Back to announcement
20250616_MTMH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895377_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed MTMHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT
MURNI SADAR Tbk
Direksi Perseroan PT Murni Sadar, Tbk dengan ini memberitahukan kepada pemegang saham,
bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 13 Juni 2025
Waktu : 09.24 WIB s/d 10.15 WIB
Tempat : Auditorium Lantai 8, RS Murni Teguh Memorial Hospital
Jalan Jawa No.2, Medan Timur, Medan
Berikut ini merupakan ringkasan risalah RUPST dan RUPSLB :
I. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
A. Kuorum kehadiran Pemegang saham dalam RUPST
RUPST dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang sah
berjumlah 1.758.159.650 Saham atau kurang lebih 85% jumlah seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal RUPST ini.
B. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPSLB
RUPSLB dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang sah
berjumlah 1.760.154.950 saham atau kurang lebih 85,09% jumlah seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal RUPSLB ini.
II. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPST dan RUPSLB :
Presiden Komisaris : Tjhin Ten Chun
Komisaris Independen : dr. Andi Wahyuningsih Attas,Sp. An,. Kic, MARS (Virtual)
Anggota Direksi yang hadir dalam RUPST dan RUPSLB :
Presiden Direktur : Dr.dr.Mutiara, MHA, MKT
Direktur : dr. Jong Khai, MARS
Direktur : Clement Zichri Ang, M.Sc
Direktur : Felix Vincent Ang, B.Eng (Virtual)
Rapat dipimpin oleh TJHIN TEN CHUN sebagai Presiden Komisaris sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris.
III. Kehadiran Lembaga Penunjang Pasar Modal, yaitu :
Notaris : Gunawati, SH, Mkn
Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
Page 2
IV. Mata Acara
RUPS TAHUNAN
Mata Acara 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan termasuk
didalamnya Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris dan Laporan Keuangan untuk tahun buku 2024, serta
pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et de
charge”) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2024
Mata Acara 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024.
Mata Acara 3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Mata Acara 4. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan, dan pemberian wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris
untuk menetapkan gaji, tunjangan, tugas dan wewenang Direksi
Perseroan.
RUPS LUAR BIASA
Mata Acara 1. Persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan
Mata Acara 2. Persetujuan untuk menjaminkan asset Perseroan lebih dari 50% jumlah
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
V. Kesempatan Tanya Jawab
1. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada RUPST :
a. Mata Acara 1 : Nihil
b. Mata Acara 2 : 1 orang
c. Mata Acara 3 : Nihil
d. Mata Acara 4 : Nihil
2. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada RUPSLB :
a. Mata Acara 1 : Nihil
b. Mata Acara 2 : Nihil
VI. Hasil Pemungutan Suara
RUPST
Mata Acara Setuju (*) Abstain (*) Tidak setuju (*)
RUPST
Mata Acara 1 1.758.159.650 0 0
Mata Acara 2 1.758.159.650 0 0
Mata Acara 3 1.758.159.650 0 0
Mata Acara 4 1.758.159.650 0 0
RUPSLB
Mata Acara Setuju (*) Abstain (*) Tidak setuju (*)
RUPSLB
Mata Acara 1 1.760.154.950 0 0
Mata Acara 2
1.760.154.950 0 0
*dalam bentuk saham
VII. Keputusan RUPST dan RUPSLB
A. Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah sebagai
berikut :
1. Keputusan mata acara pertama diputuskan dengan musyawarah mufakat
secara bulat:
Page 3
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi atas pengurusan dan Dewan Komisaris atas
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024 sejauh tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tersebut.
2. Keputusan mata acara kedua diputuskan dengan musyawarah mufakat
secara bulat:
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 sebagai
berikut :
1. Sebesar Rp. 41.370.539.000,- dari laba ditahan Perseroan dialokasikan dan
dibukukan sebagai dana Cadangan wajib;
2. Sisa laba bersih Perseroan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah
modal kerja Perseroan;
3. Tidak ada pembagian deviden kepada pemegang saham untuk tahun buku
2024.
3. Keputusan mata acara ketiga diputuskan dengan musyawarah mufakat
secara bulat:
Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
penunjukan kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan keuangan
Perseroan tahun buku 2025 dan pemberian wewenang honorarium akuntan publik
serta persyaratan lainnya.
4. Keputusan mata acara keempat diputuskan dengan musyawarah mufakat
secara bulat:
Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan dan menetapkan
gaji anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025.
B. Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai
berikut :
1. Keputusan mata acara pertama diputuskan dengan musyawarah mufakat
secara bulat :
a. Menyetujui pengangkatan Ibu dr. Sharon Hanmy Angel, sebagai
Direktur Perseroan dengan periode masa jabatan pengurus lainnya sampai
dengan tanggal 21 Juni 2029, dengan komposisi kepengurusan menjadi
sebagai berikut :
• Susunan Direksi :
-Presiden Direktur : Ibu Mutiara
-Direktur : Bapak dr. Jong Khai
-Direktur : Bapak Clement Zichri Ang
-Direktur : Bapak Felix Vincent Ang
-Direktur : Ibu Sharon Hanmy Angel
• Susunan Dewan Komisaris :
-Presiden Komisaris : Bapak Tjhin Ten Chun
-Komisaris Independen : Ibu Abdi Wahyuningsih
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara Bersama-sama
maupun masing-masing dengan hak substitusi, termasuk namun tidak
terbatas untuk menyatakan perubahan anggaran dasar tersebut dalam suatu
akta tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris. Untuk keperluan itu,
menghadap dimana perlu, memberi, meminta, dan menerima segala
keterangan, membuat atau suruh membuat serta menandatangani semua
surat dan/atau akta yang diperlukan, mengajukan permohonan dan
melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang, serta melakukan
segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
2. Keputusan mata acara kedua diputuskan dengan musyawarah mufakat
secara bulat :
Memberikan persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar harta
kekayaan Perseroan (asset Perseroan) lebih dari 50% (lima puluh persen)
jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih untuk
memperoleh pinjaman uang/fasilitas kredit baik sekarang maupun di
kemudian hari atas nama Perseroan, yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit
dan/atau Pengakuan Hutang dan/atau Perjanjian Perbankan lainnya, berikut
perubahannya, penambahannya, perpanjangannya, maupun pembaharuannya
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa ini.
Demikian dengan memakai syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian yang
dianggap baik oleh Direksi Perseroan, anggaran dasar, dan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
Medan, 16 Juni 2025
PT MURNI SADAR TBK
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 13 Jun 2025 · 09:24–10:15 |
| Present | 1,758,159,650 (85.00%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,760,154,950
—
Against
0
—
Abstain
0
—
- Susunan Direksi :
- Susunan Dewan Komisaris :
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
dr. Andi Wahyuningsih Attas
p.1
unresolved
person
dr. Jong Khai
p.1 ×2
unresolved
person
Gunawati
· Notaris
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
· Biro Administrasi Efek
p.1
unresolved
person
dr. Sharon
p.3
unresolved
person
Mutiara
p.3
unresolved
person
Abdi Wahyuningsih
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
1091 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': ['Susunan Direksi :',
'Susunan Dewan Komisaris :'],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1760154950'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-13',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '85',
'shares_present': '1758159650',
'time_end': '10:15:00',
'time_start': '09:24:00',
'venue': 'Auditorium Lantai 8, RS Murni Teguh Memorial Hospital Jalan Jawa '
'No.2, Medan Timur, Medan Berikut ini merupakan ringkasan risalah '
'RUPST dan RUPSLB : I. Kuorum'}