Back to announcement
20250613_AXIO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894860_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed AXIOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT TERA DATA INDONUSA Tbk
Direksi PT Tera Data Indonusa Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang
Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) telah diselenggarakan pada hari Rabu,
11 Juni 2025 di Wisma EXA, Jalan Inspeksi PAM No. 168 Cakung Barat, Cakung – Jakarta Timur
13910 pada pukul 15.13 WIB dan ditutup pada pukul 16.02 WIB.
Rapat dipimpin oleh Bapak Sugiyanto Sutikno, Komisaris Utama Perseroan, berdasarkan Surat
Penunjukan Dewan Komisais Nomor 001/TDI-CRSC/2025 tanggal 05 Mei 2025, dengan di hadiri oleh:
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama : Sugiyanto Sutikno
- Komisaris : Jessica Hartono
- Komisaris Independen : Alpino Kianjaya
Komite Audit:
- Ketua Komite Audit : Alpino Kianjaya
- Anggota Komite Audit : Michael
Direksi
- Direktur : Luhur Budiman
- Direktur : Alex
Kantor Notaris
- Cristina Dwi Utami S.H, MHum,. MKn
- Michael
Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora
- Roberto Suwandi
- Reynaldi
- Edwin
Kantor Akuntan Publik & Akuntan Publik
- Ferry Adang
- Joshua jose lysander
Page 2
Ringkasan Risalah Rapat sesuai dengan ketentuan ayat (1) pasal 32 Peraturan OJK 32/2014 sebagai berikut: A. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham Rapat dihadiri oleh 4.652.592.600 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang merupakan 79,67% dari 5.840.126.500 saham yang merupakan seluruh jumlah pemegang saham dengan hak suara yang telah sah dikeluarkan oleh Perseroan, termasuk pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui online EasyKsei. Ketentuan kuorum untuk Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1a) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 32/POJK.04/2014 (”POJK 32”) dan Pasal 86 ayat (1) dan Pasal 88 ayat (1) Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”) terpenuhi. B. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat Pada setiap pembahasan Mata Acara Rapat, Pemimpin Rapat memberikan kesempatan para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat (‘Pemegang Saham’) untuk mengajukan pertanyaan dan /atau memberikan pendapat atau saran yang berhubungan dengan Agenda yang sedang dibicarakan. C. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat Mekanisme pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Keputusan Mata Acara Rapat dengan cara pemungutan suara/ voting termasuk suara yang telah diterima dan dicatat sebbagai e-Proxy dan e-Voting dari sistem KSEI.
Page 3
D. Keputusan Rapat
Keputusan Agenda Pertama
Jumlah Saham (%)
Total Kehadiran 4.652.592.600 100,00
Tidak Setuju - 0,0000
Abstain 3.000 0,0001
Setuju 4.652.589.600 99,9999
Setuju + Abstain 4.652.592.600 100,00
1. Mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024
yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP Heliantono & Rekan sebagaimana terlihat
dalam laporannya Nomor : 00346/2.0459/AU.1/04/1710-1/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025
dengan pendapat ”Wajar Tanpa Pengecualian”;
b. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi selama tahun 2024;
c. Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun 2024;
2. Sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang telah mereka lakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sejauh tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
Page 4
Keputusan Agenda Kedua:
Jumlah Saham (%)
Total Kehadiran 4.652.592.600 100,00
Tidak Setuju - 0,0000
Abstain 3.000 0,0001
Setuju 4.652.589.600 99,9999
Setuju + Abstain 4.652.592.600 100,00
a. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2024 sebagai berikut:
• Menyetujui dan mengesahkan laba bersih perseroan untuk tahun buku yg berakhir pada
31 Desember 2024 sebesar Rp55.863.111.502,00 (lima puluh lima miliar delapan ratus enam puluh
tiga juta seratus sebelas ribu lima ratus dua rupiah).
• Mengesahkan pembagian Dividen Interim untuk tahun buku 2024 sebesar Rp29.200.632.500,00
(dua puluh sembilan milyar dua ratus juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau
Rp5,00 (lima rupiah) per saham yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Nomor 045/TDI-XI/2024 tanggal 5 November 2024, yang telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris dan diumumkan melalui keterbukaan informasi di sistem IDX pada
tanggal 8 November 2024 (Nomor: 0001/CRSC-E019/AXIO/XI/2024).
