Back to announcement
20250613_ENRG_Laporan Informasi dan Fakta Material_31895115_lamp1.pdf
Other Text extracted ENRGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
SAHAM
AMENDMENT AND/OR ADDITIONAL INFORMATION TO
THE DISCLOSURE OF INFORMATION TO
SHAREHOLDERS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT ENERGI MEGA PERSADA TBK (“PERSEROAN”)
THIS DISCLOSURE OF INFORMATION TO SHAREHOLDERS IS IMPORTANT FOR THE
ATTENTION OF THE SHAREHOLDERS OF PT ENERGI MEGA PERSADA TBK (THE “COMPANY”)
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini
(“Keterbukaan Informasi”) atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum, akuntan atau
penasihat profesional lainnya.
If you have difficulty understanding this Disclosure of Information to Shareholders (“Disclosure of
Information”) or are uncertain in making decisions, it is advisable to consult with a securities broker,
investment manager, legal consultant, accountant, or other professional advisors.
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
Kegiatan Usaha / Business Activities
Eksplorasi, Pengembangan dan Produksi Minyak dan Gas Bumi di Darat (Onshore) dan Lepas
Pantai (Offshore) serta Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi melalui Anak Perusahaan dan
Aktivitas Perusahaan Kantor Pusat /
Exploration, Development and Production of Oil and Natural Gas Onshore and Offshore, and
Oil and Natural Gas Infrastructure through Subsidiary, and Head Office Activity
Kantor Pusat / Head Office
Bakrie Tower Lantai 32
Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
p: +62 21 2994 1500
f: +62 21 2994 1247
e: corsec@emp.id
Situs Web Perseroan / Company’s Website : www.emp.id
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMTHMETD”) /
THE DISCLOSURE OF INFORMATION TO SHAREHOLDERS IN CONNECTION WITH THE PLAN
OF CAPITAL INCREASE WITHOUT PRE-EMPTIVE RIGHTS (“NPR”)
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2025. /
This Disclosure of Information was published on 20 May 2025.
Page 2
Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”),
sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”) (POJK 32/2015 dan POJK
14/2019 secara bersama-sama disebut sebagai “POJK PMTHMETD”).
This Disclosure of Information to shareholders is made in order to comply with the Financial
Services Authority (“OJK”) Regulation No. 32/POJK.04/2015 regarding Capital Increase of
Public Companies with Pre-emptive Rights (“POJK 32/2015”), as amended by OJK Regulation
No. 14/POJK.04/2019 regarding Amendments to OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 regarding
Capital Increase of Public Companies with Pre-emptive Rights (“POJK 14/2019”) (POJK 32/2015
and POJK 14/2019 are collectively referred to as “POJK NPR”).
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan semua informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
setelah mengadakan cukup penyelidikan, menegaskan bahwa tidak ada fakta penting dan
relevan yang tidak dikemukakan yang menyebabkan informasi atau fakta material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
The Board of Commissioners and the Board of Directors of the Company, both individually and
collectively, are fully responsible for the truthfulness and completeness of all information or
material facts contained in this Disclosure of Information. After conducting sufficient
investigation, the Board of Commissioners and the Board of Directors of the Company confirm
that there are no significant and relevant facts that have not been disclosed, which would cause
the information or material facts in this Disclosure of Information to be incorrect and/or
misleading.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan untuk memperoleh persetujuan
atas rencana PMTHMETD akan diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2025 bertempat di Jakarta.
Perseroan telah melakukan pengumuman RUPSLB pada situs web Bursa Efek Indonesia dan situs
web Perseroan. /
The Company’s Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”) to obtain approval for the
NPR plan will be held on 26 June 2025 in Jakarta. The Company has announced the EGMS on the
Indonesia Stock Exchange website and the Company's website.
1
Page 3
A. PENDAHULUAN / INTRODUCTION
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan pemegang saham Perseroan agar
para pemegang saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai rencana
Perseroan untuk melakukan PMTHMETD sebanyak-banyaknya sebesar 10% dari
jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 102 tanggal 27 Agustus 2021, dibuat
dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana
telah diberitahukan dan diterima oleh Menteri Hukum (yang dahulu dikenal sebagai
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia) (“Menkum”) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0441593 tanggal 27 Agustus 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan berdasarkan No. AHU-
0149590.AH.01.11.TAHUN 2024 Tanggal 23 Juli 2024 (“Akta No. 102/2021”). Saat
ini, Akta No. 102/2021 yang merupakan akta perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran
dasar Perseroan dan perubahan susunan pemegang saham Perseroan belum
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”). /
This Disclosure of Information is made for the benefit of the Company's shareholders
so that the shareholders receive complete information regarding the Company’s plan
to carry out NPR with a maximum of 10% of the total paid-up and issued shares in the
Company as set forth in Deed No. 102 dated 27 August 2021, made before Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notary in North Jakarta, which has been notified and received
by the Minister of Law (formerly known as Minister of Law and Human Rights) (“MOL”)
based on the Notification Acceptance Letter of Articles of Association Amendment
No. AHU-AH.01.03-0441593 dated 27 August 2021 and has been registered in
the Company Register under No. AHU-0149590.AH.01.11.TAHUN 2024 dated
23 July 2024 (“Deed No. 102/2021”). Currently, Deed No. 102/2021 which is an
amendment to Article 4 paragraph (2) of the Company’s article of association and
changes in the Company’s shareholding structure has not yet been announced in the
Supplement State Gazette of the Republic of Indonesia (“TBNRI”).
Sesuai dengan ketentuan POJK PMTHMETD, Direksi Perseroan dengan ini
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan
informasi kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan Rencana
PMTHMETD tersebut. Rencana PMTHMETD wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari pemegang saham independen dalam RUPS dan untuk itu,
Keterbukaan Informasi ini dilakukan untuk memenuhi prinsip keterbukaan yang
diwajibkan dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan informasi yang diperlukan oleh
para pemegang saham Perseroan dalam proses pengambilan keputusan dalam
RUPSLB yang akan diselenggarakan oleh Perseroan sehubungan dengan Rencana
PMTHMETD. /
In accordance with the provisions of POJK NPR, the Board of Directors of the
Company hereby announces this Disclosure of Information with the intention of
providing information to the shareholders of the Company in connection with such NPR
Plan. The NPR Plan must first obtain approval from the independent shareholders at
the EGMS and therefore, this Disclosure of Information is made to fulfill the required
transparency principle and is expected to meet the information needs required by the
Company's shareholders in the decision-making process at the EGMS to be held by
the Company in connection with the Company's NPR Plan.
2
Page 4
B. KETERANGAN UMUM MENGENAI PERSEROAN / GENERAL INFORMATION
ABOUT THE COMPANY
1. Riwayat Singkat / Brief History
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum negara
Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 16 Oktober
2001, yang dibuat dihadapan Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. C-14507.HT.01.01.TH.2001 tanggal 29 November 2001 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. 09081334921 di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 195/BH.09.03/I/2002 tanggal
31 Januari 2002, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 31 tanggal 16 April
2002 dan Tambahan BNRI No. 3684 ("Akta Pendirian Perseroan").
