Back to announcement
20250618_TKIM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31896187_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review TKIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.951
PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA Tbk (“Perseroan”) PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”) Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan RUPST dengan ringkasan risalah, sebagai berikut: RUPST Perseroan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 di Hotel Grand Hyatt, Ballroom, Jl. MH. Thamrin No.Kav 28-30, Jakarta, yang dibuka pukul 10.50 WIB dan ditutup pada pukul 11.40 WIB. RUPST tersebut dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah berjumlah 2.421.518.186 saham atau mewakili 77,786 dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal RUPST tersebut, yaitu sejumlah 3.113.223.570 saham. RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, sebagai berikut: DNDODRYNA DR. Saleh Husin selaku Komisaris Utama: Hendra Jaya Kosasih selaku Komisaris: Andrie Setiawan Yapsir selaku Komisaris, DR. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A. selaku Komisaris Independen: Suhendra Wiriadinata selaku Direktur Utama: Agustian Rachmansjah Partawidjaja selaku Direktur: Alfian Lim selaku Direktur, dan Megawaty Tjendra selaku Direktur. Agenda RUPST Perseroan adalah sebagai berikut: 1. 4. 5. Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan oleh Direksi dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acguit et de charge). Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2025. Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan. Salinan tata tertib RUPST dibagikan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang saham pada saat proses registrasi dan tata tertib tersebut kemudian diperlihatkan kembali pada layar presentasi sebelum RUPST dibuka oleh Ketua RUPST. Ketua RUPST yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan adalah Bapak DR. Saleh Husin. Sebelum membuka RUPST, Ketua RUPST memberikan penjelasan tentang kondisi umum Perseroan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang saham. Pada saat membahas masing-masing Agenda RUPST, para pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang berhubungan
Page 2 OCR 0.954
dengan setiap Agenda RUPST yang sedang dibicarakan, sebelum diadakan pemungutan suara mengenai Agenda RUPST yang bersangkutan. Keputusan RUPST untuk masing-masing Agenda RUPST adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST (sesuai dengan Pasal 11 ayat 21 Anggaran Dasar Perseroan). Pengambilan keputusan atas setiap Agenda RUPST tersebut dilakukan berdasarkan pemungutan suara. Berikut adalah rincian hasil pemungutan suara untuk Agenda RUPS ke-1 s/d ke-5: Agenda | Jumlah Pemegang Hasil Pemungutan Suara RUPST | Saham dan/atau Setuju Abstain Total Suara | Tidak Setuju Kuasanya yang Setuju mengajukan pertanyaan/saran 1 1 2.410.425.678 10.626.800 | 2.421.052.478 465.708 2 - 2.413.011.886 7.126.700 2.420.738.586 719.600 3 - 2.409.218.477 7.726.700 2.416.945.177 4.573.009 4 - 2.412.839.786 7.726.700 2.420.566.486 951.700 5 - 2.261.586.357 7.726.700 | 2.269.313.057 | 152.205.129 Keputusan-keputusan yang telah diputuskan dalam RUPST Perseroan adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris b. untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa & Rekan: dan Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 204 (acguit et de charge). 2. Menyetujui penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar US$ 297.136.000 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat) sebagai-berikut: a. Sebesar US$ 10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp 162.550.000.000 (seratus enam puluh dua miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Mei 2025 untuk ditetapkan sebagai cadangan guna memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007 yang akan digunakan sesuai dengan pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan. Sebesar Rp 77.830.589.250 (tujuh puluh tujuh milyar delapan ratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) atau setara dengan US$ 4.788.101,46 (empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu seratus satu koma empat enam Dolar Amerika Serikat) pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Mei 2025 untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan, atau dividen tunai per lembar saham adalah sebesar Rp 25 (dua puluh lima Rupiah). Sisa laba bersih setelah pajak yang tidak dibagikan akan dimasukkan sebagai saldo laba/retained earnings. Memberi kuasa dan/atau wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut tentang tata cara pembayaran dividen tunai tersebut. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 dengan memperhatikan ketentuan pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku. . Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan kriteria sebagaimana tersebut dibawah ini:
Page 3 OCR 0.936
a. terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan: b. mempunyai reputasi internasional, C. kualitas audit yang optimal, d. ketepatan waktu penyelesaian audit, e. honor jasa yang wajar. b. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang akan ditunjuk tersebut. 4. a Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji, honorarium, dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025. b. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji, honorarium, dan/atau tunjangan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025, minimal sama dengan yang diterima pada tahun buku 2024, dengan mengacu kepada rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. 5. a. Menyatakan berakhirnya masa jabatan alm Bapak DR. Ramelan, SH, MH selaku Komisaris Independen yang telah meninggal dunia pada tanggal 7 November 2024 dan mengangkat Bapak Profesor Widyo Pramono menggantikan alm Bapak DR. Ramelan, SH, MH selaku Komisaris Independen, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada alm Bapak DR. Ramelan, SH, MH. b. Mengangkat Bapak Suryamin Halim menggantikan Bapak Drs. Pande Putu Raka, MA, selaku Komisaris Independen, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et decharge) kepada Bapak Drs. Pande Putu Raka, MA. c. Mengangkat Bapak Andre Ridwan menggantikan Bapak Arman Sutedja, selaku Direktur, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et decharge) kepada Bapak Arman Sutedja. d. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau Corporate Secretary Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk menyatakan keputusan Rapat dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan memberitahukan dan/atau melaporkan kepada instansi yang berwenang, membuat perubahan dan/atau tambahan yang diperlukan agar laporan dapat diterima dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan. Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:. Dewan Komisaris — Komisaris Utama : DR. Saleh Husin — Komisaris : Hendra Jaya Kosasih — Komisaris : Sukirta Mangku Djaja — Komisaris : Andrie Setiawan Yapsir — Komisaris Independen : DR. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A. — Komisaris Independen : Prof Widyo Pramono — Komisaris Independen : Suryamin Halim Direksi — Direktur Utama : Suhendra Wiriadinata — Direktur : Agustian Rachmansjah Partawidjaja — Direktur : Alfian Lim — Direktur : Megawaty Tjendra — Direktur : Andre Ridwan Masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berakhir pada tanggal 10 Juni 2027.
Page 4 OCR 0.950
Sehubungan dengan Agenda kedua RUPST, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2024 sebagai berikut: A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI: 1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : Tanggal 24 Juni 2025 2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : Tanggal 25 Juni 2025 3. Cum Dividen di Pasar Tunai : Tanggal 26 Juni 2025 4. Ex Dividen di Pasar Tunai : Tanggal 30 Juni 2025 5. Recording Date yang Berhak atas Dividen Tunai : Tanggal 26 Juni 2025 6. Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai ! Tanggal 18 Juli 2025 B. TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI: 1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak akan mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing pemegang saham. 2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), maka dividen tunai akan diterima melalui pemegang Rekening di KSEI. Konfirmasi Tertulis mengenai mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, untuk selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi saldo efeknya dari Perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening. 3. Bagi pemegang saham yang menggunakan warkat, maka Perseroan akan melaksanakan pembayaran dividen tunai melalui transfer bank ke rekening pemegang saham yang bersangkutan. Oleh karenanya pemegang saham tersebut diminta untuk memberitahukan Nomor Rekening Bank yang dimilikinya secara tertulis dilengkapi dengan copy identitas selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2025 kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan: PT Sinartama Gunita Menara Tekno Lantai 7 JL. Fachrudin No.19, RT 1, RW7 Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat 10250 Telp. : (021) 3922332, Fax.: (021) 3923003 4. Atas pembayaran dividen tunai tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan. 5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persayaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36/2008, serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah dilegalisir kepada KSEI atau BAE sesuai dengan ketentuan KSEI. Tanpa adanya SKD dimaksud, dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 205. Jakarta, 18 Juni 2025 Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 16 Jun 2025 · 10:50– |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 2
approved
For
162,550,000,000
—
Against
200
—
Abstain
40
—
Agenda 3
approved
For
77,830,589,250
—
Against
4,788,101
—
Abstain
202
—
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
DNDODRYNA DR. Saleh Husin
· Komisaris Utama
p.1 ×5
unresolved
person
DR. Saleh Husin. Sebelum
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
173 ms
13 Sep 2026 15:10
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'seq': 2,
'votes_abstain': '40',
'votes_against': '200',
'votes_for': '162550000000'},
{'approved': True,
'seq': 3,
'votes_abstain': '202',
'votes_against': '4788101.46',
'votes_for': '77830589250'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-16',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '10:50:00'}