAN KERJA                                      531.086       534.730       667.264
ESTIMASI KERUGIAN KOMITMEN DAN KONTINJENSI                     28.926        24.045        32.017
LIABILITAS LAIN-LAIN                                        5.326.808     5.867.830     2.446.107
JUMLAH LIABILITAS                                         104.407.942   105.647.971    87.222.911

DANA SYIRKAH TEMPORER
Giro mudharabah
  Pihak ketiga                                             18.913.450    17.421.912    14.835.449
  Pihak berelasi                                           19.861.094    19.813.889    17.581.811
 Jumlah giro mudharabah                                    38.774.544    37.235.801    32.417.260
Tabungan mudharabah
  Pihak ketiga                                             81.062.950    85.414.890    78.088.518
  Pihak berelasi                                              330.718       375.768       191.667
 Jumlah tabungan mudharabah                                81.393.668    85.790.658    78.280.185
Deposito mudharabah
  Pihak ketiga                                             90.904.790    92.556.398    87.628.737
  Pihak berelasi                                           33.867.220    38.122.469    28.356.052
 Jumlah deposito mudharabah                               124.772.010   130.678.867   115.984.789
Jumlah giro, tabungan dan deposito mudharabah             244.940.222   253.705.326   226.682.234
Sukuk mudharabah subordinasi
  Pihak ketiga                                                140.000      140.000        175.000
  Pihak berelasi                                               60.000       60.000         25.000
 Jumlah sukuk mudharabah subordinasi                          200.000      200.000        200.000
Sukuk mudharabah diterbitkan
  Pihak ketiga                                              2.765.663     2.653.063         3.608
  Pihak berelasi                                              252.500       365.500             -
Jumlah sukuk mudharabah diterbitkan                         3.018.163     3.018.563         3.608
Pembiayaan berjangka mudharabah                             1.400.000     1.000.000       776.250
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER                              249.558.385   257.923.889   227.662.092
Page 11
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                             31 Maret                 31 Desember
 Keterangan
                                                              2025*                2024            2023

 EKUITAS
 Modal saham – nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per
 saham
 Modal dasar – 80.000.000.000 lembar saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh – 46.129.260.138            23.064.630       23.064.630     23.064.630
 saham
 Tambahan modal disetor                                          (3.929.100)      (3.929.100)    (3.929.100)
 Keuntungan revaluasi aset tetap                                     553.440          553.440        444.530
 Pengukuran kembali program imbalan pasti – setelah                  347.644          347.644        241.462
 pajak
 Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat                             (56.814)          6.154
 berharga dalam kelompok diukur pada nilai wajar melalui
 pendapatan komprehensif lain                                      (60.210)
 Saldo laba
 Telah ditentukan penggunaannya                                3.377.462           3.377.462      2.236.713
 Belum ditentukan penggunaannya                               23.563.107          21.684.310     16.674.732
 JUMLAH EKUITAS                                               46.916.973          45.041.572     38.739.121
 JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN                400.883.300         408.613.432    353.624.124
 EKUITAS
*) Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                          31 Maret                      31 Desember
                   Keterangan
                                                     2025*       2024*              2024          2023
 PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA SEBAGAI
 MUDHARIB
 Pendapatan dari jual beli                           3.431.657       3.268.393    13.404.055     12.627.780
 Pendapatan dari bagi hasil                          2.383.893       1.820.983      8.001.204      5.940.486
 Pendapatan dari ijarah – bersih                        16.984          47.904        192.124        155.446
 Pendapatan usaha utama lainnya                        895.806         969.405      3.700.820      3.528.031
 HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL                  (2.317.861)     (1.926.914)    (7.889.029)    (5.993.168)
 HAK BAGI HASIL MILIK BANK                           4.410.479       4.179.771    17.409.174     16.258.575
 PENDAPATAN USAHA LAINNYA
  Pendapatan imbalan jasa perbankan                 1.218.867         789.748      4.265.561      3.112.884
  Keuntungan investasi surat berharga                 255.336         118.898              -              -
  Pendapatan lainnya                                  237.643         296.069      1.290.918      1.091.582
  Jumlah pendapatan usaha lainnya                   1.711.846       1.204.715      5.556.479      4.204.466
 BEBAN USAHA
 Gaji dan tunjangan                                (1.219.505)     (1.189.405)    (5.284.136)    (5.035.215)
 Umum dan administrasi                             (1.755.040)     (1.364.339)    (6.342.626)    (5.169.938)
 Bonus wadiah                                            (152)           (140)          (586)        (1.107)
 Lain-lain                                            (17.622)        (15.682)      (166.294)       (42.944)
                                                   (2.992.319)     (2.569.566)   (11.793.642)   (10.249.204)

 Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset
                                                                                  (1.893.867)    (2.622.479)
 produktif dan non-produktif – bersih               (645.696)       (549.033)
 LABA USAHA                                         2.484.310       2.265.887       9.278.144      7.591.358
 PENDAPATAN NON-USAHA – BERSIH                           1.782         (6.434)          4.312         (2.156)
 LABA SEBELUM ZAKAT DAN BEBAN PAJAK                 2.486.092       2.259.453       9.282.456      7.589.202
 ZAKAT                                                (62.152)        (56.486)      (232.061)      (189.730)
 BEBAN PAJAK                                        (545.143)       (495.783)     (2.044.507)    (1.695.729)
 LABA BERSIH                                        1.878.797       1.707.184       7.005.888      5.703.743
Page 12
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         31 Maret                             31 Desember
                        Keterangan
                                                                    2025*       2024*                     2024          2023

  PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
  rugi:
  Keuntungan revaluasi aset tetap                                              -                -         108.910                   -
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                                  -                -         136.130            (35.181)
  Pajak penghasilan terkait                                                    -                -         (29.948)              7.739
  Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasikan
  atas surat berharga dalam kelompok diukur pada                       (3.396)         108.445            (92.116)             61.631
  nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
  Pajak penghasilan terkait                                                    -                -                   -                  -
 Jumlah penghasilan komprehensif lain bersih                           (3.396)         108.445             152.124             34.189
 setelah pajak
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                                          1.875.401         1.815.629          7.158.012          5.737.932
 LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                    40,73             37,01             151,88             123,65
*) Tidak diaudit

RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                     31 Maret                 31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                      2025*                2024        2023
  Rasio Pertumbuhan
  Total aset                                                                              -1,89%            15,55%             15,67%
  Total liabilitas                                                                        -1,17%            21,12%             18,42%
  Total dana syirkah temporer                                                             -3,24%            13,29%             14,65%
  Total ekuitas                                                                            4,16%            16,27%             15,62%
  Pendapatan                                                                              15,70%            16,63%             13,43%
  Laba bersih periode berjalan                                                            10,05%            22,83%             33,88%
  Laba rugi komprehensif                                                                   3,29%            24,75%             33,10%

 Rasio Keuangan
 Capital Adequacy Ratio (CAR)                                                             21,39%           21,40%             21,04%
 Non Performing Financing (NPF) gross                                                      1,88%            1,90%              2,08%
 Non Performing Financing (NPF) net                                                        0,51%            0,50%              0,55%
 Cash Coverage                                                                           194,69%          195,01%            194,35%
 Return On Assets (ROA)                                                                    2,43%            2,49%              2,35%
 Return On Equity (ROE)                                                                   17,58%           17,77%             16,88%
 Net Imbalan (NI)                                                                          5,31%            5,66%              5,82%
 Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)                                 70,57%           69,93%             71,27%
 Cost to Income Ratio (CIR)                                                               48,57%           50,89%             49,86%
 Financing to Deposit Ratio (FDR)                                                         89,87%           84,97%             81,73%
 Persentase Pelampauan BMPD                                                                0,00%            0,00%              0,00%
 GWM Harian Rupiah                                                                         2,82%            4,83%              6,76%
 GWM Rata-rata Rupiah                                                                      3,58%            3,74%              4,87%
 GWM Valas                                                                                 6,82%            1,46%              1,13%
 Posisi Devisa Neto                                                                        1,57%            2,26%              2,47%
 Debt to Asset Ratio (DAR)                                                                 5,66%            5,54%              3,64%
 Debt to Equity Ratio (DER)                                                               48,40%           50,26%             33,25%
*) Tidak diaudit
Keterangan:

(1)   Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut: (i) untuk akun-
      akun laporan posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada tahun yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada
      tahun sebelumnya, atau (ii) untuk akun-akun laba rugi dan pendapatan komprehensif lain, selisih saldo akun-akun terkait untuk tahun
Page 13
       yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.
(2)    CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk risiko kredit/pembiayaan dan risiko operasional yang dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan (POJK) No. 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimun Bank Umum Syariah.
(3)    Rasio Gross NPF (Non-Performing Financing) adalah rasio total NPF pembiayaan/piutang Syariah terhadap total pembiayaan/piutang
       Syariah pada akhir tahun yang bersangkutan.
(4)    Rasio Net NPF (Non-Performing Financing) adalah rasio total NPF pembiayaan/piutang Syariah setelah dikurangi cadangan kerugian
       penurunan nilai, terhadap total pembiayaan Syariah pada akhir tahun yg bersangkutan.
(5)    Rasio Cash Coverage adalah rasio total cadangan kerugian penurunan nilai terhadap total NPF pembiayaan/piutang Syariah.
(6)    ROA (Return on Assets) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan sebelum pajak untuk tahun yang bersangkutan
       terhadap rata-rata total aset. Rata-rata total aset dihitung dari rata-rata jumlah total aset setiap bulan selama tahun yang
       bersangkutan.
(7)    ROE (Return on Equity) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan setelah pajak untuk tahun yang bersangkutan
       terhadap rata-rata ekuitas dalam tahun yang sama. Rata-rata ekuitas dihitung dari rata-rata total modal inti (tier 1) setiap bulan
       selama tahun yang bersangkutan.
(8)    Rasio NI (Net Imbalan) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah rasio dari pendapatan penyaluran dana setelah bagi hasil
       bersih untuk masing-masing tahun bersangkutan terhadap rata-rata total aset produktif pada akhir tahun yang bersangkutan.
(9)    Rasio BOPO (Beban operasional terhadap pendapatan operasional) adalah rasio total beban operasional (berdasarkan formula
       perhitungan Bank Indonesia, termasuk beban bagi hasil) terhadap total pendapatan operasional, masing-masing untuk tahun yang
       bersangkutan.
(10)   Rasio CIR (Cost to Income Ratio) ) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah beban operasional selain dari penyaluran dana
       dikurangi beban bonus, imbalan dan CKPN untuk masing-masing tahun bersangkutan, terhadap pendapatan setelah distribusi bagi
       hasil ditambah pendapatan operasional selain dari penyaluran dana dikurangi beban bonus, imbalan dan pemulihan CKPN untuk
       masing-masing tahun bersangkutan.
(11)   Rasio FDR (Financing to Deposit Ratio) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah rasio total pembiayaan/piutang Syariah
       terhadap total dana pihak ketiga pada akhir tahun yang bersangkutan.
(12)   GWM (Giro Wajib Minimum) dihitung sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/19/PBI/2008 tanggal 14 Oktober 2008 tentang
       Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing, sebagaimana telah diubah dengan PBI No.
       10/25/PBI/2008 tanggal 23 Oktober 2008, PBI No. 12/19/PBI/2010 tanggal 4 Oktober 2010, PBI No. 13/10/PBI/2011 tanggal 9 Februari
       2011, PBI No.15/15/PBI/2013 tanggal 24 Desember 2013, PBI No.17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015, PBI No. 18/3/PBI/2016
       tanggal 10 Maret 2016, PBI No.20/3/PBI/2018 tanggal 29 Maret 2018, PBI No. 21/12/PBI/2019 tanggal 25 November 2019 dan terakhir
       PBI No.24/4/PBI/2022 tanggal 25 Februari 2022.
(13)   PDN (Posisi Devisa Neto) dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 12/10/PBI/2010 tanggal 1 Juli 2010 yang telah
       diperbaharui oleh Peraturan Bank Indonesia No. 17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015.
(14)   DAR (Debt to Asset Ratio) dihitung dari total liabilitas yang memiliki margin yaitu penjumlahan dari total liabilitas kepada Bank
       Indonesia, pembiayaan berjangka mudharabah , sukuk mudharabah muqayyadah, dan sukuk mudharabah subordinasi, dibagi dengan
       total nilai aset Perseroan.
(15)   DER (Debt to Equity Ratio) dihitung dari total liabilitas yang memiliki margin yaitu penjumlahan dari total liabilitas kepada Bank
       Indonesia, pembiayaan berjangka mudharabah, sukuk mudharabah muqayyadah, dan sukuk mudharabah subordinasi, dibagi dengan
       total nilai ekuitas Perseroan.


