Back to announcement
20250616_SMRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895596_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed SMRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
DRAFT PENGUMUMAN
PT SUMMARECON AGUNG Tbk.
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Summarecon Agung Tbk., berkedudukan di Kota Jakarta Timur (selanjutnya disebut “Perseroan”),
dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dengan menggunakan sistem penyelenggaraan Rapat secara elektronik
(selanjutnya disebut “Rapat”), dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yaitu pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 12 Juni 2025
Waktu Penyelenggaraan : Pukul 10.04 – 11.55 WIB
Tempat : Ruang Janur Sari, Klub Kelapa Gading
Jalan Boulevard Blok KGC, RW 1
Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading
Kota Jakarta Utara
A. Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan, Laporan Kegiatan
Perseroan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik/ Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan penetapan honorarium Akuntan Publik tersebut serta
persyaratan lain penunjukannya.
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris serta
penetapan gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi Perseroan tahun buku 2025.
5. Persetujuan penjaminan aset Perseroan melebihi 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih
Perseroan saat ini dan yang akan datang dalam rangka perolehan pendanaan dari Lembaga Keuangan
Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat
Ekuitas melalui Penawaran Umum) dengan tidak mengesampingkan Anggaran Dasar dan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
6. Perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
7. Laporan realisasi penggunaan dana hasil:
a. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023;
b. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024.
B. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik dalam Rapat:
Dewan Komisaris:
Komisaris : Hendri Rahardja
Komisaris Independen : Drs. H. Edi Darnadi, M.M.
Komisaris Independen : Lexy Arie Tumiwa
Komisaris Independen : Ir. Ge Lilies Yamin
1
Page 2
Direksi:
Direktur Utama : Ir. Adrianto Pitojo Adi
Direktur : Soegianto Nagaria
Direktur : Herman Nagaria
Direktur : Lydia Tjio
Direktur : Nanik Widjaja
Direktur : Ir. Sharif Benyamin
Direktur : Jason Lim
C. Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir baik secara fisik maupun secara elektronik adalah sejumlah
12.481.028.524 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 75,603% dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasanya baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat terkait mata acara
Rapat setelah selesai membicarakan seluruh mata acara Rapat dan usulan keputusan Rapat.
E. Pada mata acara pertama Rapat sampai dengan mata acara kelima dan mata acara ketujuh Rapat tidak
terdapat pertanyaan dan/atau pendapat dari Para Pemegang Saham atau Kuasanya sedangkan pada mata
acara keenam Rapat terdapat 1 (satu) pertanyaan dari Pemegang Saham yang hadir secara fisik.
F. Mekanisme pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah
untuk mufakat, akan tetapi karena musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan
suara bagi Para Pemegang Saham atau Kuasanya baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik.
G. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat:
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Mata Acara ke-1 12.268.562.456 suara 11.443 suara 212.454.625 suara
atau 98,298% atau 0,000% atau 1,702%
Mata Acara ke-2 12.277.946.351 suara 3.771.843 suara 199.310.330 suara
atau 98,373% atau 0,030% atau 1,597%
Mata Acara ke-3 11.522.829.046 suara 758.878.048 suara 199.321.430 suara
atau 92,323% atau 6,080% atau 1,597%
Mata Acara ke-4 12.277.525.015 suara 4.180.979 suara 199.322.530 suara
atau 98,370% atau 0,033% atau 1,597%
Mata Acara ke-5 10.816.075.420 suara 1.465.631.674 suara 199.321.430 suara
atau 86,660% atau 11,743% atau 1,597%
Mata Acara ke-6 12.051.438.648 suara 231.598.399 suara atau 197.991.477 suara
atau 96,558% 1,856% atau 1,586%
Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Hasil pemungutan suara tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh PT Raya Saham Registra
(Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan) dan dibacakan oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H.,
M.Kn. (Notaris yang ditunjuk oleh Perseroan untuk membuat Berita Acara Rapat).
2
Page 3
Sedangkan untuk Mata Acara Ketujuh Rapat, tidak diadakan pengambilan keputusan, karena sifatnya hanya
berupa laporan.
H. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama:
a. Menyetujui laporan tahunan Perseroan tahun buku 2024;
b. Mengesahkan laporan keuangan Perseroan tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor
00181/2.1032/AU.1/03/0685-5/1/III/2025, tanggal 12 Maret 2025, dengan pendapat “Wajar Tanpa
Pengecualian”;
c. Mengesahkan laporan kegiatan Perseroan tahun buku 2024;
d. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2024;
e. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“ acquit et decharge”) kepada
seluruh anggota Direksi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan serta mewakili
Perseroan; dan kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas
pengawasan serta memberikan nasihat, dan membantu Direksi Perseroan, yang telah mereka jalankan
selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercermin dalam Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2024 dan memenuhi peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Kedua:
Menyetujui penggunaan Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yaitu sebesar Rp1.838.473.954.000,00 (satu triliun
delapan ratus tiga puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh empat
ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. sebesar Rp18.384.739.540,00 (delapan belas miliar tiga ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus
tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah), akan disisihkan sebagai dana cadangan guna
memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas;
b. sebesar Rp148.577.115.222,00 (seratus empat puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh tujuh
juta seratus lima belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai atau
sebesar Rp9,00 (sembilan rupiah) setiap saham yang akan dibayarkan kepada pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan
pukul 16.00 WIB; dan untuk itu memberikan kuasa serta wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
hak substitusi untuk:
- menetapkan jadwal pembagian dividen dan mengatur lebih lanjut tata cara pembagian dividen
tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
- melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan,
dengan memperhatikan ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia, dan ketentuan pasar modal lainnya
yang berlaku;
c. sisanya sebesar Rp1.671.512.099.238,00 (satu triliun enam ratus tujuh puluh satu miliar lima ratus
dua belas juta sembilan puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah), dimasukan sebagai
laba ditahan.
Jadwal dan tata cara pembagian dividen akan diumumkan kepada para pemegang saham secara resmi
melalui Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat pada situs web:
a. KSEI;
b. BEI; dan
c. Perseroan.
Mata Acara Ketiga:
Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
Publik/Kantor Akuntan Publik yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa audit sebagaimana diatur
3
Page 4
dalam ketentuan perundang-undangan mengenai Akuntan Publik dan yang terdaftar di OJK sebagai Akuntan
Publik Perseroan yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya atas penunjukan Akuntan Publik tersebut;
serta menunjuk Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik pengganti dan memberhentikan Akuntan Publik yang
telah ditunjuk apabila karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2025;
dengan ketentuan dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik, Dewan Komisaris wajib memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
Mata Acara Keempat:
a. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji,
uang jasa, dan tunjangan dan/atau penghasilan lain dari anggota Direksi Perseroan tahun buku 2025;
b. 1) Menyetujui total gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku 2025 adalah minimal sama dengan yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris
pada tahun buku 2024, kecuali ditetapkan lain oleh Dewan Komisaris Perseroan;
2) Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan fungsi remunerasi
untuk menetapkan besarnya serta pembagian jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari
masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.
Mata Acara Kelima:
a. Menyetujui penjaminan aset Perseroan melebihi 50% dari kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun
buku, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi secara kumulatif, baik yang berdiri sendiri
ataupun yang berkaitan satu sama lain, dalam rangka perolehan pendanaan dari Lembaga Keuangan
Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat Ekuitas
melalui Penawaran Umum) dengan tidak mengesampingkan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku;
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan penjaminan aset Perseroan melebihi 50% dari kekayaan bersih
Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi secara kumulatif,
baik yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain tersebut, dan menyatakan keputusan
Rapat ini dalam akta notaris (jika diperlukan) serta dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Penjaminan aset Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Mata Acara Kelima Rapat ini merupakan
pengecualian dari transaksi Material sebagaimana ditentukan dalam POJK 17/20 dan merupakan Transaksi
Afiliasi yang dikecualikan dan bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/20 serta dengan tetap memenuhi ketentuan Peraturan Pasar Modal apabila dipersyaratkan
dalam peraturan tersebut.
Mata Acara Keenam:
Menyetujui perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:
a. Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini:
1. Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak Ir. ADRIANTO PITOJO ADI selaku Direktur Utama,
Bapak SOEGIANTO NAGARIA, Bapak HERMAN NAGARIA, Ibu LYDIA TJIO, Ibu NANIK WIDJAJA,
Bapak Ir. SHARIF BENYAMIN, dan Bapak JASON LIM masing-masing selaku Direktur Perseroan,
untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2030;
2. Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak SOETJIPTO NAGARIA selaku Komisaris Utama,
Bapak HARTO DJOJO NAGARIA dan Bapak HENDRI RAHARDJA masing-masing selaku Komisaris,
serta Bapak Drs. H. EDI DARNADI, M.M. selaku Komisaris Independen Perseroan, untuk masa
jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2030;
3. Menyetujui untuk mengangkat Ibu LILIAWATI RAHARDJO selaku Komisaris Perseroan yang baru
4
Page 5
dan Bapak Drs. KRIS ERLANGGA ADJI WIDJAYA selaku Komisaris Independen Perseroan yang
baru, untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2030.
b. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan mata
acara keenam Rapat ini dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat dihadapan Notaris,
menyampaikan pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
untuk memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan (SPPP-DP), untuk
membuat perubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan
untuk maksud tersebut di atas, mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen
lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
Dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak Rapat ditutup
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan
pada tahun 2030 (dua ribu tiga puluh) dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Ir. ADRIANTO PITOJO ADI
Direktur : SOEGIANTO NAGARIA
Direktur : HERMAN NAGARIA
Direktur : LYDIA TJIO
Direktur : NANIK WIDJAJA
Direktur : Ir. SHARIF BENYAMIN
Direktur : JASON LIM
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : SOETJIPTO NAGARIA
Komisaris : LILIAWATI RAHARDJO
Komisaris : HARTO DJOJO NAGARIA
Komisaris : HENDRI RAHARDJA
Komisaris Independen : Drs. H. EDI DARNADI, M.M.
