Back to announcement
20250613_BELI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894931_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BELISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK
(“PERSEROAN”)
Direksi Perseroan, yang berkedudukan di Jl. Jend. A. Yani No. 34, Kelurahan Panjunan, Kecamatan
Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Indonesia, 59317, dengan ini mengumumkan bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (bersama-sama disebut sebagai “Rapat”),
dengan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:
A. Pelaksanaan Rapat
RUPST dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 11 Juni 2025
Waktu : 09.47 – 10.54 Waktu Indonesia Barat
Tempat : Grand Ballroom, Lantai 11
Hotel Indonesia Kempinski Jakarta
Jl. M.H. Thamrin No.1
Jakarta Pusat 10310
Mekanisme : RUPST diselenggarakan secara fisik dan
elektronik dengan aplikasi Electronic General
Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).
RUPSLB dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 11 Juni 2025
Waktu : 11.35 – 11.50 Waktu Indonesia Barat
Tempat : Grand Ballroom, Lantai 11
Hotel Indonesia Kempinski Jakarta
Jl. M.H. Thamrin No.1
Jakarta Pusat 10310
Mekanisme : RUPSLB diselenggarakan secara fisik dan
elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI.
B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
Page 2
RUPST
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Martin Basuki Hartono
Wakil Komisaris Utama : Honky Harjo
Komisaris Independen : Dr. Ir. Raden Pardede
Komisaris Independen : Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : Suryadi Sasmita
DIREKSI
Direktur Utama : Kusumo Martanto
Direktur : Hendry
Direktur : Lisa Widodo
Direktur : Eric Alamsjah Winarta
Direktur : Andy Untono
Direktur : Ronald Winardi
RUPSLB
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Martin Basuki Hartono
Wakil Komisaris Utama : Imron Hendrata
Komisaris Independen : Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : Suryadi Sasmita
DIREKSI
Direktur Utama : Kusumo Martanto
Direktur : Hendry
Direktur : Lisa Widodo
Direktur : Eric Alamsjah Winarta
Direktur : Andy Untono
Direktur : Ronald Winardi
C. Pimpinan Rapat
RUPST dipimpin oleh Honky Harjo selaku Wakil Komisaris Utama Perseroan.
RUPSLB dipimpin oleh Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman selaku Komisaris Independen
Perseroan.
D. Kehadiran Pemegang Saham
RUPST
RUPST untuk seluruh mata acara telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mewakili 132.330.528.291saham atau 98,854% dari 133.863.950.989
saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan.
RUPSLB
RUPLSB untuk mata acara tunggal telah dihadiri oleh pemegang saham independen dan
kuasa pemegang saham independen yang mewakili 16.074.483.772 saham atau 91,380%
dari 17.590.808.770 saham yang merupakan total seluruh saham independen.
2
Page 3
E. Hasil Keputusan Rapat
RUPST
1. Mata Acara Pertama
Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha
Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, serta persetujuan dan pengesahan atas laporan
keuangan Perseroan termasuk di dalamnya neraca dan perhitungan laba/rugi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas laporan
tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
Keputusan:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan
dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, serta persetujuan dan pengesahan atas laporan keuangan
Perseroan termasuk di dalamnya neraca dan perhitungan laba/rugi Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas laporan tahunan Perseroan,
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
2. Mata Acara Kedua
Persetujuan penetapan gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.
Keputusan:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan/menentukan gaji serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi
untuk tahun buku 2025, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan; dan
2. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025, yaitu sebanyak-banyaknya sebesar
Rp7.762.500.000,00 (tujuh miliar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu
Rupiah) dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Rapat Dewan Komisaris
3
Page 4
Perseroan untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi
dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
3. Mata Acara Ketiga
Persetujuan penunjukan akuntan publik independen terdaftar (termasuk akuntan
publik terdaftar yang tergabung dalam kantor akuntan publik independen terdaftar)
yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik
independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
Keputusan:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang memiliki
kompetensi dan pengalaman, independen terhadap Perseroan dan terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas laporan keuangan
Perseroan yang berakhir tanggal 31 Desember 2025, termasuk penetapan
honorarium dari Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut berikut
persyaratan lainnya, dengan memperhatikan rekomendasi yang diterima dari
Komite Audit; dan
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti maupun
memberhentikan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah
ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga, berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan Pasar Modal yang berlaku, Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
melakukan/menyelesaikan tugasnya.
