Back to announcement
20250613_BUVA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31894958_lamp1.pdf
Other Text extracted BUVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK
DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“Keterbukaan Informasi”)
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham PT Bukit Uluwatu Villa
Tbk (“Perseroan”) dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh para pemegang saham
Perseroan untuk mengambil keputusan mengenai rencana penambahan modal dengan memberikan
hak memesan efek terlebih dahulu (“PMHMETD”) oleh Perseroan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi
dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik dan/atau
penasihat profesional lainnya.
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perhotelan
Berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali
Kantor Pusat: Cabang Perwakilan:
Jalan Belimbing Sari, Br. Tambyak Graha Iskandarsyah, Lantai 10
Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C
Kab. Badung, Bali – Indonesia Jakarta Selatan 12160 – Indonesia
Telepon: (0361) 8482166 Telepon: (021) 720 9957
Faksimile: (0361) 8482188 Faksimile: (021) 720 7523
Situs web: www.buvagroup.com
Email: info@buvagroup.com
Sehubungan dengan rencana PMHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan, Perseroan akan
meminta persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2025.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan pengungkapan fakta material
atau tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material
dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2025
1
Page 2
DEFINISI
“BEI” : Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM,
dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta.
“Kemenkum” : Singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen
Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama
lainnya).
“Menkum” : Singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau nama
lainnya).
“Otoritas Jasa : Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara yang independen, yang
Keuangan” atau mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
“OJK” pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“PMHMETD” : Penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih
dahulu oleh Perseroan dengan menerbitkan Saham Baru sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 32/2015.
“POJK No. 32/2015” : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang akan diselenggarakan
pada tanggal 22 Juli 2025 sesuai dengan ketentuan dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saham Baru” : Sebanyak-banyaknya 3.600.000.000 (tiga miliar enam ratus juta) saham
baru atau sebesar maksimum 17,48% (tujuh belas koma empat delapan
persen) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, yang akan diterbitkan
dari saham portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh
Rupiah) per saham.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
2
Page 3
I. UMUM
Keterangan Umum Tentang Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan didirikan dengan nama “PT Bukit
Uluwatu Villa” sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Bukit Uluwatu Villa No. 53
tanggal 15 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Sugito Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menkum sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-
27344HT.01.01.TH.2003 tanggal 14 November 2003 serta telah didaftarkan pada Daftar Perusahaan
di bawah No. TDP 220815503898 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 7433, Berita Negara
Republik Indonesia No. 44 tanggal 30 Mei 2008.
Pada tahun 2010, Perseroan melakukan penawaran umum perdana saham dan mengubah statusnya
menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk” sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa No. 182 tanggal 25 Februari 2010, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kotamadya Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan Menkum
sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-1605.AH.01.02.Tahun 2010 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0017145.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 5 Maret 2010 dan
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum di bawah No. AHU-
AH.01.10-06359 tanggal 15 Maret 2010 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0019783.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 15 Maret 2010.
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk” No. 16 tanggal 23 Januari
2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0023412 tanggal 25 Januari 2024, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0018916.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25
Januari 2024 (“Akta No. 16/2024”).
Maksud dan Tujuan Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 64 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0037368.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0086077 tanggal 3 Juli 2023, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU0123413.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Juli 2023, maksud dan tujuan Perseroan
ialah berusaha dalam bidang penyediaan akomodasi dan real estat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
- Hotel Bintang mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi
ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian
atau seluruh bangunan.
- Penyediaan Akomodasi Lainnya mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan
dalam periode waktu yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka
yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk
pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. Kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup tempat
tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau pondok pekerja dan rumah kost, baik dengan
makan maupun tidak dengan makan.
- Real Estat yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan
dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan
apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpangan/gudang,
mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan
atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.
Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
3
Page 4
penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
pindah.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang untuk penyewaan venue penyelenggaraan aktivitas MICE dan event khusus yakni
mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan
insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event khusus. Penyewaan dilakukan
dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran.
