Skip to content
Back to announcement

20250618_BMAS_Perubahan Pengurus_31896168_lamp1.pdf

Board change Needs review BMAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.940
MALA MUKTI, S.H., LL.M.
NOTARIS
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Nomor : 086/Srt/V/2025 Jakarta, 27 Mei 2025
Hal — : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT BANK MASPION INDONESIA Tbk

Kepada Yth:

PT BANK MASPION INDONESIA Tbk
Pakuwon Tower

Tunjungan Plaza 6 lantai 32&33

Jl. Embong Malang Nomor 21-31
Surabaya 60261

Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

(selanjutnya disingkat “Rapat”) PT BANK MASPION INDONESIA Tbk, berkedudukan
di Kota Surabaya (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/tanggal : Selasa, 27 Mei 2025,
Waktu : Pukul 11.24 W.LB. s/d 12.25 W.LB.:
Tempat : Pacific Century Place, Function Room B Level B1

Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan.
Mata Acara Rapat adalah:

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024,

termasuk Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris,

serta Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.

Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2024.

Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, untuk mengaudit

Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31

Desember 2025, serta pemberian wewenang untuk menetapkan jumlah honorarium

dan syarat-syarat penunjukan lain.

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

Pemberhentian dan pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi

yang masa jabatannya telah berakhir.

6. Penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

7. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”) per 31 Desember 2024.

8. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD II?”) per 31 Desember 2024.

9. Persetujuan atas perubahan rencana penggunaan dana hasil Penambahan Modal
dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (PHMETD III)

10. Persetujuan atas Rencana Pemulihan (Recovery Plan)

katiad

Pala

1

AXA Tower Lantai 27 # 06, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Telp. (021) 3005 6229, Fax. (021) 3005 6373
Page 2 OCR 0.940
Rapat dihadiri oleh:

a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili 15.305.918.579
(lima belas milyar tiga ratus lima juta sembilan ratus delapan belas ribu lima ratus
tujuh puluh sembilan) saham atau mewakili 84,55Y6 (delapan puluh empat persen
koma lima lima persen) dari 18.102.662.304 (delapan belas miliar seratus dua juta
enam ratus enam puluh dua ribu tiga ratus empat) saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan
memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 Mei 2025 yang

ditutup pada pukul 16.00 WIB.

b. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik adalah

sebagai berikut:

-DEWAN KOMISARIS:
-Komisaris Utama
-Komisaris

-Komisaris Independen

-Komisaris Independen
-Komisaris Independen

-DIREKSI:

-Direktur Utama & Penanggung :

Jawab Sementara Direktur
Kredit

-Direktur Operasional &
Penanggung Jawab Sementara
Direktur Risiko

-Direktur Kepatuhan & Legal

Tuan CHAT LUANGARPA,

Nyonya DIANA ALIM,

Tuan H. Ir, MUHAMMAD PUJIONO
SANTOSO, M.M:

Tuan ALAN JENVIPHAKUL,

Tuan PARDI KENDY.

Nona KASEMSRI CHAROENSIDDHI:

Nyonya IIS HERIJATI,

Tuan VIKTOR EBENHEIZER
FANGGIDAE.

Cc. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara elektronik

adalah sebagai berikut:
-DIREKSI:

-Direktur Marketing

Nyonya ENDAH WINARNI.

Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Republik Indonesia ("POJK”) Nomor

15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan

Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai

berikut:

-  Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat beserta Agenda
Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 10 April 2025,

2
Page 3 OCR 0.960
- Mengunggah Pengumuman Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan situs web Perseroan pada
tanggal 17 April 2025:

- Mengunggah Pemanggilan Rapat pada situs web BEI, situs web KSEI dan situs web
Perseroan pada tanggal 5 Mei 2025,

- Mengunggah pada situs web Perseroan mengenai profil kandidat Direksi dan
Dewan Komisaris yang akan diusulkan kepada Rapat,

- Mengunggah bahan Rapat Perseroan pada situs web Perseroan

Dalam setiap mata acara Rapat, pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
acara Rapat.

Tidak terdapat pertanyaan pada setiap mata acara Rapat.

Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah
untuk mufakat.

Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
pemungutan suara. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1. Dalam mata acara Pertama, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk
mufakat memutuskan:

-Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk di
dalamnya Laporan Direksi mengenai Kegiatan Usaha Perseroan, Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan sesuai
Laporan Auditor Independen 00050/2.1068/AU.1/07/0117-4/1/111/2025
tanggal 3 Maret 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan tersebut serta dokumen
pendukungnya kecuali perbuatan penggelapan dan penipuan dan lain-lain
tindakan pidana.
Page 4 OCR 0.958
Il.

III.

Dalam mata acara Kedua, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

Menyetujui untuk tidak ada penetapan penggunaan laba maupun
pembagian dividen untuk Tahun Buku 2024.