The Company domiciled in South Jakarta, is a public limited liability company
established under and governed by the laws of the Republic of Indonesia,
based on the Deed of Establishment No. 16 dated 16 October 2001, made
before Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., Notary in Jakarta, which has been
ratified by the MOL based on Decree Letter No. C-14507.HT.01.01.TH.2001
dated 29 November 2001, and has been registered in the Company Register
No. 09081334921 at the South Jakarta Municipality Company Registration
Office No. 195/BH.09.03/I/2002 dated 31 January 2002, and has been
announced in State Gazette of the Republic of Indonesia No. 31 dated 16 April
2002 and Supplement to State Gazette No. 3684 ("Company’s DOE").
Anggaran dasar Perseroan terakhir kali diubah berdasarkan (i) Akta No. 31
tanggal 13 April 2021 sehubungan dengan perubahan anggaran dasar
Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU.AH.01.03-0252006 tanggal 22 April 2021 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan berdasarkan No. AHU-0073430.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 22 April 2021 yang telah diumumkan dalam BNRI No. 046 tanggal
10 Juni 2025 dan TBNRI No. 015198 (“Akta No. 31/2021”); dan (ii) Akta
No. 102/2021 sehubungan dengan perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan para pemegang saham
Perseroan yang belum diumumkan dalam TBNRI. Akta Pendirian Perseroan,
Akta No. 31/2021, Akta No. 102/2021 beserta dengan perubahan-
perubahannya untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar
Perseroan”. /
The Company’s Articles of Association were last amended pursuant to: Deed
No. 31, dated 13 April 2021. This amendment was made to bring the Articles
of Association into line with Financial Services Authority Regulation No.
15/POJK.04/2020 concerning the Plan and Implementation of General
Meetings of Shareholders of Public Companies. The deed was drawn up before
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. , a notary in Jakarta; and (ii) Deed No. 31/2021
dated 22 April 2021, which has been notified to and accepted by the Minister
of Law and Human Rights, as evidenced by the Letter of Acceptance of
Notification of Amendment to Articles of Association No. AHU.AH.0103-
0252006, dated 22 April 2021, and registered in the Company Register under
3
Page 5
No. AHU-0073430.AH.01.11.Year 2021, also dated 22 April 2021 (“Deed No.
31/2021”). It was also announced in the State Gazette of the Republic of
Indonesia No. 046, dated 10 June 2025, and in the Supplement to the State
Gazette No. 015198, and (ii) Deed No. 102/2021 in connection with the
amendment to the provisions of Article 4 paragraph (2) of the Company's
articles of association and changes in the composition of the Company's
shareholders which has not been announced in Supplement to State Gazette.
The Company’s DOE, Deed No. 31/2021, Deed No. 102/2021 including with its
amendments are hereinafter referred to as the “Company’s AOA”.
Perseroan berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum,
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940, Indonesia. /
The Company having its head office at Bakrie Tower, 32nd Floor, Rasuna
Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
2. Kegiatan Usaha / Business Activities
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang pertambangan dan
perdagangan, dengan menjalankan kegiatan usaha berikut: /
Based on Article 3 Company’s AOA, the purpose and objective of the Company
are to conduct business in the fields of mining and trading, by carrying out the
following business activities:
a. Kegiatan Usaha Utama / Main Business Activities:
1) Aktivitas Kantor Pusat / Head Office Activities
Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit
perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau
perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan
perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan
kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang
berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain
kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum,
kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang. /
This group includes the supervision and management of other company
units or enterprises; the implementation of organizational strategy or
planning and decision-making regarding company or enterprise
regulations. Units within this group exercise operational control and
manage the operations of related units. Activities included in this group
are, among others, head offices, central administrative offices, legal
entity offices, district and regional offices, and branch management
offices.
2) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya / Other Management
Consulting Activities
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
4
Page 6
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. /
This group includes the provision of advisory, guidance, and operational
assistance services concerning business and organizational and other
management issues, such as strategic and organizational planning;
financial decision-making; marketing objectives and policies; human
resource planning, practices, and policies; as well as production
scheduling and control planning. These business services may include
advisory, guidance, and operational assistance across various
management functions, including management consulting by
agronomists and agricultural economists in agriculture and related
fields, the design of accounting methods and procedures, cost
accounting programs, budgetary control procedures, and the provision
of advice and assistance to businesses and public services in planning,
organizing, efficiency, supervision, management information, and more.
3) Pertambangan Minyak Bumi / Petroleum Mining
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak
bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi,
pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi
minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan
minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan,
pengeringan, stabilisasi dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi
antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat. Kelompok ini
juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil
shale (serpihan minyak) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan
tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian,
penyaringan dan pencampuran serta penampungan. Termasuk
kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir
bituminous jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut
dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211. /
This group includes businesses or activities related to the extraction of
crude petroleum oil, including exploration for petroleum content, drilling,
mining, separation, and storage, as well as the production of crude oil
and condensate. The processing activities involved in producing crude
oil include storage, filtering, drying, stabilization, and other similar
processes. The outputs of petroleum mining include crude oil and
condensate. This group also includes the operation of bituminous sand
or oil shale and asphalt sand mining. Mining activities in this group cover
excavation, drilling, crushing, washing, screening, mixing, and storage.
The production of crude oil from oil shale and bituminous sand is also
included, provided it is part of the mining operations. Further processing
of petroleum products is classified under group 19211.
5
Page 7
4) Pertambangan Gas Alam / Natural Gas Mining
Kelompok ini mencakup usaha pencarian kandungan gas alam,
pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil
pertambangan gas alam antara lain gas alam. Pencairan gas alam
menjadi LNG sampai ke pengapalannya masih termasuk kegiatan
pertambangan. Termasuk kegiatan CBM (Coalbed Methane). /
This group includes activities related to the exploration for natural gas
deposits, drilling, extraction, separation, and storage. The products of
natural gas mining include natural gas. The liquefaction of natural gas
into LNG, up to its shipment, is still considered part of mining activities.
This group also includes Coalbed Methane (CBM) activities.
5) Perdagangan besar berbagai macam barang / Wholesale trade of
various goods
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam
barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada
kekhususan tertentu). /
This group includes wholesale trade businesses dealing in a variety of
goods without specializing in any particular type of item (non-
specialized wholesale trade).
b. Kegiatan usaha lain yang menunjang Kegiatan Usaha Utama Perseroan
antara lain mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung
atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Perseroan di atas, termasuk
namun tidak terbatas pada peminjaman dana kepada perbankan atau
pihak ketiga lainnya, yang pelaksanaanya tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. /
Other business activities that support the Company’s Main Business
Activities include, among others, engaging in other businesses that are
directly or indirectly related to the Company’s aforementioned business
activities, including but not limited to borrowing funds from banks or other
third parties, provided that such activities do not conflict with the prevailing
laws and regulations.
Perseroan melalui anak usahanya saat ini melakukan eksplorasi dan
eksploitasi minyak dan gas bumi di lokasi-lokasi berikut: /
The Company through its subsidiaries currently conducts oil and natural gas
exploration and exploitation that located in:
No. Wilayah-Aset/ Anak Usaha/ Tipe Berakhir
Region- Asset Subsidiary Kontrak/ Kontrak /
Contract Contract
Type Expiry
1 Aceh Blok/ PT EMP Energi Aceh, melalui KBH / 2041
Block “B” kepemilikan saham sebanyak PSC
48% di PT Pema Global Energi
6
Page 8
No. Wilayah-Aset/ Anak Usaha/ Tipe Berakhir
Region- Asset Subsidiary Kontrak/ Kontrak /
Contract Contract
Type Expiry
yang merupakan pemegang 90%
partisipasi interes. /
PT EMP Energi Aceh, through a
48% shareholding in
PT Pema Global Energi which
holds 90% participating interest.
