Skip to content
Back to announcement

20250613_JECC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894859_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review JECC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.942
2

JEMBO CABLE

Together We Grow

PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk
(“PERSEROAN”)

BERKEDUDUKAN DI KOTA TANGERANG
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa
Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) selanjutnya disebut
“Rapat”, sebagai berikut:

A. HARI/TANGGAL, WAKTU, TEMPAT DAN MATA ACARA RAPAT

Hari/tanggal : Rabu, 11 Juni 2025
Pukul : 10.29 WIB s/d 11.47 WIB
Bertempat di : Mega Glodok Kemayoran

Office Tower B Lantai 6
Jl. Angkasa Kav. B-6 Kemayoran
Jakarta Pusat 10610

Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan eASY.KSEI sebagai penyedia
sistem e-RUPS.

Mata Acara Ri: Imum Pemegan ham Tahunan (RUPST):

1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 termasuk
didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
Laporan Keuangan tahun buku 2024 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024:

2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan Tahun Buku 2024:

3. Penunjukan Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2025:

4. Penetapan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi serta honorarium dan/atau tunjangan
anggota Dewan Komisaris Perseroan:

5. Penjaminan seluruh asset Perusahaan:

6. Perubahan Susunan Direksi Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat :

1. Mata Acara RUPS Tahunan ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan agenda yang rutin dan wajib
diajukan dalam RUPS Tahunan Perseroan.

2. Mata Acara RUPS Tahunan ke 5 dilaksanakan oleh karena adanya kebutuhan Perseroan untuk
memperbarui Akta perihal Penjaminan Asset.

1IPage
Page 2 OCR 0.939
B.

Cc.

3. Mata Acara RUPS Tahunan ke 6 dilaksanakan terkait dengan pengunduran diri anggota Direksi
Perseroan.

DEWAN KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR PADA SAAT RAPAT:

wan Komisaris P' roan

Presiden Komisaris 1 Santoso

Komisaris 1 Tommy Wijaya

Komisaris Indepenrden 1 Drs. Agus Kristiyono, AKT, MBA
Direksi Perseroan

Presiden Direktur : Mary Ang Santoso

Direktur 1 Antonius Benady

Direktur 1 Jimmy Wijaya Joeng

Direktur 1 Bambang Pramadi Pramusinto
KUORUM RAPAT

Mata Acara ke-1 sampai dengan ke-6 RUPST, berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam
Pasal 21 ayat 4 huruf a. anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK No.
15/POJK.04/2020, yaitu RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari y2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam RUPS dan
keputusan adalah sah dan mengikat jika disetujui lebih dari "2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST.

RUPST telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 532.654.200 saham atau mewakili 70,4696
dari 756.000.000 saham, yang merupakan jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari RUPST, dan oleh karenanya RUPST adalah sah dan
berhak serta berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat
sehubungan dengan seluruh Mata Acara RUPST tersebut.

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 87 UUPT, serta telah
disebutkan sebelumnya dalam Tata Tertib Rapat bahwa keputusan Rapat diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat. Dalam hal terdapat pemegang saham atau
kuasanya yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih mengeluarkan suara abstain dalam
rapat, maka pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

TATA CARA PENGGUNAAN HAK PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN
DAN/ATAU PENDAPAT

— Pemegang saham dan/atau kuasa Pemegang Saham mempunyai hak untuk mengeluarkan
pendapat dan/atau mengajukan pertanyaan sesuai dengan mata acara rapat.

— Ketua Rapat berhak menetapkan/menolak pertanyaan yang menurut Ketua Rapat tidak
berhubungan langsung dengan mata acara rapat yang sedang dibicarakan (tidak akan
dijawab).

2|Page
Page 3 OCR 0.872
F. HASIL PEMUNGUTAN SUARA/PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam RUPS Tahunan, serta jumlah
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat dalam setiap
acara RUPS Tahunan adalah sebagai berikut :

Agenda Setuju Tidak setuju Abstain | Pertanyaan/ Pendapat
Pertama 2 Sana00 0 0 "
Kedua | 532654200 o o
Ketiga SI saa00 0 0 |
Keempat Kn onar , 0 Pendapat
Kelima | Naga” | 00o0ona |? Pendapat
Keenam | “Gama | agoooma | 9 Pendapat

G. KEPUTUSAN RAPAT:

Mata Acara Pertama:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024, termasuk di dalamnya
Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun 2024 yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024:

2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de
Charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024.

Mata Acara Kedua:

Menyetujui menetapkan penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua
puluh empat) sebesar Rp76.583.066.000,-, sebagai berikut :

1. Sebesar Rp7.560.000.000,- dibagikan sebagai dividen tunai kepada para Pemegang Saham,
dimana dibayarkan sebesar Rp10,- per saham untuk 756.000.000 saham Perseroan yang
telah dikeluarkan.

