Skip to content
Back to announcement

20250618_WSKT_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31896173_lamp2.pdf

Board change Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
           Nomor : 495/WK/SEKPER/2025                                        Jakarta, 17 Juni 2025


                  Kepada Yth. :
                  Kepala Eksekutif
                  Pengawas Pasar Modal,
                  Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
                  Jakarta

                                    Perihal : Revisi Perubahan Susunan Komite Audit PT
                                              Waskita Karya (Persero) Tbk

                  Dengan Hormat,
                  Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                  55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                  Komite Audit, merujuk pada Surat No. 710/WK/DIR/2025 tanggal 10 Juni 2025
                  perihal Perubahan Susunan Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk, serta
                  merujuk Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 02/SK/WK/DK/2025 tanggal
                  10 Juni 2025 tentang Pemberhentian Anggota Komite Audit PT Waskita Karya
                  (Persero) Tbk (“Perseroan”), bersama ini kami sampaikan informasi revisi
                  perubahan susunan Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
                  Susunan Komite Audit sebelum perubahan:

                  Ketua : Muhamad Salim
                  Anggota : 1. Addin Jauharudin
                            2. Subagio
                            3. Mohamad Nasir

                  Susunan Komite Audit setelah perubahan:

                  Ketua : Muhamad Salim
                  Anggota : 1. Subagio
                            2. Mohamad Nasir

                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih.




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                                  [XXXX]




              Lamp : 1 Berkas
              Tembusan:
              - Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK
              - Direksi PT Bursa Efek Indonesia
              - Dewan Komisaris
              - Direksi




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                              KEPUTUSAN
            DEWAN KOMISARIS PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
                       NOMOR: 02/SK/WK/DK/2025

                                   TENTANG

                PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
                   PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK

Menimbang         : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor:
                       01/SK/WK/DK/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang
                       Perpindahan Dewan Komisaris Dalam Jabatan Komite Dewan
                       Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk, telah dilakukan
                       pengangkatan Sdr. Addin Jauharudin sebagai anggota Komite
                       Audit dari unsur Dewan Komisaris;
                    b. bahwa sehubungan jabatan rangkap Sdr. Addin Jauharudin
                       sehingga jabatan yang bersangkutan berakhir karena hukum
                       terhitung sejak 16 Mei 2025, dipandang perlu adanya
                       pemberhentian Sdr. Addin Jauharudin dari keanggotaan Komite
                       Audit;
                    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf
                       b di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Dewan
                       Komisaris PT Waksita Karya (Persero) Tbk tentang
                       Pemberhentian Anggota Komite Audit PT Waskita Karya
                       (Persero) Tbk.
Mengingat         : a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                       Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
                       Lembaran Negara Nomor 4756);
                    b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
                       Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
                       Usaha Milik Negara;
                    c. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
                       2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
                       Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
                    d. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
                       3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia
                       Badan Usaha Milik Negara;
                    e. Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                       Nomor: 01/SK/WK/DK/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang
                       Perpindahan Dewan Komisaris dalam Jabatan Komite Dewan
                       Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
                                                                    Menetapkan…/2
Page 4
                                     -2-

                            MEMUTUSKAN

Menetapkan   : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WASKITA KARYA
               (PERSERO) TBK TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA
               KOMITE AUDIT PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
KESATU       : Memberhentikan dengan hormat, Sdr. Addin Jauharudin sebagai
               anggota Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk terhitung
               sejak tanggal 16 Mei 2025, dengan ucapan terima kasih atas
               pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA        : Dengan pemberhentian dimaksud, maka susunan keanggotaan
               Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjadi sebagai
               berikut:
                No.              Nama                         Jabatan
                1.    Muhamad Salim               Ketua
                2.    Subagio                     Anggota
                3.    Mohamad Nasir               Anggota

KETIGA       : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan
               ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat
               kekeliruan di dalamnya akan dilakukan perubahan sebagaimana
               mestinya.


                                Ditetapkan di : Jakarta
                                Pada Tanggal : 10 Juni 2025

                                Dewan Komisaris
                                PT Waskita Karya (Persero) Tbk



                                                                          D

                                Heru Winarko
                                Komisaris Utama/Independen
Page 5
                                       -3-
Tembusan, Yth.:
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
2. Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
3. Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
4. Yang bersangkutan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published18 Jun 2025
Pages5
Characters7,119
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Muhamad Salim · Ketua p.1 ×4
linked person Addin Jauharudin p.1 ×8
linked person Mohamad Nasir · Anggota p.1 ×3
linked person Heru Winarko p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.1 ×47
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible — Subagio · Anggota p.4
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×2
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik p.2
unresolved person Perpindahan · Komisaris p.3 ×2
unresolved org Waksita Karya (Persero) Tbk p.3 ×2
unresolved org Milik Negara p.3 ×3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara · Pemegang Saham p.3 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 653 ms 12 Sep 2026 22:38

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-06-17',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2025-05-16',
              'name': 'Addin Jauharudin',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'anggota Komite Audit',
              'reason_text': 'g : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan '
                             'Komisaris Nomor: 01/SK/WK/DK/2025 tanggal 14 '
                             'Januari 2025 tentang Perpindahan Dewan Komisaris '
                             'Dalam Jabatan Komite Dewan Komisaris PT Waskita '
                             'Karya (Persero) Tbk, telah dilakukan '
                             'pengangkatan Sdr. Addin Jauharudin sebagai '
                             'anggota Komite Audit dari unsur Dewan Komisaris; '
                             'b. bahwa sehubungan jabatan rangkap Sdr. Addin '
                             'Jauharudin sehingga jabatan yang bersangkutan '
                             'berakhir karena hukum terhitung sejak 16 Mei '
                             '2025, dipandang perlu adanya pemb'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Revisi Perubahan Susunan Komite Audit PT'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result