                      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif, terdapat kejadian penting yang terjadi
setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 31 Desember 2024, yaitu:

1. Perseroan menjadi pelaksana Bank Emas (Bullion Bank) : Perseroan telah mendapatkan izin resmi
   pelaksanaan Bank Emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat OJK No.S-53/PB.22/2025 pada
   tanggal 12 Februari 2025.
2. Izin Prinsip Pembukaan Cabang BSI Untuk Membuka Kantor Cabang di Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 29
   April 2025 (1 Dzulqo’dah 1446 H)

Susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan sebagaimana termaktub
dalam Resume Risalah RUPST Perseroan Tahun Buku 2024:

Dewan Komisaris:
  Komisaris Utama                                                 :    Muhadjir Effendy*
  Komisaris Independen                                            :    Felicitas Tallulembang
  Komisaris                                                       :    Meidy Ferdiansyah*
  Komisaris                                                       :    Mochamad Agus Rofiudin*
  Komisaris                                                       :    Kamaruddin Amin*
  Komisaris Independen                                            :    Nizar Ahmad Saputra*
  Komisaris Independen                                            :    Muhammad Syafii Antonio*
  Komisaris Independen                                            :    Addin Jauharudin*
Page 14
Direksi:

 Direktur Utama                                      :   Anggoro Eko Cahyo*
 Wakil Direktur Utama                                :   Bob Tyasika Ananta
 Direktur Retail Banking                             :   Kemas Erwan Husainy*
 Direktur Treasury dan International Banking         :   Firman Nugraha*
 Direktur Wholesale Transaction Banking              :   Zaidan Novari
 Direktur Sales & Distribution                       :   Anton Sukarna
 Direktur Information Technology                     :   Muharto*
 Direktur Risk Management                            :   Grandhis Helmi Harumansyah
 Direktur Compliance & Human Capital                 :   Arief Adhi Sanjaya*
 Direktur Finance & Strategy                         :   Ade Cahyo Nugroho

Dewan Pengawas Syariah:
 Ketua                                               :   Prof Dr.KH.Hasanudin, M.Ag
 Anggota                                             :   DR. H. Mohamad Hidayat, MBA, M.H
 Anggota                                             :   Dr. H. Oni Sahroni, M.A
 Anggota                                             :   Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., M.H., M.Ag
 Anggota                                             :   Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A
Catatan:
*penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
penialaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)

Pengangkatan seluruh Direktur dan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 33/2014.

                    KETERANGAN PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Djasa Arta (“BJA”) berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 3 April
1969 dibuat dihadapan Liem Toeng Kie, Notaris di Jakarta, diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.46
tanggal 29 April 1970 dibuat dihadapan Henk Limanow (Liem Toeng Kie), Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/70/4 tanggal 28 Mei 1970, dan telah
didaftarkan dalam buku register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung dibawah No. 186/1970 tanggal
1 Juli 1970, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 43 tanggal 28 Mei 1971,
Tambahan No. 242/1971 (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar Perseroan telah
mengalami perubahan-perubahan. Perubahan nama dan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dari BJA
menjadi PT Bank Syariah BRI diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh
Pemegang Saham Perseroan Terbatas BJA No. 45 tanggal 22 April 2008 dan Akta Pernyataan Keputusan
Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham No.57 tanggal 13 Agustus 2008, keduanya dibuat dihadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-71478.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 85 tanggal 23 Oktober 2009, Tambahan No. 26142

BJA berubah nama menjadi PT Bank Syariah BRI berdasarkan Pernyataan Keputusan Persetujuan Pemegang
Saham, sesuai dengan Akta No. 45 tanggal 22 April 2008 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., notaris di
Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dalam Surat Keputusan No. AHU-
71478.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008 yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 85 tanggal 23 Oktober 2009, serta memperoleh izin perubahan kegiatan usaha bank, dari
konvensional menjadi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dari Bank
Indonesia efektif sejak tanggal 16 Oktober 2008.

