Back to announcement
20250618_WSKT_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31896173_lamp1.pdf
Board change Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : 710/WK/DIR/2025 Jakarta, 10 Juni 2025
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta
Perihal : Perubahan Susunan Komite Audit PT Waskita
Karya (Persero) Tbk
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit, serta merujuk Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor
02/SK/WK/DK/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Pemberhentian Anggota
Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”), bersama ini kami
sampaikan informasi perubahan susunan Komite Audit Perseroan sebagai
berikut:
Susunan Komite Audit sebelum perubahan:
Ketua : Muhamad Salim
Anggota : 1. Muradi
2. Subagio
3. Mohamad Nasir
Susunan Komite Audit setelah perubahan:
Ketua : Muhamad Salim
Anggota : 1. Subagio
2. Mohamad Nasir
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Dewan Komisaris
- Direksi
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
KEPUTUSAN
DEWAN KOMISARIS PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
NOMOR: 02/SK/WK/DK/2025
TENTANG
PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor:
01/SK/WK/DK/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang
Perpindahan Dewan Komisaris Dalam Jabatan Komite Dewan
Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk, telah dilakukan
pengangkatan Sdr. Addin Jauharudin sebagai anggota Komite
Audit dari unsur Dewan Komisaris;
b. bahwa sehubungan jabatan rangkap Sdr. Addin Jauharudin
sehingga jabatan yang bersangkutan berakhir karena hukum
terhitung sejak 16 Mei 2025, dipandang perlu adanya
pemberhentian Sdr. Addin Jauharudin dari keanggotaan Komite
Audit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf
b di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Dewan
Komisaris PT Waksita Karya (Persero) Tbk tentang
Pemberhentian Anggota Komite Audit PT Waskita Karya
(Persero) Tbk.
Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4756);
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara;
c. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
d. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia
Badan Usaha Milik Negara;
e. Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Nomor: 01/SK/WK/DK/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang
Perpindahan Dewan Komisaris dalam Jabatan Komite Dewan
Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
Menetapkan…/2
Page 4
-2-
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WASKITA KARYA
(PERSERO) TBK TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA
KOMITE AUDIT PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
KESATU : Memberhentikan dengan hormat, Sdr. Addin Jauharudin sebagai
anggota Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk terhitung
sejak tanggal 16 Mei 2025, dengan ucapan terima kasih atas
pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA : Dengan pemberhentian dimaksud, maka susunan keanggotaan
Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjadi sebagai
berikut:
No. Nama Jabatan
1. Muhamad Salim Ketua
2. Subagio Anggota
3. Mohamad Nasir Anggota
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan
ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan di dalamnya akan dilakukan perubahan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 10 Juni 2025
Dewan Komisaris
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
D
Heru Winarko
Komisaris Utama/Independen
Page 5
-3- Tembusan, Yth.: 1. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna; 2. Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk; 3. Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk; 4. Yang bersangkutan.
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
p.2
unresolved
person
Perpindahan
· Komisaris
p.3 ×2
unresolved
org
Waksita Karya (Persero) Tbk
p.3 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
· Pemegang Saham
p.3 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
885 ms
12 Sep 2026 22:38
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-06-10',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2025-05-16',
'name': 'Addin Jauharudin',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'anggota Komite Audit',
'reason_text': 'g : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan '
'Komisaris Nomor: 01/SK/WK/DK/2025 tanggal 14 '
'Januari 2025 tentang Perpindahan Dewan Komisaris '
'Dalam Jabatan Komite Dewan Komisaris PT Waskita '
'Karya (Persero) Tbk, telah dilakukan '
'pengangkatan Sdr. Addin Jauharudin sebagai '
'anggota Komite Audit dari unsur Dewan Komisaris; '
'b. bahwa sehubungan jabatan rangkap Sdr. Addin '
'Jauharudin sehingga jabatan yang bersangkutan '
'berakhir karena hukum terhitung sejak 16 Mei '
'2025, dipandang perlu adanya pemb'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Perubahan Susunan Komite Audit PT Waskita'}