Skip to content
Back to announcement

20250616_MTMH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895377_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed MTMH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                    PENGUMUMAN
                                 RINGKASAN RISALAH
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT
                                   MURNI SADAR Tbk


Direksi Perseroan PT Murni Sadar, Tbk dengan ini memberitahukan kepada pemegang saham,
bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada :

       Hari/Tanggal         : Jumat, 13 Juni 2025
       Waktu                : 09.24 WIB s/d 10.15 WIB
       Tempat               : Auditorium Lantai 8, RS Murni Teguh Memorial Hospital
                              Jalan Jawa No.2, Medan Timur, Medan

Berikut ini merupakan ringkasan risalah RUPST dan RUPSLB :

  I.    Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
        A. Kuorum kehadiran Pemegang saham dalam RUPST
           RUPST dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang sah
           berjumlah 1.758.159.650 Saham atau kurang lebih 85% jumlah seluruh saham yang
           telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal RUPST ini.

        B. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPSLB
           RUPSLB dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang sah
           berjumlah 1.760.154.950 saham atau kurang lebih 85,09% jumlah seluruh saham yang
           telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal RUPSLB ini.


 II.    Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
        Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPST dan RUPSLB :
        Presiden Komisaris             : Tjhin Ten Chun
        Komisaris Independen           : dr. Andi Wahyuningsih Attas,Sp. An,. Kic, MARS (Virtual)

        Anggota Direksi yang hadir dalam RUPST dan RUPSLB :
        Presiden Direktur               : Dr.dr.Mutiara, MHA, MKT
        Direktur                        : dr. Jong Khai, MARS
        Direktur                        : Clement Zichri Ang, M.Sc
        Direktur                        : Felix Vincent Ang, B.Eng (Virtual)

        Rapat dipimpin oleh TJHIN TEN CHUN sebagai Presiden Komisaris sesuai dengan
        Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris.


III. Kehadiran Lembaga Penunjang Pasar Modal, yaitu :
        Notaris                         : Gunawati, SH, Mkn
        Biro Administrasi Efek          : PT Adimitra Jasa Korpora
Page 2
 IV.   Mata Acara
       RUPS TAHUNAN
       Mata Acara 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan termasuk
                     didalamnya Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
                     Komisaris dan Laporan Keuangan untuk tahun buku 2024, serta
                     pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et de
                     charge”) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan
                     dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2024
       Mata Acara 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024.
       Mata Acara 3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
                     mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
       Mata Acara 4. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
                     Perseroan, dan pemberian wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris
                     untuk menetapkan gaji, tunjangan, tugas dan wewenang Direksi
                     Perseroan.

       RUPS LUAR BIASA
       Mata Acara 1. Persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan
       Mata Acara 2. Persetujuan untuk menjaminkan asset Perseroan lebih dari 50% jumlah
                     kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.

 V.     Kesempatan Tanya Jawab
        1. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada RUPST :
           a. Mata Acara 1   : Nihil
           b. Mata Acara 2   : 1 orang
           c. Mata Acara 3   : Nihil
           d. Mata Acara 4   : Nihil
        2. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada RUPSLB :
           a. Mata Acara 1   : Nihil
           b. Mata Acara 2   : Nihil


VI.     Hasil Pemungutan Suara
        RUPST

          Mata      Acara       Setuju (*)       Abstain (*)    Tidak setuju (*)
          RUPST
          Mata Acara 1        1.758.159.650           0                0
          Mata Acara 2        1.758.159.650           0                0
          Mata Acara 3        1.758.159.650           0                0
          Mata Acara 4        1.758.159.650           0                0
        RUPSLB

          Mata      Acara       Setuju (*)       Abstain (*)    Tidak setuju (*)
          RUPSLB
          Mata Acara 1        1.760.154.950           0                0
          Mata Acara 2
                              1.760.154.950           0                0
        *dalam bentuk saham

VII.    Keputusan RUPST dan RUPSLB
        A. Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah sebagai
           berikut :
           1. Keputusan mata acara pertama diputuskan dengan musyawarah mufakat
              secara bulat:
Page 3
      Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan untuk
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan
      pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de charge)
      kepada seluruh anggota Direksi atas pengurusan dan Dewan Komisaris atas
      pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024 sejauh tindakan
      tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tersebut.

   2. Keputusan mata acara kedua diputuskan dengan musyawarah mufakat
      secara bulat:
      Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 sebagai
      berikut :
       1. Sebesar Rp. 41.370.539.000,- dari laba ditahan Perseroan dialokasikan dan
          dibukukan sebagai dana Cadangan wajib;
       2. Sisa laba bersih Perseroan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah
          modal kerja Perseroan;
       3. Tidak ada pembagian deviden kepada pemegang saham untuk tahun buku
          2024.

