Back to announcement
20250616_MMLP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895545_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MMLPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Mega Manunggal Property Tbk
Direksi PT Mega Manunggal Porperty Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada pemegang
saham Perseroan mengenai ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)
berkedudukan di Jakarta Timur yang telah diselenggarakan pada:
A. Hari/tanggal : Kamis, 12 Juni 2025
Waktu : Pukul 10.11 WIB – 10.43 WIB
Tempat : Hotel Wyndham (Ruang Casablanca 10)
Jalan Raya Casablanca Nomor 18, Jakarta Selatan 12870.
B. Mata Acara Rapat sesuai dengan Pemanggilan Rapat yaitu :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan
Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
3. Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain dari anggota
Direksi dan gaji/honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2025.
5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2025.
6. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha.
C. Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Perseroan yang hadir dalam Rapat:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : PAULUS RIDWAN PURAWINATA
Komisaris Independen : ZAINUL ABIDIN BIN MOHAMED RASHEED
DIREKSI
Direktur Utama : HUNGKANG SUTEDJA
Direktur : GOMOS BENJAMIN SILITONGA
Sedangkan HO KEE SIN selaku Komisaris Independen berhalangan hadir.
-Turut hadir JEREMY MULIAWAN selaku Sekretaris Perusahaan dari Perseroan.
Page 2
PEMEGANG SAHAM:
1. PT SUWARNA ARTA MANDIRI, selaku pemegang/pemilik 3.391.869.858 saham, yang
diwakili oleh HARISH ZHAFAR berdasarkan Surat Kuasa Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT MEGA MANUNGGAL PROPERTY Tbk/Power of Attorney The
Annual General Meeting of Shareholders PT MEGA MANUNGGAL PROPERTY Tbk
selaku kuasa dari ELLEN KARTIKA, Direktur PT SUWARNA ARTA MANDIRI;
2. BRIDGE LEED LIMITED, selaku pemegang/pemilik 1.206.474.700 saham, yang diwakili
oleh HARISH ZHAFAR berdasarkan Surat Kuasa Untuk Menghadiri Rapat umum
Pemegang Saham Tahunan PT MEGA MANUNGGAL PROPERTY Tbk/Power of
Attorney To Attend The Annual General Meeting of Shareholders PT MEGA
MANUNGGAL PROPERTY Tbk tanpa tanggal selaku kuasa dari GOMOS BENJAMIN
SILITONGA, Direktur BRIDGE LEED LIMITED
3. MASYARAKAT sejumlah 240.558.019 saham.
D. Prosedur pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 13, 14 dan 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) sebagai berikut:
- Pemberitahuan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sehubungan
dengan pelaksanaan Rapat melalui surat Perseroan tertanggal 28 April 2025 nomor
016/Letter/MMLP/CRS/IV/2025;
- Pengumuman kepada para pemegang saham telah dilakukan melalui situs web Perseroan,
situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
tertanggal 6 Mei 2025;
- Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan mengenai penyelenggaraan Rapat
telah dilakukan melalui situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web KSEI tertanggal 21
Mei 2025.
E. Rapat dipimpin oleh PAULUS RIDWAN PURAWINATA selaku Komisaris Utama Perseroan
berdasarkan “Surat Persetujuan Dewan Komisaris” tertanggal 9 Juni 2025.
F. Dalam Rapat pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili yang hadir secara fisik maupun secara
elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (untuk selanjutnya disebut
"eASY.KSEI”) sejumlah 4.838.902.577 saham atau merupakan 70,2396288% dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu
berjumlah 6.889.134.608 saham, demikian dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per
tanggal 20 Mei 2025, sehingga telah memenuhi ketentuan kuorum Rapat sebagaimana disyaratkan
ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 41 ayat 1 butir a dan c Pasal 42 butir a dan b POJK 15.
Page 3
G. Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat :
Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 butir a dan c
POJK 15 mensyaratkan kehadiran pemegang saham atau wakilnya yang sah yang mewakili lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sedangkan untuk Mata Acara
Rapat nomor 6 mengacu kepada Pasal 88 ayat 1 UUPT dan Pasal 13 ayat 1 huruf a Anggaran
Dasar Perseroan dan Pasal 42 butir a dan b POJK 15 mensyaratkan kehadiran pemegang saham
atau wakilnya yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang sah yang hadir
dalam Rapat.