2 Blok/ PT Tunas Harapan Perkasa, KBH / 2053
Block melalui kepemilikan saham PSC
Bireun sebanyak 64% di
Sigli PT Aceh Energy yang
merupakan pemegang 100%
partisipasi interes. /
PT Tunas Harapan Perkasa,
through a 64% shareholding in
PT Aceh Energy which holds
100% participating interest.
3 Sumatera Blok/ Melalui kepemilikan saham KBH / 2037
Utara Block sebanyak 99% di PT EMP Tonga PSC
Tonga dan sebanyak 100% di
PT Kencana Surya Perkasa yang
keduanya bersama-sama
merupakan pemegang 95%
partisipasi interes.
Through a 99% shareholding in
PT EMP Tonga and 100% in
PT Kencana Surya Perkasa,
which together hold 95%
participating interest.
4 Blok/ PT Tunas Harapan Perkasa, KBH / 2035
Block melalui kepemilikan saham PSC
Gebang sebanyak 100% di EMP Gebang
Limited yang merupakan
pemegang 100% partisipasi
interes. /
PT Tunas Harapan Perkasa, with
100% ownership in
EMP Gebang Limited, which
holds 100% participating interest.
5 Riau Blok/ PT Imbang Tata Alam sebagai KBH / 2040
Block pemegang 100% partisipasi PSC
Malacca interes./
Strait
PT Imbang Tata Alam as the
holder of 100% participating
interest.
6 Blok/ PT Tunas Harapan Perkasa, KBH / 2041
Block melalui kepemilikan saham PSC
Bentu sebanyak 100% di EMP Bentu
Limited yang merupakan
pemegang 100%. partisipasi
interes./
7
Page 9
No. Wilayah-Aset/ Anak Usaha/ Tipe Berakhir
Region- Asset Subsidiary Kontrak/ Kontrak /
Contract Contract
Type Expiry
PT Tunas Harapan Perkasa,
through 100% ownership in
EMP Bentu Limited, which holds
100% participating interest.
7 Blok/ PT Tunas Harapan Perkasa, KBH / 2027
Block melalui kepemilikan saham PSC
Korinci sebanyak 100% di EMP Korinci
Baru Baru Limited yang merupakan
pemegang 100% partisipasi
interes./
PT Tunas Harapan Perkasa,
through 100% ownership in
EMP Korinci Baru Limited, which
holds 100% participating interest.
8 Blok/ PT Tunas Harapan Perkasa, KBH / 2051
Block melalui kepemilikan saham PSC
South sebanyak 99,99% di
CPP PT EMP Tunas Energi yang
merupakan pemegang 100%
partisipasi interes. /
PT Tunas Harapan Perkasa,
through 99.99% ownership in
PT EMP Tunas Energi, which
holds 100% participating interest.
9 Blok/ PT Tunas Harapan Perkasa, KBH / 2035
Block melalui kepemilikan saham PSC
Siak sebanyak 99,99% di
PT EMP Energi Gandewa yang
merupakan pemegang 90%
partisipasi interes./
PT Tunas Harapan Perkasa,
through 99.99% ownership in
PT EMP Energi Gandewa, which
holds 90% participating interest.
10 Blok/ PT Tunas Harapan Perkasa, KBH / 2034
Block melalui kepemilikan saham PSC
Kampar sebanyak 99,99%
PT EMP Energi Riau yang
merupakan pemegang 90%
partisipasi interes./
PT Tunas Harapan Perkasa,
through 99.99% ownership in
PT EMP Energi Riau, which
holds 90% participating interest.
11 Jawa Timur Blok/ Perseroan memiliki 75% saham KBH / 2030
Block pada Energi Mega Pratama Inc PSC
Kangean Energi Mega Pratama Inc
memiliki anak perusahaan
Kangean Energy Indonesia Ltd.
dan EMP Exploration (Kangean)
Limited yang secara bersama-
sama memegang 100%
partisipasi interes. /
8
Page 10
No. Wilayah-Aset/ Anak Usaha/ Tipe Berakhir
Region- Asset Subsidiary Kontrak/ Kontrak /
Contract Contract
Type Expiry
The Company owns 75% of
Energi Mega Pratama Inc’s
shares, which owns subsidiaries
Kangean Energy Indonesia Ltd.
and EMP Exploration (Kangean)
Limited that jointly hold 100%
participating interest.
12 Sulawesi Blok/ Perseroan memiliki 100% saham KBH / 2042
Selatan Block pada PT Energi Maju Abadi yang PSC
Sengkang merupakan pemegang 49%
partisipasi interes. Perseroan
juga memiliki 100% kepemilikan
saham pada PT EMP Energi
Jaya. PT EMP Energi Jaya
adalah induk perusahaan dari
Energy Equity Epic Sengkang
Pty. Ltd. yang memegang 51%
partisipasi interes./
The Company owns 100% of
PT Energi Maju Abadi (holder of
49% participating interest), and
100% of PT EMP Energi Jaya
(parent of Energy Equity Epic
Sengkang Pty. Ltd., holder of
51% participating intereset).
13 Mozambik Blok/ Buzi Hydrocarbon Pte. Ltd. EPCC 25 tahun
Block sebagai pemegang 75% sejak
Buzi partisipasi interes./ disetujui-
nya
Buzi Hydrocarbon Pte. Ltd. as rencana
the holder of 75% participating pengemba
interest. ngan/
25 years
from
develop-
ment plan
approval
*KBH/PSC : Kontrak Bagi Hasil / Production Sharing Contract.
**EPCC : Kontrak Konsesi Eksplorasi dan Produksi (Exploration and Production,
Concession Contract).
Perseroan juga melakukan usaha penunjang lainnya melalui anak usaha, yaitu:
/The Company also conducts other supporting businesses through its
Subsidiaries, as follows:
No Wilayah / Anak Usaha / Pekerjaan / Activities
Region Subsidiary
1 Provinsi PT Energi Drilling Aktivitas penunjang pertambangan
Riau / Utama minyak bumi dan gas alam. /
Riau Supporting activities for oil and natural
Province gas mining
9
Page 11
2 PT Bangun Sarana Aktivitas penunjang angkutan perairan
Samudra Laut lainnya. /
Other supporting activities for other
marine transpotation
3 Provinsi PT Sulawesi Regas 1. Angkutan laut dalam negeri untuk
Gorontalo / Satu barang khusus; dan /
Gorontalo Domestic sea transport of
Province specialized cargo; and
2. Penyimpanan minyak dan gas
bumi. /
Storage of oil and natural gas.
4 Hokkaido, EMP Renewable Pekerjaan yang berkaitan dengan
Jepang / Energy Japan Co., pembangkit listrik yang menggunakan
Hokkaido, Ltd. energi alam, dan terbarukan lainnya,
Japan pengelolaan dan operasi, serta
penyediaan dan penjualan listrik./
Work related to power plants using
natural and other renewable energy,
including management, operation, and
the provision and sale of electricity.
3. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham / Capital Structure and
Shareholder Composition
Berdasarkan Akta No. 102 tanggal 27 Agustus 2021, dibuat dihadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana telah
diberitahukan dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0441593
tanggal 27 Agustus 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
berdasarkan No. AHU-0149590.AH.01.11.TAHUN 2024 Tanggal 23 Juli 2024
dan Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 28 Mei 2025 yang diterbitkan
oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) dari
Perseroan, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut: /
Based on Deed No. 102 dated 27 August 2021, made before Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn, Notary in North Jakarta, which has been notified and received
by the MOL based on the Notification Acceptance Letter of Articles of
Association Amendment No. AHU-AH.01.03-0441593 dated 27 August 2021
and has been registered in the Company Register under No. AHU-
0149590.AH.01.11.TAHUN 2024 dated 23 July 2024 and the Company’s
Shareholders Register dated 28 May 2025 issued by PT Ficomindo Buana
Registrar as Securities Administration Bureau (“Share Registrar”) of the
Company, the capital structure and shareholder composition of the Company
are as follows:
10
Page 12
Struktur Permodalan / Capital Structure
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham /
Keterangan / Description (Rp) / Total Nominal
Number of Shares
Value (IDR)
Modal Dasar / Authorized Capital
- Seri A (@Rp800/saham) / 6.138.347.970 / 4.910.678.376.000/
Series A (@IDR800/share) 6,138,347,970 4,910,678,376,000
- Seri B (@Rp100/saham) / 146.893.216.240/ 14.689.321.624.000/
Series B (@IDR100/share) 146,893,216,240 14,689,321,624,000
Jumlah / Total 153.031.564.210 / 19.600.000.000.000/
153,031,564,210 19,600,000,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor / Issued and Paid-Up Capital
- Seri A (@Rp800/saham) / 6.138.347.970 / 4.910.678.376.000/
Series A (@IDR800/share) 6,138,347,970 4,910,678,376,000
- Seri B (@Rp100/saham) / 18.682.882.280/ 1.868.288.228.000/
Series B (@IDR100/share) 18,682,882,280 1,868,288,228,000
Jumlah/Total 24.821.230.250/ 6.778.966.604.000/
24,821,230,250 6,778,966,604,000
Saham Dalam Portepel / Number of Shares in Portfolio
- Seri A (@Rp800/saham) / - -
Series A (@IDR800/share)
- Seri B (@Rp100/saham) / 128.210.333.960/ 12.821.033.396.000/
Series B (@IDR100/share) 128,210,333,960 12,821,033,396,000
Susunan Pemegang Saham (lebih dari 5%) /
Shareholder Composition (more than 5%)
Nama / Name Jumlah Saham / (%)
Number of Shares
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 4.183.331.122 / 16,854/
4,183,331,122 16.854
PT Shima Global Kapital 5.261.552.513 / 21,198/
5,261,552,513 21.198
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) / 15.376.346.615 / 61,948/
Public (each below 5%) 15,376,346,615 61.948
Jumlah / Total 24.821.230.250/ 100
24,821,230,250
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (3) Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 dan
Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018, pengendali Perseroan
adalah PT Shima Global Kapital, berkedudukan di Jakarta dan PT Bakrie Kalila
Investment, berkedudukan di Jakarta. /
11
Page 13
In accordance with the provisions of Article 45 paragraph (3) of OJK Regulation
No. 45 of 2024 and Article 1 point 4 of OJK Regulation No. 9/POJK.04/2018,
the controlling shareholders of the Company are PT Shima Global Kapital,
domiciled in Jakarta, and PT Bakrie Kalila Investment, domiciled in Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”) dan Peraturan Menkum No. 15
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi, Perseroan diwajibkan melakukan pelaporan
pemilik manfaat kepada Menkum. Pemilik manfaat (beneficial owner)
Perseroan adalah:
a. Indra U. Bakrie;
b. Syailendra S. Bakrie; dan
c. Adinda A. Bakrie.
Pemilik manfaat tersebut merupakan “penerima manfaat Perseroan“, dan atas
hal tersebut telah dilaporkan oleh Perseroan tanggal 13 Juni 2025 pada sistem
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum sesuai Pasal 1 angka
(2) dan Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres No. 13/2018.
Based on Presidential Regulation No. 13 of 2018 regarding the Implementation
of Know-Your-Beneficial-Owner Priciple by Corporation for the Purpose of
Prevention and Eradication of Money Laundering and Terrorism Financing
(“Presidential Regulation 13/2018”) and MOL Regulation No. 15 of 2019
regarding Implementing Procedures for the Application of Know-Your-
Beneficial-Owner Principles by Corporations, the Company is required to report
its beneficial owners to the MOL. The Company’s beneficiary owners are:
a. Indra U. Bakrie;
b. Syailendra S. Bakrie; and
c. Adinda A. Bakrie.
The beneficial owners are the “beneficiary of the Company”, and this has been
reported by the Company on 13 June 2025 through the system of the
Directorate General of General Legal Administration of the Ministry of Law and
Human Rights in accordance with Article 1 point (2) dan Article 4 paragraph (1)
letter d of Presidential Regulation No. 13/2018.
4. Kepengurusan dan Pengawasan / Management and Supervision
Berdasarkan Akta No. 224 tanggal 26 Juni 2024, yang dibuat dihadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan
kepada serta diterima oleh Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0229862 tanggal 23 Juli 2024,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan
masing-masing adalah sebagai berikut:/
Based on Deed No. 224 dated 26 June 2024, made before Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notary in Jakarta, as well as notified and received by MOL through
Notification Acceptance Letter of Changes in Company Data No. AHU-
AH.01.09-0229862 dated 23 July 2024, the composition of the Company's
12
Page 14
Board of Directors and Board of Commissioners with terms of office of each
member, as follows:
Dewan Komisaris / Board of Commissioners
Jabatan / Title Nama / Name Masa Jabatan Dasar
/ Pengangkatan /
Terms of Underlying
Office Appointment
Komisaris Utama / Utaryo Suwanto 2024-2029 Akta Berita Acara
President RUPS Tahunan No.
Commissioner 222 Tanggal 26 Juni
2024 / Deed of
Minutes of the Annual
GMS No. 222 dated
26 June 2024
Komisaris / Suyitno 2024-2029 Akta Berita Acara
Commissioner Patmosukismo RUPS Tahunan No.
222 Tanggal 26 Juni
2024 / Deed of
Minutes of the Annual
GMS No. 222 dated
26 June 2024
Komisaris Gita R. Sjahrir 2024-2029 Akta Berita Acara
Independen / RUPS Tahunan No.
Independent 222 Tanggal 26 Juni
Commissioner 2024 / Deed of
Minutes of the Annual
GMS No. 222 dated
26 June 2024
Komisaris / Rudianto Rimbono 2024-2029 Akta Berita Acara
Commissioner RUPS Tahunan No.
222 Tanggal 26 Juni
2024 / Deed of
Minutes of the Annual
GMS No. 222 dated
26 June 2024
Komisaris Syamsu Alam 2024-2029 Akta Berita Acara
Independen / RUPS Tahunan No.
Independent 222 Tanggal 26 Juni
Commissioner 2024 / Deed of
Minutes of the Annual
GMS No. 222 dated
26 June 2024
Komisaris / Rizal Malarangeng 2024-2029 Akta Berita Acara
Commissioner RUPS Tahunan No.
