Back to announcement
20250613_MFMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894853_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MFMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.915
NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N Nomor: 013/EXT/NOTI/VI/2025 Cikarang, 11 Juni 2025 Kepada Yth : PT. MULTIFILING MITRA INDONESIA, Tbk Delta Silicon Industrial Park Jalan Akasia II Blok A7 - 4A Lippo Cikarang - Kabupaten Bekasi Kode Pos 17550 Perihal : Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Multifiling Mitra Indonesia, Tbk Dengan Hormat, Bersama ini Saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. MULTIFILING MITRA INDONESIA, Tbk, Berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disebut “Perseroan”) Bahwa telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut “Rapat") pada: Hari/Tanggal : Rabu, 11 Juni 2025 Tempat : Hotel Ayola Lippo Cikarang Jalan Sriwijaya Kavling 19 Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi - Jawa Barat 19550 Rapat Perseroan dibuka pada pukul 10: 15 WIB Adapun Kehadiran dalam Rapat: Hadir secara virtual Presiden Komisaris : Gregory Mark Lever Direktur : Siva Kumar K Indran Hadir secara fisik Komisaris Independen : Patricia Marina Sugondo Direktur : Tonny Hartono Jababeka Central Business District, Jl. Industri Utara IV Blok SS, Ruko Pavilion Shop No. 12B, Telp. | Fax. : 021-898 40852, 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang 17550 f
Page 2 OCR 0.940
NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham sebanyak 752.787.500 (tujuh ratus lima puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus) saham yang merupakan 99,36775 (sembilan puluh sembilan koma tiga enam tujuh persen) dari 757.581.000 (tujuh ratus lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam Perseroan dan yang memiliki hak suara yang sah, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per-tanggal 19 Mei 2025. Bahwa ketentuan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan yang mengikat secara sah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas: # Pasal 86 ayat (1) UUPT mengatur bahwa RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari /4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-undang dan/atau Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar, dan « Pasal 87 ayat (1) UUPT mengatur bahwa keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, serta pada ayat (2) mengatur bahwa dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari Yz (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali undang- undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar. 2. Anggaran Dasar Perseroan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) mengatur bahwa RUPS dapat dilangsungkan apabila lebih dari Y4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 74 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Pasal 41 perihal Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan. Maka ketentuan mengenai kuorum sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan telah terpenuhi dan Rapat ini dapat diselenggarakan untuk membicarakan seluruh Mata Acara Rapat. IL. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan dan pengesahan atas laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta persetujuan laporan Jababeka Central Business District, Jl. Indusiri Utara IV Blok SS, Ruko Pavilion Shop No. 128, Telp. Fax. : 021-898 40652, 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang ca
Page 3 OCR 0.944
NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Penetapan penggunaan laba Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 3. Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain atas penunjukan Akuntan Publik Independen, 4. Pengangkatan dan/atau Penegasan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta penetapan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana penyelenggaraan Rapat ini dalam Surat Perseroan No.020/e49CS/IV/2025 kepada Otoritas Jasa Keuangan tanggal 25 April 2025, 2. Mengumumkan Rencana Rapat kepada Para Pemegang Saham pada Website KSEI, Website Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan pada tanggal 5 Mei 2025, 3. Mengumumkan Panggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada Website KSEI, Website Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan pada tanggal 20 Mei 2025, serta 4. Melaporkan dan memuat seluruh dokumen tersebut diatas melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik. Sebelum pengambilan keputusan pada Mata Acara Rapat pertama, kedua, ketiga dan keempat, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasanya yang hadir secara fisik serta yang memberikan suara melalui e-Proxy pada Aplikasi eASY.KSEI untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Di setiap Mata Acara Rapat pertama, kedua, ketiga dan keempat tidak ada yang mengajukan pertanyaan. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara blanko atau abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Jababeka Central Business District, Jl. Industri Utara IV Blok SS, Ruko Pavilion Shop No. 128, Telp. Fax. : 021-898 40652. 70671181. Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang af
