Back to announcement
20250613_SMGR_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31894937_lamp2.pdf
Board change Needs review SMGRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.923
Ae — i Cc, KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk Nomor: 006/SIG/Kep.DK/06.2025 TENTANG PEMBERHENTIAN, PENGANGKATAN, DAN PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK DEWAN KOMISARIS PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk Menimbang 11. bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. tanggal 23 Mei 2025 telah menetapkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang baru yaitu diantaranya memberhentikan dengan hormat Sdr. Budi Waseso sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen dan Sdr. Yustinus Prastowo, serta mengangkat Sdr. Sigit Widyawan sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen dan Sdr. Agung Budi Mulyanto sebagai Komisaris Independen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk: 2. bahwa berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 5 Juni 2025, Dewan Komisaris memutuskan pembagian tugas Dewan Komisaris kepada masing-masing Komite, termasuk salah satunya Komite Audit: 3. bahwa memperhatikan butir 1 dan 2 diatas, perlu dilakukan perubahan atas keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/SIG/Kep.DK/01.2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit serta Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk: Mengingat 1» 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608): P Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756): 3. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5253): 4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097: -P Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. 6. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara: 7. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/O3/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik — Negara: PT Semen Indonesia (Persero) Tbk The East Tower 18 FI., Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav E-3.2. No. 1. Jakarta 12950. Indonesia p. “6221 5261174-5 1. “62 21526 1176 www.sig.id :
Page 2 OCR 0.940
8. Anggaran Dasar PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Nomor 7 Tanggal 3 Mei 2024. Memperhatikan : 1. Keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Nomor SK-0O3/SIG/Kep.DK/04.2023 tentang Piagam Komite Audit: 2. Keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 5 Juni 2025. MEMUTUSKAN: Menetapkan 1: KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS TENTANG PEMBERHENTIAN, PENGANGKATAN, DAN PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk Pasal 1 PEMBERHENTIAN, PENGANGKATAN, DAN PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK 1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Budi Waseso dan Sdr. Yustinus Pratowo sebagai Anggota Komite Audit yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/SIG/Kep.DK/01.2024 tanggal 16 Januari 2024 dengan ucapan terima kasih atas kontribusinya di Komite Audit. 2. Mengangkat Sdr. Sigit Widyawan dan Sdr. Agung Budi Mulyanto sebagai anggota Komit Audit Dengan demikian, susunan keanggotaan Komite Audit menjadi sebagai berikut: Ketua : Saor Siagian (Komisaris Independen) Anggota : Sigit Widyawan (Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen) Sdr. Agung Budi Mulyanto (Komisaris Independen) Sahat Pardede Budi Rahayu Pasal 2 TUGAS POKOK DAN FUNGSI 1. Tugas pokok dan fungsi Komite Audit adalah sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk 2. Selain tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Komite Audit dapat diberikan tugas lainnya oleh Dewan Komisaris. Pi “3
Page 3 OCR 0.958
Pasal 3 BIAYA 1. Ketua dan Anggota Komite Audit yang merangkap sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak mendapat honorarium dan fasilitas lainnya mengingat telah mendapat honorarium dan fasilitas lainnya sebagai Komisaris. 2. Honorarium Anggota Komite Audit yang bukan berasal dari Komisaris ditetapkan sesuai dengan penetapan pengangkatan masing-masing oleh Dewan Komisaris. 3. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota Komite Audit dibebankan pada anggaran Perseroan. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka segala ketentuan yang diatur Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/SIG/Kep.DK/01.2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit serta Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta b Pada tanggal 12 Juni 2025 pat SEMEN INDONESIA (Persero) Tbk Sigit Widyawan Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.1 ×2
unresolved
org
Milik
p.1
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1
unresolved
person
Yustinus Pratowo
· Anggota Komite Audit
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
144 ms
13 Sep 2026 15:10
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Sigit Widyawan',
'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen',
'reason_text': '025 telah menetapkan Susunan Dewan Komisaris dan '
'Direksi yang baru yaitu diantaranya '
'memberhentikan dengan hormat Sdr. Budi Waseso '
'sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris '
'Independen dan Sdr. Yustinus Prastowo, serta '
'mengangkat Sdr. Sigit Widyawan sebagai Komisaris '
'Utama merangkap Komisaris Independen dan Sdr. '
'Agung Budi Mulyanto sebagai Komisaris Independen '
'PT Semen Indonesia (Persero) Tbk: 2. bahwa '
'berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris '
'tanggal 5 Juni 2025, Dewan K'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}