Komisaris Independen : Drs. KRIS ERLANGGA ADJI WIDJAYA
Mata Acara Ketujuh:
Tidak dimintakan persetujuan Rapat karena hanya bersifat Laporan atas realisasi penggunaan dana hasil:
a. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023;
b. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024.
Dimana realisasi serta tujuan penggunaan dana telah sesuai dengan Informasi Tambahan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 dan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024.
Jakarta, 16 Juni 2025
Direksi Perseroan
5
Page 6
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024
PT SUMMARECON AGUNG Tbk. (“PERSEROAN”)
Sehubungan dengan keputusan mata acara kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
telah diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, antara lain menyetujui pembagian dividen
tunai kepada pemegang saham Perseroan, yaitu sebesar Rp148.577.115.222,00 (seratus empat puluh
delapan miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) atau
sebesar Rp9,00 (sembilan rupiah) setiap saham dan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dari Anggaran Dasar
Perseroan, maka Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai jadwal pembagian dan tata cara pembayaran dividen tunai yang akan dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia, sebagai berikut:
A. Jadwal Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai Untuk Saham Perseroan Yang Berada Dalam Penitipan
Kolektif:
Kegiatan Tanggal
Cum dividen tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi 20 Juni 2025
Ex dividen tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi 23 Juni 2025
Cum dividen tunai pada Pasar Tunai 24 Juni 2025
Ex dividen tunai pada Pasar Tunai 25 Juni 2025
Tanggal Pembayaran 11 Juli 2025
B. Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran dividen ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan
Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham
Perseroan;
2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Juni 2025 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham
Yang Berhak”);
3. Pembayaran dividen:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
pembayaran dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening
Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening
atas nama Pemegang Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya
Saham Registra (“Registra”), Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman
Kavling 47-48, Jakarta 12930 atau kepada Corporate Secretary Perseroan, Jalan Perintis
Kemerdekaan No. 42 Jakarta 13210, paling lambat tanggal 24 Juni 2025 pukul 16.00 WIB
dengan disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham
melalui surat bermeterai Rp10.000,00;
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang
Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang
bersangkutan.
4. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
(“WP Badan DN”) yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diminta
menyampaikan fotokopi NPWP kepada KSEI atau Registra paling lambat tanggal 24 Juni 2025
pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN
tersebut, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku;
6. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham WP Badan DN dan Perseroan
tidak melakukan pemotongan PPh atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN
tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
6
Page 7
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Bagi WPOP DN yang
tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud di atas, maka dividen tunai yang
diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
7. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman
Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Registra dengan tenggat waktu sesuai peraturan dan
ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 16 Juni 2025
Direksi Perseroan
7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 12 Jun 2025 · 10:04–11:55 |
| Present | 12,481,028,524 (75.60%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
12,268,562,456
98.30%
Against
11,443
0.00%
Abstain
212,454,625
1.70%
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Adrianto Pitojo Adi
· Direktur Utama
p.2 ×3
unresolved
person
Ir. Sharif Benyamin
p.2 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2 ×2
unresolved
person
Kristanti Suryani
p.2
unresolved
person
SOEGIANTO NAGARIA
p.4
unresolved
person
HERMAN NAGARIA
p.4
unresolved
person
NANIK WIDJAJA
p.4
unresolved
person
JASON LIM
p.4
unresolved
person
SOETJIPTO NAGARIA
· Komisaris Utama
p.4
unresolved
person
HARTO DJOJO NAGARIA
p.4 ×3
unresolved
person
HENDRI RAHARDJA
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Drs. KRIS ERLANGGA ADJI WIDJAYA Mata Acara Ketujuh
· Komisaris Independen
p.5 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
Negeri
p.6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
994 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '1.702',
'pct_against': '0.000',
'pct_for': '98.298',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara ke-1',
'votes_abstain': '212454625',
'votes_against': '11443',
'votes_for': '12268562456'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-12',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '75.603',
'record_date': '2025-06-24',
'shares_present': '12481028524',
'time_end': '11:55:00',
'time_start': '10:04:00',
'venue': 'Ruang Janur Sari, Klub Kelapa Gading Jalan Boulevard Blok KGC, RW 1 '
'Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading Kota Jakarta '
'Utara A.'}