Skip to content
Back to announcement

20250613_SMGR_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31894937_lamp2.pdf

Board change Needs review SMGR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.923
Ae
— i Cc, KEPUTUSAN

DEWAN KOMISARIS PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk
Nomor: 006/SIG/Kep.DK/06.2025
TENTANG

PEMBERHENTIAN, PENGANGKATAN, DAN PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN
KOMITE AUDIT
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK

DEWAN KOMISARIS PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk

Menimbang 11. bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 PT
Semen Indonesia (Persero) Tbk. tanggal 23 Mei 2025 telah menetapkan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang baru yaitu diantaranya
memberhentikan dengan hormat Sdr. Budi Waseso sebagai Komisaris
Utama merangkap Komisaris Independen dan Sdr. Yustinus Prastowo,
serta mengangkat Sdr. Sigit Widyawan sebagai Komisaris Utama
merangkap Komisaris Independen dan Sdr. Agung Budi Mulyanto
sebagai Komisaris Independen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk:

2. bahwa berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 5 Juni
2025, Dewan Komisaris memutuskan pembagian tugas Dewan
Komisaris kepada masing-masing Komite, termasuk salah satunya
Komite Audit:

3. bahwa memperhatikan butir 1 dan 2 diatas, perlu dilakukan perubahan
atas keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/SIG/Kep.DK/01.2024
tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit serta Perubahan Susunan
Keanggotaan Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk:

Mengingat 1» 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3608):

P Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756):

3. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5253):

4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik
Negara, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097:

-P Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

6. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tentang
Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha
Milik Negara:

7. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/O3/2023 Tentang Organ
dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik — Negara:

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

The East Tower 18 FI., Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav E-3.2. No. 1. Jakarta 12950. Indonesia p. “6221 5261174-5 1. “62 21526 1176 www.sig.id :

Page 2 OCR 0.940
8. Anggaran Dasar PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Nomor 7 Tanggal 3
Mei 2024.

Memperhatikan : 1. Keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Nomor
SK-0O3/SIG/Kep.DK/04.2023 tentang Piagam Komite Audit:

2. Keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 5 Juni 2025.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan 1: KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS TENTANG PEMBERHENTIAN,
PENGANGKATAN, DAN PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE
AUDIT PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk

Pasal 1
PEMBERHENTIAN, PENGANGKATAN, DAN PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN
KOMITE AUDIT
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK

1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Budi Waseso dan Sdr. Yustinus Pratowo sebagai
Anggota Komite Audit yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor
001/SIG/Kep.DK/01.2024 tanggal 16 Januari 2024 dengan ucapan terima kasih atas
kontribusinya di Komite Audit.

2. Mengangkat Sdr. Sigit Widyawan dan Sdr. Agung Budi Mulyanto sebagai anggota Komit Audit

Dengan demikian, susunan keanggotaan Komite Audit menjadi sebagai berikut:

Ketua : Saor Siagian (Komisaris Independen)
Anggota : Sigit Widyawan (Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen)
Sdr. Agung Budi Mulyanto (Komisaris Independen)
Sahat Pardede
Budi Rahayu
Pasal 2

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1. Tugas pokok dan fungsi Komite Audit adalah sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

2. Selain tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Komite Audit dapat diberikan
tugas lainnya oleh Dewan Komisaris.

Pi “3

Page 3 OCR 0.958
Pasal 3
BIAYA

1. Ketua dan Anggota Komite Audit yang merangkap sebagai anggota Dewan Komisaris
Perseroan tidak mendapat honorarium dan fasilitas lainnya mengingat telah mendapat
honorarium dan fasilitas lainnya sebagai Komisaris.

2. Honorarium Anggota Komite Audit yang bukan berasal dari Komisaris ditetapkan sesuai
dengan penetapan pengangkatan masing-masing oleh Dewan Komisaris.

3. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan
tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota Komite Audit dibebankan pada anggaran
Perseroan.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka segala ketentuan yang diatur Keputusan Dewan
Komisaris Nomor 001/SIG/Kep.DK/01.2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit serta
Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
b Pada tanggal 12 Juni 2025
pat SEMEN INDONESIA (Persero) Tbk

Sigit Widyawan
Komisaris Utama

merangkap Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published13 Jun 2025
Pages3
Characters5,177
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Yustinus Prastowo p.1
linked person Sigit Widyawan · Komisaris Utama p.1 ×6
linked person Agung Budi Mulyanto · Komisaris Independen p.1 ×5
linked person Saor Siagian · Ketua p.2
linked person Sahat Pardede p.2
linked person Budi Rahayu p.2
possible org SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk p.1 ×40
possible person Budi Waseso · Komisaris p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Milik Negara p.1 ×2
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.1 ×2
unresolved org Milik p.1
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1
unresolved person Yustinus Pratowo · Anggota Komite Audit p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 144 ms 13 Sep 2026 15:10

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Sigit Widyawan',
              'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen',
              'reason_text': '025 telah menetapkan Susunan Dewan Komisaris dan '
                             'Direksi yang baru yaitu diantaranya '
                             'memberhentikan dengan hormat Sdr. Budi Waseso '
                             'sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris '
                             'Independen dan Sdr. Yustinus Prastowo, serta '
                             'mengangkat Sdr. Sigit Widyawan sebagai Komisaris '
                             'Utama merangkap Komisaris Independen dan Sdr. '
                             'Agung Budi Mulyanto sebagai Komisaris Independen '
                             'PT Semen Indonesia (Persero) Tbk: 2. bahwa '
                             'berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris '
                             'tanggal 5 Juni 2025, Dewan K'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result