• Menyetujui pembagian Dividen Tunai sebesar Rp17.520.379.500,00 (tujuh belas miliar lima ratus
dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) yang akan dibagikan kepada
Pemegang Saham, setiap pemegang saham akan menerima dividen sebesar Rp3,00 (tiga rupiah)
per saham. Pembayaran dividen ini akan direalisasikan pada tanggal 11 Juli 2025, dengan
memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.
• Menyetujui sisa Laba Bersih tahun buku 2024 setelah pembagian Dividen sebesar
Rp9.142.099.502,00 (sembilan miliar seratus empat puluh dua juta sembilan puluh sembilan ribu
lima ratus dua rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan.
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas terutama pelaksanaan
Dividen Tunai dan hal – hal yang berkaitan, sesuai dengan peraturan Perundang – undangan yang
berlaku.
Page 5
Sehubungan dengan keputusan Agenda Rapat Kedua ini, Direksi menetapkan jadwal dan tata cara
pembagian dividen:
KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN
Kegiatan Tanggal
Cum dividen tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi 19 Juni 2025
Ex dividen pada Pasar Reguler dan Negosiasi 20 Juni 2025
Cum dividen tunai pada Pasar Tunai 23 Juni 2025
Ex dividen pada Pasar Tunai 24 Juni 2025
Daftar Pemegang Saham berhak atas dividen tunai (Recording Date) 23 Juni 2025
Tanggal Pembayaran 11 Juli 2025
Tata Cara Pembayaran:
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 23 Juni 2025 dan/atau
Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 23 Juni 2025.
2. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya yang ada dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
tanggal 11 Juli 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau
Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang
saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka
pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan. Untuk itu
para pemegang saham wajib memberitahukan nomor rekening bank kepada PT Adimitra Jasa
Korpora, (BAE) dengan alamat kirana Boutique Office Blok F3/5, Jl. Kirana Avenue III –
Kelapa Gading Utara, email: opr@adimitra-jk.co.id, selambat-lambatnya tanggal 23 Juni 2025
pukul 15.00 WIB. Bilamana sampai dengan tanggal 23 Juni 2025 pemegang saham belum
memberitahukan nomor rekening bank kepada BAE maka dividen akan ditransfer oleh
Perseroan setelah BAE menerima nomor rekening bank dari pemegang saham.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
Page 6
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan
dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai
yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”)
akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan
akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah tercatat di dalam penitipan kolektif
KSEI, pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang Berhak akan
menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan.
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018
tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan
dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Adimitra Jasa Korpora dengan batas waktu
penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen
tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Page 7
Keputusan Agenda Ketiga:
Jumlah Saham (%)
Total Kehadiran 4.652.592.600 100,00
Tidak Setuju - 0,0000
Abstain 3.000 0,0001
Setuju 4.652.589.600 99,9999
Setuju + Abstain 4.652.592.600 100,00
1. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang independen dan terdaftar di OJK, guna
melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025. Penunjukan tersebut
akan dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, seiring dengan proses
evaluasi dan pertimbangan yang masih berlangsung terhadap calon Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik.
2. Meyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium serta
syarat-syarat penunjukan lainnya, termasuk kewenangan untuk memberhentikan dan/atau menunjuk
pengganti Akuntan Publik apabila diperlukan.
Keputusan Agenda Keempat:
Jumlah Saham (%)
Total Kehadiran 4.652.592.600 100,00
Tidak Setuju - 0,0000
Abstain 3.000 0,0001
Setuju 4.652.589.600 99,9999
Setuju + Abstain 4.652.592.600 100,00
1. Menyetujui penetapan remunerasi bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku 2025, dalam jumlah yang sama dengan remunerasi tahun buku 2024, atau jika terdapat
penyesuaian, besarannya tidak melebihi dari jumlah remunerasi tahun sebelumnya, serta
memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan alokasinya dengan
mempertimbangkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
remunerasi, yang terdiri dari gaji dan tunjangan lainnya, bagi anggota Direksi Perseroan dengan
memperhatikan.
Page 8
Melengkapi pelaporan kami diatas, terlampir kami sampaikan Surat Keterangan (Covernote) dari
Notaris Cristina Dwi Utami S.H, MHum,. MKn di Jakarta.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 13 Juni 2025
PT Tera Data Indonusa Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 11 Jun 2025 · – |
| Present | 4,652,592,600 (79.67%) |
| Chair | Sugiyanto Sutikno |
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Heliantono & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Heliantono
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
942 ms
12 Sep 2026 22:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Sugiyanto Sutikno',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-11',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '79.67',
'record_date': '2025-06-03',
'shares_present': '4652592600',
'shares_total_voting': '5840126500'}