Skip to content
Back to announcement

20250616_MMLP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31895568_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed MMLP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                               RINGKASAN RISALAH
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                          PT Mega Manunggal Property Tbk
Direksi PT Mega Manunggal Property Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada pemegang
saham Perseroan mengenai ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)
berkedudukan di Jakarta Timur yang telah diselenggarakan pada:

A.   Hari/tanggal             : Kamis, 12 Juni 2025
     Waktu                    : Pukul 10.11 WIB – 10.43 WIB
     Tempat                   : Hotel Wyndham (Ruang Casablanca 10)
                                Jalan Raya Casablanca Nomor 18, Jakarta Selatan 12870.

B.   Mata Acara Rapat sesuai dengan Pemanggilan Rapat yaitu :
          1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan
             Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan
             Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.
          2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
          3. Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
          4. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain dari anggota
             Direksi dan gaji/honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris
             Perseroan untuk tahun buku 2025.
          5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
             Perseroan untuk tahun buku 2025.
          6. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
             Kegiatan Usaha.

C.   Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Perseroan yang hadir dalam Rapat:

     DEWAN KOMISARIS
     Komisaris Utama                   : PAULUS RIDWAN PURAWINATA
     Komisaris Independen              : ZAINUL ABIDIN BIN MOHAMED RASHEED

     DIREKSI
     Direktur Utama                    : HUNGKANG SUTEDJA
     Direktur                          : GOMOS BENJAMIN SILITONGA

     Sedangkan HO KEE SIN selaku Komisaris Independen berhalangan hadir.
      -Turut hadir JEREMY MULIAWAN selaku Sekretaris Perusahaan dari Perseroan.
Page 2
     PEMEGANG SAHAM:
        1. PT SUWARNA ARTA MANDIRI, selaku pemegang/pemilik 3.391.869.858 saham, yang
           diwakili oleh HARISH ZHAFAR berdasarkan Surat Kuasa Rapat Umum Pemegang
           Saham Tahunan PT MEGA MANUNGGAL PROPERTY Tbk/Power of Attorney The
           Annual General Meeting of Shareholders PT MEGA MANUNGGAL PROPERTY Tbk
           selaku kuasa dari TRI BOEWONO, Direktur PT SUWARNA ARTA MANDIRI;

          2.   BRIDGE LEED LIMITED, selaku pemegang/pemilik 1.206.474.700 saham, yang diwakili
               oleh HARISH ZHAFAR berdasarkan Surat Kuasa Untuk Menghadiri Rapat umum
               Pemegang Saham Tahunan PT MEGA MANUNGGAL PROPERTY Tbk/Power of
               Attorney To Attend The Annual General Meeting of Shareholders PT MEGA
               MANUNGGAL PROPERTY Tbk tanpa tanggal selaku kuasa dari GOMOS BENJAMIN
               SILITONGA, Direktur BRIDGE LEED LIMITED

          3.   MASYARAKAT sejumlah 240.558.019 saham.

D.   Prosedur pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan dan
     Pasal 13, 14 dan 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor
     15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
     Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) sebagai berikut:
     - Pemberitahuan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sehubungan
        dengan pelaksanaan Rapat melalui surat Perseroan tertanggal 28 April 2025 nomor
        016/Letter/MMLP/CRS/IV/2025;
     - Pengumuman kepada para pemegang saham telah dilakukan melalui situs web Perseroan,
        situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
        tertanggal 6 Mei 2025;
     - Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan mengenai penyelenggaraan Rapat
        telah dilakukan melalui situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web KSEI tertanggal 21
        Mei 2025.

E.   Rapat dipimpin oleh PAULUS RIDWAN PURAWINATA selaku Komisaris Utama Perseroan
     berdasarkan “Surat Persetujuan Dewan Komisaris” tertanggal 9 Juni 2025.

F.   Dalam Rapat pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili yang hadir secara fisik maupun secara
     elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (untuk selanjutnya disebut
     "eASY.KSEI”) sejumlah 4.838.902.577 saham atau merupakan 70,2396288% dari jumlah seluruh
     saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu
     berjumlah 6.889.134.608 saham, demikian dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per
     tanggal 20 Mei 2025, sehingga telah memenuhi ketentuan kuorum Rapat sebagaimana disyaratkan
     ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto
     Pasal 41 ayat 1 butir a dan c Pasal 42 butir a dan b POJK 15.
Page 3
G.   Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat :
     Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 butir a dan c
     POJK 15 mensyaratkan kehadiran pemegang saham atau wakilnya yang sah yang mewakili lebih
     dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
     dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
     dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sedangkan untuk Mata Acara
     Rapat nomor 6 mengacu kepada Pasal 88 ayat 1 UUPT dan Pasal 13 ayat 1 huruf a Anggaran
     Dasar Perseroan dan Pasal 42 butir a dan b POJK 15 mensyaratkan kehadiran pemegang saham
     atau wakilnya yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
     saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah
     sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang sah yang hadir
     dalam Rapat.

