Back to announcement
20250613_JECC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894859_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review JECCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.942
2 JEMBO CABLE Together We Grow PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk (“PERSEROAN”) BERKEDUDUKAN DI KOTA TANGERANG RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) selanjutnya disebut “Rapat”, sebagai berikut: A. HARI/TANGGAL, WAKTU, TEMPAT DAN MATA ACARA RAPAT Hari/tanggal : Rabu, 11 Juni 2025 Pukul : 10.29 WIB s/d 11.47 WIB Bertempat di : Mega Glodok Kemayoran Office Tower B Lantai 6 Jl. Angkasa Kav. B-6 Kemayoran Jakarta Pusat 10610 Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan eASY.KSEI sebagai penyedia sistem e-RUPS. Mata Acara Ri: Imum Pemegan ham Tahunan (RUPST): 1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2024 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024: 2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan Tahun Buku 2024: 3. Penunjukan Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2025: 4. Penetapan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi serta honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan: 5. Penjaminan seluruh asset Perusahaan: 6. Perubahan Susunan Direksi Perseroan. Penjelasan Mata Acara Rapat : 1. Mata Acara RUPS Tahunan ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan agenda yang rutin dan wajib diajukan dalam RUPS Tahunan Perseroan. 2. Mata Acara RUPS Tahunan ke 5 dilaksanakan oleh karena adanya kebutuhan Perseroan untuk memperbarui Akta perihal Penjaminan Asset. 1IPage
Page 2 OCR 0.939
B. Cc. 3. Mata Acara RUPS Tahunan ke 6 dilaksanakan terkait dengan pengunduran diri anggota Direksi Perseroan. DEWAN KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR PADA SAAT RAPAT: wan Komisaris P' roan Presiden Komisaris 1 Santoso Komisaris 1 Tommy Wijaya Komisaris Indepenrden 1 Drs. Agus Kristiyono, AKT, MBA Direksi Perseroan Presiden Direktur : Mary Ang Santoso Direktur 1 Antonius Benady Direktur 1 Jimmy Wijaya Joeng Direktur 1 Bambang Pramadi Pramusinto KUORUM RAPAT Mata Acara ke-1 sampai dengan ke-6 RUPST, berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a. anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK No. 15/POJK.04/2020, yaitu RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari y2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah dan mengikat jika disetujui lebih dari "2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST. RUPST telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 532.654.200 saham atau mewakili 70,4696 dari 756.000.000 saham, yang merupakan jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari RUPST, dan oleh karenanya RUPST adalah sah dan berhak serta berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat sehubungan dengan seluruh Mata Acara RUPST tersebut. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 87 UUPT, serta telah disebutkan sebelumnya dalam Tata Tertib Rapat bahwa keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat. Dalam hal terdapat pemegang saham atau kuasanya yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih mengeluarkan suara abstain dalam rapat, maka pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. TATA CARA PENGGUNAAN HAK PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT — Pemegang saham dan/atau kuasa Pemegang Saham mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau mengajukan pertanyaan sesuai dengan mata acara rapat. — Ketua Rapat berhak menetapkan/menolak pertanyaan yang menurut Ketua Rapat tidak berhubungan langsung dengan mata acara rapat yang sedang dibicarakan (tidak akan dijawab). 2|Page
Page 3 OCR 0.872
F. HASIL PEMUNGUTAN SUARA/PENGAMBILAN KEPUTUSAN Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam RUPS Tahunan, serta jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat dalam setiap acara RUPS Tahunan adalah sebagai berikut : Agenda Setuju Tidak setuju Abstain | Pertanyaan/ Pendapat Pertama 2 Sana00 0 0 " Kedua | 532654200 o o Ketiga SI saa00 0 0 | Keempat Kn onar , 0 Pendapat Kelima | Naga” | 00o0ona |? Pendapat Keenam | “Gama | agoooma | 9 Pendapat G. KEPUTUSAN RAPAT: Mata Acara Pertama: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: 2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de Charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024. Mata Acara Kedua: Menyetujui menetapkan penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) sebesar Rp76.583.066.000,-, sebagai berikut : 1. Sebesar Rp7.560.000.000,- dibagikan sebagai dividen tunai kepada para Pemegang Saham, dimana dibayarkan sebesar Rp10,- per saham untuk 756.000.000 saham Perseroan yang telah dikeluarkan. 3|Page
Page 4 OCR 0.953
