Back to announcement
20250617_AGII_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31895801_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review AGIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT SAMATOR INDO GAS TBK
TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024
PT Samator Indo Gas Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada pemegang saham bahwa
sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang telah dilaksanakan pada tanggal 13
Juni 2025 (“Rapat”), telah diputuskan dalam Mata Acara Rapat kedua untuk menetapkan penggunaan laba
bersih Perseroan Tahun Buku 2024 sebagai berikut:
a. Sebesar Rp. 5 Miliar ditetapkan untuk menambah cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70
Undang Undang Perseroan Terbatas dan digunakan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Anggaran
Dasar Perseroan;
b. Sebesar Rp. 8,56 per saham atau Rp26.236.746.381 (dua puluh enam miliar dua ratus tiga puluh enam
juta tujuh ratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh satu Rupiah) dibagikan sebagai
dividen tunai untuk Tahun Buku 2024 kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk
menerima dividen tunai; dan
c. Sisanya sebesar Rp73.710.239.143 (tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus sepuluh juta dua ratus tiga
puluh sembilan ribu seratus empat puluh tiga Rupiah) akan digunakan untuk menambah saldo laba
(Retained Earnings) untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.
Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan
pembayaran dividen tunai tahun buku 2024 adalah sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai:
1. Cum dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 23 Juni 2025
2. Ex dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 24 Juni 2025
3. Cum dividen di Pasar Tunai 25 Juni 2025
4. Ex dividen di Pasar Tunai 26 Juni 2025
5. Recording Date untuk pemegang saham yang berhak menerima dividen 25 Juni 2025
6. Pembayaran dividen paling lambat 17 Juli 2025
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing pemegang saham.
PT Samator Indo Gas Tbk
JAKARTA OFFICE SURABAYA OFFICE
Gedung UGM Samator Pendidikan P +6221 8370 911 Gedung The Samator, 16th Floor P +6231 9900 4000
Tower A, 5th – 6th Floor F +6221 8370 9911 Jl. Raya Kedung Baruk 26-28 F +6231 9900 4100
Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Jakarta 12850
www.samatorgas.com
Page 2
2. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 Juni 2025 pukul 16.00 WIB (Recording Date) dan/atau
pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia tanggal 25 Juni 2025.
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 17 Juli 2025 ke dalam
Rekening Dana Nasabah (RDN) Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham
membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke
rekening pemegang saham Perseroan.
4. Bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui transfer ke
dalam rekening bank milik pemegang saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta
nomor rekening bank atas nama pemegang saham selambat-lambatnya pada tanggal 23 Juni 2025
pada pukul 16.00 WIB secara tertulis kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28
Telp: +62 21-350 8077
Fax: (+62-21) 350 8078
Email: corporatesecretary@datindo.com
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
(“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas
dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek
pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021.
PT Samator Indo Gas Tbk
JAKARTA OFFICE SURABAYA OFFICE
Gedung UGM Samator Pendidikan P +6221 8370 911 Gedung The Samator, 16th Floor P +6231 9900 4000
Tower A, 5th – 6th Floor F +6221 8370 9911 Jl. Raya Kedung Baruk 26-28 F +6231 9900 4100
Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Jakarta 12850
www.samatorgas.com
Page 3
Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka
dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan
dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah
pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan
serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang
bersangkutan.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam
atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI
atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai
yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
8. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, jika Perseroan
melakukan pemotongan pajak dividen, bukti pemotongan pajak dividen dapat dimintakan di
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening
efeknya dan bagi pemegang saham warkat Perseroan, bukti pemotongan pajak dividen dapat
dimintakan di BAE. Selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku.
9. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
diterima maka pemegang saham dalam penitipan kolektif diminta untuk menyelesaikannya dengan
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka Rekening Efek.
Jakarta, 17 Juni 2025
PT Samator Indo Gas Tbk
Direksi
PT Samator Indo Gas Tbk
JAKARTA OFFICE SURABAYA OFFICE
Gedung UGM Samator Pendidikan P +6221 8370 911 Gedung The Samator, 16th Floor P +6231 9900 4000
Tower A, 5th – 6th Floor F +6221 8370 9911 Jl. Raya Kedung Baruk 26-28 F +6231 9900 4100
Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Jakarta 12850
www.samatorgas.com
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Sahardjo
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
1155 ms
12 Sep 2026 22:38
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-06-25'}