Dalam mata acara Ketiga dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

-Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik Terdaftar yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, serta menetapkan besarnya honorarium
dan persyaratan lainnya terkait penunjukan tersebut dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dikarenakan masih memerlukan waktu untuk
mempertimbangkan dan menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan
Publik terdaftar. Kriteria minimal yang diusulkan dalam penunjukan
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik terdaftar adalah sebagai
berikut:
a. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan,
b. Memiliki pengalaman dalam melakukan audit terhadap institusi
keuangan khususnya perbankan,
c. Profesional dalam menjalankan tugasnya sebagaimana kelaziman yang
berlaku umum.

IV. Dalam mata acara Keempat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk

V.

mufakat memutuskan:

-Menyetujui pengunduran diri Nyonya ENDAH WINARNI selaku Direktur
Marketing Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat dan menyampaikan
penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi,
kontribusi, dan pengabdian yang telah diberikan selama masa jabatannya
kepada Perseroan selama masa baktinya serta memberikan pembebasan dan
pelunasan (acguit et decharge) atas tindakan pengurusan yang telah
dilakukannya terhitung sejak tanggal pengangkatannya dan sampai dengan
tanggal penutupan Rapat.

Dalam mata acara Kelima, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk
mufakat memutuskan:

1. Menyetujui untuk mengangkat kembali:
-Tuan CHAT LUANGARPA sebagai Komisaris Utama,
-Nyonya DIANA ALIM sebagai Komisaris,

4
Page 5 OCR 0.949
-Tuan ALAN JENVIPHAKUL sebagai Komisaris Independen,

-Tuan PARDI KENDY sebagai Komisaris Independen:

-Nona KASEMSRI CHAROENSIDDHI sebagai Direktur Utama,
-Nyonya IIS HERIJATI sebagai Direktur Operasional,

-Tuan VIKTOR EBENHEIZER FANGGIDAE sebagai Direktur
Kepatuhan & Legal.

-Terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028:

. Menyetujui dan mengesahkan pembebastugasan Nona KASEMSRI
CHAROENSIDDHI dari perannya yang sebelumnya merangkap sebagai
Direktur Kredit dan Nyonya IIS HERIJATI dari perannya yang
sebelumnya merangkap sebagai Direktur Risiko, seiring dengan
ditetapkannya Direktur Kredit & Risiko yang baru. Selama masa
penugasan sementara tersebut, masing-masing Direktur telah menjalankan
kewenangan dan tanggung jawab sesuai fungsi Direktur Kredit dan
Direktur Risiko, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku di
Perseroan. Keputusan ini berlaku efektif setelah diperolehnya persetujuan
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) atas masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), sesuai dengan POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan dan Surat Edaran OJK No. 39/SEOJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham
Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris
Bank (“Tanggal Efektif”),

. Menyetujui untuk mengangkat Nyonya JUNITA WANGSADINATA
sebagai Direktur Bisnis Perseroan, Tuan JEFFREY BOB KARMAN
sebagai Direktur Kredit & Risiko Perseroan, dan Tuan RONY TEJA
SUKMANA sebagai Komisaris Independen Perseroan yang baru, yang
berlaku efektif sejak Tanggal Efektif, termasuk diperolehnya persetujuan
dan penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
pada tahun 2028,

. Menyetujui dan menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan akan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

-Komisaris Utama : Tuan CHAT LUANGARPA,

-Komisaris : Nyonya DIANA ALIM,

-Komisaris Independen : Tuan ALAN JENVIPHAKUL,

-Komisaris Independen : Tuan PARDI KENDY,

-Komisaris Independen : Tuan RONY TEJA SUKMANA."
Direksi:

-Direktur Utama : Nona KASEMSRI
Page 6 OCR 0.950
CHAROENSIDDHI,

-Direktur Bisnis : Nyonya JUNITA
WANGSADINATA,:#

-Direktur Operasional : Nyonya IIS HERIJATI,

-Direktur Kredit dan Risiko : Tuan JEFFREY BOB KARMAN,"

-Direktur Kepatuhan & Legal : Tuan VIKTOR EBENHEIZER
FANGGIDAE.

“berlaku efektif sejak Tanggal Efektif, termasuk diperolehnya persetujuan
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK),

5. Menyetujui memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan
tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat,
menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk
menyatakannya dalam satu akta pernyataan keputusan rapat atau lebih di
hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan
data Perseroan serta kepada instansi yang berwenang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VI. Dalam mata acara Keenam, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk
mufakat memutuskan:

-Menyetujui dan melimpahkan kewenangan kepada Pemegang Saham
Pengendali Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji atau honorarium
serta tunjangan lain yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada para
anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Surat Pengajuan tertulis
untuk dikoreksi atau disetujui serta ditandatangani oleh Pemegang Saham
Pengendali dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi
dan Nominasi.

VII. Dalam mata acara Ketujuh dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk
mufakat memutuskan:

-Menerima baik laporan realisasi penggunaan dana hasil Penambahan
Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II
(“PMHMETD II”) dengan sisa dana sebesar sebesar Rp336.816.001.422,25
(tiga ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus enam belas juta seribu
empat ratus dua puluh dua koma dua puluh lima rupiah).
Page 7 OCR 0.954
VIII. Dalam mata acara Kedelapan, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk

IX.

mufakat memutuskan:

-Menerima baik laporan realisasi penggunaan dana hasil Penambahan
Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III
(“PMHMETD III”) dengan sisa dana sisa dana sebesar
Rp1.739.356.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar
tiga ratus lima puluh enam juta rupiah).