4. Mata Acara Keempat
Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Keputusan:
1. Menyetujui untuk melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris
Perseroan, yaitu dengan
a. Menerima pengunduran diri:
i. HONKY HARJO dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama
Perseroan;
ii. RADEN PARDEDE dari jabatannya selaku Komisaris Independen
Perseroan;
efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
b. Mengangkat IMRON HENDRATA sebagai Wakil Komisaris Utama
Perseroan yang baru, dengan periode masa jabatan akan mengikuti masa
jabatan anggota Dewan Komisaris yang lama, sehingga susunan anggota
Dewan Komisaris Perseroan yang berlaku efektif terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
4
Page 5
Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2026 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : MARTIN BASUKI HARTONO
Wakil Komisaris Utama : IMRON HENDRATA
Komisaris Independen : KUSMAYANTO KADIMAN
Komisaris Independen : SURYADI SASMITA
Dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan anggota Dewan Komisaris pada setiap waktu sebelum
masa jabatannya berakhir; dan
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi untuk
melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan isi keputusan mengenai susunan anggota Dewan
Komisaris Perseroan dan menegaskan kembali susunan anggota Dewan
Komisaris Perseroan serta menegaskan kembali susunan pemegang saham
Perseroan (jika diperlukan) ke dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris,
sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk menyampaikan
pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada instansi yang berwenang,
serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
5. Mata Acara Kelima
Penyampaian laporan atas realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum saham
perdana Perseroan sampai dengan 31 Desember 2024.
Mata acara kelima ini tidak ada pengambilan keputusan karena bersifat penyampaian
laporan.
RUPSLB
1. Mata Acara Tunggal
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal tanpa
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu dalam rangka program kepemilikan
saham manajemen dan karyawan (management and employee stock option plan)
dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.000.000.000 (empat miliar) saham atau
sebesar 2,99% (dua koma sembilan sembilan persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan (“Program MESOP”).
Keputusan:
1. Menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
dalam rangka Program MESOP, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
5
Page 6
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan
mengeluarkan saham baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 4.000.000.000
(empat miliar) saham atau sebesar 2,99% (dua koma sembilan sembilan persen)
dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan nilai nominal masing-
masing saham sebesar Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah), sebagaimana
termaktub dalam:
- Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan pada tanggal 5 Mei 2025
serta Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi yang
diumumkan pada tanggal 5 Juni 2025, keduanya melalui situs web PT
Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan;
serta menyetujui untuk mengubah ketentuan pasal 4 ayat 2 anggaran dasar
Perseroan mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan,
sehubungan dengan pelaksanaan Program MESOP tersebut;
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan
dipersyaratkan dalam rangka melaksanakan Program MESOP termasuk namun
tidak terbatas pada, pelaksanaan, sahnya dan/atau efektif Program MESOP,
serta untuk menyatakan realisasi pengeluaran saham baru dan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Program
MESOP, dan menandatangani setiap dokumen yang terkait dengan Program
MESOP tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas; untuk menghadap notaris,
menyatakan ulang keputusan Rapat ini, dan menuangkan keputusan Rapat ini
dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk menetapkan jumlah
saham baru yang dikeluarkan dan menetapkan peningkatan modal ditempatkan
dan disetor sehubungan dengan pelaksanaan dan hasil Program MESOP
tersebut, untuk mencatatkan saham baru tersebut pada Bursa Efek Indonesia,
untuk mengubah dan menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 anggaran
dasar Perseroan atau Pasal 4 anggaran dasar Perseroan secara keseluruhan
(termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut
bilamana diperlukan) yang disyaratkan oleh dan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, yang
selanjutnya untuk memohon persetujuan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan anggaran dasar
ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau
tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk
memperoleh persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan tersebut, serta
untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
F. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
6
Page 7
RUPST
(a) Mata Acara Pertama:
Pada Mata Acara Pertama RUPST terdapat 1 (satu) pertanyaan yang diajukan oleh
pemegang saham, yang langsung dijawab secara lisan oleh Direksi Perseroan.
(b) Mata Acara Kedua:
Pada Mata Acara Kedua RUPST tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat yang
diajukan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham.
(c) Mata Acara Ketiga:
Pada Mata Acara Ketiga RUPST tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat yang
diajukan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham.
(d) Mata Acara Keempat:
Pada Mata Acara Keempat RUPST tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat yang
diajukan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham.
(e) Mata Acara Kelima:
Pada Mata Acara Kelima RUPST tidak dilakukan pengajuan pertanyaan dan/atau
pendapat.
RUPSLB
(a) Mata Acara Tunggal:
Pada Mata Acara Tunggal RUPSLB tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat yang
diajukan oleh pemegang saham independen dan/atau kuasa pemegang saham
independen.
G. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
keputusan dilakukan pemungutan suara.
Penghitungan suara dilakukan dengan mengacu pada Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(“POJK 16/2020”) serta anggaran dasar Perseroan.