Pada tahun 2009, PT Bank Syariah BRI melakukan perubahan nama menjadi PT Bank BRISyariah sesuai dengan
Akta Pernyataan Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham PT Bank Syariah BRI No. 18 tanggal
14 April 2009 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang selanjutnya diubah dengan Akta
Pernyataan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham PT Bank Syariah BRI No. 20 tanggal 17 September
Page 15
2009 dari Notaris Fathiah Helmi, S.H., yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No.AHU-53631.AH.01.02.TH2009 tanggal 5 November 2009, dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 96 tanggal 1 Desember 2009, Tambahan No. 27908.

Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 8 Januari 2018 yang
tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank BRIsyariah No.
8 tanggal 8 Januari 2018 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, memutuskan perubahan modal
dasar Bank dari Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) yang terbagi menjadi 10.000.000.000 (sepuluh
miliar) saham menjadi Rp7.500.000.000.000,- (tujuh triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas
15.000.000.000 (lima belas miliar) saham, dan menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran
Umum Perdana Saham (IPO) yang serta perubahan menyeluruh Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan
ketentuan Perusahaan Terbuka, termasuk perubahan nama Perseroan dari PT Bank BRIsyariah menjadi PT Bank
BRIsyariah Tbk. Perubahan ini telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat keputusan No. AHU-
0000386.AH.01.02 Tahun 2018 tanggal 10 Januari 2018 dan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima dan dicatat di dalam SABH Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No. AHU-
AH.01.03-0009224 tanggal 10 Januari 2018.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Bank BRIsyariah
Tbk No. 38 Tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, mengenai, antara lain, persetujuan penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah
dengan PT Bank BRIsyariah Tbk serta mengubah nama Perseroan yang sebelumnya PT Bank BRIsyariah Tbk
menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-
AH.01.03-0061498 dan No. AHU-AH.01.03-0061501 serta telah mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU0006268.AH.01.02.Tahun 2021,
seluruhnya tanggal 1 Februari 2021.

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 37 tanggal 17 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang saham antara lain, untuk menyusun kembali seluruh
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan
dengan peraturan perundang-undangan, antara lain: (a) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan; (b) Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Umum; (c) Peraturan OJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum;
dan (d) peraturan terkait lainnya. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkunham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0035266.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0145286 tanggal 13 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0117702.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 13 Juni 2024 (“Akta No. 37/2024”).

Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah dengan PT Bank BRIsyariah Tbk telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang
Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah
Tbk serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk menjadi Izin Usaha atas
nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Hasil Penggabungan.

Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 153 kantor cabang, 886 kantor cabang pembantu, 91 kantor fungsional, dan
60 kantor cabang pembantu Mobile yang tersebar di seluruh Indonesia serta 1 kantor cabang luar negeri.

Dalam menjalankan usahanya sebagai bank umum syariah, sesuai dengan Undang-Undang Perbankan Syariah
dan peraturan pelaksananya, Perseroan menyediakan jasa perbankan dan keuangan untuk kelompok nasabah
korporasi dan individual. Per 31 Desember 2024, Total Aset Perseroan mencapai Rp408.613,4 miliar, dengan
total pembiayaan yang diberikan Rp 278.481,2 miliar dan total simpanan nasabah mencapai sebesar Rp
327.454,2 miliar

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang perbankan berdasarkan prinsip syariah.
Page 16
PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Tidak terdapat perubahan pada struktur permodalan Perseroan dalam periode 2 (dua) tahun terakhir sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.:

Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025,
yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur susunan
kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:
                                          Jumlah Saham                         Nilai Nominal
                                                                       Seri A Dwiwarna
    Nama Pemegang Saham            Seri A                               Rp500.-/saham
                                                     Seri B                                      %
                                 Dwiwarna                            Seri B Rp500,-/saham

 Modal Dasar                                1                     -                       500
                                            -        79.999.999.999        39.999.999.999.500
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Negara Republik Indonesia                1                     -                       500       0,000
 - PT Bank Mandiri (Persero)                -        23.740.608.436        11.870.304.218.000      51,465
   Tbk
 - PT Bank Negara Indonesia                  -       10.720.230.418          5.360.115.209.000     23,240
   (Persero) Tbk
 - PT Bank Rakyat Indonesia                  -        7.092.761.655          3.546.380.827.500     15,376
   (Persero) Tbk
 - Masyarakat*                               -        4.575.659.628          2.287.829.814.000      9,919
 *)masing-masing          dengan
 kepemilikan di bawah 5%.
 Jumlah Modal Ditempatkan                   1        46.129.260.138        23.064.630.069.000         100
 dan Disetor Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel               33.870.739.862                  16.935.369.931.000            -

STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN

Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan Negara Republik Indonesia. Pemegang saham
mayoritas saham seri B dan pengendali Perseroan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perseroan telah
menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Perpres No. 13/2018 dan
telah menyampaikannya kepada Menkumham pada tanggal 5 Maret 2025 melalui Notaris Ashoya Ratam, SH.,
M.Kn., dimana pemilik manfaat yang telah ditetapkan dan dilaporkan oleh Perseroan adalah Hery Gunardi selaku
Direktur Utama Perseroan. Namun demikian, individu yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik
manfaat tidak memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres No.
13/2018. Mengingat Perpres No. 13/2018 mensyaratkan adanya orang-perseorangan sebagai pemilik manfaat,
sementara pemilik manfaat sebenarnya dari Perseroan adalah Negara Republik Indonesia, berdasarkan
keterangan Perseroan, Perseroan memutuskan untuk menetapkan Direktur Utama Perseroan sebagai pemilik
manfaat didasarkan pada kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (f) Perpres No. 13/2018 yang mengatur bahwa
pemilik manfaat dari perseroan terbatas merupakan orang perseorangan yang menerima manfaat dari
perseroan terbatas.