H.   Dalam Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa
     pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan, namun tidak terdapat
     pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
     tanggapan dalam Mata Acara Rapat.

I.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Anggaran Dasar
     Perseroan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun dengan diberlakukannya POJK
     15 dimana kuasa dan suara secara elektronik telah dapat diberikan melalui eASY.KSEI, maka
     pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting), dimana
     pada seluruh mata acara dilakukan dengan pemungutan suara secara terbuka.

J.   Dalam Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta
     "Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT MEGA MANUNGGAL PROPERTY Tbk"
     tertanggal 12 Juni 2025 nomor 29, yang dibuat oleh Notaris ("Risalah Rapat"), yang pada
     pokoknya adalah sebagai berikut:

     Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat :
     Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
     sebagai berikut
     Suara yang Hadir                 :        4.838.902.577 = 100,0000000%
     Suara yang Tidak Setuju          :                     0 =    0,0000000%
     Suara Abstain                    :               720.100 =    0,0148815%
     Suara Setuju                     :        4.838.182.477 = 99,9851185%
     Total Suara Setuju               :        4.838.902.577 = 100,0000000%
Page 4
"Dengan demikian Rapat dengan suara bulat atau merupakan 100,0000000% (seratus
persen) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, dengan catatan abstain
sejumlah 720.100 (tujuh ratus dua puluh ribu seratus) atau merupakan 0,0148815% (nol
koma nol satu empat delapan delapan satu lima persen) memutuskan:

1.   Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 termasuk didalamnya
     Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
     mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024
     yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik RINTIS, JUMADI, RIANTO & Rekan
     sesuai dengan laporannya tertanggal 27 Maret 2025 dengan opini wajar tanpa ada
     modifikasian.

2.   Memberikan pelunasan dan pembebasan (acquit et de charge) kepada segenap
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
     pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2024, kecuali untuk perbuatan
     penipuan, penggelapan atau tindak pidana lainnya.”


Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut :
Suara yang Hadir                :        4.838.902.577 = 100,0000000%
Suara yang Tidak Setuju         :                    0 =   0,0000000%
Suara Abstain                   :              720.100 =   0,0148815%
Suara Setuju                    :        4.838.182.477 = 99,9851185%
Total Suara Setuju              :        4.838.902.577 = 100,0000000%

"Dengan demikian Rapat dengan suara bulat atau merupakan 100,0000000% (seratus
persen) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, dengan catatan abstain
sejumlah 720.100 (tujuh ratus dua puluh ribu seratus) atau merupakan 0,0148815% (nol
koma nol satu empat delapan delapan satu lima persen) memutuskan:
Page 5
1.   Penggunaan Laba Bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Tahun Buku
     2024 adalah sebesar Rp241,8 Miliar (dua ratus empat puluh satu koma delapan miliar
     rupiah), diperuntukan sebagai berikut :
     a. Sebesar Rp80.000.000.000,- (delapan puluh miliar rupiah) atau sekitar Rp11,61
         (sebelas koma enam satu rupiah) per saham, dan akan dibayarkan sebagai Dividen
         Tunai Final kepada Para Pemegang Saham.
     b. Sisanya akan digunakan untuk menambah saldo laba (Retained Earning) untuk
         mendukung pengembangan usaha Perseroan.
2.   Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jadwal dan tata cara
     pembagian Dividen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar
     Modal.”

Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut :
Suara yang Hadir                :        4.838.902.577 = 100,0000000%
Suara yang Tidak Setuju         :           10.832.000 =   0,2238524%
Suara Abstain                   :              720.100 =   0,0148815%
Suara Setuju                    :        4.827.350.477 = 99,7612661%
Total Suara Setuju              :        4.828.070.577 = 99,7761476%

"Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.828.070.577 (empat miliar delapan ratus
dua puluh delapan juta tujuh puluh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh) saham atau merupakan
99,7761476% (sembilan sembilan koma tujuh tujuh enam satu empat tujuh enam persen)
dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

1.   Mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi
     sebagai berikut :
         DIREKSI
         Direktur Utama              : HUNGKANG SUTEDJA
         Direktur                    : GOMOS BENJAMIN SILITONGA

         DEWAN KOMISARIS
         Komisaris Utama                : PAULUS RIDWAN PURAWINATA
         Komisaris Independen           : ZAINUL ABIDIN BIN MOHAMED RASHEED
         Komisaris Independen           : HO KEE SIN
Page 6
     Untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang
     diselenggarakan tahun 2027.