   3. Keputusan mata acara ketiga diputuskan dengan musyawarah mufakat
      secara bulat:
      Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      penunjukan kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan keuangan
      Perseroan tahun buku 2025 dan pemberian wewenang honorarium akuntan publik
      serta persyaratan lainnya.

   4. Keputusan mata acara keempat diputuskan dengan musyawarah mufakat
      secara bulat:
      Menyetujui    memberikan     wewenang     kepada   Dewan Komisaris untuk
      menetapkan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan dan menetapkan
      gaji anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025.

B. Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai
   berikut :
   1. Keputusan mata acara pertama diputuskan dengan musyawarah mufakat
      secara bulat :
       a. Menyetujui pengangkatan Ibu      dr.  Sharon    Hanmy  Angel,  sebagai
          Direktur Perseroan dengan periode masa jabatan pengurus lainnya sampai
          dengan tanggal 21 Juni 2029, dengan komposisi kepengurusan menjadi
          sebagai berikut :
          • Susunan Direksi :
            -Presiden Direktur        : Ibu Mutiara
            -Direktur                 : Bapak dr. Jong Khai
            -Direktur                 : Bapak Clement Zichri Ang
            -Direktur                 : Bapak Felix Vincent Ang
            -Direktur                 : Ibu Sharon Hanmy Angel
          • Susunan Dewan Komisaris :
           -Presiden Komisaris        : Bapak Tjhin Ten Chun
           -Komisaris Independen      : Ibu Abdi Wahyuningsih

      b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara Bersama-sama
         maupun masing-masing dengan hak substitusi, termasuk namun tidak
         terbatas untuk menyatakan perubahan anggaran dasar tersebut dalam suatu
         akta tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris. Untuk keperluan itu,
         menghadap dimana perlu, memberi, meminta, dan menerima segala
         keterangan, membuat atau suruh membuat serta menandatangani semua
         surat dan/atau akta yang diperlukan, mengajukan permohonan dan
         melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang, serta melakukan
         segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
2. Keputusan mata acara kedua diputuskan dengan musyawarah mufakat
   secara bulat :
   Memberikan     persetujuan  untuk    menjaminkan     sebagian  besar  harta
   kekayaan Perseroan (asset Perseroan) lebih dari 50% (lima puluh persen)
   jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih untuk
   memperoleh pinjaman uang/fasilitas kredit       baik   sekarang maupun di
   kemudian hari atas nama Perseroan, yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit
   dan/atau Pengakuan Hutang dan/atau Perjanjian Perbankan lainnya, berikut
   perubahannya, penambahannya, perpanjangannya, maupun pembaharuannya
   untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
   Biasa ini.
   Demikian dengan memakai syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian yang
   dianggap baik oleh Direksi Perseroan, anggaran dasar, dan peraturan
   perundangan-undangan yang berlaku.



                       Medan, 16 Juni 2025
                      PT MURNI SADAR TBK
                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published16 Jun 2025
Pages4
Characters9,510
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held13 Jun 2025 · 09:24–10:15
Present1,758,159,650 (85.00%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,760,154,950
—
Against
0
—
Abstain
0
—
  • Susunan Direksi :
  • Susunan Dewan Komisaris :
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MURNI SADAR Tbk p.1 ×7
linked person Clement Zichri Ang p.1 ×2
linked person Felix Vincent Ang p.1 ×2
linked person TJHIN TEN CHUN · Presiden Komisaris p.1 ×3
linked person Sharon Hanmy Angel · Direktur p.3 ×3
unresolved person dr. Andi Wahyuningsih Attas p.1
unresolved person dr. Jong Khai p.1 ×2
unresolved person Gunawati · Notaris p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora · Biro Administrasi Efek p.1
unresolved person dr. Sharon p.3
unresolved person Mutiara p.3
unresolved person Abdi Wahyuningsih p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 1091 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': ['Susunan Direksi :',
                                  'Susunan Dewan Komisaris :'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1760154950'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-13',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '85',
 'shares_present': '1758159650',
 'time_end': '10:15:00',
 'time_start': '09:24:00',
 'venue': 'Auditorium Lantai 8, RS Murni Teguh Memorial Hospital Jalan Jawa '
          'No.2, Medan Timur, Medan Berikut ini merupakan ringkasan risalah '
          'RUPST dan RUPSLB : I. Kuorum'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result