Merujuk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Tahun Buku 2024 Perseroan
tanggal 16 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam surat Notaris Ashoya Ratam, SH., M.Kn Nomor 150/V/2025
tanggal 16 Mei 2025 perihal Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.,
bahwa RUPST telah mengukuhkan pemberhentian Hery Gunardi selaku Direktur Utama Perseroan terhitung
sejak tanggal 24 Maret 2025 dan mengangkat penggantinya yaitu Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama
yang berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK atas penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and
proper test). Atas dasar tersebut, setelah Direktur Utama yang baru efektif, maka Perseroan akan melakukan
pengikinian terhadap penetapan pemilik manfaat Perseroan yang terdaftar pada Kemenkum.
Page 17
Keterangan Mengenai Perusahaan Anak/Asosiasi

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung pada perseroan terbatas lain.

PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah disampaikan,
sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2024 pada tanggal 16 Mei 2025, dimana salah satu agenda rapat yang telah
disetujui adalah perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan Pernyataan
Perseroan, akta terkait RUPST Perseroan tersebut masih dalam proses pembuatan oleh Notaris sebagaimana
termaktub dalam Surat No. 150/V/2024 tanggal 16 Mei 2025 perihal Resume Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, yang dikeluarkan oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan (“Resume Risalah RUPST Perseroan Tahun Buku 2024”).

Sebagaimana termaktub dalam Resume Risalah RUPST Perseroan Tahun Buku 2024, susunan anggota Dewan
Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
 Komisaris Utama                                  :   Muhadjir Effendy*
 Komisaris Independen                             :   Felicitas Tallulembang
                                                      (Efektif menjabat pada tanggal 10 Desember 2024
                                                      berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK
                                                      No. KEPR-172/D.03/2024 tanggal 9 Desember
                                                      2024)
 Komisaris                                        :   Meidy Ferdiansyah*
 Komisaris                                        :   Mochamad Agus Rofiudin*
 Komisaris                                        :   Kamaruddin Amin*
 Komisaris Independen                             :   Nizar Ahmad Saputra*
 Komisaris Independen                             :   Muhammad Syafii Antonio*
 Komisaris Independen                             :   Addin Jauharudin*

Direksi:

 Direktur Utama                                   :   Anggoro Eko Cahyo*
 Wakil Direktur Utama                             :   Bob Tyasika Ananta
                                                      (Efektif menjabat pada tanggal 23 September
                                                      2022 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner
                                                      OJK No. KEP-145/D.03/2022 tanggal 22
                                                      September 2022)
 Direktur Retail Banking                          :   Kemas Erwan Husainy*
 Direktur Information Technology                  :   Muharto*
 Direktur Finance & Strategy                      :   Ade Cahyo Nugroho
                                                      (Efektif menjabat pada tanggal 1 Februari 2021
                                                      berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK
                                                      No. 26/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari 2021)
 Direktur Sales & Distribution                    :   Anton Sukarna
                                                      (Efektif menjabat pada tanggal 1 Februari 2021
                                                      berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK
                                                      No. 22/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari 2021)
 Direktur Compliance & Human Capital              :   Arief Adhi Sanjaya*
 Direktur Risk Management                         :   Grandhis Helmi Harumansyah
                                                      (Efektif menjabat pada tanggal 21 September
                                                      2023 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner
                                                      OJK No. KEPR-121/D.03/2023 tanggal 21
                                                      September 2023)
Page 18
 Direktur Wholesale Transaction Banking             :   Zaidan Novari
                                                        (Efektif menjabat pada tanggal 31 Januari 2023
                                                        berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK
                                                        No. 12/D.03/2023 tanggal 26 Januari 2023)
 Direktur Treasury & International Banking          :   Firman Nugraha*

Dewan Pengawas Syariah:
 Ketua                                            : Prof Dr.KH.Hasanudin, M.Ag
 Anggota                                          : DR. H. Mohamad Hidayat, MBA, M.H
 Anggota                                          : Dr. H. Oni Sahroni, M.A
 Anggota                                          : Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., M.H., M.Ag
 Anggota                                          : Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A
*) Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian
kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
Pengangkatan seluruh Direktur dan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 33/2014.

KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan pada Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 37 tanggal 17 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham:

a.   Kegiatan Usaha Utama:

     1) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang
         dipersamakan dengan itu berdasarkan akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
         prinsip syariah;
     2) Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang
         dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan
         dengan prinsip syariah;
     3) Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain
         yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
     4) Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna’, atau akad lain yang
         tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
     5) Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
         prinsip syariah;
     6) Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah
         berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau akad lain
         yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
     7) Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan
         dengan prinsip syariah;
     8) Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
     9) Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain:
            i. wakalah;
           ii. hawalah;
          iii. kafalah;
          iv. rahn.
     10) Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
         atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah;
     11) Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/ atau Bank
         Indonesia;
     12) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak
         ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;
     13) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepetningan nasabah berdasarkan
         prinsip syariah;
Page 19
    14) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
        menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
    15) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah
        yad amanah atau prinsip lain berdasarkan prinsip syariah;
    16) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
        suatu akad berdasarkan prinsip syariah;
    17) Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip syariah;
    18) Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah;
    19) Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan akad wakalah;
    20) Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
    21) Melakukan kegiatan pengalihan piutang
    22) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan sepanjang tidak bertentangan
        dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 b. Kegiatan Usaha Penunjang:

    1) Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
    2) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank umum syariah atau lembaga keuangan yang
        melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah;
    3) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan
        berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan
        ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    4) Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah;
    5) Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan
        ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
    6) Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan
        sarana elektronik;
    7) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berjangka pendek berdasarkan prinsip
        syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar uang;
    8) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
        syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar modal;
    9) Menyediakan produk atau melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah dan
        ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
    10) Melakukan kerjasama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan--kerjasama dengan selain Lembaga Jasa
        Keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah, sesuai denganketentuan yang
        ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan prinsip syariah.

