Skip to content
Back to announcement

20260907_TUGU_Pemanggilan RUPS_32145662_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted TUGU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
PEMANGGILAN
7 September 2026


                                                           PEMANGGILAN
                                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                              PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk


                PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para
                Pemegang Saham Perseroan untuk dapat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
                Luar Biasa (“Rapat”) yang akan dilaksanakan pada:

                Hari/Tanggal        : Selasa, 29 September 2026
                Waktu               : 14.00 WIB – selesai
                Tempat              :Jakarta Selatan dan melalui fasilitas Electronic General Meeting
                                    System KSEI (”eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang
                                    disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

                Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
                Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
                (”POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025
                tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi,
                dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (”POJK 14/2025”), Rapat akan
                dilaksanakan di Jakarta Selatan dan melalui fasilitas eASY.KSEI dengan perincian Mata
                Acara sebagai berikut :

                 1. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.

                      Penjelasan :
                      Dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                      Perseroan Terbatas beserta perubahannya (”UUPT”), Peraturan Otoritas Jasa
                      Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
                      atau Perusahaan Publik, dan Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan
                      Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
                      (”RUPS”).

                      Perseroan perlu memenuhi ketentuan tata kelola perusahaan sebagai diatur dalam
                      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola
                      Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian dan Anggaran Dasar
                      Perseroan, yaitu pemenuhan jabatan Komisaris Independen dan Dewan Pengawas
                      Syariah (DPS) sehingga perlu dilakukan mekanisme RUPS untuk menghindari
                      sanksi serta mendukung efektivitas fungsi pengawasan dan tata kelola Perseroan.
                      Maka, dalam mata acara ini, Perseroan akan meminta persetujuan kepada
                      pemegang saham untuk pengangkatan Komisaris Independen dan Dewan
                      Pengawas                              Syariah                            (DPS).




   PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk            Head Office:                      t. +6221 529 61777 (hunting)
   a member of PERTAMINA                             Wisma Tugu I                      f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                     Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9   e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                     Jakarta 12920, Indonesia          www.tugu.com

Page 2
PEMANGGILAN
7 September 2026

                 2. Persetujuan Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS
                    Perubahan).

                      Penjelasan :
                      Dengan mengacu pada
                         a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
                             sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
                             tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (”UU 40/2014”);
                         b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang
                             Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
                             (”POJK 11/2023”);
                         c. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang
                             Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi
                             dan Perusahaan Reasuransi (”SEOJK 10/2024”);
                         d. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
                             No. 96 tanggal 16 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Jose Dima
                             Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang menjelaskan Pemegang Saham
                             menyetujui Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) dengan
                             mekanisme Pendirian Perusahaan Asuransi Syariah yang baru;
                         e. Surat PT Pertamina (Persero) Nomor SR-005/C00000/2026-S0 tanggal 22
                             April 2026 tentang Implementasi Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah
                             (RKPUS) PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (“ATPI”) (”Surat
                             Pertamina 005”) menindaklanjuti Surat Arahan PT Danantara Asset
                             Management (“DAM”), antara lain menyampaikan sebagai berikut:
                                i.   Berdasarkan Surat Chief Executive Officer PT Danantara Asset
                                     Management (Persero) Nomor SR.121/DI-DAM/DO/2025 tanggal
                                     19 September 2025 perihal Tindak Lanjut Konsolidasi
                                     (Streamlining) Perusahaan Asuransi di dalam Ekosistem PT
                                     Danantara Asset Management (Persero) dalam Rangka Penguatan
                                     Bisnis Asuransi, telah ditunjuk PT Bahana Pembinaan Usaha
                                     Indonesia (Persero) (”PT BPUI”) selaku Holding Asuransi,
                                     Penjaminan, dan Investasi sebagai lead dari rencana konsolidasi
                                     (streamlining) Perusahaan Asuransi dalam ekosistem PT Danantara
                                     Asset Management (Persero), di mana PT BPUI akan membentuk
                                     beberapa lini bisnis asuransi baik konvensional dan/atau syariah;
                               ii.   Sesuai arahan PT Danantara Asset Management (Persero)
                                     berdasarkan Surat PT Danantara Asset Management (Persero)
                                     Nomor SR.060/DI-DAM/MDONFS1/2026 tanggal 6 April 2026
                                     perihal Penyampaian Tanggapan atas Implementasi Rencana Kerja
                                     Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) PT Asuransi Tugu Pratama
                                     Indonesia Tbk, Perseroan diminta untuk berkoordinasi lebih lanjut
                                     dengan PT BPUI terhadap penyelarasan skema RKPUS PT Asuransi
                                     Tugu Pratama Indonesia Tbk menjadi pengalihan portofolio, untuk
                                     diintegrasikan dalam rencana konsolidasi (streamlining) asuransi
                                     BUMN yang dipimpin oleh PT BPUI.




   PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk      Head Office:                       t. +6221 529 61777 (hunting)
   a member of PERTAMINA                       Wisma Tugu I                       f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                               Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9    e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                               Jakarta 12920, Indonesia           www.tugu.com

Page 3
PEMANGGILAN
7 September 2026


                           Berdasarkan hal - hal tersebut di atas, Perseroan akan melakukan
                           penyesuaian terhadap Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah.


