Skip to content
Back to announcement

20250617_AGII_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31895801_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review AGII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                        PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                                 PT SAMATOR INDO GAS TBK
               TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024



PT Samator Indo Gas Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada pemegang saham bahwa
sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang telah dilaksanakan pada tanggal 13
Juni 2025 (“Rapat”), telah diputuskan dalam Mata Acara Rapat kedua untuk menetapkan penggunaan laba
bersih Perseroan Tahun Buku 2024 sebagai berikut:
    a. Sebesar Rp. 5 Miliar ditetapkan untuk menambah cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70
          Undang Undang Perseroan Terbatas dan digunakan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Anggaran
          Dasar Perseroan;
    b. Sebesar Rp. 8,56 per saham atau Rp26.236.746.381 (dua puluh enam miliar dua ratus tiga puluh enam
          juta tujuh ratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh satu Rupiah) dibagikan sebagai
          dividen tunai untuk Tahun Buku 2024 kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk
          menerima dividen tunai; dan
    c. Sisanya sebesar Rp73.710.239.143 (tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus sepuluh juta dua ratus tiga
          puluh sembilan ribu seratus empat puluh tiga Rupiah) akan digunakan untuk menambah saldo laba
          (Retained Earnings) untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.

Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan
pembayaran dividen tunai tahun buku 2024 adalah sebagai berikut:


Jadwal Pembagian Dividen Tunai:


    1.      Cum dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                                23 Juni 2025
    2.      Ex dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                                 24 Juni 2025
    3.      Cum dividen di Pasar Tunai                                                                      25 Juni 2025
    4.      Ex dividen di Pasar Tunai                                                                       26 Juni 2025
    5.      Recording Date untuk pemegang saham yang berhak menerima dividen                                25 Juni 2025
    6.      Pembayaran dividen paling lambat                                                                17 Juli 2025


Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
    1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
          mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing pemegang saham.



 PT Samator Indo Gas Tbk

 JAKARTA OFFICE                                          SURABAYA OFFICE
 Gedung UGM Samator Pendidikan P +6221 8370 911          Gedung The Samator, 16th Floor P +6231 9900 4000
 Tower A, 5th – 6th Floor            F +6221 8370 9911   Jl. Raya Kedung Baruk 26-28    F +6231 9900 4100
 Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Jakarta 12850

 www.samatorgas.com
Page 2
   2. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
          Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 Juni 2025 pukul 16.00 WIB (Recording Date) dan/atau
          pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
          pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia tanggal 25 Juni 2025.


   3. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
          dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 17 Juli 2025 ke dalam
          Rekening Dana Nasabah (RDN) Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham
          membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak
          dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke
          rekening pemegang saham Perseroan.


   4. Bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
          dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui transfer ke
          dalam rekening bank milik pemegang saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta
          nomor rekening bank atas nama pemegang saham selambat-lambatnya pada tanggal 23 Juni 2025
          pada pukul 16.00 WIB secara tertulis kepada:


                                                        Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                                                               PT Datindo Entrycom
                                                              Jl. Hayam Wuruk No. 28
                                                               Telp: +62 21-350 8077
                                                               Fax: (+62-21) 350 8078
                                                  Email: corporatesecretary@datindo.com


   5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
          dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
          (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas
          dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
          pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek
          pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
          dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur
          dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
          telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
          Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
          Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021.



PT Samator Indo Gas Tbk

JAKARTA OFFICE                                                   SURABAYA OFFICE
Gedung UGM Samator Pendidikan P +6221 8370 911                   Gedung The Samator, 16th Floor P +6231 9900 4000
Tower A, 5th – 6th Floor            F +6221 8370 9911            Jl. Raya Kedung Baruk 26-28    F +6231 9900 4100
Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Jakarta 12850

www.samatorgas.com
Page 3
         Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka
         dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan
         perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
         bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
         Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.


   6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan
         dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah
         pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan
         serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang
         bersangkutan.


   7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
         menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
         memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara
         Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam
         atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI
         atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai
         yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.


   8. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, jika Perseroan
         melakukan pemotongan pajak dividen, bukti pemotongan pajak dividen dapat dimintakan di
         Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening
         efeknya dan bagi pemegang saham warkat Perseroan, bukti pemotongan pajak dividen dapat
         dimintakan di BAE. Selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
         pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
         bersangkutan sesuai peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku.

   9. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
         diterima maka pemegang saham dalam penitipan kolektif diminta untuk menyelesaikannya dengan
         Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka Rekening Efek.



                                                         Jakarta, 17 Juni 2025
                                                        PT Samator Indo Gas Tbk
                                                                  Direksi




PT Samator Indo Gas Tbk

JAKARTA OFFICE                                              SURABAYA OFFICE
Gedung UGM Samator Pendidikan P +6221 8370 911              Gedung The Samator, 16th Floor P +6231 9900 4000
Tower A, 5th – 6th Floor            F +6221 8370 9911       Jl. Raya Kedung Baruk 26-28    F +6231 9900 4100
Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Jakarta 12850

www.samatorgas.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published17 Jun 2025
Pages3
Characters9,476
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SAMATOR INDO GAS TBK p.1 ×17
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person Dr. Sahardjo p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 1155 ms 12 Sep 2026 22:38

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2025-06-25'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result