Page 4 OCR 0.912
NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N Adapun Keputusan dalam Rapat tersebut adalah sebagai berikut: II. HASIL KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT: Suara Yang Hadir Secara Fisik dan yang memberikan suara melalui e-Proxy : 752.787.500 Saham Suara Tidak Setuju s Saham Suara Blanko 1 Saham Total Suara Setuju 1 752.787.500 Saham - 10074 Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak Memutuskan: 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, mengenai laporan tugas pengurusan Direksi dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, mengenai keadaan dan jalannya Perseroan serta Tata Usaha Keuangan untuk tahun buku 2024: 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas Perseroan yang dimuat dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagaimana ternyata dari laporannya Nomor: 00364/2.1030/AU.1/05/1481-1/1/111/2025 tertanggal 25 Maret 2025, 3. Memberikan pembebasan dan pelunasan (Acguit et de Charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi atas pelaksanaan tugas pengurusan dan kepada Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2024 sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat hari ini. MATA ACARA KEDUA RAPAT: Suara Yang Hadir Secara Fisik dan yang memberikan suara melalui e-Proxy : 752.787.500 Saham Suara Tidak Setuju 1. Saham Suara Blanko 1. Saham Total Suara Setuju : 752.787.500 Saham - 100Y4 Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak Memutuskan: 1. Menyetujui penggunaan keuntungan atau laba bersih tahun buku 2024 untuk: a. Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 UUPT, akan disisihkan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah), b. Sebesar Rp25.757.754.000 (dua puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu Rupiah) atau Rp34 (tiga puluh empat Rupiah) per saham akan dibagikan kepada Jababeka Cental Businoss Disinet Jl Indusin Utara IV Bok SS, Ruko Pavilon Shop No. 128, Telp 1 Fax" 021-398 40652, 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang 17557) tama —— 0
Page 5 OCR 0.921
NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N 757.581.000 (tujuh ratus lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu) saham yang telah dikeluarkan Perseroan dalam bentuk dividen tunai yang akan dibayarkan pada tanggal 3 Juli 2025 kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23 Juni 2025: Cc. Sisanya sebesar Rp257.995.810 (dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus sepuluh Rupiah) dibukukan sebagai saldo laba Perseroan. Dividen akan dibayarkan dengan cara sebagai berikut: Dividen akan dikreditkan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di KSEI. Pembayaran dividen akan mengikuti ketentuan perpajakan dan peraturan yang berlaku. 2. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut. MATA ACARA KETIGA RAPAT: Suara Yang Hadir Secara Fisik dan yang memberikan suara melalui e-Proxy : 752.787.500 Saham Suara Tidak Setuju 1 Saham Suara Blanko he Saham Total Suara Setuju : 752.787.500 Saham - 10076 Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak Memutuskan: Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk memilih dan menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi yang baik untuk mengaudit pembukuan Perseroan tahun buku 2025 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT: Suara Yang Hadir Secara Fisik dan yang memberikan suara melalui e-Proxy : 752.787.500 Saham Suara Tidak Setuju 1 Saham Suara Blanko 1 Saham Total Suara Setuju : 752.787.500 Saham - 10046 Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak Memutuskan: 1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Richard Gordon Johnstone dari jabatannya sebagai Komisaris, Ibu Joyce Housien dari jabatannya sebagai Presiden Direktur dan Bapak Siva Kumar K Indran dari P Jababeka Cental Business Disira JL Industi Ulara IV Bok SS, Ruko Pavilon Shop No. 128, Telp 1 Fax. : 021-898 40652, 7067181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang 17587
Page 6 OCR 0.927
NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N jabatannya sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et da Charge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan sepanjang tindakan-tindakan mereka tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan, 2. Mengangkat Bapak Siva Kumar K Indran sebagai Komisaris, Bapak Rony Sugiarto sebagai Presiden Direktur, dan Bapak Senjaya Bidjaksana sebagai Direktur Perseroan, mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat ini dan selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk masajabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 tanpa mengurangi wewenang Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagai organ tertinggi Perseroan untuk dapat sewaktu-waktu melakukan pengangkatan dan/atau perubahan Dewan Komisaris dan/atau Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Presiden Komisaris : Gregory Mark Lever Komisaris : Siva Kumar K Indran Komisaris Independen : Patricia Marina Sugondo Direksi: Presiden Direktur : Rony Sugiarto Direktur : Senjaya Bidjaksana Direktur : Tonny Hartono 3. Memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan sistem remunerasi termasuk gaji, honorarium, tunjangan dan/atau remunerasi lainnya bagi setiap anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan untuk memenuhinya, serta untuk melakukan tindakan-tindakan serta hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut. 4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan dan penetapan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut dalam Daftar Perusahaan dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan ditutup pada pukul 11:09 WIB. Jababeka Cental Business Distne Jl Indusii Utara IV Blok SS, Ruko Pavilon Shop No. 128, Telp. 1 Fax, : 021-898 40652, 70671151, Cikarang Baru, Kola Jababeka - Cikarang 17520
Page 7 OCR 0.862
NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tersebut diatas kemudian dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal sebelas Juni dua ribu dua puluh lima (11-06-2025) Nomor : 12, yang dibuat oleh Saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian melalui kantor Saya, Notaris. Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari Akta tersebut diatas yang segera Saya Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N PF Notaris Kabupaten Bekasi Jababeka Ceria Business Disnc JL Indusn Uara IV Blok SS, Ruko Paviion Shop No. 128, Tel. Fax. : 021-808 40652, 7067 TSI, Cikarang Baru Kota Jababeka Cikarang 17550
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 11 Jun 2025 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 2
approved
For
752,787,500
—
Against
1
—
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
752,787,500
—
Against
1
—
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
752,787,500
—
Against
1
—
Abstain
—
—
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR
p.1 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.4
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.4
unresolved
person
Rony Sugiarto
· Presiden Direktur
p.6 ×2
unresolved
person
Senjaya Bidjaksana
· Direktur
p.6 ×2
unresolved
person
LUCY OCTAVIA SIREGAR
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
218 ms
13 Sep 2026 15:11
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_against': '1',
'votes_for': '752787500',
'votes_in_favor_total': '752787500'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_against': '1',
'votes_for': '752787500',
'votes_in_favor_total': '752787500'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'T) tersebut diatas kemudian dituangkan dalam '
'Akta Berita Acara Rapat tertanggal sebelas '
'Juni dua ribu dua puluh lima (11-06-2025) '
'Nomor : 12, yang dibuat oleh Saya, Notaris. '
'Adapun salinan Akta tersebut pada saat ini '
'masih dalam proses penyelesaian melalui '
'kantor Saya, Notaris. Demikianlah Ringkasan '
'Risalah Rapat ini disampaikan mendahului '
'salinan dari Akta tersebut diatas yang segera '
'Saya Notaris, kirimkan kepada Perseroan '
'setelah selesai dikerjakan. LUCY OCTAVIA '
'SIREGAR, SH, Sp.N PF Notaris Kabupaten Bekasi '
'Jababeka Ceria Business Disnc JL Indusn Uara '
'IV Blok SS, Ruko Paviion Shop No. 128, Tel. '
'Fax. : 021-808 40652, 7067 TSI, Cikarang Baru '
'Kota Jababeka Cikarang 17550',
'seq': 4,
'votes_against': '1',
'votes_for': '752787500',
'votes_in_favor_total': '752787500'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-11',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-06-23',
'venue': 'Hotel Ayola Lippo Cikarang Jalan Sriwijaya Kavling 19 Desa Cibatu, '
'Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi - Jawa Barat 19550 '
'Rapat Perseroan dibuka pada'}