222 Tanggal 26 Juni
2024 / Deed of
Minutes of the Annual
GMS No. 222 dated
26 June 2024
13
Page 15
Direksi / Board of Directors
Jabatan / Title Nama / Name Masa Jabatan Dasar
/ Pengangkatan /
Terms of Underlying
Office Appointment
Direktur Utama / Syailendra S. Bakrie 2024-2029 Akta Berita Acara
President Director RUPS Tahunan No.
222 Tanggal 26 Juni
2024 / Deed of
Minutes of the Annual
GMS No. 222 dated
26 June 2024
Wakil Direktur Edoardus Ardianto 2024-2029 Akta Berita Acara
Utama / Vice RUPS Tahunan No.
President Director 222 Tanggal 26 Juni
2024 / Deed of
Minutes of the Annual
GMS No. 222 dated
26 June 2024
Direktur / Director Edi Sutriono 2024-2029 Akta Berita Acara
RUPS Tahunan No.
222 Tanggal 26 Juni
2024 / Deed of
Minutes of the Annual
GMS No. 222 dated
26 June 2024
Direktur / Director Tri Firmanto 2024-2029 Akta Berita Acara
RUPS Tahunan No.
222 Tanggal 26 Juni
2024 / Deed of
Minutes of the Annual
GMS No. 222 dated
26 June 2024
Direktur / Director Kelik R. Suharya 2024-2029 Akta Berita Acara
RUPS Tahunan No.
222 Tanggal 26 Juni
2024 / Deed of
Minutes of the Annual
GMS No. 222 dated
26 June 2024
Direktur / Director Riri H. Harahap 2024-2029 Akta Berita Acara
RUPS Tahunan No.
222 Tanggal 26 Juni
2024 / Deed of
Minutes of the Annual
GMS No. 222 dated
26 June 2024
C. KETERANGAN TENTANG RENCANA PMTHMETD / INFORMATION REGARDING
THE NPR PLAN
1. Alasan dan Tujuan PMTHMETD / Reason and Purpose of the NPR
Dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan
Perseroan termasuk pemegang saham publik Perseroan dan melaksanakan
kegiatan usaha Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, Perseroan
14
Page 16
memandang perlu melakukan penguatan terhadap struktur permodalan dan
peningkatan posisi keuangan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan
bermaksud untuk mengeluarkan sebanyak-banyaknya 2.482.123.025 (dua
miliar empat ratus delapan puluh dua juta seratus dua puluh tiga ribu dua puluh
lima) saham atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam
perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang
berwenang pada saat pengumuman RUPSLB (“Saham Baru”). /
In order to provide added values to all stakeholders of the Company including
the public shareholders of the Company and in carrying out the business
activities of the Company and/or its subsidiaries, the Company considers that
it is necessary to strengthen the capital structure and improve the financial
position of the Company. Therefore, the Company intends to issue a maximum
of 2,482,123,025 (two billion four hundred eighty-two million one hundred
twenty-three thousand twenty-five) shares or a maximum of 10% (ten percent)
of the total paid-up and issued shares or paid-up capital stated in the
amendment of the articles of association that has been notified and received
by the authorized Minister at the time of the EGMS announcement (“New
Shares”).
2. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD / Estimated Period of NPR
Implementation
Sesuai POJK PMTHMETD, Rencana PMTHMETD akan dilaksanakan dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB untuk menyetujui PMTHMETD
tersebut. RUPSLB akan memerlukan persetujuan dari pemegang saham
independen Perseroan dengan mengacu kepada peraturan perundang-
undangan yang berlaku. /
In accordance with POJK NPR, the NPR Plan will be conducted within 2 (two)
years from the EGMS approving such NPR. EGMS will requires approval from
the independent shareholder of the Company in accordance with the prevailing
laws and regulations.
3. Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru dari PMTHMETD / Determination
of the New Shares’ Exercise Price from the NPR
Harga pelaksanaan Saham Baru akan merujuk kepada ketentuan Peraturan
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. I-A tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A
tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang
Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran dari Keputusan Direksi BEI
No. Kep- 00101/BEI/12-2021, tanggal 21 Desember 2021 yaitu paling sedikit
90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan
selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut di pasar
reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru hasil
PMTHMETD dilakukan. /
The exercise price of the New Shares will refer to the provisions of Indonesia
Stock Exchange (“IDX”) Regulation No. I-A concerning Amendments to
Regulation No. I-A on the Listing of Shares and Equity Securities Other than
Shares Issued by Listed Companies, Attachment to the Decree of the Board of
Directors of IDX No. Kep- 00101/BEI/12-2021, dated 21 December 2021.
The exercise price is at least 90% (ninety percent) of the average closing price
of the Company's shares during a period of 25 (twenty-five) consecutive trading
15
Page 17
days in the regular market before the date of application for listing of New
Shares from the NPR.
4. Rencana Penggunaan Dana / Use of Proceeds
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, seluruh dana yang diterima Perseroan dari pelaksanaan Rencana
PMTHMETD setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD, Perseroan
merencanakan untuk menggunakan sejumlah 70% dana PMTHMETD untuk
kegiatan pemboran oleh anak usaha Perseroan yaitu PT Imbang Tata Alam
sebagai operator dan pemegang 100% partisipasi interes di Blok Malacca
Strait. Biaya-biaya terkait kegiatan pemboran terdiri dari:/
With due observance of the prevailing laws and regulations, all proceeds
received by the Company from the NPR Plan after deducting the costs related
to NPR, the Company plans to use approximately 70% of the NPR proceeds
for capital expenditures in the form of drilling activities by the Company’s
subsidiary which is PT Imbang Tata Alam as the operator and holder of 100%
participating interest in Malacca Strait Block. The drilling costs consist of:
A. Modal kerja (operational expenditures) yang mencakup biaya-biaya
pengadaan jasa pemboran diantaranya; biaya pengadaan untuk mobilisasi
dan demobilisasi, persiapan pemboran, biaya pemboran, evaluasi formasi,
penyelesaian dan penutupan.
A. Operational expenditure includes costs related to procuring drilling services,
such as mobilisation and demobilisation costs, drilling preparation, drilling
costs, formation evaluation, completion and termination.
B. Belanja modal (capital expenditures) yang mencakup biaya-biaya
pengadaan material terkait kegiatan pemboran di atas diantaranya:
pangadaan casing, asssoris casing, tubing, perlengkapan sumur-surface
dan perlengkapan sumur-sub surface
B. Capital expenditure includes costs related to procuring materials for drilling
activities, such as casing, casing accessories, tubing, well equipment -
surface and well equipment – sub surface.
Sedangkan sejumlah 30% dana PMTHMETD akan digunakan sebagai modal
kerja anak usaha Perseroan yaitu PT Imbang Tata Alam, untuk membiayai
biaya-biaya terkait pengadaan barang dan jasa selain pengadaan barang dan
jasa terkait kegiatan pemboran./
Whereas approximately 30% of the NPR proceed will be used as working
capital of Company’s subsidiary which is PT Imbang Tata Alam, to finance the
procurement of goods and services that are not directly related to drilling
activities.
Bentuk penyaluran penggunaan dana tersebut di atas akan dilakukan dengan
skema pemberian pinjaman dari Perseroan kepada PT Imbang Tata Alam. /
The form of distribution of such proceeds will be executed through a loan facility
scheme from the Company to PT Imbang Tata Alam.