7
Page 8
H. Hasil Pemungutan Suara
Masing-masing untuk mata acara pertama sampai dengan kelima RUPST dan mata acara
tunggal RUPSLB terdapat pemungutan suara sebagai berikut:
RUPST
1. Mata Acara Pertama:
Dalam mata acara pertama diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
Acara Setuju Tidak Abstain Total Suara Setuju
Setuju
Pertama 132.271.199.091 190.000 59.139.200 132.330.338.291
(99,99%)
Lebih dari 1/2 bagian dari
jumlah seluruh suara
yang dikeluarkan secara
sah dalam RUPST.
2. Mata Acara Kedua:
Dalam mata acara kedua diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara Setuju
Kedua 132.263.498.572 7.890.519 59.139.200 132.322.637.772
(99,99%)
Lebih dari 1/2 bagian dari
jumlah seluruh suara
yang dikeluarkan secara
sah dalam RUPST.
3. Mata Acara Ketiga:
Dalam mata acara ketiga diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara Setuju
Ketiga 132.214.753.254 56.635.837 59.139.200 132.273.892.454
(99,96%)
Lebih dari 1/2 bagian
dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan
secara sah dalam
RUPST.
4. Mata Acara Keempat:
Dalam mata acara keempat diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
8
Page 9
Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara Setuju
Keempat 132.271.389.091 0 59.139.200 132.330.528.291
(100,00%)
Lebih dari 1/2 bagian
dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan
secara sah dalam
RUPST.
5. Mata Acara Kelima:
Mata acara ini tidak memerlukan pengambilan keputusan sehingga tidak dilakukan
pemungutan suara. Peserta RUPST menerima baik laporan atas realisasi
penggunaan dana hasil penawaran umum saham perdana Perseroan sampai
dengan 31 Desember 2024.
RUPSLB
1. Mata Acara Tunggal:
Dalam mata acara tunggal diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara Setuju
Tunggal 16.017.847.935 56.635.837 0 16.017.847.935
(91,06%)
Lebih dari 1/2 bagian
dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan
secara sah dalam
RUPSLB.
Ringkasan Risalah ini merupakan pemenuhan atas POJK 15/2020 dan POJK 16/2020.
Jakarta, 13 Juni 2025
PT GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk
Direksi
9
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 11 Jun 2025 · 09:47–10:54 |
| Present | 132,330,528,291 (98.85%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
132,271,199,091
—
Against
190,000
—
Abstain
59,139,200
—
Agenda 2
approved
For
132,263,498,572
—
Against
7,890,519
—
Abstain
59,139,200
—
Agenda 3
approved
For
132,214,753,254
—
Against
56,635,837
—
Abstain
59,139,200
—
Agenda 4
approved
For
132,271,389,091
—
Against
0
—
Abstain
59,139,200
—
Agenda 5
approved
For
16,017,847,935
—
Against
56,635,837
—
Abstain
0
—
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1220 ms
12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_in_favor_total': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '59139200',
'votes_against': '190000',
'votes_for': '132271199091',
'votes_in_favor_total': '132330338291'},
{'approved': True,
'pct_in_favor_total': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '59139200',
'votes_against': '7890519',
'votes_for': '132263498572',
'votes_in_favor_total': '132322637772'},
{'approved': True,
'pct_in_favor_total': '99.96',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '59139200',
'votes_against': '56635837',
'votes_for': '132214753254',
'votes_in_favor_total': '132273892454'},
{'approved': True,
'pct_in_favor_total': '100.00',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '59139200',
'votes_against': '0',
'votes_for': '132271389091',
'votes_in_favor_total': '132330528291'},
{'approved': True,
'pct_in_favor_total': '91.06',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'pemungutan suara. Peserta RUPST menerima baik '
'laporan atas realisasi penggunaan dana hasil '
'penawaran umum saham perdana Perseroan sampai '
'dengan 31 Desember 2024. RUPSLB 1. Mata Acara '
'Tunggal: Dalam mata acara tunggal diperoleh '
'hasil perhitungan suara sebagai berikut: '
'Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara '
'Setuju Tunggal 16.017.847.935 56.635.837 0 '
'16.017.847.935 (91,06%) Lebih dari 1/2 bagian '
'dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan '
'secara sah dalam RUPSLB. Ringkasan Risalah '
'ini merupakan pemenuhan atas POJK 15/2020 dan '
'POJK 16/2020. Jakarta, 13 Juni 2025 PT GLOBAL '
'DIGITAL NIAGA Tbk Direksi 9',
'seq': 5,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '56635837',
'votes_for': '16017847935',
'votes_in_favor_total': '16017847935'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-11',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '98.854',
'shares_present': '132330528291',
'shares_total_voting': '133863950989',
'time_end': '10:54:00',
'time_start': '09:47:00',
'venue': 'Grand Ballroom, Lantai 11 Hotel Indonesia Kempinski Jakarta Jl. '
'M.H. Thamrin No.1 Jakarta Pusat 10310 Mekanisme : RUPSLB '
'diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan aplikasi '
'eASY.KSEI. B.'}