Back to announcement
20250617_KMTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31895929_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review KMTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : 028/KMG-Corsec/VI/2025 17 Juni 2025
Lampiran : -
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta Pusat 10710
UP. : Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
Perihal : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi
Dengan hormat,
Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) bersama ini PT Kirana Megatara Tbk (“Perseroan”)
menyampaikan informasi mengenai Transaksi Afiliasi sebagai berikut:
1. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
a. Tanggal, Obyek, dan Nilai Transaksi Afiliasi
Pada tanggal 16 Juni 2025 pada 1 (satu) entitas anak Perseroan telah disepakati peningkatan modal
ditempatkan/disetor, dengan rincian sebagai berikut:
NILAI TRANSAKSI AFILIASI:
OBYEK:
No. Peningkatan Modal Ditempatkan
Entitas Anak Perseroan
dan Disetor
1. PT NUSIRA Rp100.000.000.000,-
(“NSI”) (seratus miliar rupiah)
PT KIRANA MEGATARA Tbk
Menara THE EAST 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 2
b. Nama Pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perseroan
NSI
Merupakan entitas anak Perseroan yang:
83,51% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan; dan
16,49% sahamnya dimiliki oleh entitas anak Perseroan lainnya yaitu PT Djambi Waras.
c. Sifat Hubungan Afiliasi dari pihak-pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan
Sifat Hubungan Afiliasi yaitu hubungan antara Perseroan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dikendalikan oleh Perseroan (dalam hal ini hubungan antara Perseroan dengan perusahaan
terkendali).
2. Penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi tersebut, dibandingkan dengan apabila
dilakukan Transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi.
Transaksi ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan modal kerja pada NSI.
3. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material telah
diungkapkan dalam surat ini dan informasi dalam surat ini adalah tidak menyesatkan serta transaksi ini
tidak mengandung benturan kepentingan.
4. Dengan memperhatikan Pasal 6 ayat (1) POJK 42/2020 dimana transaksi ini dilakukan antara Perseroan
dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor Perusahaan
Terkendali maka Perseroan dikecualikan dari kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam ketentuan Pasal
3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Kirana Megatara Tbk
Ferry Sidik
Corporate Secretary
PT KIRANA MEGATARA Tbk
Menara THE EAST 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
542 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}