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor di Gedung The Tower, Jl. Jendral Gatot Subroto No.27.

PROSPEK DAN STRATEGI USAHA

Pertumbuhan Ekonomi Global

Ekonomi global diprakirakan dalam tren perbaikan dengan pertumbuhan di kisaran 3,3% pada tahun 2025.
Namun sejumlah risiko masih perlu terus diperhatikan, utamanya terkait terhambatnya pemulihan ekonomi
Tiongkok serta eskalasi tensi geopolitik di tengah ketidakpastian akibat pergantian kepemimpinan di Amerika
Serikat, yang berpotensi menahan pertumbuhan ekonomi global.

Di tengah kondisi tersebut, ekonomi Indonesia pada tahun 2025 diprakirakan tumbuh sedikit lebih tinggi
dibandingkan tahun sebelumnya di kisaran 4-8%-5,6% didorong oleh permintaan domestik. Ke depan,
pertumbuhan ekonomi Indonesia diprakirakan tetap solid dan berada dalam tren yang meningkat. Pertumbuhan
ekonomi yang tetap solid terutama didorong oleh permintaan domestik yang disertai dengan membaiknya
kondisi perekonomian global. Namun demikian, sejumlah risiko seperti perlambatan pemulihan ekonomi global
dan dampak eskalasi tensi geopolitik global perlu terus diperhatikan karena berpotensi menahan pemulihan
kinerja sektor eksternal.

Dari sisi perbankan, penurunan suku bunga ke depan diharapkan dapat meningkatkan likuiditas di pasar,
sehingga dapat mendukung intermediasi perbankan. Penyesuaian Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan
Page 20
sebagai respons atas kebijakan suku bunga BI, berpotensi mendorong pertumbuhan kredit pada kisaran 11%-
13% di tahun 2025. Sementara itu, DPK diprakirakan tumbuh dikisaran 10% pada tahun 2025 sejalan dengan
potensi pelonggaran kebijakan moneter BI di tahun 2025. Meski demikian, penurunan BI rate juga berpotensi
menyebabkan peralihan dana ke instrumen keuangan lain, yang dapat menahan pertumbuhan DPK.


Pada tahun 2025, Bank Indonesia akan mengimplementasikan kebijakan pro-growth untuk menjaga
pertumbuhan ekonomi nasional yang ditopang oleh konsumsi, investasi, hingga ekspor.
Kondisi perekonomian baik global maupun nasional serta perkembangan industri perbankan khususnya
perbankan syariah di masa yang akan datang menunjukkan adanya beberapa peluang (opportunities) yang
dimiliki oleh BSI, di antaranya:


1. Preferensi Masyarakat yang kuat untuk Perbankan Syariah
2. Pertumbuhan Ekonomi Syariah Global dan Nasional, dengan terus meningkatkan halal awareness
3. Positioning BSI di industri perbankan Syariah yang kuat
4. Dukungan dari pemerintah terhadap keuangan Syariah
5. Market Share Syariah di Perbankan Nasional yang masih terbuka luas
6. Memperkuat sinergi dengan Grup Usaha Bank Induk dalam rangka menjaga operasional Perseroan

Strategi Usaha
Dalam menghadapi tantangan masa depan di sektor perbankan Syariah yang semakin kompetitif, Perseroan
telah merumuskan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh dalam jangka menengah (2025-2027) sebagai
berikut:

1. Focus on Transaction Banking
   Perseroan fokus pada peningkatan transactional banking dengan meningkatkan kapabilitas digital melalui
   BEWIZE, BYOND, EDC, QRIS, ATM, dan e-channel lainnya.
2. Winning Low-Cost Funding
   Perseroan fokus untuk penetrasi DPK yang sustain agar mendapatkan Low-Cost Fund dengan meningkatan
   Tabungan dan Giro Transaksional.
3. High Yield & Prudent Financing Penetration
   Perseroan akan fokus menyalurkan pembiayaan yang sehat dan sustain dengan yield yang optimal serta
   kualitas pembiayaan terjaga baik, untuk memastikan NI tetap berada di atas industri.
4. Solid Fee Contribution
   Perseroan akan meningkatkan transaksi yang berbasis fee based dan mencari sumber fbi baru seperti
   bancassurance.
5. Strengthening Fundamental Enablers
   Perseroan akan memastikan fundamental enablers yang kuat untuk mendukung bisnis perusahaan dengan
   meningkatkan produktivitas pegawai, IT stable & reliable, meningkatkan kemampuan data analytics, serta
   penguatan risk management.

Perseroan juga akan melakukan penguatan Fundamental Enablers yang mencakup aspek Human Capital;
Information Technology & Operational Excellence; Environmental, Social, Risk, Governance & Compliance (ESG-
RC), serta Data Analytics melalui infrastruktur yang kuat untuk big data dengan kualitas dan sesuai dengan
governance dalam menunjang bisnis serta meningkatkan kemampuan pengambilan keputusan dengan Artificial
Intelligence.

Keterangan lebih lanjut mengenai Keterangan Perseroan, Kecenderungan Dan Prospek Usaha dapat dilihat pada
Bab VII Informasi Tambahan.
Page 21
                                                       PERPAJAKAN

 CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
 TIMBUL DARI PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH, PEMILIKAN MAUPUN
 PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI
 PENAWARAN UMUM INI.