16
Page 18
Perseroan dapat melakukan penyesuaian penggunaan dana sesuai dengan
kebutuhan aktual Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan. Perseroan akan
memperhatikan dan mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”)
dalam hal terdapat transaksi afiliasi yang dilakukan Perseroan dan/atau
transaksi benturan kepentingan yang dilakukan Perseroan dan/atau entitas
anaknya dalam kaitannya dengan penggunaan dana yang dimaksud. /
The Company may adjust the use of proceeds in accordance with the actual
needs of the Company and/or its subsidiaries. The Company will consider and
comply with OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 on Affiliation and Conflict
of Interest Transactions (“POJK 42/2020”) in the event that there are affiliated
transactions carried out by the Company and/or conflict of interest transactions
carried out by the Company and/or its subsidiaries in relation to the intended
use of proceeds.
Lebih lanjut, apabila rencana penggunaan dana yang berasal dari PMTHMETD
merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), maka Perseroan akan memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. /
Furthermore, if the intended use of proceeds from the NPR is a material
transaction as referred to in OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material
Transactions and Changes in Business Activities (“POJK 17/2020”), the
Company will fulfill the provisions as stipulated in POJK 17/2020.
Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD, Saham Baru akan dikeluarkan
kepada satu atau beberapa pemodal yang bermaksud memiliki Saham Baru,
yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan
pihak-pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada Keterbukaan
Informasi ini. Sesuai dengan POJK PMTHMETD, dalam hal pelaksanaan
PMTHMETD merupakan transaksi afiliasi kepentingan, Perseroan
dikecualikan untuk mengikuti ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020. Namun, dalam hal pelaksanaan PMTHMETD
merupakan transaksi benturan kepentingan, Perseroan akan mematuhi dan
menjalankan konsekuensi yang diatur dalam POJK 42/2020. Keterangan
mengenai calon pemodal termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara
calon pemodal dengan Perseroan akan diungkapkan kepada pemegang
saham sesuai dengan ketentuan Pasal 43A POJK PMTHMETD, dimana
Perseroan akan mengumumkan mengenai pelaksanaan Rencana
PMTHMETD paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan Rencana
PMTHMETD. /
In connection with the NPR Plan, New Shares will be issued to one or several
investors who intend to subscribe the New Shares, which parties have not been
determined yet on the date of issuance of this Disclosure of Information and
therefore, is unable to be disclosed in this Disclosure of Information.
In accordance with POJK NPR, in the event the subscription of New Shares is
an affiliated transaction, the Company is exempted from following the
provisions of affiliated transaction as referred to in POJK 42/2020. However, in
the event the subscription of New Shares is a conflict-of-interest transaction,
the Company will comply and conduct the consequences stipulated in POJK
42/2020.The information regarding prospective investors, including whether or
not there is an affiliate relationship between prospective investors and the
17
Page 19
Company, will be disclosed to shareholders in accordance with the provisions
of Article 43A POJK NPR, where the Company will announce the
implementation of NPR Plan no later than 5 (five) working days before the
implementation of the NPR Plan.
5. Proforma Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
terkait Pelaksanaan PMTHMETD / Proforma Capital and Shareholding
Composition of the Company in connection with the Implementation of NPR
Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal
28 Mei 2025 yang diterbitkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku BAE
dari Perseroan, berikut adalah struktur permodalan dan susunan Pemegang
Saham Perseroan sebelum dan sesudah PMTHMETD: /
Referring to the Company’s Shareholders Register dated 28 May 2025
prepared by PT Ficomindo Buana Registrar as the Company’s Share Registrar
of the Company, the following are the capital structure and shareholding
composition of the Company before and after issuance of New Shares:
Sebelum Sesudah
Keterangan / PMTHMETD / PMTHMETD* /
Description Before NPR After NPR*
Jumlah Saham / % Jumlah Saham / %
Number of Number of
Shares Shares
Modal Dasar / 153.031.564.210/ - 153.031.564.210/ -
Authorized Capital 153,031,564,210 153,031,564,210
Modal Ditempatkan dan Disetor / Issued and Paid-Up Capital
PT Trimegah Sekuritas 4.183.331.122/ 16,854/ 4.183.331.122/ 15,322/
Indonesia Tbk 4,183,331,122 16.854 4,183,331,122 15.322
PT Shima Global Kapital 5.261.552.513/ 21,198/ 5.261.552.513/ 19,271/
5,261,552,513 21.198 5,261,552,513 19.271
Masyarakat/Public 15.376.346.615/ 61,948/ 15.376.346.615/ 56,317/
15,376,346,615 61.948 15,376,346,615 56.317
Saham Baru PMTHMETD / - - 2.482.123.025/ 9,091/
New Shares of NPR 2,482,123,025 9.091
Jumlah Modal 24.821.230.250/ 100 27.303.353.275/ 100
Ditempatkan dan Disetor 24,821,230,250 27,303,353,275
Penuh / Total of Issued
and Paid-Up Capital
Jumlah Saham dalam 128.210.333.960/ - 125.728.210.935/ -
Portepel / Total Number 128,210,333,960 125,728,210,935
of Shares in Portfolio
*dengan asumsi seluruh Saham Baru PMTHMETD diambil bagian / assuming all NPR New Shares are
subscribed
6. Risiko dan Dampak PMTHMETD / Risk and Impacts of NPR
Dengan adanya sejumlah Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka
PMTHMETD sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini,
pemegang saham Perseroan akan mengalami dilusi kepemilikan saham
18
Page 20
secara proporsional yaitu sebanyak-banyaknya 9,091% (sembilan koma nol
sembilan satu persen). /
With the number of New Shares issued in the context of NPR as disclosed in
this Disclosure of Information, the ownership of the Company’s shareholders
will be dilluted proportionally by maximum 9,091% (nine point zero nine one
percent).
Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih kuat dan mendukung
kegiatan usaha serta pengembangan usaha/bisnis Perseroan dan/atau entitas
anak Perseroan yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai tambah bagi para
pemegang saham Perseroan. /
On the other hand, the Company's capital structure will become stronger and
support the business activities as well as business development of the
Company and/or its subsidiaries which will increase added value for the
Company's shareholders.