H. Dalam Dalam Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau
kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan, namun tidak terdapat
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
tanggapan dalam Mata Acara Rapat.
I. Mekanisme Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat berdasarkan Pasal 12 ayat (7)
Anggaran Dasar Perseroan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun dengan
diberlakukannya POJK 15 dimana kuasa dan suara secara elektronik telah dapat diberikan melalui
eASY.KSEI, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan
suara (voting), dimana pada seluruh mata acara dilakukan dengan pemungutan suara secara
terbuka.
J. Dalam Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta
"Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT MEGA MANUNGGAL PROPERTY Tbk"
tertanggal 12 Juni 2025 nomor 29, yang dibuat oleh Notaris ("Risalah Rapat"), yang pada
pokoknya adalah sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat :
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut
Suara yang Hadir : 4.838.902.577 = 100,0000000%
Suara yang Tidak Setuju : 0 = 0,0000000%
Suara Abstain : 720.100 = 0,0148815%
Suara Setuju : 4.838.182.477 = 99,9851185%
Total Suara Setuju : 4.838.902.577 = 100,0000000%
Page 4
"Dengan demikian Rapat dengan suara bulat atau merupakan 100,0000000% (seratus
persen) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, dengan catatan abstain
sejumlah 720.100 (tujuh ratus dua puluh ribu seratus) atau merupakan 0,0148815% (nol
koma nol satu empat delapan delapan satu lima persen) memutuskan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 termasuk didalamnya
Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik RINTIS, JUMADI, RIANTO & Rekan
sesuai dengan laporannya tertanggal 27 Maret 2025 dengan opini wajar tanpa ada
modifikasian.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan (acquit et de charge) kepada segenap
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2024, kecuali untuk perbuatan
penipuan, penggelapan atau tindak pidana lainnya.”
Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut :
Suara yang Hadir : 4.838.902.577 = 100,0000000%
Suara yang Tidak Setuju : 0 = 0,0000000%
Suara Abstain : 720.100 = 0,0148815%
Suara Setuju : 4.838.182.477 = 99,9851185%
Total Suara Setuju : 4.838.902.577 = 100,0000000%
"Dengan demikian Rapat dengan suara bulat atau merupakan 100,0000000% (seratus
persen) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, dengan catatan abstain
sejumlah 720.100 (tujuh ratus dua puluh ribu seratus) atau merupakan 0,0148815% (nol
koma nol satu empat delapan delapan satu lima persen) memutuskan:
Page 5
1. Penggunaan Laba Bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Tahun Buku
2024 adalah sebesar Rp241,8 Miliar (dua ratus empat puluh satu koma delapan miliar
rupiah), diperuntukan sebagai berikut :
a. Sebesar Rp80.000.000.000,- (delapan puluh miliar rupiah) atau sekitar Rp11,61
(sebelas koma enam satu rupiah) per saham, dan akan dibayarkan sebagai Dividen
Tunai Final kepada Para Pemegang Saham.
b. Sisanya akan digunakan untuk menambah saldo laba (Retained Earning) untuk
mendukung pengembangan usaha Perseroan.
2. Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jadwal dan tata cara
pembagian Dividen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar
Modal.”
Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut :
Suara yang Hadir : 4.838.902.577 = 100,0000000%
Suara yang Tidak Setuju : 10.832.000 = 0,2238524%
Suara Abstain : 720.100 = 0,0148815%
Suara Setuju : 4.827.350.477 = 99,7612661%
Total Suara Setuju : 4.828.070.577 = 99,7761476%
"Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.828.070.577 (empat miliar delapan ratus
dua puluh delapan juta tujuh puluh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh) saham atau merupakan
99,7761476% (sembilan sembilan koma tujuh tujuh enam satu empat tujuh enam persen)
dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi
sebagai berikut :
DIREKSI
Direktur Utama : HUNGKANG SUTEDJA
Direktur : GOMOS BENJAMIN SILITONGA
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : PAULUS RIDWAN PURAWINATA
Komisaris Independen : ZAINUL ABIDIN BIN MOHAMED RASHEED
Komisaris Independen : HO KEE SIN
Page 6
Untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan tahun 2027.
