Back to announcement
20260907_TUGU_Pemanggilan RUPS_32145662_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TUGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
7 September 2026
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk dapat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“Rapat”) yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 29 September 2026
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat :Jakarta Selatan dan melalui fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (”eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(”POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi,
dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (”POJK 14/2025”), Rapat akan
dilaksanakan di Jakarta Selatan dan melalui fasilitas eASY.KSEI dengan perincian Mata
Acara sebagai berikut :
1. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.
Penjelasan :
Dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas beserta perubahannya (”UUPT”), Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik, dan Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
(”RUPS”).
Perseroan perlu memenuhi ketentuan tata kelola perusahaan sebagai diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola
Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian dan Anggaran Dasar
Perseroan, yaitu pemenuhan jabatan Komisaris Independen dan Dewan Pengawas
Syariah (DPS) sehingga perlu dilakukan mekanisme RUPS untuk menghindari
sanksi serta mendukung efektivitas fungsi pengawasan dan tata kelola Perseroan.
Maka, dalam mata acara ini, Perseroan akan meminta persetujuan kepada
pemegang saham untuk pengangkatan Komisaris Independen dan Dewan
Pengawas Syariah (DPS).
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 2
PEMANGGILAN
7 September 2026
2. Persetujuan Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS
Perubahan).
Penjelasan :
Dengan mengacu pada
a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (”UU 40/2014”);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang
Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
(”POJK 11/2023”);
c. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang
Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Reasuransi (”SEOJK 10/2024”);
d. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
No. 96 tanggal 16 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang menjelaskan Pemegang Saham
menyetujui Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) dengan
mekanisme Pendirian Perusahaan Asuransi Syariah yang baru;
e. Surat PT Pertamina (Persero) Nomor SR-005/C00000/2026-S0 tanggal 22
April 2026 tentang Implementasi Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah
(RKPUS) PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (“ATPI”) (”Surat
Pertamina 005”) menindaklanjuti Surat Arahan PT Danantara Asset
Management (“DAM”), antara lain menyampaikan sebagai berikut:
i. Berdasarkan Surat Chief Executive Officer PT Danantara Asset
Management (Persero) Nomor SR.121/DI-DAM/DO/2025 tanggal
19 September 2025 perihal Tindak Lanjut Konsolidasi
(Streamlining) Perusahaan Asuransi di dalam Ekosistem PT
Danantara Asset Management (Persero) dalam Rangka Penguatan
Bisnis Asuransi, telah ditunjuk PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (Persero) (”PT BPUI”) selaku Holding Asuransi,
Penjaminan, dan Investasi sebagai lead dari rencana konsolidasi
(streamlining) Perusahaan Asuransi dalam ekosistem PT Danantara
Asset Management (Persero), di mana PT BPUI akan membentuk
beberapa lini bisnis asuransi baik konvensional dan/atau syariah;
ii. Sesuai arahan PT Danantara Asset Management (Persero)
berdasarkan Surat PT Danantara Asset Management (Persero)
Nomor SR.060/DI-DAM/MDONFS1/2026 tanggal 6 April 2026
perihal Penyampaian Tanggapan atas Implementasi Rencana Kerja
Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) PT Asuransi Tugu Pratama
Indonesia Tbk, Perseroan diminta untuk berkoordinasi lebih lanjut
dengan PT BPUI terhadap penyelarasan skema RKPUS PT Asuransi
Tugu Pratama Indonesia Tbk menjadi pengalihan portofolio, untuk
diintegrasikan dalam rencana konsolidasi (streamlining) asuransi
BUMN yang dipimpin oleh PT BPUI.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 3
PEMANGGILAN
7 September 2026
Berdasarkan hal - hal tersebut di atas, Perseroan akan melakukan
penyesuaian terhadap Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah.
3. Persetujuan Pelaksanaan Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Usaha Syariah
kepada Perusahaan Asuransi Syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Penjelasan :
Dengan mengacu kepada UU 40/2014, POJK 11/2023, SEOJK 10/2024, dan
Surat Pertamina 005, Perseroan akan melakukan pengalihan portofolio
kepesertaan Unit Usaha Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah yang telah
memperoleh izin usaha.
Catatan Khusus:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi Rapat kepada para
Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan
undangan terpisah kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan
memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Jumat, 4
September 2026, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 4 September 2026 pada
Pukul 16.00 WIB.
3. Pemegang Saham melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui
fasilitas eASY.KSEI atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek
(“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas eASY.KSEI
dengan prosedur sebagai berikut:
a) Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) pada tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI.
b) Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa dapat diberikan dalam
fasilitas eASY.KSEI melalui situs web https://easy.ksei.co.id.
c) Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses fasilitas eASY.KSEI,
Pemegang Saham dapat mengunduh Surat Kuasa yang terdapat dalam
situs web Perseroan www.tugu.com untuk memberikan kuasa dan
suaranya dalam Rapat. Surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke BAE
Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta
10120, Telp. (021) 3508077, Email: dm.datindo@gmail.com, selambat –
lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada Kamis, 24
September 2026 pada Pukul 15.00 WIB.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 4
PEMANGGILAN
7 September 2026
d) Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah
penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara
Rapat, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
Rapat yakni Senin, 28 September 2026 pada Pukul 12.00 WIB.
4. Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI agar
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat dari Pukul 10.00 s.d. 13.45 WIB:
1) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan
deklarasi kehadiran atau kuasa dalam fasilitas eASY.KSEI hingga
batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik.
2) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) Mata Acara Rapat dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu
yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
3) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan
kuasa kepada independent representative atau individual
representative, tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk
1 (satu) Mata Acara Rapat dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas
waktu yang ditentukan.
4) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan
kuasa kepada partisipan/intermediary (bank kustodian atau
perusahaan efek) dan telah menetapkan pilihan suara dalam fasilitas
eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
b) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
kepada independent representative atau individual representative dan
telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI
hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima
Kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
dalam fasilitas eASY.KSEI.
c) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau
Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 5
PEMANGGILAN
7 September 2026
5. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut
mengenai fasilitas eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI
dengan tautan https://akses.ksei.co.id dan https://easy.ksei.co.id serta Tata
Tertib Rapat di situs web Perseroan www.tugu.com.
6. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pemeriksaan dan
perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara
Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh
Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang disampaikan
dalam Rapat.
7. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia dan dapat
diperoleh di situs web Perseroan www.tugu.com sejak tanggal Pemanggilan
sampai dengan tanggal dilaksanakannya Rapat.
8. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan
dan/atau penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat
dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
9. Perseroan akan menerapkan Tata Tertib pelaksanaan Rapat, yang dapat
diunduh melalui situs web Perseroan www.tugu.com.
Jakarta, 7 September 2026
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Direksi
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
p.2
unresolved
org
PT BPUI
p.2 ×4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.