Skip to content
Back to announcement

20250616_CTBN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895455_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review CTBN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                               RINGKASAN RISALAH
                                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                               PT CITRA TUBINDO Tbk

Dengan ini Direksi PT CITRA TUBINDO Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juni
2025 pukul 10.15 WIB sampai dengan pukul 11.20 WIB di Sabang & Merauke Room, Lantai Mezzanine, World Trade Center 3, Jalan
Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta, Indonesia dan juga diselenggarakan secara elektronik melalui Aplikasi Electronic General Meeting
System (eASY.KSEI)

Dalam rangka memenuhi Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat sebagai
berikut :

   A. Pemenuhan Prosedur Hukum untuk Penyelengaraan Rapat

       1. Menyampaikan pemberitahuan sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat ini, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
          sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan Nomor 084/CT/LEGAL-CORSEC/IV/2025 pada tanggal 28 April 2025.

       2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat kepada para pemegang saham Perseroan telah dimuat dalam platform eASY.KSEI,
          situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan masing-masing pada tanggal 06 Mei 2025 dan tanggal 21 Mei
          2025, yang bukti penyampaian informasinya telah disampaikan kepada OJK melalui surat Perseroan masing-masing
          mengenai pengumuman tertanggal 8 Mei 2025, dan mengenai Pemanggilan tertanggal 23 Mei 2025.

   B. Mata Acara Rapat

        1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan, termasuk pengesahan Laporan Tugas
           Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang telah
           diaudit oleh Akuntan Publik Jongky Titus Lazuadi dari Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan atau KPMG
           Indonesia, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit de charge) kepada Dewan
           Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan selama Tahun Buku
Page 2
      2024, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan, dan Laporan Keuangan
      Konsolidasian Perseroan.

    2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

    3. Persetujuan honorarium, dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan remunerasi dan tunjangan bagi anggota
       Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

    4. Persetujuan penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan
       Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

    5. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sehubungan dengan berakhirnya masa
       jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

    6. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan di bidang
       pasar modal.

C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat

   DIREKSI
   Direktur Utama                   : FAJAR WAHYUDI
   Direktur Keuangan                : SAIFUL MIZRA BIN KASSIM
   Direktur Komersial               : XAVIER CLAUDE BERTIN
   Direktur Sumber Daya Manusia     : LUDI DARMAWAN

   DEWAN KOMISARIS
   Komisaris Utama                  : LAURENT DIDIER DUBEDOT
   Komisaris                        : MATHIEU FLORENT JACQUES
   Komisaris Independen             : SUDJONO SUHARDJO
Page 3
D. Kehadiran Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat

  Di dalam Rapat, para pemegang saham Perseroan yang hadir (“Para Pemegang Saham”) mewakili sejumlah 654.029.720
  saham atau sebesar kurang lebih 81,716% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.


E. Kesempatan Tanya Jawab dalam Rapat

  Pemegang saham Perseroan baik yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik diberikan kesempatan untuk
  menyampaikan pertanyaan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham Perseroan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat yang sedang
  dibahas. Dalam pelaksanaan Rapat, tidak terdapat pertanyaan yang diajukan pada mata acara Rapat pertama, kedua,
  keempat, kelima, dan keenam. Namun, terdapat 1 (satu) pertanyaan yang diajukan pada saat pembahasan mata acara Rapat
  ketiga. Akan tetapi, setelah ditelusuri, penanya tersebut tidak tercatat dalam daftar hadir yang dipegang oleh Biro Administrasi
  Efek, PT Raya Saham Registra, sebagai pemegang saham maupun sebagai penerima kuasa yang sah. Oleh karena itu, yang
  bersangkutan tidak memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan dalam Rapat.

F. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat

  Pemegang saham Perseroan dapat memberikan kuasa secara elektronik untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat
  melalui Electronic General Meeting System KSEI atau eASY.KSEI dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh
  PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir
  secara fisik pada saat Rapat, dapat memberikan suaranya dengan mengisi kartu suara yang telah dibagikan.

  Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  Perseroan ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain sehingga keputusan berdasarkan musyawarah untuk
  mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
Page 4
G. Hasil Pemungutan Suara dalam Rapat

   Perseroan menunjuk Notaris RM Dendy Soebangil, S.H. M.Kn dan Biro Administrasi Efek, PT Raya Saham Registra, sebagai
   pihak Independen untuk menghitung dan/atau melakukan validasi suara di dalam Rapat. Di dalam Rapat, semua keputusan
   untuk setiap mata acara Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat.

             Mata Acara                       Setuju                  Tidak Setuju                 Abstain
              Agendum                         Agree                     Disagree
   Mata Acara Pertama                 654.029.720 atau 100%               ------                     ------

   Mata Acara Kedua                   654.029.720 atau 100%               ------                     ------

   Mata Acara Ketiga                  654.029.720 atau 100%               ------                     ------

   Mata Acara Keempat                 654.029.720 atau 100%               ------                     ------

   Mata Acara Kelima                  654.029.720 atau 100%               ------                     ------

   Mata Acara Keenam                  654.029.720 atau 100%               ------                     ------



H. Keputusan Rapat

             Mata Acara                                      Keputusan Mata Acara Rapat
              Agendum                                       Decision of the Meeting’s Agendum
   Mata Acara Pertama                    1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan
                                            2024 Perseroan, termasuk menyetujui dan mengesahkan Laporan Tugas
                                            Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian
                                            Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Page 5
         Mata Acara                        Keputusan Mata Acara Rapat
          Agendum                        Decision of the Meeting’s Agendum
                         Jongky Titus Lazuadi dari Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
                         atau KPMG Indonesia.