3|Page
Page 4 OCR 0.953
Jadwal Pembagian Dividen dan Tata Cara Pembagian Dividen sebagai berikut :
a. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai

RUPS Tahunan Rabu, 11 Juni 2025

Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Kamis, 19 Juni 2025
Negosiasi

Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Jumat, 20 Juni 2025
Negosiasi

Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai Senin, 23 Juni 2025
Ex. Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai Selasa, 24 Juni 2025
Recording date yang berhak untuk Dividen Senin, 23 Juni 2025
Pembagian Dividen Tunai Jumat, 11 Juli 2025

b. Tata Cara Pembayaran Dividen

1.

Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan
tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham
Perseroan.

. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya

tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (Recording Date) pada tanggal 23 Juni
2025 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 23 Juni 2025.

. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dicatatkan dalam penitipan kolektif di KSEI

akan memperoleh Dividen Tunai yang akan dibayarkan melalui Perusahaan
Efek/Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka Rekening.

. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak berada dalam penitipan kolektif KSEI

(“Saham Warkat”), pembayaran dividen tersebut dapat diambil di Kantor Perseroan,
Mega Glodok Kemayoran Office Tower B, 6" Floor, Jalan Angkasa Kav. B - 6, Kota
Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada bagian kasir selama hari kerja Senin -
Jumat pada jam 09.00 - 16.00, dengan membawa copy bukti kepemilikan saham dan
identitas diri yang asli dan masih berlaku.

. Bagi pemegang Saham Warkat yang menginginkan pembayaran dividen dilakukan

melalui transfer kedalam rekening Banknya, minimal dividen bersihnya sejumlah Rp.
100.000,- dan harus memberitahukan secara tertulis nama Bank dan Nomor
Rekeningnya selambat-lambatnya tanggal 23 Juni 2025 dan pemberitahuan
tersebut ditujukan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT. Datindo
Entrycom (“DATINDO”), Jalan Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120.

. Atas pembayaran Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai

peraturan perpajakan yang berlaku.

. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang

pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke
laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan
batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud,
dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 2096.

4|Page
Page 5 OCR 0.953
2. Sebesar Rp2.900.000.000,- digunakan untuk Tantiem Direksi & Dewan Komisaris.
3. Sebesar Rp5.000.000.000,- digunakan untuk Dana Cadangan.
4. Sisanya sebesar Rp61.123.066.000,- dibukukan sebagai Laba Ditahan.

III. Mata Acara Ketiga:

- Menyetujui dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
dengan memperhatikan rekomendasi komite audit, untuk menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk, karena sebab apapun tidak dapat
menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, dan
menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut
serta persyaratan lain mengenai penunjukannya.

IV. Mata Acara Keempat

- Menyetujui dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merancang,
menetapkan dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan,
gaji, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk tahun 2025 dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi
performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan
untuk memenuhinya, serta hal-hal lain yang diperlukan.

V. Mata Acara Kelima

— Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menjaminkan kekayaan
Perseroan yang merupakan lebih dari 5096 jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1
transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

VI. Mata Acara Keenam

— Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak IGNATIUS NUGRAHA WIDIYANTA (di
dalam KTP tertulis IGN. NUGRAHA WIDIYANTA) selaku Direktur Perseroan serta
memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab (acguit et de
charge) atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan selama masa jabatan mereka sekaligus mengangkat anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru untuk masa jabatan terhitung mulai tanggal 11
Juni 2025 sampai dengan tanggal 11 Juni 2028.

Sehingga susunan Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris menjadi sebagai berikut :

- Presiden Direktur : Ibu MARY ANG SANTOSO:

- Direktur : Bapak ANTONIUS BENADY:

- Direktur : Bapak JIMMY WIJAYA JOENG

- Direktur : Bapak BAMBANG PRAMADI PRAMUSINTO:

5|Page
Page 6 OCR 0.844
- Presiden Komisaris : Bapak SANTOSO
- Komisaris : Bapak TOMMY WIJAYA:
- Komisaris Independen — : Bapak Drs. AGUS KRISTIYONO, AKT, MBA

JAKARTA, 11 JUNI 2025
PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk
DIREKSI

6lPage

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.37 MB
Published13 Jun 2025
Pages6
Characters11,648
Text sourceOCR
OCR confidence0.917

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JEMBO CABLE COMPANY Tbk p.1 ×5
linked person Tommy Wijaya · Komisaris p.2 ×2
linked person Drs. Agus Kristiyono p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person SANTOSO · Presiden Komisaris p.6 ×2
unresolved person AKT p.2 ×2
unresolved person Mary Ang Santoso · Presiden Direktur p.2 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT. Datindo Entrycom p.4 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.4
unresolved person IGNATIUS NUGRAHA WIDIYANTA p.5
unresolved person ANTONIUS BENADY · Direktur p.5
unresolved person JIMMY WIJAYA JOENG · Direktur p.5
unresolved person BAMBANG PRAMADI PRAMUSINTO · Direktur p.5 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 175 ms 13 Sep 2026 15:11

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-11',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2025-06-03',
 'time_end': '11:47:00',
 'time_start': '10:29:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result