2.   Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk
     menyatakan kembali keputusan Rapat ke dalam Akta Notaris, selanjutnya
     memberitahukan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris kepada
     Menteri Hukum Republik Indonesia dan melakukan segala tindakan yang dianggap
     perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut :
Suara yang Hadir                :        4.838.902.577 = 100,0000000%
Suara yang Tidak Setuju         :                    0 =   0,0000000%
Suara Abstain                   :              720.100 =   0,0148815%
Suara Setuju                    :        4.838.182.477 = 99,9851185%
Total Suara Setuju              :        4.838.902.577 = 100,0000000%

"Dengan demikian Rapat dengan suara bulat atau merupakan 100,0000000% (seratus
persen) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, dengan catatan abstain
sejumlah 720.100 (tujuh ratus dua puluh ribu seratus) atau merupakan 0,0148815% (nol
koma nol satu empat delapan delapan satu lima persen) memutuskan:

Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain dari anggota Direksi dan gaji
/honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
2025.”

Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut :
Suara yang Hadir                :        4.838.902.577 = 100,0000000%
Suara yang Tidak Setuju         :           10.826.000 =   0,2237284%
Suara Abstain                   :              720.100 =   0,0148815%
Suara Setuju                    :        4.827.356.477 = 99,7613901%
Total Suara Setuju              :        4.828.070.577 = 99,7762716%
Page 7
"Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.828.076.577 (empat miliar delapan ratus
dua puluh delapan juta tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh tujuh) saham atau
merupakan 99,7762716% (sembilan sembilan koma tujuh tujuh enam dua tujuh satu enam
persen) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

Melimpahkan wewenangnya dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk :
1.   Menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
     Tahun Buku 2025.
2.   Menetapkan jumlah honorarium serta persyaratan lain sehubungan dengan
     penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut


Dalam Mata Acara Keenam dari Rapat:
“Perseroan memutuskan untuk tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
karenanya untuk Mata Acara Keenam ini tidak dilakukan pembahasan dan pengambilan
keputusan.”
Page 8
JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI:

 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan        Pasar Reguler dan Negosiasi        20 Juni 2025
 Hak atas Dividen (Cum Dividen)                Pasar Tunai                        24 Juni 2025
 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak  Pasar Reguler dan Negosiasi            23 Juni 2025
 atas Dividen (Ex Dividen)                     Pasar Tunai                        25 Juni 2025
 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai                      24 Juni 2025
 (Recording Date)
 Tanggal Pembayaran Dividen                                                          1 Juli 2025


KETENTUAN PEMBAYARAN:
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Juni 2025 (Recording Date) sampai dengan
   pukul 16.15 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian
   Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan pada tanggal 24 Juni 2025.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
   dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistrubusikan kedalam rekening efek
   Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian pada tanggal 1 Juli 2025. Bukti pembayaran dividen
   tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan Efek atau Bank
   Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   pajak yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham
   yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham
   yang bersangkutan.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
   akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
   negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
   dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
   pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
   objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
   Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di
   atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
   (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
   disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
   Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
   Berusaha.
Page 9
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
   perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
   rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
   pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
   bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
   akan mengunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
   memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
   Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
   rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak,
   kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai dengan peraturan dan
   ketentuan KSEI yaitu paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025 (3 hari bursa setelah tanggal
   Recording Date), tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
   dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
7. Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
   dividen dapat diambil di perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham
   membuka rekening efeknya.

                                   Jakarta, 16 Juni 2025
                             PT Mega Manunggal Property Tbk.
                                         DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published16 Jun 2025
Pages9
Characters18,744
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held12 Jun 2025 · 10:11–10:43
Present4,838,902,577 (70.24%)
ChairPAULUS RIDWAN PURAWINATA
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mega Manunggal Property Tbk p.1 ×23
linked person PAULUS RIDWAN PURAWINATA · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person HUNGKANG SUTEDJA p.1 ×2
linked person JEREMY MULIAWAN · Sekretaris Perusahaan p.1
possible person ZAINUL ABIDIN BIN MOHAMED RASHEED p.1 ×2
possible org PT SUWARNA ARTA MANDIRI p.2 ×3
possible org BRIDGE LEED LIMITED p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved — GOMOS BENJAMIN SILITONGA Sedangkan HO KEE SIN · Komisaris Independen p.1 ×6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik RINTIS p.4
unresolved org RIANTO & Rekan p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.8
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 728 ms 12 Sep 2026 22:38

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'PAULUS RIDWAN PURAWINATA',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-12',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '70.2396288',
 'record_date': '2025-06-24',
 'shares_present': '4838902577',
 'time_end': '10:43:00',
 'time_start': '10:11:00',
 'venue': 'Hotel Wyndham (Ruang Casablanca 10) Jalan Raya Casablanca Nomor 18, '
          'Jakarta Selatan 12870. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result