                      2. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit
                         et de charge) kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas
                         tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan oleh masing-
                         masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan selama tahun buku
                         2024 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan 2024,
                         Laporan Keberlanjutan 2024, dan Laporan Keuangan Konsolidasian
                         Perseroan untuk tahun buku 2024.


Mata Acara Kedua      1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 sebesar
                         sebesar Rp 426.305.487.350,00 atau yang ekuivalen sebanyak-banyaknya
                         US$ 26.209.990 berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal Rapat,
                         sebagai berikut:

                         a.   Sebesar 99,44% atau Rp424.196.895.000,00 (empat ratus dua puluh
                              empat miliar seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan
                              puluh lima Rupiah) ditetapkan sebagai dividen tunai yang dibayarkan
                              kepada setiap pemegang saham sebesar Rp530,00 (lima ratus tiga puluh
                              Rupiah) per lembar saham atau yang ekuivalen sebanyak-banyaknya US$
                              0,03259 per lembar saham berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per
                              tanggal Rapat.

                         b.   Sebesar 0,56% atau Rp2.108.592.350,00 (dua miliar seratus delapan juta
                              lima ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh Rupiah) atau
                              ekuivalen dengan US$ 129.640 berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia
Page 6
          Mata Acara                        Keputusan Mata Acara Rapat
           Agendum                         Decision of the Meeting’s Agendum
                              per tanggal Rapat ditetapkan sebagai saldo laba yang belum ditentukan
                              penggunaannya.

                       2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan
                          dengan hak substitusi untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan
                          pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan yang
                          berlaku, termasuk melakukan pembulatan ke atas untuk pembayaran dividen
                          per saham.

Mata Acara Ketiga      Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Komisaris Utama dan
                       Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi
                       dan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
                       buku 2025 serta menetapkan dan menandatangani perjanjian dan/atau dokumen
                       terkait pengangkatan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan, termasuk
                       segala hal yang berkaitan atau sehubungan dengan pengangkatan tersebut.

Mata Acara Keempat     1. Menyetujui memberi wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris
                          Perseroan untuk melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk
                          melakukan audit terhadap Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan untuk
                          Tahun Buku 2025 serta menetapkan honorarium bagi Akuntan Publik dan
                          Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk.

                       2. Menyetujui memberikan wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris
                          Perseroan untuk menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik
                          pengganti dalam hal Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk
                          tersebut, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas laporan
                          keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.
Page 7
          Mata Acara                        Keputusan Mata Acara Rapat
           Agendum                        Decision of the Meeting’s Agendum
Mata Acara Kelima      1. Menyetujui mengangkat anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
                          yang baru, dengan susunan sebagaimana berikut:

                          Komisaris Utama            : MATHIEU FLORENT JACQUES BARREAU
                          Komisaris                  : JEROME HENRY MARCEL FAVRE
                          Komisaris Independen       : SUDJONO SUHARDJO
                          Direktur Utama             : XAVIER CLAUDE BERTIN
                          Direktur                   : SAIFUL MIZRA BIN KASSIM
                          Direktur                   : SUSI YULIANTI

                          Dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya rapat sampai dengan 2028.

                       2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Sekretaris Perusahaan
                          dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan
                          dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
                          tersebut dihadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukannya kepada
                          Menteri Hukum dan untuk itu melakukan segala tindakan yang diperlukan
                          sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mata Acara Keenam      1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar untuk menyesuaikan dengan
                          peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yakni atas Pasal 11,
                          Pasal 17, dan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan serta menyusun dan
                          menyatakan kembali seluruh isi Anggaran Dasar Perseroan.

                       2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Sekretaris Perusahaan
                          dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan
                          dengan perubahan anggaran dasar tersebut dihadapan Notaris dan
                          selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan untuk itu
Page 8
Mata Acara                   Keputusan Mata Acara Rapat
 Agendum                    Decision of the Meeting’s Agendum
             melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
             perundang-undangan.




               Jakarta, 16 Juni 2025
              PT CITRA TUBINDO Tbk
                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published16 Jun 2025
Pages8
Characters14,452
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CITRA TUBINDO Tbk p.1 ×8
linked person SAIFUL MIZRA BIN p.2 ×2
linked person LUDI DARMAWAN p.2
linked person SUDJONO SUHARDJO p.2 ×2
linked person SUSI YULIANTI p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja p.1 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved person RM Dendy Soebangil p.4
unresolved org Bank Indonesia p.5 ×3
unresolved org Menteri p.7 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 824 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Mata Acara Pertama',
             'votes_for': '654029720'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '81.716',
 'shares_present': '654029720',
 'time_end': '11:20:00',
 'time_start': '10:15:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result