                                     PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah, para
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan
Sukuk Mudharabah sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah untuk porsi penjaminan dengan
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                           PORSI PENJAMINAN
                                             SERI A                                                Jumlah Nominal
 NO            KETERANGAN                                       SERI B             SERI C                               %
                                            370 HARI                                                    (Rp)
                                                               2 TAHUN           3 TAHUN
                                           KALENDER
 Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
  1.   PT BNI Sekuritas                  439.000.000.000                  -    377.900.000.000      816.900.000.000   16,34
  2.   PT BRI Danareksa Sekuritas        435.000.000.000                  -    375.000.000.000      810.000.000.000   16,20
  3.   PT Mandiri Sekuritas              397.000.000.000     96.400.000.000    525.000.000.000    1.018.400.000.000   20,37
       PT Maybank Sekuritas
  4.                                     370.000.000.000     78.500.000.000    275.000.000.000     723.500.000.000    14,47
       Indonesia
 5.    PT Mega Capital Sekuritas        489.000.000.000                   -    327.000.000.000     816.000.000.000    16,32
       PT Trimegah Sekuritas
 6.                                     315.000.000.000         100.000.000    500.100.000.000     815.200.000.000    16,30
       Indonesia Tbk
       TOTAL                          2.445.000.000.000     175.000.000.000   2.380.000.000.000   5.000.000.000.000   100,00


Selain Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang turut
dalam Emisi Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Sukuk Mudharabah ini adalah PT Maybank
Sekuritas Indonesia.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dalam rangka
Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara
tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK, kecuali hubungan Afiliasi (sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK) antara Perseroan dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, serta PT
Mandiri Sekuritas yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi, yaitu melalui
kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana pengecualian
dalam Peraturan OJK Nomor: 19/POJK.04/2020.

Penentuan Tingkat Imbal Hasil Pada Pasar Perdana

Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan
waktu jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-
masing pemeringkatan Sukuk Mudharabah.
Page 22
                       TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Sukuk Mudharabah.

2.   Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
(FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai
berikut:

a.   Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPSM yang dapat
     diperoleh dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah melalui email para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
     sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
     (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 08.00
           – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
     (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
     (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b.   Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPSM yang sudah dibubuhi Nomor
     Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh
     email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang
     dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP
     atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Sukuk
     Mudharabah;
c.   Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2025 pukul 16.00 WIB ke rekening
     dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPSM
     yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPSM yang telah diisi lengkap wajib
     dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB
     dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPSM serta nama pemesan sesuai
     dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d.   Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
     pembelian Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
     ketentuan tersebut di atas.

Setiap pemesan Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang
telah menjadi pemegang rekening di KSEI.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 19 Juni 2025 dari pukul 10.00 WIB hingga tanggal
23 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif

Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI
Nomor: SP-034/SKK/KSEI/0425 tanggal 26 Mei 2025 serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang
Page 23
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka
atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
     Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah
     akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk
     Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 26 Juni 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah dalam Rekening
     Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
     dengan Pemegang Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
     Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan
     Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
     KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
     Rekening;
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSu, serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
     kepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
     melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang
     menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
     yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
     Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
     kepemilikan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan
     membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSu dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Mudharabah
     yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSu;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk
     Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

Pemesanan harus mengajukan FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah yang tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah.

Apabila diminta oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek harus memastikan bahwa Penjamin
Emisi Efek telah menerima, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum permulaan Masa Penawaran, satu
salinan dari instruksi-instruksi mengenai cara mengurus dan menyelesaikan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah. Masing-masing Penjamin Emisi Efek harus memastikan bahwa instruksi-instruksi ini adalah sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan
yang tertera dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah, Informasi Tambahan dan dalam
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah.

Masing-masing Penjamin Emisi Efek harus berusaha sebaik-baiknya untuk memastikan bahwa setiap Daftar
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yang sah dan yang telah diisi lengkap sebagaimana mestinya,
disampaikan kembali oleh Penjamin Emisi Efek kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, segera setelah
diterimanya pemesanan itu dari pemesan yang bersangkutan. Apabila diminta oleh Perseroan, maka selambat-
lambatnya pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat, pada Hari Kerja penutupan Masa Penawaran,
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan Daftar Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dan
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yang sah, yang diisi lengkap sebagaimana mestinya, untuk
memastikan bahwa alokasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Page 24
Masing-masing Penjamin Emisi Efek yang menerima pemesanan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan
kembali kepada para pemesan tembusan pertama dari Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yang
telah ditandatangani oleh Penjamin Emisi Efek yang menerima pesanan sebagai bukti tanda terima pemesanan
Sukuk Mudharabah, namun tanda terima tersebut tidak merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi
penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30
Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan
LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 24 Juni 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan. Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April
2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2025 pukul 16.00 pada
rekening berikut:

                                                             Sukuk Mudharabah
 PT BNI Sekuritas                                       PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                           Cabang Wisma 46 - JPU
                                                         No. Rekening: 449.317.4290
                                                         Atas Nama: PT BNI Sekuritas
 PT BRI Danareksa Sekuritas                             PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                          Cabang Bursa Efek Jakarta
                                                         No. Rekening: 1031.829.597
                                                    Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
 PT Mandiri Sekuritas                                   PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                          Cabang Jakarta Hasanudin
                                                         No. Rekening: 577.0000.779
                                                       Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
 PT Maybank Sekuritas Indonesia                         PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                         Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                         No. Rekening: 777 99 555 88
Page 25
                                                             Sukuk Mudharabah
                                                 Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
 PT Mega Capital Sekuritas                              PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                         Cabang Jakarta Tebet Barat
                                                         No. Rekening: 8911.222.222
                                                    Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia                        PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                              Cabang The Tower
                                                         No. Rekening: 777.777.6007
                                                 Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbob Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan KSEI.

Segera setelah Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Sukuk
Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan
masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Sukuk Mudharabah sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling
lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.

