Back to announcement
20250617_OASA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31896000.pdf
Other Text extracted OASASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat S.07/MBE-CLO/0625/0157
Nama Perusahaan PT Maharaksa Biru Energi Tbk
Kode Emiten OASA
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-05903/BEI.PP3/06-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan informasi pemodal sebagaimana di atur dalam POJK tersebut di atas.
Namun demikian untuk diketahui, Perseroan merupakan induk usaha yang fokus pada bidang energi
terbarukan khususnya pengolahan sampah menjadi energi listrik, industri hijau, dan pengolahan limbah.
Pada tahun 2024 melalui entitas anak yaitu PT Indoplas Energi Hijau, telah membentuk Konsorsium dengan
China Tianying Inc., perusahaan publik yang berdomisili di China, dengan nama Konsorsium IEH-CNTY
WTE, tengah mengikuti proses pelelangan pengadaan Badan Usaha Pelaksana Pembangunan dan
Pengoperasian Fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Cipeucang, Tangerang Selatan
(yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan). Proyek ini mengolah sampah sebanyak
1.100 ton per hari untuk menghasilkan 19.35 MW listrik, dengan nilai investasi 2.65 Triliun rupiah.
Pada tanggal 17 April 2025 Konsorsium telah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang Pengadaan Badan
1 Usaha Pelaksana Pembangunan dan Pengoperasian PSEL Tangerang Selatan, namun demikian Surat
Penetapan Pemenang Lelangnya nya baru diserahkan ke Konsorsium pada tanggal 5 Mei 2025.
Perseroan telah menyampaikan informasi tersebut kepada OJK/Bursa melalui surat no. S.07/MBE-
CEO/0425/0149 tanggal 17 April 2025.
Pada tanggal 5 dan 6 Mei 2025 pemberitaan media terkait penunjukan pemenang PSEL Tangsel dengan
kata kunci dalam pencarian konsorsium OASA (PT Maharaksa Biru Energi Tbk) telah memenangkan tender
proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Cipeucang di Tangerang Selatan dan merupakan berita
yang telah kami publikasikan melalui situs web Perseroan.
Perseroan, melalui Konsorsium IEH-CNTY WTE, pada saat ini dalam proses pembentukan perusahaan
patungan, yang selanjutnya akan menanda-tangani kontrak kerjasama dengan pihak Pemerintah Kota
Tangerang Selatan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan PSEL Tangerang Selatan, dengan
periode persiapan dan pembangunan 3 tahun dan pengelolaan PSEL 27 tahun.
Apabila mengacu pada Ketentuan POJK No. 31 tahun 2015, Perseroan baru akan melakukan Keterbukaan
Informasi pada saat atau setelah penanda-tanganan kontrak tersebut.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan informasi pemodal sebagaimana di atur dalam Peraturan Nomor
I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
3 kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Penjelasan No. 3 terlampir pada dokumen
Page 2
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK
tersebut di atas.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Sampai dengan saat ini pemegang saham utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan saham
nya di Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Maharaksa Biru Energi Tbk
Chandra Devikemalawaty
Corporate Secretary
PT Maharaksa Biru Energi Tbk
Treasury Tower – District 8 lantai 15 Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. Jendral Sudirman kav.
Telepon : (021) 50105555, Fax : -, www.maharaksabiru.com
Nama Pengirim Chandra Devikemalawaty
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 17-06-2025 20:22
Lampiran 1. Penjelasan Angka 3 S05903.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Maharaksa Biru Energi Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Maharaksa Biru Energi Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. S.07/MBE-CLO/0625/0157 Issuer Name PT Maharaksa Biru Energi Tbk Issuer Code OASA Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-05903/BEI.PP3/06-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan informasi pemodal sebagaimana di atur dalam POJK tersebut di atas.
Namun demikian untuk diketahui, Perseroan merupakan induk usaha yang fokus pada bidang energi
terbarukan khususnya pengolahan sampah menjadi energi listrik, industri hijau, dan pengolahan limbah.
Pada tahun 2024 melalui entitas anak yaitu PT Indoplas Energi Hijau, telah membentuk Konsorsium dengan
China Tianying Inc., perusahaan publik yang berdomisili di China, dengan nama Konsorsium IEH-CNTY
WTE, tengah mengikuti proses pelelangan pengadaan Badan Usaha Pelaksana Pembangunan dan
Pengoperasian Fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Cipeucang, Tangerang Selatan
(yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan). Proyek ini mengolah sampah sebanyak
1.100 ton per hari untuk menghasilkan 19.35 MW listrik, dengan nilai investasi 2.65 Triliun rupiah.
Pada tanggal 17 April 2025 Konsorsium telah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang Pengadaan Badan
1 Usaha Pelaksana Pembangunan dan Pengoperasian PSEL Tangerang Selatan, namun demikian Surat
Penetapan Pemenang Lelangnya nya baru diserahkan ke Konsorsium pada tanggal 5 Mei 2025.
Perseroan telah menyampaikan informasi tersebut kepada OJK/Bursa melalui surat no. S.07/MBE-
CEO/0425/0149 tanggal 17 April 2025.
Pada tanggal 5 dan 6 Mei 2025 pemberitaan media terkait penunjukan pemenang PSEL Tangsel dengan
kata kunci dalam pencarian konsorsium OASA (PT Maharaksa Biru Energi Tbk) telah memenangkan tender
proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Cipeucang di Tangerang Selatan dan merupakan berita
yang telah kami publikasikan melalui situs web Perseroan.
Perseroan, melalui Konsorsium IEH-CNTY WTE, pada saat ini dalam proses pembentukan perusahaan
patungan, yang selanjutnya akan menanda-tangani kontrak kerjasama dengan pihak Pemerintah Kota
Tangerang Selatan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan PSEL Tangerang Selatan, dengan
periode persiapan dan pembangunan 3 tahun dan pengelolaan PSEL 27 tahun.
Apabila mengacu pada Ketentuan POJK No. 31 tahun 2015, Perseroan baru akan melakukan Keterbukaan
Informasi pada saat atau setelah penanda-tanganan kontrak tersebut.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan informasi pemodal sebagaimana di atur dalam Peraturan Nomor
I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
3 kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Penjelasan No. 3 terlampir pada dokumen
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK
tersebut di atas.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Sampai dengan saat ini pemegang saham utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan saham
nya di Perseroan.
Page 5
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Maharaksa Biru Energi Tbk
Chandra Devikemalawaty
Corporate Secretary
PT Maharaksa Biru Energi Tbk
Treasury Tower – District 8 lantai 15 Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. Jendral Sudirman kav.
Phone : (021) 50105555, Fax : -, www.maharaksabiru.com
Sender Name Chandra Devikemalawaty
Function Corporate Secretary
Date and Time 17-06-2025 20:22
Attachment 1. Penjelasan Angka 3 S05903.pdf
This is an official document of PT Maharaksa Biru Energi Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Maharaksa Biru Energi Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Indoplas Energi Hijau
p.1 ×2
unresolved
org
China Tianying Inc.
p.1 ×2
unresolved
org
Pelaksana Pembangunan
p.1 ×2
unresolved
org
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
p.1 ×4
unresolved
person
Chandra Devikemalawaty
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.