Jadwal Pembagian Dividen dan Tata Cara Pembagian Dividen sebagai berikut : a. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai RUPS Tahunan Rabu, 11 Juni 2025 Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Kamis, 19 Juni 2025 Negosiasi Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Jumat, 20 Juni 2025 Negosiasi Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai Senin, 23 Juni 2025 Ex. Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai Selasa, 24 Juni 2025 Recording date yang berhak untuk Dividen Senin, 23 Juni 2025 Pembagian Dividen Tunai Jumat, 11 Juli 2025 b. Tata Cara Pembayaran Dividen 1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan. . Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (Recording Date) pada tanggal 23 Juni 2025 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 23 Juni 2025. . Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dicatatkan dalam penitipan kolektif di KSEI akan memperoleh Dividen Tunai yang akan dibayarkan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka Rekening. . Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak berada dalam penitipan kolektif KSEI (“Saham Warkat”), pembayaran dividen tersebut dapat diambil di Kantor Perseroan, Mega Glodok Kemayoran Office Tower B, 6" Floor, Jalan Angkasa Kav. B - 6, Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada bagian kasir selama hari kerja Senin - Jumat pada jam 09.00 - 16.00, dengan membawa copy bukti kepemilikan saham dan identitas diri yang asli dan masih berlaku. . Bagi pemegang Saham Warkat yang menginginkan pembayaran dividen dilakukan melalui transfer kedalam rekening Banknya, minimal dividen bersihnya sejumlah Rp. 100.000,- dan harus memberitahukan secara tertulis nama Bank dan Nomor Rekeningnya selambat-lambatnya tanggal 23 Juni 2025 dan pemberitahuan tersebut ditujukan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT. Datindo Entrycom (“DATINDO”), Jalan Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120. . Atas pembayaran Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. . Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 2096. 4|Page
Page 5 OCR 0.953
2. Sebesar Rp2.900.000.000,- digunakan untuk Tantiem Direksi & Dewan Komisaris. 3. Sebesar Rp5.000.000.000,- digunakan untuk Dana Cadangan. 4. Sisanya sebesar Rp61.123.066.000,- dibukukan sebagai Laba Ditahan. III. Mata Acara Ketiga: - Menyetujui dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi komite audit, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, dan menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain mengenai penunjukannya. IV. Mata Acara Keempat - Menyetujui dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merancang, menetapkan dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2025 dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan untuk memenuhinya, serta hal-hal lain yang diperlukan. V. Mata Acara Kelima — Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menjaminkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 5096 jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak. VI. Mata Acara Keenam — Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak IGNATIUS NUGRAHA WIDIYANTA (di dalam KTP tertulis IGN. NUGRAHA WIDIYANTA) selaku Direktur Perseroan serta memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab (acguit et de charge) atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selama masa jabatan mereka sekaligus mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru untuk masa jabatan terhitung mulai tanggal 11 Juni 2025 sampai dengan tanggal 11 Juni 2028. Sehingga susunan Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris menjadi sebagai berikut : - Presiden Direktur : Ibu MARY ANG SANTOSO: - Direktur : Bapak ANTONIUS BENADY: - Direktur : Bapak JIMMY WIJAYA JOENG - Direktur : Bapak BAMBANG PRAMADI PRAMUSINTO: 5|Page
Page 6 OCR 0.844
- Presiden Komisaris : Bapak SANTOSO - Komisaris : Bapak TOMMY WIJAYA: - Komisaris Independen — : Bapak Drs. AGUS KRISTIYONO, AKT, MBA JAKARTA, 11 JUNI 2025 PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk DIREKSI 6lPage
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AKT
p.2 ×2
unresolved
person
Mary Ang Santoso
· Presiden Direktur
p.2 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT. Datindo Entrycom
p.4 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.4
unresolved
person
IGNATIUS NUGRAHA WIDIYANTA
p.5
unresolved
person
ANTONIUS BENADY
· Direktur
p.5
unresolved
person
JIMMY WIJAYA JOENG
· Direktur
p.5
unresolved
person
BAMBANG PRAMADI PRAMUSINTO
· Direktur
p.5 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
175 ms
13 Sep 2026 15:11
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-11',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-06-03',
'time_end': '11:47:00',
'time_start': '10:29:00'}