7. Analisis dan Pembahasan mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum
dan Sesudah PMTHMETD / Analysis dan Review of the Company’s Financial
Condition Before and After the NPR
Secara umum, pelaksanaan Rencana PMTHMETD akan memberikan dampak
secara langsung terhadap struktur permodalan dan likuiditas Perseroan,
sehingga memberikan tambahan dana bagi Perseroan untuk mendukung
kegiatan usaha serta pengembangan usaha/bisnis Perseroan dan/atau entitas
anak Perseroan. Tabel di bawah ini menunjukan ikhtisar perbandingan kondisi
keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan untuk periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebelum dan sesudah pelaksanaan
Rencana PMTHMETD, dengan asumsi-asumsi sebagai berikut: /
In general, the implementation of NPR Plan will have direct impact to the capital
and liquidity of the Company, therefore it will provide additional fund for the
Company to support business activities as well as business development of the
Company and/or its subsidiaries. The table below presents a summary
comparison of the financial condition of the Company and its subsidiaries for
the three-month period ended 31 March 2025, before and after the execution
of the NPR Plan, based on the following assumptions:
• harga penutupan saham Perseroan pada tanggal 16 Mei 2025 adalah
sebesar Rp222 per saham; /
the Company’s share closing price as at 16 May 2025 is IDR222 per
shares;
• jumlah Saham Baru yang akan diterbitkan Perseroan sebanyak-
banyaknya 2.482.123.025 saham; dan /
the maximum number of New Shares that will be issued by the Company
is 2,482,123,025 shares; and
• kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 16 Mei 2025 adalah sebesar
Rp16.535,- per 1 Dollar Amerika Serikat. /
19
Page 21
middle exchange rate of Bank Indonesia as at 16 May 2025 is IDR16,535,
- per 1 United States Dollar.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian /
Consolidated Financial Position Statements
(Dalam Dollar AS) / Sebelum Sesudah
(In US Dollar) PMTHMETD / PMTHMETD /
Before NPR After NPR
Aset / Asset
Aset Lancar / 254.228.000/ 287.553.147/
Current Asset 254,228,000 287,553,147
Aset Tidak Lancar / 1.329.700.033/ 1.329.700.033/
Non-Current Asset 1,329,700,033 1,329,700,033
TOTAL ASET / 1.583.928.033/ 1.617.253.180/
TOTAL ASSET 1,583,928,033 1,617,253,180
Liabilitas / Liability
Liabilitas Jangka Pendek / 434.519.793/ 434.519.793/
Current liability 434,519,793 434,519,793
Liabilitias Jangka Panjang / 474.528.817/ 474.528.817/
Non-current liability 474,528,817 474,528,817
Total Liabilitas / 909.048.610/ 909.048.610/
Total Liability 909,048,610 909.048.610
Ekuitas / Equity
Total Ekuitas / 674.879.423/ 708.204.570/
Total Equity 674,879,423 708,204,570
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS / 1.583.928.033/ 1.617.253.180/
TOTAL LIABILITY AND EQUITY 1,583,928,033 1,617,253,180
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian /
Consolidated Statement of Profit or Loss and Other Comprehensive
Income
(Dalam Dollar AS) / Sebelum Sesudah
(In US Dollar) PMTHMETD / PMTHMETD/
Before NPR After NPR
Penjualan Neto / 117.045.214 / 117.045.214/
Net Sales 117,045,214 117,045,214
Beban Pokok Penjualan / (79.139.645)/ (79.139.645)/
Cost of Goods Sold (79,139,645) (79,139,645)
Laba Bruto / 37.905.569 / 37.905.569 /
Gross Profit 37,905,569 37,905,569
Laba Usaha / 32.941.290/ 32.941.290/
Operating Profit 32,941,290 32,941,290
Laba Neto / 17.978.663 / 17.978.663/
Net Profit 17,978,663 17,978,663
Laba Komprehensif Neto / 17.738.804/ 17.738.804/
Net Comprehensive Income 17,738,804 17,738,804
20
Page 22
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian /
Consolidated Statement of Profit or Loss and Other Comprehensive
Income
(Dalam Dollar AS) / Sebelum Sesudah
(In US Dollar) PMTHMETD / PMTHMETD/
Before NPR After NPR
Laba Neto per Saham 0,00072 / 0,00065 /
Dasar/Dilusian Diatribusikan 0.00072 0.00065
Kepada Pemilik Entitas Induk /
Basic/Diluted Earnings Per Share
Attributable to Owners of The Parent
Laporan Arus Kas Konsolidasian /
Consolidated Statements of Cash Flows
(Dalam Dollar AS) / (In US Dollar) Sebelum Sesudah
PMTHMETD / PMTHMETD /
Before NPR After NPR
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi / Cash 65.012.438/ 65.012.438/
Flows from Operating Activities 65,012,438 65,012,438
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi/ Cash (36.693.466)/ (36.693.466)/
Flows from Investment Activities (36,693,466) (36,693,466)
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan / (28.353.667)/ 4.971.480/
Cash Flows from Financing Activities (28,353,667) 4,971,480
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas
dan Setara Kas / Net Increase (34.695)/ 33.290.452/
(Decrease) in Cash and Cash (34,695) 33,290,452
Equivalent
Rasio Keuangan /
Financial Ratio
Sebelum Sesudah
PMTHMETD / PMTHMETD /
Before NPR After NPR
Rasio Usaha (%) /
Operating Ratio (%)
Laba Usaha / Penjualan Neto / 28,14/ 28,14 /
Operating Profit / Net Sales 28.14 28.14
Laba Neto / Aset / 1,14/ 1,11/
Net Profit / Asset 1.14 1.11
Laba Neto / Ekuitas 2,66 / 2,54 /
Net Profit / Equity 2.66 2.54
Rasio Solvabilitas (x) /
Solvability Ratio (x)
Liabilitas / Aset / 0,57/ 0,56/
Liabilities / Assets 0.57 0.56
Liabilitias / Ekuitas / 1,35/ 1,28/
Liabilities / Equity 1.35 1.28
21
Page 23
Rasio Keuangan /
Financial Ratio
Sebelum Sesudah
PMTHMETD / PMTHMETD /
Before NPR After NPR
Ekuitas / Aset / 0,43/ 0,44/
Equity / Assets 0.43 0.44
Rasio Likuiditas (x) /
Liquidity Ratio (x)
Rasio Lancar / 0,59/ 0,66/
Current Ratio 0.59 0.66
Rasio Lainnya (x) /
Other Ratios (x)
Rasio Cakupan Bunga / 7,45/ 7,45/
Interest Coverage Ratio 7.45 7.45
Rasio Cakupan Utang / 1,74/ 1,74/
Debt Service Coverage Ratio 1.74 1.74
Sesudah PMTHMETD, total aset, total ekuitas, dan rasio lancar Perseroan
akan mengalami peningkatan masing-masing sebesar 2,10% (dua koma satu
nol persen), 4,94% (empat koma sembilan empat persen), dan 11,86 %
(sebelas koma delapan enam) yang bersumber dari dana yang diperoleh dari
pelaksanaan PMTHMETD. /
After the NPR, total assets, total equity, and current ratio of the Company will
each increase 2.10% (two point one zero percent), 4.94% (four point nine four
percent), and 11.86% (eleven point eight six percent) based on the proceed
obtained from the implementation of NPR.
D. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA / EXTRAORDINARY GENERAL
MEETING OF SHAREHOLDERS
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PMTHMETD
ini akan dimintakan persetujuannya dari pemegang saham independen dalam
RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada:
In accordance with the provisions of the prevailing laws and regulations, this NPR will
need to be approved from independent shareholders at the EGMS of the Company,
which is planned to be convened on Thursday, 26 June 2024. The agenda would be
as follows:
Hari/Tanggal / Day/Date : Kamis, 26 Juni 2025
Waktu / Time 14.00 WIB s/d selesai / 14.00 WIB until finished
Tempat / Venue Ruang Rapat Energi Mega Persada
Bakrie Tower Lantai 30 - Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said Jakarta Selatan
22
Page 24
Adapun mata acara atau agenda RUPSLB tersebut adalah sebagai berikut: /
The agenda or items of the EGMS are as follows:
Persetujuan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) yang meliputi: /
Approval to carry out Capital Increase Without Issuing Pre-Emptive Rights (“NPR”)
which includes:
1. rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dengan menerbitkan
sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh pada Perseroan; dan /
the Company’s plan to carry out NPR by issuing a maximum of 10% (ten percent)
of the total paid-up and issued capital in the Company; and/
2. melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
perubahan struktur permodalan dalam rangka PMTHMETD. /
approval on the amendment of Company’s AOA in relation to the adjustment of
the capital structure in the context of NPR.