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk
menyatakan kembali keputusan Rapat ke dalam Akta Notaris, selanjutnya
memberitahukan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia dan melakukan segala tindakan yang dianggap
perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut :
Suara yang Hadir : 4.838.902.577 = 100,0000000%
Suara yang Tidak Setuju : 0 = 0,0000000%
Suara Abstain : 720.100 = 0,0148815%
Suara Setuju : 4.838.182.477 = 99,9851185%
Total Suara Setuju : 4.838.902.577 = 100,0000000%
"Dengan demikian Rapat dengan suara bulat atau merupakan 100,0000000% (seratus
persen) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, dengan catatan abstain
sejumlah 720.100 (tujuh ratus dua puluh ribu seratus) atau merupakan 0,0148815% (nol
koma nol satu empat delapan delapan satu lima persen) memutuskan:
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain dari anggota Direksi dan gaji
/honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
2025.”
Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut :
Suara yang Hadir : 4.838.902.577 = 100,0000000%
Suara yang Tidak Setuju : 10.826.000 = 0,2237284%
Suara Abstain : 720.100 = 0,0148815%
Suara Setuju : 4.827.356.477 = 99,7613901%
Total Suara Setuju : 4.828.070.577 = 99,7762716%
Page 7
"Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.828.076.577 (empat miliar delapan ratus
dua puluh delapan juta tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh tujuh) saham atau
merupakan 99,7762716% (sembilan sembilan koma tujuh tujuh enam dua tujuh satu enam
persen) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Melimpahkan wewenangnya dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk :
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku 2025.
2. Menetapkan jumlah honorarium serta persyaratan lain sehubungan dengan
penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut
Dalam Mata Acara Keenam dari Rapat:
“Perseroan memutuskan untuk tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
karenanya untuk Mata Acara Keenam ini tidak dilakukan pembahasan dan pengambilan
keputusan.”
Page 8
JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI: Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Pasar Reguler dan Negosiasi 20 Juni 2025 Hak atas Dividen (Cum Dividen) Pasar Tunai 24 Juni 2025 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Pasar Reguler dan Negosiasi 23 Juni 2025 atas Dividen (Ex Dividen) Pasar Tunai 25 Juni 2025 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai 24 Juni 2025 (Recording Date) Tanggal Pembayaran Dividen 1 Juli 2025 KETENTUAN PEMBAYARAN: 1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Juni 2025 (Recording Date) sampai dengan pukul 16.15 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan pada tanggal 24 Juni 2025. 2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistrubusikan kedalam rekening efek Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian pada tanggal 1 Juli 2025. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya. 3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan. 4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Page 9
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan mengunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak,
kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai dengan peraturan dan
ketentuan KSEI yaitu paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025 (3 hari bursa setelah tanggal
Recording Date), tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
7. Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
dividen dapat diambil di perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham
membuka rekening efeknya.
Jakarta, 16 Juni 2025
PT Mega Manunggal Property Tbk.
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 12 Jun 2025 · 10:11–10:43 |
| Present | 4,838,902,577 (70.24%) |
| Chair | PAULUS RIDWAN PURAWINATA |
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Mega Manunggal Porperty Tbk
p.1 ×2
unresolved
—
GOMOS BENJAMIN SILITONGA Sedangkan HO KEE SIN
· Komisaris Independen
p.1 ×6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik RINTIS
p.4
unresolved
org
RIANTO & Rekan
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.8
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
769 ms
12 Sep 2026 22:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'PAULUS RIDWAN PURAWINATA',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-12',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '70.2396288',
'record_date': '2025-06-24',
'shares_present': '4838902577',
'time_end': '10:43:00',
'time_start': '10:11:00',
'venue': 'Hotel Wyndham (Ruang Casablanca 10) Jalan Raya Casablanca Nomor 18, '
'Jakarta Selatan 12870. B.'}