                 3. Persetujuan Pelaksanaan Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Usaha Syariah
                    kepada Perusahaan Asuransi Syariah yang telah memperoleh izin usaha.

                      Penjelasan :
                      Dengan mengacu kepada UU 40/2014, POJK 11/2023, SEOJK 10/2024, dan
                      Surat Pertamina 005, Perseroan akan melakukan pengalihan portofolio
                      kepesertaan Unit Usaha Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah yang telah
                      memperoleh izin usaha.


                Catatan Khusus:

                      1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi Rapat kepada para
                         Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan
                         undangan terpisah kepada para Pemegang Saham Perseroan.

                      2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan
                         memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang
                         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Jumat, 4
                         September 2026, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT
                         Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham
                         Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 4 September 2026 pada
                         Pukul 16.00 WIB.

                      3. Pemegang Saham melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui
                         fasilitas eASY.KSEI atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek
                         (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas eASY.KSEI
                         dengan prosedur sebagai berikut:

                          a)    Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
                                Kepemilikan     Sekuritas     KSEI    (“AKSes    KSEI”) pada   tautan
                                https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI.

                          b)    Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa dapat diberikan dalam
                                fasilitas eASY.KSEI melalui situs web https://easy.ksei.co.id.

                          c)    Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses fasilitas eASY.KSEI,
                                Pemegang Saham dapat mengunduh Surat Kuasa yang terdapat dalam
                                situs web Perseroan www.tugu.com untuk memberikan kuasa dan
                                suaranya dalam Rapat. Surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke BAE
                                Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta
                                10120, Telp. (021) 3508077, Email: dm.datindo@gmail.com, selambat –
                                lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada Kamis, 24
                                September 2026 pada Pukul 15.00 WIB.




   PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk         Head Office:                      t. +6221 529 61777 (hunting)
   a member of PERTAMINA                          Wisma Tugu I                      f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                  Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9   e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                  Jakarta 12920, Indonesia          www.tugu.com

Page 4
PEMANGGILAN
7 September 2026




                          d)    Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah
                                penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara
                                Rapat, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga
                                selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
                                Rapat yakni Senin, 28 September 2026 pada Pukul 12.00 WIB.

                      4. Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI agar
                         memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

                           a) Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi
                              kehadiran secara elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI pada tanggal
                              pelaksanaan Rapat dari Pukul 10.00 s.d. 13.45 WIB:

                                  1) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan
                                     deklarasi kehadiran atau kuasa dalam fasilitas eASY.KSEI hingga
                                     batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara
                                     elektronik.

                                  2) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                                     kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1
                                     (satu) Mata Acara Rapat dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu
                                     yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.

                                  3) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan
                                     kuasa kepada independent representative atau individual
                                     representative, tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk
                                     1 (satu) Mata Acara Rapat dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas
                                     waktu yang ditentukan.

                                  4) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan
                                     kuasa kepada partisipan/intermediary (bank kustodian atau
                                     perusahaan efek) dan telah menetapkan pilihan suara dalam fasilitas
                                     eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.

                          b)    Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
                                kepada independent representative atau individual representative dan
                                telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI
                                hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima
                                Kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
                                dalam fasilitas eASY.KSEI.

                          c)    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
                                dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau
                                Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
                                kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.




   PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk          Head Office:                      t. +6221 529 61777 (hunting)
   a member of PERTAMINA                           Wisma Tugu I                      f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                   Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9   e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                   Jakarta 12920, Indonesia          www.tugu.com

Page 5
PEMANGGILAN
7 September 2026



                      5. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut
                         mengenai fasilitas eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI
                         dengan tautan https://akses.ksei.co.id dan https://easy.ksei.co.id serta Tata
                         Tertib   Rapat       di    situs      web     Perseroan       www.tugu.com.

                      6. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pemeriksaan dan
                         perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara
                         Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh
                         Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang disampaikan
                         dalam Rapat.

                      7. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia dan dapat
                         diperoleh di situs web Perseroan www.tugu.com sejak tanggal Pemanggilan
                         sampai dengan tanggal dilaksanakannya Rapat.

                      8. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan
                         dan/atau penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat
                         dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

                      9. Perseroan akan menerapkan Tata Tertib pelaksanaan Rapat, yang dapat
                         diunduh melalui situs web Perseroan www.tugu.com.


                                                  Jakarta, 7 September 2026
                                            PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
                                                             Direksi




   PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk          Head Office:                      t. +6221 529 61777 (hunting)
   a member of PERTAMINA                           Wisma Tugu I                      f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                   Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9   e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                   Jakarta 12920, Indonesia          www.tugu.com


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published7 Sep 2026
Pages5
Characters17,847
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Danantara Asset Management p.2 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org PT Pertamina (Persero) p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.2
unresolved org PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) p.2
unresolved org PT BPUI p.2 ×4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result