Apabila pencatatan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Denda dan Ta'widh
Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang sudah menjadi hak pemegang Sukuk
Mudharabah dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Dana dari Denda dan Ta'widh Keterlambatan yang diterima
Pemegang Sukuk setelah dikurangi dengan kerugian riil (sebagaimana ditentukan dalam Fatwa Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor : 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi) yang dialami Pemegang Sukuk, apabila terdapat kelebihan akan digunakan sebagai dana sosial dan
jika terjadi kekurangan bayar maka harus dibayarkan sesuai dengan jumlah kekurangan bayar yang dimaksud
dengan memperhatikan Prinsip Syariah.

Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
kepada para pemesan Sukuk Mudharabah. Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang
Page 26
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan
dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan
menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. Lain - lain

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

                             PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
                         FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah, yaitu pada tanggal 19 – 23 Juni 2025 sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul
16.00 WIB, di kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah di bawah ini:

                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH

                    PT BNI Sekuritas                          PT BRI Danareksa Sekuritas
       Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16                  Menara Gedung BRI II Lt.23
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                     Jl. Jend Sudirman Kav.44-46
                      Jakarta 12910                                   Jakarta 10210
                  Tel. (021) 2554 3946                          Telepon: (021) 5091 4100
                www.bnisekuritas.co.id                          Faksimile: (021) 2520 990
            mail: dcm@bnisekuritas.co.id                Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
                                                         Email: debtcapitalmarket@brids.co.id

                  PT Mandiri Sekuritas                      PT Maybank Sekuritas Indonesia
                Plaza Mandiri, 28th floor                        Sentral Senayan III, Lt. 22
          Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.36-38                          Jl. Asia Afrika No.8
                Telepon: (021) 526 3445                                  Jakarta 10270
               Fax.: (021) 526 3603/3507                         Telepon: (021) 8066 8500
              www.mandirisekuritas.co.id                         Faksimili: (021) 8066 8501
          Email: divisi-fi@mandirisek.co.id                       www.maybank-ke.co.id
                                                      Email: fixedincome.indonesia@maybank.com

              PT Mega Capital Sekuritas                   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
               Menara Bank Mega, Lt.2                      Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
            Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A                       Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                     Jakarta 12790                               Jakarta 12190 - Indonesia
              Telepon: (021) 7917 5599                           Telepon: (021) 2924 9088
                 Fax.: (021) 7919 3900                              Fax: (021) 2924 9150
                www.megasekuritas.id                                 www.trimegah.com
             Email: fit@megasekuritas.id                         Email: fit@trimegah.com;
                                                           investment.banking@trimegah.com

 SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
         UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TELAH TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.16 MB
Published18 Jun 2025
Pages26
Characters117,525
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 69 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK SYARIAH INDONESIA TBK p.1 ×46
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×11
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×11
linked org PT MAYBANK SEKURITAS p.1 ×2
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1 ×2
linked org PT MEGA CAPITAL SEKURITAS p.1 ×9
linked person Muhadjir Effendy p.13 ×2
linked person Felicitas Tallulembang p.13 ×2
linked person Mochamad Agus p.13 ×2
linked person Kamaruddin Amin p.13 ×2
linked person Nizar Ahmad Saputra p.13 ×2
linked person Muhammad Syafii Antonio p.13 ×2
linked person Addin Jauharudin p.13 ×2
linked person Anggoro Eko Cahyo · Direktur Utama p.14 ×3
linked person Bob Tyasika Ananta p.14 ×2
linked person Kemas Erwan Husainy p.14 ×2
linked person Firman Nugraha p.14 ×2
linked person Zaidan Novari p.14 ×2
linked person Anton Sukarna p.14 ×2
linked person Grandhis Helmi Harumansyah p.14 ×2
linked person Arief Adhi Sanjaya p.14 ×2
linked person Ade Cahyo Nugroho p.14 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.16 ×7
linked person Hery Gunardi · Direktur Utama p.16 ×3
linked org Maybank Sekuritas Indonesia. p.21 ×7
linked org PT Trimegah Sekuritas Indonesia p.25 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org NEGARA REPUBLIK INDONESIA p.1 ×10
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible person DR. H. Mohamad Hidayat p.14 ×5
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.16 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.16 ×4
possible person Gatot Subroto p.19 ×2
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT BRI DANAREKSA SEKURITAS p.1 ×5
unresolved org INDONESIA TBK p.1 ×2
unresolved org Bank BSI Tahap II Tahun p.2
unresolved org Bank BSI Tahap I Tahun p.3
unresolved org Rintis & Rekan p.8
unresolved org Rintis p.8
unresolved org Rianto & Rekan p.8
unresolved person Lucy Luciana Suhenda p.8
unresolved org BANK INDONESIA p.8 ×12
unresolved org Bank Umum Syariah. p.13
unresolved person MBA p.14 ×2
unresolved person Dr. H. Oni Sahroni p.14 ×2
unresolved person Prof. Dr. Jaih Mubarok p.14 ×4
unresolved person Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen p.14 ×2
unresolved org PT Bank Djasa Arta p.14
unresolved person Liem Toeng Kie · Notaris p.14
unresolved org Pengadilan Negeri Bandung p.14
unresolved org PT Bank Syariah BRI p.14 ×5
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.14 ×7
unresolved org PT Bank BRISyariah p.14 ×17
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia p.15
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.15
unresolved org PT Bank Syariah Mandiri p.15 ×3
unresolved org PT Bank BNI Syariah p.15 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.15
unresolved org Menteri p.15
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.15 ×7
unresolved org PT Datindo Entrycom p.16
unresolved org Bapepam p.21 ×12
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia. Para Penjamin Pelaksana Emisi p.21
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.22
unresolved org PT Trimegah Sekuritas Indonesia Semua p.25
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Sudirman Plaza p.26
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia Plaza Mandiri p.26

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result