RUPSLB dilakukan secara fisik dan secara daring melalui e-RUPS pada tanggal
26 Juni 2025. /
The EGMS will be held offline and online through e-RUPS on 26 June 2025.
Berdasarkan POJK 15/2020, POJK 14/2019, dan Pasal 12 ayat (6) Anggaran Dasar
Perseroan, maka ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan untuk RUPS Pemegang
Saham Independen atau agenda RUPSLB terkait PMTHMETD adalah sebagai
berikut: /
Based on POJK 15/2020, POJK 14/2019, and Article 12 paragraph (6) of the
Company’s AOA, the attendance quorum and decision provision for the EGMS
Independent Shareholder or EGMS agenda in relation to the NPR are as follows:
(i) RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
(yang dimaksud Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham
yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan
suatu transaksi tertentu, dan bukan merupakan anggota Direksi, Dewan
Komisaris, pemegang saham utama atau pengendali, serta bukan afiliasi dari
anggota Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham utama atau pengendali
dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal). /
The GMS may be held if the GMS is attended by shareholders representing at
least 1/2 (one-half) of the total number of shares with valid voting rights owned
by Independent Shareholders (the term Independent Shareholders means
shareholders who do not have personal economic interest in relation to
a certain transaction, and are not members of the Board of Directors, Board of
Commissioners, major shareholders or controlling shareholders, and are not
affiliates of members of the Board of Directors, Board of Commissioners, major
shareholders or controlling shareholders with due observance of regulations in
the capital market sector).
23
Page 25
(ii) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf (i) adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. /
The resolutions of the GMS as referred to in point (i) shall be valid if approved
by more than 1/2 (one-half) of the total shares with voting rights owned by
Independent Shareholders.
(iii) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf (i) tidak tercapai, RUPS
kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
In the event that the quorum as referred to in point (i) is not reached, the second
GMS may be held if the GMS is attended by shareholders representing at least
1/2 (one-half) of the total number of shares with valid voting rights owned by
Independent Shareholders.
(iv) Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS. /
The resolutions of the second GMS shall be valid if they are approved by more
than 1/2 (one-half) of the total shares with valid voting rights owned by the
Independent Shareholders present in the GMS.
(v) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada
huruf (iii) tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang
Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. /
In the event that the attendance quorum of the second GMS as referred to in
point (iii) is not achieved, the third GMS may be held provided that the third
GMS shall be valid and entitled to adopt resolutions if attended by Independent
Shareholders of shares with valid voting rights within the attendance quorum
and resolution quorum determined by the OJK at the request of the Company.
(vi) Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS. /
The resolutions of the third GMS shall be valid if approved by the Independent
Shareholders representing more than 50% (fifty percent) of the shares owned
by the Independent Shareholders attending the GMS.
E. PERNYATAAN DAN REKOMENDASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN / STATEMENT AND RECOMMENDATION OF THE BOARD OF
DIRECTORS AND BOARD OF COMMISSIONERS OF THE COMPANY
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan bahwa semua informasi material dan
pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang
24
Page 26
dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan./
The Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company are
responsible for the accuracy of the information in this Disclosure of Information and
declare that all material information and opinions disclosed in this Disclosure of
Information are true and can be accounted for, and that there is no other material
information that has not been disclosed which may cause the material information in
this Disclosure Information to be untrue or misleading.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau Rencana PMTHMETD
termasuk menilai risiko dan manfaat Rencana PMTHMETD bagi Perseroan dan
seluruh pemegang saham, dan Perseroan berkeyakinan bahwa Rencana
PMTHMETD ini merupakan salah satu pilihan terbaik bagi Perseroan./
The Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company have
reviewed the risk and benefits of NPR Plan for the Company and all shareholders, and
therefore, the Company believes that the NPR Plan is one of the best options for the
Company.
F. INFORMASI TAMBAHAN / ADDITIONAL INFORMATION
Apabila terdapat perbedaan redaksional informasi Keterbukaan Informasi dalam
Bahasa Indonesia dan terjemahannya dalam Bahasa Inggris, maka yang digunakan
adalah Keterbukaan Informasi dalam Bahasa Indonesia. /
If there is any discrepancy in the redaction of the Disclosure of Information between
the Indonesian version and its English translation, the Disclosure of Information in
Bahasa Indonesia shall prevail.
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan
Rencana PMTHMETD, dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja
(pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB) pada hari Senin sampai dengan Jumat
(kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut: /
Any shareholders who wishes to obtain further information regarding the NPR Plan,
may contact the Company during working hours (from 09:00 to 15:00 WIB) on Monday
to Friday (except public holidays) at the Company's office with the following address:
Corporate Secretary
PT Energi Mega Persada Tbk
Bakrie Tower Lantai 32
Rasuna Epicentrum
Jl. HR. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
p: +62 21 2994 1500
f: +62 21 2994 1247
e: corsec@emp.id
25
Names mentioned 61 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2 ×2
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.3 ×10
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
Minister of Law
p.3
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.3
unresolved
person
Rakhmat Syamsul Rizal
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
PT EMP Energi Aceh
p.7 ×2
unresolved
org
PT Pema Global Energi
p.7 ×2
unresolved
org
PT Tunas Harapan Perkasa
p.8 ×14
unresolved
org
PT Aceh Energy
p.8
unresolved
org
PT EMP Tonga
p.8 ×2
unresolved
org
PT Kencana Surya Perkasa
p.8 ×2
unresolved
org
EMP Gebang Limited
p.8 ×2
unresolved
org
PT Imbang Tata Alam
p.8 ×8
unresolved
org
EMP Bentu Limited
p.8 ×2
unresolved
org
EMP Korinci Baru Limited
p.9
unresolved
org
PT EMP Tunas Energi
p.9 ×2
unresolved
org
PT EMP Energi Gandewa
p.9 ×2
unresolved
org
PT EMP Energi Riau
p.9 ×2
unresolved
org
Energi Mega Pratama Inc
p.9 ×3
unresolved
org
Kangean Energy Indonesia Ltd.
p.9 ×2
unresolved
org
PT Energi Maju Abadi
p.10 ×2
unresolved
org
PT EMP Energi Jaya.
p.10 ×3
unresolved
org
Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd.
p.10 ×2
unresolved
org
Buzi Hydrocarbon Pte. Ltd.
p.10 ×2
unresolved
org
PT Bangun Sarana
p.11
unresolved
org
PT Sulawesi Regas
p.11
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.11 ×4
unresolved
org
PT Shima Global Kapital
p.12 ×4
unresolved
org
PT Bakrie Kalila Investment
p.12 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum
p.13
unresolved
org
Directorate General of General Legal Administration
p.13
unresolved
org
Ministry of Law
p.13
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
person
Patmosukismo
· Commissioner
p.14
unresolved
person
H. Harahap
p.15
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.19
unresolved
org
Bank Indonesia
p.20 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.