Dalam mata acara Kesembilan, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk
mufakat memutuskan:

-Menyetujui perubahan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD III,
yaitu sisa dana yang masih tersisa sebesar Rp1.739.356.000.000,00 (satu
triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh enam juta
rupiah) atau sebesar 49,676 (empat puluh sembilan koma enam persen),
akan dialokasikan sepenuhnya untuk mendukung pengembangan Kredit
Perseroan.

X. Dalam mata acara Kesepuluh, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk

mufakat memutuskan:

-Memberikan persetujuan atas Laporan Rencana Pemulihan (Recovery
Plan) yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) pada tanggal 22 November 2024, serta Revisi atas
Laporan Rencana Pemulihan yang telah disampaikan kepada OJK pada
tanggal 14 Februari 2025. Permintaan persetujuan ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 15 POJK No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status
Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, yang
mewajibkan laporan dimaksud memperoleh persetujuan dari pemegang
saham dalam RUPS.

-Memberikan persetujuan Laporan Rencana Pemulihan tersebut antara lain
mencakup ringkasan eksekutif, gambaran umum kondisi Bank, opsi-opsi
pemulihan yang tersedia termasuk trigger level, serta pengungkapan atas
Rencana Aksi Pemulihan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan
kesinambungan operasional Bank.

-Memberikan persetujuan atas setiap dan seluruh tindakan sehubungan
dengan hal-hal yang berkaitan dengan Rencana Pemulihan (Recovery Plan)
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait Rencana
Pemulihan (Recovery Plan).
Page 8 OCR 0.869
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan yang dibuat oleh saya, Notaris, pada tanggal 27 Mei 2025
akta Nomor 68, yang akan segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai
dikerjakan.

Hormat saya,

Ja

S5 MALA MUKTI, S.H, LLM.
: SE M6taris di Jakarta

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published18 Jun 2025
Pages8
Characters15,040
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MASPION INDONESIA Tbk p.1 ×8
linked person CHAT LUANGARPA · Komisaris Utama p.2 ×6
linked person DIANA ALIM · Komisaris p.2 ×6
linked person ALAN JENVIPHAKUL · Komisaris Independen p.2 ×6
linked person IIS HERIJATI · Direktur p.2 ×8
linked person ENDAH WINARNI. · Direktur p.2 ×3
linked person JUNITA WANGSADINATA · Direktur p.5 ×3
linked person JEFFREY BOB KARMAN · Direktur p.5 ×3
linked person RONY TEJA SUKMANA · Komisaris Independen p.5 ×4
possible person Prof. Dr. Satrio p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person MALA MUKTI p.1 ×2
unresolved person MUHAMMAD PUJIONO SANTOSO p.2
unresolved person PARDI KENDY. Nona KASEMSRI CHAROENSIDDHI · Komisaris Independen p.2 ×10
unresolved person VIKTOR EBENHEIZER FANGGIDAE. Cc. · Direktur p.2 ×5
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.3
unresolved person KASEMSRI · Direktur Utama p.5
unresolved person Nyonya JUNITA · Direktur Bisnis p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 215 ms 13 Sep 2026 15:11

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-05-27',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2025-05-27',
              'name': 'JUNITA WANGSADINATA',
              'position_after': 'DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Direktur Bisnis',
              'reason_text': 'Surat Edaran OJK No. 39/SEOJK.03/2016 tentang '
                             'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon '
                             'Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota '
                             'Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank '
                             '(“Tanggal Efektif”), . Menyetujui untuk '
                             'mengangkat Nyonya JUNITA WANGSADINATA sebagai '
                             'Direktur Bisnis Perseroan, Tuan JEFFREY BOB '
                             'KARMAN sebagai Direktur Kredit & Risiko '
                             'Perseroan, dan Tuan RONY TEJA SUKMANA sebagai '
                             'Komisaris Independen Perseroan yang baru, yang '
                             'berlaku efektif sejak Tanggal Efektif, term'},
             {'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': '2025-05-27',
              'name': 'ENDAH WINARNI',
              'position_after': '',
              'position_before': 'DIRECTOR',
              'position_raw': 'Direktur Marketing',
              'reason_text': 'euangan khususnya perbankan, c. Profesional '
                             'dalam menjalankan tugasnya sebagaimana kelaziman '
                             'yang berlaku umum. IV. Dalam mata acara Keempat '
                             'dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk '
                             'mufakat memutuskan: -Menyetujui pengunduran diri '
                             'Nyonya ENDAH WINARNI selaku Direktur Marketing '
                             'Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat dan '
                             'menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang '
                             'sebesar-besarnya atas dedikasi, kontribusi, dan '
                             'pengabdian yang telah diberikan selama masa '
                             'jabatannya kepa'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT BANK MASPION INDONESIA Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result