Tempat yang dimaksud mencakup convention center, exhibition center, special venue/multi purpose
venue.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 16/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 3.750.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 1.029.523.660.650
Modal Disetor : Rp 1.029.523.660.650
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 75.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal per lembar
saham sebesar Rp 50.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh PT
Edi Indonesia sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp 50,- Setiap Saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000
Nama Pemegang Saham
1. PT Mitra Sawit Baru 1.893.285.900 94.664.295.000 9,20
2. PT Nusantara Utama
12.573.477.346 628.673.867.300 61,06
Investama
3. Masyarakat (kepemilikan di
6.123.709.967 306.185.498.350 29,74
bawah 5%)
Jumlah Saham Ditempatkan dan
20.590.473.213 1.029.523.660.650 100,00
Disetor
Saham dalam Portepel 54.409.526.787 2.720.476.339.350
Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit
Uluwatu Villa Tbk No. 63 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0135944 tanggal 7
Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0127814.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Astini Bernawati Oudang
Komisaris : Cindy Budijono
Komisaris Independen : Seong Hoon Park
4
Page 5
Direksi
Direktur Utama : Satrio
Direktur : Hendry Utomo
II. INFORMASI MENGENAI RENCANA PMHMETD
A. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dalam PMHMETD
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD dalam jumlah sebanyak-banyaknya
3.600.000.000 (tiga miliar enam ratus juta) saham baru atau sebesar maksimum 17,48% (tujuh
belas koma empat delapan persen) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh
oleh Perseroan pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
B. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD
Perseroan akan melaksanakan PMHMETD setelah diperolehnya persetujuan dari RUPLSB dan
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan
Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB
sehubungan dengan PMHMETD sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari
12 (dua belas) bulan.
C. Analisis Mengenai Pengaruh PMHMETD terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham
PMHMETD dilakukan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan sehingga
memberikan Perseroan tambahan dana untuk mendukung kinerja Perseroan. Apabila pemegang
saham Perseroan tidak melaksanakan hak memesan efek terlebih dahulu yang dimiliki olehnya
dalam PMHMETD, maka kepemilikan pemegang saham Perseroan tersebut akan terkena dilusi
dengan persentase maksimum sebesar 14,88% (empat belas koma delapan delapan persen) dari
jumlah kepemilikan sahamnya di Perseroan.
D. Perkiraan Rencana Penggunaan Dana
Seluruh dana bersih yang diperoleh dari PMHMETD (setelah dikurangi biaya emisi) akan
digunakan oleh Perseroan [dan/atau entitas anaknya] untuk pengembangan usaha dan/atau untuk
melunasi kewajiban Perseroan.
Apabila sebagian atau seluruh dana hasil PMHMETD ini digunakan untuk transaksi yang
merupakan transaksi material, transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan
kepentingan menurut peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia, Perseroan akan
mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana relevan.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang
diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak
pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
III. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan
rencana PMHMETD, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham Perseroan dalam
RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 22 Juli 2025.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan RUPSLB Perseroan:
1. Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK 4 Juni 2025
2. Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB 13 Juni 2025
5
Page 6
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana 13 Juni 2025
PMHMETD
4. Daftar pemegang saham yang berhak memberikan suara 26 Juni 2025
dalam RUPSLB (recording date)
5. Pemanggilan RUPSLB 30 Juni 2025
6. Pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan 18 Juli 2025
Informasi terkait rencana PMHMETD
7. RUPSLB 22 Juli 2025
8. Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB 24 Juli 2025
9. Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI 8 August 2025
Berikut adalah mata acara RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD:
Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui pelaksanaan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada pemegang saham Perseroan
yang akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk persetujuan atas
perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Disetor
sehubungan dengan realisasi hasil PMHMETD Perseroan.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) anggaran dasar Perseroan, RUPSLB pembahasan mengenai mata
acara di atas dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Keputusan yang diambil oleh RUPSLB tersebut adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diselenggarakan. RUPSLB kedua
adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang
saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara. Keputusan yang diambil oleh RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dalam hal kuorum RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
atas permohonan Perseroan.
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan PMHMETD, pemegang saham
Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam
kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
Corporate Secretary
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Graha Iskandarsyah Lt. 10, Jl. Iskandarsyah Raya No. 66C
Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Situs Web: www.buvagroup.com
Email: info@buvagroup.com
6
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Sugito Tedjamulja
· Notaris
p.3
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.3
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
org
PT Nusantara Utama
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.